ANALISIS SEMIOTIKA HUKUM LAMBANG NEGARA INDONESIA
ELANG RAJAWALI-GARUDA PANCASILA
Oleh: Turiman Fachturahman Nur
Email:qitriaincenter@yahoo.co.id
HP 08125695414
Lambang Negara Indonesia saat ini adalah gambar
Elang Rajawali
Lambang
Negara yang bentuk gambar seperti sekarang ini adalah Elang Rajawali Garuda
Pancasila, merupakan jati diri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik
Indonesia. simbol tersebut menjadi
cerminan kedaulatan negara di dalam tata pergaulan dengan negara-negara lain
dan menjadi cerminan kemandirian dan eksistensi negara Indonesia yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Dengan demikian, lambang negara, bukan
hanya sekadar merupakan pengakuan atas Indonesia sebagai bangsa dan negara,
melainkan menjadi simbol atau lambang negara yang dihormati dan dibanggakan
warga negara Indonesia.
Mengapa penulis menggunakan istilah Elang
Rajawali Garuda Pancasila?, karena berdasarkan hasil penelusuran dan penelitian
penulis, memang demikian nama lambang negara Republik Indonesia. Perhatikan pernyataan
Presiden Soekarno dalam penyebutan
lambang negara Republik Indonesia yang bentuk gambarnya seperti sekarang ini ? Presiden
Soekarno dalam Pidato Kenegaraan 22
Juli 1958 menyatakan secara
tegas: “Saudara-saudara,
Lihatlah Lambang Negara kita dibelakang ini alangkah megahnya, alangkah hebat
dan cantiknya. Burung Elang Rajawali, garuda yang sayap kanan dan sayap
kirinya berelar 17 buah, ekor yang
berelar 8 buah, tanggal 17, bulan 8 dan berkalungkan perisai yang diatas
perisai itu tergambar Pancasila.....”[1]
Presiden Soekarno menyebut lambang negara dengan nama Burung
Elang Rajawali. Bahkan
Muhammad Yamin sendiri sebagai bekas
Ketua Panitia Lambang Negara 1950 dalam bukunya Pembahasan Undang-Undang Dasar
1945, halaman 144 yang menyatakan: [2]
"Jadi Burung sakti
Elang Rajawali sebagai lambang pembangunan dan pemelihara diseluruh
bangsa Indonesia...."Seperti diperhatikan maka latar lambang itu terbagi
atas tiga bagian, yaitu lukisan Elang Rajawali, perisai Pancasila dan seloka Empu Tantular.
Burung sakti Elang Rajawali dilukiskan dengan
17 sayap terbang,
8 helai sayap emudi dan 45 helai buku sayap sisik pads tubuh. Perlambangan
ketiga angka itu ialah lukisan cendra sengkala: 17 Agustus 1945, yaitu hari
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
Penelusuran dari literatur akademik yang lain Soediman Kartohadiprojo, juga
menyatakan:[3]
“Lambang Ngara
kita terdiri dari tiga bagian: (1) Candra Sengkala, (2) Perisai Pancasila, (3) Seloka Bhinneka Tunggal Ika. Candra Sengkala ini
terdapat dalam “burung sakti Elang
Rajawali (cetak tebal dari penulis) yang bulu sayapnya 17 helai
jumlahnya, bulu sayap kemudinya 8 helai,
sedangkan bulu sayap sisiknya pada batang tubuhnya berjumlah 45 ini melukiskan
hari diproklamasikan Republik Indonesia.”
"..Akhirnya
setelah penolakan itu saja mengambil inisiatif pribadi untuk memperbandingkan
dengan lambang-lambang negara luar, khususnja negara negara Arab, seperti
Yaman, Irak, Iran, Mesir ternjata menggunakan figur burung Elang Radjawali,
djuga seperti negara Polandia jang sudah lama ratusan tahun djuga menggunakan burung Elang Radjawali
seperti jang saja djelaskan di atas dalam kemiliterannja, setelah saja selidiki
ternjata bendera perang Sadjina Ali r.a ternjata memakai pandji-pandji simbol
burung Elang Radjawali, untuk itulah
saja putuskan mengubah figur burung dari mitologi garuda ke figur burung elang
Radjawali..."
"...latar belakang gambar jang saja tjiptakan
pertama mengambil figur burung Garuda
memegang perisai Pantja-Sila berubah mendjadi figur Burung Elang Radjawali
yang dikalungkan perisai Pantja-Sila agar proses bangsa ini djangan melupakan
peradaban bangsanja dari mana dia berasal/djangan sampai melupakan sedjarah
puntjak-puntjak peradabannja, seperti pesan Paduka Jang Mulia"
Siapakah Sang
Perancang Gambar Lambang Negara Indonesia ?
Siapakah sang
perancang lambang negara. Lambang Negara yang dipakai sekarang ini atau yang
menjadi lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) saat ini, adalah rancangan yang dibuat oleh Sultan Hamid II,
sebagaimana gambar resminya terlampir dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun
1951 Tentang Lambang Negara atau sebagaimana pernyataan Muhammad Hatta, 1978.
Lambang Negara hasil rancangan Sultan Hamid II
pada awalnya dimaksudkan sebagai Lambang Negara Republik Indonesia
Serikat.(RIS) berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Konstitusi RIS 1949. Kemudian figur
burung yang dipilih oleh negara secara semiotika hukum adalah berbentuk gambar
burung elang Rajawali seperti bentuk gambarnya sekarang ini. Dan sekarang
gambar lambang negara dimaksud menjadi lambang Negara Kesatuan Republik
Indonesia setelah amandemen kedua UUD
Neg RI, 1945, Pasal 36 A, karena sebelumnya hanya mengacu pada lampiran gambar lambang
Negara dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 Tentang Lambang Negara
yang mendasarkan pada Pasal 3 ayat (3) UUD Sementara (UUDS) 1950, berdasarkan Dekrit 5 Juli 1959 atau berdasarkan
aturan Peralihan Pasal II UUD Neg 1945 sebelum amandemen.
Fakta sejarah hukum membuktikan ada dua tahap
Perancangan lambang negara Republik Indonesia yang dibuat oleh Sultan Hamid II,
yaitu rancangan tahap pertama, 8 Februari 1950 mengambil figur burung Garuda
yang digali dalam mitologi bangsa Indonesia berdasarkan bahan dasar yang
dikirim Ki Hajar Dewantoro tanggal 26 Januari 1950 dari sketsa garuda berbagai candi –candi di
Jawa. Gambar lambang negara dimaksud sudah dikritisi oleh Panitia Lambang
Negara. Rancangan tahap kedua 10 Februari 1950 mengambil figur burung Elang
Rajawali setelah Sultan Hamid II melakukan penyempurnaan dan perbandingan
dengan negara lain yang menggunakan figur Elang Rajawali. Kemudian ditetapkan
menjadi Lambang Negara Republik Indonesia Serikat 11 Februari 1950 dan masuk
Berita Negara/ichtisar Parlemen RIS 17 Februari 1950 Nomor 2, yang selanjutnya
diperbaiki terus menerus oleh Sultan Hamid II berdasarkan saran Presiden
Soekarno, dan perbaikan final kemudian disposisi/disetujui oleh Presiden
Soekatrno 20 Maret 1950 dan disempurnakan untuk terakhir kalinya oleh Sultan
Hamid II dengan menambah skala ukuran dan tata warna lambang negara yang
selanjutnya gambar lambang negara tersebut menjadi lampiran resmi Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 berdasarkan pasal 6.
Lambang Negara
Republik Indonesia secara semiotika adalah visualisasi ide Pancasila sebagai
filsafat dasar negara dan konsep pembacaan Perisai Pancasila dengan model
pembacaan “Berthawaf” sejak 1950 atau pembacaan melingkar berlawanan dengan
arah jarum jam berdasarkann transkrip Sultan Hamid II, 15 April 1967. Secara
historis yuridis hal ini berbeda dengan rumusan Pasal 4 Peraturan Pemerintah
Nomor 66 Tahun 1951 yang menggunakan
pembacaan Pancasila konstruksinya melingkar searah dengan arah jarum jam
atau “gilir balik”. Kemudian direvisi pada pasal 48 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2009, yakni secara semiotika hukum pembacaan Pancasila
konstruksinya melingkar berlawanan dengan arah jarum jam atau sesuai Perisai
Pancasila dalam Lambang Negara sejak tahun 1950.
Sejak pernyataan
Muhammad Hatta 1978 sampai dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009
Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, ternyata
negara belum tegas terhadap siapa perancang lambang negara Republik Indonesia.
Hal ini terlacak didalam Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2009, yakni pada teks hukum negara pasal 48 tidak mencantumkan
nama perancang lambang negara, sedangkan pasal 58 tentang lagu kebangsaan
menyebutkan nama perancangnya. Hal ini merupakan diskriminasi hukum dari sisi
perlindungan hukum hak cipta sebagaimana ditentukan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak
Cipta. Pada pasal 24 jo Pasal 7 UUHC 2002, bahwa nama Pencipta tetap
dicantumkan dalam ciptaannya sebagai hak moral. Karena Sultan Hamid II ketika
merancang lambang negara dalam kedudukan sebagai Menteri negara, tetapi secara
pribadi Sultan Hamid II adalah perancang gambar lambang negara yang diterima
rancangan oleh negara dan ditetapkan sebagai lambang negara RIS, 11 Februari
1950 sebagaimana pernyataan Muhammad Hatta, 1978 dan disahkan parlemen RIS, 17
Februari 1950 dan gambarnya dilampirkan dalam ichtisar Parlemen RIS nomor 2
Tahun 1950. Kemudian gambarnya disempurnakan oleh Sultan Hamid II melalui sketsa
D.Rhul. J.R, dan dilukis oleh Dullah, kemudian hasil penyempurnaan itu
disposisi oleh Presiden Soekarno, 20 Maret 190 sebagai gambar lambang negara
final dan kemudian untuk terakhir kalinya dilakukan tindakan seperlunya oleh
Sultan Hamid II dengan menambah skala ukuran dan tata warna kemudian oleh
negara menjadi gambar lambang negara
pada lampiran resmi Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 (pasal 6),
Fakta sejarah, bahwa Bhinneka Tunggal
Ika adalah usulan Soekarno kepada Sultan Hamid II dan dimaksudkan sebagai
perpaduan dua paham kenegaraan, yaitu paham federalis dan unitaris, karena fakta
sejarah hukum, lambang negara ini dimaksudkan pada awalnya sebagai lambang
negara RIS. Bhinneka Tunggal Ika secara hermenuetika hukum bermakna, bahwa
Bhinneka artinya keragaman dan Tunggal artinya satu, sedangkan ika artinya itu,
jadi maknanya beraneka ragam satu itu, dan yang satu itu beranekaragam, atau menurut
Soediman Kartohadiprojo adalah persatuan dalam keragaman dan keragaman dalam persatuan,
atau menurut Soekarno adalah Bhina Ika, Tunggal Ika dalam pidato kenegaraan 22
Juli 1958.
Lambang
negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi kekuatan yang sanggup menghimpun
serpihan sejarah Nusantara yang beragam sebagai bangsa besar dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Bagaimana dan dimana Pengaturan Lambang
Negara Indonesia ?
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sudah
mengatur berbagai hal yang menyangkut tentang bendera, bahasa, dan lambang
negara, serta lagu kebangsaan. Dalam Pasal 35 disebutkan bahwa Bendera Negara
Indonesia ialah Sang Merah Putih. Pasal 36 menyebutkan bahwa Bahasa Negara
ialah bahasa Indonesia. Pasal 36A menyebutkan bahwa Lambang Negara ialah Garuda
Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Selanjutnya Pasal 36B
menyebutkan bahwa Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.
Pasal-pasal tersebut merupakan pengakuan sekaligus penegasan
secara resmi oleh Negara tentang penggunaan simbol-simbol tersebut sebagai jati
diri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Seluruh bentuk
simbol kedaulatan negara dan identitas nasional harus diatur dan dilaksanakan
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Peraturan perundang-undangan yang selama
ini mengatur tentang bendera, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan, antara
lain:
1.
Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang hanya mengatur tentang kejahatan (tindak
pidana) yang menggunakan Bendera Sang Merah Putih; penodaan terhadap bendera
negara sahabat; penodaan terhadap Bendera Sang Merah Putih dan Lambang Negara
Garuda Pancasila; serta pemakaian Bendera Sang Merah Putih oleh mereka yang
tidak memiliki hak menggunakannya seperti terdapat pada Pasal 52a; Pasal 142a;
Pasal 154a; dan Pasal 473.
2.
Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 1950 tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di sekolah
(Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 550), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1954
tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950 dari Republik
Indonesia dahulu tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah Untuk
Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 38, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 550), Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi
(Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 302, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2361),
Undang- Undang Nomor 14 PRPS Tahun 1965 Nomor 80), Undang-Undang Nomor 19 PNPS
Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Tahun 1965 Nomor 81), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3390) jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara;
4.
Peraturan
Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia
(Lembaran Negara Tahun 1958 No.68);
5.
Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 1958 tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing
(Lembaran Negara Tahun 1958 No.69);
6.
Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 1958 tentang Panji dan Bendera Jabatan;
7.
Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958 tentang Penggunaan Lambang Negara;
8.
Peraturan
Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya; dan
9.
Peraturan
Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan Mengenai Tata
Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan.
Pertanyaannya setelah dikeluarkan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara
serta Lagu Kebangsaan, bagaimana kedudukan peraturan perundang-undangan
tersebut diatas ? Pasal 72 Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2009 menyatakan secara tegas, bahwa pada saat Undang-Undang ini
berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur bendera, bahasa, dan lambang
negara, serta lagu kebangsaan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dan/atau belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan Undang-Undang ini.
Khusus
pengaturan tentang lambang negara dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009
Tentan Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsan menegaskan pada BAB IV LAMBANG NEGARA Bagian
Kesatu Umum, merumuskan pada Pasal 46 : Lambang Negara Kesatuan Republik
Indonesia berbentuk Garuda Pancasila
yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang
digantung dengan rantai pada leher
Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang
dicengkeram oleh Garuda.
Analisis Semiotika Hukum Lambang Negara Indonesia
Pertanyaannya adalah apa yang dimaksud
dengan “berbentuk Garuda Pancasila”? Penjelasan Pasal 46 Undang-Undang No,mor
24 Tahun 2009 menyatakan : “ Yang dimaksud dengan “Garuda Pancasila” adalah
lambang berupa burung garuda yang sudah dikenal melalui mitologi kuno yaitu
burung yang menyerupai burung elang
rajawali. Garuda digunakan sebagai Lambang
Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk menggambarkan bahwa Indonesia adalah
bangsa yang besar dan negara yang kuat.
Penegasan semiotika dapat dipahami
melalui teks hukum negaradalam Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 Tentang Lambang Negara pada penjelasan Pasal 3
Burung garuda, yang digantungi perisai itu, ialah lambang tenaga pembangun (creatif vermogen) seperti dikenal pada
peradaban Indonesia. Burung garuda dari mythologi menurut perasaan Indonesia
berdekatan dengan burung elang rajawali. Burung itu dilukiskan dicandi Dieng,
Prambanan dan Panataran. Ada kalanya dengan memakai lukis berupa manusia dengan
berparuh burung dan bersayap (Dieng); dicandi Prambanan dan dicandi Jawa Timur
rupanya seperti burung, dengan berparuh panjang berambut raksasa dan bercakar.
Lihatlah lukisan garuda dicandi Mendut, Prambanan dan dicandi-candi Sukuh,
Kedal di Jawa Timur. Umumnya maka garuda terkenal baik oleh archeologi, kesusasteraan dan mythologi
Indonesia.Lencana garuda pernah dipakai oleh perabu Airlangga pada abad
kesebelas, dengan bernama Garudamukha. Menurut patung Belahan beliau dilukiskan
dengan mengendarai seekor garuda. Pergerakan Indonesia Muda (1928) pernah
memakai panji-panji sayap garuda yang ditengah-tengahnya berdiri sebilah keris
di atas tiga gurisan garis. Sayap garuda berbulu 17 (tanggal 17) dan ekornya
berbulu 8 (bulan 8 = Agustus).
Bandingkan dengan teks hukum Pemerintah pada
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 Tentang Lambang Negara. Pemerintah
membagi struktur lambang negara menjadi tiga bagian, sebagaimana dinyatakan
pada Pasal 1. Lambang Negara Republik Indonesia terbagi atas tiga bagian, yaitu
: 1. Burung Garuda, yang menengok dengan kepalanya lurus kesebelah kanannya; 2.
Perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda; 3.
Semboyan ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda. Kemudian Pasal 4 menyatakan ditengah-tengah
perisai, yang berbentuk jantung itu, terdapat sebuah garis hitam tebal yang
maksudnya melukiskan katulistiwa (aequator).
Penjelasan Peraturan Pemerintah
Nomor 66 Tahun 1951 Tentang Lambang Negara menjelaskan secara rinci, burung
garuda yang dikalungkan perisai, sebagaimana penjelasan Pasal 4 Perisai atau
tameng dikenal oleh kebudayaan dan peradaban Indonesia sebagai senjata dalam
perjuangan mencapai tujuan dengan melindungi diri. Perkakas perjuangan yang sedemikian
dijadikan lambang; wujud dan artinya tetap tidak berubah-ubah, yaitu lambang perjuangan dan perlindungan.
Dengan mengambil bentuk perisai itu, maka Republik Indonesia berhubungan
langsung dengan peradaban Indonesia Asli.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 menjelaskan burung garuda yang
dikalungkan Perisai, penjelasan Pasal 46, bahwa
yang dimaksud dengan “perisai” adalah tameng yang telah dikenal lama
dalam kebudayaan dan peradaban asli Indonesia sebagai bagian senjata yang melambangkan perjuangan dan perlindungan
diri untuk mencapai tujuan.
Pasal 46 Undang –Undang Nomor 24
Tahun 2009, menyatakan; “semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita
yang dicengkeram oleh Garuda.Penjelasan
Pasal 46 menjelaskan, bahwa yang dimaksud dengan “semboyan Bhinneka Tunggal
Ika” adalah pepatah lama yang pernah dipakai oleh pujangga ternama Mpu
Tantular. Kata bhinneka merupakan gabungan dua kata: bhinna dan ika
diartikan berbeda-beda tetapi tetap
satu dan kata tunggal ika diartikan bahwa di antara pusparagam
bangsa Indonesia adalah satu kesatuan. Semboyan ini digunakan menggambarkan
persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bandingkan dengan teks hukum pada
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 pada
Pasal 5 menyatakan :Di bawah lambang tertulis dengan huruf latin sebuah
semboyan dalam bahasa Jawa-Kuno, yang berbunyi : BHINNEKA TUNGGAL IKA. Kemudian
penjelasan Pasal 5. Perkataan Bhinneka itu ialah gabungan dua perkataan: bhinna
dan ika. Kalimat seluruhnya itu dapat disalin : berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Pepatah ini dalam sekarang
artinya, karena menggambarkan persatuan atau kesatuan Nusa dan Bangsa
Indonesia, walaupun ke luar memperlihatkan perbedaan atau perlainan. Kalimat
itu telah tua dan pernah dipakai oleh pujangga ternama Empu Tantular dalam arti
: di antara pusparagam adalah kesatuan.
Kemudian makna garis hitam tebal pada perisai
Pancasila dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 48 ayat (1) Di tengah-tengah perisai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terdapat sebuah garis hitam tebal yang
melukiskan katulistiwa Penjelsan Pasal 48 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “garis
hitam tebal yang melukiskan katulistiwa” adalah garis untuk melambangkan bahwa
Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara merdeka dan berdaulat yang
dilintasi garis katulistiwa
Sedangkan Pada Peraturan Pemerintah
Nomor 66 Tahun 1951 Pasal 4. Ditengah-tengah perisai, yang berbentuk jantung
itu, terdapat sebuah garis hitam tebal yang maksudnya melukiskan katulistiwa
(aequator). Penjelasan Pasal 4 menjelaskan, bahwa Dengan garis yang melukiskan
katulistiwa (aequator) itu, maka ternyatalah bahwa Republik Indonesia
satu-satunya Negara Asli yang merdeka-berdaulat dipermukaan bumi berhawa-panas;
garis katulistiwa melewati Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Irian. Di daerah
Kongo, di kepulauan Pasifik dan Amerika Selatan tidak-lah (belumlah) terbentuk
negara penduduk Asli. Jadi garis tengah itu menimbulkan perasaan, bahwa
Republik Indonesia ialah satusatunya Negara Asli yang merdeka-berdaulat,
terletak di katulistiwa dipermukaan bumi.
Mengapa menggunakan simbol hewan ?
Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 pada Pasal 1 menjelaskan,
bahwa mengambil gambaran hewan untuk Lambang-Negara bukanlah barang yang
ganjil. Misalnya untuk lambang Republik India diambil lukisan singa, lembu,
kuda dan gajah, seperti tergambar pada tiang Maharaja Priyadarsi Asyoka berasal
dari Sarnath dekat Benares.
Kemudian dijelaskan secara semiotika
dari mana asal lukisan garuda dalam peradaban bangsa Indonesia ? Lukisan garuda
diambil dari benda peradaban Indonesia, seperti hidup dalam mythologi,
symbologi dan kesusastraan Indonesia dan seperti pula tergambar pada beberapa
candi sejak abad ke 6 sampai ke-abad ke 16. Demikian pula makna semiotika
terhadap perisai, bahwa Perisai adalah
asli, sedangkan arti semboyan yang dituliskan dengan huruf latin berbahasa
Jawa-kuno menunjukkan peradaban klassik.
Kemudian didalam lambang negara
terdapat perisai, pada pasal 46 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 dinyatakan :”
perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda”. Apa makna semiotika perisai ?
dalam teks hukum penjelasan pasal 46 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 menyatakan:
“ Yang dimaksud dengan “perisai” adalah tameng yang telah dikenal lama dalam
kebudayaan dan peradaban asli Indonesia sebagai bagian senjata yang melambangkan perjuangan dan perlindungan
diri untuk mencapai tujuan.
Bandingkan dengan teks hukum negara
oleh pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 pada Pasal 3.
Garuda yang digantungi perisai dengan memakai paruh, sayap, ekor dan cakar mewujudkan lambang tenaga pembangun.
Demikian juga penjelasan Pasal 3 menjelaskan : Burung garuda, yang digantungi
perisai itu, ialah lambang tenaga
pembangun (creatif vermogen), seperti dikenal pada peradaban Indonesia. .
Selanjutnya terdapat seloka tertulis
diatas pita, penjelasan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009menyatakan, bahwa
Yang dimaksud dengan “semboyan Bhinneka Tunggal Ika” adalah pepatah lama yang
pernah dipakai oleh pujangga ternama Mpu Tantular. Kata bhinneka merupakan
gabungan dua kata: bhinna dan ika diartikan berbeda-beda tetapi tetap satu dan kata tunggal ika diartikan
bahwa di antara pusparagam bangsa Indonesia adalah satu kesatuan. Semboyan ini
digunakan menggambarkan persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Pasal 47 ayat (1) Garuda dengan
perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 memiliki paruh, sayap, ekor, dan
cakar yang mewujudkan lambang tenaga
pembangunan. Ayat (2) Garuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki
sayap yang masing-masing berbulu 17, ekor berbulu 8, pangkal ekor berbulu 19,
dan leher berbulu 45.
Apa semiotika teks yang menyatakan
“berbulu 17, ekor berbulu 8, pangkal ekor berbulu 19, dan leher berbulu 45. ?
Makna semiotikanya ditegaskan pada penjelasan Pasal 45 Ayat (2) Yang dimaksud
dengan “sayap garuda berbulu 17, ekor berbulu 8, pangkal ekor berbulu 19, dan
leher berbulu 45” adalah lambang tanggal
17 Agustus 1945 yang merupakan waktu pengumandangan proklamasi kemerdekaan
Republik Indonesia.
Pasal 48 ayat (1) Di tengah-tengah
perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan
katulistiwa. Pasal 48 Ayat (2) Pada perisai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 46 terdapat lima buah ruang yang mewujudkan
dasar Pancasila sebagai berikut: a. dasar Ketuhanan Yang Maha Esa
dilambangkan dengan cahaya di bagian
tengah perisai berbentuk bintang yang bersudut lima; b. dasar Kemanusiaan yang
Adil dan Beradab dilambangkan dengan tali
rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai; c. dasar
Persatuan Indonesia dilambangkan dengan pohon
beringin di bagian kiri atas perisai; d. dasar Kerakyatan yang Dipimpin
oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dilambangkan dengan kepala banteng di bagian kanan atas
perisai; dan e. dasar Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan
dengan kapas dan padi di bagian
kanan bawah perisai.
Berdasarkan Pasal 48 ayat (1)
terdapat teks yang menyatakan, “sebuah garis
hitam tebal yang melukiskan katulistiwa, apa makna semiotika pernyataan ini ?
Penjelasan Pasal 48 Ayat (1) Yang dimaksud
dengan “garis hitam tebal yang melukiskan katulistiwa” adalah garis untuk
melambangkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara merdeka
dan berdaulat yang dilintasi garis katulistiwa. Pada Pasal 48 ayat (2) Huruf b,
menyatakan tali rantai bermata bulatan
dan persegi, apa makna semiotikanya ? Mata rantai bulat yang berjumlah 9
melambangkan unsur perempuan, mata rantai persegi yang berjumlah 8 melambangkan
unsur laki-laki. Ketujuh belas mata rantai itu sambung menyambung tidak
terputus yang melambangkan unsur generasi penerus yang turun temurun Kemudian
pada pasal 48 ayat (2) huruf e
menyatakan lambang dengan kapas
dan padi, apa makna semiotikanya, pada penjelasan pasal 48 ayat (1) huruf e,
menjelaskan, makna semiotika, yakni Kedua tumbuhan kapas dan padi sesuai
dengan hymne yang menempatkan pakaian (sandang) dan makanan (pangan) sebagai simbol tujuan kemakmuran dan kesejahteraan.
Bagaimana tata warna lambang negara Indonesia? Pasal 49
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 menyatakan ; Pasal 49 Lambang Negara
menggunakan warna pokok yang terdiri atas: a. warna merah di bagian kanan atas
dan kiri bawah perisai; b. warna putih di bagian kiri atas dan kanan bawah
perisai; c. warna kuning emas untuk seluruh burung Garuda; d. warna hitam di
tengah-tengah perisai yang berbentuk jantung; dan e. warna alam untuk seluruh
gambar lambang.
Apa makna semiotika warna kuning
emas, Penjelasan Pasal 49 Huruf c menyatakan, bahwa yang dimaksud dengan “warna
kuning emas” adalah warna kuning keemasan secara digital memunyai kadar MHB:
merah 255, hijau 255, dan biru 0. Warna kuning emas melambangkan keagungan bangsa atau keluhuran Negara.
Bandingkan dengan makna semiotika warna
lambang neagara pada penjelasan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun
1951. Warna-kemegahan emas bermaksud kebesaran
bangsa atau keluhuran Negara. Warna-warna pembantu dilukiskan dengan hitam
atau meniru seperti yang sebenarnya dalam alam.
Mengapa perisai yang berbentung
jantung berisi semiotika sila ke satu Pancasila menggunakan warna hitam ?
Penjelasan Pasal 49 hurud d menyatakan; Yang dimaksud dengan “warna hitam”
adalah warna hitam yang secara digital mempunyai kadar MHB: merah 0, hijau 0,
biru 0. Warna hitam menggambarkan siklus dan jalinan kehidupan umat manusia
dari awal mula penciptaan hingga akhir kehidupan. Kemudian apa yang dimaksud
warna alam untuk seluruh lambang ? Penjelasan pasal 49 Huruf e, bahwa yang dimaksud dengan “warna
alam” adalah warna-warna yang menyerupai warna
benda dan makhluk hidup yang ada di alam. Warna-warna itu menggambarkan semangat dan dinamika kehidupan di alam
semesta ini.
Jika
kita bandingkan dengan makna tata warna lambang negara dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 1961 Tentang Lambang Negara, menyatakan pada Pasal 2. Perbandingan-perbandingan ukuran adalah menurut gambar tersebut
dalam pasal 6. Warna terutama yang
dipakai adalah tiga, yaitu Merah, Putih dan
Kuning emas, sedang dipakai pula warna hitam dan warna yang sebenarnya dalam alam. Warna emas dipakai untuk seluruh burung Garuda, dan Merah-Putih
didapat pada ruangan perisai di
tengah-tengah.
Kemudian
bagaimana tata cara penggunaan lambang negara dalam praktek kenegaraan ?
Penggunaan lambang negara diatur pada Pasal 51 Undang-Undang Npmor 24 Tahun
2009 yang menyatakan, bahwa Lambang Negara wajib digunakan di:a. dalam gedung,
kantor, atau ruang kelas satuan pendidikan; b. luar gedung atau kantor; c.
lembaran negara, tambahan lembaran
negara, berita negara, dan tambahan berita negara; d. paspor, ijazah, dan
dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah; e. uang logam dan uang kertas; atau
f. materai.
Pasal 52 Lambang Negara dapat
digunakan: a. sebagai cap atau kop surat jabatan; b. sebagai cap dinas untuk
kantor; c. pada kertas bermaterai; d. pada surat dan lencana gelar pahlawan,
tanda jasa, dan tanda kehormatan; e. sebagai lencana atau atribut pejabat
negara, pejabat pemerintah atau warga negara Indonesia yang sedang mengemban
tugas negara di luar negeri; f. dalam penyelenggaraan peristiwa resmi; g. dalam
buku dan majalah yang diterbitkan oleh Pemerintah; h. dalam buku kumpulan
undang-undang; dan/atau i. di rumah warga negara Indonesia.
Pasal
53 ayat (1) Penggunaan Lambang Negara di
dalam gedung, kantor atau ruang kelas satuan pendidikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 huruf a dipasang pada: a. gedung dan/atau kantor
Presiden dan Wakil Presiden; b. gedung dan/atau kantor lembaga negara; c. gedung dan/atau kantor instansi pemerintah; dan
d. gedung dan/atau kantor lainnya. Pasal 53 Ayat (1) Yang dimaksud dengan
“penggunaan Lambang Negara di dalam gedung atau kantor” adalah untuk
menunjukkan kewibawaan negara yang penggunaannya dibatasi hanya pada kantor
dinas.
Penjelasan Pasal 53 Huruf b Yang
dimaksud dengan “lembaga negara” antara lain: Presiden dan Wakil Presiden,
Menteri dan pejabat setingkat menteri, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan.Kemudian Penjelasan Pasal 53 Huruf
d Yang dimaksud dengan “gedung atau kantor lain” adalah gedung sekolah, kantor
perusahaan swasta, organisasi dan lembaga-lembaga
Pasal
53 ayat (2) Penggunaan Lambang Negara di luar gedung atau kantor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 huruf b pada: a. istana Presiden dan Wakil Presiden; b.
rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden; c. gedung atau kantor dan rumah
jabatan kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; dan d. rumah
jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat. Penjelasan Pasal 53 Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “penggunaan Lambang Negara di luar gedung atau kantor”
adalah penggunaan Lambang Negara sebagai lambang keistimewaan yang
penggunaannya ditempatkan di muka sebelah luar pada rumah jabatan (ambtswoning)
yang disediakan khusus untuk pejabat negara.
Pasal
53 ayat (3) Penggunaan Lambang Negara di dalam gedung atau kantor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 huruf a dan di luar gedung atau kantor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 huruf b diletakkan
pada tempat tertentu. Penjelasan Pasal 53 Ayat (3) Yang dimaksud dengan
“tempat tertentu” adalah tempat yang pantas, menarik perhatian orang, mudah
dilihat, dan tampak baik bagi pandangan mata semua orang yang datang dan berada
di gedung atau kantor tersebut
Pasal
53 ayat (4) Penggunaan Lambang Negara
pada lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan
berita negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf c diletakkan di bagian
tengah atas halaman pertama dokumen.
Pasal
53 ayat (5) Penggunaan Lambang Negara pada paspor, ijazah, dan dokumen resmi
yang diterbitkan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf d
diletakkan di bagian tengah halaman dokumen.
Pasal 54 ayat (1) Lambang Negara
sebagai cap atau kop surat jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a
digunakan oleh: a. Presiden dan Wakil Presiden; b. Majelis Permusyawaratan
Rakyat; c. Dewan Perwakilan Rakyat; d. Dewan Perwakilan Daerah; e. Mahkamah
Agung dan badan peradilan; Pasal 54
ayat (1) Huruf e Yang dimaksud dengan “badan peradilan” antara lain Mahkamah
Konstitusi f. Badan Pemeriksa Keuangan; g. menteri dan pejabat setingkat
menteri; h. kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang
berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, konsul jenderal,
konsul, dan kuasa usaha tetap, konsul jenderal kehormatan, dan konsul
kehormatan; i. gubernur, bupati atau walikota; j. notaris; dan k. pejabat
negara lainnya yang ditentukan oleh undangundang.
Pasal
54 ayat (2) Penggunaan Lambang Negara sebagai cap dinas untuk kantor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b digunakan untuk kantor: a. Presiden
dan Wakil Presiden; b. Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. Dewan Perwakilan
Rakyat; d. Dewan Perwakilan Daerah; e. Mahkamah Agung dan badan peradilan; f.
Badan Pemeriksa Keuangan; g. menteri dan pejabat setingkat menteri; h. kepala perwakilan
Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar
biasa dan berkuasa penuh, konsul jenderal, konsul, dan kuasa usaha tetap,
konsul jenderal kehormatan, dan konsul kehormatan; i. gubernur, bupati atau
walikota; j. notaris; dan k. pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh
undangundang.
Pasal
54 ayat (3) Lambang Negara sebagai lencana atau atribut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 52 huruf e dipasang pada pakaian di dada sebelah kiri. (4) Lambang
Negara yang digunakan dalam penyelenggaraan peristiwa resmi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52 huruf f dipasang pada gapura dan/atau bangunan lain
yang pantas.
Pasal 55 ayat (1) Dalam hal Lambang
Negara ditempatkan bersama-sama dengan Bendera Negara, gambar Presiden dan/atau
gambar Wakil Presiden, penggunaannya diatur dengan ketentuan: a. Lambang Negara
ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada Bendera Negara; dan b.
gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan
dipasang lebih rendah daripada Lambang Negara. Pasal 55 ayat (2) Dalam hal
Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipasang di dinding,
Lambang Negara diletakkan di tengah atas antara gambar resmi Presiden dan/atau
gambar Wakil Presiden.
Pasal 56 ayat (1) Ukuran Lambang
Negara disesuaikan dengan ukuran ruangan dan tempat sebagaimana tercantum dalam
lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. Pasal 56 ayat (2)
Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dibuat dari bahan yang kuat.
Penjelasan Pasal 56 Ayat (2) Yang dimaksud dengan “Lambang Negara dibuat dari
bahan yang kuat” adalah bahwa Lambang Negara harus dibuat dari bahan cor semen,
metal, campuran besi atau campuran bahan lain yang liat dan kuat, sehingga
bentuk Lambang Negara terlihat kokoh dan kuat, dapat digunakan untuk waktu yang
lama, tidak mudah patah, hancur ataupun tidak cepat rusak.
Apa saja Larangan penggunaan lambang
negara ? Pasal 57 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 ? menyatakan, Setiap orang dilarang: a. mencoret, menulisi,
menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina,
atau merendahkan kehormatan Lambang Negara; b. menggunakan Lambang Negara yang
rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran; c.
membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi
dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; dan d.
menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam
Undang-Undang ini.
Bagaimana sanksi Pelanggaran Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2009, khususnya berkaitana dengan laranan penggunaan lambang
negara yang tidak sesuai dengan undang-undang ini ? Pasal 69 Dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang: a. dengan sengaja
menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna,
dan perbandingan ukuran; b. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik,
perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang
Negara; atau c. dengan sengaja menggunakan Lambang Negara untuk keperluan
selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Pasal 68 Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat
rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan
kehormatan Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah.
Berikut ini analisis semiotika hukum
lambang negara Republik Indonesia dalam bentuk tabulasi sebagai berikut:
Tabel Semiotika Lambang Negara
Berdasarkan Teks Hukum Negara
Kode Semiotika
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 Tentang Lambang Negara
|
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera,
Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan
|
Makna
Semiotika Masing Unsur Dalam Lambang Negara
|
Simbol Garuda
|
Pasal 1.
Lambang Negara Republik Indonesia terbagi atas tiga bagian, yaitu : 1. Burung
Garuda, yang menengok dengan kepalanya lurus kesebelah kanannya; 2. Perisai
berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda; 3. Semboyan
ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda. Kemudian Pasal 4 menyatakan ditengah-tengah
perisai, yang berbentuk jantung itu, terdapat sebuah garis hitam tebal yang
maksudnya melukiskan katulistiwa (aequator).
Pasal 3 Burung
garuda, yang digantungi perisai itu, ialah lambang tenaga pembangun (creatif vermogen) seperti dikenal pada
peradaban Indonesia. Burung garuda dari mythologi menurut perasaan Indonesia berdekatan dengan burung elang rajawali.
Burung itu dilukiskan dicandi Dieng, Prambanan dan Panataran. Ada kalanya
dengan memakai lukis berupa manusia dengan berparuh burung dan bersayap
(Dieng); dicandi Prambanan dan dicandi Jawa Timur rupanya seperti burung,
dengan berparuh panjang berambut raksasa dan bercakar. Lihatlah lukisan
garuda dicandi Mendut, Prambanan dan dicandi-candi Sukuh, Kedal di Jawa Timur.
Umumnya maka garuda terkenal baik oleh archeologi, kesusasteraan dan mythologi Indonesia.Lencana garuda
pernah dipakai oleh perabu Airlangga pada abad kesebelas, dengan bernama
Garudamukha. Menurut patung Belahan beliau dilukiskan dengan mengendarai
seekor garuda. Pergerakan Indonesia Muda (1928) pernah memakai panji-panji
sayap garuda yang ditengah-tengahnya berdiri sebilah keris di atas tiga
gurisan garis. Sayap garuda berbulu 17 (tanggal 17) dan ekornya berbulu 8
(bulan 8 = Agustus).
|
Pasal 46 :
Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke
sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka
Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda. yang dimaksud dengan “berbentuk Garuda Pancasila”?
Penjelasan Pasal 46 Undang-Undang No,mor 24 Tahun 2009 menyatakan : “ Yang
dimaksud dengan “Garuda Pancasila” adalah lambang berupa burung garuda yang
sudah dikenal melalui mitologi kuno yaitu burung yang menyerupai burung elang rajawali. Garuda digunakan sebagai Lambang Negara Kesatuan Republik
Indonesia untuk menggambarkan bahwa Indonesia adalah bangsa yang besar dan
negara yang kuat
|
PP No 66 Tahun
1951
1.Burung garuda dari mythologi menurut
perasaan Indonesia berdekatan dengan
burung elang rajawali
UU No 24 Tahun 2009 1.Garuda
Pancasila” adalah lambang berupa burung garuda yang sudah dikenal melalui
mitologi kuno yaitu burung yang menyerupai
burung elang rajawali.
PP No 66 Tahun
1951
2.Burung
garuda, yang digantungi perisai itu, ialah lambang tenaga pembangun (creatif vermogen)
UU No 24 Tahun
2009
Garuda
digunakan sebagai Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk menggambarkan bahwa Indonesia
adalah bangsa yang besar dan negara yang kuat
PP No 66 Tahun
1951
Menyatakan
Garuda dari mythologi, Umumnya maka garuda terkenal baik oleh archeologi, kesusasteraan dan mythologi
UU No 24 Tahun
2009 menyatakan
burung garuda
yang sudah dikenal melalui mitologi kuno
|
Simbol Bulu
Sayap, ekor 17, 8
|
Pasal 3.
Garuda yang
digantungi perisai dengan memakai paruh, sayap, ekor dan cakar
mewujudkan
lambang tenaga pembangun.
Sayap Garuda
berbulu 17 dan ekornya berbulu 8.
|
Pasal 47
(1) Garuda
dengan perisai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 46
memiliki paruh, sayap, ekor, dan cakar yang
mewujudkan
lambang tenaga pembangunan.
(2) Garuda
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki
sayap yang
masing-masing berbulu 17, ekor berbulu 8,
pangkal ekor
berbulu 19, dan leher berbulu 45.Penjelasan Pasal 47 Ayat (2)
Yang dimaksud
dengan “sayap garuda berbulu 17, ekor berbulu 8,
pangkal ekor
berbulu 19, dan leher berbulu 45” adalah lambang
tanggal 17
Agustus 1945 yang merupakan waktu
pengumandangan
proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia.
|
PP No 66 Tahun
1951 Tidak menjelaskan makna bulu ekor 8 dan sayap 17. Hanya menjelaskan
berkaitan dengan Pergerakan Indonesia Muda (1928) pernah memakai panji-panji
sayap garuda
yang
ditengah-tengahnya berdiri sebilah keris di atas tiga gurisan garis. Sayap
garuda berbulu
17 (tanggal 17) dan ekornya berbulu 8 (bulan 8 = Agustus).
UU No 12 Tahun
2009
Yang dimaksud
dengan “sayap garuda berbulu 17, ekor berbulu 8,
pangkal ekor
berbulu 19, dan leher berbulu 45” adalah lambang
tanggal 17
Agustus 1945 yang merupakan waktu
pengumandangan proklamasi kemerdekaan Republik
Indonesia.
|
Simbol Perisai
|
Pasal 1.
Perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda; Pasal
4
Lima buah
ruang pada perisai itu masing-masing mewujudkan dasar Panca Sila
Pasal 4.
Perisai atau
tameng dikenal oleh kebudayaan dan peradaban Indonesia sebagai
senjata dalam
perjuangan mencapai tujuan dengan melindungi diri Perkakas
perjuangan
yang sedemikian dijadikan lambang; wujud dan artinya tetap tidak
berubah-ubah,
yaitu lambang perjuangan dan perlindungan.
Dengan
mengambil bentuk perisai itu, maka Republik Indonesia berhubungan
langsung
dengan peradaban Indonesia Asli.
|
Pasal 46
perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai
pada leher
Garuda. Pasal 48 Pada perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
terdapat lima
buah ruang yang mewujudkan dasar
Pancalisa.
Penjelasan
Pasal 46 Yang dimaksud dengan “perisai” adalah tameng yang telah dikenal
lama dalam
kebudayaan dan peradaban asli Indonesia sebagai bagian
senjata yang
melambangkan perjuangan dan perlindungan diri untuk
mencapai
tujuan
|
PP No 66 Tahun
1951 menjelasakan
bahwa Lima
buah ruang pada perisai itu masing-masing mewujudkan dasar Panca Sila
UU No 24 Tahun
2009
Menjelaskan
lima buah ruang yang mewujudkan dasar
Pancalisa.
PP No 66 Tahun
1951
Menjelaskan
makna perisai sebagai senjata adalah melambangkan perjuangan dan perlindungan
diri untuk
mencapai
tujuan diri dan Dengan mengambil bentuk perisai itu, maka Republik Indonesia
berhubungan
langsung
dengan peradaban Indonesia Asli.
UU No 24 Tahun
2009 hanya menjelaskan, bahwa“perisai” adalah tameng yang telah dikenal
lama dalam
kebudayaan dan peradaban asli Indonesia sebagai bagian
senjata yang
melambangkan perjuangan dan perlindungan diri untuk
mencapai
tujuan
|
Simbol Garis
Hitam ditengah Perisai
|
Pasal 4.
Ditengah-tengah
perisai, yang berbentuk jantung itu, terdapat sebuah garis
hitam tebal
yang maksudnya melukiskan katulistiwa (aequator) Penjelasan Pasal 4 Dengan
garis yang melukiskan katulistiwa (aequator) itu, maka ternyatalah
bahwa Republik
Indonesia satu-satunya Negara Asli yang merdeka-berdaulat
dipermukaan
bumi berhawa-panas; garis katulistiwa melewati Sumatera,
Kalimantan,
Sulawesi dan Irian. Di daerah Kongo, di kepulauan Pasifik dan
Amerika
Selatan tidak-lah (belumlah) terbentuk negara penduduk Asli. Jadi
garis tengah
itu menimbulkan perasaan, bahwa Republik Indonesia ialah satu-satunya
Negara Asli
yang merdeka-berdaulat, terletak di katulistiwa
dipermukaan
bumi
|
Pasal 48
(1) Di
tengah-tengah perisai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 46
terdapat sebuah garis hitam tebal yang
melukiskan
katulistiwa. Penjelasan Pasal 48
Ayat (1)
Yang dimaksud
dengan “garis hitam tebal yang melukiskan
katulistiwa”
adalah garis untuk melambangkan bahwa Negara
Kesatuan
Republik Indonesia merupakan negara merdeka dan
berdaulat yang
dilintasi garis katulistiwa.
|
PP No 66 Tahun
1951 menjelaskan bahwa terdapat sebuah garis
hitam tebal
yang maksudnya melukiskan katulistiwa (aequator). Jadi
garis tengah
itu menimbulkan perasaan, bahwa Republik Indonesia ialah satu-satunya
Negara Asli
yang merdeka-berdaulat, terletak di katulistiwa
dipermukaan
bumi
UU No 24 Tahun
2009.
Yang dimaksud
dengan “garis hitam tebal yang melukiskan
katulistiwa”
adalah garis untuk melambangkan bahwa Negara
Kesatuan
Republik Indonesia merupakan negara merdeka dan
berdaulat yang
dilintasi garis katulistiwa.
|
Simbol Sila
Kesatu
|
Pasal 4 Lima
buah ruang pada perisai itu masing-masing mewujudkan dasar Panca Sila :
I. Dasar
Ketuhanan Yang Maha Esa terlukis dengan Nur Cahaya di ruangan
tengah
berbentuk bintang yang bersudut lima
|
Pasal 48 ayat
(2) Pada perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
terdapat lima
buah ruang yang mewujudkan dasar
Pancasila
sebagai berikut:
a. dasar
Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan
dengan cahaya
di bagian tengah perisai berbentuk
bintang yang
bersudut lima;
|
PP No 66 Tahun
1951 menggunakan istilah semiotika Nur Cahaya di ruangan
tengah
berbentuk bintang yang bersudut lima
UU No 24 Tahun
2009 meenggunakan istilah semiotika dilambangkan
dengan cahaya di bagian tengah perisai
berbentuk
bintang yang
bersudut lima
|
Simbol Sila
Kedua
|
Pasal 4 Dasar
Peri Kemanusiaan dilukiskan dengan tali rantai bermata bulatan
dan persegi.
Penjelasan Pasal 4 Mata bulatan dalam rantai menunjukkan bahagian perempuan
dan digambar
berjumlah 9;
mata pesagi yang digambar berjumlah 8 menunjukkan bahagian
laki-laki.
Rantai yang
bermata 17 itu sambung menyambung tidak putus-putusnya, sesuai
dengan manusia
yang bersifat turun-temurun.
|
Pasal 48 ayat
(2) huruf b. dasar Kemanusiaan yang
Adil dan Beradab
dilambangkan
dengan tali rantai bermata bulatan
dan persegi di
bagian kiri bawah perisai; Penjelasan Pasal 48 Huruf b
Mata rantai
bulat yang berjumlah 9 melambangkan unsur
perempuan,
mata rantai persegi yang berjumlah 8
melambangkan
unsur laki-laki. Ketujuh belas mata rantai itu
sambung
menyambung tidak terputus yang melambangkan
unsur generasi
penerus yang turun temurun.
|
PP No 66 Tahun
1951
Menyebut
simbol Dasar Kemanusian
Menjelaskan
makna simbol mata rantai bulatan 9 dan persagi 8 yang simbol laki-laki dan
perempuan. Rantai yang bermata 17 itu sambung menyambung tidak
putus-putusnya, sesuai
dengan manusia
yang bersifat turun-temurun.
UU No 24 Tahun
2009
Menyebut dasar
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Menjelaskan
Makna simbol Mata rantai bulat yang berjumlah 9 melambangkan unsur
perempuan,
mata rantai persegi yang berjumlah 8
melambangkan
unsur laki-laki. Ketujuh belas mata rantai itu
sambung
menyambung tidak terputus yang melambangkan
unsur generasi
penerus yang turun temurun.
|
Simbol Sila
Ketiga
|
Pasal 4 Dasar
Kebangsaan dilukiskan dengan pohon beringin, tempat berlindung
|
Pasal 48 c.
dasar Persatuan Indonesia dilambangkan dengan
pohon beringin
di bagian kiri atas perisai;
|
PP No 66 Tahun
1951 menyebut Dasar Kebangsaan
UU No 24 Tahun
2009 menyebut dasar Persatuan Indonesia
|
Simbol Sila
Keempat
|
Pasal 4 Dasar
Kerakyatan dilukiskan Kepala Banteng sebagai lambang tenaga
rakyat
|
d. dasar
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan/Perwakilan
dilambangkan
dengan kepala banteng di bagian
kanan atas
perisai; dan
|
PP No 66 Tahun
1951 menyebut Dasar Kerakyatan dan menjelaskan makna sebagai lambang tenaga
rakyat
UU No 24 Tahun
2009
Menyebut dasar
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan
Perwakilan
|
Simbol Sila
Kelima
|
Pasal 4 Dasar
Keadilan Sosial dilukiskan dengan kapas dan padi, sebagai tanda
tujuan
kemakmuran. Penjelasan Pasal 4
Kedua tumbuhan
kapas dan padi itu sesuai dengan hymne yang memuji-muji
pakaian
(sandang) dan makanan (pangan).
|
Pasal 48 Dasar
Keadilan Sosial dilukiskan dengan kapas dan padi, sebagai tanda
tujuan
kemakmuran. Penjelasan Dasar Keadilan Sosial dilukiskan dengan kapas dan
padi, sebagai tanda
tujuan
kemakmuran
|
PP No 66 Tahun
1951 menyebut Dasar Keadilan Sosial Dasar Keadilan Sosial.
Makna simbol
padi kapas sebagai tanda
tujuan
kemakmuran dan hymne yang memuji-muji
pakaian
(sandang) dan makanan (pangan).
UU No 24 Tahun
2009
Dasar Keadilan
Sosial dan menjelaskan kapas dan padi, sebagai tanda
tujuan
kemakmuran
|
Simbol Tulisan
Bhinnka Tunggal Ika
|
Pasal 5.
Di bawah
lambang tertulis dengan huruf latin sebuah semboyan dalam bahasa
Jawa-Kuno,
yang berbunyi :
BHINNEKA
TUNGGAL IKA. Penjelasan Pasal 5.
Perkataan
Bhinneka itu ialah gabungan dua perkataan:
bhinna dan
ika. Kalimat seluruhnya itu dapat disalin : berbeda-beda tetapi
tetap satu
jua.
Pepatah ini
dalam artinya, karena menggambarkan
persatuan atau
kesatuan Nusa
dan Bangsa Indonesia, walaupun ke luar memperlihatkan
perbedaan atau
perlainan. Kalimat itu telah tua dan pernah dipakai oleh
pujangga
ternama Empu Tantular dalam arti : di antara pusparagam adalah
kesatuan
|
Pasal 46
semboyan Bhinneka Tunggal Ika
ditulis di
atas pita yang dicengkeram oleh Garuda. Penjelasan Pasal 48 Yang dimaksud
dengan “semboyan Bhinneka Tunggal Ika” adalah
pepatah lama
yang pernah dipakai oleh pujangga ternama Mpu
Tantular. Kata
bhinneka merupakan gabungan dua kata: bhinna dan
ika diartikan
berbeda-beda tetapi tetap satu dan kata tunggal ika
diartikan
bahwa di antara pusparagam bangsa Indonesia adalah satu
kesatuan.
Semboyan ini digunakan menggambarkan persatuan dan
kesatuan
bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
|
PP No 66 Tahun
1951 memaknai Bhinneka Tunggal Ika untuk menggambarkan persatuan atau
kesatuan Nusa
dan Bangsa Indonesia, walaupun ke luar memperlihatkan
perbedaan atau
perlainan
UU No 24 Tahun
2009 Semboyan ini digunakan menggambarkan persatuan dan
kesatuan
bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
|
Makna Warna
|
Pasal 2 Warna
terutama yang dipakai adalah tiga, yaitu Merah, Putih dan
Kuning emas,
sedang dipakai pula warna hitam dan warna yang sebenarnya
dalam alam.
Warna emas
dipakai untuk seluruh burung Garuda, dan Merah-Putih didapat
pada ruangan
perisai di tengah-tengah. Penjelasan pasal 2 Pasal 2.
Warna-kemegahan
emas bermaksud kebesaran bangsa atau keluhuran Negara.
Warna-warna
pembantu dilukiskan dengan hitam atau meniru seperti yang
sebenarnya
dalam alam.
|
Pasal 49
Lambang Negara menggunakan warna pokok yang terdiri atas: a. warna merah di
bagian kanan atas dan kiri bawah perisai; b. warna putih di bagian kiri atas
dan kanan bawah perisai; c. warna kuning emas untuk seluruh burung Garuda; d.
warna hitam di tengah-tengah perisai yang berbentuk jantung; dan e. warna
alam untuk seluruh gambar lambang.
Apa makna semiotika warna kuning emas,
Penjelasan Pasal 49 Huruf c menyatakan, bahwa yang dimaksud dengan “warna
kuning emas” adalah warna kuning keemasan secara digital memunyai kadar MHB:
merah 255, hijau 255, dan biru 0. Warna kuning emas melambangkan keagungan bangsa atau keluhuran Negara
|
PP No 66 Tahun
1951
Warna emas
dipakai untuk seluruh burung Garuda. Makna semiotikanya adalah Warna-kemegahan emas bermaksud kebesaran
bangsa atau keluhuran Negara.
UU No 24 Tahun
2009
warna kuning
emas untuk seluruh burung Garuda; “warna kuning emas” adalah warna kuning
keemasan Warna kuning emas melambangkan
keagungan bangsa atau keluhuran Negara
|
Simbol Burung
Garuda diambil oleh bangsa Indonesia
|
Penjelasan
Pasal 1 Lukisan garuda diambil dari benda peradaban Indonesia, seperti hidup
dalam
mythologi,
symbologi dan kesusastraan Indonesia dan seperti pula tergambar
pada beberapa
candi sejak abad ke 6 sampai ke-abad ke 16. Dan menurut perasaan Indonesia berdekatan dengan burung elang
rajawali.
|
Penjelasan
Pasal 46 Yang dimaksud dengan “Garuda Pancasila” adalah lambang berupa
burung garuda
yang sudah dikenal melalui mitologi kuno yaitu burung
yang menyerupai burung elang rajawali.
|
Berdasarkan tabel dekontruksi/pembongkaran
makna semiotika lambang negara diatas, menarik untuk dipaparkan, bahwa teks
hukum negara menjelaskan bahwa lambang negara Indonesia diambil dari mitologi,
symbologi dan kesusastraan Indonesia yaitu burung Garuda menurut perasaan Indonesia berdekatan dengan burung elang rajawali
atau burungyang menyerupai burung elang
rajawali.
Simbol burung yang menyerupai elang
Rajawali itu oleh teks hukum negara dinama Garuda Pancasila berwarna kuning
emas, melambangkan kebesaran bangsa
melambangkan keagungan bangsa atau keluhuran Negara, sedangkan makna lambang
negara secara keseluruhan sebagai lambang tenaga pembangun (creatif vermogen)
dan sebagai Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk menggambarkan bahwa Indonesia adalah bangsa yang besar dan
negara yang kuat.
Jumlah sayap
garuda berbulu 17, ekor berbulu 8, pangkal ekor berbulu 19, dan leher berbulu
45” adalah lambang tanggal 17 Agustus 1945 yang merupakan waktu pengumandangan
proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia dan secara historis sebagai simbol
pergerakan yang pernah dipakai oleh bangsa Indonesia dalam Pergerakan Indonesia
Muda (1928) memakai panji-panji sayap garuda yang ditengah-tengahnya berdiri
sebilah keris di atas tiga gurisan garis. Sayap garuda berbulu 17 (tanggal 17)
dan ekornya berbulu 8 (bulan 8 = Agustus).
Burung Elang Rajawali Garuda
Pancasila tersebut dikalungi perisai atau tameng yang dikenal oleh kebudayaan dan
peradaban Indonesia sebagai senjata dalam perjuangan mencapai tujuan dengan
melindungi diri. Perisai adalah perkakas perjuangan yang sedemikian dijadikan
lambang; wujud dan artinya tetap tidak berubah-ubah, yaitu lambang perjuangan
dan perlindungan. Dengan mengambil bentuk perisai itu, maka Republik Indonesia
berhubungan langsung dengan peradaban
Indonesia Asli. Perisai dalam kebudayaan
asli Indonesia adalah sebagai bagian senjata yang melambangkan perjuangan dan
perlindungan diri untuk mencapai tujuan.
Ditengah-tengah perisai, yang
berbentuk jantung itu, terdapat sebuah garis hitam tebal yang maksudnya
melukiskan katulistiwa (aequator), Garis itu sebagain penanda/kode secara
historis ternyatalah bahwa Republik Indonesia satu-satunya Negara Asli yang
merdeka-berdaulat dipermukaan bumi berhawa-panas; garis katulistiwa melewati
Sumatera,Kalimantan, Sulawesi dan Irian. Di daerah Kongo, di kepulauan Pasifik
dan Amerika Selatan tidak-lah (belumlah) terbentuk negara penduduk Asli. Jadi garis
tengah itu menimbulkan perasaan, bahwa Republik Indonesia ialah satu-satunya Negara
Asli yang merdeka-berdaulat, terletak di katulistiwa dipermukaan bumi. Garis
Katulistiwa itu dilambangkan dengan “garis hitam tebal yang adalah garis untuk
melambangkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara merdeka
dan berdaulat yang dilintasi garis katulistiwa.
Perisai tersebut memiliki lima ruang yang
masing-masing mewujudkan dasar Pancasila
sebagai berikut:
Simbol Sila Kesatu Pancasila adalah dasar Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan
cahaya di bagian tengah perisai berbentuk bintang yang bersudut lima; Jika
dikorelasikan pada semiotika hukum pada tataran konstitusional adalah
dirumuskan menjadi Pasal 29 ayat (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha
Esa.
Simbol Sila Kedua Pancasila adalah dasar
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata
bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai yang terdiri dari mata rantai
bulat yang berjumlah 9 melambangkan unsur perempuan, mata rantai persegi yang
berjumlah 8 melambangkan unsur laki-laki. Ketujuh belas mata rantai itu sambung
menyambung tidak terputus atau tidak putus-putusnya yang melambangkan unsur
generasi penerus yang turun temurun, sesuai dengan manusia yang bersifat
turun-temurun.
Simbol Sila Ketiga Pancasila adalah dasar
Persatuan Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas
perisai, simbola yang dilukiskan dengan pohon beringin, tempat berlindung,
Itulah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berbentuk republik sebagai
negara hukum yang berpaham kedaulatan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar (Pasal 1 ayat (1), (2), (3) UUD Neg RI 1945.
Simbol Sila Keempat adalah dasar Kerakyatan yang Dipimpin oleh
HikmatKebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dilambangkan dengan kepala
banteng di bagian kanan atas perisai, simbolisasi yang dilukiskan kepala banteng
sebagai lambang tenaga rakyat untuk mewujudkan
Sila Kelima Keadilan Sosial Bagi seluruh rakyat Indosesia yang Dasar
Keadilan Sosial dilukiskan dengan kapas dan padi, sebagai tanda tujuan
kemakmuran. Kedua tumbuhan kapas dan padi itu sesuai dengan hymne yang
memuji-muji pakaian (sandang) dan makanan (pangan).
Semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis
di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda. “semboyan Bhinneka Tunggal Ika” adalah pepatah
lama yang pernah dipakai oleh pujangga ternama Mpu Tantular. Kata bhinneka merupakan
gabungan dua kata: bhinna dan ika diartikan berbeda-beda tetapi
tetap satu dan kata tunggal ika diartikan bahwa di antara pusparagam
bangsa Indonesia adalah satu kesatuan. Semboyan ini digunakan menggambarkan
persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pepatah
ini dalam artinya, karena menggambarkan
persatuan atau kesatuan Nusa dan Bangsa Indonesia, walaupun ke luar
memperlihatkan perbedaan atau perlainan. Menurut Soekarno adalah Bhina Ika,
Tunggal Ika yang artinya yang di antara pusparagam adalah kesatuan. Atau
didalam keragaman itu, Persatuan itu merupakan satu kesatuan yang secara
sederhana diartikan bagi bangsa Indonesia saat ini adalah keragaman dalam
persatuan dan persatuan dalam keragaman.
11 komentar:
NAMA : BADRUZZAMAN
NIM : A11110190
MATA KULIAH : ILMU PERUNDANG-UNDANGAN
KELAS : B ( REGULER B ANGKATAN 2010 )
FAKULTAS : HUKUM UNIVERSITAS TANJUNGPURA PONTIANAK
Setelah saya membaca postingan tentang Analisis Semiotika Hukum Lambang Negara Indonesia Elang Rajawali-Garuda Pancasila di atas, saya dapat mengambil kesimpulan bahwa dalam perkembangan perancangan lambang negara Indonesia oleh Sultan Hamid II melewati 3 tahap, yaitu yang pertama pada tanggal 8 Februari 1950 mengambil figur burung Garuda dengan menggali mitologi bangsa Indonesia yang dikirim oleh Ki Hajar Dewantara dari sketsa-sketsa Garuda di berbagai peninggalan Candi-candi di Indonesia. Yang kedua perancangan ulang Lambang Negara Indonesia dilakukan pada tanggal 10 Februari 1950 mengambil figur Elang Rajawali setelah Sultan Hamid II melakukan penyempurnaan dan perbandingan dengan negara lain yang juga menggunakan figur Elang Rajawali juga. Kemudian pada tanggal 20 Maret 1950 atas disposisi Presiden Soekarno lambang negara RI di sempurnakan kembali dengan menambah skala ukuran dan tata warna kemudian pada akhirnya merupakan keputusan final terkait perancangan lambang Negara RI.
Kesimpulan berikutnya yang dapat saya ambil adalah tentang makna yang terkandung dalam pemilihan burung elang rajawali sebagai lambang negara RI adalah :
1. Indonesia adalah negara kesatuan yang kuat dan perkasa.
2. Indonesia mulai merdeka dan berdaulat penuh sejak 17 Agustus 1945.
3. Indonesia berdasarkan Pancasila.
4. Indonesia adalah negara kesatuan yang terdiri dari pulau-pulau dan kepulauan, berbagai suku bangsa, berbagai bahasa daerah dan budaya, berbagai agama tetapi tetap dalam persatuan dan kesatuan nusa bangsa Indonesia.
Secara harfiah Bhinneka Tunggal Ika yang bermakna meskipun berbeda-beda tetapi pada hakikatnya tetap adalah satu kesatuan, bahwa di antara beragam bangsa Indonesia adalah satu kesatuan. Semboyan ini digunakan untuk menggambarkan persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas beraneka ragam budaya, bahasa daerah, ras, suku bangsa, agama dan kepercayaan.
Melambangkan dan menegaskan bahwa meski memiliki keberagaman suku bangsa adat budaya dan agama tetapi dengan persatuan dan kesatuan dapat mewujudkan negara Republik Indonesia.
Nama : MARIA MARGARETA FLORIA
NIM : A1012171011
Makul : PENDIDIKAN PANCASILA
Kelas : A (REG B)
TA : 2017/2018 (SEMESTER 1)
Salam Sejahtera,
Sekali lagi terima kasih kepada Bpk. Turiman Fachturahman Nur. Dengan ini saya bias mengetahui secara detail tentang Sana perancang gambar Lambang Negara Indonesia serta fakta sejarah hukum yang membuktikan ada 2 tahap perancangan lambing Negara Republik Indonesia yang dibuat oleh Sultan Hamid II.
Yaitu rancangan tahap pertama, 8 Februari 1950 mengambil figur burung Garuda yang digali dalam mitologi bangsa Indonesia berdasarkan bahan dasar yang dikirim Ki Hajar Dewantoro tanggal 26 Januari 1950 dari sketsa garuda berbagai candi –candi di Jawa.
Rancangan tahap kedua 10 Februari 1950 mengambil figur burung Elang Rajawali setelah Sultan Hamid II melakukan penyempurnaan dan perbandingan dengan negara lain yang menggunakan figur Elang Rajawali.
Dan Semiotika Lambang Negara Berdasarkan Teks Hukum Negara nya. Yakni simbol Garuda, Simbol Bulu Sayap, ekor 17, 8. Dll. Banyak sekali yang saya ketahui didalam blog bpk ini, tentang ANALISIS SEMIOTIKA HUKUM LAMBANG NEGARA INDONESIA ELANG RAJAWALI-GARUDA PANCASILA ini. Sekian dari saya.
Terima Kasih.
NAMA :Dapot Sinaga
NIM : A1011171014
KELAS : A/PAGI
SEMESTER : 1
MAKUL : PENDIDIKAN PANCASILA
DOSEN : TURIMAN FACHTURAHMAN NUR, S.H, M.Hum
Salam sejahtera untuk kita semua.
pada kesempatan kali ini saya akan menanggapi materi dari pada bapak Turiman dengan tema " ANALISIS SEMIOTIKA HUKUM LAMBANG NEGARA INDONESIA ELANG RAJAWALI-GARUDA PANCASILA "
Yang pertama adalah mengenai Mengapa penulis menggunakan istilah Elang Rajawali Garuda Pancasila?, karena berdasarkan hasil penelusuran dan penelitian penulis, memang demikian nama lambang negara Republik Indonesia. Presiden Soekarno dalam Pidato Kenegaraan 22 Juli 1958 menyatakan secara tegas: “Saudara-saudara, Lihatlah Lambang Negara kita dibelakang ini alangkah megahnya, alangkah hebat dan cantiknya. Burung Elang Rajawali, garuda yang sayap kanan dan sayap kirinya berelar 17 buah, ekor yang berelar 8 buah, tanggal 17, bulan 8 dan berkalungkan perisai yang diatas perisai itu tergambar Pancasila.....”
Pada hal ini sudah jelas bahwa lambang negara Indonesia itu sendiri adalah Burung Elang Rajawali yang pada dasarnya pada saat saya masih sebagai siswa, saya hanya mengetahui bahwa halnya lambang negara Indonesia adalah garuda,disini terjadi sedikit kesalahan jadi saya sangat merasa terbantu dengan adanya materi ini yang dapat memberikan saya suatu kebenaran tentang lambang negara itu sendiri.
Yang kedua adalah mengenai Siapakah Sang Perancang Gambar Lambang Negara Indonesia ?
Lambang Negara yang dipakai sekarang ini atau yang menjadi lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) saat ini, adalah rancangan yang dibuat oleh Sultan Hamid II, sebagaimana gambar resminya terlampir dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 Tentang Lambang Negara atau sebagaimana pernyataan Muhammad Hatta, 1978. Lambang Negara hasil rancangan Sultan Hamid II pada awalnya dimaksudkan sebagai Lambang Negara Republik Indonesia Serikat.(RIS) berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Konstitusi RIS 1949.
Pada hal ini juga tentunya terjadi kekeliruan yang sangat besar mengenai siapakah sebenarnya perancang lambang negara Indonesia ini.sebagaimana yang sudah saya pelajari bahwa sang perancang lambang negara kita itu adalah Moh.Yamin,hal ini tentu sangat disayangkan karena apa yang saya pelajari mulai dari saya SD sampai SMA sekalipun tidak pernah terjadi adanya pembenaran ataupun klarifikasi mengenai hal ini.saya sangat berharap sejarah Indonesia ini ditulis sesuai dengan fakta yang sesungguhnya.
terima kasih
Salam sejahtera untuk kita semua.
Nama : Eka Eskawati
Nim : A101117030
Kelas : A ( Reguler A )
Prodi : Ilmu Hukum
Fakultas : Hukum
Mata kuliah : Pendidikan Pancasila
Semester : 1
Assalamualaikum Wr.Wb.
Terimakasih atas pemaparan artikel oleh Bapak Turiman F.N, SH,.M.Hum di postingan yang sangat bermanfaat ini, karena dengan membaca artikel ini saya selaku mahasiswa dan tentunya selaku pembaca dapat mengetahui dan memperluas wawasan saya tentang semiotika hukum lambing Negara Indonesia.
Lambang Negara yang bentuk gambar seperti sekarang ini adalah Elang Rajawali Garuda Pancasila, merupakan jati diri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia. simbol tersebut menjadi cerminan kedaulatan negara di dalam tata pergaulan dengan negara-negara lain dan menjadi cerminan kemandirian dan eksistensi negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Dengan demikian, lambang negara, bukan hanya sekadar merupakan pengakuan atas Indonesia sebagai bangsa dan negara, melainkan menjadi simbol atau lambang negara yang dihormati dan dibanggakan warga negara Indonesia. Perhatikan pernyataan PresidenSoekarno dalam penyebutan lambang negara Republik Indonesia yang bentuk gambarnya seperti sekarang ini ? Presiden Soekarno dalam Pidato Kenegaraan 22 Juli 1958 menyatakan secara tegas: “Saudara-saudara, Lihatlah Lambang Negara kita dibelakang ini alangkah megahnya, alangkah hebat dan cantiknya. Burung Elang Rajawali, garuda yang sayap kanan dan sayap kirinya berelar 17 buah, ekor yang berelar 8 buah, tanggal 17, bulan 8 dan berkalungkan perisai yang diatas perisai itu tergambar Pancasila.....”[1]
Presiden Soekarno menyebut lambang negara dengan nama Burung Elang Rajawali. Bahkan Muhammad Yamin sendiri sebagai bekas Ketua Panitia Lambang Negara 1950 dalam bukunya Pembahasan Undang-Undang Dasar 1945, halaman 144 yang menyatakan: [2]
"Jadi Burung sakti Elang Rajawali sebagai lambangpembangunan dan pemelihara diseluruh bangsa Indonesia...."Seperti diperhatikan maka latar lambang itu terbagi atas tiga bagian, yaitu lukisan Elang Rajawali, perisai Pancasila dan seloka EmpuTantular.
Burung sakti Elang Rajawali dilukiskan dengan 17 sayap terbang, 8 helai sayap emudi dan 45 helai buku sayap sisik pads tubuh. Perlambangan ketiga angka itu ialah lukisan cendra sengkala: 17 Agustus 1945, yaitu hari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
Penelusuran dari literatur akademik yang lain Soediman Kartohadiprojo, juga menyatakan:[3]
“Lambang Ngara kita terdiri dari tiga bagian: (1) Candra Sengkala, (2) Perisai Pancasila, (3) Seloka Bhinneka Tunggal Ika. Candra Sengkala ini terdapat dalam “burung sakti Elang Rajawali (cetak tebal dari penulis)yang bulu sayapnya 17 helai jumlahnya, bulu sayap kemudinya 8 helai, sedangkan bulu sayap sisiknya pada batang tubuhnya berjumlah 45 ini melukiskan hari diproklamasikan Republik Indonesia.”
Jadi seperti sedikit ulasan artikel yang saya ambil adalah bahwa Negara Indonesia mempunyai lambang yaitu BURUNG ELABF GARUDA RAJAWALI seperti yang telah dikatakan oleh Presiden Soekarno pada saat menyampaikan pidato nya pada saat itu. Selama ini dari kita TK, SD, SMP, SMA yang kita tahu tentang lambang Negara kita adalah BURUNG GARUDA. Sangat disayangkan pengetahuan tentang lambang Negara baru kita ketahui sejak sekarang, yang seharusnya sejarah lambang Negara yang sebenarnya harus benar-benar diklarifikasikan pada saat dini, agar kami selaku generasi muda pun dapat mengetahui dan dapat berbagi informasi tentang lambang Negara yang sebenar nya dengan orang yang berada disekitar kami.
Terimakasih wassalammualaikum Wr.Wb.
Nama : ADEA WALDUANDA
Nim : A1011171054
Kelas: A ( Reguler A )
Prodi: Ilmu Hukum
Fakultas : Hukum
Mata kuliah : Pendidikan Pancasila
Semester : 1
Assalamualaikum wr. wb.
Terima kasih sebelumnya kepada bapak Turiman SH, M.Hum yang telah memposting artikel ini dan juga bersedia mengungkap fakta dibalik peristiwa sejarah. Saya terkesan dengan artikel ini,setelah saya baca keseluruhan artikel ini sangat bermanfaat bagi saya selaku mahasiswa semeseter 1 dan teman pembaca yang lainnya.
Berdasarkan artikel tentang "ANALISIS SEMIOTIKA HUKUM LAMBANG NEGARA INDONESIA ELANG RAJAWALI-GARUDA PANCASILA " yang saya baca di atas, saya menarik kesimpulan serta mendapat pemahaman baru tentang pancasila yaitu;
lambang negara Indoenesia saat ini adalah gambar Elang Rajawali Garuda Pancasila sesuai dengan fakta sejarahnya dalam pernyataan Presiden Soekarno dalam penyebutan lambang negara Republik Indonesia yang bentuk gambarnya seperti sekarang ini, Presiden Soekarno dalam Pidato Kenegaraan 22 Juli 1958 menyatakan secara tegas: “Saudara-saudara, Lihatlah Lambang Negara kita dibelakang ini alangkah megahnya, alangkah hebat dan cantiknya. Burung Elang Rajawali, garuda yang sayap kanan dan sayap kirinya berelar 17 buah, ekor yang berelar 8 buah, tanggal 17, bulan 8 dan berkalungkan perisai yang diatas perisai itu tergambar Pancasila.....”[1] Presiden Soekarno menyebut lambang negara dengan nama Burung Elang Rajawali
Sang perancang lambang negara yang dipakai sekarang ini atau yang menjadi lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) saat ini, adalah rancangan yang dibuat oleh Sultan Hamid II,Saat Sultan Hamid II menjabat sebagai Menteri Negara Zonder Portofolio dan selama jabatan menteri negara itu pula dia ditugaskan Presiden Soekarno merencanakan, merancang, dan merumuskan gambar lambang negara. Setelah beberapa kali melakukan proses perancangan dan untuk terakhir kalinya, Sultan Hamid II menyelesaikan penyempurnaan bentuk final gambar lambang negara, yaitu dengan menambah skala ukuran dan tata warna gambar lambang negara di mana lukisan otentiknya diserahkan kepada H. Masagung, Yayasan Idayu Jakarta pada 18 Juli 1974. Sedangkan Lambang Negara yang ada disposisi Presiden Soekarno dan foto gambar lambang negara yang diserahkan ke Presiden Soekarno pada awal Februari 1950 masih tetap disimpan oleh Istana Kadriyah, Pontianak.[11] Jadi fakta sejarah telah membuktikan bahwa sang perancang lambang negara kita saat ini adalah Syarif Abdul Hamid Alkadrie (sultan hamid II), bukan M.Yamin seperti yg diajarkan sewaktu saya sd dulu.
Sesuai dengan semboyan "Bhinneka Tunggal Ika" boleh berbeda tapi tetap satu, negara kita adalah negara dengan berbagai keberagaman yang disatukan oleh PANCASILA. Negara kita Negara Indonesia merupakan negara kepulauan yang penuh dengan kekayaan serta keragaman budaya, ras, suku bangsa, kepercayaan, agama, bahasa daerah, dan masih banyak lainnya. Meskipun penuh dengan keragaman budaya, Indonesia tetap satu sesuai dengan semboyan nya, Bhineka Tunggal Ika yang artinya "boleh berbeda tapi tetap satu". Keragaman budaya turut serta didukung oleh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah wilayah-wilayahnya oleh lautan.
Sekian dan Terimakasih
Wassalamualaikum wr. wb.
NAMA : MASDIANA WATI
NIM : A1011171001
KELAS : A/PAGI
SEMESTER : 1
MATKUL : PENDIDIKAN PANCASILA
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Sebelumnya saya ingin mengucapkan terima kasih kepada bapak Turiman yang telah bersedia memaparkan artikel mengenai “ANALISIS SEMIOTIKA HUKUM LAMBANG NEGARA INDONESIA ELANG RAJAWALI-GARUDA PANCASILA ". Adapun poin – poin yang dapat saya petik dari artikel ini adalah :
Pertama mengenai lambang negara, dimana sebelumnya masyarakat indonesia khususnya saya sendiri hanya tau bahwa lambang negara indonesia adalah burung garuda , namun dengan adanya pemaparan dari artikel bapak mengenai lambang negara jadi dapat kita ketahui bahwa lambang negara yang sebenarnya adalah elang rajawali garuda pancasila.Selain itu juga, banyak pendiri pendiri bangsa seperti preiden Indonesia Soekarno dan Mohammad Yamin selaku bekas ketua panitia lambang negara 1950 , juga menyebut nama lambang negara indonesia adalah elang rajawali garuda pancasila.
Kedua , yaitu mengenai perancangan lambang negara, ada dua tahap yang diambil dalam mitologi bangsa indonesia yaitu lambang negara republik indonesia secara semiotika adalah visualisasi ide pancasila sebagai filsafat dasar negara dan konsep pembacaan perisai pancasila dengan model pembacaan berthawaf atau pembacaan melingkar berlawanan dengan arah jarum jam . Namun,secara historis yuridis berbeda dengan rumusan pasal 4 peraturan pemerintah nomor 66 tahun 1951 yang menggunakan pembacaan pancasila konstruksinya melingkar searah dengan arah jarum jam atau gitar balik. Tentunya hal ini menjadi pertanyaan publik mengapa bisa berbeda, semoga bapak bisa memaparkan secara rinci mengenai perbedaan model pembacaan tersebut, Walaupun pada pasal 48 ayat (2) undang-undang nomor 24 tahun 2009 sudah direvisi yakni secara semiotika hukum pembacaan pancasila kontruksinya melingkar berlawanan dengan arah jarum jam atau sesuai perisai pancasila dalam lambnag negara sejak tahun 1950.
Ketiga ,saya juga sependapat artikel bapak mengenai ketidaktegasan dari negara sendiri terhadap perancang lambang negara dimana pada UU nomor 24 tahun 2009 pasal 48 yang tidak mencantumkan nama perancang lambang negara, sedangkan pada pasal 58 tentang lagu kebangsaan menyebutkan nama perancangnya. Hal itu jelas merupakan bentuk diskriminasi hukum dari sisi perlindungan hukum hak cipta ( UU nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta)
Keempat , mengenai makna bhinneka tunggal ika yang sebenarnya yaitu bhinneka: keraagaman, tunggal: satu, ika: itu jadi maknanya beraneka ragam itu satu tetapi saat ini publik khususnya saya sendiri hanya tahu bahwa makna bhinneka tunggal ika adalah berbeda beda tetapi tetap satu jua, dari artikel bapak ini sedikit banyak membuka pemahaman saya mengenai makna bhinneka tunggal ika yang sebenarnya , dan saran kedepannya agar makna bhinneka tunggal ika bisa dipublikasikan kepada masyarakat luas karena selama ini masyarakat hanya tau bhinneka tunggal ika itu berbeda tetapi tetap satu jua dan untuk mempublikan itu perlu kerjasama yang konkrit.
Sekian tanggapan saya atas artikel bapak yang sangat bermanfaat dan tentunya menambah perbendaharan ilmu pengetahuan saya mengenai semiotika hukum lambang negara Elang Rajawali Garuda Pancasila. Terima kasih. Wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
NAMA : YISKA JANUARIA LOMBU
NIM : A1011171021
KELAS : A- Reg A ( Pagi )
FAKULTAS/ PRODI : FAK.HUKUM / ILMU HUKUM
MATA KULIAH : PENDIDIKAN PANCASILA
SEMSETER : 1 (SATU)
Shallom , salam sejahtera
Sebelumnya saya mengucapkan banyak terima kasih kepada bapak Tengku Mulia Dilaga Turiman Fachturahman Nur,SH M.Hum yang telah memposting artikel ini, karena berkat artikel ini saya dapat mengetahui tentang ANALISIS SEMIOTIKA HUKUM LAMBANG NEGARA INDONESIA ELANG RAJAWALI-GARUDA PANCASILA. Dari artikel ini banyak sekali yang dapat d ketahui bagaimana sebenarnya yang terjadi pada saat kemerdekaan bangsa Indonesia, terlebih mengenai lambang negara yang mungkin ada beberapa masyarakat yang belum mengetahui secara detail bagaimana maksud atau arti dari setiap simbol yang ada pada lambang negara kita. Lambang negara kita adalah Burung Garuda namun sebenarnya lambang yang sesungguhnya dikatakan oleh Soekarno bahwa lambang negara dengan nama Burung Elang Rajawali. Bahkan Muhammad Yamin sendiri sebagai bekas Ketua Panitia Lambang Negara 1950 dalam bukunya Pembahasan Undang-Undang Dasar 1945, halaman 144 yang menyatakan: [2]
"Jadi Burung sakti Elang Rajawali sebagai lambangpembangunan dan pemelihara diseluruh bangsa Indonesia...."Seperti diperhatikan maka latar lambang itu terbagi atas tiga bagian, yaitu lukisan Elang Rajawali, perisai Pancasila dan seloka EmpuTantular.
Burung sakti Elang Rajawali dilukiskan dengan 17 sayap terbang, 8 helai sayap emudi dan 45 helai buku sayap sisik pads tubuh. Perlambangan ketiga angka itu ialah lukisan cendra sengkala: 17 Agustus 1945, yaitu hari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
Semoga artikel Bapak semakin banyak memberikan manfaat bagi setiap masyarakat yang membaca dan info-info yang belum sempat tergali oleh masyarakat Indonesia sendiri dapat diketahui melalui tulisan-tulisan Bapak.
Demikian apa yang ingin saya sampaikan, saya ucapkan Terimakasih.
NAMA : SONIA FITRIWATI
NIM : A1011171032
KELAS : A
ANGKATAN : 2017
MATA KULIAH : PENDIDIKAN PANCASILA
sebelum saya berkomentar saya mengucapkan terima kasih untuk artikel yang telah bapak lampirkan di blog bapak ini, artikel yang berjudul " Analisis Semiotika Hukum Lambang Negara Indonesia Elang Rajawali Garuda Pancasila sangat bermanffat sekali bagi pembaca khususnya saya. disini saya akan memberikan pendapat saya mengenai artikel bapak, didalam artikel ini saya dapat mengetahui bahwa didalam artikel ini lambang negara indonesia saat ini adalah gambar elang rajawali yang merupakan jati diri bangsa dan identitas negara kesatuan republik Indonesia dan yang menjadi alasan mengapa penulis menggunakan istilah elang rajawali garuda pancasila karena penulis melakukan penelusuran dan penelitian yang berdasarkan pernyataan presiden Soekarno dalam penyebutan lambang negara republik Indonesia, perhatikan pernyataan Presiden Soekarno dalam menyebut lambang negara republik Indonesia yang dibentuk gambarnya seperti sekarang ini? Presiden SOekarno dalam pidato kenegaraan 22 Juli 1958 menyatakan secara tegas "saudara-saudara, lihatlah lambang negara kita dibelakang ini alangkah megahnya, alangkah hebat dan cantiknya burung elang rajawali , garuda yang sayap kanan dan kirinya berelar 17 buah,ekor yang berelar 8 buah tanggal 17 bulan 8 dan berkalungkan perisai yang diatas perisai itu tergambar pancasila, saya juga dapat mengetahui lambang negaar kita terdiri dari 3 bagian. 1 candrasengkala, 2 perisai pancasila, 3 seloka bhineka tunggal ika, dan saya juga dapat mengetahui siapakah sang perancang lambang negara indonesia yaitu rancangan sultan hamid II sebagaimana gambar resminya terlampir dalam peraturan pemerintah nomor 66 tahun 1995 tentang lambang negara atau sebagaimana pernyataan MOhammad Hatta 1978 lambang negara hasil rancangan Sultan Hamid II pada awalnya dimaksudkan sebagai lambang negara republik indonesia serikat berdasarkan pasal 3 ayat 3 konstitusi RIS 1949 dan didlama artikel juga dijelaskan bagaimana dan dimana peraturan lambang negara republik Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang selama ini mengatur tentang bendera dan lambang negara serta lagu kebangsaan yaitu : 1. KUHP, 2. UU nomor 4 tahun 1950, 3. PP nomor 66 tahun 1951 tentang lambang negara, 4. PP nomor 40 tahun 1958 tentang bendera kebangaan republik indonesia ( lembaga negara tahun 1958 nomor 58). 5. PP nomor 41 tahun 1958 tentang penggunaan bendera kebangsaan asing ( lembaga negaar t5ahun 1958 nomor 69), 6. PP nomor 42 tahun 1958 tentang panji8 dan bendera jabatan, 7. PP nomor 43 tahun 1958 tentang penggunaan lambang negara, 8. PP nomor 44 tahun 1958 tentang lagu kebangsaan indonesia raya,9. PP nomor 62 tahun 1990 tentang ketentuan keprotokolan mengenai tata upacara dan tata penghormatan.
Dan didalam artikel juga terdapat analisis sistematika hukum negara indonesia dan tabel semiotika lambang negara berdasarkan teks hukum negara sehingga saya mengetahui dengan jelas. sekian komentar dari saya saya ucapkan mohon maaf jika ada kesalahan dan terimakasih.
NAMA : ILHAM AFANDI
NIM : A1011171018
KELAS : A
ANGKATAN : 2017
MATA KULIAH : PENDIDIKAN PANCASILA
Asalamualaikum wr.wb. pertama -tama saya ucapkan terima kasih kepada bapak Turiman Fachturahman Nur,SH M.Hum yang telah memposting artikel tentang ANALISIS SEMIOTIKA HUKUM LAMBANG NEGARA INDONESIA ELANG RAJAWALI-GARUDA PANCASILA. jika lambang negara kita adalah elang rajawali mengapa terdapat perbedaan dengan landasan konstitusinal kita yang dapat dilihat dalam UUD 1945 pasal 36 a yang menyatakan Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
tentu jika lambang negara kita adalah elang rajawali hal itu sangat bertentangan dengan landasan konstitusional (UUD 1945)
NAMA : ILHAM AFANDI
NIM : A1011171018
KELAS : A
ANGKATAN : 2017
MATA KULIAH : PENDIDIKAN PANCASILA
Asalamualaikum wr.wb. pertama -tama saya ucapkan terima kasih kepada bapak Turiman Fachturahman Nur,SH M.Hum yang telah memposting artikel tentang Siapakah Sang Perancang Gambar Lambang Negara Indonesia ?. saya sependapat dengan Soediman Kartohadiprojo yang menyatakan bhineka tunggal ika adalah persatuan dalam keragaman dan keragaman dalam persatuan. ini berati bahwa bangsa indonesia adalah bangsa yang beragam dan menjujung tinggi toleransi dan mengedepankan sikap saling menghargai dan menghormati antar sesama.
Posting Komentar