Jumat, 24 Juni 2011

KILAS BALIK SEJARAH HUKUM DAERAH ISTIMEWA KALIMANTAN BARAT (DIKB) DAN PERAN SULTAN HAMID II

KILAS BALIK SEJARAH HUKUM DAERAH ISTIMEWA KALIMANTAN BARAT (DIKB) DAN PERAN SULTAN HAMID II

Oleh Turiman Fachturahman Nur

DIKB dalam Tataran Sejarah Hukum Ketatanegaraan Indonesia”
         Demi kejujuran sejarah dan sikap serta kesadaran sejarah, berikut ini dipaparkan perjalanan sejarah hukum DIKB sampai berdirinya Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat yang setiap tahun diperingati oleh Pemda Prov dan patut disadari bersama oleh anak bangsa adalah suatu kenyataan, bahwa sejarah urusan dengan masa silam, atau kejadian-kejadian yang telah lewat dan tidak mungkin diulang kembali. Penelusuran sejarah memerlukan bukti-bukti sejaman, sebagai suatu “recorde memory” yang sangat penting serta diperlukan dalam pembuktian sejarah. Untuk mengungkapkannya perlu adanya kejujuran dan “kesadaran sejarah”, karena kesadaran sejarah itu adalah sikap kejiawaan atau mental attitude dan state of mind yang merupakan kekuatan moral untuk meneguhkan hati nurani kita sebagai bangsa dengan hikmah kearifan dan kebijaksanaan, dalam menghadapi masa kini dan masa depan dengan belajar dan bercermin kepada pengalaman-pengalaman masa lampau.
          Sebagaimana pernah dikutip oleh proklamator kita Bung Karno dari Sir Jhon Seely, seorang sejarahwan Inggris dalam bukunya “The Expansion Of England “History ought surely in some degree to anticipate the lesson of time. We shall all no doubt be wise after the event we study history that we may be wise before the event”, maknanya ialah “bahwa semua kejadian-lejadian di dalam sejarah itu mengandung pelajaran, dan bahwa kita semua selalu menjadi bijaksana setelah ada suatu peristiwa sejarah terjadi” itu adalah logis dan terang Kita tidak boleh akan tertumbuk dua kali kepada tiang yang sama, tetapi justru untuk bijaksana lebih dulu sebelum suatu peristiwa terjadi.
         Berikut ini dipaparkan fakta obyektif terhadap sejarah hukum DIKB dalam tataran ketataranegaraan Republik Indonesia, bahwa secara yuridis sebelum kemerdekaan bagaimana kedudukan wilayah Kalimantan, ternyata pada zaman pendudukan Jepang seluruh Kalimantan berada dibawah kekuasaan Pemerintah Angkatan Laut Jepang, yaitu Borneo Meinseibu Cokan 1942 Agustus 1945 dan berpusat di Banjarmasin.
        Setelah empat belas bulan Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, khusus Kalimantan Barat berstatus “Meinseibu Syuu”, sebelum pemulihan kedaulatan Para Raja atau Sultan mencatat “tinta emas” di bumi Khatulistiwa dengan semangat konsep “federalisme” daerah versi Sultan Hamid II atau sekarang dikenal sebagai semangat otonomi daerah dan atas dasar semangat itulah kemudian berdasarkan Putusan Gabungan Kerajaan-Kerajaan Borneo Barat tanggal 22 Oktober 1946 No 20 L dibagi dalam 12 Swapraja dan 3 Neo- Swapraja, yakni 1. Swapraja Sambas, Swapraja Pontianak, Swapraja Mempawah, Swapraja Landak, Swapraja Landak, Swapraja Kubu, Swapraja Matan, Swapraja Sukadana, Swapraja Simpang, Swapraja Sanggau, Swapraja Sekadau, Swapraja Tayan, Swapraja Sintang dan Neo Swapraja, yaitu 1 Neo Swapraja Meliau, Neo Swapraja Nanga Pinoh, Neo Swapraja Kapuas Hulu.
         Keputusan Gabungan Para Raja atau Sultan di Kalimantan Barat tersebut kemudian mewujudkan suatu ikatan federasi dengan nama “Daerah Istimewa Kalimantan Barat” atau DIKB dan Keputusan itu kemudian secara hukum disahkan Residen Kalimantan Barat dengan surat keputusan tanggal 10 Mei 1948 No 161, pada tahun 1948 keluarlah Besluit Luitenant Gouvernur Jenderal tanggal 2 Mei 1948 No 8 Stabld Lembaran Negara 1948/58 yang mengakui Kalimantan Barat berstatus Daerah Istimewa dengan Pemerintahan Sendiri beserta sebuah “Dewan Kalimantan Barat yang terdiri dari 40 orang anggota dewan legislatif yang terdiri daripada 15 orang wakil swapraja dan neo-Swapraja, 8 orang wakil golongan etnik Dayak, 5 orang wakil etnik Melayu, 8 orang wakil etnik Cina, 4 orang wakil daripada Indo Belanda. Sedangkan pemerintahan DIKB dipimpin Sultan Hamid II selaku kepala daerah Istimewa dengan wakilnya yaitu Nieuwhusysen yang kemudian digantikan Masjhoer Rifai’i. Dalam menjalankan pemerintahan sehariannya, Sultan Hamid selaku kepala DIKB dibantu oleh sebuah Badan Pemerintah Harian (BPH) yang beranggota 5 orang, yaitu J.C Oevaang Oeray, A.F Korak, Mohamad Saleh, Lim Bak Meng, dan Nieuwhusysen.
            Berdasarkan rangkaian ketatanegaraan tersebut di atas, maka tidak benar, bahwa Daerah Istimewa Kalimantan Barat merupakan hasil bentukan Pemerintah Belanda sebagaimana wacana para sejarahwan pusat, mengapa para Raja atau Sultan di Berneo Barat menggabungkan diri kedalam DIKB, karena Kalimantan Barat merasa tidak ikut perjanjian Renville jadi ketika itu jika Kalimantan Barat ingin membentuk negara di luar RI 17 Agustus 1945 yang wilayahnya ketika itu hanya sebagian Jawa, Madura dan sebagian Sumatera bisa saja dan Sultan Hamid II pernah ditawari oleh Kerajaran Serawak Kucing Malaysia Timur untuk menjadi negara bagian Malaysia, tetapi Sultan Hamid II tidak mau, itulah semangat nasionalisme Sultan Hamid II yang tak pernah terungkap dalam tataran sejarah negara ini, sama dengan sumbangsih Sultan Hamid II di KMB 1949 dan sumbangsih kepada negara sebagai Perancang Lambang Negara RI, 1950 yang disahkan sebagai lambang negara RIS 11 Februari 1950 dan sekarang menjadi lambang negara kesatuan Republik Indoensia berdasarkan Pasal 36 A UUD 1945 amendemen kedua tahun 2000 sebagaimana dijabarkan dalam pasal 50 UU No 24 tahun 2009 yang sebelumnya menjadi lampiran resmi PP No 66 Tahun 1951 berdasarkan pasal 6.
          Pada Konferensi Meja Bundar (KMB) Sultan Hamid II menjabat sebagai Ketua BFO yang mewakili daerah bagian/satuan kenegaraan (DIKB - Dayak Besar, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur dan Banjar) dan negara bagian diluar RI 17 Agustus 1945 dan Mohammad Hatta sebagai Wakil Republik Proklamasi 17 Agustus 1945 Yogyakarta bersepakat membentuk RIS atau Republik Indonesia Serikat, pertanyaan kepada sejarahwan, apakah jika Sultan Hamid II tidak pernah menanda tangani hasil KMB Den Haag di Belanda 27 Desember 1949, apakah secara hukum internasional Belanda mengakui kedaulatan Negara Proklamasi 17 Agustus 1945 yang diwakili Mohammad Hatta atau dikenal Republik Yogya, mengapa hal ini tidak diangkat sebagai jasa Sultan Hamid II sebagai “strategis politis” bagaimana secara tidak langsung Pemerintah Belanda sebagai penjajah mengakui secara yuridis negara Proklamasi 17 Agustus 1945 yang ketika diwakili Mohammad Hatta, inilah fakta obyektif secara hukum ketatanegaraan mengenai keberadaan DIKB bagi RI dalam ini memperkuat Proklamasi 17 Agustus 1945, itulah yang dicatat oleh sejarah sebagaimana dinyatakan Mr Surjadi dalam pembelaan periksaaan Perkara Sultan Hamid II dalam Sidang MA tanggal  25 Maret 1953::” Sebagai telah diraikan Sultan Hamid II dalam pembelaannya tadi, ia dari permulaan ada BFO turut serta secara aktif dalam perjuangan mencapai kemerdakaan 100 % bagi nusa dan bangsa.
          Negara-negara bagian yang diciptakan oleh Pihak Belanda dengan maksud digunakan sebagai :”tegewicht” dan untuk melemahkan “Republik Yogya”, dalam gabungan B.F.O dibawah pimpinan Sultan Hamid II sebagai ketuanya, ternyata tidak merupakan lawan, akan tetapi menjadi kawan bagi Republik.
          Pada akhirnya yang berhadapan satu dengan lainnya ialah Republik Yogya dan B.F.O disatu pihak dan Belanda di lain pihak, sedangkan menurut rencana Belanda dengan dibentuknya Negara-negara bagian semestinya Republik Yogya disatu pihak dan Belanda dan negara-negara bagian di lain pihak. Keadaan itu tidak sedikit memperkuat perjuangan kita terhadap dunia internasional. Sebab dengan  demikian dunia internasional diconfronteer dengan persatuan yang kokoh kuat dari bangsa Indonesia.Kedua sayap, Republik Yogya dan B.F.O maju bersama-sama.
            Dengan penuh loyalitas dan kesungguhan hati Sultan Hamid II turut melaksanakan Konferensi Antar Indonesia, yang mencapai hasil yang sebaik-baik. Dengan tidak kurangnya loyalitas kepada nusa dan bangsa Sultan Hamid II telah turut serta dalam K.M,B untuk mencapai hasil maksimum dari Konferensi itu.
            Sebagai hasil konferensi Antar Indonesia dan K.M.B Negara Indonesia buat sementara dibentuk sebagai Negara Federal. Satu dan lainnya ditetapkan (vasteglegd) didalam UUD Sementara RIS 1949 yang telah disetujui oleh Republik dan B.F.O dan kemudian diratifikasi oleh Parlemen dari masing-masing Negara Bagian. Sampai ada pemilihan umum berdirinya dan hidupnya Negara-Negara Bagian dijamin U.U.D. sementara tadi sebagai ‘overtuigd Federalis” dan sebagai Kepala satuan kenegaraan dalam hal ini DIKB dan Sultan Hamid II mempunyai hasrat untuk melaksanakan UUD sementara itu dengan sebaik-baiknya dan mengharap demikian pula Negara Bagian yang lainnya.
           Akan tetapi apakah yang Sultan Hamid II lihat dan alami,  segera sesudah pengakuan kedaulatan ? (27 Desember 1949). Aliran yang menghendaki Negara Kesatuan dengan segera memulai dengan aksinya untuk menghapuskan Negara-negara bagian. Dengan jalan subersif atau dengan terang-terangan Pemerintah dan Negara-negara bagian disabotase dalam pekerjaannya. Disamping intansi-intansi Pemerintah Negara Bagian disana-sini tetap dipertahankan “schaduw bestuur’ yang diwaktu  gerilya dibentuk oleh Republik Yogya sebagai alat perjuangan untuk menghadapi Belanda. Dan Aliran ini merasa kuat untuk berbuat demikian dengan keyakinan, bahwa alat kekuatan negara tak akan menghalangi-halangi perbuatan mereka itu U.U.D. Sementara R.I.S dianggap sepi belaka oleh mereka (Buku Peristiwa Sultan Hamid II, Tahun 1953 Persaja, Jakarta, halaman 217-218)
           Mengapa demikian, sebagai fakta obyektif, karena secara hukum DIKB di dalam Konstitusi RIS 1949 pada Pasal 1 dan penjelasannya jelas dinyatakan sebagai Daerah Bagian bukan negara bagian, atau menurut penjelasan Konstitusi RIS 1949 termasuk dalam perumusan satuan-satuan kenegaraan yang tegak berdiri sendiri, seperi DIKB Dayak Besar, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur dan Banjar, jadi sekali lagi secara yuridis ketatanegaran DIKB bukan negara bagian tetapi Satuan Kenegaraan yang berdiri sendiri yang merupakan Daerah Bagian RIS jadi setara dengan Negara Proklamasi tanggal 17 Agustus 1945 yang berkedudukan ibu kotanya di Yogyakarta dan hal ini tidak pernah di angkat secara obyektif dalam menulis sejarah DIKB yang digagas secara brilian para leluhur Raja atau Sultan di Borneo Barat atau Kalimantan Barat yang sepakat mendirikan DIKB.
           Jadi secara Hukum Tata Negara DIKB tidak pernah dibubarkan dan jika ketika itu ada demo di Kota Pontianak kepada Sultan Hamid II terhadap DIKB, kemudian hasil demo itu DIKB menjadi bubar adalah sebuah “kebohongan sejarah” secara yuridis ketatanegaraan, karena dengan berbagai demo yang dimotori anak-anak muda salah satunya almarhum Ibrahim Saleh, hal itu karena beda visi dan beda derajad pendidikan dan belum memahami mengapa Para Raja atau Sultan di Borneo Barat sepakat mendirikan DIKB yang didukung oleh Sultan Hamid II yang berkedudukan sebagai Raja Kesultanan Pontianak 1945-1976 dan sebagai Kepala Daerah DIKB jika saat sekarang sebagai Gubernur, karena berbagai kesultanan ketika itu di Kalimantan Barat masih eksis dan berjalan dan didukung oleh tokoh adat dan masyarakat adat, dan patut disadari Para Raja atau Sultan memiliki pandangan visioner ke depan, dan saat ini baru kita merasakan, lihatlah dan pembuktian sekian pemekaran Kabupaten di Provinsi Kalimantan Barat salah satu proposalnya, menyatakan, bahwa Daerah kami bekas Swapraja atau Neo Swapraja sebagai faktor historis yang nota bene adalah bekas wilayah DIKB, secara obyektif fakta hukum ini tidak pernah diangkat oleh sejarahwan Pusat.
         Alasan yang digunakan para pendemo Sultan Hamid II ketika berkunjung ke Pontianak adalah, karena Sultan Hamid II beristeri Belanda keponakan Yuliana, dan dianggap DIKB sebagai sisa peninggalan pemerintahan Belanda, pertanyaannya untuk sejarahwan secara hukum tata negara, apakah secara yuridis DIKB yang didirikan oleh Para Raja atau Sultan Di Kalimantan Barat berdasarkan Putusan Gabungan Kerajaan-Kerajaan Borneo Barat tanggal 22 Oktober 1946 No 20 L yang dibagi dalam 12 Swapraja dan 3 Neo- Swapraja dan kemudian diakui secara konstitussional pada Pasal 1 Konstitusi RIS 1949 adalah sisa peninggalan pemerintahan Belanda, ini adalah sangat naïf jika dipahami oleh sejarahwan tanpa melakukan analisis pendekatan Sejarah Hukum Ketatanegaran Pemerintahan berdasarkan fakta hukum yang dikonstruksi secara obyektif tentang DIKB, karena Konstitusi RIS 1949 merupakan hasil tindak lanjut pengakuan kedaulatan 27 Desember 1949 di K.M.B yang juga diterima oleh Republik Yogya.
         Secara obyektif desakan demo kepada Sultan Hamid II tentang DIKB dibubarkan, karena perbedaan visi antara kaum muda dimotori kepentingan politis yang tak mengerti pandangan Para Raja atau Sultan saat itu dan Pandangan dari Sultan Hamid II terhadap maksud didirikan DIKB, coba kita baca secara lengkap Pledoi Sultan Hamid II pada Sidang Mahkamah Agung tanggal 23 Maret 1953, mengapa Pandangan Sultan Hamid II terhadap maksud pendirian DIKB tidak diangkat kepermukaan oleh sejarahwan, tulislah sejarah secara obyektif dengan fakta historis yuridis jika akan mengangkat sejarah Tata Pemerintahan yang berkaitan dengan DIKB, bangunlah fakta sejarah dengan konstruksi sejarah hukum melalui analisis obyektif serta bukti sejaman.

Apakah DIKB “pernah bubar” secara Hukum Tata Negara?
         Untuk mengatasi “crucial point” atas desakan itu, maka berdasarkan Keputusan Dewan Kalimantan Barat tanggal 7 Mei 1950, masing-masing nomor 234/R dan 235 baik Badan Pemerintahan Harian DIKB maupun penjabat Kepala Daerah DIKB menyerahkan wewenangnya kepada Pemerintah Pusat RIS yang diwakili oleh seorang Pejabat yang berpangkat Residen, jadi tidak ada Pembubaran oleh Dewan Kalimantan Barat terhadap status hukum DIKB, karena memang DIKB secara konstitusional diakui secara hukum ketatanegaraan berdasarkan Pasal 1 Konstitusi RIS 1949.
         Selanjutnya untuk menampung ini Menteri Dalam Negeri RIS dengan surat Keputusan 24 Mei 1950 No B. Z 17/2/47 ditetapkan hak-hak dan kewajiban pemerintahan yang diserahkan tersebut untuk sementara dijalankan oleh seorang Residen Kalimantan Barat yang berkedudukan di Pontianak berdasarkan Pasal 54 Konstitusi RIS, jadi DIKB status hukum belum bubar, hanya diambil alih oleh Residen Kalimantan Barat berdasarkan Kontitusi RIS pasal 54, mengapa hal ini juga tidak diangkat oleh sejarahwan, bahkan menyatakan terlalu berani, menyatakan bahwa DIKB telah bubar, dari mana dasar hukumnya dari sisi Hukum Tata Negara, hati-hati seorang sejarahwan telah melakukan “kebohongan sejarah” dan melukai “suarahati” para leluhur yang nota bene para Raja dan Sultan di Kalimantan Barat yang bergabung di dalam DIKB ketika itu dan para keturunan telah membentuk ikatan persatuan para Raja se Indonesia/Nusantara, sejarahwan tersebut bisa diklaim telah melakukan “kebohongan sejarah DIKB” dan obyektiflah dalam menulis sejarah tanyakan kepada ahlinya jika tidak mengetahui, sebagai pesan Rasulullah SAW kepada para sahabat.
       Pada Tahun 1950 keluarlah Peraturan Pemerintah RIS No 2/1950 tanggal 4 Agustus 1950 yang menetapkan bahwa seluruh Kalimantan kecuali Daerah Jajahan kerajaan Inggris menjadi satu daerah Provinsi administrative. Dengan demikian, secara Hukum Tata Negara Kalimantan Barat secara administrative merupakan bagian dari Provinsi Kalimantan dibawah pemerintahan Gubernur yang berkedudukan di Banjarmasin dan berarti juga bahwa Kalimantan tanpa Kalimantan Barat yang berstatus DIKB yang dibentuk oleh Pemerintah Republik Indonesia yang terdiri dari Daerah Bagian Kalimantan Timur dengan Keputusan Presiden RIS No 127 tanggal 24 Maret 1950, Banjar dengan Keputusan Presiden RIS No 13 Tanggal 4 April 1950, Dayak Besar dengan Keputusan Presiden RIS 138 tanggal 4 April 1950 dan Kota Waringin dengan Keputusan Presiden RIS No 140 Tanggal 4 April 1950 menggabungkan diri dengan Negara Bagian Republik Indonesia 17 Agustus 1945 Yogyakarta dan Pemerintah RIS mengangkat seorang Gubernur sebagai penjabat Pemerintah yang tertinggi atas wilayah hukum seluruh Kalimantan, terkecuali Kalimantan Barat sebagai DIKB, dan kedudukan Residen di Pontianak bersama Residen Banjarmasin dan Samarinda dihapus atau diambil alih oleh Gubernur, yaitu dibawah Gubernur yang baru dengan sebutan masing sebagai Residen Koordinator.
         Pertanyaan untuk sejarahwan, apakah DIKB secara Hukum Tata Negara “bubar” berdasarkan Konstitusi RIS 1949, secara obyektif berdasarkan fakta hukum, bukan fakta hasil demo ketika Sultan Hamid II berkunjung ke Pontianak, DIKB tidak pernah bubar dan fakta hal inilah yang seharusnya direkonstruksi kembali oleh sejarahwan Kal-Bar dan sejarahwan pusat dengan pendekatan sejarah hukum agar lebih obyektif dan ilmiah .
          Perjalanan sejarah ketatanegaraan Republik Indonesia kemudian memasuki UUDS 1950 yang berbentuk negara Kesatuan pada tanggal 17 Agustus 1950, maka secara konstitusi DIKB sebagai Daerah Bagian RIS atau sebagai Kesatuan kenegaraan berdasarkan Pasal 1 Konstitusi RIS 1949 hapus, sedang hak dan kewajiban Pemerintahan yang dijalankan oleh DIKB jatuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dibawah UUDS 1950, tetapi Residen tinggal di pos Pontianak sebagai Pegawai Pejabat Pemerintahan Negara Kesatuan, artinya para Pejabat dimasa DIKB berubah status sebagai pegawai atau Pejabat Pemerintah Negara Kesatuan dan Bapak Jimmi Ibrahim salah satunya.
           Dengan demikian DIKB yang pernah dirikan berdasarkan Putusan Gabungan Kerajaan-Kerajaan Borneo Barat tanggal 22 Oktober 1946 No 20 L yang dibagi dalam 12 Swapraja dan 3 Neo- Swapraja menjadi hapus secara konstitusional, sedangkan hak-hak dan kewajiban pemerintah dikembalikan kepada anggota-anggota federasi DIKB dan fakta hukumnya para Raja menjadi pejabat atau pegawai Pemerintahan Negara Kesatuan dibawah UUDS 1950.
          Pada tahun 1951, keluarlah Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Tanggal 8 September 1951 No Pem 20/6/10 yang menyatakan, bahwa yang mencakup segala ketentuan pembagian secara administrative Daerah Kalimantan Barat atau DIKB, yang dahulu dikenal dengan “Residentie Westerafdeling van Berneo” dan menjadi Daerah Kalimantan Barat dibagi menjadi 6 enam Daerah Kabupaten administrative, yakni 1 Kabupaten Pontianak, 2 Kab Ketapang, 3, Kab Sambas, 4 Kabupaten Sintang, 5 Kabupaten Sanggau, 6 Kabupaten Kapuas Hulu dan sebuah daerah Kota Administratif Pontianak.
        Patut diketahui bahwa Sultan Hamid II ketika itu masih menjabat sebagai Wakil Kepala Swapraja Pontianak dan baru diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri 2 September 1952 No Pem 66/25/6 dan surat dimaksud baru dikirim kepada Sultan Hamid II pada tanggal  2 Januari 1953 dan setelah itu pada 25 Februari 1953 perkara Sultan Hamid II mulai diperiksa oleh Mahkamah Agung Indonesia kemudian dikenal sebagai “Peristiwa Sultan Hamid II”, oleh karena itu pemberhentian Sultan Hamid II sebagai Kepala Swapraja secara sepihak disinilah faktor politis telah mendahului proses pengadilan dan lebih faktual faktor politis, bahwa Sultan Hamid II disidang oleh Mahkamah Agung Indonesia dibawah UUDS 1950  sedangkan peristiwa Sultan Hamid II terjadi dibawah Konstitusi RIS 1949 dan yang digunakan adalah UU Darurat No 29 Tahun 1950 yang menjadi UU No 22 Tahun 1951 tanggal 3 Desember 1951 jadi berlaku surut sampai tanggal 27 Desember 1949 serta patut diketahui bahwa Sultan Hamid II tidak terbukti terlibat dengan Peristiwa Westerlling, karena dalam Putusan MA 8 April 1953 pada tuduhan primer dibebaskan disebabkan dimuka sidang pengadilan tidak memperoleh bukti butkti yang sah dan meyakinkan tentang kesalahan atas kejahatan yang dituduhkan kepadanya dalam bagian primair dari surat tuntutan, oleh karena membebaskan beliau dari tuduhan tersebut, tetapi lihatlah sejarahwan pusat dan buku-buku sejarah selalu ditulis Sultan Hamid II terlibat dalam peristiwa Westerlling 23 Januari 1950 sedangkan beliau berada di Pontianak bersama Muhammad Hatta dan baru kembali ke Jakarta 24 Januari 1950 dan Sultan Hamid II dihukum atas pengakuannya sendiri sebagai manusia khilaf karena bermaksud menyerang Rapat Dewan Menteri 24 Januari 1950 dan bermaksud menyuruh menembak Sultan Hamengkubuwono IX karena kecewaannya dalam Kabinet RIS hanya diberikan jabatan Menteri Negara seharusnya menteri Pertahanan Keamanan tetapi sampai malam peristiwa tersebut tidak terjadi, tetapi dalam KHUP Belanda niat saja sudah dapat dihukum atau percobaan kejahatan, bandingkan dengan peristiwa  3 Juli 1946 M Yamin melakukan kudeta dan di hukum 4 tahun disinilah diskriminasi hukum terjadi, mengapa karena faktor politis, sebab Sultan Hamid II adalah sang federalis sejati dan Kepala Daerah Istimewa Kal-Bar yang ketika itu memiliki satu kompi tentara, yaitu “Kompi Dayak” yang telah dipersiapkan sebagai kekuatan inti yang akan bergabung dengan TNI ketika masuk ke Kal-Bar dan ketidak setujuan Sultan Hamid II terhadap pengiriman TNI ke Kal-Bar tanpa pemberitahuan kepada beliau selaku Kepala DIKB atau tanpa permisi lebih dahulu, sedangkan beliau sudah mempersiapkan penyambutan TNI ke Kal-Bar itu akan digabungkan dengan tentara KNIL sebagai kekuatan Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat/A.P.R.IS yang di ada di Kal-Bar termasuk didalamnya kompi “Dayak” dan kekecewaan beliau atas demo yang digerakan oleh lawan-lawan politiknya, karena Sultan Hamid II berhaluan politik Masyumi M Natsir dan pejuang Federalisme sejati.
        Berdasarkan ketentuan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Tanggal 8 September 1951 No Pem 20/6/10 di atas, maka Kalimantan Barat yang dahulu DIKB menjadi bagian Provinsi Administratif Kalimantan dan dikepalai oleh seorang Residen yang berkedudukan di Pontianak yang merupakan subordinee kepada Gubernur Kalimantan yang berkedudukan di Banjarmasin, Jadi secara Hukum Tata Negara Residen Kalimantan Barat di Pontianak bukan seorang Residen pendukung hak dan tugas sendiri, melainkan hanya melaksanakan tugas koordinator saja dengan sebutan “Residen Koordinator” dan hal ini tidak pernah diangkat sebagai fakta sejarah hukum DIKB.
        Terbentuknya Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat Pada Tahun 1953 keluarlah UU Darurat No 2 Tahun 1953 yang mulai berlaku dari tanggal 7 Januari 1953 yang mengacu atau berdasarkan UU No 2 Tahun 1948. UU Darurat tersebut pada Pasal 1 UU itu menyatakan, bahwa Daerah Provinsi Kalimantan yang bersifat administrative seperti dimaksud dalam Peraturan Pemerintah RIS No 21/1950 yaitu dimaksudkan disini adalah DIKB yang kemudian dibentuk sebagai Daerah Otonom Provinsi Kalimantan yang berhak mengatur rumah tangganya sendiri.
        Pada Tanggal 7 Januari 1953 UU Darurat No 2 Tahun 1953 Tentang Pembentukan Resmi Daerah Otonom Kabupaten/Daerah Istimewa Tingkat Kabupaten/Kota Besar dalam Lingkungan Daerah Provinsi Kalimantan Barat. Kemudian untuk melaksanakan UU Darurat No 2 Tahun 1953 Pemerintah RI mengeluarkan UU No 27 Tahun 1959 yang disyahkan pada tanggal 26 Juni 1959 dan patut diketahui, bahwa pada tahun 1956 sebelumnya daerah-daerah otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur mencabut UU Darurat No 2 Tahun 1953. Ini berarti secara Hukum Tata Negara, bahwa UU No 25 Tahun 1956 ini memecah Provinsi Kalimantan menjadi 3 tiga Provinsi Otonom dan UU No 25 Tahun 1956 selalu menjadi konsideran hukum atau alas hukum pada angka 1 (satu) pembentukan PERDA sampai saat ini dan  wajib dicantumkan pada PERDA Provinsi Kal-Bar.
         Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No Des 52/10/56 tanggal 12 Desember 1956 ditetapkan UU tersebut yang mulai berlaku pada 1 Januari 1957. Dengan demikian secara “de jure” atau secara Hukum Tata Negara sejak pada tanggal 1 Januari 1957 atau secara yuridis formal Kalimantan Barat menjadi Daerah Otonom Provinsi, oleh karena sangat tepat apabila HUT Pemerintahan Provinsi Kalimantan Barat tepat pada tanggal 1 Januari setiap tahun, walaupun secara “de fakto” di Banjarmasin diselenggarakan timbang terima dari Gubernur/Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan. Adapun wilayah Kalimantan Barat yang dahulu wilayah DIKB ini meliputi daerah swatantra Kabupaten Sambas, Pontianak sebagaimana ditetapkan oleh UU Darurat No 3 Tahun 1953 demikian yang dipaparkan pada risalah Tanjungpura Berjuang, 1970, oleh SENDAM XII/Tanjungpura.
        Mengacu pada paparan sejarah hukum ketetanegaraan DIKB sampai dengan terbentuknya Provinsi Kalimantan Barat, maka secara fakta hukum tata negara DIKB tidak pernah dibubarkan sampai dengan diberlakukan UUDS 1950 pada tanggal 17 Agustus 1950 dan kata lain keberadaan DIKB secara Konstitusional berdasarkan pasal 1 Konstitusi RIS 1949 tak pernah dibubarkan secara hukum tata negara, sampai dengan diberlakukan UUDS 1950 oleh Presiden Soekarno.
        Sekalilagi patut disadari bersama oleh anak bangsa adalah suatu kenyataan, bahwa sejarah urusan dengan masa silam, atau kejadian-kejadian yang telah lewat dan tidak mungkin diulang kembali. Penelusuran sejarah memerlukan bukti-bukti sejaman, sebagai suatu “recorde memory” yang sangat penting serta diperlukan dalam pembuktian sejarah. Untuk mengungkapkannya perlu adanya kejujuran dan “kesadaran sejarah”, karena kesadaran sejarah itu adalah sikap kejiwaan atau mental attitude dan state of mind yang merupakan kekuatan moral untuk meneguhkan hati nurani kita sebagai bangsa dengan hikmah kearifan dan kebijaksanaan, dalam menghadapi masa kini dan masa depan dengan belajar dan bercermin kepada pengalaman-pengalaman masa lampau.
         Itulah hikmah kearifan dan kesadaran sejarah. Pernyataan itu selaras dengan ungkapan bersayap, bahwa sejarah harus dijadikan motor penggerak bagi hari depan suatu bangsa, dan hanya bangsa yang besarlah yang mau menghargai sejarah bangsanya, “Tanpa ingatan akan sejarahnya dimasa yang lampau setiap bangsa tidak mengerti arti sejarahnya hari sekarang dan tidak akan mempunyai pegangan untuk hari depannya” demikian yang dinyatakan Roeslan Abdul Gani, dalam buku “Arsip Dan Kesadaran Sejarah, 1979 halaman 2.
          Semoga Allah memberikan rahmat dan pembuktian nyata kepada siapa saja yang melakukan “kebohongan-Kebohongan sejarah”, dan ampunan dari Allah terbuka lebar bagi manusia dan semoga Para Raja atau Sultan yang pernah mengungkir tinta emas berdirinya Daerah Istimewa Kalimantan Barat/DIKB di bumi Khatulistiwa Kalimantan Barat mendapat balasan dan akhirnya pengamatan terhadap sikap dan perilaku seseorang tetaplah menjadi sesuatu yang belum pasti. Biarlah hal ini tetap menjadi misteri dan hanya Allah SWT sajalah yang mengetahui niat para Raja atau Sultan ketika mendirikan DIKB yang ternyata saat ini banyak mengandung manfaat dalam perjalanan sejarah pemerintahan daerah di Kalimantan Barat, yaitu pengulangan sejarah DIKB dalam bentuk lain, yaitu Perjuangan Pemekaran berbagai Kabupaten di wilayah Provinsi Kalimantan Barat kepada Pemerintah RI dengan mengulangi bekas swapraja dan neo swapraja DIKB yang berjumlah 12 Swapraja dan 3 Neo Swaprja, jadi kita berhak untuk melakukan pemekaran kabupaten menjadi 15 Kabupaten di Wilayah Provinsi Kalimantan Barat, selamat berjuang DIKB dalam bentuk lain dan selamat memperjuangkan kesejahteraan masyarakat Kalimantan serta jangan sampai masyarakat Kalimantan menjadi penonton didaerahnya sendiri atas “kerakusan” kekuasaan mengeksploitasi sumber daya alam Kalimantan dan puncak kecewaan masyarakat adat dan elemen masyarakat Kalimantan yang tersadarkan dari “tidurnya” memuncak dan mengkristal, karena hanya dijadikan “penonton” terhadap terkurasnya bumi kekayaannya sendiri, jika ini yang terjadi bisa saja gerakan “Borneo Merdeka” yang hanya isu itu menjadi kenyataan sejarah dan “early warning” ini perlu segera disadari oleh para penyelenggara negara, bahwa Kalimantan adalah pulau harapan masa depan negara kesatuan Republik Indonesia, karena didalam kandungan bumi terdapat sumber daya alam yang belum tereksploitasi tetapi sudah terpetakan oleh para investor luar negeri, masihkah para pemimpin bangsa Indonesia berpikir kedepan atau masih terjebak dengan paradigma lama “Jawa Sentris” dan “rebutan pepesan kosong”dipusat kekuasaan, karena mengukur penentuan DAK hanya dari jumlah penduduk pulau Kalimantan sementara luas wilayah yang dibangun terabaikan potensinya tentulah dengan rumus seperti itu “pulau jawa mendapat kucuran DAK besar karena penduduknya padat, adil katalinokah itu ?” padahal dihadapan mereka ada pulau harapan masa depan Indonesia, yaitu “Borneo” yang membutuhkan percepatan pembangunan infra struktur dan peningkatan kesejahteraan rakyatnya, tetapi lihatlah “kekayaannya diangkut” keluar tanpa disadari masyarakat kalimantan dan jangan sampai yang diprediksi Sultan Hamid II benar ketika menyampaikan wasiat kepada masyarakat Kalimantan di Bandara Supadio sebelum berangkat ke Jakarta 23 Januari 1950, bahwa kita sebenarnya dimasa mendatang sedang “dijajah oleh bangsanya sendiri”.
    Sudah menjadi nasib Kalimantan Barat, selepas Sultan Hamid II ditahan hingga wafat tanpa kehormatan, DIKB kemudian dibubarkan pada penghujung tahun 1950. Kalimantan Barat statusnya hanya menjadi sebuah provinsi dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1956. Hilang sudah cerita DIKB yang menjadi cita-cita Sultan Hamid II dan Para Raja, Sultan, Panembahan dan Tokoh-tokoh masyarakat yang ada di Kalimantan Barat. Apa yang didapat Kalimantan Barat sebagai Provinsi yang tidak memiliki keistimewaan?
Pengeksploitasian sumber daya alam (SDA) terjadi tanpa kendali, apalagi semasa rezim sentralistik. Hutan Kalimantan Barat mengalami deforestisasi yang mencengangkan sekaligus mencemaskan, sumber-sumber pertambangan di-eksploitasi, sungai-sungai besar tak lagi jernih, mercuri mencemari, penduduk negeri digusur demi perkebunan atas nama pembangunan. Tiada lagi kehormatan sebagai negeri yang pernah berjaya, tiada lagi marwah sebagai negeri yang berdikari, tiada lagi adat resam budaya yang terpelihara, peninggalan sejarah menjadi lapuk dimakan usia, hak ulayat sudah tidak dihargai lagi, masyarakat adat terpinggirkan.
       Apa beda Kalimantan Barat dengan Aceh, Yogyakarta dan Papua?! Perihal keistimewaan atau mungkin kekhususan, Kalimantan harusnya punya keistimewaan itu. Bedanya Kalimantan terutama Kalimantan Barat…meminjam istilah Melayu Pontianak ‘tak kuase jak’ untuk menagih itu. Kalimantan Barat selalu patuh dan menjadi anak baik di negeri ini, Kalimantan Barat belum berani fight menagih kembali haknya. Saking patuh dan penurutnya Kalimantan maka marwah tergadaikan. Padahal apa yang kurang yang disumbangkan Kalimantan termasuk Kalimantan Barat untuk negeri ini, SDA yang dikeruk sampai Kalimantan tinggal tunggul dan ampas. Semoga di masa hadapan Borneo menjadi lebih baik!  (Penulis adalah Expert Hukum Tata Negara UNTAN dan pernah menulis Sejarah Hukum Lambang Negara RI sebagai Tesis UI, 1996).

1 komentar:

BELAJAR BAHASA mengatakan...

Daerah Istimewa Kalimantan Barat memang merupakan propinsi istimewa jaman awal kemerdekaan

Posting Komentar