Jumat, 09 Oktober 2015

Antara Sistem dan Kelembagaan Yang Tepat Penyelesaian Sengketa PILKADA

Antara Sistem dan Kelembagaan Yang Tepat
 Penyelesaian Sengketa PILKADA

Oleh: Turiman Fachturahman Nur
Blog/Web: Rajawali Garuda Pancasila
HP 081310651414

             Jika kita  analisis teks hukum negara secara yuridis normatif  dalam Peraturan BPPU Nomor 8 Tahun 2015 dalam  konsinderan Menimbang menyatakan :
a.       bahwa dalam rangka menciptakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang demokratis, maka diperlukan upaya hukum penyelesaian sengketa yang dapat melindungi hak konstitusional Peserta Pemilihan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota;
b.      bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UndangUndang sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang memberikan kewenangan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, untuk menyelesaikan sengketa yang timbul dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota;
            Berdasarkan konsideran di atas sengketa PILKADA kata kuncinya adalah melindungi hak konstitusional Peserta Pemilihan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Jika penyelesaian sengketa PIlKADA khususnya hasil perolehan suara PILKADA adalah dalam rangka melindungi hak konstitusional, maka lembaga yang tepat adalah Mahkamah Konstitusi, namun MK sendiri melalui Putusan MK No. 97/PUU-XI/2013, yang menyatakan MK tidak lagi berwenang menangani sengketa hasil pilkada. MK menyatakan hanya berwenang menangani rezim pemilu, yakni pemilu legislatif dan pemilu presiden. Pertanyaannya lembaga yang tepat secara sistem siapa ?
             Untuk memberikan analisis secara komprehensi berdasarkan Hukum Tata Negara yang tepat perlu diajukan pertanyaan hakekat sengketa PILKADA apa sih sebenarnya ?
Jika mengacu pada Pasal 2 (1) Peraturan Bawaslu, menyatakan bahwa Sengketa Pemilihan yang diselesaikan meliputi: a. sengketa antar peserta Pemilihan; dan b. sengketa antara peserta Pemilihan dengan penyelenggara Pemilihan.
          Konstruksi hukum Pasal 2 ayat 1 di atas tidak secara khusus apa yang dimaksud  dengan sengketa PILKADA yang berkaitan hasil pemilihan oleh KPU, tetapi jika kita membaca secara cermat Pasal 2 ayat (2) jelas tersirat, khsusus pada huruf c. Yang menyatakan Pasal 2 ayat (2) Sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) timbul karena adanya:
a.  perbedaan penafsiran atau suatu ketidakjelasan tertentu mengenai suatu masalah kegiatan dan/atau peristiwa yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.  keadaaan dimana terdapat pengakuan yang berbeda dan/atau penolakan penghindaran antar peserta Pemilihan atau antara peserta Pemilihan dengan penyelenggara Pemilihan; dan
c.    Keputusan KPU Provinsi atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota
          Pada point c ini adalah mengarahkan pada peselisihan hasil suara yang dituangkan dalam bentuk Keputusan KPU, pertanyaannya bagaimana kategorinya ?
          Mengacu pada pasal 2 di atas kategori perselisihan PILKADA  antara dua pihak atau lebih yang terjadi dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) bisa ditimbulkan dari dua hal.
Pertama, perbedaan penafsiran antara para pihak atau ketidakjelasan berkaitan dengan masalah fakta kegiatan, peristiwa, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan gubernur, bupati dan wali kota. 
Kedua, pengakuan atau pendapat dari salah satu pihak mendapat penolakan, pengakuan yang berbeda, dan/atau penghindaran dari pihak lain. Baik perbedaan penafsiran maupun penolakan, dapat saja terjadi antar peserta pemilihan maupun antara peserta pemilihan dan penyelenggara pemilihan sepanjang tahapan penyelenggaraan berlangsung. Sengketa antara peserta pemilihan dan penyelenggara pemilihan sebagai akibat dikeluarkannya KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. 
            Bagaimana sistem penyelesaian sengketa PILKADA ? Pengawas pemilu memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa pemilihan, prosesnya dilakukan dengan mempertemukan para pihak, agar diperoleh kesepakatan melalui musyawarah. Hal ini disebutkan pada Pasal 143 Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2015.
           Pengawas Pemilu yang akan mempertemukan para pihak, pada prinsipnya telah melakukan kajian baik laporan maupun temuan sengketa pemilihan. Dalam mempertemukan para pihak, pengawas pemilu berperan sebagai fasilitator musyawarah, memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak menyampaikan permasalahan, tuntutan dan alasan. Jika diperlukan, pengawas pemilu dapat memberikan saran dan masukan kepada para pihak mengenai permasalahan yang disengketakan.  
           Musyawarah sengketa pemilihan para pihak selama berlangsung, dapat mencapai sepakat maupun tidak mencapai sepakat. Hasil kesepakatan para pihak diperoleh dari musyawarah mufakat dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Apabila tercapai kesepakatan, maka pengawas pemilu menuangkan hasil kesepakatan dalam berita acara musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan. Tetapi apabila tidak tercapai kesepakatan, maka pengawas pemilu membuat keputusan melalui rapat pleno tertutup, dituangkan dalam keputusan penyelesaian sengketa pemilihan bersifat final dan mengikat. Pada dasarnya, sengketa pemilihan dinyatakan selesai apabila musyawarah telah mencapai mufakat dan pengawas pemilu sudah membuat keputusan bersifat final dan mengikat. 
         Selanjutnya, permohonan penyelesaian sengketa dinyatakan gugur apabila, pemohon dan/atau termohon meninggal dunia, pemohon atau kuasanya tidak datang dan hadir dalam pertemuan pertama setelah tiga kali dilakukan pemanggilan secara patut dan sah oleh pengawas pemilu. Selanjutnya, termohon telah memenuhi tuntutan pemohon sebelum dilaksanakannya proses penyelesaian sengketa pemilihan, pemohon mencabut permohonannya. 
        Sengketa dan Pelanggaran Pemilihan Sengketa pemilihan merupakan bagian dari pelanggaran pemilihan. Pasal 135 Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2015, menyebutkan laporan pelanggaran pemilihan meliputi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan diteruskan oleh Bawaslu ke DKPP, adalah:
Pertama, pelanggaran terhadap etika penyelenggara pemilihan yang berpedoman kepada sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilihan.
Kedua, pelanggaran administrasi pemilihan diteruskan kepada KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota, adalah pelanggaran terhadap tata cara yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilihan dalam setiap tahapan pemilihan.
Ketiga, sengketa pemilihan diselesaikan oleh Bawaslu.
Keempat, tindak pidana pemilihan ditindaklanjuti oleh Kepolisian Negara  RI, adalah pelanggaran atau kejahatan terhadap ketentuan pemilihan. 
           Pelanggaran pemilihan yang telah disebutkan di atas, baik temuan pengawas pemilu maupun laporan masyarakat, sama-sama melalui proses kajian. Perbedaan hanya tampak pada mekanisme penyelesaian atau penanganan pelanggaran. Jika sengketa ditempuh melalui musyawarah mufakat, maka pelanggaran lainnya (kode etik, administrasi dan tindak pidana pemilihan) dilakukan klarifikasi meminta keterangan dari pelapor dan terlapor. Selepas klarifikasi meminta keterangan, pengawas pemilu melakukan kajian dugaan pelanggaran, kemudian mengeluarkan surat penerusan dan status laporan. 
          Pertanyaannya Apakah lembaga yang tepat dan berwenang penyelesaian Perkara perselisihan hasil Pemilihan ?
          Berdasarkan Pasal 157 (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur,Bupati dan Walikota, menyatakan secara tegas, bahwa Perkara perselisihan hasil Pemilihan diperiksa dan diadili oleh badan peradilan khusus. (2) Badan peradilan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk sebelum pelaksanaan Pemilihan serentak nasional.
         Jelas dinyatakan menunggu Badan Peradilan Khusus, namun menunggu masa transisi Pasal 157 ayat (3) menyatakan: bahwa Perkara perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi sampai dibentuknya badan peradilan khusus. (4) Peserta Pemilihan dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota kepada Mahkamah Konstitusi.
           Bagaimana rentang waktu Permohonan Ke MK ?
Pasal 157 ayat (5) menyatakan, bahwa Peserta Pemilihan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
          Apa saja kelengkapan permohonan ke MK ? Pasal 157 ayat (6)  menyatakan, bahwa  Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilengkapi alat bukti dan Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tentang hasil rekapitulasi penghitungan suara.
             Bagaimana kelengkapan permohonan kurang lengkap ?  berdasarkan  Pasal 157 ayat (7) Dalam hal pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kurang lengkap, pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak diterimanya permohonan oleh Mahkamah Konstitusi.
            Berapa lama rentang waktu MK memutuskan perselisihan sengketa hasil Pemilihan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara ? Berdasarkan pasal 157 ayat  (8) Mahkamah Konstitusi memutuskan perkara perselisihan sengketa hasil Pemilihan paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan. Kemudian sifat putusan Berdasarkan Pasal 157 ayat (9) Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) bersifat final dan mengikat. Setelah itu KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi. (pasal 157 ayat  10 UU Nomor 8 tahun 2015)”
             Bagaimana historis yuridis penyelesaian  sengketa hasil hasil pemilihan dikembalikan MK ?
             Patut diketuai, bahwa pada 17 Februari 2015, Sidang Paripurna DPR akhirnya mengesahkan RUU tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Guburnur, Bupati, Wali Kota (UU Pilkada). Ironis, karena sehari setelahnya, di Mahkamah Konstitusi (MK) langsung teregistrasi permohonan perkara pengujian undang-undang yang baru saja disahkan DPR itu, meskipun undang-undangnya belum diberi nomor.            
           UU  yang lahir dari Perppu No. 1 Tahun 2014 ini, sebenarnya telah mengalami sejumlah perubahan. Namun sayang, kelahirannya oleh sebagian kelompok masih dilihat prematur dan seperti “kejar tayang”. Justru awal kekecewaan datang dari sejumlah fraksi di DPR yang merasa kepentingannya tidak 100 persen diakomodasi. Tersiar berita bahwa Fraksi Demokrat, Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), PKB, PPP, dan Nasdem masih memberi catatan alias belum sepenuhnya puas. 
             Fraksi Demokrat misalnya, partai besutan SBY ini mempersoalkan dihapuskannya gagasan tentang uji publik bagi calon kepala daerah. Fraksi Gerindra mempersoalkan calon kepala daerah yang harus mengundurkan diri sebagai anggota TNI, Polri dan PNS sejak mendaftarkan diri sebagai calon (Pasal 7 huruf t). Catatan yang lain datang dari PKB terkait pelaksanaan pilkada serentak yang dinilai terlalu lama
              Pasal 201 ayat (1-7) UU No. 1/2015 junto UU No. 8/2015 merinci tahapan pilkada sebagai berikut: 
Tahap Pertama, Desember 2015, untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2015 sampai pada bulan Juni  2016. 
Tahap Kedua,  Februari 2017, untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada Juli - Desember 2016 dan 2017. 
Tahap Ketiga, Juni 2018, untuk kepala daerah yang jabatannya berakhir pada 2018 dan 2019. 
Tahap Keempat, tahun 2020, untuk kepala daerah hasil pemilihan 2015. 
Tahap Kelima, pada 2022, untuk kepala daerah hasil pemilihan pada 2017. 
Tahap Keenam, pada 2023, untuk kepala daerah hasil pemilihan 2018. Baru pada 
Tahap Ketujuh, tahun 2027 Pilkada betul-betul serentak akan dapat dilaksanakan secara nasional.
           Tahun 2027 adalah periode ketiga setelah masa keanggotaan DPR saat ini (2014-2019, 2019-2024, 2024-2029), padahal tidak ada jaminan kepastian hukum jika tahapan itu tidak berubah.
            Sebagaimana dinyatakan di atas, bahwa berdasarkan Pasal 157 ayat (3) UU No. 1/2015 junto UU No. 8/2015 menyebutkan  bahwa "perkara perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan diperiksa dan diadili oleh MK sampai dibentuknya badan peradilan khusus".
             Kembali menyerahkan sengketa pilkada kepada MK, jelas berlawanan dengan Putusan MK No. 97/PUU-XI/2013, tanggal 16 Januari 2014. Dalam putusannya, MK menyatakan tidak (lagi) mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan perselisihan hasil pilkada. MK juga menyebut pilkada bukan bagian dari rezim pemilu.
             Menurut penulis secara yuridis mengembali penyelesaian perkara ke MK ada staadnoodrecht yang obyektif, tetapi ada anggapan, bahwa  ini seperti menjadikan MK sebagai lembaga penitipan perkara, suatu kebijakan yang dipaksakan, apalagi bukan sementara. Karena pada Pasal 157 ayat (2) dijelaskan, bahwa  badan peradilan khusus baru akan terbentuk sebelum pelaksanaan pemilihan serentak nasional (yang baru akan dilaksanakan pada tahun 2027).
              Masalahnya sama dengan penetapan pilkada yang panjang, apakah ada kepastian hukum bahwa badan/lembaga peradilan khusus itu pasti akan dapat terbentuk pada waktunya. Apalagi jika dihadapkan dengan kontroversi tentang pembentukan badan/lembaga baru. Belum lagi soal UU Pilkada yang rawan gugatan (judicial review)
              Pandangan Relfy Harun (Ahli Hukum Tata Negara; Mengajar di Program Pascasarjana UGM)  Menyatakan  “Saya lebih sepakat bila penyelesaian sengketa hasil pilkada tersebut diserahkan kepada Bawaslu. Saat ini Bawaslu diberikan tiga kewenangan yaitu melakukan pengawasan, penanganan tindak pidana pemilu, dan penyelesaian sengketa dalam konteks pemilu legislatif. Bisa dikatakan, bisnis inti dari Bawaslu adalah pengawasan. Padahal, justru di sinilah letak persoalannya. Pengawasan tidak jelas ukurannya. Antara input dan ouptput tidak terukur. Tidak heran banyak pihak yang menyatakan lebih baik peran pengawasan Bawaslu diserahkan kepada masyarakat, pemantau, parpol, dan kandidat. Peran untuk terlibat dalam penanganan tindak pidana pemilu juga tidak dibutuhkan mengingat kewenangan Bawaslu tidak menentukan. Lebih baik Bawaslu berkonsentrasi pada kewenangan untuk menyelesaikan sengketa pemilu, yang jelas sangat bisa diukur tingkat keberhasilan dan kegagalannya. Termasuk dalam hal ini kewenangan untuk menyelesaikan sengketa hasil pilkada. Untuk sengketa hasil pemilu legislatif dan presiden, karena sudah ditentukan dalam UUD 1945, mau tidak mau harus diserahkan kepada MK. Saya termasuk yakin bahwa penyelesaian sengketa hasil pilkada oleh Bawaslu akan jauh lebih baik bila dibandingkan menyerahkannya kembali ke MA sebagaimana disebut dalam UU Nomor 1/2015. Terlebih MA menyerahkan penanganan sengketa hasil pemilihan bupati/wali kota ke pengadilan tinggi. Di bawah rezim MA, bisa jadi pilkada akan bertambah mahal”. 
             Perkara “saling lempar” wewenang di antara lembaga peradilan yang menangani sengketa hasil pilkada memiliki sejarah yang cukup panjang, yakni:
Pertama, bermula dari amanat UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, DPR menyerahkan penyelesaian sengketa pilkada kepada Mahkamah Agung (MA). MA langsung mengadili sendiri sengketa hasil pemilihan gubernur, sementara untuk sengketa hasil pemilihan bupati/wali kota diserahkan kepada pengadilan-pengadilan tinggi. Dalam perkembangannya (sejak 2005 hingga 2008), putusan MA justru menuai banyak kontroversi. Akibatnya, tingkat kepercayaan publik terhadap MA saat itu sangat rendah, belum lagi dengan perkara di MA yang menumpuk. Itulah alasan banyak pihak yang berkeinginan agar penyelesaian sengketa pilkada dialihkan kepada MK.

Kedua, lahirlah UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, yang memasukkan pilkada ke dalam rezim Pemilu. Pada Bab I Pasal 1 menyebutkan, Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah pemilu untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah secara langsung dalam NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Berdasarkan hal tersebut, sesuai Pasal 24C ayat (1) Perubahan UUD 1945 memungkinkan Mahkamah Konstitusi untuk memutus Perselisihan Hasil Pilkada.

Ketiga, terbit UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan tentang pengalihan sengketa hasil pilkada dari MA ke MK. Pasal 236C  berbunyi “Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan.”Sejak itulah, maka sengketa hasil pilkada ditangani oleh MK. Dalam perkembangannya (2008–2013), MK banyak mendapatkan apresiasi, kepercayaan masyarakat sangat tinggi terhadap ratusan kasus sengketa pilkada yang ditangani oleh MK. Sampai pada Oktober 2013, MK terlilit kasus M Akil Mochtar yang membuat kepercayaan publik runtuh. Pakar HTN (alm) Fajrul Falaakh menyebutnya sebagai "kegentingan MK".

Keempat, MK menguji konstitusionalitasnya mengadili sengketa pilkada berdasaramanat Konstitusi Bab VIIB tentang Pemilihan Umum, di mana Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 mengatakan “Pemilihan Umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Daerah”. Bunyi pasal ini tidak menyebutkan untuk memilih Kepala Daerah. Artinya konstitusi dinilai tidak memasukkan Pilkada ke dalam Bab yang mengatur tentang Pemilu. Dengan begitu, maka Pilkada tidak dapat digolongkan dalam rezim pemilu. Dan, atas dasar itu, konstitusionalitas MK dalam penanganan sengketa pilkada dianggap tidak sah. MK akhirnya mengeluarkan Putusan No. 97/PUU-XI/2013, yangmenyatakan MK tidak lagi berwenang menangani sengketa hasil pilkada. MK menyatakan hanya berwenang menangani rezim pemilu, yakni pemilu legislatif dan pemilu presiden.

Kelima, muncul Perppu No. 1 Tahun 2014. Berdasar pada putusan MK, Presiden SBY memasukkan Pasal 157 ayat (1) berbunyi “Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan, peserta Pemilihan dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota kepada Pengadilan Tinggi yang ditunjuk oleh Mahkamah Agung”.
         Sebenarnya, pelimpahan penyelesaian sengketa kepada MA telah mendapatkan sokongan dari  pemerintah, dalam hal ini  Kementerian Dalam Negeri. Namun, hanya karena alasan penolakan, kekurangsiapan sebagian hakim agung di MA (sebagian Hakim Agung yang lain menyatakan siap), DPR dengan sangat “tidak hati-hati” menyerahkan kembali kewenangan sengketa hasil pilkada kepada MK.  Alasan yang sangat naif.
         Sama naifnya, jika “saling lempar” wewenang dari MA ke MK, kemudian MK ke MA, lalu MA ke MK lagi ini karena persoalan-persoalan di luar landasan konstitusi. Tidak dapat dipungkiri, ketika pertama kali kewenangan MA dipersoalkan, adalah karena sejumlah kasus sengketa pilkada yang ditangani MA, namun berujung kontroversial, seperti; kasus Pilkada Depok tahun 2005,Pilkada Maluku Utara tahun 2007, dan Pilkada Sulawesi Selatan tahun 2007.
        Kemudian, ketika MK melepaskan kewenangannya, juga tidak dapat disangkal, bahwa itu terkait dengan peristiwa menggemparkan, saat Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan KPK karena menerima suap dari Bupati Gunung Mas Hambit Bintih.  Akil pun  dibui dan diganjar hukuman seumur hidup (2 Oktober 2013). Sesaat setelah kejadian itu, kepercayaan masyarakat terhadap MK runtuh hingga titik nadir. Memang, umumnya masyarakat tidak menolak kewenangan MK. Namun MK sendiri yang menghapuskan kewenangan tersebut dalam Putusan MK No. 97/PUU-XI/2013.
        Terlepas dari kasus-kasus yang membelit kewenangan kedua lembaga tersebut dan mengacu pada Putusan MK yang terahir, mestinya keputusan MK harus dihargai, karena putusan MK telah melandaskan pada ketidaksesuain UU yang mengatur Pemilihan Kepala daerah dengan UUD 1945. Namun, ketika DPR tetap “mengembalikan” kewenangan kepada MK hanya karena ketidaksiapan sebagian Hakim Agung Mahkamah Agung. Maka, keputusan untuk mengembalikan wewenang kepada MK menjadi sewenang-wenang.         
          Perlukan Badan Peradilan Khusus Sengketa Pilkada ?
          Jika merunut pada Pasal 157 ayat (2) UU No. 1/2015 junto UU No. 8/2015 tentang badan peradilan khusus sengketa hasil pilkada. Maka berarti badan peradilan khusus itu baru akan berfungsi pada Pemilu 2027. Ini dengan asumsi jika penjadwalan pemilu serentak nasional itu akan berjalan lancar.
          Banyak hal yang harus dipertimbangkan. Membentuk lembaga baru akan muncul banyak konsekuensi, di antaranya; persiapan (waktu), pemimpin lembaga - rekruitmen, birokrasi – pegawai, dan sudah barang tentu anggaran baru; kepegawaian, kebutuhan operasional, infrastruktur dll. Selain butuh waktu yang panjang, pembentukan pengadilan khusus pasti akan menambah pemborosan anggaran negara. Ini juga tidak sejalan dengan semangat Presiden Jokowi tentang perampingan lembaga Negara. Dalam 100 hari pemerintahannya, Jokowi telah membubarkan 10 lembaga Negara non departemen, sumber media Jokowi juga sudah merancang Perpres untuk melikuidasi 40 lagi lembaga yang tugas dan kewenangannya dapat dialihkan kepada lembaga negara lainnya. 
          Refly Harun (rumahpemilu.org) menyatakan, dari sisi teori, peradilan hanyalah salah satu pilihan bagi penyelesaian sengketa pemilu, termasuk sengketa hasil pilkada. Selain pengadilan, kewenangan juga dapat diberikan kepada parlemen, penyelenggara pemilu, dan instrumen internasional.Kepada parlemen, saya berpendapat bahwa “parlemen sangat tidak mungkin karena level kepercayaan terhadap parlemen sangat rendah”.Oleh karena itu, wacana untuk menyerahkan penyelesaian sengketa hasil pilkada kepada lembaga penyelenggara pemilu, justru menjadi pilihan yang lebih tepat.
        Yang harus diperhatikan bahwa, lembaga penyelenggara pemilu, selain KPU dan Bawaslu, juga ada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu.
         Jika merunut pada UU No. 11 Tahun 2015, dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya, KPU, Bawaslu, masih harus tunduk dan melaksanakan keputusan DKPP. Pasal 8 ayat (4) butir k, berbunyi “KPU dalam Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan DewanPerwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota berkewajiban “melaksanakan keputusan DKPP”.
        Pasal 73 ayat (2) Bawaslu bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran untuk terwujudnya Pemilu yang demokratis. Ayat (3) butir b.12, Tugas Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu yang terdiri atas:  “Pelaksanaan putusan DKPP”.
        DKPP adalah role model penegakan kode etik abad XXI yang menganut asas fairness, impartiality dan transparency dalam satu model peradilan yang dilaksanakan menurut prinsip “audi et alteram partem”. Selain itu, putusan DKPP bersifat final dan mengikat(binding) - sejalan dengan pengadilan sengketa hasil pilkada yang kewenangannya sudah dijalani MA maupun MK.
         DKPP sebagai lembaga peradilan etika, juga sudah sangat efektif menjalankan tugas dan kewenangannya. Sejak dibentuk pada 12 Juni 2012 hingga per 31 Desember 2014, DKPP telah menerima pengaduan sebanyak 1.561 kasus, dengan rincian pada tahun 2012 menerima pengaduan sebanyak 99 kasus, tahun 2013 sebanyak 577 kasus, dan pada tahun 2014 sebanyak 885 pengaduan. Sebanyak 500 pengaduan dan/atau laporan yang memenuhi syarat untuk disidangkan dengan putusan yang bervariasi seperti rehabilitasi, peringatan tertulis yang terdiri dari; peringatan biasa dan peringatan keras serta pemberhentian dari jabatan sebagai penyelenggara pemilu.
        Pada tahun 2015, meski Pemilu sudah cukup lama berlalu, pengaduan demi pengaduan masih terus mengalir, DKPP pun terus sibuk menangani berbagai pegaduan, terakhir (Selasa, 17 Maret 2015), DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada salah seorang penyelenggara pemilu karena kasus narkoba (baca; berita dkpp.go.id).
         Bukti kepercayaan publik terkait efektivitas kinerja DKPP diperoleh dari hasil polling yang dibuat DKPP pada situs www.dkpp.go.id. Dari total  5110143 pengunjung halaman website DKPP: 54,4% menyatakan sangat efektif, 20.7% menyatakan efektif, dan 24,9% menyatakan biasa saja. (data diambil pada 12 Oktober 2015, pukul 10.00 WIB).
       Ke depan, kita berharap DPR mampu mewujudkan cita-cita untuk terbentuknya badan/lembaga peradilan khusus sengketa pilkada yang sesuai harapan publik; efektif, efisien dalam hal fungsi kelembagaan dan transparan, accountable dalam hal tugas dan tanggungjawab mengadili sengketa hasil pilkada.   
         Dengan demikian penyelesaian sengketa PILKADA bukan terletak di sistem, tetapi dibutuhkan lembaga khusus atau peradilan khusus yang menangani sengketa PILKADA dan komitmen  SDM pada fungsi kelembagaan dan transparan, accountable dalam hal tugas dan tanggungjawab mengadili sengketa hasil pilkada, oleh karena ada perekrutan hakim yang idenpendent, jangan ada wakil dari partai politik tetapi harus ada perekrutan terbuka melalui kepanitaan khsuus yang diamanah oleh Undang-Undang Peradilan Khusus PILKADA, persoalan apakan dibawah MA atau dibawah MK adalah kesepakatan hukum tata negara versi Indonesia.


0 komentar:

Posting Komentar