Kamis, 30 Juni 2011

SEMIOTIKA HUKUM SEBUAH MODEL PEMAHAMAN MEMBACA TEKS HUKUM


SEMIOTIKA HUKUM  SEBUAH MODEL PEMAHAMAN MEMBACA TEKS HUKUM

Oleh: Turiman Fachturahman Nur

Untuk memahami semiotika dalam kajian ilmu hukum, maka para penstudi hukum perlu mengenal tokoh-tokoh semiotika dalam khasanah keilmuan semiotika/semiologi terlebih dahulu dengan berbagai teorinya sebagai berikut :[1]

A.    Tokoh-tokoh Semiotika dalam khasanah Semiologi

1.      C.S PEIRCE
      Peirce mengemukakan teori segitiga makna atau triangle meaning yang terdiri dari tiga elemen utama, yakni tanda (sign), object, dan interpretant.
Tanda adalah sesuatu yang berbentuk fisik yang dapat ditangkap oleh panca indera manusia dan merupakan sesuatu yang merujuk (merepresentasikan) hal lain di luar tanda itu sendiri. Tanda menurut Peirce terdiri dari Simbol (tanda yang muncul dari kesepakatan), Ikon (tanda yang muncul dari perwakilan fisik) dan Indeks (tanda yang muncul dari hubungan sebab-akibat). Sedangkan acuan tanda ini disebut objek.Objek atau acuan tanda adalah konteks sosial yang menjadi referensi dari tanda atau sesuatu yang dirujuk tanda.
Interpretant atau pengguna tanda adalah konsep pemikiran dari orang yang menggunakan tanda dan menurunkannya ke suatu makna tertentu atau makna yang ada dalam benak seseorang tentang objek yang dirujuk sebuah tanda. Hal yang terpenting dalam proses semiosis adalah bagaimana makna muncul dari sebuah tanda ketika tanda itu digunakan orang saat berkomunikasi.
Contoh:  Saat seorang gadis mengenakan rok mini, maka gadis itu sedang mengomunikasi mengenai dirinya kepada orang lain yang bisa jadi memaknainya sebagai simbol keseksian.  Begitu pula ketika Nadia Saphira muncul di film Coklat Strowberi dengan akting dan penampilan fisiknya yang memikat, para penonton bisa saja memaknainya sebagai icon wanita muda cantik dan menggairahkan. Contoh lain Gambar Dewi Keadilan yang ditutup mata yang memegang pedang dengan timbangan dapat dimaknai tegaknya penegakan hukum tanpa diskriminasi.

2.      FERDINAND DE SAUSSURE
Menurut Saussure, tanda terdiri dari: Bunyi-bunyian dan gambar, disebut signifier atau penanda, dan konsep-konsep dari bunyi-bunyian dan gambar, disebut signified.
Dalam berkomunikasi, seseorang menggunakan tanda untuk mengirim makna tentang objek dan orang lain akan menginterpretasikan tanda tersebut. Objek bagi Saussure disebut “referent”. Hampir serupa dengan Peirce yang mengistilahkan interpretant untuk signified dan object untuk signifier, bedanya Saussure memaknai “objek” sebagai referent dan menyebutkannya sebagai unsur tambahan dalam proses penandaan. Contoh: ketika orang menyebut kata “anjing” (signifier) dengan nada mengumpat maka hal tersebut merupakan tanda kesialan (signified). Begitulah, menurut Saussure, “Signifier dan signified merupakan kesatuan, tak dapat dipisahkan, seperti dua sisi dari sehelai kertas.” (Sobur, 2006).
 Dalam kehidupan sehari-hari, kita biasa mencari tahu makna-makna dari simbol dan status, membicarakan 'kesan-kesan', membaca buku atau majalah yang mengulas tentang 'bahasa tubuh'.atau mengkaji bahasa hukum dalam berbagai bunyi pasal dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
  Kegiatan-kegiatan itu menunjukkan bahwa pada dasarnya kita terbiasa menjadi praktisi semiotika, sekalipun kita mungkin tidak memahami hal-hal teknis di bidang semiotika. Kita mempraktikkan semiotika pada tataran yang mungkin masih dangkal, kurang sistematis, kurang disadari, dan belum terbimbing.
Semiotika adalah ilmu tentang 'tanda-tanda'. Sebagai suatu pengantar menuju dunia semiotika, paparan ini merupakan penjelasan personal, bahkan mungkin ideosinkresi, tentang semiotika dan teori semiologis, serta penerapan teori-teori ini pada media massa, budaya populer, seni, dan budaya pada umumnya termasuk dunia hukum dalam hal ini teks hukum. 
Semiotika muncul untuk memberikan landasan secara epistemologis terhadap kajian tanda/simbol berikut maknanya yang dipelopori oleh salah satu tokonya yang telah memberikan pondasi dasar bangunan semiotika dan juga banyak menginspirasi pemikir semiotika lainnya, Ferdinand de Saussure.
Saussure adalah seorang ahli linguistik dari Swiss yang banyak melakukan penelitian terhadap gejala pertandaan, terutama dalam sastra. Dalam konsepsinya, Saussure membuat model untuk menganalisa sebuah tanda bekerja yang akhirnya akan menghasilkan makna.
Tanda menurut Saussure adalah satuan dasar bahasa yang tersusun dari citra bunyi (penanda) dan konsep (petanda), penanda niscaya bersifat fisik dan dapat dicerna indera, sementara petanda merupakan konsep yang non fisik, karena petanda adalah acuan ideasional yang bersemayam di benak masyarakat. Sebagai contoh, ketika menyebut “ganja” sebagai proses penandaan, maka akan muncul beragam perbadaan dalam wilayah penanda atau citra bunyi antara satu masyarakat dengan masyarakat lain, di Yunani akan muncul citra bunyi kannabis, lantas di Inggris akan muncul marijuana.
Sementara itu, konsep mental atau petandaan antara masyarakat Indonesia tentang “ganja” dengan masyarakat penganut Rastafari di Jamaica atau Afrika akan jauh berbeda, dimana konsep mental masyarakat Indonesia akan menyatakan “ganja” sebagai tumbuhan biasa yang dapat dijadikan sebagai obat-obatan, sementara dalam masyarakat Rastafari di Jamaica dan Afrika akan menyebut sebagai tanaman suci untuk melakukan ritual penyembahan. Sebagai sebuah sistem pertandaan, petanda dan penanda tidak dapat dipisahkan, karena kedua unsur tersebut berada dalam satu gejala tanda.
Petanda atau konsep mental selalu dipengaruhi oleh kultur yang ada di dalam sebuah masyarakat, karena hal tersebut mutlak dibutuhkan untuk melakukan komunikasi yang signifikan antar individu dalam masyarakat, seperti kata “ganja”, yang digunakan oleh masyarakat Indonesia untuk berkomunikasi.
Menurut Saussure, sebuah petanda bersifat arbitrer atau sewenang-wenang, seperti citra bunyi “ganja” yang digunakan untuk menunjuk sebuah objek berupa tanaman, merupakan bentuk kesewenangan dari masyarakat Indonesia. Bahasa dalam konsepsi Saussure tidak memiliki motivasi, kemunculannya bersifat semena-mena atau arbriter, hingga akhirnya seluruh masyarakat menyepakati sebuah kata atau bahasa digunakan untuk berkomunikasi.
  Lebih lanjut, Saussure menilai bahwa bahasa yang abriter membagi realitas menjadi bagian-bagian tertentu, bahasa dalam arti ini memiliki kemampuan untuk melakukan klasifikasi terhadap realitas, sesuai dengan kesepakatan dalam masyarakat. Sehingga untuk menelusuri makna, digunakanlah “pembandingan” antar realitas yang sudah terklasifikasikan, misal: “ganja” sebagai tanda, untuk memaknainya; “apa itu ganja?”, perlu dibandingkan dengan tanda lain di dalam sistem pertandaan yang sejenis, misal dengan “singkong” atau “sirih” sebagai pembanding, pada titik ini kita akan mendapatkan pemaknaan bahwa “ganja” bisa berarti bukan “singkong” dan juga bukan “sirih”. Saussure menyebutkan bahwa proses pembandingan dengan tanda lain atau realitas eksternal merupakan sebuah nilai, dan dari nilailah sebuah makna akan terbentuk dalam setiap masyarakat.
Dengan model pemaknaan tersebut, batas antara realitas yang telah diklasifikasikan bersifat artifisial, tidak alamiah . Pada titik ini terlihat benang merah antara konsep relasi imajiner Althusser dengan “makna artifisial” Saussure, karena keduanya menilai bahwa realitas tidak bersifat alamiah, melainkan sebuah sistem yang dibentuk oleh manusia itu sendiri, melalui makna. Lebih lanjut, relasi struktural dari tanda menurut Saussure memegang peran penting untuk melakukan proses pemaknaan, karena tanpa ada pembanding dalam struktur, maka tidak akan ada makna.
Relasi struktural Saussure dalam perkembangannya memunculkan konsep relasi paradigmatik dan sintagmatik untuk menganalisa makna. Relasi paradigmatik dalam konsep Saussure adalah hubungan individu dengan tanda, dimana terdapat sebuah pemilihan tanda oleh individu atau komunitas dari sebuah kumpulan tanda dan pemilihan tanda tersebut memiliki motivasi.
Pemilihan sebuah tanda akan memunculkan makna dan makna dari tanda yang kita pilih akan ditentukan oleh makna dari tanda yang tidak kita pilih. Singkat kata, untuk mengetahui “sesuatu” bermakna “hitam”, kita harus mencarinya dari makna “putih”.
Sementara itu, relasi sintagma merupakan susunan dari unit-unit tanda yang telah kita pilih hingga akhirnya membentuk kesatuan utuh yang sesuai dengan konvensi di tengah masyarakat. Relasi sintagma sering kita jumpai dalam padanan kata di dalam bahasa, dimana padanan tersebut memiliki konvensi yang kita kenal dengan tata bahasa. Sintagma pemilihan tanda selalu dipengaruhi dengan pemilihan tanda-tanda lainnya.
Dari kedua relasi tersebut, Saussure membagi bahasa yang terdiri dari elemen tanda berupa kata, seperti yang tercantum di bagan atas menjadi dua; langue dan parole. Langue merupakan sebuah sistem bahasa yang memiliki konvensinya di tengah masyarakat, sehingga individu tidak akan mampu secaraserta-merta melakukan perubahan, dalam langue terdapat relasi yang secara “tidak sadar” sudah menjadi hukum di dalam benak individu dan masyarakat, sehingga untuk melakukan proses komunikasi, individu harus patuh terhadap konvensi agar proses komunikasi dapat berjalan.
Parole merupakan aspek tindakan dari bahasa, atau sebagai ucapan dari bahasa, parole bukan konvensi masyarakat, melainkan otonomi individu untuk memilih tanda dalam kumpulan tanda sesuai dengan kebiasaan dan kesadaran pengguna sepenuhnya.
Saussure di kemudian hari lebih memfokuskan kajiannya pada langue yang melihat bahasa sebagai sebuah sistem yang memiliki aturan-aturannya sendiri, hal ini dikarenakan latar belakang akademisnya sebagai ahli linguistik. Tokoh semiotika lain yang melanjutkan tradisi Saussurean adalah seorang pemikir Prancis, Roland Barthes yang menganalisa bahasa pada wilayah parole.


   4.ROLAND BARTHES
Roland Barthes adalah penerus pemikiran Saussure. Saussure tertarik pada cara kompleks pembentukan kalimat dan cara bentuk-bentuk kalimat menentukan makna, tetapi kurang tertarik pada kenyataan bahwa kalimat yang sama bisa saja menyampaikan makna yang berbeda pada orang yang berbeda situasinya.
Roland Barthes meneruskan pemikiran tersebut dengan menekankan interaksi antara teks dengan pengalaman personal dan kultural penggunanya, interaksi antara konvensi dalam teks dengan konvensi yang dialami dan diharapkan oleh penggunanya. Gagasan Barthes ini dikenal dengan “order of signification”, mencakup denotasi (makna sebenarnya sesuai kamus) dan konotasi (makna ganda yang lahir dari pengalaman kultural dan personal). Di sinilah titik perbedaan Saussure dan Barthes meskipun Barthes tetap mempergunakan istilah signifier-signified yang diusung Saussure.
Barthes juga melihat aspek lain dari penandaan yaitu “mitos” yang menandai suatu masyarakat. “Mitos” menurut Barthes terletak pada tingkat kedua penandaan, jadi setelah terbentuk sistem sign-signifier-signified, tanda tersebut akan menjadi penanda baru yang kemudian memiliki petanda kedua dan membentuk tanda baru. Jadi, ketika suatu tanda yang memiliki makna konotasi kemudian berkembang menjadi makna denotasi, maka makna denotasi tersebut akan menjadi mitos.
Misalnya: Pohon beringin yang rindang dan lebat menimbulkan konotasi “keramat” karena dianggap sebagai hunian para makhluk halus. Konotasi “keramat” ini kemudian berkembang menjadi asumsi umum yang melekat pada simbol pohon beringin, sehingga pohon beringin yang keramat bukan lagi menjadi sebuah konotasi tapi berubah menjadi denotasi pada pemaknaan tingkat kedua. Pada tahap ini, “pohon beringin yang keramat” akhirnya dianggap sebagai sebuah Mitos, tetapi simbol Pohon beringin dalam perisai Pancasila adalah simbol sila ketiga, sedangkan di dunia pengadilan adalah simbol pengayoman.

5.BAUDRILLARD
         Baudrillard memperkenalkan teori simulasi. Di mana peristiwa yang tampil tidak mempunyai asal-usul yang jelas, tidak merujuk pada realitas yang sudah ada, tidak mempunyai sumber otoritas yang diketahui. Konsekuensinya, kata Baudrillard, kita hidup dalam apa yang disebutnya hiperrealitas (hyper-reality). Segala sesuatu merupakan tiruan, tepatnya tiruan dari tiruan, dan yang palsu tampaknya lebih nyata dari kenyataannya (Sobur, 2006)
Sebuah iklan menampilkan seorang pria lemah yang kemudian menenggak sebutir pil multivitamin, seketika pria tersebut memiliki energi yang luar biasa, mampu mengerek sebuah truk, tentu hanya ‘mengada-ada’. Karena, mana mungkin hanya karena sebutir pil seseorang dapat berubah kuat luar biasa. Padahal iklan tersebut hanya ingin menyampaikan pesan produk sebagai multivitamin yang memberi asupan energi tambahan untuk beraktivitas sehari-hari agar tidak mudah capek. Namun, cerita iklan dibuat ‘luar biasa’ agar konsumen percaya. Inilah tipuan realitas atau hiperealitas yang merupakan hasil konstruksi pembuat iklan. Barangkali kita masih teringat dengan pengalaman masa kecil (entah sekarang masih ada atau sudah lenyap) di pasar-pasar tradisional melihat atraksi seorang penjual obat yang memamerkan hiburan sulap kemudian mendemokan khasiat obat di hadapan penonton? Padahal sesungguhnya atraksi tersebut telah ‘direkayasa’ agar terlihat benar-benar manjur di hadapan penonton dan penonton tertarik untuk beramai-ramai membeli obatnya.

  6. JACQUES DERRIDA
            Derrida terkenal dengan model semiotika Dekonstruksi-nya. Dekonstruksi, menurut Derrida, adalah sebagai alternatif untuk menolak segala keterbatasan penafsiran ataupun bentuk kesimpulan yang baku. Konsep Dekonstruksi –yang dimulai dengan konsep demistifikasi, pembongkaran produk pikiran rasional yang percaya kepada kemurnian realitas—pada dasarnya dimaksudkan menghilangkan struktur pemahaman tanda-tanda (siginifier) melalui penyusunan konsep (signified). Dalam teori Grammatology, Derrida menemukan konsepsi tak pernah membangun arti tanda-tanda secara murni, karena semua tanda senantiasa sudah mengandung artikulasi lain (Subangun, 1994, Sobur, 2006)
   Dekonstruksi, pertama sekali, adalah usaha membalik secara terus-menerus hirarki oposisi biner dengan mempertaruhkan bahasa sebagai medannya. Dengan demikian, yang semula pusat, fondasi, prinsip, diplesetkan sehingga berada di pinggir, tidak lagi fondasi, dan tidak lagi prinsip. Strategi pembalikan ini dijalankan dalam kesementaraan dan ketidakstabilan yang permanen sehingga bisa dilanjutkan tanpa batas.
   Sebuah gereja tua dengan arsitektur gothic di depan Istiqlal bisa merefleksikan banyak    hal. Ke-gothic-annya bisa merefleksikan ideologi abad pertengahan yang dikenal sebagai abad kegelapan. Seseorang bisa menafsirkan bahwa ajaran yang dihantarkan dalam gereja tersebut cenderung ‘sesat’ atau menggiring jemaatnya pada hal-hal yang justru bertentangan dari moral-moral keagamaan yang seharusnya, misalnya mengadakan persembahan-persembahan berbau mistis di altar gereja, dan sebagainya.
Namun, Ke-gothic-an itu juga dapat ditafsirkan sebagai ‘klasik’ yang menandakan  kemurnian dan kemuliaan ajarannya. Sesuatu yang klasik biasanya dianggap bernilai tinggi, ‘berpengalaman’, teruji zaman, sehingga lebih dipercaya daripada sesuatu yang sifatnya temporer.
 Di lain pihak, bentuk gereja yang menjulang langsing ke langit bisa ditafsirkan sebagai   ‘fokus ke atas’ yang memiliki nilai spiritual yang amat tinggi. Gereja tersebut menawarkan kekhidmatan yang indah yang ‘mempertemukan’ jemaat dan Tuhan-nya secara khusuk, semata-mata demi Tuhan. Sebuah persembahan jiwa yang utuh dan istimewa.
            Dekonstruksi membuka luas pemaknaan sebuah tanda, sehingga makna-makna dan ideologi baru mengalir tanpa henti dari tanda tersebut. Munculnya ideologi baru bersifat menyingkirkan (“menghancurkan” atau mendestruksi) makna sebelumnya, terus-menerus tanpa henti hingga menghasilkan puing-puing makna dan ideologi yang tak terbatas.
Berbeda dari Baudrillard yang melihat tanda sebagai hasil konstruksi simulatif suatu realitas, Derrida lebih melihat tanda sebagai gunungan realitas yang menyembunyikan sejumlah ideologi yang membentuk atau dibentuk oleh makna tertentu. Makna-makna dan ideologi itu dibongkar melalui teknik dekonstruksi. Namun, baik Baurillard maupun Derrida sepakat bahwa di balik tanda tersembunyi ideologi yang membentuk makna tanda tersebut.

 7. UMBERTO ECO
Stephen W. Littlejohn (1996) menyebut Umberto Eco sebagai ahli semiotika yang  menghasilkan salah satu teori mengenai tanda yang paling komprehensif dan kontemporer. Menurut Littlejohn, teori Eco penting karena ia mengintegrasikan teori-teori semiotika sebelumnya dan membawa semiotika secara lebih mendalam (Sobur, 2006).
Eco menganggap tugas ahli semiotika bagaikan menjelajahi hutan, dan ingin memusatkan perhatian pada modifikasi sistem tanda. Eco kemudian mengubah konsep tanda menjadi konsep fungsi tanda. Eco menyimbulkan bahwa “satu tanda bukanlah entitas semiotik yang dapat ditawar, melainkan suatu tempat pertemuan bagi unsur-unsur independen (yang berasal dari dua sistem berbeda dari dua tingkat yang berbeda yakni ungkapan dan isi, dan bertemu atas dasar hubungan pengkodean”. Eco menggunakan “kode-s” untuk menunjukkan kode yang dipakai sesuai struktur bahasa. Tanpa kode, tanda-tanda suara atau grafis tidak memiliki arti apapun, dan dalam pengertian yang paling radikal tidak berfungsi secara linguistik. Kode-s bisa bersifat “denotatif” (bila suatu pernyataan bisa dipahami secara harfiah), atau “konotatif” (bila tampak kode lain dalam pernyataan yang sama). Penggunaan istilah ini hampir serupa dengan karya Saussure, namun Eco ingin memperkenalkan pemahaman tentang suatu kode-s yang lebih bersifat dinamis daripada yang ditemukan dalam teori Saussure, di samping itu sangat terkait dengan teori linguistik masa kini.

8.   Pengertian Semiotika
  Setelah kita mengenal berbagai tokoh semiotika di atas, pertanyaan yang perlu diajukan apakah pengertian semiotika? Terminologi semiotika atau semiologi merupakan terminologi yang berasal dari kata Yunani, “semeion”/”Tanda”/Simbol, karena secara sederhana semiotika serring disebut sebagai “study of sign” (suatu pengkajian tanda-tanda), yang oleh Kris Budiman dan Scholes dijelaskan sebagai studi atas kode-kode, yaitu  sistem apapun yang memungkinkan seseorang memandang entitas-entitas tertentu sebagai tanda-tanda atau sebagai sesuatu yang bermakna[2], sedangkan Saussure menyebutnya sebagai ilmu umum  tentang tanda, suatu ilmu yang mengkaji kehidupan tanda-tanda didalam masyarakat (a science that studies the life of sign within society)[3] pandangan lain adalah menurut Rahayu Surtiati Hidayat, menurutnya semiotika adalah teori dan analisis berbagai tanda (sign)/simbol (simbolic) dan pemaknaan (signification)[4]
Pertanyaannya adalah apa yang menjadi studi utama Semiotika? Dengan mendasarkan pada pandangan dari Charles Moris, yaitu seorang filsuf yang menaruh perhatian atas ilmu  tentang-tanda-tanda, Kris Budiman menjelaskan bahwa, semiotika pada dasarnya dapat dibedakan dalam tiga cabang penyelidikan (branches of inquery), yakni sintaksis, semantik, dan pragmatik, yang dapat dipaparkan sebagai berikut:[5]
1.       Sintaktik atau sintaksis, suatu cabang penyelidikan semiotika yang mengkaji “hubungan formal diantara suatu tanda dengan tanda yang lain”, dengan perkataan lain, karena hubungan-hubungan formal ini merupakan kaidah-kaidah yang mengendalikan tuturan dan interpretasi. Pengertian sintaktik kurang lebih adalah semacam metode penafsiran Gramatikal (bahasa) dalam Ilmu hukum, yaitu penafsiran yang menekan pada makna teks yang didalamnya kaidah hukum dinyatakan. Penafsiran dengan cara demikian bertolak dari makna menurut pemakaian bahasa sehari-hari atau makna teknis yuridis yang sudah dilazimkan. Menurut Vissert Hoft, dinegara-negara yang menganut tertib hukum kodifikasi, teks harfiah undang-undang dinilai sangat penting. Namun penafsiran gramatikal saja tidak cukup jika tentang hal yang ditafsirkan itu sudah menjadi perdebatan[6];
2.      Semantik, yaitu cabang penyelidikan semiotika yang mempelajari “hubungan diantara tanda-tanda dengan degsinata atau objek-objek yang diacunya”. Bagi Moris yang dimaksudkan dengan degsinata adalah makna tanda-tanda sebelum digunakan didalam tuturan tertentu;
3.      Pragmatik, suatu cabang penyelidikan semiotika yang mempelajari “ hubungana diantara tanda-tanda dengan  interpreter atau para pemakainya-pemaknaan tanda-tanda. Pragmatik secara khusus berurusan dengan aspek-aspek komunikasi, khususnya fungsi-fungsi situasional yang melatari tuturan.

9.Fokus Studi Semiotika
Menurut John Fiske, studi semiotika dapat dibagi kedalam bagian sebagai berikut:[7]
1.      Tanda/simbol itu sendiri, hal ini terdiri atas studi tentang berbagai tanda/simbol yang berbeda, cara tanda/simbol yang berbeda itu dalam menyampaikan makna, dan cara tanda-tanda itu terkait dengan manusia yang menggunakannya. Tanda/simbol adalah konstruksi manusia dan hanya bisa dipahami dalam artian yang menggunakannya. Menurut penukis jika dikaitkan dengan lambang negara, misalnya maka simbol-simbol yang ada pada lambang negara itu dapat dipahami dengan pemaknaan yang diberikan oleh negara terhadap makna simbol-simbol yang ada dalam lambang negara.
2.      Kode atau sistem yang mengorganisasikan tanda/simbol, Studi ini mencakup cara berbagai kode dikembangkan guna memenuhi kebutuhan suatu masyarakat atau budaya atau mengekploitasi saluran komunikasi yang tersedia untuk mentransmisikannya.
3.      Kebudayaan atau tempat kode dan tanda/simbol bekerja. Ini pada gilirannya bergantung pada penggunaan kode-kode dan tanda-tanda/simbol-simbol itu untuk keberadaan dan bentuknya sendiri.
        Untuk memahami  studi semiotika lebih mendalam, maka Yasraf Amir Pialang menjelaskan tentang beberapa elemen penting dari semiotika yang meliputi beberapa hal sebagai berikut:[8]
1.      Komponen tanda/simbol; Apabila praktik sosial, politik, ekonomi, budaya, dan seni sebagai fenomena bahasa, maka ia dapat pula dipandang sebagai tanda/simbol. Hal ini dimungkinkan karena luasnya pengertian tanda/simbol. Meskipun demikian, didalam  masyarakat informasi saat ini terjadi perubahan mendasar bagaiamana “tanda/simbol” dipandang dan digunakan. Ini disebabkan karena arus pertukaran tanda/simbol tidak lagi berpusar didalam suatu komunitas tertutup, akan tetapi melibatkan persinggungan di antara berbagai komunitas, kebudayaan dan ideologi.
2.      Aksis Tanda; Analisis tanda berdasarkan sistem atau kombinasi yang lebih besar melibatkan apa yang disebut aturan pengkombinasian yang terdiri dari dua aksis, yaitu aksis paradigmatik, yaitu perbendaharaan tanda atau kata  serta askis sintakgmatik, yaitu cara pemilihan dan pengkombinasian tanda-tanda/simbol/simbol , berdasarkan aturan (rule) atau kode tertentu, sehingga dapat menghasilkan sebuah ekspresi yang bermakna.
3.      Tingkatan Tanda; Barthes mengembangkan dua tingkatan penandaan, yang memungkinkan untuk dihasilkan makna yang juga bertingkat-tingkat. “Denotasi”, yaitu pertandaan yang menjelaskan hubungan penanda dan petanda, atau antara tanda dan rujukan pada realitas yang menghasilkan makna yang eksplisit, langsung dan pasti. Konotasi, tingkat pertandaan yang menjelaskan hubungan antara penanda dan petanda, yang didalamnya beroperasi makna yang tidak ekspilisit, tidak langsung dan tidak pasti artinya;
4.      Relasi antar Tanda: Selain kombinasi tanda analisis semiotika juga berupa berupaya untuk mengungkapkan interaksi diantara tanda-tand/simbol-simbol. Meskipun bentuk interaksi antar tanda-tanda/simbol-simbol itu sangat terbuka, akan tetapi ada dua interaksi utama yang dikenal yaitu “metafora”, sebuah model interaksi tanda/simbol, yang didalamnya sebuah tanda/simbol dari sebuah sistem digunakan untuk menjelaskan makna untuk sebuah sistem yang lainnya, misalnya didalam lambang negara Indonesia ada perisai besar dan perisai kecil  yang kesemuanya dibagi menjadi lima ruang yang didalamnya ada simbol-simbol yang mensimbolisasikan Pancasila, tetapi struktur letaknya dan cara membacanya dapat digunakan untuk menjelaskan sebuah sistem yang lainnya, misalnya sistem norma hukum dan keduanya ada bentuk interaksi “metafora”, yaitu antara cita hukum Pancasila dan sistem norma hukum yang seharus mengacu pada metafora pembacaan cita hukum dalam dalam lambang negara.

10.Pengertian Semiotika Hukum
    Berdasarkan pengertian semiotika dan obyek studi semiotika dan   elemen penting dari semiotika, maka dapat ditarik pengertian semiotika, yaitu ada dua pengertian: Pertama ilmu yang mempelajari/mengkaji tentang tanda-tanda/simbol-simbol beserta pemaknaan yang terdapat didalam simbol-simbol itu sendiri. Kedua sebuah teori dan analisis berbagai tanda (sign)/simbol (simbolic) dan pemaknaan (signification) didalamnya serta tata cara penggunaannya dalam kehidupan manusia.
Berkaitan dengan pengertian  semiotika diatas, maka pengertian kedua lebih representatif untuk menjelaskan semiotika hukum, karena salah satu pengertian hukum, yaitu  hukum sebagai simbol yang didalamnya ada nilai-nilai  sesuatu yang dapat melambangkan dan mewakili ide, pikiran, perasaan, dan tindakan secara arbriter, konvensional, representatif, interpretatif baik makna yang batiniah (inear) maupun yang lahiriah (outer) yang dilambangkan atau diwakili simbol.
Untuk menjelaskan secara rasional, maka perlu dipahami lebih dahulu apa yang dimaksud dengan simbol itu sendiri ?  Simbol atau lambang adalah sesuatu yang dapat melambangkan mewakili ide, pikiran, perasaan, benda, dan tindakan secara arbitrer, conventional, dan representatif-interpretatif. Dalam hal ini, tidak ada hubungan langsung dan alamiah antara yang melambangkan (menyimbolkan) dengan yang dilambangkan (disimbolkan). Dengan demikian, baik yang batiniah (inner) seperti perasaan, pikiran, ide maupun yang lahiriah (outer) seperti benda dan tindakan dapat dilambangkan atau diwakili simbol.[9]
Contohnya adalah lambang-lambang dari pemerintah daerah di Indonesia, pada tataran semiotic sebenarnya memaparkan karakteristik masing-masing daerah yang gambarnya (ikon)-nya diambil dari benda-benda fisik yang bisa melambang atau mewakili ide, perasaan dan karakteristik daerah itu sendiri, pertanyaan mengapa selalu mengambil ikon dari daerah yang bersangkutan?.
Alasan pertama adalah karena simbol itu dibentuk secara arbitrer. Pemakai simbol tidak perlu banyak berpikir untuk menentukan tanda apa yang akan dia gunakan untuk menyimbolkan sesuatu benda, tindakan, perasaan, pikiran atau ide. Simbol apapun dapat digunakan untuk melambangkan yang dilambangkan. Hanya saja, alasan kedua perlu diperhatikan untuk mengesahkan simbol yang arbitrer. Untuk itu perlu ada konvensi yaitu suatu kesepakatan, perjanjian atau pemufakatan masyarakat pemakai simbol. Apabila dalam proses penciptaan secara arbitrer dapat dikatakan simbol bersifat individual, maka dalam proses pemufakatan masyarakat pemakai simbol, maka dalam proses pemufakatan ia bersifat sosial.
Berdasarkan kedua alasan di atas, maka alasan berikutnya simbol itu harus dirasionalisasi, yaitu simbol itu mampu merepresentasikan yang diwakilinya secara tepat. Kemampuan representatif simbol itu dapat diuji dengan alasan berikutnya yaitu interpretasi dari individu atau kelompok masyarakat pemakai simbol itu. Dengan kata lain, sebuah simbol adalah simbol apabila mampu merepresentasikan yang dilambangkannya berdasarkan interpretasi penafsiran simbol itu.
Hubungan interpretasi dengan representasi tidak dapat dipisahkan antara yang satu dengan yang lain sebagaimana yang dikatakan oleh Zoest[10], bahwa hubungan yang tidak dapat dilepaskan dari sifat representatif tanda (dalam hal ini juga simbol) adalah sifat interpretatif. Untuk memperoleh gambaran bagaimana sebuah simbol itu diinterpretasikan tentulah ditelusuri bagaimana simbol itu dirancang dan pada ranah ini dibutuhkan sebuah pendekatan akademis yaitu menggunakan pendekatan historisitas.
Tampaknya, representasi lebih fundamental daripada interpretasi. representasi mendahului interpretasi. Interpretasi tidak akan ada tanpa representasi, tetapi apakah mungkin ada representasi tanpa interpretasi? Mungkin hal itu bisa terjadi meskipun konsepnya kurang hidup. Akan tetapi, tidak dapat disangkal bahwa interpretasi menuruti representasi simbol.
Ketika ide, pemikiran, konsep, perasaan dan tindakan itu diverbalkan, maka sebuah simbol yang telah termaknakan tersebut diformulasikan kedalam bahasa teks hukum dan jika teks hukum itu dikonstruksi dalam sebuah bentuk hukum, misalnya yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang atau pejabat yang berwenang, maka selanjutnya dinamakan peraturan perundang-undangan.
Pada tataran inilah peraturan perundang-undangan pada studi semiotika hukum bukan hanya dibaca secara teks an sic, tetapi harus dieksplanasi ide, pemikiran, konsep, perasaan dan tindakan apa yang menyelinap kedalam rumusan teks peraturan perundang-undangan atau ide, pemikiran, konsep, perasaan dan tindakan yang tersurat dan tersirat dibalik teks hukum dalam formulasi materi muatan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian teks hukum telah dikonsepkan kedalam beberapa ragam makna yang kemudian pada tataran realitas, teks hukum akan dipersepsi dari berbagai perspektif, dan kemudian daripada itu akan menghasilkan pemahaman, pemaknaan, dan konsep yang tak bisa tunggal. “Hukum bukanlah lagi sebatas gejala atau realitas; melainkan sebuah konsep yang dapat dieksplanasi dari berbagai cara pandang pemikir dan penstudi hukum sesuai dengan paradigma yang diacu oleh pemikir dan penstudi hukum bersangkutan.
Mengapa demikian ?, karena sejak hukum membuat tradisi untuk dituliskkan (written law), maka pembacaan terhadap teks hukum menjadi masalah yang penting sekali.  Sejak pembacaan teks menjadi penting, maka penafsiran terhadap teks hukum tak dapat dihindarkan. Bahkan menurut Satjipto Rahardjo mengatakan, bahwa penafsiran hukum itu merupakan jantungnya hukum. Hampir tidak mungkin hukum bisa dijalankan tanpa membuka pintu penafsiran. Penafsiran hukum merupakan aktivitas yang mutlak terbuka untuk dilakukan, sejak hukum berbentuk tertulis. Diajukan sebaih adagium “membaca hukum adalah menafsirkan hukum “ Jadi jika ada yang menyatakan bahwa teks hukum sudah jelas ketika diverbalkan kedalam bentuk hukum tertulis, misalnya dalam formulasi peraturan perundang-undangan menurut Satjipto Rahardjo adalah satu cara saja bagi pembuat hukum untuk bertindak pragmatis seraya diam-diam mengaku bahwa ia mengalami kesulitan untuk memberikan penjelasan.[11]
Pada tataran penafsiran inilah studi semiotika hukum memerlukan pendekatan disiplin lain, yaitu hermeuetika hukum, mengapa demikian ? karena salah satu fungsi dan tujuan mempelajari hermenuetika menurut James Robinson[12] adalah untuk “bringing the unclear into clarity” (memperjelas sesuatu yang tidak jelas supaya lebih jelas), sedangkan Leyh, tujuan dari pada “hermenuetika hukum “ adalah untuk menempatkan perdebatan kontemporer tentang interprestasi hukum didalam kerangka hermenuetika pada umumnya. Upaya mengkontektualisasikan teori hukum dengan cara ini serta mengasumsikan bahwa hermenuetika memiliki korelasi pemikiran dengan ilmu hukum atau yurisprudensi[13]
Salah satu kajian hermenuetika hukum untuk membaca ide, pemikiran, konsep dibalik hukum sebagai simbol yang telah diverbalkan ke dalam teks hukum, maka konsep hermenuetika filosofis dari Gadamer sangatlah relevan, mengapa demikian, karena hermenuetika filosofis Gadamer adalah sebuah usaha untuk mengidentifikasi kondisi pemahaman manusia terhadap teks hukum. Hal ini dikarenakan hermenuetika filosofis mempunyai tugas ontologis, yaitu menggambarkan hubungan yang tidak dapat dihindari antara teks dan pembaca masa lalu dan sekarang, yang memungkinkan untuk memahami kejadian yang pertama kali (genuin).
Sedangkan pada tataran konsepsional tugas hermenuetika secara epistemologi hakekatnya dimaknakan sebagai teori atau filsafat tentang interprestasi makna (Bleicher, 1980) atau sebagai suatu teori tentang aturan-aturan yang digunakan dalam eksegese (ilmu tafsir) ataupun suatu interprestasi atas teks atau kumpulan tanda-tanda tertentu yang dipandang sebagai teks (Ricoeur) dan secara etimologis, istilah hermenuetika mengandung tiga lapisan makna, yakni pertama, adanya suatu tanda atau teks itu sendiri dari sebuah sumber tertentu. Tanda, pesan atau teks itu sendiri merupakan satu kesatuan yang terangkat dalam suatu pola tertentu, dan diandaikan menyimpan makna dan intensi yang tersembunyi. Kedua, adanya seorang perantara atau seorang penafsir untuk memberikan pemahaman terhadap tanda, pesan atau teks yang memiliki makna dan intensi tersumbunyi tersebut. Ketiga penafsir itu menyampaikan pemahamannya atau interprestasinya mengenai makna dari tanda, pesan atau teks kepada kelompok pendengar tertentu.[14]
Ketiga lapisan makna tersebut  dapat digunakan sebagai basis studi semiotika hukum, mengapa demikian, karena harus diakui bahwa perkembangan studi hukum dewasa ini telah maju seiring dengan perubahan atau pergeseran perspektif atau cara pandang pemikir  dan penstudi hukum yang memandang hukum tidak semata-mata dilihat dan diberlakukan sebagai sebuah bangunan norma, melainkan lebih jauh dari sebagai sebuah sistem hukum yang didalamnya terdapat sub sistem lainnya, seperti politik, budaya, ekonomi dan lain sebagaimnya.
Perubahan terhadap cara pandang itupun menuntut perubahan pada metode atau cara-cara yang ditempuh untuk memahami dan menjelaskan secara lebih memadai tentang yang kita sebut dengan hukum itu, artinya kehadiran metode semiotika hukum dengan berbasiskan hermeutika hukum dalam studi hukum juga sebetulnya juga sebagai salah satu alternatif untuk memahami dan menjelaskan ide, pemikiran, konsep, tindakan bahkan nilai-nilai yang menerobos masuk kedalam aspek-aspek yang berada dibalik tanda/simbol, pesan atau teks-teks hukum yang tampak kasat mata baik secara tersirat maupun tersurat.
Dengan demikian jika semiotika hukum itu pada satu sisi digunakan untuk memahami konsep atau model  dari sistem hukum berdasarkan paradigma apa yang menyelinap dibalik bangunan hukum yang sedang diberlakukan dalam suatu masyarakat hukum, misalnya negara, maka pada sisi lainnya hermenuetika hukum membaca teks hukum dalam hal ini kata teks dalam pengertian hermenuetika hukum adalah  berupa “teks hukum atau peraturan perundang-undangan”, dan ia kapasitasnya menjadi “objek” yang ditafsirkan secara semiotika hukum berbasis hermenuetika hukum, dengan kata lain Kata teks yang dimaksudkan disini, bisa berupa teks hukum, peristiwa hukum, fakta hukum, dokumen resmi negara, simbol-simbol kenegaraan atau berupa pendapat dan hasil ijtihad para pemikir dan penstudi hukum (doktrin).
Pertanyaannya adalah apa relevansi semiotika hukum dari kajian hermenuetika hukum ? penulis sependapat dengan pandangan E. Sumaryono, bahwa relevansi kajian hermenuetika hukum itu mempunyai dua makna sekaligus: Pertama, hermenuetika hukum dapat dipahami sebagai “metode interprestasi atas teks-teks hukum” atau metode memahami terhadap suatu naskah normatif” Di mana, interprestasi yang benar terhadap teks hukum harus selalu berhubungan dengan isi (kaidah hukumnya), baik yang tersurat maupun tersirat, atau antara bunyi hukum dengan semangat hukum. Pada tataran ini menurut Gadamer, ada tiga persyaratan yang harus dipenenuhi oleh seorang penafsir/interpreter, yaitu memenuhi subtilitas intelegendi (ketepatan pemahman), subtilitas explicandi (ketepatan penjabaran), dan subtilitas applicandi (ketepatan penerapan).[15] Kedua, hermenuetika hukum juga mempunyai  pengaruuh  besar atau relevansi dengan “teori penemuan hukum”. Hal ini ditampilkan dalam kerangka pemahaman “;ingkaran spiral hermenuetika (cyrcel hermenuetics), yaitu proses timbal balik antara kaidah-kaidah dan fakta-fakta. Karena dalil hermemenuetika menjelaskan bahwa orang harus mengkualifikasi fakta-fakta dalam cahaya kaidah-kaidah termasuk dalam paradigma dari teori penemuan hukum modern dewasa ini.[16]
Berdasarkan paparan di atas, maka secara akademis, bahwa yang dimaksud dengan semiotika hukum adalah metode yang mengkaji simbol-simbol yang didalamnya berisi ide, pemikiran, konsep, perasaan, dan tindakan serta nilai-nilai yang dibaca secara hermenutika hukum baik sebagai metode maupun sebagai teori penemuan hukum terhadap teks hukum dan kata teks hukum dalam pengertian hermenuetika hukum adalah  berupa “teks hukum atau peraturan perundang-undangan”, dan teks hukum ini dalam kapasitasnya menjadi “objek” yang ditafsirkan secara semiotika hukum berbasis hermenuetika hukum, dengan kata lain Kata teks yang dimaksudkan disini, bisa berupa teks hukum, peristiwa hukum, fakta hukum, dokumen resmi negara, simbol-simbol kenegaraan atau berupa pendapat dan hasil ijtihad para pemikir dan penstudi hukum (doktrin).


         Daftar Kepustakaan
Arief Sidharta, Bandung : Laboraturium Hukum FH Univ, Parahiayangan, 2001.
Anthon Freddy Susanto, Semiotika Hukum dari Dekontruksi Teks menuju Progresivitas Makna, Refika Pratama, Bandung, 2005
E, Sumaryono, Hermenuetik Sebuah Metode Filsafat, Kanisius, Yogyakarta, 1999.
Ferdinand D . Saussure, Course in General Linguistic, McGraw-Hill, New York University, 1996.
Fromm, Erich. 1951."The Nature of Symbolic Language".  Dalam Arthur M. Eastman (Ed.). The Norton Reader. An Anthology of Expository Prose. New York: Norton and Company, 1978 
John Fiske, Cuktural and Communication Studies, Jalasutra, Yogyakarta, 2004.
Jazim Hamidi, “Mengenal Lebih Dekat Hermenuetika Hukum (Persfektif Falsafati dan Merode Interprestasi) dalam Butir-Butir Pemikiran Hukum, Refika Aditama, Bandung, 2008
J.J Bruggink, “Recht- Reflecties, Grondbegrippen uit de rechtheorie, Terjemahan oleh         Benard Arief Sidharta, Refleksi  Tentang Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996
James Robinso.M.Robinson, “Hermenuetika Since Barth” dalam New Frontiers in Theology” , dimuat dalam Gregory Leyh, Legal Hermeneutics
Kris Budiman, Semiotika Visual, Yayasan Seni Cemeti, Yogyakarta, 2003
Listiyono Santoso dkk, Epistemologi Kiri, seri pemikiran tokoh, Ar Ruzz Media, Yogyakarta,2006
Mohammad A Syuropati,Teori Sastra Kotemporer dan 13 Tokohnya, In azna Books, Yogyakarta, 2011
Rahayu Surtiati Hidayat, Semiotik dan Bidang Ilmu, dalam semiotika Budaya, yang disunting Christomy & Untung Yuwono, Pusat Penelitian Kemasyarakatan dan Budaya Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat Universitas Indonesia, Jakarta, 2004
Visser’t Hoft,Penemuan Hukum, judul asli Rechtsvinding, diterjemahkan oleh B. Arief Sidharta, Bandung : Laboraturium Hukum FH Univ, Parahiayangan, 2001
Yasraf  Amir Piliang, Hiper semiotika; Tafsir Cultural Studies Atas Matinya Makna, Jalasutra, Yogyakarta, 2003.
Zoest, Aart van, Semiotiek. Belgia: Basisboeken/Ambo/Baarn,1978.
Zumri Bestado Syamsuar, “Pandangan Paul Ricoeur Mengenai Ideologi dan Kritik Ideologi Atas Teori Kritis Masyarakat, Tesis Magister Ilmu Filsafat, Jakarta: Program Pascasarajana Ilmu Filsafat Fakultas Sastra Universitas Indonesia, 2004.



[1]  Untuk memahami para tokoh semiotika dapat dilihat Listiyono Santoso dkk, 2007 Epistemologi Kiri, seri pemikiran tokoh, Ar Ruzz Media, Yogyakarta,  dan Mohammad A Syuropati, 2011,Teori Sastra Kotemporer dan 13 Tokohnya, In azna Books, Yogyakarta, hal 65-104 dan paparan ini adalah rangkuman kedua buku tersebut.
[2] Kris Budiman, Semiotika Visual, Yayasan Seni Cemeti, Yogyakarta, 2003, , halaman 3.
[3] Ferdinand D . Saussure, Course in General Linguistic, McGraw-Hill, New York University, 1996, halaman 16.
[4]Rahayu Surtiati Hidayat, Semiotik dan Bidang Ilmu, dalam semiotika Budaya, yang disunting T. Christomy & Untung Yuwono, Pusat Penelitian Kemasyarakatan dan Budaya Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat Universitas Indonesia, Jakarta, 2004, halaman 77.
[5] Kris Budiman, op cit, halaman 4-5
[6]Visser’t Hoft,Penemuan Hukum, judul asli Rechtsvinding, diterjemahkan oleh B. Arief Sidharta, Bandung : Laboraturium Hukum FH Univ, Parahiayangan, 2001, halaman 25
[7] John Fiske, Cuktural and Communication Studies, Jalasutra, Yogyakarta, 2004, halaman 60-61.
[8] Yasraf  Amir Piliang, Hipersemiotika; Tafsir Cultural Studies Atas Matinya Makna, Jalasutra, Yogyakarta, 2003, halaman 257
[9]Fromm, Erich. 1951."The Nature of Symbolic Language".  Dalam Arthur M. Eastman (Ed.). The Norton Reader. An Anthology of Expository Prose. New York: Norton and Company, 1978  halaman 195
[10] Zoest, Aart van, 1978. Semiotiek. Belgia: Basisboeken/Ambo/Baarn,  Hal. 22
[11] Satjipto Rahardjo, Penafsiran Hukum Yang Progresif,  Pra wacana dalam Anthon Freddy Susanto, Semiotika Hukum dari Dekontruksi Teks menuju Progresivitas Makna, Refika Pratama, Bandung, 2005, halaman 1.
[12] James Robinso.M.Robinson, “Hermenuetika Since Barth” dalam New Frontiers in Theology” , dimuat dalam Gregory Leyh, Legal Hermeneutics, halaman 103 dalam Jazim Hamidi, “Mengenal Lebih Dekat Hermenuetika Hukum (Persfektif Falsafatai dan Merode Interprestasi) dalam Butir-Butir Pemikiran Hukum, Refika Aditama, Bandung, 2008, halaman 82.
[13] Lihat dalam Gregory Leyh, ibid, halaman xi.
[14] Zumri Bestado Syamsuar, “Pandangan Paul Ricoeur Mengenai Ideologi dan Kritik Ideologi Atas Teori Kritis Masyarakat, Tesis Magister Ilmu Filsafat, Jakarta: Program Pascasarajana Ilmu Filsafat Fakultas Sastra Universitas Indonesia, 2004, halaman 346.
[15] E, Sumaryono, Hermenuetik Sebuah Metode Filsafat, Kanisius, Yogyakarta, 1999, halaman 29.
[16] J.J Bruggink, “Recht- Reflecties, Grondbegrippen uit de rechtheorie, Terjemahan oleh Benard Arief Sidharta, Refleksi  Tentang Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996, halaman . 209.

0 komentar:

Posting Komentar