Kamis, 15 Mei 2014

TRIK/CARA MEMBUAT LATAR BELAKANG PENELITIAN SKRIPSI ILMU HUKUM



TRIK/CARA MEMBUAT LATAR BELAKANG  PENELITIAN SKRIPSI  ILMU HUKUM

Oleh: Turiman Fachturahman Nur,SH,MHum
Email:qitriaincenter@yahoo.co.id
HP 08125695414

            Salah satu kesulitan mahasiswa fakultas hukum ketika, penulisan karya ilmiah dalam bentuk penelitian skripsi bidang ilmu hukum adalah bagaimana cara memulai atau membuat latar belakang penelitian.
 Pada sisi lain  dalam proses pembuatan skripsi mahasiswa masih banyak yang merasa kesulitan, karena mata kuliah metodologi penelitian yang diajarkan 1-2 semester saja, tidaklah cukup sebagai bekal mereka untuk membuat skripsi. Kebutuhan akan kehadiran suatu panduan untuk melakukan penelitian dan menulis laporan penelitian harus tetap ada.
Permasalahan yang lebih signifikan dan lebih sempit lagi adalah kurangnya pengetahuan tentang penguraian bagian-bagian dalam laporan penelitian, termasuk masalah penulisan latar belakang masalah. Masih banyak dari sejumlah mahasiswa yang mengambil ilmu hukum tidak mengerti tentang penulisan latar belakang yang baik dalam bidang ilmu hukum
Untuk itu mahasiswa fakultas hukum perlu memahami dahulu apa yang disebut masalah.  Masalah adalah perbedaan/ketidakan sesuaian/ketidak selarasan antara DAS SOLLEN atau yang seharusnya dengan DAS SEIN atau yang senyatanya. Jika dikaitkan dengan masalah hukum, maka yang dimaksudkan adalah ada perbedaan/ketidak sesuaian/ ketidak selarasan antara norma hukum yang terumuskan dalam formulasi pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan dengan kenyataan/realitas empirik atau antara hak dan kewajiban pejabat yang berwenang atau lembaga/intusi dalam melaksanakan program kebijakan dengan apa yang tertera dalam peratuaran perundang-undangan. Atau sebuah konsep hukum, misalnya koordinasi, pengawasan, kewenangan belum terlaksana sesuai dengan landasan hukum yang menjadi dasar konsep tersebut seharusnya diimplementasikan.
Atas dasar itu, maka yang perlu dilakukan oleh mahasiswa hukum ada dua pola untuk menelusuri masalah hukum. yaitu :
Pertama, Apakah mahasiswa Fakultas Hukum akan memulai memetakan masalahnya dimulai dari peraturan perundang-undangan lebih dahulu baru melihat realitas empiriknya.
Kedua, Apakah mahasiswa Fakultas Hukum akan memulai memetakan masalahnya dimulai dari realitias empirik atau sebuah peristiwa hukum baru kemudian mencari jenis peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya/landasan hukum.
             Jika cara menelusuri mengambil model pertama, maka langkah selanjutnya yang perlu dipahami dahulu adalah memahami konsep, yakni apa yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan secara normatif.
            Didalam tataran normatif yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia ada dua definisi yang tersedia dalam peraturan perundang-undangan setingkat undang-undang, yakni: UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan UU No 5 Tahun 1986 Tentang PTUN.
          Patut dipahami oleh mahasis Fakultas Hukum ketika menggunakan acuan kepada UU Nomor 12 Tahun 2011, maka yang perlu diperhatikan adalah rumusan Pasal 4  UU No 12 Tahun 2011 yang menyatakan, bahwa Peraturan Perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang ini meliputi Undang-Undang dan Peraturan Perundang-undangan di bawahnya.
           Berdasarkan Pasal 4 UU Nomor 12 Tahun 2011 diatas bahwa yang dimaksud Peraturan Perundang-Undangan ada dua kategorisasi, yaitu Undang-Undang dan Peraturan Perundang-Undangan dibawahnya. Selanjutnya perlu diajukan pertanyaan apa yang dimaksud dengan Undang-Undang ?
          Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden (pasal 1 angka 3 UU Nomor 12 Tah un 2011. Kemudian apa yang dimaksud dengan Peraturan Perundang-Undangan.
          Ada dua definisi umum, jika menggunakan UU No 12 Tahun 2011, maka dirumuskan, bahwa Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.  (Pasal 1 angka 2 UU No 12 Tahun 2011)
           Yang perlu diperhatikan adalah pernyataan “dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang”. Pernyataan ini memberikan makna, bahwa peraturan perundang-undangan bisa dibentuk oleh lembaga negara, sedangkan ditetapkan tentunya yang dimaksudkan ditetapkan oleh Pejabat Yang Berwenang.
          Kemudian jika mengacui kepada Pasal 1 angka 2 UU No 5 Tahun 1986 Tentang PTUN, maka yang dimaksud dengan Peraturan Perundang-Undangan adalah semua peraturan yang bersifat mengikat secara umum yang dikeluarkab oleh  Badan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah, baik di tingkat pusat maupun ditingkat daerah, serta semua semua keputusan badan atau pejabat tata usaha negara, baik ditingkat pusat maupun daerah, yang juga mengikat secara umum.
          Memperhatikan kedua definisi normatif di atas, maka rumusan pengertian peraturan perundang-undangan pada UU Nomor 5 Tahun 1986 memberikan rumusan yang lebih luas. Yang perlu dipahami oleh mahasiswa ketika memetakan masalah dengan model pertama yang memulai dari peraturan perundang-undangan kemudian melihat realitas adalah harus paham konsep hirarki peraturan perundang-undangan dan konsep materi muatan peraturan perundang-undangan.
          Untuk memahami konsep hirarki peraturan perundang-undangan, maka selanjutnya yang perlu dipahami dahulu adalah apa yang dimaksud dengan Hirarki?  Secara normatif  Penjelasan terhadap Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 memberikan batasan, bahwa Dalam ketentuan ini (maksudnya Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011) yang dimaksud dengan “hierarki” adalah penjenjangan setiap jenis Peraturan Perundang-undangan yang didasarkan pada asas bahwa Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
            Jika kita membaca rumusan terhadap penjelasan Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 di atas, maka ada dua hal, yaitu bahwa hirarki perjenjangan jenis peraturan perundang-undangan. Kedua Hiraki Perjenjangan Jenis peraturan perundang-undangan didasarkan pada asas bahwa Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
           Kata kunci dari dua hal diatas adalah jenis peraturan perundang-undangan dan Hirarki. Pertanyaannya adalah Jenis Peraturan Perundang-Undangan yang menggunakan konsep hirarki itu apa saja jenisnya ?
           Jawaban secara normatif adalah pada Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011, yakni sebagai berikut: 1)Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c.Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d.Peraturan Pemerintah;
e.Peraturan Presiden;
f.Peraturan Daerah Provinsi; dan
g.Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
             Apa makna hermenuetikanya? Bahwa apa yang tertera secara limitatif dari huruf a sampai dengan huruf f adalah jenis peraturan perundangan sekaligus juga hirarki peraturan perundang-undangan, atau dengan kata lain Jenis Peraturan Perundang-Undangan yang menggunakan konsep hirarki. Pertanyaannya adalah bagaimana kekuatan berlakunya ? Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 menyatakan, bahwa Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
              Makna hermenuetikanya adalah bahwa jenis peraturan perundang-undangan yang ada pada ayat (1) Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 kekuatan hukum berlakunya didasarkan dengan konsep hirarki. Jika kita perhatikan jenis peraturan perundang-undangan yang ada pada Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 yang menggunakan konsep hirarki tidak ada Peraturan Menteri, Peraturan yang dikeluarkan oleh Badan atau Komisi, atau Peraturan Kepala Daerah atau dengan kata lain diluar hirarki peraturan perundang-undangan, kemudian bagaimana keberadaannya dan kekuatan berlakunya?
             Ternyata UU Nomor 12 Tahun 2011 menggunakan rumusan pasal “on”-“off” artinya sudah ditutup dengan konsep hirarki tetapi kemudian dibukan lagi yang diluar hirarki. Hal ini dapat kita analisis dari rumusan Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2011, yaitu:
·         Pasal 8 ayat  (1)Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.
·         Pasal 8 ayat (2)Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
          Jika kita perhatikan frase rumusan atau klasus Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 pada pernyataan :” Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan” .Pernyataan ini secara hermenuetika hukum sebenarnya ingin menyatakan, bahwa jenis peraturan perundang-undangan diluar hirarki (pasal 7ayat (1) diakui keberadaannya sebagai peraturan perundang-undangan walaupun tidak ada didalam konsep hirarki peraturan perundang-undangan. Sedang bentuknya jika diperinci adalah sebagai berikut:
1.      Peraturan Yang ditetap oleh  Majelis Permusyawaratan Rakyat,
2.      Peraturan yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat,
3.      Peraturan yang ditetapkan Dewan Perwakilan Daerah,
4.      Peraturan Yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung,
5.      Peraturan yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi,
6.      Peratura yang ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan,
7.      Peraturan yang ditetapkan oleh Komisi Yudisial,
8.      Peraturan yang ditetapkan Bank Indonesia,
9.      Peraturan yang ditetapkan oleh Menteri,
10.  Peraturan yang ditetapkan oleh  badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang,
11.  Peraturan yang ditetapkan leh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi,
12.  Peraturan yang ditetapkan oleh  Gubernur,
13.  Peraturan yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota,
14.  Peraturan Yang ditetapkan oleh Kepala Desa atau yang setingkat  setingkat
Empat belas peraturan diatas bagaimana kekuatan berlakunya apakah menggunakan konsep hirarki, tentunya tidak menggunakan konsep hirarki. Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut, yaitu Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
            Apa artinya, bahwa secara hermenuetika hukum Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 menyatakan tiga hal, yaitu:
Pertama, Peraturan yang disebutkan pada pasal 8 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 diakui keberadaannya sebagai  peraturan perundang-undangan walaupun diluar hirarki peraturan perundang-undangan;
Kedua, Kekuatan Hukum berlakunya adalah selama keberadaan peraturan tersebut  diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau delegated legislation, artinya keberadaan peraturan perundang-undangan tersebut diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dengan kata lain bisa saja lahir karena perintah undang-undang, atau peraturan pemerintah atau peraturan presiden.
Ketiga, Kekuatan Hukum berlakukan dikarenakan peraturan perundang-undangan tersebut dibentuk berdasarkan kewenangan. Penjelasan Pasal 8 ayat (2) yang dimaksud dengan kewenangan adalah Yang dimaksud dengan “berdasarkan kewenangan” adalah penyelenggaraan urusan tertentu pemerintahan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
           Setelah memahami konsep hirarki dan jenis peraturan perundang-undangan yang ada didalam hirarki peraturan perundang-undang dan yang diluar hirarki peraturan perundang-undangan, maka pada tataran selanjutnya mahasiswa fakultas hukum ketika mendapat mendapat kedua jenis peraturan perundang-undang tersebut, perlu memahami konsep materi muatan peraturan perundang-undangan.
           Materi Muatan di dalam UU No 12 Tahun 2011 diatur pada  Pasal 10 yang menyatakan:
 (1)Materi muatan yang harus diatur dengan Undang-Undang berisi:
a.pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang;
c.pengesahan perjanjian internasional tertentu;
d.tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
e.pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
           Jika memperhatikan secara rinci materi muatan Undang-Undang, maka secara hermenuetika hukum, ada lima kategori materi muatan Undang-Undang, yaitu:
1.      Undang-Undang yang melaksanakan Ketentuan lebih lanjut UUD Neg RI 1945 atau didalam Ilmu Perundang-undangan disebut Undang-Undang Organik atau Undang-Undang yang melaksanakan ketentuan lebih lanjut dari pasal-pasal UUD Neg RI 1945. Jika kita petatakan ada 36 Pasal didalam UUD Neg RI 1945 setelah amandemen yang diamanahkan harus diatur dengan Undang-Undang.
2.      Undang-Undang yang melaksanakan ketentuan Undang-Undang, ini artinya Undang-Undang bisa melahirkan Undang-Undang, misalnya UU Pokok yang didalam pasal-pasal ada memerintahkan materi muatannya diatur dengan Undang-Undang jelas ini tidak vertikal atau tidak hirarki tetapi horizontal.
3.      Undang-Undang yang mengesahkan perjanjian internasional, artinya materi muatan undang-undang tersebut menjabarkan perjanjian internasional yanag telah diratifikasi masing-masing negara.Materi muatannya bisa jadi terbuka masuknya nilai-nilai luar, misalnya liberal atau neo liberar , jelas ini perlu perhatian agar tidak bertentangan dengan rectiddee Bangsa Indonesia, Pancasila.
4.      Undang-Undang yang dimaksudkan materi muatannya melaksanakan Putusan MK, karena sebelumnya diuji oleh MK, maka menurut Pasal  10 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 2dan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dilakukan oleh DPR atau Presiden.
5.      Undang-Undang yang materi muatan dimaksudkan untuk  pemenuhan kebutuhan hukum masyarakat. Tentunya materi muatannya disesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat.
              Bagaimana dengan jenis peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang, didalam UU Nomor 12 Tahun 2011 ditegaskan didalam Pasal 11 yang menyatakan, bahwa materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sama dengan materi muatan Undang-Undang. Pasal 12 Materi muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Pasal 13 Materi muatan Peraturan Presiden berisi materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang, materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah, atau materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan. Pasal 14 Materi muatan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
              Paparan di atas sangat berguna bagi mahasiswa ketika memetakan masalah yang berangkat dari peraturan perundang-undangan atau (DAS SOLEN), kemudian baru melihat realitasnya (DAS SEIN) atau peneliti menggunakan tipe penelitian hukum normatif. Apa yang dilakukan oleh mahasiswa hukum ketika mendapat salah satu jenis peraturan perundang-undangan, misalnya Peraturan Menteri atau Peraturan Presiden? Yang perlu dilakukan lihat konsideran mengingatnya dahulu untuk mengetahui materi Peraturan Menteri atau Peraturan Presiden tersebut melaksanakan perauran perundang-undang yang lebih tinggi dari jenis peraturan perundang-undangan apa. Karena bisa saja Permen tersebut melaksanakan salah satu amanah pasal yang ada di dalam UU atau PP.
            Jika sudah dapat dilacak sumber hukumnya, langkah selanjutnya yang dilakukan mahasiswa hukum adalah memetakan pasal dan rumusan yang menjadi sumber wewenang pengaturan dari Peraturan Menteri atau Peraturan Presiden tersebut, bahkan bisa juga melacak keberadaan PERDA, artinya keberadaaan PERDA tersebut melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dari jenis peraturan perundang-undang apa. Apakah UU atau PP.
           Lebih lanjut ketika mahasiswa hukum sudah dapat landasan dasar hukumnya, maka buat konstruksi hukum dengan konsep hirarki peraturan perundang-undangan atau bagan alur norma hukumnya dengan memetakan pasal-pasal secara sistimatis. Hal ini memudahkan untuk kelak menyusun kerangka konsep penelitian.
            Demikian sebaliknya jika mahasiswa hukum memetakan masalah penelitian memulainya dari peristiwa hukum atau fenomena hukum, misalnya dari peristiwa hukum yang lagi hangat dimedia masa nasional atau daerah, atau mungkin dari laporan tahunan instansi pemerintah pusat atau daerah.   Yang perlu dilakukan ketika memetakan masalah hukumnya adalah dengan membuat konstruksi peristiwa hukum atau fakta hukum dan buatlah bagan alur peristiwa hukumnya. Setelah itu kemudian menelusuri jenis peraturan perundang-undangan yang menjadi acuannya, setelah itu gunakan seperti model penelusuran pertama sebagaimana dipaparkan di atas.
           Yang paling sulit dan sering menjadi hambatan mahasiswa hukum ada bagaimana memulai memaparkan latar belakang. Patut dipahami sebagian besar paparan disusun dengan model deduksi, yaitu dari umum kekhusus atau membentuk piramida terbalik. Hanya yang menjadi pertanyaan apa yang ditulis pada awal latar belakang.
             Perlu dipahami lebih dahulu apa yang digambarkan dalam penelitian pada bagian latar belakang penelitian hukum: “Latar belakang dalam penelitian menyajikan gambaran yang dapat menjelaskan mengapa suatu penelitian menarik untuk diteliti….”[1]
            Pada latar belakang penelitian hukum sebenarnya sangat mudah sebelum peneliti menyajikan penjelasaan mengapa sesuatu menarik untuk diteliti. Misalnya mahasiswa hukum akan membahas tentang pelaksanaan peraturan perundang-undangan, contoh pelaksanaan suatu Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah. Contohnya UU Tentang Pajak dan Restribusi atau UU Keterbukaaan Informasi Publik.
            Yang perlu dilakukan adalah baca Penjelasan Umum UU atau PP yang bersangkutan, mengapa ? Karena PENJELASAN UMUM itu menggambarkan latar belakang UU atau PP tersebut dibentuk. Cara Copy Paste Penjelasan Umum sebagai awal paparan Latar Belakang kemudian berikan footnote sebagai kejujuran ilmiahnya atau sebagai paparan dengan cara menyelipkan alinea baru menurut versi saudara. Setelah itu paparkan fakta hukum atau problematika hukum secara normatif, jika perlu masukan pra penelitian saudara, misalnya dalam bentuk data atau paparan verbal.
           Kemudian tutup dengan pernyataan peneliti, misalnya dengan kalimat” Berdasarkan Fakta hukum atau problematika normatif di atas, maka penelitian menarik untuk menindak lanjuti dalam bentuk penelitian skripsi dengan judul ........”
         Untuk itu penulisan latar belakang tentunya mahasiswa hukum perlu membaca literatur atau bisa saja makalah-makalah yang berkaitan dengan fokus masalah yang akan diangkat. Secara teoretik bagaimana membuat latar belakan penelitian perlu didasari pada sedikitnya buku yang membahas dengan rinci tentang cara pembuatan latar belakang serta berdasarkan sumber-sumber lainnya yang berkaitan dengan latar belakang. Sehingga,  paparan ini disusun dengan judul ”Cara Membuat Latar Belakang Penelitian Ilmu hukum” dengan tujuan untuk membantu pembaca terutama mahasiswa fakultas hukum yang hendak menyelesaikan laporan penelitiannya sebagai pedoman dalam penulisan latar belakang.
         Ada beberapa hal yang perlu dipahami oleh mahasiswa yang akan meneliti permasalahan hukum, yakni:
      a.       Apa saja model yang digunakan dalam pembuatan latar belakang?
b.      Bagaimana cara menulis latar belakang yang baik?
c.       Poin-poin apa saja yang harus ada dalam pembuatan latar belakang?
d.      Apa kelemahan dalam menyusun latar belakang?
          Secara umum, bahwa   latar belakang masalah adalah bagian awal dalam membuat tulisan terutama tulisan ilmiah seperti skripsi, paper atau bahkan laporan penelitian. Latar belakang permasalahan merupakan kunci dari sebuah proposal penelitian. Karena logika penelitian dilakukan berdasar adanya fenomena problematik. Biasanya diuraikan dalam bentuk deduksi, yaitu dimulai dari hal-hal umum dan diakhiri dengan pembatasan masalah. Sehingga latar belakang harus menunjukkan sistematika yang menjurus ke arah pemilihan suatu masalah tertentu. Menurut Bambang Prasetyo dan Lina Miftahul Jannah dalam bukunya yang berjudul “Metode Penelitian Kuantitatif” ada dua model yang dapat digunakan di dalam membuat latar belakang, yaitu:
a.       Menguraikan adanya kesenjangan antara kondisi objektif dengan kondisi normatif/ asumsi-asumsi tertentu
b.      Menggambarkan perkembangan teori atau suatu kondisi objektif tanpa membandingkannya dengan kondisi normatif.[2]
Ketikan mahasiswa hukum menggunakan model pertama, kondisi objektif dapat digambarkan melalui data sekunder yang ada, sedangkan kondisi normatif dapat berbentuk teori, nilai, atau norma yang berlaku umum. Untuk penggunaan model kedua, peneliti hanya menggambarkan karakteristik suatu gejala secara lebih rinci. Pada bagian ini, dapat memakai alat bantu 5W dan 1H untuk menentukan kondisi objektinya yaitu what( apa yang sering terjadi), who( siapa yang mengalaminya), when( kapan terjadinya masalah), where( di mana prmasalahan itu muncul secara spesifik), why( mengapa gejala tersebut dapat muncul) dan how(bagaimana hubungannya dengan gejala lain).                                                                    Penulisan latar belakang kadang dianggap sulit bagi mahasiswa, untuk itu Yudi Sutarso dalam artikelnya “membuat latar belakang” dapat disimpulkan bahwa dalam penulisan latar belakang ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, diantaranya:
a.    Ancangan pembahasan, maksudnya darimana peneliti mengawali hal yang diteliti. Pengambilan ancangan yang tepat akan memberikan gambaran yang tepat pula atas masalah yang diangkat oleh peneliti.
b.    Alur logika pemikiran yang digunakan, merupakan urutan berfikir penulis dalam menuangkan gagasan yang ingin disampaikan yang tercermin dalam susunan kalimat-kalimat dan susunan paragraf-paragraf dalam latar belakang. Hal ini agar arah pemikiran yang dikembangkan dalam latar belakang lebih mengarah, fokus, jelas dan mudah dipahami
c.    Penggunaan sumber teori sebagai dasar pemikiran, sebagai sandaran berfikir sekaligus indikator obyektifitas tulisan.
d.   Penggunaan fakta dan data lingkungan, maksudnya penggunaan fakta dan data dalam perumusan latar belakang adalah penting untuk mengetahui indikator-indikator dari intensitas permasalahan yang dirumuskan oleh peneliti.Dari fakta dan data tersebut akan diketahui seberapa luas dan seberapa parah permasalahan  yang ada.
e.    Panjang dan kecukupan, maksudnya adalah penggambaran identifikasi dan perumusan masalah  dalam latarbelakang dan permasalahan penelitian harus secara cukup dan tuntas dapat mengarahkan pembaca akan masalah nyata yang dihadapi dan alasan munculnya masalah dan alasan perlunya permasalahan tersebut diatasi atau diteliti.
            Sedangkan menurut Juliansyah Noor dalam bukunya “Metodologi Penelitian” bahwa dalam latar belakang harus mengemukakan hal-hal berikut, yaitu:
a.  Mengemukakan gambaran umum kondisi lokasi penelitian.
b.  Mengemukakan alasan/peranan penting dari setiap variabel.
c.  Mengemukakan masalah empiris.[3]
          Adapun poin-poin yang harus ada dalam latar belakang, diantaranya:
a.  Fenomena/ berita terbaru
b. Kondisi ideal yang diinginkan dengan didukung pemaparan teori-teori baru.
c. Kondisi empiris maksudnya mengemukakan kondisi obyek yang terjadi terhadap obyek  yang akan diteliti didukung dengan bukti pengungkapan kondisi tersebut.
d. Penemuan masalah dengan memahami ketimpangan-ketimpangan yang terjadi.
e.  Alasan diadakannya sebuah penelitian tersebut.
   Menurut Juliansyah Noor dalam menulis latar belakang peneliti harus mencantumkan hal-hal berikut, diantaranya :
a.   Mengemukakan alasan penting masalah pokok penelitian.
b.   Mengemukakan masalah empiris yang ada pada masalah pokok tersebut.
c.   Mengemukakan faktor-faktor yang mempengaruhi masalah pokok.
d.  Mengemukakan masalah empiris yang ada dalam setiap faktor.
e.   Memilih satu atau lebih faktor yang dianggap penting untuk dijadikan variabel bebas.[4]
           Dalam menyusun sebuah karya ilmiah atau laporan penelitian khususnya terkait dalam pembuatan latar belakang, tentunya terdapat kesulitan-kesulitan atau kelemahan-kelemahan dalam membuat latar belakang diantaranya :
a.  Permasalahan tidak diambil dari permasalahan yang nyata dari lingkungan sekitar.
b.  Tidak disertai dengan data pendukung.
c.  Potensi untuk perbaikan belum dilakukan.
d.  Masalah terlalu luas.
e.   Tidak menggambarkan alasan pemilihan alternatif pemecahan masalah.
           Sebagai penutup paparan ini dapat dikritaslisasi dalam pemebuatan latar belakang dalam penelitian hukum, bahwa  dalam pembuatan latar belakang masalah ada 2 model yaitu:
a)   Menguraikan adanya kesenjangan antara kondisi obyektif dengan kondisi normatif.
b)  Menggambarkan perkembangan teori atau suatu kondisi obyektif tanpa membandingkannya dengan kondisi normatif.
                      Adapaun cara penulisan latar belakang yang baik adalah harus sebagai berikut :
a)  Terdapat ancangan pembahasan
b)  Alur logika yang digunakan
c)   Penggunaan sumber teori sebagai dasar pemikiran
d)   Penggunaan fakta atau data lingkungan
e)   Panjang dan kecukupan.
               Poin-poin yang harus ada dalam latar belakang masalah, diantaranya:
a)   Fenomena/ berita terbaru
b)   Kondisi ideal yang diinginkan dengan didukung pemaparan teori-teori baru.
c)   Kondisi empiris.
d)  Penemuan masalah dengan memahami ketimpangan-ketimpangan yang terjadi.
e)  Alasan diadakannya sebuah penelitian tersebut.
             Kelemahan-kelemahan dalam menulis latar belakang yaitu:
a)   Permasalahan tidak diambil dari permasalahan yang nyata dari lingkungan sekitar.
b)   Tidak disertai dengan data pendukung.
c)   Potensi untuk perbaikan belum dilakukan.
d)  Masalah terlalu luas.
e)  Tidak menggambarkan alasan pemilihan alternatif pemecahan masalah.
            Demikianlah pemaparan sekilas mengenai latar belakang masalah yang masih jauh dari kesempurnaan. Diharapkan sedikit pengetahuan tersebut dapat membantu para mahasiswa yang hendak menyelesaikan laporan penelitiannya. Selain itu, diharapkan akan ada penelitian-penelitian selanjutnya mengenai masalah latar belakang.


[1] Bambang Prasetyo dan Lina Miftahul Jannah,Metode Penelitian Kuantitatif,(Jakarta:PT RAJA  GRAFINDO PERSADA,2005),h.56.
[2] Bambang Prasetyo dan Lina Miftahul Jannah,op. cit.,h.57.
[3] Juliansyah Noor,Metodologi Penelitian,(Jakarta:Kencana,2011),h.241.
[4] Juliansyah Noor,op. cit.,h.242-243.
 

ARA MUDAH MENYUSUN LATAR BELAKANG DESAIN
PENELITIAN SKRIPSI ILMU HUKUM
Oleh Turiman Fachturahman Nur

          Salah hal yang penting dalam menyelesaikan tugas akhir mahasiswa hukum adalah menyusun skripsi sebagai suatu kegiatan peneltian pada strata satu ilmu hukum. Kesulitan mahasiswa adalah ketika menulis desain penelitian atau usulan penelitian skripsi. Untuk itu tulisan ini berupaya membantu mahasiswa dalam memulai menulis skripsi dengan paparan yang mudah dimengerti.
          Patut disadari oleh mahasiswa hukum, bahwa kegiatan penelitian merupakan sarana ilmu pengetahuan dan teknologi. Hasil-hasil yang dicapai dan berguna bagi kehidupan manusia dimulai dari kegiatan penelitian bahkan menjadi tradisi yang berlaku dalam pergaulan masyarakat ilmiah. Pengetahuan dan teknologi diperoleh saat ini dipastikan melalui kegiatan penelitian termasuk ilmu-ilmu sosial yang di dalamnya termasuk ilmu hukum.
           Pada hakekatnya, bahwa penelitian mengandung metode atau cara yang harus dilalui sebagai syarat dalam penelitian. Metode dilaksanakan pada setiap kegiatan penelitian didasarkan pada cakupan ilmu pengetahuan yang mendasari kegiatan penelitian. Meskipun masing-masing terdapat karakteristik metode yang digunakan pada setiap kegiatan penelitian, akan tetapi terdapat prinsip-prinsip umum yang harus difahami oleh semua peneliti seperti pemahaman yang sama terhadap validitas dari hasil capaian termasuk penerapan prinsip-prinsip kejujuran ilmiah
           Pertanyaan yang perlu diajukan apa yang menjadi ruang lingkup penelitian ? Jawaban atas pertanyaan ini adalah patut disadari dahulu oleh mahasiswa hukum bahwa Ilmu hukum sebagai bagian dari ilmu-ilmu sosial dalam perkembangannya tidak terlepas dari kegiatan penelitian ilmu sosial pada umumnya, sehingga mahasiswa hukum tidak hanya mengandalkan teori-teori hukum yang ada dalam ilmu hukum tetapi juga bisa memfaatkan teori-teori ilmu sosial paling sedikit manfaatkan hasil –hasil penelitian sosial, karena bisa jadi masalah-masalah hukum diawali dengan masalah-,masalah sosial yang memiliki kaitan dengan suatu regulasi atau peraturan perundang-undangan.
Cara menyusun Latar Belakang Penelitian
1.    Tentukan dahulu tipe penelitian apakah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum empirik atau kombinasi dari keduanya, karena akan berpengaruh metode penelitian yang akan dipilih oleh calon penelitian.
2.    Jika penelitian hukum normatif, mahasiswa hukum biasanya akan melakukan identikasi masalah melalui masalah-masalah yang ditimbulkan dari peraturan perundang-undangan. Pada tataran ini mahasiswa hukum harus melihat dengan kritis bentuk peraturan perundang-undangannya, apakah UUD, TAP MPR, UU/PERPU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri atau peraturan lembaga negara, apakah MA, BPK, MK dll atau yang pada level daerah Peraturan Daerah Provinsi, Peraturan Daerah Kota/Kab, Peraturan Gubernur, Peraturan Walikota/Peraturan Bupati, Peraturan Desa, atau sebuah Surat Keputusan.
3.    Jika mahasiswa hukum sudah mendapatkan salah bentuk peraturan perundang-undangan diatas, maka langkah selanjutkan menyusun konstruksi hukum dari peraturan perundang-undangan. Misalnya kita ambil contoh mahasiswa setelah melakukan penelusuran menemukan suatu peraturan menteri nomor X. Apa yang harus dilakukan terhadap peraturan menteri tersebut.
4.    Mahasiswa hukum eksplorasi dahulu dengan cara pasal berapa dari PERMEN itu yang menjadi fokus analisis dan berkaitan dengan masalah penelitian. Berikutnya cari dahulu dasar hukum dikeluarkan PERMEN tersebut, bagaimana caranya, maka lihat konsideran hukumnya dari PERMEN tersebut,kemungkinan PERMEN ini kekuatan hukum mengikatnya diperintahkan oleh peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi, misal Peraturan Pemerintah, artinya keberadaannya karena diperintahkan oleh sebuah pasal dalam PP tersebut.
5.    Apa yang dilakukan selanjutnya mahasiswa hukum mencari PP dimaksud identifikasi pasal berapa yang memerintahkan lahir PERMEN tersebut, catat teks normanya. Namun mahasiswa harus jeli walaupun pasal yang menjadi dasar PERMEN sudah diketemukan dapat dipastikan pasal-pasal itu tidak berdiri sendiri, maka lihat di BAB berapa pasal itu berada, bisa jadi berkaitan dengan pasal lain didalam PP tersebut.Dan jangan lupa melihat pada BAB I Ketentuan Umum bisa jadi ada definisi operasional yang bisa dijadikan konsep.
6.    Setelah menemukan dasar hukum di dalam PP, maka langkah selanjutnya mencari dasar hukum dari PP tersebut, karena secara hukum PP melaksanakan Undang-Undang. Apa yang dicari di undang-undang adalah Pasal yang memerintahkan terbitnya PP tersebut dan perlu diingat pasal yang menjadi dasar dikeluarkan PP pun tidak berdiri sendiri terkait dengan Pasal lain dalam Undang.
7.    Jika sudah ketemu Undang-Undangnya, maka langkah selanjutnya mencari dasar hukum dari UU di dalam Undang-Undang Dasar atau mungkin UU itu juga lahir dari UU lain, maka cari pasal yang memerintahkan ada UU tersebut.
8.    Setelah lengkap, maka tugas mahasiswa hukum atau peneliti adalah membuat konstruksi hukum atau membuat bagan alur yuridis normatif mulai dari UUD sampai dengan PERMEN yang sudah ditelusuri sejak awal. Apa gunanya kelak dalam analisis penelitian sebagai DAS SOLLEN atau yang seharusnya atau dasar analisis baik secara teks, konteks dan kontektualisasi ketika melakukan analisis penelitian dari sisi penelitian normatif.
9.    Kemudian juga berguna ketika mahasiswa hukum atau peneliti ingin menganalisis implementasinya dalam tataran penerapan peraturan perundang-undangan, tetapi ingat dalam penelitian hukum normatif hanya sebagai pelengkap analisis atau kajian, misalnya bahwa ada permasalahan antara norma hukum atau sinkronisasi baik sinkronisasi vertikal atau sinkronisasi horisontal, artinya bisa jadi antar Undang-Undang atau bisa jadi antara PERMEN belum sejalan dengan maksud PP.
    10.  Jika konstruksi hukum sudah sistimatis tersusun akan menjadi mudah ketika menyusun kerangka teori dan kerangka konsep, karena peta permasalahan sudah terfokus. Kemudian memudahkan ketika merumuskan masalah dalam  bentuk pertanyaan.

Bagian II berikut ini saya ambilkan contoh yang disusun oleh DOSEN: MUHAMAD MUHDAR Balipapan, Maret 2010
Contoh Penyusunan Usulan Penelitian Kerangka Usulan Penelitian
Aspek Pertanggungjawaban Hukum atas Kasus Pembuangan Sisa Bahan Bakar Minyak di Teluk Balikpapan
;judul harus bersifat metodologis/dapat ditelusuri dengan suatu metode tertentu & minimal terdiri atas dua variabel;
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Tahap I
Pembangunan berkelanjutan diartikan sebagai pembangunan untuk memenuhi kebutuhan generasi saat ini tanpa menghilangkan kebutuhan generasi yang akan datang. Kebutuhan generasi saat ini dan generasi yang
akan datang tergantung dari ketersedian sumber daya, termasuk sumber daya alam pada kawasan pesisir. Sumber daya alam pada kawasan pesisir tersimpan kebutuhan manusia dan memerlukan proteksi hukum untuk menjaga kesinambungannya dalam memenuhi kebutuhan manusia.;pada bagian ini memerlukan uraian yang bersifat ideal yang dapat bersumber dari rumusan hukum, asas, termasuk penyataan-pernyataan dari sumber yang memadai, juga dapat dilakukan melalui pernyataan-peryataan dari penulis sendiri;
Tahap II
Dari data factual, nampak bahwa kegiatan pengangkutan bahan bakar minyak yang menggunakan alur kawasan pesisir Teluk Balikpapan digunakan untuk membuang sisa-sisa minyak yang tidak terpakai. Beberapa upaya telah dilaksanakan untuk menentukan kualifikasi hukum, subjek hukum yang terlibat, penentuan tingkat kerugian melalui dugaan terjadinya pencemaran ;pada bagian ini berisi pengungkapan data faktual berupa peristiwa hukum yang terjadi di masyarakat. Kemampuan mengungkapkan data faktual dan bagian ini harus dibekali dengan kemampuan teoretik hukum agar dapat membedakan adanya peristiwa hukum atau bukan. Untuk penelitian dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, substansi yang perlu dikemukakan pada bagian ini adalah hasil telusuran bahan hukum yang akan dianalisis sesuai dengan keinginan penulis dapat berupa hubungan, konflik sistem hukum, asas hukum atau eksistensi suatu produk hukum;
Konsep Ideal Vs Fakta
Tahap III
Berdasarkan hal tersebut di atas, tindakan tersebut dapat mengancam ekosistem kawasan pesisir sehingga dapat mengancam pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan pada kawasan pesisir. Peristiwa hukum berupa tindakan yang membuang sisa-sisa minyak yang tidak terpakai memerlukan bentuk pertanggungjawaban hukum. ;pada alur pikir dalam teknis penyusunan latar belakang, tahap ketiga ini kualifikasi sebagai pernyataan masalah yang berasal dari hasil analisis dari konsep ideal dan faktual sehingga nampak adanya kesenjangan antara keduanya;\
Alur pikir yang dpt digunakan dalam penyusunan latar belakang penulisan
1.    Konsep Ideal biasanya berisi ketentuan-ketentuan perundang-undangan atau teori-teori yang difahami secara umum sebagai suatu keharusan. Terdiri atas satu atau lebih dari dua paragraf.
2.    Fakta normatif, fakta sosial
3.    Pernyataan masalah

B. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang, masalah yang diajukan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.   Bagaimanakah mekanisme pertanggungjawaban hukum terhadap peristiwa pembuangan sisa bahan bakar minyak yang tidak terpakai di wilayah perairanTeluk Balikpapan?
2.  Apakah Pertanggungjawaban hukum atas terjadinya pencemaran yang menggunakan penggabungan pendekatan pada semua instrumen sanksi yang tersedia dalam hukum lingkungan dapat diterapkan?;Rumusan masalah substansinya dapat diperoleh melalui bahan pada tahap iii pada bagian pendahuluan;

C. Tujuan
Tujuan yang diharapkan dari penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.    Untuk mengetahui mekanisme pertanggungjawaban hukum terhadap peristiwa pembuangan sisa bahan bakar minyak yang tidak terpakai di wilayah perairanTeluk Balikpapan.
2.    Untuk mengetahui bentuk Pertanggungjawaban hukum atas terjadinya pencemaran yang menggunakan penggabungan pendekatan pada semua instrumen sanksi yang tersedia dalam hukum lingkungan dapat diterapkan.;rumusan pada bagian ini berasal dai kontruksi kalimat pada rumusan masalah dengan kalimat pasif atau rumusan lain dengan tidak mengurangi substansi pada pertanyaan-pertanyaan dalam rumusan masalah;

D. Kegunaan
Kegunaan yang diharapkan dalam penelitian ini dilihat dari dua sisi yaitu sisi akademis dan sisi praktis:
1. Dari Sisi Akademis
Dari sisi akademis kegunaan penelitian di samping berguna bagi pengembangan ilmu penulis juga dapat bermanfaat bagi peneliti-peneliti yang akan datang. Pentingnya hasil penelitian ini bagi peneliti-peneliti yang akan datang terutama terletak pada sisi ketersediaan data awal, karakteristik termasuk masalah-masalah yang belum mendapatkan analisis yang fokus.
2. Dari Sisi Praktis
Secara praktis penelitian ini berguna bagi informasi dan sekaligus solusi yang ditawarkan kepada pihak yang berkepentingan. Beberapa hal tawaran praktis dalam penelitian ini menyangkut mekanisme penyelesaian kasus pembuangan sisa minyak yang tidak terpakai di Teluk Balikpapan, penerapan sanksi yang tersedia dalam perspektif hukum lingkungan. <nampaknya materi dari bagian kegunaan/faedah penelitian ini telah menjadi konstruksi standar meskipun tidak bersifat tetap>
E. Definisi Istilah
Beberapa definisi istilah yang relevan dalam usulan penelitian adalah sebagai berikut:
1. Kawasan pesisir adalah….
2. Mekanisme penyelesaian sengketa
3. Pembangunan yang berkelanjutan
4. Jalur litigasi dan non litigasi
5. Pencemaran lingkungan hidup

II. TINJAUAN PUSTAKA
A. Kawasan Pesisir
B. Pencemaran Lingkungan Hidup
C. Pencemaran Lingkungan Hidup yang berasal dari kegiatan pengelolaan Minyak
D.Aspek Pertanggungjawaban Hukum Dalam Kasus Pencemaran Lingkungan Hidup
E. Mekanisme Penyelesaian Sengketa lingkungan hidup
III. METODE PENELITIAN
A. Pendekatan dan Jenis Penelitian
1. Pendekatan Penelitian
Dalam pelaksanaan penelitian ini penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif. Menggunakan pendekatan yuridis normatif oleh karena sasaran penelitian ini adalah hukum atau kaedah (norm). Pengertian kaedah meliputi asas hukum, kaedah dalam arti sempit (value), peraturan hukum konkret (Mertokusumo, 1996: 29). Penelitian yang berobjekan hukum normatif berupa asas-asas hukum, sistem hukum, taraf sinkronisasi vertikal dan horisontal (Soekanto dan Mamoedji, 1985: 70).;penelitian dengan pendekatan yuridis normatif memerlukan referensi yang cukup berupa bahan-bahan hukum yang tersedia;
+ Fakta (kesepakatan ahli)
Jika pendekatan Yuridis-Empris
penelitian ini menggunakan data empiris mengenai mekanisme penyelesaian sengketa termasuk eksistensi mengenai pilihan penyelesaian yang dipilih oleh para pihak dalam penyelesaian kasus pembuangan sisa bahan bakar minyak tidak terpakai di Teluk Balikpapan yang bersumber dari kegiatan pengangkutan bahan bakar minyak.
;Pendekatan penelitian yuridis-empiris pada prinsipnya adalah penggabungan antara pendekatan yuridis normatif dengan penambahan unsur-unsur empiris. Perbedaan yang paling prinsip terletak pada sasaran penelitian yaitu fakta empiris;
2. Jenis Penelitian
Jenis penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian yang bersifat deskriptif analitis berupa penggambaran terhadap pelaksanaan mekanisme penyelesaian kasus pembuangan sisa bahan bakar minyak tidak terpakai di Teluk Balikpapan yang bersumber dari pengangkutan bahan bakar minyak. Di samping itu, akan memberikan gambaran terhadap pilihan para pihak dalam menentukan mekanisme penyelesaian sengketa berupa jalur non litigasi.

B. Sumber Data
Sumber data yang dibutuhkan dalam pelaksanaan penelitian ini menggunakan sumber data primer dan data sekunder. Penggunaan data primer akan diperoleh melalui pihak penegak hukum yang terkait (referensi) dan para pihak terkait dengan kasus yang dijadikan objek dalam penelitian.
Beberapa responden yang ditetapkan dalam penelitian ini adalah pihak Pertamina dan Pemerintah Kota Balikpapan.;penentuan sumber data primer disesuaikan dengan objek yang diajukan dan terpenting adalah menyangkut tingkat relevansi dengan informasi yang akan dibutuhkan;
Sumber data sekunder berasal dari beberapa bahan hukum yang relevan yang meliputi:
1. Bahan hukum primer yang mencakup ketentuan perundang-undangan termasuk asas hukum
2.  Bahan  hukum sekunder mencakup dasar-dasar teoretik atau doktrin yang relevan
3. Bahan hukum tertier adalah bahan yang berasal dari kamus atau ensiklopedi;pada penggunaan data SEKUNDER digunakan baik dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris maupun yuridis
C. Prosedur Pengumpulan Data
Prosedur pengumpulan data terutama dalam prosedur pengumpulan data primer dalam penelitian ini menggunakan metode purposive sampling atau judgemental sampling (tidak semua populasi dijadikan sampel namun hanya sampel yang telah ditentukan terlebih dahulu dengan alasan kuat dapat memberikan data). Penentuan data yang berasal dari Pertamina dan
Pemerintah Kota Balikpapan menyangkut data yang dibutuhkan untuk menjawab pertanyaan pertama dalam penelitian ini. Data yang berasal dari beberapa ahli, penegak hukum dan para pihak dibutuhkan dalam rangka untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan nomor dua dalam penelitian ini. Instrumen yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara(interview);Data primer dikumpulkan dengan menggunakan kategorisasikan berdasarkan data yang relevan dengan pertanyaan-pertanyaan dalam penelitian.Penggunaan instrumen penelitian meliputi: observasi, quisioner,wawancara dan studi dokumen…Sumardjono, 1989: 21;.
Menyangkut pengumpulan data sekunder dilaksanakan dengan memilih bahan-bahan hukum yang relevan dengan objek penelitian yang diajukan dengan prosedur sebagai berikut: Terhadap bahan hukum primer, sekunder dan tertier prosedur pengumpulannya dilakukan dengan menempatkan kategorisasi hukum terhadap mengkualifikasi hukum yang ditentukan dalam usulan penelitian seperti bahan hukum menyangkut pengetian pencemaran, pertanggungjawaban hukum, mekanisme penyelesaian sengketa, akibatakibat hukum ditimbulkan atas pilihan mekanisme dalam proses penyelesaian kasus pembuangan sisa bahan bakar minyak tidak terpakai di Teluk Balikpapan yang bersumber dari kegiatan pengangkutan bahan bakar minyak.


D. Analisis Data
Keseluruhan data yang diperoleh baik primer maupun sekunder dianalisis secara kualitatif dan diberikan penggambaran mengenai mekanisme penyelesaian kasus pembuangan sisa bahan bakar minyak tidak terpakai di Teluk Balikpapan yang bersumber dari kegiatan pengangkutan bahan bakar minyak. Analisis diarahkan pada pendekatan penjatuhan sanksi Perdata dan Kekuatan hukum dari mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi dapat menjadi pilihan utama dari para pihak.;pada bagian ini hanya diperlukan informasi mengenai bagaimana data yang diperoleh dianalisis. Pada bagian BAB IV Pembahasan, analisis dilakukan dengan menerangkan seluruh jangkauan-jangkauan pertanyaan penelitian termasuk menegaskan hubungan-hubungan, pembenar/validitas putusan sengketa/ pengadilan, meneliti benar tidaknya proses, rujukanrujukan hukum yang digunakan dsb;
E. Jadual Penelitian
sesuakan tanggal, bulan dan tahun pengajuan judul, pembimbingan, seminar usulan penelitian, penelitian, seminar hasil, dan ujian akhir;
Catatan:
Dalam format hasil skripsi dilengkapi sturukturnya sebagai berikut:
BAB III
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
A.    Hasil Penelitian;hasil penelitian berasal dari data yang dikumpulkan oleh peneliti dan telah disusun berdasarkan sasaran penelitian;
B.     Pembahasan
BAB IV
P E N U T U P
A. Kesimpulan
B. Saran;saran hanya berisi rekomendasi yang dirumuskan oleh peneliti namun bukan untuk menjawab permasalahan dalam pokok penelitian, saran dirumuskan berdasarkan penelusuran yang menurut penulis dapat bermanfaat secara praktis maupun bermanfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan berdasarkan kedekatan objek;
DAFTAR RUJUKAN
LAMPIRAN;jika ada;
IV. DAFTAR RUJUKAN

A. Buku
Kountur, Ronny, 2004, Metode Penelitian untuk Penulisan Skripsi dan Tesis, PPM, Jakarta.
Mertokusumo, Sudikno, 1996, Penemuan Hukum, Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta
-------,1987, Hukum Acara Perdata, Liberty, Yogyakarta
Soekanto, Soerjono; Mamoedji, dan anzwar, Bruce, 1985, Penelitian Hukum Normatif, Radjawali, Jakarta.
Sumardjono, S.W. Maria, 1989, Pedoman Usulan Penelitian, FH-UGM Yogyakarta
Nama pengarang yg dimuat dalam daftar rujukan hanya nama yang dikutip dalam naskah;
B. Peraturan-peraturan
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Dst…
Dst...


0 komentar:

Posting Komentar