Kamis, 10 Desember 2015

Masalah Desentralisasi Pengelolaan Lingkungan Hidup (“Tarik Menarik Kewenangan Antara Pusat Dengan Daerah Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup”)

Masalah Desentralisasi Pengelolaan Lingkungan Hidup
(“Tarik Menarik Kewenangan Antara Pusat Dengan Daerah Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup”)

Oleh: Turiman Fachturahman Nur
Hp 081310651414
Web: Rajawali Garuda Pancasila
Email: turiman_fachturahmannur@yahoo.com

A.Konstruksi Kewenangan Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014
            Ada tiga pertanyaan kunci dalam TOR yang disampaikan kepada nara sumber, dalam kegiatan FGD dengan tema Diksusi Para PihakLegal Review UU No. 23 Tahun 2014 dengan berangkat dari identikasi permasalahan, yaitu pada satu sisi Sementara itu diberlakukannya UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menyebabkan beberapa ketidakpastian hukum dalam pengelolaan sumber daya alam sehubungan dengan bagaimana pembagian kewenangan fungsi dalam hukum antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten. Salah satu fitur yang berani dari undang-undang baru itu adalah mengambil alih kewenangan pemerintah kabupaten dalam mengelola urusan kehutanan, kelautan, energi dan sumber daya alam lainnya. Wewenang itu kemudian ditransfer ke pemerintah pusat dan provinsi (Pasal 14 dan Pasal 16).  Di sisi lain, karena Indonesia memulai pemerintahan desentralisasi sebagai bagian dari proyek demokratisasi pada 1999, sebagian besar dari peraturan perundang-undangan, seperti UU Kehutanan No. 41/1999 dan UU No. 32/2009  tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah mengatur otoritas yang berbeda dalam mengelola sumber daya alam. Menganut prinsip dekonsentrasi kewenangan dalam perlindungan lingkungan dan sistem manajemen dalam hukum lingkungan, oleh karena itu diajukan tiga pertanyaan kunci berikut ini:
1.    Bagaimana implementasi UU No. 23/2014 di tingkat lokal?
2.    Bagaimana tata cara pengelolaan sumber daya alam menurut peraturan UU No. 23/2014?
3.    Bagaimana upaya untuk memperkuat tatanan pemerintah lokal dalam rangka memperkuat masyarakat dalam mengakses sumber daya alam?
           Jika kita memetakan  subtansi UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Pemerintah daerah secara komprehensif, maka konsep hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah Hubungan Pemerintah Pusat dengan Daerah dapat dirunut dari alinea ketiga dan keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
           Pernyataan pada alinea ketiga memuat pernyataan, bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia. Sedangkan alinea keempat memuat pernyataan bahwa setelah menyatakan kemerdekaan, yang pertama kali dibentuk adalah Pemerintah Negara Indonesia yaitu Pemerintah Nasional yang bertanggung jawab mengatur dan mengurus bangsa Indonesia.
           Lebih lanjut pernyataan pada alinea keempat dinyatakan bahwa tugas Pemerintah Negara Indonesia adalah melindungi seluruh bangsa dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut memelihara ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
          Selanjutnya Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Konsekuensi logis sebagai Negara kesatuan adalah dibentuknya pemerintah Negara Indonesia sebagai pemerintah nasional untuk pertama kalinya dan kemudian pemerintah nasional tersebutlah yang kemudian membentuk Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
          Kemudian Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Pemerintahan Daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan menurut Asas Otonomi dan Tugas Pembantuan dan diberikan otonomi yang seluas-luasnya.
           Untuk apa pemberian otonomi daerah  kepada daerah otonom ? Secara konsepsional pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Di samping itu melalui otonomi luas, dalam lingkungan strategis globalisasi, Daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman Daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
          Apa yang menjadi prinsip pemberian otonomi yang seluas-seluasnya kepada Daerah? Otonomi Daerah dalam konteks hukum kenegaraan sebenarnya dilaksanakan berdasarkan prinsip negara kesatuan. Dalam negara kesatuan kedaulatan hanya ada pada pemerintahan negara atau pemerintahan nasional dan tidak ada kedaulatan pada Daerah. Oleh karena itu, seluas apa pun otonomi yang diberikan kepada Daerah, tanggung jawab akhir penyelenggaraan Pemerintahan Daerah akan tetap ada ditangan Pemerintah Pusat.
           Untuk itu Pemerintahan Daerah pada negara kesatuan merupakan satu kesatuan dengan Pemerintahan Nasional. Sejalan dengan itu, kebijakan yang dibuat dan dilaksanakan oleh Daerah merupakan bagian integral dari kebijakan nasional.
          Pertanyaan dimana letak pembedanya ?  Pembedanya adalah terletak pada bagaimana memanfaatkan kearifan, potensi, inovasi, daya saing, dan kreativitas Daerah untuk mencapai tujuan nasional tersebut di tingkat lokal yang pada gilirannya akan mendukung pencapaian tujuan nasional secara keseluruhan.
          Konsekuensi Daerah sebagai satu kesatuan masyarakat hukum tentunya mempunyai otonomi, yakni berwenang mengatur dan mengurus Daerahnya sesuai aspirasi dan kepentingan masyarakatnya sepanjang tidak bertentangan dengan tatanan hukum nasional dan kepentingan umum.
            Apakah Pemerintah pusat  memberikan ruang gerak bagi daerah ketika menerapkan otonomi daerah? Dalam rangka memberikan ruang yang lebih luas kepada Daerah untuk mengatur dan mengurus kehidupan warganya maka Pemerintah Pusat dalam membentuk kebijakan harus memperhatikan kearifan lokal dan sebaliknya Daerah ketika membentuk kebijakan Daerah baik dalam bentuk Perda maupun kebijakan lainnya hendaknya juga memperhatikan kepentingan nasional.
             Dengan demikian akan tercipta keseimbangan antara kepentingan nasional yang sinergis dan tetap memperhatikan kondisi, kekhasan, dan kearifan lokal dalam penyelenggaraan pemerintahan secara keseluruhan.
           Siapakah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan otonomi daerah? Pada hakikatnya Otonomi Daerah diberikan kepada rakyat sebagai satu kesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Daerah dan dalam pelaksanaannya dilakukan oleh kepala daerah dan DPRD dengan dibantu oleh Perangkat Daerah.
           Urusan Pemerintahan yang diserahkan ke Daerah berasal dari kekuasaan pemerintahan yang ada ditangan Presiden. Konsekuensi dari negara kesatuan adalah tanggung jawab akhir pemerintahan ada ditangan Presiden. Agar pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang diserahkan ke Daerah berjalan sesuai dengan kebijakan nasional maka Presiden berkewajiban untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Kemudian siapa yang membina dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah? Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dibantu oleh menteri negara dan setiap menteri bertanggung atas Urusan Pemerintahan tertentu dalam pemerintahan. Sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi tanggung jawab menteri tersebut yang sesungguhnya diotonomikan ke Daerah. Konsekuensi menteri sebagai pembantu Presiden adalah kewajiban menteri atas nama Presiden untuk melakukan pembinaan dan pengawasan agar penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
            Bagaimana caranya agar tercapai sinergi Penyelenggaraan Pemerintahan daerah antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah? Agar tercipta sinergi antara Pemerintah Pusat dan Daerah, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian berkewajiban membuat norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) untuk dijadikan pedoman bagi Daerah dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang diserahkan ke Daerah dan menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian untuk melakukan pembinaan dan pengawasan.
            Apakah Presiden dapat melimpahkam kewenangan kepada menteri pembinaan penyelenggaraan dan pembinaan perintahan daerah ?  Presiden melimpahkan kewenangan kepada Menteri sebagai koordinator pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Artinya  Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian melakukan pembinaan dan pengawasan yang bersifat teknis, sedangkan Kementerian melaksanakan pembinaan dan pengawasan yang bersifat umum. Mekanisme tersebut diharapkan mampu menciptakan harmonisasi antar kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dalam melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara keseluruhan.
Apa perbedaan struktur antara Penyelenggaran Pemerintah Pusat dengan Penyelenggaraan Pemerintah daerah ? Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbeda dengan penyelenggaraan pemerintahan di pusat yang terdiri atas lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilaksanakan oleh DPRD dan kepala daerah. Pemahaman ini memberikan cara pandang, bahwa DPRD dan kepala daerah berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang diberi mandat rakyat untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah. Dengan demikian maka DPRD dan kepala daerah berkedudukan sebagai mitra sejajar yang mempunyai fungsi yang berbeda. DPRD mempunyai fungsi pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan, sedangkan kepala daerah melaksanakan fungsi pelaksanaan atas Perda dan kebijakan Daerah.
            Konsekuensi hukum sebagai mitra sejajar, maka dalam mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah tersebut, DPRD dan kepala daerah dibantu oleh Perangkat Daerah. Sebagai konsekuensi posisi DPRD sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah maka susunan, kedudukan, peran, hak, kewajiban, tugas, wewenang, dan fungsi DPRD tidak diatur dalam beberapa undang-undang namun cukup diatur dalam Undang-Undang ini secara keseluruhan guna memudahkan pengaturannya secara terintegrasi.
            Konstruksi hukum terhadap Urusan Pemerintahan Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dipetakan sebagai berikut ada  Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat yang  dikenal dengan istilah urusan pemerintahan absolut dan ada urusan pemerintahan konkuren. Urusan pemerintahan konkuren terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan yang dibagi antara Pemerintah Pusat, Daerah provinsi, dan Daerah kabupaten/kota.
            Bagaimana model pembagiannya di dalam UU No 23 tahun 2014 ? Urusan Pemerintahan Wajib dibagi dalam Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak terkait Pelayanan Dasar. Untuk Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar ditentukan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk menjamin hakhak konstitusional masyarakat. Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Daerah provinsi dengan Daerah kabupaten/kota walaupun Urusan Pemerintahan sama, perbedaannya akan nampak dari skala atau ruang lingkup Urusan Pemerintahan tersebut. Walaupun Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota mempunyai Urusan Pemerintahan masing-masing yang sifatnya tidak hierarki, namun tetap akan terdapat hubungan antara Pemerintah Pusat, Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaannya dengan mengacu pada NSPK yang dibuat oleh Pemerintah Pusat. Di samping urusan pemerintahan absolut dan urusan pemerintahan konkuren, dalam UndangUndang ini dikenal adanya urusan pemerintahan umum.
Mengapa Urusan pemerintahan umum menjadi kewenangan Presiden? karena Presiden  sebagai kepala pemerintahan yang terkait pemeliharaan ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, menjamin hubungan yang serasi berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan sebagai pilar kehidupan berbangsa dan bernegara serta memfasilitasi kehidupan demokratis. Presiden dalam pelaksanaan urusan pemerintahan umum di Daerah melimpahkan kepada gubernur sebagai kepala pemerintahan provinsi dan kepada bupati/wali kota sebagai kepala pemerintahan kabupaten/kota.
           Kemudian bagaimana Peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah ? Mengingat kondisi geografis yang sangat luas, maka untuk efektifitas dan efisiensi pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota, Presiden sebagai penanggung jawab akhir pemerintahan secara keseluruhan melimpahkan kewenangannya kepada gubernur untuk bertindak atas nama Pemerintah Pusat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Daerah kabupaten/kota agar melaksanakan otonominya dalam koridor NSPK yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Untuk efektifitas pelaksanaan tugasnya selaku wakil Pemerintah Pusat, gubernur dibantu oleh perangkat gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Karena perannya sebagai Wakil Pemerintah Pusat maka hubungan gubernur dengan Pemerintah Daerah kabupaten/kota bersifat hierarkis.
              Bagaimana karakteristik Perda Dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah ? kepala daerah dan DPRD selaku penyelenggara Pemerintahan Daerah membuat Perda sebagai dasar hukum bagi Daerah dalam menyelenggarakan Otonomi Daerah sesuai dengan kondisi dan aspirasi masyarakat serta kekhasan dari Daerah tersebut. Perda yang dibuat oleh Daerah hanya berlaku dalam batas-batas yurisdiksi Daerah yang bersangkutan. Walaupun demikian Perda yang ditetapkan oleh Daerah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan. Disamping itu Perda sebagai bagian dari sistem peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam kaidah penyusunan Perda.
            Apa kata kunci dari paradigma dan keberhasilan penerapan UU No 23 tahun 2014 ? Inovasi Daerah Majunya suatu bangsa sangat ditentukan oleh inovasi yang dilakukan bangsa tersebut. Untuk itu maka diperlukan adanya perlindungan terhadap kegiatan yang bersifat inovatif yang dilakukan oleh aparatur sipil negara di Daerah dalam memajukan Daerahnya. Perlu adanya upaya memacu kreativitas Daerah untuk meningkatkan daya saing Daerah. Untuk itu perlu adanya kriteria yang obyektif yang dapat dijadikan pegangan bagi pejabat Daerah untuk melakukan kegiatan yang bersifat inovatif.
            Artinya dengan cara tersebut inovasi akan terpacu dan berkembang tanpa ada kekhawatiran menjadi obyek pelanggaran hukum. Pada dasarnya perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ditujukan untuk mendorong lebih terciptanya daya guna dan hasil guna penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam menyejahterakan masyarakat, baik melalui peningkatan pelayanan publik maupun melalui peningkatan daya saing Daerah. Perubahan ini bertujuan untuk memacu sinergi dalam berbagai aspek dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dengan Pemerintah Pusat.
            Melalui Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 bagaimana model pembagian urusan pemerintahan yang akan menjadi prioritas bagi daerah? dilakukan pengaturan yang bersifat afirmatif yang dimulai dari pemetaan Urusan Pemerintahan yang akan menjadi prioritas Daerah dalam pelaksanaan otonomi yang seluas-luasnya. Melalui pemetaan tersebut akan tercipta sinergi kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang Urusan Pemerintahannya di desentralisasikan ke Daerah.
            Sinergi Urusan Pemerintahan akan melahirkan sinergi kelembagaan antara Pemerintah Pusat dan Daerah karena setiap kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian akan tahu siapa pemangku kepentingan (stakeholder) dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian tersebut di tingkat provinsi dan kabupaten/kota secara nasional.
            Sinergi Urusan Pemerintahan dan kelembagaan tersebut akan menciptakan sinergi dalam perencanaan pembangunan antara kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dengan Daerah untuk mencapai target nasional. Manfaat lanjutannya adalah akan tercipta penyaluran bantuan yang terarah dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terhadap Daerah-Daerah yang menjadi stakeholder utamanya untuk akselerasi realisasi target nasional tersebut.
            Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah akan sulit tercapai tanpa adanya dukungan personel yang memadai baik dalam jumlah maupun standar kompetensi yang diperlukan untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Dengan cara tersebut Pemerintah Daerah akan mempunyai birokrasi karir yang kuat dan memadai dalam aspek jumlah dan kompetensinya.
         Upaya apa untuk memperkuat otonomi daerah ?  Upaya akhir untuk memperkuat Otonomi Daerah adalah adanya mekanisme pembinaan, pengawasan, pemberdayaan, serta sanksi yang jelas dan tegas.
        Artinya adanya pembinaan dan pengawasan serta sanksi yang tegas dan jelas tersebut memerlukan adanya kejelasan tugas pembinaan, pengawasan dari Kementerian yang melakukan pembinaan dan pengawasan umum serta kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan pembinaan teknis.
             Sinergi antara pembinaan dan pengawasan umum dengan pembinaan dan pengawasan teknis akan memberdayakan Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Untuk pembinaan dan pengawasan terhadap Daerah kabupaten/kota memerlukan peran dan kewenangan yang jelas dan tegas dari gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap Daerah kabupaten/kota. 


B.Desentralisasi dan Dekonsentrasi Pengelolaan Sumber Daya Alam & Lingkungan Hidup
Pasal 14 (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dalam hal  Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang kehutanan, kelautan, serta energi dan sumber daya mineral dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi. (2) Urusan Pemerintahan bidang kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan pengelolaan taman hutan raya kabupaten/kota menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota.
            Pasal 16 (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014  Pemerintah Pusat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) berwenang untuk:
a.menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam rangka penyelenggaraan Urusan Pemerintahan; dan
b.melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
(2) Norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagai pedoman dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan yang menjadi kewenangan Daerah.
3) Kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian.
(4) Pelaksanaan kewenangan yang dilakukan oleh lembaga pemerintah non kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dikoordinasikan dengan kementerian terkait.
(5) Penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) huruf a dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak peraturan pemerintah mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren diundangkan.
             Setelah ditetapkannya Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah berimbas pada kewenangan pengelolaan sumber daya alam di daerah, dimana kini kewenangannya lebih besar di tangan pemerintah pusat dan provinsi terutama di sektor kehutanan, pertambangan dan perikanan-kelautan.
            Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dari perspektif hukum tata negara; mengidentifikasi implikasi dan pandangan pemerintah daerah, kabupaten/kota dalam pengelolaan sumberdaya alam di daerah pada kontek urusan, tata organisasi daerah, keuangan dan program; membahas implementasi UU 23/14 terkait dengan inisiatif-inisiatif pengelolaan SDA yang telah dikembangkan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota; serta memberi masukan bagi pemerintah provinsi dan kabupaten dalam masa transisi pengalihan kewenangan atas pengelolaan sumberdaya alam serta pemerintah pusat dalam proses pembentukan peraturan pelaksanaan UU 23/14.
UU 23/14 telah memberikan dasar-dasar yang sangat berbeda bagi kewenangan kabupaten/kota dalam urusan tata kelola sumberdaya alam. Sektor Kehutanan merupakan salah satu sektor yang paling banyak berubah. Banyak kegiatan yang selama ini didesentralisasikan ke tingkat kabupaten/kota, kemudian di tarik ke tingkat provinsi.
Kabupaten/kota telah memiliki sejumlah inisiatif dalam melaksanakan kebijakan nasional di sektor pengelolaan hutan, mulai dari pengelolaan hutan lindung, hutan kota, pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan hutan, pengembangan kesatuan pengelolaan hutan (KPH), hingga mendukung pelaksanaan program pembangunan hijau seperti DA REDD+, Program Karbon Hutan Berau (PKHB), pembangunan hijau, review perijinan dalam tata kelola sumberdaya alam, hingga pembentukan sistem informasi terpadu dalam pengelolaan sumberdaya alam.
          Di sektor kehutanan, beban provinsi dalam pengelolaan hutan akan semakin berat.  Good forest governance ditantang oleh kemampuan provinsi dalam merencanakan, mengelola, menyediakan sumber daya dan mengatur tata kelola hutan termasuk memenuhi berbagai harapan terhadap kontribusi sumber daya hutan terhadap isu-isu perubahan iklim, dan lain-lain.  
Tantangannya bagaimana provinsi dapat meneruskan inisiatif-inisatif tersebut seraya juga mengembangkan program yang lebih besar dan menyeluruh. Tantangan lain bagaimana alokasi sumber daya (termasuk keuangan) yang bisa dialokasikan pemerintah provinsi untuk memenuhi tuntutan tugas yang baru ini. 
            Hanya saja imbas ditetapkannya UU 23/14 upaya pengelolaan wilayah pesisir dan laut berkelanjutan yang telah diinisiasi oleh kabupaten/kota menjadi tidak dapat dilanjutkan.
        Kebijakan desentralisasi diawali dengan UU Nomor 22 Tahun 1992 yang direvisi dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kemudian terakhir dirubah dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Perubahan dari sentralisasi menjadi desentralisasi diharapkan menjadi momentum yang dapat menumbuh kembangkan proses reformasi pada tingkat lokal dan memberikan ruang gerak pada bidang politik dan pemanfaatan sumber daya daerah untuk kepentingan masyarakat lokal, sehingga tercipta corak pembangunan baru di daerah terutama dalam Perlindungan dan PengelolaanLingkungan Hidup (PPLH).
         Namun demikian, masih terdapat permasalahan yang dialami selama pelaksanaan otonomi daerah dibidang lingkungan hidup seperti:
1)    Kebijakan/Peraturan PPLH daerah yang belum jelas, termasuk didalamnya visi dan misi Kepala Daerah yang kurang terhadap lingkungan;
2)    Sarana dan prasarana/infrastruktur daerah (kantor, laboratorium dan sebagainya) yang belum memadai;
3)    Ketersediaan SDM lingkungan hidup secara kualitas dan kuantitas yang belum memadai;
4)    Pengalokasian anggaran yang sangat terbatas;
5)    Iklim politik yang masih kurang berpihak kepada lingkungan.
Secara prinsip kebijakan desentralisasi ditujukan untuk memperkuat kapasitas pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan publik dan memperkuat demokrasi ditingkat lokal. Desentralisasi PPLH diharapkan dapat meningkatkan kualitas lingkungan dengan memberikan pelayanan prima bagi masyarakat, kemudahan dalam mengakses informasi, peningkatan peran serta masyarakat serta penegakan hukum lingkungan.
Untuk mencapai hal tersebut tentunya pemerintah daerah harus mempunyai kapasitas yang memadai dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, baik dalam perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum.
            Realitasnya desentralisasi pengelolaan lingkungan hidup belum berjalan sesuai harapan bersama, hal  ini dijelaskan Dr. Henry Bastaman, MES, Deputi Pembinaan Sarana Teknis Lingkungan dan Peningkatan Kapasitas KLH, menyampaikan “Kementerian Lingkungan Hidup sesuai tugas dan fungsinya telah melakukan berbagai upaya peningkatan kapasitas kelembagaan LH daerah baik dari sudut (i) kelembagaan (ii) sumber daya manusia dan (iii) sarana prasarananya. Hal pertama yang dilakukan adalah mendorong kabupaten/kota untuk memperkuat bentuk kelembagaannya setingkat eselon II, sesuai tugas dan wewenangnya dalam pasal 63 ayat (3) UU 32/2009 tentang PPLH”.
           Lebih lanjut dikatakan “Peningkatan kapasitas SDM dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, pembentukan jabatan fungsional, penyusunan pedoman uji kompetensi juga pembinaan laboratorium lingkungan. Rapat Kerja Teknis Peningkatan Kapasitas Kelembagaan LH Daerah digelar setiap tahun mengundang kelembagaan LH daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka pembinaan teknis terkait dengan kelembagaan, standar pelayanan minimal (SPM) dan jabatan fungsional.”
            Dalam kurun waktu 9 (sembilan) tahun berjalannya proses desentralisasi, pengelolaan lingkungan hidup belum berjalan secara optimal bahkan cenderung mengalami kemerosotan. Hal ini menunjukkan bahwa belum optimalnya kinerja aparat pemerintah daerah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.  
     Mencermati Rencana Perlindungan dan Pengelolaan LH (RPPLH) Nasional sebagai Acuan Pembangunan Nasional.

I. Urgensi Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dalam Pembangunan Nasional
        Sebelum terbitnya UU 32/2009, praktek penyelenggaran perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup seringkali difokuskan pada upaya pengendalian kerusakan dan pencemaran yang sifatnya pada tingkat di hilir saja, tanpa melihat akar permasalahan yang lebih mendasar di tingkat kebijakan, rencana maupun program. Sementara terjadinya  kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup sangat dipengaruhi oleh pengelolaan sumber daya alam yang kurang berkelanjutan. UU Nomor 32/2009 memberi peluang besar untuk mengelola lingkungan hidup dan sumberdaya alam secara lebih efektif sejak perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, dan pengawasan serta penegakan hukum. Dalam hal perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, fokus muatan yang akan dicakup, yaitu: (1) pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam; (2) pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup; (3) pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam; dan (4) adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim.
        Untuk memperkuat perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tersebut, UU Nomor 32/2009 memandatkan bahwa untuk menyusun rencana perlindungan dan pengelolaan LH harus berbasis ekoregion yang mempertimbangkan keragaman dan karakteristik wilayah.
          Peta ekoregion skala 1:500.000 untuk mendukung RPPLH Nasional telah dilaunching pada Juni 2013  yang akan ditindaklanjuti dengan peta ekoregion skala minimal 1:250.000 untuk mendukung RPPLH tingkat provinsi dan skala minimal 1:50.000 untuk mendukung RPPLH kabupaten/kota. Dengan demikian, ekoregion merupakan kekuatan RPPLH yang dapat mewujudkan arah Kebijakan Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sesuai dengan karakteristik ekoregion yang mempertimbangkan aspek darat danlaut.
Bencana yang sering terjadi akhir-akhir ini, seperti banjir, longsor, kekeringan, pencemaran sungai dan laut, kekurangan air bersih, kerusakan tanah, dan polusi udara mengindikasikan bahwa daya dukung lingkungan hidup telah terlampui. Peningkatan frekuensi bencana lingkungan hidup tersebut terjadi seiring dengan pembangunan yang terus berlangsung. Untuk itu, sangat penting melakukan perbaikan kebijakan, rencana, maupun program pembangunan secara terus menerus dengan mempertimbangkan semua aspek, termasuk lingkungan hidup. UU Nomor 32/2009 mengamanatkan bahwa RPPLH dijadikan dasar dan dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM). Dalam hal ini, RPPLH Nasional menjadi sangat penting dalam mengarahkan pembangunan nasional agar fungsi lingkungan hidup tetap terjaga.

II. Masalah dan Isu Strategis Lingkungan Hidup Nasional

          Gejala peningkatan frekuensi dan luas bencana lingkungan hidup secara fisik disebabkan oleh beberapa faktor yang terjadi secara bersamaan atau tidak bersamaan di suatu wilayah, antara lain:
a) kerusakan hutan;
b) terjadinya lahan kritis;
c) besarnya beban pencemar;
d)pelanggaran tata ruang dan perijinan. Tidak hanya bencana lingkungan yang cenderung semakin meningkat, namun juga terjadi semakin maraknya konflik sosial, adanya kesenjangan kondisi antar ekoregion/pulau, ketimpangan terhadap pemanfaatan SD Alam.
         Berbagai situasi tersebut sesungguhnya merupakan produk kumulatif dari pembangunan berbagai sektor antara lain:
a) belum terselesaikannya persoalan hak-hak atas SDA dan pengelolaannya secara adil (mis. antar nelayan tradisional dengan nelayan trawl / menangkap krumunan ikan dgn jaring yang sangat besar, tidak memandang ikan kecil dan besar ikut terjaring);
b)kebijakan pembangunan yang masih kuat diimplementasikan pada tataran produksi dan eksploitasi SDA, sedangkan pengendalian daya dukung LH melalui kerjasama antar wilayah administrasi belum kuat;
c) kebijakan anggaran berbasis lingkungan yang belum terwujud dengan baik, termasuk juga internalisasi biaya lingkungan dan dampaknya ke dalam biaya produksi;
d) belum efektifnya upaya konservasi dan rehabilitasi dari berbagai aspek seperti : rendahnya insentif dan disinsentif, ketepatan ukuran kinerja, pendekatan yang hanya berbasis proyek;
e) kapasitas dan tata kelola lingkungan hidup. Penyelesaian persoalan tersebut tidak dapat hanya dilakukan pada bagian hilir dari proses pembangunan saja, namun penyelesaiannya perlu diperkuat untuk masuk ke hulu atau akar masalah.
Isu strategis untuk mengatasi permasalahan PPLH yang nantinya perlu dituangkan dalam RPPLH Nasional antara lain:
a)    Informasi dan Manajemen Pengetahuan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
Informasi dan pengetahuan sangat penting untuk selalu diperbarui untuk menjadi dasar bagi pengendalian pembangunan agar tidak melampaui daya dukung lingkungan. Keterbukaan informasi bagi stakeholders, termasuk status LH dan transparansi perizinan pemanfaatan SDA, akan menjadi sumber pengetahuan dan pengawasan LH oleh publik.
b)    Kapasitas Lembaga dan Pengorganisasian dalam Implementasi Kebijakan
Kepemimpinan dan kapasitas jaringan kerja yang kuat pada seluruh stakeholder dalam arti luas di pusat maupun daerah yang terkait dengan penguatan dan implementasi sesara efektif kebijakan PPLH termasuk PSDA. Dengan pemahaman bahwa kinerja perlindungan dan pengelolaan LH sangat ditentukan oleh perilaku seluruh stakeholder.  Perbaikan kinerja LH yang menuntut visi jangka panjang cenderung kurang harmonis dengan arah pembangunan ekonomi dan politik eksploitasi SDA jangka pendek sehingga kerusakan lingkungan terus terjadi. Dampak kerusakan  lingkungan hidup tidak dapat dibatasi oleh batas administrasi ataupun batas yurisdiksi sektoral. Hal ini menunjukkan  bahwa keberhasilan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sangat tergantung pada kerjasama antar  wilayah administrasi maupun antar sektor. Penetapan program pembangunan bersama antar wilayah administrasi dan antar sektor dengan mempertahankan daya dukung lingkungan menjadi keniscayaan. Untuk menghindari konflik kepentingan antar pihak dalam membangun program pembangunan bersama tersebut, perlu dibangun leadership LH yang antara lain mengembangkan jejaring LH termasuk dengan para pihak di luar pemerintah (LSM, Media, PerguruanTinggi, Organisasi Masyarakat, DPR/D, dll).
c)    Pemanfaatan dan/atau Pencadangan Sumber Daya Alam (SDA)
SDA yang terkait dengan penggunaan lahan, seperti hutan, tambang, dan kebun sudah sampai pada kondisi kritis, bukan hanya menjadi penyebab kerusakan dan pencemaran lingkungan, termasuk hilangnya sumber-sumber air bersih, tetapi juga menjadi sumber konflik dan ketidakadilan pemanfaatannya. Di sisi lainnya, sumberdaya perairan/laut masih belum optimal pemanfaatannya, terjadi kemiskinan nelayan di satu sisi dan di sisi lain telah terjadi kerusakan habitat dan over eksploitasi beberapa jenis ikan. untuk melakukan penghematan dan pencadangan pemanfaatan SDA secara umum.
d)    Perlindungan dan pemulihan daya dukung Terkait dengan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pemulihan daya dukung, termasuk pemulihan masalah sosial, merupakan hal yang sangat penting. Untuk mencapai tujuan tersebut, penguatan kelembagaan untuk  perlindungan dan konservasi SDA, terutama di kawasan lindung, perlu mendapat prioritas antara lain melalui penerapan kebijakan ekonomi, regulasi dan insentif LH.
e)    Pengendalian beban lingkungan hidup  Kapasitas  pengendalian beban lingkungan hidup di Indonesia tidak sebanding dengan sebaran lokasi sumber pencemar yang sangat luas. Sementara itu kebijakan penataan ruang dan kebijakan lainnya belum mampu menanggulangi semakin terkonsentrasinya beban lingkungan hidup di wilayah-wilayah perkotaan, pelabuhan dan industri. Terkait dengan pengendalian beban lingkungan hidup diperlukan prioritas pada kawasan khusus seperti urban-perkotaan, pelabuhan, industri, dll sebagai wilayah target pengendalian beban lingkungan.
f)     Kebijakan Penegakan hukum Disamping itu, peningkatan kapasitas tersebut perlu pula diwujudkan melalui pengembangan jejaring hukum lingkungan Kapasitas yustisia dalam penegakan hukum lingkungan perlu diperluas dengan mengkaitkan pelanggaran hukum lingkungan hidup dengan penataan ruang, pencegahan perusakan hutan, pencucian uang, tindak pidana korupsi, dll. sehingga terwujud kluster-kluster di setiap wilayah ekoregion.

III. Tantangan harmonisasi dan sinergi RPPLH Nasional dengan perencanaan pembangunan.
       RPPLH bersifat kompleks dan saling terkait dengan berbagai peraturan-perundangan lain. Apabila mengacu pada UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan LH, terlihat bahwa RPPLH merupakan peraturan-perundangan yang berdiri sendiri, namun di lain pihak dalam mandatnya juga harus menjadi dasar dan sekaligus harus dimuat dalam RPJP dan RPJM, baik di tingkat nasional maupun daerah, serta muatannya terkait dengan pengelolaan SDA. Oleh karena itu, karena sifatnya yang cross-cutting, maka RPPLH akan terkait dengan berbagai peraturan-perundangan yang telah ada maupun yang sedang dalam proses penyusunan, baik secara horizontal maupun vertikal. Dengan demikian, menjadi penting dan merupakan tantangan agar dalam penyusunan RPPLH harus harmoni dan sinergi dengan perencanaan pembangunan nasional yang sudah berjalan dan dengan berbagai perencanaan pemanfaatan sumber daya alam. Apabila dicermati perkembangan perencanaan, saat ini banyak bermunculan dokumen-dokumen perencanaan yang mungkin mempunyai level perencanaan yang berbeda-beda. Penguatan anggaran berbasis lingkungan juga menjadi tantangan untuk merealisasikan secara efisien dan efektif penanganan isu PPLH yang cross cutting.
Penyusunan RPPLH menghendaki kehati-hatian, agar peraturan yang baru tidak menambah kerumitan dan tumpang tindih pengaturan terhadap objek yang sama. Meskipun RPPLH merupakan peraturan yang baru, skema disainnya harus dapat mengisi gap perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan LH yang ada, dapat mengatasi akar permasalahan PPLH, serta agar dapat diimplementasikan secara efektif.
Untuk menghadapi berbagai tantangan tersebut dan tercapainya RPPLH yang efektif, diperlukan strategi yang tepat antara lain:
1)    membangun pemahaman yang sama terhadap RPPLH;
2)    meningkatkan komunikasi dan interaksi yang efektif dengan stakeholder strategis;
3)    menetapkan masalah, isu strategis, solusi dan ukuran keberhasilan yang tepat;
4)    membangun kesepakatan terhadap substansi, kelembagaan termasuk prosedur dan mekanisme, pendanaan, pengaturannya serta monitoring dan evaluasinya untuk menuju perbaikan yang berkelanjutan.
            Persoalan di Regional kalimantan masalah lingkungan hidup bisa kita petakan dari Rapat Koordinasi Ekoregion (RAKOREG) untuk wilayah Kalimantan pada tanggal 27 – 28 Februari 2013 di Hotel Kapuas Palace, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat yang dibuka oleh Gubernur Kalimantan Barat, Cornellius. Rapat Koordinasi Ekoregion (RAKOREG) yang diselenggarakan di 6 (enam) Pusat Pengelolaan Lingkungan Hidup Ekoregion yaitu Sumatera, Jawa, Kalimantan, Bali Nusra, Sulawesi dan Maluku serta Papua, untuk menetapkan Rencana Kerja Bidang Lingkungan Hidup sebagai dasar penyusunan Kerangka Kebijakan Lingkungan Hidup Indonesia dalam pembangunan SDA dan LH pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
RAKOREG Kalimantan tahun 2013 ketika itu mengambil tema “Meningkatkan Sinergi Pencapaian Indikator Kinerja Utama Lingkungan Hidup di Kalimantan” yang dihadiri oleh Menteri Lingkungan Hidup, Prof. Dr. Balthasar Kambuaya, Gubernur Kalimantan Barat, Cornellius,   institusi lingkungan hidup kota/kabupaten, dan provinsi serta institusi perencanaan pembangunan daerah atau institusi sektoral daerah terkait lainnya.
Rapat koordinasi ini berupaya maksimal dalam mewujudkan 3 (tiga) Indikator Kinerja Utama bidang lingkungan hidup yaitu penurunan beban pencemaran, pengendalian kerusakan dan peningkatan kapasitas.
Menteri Lingkungan Hidup, Prof. Dr. Balthasar Kambuaya ketika itu dalam arahannya menyatakan, ”Tantangan institusi lingkungan hidup yang perlu diperhatikan dan dilaksanakan dengan serius adalah segera mengejar ketertinggalan pencapaian sasaran nasional pengelolaan lingkungan hidup yang dinilai masih harus kerja keras, memastikan seluruh penyelenggaraan kegiatan efisien dan anggaran dibelanjakan dengan baik dan benar, memastikan tidak terjadi policy failure dan memastikan prinsip kepemerintahan yang baik berjalan, serta bebas dari isu korupsi dan pungutan liar”. Untuk itu perlu segera dipetakan kembali proses bisnis keseluruhan pengelolaan PSDA dan LH dan reposisi KLH, instansi LH di daerah, dan mitra-mitra strategis yang ada.
          
C. Konstruksi Hukum Pembagian Kewenangan Pengelolaan Sumber Daya Alam  dan Lingkungan  Hidup Berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2009
             Menyadari potensi dampak negatif yang ditimbulkan sebagai konsekuensi dari pembangunan, terus dikembangkan upaya pengendalian dampak secara dini. Analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) adalah salah satu perangkat preemtif pengelolaan lingkungan hidup yang terus diperkuat melalui peningkatkan akuntabilitas dalam pelaksanaan penyusunan amdal dengan mempersyaratkan lisensi bagi penilai amdal dan diterapkannya sertifikasi bagi penyusun dokumen amdal, serta dengan memperjelas sanksi hukum bagi pelanggar di bidang amdal.Amdal juga menjadi salah satu persyaratan utama dalam memperoleh izin lingkungan yang mutlak dimiliki sebelum diperoleh izin usaha.
        Kebijakan Pengelolaan Ligkungan  hidup secara normatif adalah sebagai berikut:
1.      Upaya preventif dalam rangka pengendalian dampak lingkungan hidup perlu dilaksanakan dengan mendayagunakan secara maksimal instrumen pengawasan dan perizinan. Dalam hal pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup sudah terjadi, perlu dilakukan upaya represif berupa penegakan hukum yang efektif, konsekuen, dan konsisten terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang sudah terjadi.
       Sehubungan dengan hal tersebut, perlu dikembangkan satu sistem hukum perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang jelas, tegas, dan menyeluruh guna menjamin kepastian hukum sebagai landasan bagi perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam serta kegiatan pembangunan lain.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 juga mendayagunakan berbagai ketentuan hukum, baik hukum administrasi, hukum perdata, maupun hukum pidana. Ketentuan hukum perdata meliputi penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan  dan di dalam pengadilan.  Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di dalam pengadilan meliputi gugatan perwakilan kelompok, hak gugat organisasi lingkungan, ataupun hak gugat pemerintah. Melalui cara tersebut diharapkan selain akan menimbulkan efek jera juga akan meningkatkan kesadaran seluruh pemangku kepentingan tentang betapa pentingnya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup demi kehidupan generasi masa kini dan masa depan.

2.      Penegakan hukum pidana dalam Undang-Undang 39 Tahun 2009 memperkenalkan ancaman hukuman minimum di samping maksimum, perluasan alat bukti, pemidanaan bagi pelanggaran baku mutu, keterpaduan penegakan hukum pidana, dan pengaturan tindak pidana korporasi. Penegakan hukum pidana lingkungan  tetap memperhatikan asas ultimum remedium yang mewajibkan penerapan penegakan hukum pidana sebagai upaya terakhir setelah penerapan penegakan hukum administrasi dianggap tidak berhasil. Penerapan asas ultimum remedium ini hanya berlaku bagi tindak pidana formil tertentu, yaitu pemidanaan terhadap pelanggaran baku mutu air limbah, emisi, dan gangguan.

3.      Perbedaan mendasar antara Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan Undang-Undang ini adalah adanya penguatan yang terdapat dalam Undang-Undang ini tentang prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang didasarkan pada tata kelola pemerintahan yang baik karena dalam setiap proses perumusan dan penerapan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta penanggulangan dan penegakan hukum mewajibkan pengintegrasian aspek transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan keadilan.

4.      Selain itu, Undang-Undang 39 Tahun 2009 juga mengatur:
a.              keutuhan unsur-unsur pengelolaan lingkungan hidup;
b.              kejelasan kewenangan antara pusat dan daerah;
c.              penguatan pada upaya pengendalian lingkungan hidup;
d.              penguatan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, yang meliputi instrumen kajian lingkungan hidup strategis, tata ruang, baku mutu lingkungan hidup, kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, amdal, upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, perizinan, instrumen ekonomi lingkungan hidup, peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup, anggaran berbasis lingkungan hidup, analisis risiko lingkungan hidup, dan instrumen lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
e.              pendayagunaan perizinan sebagai instrumen pengendalian;
f.               pendayagunaan pendekatan ekosistem;
g.              kepastian dalam merespons dan mengantisipasi perkembangan lingkungan global;
h.              penguatan demokrasi lingkungan melalui akses informasi, akses partisipasi,  dan akses keadilan serta penguatan hak-hak masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
i.                penegakan hukum perdata, administrasi, dan pidana secara lebih jelas;
j.                penguatan kelembagaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang lebih efektif dan responsif; dan
k.              penguatan kewenangan pejabat pengawas lingkungan hidup dan penyidik pegawai negeri sipil  lingkungan hidup.

5.      Undang-Undang 39 Tahun 2009 memberikan kewenangan yang luas kepada Menteri untuk melaksanakan seluruh kewenangan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta melakukan koordinasi dengan instansi lain. Melalui Undang-Undang ini juga, Pemerintah memberi kewenangan yang sangat luas kepada pemerintah daerah dalam melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah masing-masing yang tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Oleh karena itu, lembaga yang mempunyai beban kerja berdasarkan Undang-Undang ini tidak cukup hanya suatu organisasi yang menetapkan dan melakukan koordinasi pelaksanaan kebijakan, tetapi dibutuhkan suatu organisasi dengan portofolio menetapkan, melaksanakan, dan mengawasi kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Selain itu, lembaga ini diharapkan juga mempunyai ruang lingkup wewenang untuk mengawasi sumber daya alam untuk kepentingan konservasi. Untuk menjamin terlaksananya tugas pokok dan fungsi lembaga tersebut dibutuhkan dukungan pendanaan dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang memadai untuk Pemerintah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang memadai untuk pemerintah daerah.

Konstruksi Hukum Pembagian Kewenangan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Undang-Uundang Nomor 39 Tahun 2009 Tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP sudah secara jelas diatur dalam BAB IX TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH dari pasal 63 ayat (1),(2),(3):

Pasal 63
(1)    Dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Pemerintah bertugas dan berwenang:
a.              menetapkan kebijakan nasional;
b.           menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
c.           menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai RPPLH nasional;
d.              menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai KLHS;
e.              menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai amdal dan UKL-UPL;
f.               menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam nasional dan emisi gas rumah kaca;
g.           mengembangkan standar kerja sama;
h.           mengoordinasikan dan melaksanakan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
i.                menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai sumber daya alam hayati dan nonhayati, keanekaragaman hayati, sumber daya genetik, dan keamanan hayati produk rekayasa genetik;
j.                menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai pengendalian dampak perubahan iklim dan perlindungan lapisan ozon;
k.              menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai B3, limbah, serta limbah B3;
l.                menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai perlindungan lingkungan laut;
m. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup lintas batas negara;
n.           melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan nasional, peraturan daerah, dan peraturan kepala daerah;
o.           melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan perizinan lingkungan dan peraturan perundang-undangan;
p.           mengembangkan dan menerapkan instrumen lingkungan hidup;
q.           mengoordinasikan dan memfasilitasi kerja sama dan penyelesaian perselisihan antardaerah serta penyelesaian sengketa;
r.            mengembangkan dan melaksanakan kebijakan pengelolaan pengaduan masyarakat;
s.              menetapkan standar pelayanan minimal;
t.            menetapkan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal, dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
u.           mengelola informasi lingkungan hidup nasional;
v.           mengoordinasikan, mengembangkan, dan menyosialisasikan pemanfaatan teknologi ramah lingkungan hidup;
w.             memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan;
x.              mengembangkan sarana dan standar laboratorium lingkungan hidup;
y.           menerbitkan izin lingkungan;
z.            menetapkan wilayah ekoregion; dan
aa. melakukan penegakan hukum lingkungan hidup.
(2)    Dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah provinsi bertugas dan berwenang:
a.  menetapkan kebijakan tingkat provinsi;
b.            menetapkan dan melaksanakan KLHS tingkat provinsi;
c.           menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai RPPLH provinsi;
d.              menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai amdal dan UKL-UPL;
e.              menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam dan emisi gas rumah kaca pada tingkat provinsi;
f.            mengembangkan dan melaksanakan kerja sama dan kemitraan;
g.           mengoordinasikan dan melaksanakan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup lintas kabupaten/kota;
h.            melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan, peraturan daerah, dan peraturan kepala daerah kabupaten/kota;
i.                melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan perizinan lingkungan dan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
j.             mengembangkan dan menerapkan instrumen lingkungan hidup;
k.           mengoordinasikan dan memfasilitasi kerja sama dan penyelesaian perselisihan antarkabupaten/antarkota serta penyelesaian sengketa;
l.               melakukan pembinaan, bantuan teknis, dan pengawasan kepada kabupaten/kota di bidang program dan kegiatan;
m.            melaksanakan standar pelayanan minimal;
n.           menetapkan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal, dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada tingkat provinsi;
o.           mengelola informasi lingkungan hidup tingkat provinsi;
p.           mengembangkan dan menyosialisasikan pemanfaatan teknologi ramah lingkungan hidup;
q.              memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan;
r.            menerbitkan izin lingkungan pada tingkat provinsi; dan
s.             melakukan penegakan hukum lingkungan hidup pada tingkat provinsi.
(3)    Dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah kabupaten/kota bertugas dan berwenang:
a.              menetapkan kebijakan tingkat kabupaten/kota;
b.            menetapkan dan melaksanakan KLHS tingkat kabupaten/kota;
c.            menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai RPPLH kabupaten/kota;
d.              menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai amdal dan UKL-UPL;
e.              menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam dan emisi gas rumah kaca pada tingkat kabupaten/kota;
f.            mengembangkan dan melaksanakan kerja sama dan kemitraan;
g.           mengembangkan dan menerapkan instrumen lingkungan hidup;
h.           memfasilitasi penyelesaian sengketa;
i.             melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan perizinan lingkungan dan peraturan perundang-undangan;
j.             melaksanakan standar pelayanan minimal;
k.           melaksanakan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal, dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada tingkat kabupaten/kota;
l.             mengelola informasi lingkungan hidup tingkat kabupaten/kota;
m.            mengembangkan dan melaksanakan kebijakan sistem informasi lingkungan hidup tingkat kabupaten/kota;
n.             memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan;
o.           menerbitkan izin lingkungan pada tingkat kabupaten/kota; dan
p.           melakukan penegakan hukum lingkungan hidup pada tingkat kabupaten/kota.


IV Rekonstruksi Pengelolaan Sumber Daya Alam di Daerah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dikatakan bahwa peran serta rakyat dalam konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya diarahkan dan digerakan oleh Pemerintah melalui berbagai kegiatan yang berdaya guna dan hasil guna. Konservasi sumber daya alam hayati (KSDAH) adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya tetap terpelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman hayati.
Konservasi sumber daya alam hayati dapat dikatakan berhasil apabila dapat mewujudkan tiga sasaran konservasi, yaitu:
  • Perlindungan sistem penyangga kehidupan yaitu menjamin terpeliharanya proses ekologis yang menunjang sistem penyangga kehidupan bagi kelangsungan pembangunan dan kesejahteraan manusia.
  • Pengawetan sumber plasma nutfah yaitu menjamin terpeliharanya keanekaragaman genetik dan tipe-tipe ekosistemnya sehingga mampu menunjang pembangunan, ilmu pengetahuan dan teknologi yang memungkinkan pemenuhan kebutuhan manusia yang menggunakan sumber daya alam hayati bagi kesejahteraan masyarakat.
  • Pemanfaatan secara lestari, yaitu mengendalikan cara-cara pemanfaatan sumber daya alam hayati sehingga menjamin kelestariannya.
           Pada tataran ini, maka perlu ditempuh beberapa kebijakan yang berkaitan dengan sumber daya alam dalam hal ini kehutanan yang perlu diperhatikan ketika mengambil kebijakan pengelolaan sumber daya kehutanan, yakni :
1.      Penetapan kriteria dan standar pengurusan hutan, kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, taman buru, dan areal perkebunan.
2.      Penetapan kriteria dan standar inventarisasi, pengukuhan, dan penatagunaan kawasan hutan, kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam dan taman buru.
3.      Penetapan kawasan hutan, perubahan status dan fungsinya.
4.      Penetapan kriteria dan standar pembentukan wilayah pengelolaan hutan, kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru.
5.      Penyelenggaraan pengelolaan kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, taman buru termasuk daerah aliran sungai di dalamnya.
6.       Penyusunan rencana makro kehutanan dan perkebunan nasional, serta pola umum rehabilitasi lahan, konservasi tanah, dan penyusunan perwilayahan, desain, pengendalian lahan, dan industri primer perkebunan.
7.    Penetapan kriteria dan standar tarif iuran izin usaha pemanfaatan hutan, provisi sumber daya hutan, dana reboisasi, dan dana investasi untuk biaya pelestarian hutan.
8.     Penetapan kriteria dan standar produksi, pengolahan, pengendalian mutu, pemasaran dan peredaran hasil hutan dan perkebunan termasuk perbenihan, pupuk dan pestisida tanaman kehutanan dan perkebunan.
9.   Penetapan kriteria dan standar perizinan usaha pemanfaatan kawasan hutan, pemanfaatan dan pemungutan hasil, pemanfaatan jasa lingkungan, pengusahaan pariwisata alam, pengusahaan taman buru, usaha perburuan, penangkaran flora dan fauna, lembaga konservasi dan usaha perkebunan.
10.   Penyelenggaraan izin usaha pengusahaan taman buru, usaha perburuan, penangkaran flora dan fauna yang dilindungi, dan lembaga konservasi, serta penyeleng-garaan pengelolaan kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam taman buru, termasuk daerah aliran sungai di dalamnya.
11.   Penyelenggaraan izin usaha pemanfaatan hasil hutan produksi dan pengusahaan pariwisata alam lintas Propinsi.
12.   Penetapan kriteria dan standar pengelolaan yang meliputi tata hutan dan rencana pengelolaan, pemanfaatan, pemeliharaan, rehabilitasi, reklamasi, pemulihan, pengawasan dan pengendalian kawasan hutan dan areal perkebunan.
13.   Penetapan kriteria dan standar konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya yang meliputi perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan secara lestari di bidang kehutanan dan perkebunan.
14.   Penetapan norma, prosedur, kriteria dan standar peredaran tumbuhan dan satwa liar termasuk pembinaan habitat satwa migrasi jarak jauh.
15.    Penyelenggaraan izin pemanfaatan dan peredaran flora dan fauna yang dilindungi dan yang terdaftar dalam apendiks Convention on International Trade in Endangered Species (CITES) of Wild Fauna and Flora.
16.   Penetapan kriteria dan standar dan penyelenggaraan pengamanan dan penanggulangan bencana pada kawasan hutan, dan areal perkebunan.

D. Sinergisitas Program Pengembangan dan Peningkatan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
Tujuan program ini adalah untuk memperoleh dan menyebarluaskan informasi yang lengkap dan handal mengenai potensi dan produktivitas sumber daya alam dan lingkungan hidup melalui kegiatan inventarisasi, evaluasi, valuasi, dan penguatan sistem informasi yang menjamin terbukanya akses masyarakat terhadap informasi yang ada.
Dalam pengembangan informasi lingkungan hidup diperlukan data yang akurat, konsisten, dan terkini. Disamping itu, demi kemudahan interpretasi dan pemahaman diperlukan standarisasi data yang dapat digunakan secara nasional. Untuk itu dalam tahun 2000 telah dikembangkan disain global basis data pengendalian pencemaran air, peta dasar lingkungan se-Indonesia, dan aplikasi profil lingkungan untuk media air.
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut telah dihasilkan antara lain penyempurnaan data dan informasi sumber daya alam dan lingkungan hidup, melalui pemanfaatan teknologi penginderaan jauh yang sangat berguna untuk pemantauan ekosistem bumi. Sejalan dengan itu, telah dilakukan pula peningkatan akses masyarakat terhadap informasi kegiatan dan kasus-kasus lingkungan melalui media internet yang didukung sistem layanan kesiagaan dan tanggap darurat bencana lingkungan.
Untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan informasi lingkungan dilakukan penyusunan Kualitas Lingkungan Hidup Indonesia 2000 (State of the Environment Report, SoER) sebagai salah satu pelaksanaan Agenda 21. Kegiatan lain yang dilakukan adalah upaya untuk mengembangkan Neraca Kependudukan dan Lingkungan Hidup Daerah berdasarkan basis data setahun sebelumnya; pengembangan Pusat Layanan Informasi di kantor Bapedal, Jakarta, dan tiga kantor Bapedal Regional I; II; dan III, masing-masing berpusat di Pekanbaru, Denpasar, dan Makassar. Sedangkan untuk memperkaya dan mengelola berbagai jenis informasi lingkungan, dilaksanakan kegiatan untuk mendukung Pusat Layanan Informasi yang terdiri dari perpustakaan modern yang dilengkapi dengan koleksi sumber informasi dan sarana audio visual.
Dalam pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang informasi, dilakukan upaya untuk mendapatkan model atau metode pemanfaatan teknologi dirgantara untuk mendukung pelayanan teknis kepada masyarakat. Pada tahun 2000 dan 2001, telah dilakukan beberapa usaha antara lain adalah: peningkatan dan pengembangan kemampuan sistem penerima dan pengolah data satelit penginderaan jauh, melalui peningkatan kemampuan stasiun bumi satelit penginderaan jauh di Parepare dan Biak, sehingga stasiun-stasiun bumi tersebut dapat menyajikan data satelit penginderaan jauh dan informasi yang diturunkan dari data tersebut.
I.       Tindak Lanjut yang Diperlukan Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam
Untuk mencapai sasaran pembangunan di bidang sumber daya alam yang telah ditetapkan dan sekaligus mengatasi permasalahan dan tantangan yang dihadapi, maka strategi yang ditempuh diarahkan pada upaya: mengelola sumber daya alam, baik yang dapat diperbarui maupun yang tidak dapat diperbarui; menegakkan hukum secara adil dan konsisten untuk menghindari perusakan sumber daya alam dan pencemaran lingkungan; mendelegasikan kewenangan dan tanggung jawab kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup secara bertahap; memberdayakan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal; serta memelihara kawasan konservasi yang sudah ada dan menetapkan kawasan konservasi baru di wilayah tertentu.
Strategi tersebut dijabarkan kedalam langkah-langkah tindak lanjut berupa program-program pembangunan yang berisikan kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan dalam tahun mendatang. Kegiatan-kegiatan tersebut antara lain ditujukan untuk mendukung upaya pengembangan dan peningkatan akses informasi sumber daya alam dan lingkungan hidup melalui: penyempurnaan data potensi sumber daya alam; pembentukan mekanisme jaringan informasi sumber daya alam dan lingkungan hidup di pusat dan daerah; pengembangan sistem informasi dan data monitoring kualitas lingkungan hidup yang sahih dan berkesinambungan; pengukuhan kawasan hutan dan penetapan kawasan-kawasan tertentu yang dilindungi.
Kegiatan penyempurnaan data dan informasi tersebut dibutuhkan untuk mendukung upaya peningkatan efektivitas pengelolaan, konservasi dan rehabilitasi sumber daya alam. Untuk itu diperlukan: penyusunan rencana pengelolaan sumber daya hutan dan air berdasarkan Daerah Aliran Sungai (DAS) prioritas dan tata ruang; penyediaan insentif untuk daerah konservasi sumber daya alam dan penyusunan peraturan disinsentif dalam bentuk tarif dan user fee bagi penggunaan sumber daya alam yang tidak terkendali; penyusunan mekanisme pemeliharaan kawasan konservasi yang melibatkan masyarakat, pemerintah daerah dan swasta; pemulihan lingkungan hidup yang kritis akibat kerusakan ekosistem.
            Dalam rangka mendukung program pencegahan dan pengendalian kerusakan serta pencemaran lingkungan hidup akan dilakukan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan upaya pengembangan teknologi yang berwawasan lingkungan; pengembangan teknologi pengelolaan limbah rumah tangga dan komunal; pengembangan dan sosialisasi teknologi produksi bersih; pengendalian pencemaran air, tanah, dan udara; pengawasan dan pengelolaan keselamatan radiasi dan limbah nuklir.
            Dalam bidang penataan kelembagaan dan penegakan hukum dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan hidup, akan dilakukan langkah-langkah  yang bertujuan untuk mendukung upaya: penetapan peraturan yang mengatur kewenangan dan tanggung jawab daerah dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup; penyusunan Undang-undang dan perangkat hukum di bidang pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup; pembinaan terhadap industri yang menerapkan standar barang dan/atau jasa (ISO-14000, ekolabeling dan hutan lestari) agar dapat bersaing di pasar global; penegakan hukum yang tegas dan konsisten dalam kasus pelanggaran ketentuan AMDAL, eksploitasi sumber daya alam tanpa izin, dan perusakan sumber daya alam lainnya.
Sementara itu, peningkatan peranan dan pelibatan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan hidup harus terus ditingkatkan. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan akan diarahkan kepada upaya: peningkatan dan pengakuan atas peran dan kepemilikan masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup; penyusunan pedoman mekanisme konsultasi publik dalam penetapan kebijakan dan peraturan dalam rangka pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup; pengembangan pola kemitraan dengan masyarakat lokal dalam pengawasan pengelolaan sumber daya alam dan pengendalian kualitas lingkungan hidup.

II.      Stressing Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam
Sebagai kita ketahui, bhawa Indonesia dikenal sebagai negara yang kaya dengan sumber daya alam  Sumber daya alam yang terbarukan (renewable) maupun yang tak terbarukan (non renewable) serta yang berbentuk modal alam (natural resources stock),seperti daerah aliran sungai, danau, kawasan lindung, pesisir, dll. atau dalam bentuk komoditas seperti kayu, rotan, mineral dan gas bumi, ikan, dll. terdapat merata hampir di seluruh wilayah Indonesia.
            Berdasarkan data hutan tropis (tropical rain forest) Indonesia adalah terluas kedua di dunia. Hutan yang diperkirakan luasnya mencapai 144 juta hektar, atau sekitar 74 % dari luas daratan Indonesia (Kantor MENLH, 1990; Nurjaya, 1993). Hutan tropis Indonesia menyimpan keanekaragaman hayati (biodiversity) terkaya di dunia, yang melipufi 1500 jenis burung, 500 jenis mamalia, 21 jenis repril, 65 jenis ikan air tawar, dan 10 ribu jenis terumbuhan tropis (More, 1994). Garis pantai Indonesia sepanjang 81 ribu kilometer menjadikan Indonesia sebagai negara yang memiliki garis pantai terpanjang di dunia. Perairan yang luas menyediakan wadah yang nyaman bagi pertumbuhan populasi ikan. Potensi maksimum perikanan laut Indonesia berkisar antara 6,7 sampai 7,7 metrik ton. Terumbu karang dengan 70 genus yang ada merupakan wujud keanekaragaman koral terbesar di dunia (Choi & Hutagalung, 1998). Demikian pula, sumber daya mineral yang terkandung di dalam perut bumi Indonesia, seperti emas, tembaga, baru bara, perak, nikel, timah, bauksit, dll. Merupakan kekayaan alam bumi Nusantara (Kantor MENLH, 2000; Bachriadi, 1998).
            Kekayaan sumber daya alam Indonesia yang demikian itu dipahami pemerintah sebagai modal penting dalam penyelenggaraan pembangunan nasional. Karena itu, atas nama pembangunan yang diabdikan pada pengejaran target pertumbuhan ekonomi(economic growth development), demi peningkatan pendapatan dan devisa negara (state revenue), maka pemanfaatan sumberdaya alam dilakukan tanpa memperhatikan prinsip-prinsip keadilan, demokratis, dan keberlanjutan fungsi sumberdaya alam.
          Tentunya dalam tahap implementasi kebijakan, tentunya menimbulkan implikasi. Implikasi yang ditimbulkan dari praktik-praktik pemanfaatan sumber daya alam yang mengedepankan pencapaian pertumbuhan ekonomi semata adalah secara perlahan tetapi pasti menirnbulkan kerusakan dan degradasi kuantitas maupun kualitas,, sumberdaya alam, yang meliputi : (a) laju kerusakan hutan mencapai 1,8 juta hektar per tahun dan sejumlah spesies hutan tropis terancam punah akibat eksploitasi sumberdaya hutan yang tak terkendali; (b) sekitar 70 % terumbu karang mengalami kerusakan serius akibat endapan erosi. pengambilan batu karang, penangkapan ikan yang menggunakan bom atau racun (sianida), dan pencemaran air laut oleh limbah industri; (c) sekitar 64 % dari total hutan mangrove seluas 3 juta hektar mengalami kerusakan yang serius akibat penebangan liar untuk kayu bakar dan dikonversi menjadi areal pertambakan; (d) kegiatan pertambangan yang dilakukan secara besar-besaran telah mengubah bentang alam, yang selain merusak tanah juga menghilangkan vegetasi yang berada diatasnya.
Lahan-lahan bekas pertambangan membentuk kubangan-kubangan raksasa, sehingga hamparan tanah menjadi gersang dan bersifat asam akibat limbah tailing dan batuan limbah yang dihasilkan dari kegiatan pertambangan (Nurjaya, 1993; Choi & Huiagalung, 1998; More, 1994; Bchahriadi, 1998; Kantor MENLH, 2000).
Realitas yang terjadi bahwa, pemanfaatan sumber daya alam yang semata-mata mementingkan target peningkatan pendapatan dan devisa negara juga menimbulkan implika sosial dan budaya yang cukup memperihatinkan. Banyak konflik mengenai hak penguasaan dan pemanfaatan sumberdaya alam antara masyarakat adat/lokal dengan pemerintah atau pemegang konsesi hutan dan pertambangan terjadi di berbagai kawasan Indonesia. Kemiskinan juga mewarnai kehidupan masyarakat adat/lokal di tempat-tempat di mana berlangsung kegiatan-kegiatan pemanfaatan sumberdaya alam. Demikian pula, berbagai bentuk pelanggaran hak-hak asasi manusia, terutama hak-hak masyarakat adat/lokal mengiringi praktik-praktik pemanfaatan sumber daya alam selama tiga dekade terakhir ini (Bodley, 1982; Poffenberger, 1990; Peluso, 1992; Reppeto & Gillis, 1982; Bachriadi, 1998; Nurjaya, 2000).
             Jika kita dicermati secara substansial, persoalan-persoalan yang muncul dalam pemanfaatan sumber daya dalam seperti diuraikan di atas sesungguhnya bersumber dari anutan paradigma pengelolaan sumberdaya alam yang bercorak sentralistik, berpusat pada negara (state-based resource management), mengedepankan pendekatan sektoral dan mengabaikan perlindungan hak-hak asasi manusia.

III.Karakteristik Peraturan Perundang-Undangan Tentang Sumber Daya Alam
    Instrumen hukum yang berkaitan dengan sumber daya alam dalam sistem hukum hukum Indonesia pada dasarnya memiliki karakteristik dan kelemahan-kelemahan substansial seperti berikut:
  1. Berorientasi pada eksploitasi sumber daya alam (resources use-oriented) sehingga mengabaikan kepentingan konservasi dan keberlanjutan fungsi sumber daya alam, karena hukum semata-mata digunakan sebagai perangkat hukum (legal instrument) untuk mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi (economic growth) dan peningkatan pendapatan dan devisa negara;
  2. Berorientasi dan berpihak pada pemodal-pemodal besar (capital oriented), sehingga mengabaikan akses dan kepentingan serta mematikan potensi-potensi perekonomian masyarakat adat/lokal;
  3. Menganut ideologi penguasaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang berpusat pada negara/pemerintah (state-based resource management), sehingga orientasi pengelolaan sumberdaya alam bercorak sentralistik;
  4. Manajemen pengelolaan sumber daya alam menggunakan pendekatan sektoral, sehingga sumber daya alam tidak dilihat sebagai sistem ekologi yang terintegrasi (ecosystem);
  5. Corak sektoral dalam kewenangan dan kelembagaan mennyebabkan tidak adanya koordinasi dan keterpaduan antar sektor dalam pengelolaan sumber daya alam; dan
  6. Tidak diakui dan dilindunginya hak-hak asasi manusia secara utuh, terutama hak-hak masyarakat adat/lokal dan kemajemukan hukum dalam penguasaan dan pemanfaatan sumber daya alam.
    Dalam perkembangan selanjutnya, setelah pemerintah menyadari adanya berbagai kelemahan substansial di atas, maka sejumlah upaya perbaikan dilakukan dengan membuat undang-undang baru dalam mengelola sumber daya alam, namun demikian, persoalan mendasar dalam pengelolaan sumberdaya alam masih belum terjawab dalam substansi maupun implementasi dari undang-undang tersebut, karena masih ditemukan kelemahan-kelemahan seperti berikut:
  1. Pemerintah masih mendominasi peran dalam penguasaan dan pemanfaatan sumber daya alam (state-dominated resource management);
  2. Keterpaduan dan koordinasi antar sektor masih lemali; ketiga, pendekatan dalam pengelolaan tidak komprehensif;
  3. Hak-hak masyarakat adat/lokal atas penguasaan dan pemanfaatan sumberdaya alam belum diakui secara utuh;
  4. Ruang bagi partisipasi masyarakat dalam pengeloaan sumberdaya alam masih diatur secara terbatas; dan
  5. Transparansi dan akuntabilitas pemerintah kepada publik  dalam pengelolaan sumber daya alam belum diatur secara tegas.
             Sementara itu, beberapa undang-undang seperti : (1) UU No. 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan Konvensi PBB tentang Keanekaragaman Hayati; (2) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak-hak Asasi Manusia, mengatur prinsip-prinsin penting yang mendukung pengelolaan sumber daya alam yang adil, demokratis, dan berkelanjutan. Tetapi, prinsip-prinsip global pengelolaan sumber daya alam antara lain seperti : konservasi dan keberlanjutan fungsi sumberdaya alam, transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya alam, desentralisasi, dan pengakuan dan perlindungan atas hak-hak masyarakat adat/lokal, belum terakomodasi dan terintegrasi dalam undang-undang yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam yang telah ada.
            Oleh karena itu, persoalan-persoalan mendasar dalam pengaturan mengenai pengelolaan sumber daya alam yang berpotensi mengancam keberlanjutan fungsi sumberdaya alam dan kelangsungan hidup bangsa perlu segera diselesaikan. Salah satu agenda nasional yang mendesak untuk direalisasikan untuk menjamin kelestarian dan keberlanjutan fungsi sumber daya alam, meningkatkan partisipasi masyarakat, transparansi dan mendukung proses demokratisasi dalam pengelolaan sumber daya alam, menciptakan koordinasi dan keterpaduan antar sektor, serta mendukung terwujudnya good environmental governance, adalah membentuk undang-undang pengelolaan sumber daya alam yang mencerminkan prinsip-pnnsip keadilan, demokratis, dan keberlanjutan fiingsi sumber daya alam.
               Landasan konstitusional untuk mewujudkan agenda nasional membentuk undang-undang pengelolaan sumber daya alam pada dasarnya adalah :
  1. Alinea IV Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan : "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan .............".
  2. Ketetapan MPR RI Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, khususnya Pasal 6 yang pada pokoknya menyatakan: "Menugaskan kepada DPR RI bersama Presiden untuk mengatur pelaksanaan agraria dan pengelolaan sumber daya alam serta mencabut, mengubah dan/atau mengganti semua undang-undang dan peraturan pelaksanaannya yang tidak sejalan dengan Ketetapan MPR RI ini".
           
IV.Prinsip –Prinsip Pengelolaan Sumber Daya Alam
Seiring dengan berkembangnya isu hak asasi manusia, demokrasi,  lingkungan hidup, dan kesetaraan gender dalam pergaulan hidup dunia internasional, maka sedikit banyak telah mempengaruhi pemikiran pemenntah dan kalangan organisasi non pemerintah (ornop) di negara-negara maju maupun negara-negara sedang berkembang, untuk meningkatkan manajemen pengeiolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang mengedepankan prinsip-prinsip keadilan, demokrasi, dan keberlanjutan fungsi sumber daya alam dan lingkungan hidup.
            Prinsip keadilan merujuk pada kebijakan pengelolaan sumber daya alam harus direncanakan, dilaksanakan, dimonitoring, dan dievaluasi secara berkelanjutan, agar dapat  memenuhi kepentingan pelestarian dan keberlanjutan fiugsi sumber daya alam dan lingkungan hidup dan   juga kepentingan inter-antar generasi maupun untuk keadilan gender.
            Prinsip demokrasi mengacu pada kebijakan pengelolaan sumber daya alam harus mengakomodasi kewenangan pengelolaan antar pusat dan daerah, akses informasi bagi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam, partisipasi semua pihak terkait(stakeholders), transparansi dan tidak diskriminatif dalam pembuatan dan implementasi kebijakan, pertanggungjawaban kepada publik (public acountability),  koordinasi dan keterpaduan antar sektor, penyelesaian konflik secara bijaksana, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia serta pengakuan atas kemajemukan hukum (legal pluralism) dalam pengelolaan sumber daya alam.
             Dalam kaitan ini, akses infonnasi (information access) memberi jaminan kepada masyarakat untuk memberi kepada dan menerima informasi dari pemerintah mengenai kebijakan pengelolaan sumber daya alam. Transparansi  (transparancy) memberi jaminan adanya keterbukaan pemerintah dalam proses pengambilan keputusan serta membuka ruang bagi peningkatan partisipasi dan pengawasan publik dalam pengelolaan sumber daya alam. Partisipasi publik yang sejati (genuine public participation) memberi kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat dan semua pemangku kepentingan (stakeholders)untuk mengambil bagian secara aktif, mulai dari tahapan idenrifikasi dan inventarisasi, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, sampai kegiatan evaluasi implementasi kebijakan pengelolaan sumber daya alam.
            Akuntabilitas publik (public accountability) menegaskan pentingnya arti pertanggungjawaban pemerintah dalam pengelola sumber daya alam kepada rakyat, khususnya pada tahapan perencanaan dan implementasi kebijakan yang menyangkut kepentingan publik, atas segala tindakan yang dilakukan dalam pengelolaan sumberdaya alam. Koordinasi dan keterpaduan antar sektor memberi ruang bagi pengelolaan sumberdaya alam secara terintegrasi dengan saling memperhatikan kepentingan antar sektor, sehingga dapat dibangun hubungan dan kerjasama yang saling mendukung, dengan menempatkan kepentingan kelestarian dan keberlanjutan fungsi sumber daya alam di atas kepentingan sektoral.
           Desentralisasi    merujuk    pada    penyerahan    kewenangan    dan  tanggungjawab  pengelolaan  sumber  daya alam oleh pemerintah kepada daerah  otonom,  sehingga pengambilan keputusan dapat dilakukan sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing daerah otonom.
Perlindungan hak-hak asasi manusia dan pengakuan atas kemajemukan hukum memberi jaminan bagi pengakuan dan perlindungan pemerintah atas hak-hak masyarakat adat/lokal serta kemajemukan sistem hukum mengenai penguasaan dan pemanfaatan sumberdaya alam yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Sedangkan, prinsip keberlanjutan fungsi sumber daya alam adalah kebijakan pengelolaan sumberdaya alam harus mampu menjamin keberlanjutan fungsi dan manfaat sumber daya alam, baik manfaat bagi negara maupun masyarakat secara seimbang dan proporsional serta manfaat bagi generasi sekarang dan mendatang secara berkelanjutan.
             Jika dicermati dari karakteristik peraruran perundang-undangan yang berkaitan dengan sumber daya alam seperti diuraikan pada bagian terdahulu, maka dapat dikritisi bahwa prinsip-prinsip global pengelolaan sumber daya alam yang bernuansa adil, demokratis, dan berkelanjutan belum secara utuh dan tegas diakomodasi dan diintegrasikan dalam kaidah-kaidah hukum pengelolaan sumber daya alam yang ada.
             Ideologi penguasaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang tercermin dalam peraturan perundang-undangan masih bercorak sentralisrik dengan mengacu pada manajemen yang berpusat pada negara/pemerintah (state-based resource management).mengedepankan pendekatan sektoral, berorientasi pada eksploitasi dengan mengabaikan kepentingan konservasi dan keberlanjutan sumber daya alam demi pencapaian target pertumbuhan ekonomi (economic oriented), mengutamakan kepentingan pemodal-pemodal besar (capital oriented), hak-hak asasi masyarakat belum diakui dan dilindungi secara utuh, membatasi ruang bagi partisipasi masyarakat dan transparansi dalam pembuatan kebijakan, tidak mengatur secara tegas mengenai akuntabilitas publik dalam pengelolaan surnber daya alam, dan juga mengabaikan fakta kemajemukan hukum (legal pluralism)yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. 


V.Rekonstruksi Ulang UU Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA)
    UUPA adalah produk hukum nasional pertama yang mengatur tentang sumber daya alam. UUPA mengartikan sumber daya alam (agraria) sebagai bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Pasal 1 ayat 2 menyatakan bahwa "seluruh bumi, air dan ruang angkasa lermasuk kekavaan alam yang terkandung di dalamnya dalam wilayah Republik Indonesia, sebagai karunia Tuhan YME adalah bumi, air dan niang angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan national".
              Berkaitan dengan cakupan agraria ini, maka muncul pertanyaan, apakah sumber daya alam yang terdiri dari bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu harus dipandang sebagai kesatuan ekologi yang utuh dan saling terkait (ekosistem), atau dapat dipandang sebagai jenis-jenis sumber daya alam yang bisa dikuasai dan dikelola secara terpisah? Dalam hubungan ini, UUPA memang tidak secara tegas membahas mengenai keutuhan dan kesalingterkaitan antara sumber daya alam ini, namun pengaturan tentang penguasaan tanah membenkan jawaban pada pertanyaan itu. Pasal 4 ayat 2 UUPA menyatakan bahwa hak-hak atas tanah memberikan wewenang untuk mempergunakan tanah, tubuh bumi, air serta ruang yang ada di atasnya sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah dan dalam batas-batas yang diatur oleh undang-undang.
               UUPA lebih banyak mengatur tentang dasar-dasar penguasaan sumber daya alam. Hanya ada safu pasal yang mengatur tentang pengalokasian pemanfaatan sumber daya alam. Pasai 14 yang menjadi dasar bagi perencanaan pengalokasian dan pemanfaatan sumber daya alam (agraria) menyatakan bahwa perencanaan pemanfataan sumber daya alam (agrana) dilakukan untuk keperluan negara, peribadatan, pusat kehidupan sosial budaya dan kesejahteraan masyarakat, pengembangan produksi pertanian, peternakan, perikanan serta pengembangan industri, transmigrasi dan pertambangan.
Sementara itu, berkaitan dengan kelestarian pengelolaan sumber daya alam, UUPA hanya menyebutkan di pasal 15 bahwa "memelihara tanah, termasuk menambah kesuburannya serta mencegah kerusakannya adalah kewajiban tiap-liap orang, badan hukum, atau instansi yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah itu, dengan memperhatikan pihak yang ekonominya lemah. "
             Namun demikian, realitas selama ini  kebijakan pertanahan selama pemerintahan orde reformasi ternyata masih  bercorak sentralistik dan telah menimbulkan dampak bagi sumber-sumber agraria, terutama degradasi kualitas tanah pertanian yang banyak dialihfungsikan menjadi areal perumahan mewah (real astate), kawasan industri, dan bahkan menjadi komoditi untuk investasi dan spekulasi para pemilik modal yang mengakibatkan tanah diterlantarkan dalam jangka waktu yang tidak tertentu.
Implikasi sosial-budaya yang ditimbulkan adalah terjadinya berbagai konflik vertikal maupun horisontal di daerah antara masyarakat dengan pemerintah atau masyarakat dengan pemodal besar, karena terjadi penggusuran atau pengabaian atas hak-hak masyarakat adat/Iokal dalam penguasaan dan pemanfaatan sumber-sumber agraria.
             UUPA yang secara tegas menyatakan berlandaskan hukum adat, memberikan batasan pada hukum adat. Dalam pasal 5 disebutkan bahwa hukum agraria yang berlaku atas bumi, air, dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan pada persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam UUPA dan dengan peraturan perundang-undangan lainnya, serta segala sesuatu yang mengindahkan unsur-unsur yang bersandarkan pada hukum agama.
              Pilihan untuk menjadikan hukum adat sebagai dasar hukum agraria nasional dilakukan mengingat UUPA dimaksudkan sebagai undang-undang yang bersumber dan kesadaran hukum rakyat banyak. Dalam kenyataannya bagian terbesar dan rakyat Indonesia tunduk pada hukum adat. Namun, UUPA memandang bahwa hukum adat perlu disempurnakan karena dalam perkembangannya tidak terlepas dari pengaruh kolonial yang kapitalistik dan masyarakat swapraja yang feodal.
Penyempurnaan hukum adat dilakukan melalui penyesuaian dengan kepentingan masyarakat dalam konteks negara moderen dan hubungan negara dengan dunia internasional serta sosialisme Indonesia (penjelasan umum III angka 1).
                Dalam kenyataannya, tanpa kriteria yang jelas. kepentingan bangsa dan negara acapkali ditafsirkan sama dengan kepentingan beberapa kelompok orang yang sedang memegang kekuasaan (pemerintah). Dengan mengatasnamakan kepentingan bangsa dan negara maka hak-hak rakyat atas sumber daya agraria yang bersumber dari hukum adat sering diabaikan. Hak-hak rakyat yang dalam bahasa UUPA dikatakan sebagai hak ulayat dan hak serupa itu diberikan dalam konteks kesesuaiaannya dengan kepentingan nasional dan kepentingan negara yang tidak terdefinisikan secara jelas serta kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan lain yang pada kenyataannya justru mengingkari hak-hak masyarakat adat.
            Meskipun UUPA memberikan pengakuan yang mendua pada masyarakat adat, namun untuk perorangan warga negara Indonesia, cukup diberikan peluang untuk mendapatkan hak individual atas tanah. Pasal 16 UUPA memberikan berbagai peluang untuk menguasai tanah dengan berbagai alas hak: hak milik, hak guna bangunan. hak guna usaha. hak pakai, hak sewa, dan sebagainya.
               UUPA menganut pandangan bahwa urusan agraria pada dasar-nya adalah urusan pemerintah pusat. UUPA tidak mengatur secara ricni tentang kewenangan dan peran pemerintah daerah. Kewenangan pemenntah daerah adalah pelaksanaan dan" tugas pembantuan.
    Pemerintah, atau lebih khusus lagi pemerintah pusat menempati peran srrategis dalam UUPA. Dengan demikian dapat dipahami jika partisipasi publik tidak mendapat ruang dalam undang-undang ini.
              Penegakan hukum dalam UUPA utamanya diarahkan pada pelanggaran kewajiban memelihara tanah dari para pemegang hak atas tanah, pendaftaran tanah pelanggaran berkaitan dengan hak milik adat, penggunaan tanah bukan oleh pemilik, dan pelanggaran ketentuan peralihan hak atas tanah.
UUPA tidak memberikan penjelasan mengapa penegakan hukum hanya diberikan pada hal-hal tersebut, tetapi tidak pada hal lain, seperti halnya pelanggaran dalam prosedur pencabutan hak atas tanah atau tidak terpenuhinya berbagai kewajiban pemerintah yang ditetapkan dalam UUPA. 
              Jika prinsip-prinsip global pengelolaan sumber daya alam seperti dimaksud pada uraian terdahulu diakomodasi dan diintegrasikan ke dalam instrumen hukum nasional, maka substansi peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup harus mengandung ciri-ciri seperti berikut:
  1. Orientasi pengelolaan ditujukan pada konservasi sumber daya alam (resources oriented)untuk menjamin kelestarian dan keberlanjutan fungsi sumber daya alam bagi kepentingan inter dan antar generasi.
  2. Pendekatan yang digunakan bercorak komprehensif dan terintegrasi (komprehensif-integral), karena sumber daya alam merupakan satu kesatuan ekologi (ecosystem).
  3. Mengatur mekanisme koordinasi dan keterpaduan antar sektor dalam pengelolaan sumber daya alam.
  4. Menganut ideologi pengelolaan sumber daya alam yang berbasis masyarakat (community-based resource management).
  5. Menyediakan ruang bagi partisipasi publik yang sejati (genuine public participation) dan transparansi pembuatan kebijakan sebagai wujud demokratisasi dalam pengelolaan sumberdaya alam.
  6. Memberi ruang bagi pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia, terutama hak-hak masyarakat adat/lokal atas penguasaan dan pemanfaatan sumberdaya alam.
  7. Menyerahkan wewenang pengelolaan sumber daya alam kepada daerah berdasarkan prinsip desentralisasi (decentralisation principle), sehingga pengelolaan sumber daya alam dapat dilakukan sesuai dengan karakteristik wilayah.
  8. Mengatur mekanisme pengawasan dan akuntabilitas pengelola sumber daya alam kepada publik (public accountability)
  9. Mengakui dan mengakomodasi secara utuh kemajemukan hukum (legal pluralism}pengelolaan sumber daya alam yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.
               Untuk mencapai tujuan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang adil, demokratis, dan berkelanjutan dengan karakteristik perundang-undangan yang mencerminkan prinsip-prinsip di atas, maka direkomendasikan tahapan-tahapan kegiatan akademik seperti berikut:
  1. Melakukan inventarisasi terhadap perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam;
  2. Melakukan kaji-ulang (review) atas perundang-undangan yang telah diinventarisasi dengan mengacu pada variabel-variabel keadilan, demokratis, dan berkelanjutan seperti diuraikan pada bagian terdahulu;
  3. Menyampaikan hasil kaji-ulang kepada pemerintah dan lembaga legislatif untuk melakukan revisi dan/atau penggantian terhadap peraturan perundang-undangan yang tidak mencerminkan prinsip-prinsip keadilan, demokratis, dan berkelanjutan;
  4. Menyusun background paper dan naskah akademik untuk penyusunan rancangan undang-undang tentang pengelolaan sumber daya alam dengan melibatkan stakeholdersdari masyarakat adat, organisasi nonpemerintah, organisasi pelaku dunia usaha, pemerintah (daerah), dan perguruan tinggi;
  5. Menyampaikan naskah akademik dan rancangan undang-undang tersebut kepada pemerintah dan legislatif untuk memperoleh bahasan, persetujuan dan pengesahan inenjadi produk hukum nasional di bidang pengelolaan sumber daya alam.


2 komentar:

Amisha mengatakan...

Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

calvertvaden mengatakan...

Play Free Slot Machine Games at JTG Hub
For instance, it 당진 출장마사지 was a 영천 출장샵 free game developed by Big Time 속초 출장샵 Gaming, the company responsible for creating the free spins and 경산 출장마사지 multipliers 서울특별 출장샵 games. However,

Posting Komentar