Minggu, 02 Maret 2014

ANALISIS KEDUDUKAN HUKUM KUASA PERTAMBANGAN (KP) PASCA DIBERLAKUKAN UU NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG MINERAL DAN BATU BARA


ANALISIS KEDUDUKAN HUKUM KUASA PERTAMBANGAN (KP) PASCA DIBERLAKUKAN UU NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG MINERAL DAN BATU BARA

Dipetakan dari berbagai sumber oleh  Turiman Fachturahman Nur

         Jika kita membaca web hukum on line dibawah judul : Penyesuaian KP Menjadi IUP Dimulai; dan pernyataan Dirjen Minerbabum menegaskan, surat kuasa pertambangan yang diterbitkan setelah tanggal 12 Januari 2009, dinyatakan batal dan tidak berlaku. Anehnya, Dirjen juga menghimbau pemerintah daerah untuk tidak menerbitkan IUP baru sampai PP keluar.     
          Pernyataan tersebut menimbulkan keresahan para pemegang Kuasa Penambangan (KP) mulai terjawab. Sejak UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) terbit, polemik di kalangan pengusaha tambang pun khususnya pemegang KP menggeliat. Pasalnya, ketentuan KP tidak disentuh sama sekali dalam Undang-Undang itu. Padahal, selama ini KP bisa dianggap sebagai roh dari kegiatan pertambangan buat pengusaha tambang.
      Dalam seminar UU Minerba yang diusung hukumonline, Januari 2014, memang ada kisampangsiuran masalah KP di kalangan pengusaha dan kepala daerah. Banyak yang berpikir, tidak diaturnya KP bisa menyebabkan KP batal demi hukum. Para pemegang KP pun khawatir, sebab bisa-bisa konsesi pertambangannya diserobot lantaran keadaan hukum yang baru.
        Pada 30 Januari 2009, Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (Dirjen Minerbabum DESDM) Bambang Setiawan, menerbitkan Surat Edaran Nomor: 03.E/31/DJB/2009. Surat itu berjudul Perizinan Pertambangan Mineral dan Batubara Sebelum Terbitnya Peraturan Pemerintah Sebagai Pelaksananaan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009.
        Surat edaran itu menegaskan, KP tetap berlaku sampai waktu berakhirnya. Namun, tetap harus disesuaikan menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) paling lambat 1 tahun sejak berlakunya UU Minerba. "Memang seharusnya begitu, itu kan izin yang sudah keluar sebelum Undang-Undang baru," tegas ahli hukum pertambangan Prof. Abrar Saleng melalui sambungan telepon kepada hukumonline, Senin (04/5).
      Ternyata, Surat Edaran itu belum menjawab permasalahan. Buktinya, masih banyak pemerintah daerah yang justru mempertanyakan maksud dari Surat Edaran itu ke Menteri ESDM. Bak gayung bersambut, Dirjen Minerbabum pun menerbitkan surat Nomor. 1053/30/DJB/2009 perihal IUP tanggal 24 Maret 2009. Surat yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia itu merupakan turunan dari Surat Edaran Nomor: 03.E/31/DJB/2009. Surat itu lagi-lagi menjelaskan seputar kesimpangsiuran terhadap IUP.
       Baik dalam SE No. 03.E maupun surat No. 1053 dinyatakan KP yang masih dapat berlaku hanyalah yang diterbitkan sebelum 12 Januari 2009. KP yang terlanjur diterbitkan pada tanggal itu dinyatakan batal dan tidak berlaku. "Langkah ini sangat bagus untuk investasi dan kepastian hukum," dukung Abrar.
Dalam suratnya, Dirjen Minerbabum meminta para petinggi daerah untuk menyampaikan semua permohonan KP yang telah disetujui pencadangan wilayahnya agar dievaluasi dan diverifikasi. Tujuan pemeriksaan ini untuk mempersiapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) sesuai peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang nasional. Berdasarkan SE No. 03.E, penyampaian informasi ini harus sudah dipenuhi paling lama satu bulan sejak surat edaran tersebut ditetapkan.
         Para pemegang KP yang telah melakukan tahapan kegiatan eksplorasi atau eksploitasi diharuskan untuk menyampaikan rencana kegiatan pada seluruh wilayah KP sampai dengan jangka waktu berakhirnya izin tersebut selambatnya 6 bulan sejak berlakunya UU Minerba. Dokumen-dokumen tersebut harus disampaikan dengan tembusan kepada Dirjen Minerbabum. Penyampaian rencana kegiatan ini menjadi persyaratan untuk mendapatkan persetujuan pemberi izin KP yang sudah dimohonkan sebelumnya.


SE Nomor: 03.E/31/DJB/2009
Tanggal 30 Januari 2009
Surat Nomor: 1053/30/DJB/2009
Tanggal 24 Maret 2009
A. Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.      KP yang telah ada sebelum berlakuknya UU Minerba, termasuk peningkatan tahapan kegiatannya tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya KP dan wajib disesuaikan menjadi IUP paling lambat 1 tahun sejak berlakunya UU Minerba
2.      Menghentikan sementara penerbitan IUP baru sampai diterbitkannya PP
3.      Berkoordinasi dengan Dirjen Minerbabum atas semua permohonan peningkatan tahap kegiatan KP termasuk perpanjangannya untuk diproses sesuai UU Minerba
4.      Menyampaikan kepada Menteri ESDM melalui Dirjen Minerbabum, semua permohonan KP yang telah diajukan, dan telah mendapat persetujuan pencadagan wilayah sebelum berlakunya UU Minerba, untuk dievaluasi dan diverifikasi dalam rangka mempersiapkan WIUP sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang tata ruang nasional, paling lambat 1 bulan sejak Edaran ini diterbitkan
5.      Memberitahukan kepada para pemegang KP yang telah melakukan tahapan eksplorasi atau eksploitasi paling lambat 6 bulan sejak berlakunya UU Minerba, harus menyampaikan rencana kegiatan pada seluruh wilayah KP sampai jangka waktu berakhirnya KP untuk mendapatkan persetujuan pemberi izin KP, dengan tembusan kepada Dirjen Minerbabum
6.      Surat Keputusan KP yang diterbitkan Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota setelah tanggal 12 Januari 2009 dinyatakan batal dan tidak berlaku
7.      Dirjen Minerbabum akan mengeluarkan format penerbitan IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi
8.      Permohonan baru Surat Izin Pertambangan Daerah bahan galian golongan C termasuk perpanjangannya yang diajukan sebelum berlakunya UU Minerba, tetap diproses menjadi IUP sesuai UU Minerba setelah berkoordinasi dengan gubernur.
B. Permohonan Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172 UU Minerba, paling lambat 6 bulan sejak berlakunya UU Minerba ini harus membentuk Badan Hukum Indonesia sebagai bahan pertimbangan dalam memproses IUP.
  1. KP yang masih berlaku wajib disesuaikan menjadi IUP dengan menggunakan format IUP
  2. Untuk peningkatan atau perpanjangan KP dikoordinasikan kepada Dirjen Minerbabum serta dapat diproses lebih lanjut dengan mengacu UU Minerba dan menggunakan format IUP
  3. Permohonan KP yang telah diterima sebelum diberlakukannya UU Minerba tanggal 12 Januari 2009 dan telah mendapatkan pencadangan wilayah dapat diproses lebih lanjut dengan mengacu UU Minerba tanpa melalui lelang dengan menggunakan format IUP
  4. Permohonan KK dan/atau PKP2B sebagaimana dimaksud Pasal 172 UU Minerba yang diterima paling lambat 6 bulan sejak diberlakukannya UU Minerba dan telah mendapatkan persetujuan prinsip harus membentuk badan hukum Indonesia serta dapat diproses lebih lanjut tanpa melalui lelang dengan menggunakan format IUP
  5. Dalam hal pembentukan badan hukum Indonesia dan persetujuan penanaman modal, agar dikoordinasikan dengan Departemen Hukum dan HAM serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) setelah mendapat rekomendasi dari Dirjen Minerbabum
  6. 6. Wilayah serta batas koordinat sebagaimana dimaksud pada butir 1, 2 dan 3 di atas termasuk informasi wilayah yang harus disampaikan kepada Dirjen Minerbabum dalam rangka penyusunan WIUP sebagaimana dimaksud pada SE Dirjen Minerbabum No. 03.E/31/DJB/2009 butir A.4.

            Selain menghidupkan kembali KP yang terlajur dimohonkan, Dirjen Minerbabum menegaskan, penerbitan IUP dihentikan sementara sampai disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) yang sebagai pelaksanaan UU Minerba. Meski demikian, untuk peningkatan atau perpanjangan KP, formatnya sudah harus menggunakan format IUP yang ditetapkan Dirjen Minerbabum. Artinya, kegiatan peralihan dari KP menjadi IUP secara tidak langsung tengah dilakukan pemerintah.
Terlepas dari format itu, Abrar menilai kebijakan Dirjen Minerbabum untuk menghentikan sementara penerbitan IUP bisa berdampak buruk bagi investasi. Sedangkan jika ditinjau dari sisi hukum, Abrar melihat posisi kedua surat edaran Dirjen Minerba itu lemah. "Dalam tata perundang-undangan kita, surat edaran itu bukan sumber hukum. Bahkan bukan petunjuk teknis," tegasnya.
         Menurutnya, karena sudah diundangkan, maka ketentuan penerbitan IUP seharusnya bisa dilaksanakan tanpa menunggu PP. Dari sisi hukumnya, lanjutnya, tidak benar jika pemerintah harus menunda pelaksanaan Undang-Undang hanya karena sebuah surat edaran. "Kalau menurut pribadi saya, seharusnya tidak ada surat edaran itu," tukas Abrar.
       Dari sisi kepraktisan, Abrar menilai tidak diterbitkannya sementara IUP bukan langkah tepat. Dalam masa penantian disahkannya Rancangan PP, arus investasi yang tertahan dinilai Abrar sangat luar biasa besarnya. "Hebat sekali surat edaran itu bisa menunda Undang-Undang, kalau ditasfirkan menunda," ujarnya. 
       Abrar juga menegaskan, pemberi izin selayaknya boleh menerbitkan IUP sepanjang tidak bertentangan dengan UU Minerba dan dilatari oleh keadaan mendesak. Toh, kata dia, bentuk izin dan luasan cakupan wilayah penambangannya sudah harga mati. Sehingga tidak dapat dinegosiasikan dalam RPP.
       Menurut pengamatan Abrar di lapangan, keadaan untuk penerbitan IUP sangat mendesak. Nyatanya dia kebanjiran keluhan dari para bupati saat mensosialisasikan UU Minerba di berbagai daerah. "Di daerah marah-marah semua Bupati, kenapa kita harus dihalangi? Kenapa harus menunggu RPP?" ungkap Abrar.
               Setelah diberlakukannya Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU No. 4/2009), maka sesuai dengan ketentuan penutupnya UU No.11 Tahun 1967 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (UU No. 11/1967) dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Namun, tidak semua ketentuan yang ada pada UU No. 11/1967 dicabut dan langsung dinyatakan tidak berlaku lagi. Dalam ketentuan peralihan UU No. 4/2009 dinyatakan bahwa Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) masih berlaku sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian (Pasal 169 huruf a). Hal ini dikarenakan KK dan PKP2B merupakan suatu kontrak yang sah dan harus dihormati oleh pihak-pihak yang membuat. Dlm kaitan dengan kontrak2 dimaksud biasa diterapkan adanya prinsip the sanctity of contract atau kesucian kontrak yang ada sebelumnya harus dihormati tetap sah dan berlaku, meskipun hukum yg menjadi dasarnya sudah berubah. Yang menjadi permasalahan dalam UU No.4/2009 adalah ketiadaan pengaturan mengenai Kuasa Pertambangan (KP) yang sebelumnya diatur dalam UU No.11/1967, akan tetapi tidak diatur dalam UU No. 4/2009. Sehingga ketiadaan pengaturan itu menimbulkan suatu permasalahan tersendiri mengenai status hukum dari KP tersebut.
            Pasal 173 ayat (1) UU No. 4/2009 menyatakan bahwa UU No. 11/1967 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, kecuali hal-hal yang diatur dalam ketentuan peralihan UU tersebut serta peraturan pelaksana dari UU No. 11/1967 sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UU ini. Dimana menurut Dendi Adisuryo secara garis besar sebuah ketentuan peralihan meliputi:
Pertama,Ketentuan-ketentuan tentang penerapan peraturan perundang-undangan baru terhadap keadaan yang terdapat pada waktu peraturan perundang-undangan yang baru itu diundangkan;
Kedua, Ketentuan-ketentuan tentang pelaksanaan peraturan perundang-undangan baru itu secara berangsur-angsur;
Ketiga,Ketentuan-ketentuan tentang penyimpangan untuk sementara waktu dari peraturan perundang-undangan baru itu; dan
Keempat, Ketentuan-ketentuan tentang aturan khusus bagi keadaan atau hubungan yang sudah ada pada saat mulai berlakunya peraturan perundang-undangan baru itu.
            Untuk status KK dan PKP2B, tidak terdapat permasalahan karena masih diatur dalam Ketentuan Peralihan. Akan tetapi, jika dilihat dari keberadaan ketentuan peralihan tersebut, seharusnya KP juga diatur dalam ketentuan peralihan, sehingga status hukumnya jelas bagi para pemegang KP yang ada sebelum diundangkannya UU No.4/2009. Namun nyatanya KP tidak dicantumkan sama sekali dalam ketentuan-ketentuan yang ada pada UU No. 4/2009.Untuk menjawab mengenai Status hukum KP ini maka perlu dilihat dari dua sudut pandang yang berbeda, yaitu (1) KP adalah kontrak, (2) KP bukan merupakan kontrak. Jika KP dipandang sebagai kontrak maka, sejalan dengan pendapat Prof . Jimly Asshiddiqie, KP tersebut masih tetap sah dan berlaku, dimana menurut beliau: “berdasarkan prinsip yg berlaku universal, meskipun tidak tercantum dalam ketentuan peralihan, setiap perubahan hukum dengan sendirinya mengandung aturan peralihan semacam itu dimana kontrak-kontrak dan segala tindakan dan peristiwa hukum yg telah berlaku sah sejak sebelumnya tetap dianggap sah meskipun dlm norma hukum yg baru tdk tercantum penegasan bahwa hal-hal tersebut masih tetap sah. Dlm kaitan dg kontrak-kontrak dimaksud biasa diterapkan adanya prinsip “the sanctity of contract” atau kesucian kontrak yg ada sebelumnya harus dihormati tetap sah dan berlaku, meskipun hukum yg menjadi dasarnya sudah berubah.” Namun, apabila KP dipandang bukan merupakan kontrak, maka status hukum KP yang ada sekarang sudah tidak berlaku dan tidak valid lagi, dikarenakan dasar hukum yang dipakai untuk mengeluarkan KP sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
            Sebenarnya jika melihat bunyi pasal 173 ayat (2) Ketentuan Penutup UU No. 4/2009 penulis menemukan titik terang mengenai status hukum KP. Dimana dinyatakan bahwa segala peraturan pelaksanaan dari UU No. 11/1967 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan UU No. 4/2009. Yang menjadi perhatian disini adalah kata-kata tidak bertentangan yang disebutkan dalam ketentuan tersebut. Ada dua makna yang timbul dari kata-kata tersebut. Pertama, jika yang dimaksudkan tidak bertentangan tersebut adalah segala hal yang ada pada peraturan pelaksana tetap berlaku kecuali hal-hal yang dilarang dalam UU, maka KP masih tetap berlaku, karena keberadaan KP tidak dilarang dalam UU. Kedua, jika yang dimaksudkan tidak bertentangan adalah segala sesuatu yang ada pada peraturan pelaksana harus selaras dan sejalan dengan yang ada pada ketentuan-ketentuan UU, dimana tidak boleh ada pengaturan yang mengatur hal-hal yang tidak ada dalam UU, maka KP dinyatakan tidak berlaku.
            Di bagian penjelasannya disebutkan : "Kewajiban untuk melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam mengeri dimaksudkan, antara lain, untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai tambang dari produk, tersedianya bahan baku industri, penyerapan tenaga kerja, dan peningkatan penerimaan negara." Sungguh tujuan yang mulia. Tetapi apakah tujuan ini sudah diimplementasikan? UU ini memberikan tenggat waktu sampai 12 Januari 2014 kepada para penambang untuk menjalankan kewajiban ini. Itu artinya, dua bulan lagi amanat ini harus sudah dijalankan.Sudah siapkah perusahaan-perusahaan tambang di Indonesia mengimplementasikan amanat mulia ini? Sejauh ini mayoritas perusahaan-perusahaan tambang baru merencanakan pembangunan smelter. Ada juga yang sudah dalam tahap konstruksi. Tapi yang pasti, smelter mereka belum bisa beroperasi penuh pada tahun 2014. Lantas pemerintah pun "berbaik hati" kepada para perusahaan tambang.  Saat ini, melalui kantor Menteri Koordinator Perekonomian, pemerintah sedang mempersiakan sebuah peraturan pemerintah yang intinya memberikan dispensasi kepada perusahaan tambang untuk "melanggar" UU NO 4 Tahun 2009. Artinya, mereka masih boleh mengekspor mineral mentah (biji mineral) pada tahun 2014. Informasinya, dispensasi ini berlaku hingga 2017 mendatang.
           Dispensasi diberikan kepada perusahaan yang sudah melakukan studi kelayakan pembangunan smelter paling lambat Desember 2013 ini. Untuk perusahaan yang tidak memiliki rencana pembangunan smelter, ekspor masih bisa dilakukan bila sudah meneken nota kesepahaman dengan jual beli biji mineral dengan perusahaan yang membangun smelter.
        Berapa pihak sangat tidak setuju dengan dispensasi semacam ini. Apalagi masa jedah yang diberikan UU cukup lama yaitu lima tahun. Ke mana saja perusahaan-perusahaan tambang itu selama lima tahun ini? Jangan-jangan mereka mengisi masa jedah lima tahun ini dengan jor-joran mengekspor mineral mentah?Lalu, apa pula kerja pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan SUmber Daya Mineral (ESDM) selama lima tahun ini? Sepengamatan saya, pemerintah baru serius mensosialisasikan kewajiban hilirisasi ini pada tahun 2012 lalu. Ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri ESDM No 7 tahun 2012 tentang peningkatan nilai tambah mineral.
             Keterangan pejabat Kementerian ESDM, Peraturan yang diteken Menteri ESDM Jero Wacik pada 6 Februari 2012 ini diterbitkan karena beberapa alasanya :Pertama, UU No 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara mengamanatkan agar ada komoditas pertambangan wajib diolah di dalam negeri sebelum diekspor.
             UU ini memberikan pengecualian kepada perusahaan pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk menjalankan kewajiban tersebut paling labat tahun 2014 nanti.Sedangkan untuk perusahaan pegemang IUP operasi produksi dan Izin Pertambangan Rakyat wajib menjalankan kewajiban tersebut sejak diterbitkan UU ini. Namun, meski sudah sekitar tiga tahun (tahun 2012 lalu) UU Minerba berlaku, tetapi kegiatan pengolahan dan permuniran di dalam negeri belum menunjukan peningkatan signifikan, malah sebaliknya kegiatan ekspor bahan mentah (raw material) pertambangan mineral terus menunjukan peningkatan.
              Data Direktoran Jenderal Mineral dan Batubara mengungkapkan ada sejumlah komoditas mineral yang saat ini sama sekali belum memiliki smleter di dalam negeri sehingga sebagian besar produksinya diekspor. Misalnya, biji nikel. Tahun 2011 lalu total produksinya mencapai 32,9 juta ton. Dari jumlah tersebut yang diekspor mencapai 32,6 juta ton.
             Demikian juga bauksit. Produksi tahun 2011 mencapai 40,7 juta ton. Dari jumlah tersebut total ekspor mencapai 39,7 juta ton sedang yang diolah di dalam negeri hanya 0,03 juta ton. Alasanya kedua, karena sejak tahun 2009, ada tren produksi mineral dilakukan secara masif. Mangan misalnya, produksinya meningkat delapan kali lipat sejak 2008, tembaga bahkan 11 kali lipat dari 2008 ke tahun 2011.
            Tetapi terbitnya Permen No 7 Tahun 2012 ini memicu penolakan dari sejumlah perusahaan tambang yang tergabung dalam asosiasi perusahaan tambang mineral. Pemerintah pun ciut nyalinya. Maka belum sempat diterapakan, Permen No 7 tahun 2012 itu pun direvisi lagi dengan Permen No 11 tahun 2012. Isinya, pemagang IUP operasi produksi masih boleh melalukan ekspor mineral dengan sejumlah catatan yaitu:
Pertama menandatangai pakta integritas untuk mengembangkan hilirisasi melaui pembangunan smelter dalam rangka peningkatan nilai tambah.
Kedua,  ada kewajiban-kewajiban untuk menjaga lingkungan dan hal-hal yang berkaitan dengan tata niaga.Ketiga, IUP dari perusahaan-perusahaan tambang harus sudah dinyatakan clear and clean (CNC).Apabila semua persyaratan terpenuhi, perusahaan tambang mineral tetap boleh melakukan ekspor sampai tahun 2014 asal membayar bea keluar.
Tahun 2013, karena alasan kinerja ekspor Indonesia melemah, pemerintah lantas merelaksasi ekspor mineral yang sudah diketatkan sejak 2012 lalu. 
      Berdasarkan keterangan Amir Sambodo, staf ahli kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, seperti dilansi Harian KONTAN, 18 November 2013, pemerintah sekarang sedang menyiapkan aturan baru terkait larangan ekspor mineral.
         Aturan ini nantinya tetap memberikan izin ekspor kepada sejumlah perusahaan tambang mineral pada tahun 2014 nanti hingga 2017 dengan sejumlah persyaratan.           
         Menurut Amir Sambodo pemerintah akan meminta persetujuan DPR terkait penundaan larangan ekspor mineral ini. Apakah DPR akan ikut "mempermainakan" UU minerba yang telah mereka godok lima tahun lalu? Kita tunggu saja kelanjutan ceritanya.
         Tujuan diterbitkannya Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan Dan Pemurnian Mineral sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral (“Permen ESDM tentang Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral”) adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 dan Pasal 111 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“PP tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba”).
          Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Permen ESDM tentang Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral, golongan komoditas tambang mineral yang dapat ditingkatkan nilai tambahnya adalah:
  1. mineral logam;
  2. mineral bukan logam; atau
  3. batuan.
Selanjutnya, di dalam Pasal 3 ayat (1) Permen ESDM tentang Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral diatur bahwa peningkatan nilai tambah komoditas tambang dilaksanakan melalui kegiatan:
  1. pengolahan dan/atau pemurnian untuk komoditas tambang mineral logam tertentu;
  2. pengolahan untuk komoditas tambang mineral bukan logam tertentu; dan
  3. pengolahan untuk komoditas tambang batuan tertentu.
Kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud di atas ditetapkan batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian berdasarkan atas pertimbangan sebagai berikut:
  1. memiliki sumber daya dan cadangan bijih dalam jumlah besar;
  2. untuk mendorong peningkatan kapasitas produksi logam di dalam negeri;
  3. teknologi pengolahan dan/atau pemurnian sudah pada tahap teruji;
  4. produk akhir pengolahan dan/atau pemurnian sebagai bahan baku industri kimia dan pupuk dalam negeri;
  5. produk akhir sampingan hasil pengolahan dan/atau pemurnian untuk bahan baku industri kimia dan pupuk dalam negeri;
  6. sebagai bahan baku industri strategis dalam negeri yang berbasis mineral;
  7. memberikan efek ganda baik secara ekonomi dan negara; dan/atau
  8. untuk meningkatkan penerimaan negara.
           Setiap jenis komoditas tambang mineral logam tertentu, mineral bukan logam dan batuan tertentu wajib diolah dengan batasan minimum pengolahan yang telah ditetapkan di dalam lampiran I, II dan III Permen ESDM tentang Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral.
           Pemegang Ijin Usaha Pertambangan (“IUP”) Operasi Produksi mineral logam dan Ijin Usaha Pertambangan Khusus (“IUPK”) Operasi Produksi mineral logam wajib melakukan pengolahan dan/atau pemurnian hasil penambangan di dalam negeri untuk komoditas tambang mineral logam.
           Pemegang IUP Operasi Produksi mineral bukan logam dan batuan juga wajib melakukan pengolahan hasil penambangan di dalam negeri untuk komoditas tambang mineral bukan logam dan batuan.
          Jika pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi tidak ekonomis untuk melakukan sendiri pengolahan dan/atau pemurnian mineral, maka dapat melakukan kerja sama pengolahan dan/atau pemurnian dengan pihak lain yang memiliki IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian.
          Kerja sama pengolahan dan/atau pemurnian ini dapat berupa jual beli bijih atau konsentrat, kegiatan untuk melakukan proses pengolahan dan/atau pemurnian, atau pembangunan bersama sarana dan prasarana pengolahan dan/atau pemurnian. Rencana kerja sama pengolahan dan/atau pemurnian tersebut hanya dapat dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri pertambangan mineral sebagaimana disebutkan pada Pasal 8 Permen ESDM tentang Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral.
         Namun bagi pemegang IUP Operasi Produksi dan Ijin Perijinan Rakyat (“IPR”) yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2012, dapat menjual bijih (raw material atau ore) mineral ke luar negeri apabila telah mendapatkan rekomendasi dari Menteri.
Rekomendasi dari Menteri diberikan setelah pemegang IUP Operasi Produksi dan IPR memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. status IUP Operasi Produksi dan IPR Clear and Clean;
  2. melunasi kewajiban pembayaran keuangan kepada Negara;
  3. menyampaikan rencana kerja dan/atau kerjasama dalam pengolahan dan/atau pemurnian mineral di dalam negeri; dan
  4. menandatangani pakta integritas.
      Untuk memperjelas perbedaan antara UU Pertambangan lama dan baru dapat dipetakan sebagai berikut:

 No
UNDANG-UNDANG NO. 11 TH 1967
UNDANG-UNDANG NO. 4 TAHUN 2009
1
Kekayaan Tambang disebut bahan galian- Penguasaan bahan galian diselenggarakan pemerintah (pasal 1)
Kekayaan tambang disebut Mineral dan Batubara- Dikuasai negara, diselenggarakan oleh pemerintah dan /atau pemerintah daerah (pasal 4)- Pemerintah dan DPR menetapkan kebijakan pengutamaan mineral dan Batubara untuk kepentingan nasional
- Pemerintah berwenang menetapkan produksi setiap pro-vinsi untuk mengendalikan produksi dan ekspor (pasal 5)

2
 Penggolongan Bahan Galian- Strategis (golongan A)- Vital (golongan B)
- Non Strategis dan Non Vital (golongan C)

Penggolongan Usaha Pertambangan:- Pertambangan Mineral- Pertambangan Batubara
Penggolongan komoditas tambang terdiri dari
- Mineral radio aktif
- Mineral logam
- Mineral bukan logam
–Batuan
- Batubara

3
Kewenangan Pengelolaan- Bahan galian strategis dan vital oleh Menteri- Bahan galian non strategis dan vital oleh Pemerintah Daerah Tingkat I
Kewenangan Pengelolaan- Kebijakan dan pengelolaan skup nasional oleh Pemerintah, ada 21 kewenangan (pasal 6)- Kebijakan dan pengelolaan skup wilayah provinsi oleh Pemerintah Provinsi, ada 14 kewenangan (pasal 7)
- Kebijakan dan pengelolaan skup kabupaten/kota oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, ada 12 kewenangan (pasal 8)

4
Wilayah Pertambangan :Tidak diatur terperinci yang penting tidak meliputi kuburan, tempat suci, kepentingan umum, pertambangan lain, tempat tinggal atau pabrik,
Wilayah Pertambangan :- Wilayah Pertambangan (WP) adalah bagian dari tata ruang nasional, ditetapkan Pemerintah setelah berkoordinasi dengan pemda dan DPR RI    (pasal 10)- Wilayah Pertambangan terdiri atas wilayah usaha pertambangan (WUP), wilayah pertambangan rakyat (WPR), dan wilayah pencadangan nasional (WPN), pasal 13.
- WUP, WPR dan WPN diatur terperinci (pasal 14-33)

5
Bentuk Izin Usaha Pertambangan- Kontrak Karya (pasal 10)- Kuasa Pertambangan (pasal 15)
- Surat Izin Pertambangan Daerah
- Surat Izin Usaha Pertambangan Rakyat

Bentuk Izin Usaha Pertambangan- Izin Usaha Pertambangan (IUP)- Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
- Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)

6
Tahapan Usaha Pertambangan- Penyelidikan umum- Eksplorasi
- Eksploitasi
- Pengolahan dan pemurnian
- Pengangkutan
- Penjualan


Tahapan Usaha Pertambangan1. Eksplorasi, meliputi :- penyelidikan umum
- eksplorasi
- studi kelayakan (pasal 36)
2. Operasi Produksi
- konstruksi
- penambangan
- pengolahan dan pemurnian
- pengangkutan dan penjualan (pasal 36)

7
Pelaku Usaha:- Investor domestik (KP, SIPD, PKP2B)- Investor asing (KK, PKP2B)
- Luas usaha pertambangan tidak dirinci


Pelaku Usaha:- IUP diberikan pada badan usaha, koperasi dan perseorangan (pasal 38)- IPR diberikan pada penduduk setempatm baik perseorangan maupun kelompok masyarakat, dan atau koperasi (pasal 67), dengan luas yang terperinci (pasal 68)
- IUPK diberikan pada badan usaha berbadan hukum Indonesia, baik BUMN, BUMD, maupun swasta. BUMN dan BUMD mendapat prioritas (pasal 75)

8
Prosedur Pemberian Izin- Wilayah KP/KK/PKP2B/SIPD/SIUPR diberikan kepada penusaha tambang dengan cara pengajuan permohonan kepada pemberi izin 
Prosedur Pemberian Izin- Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam diberikan kepada pengusaha tambang dengan cara lelang (pasal 51)- Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) batubara diberikan  kepada pengusaha tambang dengan cara lelang (pasal 60)
- Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral non logam dan batuan diberikan kepada pengusaha tambang dengan cara pengajuan permohonan kepada pemberi izin (pasal 54 dan 57)

9
Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha- Keuangan :- KP, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-KK/PKP2B, tetap pada saat kontrak ditandatangani.
- Lingkungan (sedikit diatur)
- Nilai tambah (hanya diatur kontrak)
- Pemanfaatan tenaga kerja setempat (tidak diatur)
- Program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (tidak diatur)

Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha- Keuangan :- Membayar pendapatan negara dan daerah : Pajak, PNBP, iuran (pasal 128 – 133).
- Lingkungan :
-   Good mining practices (pasal 95)
- Reklamasi, pasca tambang dan konservasi yang telah direncanakan, beserta dana yang disediakan (pasal 96 – 100)
- Nilai tambah. Pemegang IUP Operasi Produksi wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil tambang di dalam negeri(pasal 103 – 104)
- Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat (pasal 106)
- Saat tahap operasi produksi, wajib mengikutsertakan pengusaha lokal (pasal 107)
- Menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (pasal 108)
- Wajib menggunakan perusahaan jasa pertambangan lokal dan/atau nasional seperti konsultasi dan perencanaan (pasal 124)

10
Divestasi :Tidak diatur
Divestasi :Setelah 5 tahun beroperasi, badan usaha pemegang IUP dan IUPK yang sahamnya dimiliki asing, wajib melakukan divestasi pada Pemerintah, pemda, BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta nasional (pasal 112)
11
Pembinaan dan Pengawasan- Terpusat (khususnya KP, KK dan PKP2B) 
Pembinaan dan Pengawasan- IUP (Menteri, Bupati/Walikota – sesuai kewenangan) – pasal 139-142. Bentuk pengawasan sangat terinci.- IPR (Bupati/Walikota) - pasal 143
12
Perlindungan MasyarakatPemegang KP wajib mengembalikan tanah sedemikian rupa. Sehingga tidak menimbulkan penyakit atau bahaya lain bagi masyarakat(pasal 30)
Perlindungan MasyarakatMasyarakat yang terkena dampak negatif langsung berhak mendapat ganti rugi yang layak, atau mengajukan gugatan (pasal 145)
13
PenyidikanTidak diatur
Penyidikan (pasal 149)- Penyidik Polri- Penyidik PPNS
14
Ketentuan Pidana- Diatur, tetapi sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi saat ini. Misalnya : penjara selama-lamanya 6 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 500.000,- bagi yang tidak mempunyai KP tetapi melakukan usaha pertambangan (pasal 31)- Tidak ada sangsi pidana terhadap pemberi/penerbit izin
- Tidak ada sangsi pidana terhadap pemberi/penerbit izin


Ketentuan Pidana- Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota – sesuai kewenangannya berhak memberi sanksi administratif pada pemegang IUP, IPR dan IUPK. Sanksi mulai dari peringatan hingga pencabutan ijin (pasal 151).- Sanksi cukup keras. Misalnya, setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dihukum maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp. 10 Miliar
- Setiap orang yang mengeluarkan IUP, IPR, atau IUPK yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana paling lama 2 (dua) tahun penjara dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). (pasal 165)


0 komentar:

Posting Komentar