Selasa, 04 Oktober 2011

Membangun Sinergi antara Tenaga Ahli, Kelompok Pakar atau Tim Ahli DPRD Kabupaten/Kota


Membangun Sinergi antara Tenaga Ahli, Kelompok Pakar atau Tim Ahli DPRD Kabupaten/Kota

Oleh Turiman Fachturahman Nur

           Ada paradigma baru ketika DPRD memasuki era baru dengan ditetapkannya UU No.27/2009 dan PP No.16/2010 yang memberikan “jatah” tenaga ahli, kelompok pakar, dan tim ahli kepada DPRD. Sejak lama disadari bahwa DPRD seharusnya memiliki “penasihat” sekaligus “pendamping” dalam melaksanakan fungsinya sebagai representasi rakyat pemilih (voters). Namun, baru dalam UU 27 dan PP 16 ini hal tersebut dinyatakan secara eksplisit. Terkait dengan pendamping dan penasihat tersebut, sesunggguhnya apakah perbedaan dari ketiga jenis “ahli” ini sehingga dibedakan dalam peraturan perundangan? Berikut pengertian dan implikasi dari ketiga sebutan tersebut.
             Didalam peraturan perundangan berkaitan dengan Tenaga Ahli diatur pada pasal 34 PP No.16/2010 dinyatakan bahwa setiap fraksi di DPRD dibantu oleh 1 (satu) orang tenaga ahli, yang paling sedikit memenuhi persyaratan seperti berikut (1) berpendidikan serendah-rendahnya strata satu (S1)(2)  dengan pengalaman kerja paling singkat 5 (lima) tahun, strata dua (S2) dengan pengalaman kerja paling singkat 3 (tiga) tahun, atau strata tiga (S3) dengan pengalaman kerja paling singkat 1 (satu) tahun; (3) menguasai bidang pemerintahan; dan (40 menguasai tugas dan fungsi DPRD.
            Kemudian berkaitan denagn Kelompok Pakar dan Tim Ahli pada Pasal 117 ayat 1-2 PP No.16/2010 menyatakan bahwa (1) Dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang DPRD, dibentuk kelompok pakar atau tim ahli dan (2) Kelompok pakar atau tim ahli paling banyak sesuai dengan jumlah alat kelengkapan DPRD. Lebih jauh, pasal 17 ayat 3 menyatakan bahwa kelompok pakar atau tim ahli paling sedikit memenuhi persyaratan: (1) berpendidikan serendah-rendahnya strata satu (S1) dengan pengalaman kerja paling singkat 5 (lima) tahun, strata dua (S2) dengan pengalaman kerja paling singkat 3 (tiga) tahun, atau strata tiga (S3) dengan pengalaman kerja paling singkat 1 (satu) tahun; (2) menguasai bidang yang diperlukan; dan (3) menguasai tugas dan fungsi DPRD.  Sedangkan penjelasan Pasal 117 Ayat (4) PP 16/2010 menyatakan: “Ketentuan ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa masa kerja kelompok pakar atau tim ahli tidak tetap atau sesuai dengan kegiatan yang memerlukan dukungan kelompok pakar atau tim ahli. Dengan demikian pemberian honorarium kepada kelompok pakar atau tim ahli didasarkan pada kehadiran sesuai kebutuhan/kegiatan tertentu.”
            Perbedaan Tim Ahli dan Kelompok Pakar/Tim Ahli Jika kita mengacu berdasarkan bunyi pasal-pasal di atas, maka dapat diuraikan beberapa perbedaan yang mendasar, yakni: Tenaga ahli ditempatkan di fraksi, sementara kelompok pakar/tim ahli di alat kelengkapan DPRD. Oleh karena fraksi bukan alat kelengkapan DPRD, meskipun sarana dan anggarannya disediakan oleh Sekretariat DPRD, maka diskusi dan iklim yang tumbuh berkembang di dalamnya ada politik. Sehingga, seorang tenaga ahli diharapkan bisa “membantu” dalam konteks kepentingan politik partai pembentuk fraksi tersebut.Pertanyaan bagaimana kedudukan Tim Ahli Fraksi apakah layak mendapatkan pendanaan dari sumber APBD, sedangkan Fraksi bukan alat kelengkapan DPRD, apakah tidak menjadi temuan BPKP atau KPK karena honornya diambil dari APBD sedangkan Fraksi sendiri sudah mendapatkan bantuan dari APBD, hal ini perlu diklarifikasi dahulu agar tidak menjadi permasalahan kedepan, tetapi menurut versi BPK Perwaskilan Kal-Bar dibolehkan menggunakan dana APBD untuk pembayaran honor TIM AHLI Faksi.
    Tugas yang diemban oleh tenaga ahli lebih luas, sementara kelompok pakar/tim ahli hanya pada bidang tertentu, sesuai dengan “spesialisasi” alat kelengkapan tempatnya diletakkan. Kepentingan politik partai yang membentuk suatu fraksi tentu berkenaan dengan semua isu yang sedang berkembang di daerah, baik di pemerintahan  maupun di masyarakat.
       Tenaga ahli cenderung mendukung fraksi dalam hal “kepentingan politik”, sementara kelompok pakar/tim ahli berkaitan dengan “fungsi representasi” anggota DPRD. Kelompok pakar dan tim ahli akan membantu alat kelengkapan DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsi yang berhubungan dengan posisi mereka sebagai representasi pemilih, bukan untuk kepentingan individu atau kelompok (partai politik) anggota DPRD. Dengan demikian, dimensi dalam memberikan pertimbangan (judgment) dan rekomendasi akan berbeda dengan tenaga ahli untuk fraksi.

 Permasalahan dan Implikasi ke Depan
            Meskipun pasal 34 dan 117 telah mengatur tentang persyaratan tenaga ahli, kelompok pakar dan tim ahli, ada beberapa persoalan yang akan dihadapi oleh Sekwan dan DPRD, diantaranya: Siapa yang “layak” menjadi tenaga ahli, kelompok pakar dan tim ahli? Berapa jumlah tenaga ahli, kelompok pakar dan tim ahli yang dibutuhkan?Bagimana bentuk “kontrak kerja” yang harus dibuat?
          Implikasi keberadaan tenaga ahli, kelompok pakar, dan tim ahli di DPRD dapat dilihat dari beberapa aspek: Aspek penganggaran dan keuangan. Seorang tenaga ahli atau pakar akan mendapatan remunerasi berupa honor yang berbeda dengan “tarif normal” di Pemda. Tarif honorarium tenaga ahli/pakar dapat ditetapkan dalam surat keputusan kepala daerah, baik dibuat terpisah atau menyatu dengan SK tentang standar harga barang dan jasa yang telah ada selama ini.
    Aspek politik. Tenaga ahli/kelompok pakar/tim ahli akan “memperkuat” kapasitas seorang anggota dan lembaga DPRD, khususnya dalam memahami peran dan fungsi anggota DPRD, proses pembuatan kebijakan publik, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan intelektualitas dan kecerdasan berpikir secara logis. Pada akhirnya, anggota DPRD akan dapat memperjuangkan aspirasi politiknya secara lebih baik dan lebih “seimbang” ketika “bertarung” berhadapan dengan Pemerintah Daerah dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan publik.
     Aspek kebijakan. Keberadaan tenaga ahli/pakar diharapkan dapat meningkatkan kualita kebijakan publik yang dihasilkan dari lembaga perwakilan (DPRD). Tenaga ahli/pakar ibarat “penyaring” dari kebijakan publik yang akan diputuskan, atau bahkan bisa menjadi inspirator bagi anggota DPRD untuk menemukan ide, gagasan, dan rekomendasi cerdas terkait kebijakan publik.
     Berkaitan dengan Kebijakan Publik, maka seorang Tenaha Ahli Fraksi minimal memiliki kemampuamn terjadap analisis kebijakan dan patuit disadari, bahwa  analisis kebijakan adalah sebuah seni di dalam memahami sebuah rencana  kebijakan publik yang akan diterapkan oleh sebuah otoritas publik.
Analisis kebijakan publik memerlukan sebuah uraian tentang data,  informasi dan berbagai alternatif yang mungkin ditempuh untuk menentukan sebuah kebijakan publik. Seorang analisis kebijakan yang profesional  akan dengan cekatan mampu memberikan sebuah deskripsi ataupun uraian  yang runtut jelas dan lengkap serta menimbang berbagai kemungkinan yang  akan terjadi jika sebuah alternatif kebijakan diambil.
Perlu diketahui bahwa analisis kebijakan bukanlah sebuah keputusan,  tetapi lebih merupakan nasehat atau bahan pertimbangan pembuatan  kebijakan publik yang berisi tentang masalah yang dihadapi, tugas yang  mesti dilakukan oleh organisasi publik berkaitan dengan masalah  tersebut, dan juga berbagai alternatif dan kemungkinan rencana kebijakan yang bisa dijadikan sebagai bahan pertimbangan atau masukan kepada  pihak pembuat kebijakan yang legitimate.
Setidak-tidaknya ada lima argumen tentang arti penting analisis  kebijakan publik, yaitu: (1). Dengan analisis kebijakan maka  pertimbangan yang scientifik, rasional dan obyektif diharapkan dijadikan dasar bagi semua pembuatan kebijakan publik. Ini artinya bahwa  kebijakan publik dibuat berdasarkan pertimbangan ilmiah yang rasional  dan obyektif bukan semata-mata pertimbangan sempit seperti misalnya  pertimbangan untuk mengamankan kepentingan-kepentingan politik tertentu. (2). Analisis kebijakan yang baik dan komprehensif memungkinkan sebuah kebijakan didesain secara sempurna dalam rangka merealisasikan tujuan  mewujudkan kesejahteraan umum (public welfare). Hal ini karena analisis  kebijakan harus mendasarkan diri pada visi dan misi yang jelas yaitu  mengatur sebuah persoalan agar tercipta tertib sosial menuju masyarakat  yang sejahtera.  (3).Analisis kebijakan menjadi sangat penting oleh  karena persoalan bersifat multidimensional, saling terkait  (interdependent) dan berkorelasi satu dengan lainnya. Oleh karena  kenyataan ini maka pihak analis kebijakan mestinya berupa sebuah tim  nyang multidisiplin yang meliputi berbagai bidang keahlian (expertise).   (4). Analisis kebijakan memungkinkan tersedianya panduan yang  komprehensif bagi pelaksanaan dan evaluasi kebijakan. Hal ini disebabkan analisis kebijakan juga mencakup dua hal pokok yaitu hal-hal yang  bersifat substansial saat ini dan hal-hal strategik yang mungkin akan  terjadi pada masa yang akan datang. m(5). Analisis kebijakan memberikan  peluang yang lebih besar untuk meningkatkan partisipasi publik. Hal ini  dikarenakan dalam metode analisis kebijakan mesti melibatkan aspirasi  masyarakat. Aspirasi masyarakat ini dapat diperoleh dari berbagai  mekanisme seperti misalnya melalui konsultasi publik, debat publik,  curah fikir bersama berbagai pihak yang terkait (stakeholders),  deliberasi publik dan sebagainya.

2 komentar:

cucuhayatisagmpd2022 mengatakan...

TERIMAKASIH POSTINGANNYA SANGAT MEMBANTU MEMBERI WAWASAN SAYA UNTUK MEMAHAMI TUPOKSI KELOMPOK PAKAR

x-rei mengatakan...

INI MAH COPAS DARI
https://syukriy.wordpress.com/2010/04/01/tenaga-ahli-kelompok-pakar-atau-tim-ahli/

Posting Komentar