Menapaki Konsep Kenegaraan Indonesia
19:34 Anshari Dimyati
Oleh: Anshari Dimyati
Sampai hari ini belum pernah ada Konsensus – “kata sepakat” diantara para Pakar Tata Negara Indonesia terhadap bentuk Negara yang baik di terapkan di Indonesia, dengan perdebatan bahwa persepsi tentang demokratisasi kehidupan politik di Indonesia memiliki perspektif yang berbeda-beda. Semua dinamika tersebut bukan tak ber-sebab, melainkan ‘buah’ dari gagalnya pemerintah dalam mengaplikasikan pesan dari Konstitusi Indonesia. Kemudian harus dicermati lebih mendalam bahwa hak setiap bangsa, hak setiap individu dan masyarakat, serta hak setiap daerah untuk mendapatkan kesejahteraan kehidupan itu Penting, setidaknya kehidupan yang layak yang harus diperjuangkan dan didapatkan.
Indonesia memiliki banyak latar kebudayaan yang berbeda secara kontras, baik cara berpikir dan sifatnya dalam berkehidupan, memiliki ribuan pulau dan wilayah yang sangat luas. Dimana kebudayaan dari ribuan pulau dan wilayah tersebut menjadi satu Negara dengan diwadahi dalam sebuah Konsep Kenegaraan. Konsep/Bentuk Negara ini merupakan pendasaran berjalannya system untuk menjalankan tujuan-tujuan dari Bangsa tersebut. Bentuk negara menyatakan struktur organisasi sebagai suatu keseluruhan yang meliputi semua unsurnya atau negara dalam wujudnya sebagai suatu organisasi. Indonesia pernah menjalankan dua konsep/bentuk Negara pada saat transisi pasca berdaulat. Pertama; bentuk Negara Kesatuan (UUD 1945), dan Kedua; bentuk Negara Federasi/Federal (lihat: Konstitusi RIS).
Negara Kesatuan (Eenheidsstaat/Unitaris) adalah negara yang bersusun tunggal, dimana pemerintahan pusat memegang kekuasaan untuk menjalankan urusan pemerintahan dari pusat hingga daerah. Bersusun tunggal berarti dalam negara hanya ada satu negara, satu pemerintahan, satu kepala negara, satu undang-undang dasar dan satu lembaga legislatif. Sedangkan Negara Federasi (Bondstaat/Federalis/Persatuan/Serikat) adalah adanya satu negara besar yang berfungsi sebagai negara pusat dengan satu konstitusi federal yang di dalamnya terdapat sejumlah negara bagian yang masing-masing memiliki konstitusinya sendiri-sendiri. Konstitusi federal adalah mengatur batas-batas kewenangan pusat (federal), sedangkan sisanya dianggap sebagai milik daerah (negara bagian).
Telah tercantum secara jelas dan selanjutnya kita sepakati bahwa pada Pancasila sila ke-3 menyebutkan “Persatuan Indonesia” (Federalism) bukan “Kesatuan Indonesia” (Unitarism). Hal inilah yang menjadi krusial point dari perdebatan, perbedaan pandangan, atau pertentangan tentang konsep Negara yang terjadi hingga saat ini di Indonesia.
Kemudian yang menarik dalam hal ini adalah ketika melihat didalam UUD 1945 dimana pasal 37 ayat (5) dengan tegas menyatakan bahwa: “Khusus mengenai bentuk negara kesatuan tidak dapat dilakukan perubahan”. Pasal ini dengan tegas menyatakan bahwa segala hal yang diatur dalam UUD 1945 dapat dilakukan perubahan kecuali satu hal yaitu mengenai “BENTUK NEGARA KESATUAN”. Pertanyaannya kemudian adalah, mengapa tidak dapat dilakukan perubahan? Sama sekali tidak dapat ditemukan rasionalisasi adanya sebuah bentuk “pengkultusan” konsep/bentuk negara sebagaimana yang terdapat didalam UUD 1945 pasal 37 ayat (5) tersebut. Penulis berpendapat bahwa bentuk negara bukanlah sesuatu yang diharamkan untuk berubah atau dirubah, dengan menimbang bahwa hal tersebut berdampak positif atau negatif dalam pembangunan sebuah Negara.
Dalam perspektif historis dan budaya, rasionalisasi yang hadir adalah tidak akan mungkin menempatkan Indonesia sebagai sebuah negara yang homogen. Indonesia adalah negara yang berdiri atas pendasaran heterogenitas budaya dan hal ini merupakan fakta yang tidak bisa dinafikkan oleh pemerintah. Sebelum Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, wajah Indonesia adalah kerajaan-kerajaan yang memiliki kedaulatan masing-masing di setiap daerahnya. Kerajaan-kerajaan ini tersebar diseluruh wilayah Indonesia dari sabang sampai merauke dan dapat dibuktikan hal ini dimana setiap daerah punya sejarah kepemimpinan masing-masing. Kemudian fakta yang terjadi saat ini adalah penempatan beberapa daerah khusus dengan tetap memberikan kesempatan untuk melestarikan budaya kesultanan (keistimewaan), hal ini menurut penulis merupakan sebuah diskriminasi nyata yang berlaku di Indonesia. Karena pada dasarnya, setiap daerah punya tradisi kesultanan/kerajaan masing-masing dan punya sejarah pemerintahan secara sendiri-sendiri.
Lalu mengapa UUD 1945 mengharamkan Indonesia menjadi negara dengan bentuk federal? Bukankah sejarah dan heterogenitas budaya merupakan alasan paling nyata untuk menjadikan Indonesia sebagai negara federal? Karena dengan berbentuk federal dan setiap daerah berbentuk negara bagian ini jelas merupakan konsep yang paling demokratis karena memberikan kesempatan untuk setiap daerah mengatur daerahnya masing-masing secara penuh dan independen. Dan dengan federal maka setiap daerah posisinya akan sederajat. Tidak ada satu daerah yang lebih tinggi dari daerah lain dan juga tentu saja ini akan semakin memperkecil bahkan menghilangkan intervensi pusat ke daerah.
Otonomi daerah yang digagas sebagai sebuah upaya desentralisasi pasca reformasi bukan merupakan langkah kearah federalisasi. Terdapat perbedaan yang sangat substansi antara bentuk negara federal dengan sistem otonomi daerah. Dalam negara federal arah kewenangan dari bawah ke atas (bottom up). Negara-negara bagian adalah pihak yang terlebih dahulu menentukan apa yang akan mereka lakukan dan apa yang tidak bisa mereka lakukan itulah yang diserahkan ke pemerintah federal. Artinya, kewenangan pemerintah federal adalah kewenangan residu dari kewenangan pemerintah negara bagian. Ini berarti pemerintah negara federal pada dasarnya hanya berposisi sebagai organ yang berfungsi untuk merealisasikan kebutuhan negara-negara bagian, tidak lebih dari itu.
Sedangkan dalam sistem otonomi daerah, kewenangan daerah merupakan kewenangan yang diberikan oleh negara. Arah pembagian kewenangan antara pusat dan daerah dalam otonomi daerah merupakan kebalikan dari arah pembagian kewenangan yang ada dalam Negara Federal. Maka dalam sistem otonomi daerah, pusat pada hakekatnya merupakan organ yang dibentuk untuk merealisasikan kepentingan-kepentingan pusat. Dalam pelaksanaan realisasi inilah terdapat otonomi. Jadi otonomi yang ada pada daerah tidak dapat ditafsirkan sebagai kedaulatan daerah untuk menentukan apa yang menjadi kewenangannya. Akan tetapi, otonomi yang dimaksud adalah otonomi dalam pengertian kebebasan untuk menerjemahkan kepentingan pusat.
Konsep Negara Federal untuk Indonesia sangat penting dipelajari dan diperdebatkan secara publik, guna untuk mempertimbangkan kembali konsep atau bentuk Negara yang mana yang kemudian layak untuk digunakan di Indonesia. Federalisme barangkali merupakan pilihan terbaik, dan patut di pertimbangkan untuk kita coba kembali dalam menerapkan sistem tersebut. Dalam terjadinya dinamika konflik yang di Negara ini, sudah sepatutnya kita mengkoreksi kembali kekurangan-kekurangan sistem yang diciptakan bersama selama beberapa fase kebelakang, tentunya berdasarkan pengalaman, konsep, dan sejarah yang telah dibuka kembali saat ini.
61 komentar:
nama : Herry Hermawan
Nim : A11111207
Kelas : D
Semester 1 Reguler B
Komentar : Saya setuju dengan Konsep Negara Federal, Mengingat Lemahnya Sistem Pemerintahan Di Indonesia saat ini, ditambah lagi terdapat banyaknya kontradiksi, wakil rakyat yang tidak mewakili rakyatnya dengan mengatas namakan Rakyat yang menjadikan kurangnya kepercayaan Rakyat terhadap Pemerintahan Negara Kesatuan dan Persatuan Republik Indonesia.
Federalisme mungkin memang pilihan terbaik Namun suatu sistem yang menurut kita baik tentunya akan ada kelemahan. Pilihan tersebut apakah akan ada dampak negatif, ini yang harus kita lihat dari sisi Negatif terlebih dahulu dari pada sisi Positifnya untuk menghindari resiko yg akan didapat nantinya. .
Nama : Nunny Vestaliny R
NIM : A11111117 ( D ) Reg. B
KOMENTAR
Menurut saya kedua sistem ini baik tapi jika sistem ini tidak di dukung dengan sumber daya manusia yang memadai sistem apapun yang digunakan akan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Indonesia belum bisa menerapkan sistem federasi mengingat banyaknya pola pikir masyrakat yang masih terbelakang di daerah2.Jika dibandingkan dengan Amerika atau Malaysia,yang menganut sistem federasi,mereka secara kualitas pendudukknya sudah jauh di atas kita.Sebetulnya bentuk negara kesatuan pun baik apabila dijalankan dengan baik.Sudah banyaknya kepentingan politik di pusat menjadi korban buat kebijakan di daerah.Otonomi daerah yang seharusnya menjadi solusi agar pemerataan pembangunan pusat dan daerah tertutup oleh kepentingan elite politik di pusat.Andai saja para pelaku pemerintahan bisa mengkesampingkan kepentingan mereka saya rasa tak perlu lagi mengubah bentuk negara menjadi negara federasi.Apapun bentuk negara ini jika masih dijalankan oleh orang2 yang haus kekuasaan dan kepentingan tidak menutup kemungkinan ada pergolakan di daerah yang meminta memisahkan diri dr NKRI.Seperti bom waktu yang kiranya tinggal menunggu waktu saja.....
NAMA:MELKY ANDRIE
NIM:A11111006
KOMENTAR: Saya setuju dengan negara federal, karena bisa menjadi pemerintahan yang efektif efisien bagi pemerintahan indonesia.
1.Pembagian kekuasaan secara jelas akan kekuasaan pemerintah pusat dan daerah. Sehingga tiap-tiap daerah mampu untuk berdiri dan berkembang sesuai karakternya masing-masing, tidak lepas dari itu, akan terdapat efek positif kedaerah dimana timbul nilai persaingan / kompetitif yang saling menguntungkan antar tiap-tiap daerah.
2.Dengan adanya pendirian beberapa negara bagian, maka tiap-tiap daerah mampu menunjukkan eksistensinya masing-masing, tidak hanya pada kemampuan ekonomi tapi turut diperhatikan adalah kebudayaan sebagai andalan kekayaan bangsa. Sehingga tidak akan ada lagi yang disebut pencurian kebudayaan oleh pihak asing, karena tiap daerah sudah menjaganya dengan sangat hati-hati yang juga merupakan simbol karakter mereka.
NAMA : ABDULLAH
NIM : A.11.111.191
KELAS : D
SEMESTER : 1
Federalisme mengandung amanat luhur demi meningkatkan kemaslahatan hidup masyarakat secara adil dan merata, pemerataan pembangunan dan penciptaan korps ke dalam secara lebih kuat. Federalisme juga merupakan suatu bentuk yang paling representatif menggambarkan situasi riil negeri ini yang terdiri dari keragaman suku, agama dan ras.
Disatu sisi mengubah negara Indonesia menjadi negara federal memiliki satu keuntungan namun akan timbul masalah mengenai jalan yang mesti ditempuh demi membentuk suatu pemerintahan Republik Federal Indonesia.
Langkah pertamanya adalah dengan membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia, kemudian memberi keleluasaan bagi daerah-daerah untuk menyatakan kemerdekaannya kemudian membentuk negara atau wilayah pemerintahan independen yang baru dan terakhir, berkonsensus untuk membentuk suatu negara federal. tentunya hal ini tidak bisa berjalan damai sesuai dengan yang kita harapkan. Belum lagi akan terjadi kemungkinan terciptanya kesenjangan baru antarnegara bagian karena setiap daerah tidak memiliki potensi dan sumber daya yang sama, merata, dan memadai sehingga ada daerah kaya dengan potensi yang tinggi dan ada yang miskin. Dengan demikian PASTI AKAN TERJADI perselisihan dan semangat ekspansif-eksploratif dari suatu negara otonom yang lebih kaya terhadap negara bagian lain yang miskin.
Federalisme bagi negara Indonesia merupakan sebuah alternatif pemikiran yang muncul sebagai reaksi terhadap sentralisasi kekuasaan pemerintahan pada zaman orde baru akibat dari akumulasi kejenuhan rakyat daerah atas status quo pemerintahan sentralistik yang tidak mempedulikan praxis keadilan dan perimbangan kekuasaan antara pusat dan daerah. Dampaknya adalah pemisahan diri Timor Timur dari Negara Indonesia, pergolakan kemerdekaan di Aceh, Papua serta maluku.
Meskipun Indonesia bersikeras ingin merubah negara menjadi negara federal maka yang perlu dilakukan bagi Indonesia adalah menjadikan bentuk negara dengan sistem federal arrangement alias yang memberikan otonomi penuh kepada masing-masing wilayah bagian, baik dengan memproklamirkan suatu sistem federasi atau hanya dengan pemberian label otonomi penuh bagi semua daerah. Hal terpenting adalah adanya otonomi yang luas dan penuh. Masing-masing daerah harus diberi kewenangan luas untuk mengatur, mempotensikan daerahnya serta berkembang. Untuuk itu harus ada pengaturan desentralisasi kekuasaan dimana kekuatan pusat tidak seenaknya dengan cara sepihak bertindak dan pemerintah daerah tidak bisa seenaknya menjalankan kebijakan-kebijakan internnya.
Dengan demikian, pemerataan pembangunan, kemakmuran dan perdamaian akan selalu terwujud di negara tercinta, Indonesia ini....
Semoga Indonesia menjadi lebih baik ke depannya....
M E R D E K A ...... ! !
ANDRI SULISTYO
A.11.111.167
KELAS D / SEMESTER 1
FEDERAL...
Kata orang di kampung saya, FEDERAL itu makanan apa ?? (Heheheee.....)
maklumlah mereka terbatas pengetahuan...
tapi yang jelas pertanyaan mereka tadi menunjukkan kejujuran dan ketulusan yang tidak dimiliki para pemimpin negara Indonesia saat ini....
Gaung memfederalismekan NKRI ini sudah terdengar pada rezim suharto yang digantikan oleh Bj. Habibi. Alasan utamanya adalah sudah muaknya masyarakat dengan ketidak adilan dan keputusan yang sepihak dari pemimpin bangsa yang menghasilkan pembangunan yang tidak merata dan terjadi kesenjangan sosial dan ekonomi yang merata di seluruh daerah.
Daerah hanya dijadikan sapi perahan guna kepentingan pusat bahkan hanya untuk mengisi fasilitas para pemimpin negara.
pertanyaannya, dengan sistem negara yang sudah ada sekarang saja Indonesia sudah carut marut, bagaimana dengan melakukan perubahan menjadi negara yang federal .... ??
Saya sangat setuju dengan apa yang dikatakan mbak nuny vestaliny yang mengatakan bahwa apapun sistemnya jika dijalankan dengan baik maka hasilnya juga akan baik. dan saya juga setuju dengan apa yang dikatakan pak abdullah bahwa Indonesia bisa saja menggunakan sistem federalisme namun dengan sistem federal arrangement alias yang memberikan otonomi penuh kepada masing-masing wilayah bagian.
Namun yang saya khawatirkan adalah siapa yang mampu mengambil alih kemudi kapal yang sedang diterpa angin taifun ini .... ??
dan dari mana basic si pengambil alih kemudi tersebut ... ?
Karna fakta yang ada saat ini, pemimpin dari basic militer pun tidak mampu secara tegas mengatasi carut marut yang ada di negara tersubur ini, baik dari segi ekonomi, sosial politik bahkan dari segi pertahanan dinilai cukup banci dalam mengatasi masalah yang ada.
Kemudian yang menjadi masalah lainnya adalah apakah Indonesia sudah siap merubah total segala prinsip, ketentuan dan realita yang ada.
Dengan merubah sistem negara menjadi Federal secara otomatis juga merubah undang-undang, konsep kenegaraan, dan sebagainya.
yang terjadi justru meningkatkan cost negara dan meningkatkan perselisihan dan pertikaian serta perpecahan dan tentunya memberikan banyak celah. Belum lagi nantinya di kemudian hari akan terjadi perpecahan negara bagian, dimana daerah yang kaya bisa saja menuntut untuk memerdekakan dirinya karena mereka menilai daerahnya mampu untuk berdiri sendiri, sehingga Bhineka Tunggal Ika hanyalah sebagai celoteh belaka.
Jika wacana Federalisme ini akan diberlakukan di negara Indonesia, maka lagu yang telah dinyanyikan oleh H. Roma Irama akan semakin jelas terdengar, yaitu daerah yang kaya akan semakin kaya dan daerah yang miskin akan semakin miskin......
Lebih baik mengkaji ulang dan memperbaiki sistem yang ada agar dapat diperbaharui dengan menjunjung tinggi kepentingan masyarakat sehingga menciptakan keadilan yang merata baik dari segi ekonomi, pembangunan dan sebagainya hingga ke pelosok negeri tercinta ini.
JAYA TERUS INDONESIA KU......
M E R D E K A ..........
MUHAMMAD SABANI
A. 11111222
KELAS D REGULER B 2011/2012
Assalammualaikum warrahmatullah wabarakatuh,,,,,,
Jika ditinjau dari hukum tata negara, satu-satunya negara di dunia yang menerapkan sistem otonomi daerah hanya Indonesia. Ada satu hal aneh jika kita melihat dasar hukum penerapan otonomi daerah di Indonesia. Ada beberapa dasar hukum yang melandasinya. Dari konstitusi, kita bisa melihat pada pasal 18A yang menyebutkan tentang pemerintahan daerah. Juga pada UU no. 32 tahun 2004.
Yang jadi sorotan adalah pasal 37 ayat 5 UUD 1945. Di pasal ini, ada 1 (satu) statement yang aneh. Entah mengapa pasal tersebut dimasukkan sebagai sebuah Nomenklatur dalam UUD. Pasal itu berbunyi, “Apapun pembahasan dalam UUD ini dapat dibahas kembali kecuali tentang bentuk negara kesatuan.”
Pasal ini, seakan-akan berupa sebuah bahasa ketakutan akan bergantinya Indonesia dari bentuk negara kesatuan menjadi negara federal. Yang jadi pertanyaan, kenapa Indonesia ‘mengharamkan’ bentuk negara lain selain negara kesatuan? Padahal, berdasarkan fakta historis, Indonesia sangat cocok dengan bentuk negara federal.
Perbedaan yang sangat substansial antara negara federal dengan negara kesatuan terletak pada sistem pemberian kewenangan, atau dalam ilmu kajian tata negara disebut sebagai “teori residu kewenangan”. Dalam sistem negara federal, yang menentukan kebijakan pertama kali adalah pemerintah di tingkat daerah. Jadi alurnya dari daerah ke pusat. Sistem keuangan yang digunakan adalah sistem dari bawah ke atas ( bottom up ).
Pemerintah kemudian membuat terobosan dengan membuat UU no. 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah. Konsepnya, berdasarkan gagasan Prof DR Riyas Rasyid, yang menggagas pentingnya pembentukan sebuah sistem pemerintahan yang sesuai dengan bentuk kultur Indonesia. Semestinya, gagasan ini diarahkan pada pembentukan negara federal.
Otonomi daerah adalah pemberian tugas dan kewenangan seluas-seluasnya kepada daerah untuk mengelola tugas yang diberikan oleh pusat. Otonomi daerah adalah konsep yang dibuat untuk mempertemukan dua titik ekstrim. Titik ekstrimnya adalah, secara konstitusi Indonesia harus menganut sistem negara kesatuan, tapi di sisi lain merupakan negara yang multi budaya.
Salah satu akar permasalahnnya terletak pada alasan prinsipil yang mendasari pembentukan negara kesatuan. Padahal, bentuk negara kesatuan tidak pernah memberi kontribusi yang besar terhadap perkembangan wilayah Indonesia. Mungkin, alternatif yang bisa diterapkan adalah berpindah ke sistem negara federal.
Mengenai kesamaan otonomi daerah dan konsep negara federal memang belum memiliki kejelasan di Indonesia. Saya rasa ada perbedaan antara konsep otonomi daerah dengan negara federal. Jika di otonomi daerah msh ada keterikatan dengan pusat, dlm konsep negara federal, masing2 negara bagian telah mendapatkan kebebasan untuk mengembangkan negaranya dan mengelola sistem keuangan sendiri sesuai potensi yang dimiliki oleh negara/daerah tersebut.
Tulisan ini sebenarnya sebagai salah satu wujud kekecewaan kami (mahasiswa) terhadap sistem pemerintahan yang saat ini berjalan di Indonesia. Sebagai wujud kemirisan kami melihat beberapa daerah yang memiliki kekayaan SDA yang melimpah ruah namun tidak memiliki kesempatan yang cukup untuk menikmati hasilnya.
Karena apa? semua dialihkan ke pusat…… Tulisan ini……….., sebagai wujud kekecewaan kami “pada tidak tegasnya Pemerintah” dalam menangani eksploitasi besar-besaran disegala bidang seperti; hasil laut, hasil hutan, hasil tambang, hasil kebun, yang dilakukan para pemilik modal,….sementera rakyatnya….???jadi penonton,dan siap menerima bencana….( khususnya banjir dan longsor ). NKRI ok lah….., Pancasila memang sudah finish. Tapi, kesejahteraan rakyat (pada semua lapisan) bukankah juga hal yang Paling Utama?
Mungkin, alternatif yang bisa diterapkan adalah berpindah ke sistem negara federal.
(wassalammualaikum warrahmatullah wabarakatuh)
nama: ervind dhistira yudha
nim:A11111173
Indonesia memiliki banyak latar kebudayaan yang berbeda secara kontras, baik cara berpikir dan sifatnya dalam berkehidupan, memiliki ribuan pulau dan wilayah yang sangat luas. Di mana kebudayaan dari ribuan pulau dan wilayah tersebut menjadi satu negara dengan diwadahi dalam sebuah konsep kenegaraan.
Konsep/bentuk negara ini merupakan pendasaran berjalannya sistem untuk menjalankan tujuan-tujuan dari bangsa tersebut. Bentuk negara menyatakan struktur organisasi sebagai suatu keseluruhan, yang meliputi semua unsurnya atau negara dalam wujudnya sebagai suatu organisasi. Indonesia pernah menjalankan dua konsep/bentuk negara pada saat transisi pascaberdaulat. Pertama, bentuk negara kesatuan (UUD 1945), dan kedua, bentuk negara federasi/federal (lihat: Konstitusi RIS).
Negara kesatuan (eenheidsstaat/unitaris) adalah negara yang bersusun tunggal, di mana pemerintahan pusat memegang kekuasaan untuk menjalankan urusan pemerintahan dari pusat hingga daerah. Bersusun tunggal berarti dalam negara hanya ada satu negara, satu pemerintahan, satu kepala negara, satu undang- undang dasar dan satu lembaga legislatif.
Sedangkan negara federasi (bondstaat/federalis/persatuan/serikat) adalah adanya satu negara besar yang berfungsi sebagai negara pusat dengan satu konstitusi federal yang di dalamnya terdapat sejumlah negara bagian yang masing-masing memiliki konstitusinya sendiri-sendiri. Konstitusi federal adalah mengatur batas-batas kewenangan pusat (federal), sedangkan sisanya dianggap sebagai milik daerah (negara bagian).
Telah tercantum secara jelas dan selanjutnya kita sepakati bahwa pada Pancasila sila ketiga menyebutkan “Persatuan Indonesia” (federalism) bukan “Kesatuan Indonesia” (unitarism). Hal inilah yang menjadi krusial point dari perdebatan, perbedaan pandangan, atau pertentangan tentang konsep negara yang terjadi hingga saat ini di Indonesia.
Kemudian yang menarik dalam hal ini adalah ketika melihat di dalam UUD 1945, di mana pasal 37 ayat 5 dengan tegas menyatakan bahwa, “Khusus mengenai bentuk negara kesatuan tidak dapat dilakukan perubahan.” Pasal ini dengan tegas menyatakan bahwa segala hal yang diatur dalam UUD 1945 dapat dilakukan perubahan kecuali satu hal, yaitu mengenai bentuk negara kesatuan.
nama: arin isromianti
nim :A11111151
kelas : sama yang seperti datas, kelas regular B kelas D
Undang-Undang dasar 1945 telah mengalami perubahan-perubahan
mendasar sejak dari Perubahan Pertama pada tahun 1999 sampai ke
Perubahan Keempat pada tahun 2002. Perubahan-perubahan ituj juga meliputi
materi yang sangat banyak, sehingga mencakup lebih dari 3 kali lipat jumlah
materi muatan asli UUD 1945. Jika naskah asli UUD 1945 berisi 71 butir
ketentuan, maka setelah empat kali mengalami perubahan, kini jumlah materi
muatan UUD 1945 seluruhnya mencakup 199 butir ketentuan. Dengan
demikian, dapat dikatakan bahwa meskipun namanya tetap merupakan UUD
1945, tetapi dari sudut isinya UUD 1945 pasca Perubahan Keempat tahun 2002
sekarang ini sudah dapat dikatakan merupakan Konstitusi baru sama sekali
dengan nama resmi “Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Sehubungan dengan itu penting disadai bahwa sistem ketatanegaraan
Indonesia setelah Perubahan Keempat UUD 1945 itu telah mengalami
perubahan-perubahan yang sangat mendasar. Perubahan-perubahan itu juga
mempengaruhi struktur dan mekanisme structural organ-organ negara Republik
Indonesia yang tidak dapat lagi dijelaskan menurut cara berpikir lama. Banyak
pokok-pokok pikiran baru yang diadopsikan ke dalam kerangka UUD 1945 itu.
Empat diantaranya adalah penegasan dianutnya citademokrasi dan
nomokrasi secara sekaligus dan saling melengkapi secara komplamenter;
pemisahan kekuasaan dan prinsip “checks and balances’ pemurnian sistem
pemerintah presidential; dan pengeuatan cita persatuan dan keragaman
dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
nama : nita mardiana
nim :A11111204
kelas:D
reguler B
Pola kehidupan politik era Orde Lama dan Orde Baru yang menggunakan sistem kekeluargaan dimana pemerintah berperan sebagai bapak yang baik ini masih berlanjut hingga saat ini. Hal ini membuat rakyat dan pemerintah menjadi dua kubu yang saling berbeda secara struktural yakni pemerintah sebagai bapak dan rakyatlah anaknya. Pola ini menempatkan posisi pemerintah pada penentu utama dalam menerapkan kebijakan publik yang direpresentasikan oleh para wakil rakyat. Pada prakteknya, para wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat pun dengan mudahnya melupakan perannya sebagai wakil rakyat dengan sungguh ketika sudah menempati posisi pemerintahan. Di Indonesia, praktek semacam ini wajar karena mereka memperoleh posisi tersebut pun tidak murni berasal dari suara hati nurani rakyat tetapi dengan membayar suara rakyat agar menempatkan mereka dalam posisi tersebut. Rakyat pun dengan mudahnya menerima situasi ini karena mereka menerima janji-janji yang dapat membuat hidup mereka sejahtera untuk sementara waktu. Dan apabila akhirnya pihak wakil rakyat tidak sungguh-sungguh memberikan janji-janji itu di kemudian hari, maka dengan sendirinya rakyat tidak akan kembali memilihnya. Inilah kelemahan sistem politik yang telah berjalan sedemikian lama di dalam negeri ini.
jadi menurut saya sebuah negara yang menganut sistem federal harus ada kerjasama antara pemerintah daerah dan pusat serta masyarakat indonesia.
wassalam.....
Nama : Anton Sriwidodo
Nim : A 11111211
kelas : D
Reguler B
\Singkat saja........
.... Pusing mikirin negara di indinesia ini.. bagi saya mao bagaimana pun sebuah negara harus mengutamakan kelestarian kehidupan masyarakat nya, karena sebuah negara yg makmur adalah negara yg memakmurkan seluruh masyarakat nya......... Trimakasih..
Nama : Wanda
Nim : A.11111134
Kelas : D
Semester : 1
Reg : B
Saya setuju kalau negara ini berubah menjadi negara federal apalagi kondisi negara kita sekarang lagi carut marut apa salahnya kita mencoba berbalik ke belakang seperti pemikiran yang terdahulu demi kepentingan rakyat indonesia yang masih banyak keterbelakang. karena timbulnya orde baru pemikiran sultan hamid yang federalisme dicekal apa salahnya bagi penerus bangsa merubah suatu sistem pemerintah ?
Apalagi Indonesia pernah menjalankan dua konsep/bentuk negara pada saat transisi pasca berdaulat. Pertama bentuk negara kesatuan (UUD'45) dan kedua bentuk negara federasi/federal yang telah tercantum secara jelas dan selanjutnya kita sepakati bahwa pada Pancasila Sila ke-3 menyebutkan "Persatuan Indonesia" (Federalisme bukan kesatuan Indonesia/unitorism. Hal inilah yang menjadi krusial point dari perdebatan, perbedaan pandangan atau pertentangan tentang konsep negara yang terjadi hingga saat ini di Indonesia.
NAMA : istiqomah
nim : A11111205
KELAS : D
menurut saya saat ini indonesia memmang seharus nya sudah mulai mempelajari konsep federal karna apa , menurut saya saat ini sistem pemerintahan d negara ini sudah gagal dan carut marut , tentuya pihak prtama yng di rugikan adalah rakyat , sudah saatnya indonesia mengganti sistem menjadi federalisme .
toh ini smua demi kebaikan bersama , karena pemerintah saat ini di anggap sudahh tidak bekerja dgn baik dan tdak bekerja ntuk negara tetapi untuk mereka sendiri dan hilangnya kepercayaan rakyat ke pemerintah.
semoga indonesia yang kaya akan kebudayaan ini bisa lebih baik untk kedepan paling tidak menjadi negara maju ..
syf indah
smstr 1
menurut saya memang indonesia pantasnya beralih ke hukum progresif yang mementingkan substansi drpd prosedur agar tujuan hukum dapat terwujud dengan baik
NAMA : AGUS F. PURBA
NIM : A. 11111196
KELAS D REGULER B 2011/2011
Kalau Indonesia bergeser ke pemerintahan federal, otomatis secara langsung akan merubah Pancasila sebagai Ideologi bangsa kita
Kita tidak bisa menutup mata, memang mungkin apabila pemerintahan federal itu diterapkan di Indonesia akan meningkatkan akselerasi pembangunan nasional yang akan berdampak pada kesejahteraan bangsa, tapi ingat jangan lupakan cita – cita luhur para pendiribangsa kita . Saya yakin, Indonesia pasti bisa maju dengan tetap kukuh pada negara kesatuan. Karena di Indonesia, sebetulnya banyak orang berkompetensi hanya kurang berkomitmen saja .Mari bangun kesejahteraan dan kesatuan bangsa,,
Krisis multidimensional di Indonesia sebagian besar disebabkan oleh adanya salah urus ( mismanagement ) pada semua sektor, baik swasta dan terutama Pemerintah. Diantara komponen bangsa, setelah terjadinya reformasi, ternyata birokrasi merupakan sektor yang paling lamban berubahnya. Diperlukan pembaruan manajemen pemerintahan pada semua tahapan, mulai dari tahapan perencanaan, implementasi sampai evaluasi. Paradigma good governance pada dasarnya adalah upaya membangun filosofi, & teknik mengelola urusan-urusan publik secara lebih transparan dengan melibatkan pihak yang terlibat ( stakeholder & shareholder).
Mantan Presiden SOEHARTO ; tentang Pemekaran (Pidato di depan DPD-RI tg 23 Agustus 2007): “ ….Jika pemekaran daerah tidak berangkat dari tujuan yang benar, serta tidak dikelola dengan baik, maka akan menimbulkan beban kepada keuangan negara , serta memberikan dampak penurunan anggaran terhadap seluruh pemerintah daerah lain, karena akan menurunkan alokasi DAU secara proporsional bagi daerah lain di seluruh tanah air. Pemekaran juga mempengaruhi penyediaan DAK Bidang Prasarana Pemerintahan (sarana dan prasarana gedung kantor instansi vertikal, belanja pegawai, dan belanja operasional lainnya), serta untuk mendanai urusan-urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. “ Kita harus tegas dan berani menolak tuntutan pemekaran , yang sama sekali tidak memiliki urgensi dan tidak memberikan manfaat nyata bagi rakyat di daerah itu”.
Letak daerah yang jauh dari pusat pemerintah bukanlah masalah yang harus diatasi dengan pemekaran. Akibatnya, banyak daerah baru hasil pemekaran justru menjadi beban Pemerintah. Pemekaran belum menyentuh kesejahteraan publik terutama dalam bidang pendidikan, kesehatan dan layanan umum. Pemekaran lebih banyak memberikan keuntungan bagi segelintir elite dan kelompok birokrasi maupun pengusaha saja . Pemekaran menimbulkan ketidakefisienan secara ekonomi. Ini terlihat dari munculnya banyak perda yang berbeda di tiap daerah. Syarat kewilayahan yang diatur PP No. 129/2000 berbeda dengan yang diatur UU No. 32/2004. Bagaimana dengan daerah yang terlanjur terbentuk? Digabung lagi?..............
Kita tidaklah berharap Negara ini terus terbenam kedalam kesalahan – kesalahan yang disengaja dan selalu dalam pembiaran, akan tetapi kita bukanlah mimpi memeluk Bulan apabila Konsep Negara Federal diterapkan. Itu semua dikarenakan banyak yang berebut menjadi Raja-raja baru yang menabur mimpi menggombal janji, pada kenyataannya begitu duduk lalu keenakan dan ndak sadar diri….contoh sudah banyak,,,,,
INGAT BUNG…..AZAB DATANG NDAK PERNAH TEBANG PILIH…..!!!!
Nama : Sutrisno
NIM : A11111053
Kelas : D Reguler B Fakultas Hukum Untan
Semester: 1
Assalammualaikum warrahmatullah wabarakatuh,,,,,,
*Pemerintah sudah harus memikirkan negara indonesia ini mulai dari sekarang,segala permasalahan Hukum yang telah terjadi dan tidak ada kejelasan penyelesaian hukumnya seperti:kasus Century,kasus Antasari dan kasus korupsi susno duaji dll.
*DPR Pun yang dipilih oleh rakyat tidak bisa menjadi inspirator,tidak bisa menjalankan tugas semaksimal mungkin untuk membantu menyelesakan permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh
rakyat indonesia.
*wakil-wakil rakyat kita sekarang masih asyik dengan permainan politiknya yang dimulainya sudah sejak lama dan tidak tau kapan akan berakhirnya permainan politik mereka itu?.
*Anggota Dewan pun tau dan tidak mau tau?,Anggo ta Dewan pun sadar dan pura-pura tidak sadar?, dan Anggota Dewan pun Melihat dan pura-pura tidak melihat?.
*pada Tahun 2008 Maraknya demonstrasi mahasiswa
yang menuntut Reformasi di segala Bidang Runtuh nya Orde Baru dan Runtuhnya Kepemimpinan Presid
en Soeharto.mahasiswa juga menuntut agar kasus-
kasus hukum yang terjdi di indonesia diselesaik
an dengan tuntas,dan transparansi Publik tentang banyaknya ketidak jelasan penyelesaian kasus-kasus hukum yang banyak terjadi di negara tercinta ini.
*sesuai dengan ceramahanya Ustadz Zainudin M.Z
yang berbunyi:
masih banyak Masyarakat indonesia yang hidup di bawah garis kemiskinan:Janda-janda Tua,Orang- orang jompo yang tidak mampu,Fakir miskin.
mereka semua itu masih tanggung jawab pemerint
ah.
*Tulisan ini sebenarnya sebagai salah satu wujud kekecewaan kami(Mahasiswa)terhadap sistem pemerintahan yang saat ini berjalan di indonesia.
*Saya setuju kalau negara kita berpindah ke Kons
ep Negara Federal, agar Negara kita bisa lebih baik di bandingkan konsep negara kesatuan yang berbentuk Republik.
Walaupun Ideologi bangsa kita akan berubah,sitem
pemerintahan,konsep kenegaraan,undang-undang,
bentuk pemerintahan dan mungkin juga sifat pemerintahan kita juga akan berubah,Demi kemas lahatan hidup masyarakat secara adil dan merata
di segala bidang.
*sesuai semboyan negara kita : Bhineka Tunggal Ika,Walaupun berbeda-beda,tetapi tetapi kita tetap satu Bangsa yaitu bangsa Indonesia.
walaupun mash banyak masyarakat kita pola pikir
nya masih terbelakang terutama di daerah-daerah
tetapi dengan Era Globalisasi sekarang ini,per
kembangan zaman dan perkembangan Teknologi,masy
arakat kita bisa beradaptasi dan menyesuaikan dengan ondisi sekarang ini.
*Dan kita tdak selalu terpaku dengan kebijakan dan peraturan-peraturan dari pemerntah pusat.
*Setiap daerah tidak memiliki Potensi dan Sumber Daya Alam yang sama,Merata dan Memadai,
Sehingga ada daerah yang kaya dengan potensi Alamnya dan ada pula pula yang miskin dengan potensi alamnya.
*Dengan demikian akan terjadi perselisihan dan semangat Ekspansif-Eksploratif dari suatu negara otonom yang lebih kaya terhadap negara bagian lain yang miskin.
*Federalisme bagi negara Indonesia merupakan sebuah Alternatif pemikiran yang muncul sebagai reaksi terhadap Sentralisasi Kekuasaan Pemerintahan Pada Zaman Orde Baru.
*Akibat dari akumulasi kejenuhan rakyat daerah atas Status Quo Pemerintahan Sentralistik yang Tidak memperdulikan keadilan dan pertimbang
an kekuasaan antara pusat dan daerah.
*Dampaknya bisa terjadi pergolakan kemerde
kaan seperti di Aceh,Papua,Maluku, Mungkin juga Pulau Kalimantan.
*Kalau Indonesia Ingin Merubah negara menjadi Negara Federal, Maka yang perlu dilakukan bagi Negara Indonesia adalah: Menjadikan Bentuk negara dengan Sistem negara Federal,memberikan Otonomi penuh kepada masing-masing wilayah bagian,bai memproklamirkan suatu sistem Federasi atau hanya dengan pemberian Label Otonomi penuh bagi semua Daerah.
*Dengan demikian pemerataan pembangunan,dan perdamaian akan selalu terwujud di negara kita tercinta,"INDONESIA RAYA".
***Semoga Indonesia Tetap Jaya Selalu***.
"Wasalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh".
NAMA: DIMAS RIZA HUTAMA
NIM:A11111173
KELAS/SEMESTER:KELAS D/ GANJIL
konsepsi Negara Hukum
atau “Rechtsstaat” yang sebelumnya hanya tercantum dalam Penjelasan UUD 1945,
dirumuskan dengan tegas dalam Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan, “Negara Indonesia
adalah Negara Hukum.” Dalam konsep Negara Hukum itu, diidealkan bahwa yang harus
dijadikan panglima dalam dinamika kehidupan kenegaraan adalah hukum, bukan politik
ataupun ekonomi. Karena itu, jargon yang biasa digunakan dalam bahasa Inggeris untuk
menyebut prinsip Negara Hukum adalah ‘the rule of law, not of man’. Yang disebut
pemerintahan pada pokoknya adalah hukum sebagai sistem, bukan orang per orang yang
hanya bertindak sebagai ‘wayang’ dari skenario sistem yang mengaturnya.
Gagasan Negara Hukum itu dibangun dengan mengembangkan perangkat hukum
itu sendiri sebagai suatu sistem yang fungsional dan berkeadilan, dikembangkan dengan
menata supra struktur dan infra struktur kelembagaan politik, ekonomi dan social yang
tertib dan teratur, serta dibina dengan membangun budaya dan kesadaran hukum yang
rasional dan impersonal dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Untuk itu, sistem hukum itu perlu dibangun (law making) dan ditegakkan (law enforcing)
sebagaimana mestinya, dimulai dengan konstitusi sebagai hukum yang paling tinggi
kedudukannya. Untuk menjamin tegaknya konstitusi itu sebagai hukum dasar yang
berkedudukan tertinggi (the supreme law of the land), dibentuk pula sebuah Mahkamah
Konstitusi yang berfungsi sebagai ‘the guardian’ dan sekaligus ‘the ultimate interpreter
of the constitution’.
NAMA : M.HAMDANI
NIM : A11111217
Kelas: D Fakultas Hukum Untan.
Menurut saya negara federal adalah mengatur batas-batas kewenangan pusat (federal), sedangkan sisanya dianggap sebagai milik daerah (negara bagian). (3) Negara Konfederasi (Statenbond), yakni adanya banyak negara, yang memiliki konstitusi sendiri-sendiri, tetapi bersepakat untuk bergabung dalam perhimpunan longgar yang didirikan bersama-sama dengan nama konfederasi. Dalam konfederasi kedaulatan terletak di negara-negara bagian. Keputusan pemerintah federal mengikat warganegara, tetapi keputusan pemerintah konfederasi tidak. Bentuk negara konfederasi merupakan gabungan antara negara-negara yang telah berdaulat dengan mempergunakan satu-satunya perangkat yang dimiliki, yaitu kongres. Artinya, negara-negara dalam konfederasi itu tetap memiliki kedaulatan dan konstitusinya sendiri-sendiri (tidak ada pelimpahan wewenang) namun pemerintahan yang berdaulat di tiap negara itu bersepakat untuk duduk satu meja memikirkan segala sesuatu kemungkinan kerjasama dalam forum yang dinamakan kongres tersebut. Semoga negara federal menjadi lebih bagi seluruh negara.
NAMA : MIMI
NIM : A01111190
KALAS/SMT : D/I
Menurut saya, sistem pemerintahan apapun atau bentuk negara apapun tidak dapat berjalan dengan baik apabila seorang pemimpin tidak dapat memimpin negaranya dengan bijaksana dan penuh integritas.
Bentuk negara Kesatuan memiliki kelemahan dan kelebihan dan sebaliknya bentuk negara Federasi juga begitu. Namun, keduanya itu harus di seimbangi dengan suatu pola pikir ydan rakyatnya yang menjurus pada kesejahteraan negara dan rakyatnya.
kita dapat lihat di negara kita saat ini banyak terjadi carut marut.Itu semua akibat dari tidak adanya kebijaksanaan pemerintah dalam menjalani roda pemerintahan kita.Sekarang ini banyak terjadi kasus korupsi, yang mana berpengaruh pada kesejahteraan rakyat dibawah. Dalam arti rakyat jelata. Yang menjadi pelakunya itu merupakan para pejabat. Hal ini membawa dampak besar bagi kehidupan masyarakat. Sehingga di Indonesia banyak kemiskinan dan juga kelaparan yang menyebabkan rakyatnya tidak sejahtera. Tidak seperti negara tetangga kita yaitu Malaysia yang menerapkan negara Federal. Semakin hari negara Malaysia semakin maju dan berkembang. Dalam ilmu pengetahuan dan juga teknologi kita jauh ketinggalan dari Malaysia.
Itu semua tergantung pada pemimpin dan juga rakyatnya. Bagaimana harus bersikap dan perlu mengoreksi diri dalam segala aspek.
Dan pada dasarnya, negara Indonesia bisa menerapkan bentuk negara Federal, namun harus mempertimbangkan sgala aspek. Tidak mungkin kita akan mengubah UUD, Pancasila dan sistem pemerintahan. dalam UUD tersebut juga merupakan sebuah cita-cita bangsa kita dan pancasila sebagai ideologi bangsa.
Sebagai wujud apresiasi, saya berharap negara Indonesia dapat berkembang ke arah yang positif ke depannya. Dan sebagai penerus bangsa, mulailah dari sekarang kita membentuk citra diri untuk menjadi generasi yang cemerlang.
Terima kasih..
NAMA : NOVI PRIYANTO
NIM : A11111212
KELAS/REG/Smstr : D/B/1
Menurut saya, lebih baik indonesia menjadi negara federal daripada negara kesatuan. Karena alasan saya, apabila negara indonesia menjadi negara federal, rakyat aman dan tentram, terhindar dari korupsi dan rakyat nya pun merasa aman dan makmur, seperti negara yang menganut sistem federal. Bangkitlah Indonesia ku negara ibu pertiwi..merdeka..merdeka..merdeka.....
NAMA : FERRY GIANTARA A
NIM : A11111236
KELAS/REG/Smstr : D/B/1
Menurut pendapat saya, negara kesatuan sangat cocok untuk negara yang memiliki beribu - ribu pulau, suku bansa, dan ragam etnis budaya. Contoh nya Indonesia dengan berbentuk negara kesatuan..
NAMA :ELLY RAHAYAAN
NIM : A11111214
KELAS/REG/Smstr : D/B/1
Menurut pendapat saya, sistem apapun yang ada di Indonesia ini, kita serah kan kpda pemimpin yang bijaksan, adil, tegas dan tata pada hukum yang berlaku. Karena dengan sistem dan bentuk apa pun negara ini kalu pola pikir seorang pemimpin tidak benar dan tidak tepat maka tidak carut marut lah negara ini. Oleh karena itu, perlunya ketegasan seorang pemimpin untuk membangun negara ini agar menjadi lebih baik demi kepentingan negara dan rakyat..
Nama : Adhies Aditia
Nim : A11111216
Kelas : D
Reguler : B
menurut saya selama ini negara kita berjalan dgn sistem negara kesatuan. cuman yg blm jelas istilah 'negara kesatuan yang benar' itu yg seperti apa ? apakah itu sistem 'sentralisasi'? kalo yg dimaksud demikian maka NKRI yg selama ini dijalankan sudah 'benar'. karena sistem sentralisasi sudah berjalan sangat 'bagus', yakni dengan 'sentral' nya jakarta. tapi dipihak 'jakarta' yg nota bene birokratnya, sering bertindak seolah2 'raja' yg harus diberi 'upeti', dan mereka selalu berlindung dibalik sistem negara kita yg sentralisasi. maka dari itu banyak daerah daerah yang menuntut tuntuk perubahan sistem.
Sekarang ini kita hanya perlu meminta pendapat rakyat agar menentukan apakah kita tetap berlanjut sebagai NKRI atau FEDERASI RI. cara menentukan tentunya dengan cara REFERENDUM NASIONAL. baru dgn hasil itu kita bisa menentukan langkah yg DEFINITIF. selama ini kita akui rakyat kita sedang berjalan di 'persimpangan'. untuk menentukan jalan mana yg kita tempuh.
jika menurut saya, sistem kita sudah tidak perlu di ubah menjadi FEDERASI, lebih baik tetap menjadi negara kesatuan NKRI. tetapi kita harus lebih banyak belajar dari negara yang sudah lama memakai sistem tersebut seperti negara jepang, belanda, dan inggris. sehingga kita memperbaiki sistem di negara kita, dan negara kita juga pasti akan lebih maju dari sekarang ini.
Nama : M.T.Rolando Pasaribu
Nim : A11111219
Kelas : D
tidak setuju, karena kalau kita berubah sistem menjadi negara federasi maka akan muncul sebuah rasa apatis terhadap sistem federasi ini. Misalkan adanya ketakutan jika muncul daerah dengan tingkat kemajuan lebih pesat, hal ini akan semakin merasa daerah tersebut mampu membentuk negara, daerah yang kekurangan SDM maka yang ditakutkan tidak adanya pemerataan. Munculnya beberapa daerah yang lebih maju, menjadi satu modal baru karena akan lebih banyak memunculkan daerah yang bisa dijadikan sentral dan selama ini baru kota Jakarta saja yang menampung urbanisasi. Bagi daerah yang kurang SDM harus lebih pandai dan bekerja ekstra menarik investor baik lokal maupun luar. Yang terpenting, masyarakat di pemerintahan daerah dapat lebih concern terhadap pengawasan pelaksaanaan pemerintah daerahnya, sedangkan preesure terhadap kebijakan Gubernur Negara bagian dapat dilakukan secara sektoral.
kecuali pemerintah dapat melakukan pembangunan secara merata dan pembentukan SDM yang memadai sehingga SDM dapat siap pakai secara maxsimal. dan kualitas negara pun akan naik dengan pesat.
Nama : Nazilajan
Nim : A11111102
Kelas : D
saya setuju kalau indonesia mesti berbubah menjadi federasi karena untuk menyelamatkan rakyat Indonesia kedepan,harus ada tindakan drastis yang dapat membuat perubahan besar dalam sistem pemerintahan Indonesia.Sebab apabila tidak ada perubahan besar dalam waktu dekat ini,rakyatnya/masyarakat luasnya akan mengalami sama dengan apa yang terjadi dan kita saksikan selama ini di negara negara Islam seperti,di negara dan bangsa di jazirah Arab,negara negara di benua Africa,Afganistan,Pakistan,dimana di negara negara ini rakyatnya terus menerus mengalami malapetaka,penghancuran,penderitaan,genocide,keterpurukan,dll.
Semuanya ini disebabkan di dalam masyarakatnya tidak terdapat nilai nilai demokrasi,dalam hal ini,tidak berlaku adanya kesetaraan terhadap sesama manusia.Karena sampai sekarang bangsa dan negara tersebut masih menganut pemerintahan Feodal dimana kekuasaan mutlak berada ditangan raja atau para pemimpin agama ditambah lagi dengan penerapan Hukum syariah Islam yang sama sekali tidak mengenal adanya kesetaraan dalam kehidupan bermasyarakat.
Oleh karena itu,untuk mencegah supaya tidak terjadi sama seperti apa yang dialami oleh rakyat di negara negara Islam tersebut,tindakan drastis yang harus diambil adalah,merubah bentuk NKRI menjadi Negara Federal.
Nama : Roni
Nim : A11111221
kelas : D
Situasi dan kondisi Indonesia sekarang ini, penyebabnya karena sistem management organisasi negara dalam bentuk kesatuan kekuasaannya sudah terlalu luas dan tidak ada batasnya,sehingga sudah jauh menyimpang dari nilai nilai demokrasi.
Kekuasaan yang tidak terbatas sengaja diciptakan dengan menggeser Hukum KUHP,HAM,dan HukumTata Negara yang sebenarnya dulunya penerapannya sudah berjalan dengan baik,maksud penggeseran agar supaya tidak ada aturan yang membatasi pelampiasan nafsu kekuasaan para penguasa.Situasi dan kondisi yang kacau semraut semacam ini juga sengaja diciptakan,dengan tujuan agar supaya para penguasa dapat mempunyai kekuasaan mutlak yang seluas luasnya yang tidak ada batasnya dan kekuasaan itu hanya berada dalam satu tangan.
Kekuasaan semacam ini sebenarnya sudah bertentangan dengan nilai2 demokrasi,karena sebenarnya sudah sama dengan penjajahan yang terselubung.Dan sebagaimana yang tertulis dalam pembukaan UUD ’45,”bahwa sesungguhnya kemerdekaan adalah hak segala bangsa maka penjajahan dimuka bumi harus dihapuskan”.
MARI UBAH BANGSA INDONESI MENJADI LEBIH MAJU DAN SEJAHTERA
NAMA : RADEN WILLIAM SOEBIYAKTO
NIM : A. 11111206
KELAS D REGULER B 2011/2011
Indonesia, jika dilihat dari basic historinya, telah mendeklarasikan diri pada tahun 1945 sebagai negara yang berdaulat dengan beberapa model sejarah. Sebelum berdiri sebagai sebuah negara, Indonesia berada dalam fakta heterogenitas budaya.
Karenanya, dalam pengertian negara dan bangsa, Indonesia tak dapat disebut sebagai negara bangsa. Bangsa, secara defenisi merupakan ikatan komunitas yang berdiri berdasarkan ikatan budaya, sedangkan negara berdiri berdasarkan ikatan administratif. Beda halnya dengan Inggris, Amerika, serta beberapa negara di Eropa. Negara-negara ini pertama kali didirikan oleh orang-orang yang memiliki ikatan budaya yang sama.
Berdasar hal ini, ada suatu keanehan ketika kita mengkontekskan fakta heterogenitas itu dalam sebuah negara kesatuan. Di mana sebuah negara kesatuan cenderung dengan satu ciri mutlaknya, yaitu sentralistik.
Hal ini pula yang menyebabkan munculnya beberapa daerah di Indonesia yang tetap bersikukuh dengan adat-istiadatnya. Alhasil, tampaklah sebuah pengkhususan terhadap beberapa daerah seperti Yogyakarta, Aceh, dan Papua, yang wajahnya seperti sebuah negara dalam negara. Ada sebuah sistem pemerintahan yang tidak bertanggung jawab secara administratif kepada negara. Misalnya saja, sistem pemilihan langsung kepala daerah yang tidak berlaku di daerah Yogyakarta.
Dari adanya fakta heterogenitas ini pula, jika dimasukkan dalam konteks negara kesatuan, pada akhirnya akan melahirkan pengecualian-pengecualian. Yang pertama, adanya daerah yang dijadikan sentrum atau pusat.
Desain yang dibangun di Indonesia saat ini adalah desain yang telah dibangun 32 tahun yang lalu sejak zaman orde baru, di mana sentralistik yang dibangun Soeharto adalah sentralistik murni.
Namun, ketika kota ini dijadikan sebagai ibukota propinsi, daerah-daerah lain yang dulunya memiliki akar sejarah yang kuat, harus dimatikan dari segi ekonomi dan pembagian SDA. Desainnya sederhana saja. Semua pusat pemerintahan disetting sebagai daerah niaga. Dan semua daerah tingkat dua, diset sebagai daerah produsen. Efek yang ditimbulkan tak hanya berdampak bagi kondisi fisik daerah tersebut, tapi juga merambah pada cara berpikir masyarakat dan persoalan bagaimana model-model interaksi. Semoga Cepat Negara ini merubah Menjadi Negara Federal…merdeka…!!!!
NAMA : HENDRAYADI
NIM : A.11111178
KELAS D REGULER B 2011/2012
Mengenai kesamaan otonomi daerah dan konsep negara federal memang belum memiliki kejelasan di Indonesia. Saya rasa ada perbedaan antara konsep otonomi daerah dengan negara federal. Jika di otonomi daerah msh ada keterikatan dengan pusat, dlm konsep negara federal, masing2 negara bagian telah mendapatkan kebebasan untuk mengembangkan negaranya dan mengelola sistem keuangan sendiri sesuai potensi yang dimiliki oleh negara/daerah tersebut.
Otonomi daerah adalah pemberian tugas dan kewenangan seluas-seluasnya kepada daerah untuk mengelola tugas yang diberikan oleh pusat. Otonomi daerah adalah konsep yang dibuat untuk mempertemukan dua titik ekstrim. Titik ekstrimnya adalah, secara konstitusi Indonesia harus menganut sistem negara kesatuan, tapi di sisi lain merupakan negara yang multi budaya.
Menurut saya , sudah saatnya pemerintah memikirkan agar konsep negara federal dibahas didalam rapar-rapat kabinet, ini semua demi kemakmuran dan kesejahteraan Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ).....MERDEKA.......!!!!
Nama : Arafat
Nim : A01111211
Kelas : D, Reguler A.
Sebuah konsep dalam bentuk dan konteks apapun sebenarnya dibuat untuk kebaikan sang konseptor itu sendiri.karena secara logis tidak mungkin sebuah konsep itu diciptakan untuk keburukan sang konseptor itu sendiri.misalnya sebuah organisasi membuat konsep mengenai tujuan organisasi yang tidak mungkin konsep itu dibuat untuk keburukan organisasi, seorang anak yang sedang mengkonsep cara belajar bagi dirinya yang tidak mungkin dibuat untuk keburukan diri anak tsb.Sama halnya dengan negara , tentunya negara sebagai konseptor dari konsep kenegaraannya tidak mungkin menciptakan sebuah konsep yang membawa keburukan negara tersebut,pastilah konsep kenegaraan tersebut diciptakan untuk kebaikan negara tersebut agar seluruh rakyat yang ada di negara tersebut dapat hidup dengan makmur dan sejahtera .
Namun realitanya dalam pelaksanaan sebuah konsep seringkali tidak sesuai dengan harapan yang ingin diwujudkan, pertanyaannya apakah konsepnya yang salah atau dalam hal penerapan konsepnya yang salah sehingga harapan atau tujuan yang ingin diwujudkan tidak terwujud. Jika kita kembali pada hakikat penciptaan konsep itu sendiri sesungguhnya konsep itu diciptakan untuk kebaikan sang konseptor itu sendiri, jadi alangkah tidak mungkin konsep itu menjadi salah,tidak mungkin seorang konseptor membuat konsep yang salah sehingga membawa keburukan bagi diri konseptor itu sendiri. Jadi yang membuat pelaksanaan konsep itu tidak sesuai dengan harapan atau tujuan adalah karena kesalahan dalam pelaksanaan /penerapan konsep tersebut.
Dalam konteks mengenai konsep bentuk negara kesatuan dan federal, juga berlaku hal yang sama , karena kedua konsep bentuk negara ini pada hakikatnya diciptakan oleh setiap negara untuk kebaikan negara tersebut, jadi ketika realita menunjukan kondisi yang tidak sesuai dengan tujuan /harapan dari penciptaan konsep bentuk negara , sebenarnya bukan karena kesalahan atau buruknya konsep bentuk negara itu sendiri melainkan karena kesalahan dalam menerapkan konsep bentuk negara itu sendiri.
Sebagai bukti nyata bahwa tidak terwujudnya tujuan /harapan dari penciptaan konsep bentuk negara itu disebabkan karena kesalahan penerapan bukan konsep kita dapat melihat negara-negara maju seperti Amerika serikat dan inggris yang sukses dalam dengan konsep negara federal, selain itu kita juga dapat melihat bagaimana negara –negara maju seperti china ,jepang dan korsel yang sukses dengan konsep negara kesatuan. Hal ini menunjukan bahwa keberhasilan dan kegagalan suatu negara dalam mewujudkan tujuannya bukan ditentukan oleh konsep yang digunakan tetapi lebih kepada bagaimana sebuah negara dalam menerapkan konsep tersebut.
Dalam hal mengenai konsep bentuk negara yang mana yang lebih layak bagi Indonesia, sebenarnya kedua-duanya adalah konsep bentuk negara yang layak , karena pada hakikatnya setiap konsep bentuk negara diciptakan untuk kebaikan, yaitu untuk mewujudkan tujuan negara ,masalah berhasil atau tidaknya tujuan negara itu diwujudkan dalam suatu konsep tergantung pada bagaimana cara negara tsb menerapkan konsep bentuk negara untuk mewujudkan tujuan negaranya. Dan setiap konsep bentuk negara pastilah memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing yang dimana jika kekurangan dari konsep bentuk negara ini tidak diminmalisir oleh negara dapat menjadi bumerang bagi negara yang menerapkan konsep tsb.
Sambungan komentar diatas......
Sebagai contoh misalnya jika konsep bentuk negara federal diterapkan pada negara indonesia pada saat ini maka akan tampak kelebihan dan kekurangan sistem tersebut.kelebihannya adalah konsep ini sangat cocok bagi negara kepulauan seperti indonesia, karena akan lebih memudahkan bagi setiap daerah untuk memaksimalkan potensi yang dimiliki dan pembangunan suatu daerah pun menjadi lebih mudah dan lancar, hal ini dikarenakan daerah tidak perlu harus meminta restu/izin dari pemerintah federal untuk melaksanakan pembangunan di daerahnya karena kewenangan untuk membangun sepenuhnya menjadi urusan pemerintah negara bagian .kekurangan dari sistem ini adalah lebih mudah untuk terjadinya disintegrasi , yang dapat terjadi karena beberapa faktor yaitu :
1. Jika negara bagian merasa cukup mampu untuk memenuhi kebutuhan rakyat mereka sendiri , maka bisa saja negara bagian melepaskan diri dari negara federal karena mereka merasa sudah tidak membutuhkan negara federal lagi, karena segala sesuatunya sudah dapat di penuhi sendiri oleh negara bagian tersebut.
2. Jika pemerintah federal lemah (kacau), maka negara bagian lebih mudah untuk melepaskan diri untuk menjadi negara sendiri dikarenakan alasan pemerintah federal yang sedang kacau sehingga tidak lagi dapat memenuhi kebutuhan negara bagian.
Sebagai contoh juga , jika konsep negara kesatuan diterapakan di indonesia saat ini maka akan tampak juga kelebihan dan kekurangannya. Kelebihannya adalah pemerintah lebih mudah dalam menyamaratakan pembangunan tiap-tiap daerah, sehingga kesenjangan tiap-tiap daerah dapat diminimalisir. Hal ini karena pemerintah pusat memiliki kekuasaan lebih tinggi untuk memutuskan kebijakan di tingkat daerah.jika dijelaskan dengan contoh misalnya : “dalam pelaksannaan pembangunan antara daerah A dan B, daerah A membutuhkan sumber daya yang dimana sumber daya yang dibutuhkan itu di miliki oleh daerah B ,sebaliknya daerah B juga membutuhkan sumber daya yang dimana sumber daya yang dibutuhkan daerah B ada di daerah A” , maka dalam hal ini pemerintah pusat dengan kekuasaannya dapat mengatur agar kebutuhan masing-masing daerah dapat terpenuhi sehingga pembangunan masing-masing daerah terwujud.Konsep bentuk negara ini juga memiliki beberapa kekurangan yaitu :
1. Pembangunan daerah berjalan lambat karena terdapat beberapa hal dalam pembangunan suatu daerah yang harus mendapatkan restu dari pemerintah pusat (misal dalam membangun daerah perbatasan harus mendapat izin dari pusat terlebih dahulu).
2.Karena negara indonesia merupakan negara kepulauan pemerintah pusat akan lebih sulit untuk mengontrol setiap pembangunan daerah satu per satu.
Jadi pada dasarnya setiap konsep bentuk negara baik itu kesatuan maupun federal adalah layak bagi indonesia karena masing-masing bentuk negara menawarkan sesuatu hal yang baik bagi terwujudnya tujuan negara indonesia , hanya saja kegagalan dan keberhasilan negara indonesia dalam mewujudkan tujuan negaranya tergantung bagaimana pemerintah negara indonesia dalam menerapkan konsep bentuk negara yang digunakan dengan memaksimalkan kelebihan-kelebihan dan meminimalisir kekurangan-kekurangan yang ada pada konsep bentuk negara tersebut.
Nama : Arafat
Nim : A01111211
Kelas : D, Reguler A.
Nama : Wahyu Arif
Nim : A11111210
Reguler B Fakultas Hukum semester 1 kelas D
Indonesia memiliki banyak latar kebudayaan yang berbeda secara kontras, baik cara berpikir dan sifatnya dalam berkehidupan, memiliki ribuan pulau dan wilayah yang sangat luas. Saya sangat setuju dengan dibentuknyanegara federal, dikarenakan adanya optimalisasi setiap daerah untuk mewujudkan prioritas yang unggul dari masing-masing daerah, sehingga mampu mengangakat stabilitas dari segi pemerintahannya. Akan tetapi transparansi dalam pengelolaan system ini harus selalu di tonjolkan demi terciptanya kaus-kasus yang tidak diinginkan. Apapun bentuk negara ini jika masih dijalankan oleh orang2 yang haus kekuasaan dan kepentingan tidak menutup kemungkinan ada pergolakan di daerah yang meminta memisahkan diri dr NKRI.hal ini harus diperhatikan sangat serius. Pemrintahan system dari masing-masing daerah berperan aktif untuk mengelolanya. Kalau Indonesia Ingin Merubah negara menjadi Negara Federal, Maka yang perlu dilakukan bagi Negara Indonesia adalah: Menjadikan Bentuk negara dengan Sistem negara Federal,memberikan Otonomi penuh kepada masing-masing wilayah bagian,bai memproklamirkan suatu sistem Federasi. Dari hal ini pemerataan kesejahteraan yang dikelola sendiri tidak dapat kecemburuan social dari masing-masing daerah. Yang bertujuan kesejahteraan yang merata, sisitem pengelolaan yang dikelola sendiri. Agar negeri ini tak ada perpecahan / pemberontakan demi mewujudkan Negara sendiri yang berdaulat.semoga hal ini perlu perhatian kita bersama dan menjadi acuan demi demi menjaga keutuhan NKRI.INDONESIA BERSATU,MARI KITA MEMBANGUN BANGSA INI YANG SOLID!
INGAT KATA MUTIARA SEMANGAT DARI SEORANG PAHLAWAN KITE:”BUNG TOMO” YANG MENEGASKAN :” MAJU TAK GENTAR MEMBELA YANG BENAR DEMI KEUTUHAN NKRI”
Forza garuda Indonesia
NAMA : Cahayawulandari
NIM : A11111234
Kelas : D
Sebelum saya berkomentar tentang artikel diatas, saya akan berbicara tentang bagaimana seharusnya tulisan ini. sebaiknya dalam tulisan ini perlu ditonjolkan fakta sejarah dalam kehidupan bernegara (negara Kerajaan) yang dapat dikaji dari nilai historis dan budayanya sehingga kita dapat memahami sejarah berdirinya negara. jika hal ini telah ditelusuri bagaimana pendapat para pakar hukum tata negara dalam memahami bentuk-bentuk negara yang selanjutnya diaplikasikan/diterapkan dalam negara indonesia berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar negara. berkaitan erat dengan uraian diatas bahwa, suatu bangsa dan atau negara tidak bisa melepaskan diri dari sejarah bangsa atau negaranya. demikian pula dengan bahasa indonesia yang memiliki fakta sejarah dalam kehidupan bernegara sebelum berdirinya bangsa dan negara yang sesudah berdirinya negara tidak pula lepas dari fakta sejarah. simpulanya dalam mengkaji sejarah, jangan sekali-sekali melupakan fakta sejarah. singkat kata dalam pendapat saya tentang sistem federalisme ini, saya setuju jika indonesia berganti sistem dari sistem kesatuan menjadi sistem federalisme. mungkin dengan cara ini, indonesia dapat menjadi negara baik untuk kedepannya. tapi dalam perubahan ini, tidak boleh melupakan sejarah berdirinya negara pertama kali, berdasarkan pancasila sebagai dasar negara dan panutan atau acuan untuk menjadi lebih baik, lebih baik, dan menjadi lebih baik lagi.:-)
""Merdeka""
nama : fanty purwa sari
NIM : A11111223
kelas : D
MENURUT SAYA SAMPAI SEKARANG NEGARA KITA INI BELUM JELAS DARI SUDUT PANDANG PARA AHLI . INDONESIA YANG KAYA AKAN HASIL DARI SDA , DAN PULAU2 LAIN . APA SALAH KITA UBAH LAGISITEM NEGARA YANG . INDONESIA MEMILIKI BANYAK LATAR KEBIDAYAAN YANG BERBEDA SECARA KONTRAS DAN MASIH BANYAK ANEKA RAGAM LAINYA .SISTEM REPUBLIK SUDAH DI COBA DARI TAHUN 1945 DAN HASIL SEKARANG DILIHAT JADI CARUT MARUT ,SAMPAI INSPRATRUKTURNYAPUN MASIH KURANG DI PERATIKAN APA SALAHNYA NEGARA INI DI UBAH JADI FEDERAL? ,MUNGKIN KEDEPANNYA NEGARA INI BISA BERKEMBANG
Nama: nurul wahdah
NIM: A01111188
Kelas/semester: D/1
Saya setuju dengan konsep Negara federal, karena menurut saya konsep itu sangat cocok untuk Indonesia selain dilihat dari segi sejarahnya Indonesia dulu merupakan kumpulan dari kerajaan kerajaan yang memiliki kedaulatan sendiri, selain daripada itu saya melihat konsep Negara kesatuan yang di anut Indonesia saat ini belum berhasil membuat pembangunan pada setiap daerah otonom yang ada secara menyeluruh, masih banyak terjadi diskriminasi pembangunan terhadap daerah yang jauh dari ibukota dan memiliki penduduk yang sedikit, kalupun konsep Negara tidak dapat di ubah saya harap system pembangunan terhadap setiap daerah otonom dapat di rubah yang semula berdasarkan banyaknya penduduk diganti dengan mempertimbangkan luas daerah yang akan di bangun, dan saya yakin pemerataan pendudukpun dapat terjadi dengan baik ,karena dengan pembangunan yang baik pada daerah yang belum terbangun dan membuat daerah itu menjadi daerah yang majupun dengan sendirinya penduduk akan pindah ke daerah yang sudah terbangun dengan baik tersebut. Dan pemerintah juga perlu memberikan perhatian lebih pada daerah perbatasan yang belum terbangun dengan baik karena perbatasan merupakan beranda(wajah depan) dari suatu negara.
Selain itu juga Negara dengan konsep federal lebih berpeluang untuk lebih maju karena di Negara federal memiki radikalisme yang dapat membantu Negara terus maju tapi radikalisme itu harus dapat di control dengan baik sehingga tidak menimbulkan radikalisme yang anarkis, selain itu di konsep Negara federal juga Negara bagiannya dapat berlomba dalam hal positif untuk membangun Negara bagiannya menjadi lebih baik dan persaingan itu harus di tanggapi dengan positif guna membangun Negara yang maju.
NAMA: RIZQIE SUHARTA
NIM:A01111212
KELAS D REG A
konsep negara federal sangat cocok untuk negara indonesia,dan saya sangat setuju dengan konsep federal ini karena memeang benar kalau dilihat dari nilai sejarah nya indonesia dahulu merupakan negara yang memiliki banyak kerajaan di daerah-daerahnya.dan konsep federal sudah banyak di pakai olehy negara negara lain.kalau konsep negara indonesia di ubah dari negara kesatuan menjadi negara federal indonesia akan lebih maju di segala bidang.hal ini di karena kan konsep negara federal miliki negara bagian dan tidak tepusat pada satu kepemerintahan.menurut saya hal ini yang mempengaruhi perkembangan suatu negara.agar indonesia dapat berubah menjadi negara federal menurut saya harus adanya amandemen undang-undang tentang bentuk negara indonesia.
negara kesatuan yang menjadi bentuk negara indonesia sekarang tidak cocok untuk indonesia karena di indonesia memiliki berbagai macam daerah yang memiliki ke unggulan dan keistimewaan masing masing hal ini yang yang membentuk terjadinya otonomi daerah dan otonomi khusus.kita lihat saja negara malaysia yang menggu7nakan prinsip negara federal perkembangan negaranya sangat cepat dan maju di banding dengan indonesia.
nama : suzan
nim : A01111206
kelas/semester : D/1
reguler A
bentuk negara menggunakan konsep negera federal memang sangat baik di terapkan untuk konsep kenegaraan di indonesia dan dengan tujuan untuk memajukn negara indonesia sendiri. Di beberapa negara yang memakai sistem negara federal tidak ada satu pun mendorong ke arah perpecahan,yang ada mereka bisa memberikan kepada daerahnya untuk membangun negeri dan juga menentukan nasib negerinya sendiri. itu artinya konsep federal ini sangat baik di terapkan untuk bentuk negara kita, untuk membangun daerah-daerah untuk berkembang sendiri , menunjukan potensi kepada negaranya sendiri maupun menunjukkan kepada negera luar. dengan ini lah akan ada persaingan kecil dari setiap daerah untuk memajukan daerahnya, tetapi tidak akan membuat daerah tersebut membentuk negara sendiri jika sudah bisa melakukan politik luar negeri, membuat mata uang sendiri dan mempunyai pertahanan militer, ketiga ini sebenarnyaa hanya untuk pengetahuan di suatu daerah tersebut bagaimana ketiga itu dilakukan dan itu pun dilakukan untuk memajukan negara indoesia. sekarang yang di perdebatkan mengapa tidak memakai konsep negara federal... ? karna ada yang beranggapan bahwa jika muncul suatu daerah dengan perkembangan yang lebih pesat maka di takutkan daerah tersebut mampu untuk membentuk negara sendiri, dan negara yang kekurangan SDM ditakutkan tidak ada pemerataan. Munculnya beberapa daerah yang lebih maju, menjadi satu modal baru karena akan lebih banyak memunculkan daerah yang bisa dijadikan sentral dan selama ini baru kota Jakarta saja yang menampung urbanisasi. sebenarnya bagi daerah yang kurang SDM harus lebih pandai dan bekerja ekstra menarik investor baik lokal maupun luar. Yang terpenting, masyarakat di pemerintahan daerah dapat lebih concern terhadap pengawasan pelaksaanaan pemerintah daerahnya, sedangkan preesure terhadap kebijakan Gubernur Negara bagian dapat dilakukan secara sektoral.
untuk membentuk negara federal ini harus adanya perasaan sebangsa diantara kesatuan-kesatuan politik yang hendak membentuk federasi dan mengadakan ikatan terbatas.karena jika tidak dibatasi maka tidak akan mencapai konsep negara yang federal. jika kita ingin negaraa kita maju maka bentuk negara kita harus menggunakan konsep negara federal dan sistem pemerintah yang baik, bijaksana dan penuh integritas.
sekian .....
nama : windi ardhita
nim : A01111205
kelas/semester : D/1
reguler A
menurut saya bentuk negara dengan menggunakan konsep negara federal sangat cocok di terapkan untuk membentuk negara kita, untuk memajukan negara kita, memajukan seluruh daerah yang ada di indonesia. konsep negara federal tidak akan membuat perpecahan di negara yang menganut konsep ini, banyak contoh seperti malaysia yang menerapkan konsep ini, kita lihat kenyataannya sekarang ini, perkembangannya sangat pesat. ada beberapa alasan indonesia tidak memakai konsep ini mungkin indonesia takut kehilangan daerah-daerah yang mempunyai potensi untuk berkembang sendiri. contoh daerah yang membentuk negara sendiri seperti timor timor, mungkin dari perpecahan ini lah indonesia tidak menerapkan konsep negara federal pada bentuk negara kita. sebenarnya jika menerapkan konsep negara federal dengan adanya batasan-batasan maka tidak akan terjadi perpecahan , dan lebih ke arah positif yaitu berkembangannya daerah dan negara.
sekian komentar yang saya berikan :)
NAMA : C.ADITIA PRANOWO
NIM : A01111233
KELAS : D
REGULER : A
Saya lebih setuju indonesia menggunakan konsep negara federal, karna indonesia adalah negara yang sangat luas, jika indonesia menggunakan konsep negara kesatuan maka negara indonesia akan mengalami ketertinggalan karna apa yang akan dilakukan didaerah-daerah harus meminta persetujuan dari pusat, pembagian bantuan dari pusat kedaerah juga tidak merata sehingga ada daerah yang terurus ada juga daerah yang terabaikan, pemerintah juga belum tentu mau membantu daerah jika mengalami kesulitan, di karna sekarang banyak orang-orang yang hanya mementingkan pribadinya tanpa memperdulikan sekitarnya sehingga akan terjadi korupsi jika hal seperti ini terus dilakukan, sedangkan jika negara indonesia menggunakan konsep negara federal, mungkin saja negara indonesia akan menjadi negara yang lebih maju, di karnakan yang mengurus daerahnya adalah orang-orang yang ada didaerah tersebut dengan di pimpin oleh orang yang berwenang, pemerintah pusat tidak ada sangkut pautnya dengan daerah tersebut, contohnya saja negara malaysia yang kedudukannya sekarang lebih tinggi dari pada indonesia padahal zaman dahulu negara malaysia kedudukannya lebih rendah dari pada negara indonesia, di karnakan malaysia menggunakan konsep negara federal, dan mereka mampu mengurus daerahnya masing-masing bahkan memajukannya, seharusnya indonesia bisa mencontoh negara malaysia dengan demikian daerah-daerah indonesia tidak terlalu bergantung pada pemerintah pusat dan bisa memanfaatkan sumber daya alam yang ada didaerahnya masing-masing, sehingga negara indonesia bisa lebih maju....
nama : manto
nim : A01111231
kelas/semester/reguler: D/1/A
menurut saya bentuk negara dengan konsep negara federal sangat bagus untuk perkembangan dearah dan khusus nya untuk negara indonesia sendiri. dan yang di perdebatkan mengapa indonesia tidak memakai konsep ini , mungkin ada suatu trauma dari masalah sebelumnya yaitu keluarnya timor timor dari wilayah indonesia, hal ini lah yang mungkin membuat indonesia tidak memakai konsep ini, padahal banyak keuntungan yang bisa di dapat jika kita menggunakan konsep ini, keuntungan dari segala bidang yang khusus untuk memajukan negara ini. jika hanya melihat dari undang-undang maka cenderung kearah mengatur harus seperti itu , padahal untuk beberapa tahun kedepan jika masih menggunakan seperti itu mungkin negara kita akan semakin ketinggalan ....
perkembangan suatu negara harus di dukung dari sistem pemerintah dan bentuk negara.
:)
NAMA :JOKO SUNARKO
NIM :A01111226
KELAS : D
SEMESTER : 1
Menurut saya,yang menjadi masalah tidak majunya negara Indonesia bukanlah pada bentuk negaranya, melainkan pada para pemimpin pemimpin yang ada di dalam negaranya yang hanya memikirkan kepentingan pribadinya masing masing.
Bentuk negara kesatuan yang ada di negara indonesia sudah sangat baik,karena bentuk negara kesatuan di negara kita menunjukan sikap,rasa persatuan, dan kesatuan, seperti yang tercantum pada pancasila sila ke 3 yaitu persatuan Indonesia,yang artinya walaupun di indonesi terdapat berbagai macam suku,ras,agama, daerah tetapi tetap satu yaitu bangsa indonesia.
Bentuk negara kesatuan di negara kita tidak dapat di rubah,karena bentuk negra kita tercantum pada pancasila yang merupakan dasar negara kita yaitu pada sila ke 3 yang berbunyi persatuan indonesia,danUUD 1945 Pasal 37 ayat (5) dengan tegas menyatakan bahwa “ khusus mengenai bentuk negara tidak dapat di lakukan perubahan.
Untuk membuat negara Indonesia yang kita cintai ini menjadi lebih maju bukanlah bentuk negaranya yang di rubah , tetapi yang seharusnya di rubah adalah sikap, dan tindakan para pemimpin di negara kitalah yang harus di rubah ke arah yang lebih baik dan benar benar memikirkan kepentingan rakyatya.
NAMA :JOKO SUNARKO
NIM :A01111226
KELAS : D
SEMESTER : 1
Menurut saya,yang menjadi masalah tidak majunya negara Indonesia bukanlah pada bentuk negaranya, melainkan pada para pemimpin pemimpin yang ada di dalam negaranya yang hanya memikirkan kepentingan pribadinya masing masing.
Bentuk negara kesatuan yang ada di negara indonesia sudah sangat baik,karena bentuk negara kesatuan di negara kita menunjukan sikap,rasa persatuan, dan kesatuan, seperti yang tercantum pada pancasila sila ke 3 yaitu persatuan Indonesia,yang artinya walaupun di indonesi terdapat berbagai macam suku,ras,agama, daerah tetapi tetap satu yaitu bangsa indonesia.
Bentuk negara kesatuan di negara kita tidak dapat di rubah,karena bentuk negra kita tercantum pada pancasila yang merupakan dasar negara kita yaitu pada sila ke 3 yang berbunyi persatuan indonesia,danUUD 1945 Pasal 37 ayat (5) dengan tegas menyatakan bahwa “ khusus mengenai bentuk negara tidak dapat di lakukan perubahan.
Untuk membuat negara Indonesia yang kita cintai ini menjadi lebih maju bukanlah bentuk negaranya yang di rubah , tetapi yang seharusnya di rubah adalah sikap, dan tindakan para pemimpin di negara kitalah yang harus di rubah ke arah yang lebih baik dan benar benar memikirkan kepentingan rakyatya.
Nama : Danur Wendho
NIM : A01111241
Kelas : D
Semester : 1
Reguler : A
Menurut saya yang harus dibenahi adalah penegak hukumnya, jangan tebang pilih , kalau hukum berjalan 100% di jamin apapun bentuk negaranya pasti berjalan dengan baik. korupsi juga harus diberantas, apapun sistem dan ideologinya kalau pemerintahnya korup tentu tidak akan berhasil. Yang lebih penting itu kualitas pemerintahannya, makanya bersihkan dulu pemerintahan dari tangan-tangan busuk, lalu lihat perkembangannya, kalau udah bagus dan bisa bikin rakyat sejahtera, ya sudah, tidak perlu dipermasalahkan lagi tentang konsep negaranya.
NKRI adalah harga mati
Nama : Ridha Wahyuni
Nim : A01111187
Kelas : D
Reguler : A
Semester : 1
Hem.......
Setuju ,Indonesia memang harus berubah .
eits........tapi yang berubah itu adalah pribadi dari manusia nya dahulu,terkadang para penegak hukum kita itu lupa terhadap dirinya,siapa dirinya,dan untuk apa sebenarnya dirinya ....
walaupun negara kita berubah menjadi bentuk negara yang federal tapi kepribadian dari pemerintahannya tak berubah sama saja.
Bagaimana manusia ini dicipitakan dijadikan seorang pemimpin tapi juga sebagai abdi penyembah.jadi jadilah manusia yang bisa memanusiakan diri dahulu dan barulah ia bisa memanusiakan orang lain.jadi bisa pemimpin yang Perfect.
dampak negatifnya dari negara federal ya pastinya akan banyak terjadi persaingan dan berakibat ketika masing masing negara telah maju mereka akan berdiri sendiri dan tak perlu lagi bentuk negara yang federal.jadi mendingan biar ajalah bentuk negara kita yang persatuan seharusnya bukan Kesatuan.apapun bentuk negaranya
gak mungkinkan kita membuat suatu sistim yang merugikan negara kita sendiri.hanya karena kita manusia bentuk negara apapun yang dibuat pasti ada negatif dan positifnya
yang penting pribadinya.........
untuk apa dirimu
siApa dirimu
be belajar ya....para pemerintah kita belajar untuk memanusiakan manusia yang seharusnya.
NAMA : NANI
NIM : A01111217
KLS : D / REG. A
SMTR : 1
memang benar , adanya hal itu saat ini yaitu pemerintah gagal dalam mengaplikasikan pesan dari konstitusi yang pada akhirnya membenalu pada kesejahteraan rakyat.
beranjak dari pasal 37 ayat (5) UUD 1945 bahwa "bentuk negara tidak boleh ada perubahan, menurut saya hal itu tidak tepat ketika dihadapkan pada kondisi Indonesia yang memiliki banyak latar kebudyaan yang berbeda, karena tidak menutup kemungkinan suatu saat bentuk negara yang kita pakai saat ini tidak lagi mampu untuk mengorganisir segala sesuatunya, so.. perlu perubahan donk...???
selanjutnya, saya sangat setuju dengan pendapat penulis bahwa "bentuk negara bukanlah sesuatu yang diharamkan untuk berubah atau diubah, dengan menimbang bahwa hal tersebut berdampak positif atau negatif dalam pembangunan sebuah negara. karena dengan melihat kondisi pemerintahan saat ini yang sudah tidak berjalan pada alur yang benar, jelas sangat memerlukan perubahan.
dan saya sangat setuju kalau pemerintah Indonesia berbalik pada sejarah negara federal, dengan alasan pada sebuah negara yang memiliki banyak kebudayaan dan keluasan wilayah logikanya sulit untuk diatur dalam satu wadah, satu pusat, satu konstitusi yang isinya belum tentu dapat memenuhi kebutuhan disetiap daerah yang tergabung di dalamnya, namun bentuk negara kesatuan atau federal tidak akan membawa perubahan dalam perjalanan pemerintah indonesia kalau penggerak2nya tidak berniat untuk melakukan perubahan tersebut.singkatnya, apapun bentuk negaranya yang terpenting adalah perubahan pada penguasa yang melkakukan perubahan itu sendiri .
Nama : Rezky Rian
NIM : A11111115
Kelas : D Reguler B
Saya tidak sependapat dengan pemahaman sebaiknya indonesia menerapkan sistem negara federal karena menurut saya sistem negara kesatuan yang diterapkan indonesia saat ini berjalan dengan baik. sistem negara kesatuan merupakan hak mutlak bagi negara yang memiliki persatuan dan kesatuan seperti di indonesia, dengan demikian sistem negara kesatuan memiliki dampak yang positif yaitu terpusatnya satu pemerintahan dibawah kendali pemerintah pusat , rasa persatuan dan kesatuan bangsa dapat terwujud sesuai cita-cita bersama sehingga rakyat dan bangsa indonesia dapat menjadi adil,makmur dan sejahtera... Hanya yang perlu digaris bawahi yaitu bukan masalah kesalahan sistem negara kesatuan tersebut melainkan oknum yang menjalankan sistem negara kesatuan tersebut secara tidak benar, dengan demikian indonesia harus dapat dibersihkan dari oknum-oknum tersebut, HIDUP INDONESIA !!!
Nama : Barry Alpine Sinurat
NIM : A01111213
Kelas : D Reguler A
Semester : 1(Ganjil)
menurut saya,
Sebuah negara dapat menganut bentuk negara sebagai Negara Kesatuan ataupun Negara Federal. Negara Indonesia memiliki dasar negara yaitu UUD 1945 sehingga bentuk Negara Indonesia sesuai dengan isi UUD 1945 pasal 37 ayat (5) yang menegaskan bahwa "khusus mengenai bentuk negara kesatuan tidak dapat dilakukan perubahan". Dari isi pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa bentuk Negara Kesatuan tidak dapat mengubah bentuk negaranya, namun Negara Indonesia memiliki kemungkinan untuk merubah bentuk negara menjadi Negara Federal. Meskipun Indonesia pernah mencoba bentuk Negara Federal dan gagal bukan berarti Indonesia tidak dapat merubah bentuk Negara menjadi Negara Federal kembali. Semua tergantung kepada pemimpin dan rakyat Indonesia, sudah seharusnya pemimpin dapat memberikan sebuah konstribusi yang baik dalam bentuk arti demokrasi itu sendiri maka bentuk Negara kesatuan dan Negara Federal pun baik bagi Indonesia, serta peranan rakyat Indonesia tidak seharusnya selalu menuntut hak namun menyampingkan kewajiban sebagai rakyat. Rakyat Indonesia pun juga harus mengambil bagian dalam pencapaian tujuan Negara Indonesia. Pemimpin dan rakyat sudah seharusnya saling memahami tugasnya masing-masing sebagai alat pelengkap dalam sebuah Negara.
Kesimpulannya adalah meskipun Negara Indonesia menganut bentuk Negara Federal maupun Negara Kesatuan hasilnya adalah sama baik, jikalau pemimpin dan rakyat Indonesia dapat memahami peranannya dalam Negara Indonesia ini. Sehingga Negara Indonesia pun dapat lebih maju lagi prestasinya dimata Negara-negara Internasional.
Nama :Baraniso ritonga
NIM :A01111216
Kelas :D regular A
Semester :1
Setelah membaca artikel di atas saya berpendapat bahwa antara Negara federal dengan Negara kesatuan memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing dan uniknya kelebihan dan kekurangan antara Negara federal dan kesatuan itu saling melengkapi.
Misalnya suatu Negara yang menganut Negara federal atau Negara bagian otomatis Negara tersebut akan lebih mementingkan Negara bagian masing-masing agar lebih maju tetapi pertanyaannya apakah bisa jiga Negara bagian ini saling membantu jika ada permasalahan Negara bagian lain.jika tidak pasti aka nada perpecahan di dalam suatu Negara,dan saat itu lah Negara kesatuan di pertimbangkan yang namanya kesatuan pasti Negara tersebut itu harus bisa bersatu pastinya jika masalah di selesaikan bersama juga akan lebih baik.
Tetapi sudah jelas menurut pancasila sila ke-3 “persatuan Indonesia” dan UUD 1945 pasal 37 ayat (5) “khusus mengenai Negara kesatuan tidak dapat dilakukan perubahan”.sudah jelas sekali bahwa Negara kesatuan itu tidak dapat di rubah lagi,dari ke dua poin ini saya juga sependapat kita ambil dari contoh gotong royong karena jika bersatu atau bersama-sama itu lebih baik dari pada diri masing-masing.jika kita memakai Negara federal pasti akan ada Negara di dalam Negara yang akan mementingkan ego masing-masing dan mementingkan bagian masing-masing yang jika terus begitu akan menimbulkan perpecahan di Negara itu sendiri jika tidak ada kesiapan yang matang untuk berpindah ke Negara federal.
Nama :Helen marina tarihoran
NIM :A01111247
Kelas :D regular A
Semester :1
Dari artikel di atas saya dapat menyimpulkan bahwa begara ini memiliki banyak kebudayaan daru berbagai macam adapt dan istiadat.dimana Negara Indonesia memiliki banyak pulau dan wilayah yang luas.
Negara kesatuan dapat disebut juga Negara unitaris yang dapat di tinjau dari segi susunan yang bersifat tunggal,yang di maksut dengan Negara yang tidak tersusun dari beberapa Negara.
Seperti tertulis dalam UUD 1945 pasal 37 ayat (5) dengan tegas menyatakan bahwa “khusus mengenai bentuk bentuk Negara kesatuan tidak dapat dilakukan perubahan” dalam pasal ini dapat di yatakan bahwa bisa dilakukan perubahan kecuali suatu hal yaitu “bentuk Negara kesatuan” Negara kesatuan memang tidak bisa dirubah karena Negara kesatuan berasal dari satu Negara yang membagi kekuasaan ke daerah-daerah.
Negara federasu di bedakan 2 macam yaitu
A. Negara senkat
Negara yang apabila kedaulatan adalah pemerintah federal atau pemerintah gabungan.
B. Perserikatan Negara
Negara yang apabila kedaulatan masih tetap ada di Negara Negara bagian.
Bagi saya Negara federasi ini sangat penting di pelajari agar kita sebagai mahasiswa agar dapat lebih mengerti perkembangan dan nefara Indonesia serta bentuk Negara bagaimana yang layak di gunakan bagi Indonesia.
Nama :Shelly hiskiani hutagalung
NIM :A01111221
Kelas :D regular A
Semester :1
Susunan Negara
Dari artikel tersebut,saya mengambil kesimpulan bahwa:
Negara kesatuan,disebut juga Negara unitaris.di tinjau dari segi susunanya bersifat tunggal,maksutnya yaitu Negara yang tidak tersusun dari beberapa Negara.
pembagian kekuasaan dalam Negara kesatuan
1. Desentralisasi
penyerahan kekuasaan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah(menjadi kewenangan sepenuhnya bagi daerah)
2. Dekonsentrasi
pelimpahan kekuasaan oleh pemerintah pusat kepada wakil pemerintah pusat di daerah.
3. Tugas pembantu
daerah membantu pelaksanaan tugas pemerintah pusat.tugas untuk turut serta dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang di tugaskan kepada pemerintah daerah otonom oleh pemerintah pusat/daerah otonom tingkat atasnya dengan kewajiban mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskanya
Negara federal Negara yang bersusunan jamak.negara ini tersusun daru beberapa Negara yang semula sebagau Negara yang merdeka dan berdaulat,mempunyai UUD sendiri serta pemerintahan sendiri tetapi karena suatu kepentingan,Negara tersebut saling menggabungkan diri untuk membentuk kerjasama yang efektif.
Negara federasu tersiri atas:
1. dua macam Negara,yaitu Negara federal dan Negara bagian
2. dua macam pemerintahan,yaitu pemerintah Negara federasi dan pemerintahab Negara bagian
3. dua macam UUD yaitu UUD Negara federasi dan UUD Negara bagian
4. Negara di dalam Negara yaitu Negara bagian berada di dalam Negara federasi
5. dua macam urusan pemerintahan,yaitu urusab yang pokok dan urusan yang berkaitab dengan kepentingan Negara bagian
Nama : Joi Dananta Ginting
NIM : A01111195
Kelas : D
Semester : 1
Setelah saya analisis artikel di atas bahwa :
a. Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara,
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
1. Sentralisasi, dan
2. Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
b. Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Dalam suatu Negara untuk melakukan perubahan dalam system suatu Negara terbilang sulit . meskipun system itu menjajikan Negara tersebut menjadi sebuah Negara maju . Negara Indonesia merupakan salah satu Negara yang akan melakukan perubahan tersebut dari Negara kesatuan menjadi Negara federal . menurut saya pribadi Indonesia akan snagat sulit untuk merubah system negara menjadi Negara federal . sudah cukup jelas sila ke-3 dalam pancasila , Kemudian dalam UUD 1945 dimana pasal 37 ayat (5) dengan tegas menyatakan bahwa: “Khusus mengenai bentuk negara kesatuan tidak dapat dilakukan perubahan”. Pasal ini dengan tegas menyatakan bahwa segala hal yang diatur dalam UUD 1945 dapat dilakukan perubahan kecuali satu hal yaitu mengenai “BENTUK NEGARA KESATUAN”. Sehingga Negara Indonesia akan sangat sulit merubah system pemerintahan nya . tapi sebenar nya Indonesia tidak perlu merubah system pemerintahan nya ke system federal karena dengan system kesatuan saja Indonesia dapan menjadi Negara maju , asal kan saja pemerintah pusat dapat mengerti cara penanggulangan nya . semua system itu sebenar nya sama saja asal kan cara pikir pemerintah yang memiliki rasa ingin memajukan Negara dan mensejahterakan rakyat nya . asal kan ada pemerintah yang memiliki daya pikir begitu maka Negara Indonesia akan menjadi Negara yang lebih baik dari sekarang dan tidak akan menjadi Negara yang tertinggal seperti sekarang ini .
Nama : Marco Putra
NIM : A01111186
Kelas : D
Reguler : A
Semester : 1
Menurut saya yang lebih penting adalah Pemberantasan Mental KKN, Hukum sebagai Panglima dan Penegakkan Hukum, Transparansi Keuangan Partai dan Lembaga Negara termasuk para pejabat-pejabatnya.
Kalau mental KKN masih subur, dengan mendirikan negara federal malah makin empuk para pejabat untuk mencari celah buat KKN.
Kesalahan Indonesia bukan semata-mata terletak pada sistem, tapi mental penjajah yg telah menjadi darah daging atau diadopsi secara total oleh sebagian besar pelayan masyarakat yaitu para pejabat yang terhormat(?).
Nama : Selviana gunarsih
Nim : A01111197
Kelas : D regular A
Semester : 1
Jika Negara federal memang baik untuk di terapkan di Negara republik Indonesia ini menurut saya tidak ada salahnya di coba selama itu untuk menuju Indonesia yang lebih baik lagi.akan tetapi jika menimbang kepada sejarah dan heterogenitas budayanya indonesia memang sudah selayaknya dan sepatutnya jadikan Negara Indonesia sebagai Negara rederal karena dengan berbentuk Negara federal merupakan konsep Negara yang paling demokratis karena memberikan kesempatan setiap daerah untuk mengatur daerahnya masing-masing secara penuh dan independent.
Dan Negara federal mungkin setiap daerah posisinya akan sederajat,dengan begitu tidak ada perbedaan antara daerah khususnya istimewa maupun biasa.karena hal ini merupakan sebuah diskriminasi yang nyata.akan tetapi kita kembali lagi di dalam UUD 1945 pasal 37 ayat (5) dengan tegas menyebutkan bahwa khusus mengenai bentuk Negara kesatuan tidak dapat dilakukan perubahan,saya sangat setuju dengan penulis yang berpendapat bahwa bentuk Negara bukanlah sesuatu yang di haramkan untuk di rubah,selama hal tersebut demi kemajuan dan berdampak positif bagi Negara republic indonesia
NAMA : RANDI TRI NANDA
NIM : A11111182
SEMESTER : 1 REGULER B
menurut saya konsep apapun akan baik jika para pemimpin baik dalam menjalankan tugas semana mestinya ..
tetapi kembali ke konsep indonesia yaitu sistem negara kesatuan yang diterapkan saat ini menurut saya sudah berjalan dengan baik .
jikapun konsep kenegaraan harus di ganti maka pemerintah harus banyak belajar kembali dengan konsep baru dan mensesuaikan kembaali ..
namun semua konsep menurut saya baik tetapi kembali ke pemerintahan nya sendiri walaupun konsep kenegaraan tidak ada yng sempurna pastinya pemerintah dapat mensiasati kekurangan2 konsep tersebut .
semoga indonesia akan jauh lebih baik untuk kedepannya , dgn kebijaksanaan para pemegang kekuasaan ..
Nama : Dwiki Darmawati
Nim : A01111218
Kelas D Reguler A
Menurut saya konsep ini boleh di coba di negara Indonesia. Dengan adanya konsep ini akan memberikan warna baru bagi Indonesia, dimana pemerintah akan memberikan hak penuh untuk mengatur daerh masing-masing yang lebih independent. Ini jelas menarik , setiap daerah pasti ingin memajukan daerahnya masing-masing dan dalam hal ini masyarakat akan ikut serta dalam memajukan daerahnya. secara tidak langsung akan tercipta lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat daerah tersebut. apabila daerah tersebut telah mju otomatis taraf hidup masyarakat akan lebih maju. Jadi peran masyarakat juga hadir di sini tidak hanya pemerintah pusat dan daerah saja.
Nama : Novan Eko Nur Khoirul M
Nim : A 0 1111230
Kelas: D Reguler A
sebaiknya pemerintah harus berpindah dari negara kesatuan menjadi negara federal , Negara Federal sangat lah bagus dan efisien untuk negara ini karena untuk menyelamatkan rakyat Indonesia kedepan,harus ada tindakan drastis yang dapat membuat perubahan besar dalam sistem pemerintahan Indonesia,
Dan juga pemimpim nya pun jikalau sudah menggunakan konsep federal jangan lah bersikap lemah terhadap pemerintahan yang kurang baik, soalnya sudah banyak tragedi" di indonesia yg sudah banyak terjadi karena pemimpin dan pemerintahan yang hanya memikirkan kepentingan sendiri
tetapi nampaknya sulit untuk mengubah negara kesatuan menjadi negara federal perlu waktu lama untuk mengubahnya di negara ini sebab pancasila kita masih bersila kesatuan bagi negara ini
Nama:BOSPEN SIANTURI
Klas:D
NIM :A01111228
Menurut saya...
sebuah negara menganut sistem federal atau negara sistem kesatuan sama baik nya karena semua sama untuk memajukan negara..
saya setuju-setuju saja indonesia menganut sistem negara Federal ataupun kesatuan yang lebih penting dalam suatu negara adalah kesejahteraan rakyat nya karena kesejahteraan rakyat adalah cerminan kemajuan suatu negara.
Terima kasih
NAMA : LEONARDO
Kelas : C
NIM : A1011171140
saya setuju apabila Negara Indonesia menganut sitem federalis. Mengingat banyaknya keberagaman yang ada di Indonesia ini. Federalisme mengandung amanat luhur demi meningkatkan kemaslahatan hidup masyarakat secara adil dan merata, pemerataan pembangunan dan penciptaan korps ke dalam secara lebih kuat. Namun kita juga harus mewaspadai dengan adanya pembagian ini bisa menjadi pedang bermata dua dengan adanya kemungkinan mereka memisahkan diri dari negara Indonesia nantinya.
akan tetapi pada kenyataanya sistem ini tidak dapat dijalankan dengan sumber daya manusia yang ada di Indonesia sekarang, sistem apapun yang digunakan akan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Indonesia belum bisa menerapkan sistem federasi mengingat banyaknya pola pikir masyrakat yang masih terbelakang di daerah-daerah .Jika dibandingkan dengan Amerika atau Malaysia,yang menganut sistem federasi,mereka secara kualitas pendudukknya sudah jauh di atas kita.Jadi untuk karena itulah mengapa kita masih menggunakan sistem negara kesatuan.
menurut saya sebenarnya Negara Kesatuan tidak kalah dengan sitem negara federal, yang menjadi masalah utama adalah para pelaku pemerintahan yang menyalahgunakan posisinya atau kekuasaanya untuk kepentingan pribadi.
14 OKTOBER 2017 9:51
Nama : Ranty Syaharani
Nim : A1012171048
Mata Kuliah : Pendidikan Pancasila
Kelas : A- Reguler B (PPAPK)
T.A : 2017/2018 (Semester 1)
Asalamualaikum wr.wb,
Sebelumnya saya ingin berterimakasih kepada Bapak Turiman Fachturahmkan Nur, SH MHum atas penyampaian materi pembelajaran dalam artikel ini. Setelah saya abaca artikel ini sangat membantu dalam bahan pembelajaran dalam perkuliahan dan wawasan pengetahuan saya tentang MENAPAKI KONSEP KENEGARAAN INDONESIA.
Saya setuju dengan konsep Negara federal, karena menurut saya konsep itu sangat cocok untuk Indonesia selain dilihat dari segi sejarahnya Indonesia dulu merupakan kumpulan dari kerajaan kerajaan yang memiliki kedaulatan sendiri, selain daripada itu saya melihat konsep Negara kesatuan yang di anut Indonesia saat ini belum berhasil membuat pembangunan pada setiap daerah otonom yang ada secara menyeluruh, masih banyak terjadi diskriminasi pembangunan terhadap daerah yang jauh dari ibukota dan memiliki penduduk yang sedikit, kalupun konsep Negara tidak dapat di ubah saya harap system pembangunan terhadap setiap daerah otonom dapat di rubah yang semula berdasarkan banyaknya penduduk diganti dengan mempertimbangkan luas daerah yang akan di bangun, dan saya yakin pemerataan pendudukpun dapat terjadi dengan baik ,karena dengan pembangunan yang baik pada daerah yang belum terbangun dan membuat daerah itu menjadi daerah yang majupun dengan sendirinya penduduk akan pindah ke daerah yang sudah terbangun dengan baik tersebut. Dan pemerintah juga perlu memberikan perhatian lebih pada daerah perbatasan yang belum terbangun dengan baik karena perbatasan merupakan beranda(wajah depan) dari suatu negara.
Selain itu juga Negara dengan konsep federal lebih berpeluang untuk lebih maju karena di Negara federal memiki radikalisme yang dapat membantu Negara terus maju tapi radikalisme itu harus dapat di control dengan baik sehingga tidak menimbulkan radikalisme yang anarkis, selain itu di konsep Negara federal juga Negara bagiannya dapat berlomba dalam hal positif untuk membangun Negara bagiannya menjadi lebih baik dan persaingan itu harus di tanggapi dengan positif guna membangun Negara yang maju.
Sekian komentar dari saya,
Wasalamualaikum wr.wb
NAMA:Mahesa Aryo Bimo
NIM:A1011171049
KELAS:Reguler A
SEMESTER:1(Satu)
Berkaitan dengan konsep betuk negara yang diterapkan di Indonesia.Negara Indonesia dengan dinyatakan kedaulatannya secara resmi bahwa negara ini berbentuk negara kesatuan.Kesatuan sendiri artinya satu,satu pemimpin negara,satu pusat kepemimpinan,dan satu kewenangan besar.Hal itu merupakan kesepakatan sejak awal yang telah dijalankan masa awal kemerdekaan.
Pandangan saya bahwa bentuk negara kesatuan diperlukan untuk memperkuat Indonesia yang dimerdekakan dengan jalan revolusi,federalisme hanya akan melemahkan Indonesia.Ide kesatuan juga bermula dari Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928,karena telah ada kebulatan tekat seluruh pemuda Indonesia tentang adanya satu bangsa,satu tanah air,dan satu bahasa.Dari beberapa literatur yang saya baca bahwa sementara itu Mohammad Hatta mengemukakan,karena Indonesia terbagi atas bebrapa pulau dan golongan bangsa maka perlu tiap-tiap golongan kecil atau besar,mendapat otonomi,mendapat hak untuk menentukan nasibnya sendiri.Salah satunya dapat mengatur pemerintahan sendiri menurut keperluan dan keyakinan sendiri,asal peraturan masing-masing tidak berlawanan dengan dasar-dasar pemerintahan secara umum.Selanjutnya Pak Hatta menyatakan bahwa Indonesia negara majemuk sehingga butuh bentuk negara federal.Namun akhirnya disepakati bentuk negara yakni negara Kesatuan oleh PPKI 18 Agustus 1945.
Adapun keunggulan dari Negara Kesatuan yaitu;(1)Semua urusan dikendalikan pusat sehingga diharapkan bisa terjadi pemerataan di berbagai bidang di seluruh wilayah Indonesia;(2)Kualitas tokoh nasional lebih bermutu karena slesiknya dilakukan secara nasional;(3)Biaya demokrasi lebih murah;(4)Kepemimpinan pusat dan daerah dalam "satu komando" sehingga koordinasi lebih mudah ;(5)Kesejahteraan rakyat diharapkan lebih merata karena daerah yang minus akan dibantu pemerintahan pusat.
Dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa,memang kesepakatan diantara para pakar Tata Negara itu belum atau masih saja berjalan,dan juga banayaknya perspektif dan pemikiran mendalam mengenai"Bentuk Negara Kesatuan" ini.Permasalahan lain juga terdapat pada renggangnya persatuan ,akantetapi saya berfikir inilah yang namanya negara Indonesia.Negara yang heterogen,negara yang beribu kebudayaan,dan berjuta perbedaan namun hal itu sudah menjadi biasa.Karena penetapan Indonesia sebagai negara Kesatuan pasti sudah didasari oleh musyawarah bersama dan mufakat.Artinya ketetapan ini harus diterima dan dijalankan bersama atas rasa keikhlasan serta tanggung jawab.Dan juga mengapa UUD 1945 mengharamkan Indonesia menjadi negara federal ,karena ada sejarah pahit saat itu yakni,Belanda ketika itu ingin memperpecah belah NKRI dengan hal itulah mengapa kita kembali ke negara Kesatuan.Saya yakin Indonesia dengan berbentuk negara kesatuan akan tentram dan sejahtera dan saya yakin pembentukan negara ini merupakan keputusan dari Allah SWT tanpa ridho dari-Nya Indonesia tidak akan merdeka.
Sekian dan Terimakasih
Posting Komentar