Pengantar
Hukum Indonesia (PHI) &
Pengantar
Ilmu Hukum
(Sebuah
Pengantar)
Oleh; Turiman Fachturahman Nur
A.Istilah Pengantar
Ilmu hukum (PIH) dan Pengantar Hukum Indonesia (PTHI/PHI)
Hukum
Indonesia adalah hukum yang berlaku di Indonesia pada saat ini. Suatu hukum
dikatakan berlaku, apabila hukum itu dikeluarkan atau diresmikan serta
dipertahankan oleh negara. Disamping hukum yang berlaku kita juga mengenal
“hukum yang hidup/living law” walaupun tidak dikeluarkan oleh
negara tetapi secara nyata dipergunakan dalam pergaulan hidup bermasyarakat.
Dalam
mempelajari ilmu hukum di perguruan tinggi, dikenal ada dua macam bahasan yang
harus dipelajari, yaitu Pengantar Ilmu Hukum (PIH) dan Pengantar Tata
Hukum Indonesia (PTHI). Persamaan dan perbedaan antara PIH dan PHI/PTHI
dapat diketahui antara lain:
1. Baik PIH maupun PTHI, merupakan mata kuliah
dasar. Keduanya merupakan mata kuliah yang mempelajari hukum
2. Istilah PIH lahir dan dipergunakan pertama
kalinya, sejak berdirinya Perguruan Tinggi Gajah Mada tanggal 13 Maret 1946
3. PIH merupakan terjemahan langsung dari
bahasa Belanda “Inleiding tot de Rechtswetenschaft” sejak tahun 1942
yang juga mengambil dari istilah Jerman “Einfuhrung in dierechts
wissenschaft” diakhir abad 19. Sedang PTHI merupakan terjemahan dari “Inleiding
tot her positiefrechts van Indonesie”
4. Istilah pengantar dalam PIH berarti
menunjukkan jalan kearah cabang-cabang ilmu (rechtsvakken) yang
sebenarnya. Sedangkan istilah pengantar dalam PTHI berarti menunjukkan
fungsinya mata kuliah ini sebagai pembantu, penunjuk jalan, yang didalamnya terkandung
dua unsur, ringkas (overzichtelijk) tetapi meliputi seluruhnya.
5. Obyek dari mata kuliah ini berlainan,
PTHI berobyek pada hukum yang sedang berlaku di Indonesia sekarang ini,
obyeknya khusus mengenai hukum positif. Sedangkan obyek PIH adalah aturan hukum
pada umumnya, tidak terbatas pada aturan hukum yang berlaku pada suatu tempat
dan waktu tertentu(ius constitutum)
6. Hubungan PIH dengan PHI, PIH menjadi dasar dari PTHI yang
berarti untuk mempelajari PHI harus belajar PIH dahulu[1]
7. Bahasan dari PIH adalah mengenai
pokok-pokok, prinsip-prinsip, keadaan, maksud dan tujuan dari bagian-bagian
hukum yang paling mendasar serta berkaitan /tata hubungan antara bagian-bagian
yang paling mendasar tersebut dengan hukum sebagai ilmu pengetahuan.[2]
.
B.
Pengertian Tata Hukum Indonesia
Setiap
bangsa di dunia mempunyai hukumnya sendiri-sendiri yang berbeda dengan hukum
bangsa lain. Seperti bahasa yang mempunyai tata bahasa, maka hukumpun mempunyai
tata hukum, dimana setiap orang dapat mempelajari dan mengetahui isi hukum itu.
Kata
“tata” menurut kamus bahasa Indonesia berarti aturan, kaidah aturan, susunan,
cara menyusun, sistem. Tata hukum berarti peraturan dan cara atau tata tertib
hukum disuatu negara. Atau lebih dikenal dengan tatanan. Tata hukum atau
susunan hukum adalah hukum yang berlaku pada waktu tertentu dalam suatu wilayah
negara tertentu yang disebut hukum positif, dalam bahasa latinnya: Ius Constitutum lawannya
adalah Ius Constituendum atau hukum yang dicita-citakan/hukum
yang belum membawa akibat hukum. Dalam kaitannya di Indonesia, yang ditata itu
adalah hukum positif yang berlaku di Indonesia. Hukum yang sedang berlaku
artinya apabila ketentuan-ketentuan hukum itu dilanggar maka bagi si pelanggar
akan dikenakan sanksi yang datangnya dari badan atau lembaga yang berwenang.
Pengertian
Tata Hukum di Indonesia merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan hukum,
disamping pengantar ilmu hukum, karena baik Pengantar Tata Hukum Indonesia
maupun Pengantar Ilmu Hukum masing-masing mempunyai obyek penyelidikan sendiri.
Objek Pengantar Tata Hukum Indonesia itu adalah hukum positif Indonesia (hukum
positif/Ius Constitutum). Sedang Pengantar Ilmu Hukum, menyelidiki hukum
tidak terbatas pada hukum yang berlaku di tempat atau negara lain pada waktu
dan kapan saja. Dengan demikian penyelidikannya tidak terlepas pada Ius
Constitutum saja, melainkan juga menyelidiki Ius Constituendumnya
Oleh
karena itu dapat dikatakan bahwa Pengantar Ilmu Hukum merupakan dasar atau
basic dari Pengantar Tata Hukum Indonesia. Dengan demikian jelas, maka Tata
Hukum Indonesia itu menata, menyusun, mengatur tertib kehidupan masyarakat
Indonesia. Tata Hukum Indonesia diterapkan oleh masyarakat hukum Indonesia
(Negara Republik Indonesia). Tata Hukum Indonesia adanya sejak saat Proklamasi
Kemerdekaan, yaitu tanggal 17 Agustus
1945, sebab dengan Proklamasi Kemerdekaan berarti:
1. Negara
Republik Indonesia dibentuk oleh bangsa Indonesia.
2. Sejak
saat itu pula Bangsa Indonesia telah mengambil keputusan menentukan dan
melaksanakan hukumnya sendiri, yaitu hukum Bangsa Indonesia dengan hukumnya
yang baru, tata hukum Indonesia.
Hal
ini dapat disimpulkan dari bunyi proklamasi:
“Hal-hal yang
menjadi pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama
dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya”.
Ketentuan
ini dipertegas lagi setelah Indonesia mempunyai Undang-Undang Dasar 1945 di
dalam Pasal II aturan peralihan sebagai berikut:
“Segala Badan Negara
dan Peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru
menurut Undang- Undang Dasar ini”.
C. Tujuan Mempelajari
Tata Hukum Indonesia
Secara
sederhana dapat disampaikan tentang tujuan dari belajar hukum itu adalah:
a. Ingin
mengetahui peraturan-peraturan hukum yang berlaku saat ini di suatu wilayah
negara atau hukum positif atau Ius Constitutum
b. Ingin
mengetahui perbuatan-perbuatan mana yang menurut hukum dan perbuatan-perbuatan
yang melanggar hukum.
c. Ingin
mengetahui kedudukan seseorang dalam masyarakat atau hak dan kewajibannya.
d. Ingin
mengetahui saksi-saksi apa yang diderita oleh seseorang bila orang tersebut
melanggar peraturan yang berlaku.
Samidjo,
mengatakan tujuan mempelajari tata hukum Indonesia adalah mempelajari hukum
yang mencakup seluruh lapangan hukum yang berlaku di Indonesia, baik itu hukum
yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis.[3]
D. Sejarah Tata Hukum
Indonesia
Tata
hukum Indonesia adalah tata hukum yang ditetapkan oleh Bangsa Indonesia sendiri
atau oleh negara sendiri. Adanya Tata Hukum Indonesia juga sejak saat adanya
Negara Indonesia yaitu pada tanggal 17 Agustus 1945, dimana Kemerdekaan
Republik Indonesia diproklamirkan.
Dengan
adanya Pproklamasi tersebut, sejak saat itu Bangsa Indonesia telah mengambil
keputusan untuk melaksanakan dan menentukan hukumnya sendiri, yaitu dengan tata
hukumnya yang baru yakni Tata Hukum Indonesia. Hal itu dinyatakan dalam:
a. Proklamasi
Kemerdekaan: “Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia”.
b. Pembukaan
UUD 1945: “atas berkat rahmat Alloh yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh
keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat
Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.
“Kemudian daripada itu…………disusunlah Kemerdekaan
Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia…………”.
Pernyataan tersebut mengandung arti:
1. Menjadikan
Indonesia suatu negara yang merdeka dan berdaulat
2. Pada
saat itu juga menetapkan tata hukum Indonesia, sekedar mengenai bagian yang
tertulis. Di dalam UUD Negara itulah tertulis tata hukum Indonesia (yang
tertulis).
Lahirnya
tata hukum Indonesia dipertegas pula dalam Memorandum DPRGR tanggal 9 Juni
1966, antara lain menyatakan bahwa:
“Proklamasi kemerdekaan
Indonesia yang dinyatakan pada tanggal 17 Agustus 1945, adalah detik penjebolan
tata tertib hukum kolonial dan sekaligus detik pembangunan tertib hukum
nasional, tertib hukum Indonesia dan seterusnya”.
Dengan
demikian jelaslah kiranya bahwa dengan Proklamasi itu berarti: pertama,
menegarakan Indonesia, menjadi suatu negara, kedua, pada saat itu
juga menetapkan Tata Hukum Indonesia. Dengan kata lain dapat dikemukakan bahwa
tata Hukum Indonesia berpokok pangkal kepada Proklamasi. Guna kesempurnaan negara
dan Tata Hukumnya, maka pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI ditetapkan dan
disahkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yaitu Undang-Undang
Dasar 1945.
UUD
1945 hanyalah memuat ketentuan-ketentuan dasar dari Tata Hukum Indonesia. Masih
banyak ketentuan-ketentuan yang perlu diselenggarakan lebih lanjut dalam
pelbagai Undang-Undang Organik. Karena sampai sekarang ini belum
banyak Undang-Undang Organik seperti dimaksud diatas, maka melalui
ketentuan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 diperlakukan banyak
peraturan-peraturan yang berasal dari Hindia Belanda.
Dalam
perkembangan sejarah selanjutnya, UUD 1945 mengalami pasang surut. Pada tanggal
17 Agustus 1950, Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan tidak berlaku,
tetapi tanggal 5 Juli 1959 dengan adanya dekrit Presiden, Undang-Undang Dasar
tersebut diberlakukan kembali. Sejalan dengan perkembangan ketatanegaraan
Bangsa Indonesia, perkembangan perundang-undangan sejak berdirinya Negara
Republik Indonesia juga mengalami pasang surut, hal ini dapat dilihat
dari periodisasi sebagai berikut:
1. Masa
UUD 1945. ke-1 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
2. Masa
Konstitusi RIS (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
3. Masa
UUDS 1950 (15 Agustus 1950-5 Juli 1959)
4. Masa
UUD 1945, ke-2 (5 Juli 1959-sekarang)[4]
5. Masa
Amandemen UUD 1945:
a. Amandemen
Pertama disahkan 19 Oktober 1999
b. Amandemen
Kedua disahkan 18 Agustus 2000
c. Amandemen
Ketiga disahkan 10 November 2001
d. Amandemen
Keempat disahkan 10 Agustus 2002[5]
E. Politik Hukum
Nasional
Pemakaian
kata “politik” dalam Politik hukum Nasional menurut Hartono
Hadisoeprapto[6], berarti kebijaksanaan (policy)
dari penguasa Negara Republik Indonesia mengenai hukum yang berlaku di Negara
Indonesia. Hal ini sesuai dengan pendapat Teuku Mehammad Radhie yang
mengatakan: “Adapun politik hukum disini hendak kita artikan sebagai
pernyataan kehendak Penguasa Negara mengenai hukum yang berlaku diwilayahnya
dan mengenai arah kemana hukum hendak diperkembangkan.”[7]
Mengenai
politik hukum nasional, tertuang dalam:
1. Pasal
102 UUDS 1950 yang berbunyi:
“ Hukum perdata dan dagang, hukum pidana sipil
maupun hukum pidana militer, hukum acara perdata dan hukum acara pidana,
susunan dan kekuasaan pengadilan, diatur dengan undang-undang dalam kitab-kitab
hukum, kecuali jika pengundang-undangan menganggap perlu untuk mengatur
beberapa hal dalam undang-undang tersendiri.”
Dari
Pasal 102 UUDS 1950 dapat ditarik kesimpulan bahwa Negara Republik Indonesia
menghendaki di kodifikasikannya lapangan-lapangan hukum tersebut, sehingga
dikenal pula bahwa Pasal 102 UUDS 1950 sebagai pasal kodifikasi.
2. Undang-Undang
Dasar 1945
Walaupun dalam UUD 1945 tidak menentukan adanya
politik hukum secara jelas, akan tetapi apabila diteliti secara
mendalam, dalam Aturan Peralihan Pasal II UUD 1945 dapat diartikan menentukan
adanya politik hukum meskipun sifatnya sementara saja. Dengan perantaraan Pasal
II Aturan Peralihan UUD 1945, memberi dasar hukum untuk berlakunya politik
hukum Hindia Belanda, sekedar untuk mengisi kekosongan hukum dan tidak
bertentangan dengan jiwa Undang-Undang Dasar 1945.
3. Baru pada Tahun
1973 ditetapkan ketetapan MPR No. IV/MPR/1973 tentang garis-garis besar haluan
negara yang didalamnya secara resmi digariskan adanya politik hukum nasional
Indonesia sebagai berikut:
1. Pembangunan
dibidang hukum dalam negara hukum Indonesia adalah berdasarkan atas landasan
sumber tertib hukum yaitu cita-cita yang terkandung pada pandangan hidup,
kesadaran dan cita-cita moral yang luhur yang meliputi suasana kejiwaan serta
watak dari bangsa Indonsia yang di dapat dalam Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.
2. Pembinaan
bidang hukum harus mampu mengendalikan dan menampung kebutuhan-kebutuhan hukum
sesuai kesadaran hukum rakyat yang berkembang kearah modernisasi dan
pembangunan yang menyeluruh, dilakukan dengan:
a. Peningkatan dan
penyempurnaan pembinaan hukum nasional dengan antara lain mengadakan
pembaharuan, modifikasi serta unifikasi hukum dibidang-bidang tertentu dengan
jalan memperhatikan kesadaran hukum dalam masyarakat.
b. Menerbitkan fungsi
lembaga-lembaga hukum menurut proporsinya masing-masing.
c. Peningkatan kemampuan dan kewibawaan penegak
hukum.
3. Memupuk
kesadaran hukum dalam masyarakat dan membina sikap para penguasa dan para
pejabat pemerintah kearah penegak hukum, keadilan serta perlindungan terhadap
harkat dan martabat manusia, dan keterlibatan serta kepastian hukum sesuai
dengan Undang-Undang Dasar1945.
Pengantar Ilmu Hukum
Secara adi kodrati
(sunnatullah), manusia diciptakan untuk bermasyarakat, hidup berkelompok dan
interdependensi antara satu dengan yang lainnya. Tidak ada satu manusiapun yang
dapat hidup menyendiri dan dapat bertahan hidup lama, apalagi sampai dapat
menciptakan sebuahperadaban. Kalaupun ada, pasti itu dongeng pengantar tidur
agar anak cepat terlelap dan bermimpi. Oleh karena kehidupannya yang memiliki
kecenderungan berkelompok, Aristoteles (384-322 SM) menyebut manusia sebagai zoon politicon atau de men is een social wezen, artinya
manusia sebagai makhluk yang pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul
dengan sesama manusia lainnya. Ibnu Khaldun, seorang sosiolog muslim menyebut
manusia sebagaimujtama’ bi thabi’iy.
Secara teologis, sejarah penciptaan
manusia pertama Adam oleh Yang Maha Kuasa tidak dibiarkan hidup terlalu lama
dalam kesendiriannya sebagai manusia. Allah menciptakan Hawa (Eva) dari
jenisnya dan memiliki sifat yang sama. Kerena sifatnya yang demikian pula,
al-Qur’an menjelaskan lebih rinci bahwa manusia diciptakan bersuku-suku dan
berbangsa-bangsa “Hai manusia, Sesungguhnya Kami
menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan
kamu berbangsa – bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal.
Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang
yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha
Mengenal” (49:13). Di ayat yang lain juga dijelaskan tentang
perbedaan warna kulit dan bahasa yang dipergunakan.
Realitas yang demikian tersebut,
secara alamiah akan membawa setiap entitas manusia tersebut meneguhkan
eksistensinya diantara entitas-entitas lainnya, disamping terdapat pula
keinginan meneguhkan eksistensinya pada tiap individu-individu yang terdapat
dalam entitas tersebut. Dengan beragamnya kepentingan sudah pasti akan terjadi
upaya saling mempengaruhi bahkan menundukkannya dalam kekuasaannya. Kondisi
yang demikian apabila dibiarkan, yang terjadi adalah kekacauan dan perilaku
rimba yang dominan. Artinya siapa diantara individu atau entitas itu
kekuatannya di atas yang lainnya akan menjadi penguasa dan dapat berperilaku
sewenang-wenang. Untuk itulah, aturan, norma, kaidah, etika dan hukum atau pranata
apapun yang bertujuan mengatur untuk terciptanya ketertiban dan kedamaian hidup
diperlukan. Tercipta masyarakat yang hidup berdampingan, tertib dan damai.
Kecenderungan hidup berinteraksi
dengan lainnya menjadi terciptanya hubungan antar individu, individu dengan
kelompok dan kelompok dengan kelompok. Elwood menyatakan bahwa kecenderungan
hidup berkelompok atau bermasyarakat ialah karena adanya dorongan
kesatuan biologis yang terdapat dalam kodrat manusia itu sendiri, seperti
hasrat untuk memenuhi kebutuhan makan dan minum, hasrat membela diri dan hasrat
untuk mengembangkan keturunan.
Kehidupan
yang berawal dari hubungan individu dengan individu dan berkembang menjadi
sebuah kelompok yang memiliki keterikatan satu sama lainnya, biasanya
disebabkan oleh;
- Ketertarikan
individu terhadap individu yang lain, terutama pada hal-hal yang memiliki
kesamaan dan keistimewaan yang dimiliki oleh individu yang lain.
- Keinginan
untuk mendapatkan bantuan dari orang lain terhadap persoalan atau
kebutuhan yang tidak dapat diperolehnya secara mandiri.
- Adanya
hubungan kesamaan daerah asal; primordialisme kedaerahan atau kesukuan
- Adanya
hubungan profesi dengan orang lain.
Dari penyebab terjadinya komunitas
atau kelompok, menurut sifatnya komunitas atau kelompok tersebut dapat
diklasifikasikan menjadi;
- Komunitas
yang terbentuk karena hubungan kekeluargaan, misalnya marga, perkumpulan
keluarga.
- Komunitas
yang terbentuk karena hubungan profesi, misalnya ikatan dokter, serikat
pekerja, persatuan guru dan lain-lain.
- Komunitas
yang terbentu karena ideologi, misalnya organisasi kemasyarakatan, partai
politik, perkumpulam kepercayaan.
1.
Apakah
Pengertian ilmu hukum ?
Menurut
Satjipto Rahardjo Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah
hukum. Ilmu hukum mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan
hukum. Ilmu hukum objeknya hukum itu sendiri. Demikian luasnya masalah yang
dicakup oleh ilmu ini, sehingga sempat memancing pendapat orang untuk
mengatakan bahwa “batas-batasnya tidak bisa ditentukan” (Curzon, 1979 : v).
Selanjutnya
menurut J.B. Daliyo Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang objeknya hukum.
Dengan demikian maka ilmu hukum akan mempelajari semua seluk beluk mengenai
hukum, misalnya mengenai asal mula, wujud, asas-asas, sistem, macam pembagian,
sumber-sumber, perkembangan, fungsi dan kedudukan hukum di dalam masyarakat.
Ilmu
hukum sebagai ilmu yang mempunyai objek hukum menelaah hukum sebagai suatu
gejala atau fenomena kehidupan manusia dimanapun didunia ini dari masa
kapanpun. Seorang yang berkeinginan mengetahui hukum secara mendalam sangat
perlu mempelajari hukum itu dari lahir, tumbuh dan berkembangnya dari masa ke
masa sehingga sejarah hukum besar perannya dalam hal tersebut.
2.Bagaimana kedudukan Pengantar
ilmu hukum?
Pengantar Ilmu Hukum (PIH) kerapkali oleh dunia studi hukum dinamakan
“Encyclopaedia Hukum”, yaitu mata kuliah dasar yang merupakan pengantar
(introduction atau inleiding) dalam mempelajari ilmu hukum. Dapat pula
dikatakan bahwa PIH merupakan dasar untuk pelajaran lebih lanjut dalam studi
hukum yang mempelajari pengertian-pengertian dasar, gambaran dasar tentang
sendi-sendi utama ilmu hukum. Tujuan dan Kegunaan Pengantar Ilmu Huku
Kedudukan Pengantar Ilmu Hukum merupakan dasar bagi pelajaran lanjutan
tentang ilmu pengetahuan dari berbagai bidang hukum. Sedangkan kedudukan dalam
kurikulum fakultas hukum adalah sebagai mata kuliah keahlian dan keilmuan. Oleh
karena itu pengantar ilmu hukum berfungsi memberikan pengertian-pengertian
dasar baik secara garis besar maupun secara mendalam mengenai segala sesuatu
yang berkaitan dengan hukum. Selain itu juga pengantar ilmu hukum juga
berfungsi pedagogis yakni menumbuhkan sikap adil dan membangkitkan minat untuk
denagan penuh kesungguhan mempelajari hukum.
3.Apa Tujuan Mempelajari Pengantar Imu Hukum
Ilmu hukum adalah menjelaskan tentang keadaan, inti dan
maksud tujuan dari bagian-bagian penting dari hukum, serta pertalian antara
berbagai bagian tersebut dengan ilmu pengetahuan hukum. Adapun kegunaannya adalah
untuk dapat memahami bagian-bagian atau jenis-jenis ilmu hukum lainnya.
4. Apa saja Ilmu Bantu Pengantar Ilmu Hukum ?
Adapun ilmu bantu Ilmu Hukum adalah
1.
Sejarah hukum, yaitu suatu disiplin hukum yang
mempelajari asal usul terbentuknya dan perkembangan suatu sistem hukum dalam
suatu masyarakat tertentu dan memperbanding antara hukum yang berbeda karena
dibatasi oleh perbedaan waktu.
2.
Sosiologi hukum, yaitu suatu cabang ilmu pengetahuan
yang secara empiris dan analitis mempelajari hubungan timbal balik antara hukum
sebagai gejala sosial dengan gejala sosial lain (Soerjono Soekanto)
3.
Antropologi hukum, yakni suatu cabang ilmu pengetahuan
yang mempelajari pola-pola sengketa dan penyelesaiannya pada masyarakat
sederhana, maupun masyarakat yang sedang mengalami proses perkembangan dan
pembangunan/proses modernisasi (Charles Winick).
4.
Perbandingan hukum, yakni suatu metode studi hukum
yang mempelajari perbedaan sistem hukum antara negara yang satu dengan yang
lain. Atau membanding-bandingkan sistem hukum positif dari bangsa yang satu
dengan bangsa yang lain
5.
Psikologi hukum, yakni suatu cabang pengetahuan yang
mempelajari hukum sebagai suatu perwujudan perkembangan jiwa manusia (Purnadi
Purbacaraka).
5.Bagaimana
Metode Pendekatan Mempelajari Hukum ?
Ada beberapa metode pendekatan untuk
mempelajari ilmu hukum, yaitu:
1. Metode
Idealis ; bertitik tolak dari pandangan bahwa hukum sebagai perwujudan dari
nilai-nilai tertentu dalam masyarakat
2. Metode
Normatif Analitis ; metode yg melihat hukum sebagai aturan yg abstrak. Metode
ini melihat hukum sebagai lembaga otonom dan dapat dibicarakan sebagai subjek
tersendiri terlepas dari hal2 lain yang berkaitan dengan peraturan2. Bersifat
abstrak artinya kata-kata yang digunakan di dalam setiap kalimat tidak mudah dipahami
dan untuk dapat mengetahuinya perlu peraturan-peraturan hukum itu diwujudkan.
Perwujudan ini dapat berupa perbuatan-perbuatan atau tulisan. Apabila ditulis,
maka sangat penting adalah pilihan dan susunan kata-kata.
3. Metode
Sosiologis; metode yang bertitik tolak dari pandangan bahwa hukum sebagai alat
untuk mengatur masyarakat.
4. Metode
Historis ; metode yang mempelajari hukum dengan melihat sejarah hukumnya.
5. Metode
sistematis; metode yang melihat hukum sebagai suatu sistem
6. Metode
Komparatif; metode yang mempelajari hukum dengan membandingkan tata hukum dalam
berbagai sistem hukum dan perbandingan hukum di berbagai negara.
7.Bagaimana Hubungan antara manusia, masyarakat dan
kaidah sosial ?
Untuk memahami hubungan manusia
dengan masyarakat, maka patut disadari, bahwa manusia sebagai makhluk
monodualistik : Artinya adalah manusia selain sbg makhluk individu
(perseorangan) mempunyai kehidupan jiwa yg menyendiri namun manusia juga
sebagai makhluk sosial tidak dapat dipisahkan dari masyarakat. Manusia lahir,
hidup dan berkembang dan meninggal dunia di dalam masyarakat.
Ada beberapa pandangan tentang
mansuia sebagai bagian kehidupan masyarakat, yakni: Menurut Aristoteles
(Yunani, 384-322 SM), bahwa manusia itu adalah ZOON POLITICON artinya bahwa
manusia itu sbg makhluk pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan
sesama manusia lainnya, jadi makhluk yg suka bermasyarakat. Dan oleh karena
sifatnya suka bergaul satu sama lain, maka manusia disebut makhluk sosial.
Terjadilah hubungan satu sama lain
yang didasari adanya kepentingan, dimana kepentingan tsb satu sama lain saling
berhadapan atau berlawanan dan ini tidak menutup kemungkinan timbul kericuhan.
Kepentingan adalah suatu tuntutan perorangan atau kelompok yang diharapkan
untuk dipenuhi. Disinilah peran hukum mengatur kepetingan2 tersebut agar
kepentingan masing-masing terlindungi, sehingga masing-masing mengetahui hak
dan kewajiban. Pada akhirnya dengan adanya hukum masyarakat akan hidup aman,
tentram, damai, adil dan makmur.
Kesimpulan : dimana ada masyarakat
disitu ada hukum (ubi societes ibi ius). Hukum ada sejak masyarakat ada. Dapat
dipahami disini bahwa hukum itu sesungguhnya adalah produk otentik dari
masyarakat itu sendiri yang merupakan kristalisasi dari naluri, perasaan,
kesadaran, sikap, perilaku, kebiasaan, adat, nilai, atau budaya yang hidup di
masyarakat.
8.Bagaimana corak dan warna hukum yang dikehendaki untuk mengatur seluk
beluk kehidupan masyarakat ?
Masyarakat yang bersangkutanlah yang
menentukan sendiri yang menentukan, artinya suatu masyarakat yang menetapkan tata hukumnya
bagi masyarakat itu sendiri dalam berlakunya tata hukum itu artinya artinya
tunduk pada tata hukum hukum itu disebut masyrakat hukum.
9 Mengapa msyarakat
mentaati Hukum ?
Masyarakat mentaati hukum karena
bermacam-macam sebab (Menurut Utrecht) :
• Karena orang
merasakan bahwa peraturan2 itu dirasakan sebagai hukum. Mereka benar-benar
berkepentingan akan berlakunya peraturan tersebut
• Karena ia harus
menerimanya supaya ada rasa ketentraman. Ia menganggap peraturan hukum secara
rasional (rationeele aanvaarding). Penerimaan rasional ini sebagai akibat
adanya sanksi hukum. Agar tidak mendapatkan kesukaran2 orang memilih untuk taat
saja pada peraturan hukum karena melanggar hukum mendapat sanksi hukum.
9. Bagaimana
Penjelasan Masyarakat dan Lembaga Kemasyarakatan ?
Masyarakat dan Lembaga Kemasyarakatan (Kaidah
Sosial)
Definisi masyarakat :
Menurut Ralph Linton, masyarakat merupakan setiap
kelompok manusia yang hidup dan bekerja bersama cukup lama sehingga mereka
dapat mengatur diri mereka dan menganggap diri mereka sebagai suatu kesatuan
sosial dengan batas-batas yang dirumuskan dengan jelas
Menurut Selo Soemarjan, masyarakat adalah orang yang
hidup bersama, yang menghasilkan kebudayaan.
Menurut CST. Kansil, SH, masyarakat adalah persatuan
manusia yang timbul dari kodrat yang sama. Jadi masyarakat itu terbentuk
apabila ada dua orang atau lebih hidup bersama sehingga dalam pergaulan hidup
timbul berbagai hubungan yang mengakibatkan seorang dan orang lain saling kenal
mengenal dan pengaruh mempengaruhi.
Unsur masyarakat :
– manusia yang hidup bersama
– berkumpul dan bekerja sama untuk waktu lama
– merupakan satu kesatuan
– merupakan suatu sistem hidup bersama.
Dalam masyarakat terdapat pelbagai golongan dan
aliran. Namun walaupun golongan itu beraneka ragam dan masing-masing mempunyai
kepentingan sendiri-sendiri akan tetapi kepentingan bersama mengharuskan adanya
ketertiban dalam kehidupan masyarakat itu. Adapun yang memimpin kehidupan
bersama, yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat ialah peraturan
hidup.
Agar supaya dapat memenuhi kebutuan-kebutuhannya
dengan aman dan tentram dan damai tanpa gangguan, maka tidap manusia perlu
adanya suatu tata (orde – ordnung). Tata itu berwjud aturan yang menjadi
pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup, sehingga
kepentingan masing-masing dapat terpelihara dan terjamin. Setiap anggota
masyarakat mengetahui hak dan kewajiban.
10
.Jelaskan Pengertian kaidah atau Norma?
Tata tersebut sering disebut
kaidah atau norma. Kaidah/norma Sosial :Adalah patokan-patokan atau
pedoman-pedoman perihal tingkah laku dan perikelakuan yang diharapkan.
Kaidah berasal dari bahasa Arab atau Norma berasal dari bahasa Latin
Kaidah/Norma berisi :
a)
Perintah, yang merupakan keharusan bagi seseorang
untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat2nya dipandang baik.
b)
Larangan, yang merupakan keharusan bagi seseorang
untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik.
Guna kaidah/norma
tersebut adalah untuk memberi petunjuk kepada manusia bagaimana seorang harus
bertindak dalam masyarakat serta perbuatan-perbuatan mana yang harus dijalankan
dan perbuatan-perbuatan mana pula yang harus dihindari.
11.Jelaskan pembedaan Kaidah sosial?
Kaidah sosial dibedakan menjadi :
1. Kaidah yang mengatur
kehidupan pribadi manusia yang dibagi lebih lanjut menjadi :
a. Kaidah kepercayaan/agama, yang
bertujuan untuk mencapai suatu kehidupan yang beriman (Purnadi Purbacaraka 1974
: 4). Kaidah ini ditujukan terhadap kewajiban manusia kepada Tuhan. Sumbernya
adalah ajaran-ajaran kepercayaan/agama yang oleh pengikut-pengikutnya dianggap
sebagai perintah Tuhan, misalnya :
– Dan janganlah kamu mendekati
zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang
buruk (Al Isra’ : 32).
– Hormatilah orang tuamu agar
supaya engkau selamat (Kitab Injil Perjanjian Lama : Hukum yang ke V).
b. Kaidah kesusilaan, yang bertujuan agar
manusia hidup berakhlak atau mempunyai hati nurani. Kaidah ini merupakan
peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati nurani manusia (insan kamil).
Sumber kaidah ini adalah dari manusia sendiri, jadi bersifat otonom dan tidak
ditujukan kepada sikap lahir tetapi ditujukan kepada sikap batin manusia juga, misalnya
:
– Hendaklah engkau berlaku jujur.
–Hendaklah engkau berbuat baik terhadap sesama
manusia.
Dalam kaidah kesusilaan tedapat juga
peraturan-peraturan hidup seperti yang terdapat dalam norma agama misalnya :
–Hormatilah orangtuamu agar engkau
selamat diakhirat
– Jangan engkau membunuh sesamamu
2.
Kaidah yang mengatur kehidupan antara manusia atau
pribadi yang dibagi lebih lanjut menjadi :
a.
Kaidah kesopanan, bertujuan agar pergaulan hidup
berlangsung dengan menyenangkan. Kaidah ini merupakan peraturan hidup yang
timbul dari pergaulan segolongan manusia, misalnya :
–
Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua
–Janganlah
meludah dilantai atau disembarang tempat.
–
Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bis dll
(terutama wanita tua, hamil atau membawa bayi)
b.
Kaidah hukum, bertujuan untuk mencapai kedamaian dalam pergaulan hidup antar
manusia. Kaidah ini adalah peraturan-peraturan yang timbul dari norma hukum,
dibuat oleh penguasa negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaannya
dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara misalnya
“Dilarang mengambil milik orang lain tanpa seizin yang punya”.
12 Apa Perbedaan Kaidah hukum dengan Kaidah Sosial ?
Perbedaan antara kaidah hukum
dengan kaidah sosial lainnya :
1.
Perbedaan antara kaidah dengan kaidah agama dan
kesusilaan dapat ditinjau dari berbagai segi sbb
a.
Ditinjau dari tujuannya, kaidah hukum bertujuan untuk
menciptakan tata tertib masyarakat dan melindungi manusia beserta
kepentingannya. Sedangkan kaidah agama dan kesusilaan bertujuan untuk
memperbaiki pribadi agar menjadi manusia ideal.
b.
Ditinjau dari sasarannya : kaidah hukum mengatur
tingkah laku manusia dan diberi sanksi bagi setiap pelanggarnya, sedangkan
kaidah agama dan kaidah kesusilaan mengatur sikap batin manusia sebagai
pribadi. Kaidah hukum menghendaki tingkah laku manusia sesuai dengan aturan sedangkan
kaidah agama dan kaidah kesusilaan menghendaki sikap batin setia pribadi itu
baik.
c.
Ditinjau dari sumber sanksinya, kaidah hukum dan
kaidah agama sumber sanksinya berasal dari luar dan dipaksakan oleh kekuasaan
dari luar diri manusia (heteronom), sedangkan kaidah kesusilaan sanksinya
berasal dan dipaksakan oleh suara hati masing2 pelanggarnya (otonom).
d.
Ditinjau dari kekuatan mengikatnya, pelaksanaan kaidah
hukum dipaksakan secara nyata oleh kekuasaan dari luar, sedangkan pelaksanaan
kaidah agama dan kesusilaan pada asasnya tergantng pada yang bersangkutan.
e.
Ditinjau dari isinya kaidah hukum memberikan hak dan
kewajiban (atribut dan normatif) sedang kaidah agama dan kaidah kesusilaan
hanya memberikan kewajiban saja (normatif).
13.Apa perbedaan kaidah hukum denga kaidah kesopanan ?
Perbedaan antara kaidah hukum
dengan kaidah kesopanan
a)
Kaidah hukum memberi hak dan kewajiban, kaidah
kesopanan hanya memberikan kewajiban saja.
b)
Sanksi kaidah hukum dipaksakan dari masyarakat secara
resmi (negara), sanksi kaidah kesopanan dipaksakan oleh masyarakat secara tidak
resmi.
14.Apa Perbedaan antara kaidah Kesopanan dengan kaidah agama ?
Perbedaan antara kaidah kesopanan
dengan kaidah agama dan kaidah kesusilaan:
a)
Asal kaidah kesopanan dasri luar diri manusia, kaidah
agama dan kaidah kesusilaan berasal dari pribadi manusia
b)
Kaidah kesopanan berisi aturan yang ditujukan kepada
sikap lahir manusia, kaidah agama dan kaidah kesusilaan berisi aturan yang
ditujukan kepada sikap batin manusia
c)
Tujuan kaidah kesopanan menertibkan masyarakat agar
tidak ada korban, kaidah agama dan kaidah kesusilaan bertujuan menyempurnakan
manusia agar tidak menjadi manusia jahat.
15.Apa ciri-ciri Kaidah Hukum dengan kaidah lainnya ?
Ciri-ciri kaidah hukum yang membedakan
dengan kaidah lainnya :
a)
Hukum bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara
kepentingan
b)
Hukum mengatur perbuatan manusia yang bersifat lahiriah
c)
ukum dijalankan oleh badan-badan yang diakui oleh
masyarakat
d)
Hukum mempunyai berbagai jenis sanksi yang tegas dan
bertingkat
e)
Hukum bertujuan untuk mencapai kedamaian (ketertiban
dan ketentraman)
16.Mengapa
kaidah hukum masih diperlukan, sementara dalam kehidupan masyarakat sudah ada
kaidah yang mengatur tingkah laku manusia dalam pergaulan hidupnya ?
Hal ini karena :
Masih
banyak kepentingan-kepentingan lain dari manusia dalam pergaulan hidup yang memerlukan
perlindungan karena belum mendapat perlindungan yang sepenuhnya dari kaidah
agama, kesusilaan dan kaidah sopan santun, kebiasaan maupun adat.
Kepentingan-kepentingan
manusia yang telah mendapat perlindungan dari kaidah-kaidah tersebut diatas,
dirasa belum cukup terlindungi karena apabila terjadi pelanggaran terhadap
kaidah tersebut akibat atau ancamannya dipandang belum cukup kuat.
17. Jelas Pengertian, dan unsur dan sifat-sfat hukum ?
Hukum dapat diartikan dnegan beraneka arti hukum,
antara lain :
1.
Hukum dalam arti ketentuan penguasa
Disini hukum adalah perangkat-peraturan peraturan
tertulis yang dibuat oleh pemerintah melalui badan-badan yang berwenang
2.
Hukum dalam arti para petugas
Disini hukum adalah dibayangkan dalam wujud petugas
yang berseragam dan bisa bertindak terhadap orang-orang yang melakukan
tindakan-tindakan yang membahayakan warga masyarakat, seperti petugas Polisi
patroli, Jaksa dan hakim dengan toganya. Disini hukum dilihat dalam arti wujud
fisik yg ditampilkan dalam gambaran orang2 yang bertugas menegakkan hukum.
3.
Hukum dalam arti sikap tindak
Yaitu
hukum sebagai perilaku yang ajeg atau sikap tindak yang teratur. Hukum ini
tidak nampak seperti dalam arti petugas yang patroli, yang memeriksa orang yang
mencuri atau hakim yang mengadili, melainkan menghidup bersama dengan perilaku
individu terhadap yang lain secara terbiasa dan senantiasa terasa wajar serta
rasional. Dalam hal ini sering disebut hukum sebagai suatu kebiasaan (hukum
kebiasaan). Contoh seorang mahasiswa “A” numpang sewa kamar kepada keluarga
“Z”, ia tiap bulan bayar uang yg menjadi kewajibannya kepada “Z” sedangkan “Z”
menerima haknya, disamping melakukan kewajibannya menyediakan segala sesuatu
yang diperlukan “A”. Tiap pagi “A” ke kampus naik becak, tawar menawar, ia naik
sampai ke tempat tujuan tanpa pikir ia membayarnya. Lama kelamaan “A” mengenal
tukang becak dengan baik, maka untuk kuliah begitu melihat tukang becak segera
naik tanpa pikir-pikir ia bayar, malahan kadang2 ia hanya berkata bayarnya
nanti saja sekalian seminggu. Ini dilihat dari “A” dan masyarakat sekelilingnya
dan apabila pengalaman2 semacam ini digabungkan maka hubungan menjadi luas dan
rumit, namun tetap terwujud keteraturan karena bekerjanya hukum yang mewarnai
sikap tindak atau perilaku masing2 individu dalam masyarakat secara biasa.
Disini hukum bekerja mengatur sikap tindak warga masyarakat sedemikian rupa
sehingga hukum terlihat sebagai sikap tindak yang tanpak di dalam pergaulan
sehari2, ia merupakan suatu kebiasaan (Hukum kebiasaan).
4.
Hukum dalam arti sistem kaidah
Yang dimaksudkan adalah :
a. Suatu tata kaidah hukum yang merupakan sistem
kaidah-kaidah secara hirarkis
b.
Susunan kaidah-kaidah hukum yang sangat disederhanakan dari tingkat bawah ke
atas meliputi :
–Kaidah-kaidah individual dari badan2 pelaksana hukum terutama pengadilan
– Kaidah-kaidah umum didalam UU hukum atau hukum kebiasaan
– Kaidah-kaidah konstitusi
c.
Sahnya kaidah2 hukum dari golongan tingkat yang lebih rendah tergantung atau
ditentukan oleh kaidah2 yang termasuk golongan tingkat yang lebih tinggi.
5. Hukum dalam arti jalinan nilai
Hukum dalam artian ini bertujuan
mewujudkan keserasian dan kesinambungan antar faktor nilai obyektif dan
subyektif dari hukum demi terwujudnya nilai-nilai keadilan dalam hubungan
antara individu di tengah pergaulan hidupnya. Nilai objektif tsb misalnya ttg
baik buruk, patut dan tidak patut (umum), sedangkan nilai subjektif memberikan keputusan
bagi keadilan sesuai keadaan pada suatu tempat , waktu dan budaya masyarakat
(khusus). Inilah yg perlu diserasikan antara kepentingan publik, kepentingan
privat dan dengan kepentingan individu.
6.Hukum dalam arti tata hukum
Hukum disini adalah tata hukum atau
kerapkali disebut sebagai hukum positif yaitu hukum yang berlaku disuatu
tempat, pada saat tertentu (sekarang misalnya di Indonesia). Hukum positif tsb
misalnya hukum publik (HTN, HAN, Pidana, internasional publik), hukum privat
(perdata, dagang, dll)
7.
Hukum dalam ilmu hukum
Disini hukum berarti ilmu tentang kaidah atau
normwissenschaft atau sallenwissenschaft yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai
kaidah atau sistem kaidah-kaidah, dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum.
Dalam arti ini hukum dilihatnya sebagai ilmu pengetahuan atau science yang
merupakan karya manusia yang berusaha mencari kebenaran tentang sesuatu yang
memiliki ciri-ciri, sistimatis, logis, empiris, metodis, umum dan akumulatif.
•Normwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang kaidah/norma
• Sollenwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang seharusnya.
8.
Hukum dalam arti disiplin hukum atau gejala sosial
Dalam hal ini hukum sebagai gejala dan kenyataan yang
ada ditengah masyarakat. Secara umum disiplin hukum menyangkut ilmu hukum
((ilmu pengertian, ilmu kaidah dan ilmu kenyataan), politik hukum dan filsafat
hukum (ketiganya akan dibicarakan dimuka).
Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum. Ilmu hukum
mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum.
Ilmu hukum objeknya hukum itu sendiri.
Politik
hukum adalah mencakup kegiatan2 mencari dan memilih nilai2 dan menerapkan
nilai2 tersebut bagi hukum dalam mencapai tujuannya.
Filsafat hukum adalah perenungan dan perumusan nilai2,
juga mencakup penyesuaian nilai2, misalnya penyerasian antara ketertiban dengan
ketentraman, antara kebendaan dengan keakhlakan dan antara kelanggengan dan
pembaharuan.
Ilmu tentang pengertian hukum (begriffeissenschaft) yg
dibahas adalah :
1. Masyarakat hukum
2. Subyek hukum
3. Objek hukum
4. Hubungan hukum (peristiwa hukum)
5. Hak dan kewajiban
Ilmu tentang kaidah (Normwiseenschaft) yg dibahas
adalah
1. Perumusan norma/kaidah hukum
2. Apa yg dimaksud kaidah abstrak dan konkret
3. Isi dan sifat kaidah hukum
4. Esensialia kaidah hukum
5. Tugas dan kegunaan kaidah hukum
6. Pernyataan dan tanda pernyataan kaidah hukum
7. Penyimpangan terhadap kaidah hukum
8. Berlakunya kaidah hukum
Ilmu tentang kenyataan (taatsashenwissenschaft) hukum
yang dibahasa adalah :
1. Sejarah hukum
2. Sosiologi hukum
3. Psikologi
4. Perbandingan hukum
5. Antropologi hukum
Nilai2 dasar hukum (Radbruch) :
1. Keadilan
2. Kemamfaatan/kegunaan
3.
Kepastian hukum
20.Jelaskan berbagai definisi Hukum ?
Begitu banyak definisi hukum
dikemukakan oleh ilmuan hukum yang tentu saja sangat berguna dalam hal berikut
:
1. Berguna
sebagai pegangan awal bagi orang yang ingin mempelajari hukum, khususnya bagi
kalangan pemula.
2. Berguna
bagi kalangan yang ingin lebih jauh memperdalam teori hukum, ilmu hukum,
filsafat hukum dan sebagainya.
Arnold (Achmad Ali, 1996 : 27) salah seorang
sosiolog, mengakui bahwa dalam kenyataan hukum memang tidak akan pernah dapat
didefinisikan secara lengkap, jelas dan tegas. Sehingga sampai sekarang ini
tidaka da kesepakatan bersama tentang definisi hukum. Namun Arnold juga
menyadari bahwa bagaimanapun para juris tetap akan terus berjuang mencari
bagaimana hukum didefinisikan sebab definisi hukum merupakan bagian yang
substansial dalam meberi arti keberadaan hukum sebagai ilmu. Hukum juga merupakan
sesuatu yang rasional dan dimungkinkan untuk dibuatkan definisi sebagai
penghormatan para juris terhadap eksistensi hukum.
Sebagai pegangan bagi
mahasiswa atau bagi orang yang baru belajar hukum, perlu ada definisi hukum
sebagai pegangan dalam mencoba mengetahui dan memahami hukum baik secara
praktis maupun secara formil
Berikut beberapa definisi hukum
yang dikemukakan para ahli hukum (juris) berdasarkan aliran atau paham yang
dianutnya :
1. Van Apeldoorn,
hukum itu banyak seginya dan demikian luasnya sehingga tidak mungkin
menyatakanya dalam (satu) rumusan yang memuaskan.
2. I Kisch,
oleh karena hukum itu tidak dapat ditangkap oleh panca indera maka sukarlah
untuk membuat definisi tentang hukum yang memuaskan.
3. Lemaire,
hukum yang banyak seginya dan meliputi segala macam hal itu menyebabkan tak
mungkin orang membuat suatu definisi apapun hukum itu sebenarnya.
4. Grotius, hukum
adalah aturan-aturan tingkah laku yang dibuat menjadi kewajiban melalui
sanksi-sanksi yang djatuhkan terhadap setiap pelanggaran dan kejahatan melalui
suatu otoritas pengendalian.
5. Aristoteles, hukum
adalah sesuatu yang berbeda daripada sekadar mengatur dan mengekpresikan bentuk
dari kontitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku hakim dan
putusannya di pengadilan untk menjatuhkan hukuman terhadap pelangggar.
6. Schapera, hukum
adalah setiap aturan tingkah laku yang mungkin diselenggarakan oleh pengadilan.
7. Paul
Bohannan, hukum adalah merupakan himpunan kewajiban yang telah
dilembagakan kembali dalam pranata hukum.
8. Pospisil, hukum
adalah aturan-aturan tingkah laku yang dibuat menjadi kewajiban melalui
sanksi-sanksi yang dijatuhkan terhadap setiap pelanggaran dan kejahatan melalui
suatuotoritas pengendalian.
9. Karl von
savigny, hukum adalah aturan yang tebentuk melalui kebiasaan
dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara
diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh
kesadaran, keyakinan dan kebiasaan warga masyarakat.
10. Marxist, hukum
adalah suatu pencerminan dari hubungan umum ekonomis dalam masyarakat pada
suatu tahap perkembangan tertentu.
11. John
Austin, melihat hukum sebagai perangkat perintah, baik
langsung maupun tidak langsung dari pihak yang berkuasa kepada warga rakyatnya
yang merupakan masyarakat politik yang independen, dimana otoritasnya (pihak
yang berkuasa) meruipakan otoritas tertinggi.
Kelemahan pandangan John Austin sebagai
berikut :
1. Hukum dilihat semata-mata
sebagai kaidah bersanksi yang dibuat dan diberlakukan oleh negara, padahal di dalam
kenyataannya kaidah tersebut belum tentu berlaku.
2. Undang-undang yang dibuat oleh
negara, hanya salah satu sumber-sumber hukum
3. Hanya warga masyarakat yang
dilihat sebagai subjek hukum, padahal dalam kenyataannya dikenal pula adanya
hukum tata negara, hukum administrasi negara, dsb.
12. Hans
Kelsen, hukum adalah suatu perintah terhadap tingkah laku
manusia. Hukum adalah kaidah primer yang menetapkan sanksi-sanksi. 13 Paul
13. Scholten, hukum adalah suatu petunjuk tentang apa yang layak
dilakukan dan apa yang tidak layak untuk dilakukan yang bersifat perintah.
14. van
Kan, hukum adalah keseluruhan aturan hidup yang bersifat
memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
15. Eugen
Ehrlich (Jerman), sesuatu yang berkaitan denagan
fungsi kemasyarakatan dan memandang sumber hukum hanya dari legal
history and jurisprudence dan living law (hukum yang hidup didalam
masyarakat).
16. Bellefroid, hukum
adalah kaidah hukum yang berlaku dimasyarakat yang mengatur tata tertib
masyarakat dan didasarkan atas kekuasaan yang ada di dalam masyarakat.
17. Holmes
(HakimAmerika Serikat), hukum adalah apa yang
dikerjakan dan diputuskan oleh pengadilan.
18. Salmond, hukum
adalah kumpulan-kumpulan asas-asas yang diakui dan diterapkan oleh negara di
dalam pengadilan.
19. Roscoe
Pound, hukum itu dibedakan dalam arti :
1. Hukum dalam arti sebagai tata
hukum, mempunyai pokok bahasan :
– hubungan antara manusia
denagan individu lainnya
– tingkah laku para individu yang
mempengaruhi individu lainnya.
2. Hukum dalam arti kumpulan
dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan
administrasi. Pandangan Roscoe Pound tergolong dalam aliran sosiologis dan
realis.
20. Liwellyn, hukum
adalah apa yang diputuskan oleh seorang hakim tentang suatu persengketaan
adalah hukum itu sendiri.
21. Drs. E.
Utrecht, SH, Hukum adalah himpunan
peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus
tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
22. SM. Amin,
SH, Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri
dari norma dan sanksi-sanksi.
23. J.C.T.
Simorangkir, SH & Woerjono Sastroparnoto, Hukum
adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku
manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang
berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat
diambilnya tindakan yaitu hukuman tertentu
24. M.H.
Tirtaatmidjaja, SH
Hukum adalah semua aturan (norma yang
harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan
ancaman mesti mengganti kerugian —- jika melanggar aturan-aturan itu akan
membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan
kemerdekaannya, di denda dsb.
25. Van
Vollenhoven (Het adatrecht van Nederlandsche Indie), Hukum adalah
suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergejolak terus menerus dalam keadaan
bentur membentur tanpa henti-hentinya dengan gejala lainnya.
26. Wirjono
Prodjodikoro, hukum adalah rangkaian peraturan2 mengenai tingkah
laku orang-orang sebagai anggota suatu masyarakat.
27. Soerojo
Wignjodipoero, hukum adalah himpunan peraturan2 hidup yang bersifat
memaksa, berisikan suatu perintah, larangan atau perizinan untuk bebruat tidak
bebruat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan
masyarakat.
21Jelaskan isi dari kaidah hukum ?
Adapun Isi kaidah hukum :
Ditinjau dari segi
isinya kaidah hukum dapat dibagi menjadi tiga :
1.
Berisi tentang perintah, artinya kaidah hukum tersebut
mau tidak mau harus dijalankan atau ditaati, misalnya ketentuan syarat sahnya
suatu perkawinan, ketentuan wajib pajak dsb.
2.
Berisi larangan, yaitu ketentuan yang menghendaki
suatu perbuatan tidak boleh dilakukan misalnya dilarang mengambil barang milik
orang lain, dilarang bersetubuh dengan wanita yang belum dinikahi secara sah
dsb.
3.
Berisi perkenan, yaitu ketentuan yang tidak mengandung
perintah dan larangan melainkan suatu pilihan boleh digunakan atau tidak, namun
bila digunakan akan mengikat bagi yang menggunakannya, misalnya mengenai
perjanjian perkawinan, pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan kedua
belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang
disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan. Ketentuan ini boleh dilakukan boleh
juga tidak dilaksanakan.
22.Apa saja unsur-unsur Kaidah Hukum ?
Unsur-unsur kaidah hukum :
Dari beberapa perumusan tentang
hukum yang diberikan para sarjana hukum Indonesia diatas, dapatlah disimpulkan
bahwa kaidah hukum itu meliputi beberapa unsur yaitu :
a. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
b. Peraturan itu diadakan
oleh badan-badan resmi yang berwajib
c. Peraturan itu
bersifat memaksa
d. Sanksi terhadap
pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas
23. Jelaskan Tujuan Hukum ?
A. Tujuan hukum
menurut teori
1. Teori
etis (etische theorie)
Teori
ini mengajarkan bahwa hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan.
Menurut teori ini, isi hukum semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran etis
kita mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil. Teori ini pertama kali
dikemukakan oleh Aristoteles filsuf Yunani dalam bukunya Ethica
Nicomachea dan Rhetorica yang menyatakan ”hukum
mempunyai tugas yang suci yaitu memberi kepada setiap orang yang berhak
menerimanya”. Selanjutnya Aristoteles membagi keadilan dalam 2 jenis,
yaitu :
1. Keadilan
distributif, yaitu keadilan yang memberikan kepada setiap orang jatah menurut
jasanya. Artinya, keadilan ini tidak menuntut supaya setiap orang mendapat
bagian yang sama banyaknya atau bukan persamaannya, melainkan kesebandingan
berdasarkan prestasi dan jasa seseorang.
2. Keadilan
komutatif, yaitu keadilan yang memberikan kepada setiap orang jatah yang sama
banyaknya tanpa mengingat jasa masing-masing. Artinya hukum menuntut adanya
suatu persamaan dalam memperoleh prestasi atau sesuatu hal tanpa
memperhitungkan jasa masing-masing.
Keadilan menurut
Aristoteles bukan berarti penyamarataan atau tiap-tiap orang memperoleh bagian
yg sama.
2. Teori
utilitas (utiliteis theorie)
Menurut
teori ini, tujuan hukum ialah menjamin adanya kemamfaatan atau kebahagiaan
sebanyak-banyaknya pada orang sebanyak-banyaknya. Pencetus teori ini adalah
Jeremy Betham. Dalam bukunya yang berjudul “introduction to the morals
and legislation” berpendapat bahwa hukum bertujuan untuk mewujudkan
semata-mata apa yang berfaedah/mamfaat bagi orang.
Apa yang dirumuskan
oleh Betham tersebut diatas hanyalah memperhatikan hal-hal yang berfaedah dan
tidak mempertimbangkan tentang hal-hal yang konkrit. Sulit bagi kita untuk
menerima anggapan Betham ini sebagaimana yang telah dikemukakan diatas, bahwa
apa yang berfaedah itu belum tentu memenuhi nilai keadilan atau dengan kata
lain apabila yang berfaedah lebih ditonjolkan maka dia akan menggeser
nilai keadilan kesamping, dan jika kepastian oleh karena hukum merupakan tujuan
utama dari hukum itu, hal ini akan menggeser nilai kegunaan atau faedah dan
nilai keadilan.
3. Teori campuran
Teori
ini dikemukakan oleh Muckhtar Kusmaatmadja bahwa tujuan pokok dan pertama dari
hukum adalah ketertiban. Di samping itu tujuan lain dari hukum adalah
tercapainya keadilan yang berbeda-beda isi dan ukurannya menurut masyarakat dan
zamannya.
4.Teori
normatif-dogmatif, tujuan hukum adalah semata-mata untuk menciptakan
kepastian hukum (John Austin dan van Kan). Arti kepastian hukum disini adalah
adanya melegalkan kepastian hak dan kewajiban.
Van Kan berpendapat
tujuan hukum adalah menjaga setiap kepentingan manusia agar tidak diganggu dan
terjaminnya kepastiannya.
5. Teori
Peace (damai sejahtera)
Menurut
teori ini dalam keadaan damai sejahtera (peace) terdapat kelimpahan, yang kuat
tidak menindas yang lemah, yang berhak benar-benar mendapatkan haknya dan
adanya perlindungan bagi rakyat. Hukum harus dapat menciptakan damai dan
sejahtera bukan sekedar ketertiban.
24.Apa Tujuan
hukum menurut pendapat ahli ?
Tujuan hukum menurut pendapat ahli :
1.
Purnadi dan Soejono Soekanto, tujuan hukum adalah
kedamaian hidup antar pribadi yang meliputi ketertiban ekstern antar pribadi dan
ketenangan intern pribadi
2.
van Apeldoorn, tujuan hukum adalah mengatur pergaulan
hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. Perdamain diantara
manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan
hukum manusia tertentu, kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta benda terhadap
pihak yg merugikan.
3.
R. Soebekti, tujuan hukum adalah bahwa hukum itu
mengabdi kepada tujuan negara yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan
para rakyatnya. Hukum melayani tujuan negara tersebut dengan menyelenggarakan
“keadilan” dan “ketertiban”.
4.
Aristoteles, hukum mempunyai tugas yang suci yaitu
memberi kepada setiap orang yang ia berhak menerimanya. Anggapan ini
berdasarkan etika dan berpendapat bahwa hukum bertugas hanya membuat adanya
keadilan saja.
5.
SM. Amin, SH tujuan hukum adalah mengadakan ketertiban
dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
6.
Soejono Dirdjosisworo, tujuan hukum adalah melindungi
individu dalam hubngannya dengan masyarakat, sehingga dengan demikian dapat
diiharapkan terwujudnya keadaan aman, tertib dan adil
7.
Roscoe Pound,
hukum bertujuan untuk merekayasa masyarakat artinya hukum sebagai alat perubahan
sosial (as a tool of social engeneering), Intinya adalah hukum
disini sebagai sarana atau alat untuk mengubah masyarakat ke arah yang lebih
baik, baik secara pribadi maupun dalam hidup masyarakat.
8.
Bellefroid, tujuan hukum adalah menambah kesejahteraan
umum atau kepentingan umum yaitu kesejahteraan atau kepentingan semua anggota2
suatu masyarakat.
9.
Van Kant, hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap2
manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu\
10. Suharjo
(mantan menteri kehakiman), tujuan hukum adalah untuk mengayomi manusia baik
secara aktif maupun secara pasif. Secara aktif dimaksudkan sebagai upaya untuk
menciptakan suatu kondisi kemasyarakatan yang manusia dalam proses yang
berlangsung secara wajar. Sedangkan yang dimaksud secara pasif adalah
mengupayakan pencegahan atas upaya yang sewenang-wenang dan penyalahgunaan hak
secara tidak adil.
Usaha mewujudkan pengayoman ini termasuk di dalamnya diantaranya :
– mewujudkan ketertiban dan keteraturan
– mewujudkan kedamaian sejati
– mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat
–
mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat
Jadi Kesimpulan Tujuan Hukum :
1. Tujuan hukum itu sebenarnya
menghendaki adanya keseimbangan kepentingan, ketertiban, keadilan, ketentraman,
kebahagiaan,damani sejahtera setiap manusia.
2. Dengan demikian jelas bahwa
yang dikehendaki oleh hukum adalah agar kepentingan setiap orang baik secara
individual maupun kelompok tidak diganggu oleh orang atau kelompok lain yang
selalu menonjolkan kepentingan pribadinya atau kepentingan kelompoknya.
3. Inti tujuan hukum adalah agar
tercipta kebenaran dan keadilan
25.Jelaskan C. Fungsi
Hukum ?
Adapun fungsi hukum adalah
1.
Hukum berfungsi sebagai alat ketertiban dan
keteraturan masyarakat. Hukum sbg petunjuk bertingkah laku untuk itu masyarakat
harus menyadari adanya perintah dan larangan dalam hukum sehingga fungsi hukum
sebagai alat ketertiban masyarakat dapat direalisir.
2.
Hukum sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial
lahir batin. Hukum yg bersifat mengikat, memaksa dan dipaksakan oleh alat
negara yang berwenang membuat orang takut untuk melakukan pelanggaran karena
ada ancaman hukumanya (penjara, dll) dan dapat diterapkan kepada siapa saja.
Dengan demikian keadilan akan tercapai.
3.
Hukum berfungsi sebagai alat penggerak pembangunan
karena ia mempunyai daya mengikat dan memaksa dapat dimamfaatkan sebagai alat
otoritas untuk mengarahkan masyarakat ke arah yang maju.
4.
Hukum berfungsi sebagai alat kritik. Fungsi ini
berarti bahwa hukum tidak hanya mengawasi masyarakat semata-mata tetapi
berperan juga untuk mengawasi pejabat pemerintah, para penegak hukum, maupun
aparatur pengawasan sendiri. Dengan demikian semuanya harus bertingkah laku
menurut ketentuan yg berlaku dan masyarakt pun akan merasakan keadilan.
5. Hukum berfungsi sebagai sarana untuk menyelesaikan pertingkaian. Contoh
kasus tanah.
26.Apa yang dimaksud Sumber-sumber hukum ?
Sumber hukum adalah segala apa
saja (sesuatu) yang menimbulkan aturan-aturan yg mempunyai kekuatan mengikat
dan bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan
sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.
Yang dimaksud dengan segala apa
saja (sesuatu) yakni faktor-faktor yang berpengaruh terhadap timbulnya hukum,
faktor-faktor yang merupakan sumber kekuatan berlakunya hukum secara formal,
darimana hukum itu dapat ditemukan. dsb.
Kansil , SH sumber hukum adalah
segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang
bersifat memaksa yakni aturan2 yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang
tegas dan nyata.
Meskipun pengertian sumber hukum
dipahami secara beragam, sejalan dengan pendekatan yang digunakan dan sesuaio
dengan latar belakang dan pendidikannya, secara umum dapat disebutkan bahwa
sumber hukum dipakai orang dalam dua arti. Arti yang pertama untuk menjawab
pertanyaan “mengapa hukum itu mengikat ?” Pertanyaan ini bisa juga dirumuskan
“apa sumber (kekuatan) hukum hingga mengikat atau dipatuhi manusia”. Pengertian
sumber dalam arti ini dinamakan sumbe hukum dalam arti materiil. Kata sumber
juga dipakai dalam arti lain, yaitu menjawab pertanyaan “dimanakah kita
dapatkan atau temukakan aturan-aturan hukum yanmg mengatur kehidupan kita itu
?” Sumber dalam arti kata ini dinamakan sumber hukum dalam arti formal”. Secara
sederhana, sumbe rhukum adalah segala ssuatu yangd apat menimbulkan aturan
hukum serta tempat ditemukakannya aturan-aturan hukum.
27, Apa saja jenis atau macam -macam sumber hukum ?
Macam-macam sumber hukum, sebagaimana
diuraikan diatas ada 2 sumber hukum yatu sumber hukum dalam arti materil dan
formil.
a.
Sumber hukum materiil
Sumber hukum materiil adalah faktor yg turut serta
menentukan isi hukum. Dapat ditinjau dari berbagai sudut misalnya sudut
ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat, agama, dll. Dalam kata lain sumber hukum
materil adalah faktor-faktor masyarakat yang mempengaruhi pembentukan hukum
(pengaruh terhadap pembuat UU, pengaruh terhadap keputusan hakim, dsb). Atau
faktor yang ikut mempengaruhi materi (isi) dari aturan-aturan hukum, atau
tempat darimana materi hukum tiu diambil. Sumber hukum materil ini merupakan
faktor yang membantu pembentukan hukum.
Faktor tersebut adalah faktor idiil dan faktor
kemasyarakatan.
Faktor idiil adalah patokan-patokan yang tetap
mengenai keadilan yang harus ditaati oleh para pembentuk UU ataupun para
pembentuk hukum yang lain dalam melaksanakan tugasnya.
Faktor kemasyarakatan adalah hal-hal yang benar-benar hidup dalam masyarakat
dan tunduk pada aturan-aturan yang berlaku sebagai petunjuk hidup masyarakat
yang bersangkutan. Contohnya struktur ekonomi, kebiasaan, adat istiadat, dll
Dalam berbagai kepustakan hukum ditemukan bahwa sumber
hukum materil itu terdiri dari tiga jenis yaitu (van Apeldoorn) :
1)
sumber hukum historis (rechtsbron in historischezin)
yaitu tempat kita dapat menemukan hukumnya dalam sejarah atau dari segi
historis. Sumber hukum ini dibagi menjadi :
a) Sumber hukum yg merupakan tempat dapat ditemukan atau dikenal hukum secara
historis
:
dokumen-dokumen kuno, lontar, dll.
b)
Sumber hukum yg merupakan tempat pembentuk UU mengambil hukumnya.
2) sumber hukum sosiologis
(rechtsbron in sociologischezin) yaitu Sumber hukum dalam arti sosiologis yaitu
merupakan faktor-faktor yang menentukan isi hukum positif, seperti misalnya
keadaan agama, pandangan agama, kebudayaan dsb.
3)
sumber hukum filosofis (rechtsbron in filosofischezin) sumber hukum ini dibagi
lebih lanjut menjadi dua :
a)
Sumber isi hukum; disini dinyatakan isi hukum asalnya
darimana.
Ada tiga pandangan yang mencoba menjawab pertanyaan ini yaitu :
–
pandangan theocratis, menurut pandangan ini hukum berasal dari Tuhan
– pandangan hukum kodrat; menurut pandangan ini isi hukum berasal dari akal
manusia
– pandangan mazhab hostoris; menurut pandangan isi hukum berasal dari kesadaran
hukum.
b). Sumber kekuatan mengikat dari hukum yaitu
mengapa hukum mempuyai kekuatan mengikat, mengapa kita tunduk pada hukum
4.Sumber
hukum formal
Sumber hukum formal adalah sumber hukum
dengan bentuk tertentu yang merupakan dasar berlakunya hukum secara formal.
Jadi sumber hukum formal merupakan dasar kekuatan mengikatnya
peraturan-peraturan agar ditaati oleh masyarakat maupun oleh penegak hukum.
Apa
beda antara undang-undang dengan peraturan perundang-undangan ? Undang-undang
dibuat oleh DPR persetujuan presiden, sedangkan peraturan perundang-undangan
dibuat berdasarkan wewenang masing-masing pembuatnya, seperti PP, dll atau
Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh
lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum (Pasal 1
ayat 2 UU No. 11tahun 2011)
28, Jelaskan Macam-macam
sumber hukum formal ?
A. Undang-undang, yaitu
suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan
dipelihara oleh penguasa negara
Menurut Buys,
Undang-Undang itu mempunyai 2 arti :
·
Dalam arti formil, yaitu setiap keputusan pemerintah
yang merupakan UU karena cara pembuatannya (misalnya, dibuat oleh pemerintah
bersama-sama dengan parlemen)
·
Dalam arti material, yaitu setiap keputusan pemerintah
yang menurut isinya mengikat setiap penduduk.
Menurut UU No. 12
tahun 2011 yang dimaksud dengan UU adalah peraturan perundang-undangan yang
dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama Presiden (pasal 1 angka 3)
Syarat berlakunya ialah
diundangkannya dalam lembaran negara (LN = staatsblad) dulu oleh
Menteri/Sekretaris negara. Sekarang oleh Menkuhham (UU No. 12 tahun 2011).
Tujuannya agar setiap orang dapat mengetahui UU tersebut (fictie=setiap orang
dianggap tahu akan UU = iedereen wordt geacht de wet te kennen, nemo
ius ignorare consetur= in dubio proreo, latin).
Konsekuensinya adalah
ketika seseorang melanggar ketentuan hukum tidak boleh beralasan bahwa
ketentuan hukum itu tidak diketahuinya. Artinya apabila suatu ketentuan
perundang-undangan itu sudah diberlakukan (diundangkan) maka dianggap
(difiksikan) bahwa semua orang telah mengetahuinya dan untuk itu harus ditaati.
Berakhirnya/tidak
berlaku lagi jika :
a. Jangka waktu
berlakunya telah ditentukan UU itu sudah lampau
b. Keadaan atau hal
untuk mana UU itu diadakan sudah tidak ada lagi .
c. UU itu dengan
tegas dicabut oleh instansi yang membuat atau instansi yang lebih tinggi.
d. Telah ada UU yang
baru yang isinya bertentangan atau berlainan dgn UU yg dulu berlaku.
Lembaran negara (LN)
dan berita negara :
LN adalah suatu
lembaran (kertas) tempat mengundangkan (mengumumkan) semua peraturan negara dan
pemerintah agar sah berlaku. Penjelasan daripada suatu UU dimuat dlm tambahan
LN, yg mempunyai nomor urut. LN diterbitkan oleh Menteri sekretaris negara, yg
disebut dgn tahun penerbitannya dan nomor berurut, misalnya L.N tahun 1962 No.
1 (L.N.1962/1)
Berita negara adalah suatu penerbitan resmi sekretariat negara yg memuat
hal-hal yang berhubungan dengan peraturan-peraturan negara dan pemerintah dan
memuat surat-surat yang dianggap perlu seperti : Akta pendirian PT, nama
orang-orang yang dinaturalisasi menjadi WNI, dll,
Catatan : Jika berkaitan dengan peraturan daerah diatur dalam lembaran daerah
29 Bagaimana Kekuatan
berlakunya undang-undang ?
• UU mengikat sejak
diundangkan berarti sejak saat itu orang wajib mengakui eksistensinya UU.
• Sedangkan kekuatan berlakunya UU berarti sudah menyangkut berlakunya UU
secara operasional.
• Agar UU mempunyai kekuatan berlaku ahrus memenuhi persyaratan yaitu 1).
Kekuatan berlaku yuridis, 2). Kekuatan berlaku sosiologis dan, 3) kekuatan
berlaku fiolosofis.
• Hal ini akan dibahas pada bab selanjutnya.
Jenis dan hierarki
Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut (Pasal 7 UU No. 12/2011) :
1.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2.
Tap MPR
3.
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang;
4.
Peraturan Pemerintah
5.
Peraturan Presiden;
6.
Peraturan Daerah (propinsi)
7.
Peraturan Daerah, kabupaten, kota
30.Jelaskan Pengertian Kebiasaan ?
Kebiasaan adalah perbuatan manusia
yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama. Apabila suatu
kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat dan kebiasaan itu selalu
berulang-ulang dilakukan sedemikan rupa, sehingga tindakan yang berlawanan
dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan
demikian timbullah suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang
sebagai hukum.
Contoh apabila seorang komisioner
sekali menerima 10 % dari hsil penjualan atau pembelian sebagai upah dan hal
ini terjadi berulang dan juga komisioner yg lainpun menerima upah yang sama
yaitu 10 % maka oleh karena itu timbul suatu kebiasaan yg lambat laun berkembang
menjadi hukum kebiasaan.
Namun demikian tdk semua
kebiasaan itu pasti mengandung hukum yg baik dan adil oleh sebab itu belum
tentu kebiasaan atau adat istiadat itu pasti menjadi sumber hukum formal.
Adat kebiasaan tertentu di daerah hukum adat tertentu yg justru sekarang ini
dilarang untuk diberlakukan karena dirasakan tidak adil dan tidak
berperikemanusiaan sehingga bertentangan denagan Pancasila yang merupakan
sumber dari segala sumber hukum, misalnya jika berbuat susila/zinah, perlakunya
ditelanjangi kekeliling kampung.
Untuk timbulnya hukum kebiasaan
diperlukan beberapa syarat :
1.
Adanya perbuatan tertentu yg dilakukan berulang2 di
dalam masyarakat tertentu (syarat materiil)
2.
Adanya keyakinan hukum dari masyarakat yang bersangkutan
(opinio necessitatis = bahwa
3.
perbuatan tsb merupakan kewajiban hukum atau
demikianlah seharusnya) = syarat intelektual
4.
Adanya akibat hukum apabila kebiasaan itu dilanggar.
Selanjutnya
kebiasaan akan menjadi hukum kebiasaan karena kebiasaan tersebut dirumuskan
hakim dalam putusannya. Selanjutnya berarti kebiasaan adalah sumber hukum.
Kebiasaan adalah bukan hukum apabila UU tidak menunjuknya (pasal 15 AB =
(Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia = ketentuan2 umum tentang
peraturan per UU an untuk Indonesia
Disamping
kebiasaan ada juga peraturan yang mengatur tata pergaulan masyarakat yaitu adat
istiadat. Adat istiadat adalah himpunan kaidah sosial yang sudah sejak lama ada
dan merupakan tradisi serta lebih banyak berbau sakral, mengatur tata kehidupan
masyarakat tertentu. Adat istiadat hidup dan berkembang di masyarakat tertentu
dan dapat menjadi hukum adat jika mendapat dukungan sanksi hukum. Contoh
Perjanjian bagi hasil antara pemilik sawah dengan penggarapnya. Kebiasaan untuk
hal itu ditempat atau wilayah hukum adat tertentu tidak sama dengan yang
berlaku di masyarakat hukum adat yang lain. Kebiasaan dan adat istiadat itu
kekuatan berlakunya terbatas pada masyarakat tertentu.
31. Jelaskan Pengertian Jurisprudensi ?
Jurisprudensi (keputusan2 hakim) Adalah
keputusan hakim yang terdahulu yag dijadikan dasar pada keputusan hakim lain
sehingga kemudian keputusan ini menjelma menjadi keputusan hakim yang tetap
terhadap persoalan/peristiwa hukum tertentu.Seorang hakim mengkuti keputusan
hakim yang terdahulu itu karena ia sependapat dgn isi keputusan tersebut dan
lagi pula hanya dipakai sebagai pedoman dalam mengambil sesuatu keputusan
mengenai suatu perkara yang sama.
Ada 2 jenis yurisprudensi :
1. Yurisprudensi
tetap keputusan hakim yg terjadi karena rangkaian keputusan yang serupa dan
dijadikan dasar atau patokanuntuk memutuskan suatu perkara (standart arresten)
2. Yurisprudensi
tidak tetap, ialah keputusan hakim terdahulu yang bukan standart arresten.
32.Jelaskan
Pengertian Traktat
Traktat adalah
perjanjian yang diadakan oleh 2 negara atau lebih yang mengikat tidak saja
kepada masing-masing negara itu melainkan mengikat pula warga negara-negara
dari negara-negara yang berkepentingan.
Macam-macam Traktat :
a. Traktat bilateral,
yaitu traktat yang diadakan hanya oleh 2 negara, misalnya perjanjian
internasional yang diadakan diadakan antara pemerintah RI dengan pemerintah RRC
tentang “Dwikewarganegaraan”.
b.Traktat multilateral, yaitu perjanjian internaisonal yang diikuti oleh
beberapa negara, misalnya perjanjian tentang pertahanan negara bersama
negara-negara Eropa (NATO) yang diikuti oleh beberapa negara Eropa.
33.Jelaskan Pengertian
Perjanjian ?
Perjanjian (overeenkomst) adalah
suatu peristiwa dimana dua orang atau lebih saling berjanji untuk melakukan
atau tidak melakukan perbuatan tertentu. Para pihak yang telah saling sepakat
mengenai hal-hal yang diperjanjikan, berkewajiban untuk mentaati dan
melaksanakannya (asas (pact sunt servanda).
34. Jelaskan Pendapat sarjana tentang Dogma hukum (doktrin)?
Pendapat sarjanan hukum
(doktrin) adalah pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang
terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum. Doktrin ini dapat menjadi dasar
pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusannya.
Sumber hukum menurut Algra :
1. Sumber materiil,
yaitu tempat darimana materi hukum itu diambil. Sumber hukum materiil ini
merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan sosial,
hubungan kekuatan politik, situasi sosial ekonomi, kebudayaan, agama, keadaan
geografis, dsb.
2. Sumber hukum formil, yaitu tempat atau sumber dari mana suatu peraturan
memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang
menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku, misalnya UU, perjanjian antar
negara, yurisprudensi dan kebiasaan.
Sumber hukum menurut
Ahmad Sanusi :
1. Sumber hukum
normal :
a.Sumber hukum normal
yang langsung atas pengakuan UU yaitu, UU, perjanjian antar negara dan
kebiasaan.
b. Sumber hukum normal yang tidak langsung atas pengakuan UU, yaitu perjanjian
doktrin dan yurisprudensi.
2. Sumber hukum abnormal yaitu :
a. Proklamasi
b. Revolusi
c. Coup d’etat
Sumber hukum menurut
van Apeldoorn :
1. Sumber hukum dalam
arti historis, yaitu tempat kita dapat menemukan hukumnya dalam sejarah atau
dari segi historis. Sumber hukum ini dibagi menjadi :
a. Sumber hukum yg
merupakan tempat dapat ditemukan atau dikenal hukum secara historis : dokumen-dokumen
kuno, lontar, dll.
b. Sumber hukum yg
merupakan tempat pembentuk UU mengambil hukumnya.
2. Sumber hukum dalam
arti sosiologis yaitu merupakan faktor-faktor yang menentukan isi hukum
positif, seperti misalnya keadaan agama, pandangan agama, kebudayaan dsb.
3. Sumber hukum dalam arti filosofis, sumber hukum ini dibagi lebih lanjut
menjadi dua :
a. Sumber isi hukum;
disini dinyatakan isi hukum asalnya darimana.
Ada tiga pandangan
yang mencoba menjawab pertanyaan ini yaitu :
– pandangan
theocratis, menurut pandangan ini hukum berasal dari Tuhan
– pandangan hukum
kodrat; menurut pandangan ini isi hukum berasal dari akal manusia
– pandangan mazhab hostoris; menurut pandangan isi hukum berasal dari kesadaran
hukum.
b. Sumber kekuatan mengikat dari hukum yaitu mengapa hukum mempuyai kekuatan
mengikat, mengapa kita tunduk pada hukum
4. Sumber hukum dalam
arti formil, yaitu sumber hukum dilihat dari cara terjadinya hukum positif
merupakan fakta yang menimbulkan hukum yang berlaku yang mengikat hakim dan
penduduk.
35. Jelas Berbagai Pengertian Dasar atau konsep hukum ?
a. Subyek hukum
Pengertian subyek
hukum
–
segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban menurut hukum
–
sesuatu pendukung hak/kewajiban, jadi memiliki wewenang hukum
Pembagian subyek
hukum :
a. Manusia (natuurlijke
persoon)
b. Badan hukum (rechtspersoon)
Ad. 1. Manusia
Manusia sebagai
subyek hukum berarti manusia adalah pembawa hak dan kewajiban sehingga dapat
melakukan sesuatu tindakan hukum; ia dapat mengadakan persetujuan-persetujuan,
menikah, membuat wasiat, dan sebagainya.
Berlakunya manusia sebagai
pembawa hak, mulai dari saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meningal
dunia, malah seorang anak yang masih dalam kandungan ibunya dapat dianggap
sebagai pembawa hak (dianggap telah lahir) jika kepentingannya memerlukan
(untuk menjadi ahli waris).
Jadi pada hakikatnya
setiap manusia sejak ia lahir mempeoleh hak dan kewajiban. Apabila ia meninggal
dunia maka hak dan kewajibannya akan beralih kepada ahli warisnya. Bahkan oleh
hukum anak yang ada dalam kandungan seorang perempuanpun sudah mempunyai hak,
karena dianggap telah dilahirkan dengan catatan jika kepentingannya menghendaki
(hak waris). Hal diatur dalam pasal 2 ayat 1 KUHPerdata berbunyi “anak yg ada
dalam kandungan seorang perempuan, dianggap sebagai telah dilahirkan, bilaman
juga kepentingan si anak menghendakinya”. Pada ayat 2 berbunyi “mati sewaktu
dilahirkan dianggap ia tak pernah ada”.
Ketentuan ini
menegaskan bahwa hak dan kewajiban si anak baru dianggap ada jika ia dilahirkan
hidup, apabila ia dilahirkan mati maka haknya dianggap tidak ada, misalnya
kepentingan si anak untuk menjadi ahli waris dari orang tuanya, walaupun ia
masih berada dalam kandungan ia dianggap telah dilahirkan dan oleh karena itu
harus diperhitungkan hak-haknya sebagai ahli waris. Tetapi jika ia dilahirkan
mati maka hak si anak dianggap tidak pernah ada.
Disamping itu juga
berdasarkan undang-undang seseorang dianggap telah meninggal dunia jika hilang
atau tidak diketahui dimana ia berada dan tidak ada kepastian apakah ia masih
hidup dalam tenggang waktu setelah lewat 5 tahun sejak ia meninggalkan tempat
kediamannya (Pasal 467, 468, 469 KUHPerdata).
Berdasarkan ketentuan
undang-undang tersebut maka hak dan kewajiban orang yang telah dinyatakan
menurut hukum meninggal dunia itu telah berakhir dan segala hak dan kewajibannya
beralih kepada ahli warisnya
Cakap dan tidak
cakap cakap melakukan perbuatan hukum :
Cakap melakukan
perbuatan hukum artinya subyek itu dapat melakukan atau bertindak baik sendiri
maupun bersama orang lain di dalam menjalankan hak dan kewajibannya. Pada
prinsipnya setiap orang tidak kecuali dapat memiliki dan melaksanakan hak-hak
akan tetapi tidak semua orang dinyatakan cakap di dalam melaksanakan hak-haknya
itu, namun untuk dapat dikatakan itu harus memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut :
1. Orang
tersebut telah mencapai usia 21 tahun atau telah menikah.
2. Orang
tersebut mempunyai kewenangan untuk melaksanakan hak dan kewajiban (misalnya ia
berwenang menjual barang, dimana barang dikakarenakan tersebut benar miliknya)
3. Orang
tersebut harus memiliki jiwa dan akal yang sehat.
Pengertian dewasa
Menurut Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUPerdata) seseorang yang dikatakan sudah dewasa
adalah saat berusia 21 tahun bagi laki-laki dan 19 tahun bagi wanita. Sedangkan
menurut Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, kedewasaan
seseorang adalah saat berusia 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi wanita.
Lain hal pula menurut hukum adat kedewasaan seseorang apabila sudah mampu
bekerja atau mencari nafkah sendiri.
Lalu acuan apa yang
kita pakai dalam hal ini. Acuan yang dipakai adalah berdasarkan Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata karena ketentuan ini masih berlaku secara umum.
Sedangkan ketentuan lainnya hanaya berlaku secara khusus.
Pentingnya arti
kecakapan menurut hukum tentunya mempunyai 2 (dua) maksud, yaitu pertama
maksud yang dilihat dari sudut keadilan yaitu perlunya orang yang membuat
perjanjian mempunyai cukup kemampuan untuk menginsyafi/menyadari secara benar
akan tanggung jawab yang dipikulnya dengan perbuatan tersebut. Dan kedua, maksud
yang dilihat dari sudut ketertiban hukum, yang berarti orang yang membuat
perjanjian itu berarti mempertaruhkan kekayaannya.
Tidak cakap melakukan
perbuatan hukum, artinya subyek hukum sekalipun pendukung hak dan kewajiban,
namun dinyatakan subyek tersebut dinyatakan tidak dapat bertindak sendiri di
dalam melaksanakan hak dan kewajibannya dalam berbagai perbuatan-perbuatan
hukum(handelingsonbekwaam). Adapun
orang tersebut adalah :
1. Orang
yang masih dibawah umur (belum mencapai usia 21 tahun = belum dewasa)
2. Orang
yang tidak sehat pikirannya (gila), pemabuk dan pemboros, mereka ditaruh
dibawah pengampuan (curatele)
3. Orang
yang dilarang oleh UU untuk melakukan perbuatan hukum tertentu, misalnya orang
yang dinyatakan pailit (Pasal 1330 BW jo UU Kepailitan)
Catatan :
Dalam ketentuan KUHPerdata kecakapan adalah merupakan salah satu syarat untuk
sahnya suatu perikatan/perjanjian yang berarti bahwa segala perikatan yg
dilakukan oleh orang yang tidak cakap dapat dibatalkan atau diminta
pembatalannya melalui hakim. Tetapi sebaliknya dalam hal perbuatan melawan
hukum (onrechtmatige daad, ketidakcakapan seseorang tidak mempengaruhi timbul
atau tidaknya “akibat hukum” dari perbuatan itu.
Ad. 2. Badan hukum
Badan hukum adalah
bukan orang tapi merupakan badan-badan (kumpulan manusia) yang oleh hukum
diberi status “persoon” yang mempunyai hak dan kewajiban
seperti manusia.
Badan hukum sebagai
pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan sebagai pembawa hak manusia,
misalnya; dapat melakukan persetujuan-persetujuan, memiliki kekayaan yang sama
sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya.
Badan hukum dapat
dibagi menjadi :
a. Badan hukum publik
yaitu badan hukum yang didirikan oleh pemerintah/negara yang lapangan
pekerjaannya adalah untuk kepentingan umum, misalnya negara RI, daerah tingkat
I, II/kotamadya, Bank-Bank Negara dsb.
b. Badan hukum
privat, yaitu badan hukum yang bentuk dan susunannya diatur oleh hukum privat
dan menurut tujuannya yang dikejar dapat dibeda-bedakan dalam :
a. Perikatan dengan
tujuan materiil (perkumpulan, mesjid, gereja)
b. Perikatan dengan
tujuan memperoleh laba (PT)
c. Perikatan dengan
tujuan memenuhi kebutuhan materil para anggotanya (Koperasi)
Disamping
penggolongan tersebut dapat pula dibagi-bagi badan hukum itu menjadi 2 jenis
yaitu :
1) Korporasi
ialah suatu gabungan orang yang dalam pergaulan hukum bertindak bersama-sama
sebagai satu subyek hukum tersendiri (personifikasi), misalnya PT, Dati-Dati,
Koperasi dsb.
2) Yayasan
ialah tiap kekayaan yang tidak merupakan kekayaan orang atau kekayaan badan dan
yang diberi tujuan tertentu, misalnya Yayasan Badan Wakaf UII dsb.
b. Pengertian Obyek Hukum :
Obyek hukum adalah segala
sesuatu yang berguna bagi subyek hukum (manusia atau badan hukum) dan yang
dapat menjadi pokok (obyek) suatu hubungan hukum, karena hal itu dapat dikuasai
oleh subyek hukum. Biasanya obyek hukum disebut benda.
Benda menurut Pasal 499
KUHPerdata ialah semua barang, semua hak yang dapat dimiliki subyek hukum.
Macam-macam benda :
Menurut pasal 503
KUHPerdata benda dibedakan antara :
1. Benda berwujud (bertubuh),
yaitu yang dapat diraba oleh panca indera (buku, rumah, meja, dsb)
2. Benda tidak
berwujud (tak bertubuh) yaitu segala macam hak, seperti hak cipta, hak
mereka, paten, piutang, dll.
Menurut pasal 504
KUHPerdata membeda-bedakan benda :
Benda bergerak yang
dibedakan sbb :
1)
Menurut sifatnya dapat bergerak sendiri (hewan dsb)
2)
Yang dapat dipindahkan (buku, meja, dsb)
3)
Karena penetapan undang-undang (hak-hak atas benda 1 dan 2 diatas)
Benda tidak begerak,
dibeda-bedakan sebagai berikut :
1) Karena
sifatnya (tanah dan semua yang didirikan diatasnya seperti rumah dsb) dan yang
ada di dalam tanah (kekayaan alam yang terpendam).
2) Karena
maksud tujuan (yaitu benda-benda yang oleh pemilik dihubungkan dengan benda
tersebut di (1) diatas), misalnya gambar-gambar atau kaca-kaca yang dipasang
dalam gedung percetakan.
3) Karena
penetapan undang-undang (hak-hak atas benda tersebut 1 dan 2 diatas), misalnya
Hak Guna Usaha.
B. Hak dan Kewajiban
1. Hak
Hak adalah izin dan
wewenang yang diberikan oleh hukum terhadap setiap subyek hukum.
Hak itu dapat
dibedakan antara :
a. Hak mutlak
(hak absolut) dan,
b. Hak nisbi (hak
relatif)
Hak mutlak (hak
absolut)
Hak mutlak ialah hak
yang memberikan wewenang kepada seseorang untuk melakukan sesuatu perbuatan,
hak mana dapat dipertahankan terhadap siapapun juga, sebaiknya setiap orang
juga harus menghormati hak tersebut.
Hak mutlak dapat pula
dibagi dalam 3 (tiga) golongan :
a. Hak asasi manusia,
misalnya hak seseorang untuk dengan bebas bergerak dan tinggal dalam suatu
negara.
b. Hak publik mutlak,
misalnya hak negara untuk memungut pajak dari rakyatnya
c. Hak Keperdataan,
misalnya :
1. Hak
marital, yaitu hak seorang suami untuk menguasai istrinya dan harta benda
istrinya
2.
Hak/kekuasan orang tua (ouderlijke macht)
3. Hak
perwalian (voogdij) & hak pengampuan (curatele)
Hak Nisbi (hak
relatif)
Hak nisbi ialah hak
yang memberikan wewenang kepada seorang tertentu atau beberapa orang tertentu
untuk menuntut agar supaya seseorang atau beberapa orang lain tertentu
memberikan sesuatu, melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu.
Hak nisbi sebagian
besar terdapat dalam hukum perikatan yang timbul berdasarkan
persetujuan-persetujuan dari pihak-pihak yang bersangkutan. Contoh dari
persetujuan jual beli terdapat hak nisbi/ralatif seperti :
a. Hak penjual untuk
menerima pembayaran dan kewajibannya untuk menyerahkan barang kepada pembeli.
b. Hak pembeli untuk
menerima barang dan kewajibannya untuk melakukan pembayaran kepada penjual.
2. Kewajiban:
Kewajiban adalah
suatu beban yang ditanggung oleh seseorang yang bersifat kontraktual (asaspact
sunt servanda). Hak dan kewajiban itu timbul apabila terjadi hubungan
antara 2 pihak yang berdasarkan pada suatu kontrak atau perjanjian. Jadi selama
hubungan hukum yang lahir dari perjanjian itu belum berakhir, maka pada salah
satu pihak ada beban kontraktual, ada keharusan atau kewajiban untuk
memenuhinya.
Kewajiban tidak
selalu muncul sebagai akibat adanya kontrak, melainkan dapat pula muncul dari
peraturan hukum yang ditentukan oleh lembaga yang berwenang. Kewajiban disini
merupakan keharusan untuk mentaati hukum yang disebut wajib hukum (rechtsplicht) misalnya
mempunyai sepeda motor wajib membayar pajak sepeda motor.
C. Peristiwa,
Hubungan
1. Peristiwa
hukum
Peristiwa hukum yaitu
peristiwa-peristiwa kemasyarakatan yang timbul dari hubungan-hubungan anggota
masyarakat yang oleh hukum diberikan akibat-akibat hukum.
Peristiwa hukum
dibedakan menjadi :
a. Perbuatan subyek
hukum (manusia dan badan hukum)
b. Peristiwa hukum
yang bukan perbuatan subyek hukum
Perbuatan subyek
hukum dapat pula dibedakan antara lain :
a. Perbuatan
hukum yaitu segala perbuatan manusia yang secara sengaja dilakukan oleh
seseorang untuk menimbulkan hak dan kewajiban-kewajiban. Suatu perbuatan
merupakan perbuatan hukum kalau perbuatan itu oleh hukum diberi akibat
(mempunyai akibat hukum) dan akibat itu dikehendaki oleh yang bertindak.
Perbuatan hukum itu
terdiri dari ;
1)
Perbuatan hukum sepihak yaitu perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu pihak
saja dan menimbulkan hak dan kewajiban pada satu pihak pula misalnya
pembuatan surat wasiat, pemberian hadiah sesuatu benda (hibah), dsb.
2)
Perbuatan hukum dua pihak ialah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua pihak
dan menimbulkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi kedua belah pihak (timbal
balik) misalnya membuat persetujuan jual beli, sewa menyewa, dll
b. Perbuatan lain
yang bukan perbuatan hukum dibedakan :
1) Zaakwaarneming,
yaitu perbuatan memperhatikan (mengurus) kepentingan orang lain dengan tidak
diminta oleh orang itu untuk memperhatikan kepentingannya. Perbuatan yang
akibatnya diatur oleh hukum, walaupun bagi hukum tidak perlu akibat tersebut
dikehendaki oleh pihak yang melakukan perbuatan itu. Jadi akibat yang tidak
dikehendaki oleh yang melakukan perbuatan itu diatur oleh hukum tetapi
perbuatan tersebut bukanlah perbuatan hukum.
Menurut Pasal 1354
KUHPerdata, pengertian Zaakwarneming adalah mengambil
alih tanggung jawab dari sesorang sampai yang bersangkutan sanggup lagi untuk
mengurus dirinya sendiri. Pasal 1354 KUHPerdata menyebutkan,” jika seseorang
dengan sukarela, dengan tidak mendapat perintah untuk itu, mewakili orang lain
dengan atau tanpa pengetahuan orang tersebut, maka dia secara diam-diam telah
mengikatkan dirinya untuk meneruskan serta menyelesaikan urusan tersebut,
hingga orang yang diwakili kepentingannya itu dapat mengerjakan sendiri urusan
tersebut. Ia diwajibkan pula mengerjakan segala kewajiban yang harus dipikulnya,
seandainya ia dikuasakan dengan suatu pemberian kuasa yang dinyatakan dengan
tegas.
2) Onrechtmatige
daad (perbuatan yang bertentangan dengan hukum). Akibat suatu
perbuatan yang bertentangan dengan hukum diatur juga oleh hukum, meskipun
akibat itu itu memang tidak dikehendaki oleh yang melakukan perbuatan tersebut.
Dalam hal ini siapa yang melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan
hukum harus mengganti kerugian yang diderita oleh yang dirugikan karena
perbuatan itu. Jadi, karena suatu perbuatan bertentangan dengan hukum
timbulah suatu perikatan untuk mengganti kerugian yang diderita oleh yang
dirugikan. Asas ini terdapat dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Peristiwa hukum yang
bukan perbuatan subyek hukum
Peristiwa hukum yang
bukan perbuatan subyek hukum atau peristiwa hukum lainnya yaitu peristiwa hukum
yang terjadi dalam masyarakat yang tidak merupakan akibat dari perbuatan subyek
hukum, misalnya kelahiran seorang bayi, kematian seseorang , lewat waktu
(kadaluarsa).
Kadaluarsa dibagi 2
yaitu :
1. Kadaluarsa
aquisitief adalah kadaluarsa atau lewat waktu yang menimbulkan hak.
2. Kadaluarsa
extincief adalah kadaluarsa yang melenyapkan kewajiban.
Kelahiran langsung
menimbulkan hak anak yang dilahirkan untuk mendapat pemeliharaan dari roang
tuanya dan menimbulkan kewajiban bagi orang tuanya untuk memelihara anaknya.
Kematian juga merupakan peristiwa hukum karena dengan adanya kematian seseorang
menimbulkan hak dan kewajiban para ahli warisnya. Kemudian, lewat waktu dapat
mengakibatkan seseorang memperoleh suatu hak (acquisitieve verjaring) atau
dibebaskan dari suatu tanggung jawab/kewajiban (extinctieve verjaring) setelah
habis masa tertentu dan syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang
terpenuhi.
D. Hubungan Hukum :
Hubungan hukum adalah
hubungan antara 2 subyek hukum atau lebih dimana hak dan kewajiban disatu pihak
berhadapan dengan hak dan kewajiban dipihak yang lain. Atau dalam kata lain isi
adanya hubungan tersebut adalah hak dan kewajiban pihak-pihak. Hubungan
tersebut diatur oleh hukum.
Hubungan hukum
memiliki 3 unsur :
1. Orang-orang yang
berhak/kewajibannya saling berhadapan contohnya A menjual rumahnya kepada B,
maka :
–
A wajib menyerahkan rumahnya kepada B,
–
A berhak meminta pembayaran kepada B
–
B wajib membayar kepada A
–
B berhak meminta rumah A setelah dibayar
2. Obyek terhadap
nama hak/kewajiban diatas tadi berlaku (dalam contoh tersebut : terhadap rumah)
3. Hubungan antara
pemilik hak dan pengemban kewajiban atau hubungan terhadap obyek yang
bersangkutan, contoh A dan B sewa menyewa rumah Tiap hubungan hukum mempunyai 2
segi yakni : kekuasaan/hak (bevoegheid) dan kewajiban (plicht).
Adanya hubungan hukum
harus memenuhi syarat-syarat :
1. Adanya
dasar hukumnya, yaitu peraturan hukum yang mengatur hubungan itu
2. Timbul
Peristiwa hukum
Contoh :
– A dan B mengadakan
peristiwa jual beli rumah
– Diatur oleh Pasal
1474 dan 1513 KUHperdata (dasar hukumnya)
– Terjadi peristiwa
hukum (disebut perjanjian jual beli)
Hubungan hukum dibagi
2 :
1. Hubungan
hukum sepihak yaitu hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi
masing-masing pihak secara berlawanan. Contoh kasus penghibahan atas tanah dari
orang tua angkat kepada anak angkatnya.
2. Hubungan
hukum timbal balik yaitu hubungan hukum yang dapat menimbulkan hak dan kewajiban
bagi masing-masing pihak yang bersangkutan. Contoh perjanjian jual beli
sebidang tanah Dalam hal ini timbul hak dan kewajiban bagi penjual dan pembeli
tanah
E. Akibat hukum
Akibat hukum yaitu
akibat sesuatu tindakan hukum. Tindakan hukum adalah tindakan yang dilakukan
guna memperoleh sesuatu akibat yang dikehendaki dan yang diatur oleh hukum.
Atau akibat hukum adalah akibat yang ditimbulkan oleh peristiwa hukum
Akibat hukum dapat
berupa :
a. Lahirnya — ubahnya
atau lenyapnya sesuatu keadaan hukum
Contoh :
– Menjadi umur 21
tahun cakap untuk melakukan tindakan hukum
– Dalam pengampuan
jadi kehilangan kecakapan melakukan tindakan hukum diatas.
b. Lahirnya—ubahnya
atau lenyapnya sesuatu hubungan hukum (hubungan antara dua subyek
hukum atau lebih dimana hak dan kewajiban disatu pihak berhadapan dengan hak
dan kewajiban dipihak yg lain. Contoh A mengadakan perjanjian jual beli dengan
B lahir hubungan hukum A/B. Sesudah dibayar lunas lenyap hubungan itu.
c. Sanksi—apabila
melakukan tindakan melawan hukum, Contoh A menabrak seseorang hingga berakibat
luka berat, A harus mendapat sanksi berupa pidana penjara atau pidana denda
F. Asas Hukum
1. Beberapa pendapat
tentang asas hukum :
a. Bellefroid,
menyebutkan bahwa asas hukum adalah norma dasar yang dijabarkan dari hukum
positif dan yang ilmu hukum tidak dianggap berasal dari aturan-aturan yang
lebih umum. Asas hukum itu merupakan pengendapan hukum positif dalam suatu
masyarakat.
b. Van Eikama Hommes,
menyebutkan asas hukum itu tidak boleh dianggap sebagai norma-norma hukum yang
konkrit akan tetapi perlu dipandang sebagai dasar-dasar atau petunjuk-petunjuk
bagi hukum yang berlaku. Dengan kata lain asas hukum adalah dasar-dasar atau
petunjuk arah dalam pembentukan hukum positif.
c. P. Scholten,
mengatakan bahwa asas hukum adalah kecendrungan-kecendrungan yang disyaratkan
oleh pandangan kesusilaan kita pada hukum, merupakan sifat-sifat umum dengan
segala keterbatasannya sebagai pembawaan yang umum itu tetapi yang tidak boleh
tidak harus ada.
d. Sudikno
Mertokusumo, menyimpulkan bahwa asas hukum atau prinsip hukum bukanlah
peraturan hukum konkrit, melainkan merupakan pikiran dasar yang umum sifatnya
atau merupakan latar belakang dari peraturan yang konkrit yang terdapat dalam
dan dibelakang setiap sistem hukum yang menjelma dalam peraturan peraturan
perundang-undangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat
diketemukan dengan mencari sifat-sifat umum dalam peraturan konkrit tersebut.
Kesimpulan asas hukum
:
Pada dasarnya apa
yang disebut dengan asas hukum adalah dasar-dasar umum yang terkandung dalam
peraturan hukum dan dasar-dasar umum tersebut adalah merupakan sesuatu yang
mengandung nilai-nilai etis. Peraturan hukum adalah ketentuan konkrit tentang
cara berperilaku di dalam masyarakat. Ia merupakan konkritisasi dari asas
hukum.
Asas hukum bukanlah
norma hukum konkrit karena asas hukum adalah jiwanya norma hukum itu. Norma
hukum merupakan penjabaran secara konkrit dari asas hukum. Dikatakan asas hukum
sebagai jiwanya norma hukum atau peraturan hukum karena ia merupakan dasar
lahirnya peraturan hukum. Asas hukum merupakan petunjuk arah arah bagi
pembentuk hukum dan pengambil keputusan. Asas hukum tidak mempunyai sanksi
sedangkan norma hukum mempunyai sanksi. Pada umumnya asas hukum tidak
dituangkan dalam bentuk peraturan yang konkrit atau pasal-pasal misalnya asas fictie hukum,
asas pact sunt servanda. Akan tetapi tidak jarang asas hukum itu
dituangkan dalam peraturan konkrit seperti asas presumption of
innocence, dll.
2. Pembagian asas
hukum :
a. Asas hukum umum,
ialah asas yang berhubungan dengan bidang hukum dan berlaku untuk semua bidang
hukum itu, seperti asas equality before the law, asas lex
posteriore derogate legi priori, asas bahwa apa yang lahirnya tanpak
benar, untuk sementara harus dianggap demikian sampai diputus (lain) oleh
pengadilan.
Menurut P. Scholten
ada 5 asas hukum umum, yaitu :
1)
Asas kepribadian
2)
Asas pesekutuan
3)
Asas kesamaan
4)
Asas kewibawaan, dan
5)
Asas pemisahan antara baik dan buruk.
Dalam asas kepribadian
manusia menginginkan adanya kebebasan individu. Dalam asas ini menunjuk pada
pengakuan kepribadian manusia bahwa manusia adalah obyek hukum, penyandang hak
dan kewajiban. Dalam asas persekutuan yang dikehendaki adalah persatuan,
kesatuan dan cinta kasih, keutuhan masyarakat.
Asas kesamaan
menghendaki adanya keadilan dalam arti setiap orang adalah sama di dalam hukum (equality
before the law), setiap orang diperlakukan sama. Sedangkan asas kewibawaan
memperlihatkan adanya ketidaksamaan.
b. Asas hukum khusus,
ialah asas yang berfungsi dalam bidang yang lebih sempit seperti dalam bidang
hukum perdata, hukum pidana dsb.
3. Fungsi asas hukum
a. Fungsi dalam
hukum, mendasarkan eksistensinya pada rumusan oleh pembentuk undang-undang dan
hakim (ini merupakan fungsi yang bersifat mengesahkan) serta mempunyai pengaruh
yang normatif dan mengikat para pihak.
b. Fungsi dalam ilmu
hukum, hanya bersifat mengatur dan eksplikatif (menjelaskan). Tujuan adalah
memberi ikhtiar, tidak normatif sifatnya dan tidak termasuk dalam hukum positif
Contoh asas-asas
hukum :
a. Asas legalitas “tiada
suatu perbuatanpun dapat dihukum, kecuali atas kekuatan undang-undang yang
telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan (Pasal 1 ayat 1 KUHPidana = asas
undang-undang tidak berlaku surut) = Nullum delictum sine praevia lege
poenali”Asas Presumption Of Innocence(asas praduga tidak bersalah),
bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sebelum ada keputusan hakim yang
menyatakan bahwa ia bersalah dan keputusan tersebut telah mempunyai kekuatan
hukum yang tetap (inkracht)
b. Asas In
Dubio Pro Reo ialah dalam keraguan diberlakukan ketentuan yang paling
menguntungkan bagi si terdakwa.
c. Asas Similia
Similibus ialah bahwa perkara yang sama (sejenis) harus diputus sama
(serupa).
d. Asas Pact
Sunt Servanda yaitu bahwa perjanjian yang sudah disepakati berlaku
sebagai undang-undang bagi para pihak yang bersangkutan.
e. Asas Geen
Straft Zonder Schuld ialah asas tiada hukuman tanpa kesalahan.
f. Asas Lex
Posterior Derogat Legi Priori yaitu asas undang-undang yang berlaku
kemudian membatalkan undnag-undang terdahulu, sejauh undnag-undang itu mengatur
objek yang sama.
g. Asas Lex
Superior Derogat Legi Inferiori yakni suatu asas undang-undang dimana
jika ada 2 undang-undang yang mengatur objek yang sama maka undang-undang yang
lebih tinggi yang berlaku sedangaka undang-undang yang lebih rendah tidak
mengikat.
h. Asas Lex
Specialis Derogat Legi Generali yakni undang-undang yang khusus
mengenyampingkan yang umum.
DAFTAR BACAAN /
LITERATUR
– Kansil, SH, Drs “ Pengantar
Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia”, Balai Pustaka
– Soerojo
Wignjodipoero, SH. Dr. Prof “Pengantar Ilmu Hukum”, Alumni Bandung
– Soedjono
Dirdjosisworo, SH. Dr. “Pengantar Ilmu Hukum” Rajagrafindo,
Jakarta
– Sudarsono, SH. Drs. “
Pengantar Ilmu Hukum”, Rineka Cipta, Jakarta
– Riduan Syahrani,
SH. “Rangkuman Intisari Ilmu Hukum” Citra Aditya Bakti, Bandung
– Satjipto Rahardjo,
SH.,Dr. Prof. “Ilmu Hukum”, Alumni Bandung.
– Peter Mahmud
Marzuki, SH, MS, LLM, Dr, Prof, “Pengantar Ilmu Hukum”, Kencana Pranada
Media Group, Jakarta
– Van Apeldooren,
Prof. Mr.L.j, “Pengantar Ilmu Hukum”, Pradnya Paramita, Jakarta
– Van Kan, Prof. Mr.
J & Prof. Mr. J.H. Beckhuis, “Pengantar Ilmu Hukum”, PT
Pembangunan, Jakarta
– Sudikno
Mertokusumo, SH, Dr. Prof. “Mengenal Hukum”, Liberty, Yogyakarta
– Ramli Zein, SH.,
MS, “Pengantar Ilmu Hukum”, UIR Press, Pekanbaru
– J.B. Daliyo, SH,
2001, “Pengantar Ilmu Hukum : panduan untuk mahasiswa”, Prenhalindo, Jakarta
– Marwan M as, SH,
MH, Pengantar Ilmu Hukum, Ghalia Indonesi
–
Abdurraoef, Dr, SH, “Alquran dan Ilmu Hukum”, Bulan Bintang,
Jakarta
– Algra,
Mr, N.E, en K. van Duyvendijk Mr, “Mula Hukum”, Binacipta
– Subhi
Mahmasani, Dr, 8”, Filsafat Hukum Dalam Islam”, PT Al Ma’arif,
Bandung
–
Utrecht, Mr, E, “Pengantar Dalam Hukum Indonesia”, Ichtiar, Jakarta
–
Burggink Mr, Drs, Alih Bahasa Arief Sidharta, SH, “Refleksi Tentang
Hukum”, PT. Aditya Bakti, Bandung,
– HR.
Otje Salman. S. SH, Dr. Prof dan Anton F. Susanto, SH., M.Hum “Teori
Hukum”, Refika Aditama, Bandung
– Chainur
Arrasjid, SH, 1988, “Pengantar Ilmu Hukum”, Yani Coprporation,
Medan
– Yulies
Triana Masriani, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar grafika
– Ishaq,
SH, M.Hum, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Sinargrafika
– As’ad
Sungguh, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Sinargrafika
– R.
Soroso, Pengantar Ilmu Hukum, Sinargrafika
[1] M.
Romdlon Nawawi, Pengantar Ilmu Hukum Pengantar Tata Hukum Indonesia
(PIH/PTHI) (Diktat Kuliah),(Ponorogo: Biro Penerbitan dan Pengembangan
Ilmiah Jurusan Syari’ah, 1993), 2-3.
[5] UUD
1945 Hasil Amandemen dan Proses Amandemen UUD 1945 Secara Lengkap,
(Jakarta: Sinar Grafika, 2002), 4.
5 komentar:
skrang saya paham perbedaan phi dan pih yang mendasar. terima kasih admin
NAMA : RANI APRILIASARI IRENNNAWATI
NIM : A1011171007
KELAS : A/PAGI
SEMESTER : 1
MATA KULIAH : PENDIDIKAN PANCASILA
NAMA DOSEN : TURIMAN, S.H, M.Hum
Assalamualaikum Wr.Wb,
Salam sejahtera untuk kita semua. Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Turiman, S.H, M.Hum yang telah membuat artikel tentang “Pengantar Hukum Indonesia (PHI) dan Pengantar Ilmu Hukum (PIH)"
Setiap bangsa di dunia mempunyai hukumnya sendiri-sendiri yang bisa berbeda dengan hukum bangsa lain. Hukum Indonesia diterapkan oleh masyarakat hukum Indonesia (Negara Republik Indonesia). Sebagai warga negara harus tahu hukum yang berlaku di negaranya, terutama mahasiswa yang belajar di fakultas hukum sebagai calon sarjana hukum. PIH (Pengantar Ilmu Hukum) dan PHI (Pengantar Hukum Indonesia) mempunyai hubungan yang sangat erat, oleh karena dalam kita membicarakan PIH tentu saja tidak bisa lepas pembicaraan itu dari PHI
Persamaan antara PIH dan PHI yaitu :
1. Baik PIH maupun PHI, sama‐sama merupakan mata kuliah dasar, keduanya merupakan mata kuliah yang mempelajari hukum.
2. Istilah PIH dan PHI pertama kalinya dipergunakan sejak berdirinya Perguruan Tinggi Gajah Mada tanggal 13 Maret 1946. Selanjutnya pada tahun 1992 bersamaan dihapusnya jurusan di fakultas hukum istilah PTHI dalam kurikulum berubah menjadi PHI (Pengantar Hukum Indonesia). Namun demikian adanya perubahan istilah diatas bukan berarti materi ajarnya juga mengalami perubahan karena pada dasarnya baik PTHI maupun PHI sama mempelajari tata hukum Indonesia (hukum positif = ius constitutum).
Perbedaan antara PIH dan PHI :
Perbedaan antara PIH dengan PHI dapat dilihat dari segi obyeknya yaitu PHI berobyek pada hukum yang sedang berlaku di Indonesia sekarang ini, atau obyeknya khusus mengenai hukum positif (ius constitutum). Sedangkan obyek PIH adalah aturan tentang hukum pada umumnya, tidak terbatas pada aturan hukum yang berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu.
Fungsi dasar PHI adalah sebagai ilmu yang mengajarkan dan menanamkan dasar-dasar hukum di Indonesia serta mengantar setiap orang yang akan mempelajari hukum yang sedang berlaku di Indonesia (Hukum Positif). Ilmu-ilmu yang membantu ilmu Hukum, yaitu : Sejarah Hukum, Politik Hukum, Perbandingan Hukum, Antropologi Hukum, Filsafat Hukum, Sosiologi Hukum, Psikologi Hukum, dan Ilmu Hukum Positif.
Terima kasih,
Wassalamualaikum Wr.Wb
Nama : Annisa Afrizah
Nim : A1012171027
Tahun ajaran : 2017/2018
Kelas : A/PPAPK
Mata kuliah : Pendidikan Pancasila
Fakultas/Prodi : Hukum/Ilmu hukum
Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh. . .
Terimakasih untuk informasi artikel kepada Bapak Turiman, S.H, M.Hum yang telah membuat artikel tentang "Pengantar Hukum Indonesia(PHI) & Pengantar Ilmu Hukum(PIH)
Sebagai ilmu yang mengajarkan dan menanamkan dasar-dasar hukum di Indonesia bagi para calon sarjana hukum yang menuntut ilmu di Indonesia yang penting bagi mereka untuk memahami pengetahuan dan pengertian tentang hukum ditingkat pendidikan yang lebih tinggi.
Mengantar setiap orang yang akan mempelajari hukum yang sedang berlaku di Indonesia (hukum positif).
Maka dapat disimpulkan Pengantar Tata Hukum Indonesia (PTHI) atau sekarang Pengantar Hukum Indonesia (PHI) adalah suatu ilmu yang mengajarkan tentang tata hukum Indonesia dan segala seluk beluk yang terdapat di dalamnya. Jadi yang ,menjadi objek pembicaraan dalam pengantar hukum Indonesia ialah hanya tata hukum Indonesia (hukum positif) seperti HTN, HAN, Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang, dll.
Saya tidak dapat cukup berterima kasih kepada Dr EKPEN TEMPLE kerana mengembalikan kegembiraan dan cinta dalam perkahwinan saya, perceraian dan perpisahan bukanlah perkara yang baik untuk dialami dalam sebuah hubungan tetapi terima kasih kepada Dr EKPEN TEMPLE kerana memberikan mantra cinta kepada saya untuk mengembalikan cinta dalam perkahwinan saya. Hubungi dia hari ini di (ekpentemple@gmail.com) untuk mendapatkan bantuan.
WENNI DEWANTI_1054_FALKUTAS UNTAN.
Posting Komentar