Rabu, 01 Juni 2011

RENCANA PERUBAHAN UU TENTANG JALAN

PERUBAHAN UU NO 38 TAHUN 2004 TAK PERLU DI LAKUKAN, HANYA PERLU STRESSING PADA PP NOMOR 34 TAHUN 2006

Oleh: Turiman Fachturahman Nur

Membaca Problematika Tentang Jalan dan rencana perubahan UU No 38 tahun 2004,maka berdasarkan pemetaan UU No 38 Tahun 2004 dan PP 34 Tahun 2006 ada berapa hal yang perlu distressing dalam secara akademis, yaitu

1. Nomenklatur:

Jika kita membaca Judul Undang-Undang ini yaitu Jalan dan dihubungkan dengan konsideran pada huruf b yang menyatakan : Bahwa jalan sebagai system transportasi nasional mempunyai peranan penting terutama dalam mendukun bidang ekonomi, sosial dan budaya sertalingkungan dan dikembangkan melalui pendekatan wilayah agar tercapai keseimbangan dan pemerataan pembangunan antar daerah,membentuk perkukuh kesatuan nasional, serta membentuk struktur ruang dalam rangka mewujudkan pembangunan nasional.

Berdasarkan nomenklatur jalan dan konsideran menimbang huruf b, maka yang digunakan dalam UU No38 Tahun 2004 adalah pendekatan wilayah, namun perlu disadari , bahwa struktur wilayah antara pulau Jawa dengan struktur wilayah diluar Jawa adalah berbeda,oleh karena itu pendekatan yang digunakan bukan hanya pendekatan wilayah tetapi pendekatan luas wilayah, karena titik berat kebijakan pembangunan di bidang prasarana transportasi darat adalah peningkatan efektifitas dan efisiensi pada perencanaan dan pengelolaan jaringan jalan, baik antar kota, antar kabupaten maupun jalan dalam kota. Kondisi jala yang ada pada tiap lokasi memiliki karakteristik yang berbeda. Mulai dari lebar jalan, panjang jalan, lebar bahu jalan, serta keberadaan trotoar jalan itu sendiri. Salah satu usaha ke arah peningkatan efisiensi perencanaan dan pengelolaan jaringan jalan tersebut adalah tersedianya Sistem Informasi (Data Base) Jalan yang akurat, lengkap dan up to date. Sistem Informasi (Data Base) Jalan merupakan suatu sistem informasi yang menggabungkan antara data numerik atau data tabular maupun data tekstual dengan data spatial atau keruangan (pada umumnya berupa peta). Kedua jenis data tersebut dalam sistem informasi dibuat saling interaktif satu sama lainnya, sehingga kedua jenis data dapat ditampilkan secara bersamaan. Selain itu sistem informasi juga dapat memvisualisasikan data numerik atau tabular sebagai data spatial sesuai keperluan analisis. Dengan demikian analisis yang melibatkan aspek keruangan sebagai salah satu pertimbangan dapat dilakukan dengan optimal. Dengan adanya aplikasi ini akan terbangun sistem informasi jalan yang sistematis, akurat, tepat dan up to date yang mudah dimengerti mulai dari tingkat operasional sampai tingkat manajerial sehingga mempermudah akses dalam meningkatkan pelayanan masyarakat.

Atas dasar itu luas wilayah daerah otonom haruslah menjadi pertimbangan, mengapa demikian karena luas wilayah diluar Jawa berbanding lurus dengan jumlah penduduk, sedangkan penentuan DAK (dana alokasi khusus) parameter dari pemerintah pusat menggunakan parameter jumlah penduduk, maka dengan para meter ini dana yang didapat di wilayah yang padat penduduknya lebih besar menerima DAK, dan ini “tidak adil” dengan wilayah yang sedikit jumlah penduduknya, sedangkan daerah pada satu sisi lain memerlukan infra jalan yang jaraknya panjang tentu memerlukan jangka waktu yang lama, oleh karena perlu ada formulasi dalam RUU Jalan dipertimbangkan juga melalui parameter luas wilayah atau cukup saja distressing pada materi muatan peraturan pemerintah saja.

Pemahaman ini sebenarnya semakin memperkuat ada proses otonomi daerah berjalan secara perlahan namun pasti terus bergerak menuju kesempurnaan. Banyak kalangan menilai bahwa proses lahirnya otonomi daerah di republik ini terkesan tergesa-gesa, sehingga masih banyak yang harus dipebaiki. Terlebih lagi dengan menempatkan otonomi di kabupaten/kota, banyak pihak menilai sebagai langkah yang terlalu maju dan “kebablasan”‘, karena teori manajemen manapun sulit untuk membenarkan bahwa satu pemerintah pusat mampu “me managed” ribuan kabupaten kota.

Kenyataannya memang benar, tidak mungkin pemerintah pusat bisa dan mampu memberikan pelayanan dan pembinaan juga pengawasan terhadap kabupaten yang jumlahnya sangat banyak Kalau kita lihat Negara tetangga kita Australia berbeda dalam menempatkan otonomi. Nampaknya Pemerintah Australia menempatkan otonomi pada daerah setingkat provinsi yang mereka namakan Negara Bagian. Dengan demikian pemerintah pusat tidak terlalu sulit me managed daerah bawahannya, karena jumlahnya tidak banyak, meskipun wilayahnya jauh lebih luas dari wilayah Repulik Indonesia

Selama 45 tahun terakhir paling tidak telah terjadi 4 kali perubahan undang-undang yang mengatur tentang pemerintahaan daerah, yakni UU No. 18 Tahun 1965 yang digantikan dengan UU No. 5 tahun 1974, kemudian diganti lagi dengan UU No. 22 tahun 1999 dan terakhir diganti dengan UU No 32 tahun 2004. Dua undang undang yang terakhir merupakan produk era reformasi.

Undang-undang No. 32 Tahun 2004 sendiri didalam perjalanannya telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakkhir dengan UU No. 12 Tahun 2008. Sering terjadinya penggantian UU ataupun perubahan, bukan karena semata-mata lemahnya di dalam penyusunan, namun dikarenakan penyesuaian terhadap perkembangan situasi dan kondisi yang ada didalam penyelenggaraan pemerintahan daerah itu sendiri.

Suatu hal yang sangat menarik untuk kita simak bersama dengan lahirnya PP No.19 Tahun 2010 tanggal 28 Januari 2010 tentang tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang serta kedudukan keuangan gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah propinsi. Peraturan Pemerintah ini lahir sebagai amanah UU No. 32 Tahun 2004 utamanya pasal pasal 38 ayat 3 dan ayat 4. Apabila kita cermati dengan seksama, nampaknya tidak ada pasal ataupun ayat yang dikurangi didalam UU No. 32 Tahun 2010, yang nampak secara sepintas adalah semakin meningkatnya kewenangan gubernur.

Bertambahnya kewenangan gubernur tersebut bukan karena mengambil kewenangan yang ada pada bupati /wali kota, akan tetapi berasal dari kewenangan pemerintah pusat yang didelegasikan kepada gubernur. Otonomi tetap diletakkan pada kabupaten/ kota. Dengan demikian tidak ada perubahan yang signifikan. Dalam Pasal 3, dijelaskan, sebagai wakil pemerintah, gubernur memiliki tugas di antaranya, koordinasi penyelenggaraan pemerintahan antara pemerintah daerah dengan instansi vertikal, dan antar-instansi vertikal di provinsi.

Di samping itu Gubernur juga melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota dan koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas perbantuan di provinsi dan kabupaten/kota.

Lahirnya PP 19 tahun 2010 membawa angin baik bagi iklim pemerintahan di daerah. Hubungan antar kepala daerah akan lebih mesra dan tertata lebih harmonis lagi, tidak akan ada arogansi kekuasaan. Tidak mungkin pemerintahan ini akan berjalan baik manakala tidak terjadi suatu keutuhan didalam pemerintahan. Kondisi ketidak utuhan di dalam pemerintahan ini sangat dimungkinkan terjadi, mengingat tidak semua kepala daerah berangkat dengan kendaraan partai yang sama.

Menteri Dalam Negeri pada suatu kesempatan mengatakan bahwa kabupaten dan kota itu bukanlah sebuah kerajaan kecil atau seperti distrik di negara-negara federal, tapi merupakan Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI). Karena menganggap sebagai raja kecil, maka ketika jabatan hampir habis, banyak yang kebakaran jenggot; sehingga isteri dicalonkan sebagai pengganti, bahkan rela mencalonkan diri untuk menjadi wakil.

Dalam rangka melaksanakan tugas tentang urusan pemerintahan, gubernur mempunyai wewenang antara lain: 1) mengundang bupati/walikota dan pimpinan instansi vertikal. Mengapa hal ini sampai masuk didalam klosul undang2, karena berdasarkan informasi di beberapa daerah, ada bupati/wali kota ataupun pimpinan instansi vertikal yang tidak mau hadir apabila diundang oleh gubernur. 2). Memberikan penghargaan ataupun sanksi kepada bupati/wali kota. 3). Menetapkan sekda 4). Mengevaluasi rancangan peraturan daerah tentang APBD, pajak daerah, retribusi daerah serta tata ruang wilayah, 5). Memberikan persetujuan tertulis terhadap penyidikan anggota DPRD kab/kota, 6) melantik kepala instansi vertikal yang ditugaskan di wilayah nya. Dari uraian kewenangan sebagaimana tersebut diatas, jelas tidak ada kewenangan bupati/wali kota yang diambil alih menjadi kewenangan gubernur di dalam PP No.19/2010 tersebut.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 ini diharapkan juga bisa memperkuat otonomi daerah dalam paradigma untuk memberikan manfaat yang lebih besar terhadap masyarakat luas, sebab kewenangan melakukan kontrol yang diberikan kepada gubernur diperkirakan mampu mengeliminir kebijakan pemerintah kabupaten/kota yang tidak berpihak kepada masyarakat. Tidak bisa diingkari, otonomi daerah yang disalah artikan oleh beberapa pemerintah kabupaten/kota selama ini cenderung mendorong pemerintah kabupaten/kota memperberat beban masyarakat, seperti penarikan retribusi dari berbagai sektor, yang terkadang tidak rasional dan tidak wajar. Kita harapkan, masalah ini juga menjadi bagian yang dikontrol oleh gubernur.

Adanya kekhawatiran dari berbagai kelompok masyarakat bahwa Peraturan Pemerintah ini akan mendorong arogansi gubernur terhadap para bupati dan walikota, kiranya dapat dimengerti, oleh karena itu diharapkan Kementerian Dalam Negeri melakukan pengawasan yang serius terhadap pelaksanaan PP tersebut, sehingga apa yang dikawatirkan sebagian masyarakat tidak terbukti. Semoga PP Nomor 19 Tahun 2010 ini tidak hanya sekadar memperkaya aturan, namun benar-benar memberikan manfaat besar bagi masyarakat luas, termasuk didalamnya dalam kebijakan pembangunan jalan, tidak ada lagi bupati atau walikota “menjolok” kepemerintah pusat masalah jalan, karena ada formulasi yang jelas, bahwa jalan bukan diklasifikan berdfasarkan kewenangan tetapi berdasarkan pendekatan wilayah dan luas wilaya dan letak jalan Provinsi yang berada di kabupaten/kota.

2. Definisi Operasional

Dalam UU No 38 Tahun 2004 Status Jalan dikaitkan dengan kewenangan, seharusnya tidak hanya dikaitkan dengan kewenangan tetapi fungsi jalan sebagai system transfortasi padasatu sisi dan dikaitkan dengan letak jalan pada daerah otonom padasisi lain, oleh karena itu pengklasifikasian jalan nasional,jalan provinsi dan jalan kabupaten atau jalan desa dalam UU No 38 Tahun 2004 seharusnya ada definisi operasional dalam ketentuan umum pada BAB I sehingga ketika dikaitkan dengan kewenangan menjadi jelas siapa yang berhak membiayai, artinya ketika jalan provinsi letaknya di Kabupaten, maka Pemerintah Kabupaten juga diberikan HAK untuk memperbaiki ketika rusak dengan DANA APBD Kabupaten dan kota dengan formulasi pasal yang demikian itu dalam materi muatan Peraturan pemerintah, baru ada pendelesian masalah kewenangan, hanya setelah dibangun tetap dilaporkan kepada Gubernur sebagai dana HIBAH Kabupaten/kota kepada Provinsi dengan mengingat letak jalan bukan dikaitkan dengan kewenangan lagi yang menjadi dasar pijakannya. Hal ini dikarenakan masyarakat yang berada di wilayah Kabupaten juga memanfaatkan jalan, sehingga menjadi logis secara hukum tentulah oleh pemerintah dalam pejabat pengawasan keuangan daerah bukan dikatagorikan menjadi temuan penyalah gunaaan kewenangan, selama penggunaan dana dikoordinasikan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Logika pragmatis lain adalah sebenarnya banyak para pengusaha yang berada di wilayah kabupaten/kota berkepentingan untuk memanfaatkan jalan sebagai moda tranfortasi bida usahanya, oleh karena itu harus ada formulasi pasal dalam RUU Kabupaten dan kewenangan diberikan delegasi apabila Jalan Provinsi rusak yang letaknya berada di Kabupaten, hala sesuai titik berat otonomi daerah ada pada tingkat kabupaten/kota . Dan secaralogis yang memiliki wilayah sebenarnya kabupaten bukan Provinsi, mengapa tidak diberikan terobosan untuk turut berpartisipasi menanggulangi jalan provinsi. Paparan ini ingin menegaskan, bahwa UU No 38 Tahun 2004 pada BAB I Ketentuan umum tidak ada definisi operasional tentang apa yang dimaksudjalan provinsi,jalan kabupaten dan jalan Desa.

3. Berkaitan dengan Klasifikasi Jalan

Sebenarnya dalam (Pasal 11, PP. No.43/1993) klasifikasi jalan lebih jelas,karena klasifikasi jalan dikaitkan dnegan fungsi bukan berdasarkan kewenangan administrasi pemerintahan, yaitu klasifikasi menurut fungsi jalan terbagi atas:

1) Jalan Arteri

2) Jalan Kolektor

3) Jalan Lokal

Jalan Arteri: Jalan yang melayani angkutan utama dengan ciri-ciri perjalanan jarak jauh,kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi secara efisien,

Jalan Kolektor: Jalan yang melayani angkutan pengumpul/pembagi dengan ciri-ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang dan jumlah jalan masuk dibatasi,

Jalan Lokal: Jalan yang melayani angkutan setempat dengan ciri-ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi

Atas dasar ini subtansi UU No 38 Tahun 2004 harus juga memberikan definisi operasional yang jelas dalam ketentuan umumnya,sehingga status jalan yang dikaitkan dengan kewenangan hanya dikategorikan sebagai pembinaan bukan berkaitan dengan pembiayaan,sehingga bias diformulasikan dengan mudah dalam peraturan pelaksanaan sebagai delegasi kewenangan.

4. Terobosan Jalan melalui Dana APBD

Ada ruas jalan dan jembatan yang dibangun oleh pemda melalui anggaran APBD dengan status jalan daerah yang sebenarnya jalan provinsi yang ada di Kabupaten dan Kota. Sementara ada ruas jalan dan jembatan propinsi yang dibangun oleh pemerintah propinsi, namun oleh pemerintah pusat melalui kementrian PU, ditingkatkan statusnya menjadi jalan strategis nasional. Sehingga aspek pembangunan serta pemeliharaannya dibantu oleh pemerintah pusat.

Dari status jalan strategis nasional tadi, meningkat lagi statusnya menjadi jalan nasional. Dengan demikian, pembangunan dan pemeliharaannya, mutlak dilaksanakan oleh kemeterian PU melalui direktorat jenderal bina marga, yang pelaksanaannya di daerah, oleh balai jalan dan jembatan. Selanjutan kegiatan tersebut dilakukan oleh Satuan Kerja yang terbagi perwilayah di daerah propinsi. Karena jalan dan jembatan merupakan sarat dasar dari pertumbuhan suatu kawasan, maka perlu ada perhatian serius dari semua pihak penyelengara negara, dengan tidak mengesampingkan peran serta seluruh elemen masyarakat pada umumnya, agar pembangunan dan pemeliharaan sejalan dengan tujuan pemerintah untuk kesejahteraan rakyat

Terobosan dimaksud jalan provinsi bias dibiayai oleh Kabupaten/kota melalui APBD multiflayer efeknya secara status akan memudahkan Provinsi menaikan menjadi Jalan Nasional, karena jika menunggu APBD Provinsi terlalu panjang birokrasinya dan Dana APBD Provinsi dapat diperbantukan pembanguna jembatan, sedangkan kabupaten menyedikan dana jalan yang berada diwilayah walaupun diklasifikasikan jalan provinsi tetapi status tersebut hanya berkaitan dengan administarsi pembinaan dan perencanaan dalam RPJM Daerah Provinsi yang subtansinya berasal dari RPJMD Kabupaten/kota bidang transfortasi darat, sehingga tidak terjadi tumpang tindih perencanaan pembanguan jalan.

Formulasi tersebut menjadi penting, karena PP 38 tahun 2004 hanya mengatur pelimpahan kewenangan hanya pada tingkat provinsi tetapi tidak ada formulasi normative dari Provinsi ke Kabapaten, Hal ini dapat dilihat secara normative dari ketentuan Pelimpahan Wewenang dan Penugasan

Pasal 59

(1) Sebagian wewenang Pemerintah dalam pembangunan jalan nasional yang meliputi perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, serta pengoperasian dan pemeliharaan dapatdilaksanakan oleh pemerintah provinsi.

(2) Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah dalam rangka dekonsentrasi.

(3) Pelaksanaan konstruksi serta pengoperasian dan\ pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah melalui tugas pembantuan.

(4) Pelaksanaan wewenang dalam rangka dekonsentrasi\ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Dengan demikian berdasarkan pasal 59 tidak berkaitan dengan asas desentralisasi tetapi lebih mengatur asas dekonsentrasi., artinya dibidan jalan belum ada formula desentralisasi jalan dan hal ini belum selaras dengan dasar asas otonomi daerah yaitu asasdesentralisasi sebagaimana dimaksudUU No 32 Tahun 2004.

5. Tentang Jalan Khusus

Pasal 1 angka 6 UU NO 38 Tahun 2004 merumuskan definisi yang bias, karena memberikan definisi operasional : “ Jalan khusus yang dibangun oleh instansi, badan usaha, persorangan atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri.

Realitas yang terjadi pada tataran empirik jalan khusus ternyata bukan untuk sendiri tetpai juga oleh masyarakat digunakan untuk kepentingan umum, karena realitas jalan yang di luarpulau Jawa, Kalimantan, Sumatera, Papua atau Sulawesi sebenarnya pada mula adalah jalan yang dirintis oleh pihak swasta, seperti perkebunan atau pertambangan tetapi nyatanya oleh masyarakat digunakan untuk jalan umum.

Berkaitan dengan ini definisi jalan khusus pada UU No 38 Tahun 2004 tidak selaras dengan realitas yang pada tataran empirik, dan ini sepertinya sudah diterobos oleh PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang jalan pada BAB IX JALAN KHUSUS

Pasal 122 (1) Suatu ruas jalan khusus apabila digunakan untuk lalu lintas umum, sepanjang tidak merugikan kepentingan penyelenggara jalan khusus dibangun sesuai dengan persyaratan jalan umum.

2) Jalan khusus dapat digunakan untuk lalu lintas umum sepanjang tidak merugikan kepentingan penyelenggara jalan khusus berdasarkan persetujuan dari penyelenggara jalan khusus.

Pasal 123 (1) Penyelenggara jalan khusus dapat menyerahkan jalan khusus kepada pemerintah kabupaten/kota untuk dinyatakan sebagai jalan umum.

(2) Pemerintah kabupaten/kota dapat mengambil alih suatu ruas jalan khusus tertentu untuk dijadikan jalan umum dengan pertimbangan:

a. untuk kepentingan pertahanan dan keamanan Negara;

b. untuk kepentingan pembangunan ekonomi nasional dan perkembangan suatu daerah; dan/atau

c. untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Pasal 124 (1) Jalan khusus yang diserahkan oleh penyelenggara jalan khusus kepada pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (1), dan jalan khusus yang diambil alih oleh pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (2) diubah menjadi jalan umum.

(2) Perubahan jalan khusus menjadi jalan umum karena penyerahan dari penyelenggara jalan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (1) dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan atas usul penyelenggara jalan khusus kepada bupati/walikota.

(3) Bupati/walikota yang menyetujui usulan perubahan jalan khusus menjadi jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menetapkan ruas jalan khusus menjadi jalan umum.

(4) Perubahan jalan khusus menjadi jalan umum karena pengambilalihan oleh pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (2) oleh bupati/walikota dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan dari penyelenggara jalan khusus.

(5) Sebelum jalan khusus ditetapkan oleh bupati/walikota menjadi jalan umum, penyelenggara jalan khusus tetap bertanggung jawab atas penyelenggaraan jalan khusus tersebut.

Menurut penulis perubahan UU No 38 Tahun 2004 sebenarnya secara diam-diam telah ditempuh oleh pemerintah dengan PP No 34 Tahun 2006, oleh karena itu perubahan UU No 38 Tahun 2004 lebih diterobos dengan Peraturan Pemerintah,tetapi jika permasalahan struktur kewenangan hal tersebut dapat diperjelas dengan Peraturan Pemerintah.Hal ini dapat dibuktikan secara normative pada konsideran PP No 34 Tahun 2006 yaitu pada konsideran Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 22, Pasal 28, Pasal 30, Pasal 35, Pasal 41, dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jalan;

Artinya ada 14 Pasal dalam UU Nomor 38 Tahun 2004 telah dijabarkan dengan satu Peraturan Pemerintah, oleh Karena itu jika DPR RI komisi V akan melakukan perubahan UU No 38 Tahun 2004 maka yanag harus dilakukan adalah mapping dahulu pasal imperative yang mana yang belum dijabarkan di dalam Peraturan Pemerintah.

Pada tataran ini penulis berbeda pendapat dengan para nara sumber di pemerintah pusat yang terlalu terburu-buru untuk melakukan perubahan UU No 38 Tahun 2004.

Yang perlu diamandemen bukan pada tataran Undang-Undang tetapi pada tataran peraturan pemerintah yaitu PP No 36 Tahun 2006 pada ketentuan umum tidak memberikan batasan jalan Provinsi, Kabupaten/ Jalan Kota dan jalan desa, untuk penulis memberikan sumbangan pemikiran, yaitu:

Jalan provinsi, merupakan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/kota, atau antaribukota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi.

Jalan kabupaten, merupakan jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang tidak termasuk jalan yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, antaribukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan lokal, serta jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis kabupaten.

Jalan kota, adalah jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antarpusat pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antarpersil, serta menghubungkan antarpusat permukiman yang berada di dalam kota.

http://shandybt.files.wordpress.com/2010/06/55140_jalan_mh_thamrin_jakarta.jpg

Jalan desa, merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antarpermukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan.

Contoh deskresi Jalan Kabupaten yang awalnya adalah jalan provinsi dan diterobos dengan pemerintah Kabupaten dengan stressing dengan pengusaha setempat dengan menggunakan dana HIBAH atau sumbangan pihak ketiga yang dimasukan kedalam RPJMD dan dinomenklaturkan pada APBD kab Melawi disetujui oleh DPRD dan tetap dilaporkan kepada Gubernur setelah selesai dan tetap statusnya menjadi jalan provinsi denga harapan ketika menjadi Provinsi Kapuas Raya menjadi jalan Nasional.

Yang terpenting secara teknis perlu dirumuskan bersama , bahwa untuk keperluan pengaturan penggunaan dan pemenuhan kebutuhan angkutan, jalan dibagi dalam beberapa kelas yang didasarkan pada kebutuhan transportasi, pemilihan moda secara tepat dengan mempertimbangkan keunggulan karakteristik masing-masing moda, perkembangan teknologi kendaraan bermotor, muatan sumbu terberat kendaraan bermotor serta konstruksi jalan. Pengelompokkan jalan menurut muatan sumbu yang disebut juga kelas jalan, terdiri dari:

1. Jalan Kelas I, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan lebih besar dari 10 ton, yang saat ini masih belum digunakan di Indonesia, namun sudah mulai dikembangkan diberbagai negara maju seperti di Prancis telah mencapai muatan sumbu terberat sebesar 13 ton;

2. Jalan Kelas II, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 10 ton, jalan kelas ini merupakan jalan yang sesuai untuk angkutan peti kemas;

3. Jalan Kelas III A, yaitu jalan arteri atau kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton;

4. Jalan Kelas III B, yaitu jalan kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton;

5. Jalan Kelas III C, yaitu jalan lokal dan jalan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton.

Pengaturan hal ini yang tidak ada di materi muatan Peraturan Pemerintah dan perlu diberikan masukan oleh Komosi V DPR RI kepada Pemerintah.

Berdasarkan klasifikasi itu para pemangku kepentingan di Kal-bar menyarakan ada formulasi yang jelas dalam PP 36 Tahun 2006 yiatu :

1.Jalan Utama/ Jalan Primer

Jalan Raya Utama adalah jalan raya yang melayani lalu lintas yang tinggi (kendaraan berat) antara kota-kota yang penting atau antara pusat-pusat produksi dan pusat-pusat eksport. Adapun ciri-cirinya sebagai berikut;

• Dilalui oleh kendaraan berat > 10 ton, 10 ton adalah beban ganda.

•Dilalui oleh kendaraan dengan kecepatan tinggi (PR) > 80 km/jam.

1. Jalan Sekunder

Jalan Raya Sekunder ialah jalan raya yang melayani lalu lintas yang cukup tinggi, baik kendaran ringan maupun berat antara kota-kota penting dan kota-kota yang lebih kecil, serta melayani daerah-daerah di sekitarnya. Adapun cirinya sebagai berikut;


• Kendaraan yang melaluinya yaitu kendaraan ringan < 10 ton
• Dilalui oleh kendaraan dengan kecepatan sedang (40-80 km/jam).

3. Jalan Penghubung/ Jalan Lokal

Jalan penghubung adalah jalan keperluan aktivitas daerah yang sempit juga dipakai sebagai jalan penghubung antara jalan-jalan dari golongan yang lama atau yang berlainan.

Fungsi jalan penghubung adalah untuk melayani lalu lintas yaitu memenuhi kebutuhan aktivitas masyarakat setempat biasanya jalan perkotaan. Adapun ciri-cirinya;

• Melayani semua jenis pemakai jalan, kendaraan ringan serta kendaraan berat namun dibatasi dari pusat pemukiman ke pusat industri.

• Kecepatan kendaraan rendah (max. 60 km/jam).

• Banyak persimpangan jalan serta terdapat titik simpul sebagai pusat aktivitas masyarakat.

6. Mekanisme perlu adanya Diskkresi pada tingkat Kabupaten dan Kota

Sumber-Sumber Pembiayaan

Berlakunya UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No 33 tahun 2000 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dan dirubah dengan UU NO 32 dan 33 menjadikan penyelenggaraan pemerintahan daerah dilakukan dengan memberikan kewenangan yang lebih luas kepada daerah.

Pelimpahan wewenang pengelolaan keuangan daerah seperti yang diatur dalam UU No.33 tahun 2004 memberikan peluang kepada daerah untuk mengoptimalkan potensi yang dimilikinya. Selain itu dengan pelaksanaan undang-undang tersebut diharapkan memunculkan implikasi-implikasi positif yang akan mengarah kepadakemajuan daerah serta negara pada umumnya. Implikasi positif itu antara lain:

1. Meningkatkan keleluasaan daerah dalam memanfaatkan dana alokasi umum

2. Beralihnya prioritas pembangunan dari sektoral menjadi regional

3. Daerah mendapat prioritas alokasi dana sesuai dengan kebutuhannya

4. erjadi pengalokasian dana sesuai sekala prioritas daerah dan akuntabilitas yang lebih besar karena pengaasan lebih kuat ditingkat lokal (mekanisme ceck and balance)

5. Memberikan diskresi kepada daerah untuk lebih rasional dalam pemanfaatan sumber penerimaan daerah. Daerah akan lebih bertanggung jawab atas pemanfaatan dana dan mengurangi ketergantungan terhadap arahan dan petunjuk pusat. Hal ini merupakan proses untuk meningkatkan kemandirian pemerintah daerah dalam pembiayaan otonominya

6. Perlunya kontrol dan peran yang lebih kuat dari DPRD terhadap pemanfaatan dana untuk kepentingan daerah yang selama ini lebih ditentukan oleh pihakeksekutif atas dasar arahan dan petunjuk dari pusat

7. Secara bertahap terjadi rasionalisasi terhadap kewenangan-kewenangan dari

pembiayaan yang tidak perlu.

Pada era Otonomi Daerah, pengalokasian dana untuk kegiatanpembangunan lebih banyak ditentukan oleh daerah yang berasal dari PAD(Pendapatan Asli Daerah), Dana Perimbangan (DAU dan DAK) maupun Dana Pinjaman Daerah. DAK terdiri dari dua blok yaitu alokasi dana untuk

pembangunan infrastruktur dalam hal ini jalan termasuk di dalamnya sector Pendidikan, Kesehatan dan Pertanian berada pada blok DAK Non Reboisasi. Namun DAK masih bersifat sektoral dan hanya untuk daerah yang paling membutuhkan.

Mekanisme Kebijakan Pembiayaan Tahunan

Tahap ini merupakan inti dari kegiatan penyusunan jurnal anggaran, yang berisi padu-serasi top-down dengan bottom-up planning, serta melibatkan stakeholders pembangunan lainnya bukan hanya aparat pemerintah. Kegiatan nyata sampai tingkat kabupaten hanya menyangkut Musyawarah Pembangunan Desa/ Kelurahan (Musbangdes/kel), Musyawarah Pembangunan/Diskusi Unit Daerah Kerja Pembangunan (UDKP) di tingkat Kecamatan dan Rapat Koordinasi Pembangunan (Rakorbang) di tingkat Kabupaten. Secara lengkap masih terdapat Rakorbang Propinsi, Konsultasi Regional dan Konsultasi Nasional.

Pada setiap kegiatan Musbangdes/kel. dan UDKP sebenarnya terdapat rentetan panjang proses, misalnya aspirasi masyarakat yang dibawa merupakan hasil Musbang Dusun/RT/RW dengan metode Perencanaan Partisipatif Pembangunan Masyarakat Desa (P3MD). P3MD sendiri membutuhkan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang memadai serta pemahaman yang komprehensif dalam identifikasi permasalahan, penggalian gagasan, penilaian dan skala prioritas, serta penetapan usulan pembangunan. Musbangdes/kel. sendiri cukup menentukan karena terdapat alokasi dana bantuan desa (termasuk bagi pembangunan) yang dikelola langsung, sehingga dibahas penggunaannya selain membahas usulan pembangunan ke tingkat lebih tinggi.

Pada tahun 2010 telah ditetapkan secara resmi aturan mengenai forum musyawarah pembangunan ini yang mensyaratkan digunakannya metode partisipatif. Hal ini sebenarnya merupakan penegasan kembali aturan yang telah digunakan selama ini. Yang diterobos adalah bagi desa-desa yang berswadaya 30 % untuk jalan , maka kabupaten/ kota memberikan insentif bantuan jalan dalam bentuk material dan hal itu ditegaskan oleh Surat Keputusan Bupati/ walikota.

7 Dasar Teoretik Perlunya rumusan Diskersi yang jelas terhadap Struktur kewenangan dalam UU NO 38 Tahun 2004 dan PP No 34 Tahun 2006, yaitu: diperlukan Instrumen Pemerintah didalam melakukan tindakan hukum (rechtshandelingen) dan atau tindakan faktual (feitelijke handelingen), Pejabat/Badan administrasi pemerintahan memiliki instrumen pemerintahan. Menurut Ridwan HR, instrumen pemerintahan yang dimaksudkan dalam hal ini adalah alat-alat atau sarana-sarana yang digunakan oleh pemerintah atau administrasi negara dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan, pemerintah melakukan berbagai tindakan hukum dengan menggunakan sarana atau instrumen seperti alat tulis menulis, sarana transportasi, gedung-gedung perkantoran, dan lain-lain, yang terhimpun ke dalam publiek domain atau kepunyaan publik. Disamping itu, pemerintah juga menggunakan berbagai instrumen yuridis dalam menjalankan kegiatan, mengatur dan menjalankan urusan pemerintahan dan kemasyarakatan, seperti peraturan perundang-undangan, keputusan-keputusan, peraturan kebijaksanaan, perizinan, dan sebagainya[1].

Produk hukum dari Badan/Pejabat administrasi pemerintahan yang berupa dokumen-dokumen yang mengandung materi penetapan yang bersifat konkrit,individual dan final dalam hukum administrasi disebut dengan keputusan (Beschikking), sedangkan dokumen-dokumen yang mengandung materi pengaturan yang bersifat umum disebut peraturan (regeling). Adapun perizinan (vergunning) merupakan suatu bentuk pengecualian dari larangan yang terdapat dalam suatu peraturan. Instrumen pemerintahannya dituangkan dalam bentuk peraturan mengenai izin atas hal tertentu, sedangkan landasan pelaksanaan/operasional bagi masyarakat atau badan/pejabat administrasi pemerintahan adalah berupa keputusan administrasi pemerintahan mengenai izin atas hal tertentu.

Sedangkan peraturan kebijaksanaan[2] (beleid regels), adalah merupakan produk hukum yang lahir dari kewenangan mengatur kepentingan umum secara mandiri atas dasar prinsip freies ermessen[3] yang dalam praktek banyak ditemukan dituangkan dalam bentuk Keputusan Presiden atau Keputusan Menteri. Akibatnya banyak sekali Keputusan Presiden yang ditetapkan, termasuk berkenaan dengan sesuatu materi ketentuan yang seharusnya dituangkan dalam bentuk Undang-undang, ditetapkan sendiri oleh Presiden tanpa melibatkan Dewan PerwakilanRakyat. Hal yang sama juga terjadi dengan para Menteri untuk memenuhikebutuhan praktis di lapangan, biasa mengeluarkan ketentuan-ketentuan yang bersifat mengatur kepentingan umum dalam bentuk Keputusan Menteri belaka, sehingga bukan saja soal substansi yang diatur itu yang menjadi persoalan, tetapi juga berkenaan dengan bentuk hukum dan nomenklatur peraturan yang digunakan itu juga menimbulkan masalah[4] dalam hal ini banyak ditemukan Keputusan Presiden dan Keputusan Menteri yang seharusnya materi muatannya adalah keputusan yang bersifat konkrit, individual dan final, tetapi ternyata materi muatannya adalah pengaturan yang bersifat umum. Saat ini di dalam Undang-Undang Nomor. 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan Pasal 9 sampai dengan Pasal 13 sudah diatur bahwa materi muatan[5] yang bersifat pengaturan yang bersifat umum dimuat didalam bentuk peraturan.

Atas dasar itu, maka penulis sependapat, dengan Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Chairul Taher mengatakan bahwa UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebenarnya masih relevan dan applicable untuk diterapkan. Masalahnya adalah, UU ini belum dilaksanakan secara penuh oleh para stakeholder-nya. Walaupun demikian, tetap terbuka untuk perubahan yang dianggap penting, yang pada prinsipnya kita semua sangat menginginkan setiap jalan kita menjadi baik. Dalam pembahasan nanti, kita lihat bagaimana persoalan yang ada akan dikaji bersama, apakah memang UU-nya perlu berubah ataukah PP-nya saja”

Chairul menambahkan, dalam UU disebutkan jelas pembagian kewenangan jalan menjadi jalan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, hanya perlu diberikan batasan operasional yang jelas , sehingga, tidak perlu ada saling lempar tanggung jawab jika terjadi kerusakan jalan. “Yang penting, setiap institusi yang bertanggung jawab atas jalan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Untuk itu, Ditjen Bina Marga terus berupaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, terutama mereka yang terjun langsung ke lapangan.

Hal ini sebenarnya sudah disinyalir oleh Kepala Biro Perancangan Undang-undang Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri dan Perdagangan Sekretariat Jenderal DPR-RI Rahayu Setya Wardani mengatakan, selain menjaring aspirasi dari pemda dan masyarakat, pihaknya juga melakukan pendalaman dengan kalangan akademisi dari universitas sehubungan dengan rencana revisi UU Jalan. “Nanti akan kita lihat, apakah UU tersebut berubah total, berubah sebagian, ataukah hanya PP-nya saja yang perlu diubah. Semua akan kita bahas dan kaji lebih dalam,”. Menurut Rahayu, revisi UU Jalan tidak bisa dilakukan secara gegabah, sehingga kunjungan spesifik ke daerah sangatlah penting untuk menjaring aspirasi.

Pontianak, 1 Juni 2011

Turiman Fachturahman Nur,SH,MHum

Akademisi Fak Hukum UNTAN Pontianak

qitriaincenter@yahoo.co.id



[1] Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, UII Press Yogyakarta, 2002, hlm. 95

[2] Beberapa Pakar Hukum seperti Bagir Manan, Anna Erliyanna, menggunakan istilah peraturan kebijakan

[3] Jimly Asshiddiqie, Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan Dalam UUD 1945, FH UII Press, Yogyakarta 2004 hlm 25

[4] Ibid hlm 26

[5] Istilah “Materi Muatan” telah dinormatifkan di dalam Undang-Undang Nomor. 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, akan tetapi pertama kali istilah tersebutdigunakan oleh A Hamid S Attamimi dalam Disertasinya berjudul Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara, UI Jakarta, 1990

0 komentar:

Posting Komentar