MEMAHAMI MATERI PERKULIAHAN HUKUM ACARA PERDATA SECARA
LEBIH PRAKTIS DAN MUDAH
Oleh: Turiman
Fachturahman Nur
Untuk memudahkan materi pokok Hukum Acara
Perdata, berikut materi perkuliahan dirubah dalam bentuk pertanyaan, sehingga
memudahkan mahasiswa Fakultas Hukum memahami pokok-pokok hukum Acara Perdata,
pada sisi pendalaman mahasiswa dapat mengeksplorasi melalui literatur/buku-buku
yang relevan atau mencari informasi seluas-luasnya didalam dunia maya
(internet) atau membentuk forum diskusi antar mahasiswa yang smart serta
semangat untuk memahami ilmu hukum.
1.Apa Yang dimaksud Hukum Acara Perdata ?
Pengertian Hukum Acara Perdata
Prof. Dr. Sudikno mertokusumo, SH
Hukum Acara Perdata adalah peraturan Hukum yang mengatur bagaimana cara ditaatinya Hukum perdata
materiil dengan peraturan hakim. Lebih kongkrit dikatakan bahwa Hukum
Acara Perdata mengatur tentang bagaimana caranya mengajukan tuntutan
hak, memeriksa, memutuskan, dan pelaksanaan daripada putusannya.
Abdul kadir Muhamad
Hukum Acara Perdata adalah peraturan Hukum yang berfungsi untuk mempertahankan berlakunya Hukum
perdata sebagaimana mestinya.Hukum Acara Perdata dirumuskan sebagai
peraturan Hukum yang mengatur proses penyelesaian perkara perdata melalui
Pengadilan(hakim), sejak diajukan gugatan sampai dengan pelaksanaan putusan
hakim.
Berdasarkan Pendapat di atas, dapatlah dipaparkan , bahwa Huku, Acara
Perdata adalah termasuk hukum Acara Perdata Formil.
2. Apa yang dimaksud Hukum
Acara Perdata Formil ?
Menurut Retnowulan:
Hukum Acara Perdata Hukum Perdata Formil adalah kesemuanya kaidah Hukum yang menentukan
dan mengatur cara bagaimana melaksanakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban
perdata sebagaimana yang diatur dalam Hukum Perata Materiil.
Menurut R. Soesilo:
Hukum Acara Perdata /Hukum Perdata Formal yaitu kumpulan
peraturan-peraturan Hukum yang menetapkan cara memelihara Hukum perdata
material karena pelanggaran hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang timbul dari
Hukum perdata material itu, atau dengan perkataan lain kumpulan peraturan-peraturan
Hukum yang menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi pada melangsungkan
persengketaan dimuka hakim perdata, supaya memperoleh suatu keputusan
daripadanya, dan selanjutnya yang menentukan cara pelaksaan putusan hakim itu.
3. Apa karakteristik Hukum
Acara Perdata sejatinya ?
Dari beberapa pengertian di atas bahwa Hukum
Acara Perdata adalah peraturan Hukum yang memiliki karakteristik :
- Menentukan dan mengatur bagaimana cara menjamin
ditaatinya Hukum Perdata Materiil.
- Menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk
beracara di muka persidangan pengadilan, mulai dari pengajuan gugatan, pengAambilan keputusan sampai pelaksanaan putusan
pengadilan.
4. Bagaimana Sejarah Terbentuknya Hukum Acara Perdata ?
Tanggal 5 Desember 1846 Gubernur Jendral Ijan
Jacob Rochussen member tugas kerua MA dan MA Tentara untuk membuat
sebuah Reglemen bagi golongan Indonesia.
Tanggal 6 Agustus 1847 Jhr. Mr. H.L
Wichers/ Ketua MA dan MA Tentara telah selesai dengan rancangannya
serta peraturan penjelasannya.
Tanggal 5 April 1848, Stbl. 1848 No.
16 Rancangan Wichers diterima dan di umumkan oleh Gubernur Jendral
dengan diberi nama “Het Inlands reglement” I.R. dan mulai berlaku tanggal 1 Mei
1848.
5. Bagaimana
Asas-Asas Hukum Acara Perdata ?
Menurut Sudikno Mertokusumo Hukum Acara Perdata menyebut ada 7 asas yaitu :
1. Hakim Bersifat
Menunggu. Pasal 118
HIR dan Pasal 142 RBg.
Inisiatif untuk mengajukan tuntutan
hak diserahkan sepeuhnya kepada yang bersangkutan. Jadi apakah aka nada proses
atau tidak, apakah suatu perkara atau tuntutan hak itu akan diajukan atau tidak
semua diserahkan kepada pihak yang berkepentingan, sedangkan Hakim bersifat
menunggu datagnya tuntutan hak diajukan kepadanya.
Akan tetapi sekali perkara diajukan kepadanya, Hakim
tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadilinya, sekalipun dengan dalih
bahwa Hukum tidak atau kurang jelas (Pasal 16 UU No. 4/2004). Larangan untuk
menolak memeriksa perkara sebabkan anggapan bahwa hakim tahu akan
hukumnya (ius curi novit), kalau sekiranya ia tidak dapat
menemukan Hukum tertulis, maka ia wajib menggali, mengikuti, dan memahami
nilai-nilai Hukum yang hidup dalam masyarakat (Pasal 28 UU No. 4/2004).
2. Hakim Pasif. Pasal 178 (3) HIR dan Pasal 154 RBg.
Ruang lingkup atau luas pokok sengketa yang diajukan
kepada Hakim untuk diperiksa pada dasarnya ditentukan oleh para pihak yang
berperkara dan bukan Hakim. Hakim hanya membantu para pencari keadilan dan
berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya
Peradilan (Pasal 28 UU No. 4/2004).
Hakim harus aktif memimpin sidang, melancarkan jalanya
persidangan, membantu kedua belah pihak dalam mencari kebenaran, tetapi dalam
memeriksa perkara perdata hakim harus bersikap Tut wuri, hakim terikat pada
peristiwa yang diajukan oleh para pihak.
Para pihak dapat secara bebas mengakhiri
sendiri sengketa yang telah diajukannya ke muka pengadilan, sedangkan hakim
tidak dapat menghalaginya. Hal ini dapat berupa perdamaian atau pencabutan
gugatan (Pasal 130 HIR, 154 RBg).
Hakim wajib mengadili semua gugatan dan larangan
menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak dituntut, atau mengabulkan lebih
dari yang dituntut (Pasal 178 ayat 2 dan 3 HIR, Pasal 189 ayat 2 dan 3 RBg.)
apakah yang bersangkutan mengajukan banding atau tidak itupun bukan kepentingan
Hakim (Pasal 6 UU No. 20/1047, Pasal 199 RBg).
3. Sifat Terbuka Persidangan. Pasal 19 (1) dan Pasal 20 UU No.
4 Tahun 2004.
Bahwa setiap orang dibolehkan hadir, mendengar, dan
menyaksikan pemeriksaan persidangan (kecuali di tuntut lain oleh UU). Tujuannya
adalah untuk memberi perlindungan hak-hak asasi manusia dalam bidang peradilan
serta untuk lebih menjamin obyektifitas peradilan dengan pertanggungjawaban
pemeriksaan yang fair, tidak memihak serta putusan yang adik kepada masyarakat,
(Pasal 19 ayat 1 UU No. 4/2004).
Namun ada juga persidangan yang sifatnya tertutup, misalnya perkara perceraian, akan tetapi sidang
pembacaan putusan harus terbuka, jika tidak dinyatakan terbuka untuk umum
keputusan itu tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum serta mengakibatkan
batalnya putusan itu menurut Hukum.
4. Mendengan Kedua Belah Pihak. Pasal
5 (1) UU No. 4/2004 dan Pasal 132a, 121 (2) HIR dan Pasal 145 (2), 157 RBg
serta Pasal 47 RV.
Bahwa kedua belah pihak haruslah diperlakukan sama,
tidak memihak dan didengar bersama-sama. Bahwa Pengadilan mengadili menurut
Hukum dengan tidak membeda-bedakan orang (Pasal 5 UU No. 4/2004) atau diskriminasi.
Bahwa hakim tidak boleh menerima keterangan dari salah
satu pihak sebagai benar, bila pihak lawan tidak didengar dan diberi
kesempatan untuk mengeluarkan pendapatnya, hal itu berarti juga
bahwa pengajuan alat bukti harus dilakukan di muka sidang yang dihadiri oleh
kedua belah pihak (Pasal 132 a, 121 Yt 2 HIR, Pasal 145 ayat 2, 157 RBg dan
Pasal 47 Rv).
5. Putusan Harus
Disertai Alasan-alasan. Pasal
25 UU No. 1/2004 Pasal 184 (1), 319 HIR dan Pasal 195, 618 RBg.
Semua putusan hakim harus memuat alasan-alasan putusan
yang dijadikan dasar untuk mengadili (Pasal 25 ayat 1 UU No.4/2004, Pasal 184
ayat 1, 319 HIR, Pasal 195, 618RBg).
Betapa pentingnya alasan-alasan sebagai dasar putusan
dapat kita lihat dari beberapa putusan MA yang menetapkan, bahwa putusan yang
tidak lengkap atau kurang cukup dipertimbangkan merupakan alasan untuk kasasi dan harus dibatalkan.
6. Beracara dikenakan Biaya, Pasal 4 (2), 5 (2) UU No. 4/2004. Pasal 121 (4),
182, 183 HIR, Pasal 145 (4), 192 RBg, kecuali Pasal 237 HIR, Pasal 273 RBg.
Untuk berperkara pada asanya dikenakan biaya (Pasal 4 ayat 2,5 ayat 2 UU No.
4/2004).
Biaya perkara ini meliputi
biaya kepaniteraan dan biaya untuk penggalian pemberitahuan para pihak serta
biaya materai. Disamping itu apabila diminta bantuan seorang pengacara maka
harus pula dikeluarkan biaya.
Bagi mereka yang tidak mampu untuk membayar biaya
perkara, dapat mengajukan perkara secara Cuma-Cuma (Pro Deo) dengan mendapatkan
ijin untuk dibebaskan dari pembayaran biaya perkara, dengan mengajukan surat
keterangan tidak mampu yang dibuat oleh Kepala Polisi (Pasal 237 HIR, 237 RBg).
Akan tetapi dalam praktek surat keterangan tidak mampu dibuat oleh Camat daerah
tempat tinggal yang berkepentingan.
7. Tidak ada
keharusan mewakilkan. Pasal 123 HIR, 147
RBg.
HIR tidak mewajibkan para pihak untuk mewakili kapada
orang lain, sehingga pemeriksaan dipersidangan terjadi secara langsung terhadap
para pihak yang langsung berkepentingan. Akan tetapi para pihak dapat dibantu
atau diwakili oleh kuasanya kalau dikehendakinya (Pasal 123 HIR, 147 RBg).
Setiawan menyebutkan ada 8 asas
yaitu :
1. Asas kesederhanaan. Pasal 4 (2), 5 (2) UU No. 4/2004
2. Pengadilanmengadili menurut Hukum dengan tidak
membedakan orang, Pasal 5 (1) UU No. 4/2004.
3. Hakim aktif memimpin proses. Pasal 132 HIR, Pasal 156
RBg.
4. Memberikan perlakuan yang sama kepada para pihak
yang berperkara.
5. Para pihak memiliki kedudukan yang sama.
6. Suatu putusan Pengadilanharus diberi suatu
pertimbangan yang cukup.
7. Penyelesaian perkara dalam waktu yang pantas.
8. Hukum acara itu sendiri bukan tujuan.
6.Apa saja yang menjadi
sumber Hukum Acara Perdata ?
Sumber Hukum Acara Perdata:
A. Pengertian Sumber Hukum Acara Perdata
Secara sederhana Sumber Hukum adalah segala sesuatu
yang dapat menimbulkan aturan dan tepat ditemukannya aturan-aturan Hukum.
B. Macam-macam Sumber Hukum Acara Perdata
1. Peraturan Perundang-undangan
a. HIR : Het Herzein Indonesisch Reglement Stb. 1848 No. 16 Jonto Stb, 1941
No. 44 berlaku untuk daerah jawa dan Madura.
b. RBg : Rechtsreglement Buitengewesten Stb. 1927 No. 227 Untuk luar jawa dan
Madura.
c. BW Buku ke
IV : Burgelijke Wetboek Voor Indonesisch
d. RV :
Reglement op de Burgelijk Rechtsvordering Stb. 1847 No. 52 Jo. Stb. 1849 No. 63
Hukum Acara Perdata untuk golongan eropa.
e. UU No. 20/1947, UU tentang Peradilan Ulangan di Jawa
dan Madura.
f. UU No. 04/2004, UU tentang Kekuasaan Kehakiman.
g. UU No. 14/1985 Jo, UU No. 5/2004.
h. UU No. 2/1986 Jo, UU No. 8/2004 UU tentang Lingkungan
Peradilan Umum.
i. UU No. 7/1989 UU tentang Peradilan Agama.
j. UU No. 1/1974 dan PP No. 9/1975
k. PERMA dan SEMA.
(Semua
UU diricek kembali apakah sudah ada perubahan)
2. Yurisprudensi
3. Adat kebiasaan yang dianut oleh para hakim dalam
melakukan Pemeriksaan Perkara Perdata.
4. Doktrin
5. Perjanjian International
Perjanjian kerjasama di bidang peradilan antara RI dan
Kerajaan Thailand.
7.Kewenangan apa saja yang
terdapat dalam Hukum Acara Perdata ?
Berbicara kewenangan adalah
berbicara tentang Kompetensi/ Kewenangan Mengadili
Hukum Acara Perdata mengenal dua macam kewenangan yaitu:
1. Kewenangan Mutlak/ Absolut.
2. Kewenangan Relative/ NISBI Pasal 133 HIR, Pasal 159
RBg, Pasal 136 HIR ataun 162 RBg, menyangkut pembagian kekuasaan mengadili
antar Pengadilanyang serupa tergantung dari tempat tinggal tergugat, azasnya
adalah yang berwenang adalah PengadilanNegeri tempat tinggal tergugat, azas ini
dengan bahasa latin dikenal “Actor Sequitoir Forum Rei”.
8. Apakah terdapat pengecualian terhadap asas
diatas dalam Hukum Acara Perdata?
Terhadap azas diatas terdapat beberapa pengecualian, misalnya yang terdapat
dalam Pasal 118 HIR dan 142 RBg.
1. P.N. tenpat kediaman Tergugat, bila tempat tingal
tergugat tidak diketahui.
2. Jika tergugat 2 orang atau lebih, gugat diajukan pada
tempat tinggal salah satu tergugat, terserah pilih Penggugat.
3. Akan tetapi dalam ad. 2 diatas, bila pihak tergugat
ada 2 orang, yang seorang berhutang, dan yang lainnya penjaminnya, maka gugatan
harus di P.N tempat tinggal yang berhutang.
4. Bila tempat tinggal dan tempat kediaman, tergugat
tidak dikenal, gugatan diajukan kepada P.N tempat tinggal penggugat atau dari
salah seorang dari Penggugat.
5. Dalam ad.4 gugatan mengenai barang tetap, dapat juga
diajukan melalui P.N dimana barang tetap itu terletak, hal ini berbeda dengan
ketentuan Pasal 99 (8) RV dan Pasal 142 (5) RBg. Dalam hal gugat menyangkut
barang tetap gugat diajukan di P.N di mana barang tersebut terletak.
6. Bila ada tempat tinggal yang dipilih dengan suatu
akta, gugatan diajukan sesuai dengan akta, bila penggugat mau, ia dapat
mengajukan gugat di tempat tinggal tergugat.
9.Apakah ada pengecualian lain terhadap Kewenangan Hukum
Acara Perdata?
Pengecualian lain misalnya yang terdapat :
1.
Pasal 21 BW, jika
Tergugat tidak cakap, maka gugatan diajukan di P.N tempat tinggal orang tua,
wali atau Pengampu,
2.
Pasal 20 BW, Jika
tergugat PNS gugatan diajukan di P.N dimana ia bekerja atau dinas. Pasal 22 BW,
gugatan terhadap buruh yang tinggal di rumah majikan, maka gugatan di ajukan di
mana majikannya tinggal.
3.
Pasal 99 ayat 15 RV,
Gugatan kepailitan diajukan di P.N yang menyatakan tergugat pailit.
4. Pasal 99 ayat 14 RV, Gugatan Vrijwaring/ Penjaminan
(Gugatan Interfensi) di ajukan di P.N yang sedang memeriksa gugatan asal.
5. Pasal 38 ayat 1 dan 2 PP No. 9/1975 : Gugatan
pembatalan perkawinan dapat diajukan di Pengadilantempat berlangsungnya
perkawinan itu.
6. Pasal 20 ayat 2 dan 3 Pp No. 9/1975 : Gugatan
perceraian diajukan di P.N tempat tinggal penggugat, bila tergugat diam di liar
negeri.
Pasal 17 BW :
- Setiap orang dianggap punya tempat tinggalnya dimana
ia menempatkan pusat kediamannya.
- Dalam hal tak ada tempat, maka tempat kediaman
sewajarnya dianggap sebagai tempat tinggal.
Pasal 118 ayat 1 HIR :
Gugatan perdata, yang pada tingkat pertama, masuk kekuasaan P.N, harus
dimasukkan dengan surat permintaan yang di tandatangani oleh Penguggat atau
oleh wakilnya menurut P{asal 123, kepada Ketua P.N didaerah Hukum siapa yang
tergugat bertempat diam atau jika tidak diketahui tempat diamnya, tempat tinggalnya
sebetulnya.
Pasal 66 (2) UU No.7/1989 :
- Pengajuan cerai talaq diajukan ke Pengadilan tempat
kediaman termohon, Pasal 73 (1) UU No.7/1989.
Pasal 73 (1) UU No.7/1989 :
- Gugatan Perceraian/ cerai gugat diajukan kepada
Pengadilan tempat kediaman tempat penggugat, kecuali apabila penggugat dengan
sengaja meninggalkan kediamannya bersama tanpa ijin terguga
10. Bagaimana pengertian
Surat Kuasa dalam, Hukum Acara Perdata?
Kuasa Pada Umumnya
1. Pengertian Kuasa Secara Umum.
Pasal 1792 KUH Perdata sebagai berikut :
Pemberian kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seorang memberikan
kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk dan atas namanya
menyelenggarakan suatu urusan.
Dalam perjanjian kuasa terdapat dua pihak, yaitu :
- Pemberi Kuasa/ Latsgever/ instrucilon/
mandate.
- Penerima Kuasa/ Kuasa/ yang diberi
perintah atau mandate melakukan sesuatu untuk dan atas nama pemberi kuasa.
11. Bagaimana
Sifat Perjanjian Kuasa ?
Sifat Perjanjian Kuasa.
Pasal 1792 dan 1793 (1) BW terdapat beberapa sifat pokok, yaitu :
a. Penerima kuasa langsung berkapasitas sebagai wakil
pemberi kuasa.
b. Pemberi kuasa bersifay konsensual.
c. Berkarakter garansi – kontrak Pasal 1806 BW.
12 Kapan Berakhirnya Surat Kuasa ?
Berakhirnya Kuasa – Pasal 1813 BW.
a. Pemberi kuasa menarik kembali secara sepihak (diatur
lebih lanjut dalam Pasal 1814 BW dan 1819 BW).
b. Salah satu pihak meninggal dunia Pasal 1813 BW.
c. Penerima kuasa terlepas kuasa.
Pasal 1817 BW member hak secara sepihak kepada kuasa untuk melepaskan kuasa yang
diterimanya dengan syarat :
- Harus memberitahu kehendak pelepasan itu kapada
pemberi kuasa.
- Pelepasan hak tidak boleh dilakukan pada saat yang
tidak layak.
13.
Bagaimana karakteristik Surat Kuasa Mutlak
Dalam pembuatan surat kuasa
dapat Disepakati Kuasa Mutlak.
Dalam lalu lintas pergaulan Hukum telah memperkenalkan dan membenarkan
pemberian kuasa mutlak, perjanjian kuasa seperti ini diberi judul “Kuasa
Multak” yang memuat klausul :
- Pemberi kuasa tidak dapat mencabut
kembali kuasa yang memberikan kepada penerima
kuasa.
- Meninggalnya pemberi kuasa, tidak mengakhiri
perjanjian pemberi kuasa.
Diperbolehkannya membuat persetujuan Kuasa mutlak bertitik tolak dari prinsip kebebasan berkontrak ( Pasal
1338, sepanjang tidak bertentangan dengan Pasal 1337 BW)
14.Apa saja macam –macam
Surat Kuasa dalam Hukum Acara Perdata ?
Adapun Macam-macam Surat Kuasa
1. Kuasa umum
diatur Pasal 1795 BW, menurut Pasal ini, kuasa umum bertujuan memberikan
kuasa kepada seorang untuk mengurus kepentingan pemberi kuas, yaitu :
- Melakukan tindakan pengurusan harta kekayaan mandate.
- Pengurusan itu, meliputi segala sesuatu yang
berhubungan dengan pemberi kuasa atas harta kekayaannya.
- Dengan demikian titik berat kuasa umum, hanya meliputi
perbuatan atau tindakan pengurusan kepentingan pemberi kuasa.
2. Kuasa Istimewa
Pasal 1796 BH mengatur perihal pemberi kuasa istimewa, selanjutnya
ketentuan pemberian kuasa istimewa dapat dikaitkan dengan ketentuan Pasal 157
HIR dan Pasal 184 RBg. Jika ketentuan pasal-pasal ini dirangkai diperlukan
beberapa syarat yang harus dipenuhi agar kuasa tersebut sah menurut Hukum
sebagai kuasa Hukum istimewa.
a. Bersifat limitative.
b. Harus berbentuk akta otentik.
3. Kuasa
Perantara.
Pasal 1792 BW dan
Pasal 62 KUHD yang dikenal dengan agen perdagangan atau makelar, disebut juga
broker atau perwakilan dagang.
4. Kuasa Khusus (Pasal 123 HIR & Pasal 147 RBg serta SEMA
No.01/1971).
Pasal 123 HIR atau Pasal 147 RBg dan SEMA No.01/1971, mengatur berbagai hal
yang terkait dengan Surat Kuasa Khusus tersebut misalnya :
- Surat kuasa khusus dapat dibuat secara dibawah tangan
atau secara otentik.
- Surat kuasa khusus harus menyebutkan identitas pemberi
dan penerima kuasa.
- Harus menyebutkan nomer perkara, bila sudah ada.
- Pengadilan mana dan dimana.
- Perihal apa dan untuk apa surat kuasa diberikan.
- Bila ada rekonvensi dalam surat kuasa harus sudah
menyebut dengan tegas.
- Harus menyebut subyek dan obyek.
- Harus bermaterai secukupnya.
- Dll.
15. Apa yang dimaksud
Gugatan ?
Gugatan
Kontentiosa/ Gugatan Perdata/ Gugatan/ Gugat.
Pengertian
Gugatan
Kontentiosa adalah gugatan perdata yang mengandung sengketa diatara pihak yang
berperkara yang pemeriksaan penyelesaiannya diberikan kepada pengadilan dengan
posisi para pihak :
- Yang mengajukan penyelesaian sengketa disebut dan bertindak sebagai
penggugat.
- Sedangkan yang ditarik sebagai pihak lawan dalam penyelesaian disebut dan
berkedudukan sebagai tergugat.
- Permasalahan Hukum yang diajukan ke Pengadilan mengandung sengketa.
- Sengketa terjadi diantara para pihak.
- Berarti gugatan perdata bersifat partai.
16.Bagaimana bentuk Gugatan ?
Bentuk
Gugatan ada dua macam
.Bentuk lisan (Pasal 120 HIR/ Pasal RBg).
Syarat formil
gugatan lisan : bila penggugat tidak bisa membaca dan menulisan.
Cara
pengajuan gugatan lisan :
- Diajukan dengan lisan
- Kepada Ketua PN dan
- Menjelaskan dan menerangkan isi dan maksud gugatan.
b. Bentuk Tulisan.
Gugatan yang
paling diutamakan adalah gugatan dalan bentuk tertulis. (Pasal 118 ayat 1 HIR,
Pasal 142 RBg dan yang berhak dan berwenang membuat dan mengajukan gugatan
perdata adalah :
- Penggugat sendiri (Pasal 118 ayat 1 HIR)
- Kuasa/ wakil (Pasal 123 ayat 1 HIR)
17.Bagaimana Bentuk Gugatan ?
Formulasi Surat Gugatan
a. Ditujukan
kepada Ketua PN sesuai dengan kopetensi relative.
b. Diberi
tanggal
c. Ditandatangani
oleh penggugat atau kuasa.
d. Identitas
para pihak.
- Nama lengkap.
- Alamat/ tempat tinggal
- Penyebutan identitas lain tidak imperative.
e. Alamat/
tempat tinggal.
18 Apa Teori terpenting dalam
Perumusan Posita ?
Mengenai perumusan Posita gugatan muncul 2
teori yaitu :
(1) Substcntierings
Theorie : dalil dugagatan tidak cukup hanya
merumuskan peristiwa Hukum yang menjadi dasar tuntutan, tetapi juga harus
dijelaskan fakta-fakta yang mendahului peristiwa Hukum yang menjadi penyebab
timbulnya peristiwa Hukum tersebut.
(2) Teori
Individualisasi (individualisering theorie) : peristiwa atau kejadian Hukum yang dikemukakan dalam gugatan, harus
dengan jelas memperlihatkan hubungan Hukum yang menjadi dasar tuntutan, namun
tidak perlu di kemukakan dasar dan sejarah terjadinya hubungan Hukum, karena
hal itu dapat diajukan berikutnya dalam proses permeriksaan sidang pengadilan.
19. Apa
saja Unsur Fundamentum Petendi/ Posita
Gugatan ?
(1) Posita
berdasarkan fakta.
(2) Posita
berdasarkan Hukum.
20. Apa isi petitum Gugatan ?
Petitum Gugatan adalah hal-hal yang diminta agar diputuskan oleh
hakim.
Bentuk
Petitum sebagai berikut :
(1) Bentuk tunggal
Petitum yang
hanya menyantumkan mohon keadilan atau ex-acquo (mohon keadilan)
- Tidak memenuhi syarat formil dan meteriil Petitum.
- Akibat hukumnya, gugatan dianggap mengandtng cacat formil, sehingga gugatan
harus dinyatakan tidak diterima.
(2) Bentuk Alternatif
21. Bagaimana Tata Cara dan
asas Pemeriksaan Gugatan Kontentiosa?
a. Sistem Pemeriksaan Secara Contradictoir
1. Dihadiri oleh
kedua belah pihak secara in person atau kuasa.
2. Proses
pemeriksaan berlangsung secara optegnspraakproses
pemeriksaan perkara berlangsung dengan saling sanggah menyanggah baik dalam
bentuk replik-duplik maupun konklusi.
b. Asas Pemeriksaan.
1. Mempertahankan
tata Hukum perdata. Hakim berperan dan bertugas untuk menegakkan kebenaran dan
keadilan.
2. Menyerahkan
sepenuhnya kewajiban mengemukakan fakta dan kebenaran kepada para pihak.
3. Tugas hakim menemukan
kebenaran formil.
4. Persidangan
terbuka untuk umum.
5. Aiudi Alterem Partem (
Pemeriksaan persidangan harus mendengar kedua belah pihak secara seimbang).
6. Asas Imparsialitas
Mengandung
pengertian luas yaitu :
- Tidak memihak.
- Bersikap jujur dan adil.
- Tidak bersikap diskriminatif.
22. Bagaimana Pencabutan Gugatan
?
Pencabutan Gugatan (Pasal 271-272
RV)
a. HIR dan RBg.
Tidak mengatur pencabutan gugatan.
b. Pencabutan
gugatan merupakan hak penggugat
1. Pencabutan
mutlak hak penggugat selama pemeriksaan belum berlangsung.
2. Atas
persetujuan tergugat apabila pemeriksaan telah berlangsung.
23. Bagaimana cara Pencabutan Gugatan Perdata ?
Cara pencabutan
1. Yang berhak
melakukan pencabutan adalah penggugat sendiri secara pribadi atau kuasanya.
2. Pencabutan
gugatan yang belum diperiksa dilakukan dengan surat.
3. Pencabutan
gugatan yang sudah diperiksa dilakukan dalam sidang.
24. Apa yang dimaksud dengan Kumulasi Gugatan ?
Komulasi Gugatan/ Penggabungan Gugatan.
1. Pengertian
Kumulasi gugatan adalah penggabungan
lebih dari satu tuntutan hukum kedalam satu gugatan.
25. Apa tujuan Penggabunga gugatan ?
Tujuan
penggabungan Gugatan.
a. Mewujudkan
peradilan sederhana.
b. Menghindari
putusan yang saling bertentangan.
26. Apa Syarat Penggabungan guggatan ?.
a. Terdapat
hubungan erat.
b. Terdapat
hubungan Hukum.
27. Bagaimana Bentuk Penggabungan guggatan ?
a. Kumulasi
subyektif
b. Kumulasi
Obyektif
28. Bagaimana Pengabungan yang tidak dibenarkan?
a. Pemilik obyek
gugatan berbeda.
b. Gugatan yang
digabungkan tunduk pada Hukum acara yang berbeda.
c. Gugatan
tunduk pada kompetensi absolute yang berbeda.
d. Gugatan
rekonvensi tidak ada hubungan dengan gugatan kovensi.
29. Bagaimana Perubahan
Gugatan Perdata ?
a. HIR tidak mengatur, sehingga Hakim
leluasa menentukan. Sebagai patokan dapat dipergunakan ketentuan bahwa
perubahan atau penambahan gugat diperkenankan asalkan kepentingan penggugat
terutama tergugat jangan sampai dirugikan.
b. MA dalam putusannya tanggal 6 Maret 1971
No. 209 K/SIP/1970 menentukan bahwa suatu perubahan tuntutan tidak bertentangan
dengan asas-asas Hukum secara perdata, asalkan tidak merubah atau menyimpang
dari kejadian meteriil walaupun tidak ada tuntutan subsidair untuk peradilan
yang adil, terutama dalam yurisprudensi Indonesia, penerbit I, II, III, IV.1972
hal. 470 MA RI.
c. Perubahan gugatan dilarang dilarang apabila berdasar atas keadaan Hukum
yang sama domohon pelaksanaan suatu hak yang lain. Misalnya :
1. Semula
dimohon ganti rugi berdasar ingkar janji gugat dirubah, berdasar ingkar janji
agar tergugat dipaksa untuk memenuhi janjinya.
2. Semula dasar
gugatan perceraian adalah peryizinahan, kemudian dirubah dasar gugatan menjadi
keretakan yang tidak dapat diperbaiki.
d. Penggugat
berhak merubah atau mengurangi tuntutannya sampai saat perkara diputus, tanpa
boleh merubah atau menambah pokok gugatannya (pasal 127 RV).
e. Yurisprudensi
No. 1043 K/SIP/1971, Perubahan surat gugatan diperbolehkan asal tidak
mengakibatkan perubahan Posita dan tergugat tidak dirugikan haknya membela
diri.
30. Apa yang dimaksud Gugatan Rekonvensi ?
Pengertian Gugatan
Rekonvensi.
Pasal 132 ayat (1) HIR hanya memberikan pengertian singkat. Maknanya
menurut pasal ini adalah sebagai berikut :
- Rekonvensi adalah gugatan yang diajukan tergugat
sebagai gugatan balasan terhadap gugatan yang diajukan penggugat kepadanya, dan
- Gugagatan Rekonvensi itu, diajukan tergugat
kepada PN, pada saat berlangsung proses pemeriksaan gugatan yang diajukan
penggugat;
Contoh :
A menggugat B
untuk menyerahkan tanah yang telah dibelinya dari B sesuai dengan transaksi
jual beli yang dibuat di PPAT. Terhadap gugatan itu Pasal 032 ayat (1) HIR
member hak kepada B mengajukan gugatan rekonvensi terhadap A untuk melunasi
pembayaran yang masih tersisa ditambah ganti rugi bunga atas perbuatan
Wanprestasi yang dilakukannya.
31. Bagaimana Komposisi Para Pihak Dihubungkan Dengan
Gugatan Rekonvensi ?
Dalam keadaan
normal, komposisi para pihak dalam gugatan biasa terdiri dari :
- Pengugat sebagai pihak yang berinisiatif mengajukan gugatan.
- Tergugat sebagai pihak yang ditarik dan di dudukan sebagai orang digugat.
- Gugatan hanya tunggal derdiri dari gugatan yang diajukan penggugat saja.
- Oleh karena itu dasar dan landasan pemeriksaan perkara, di sidang
pengadilan sepenuhnya bertitik tolak dari gugatan penggugat tersebut.
Tentang
komposisi dapat dijelaslam :
a. Komposisi Gugatan.
Dengan adanya
gugatan rekonvensi, komposisi gugatan menjadi :
1. Gugatan
penggugat disebut gugatan rekonvensi yang bermaksa sebagai gugatan asal yang
ditunjukan penggugat kepada tergugat.
2. Gugatan
tergugat disebut gugatan rekonvensi yang bermakna gugatan balik yang ditujukan
tergugat kepada tergugat.
b. Komposisi Para Pihak.
Selain muncul
dan saling berhadapan gugatan konvensi dan rekonvensi, serta merta hal itu
menimbulkan komposisi yang menempatkan para pihak dalam kedudukan :
- Penggugat asal sebagai penggugat Konvensi pada saat yang bersamaan
berkedudukan menjadi Tergugat Rekonvensi terhadap gugatan Rekonvensi.
- Penggugat asal sebagai Tergugat Rekonvensi pada saat yang bersamaan
berkedudukan sebagai Tergugat Konvensi.
32. Bagaimana
sifat Gugatan Rekonvensi ?
Gugatan Rekovensi Bersifat Eksepsional.
Prinsip Umum gugatan adalah : setiap
gugatan yang diajukan seseorang kepada orang lain, memiliki sifat individual
yang terpisah dan berdiri sendiri dari gugatan yang lain.
Pasal 121 (1) HIR atau Pasal 1 Rv :
- Setiap gugatan di register dan diberi nomer terdiri oleh Panitera dalam
buku yang disediakan untuk itu;
- Pendaftaran perkara dalam buku register dilakukan dengan tertib dan cermat
dengan mencantumkan seluruh data gugatan yang bersangkutan.
- Selanjutnya Ketua PN atau Ketua Majelis menentukan hari sidang pemeriksaan
perkara dengan jalan memanggil para pihak.
33. Bagaimana karakeristik Gugatan Rekonvensi ?
Gugatan Rekovensi mengenyampingkan ketentuan
Pasal 121 (1) tersebut diatas, hal ini bisa dilihat dati ketentuan Pasal 132a
HIR memberikan hak kepada tergugat melakukan komulasi gugatan Rekonvensi dengan
gugatan konvensi dalam proses pemeriksaan gugatan perkara yang sedang berjalan
:
- Mengajukan gugatan Rekonvensi sebagai gugatan balik atas gugatan penggugat,
dan
- Gugatan Rekonvensi itu dikomulasi Tergugat dengan gugatan konvensi
penggugat.
34 . Apa Tujuan Gugatan Rekonvensi ?
- Menegakkan Asas Peradilan Kesederhanaan.
- Menghemat biaya dan waktu.
35. Bagaimana Syarat Materiil Gugatan Rekonvensi
?
1. Undang-undang Tidak Mengatur
Syarat Materiil.
Tidak ada ketentuan syarat materiil,
Pasal 132a HIR hanya berisi penegasan, bahwa :
- Tergugat dalam setiap perkara berhak mengajukan gugatan Rekonvensi;
- Tidak disyaratkan antara keduanya mesti mempunyai hubungan yang erat atau
koneksitas yang substansial.
2. Praktek Peradilan cenderung
masyarakat koneksitas
Gugatan Rekonvensi baru dianggap sah dan
dapat diterima untuk diakumulasi dengan Konvensi apabila terpenuhi syarat :
- Terdapat factor pertautan hubungan mengenai dasar Hukum dan kejadian yang
relevan antara gugatan konvensi dan Rekonvensi.
- Hubungan pertautan itu harus sangat erat sehingga penyelesaiannya dapat
dilakukan secara efektif da;a, satu proses dan putusan.
36. Bagaiman Syarat Formil
Gugatan Rekonvensi?
1. Gugatan Rekonvensi di formulasi secara tegas ;
2. Yang dianggap ditarik sebagai tergugat Rekonvensi hanya terbatas Penggugat
Konvensi :
- Yang dapat ditarik senbagai tergugat.
- Tidak mesti menarik semua penggugat Konvensi.
-
Dilarang menarik sesame tergugat
Konvensi menjadi tergugat Rekonvensi.
3. Gugatan Rekonvensi diajukan bersama-sama dengan jawaban.
Pasal 132b (1) HIR Berbunyi : “Tergugat wajib
mengajukan gugatan melawan bersama-sama dengan menjawabnya baik dengan surat
maupun dengan lisan”
Terhadap
makna “jawaban” telah terjadi perbedaan pendapat yaitu :
Rekonvensi
wajib diajukan besama-sama dengan jawaban pertama.
- Membolehkan
atau member kebabasan bagi tergugat mengajukan gugatan Rekonvensi diluar
jawaban pertama dapat menimbulkan kerugian bagi penggugat dalam mebela hak dan
kepentingannya.
- Selain itu membolehkan tergugat mengajukan gugtan Rekonvensi melampaui
jawaban pertama dapar menimbulkan ketidak lancaran pemeriksaan dan penyelesaian
perkara.
- Rasio yang terkandung dalam pembatasan pengajuan mesti pada jawaban pertama
agar tergugat tidak sewenang-wenang dalam mempergunakan haknya mengajukan
gugatan Rekonvensi.
37.Bagaimana Batas pengajuan Gugatan Rekonvensi ?
Gugatan Rekoven sampai tahab pembuktian.
Hal ini
sejalan dengan putusan MA No. 239 K/SIP/1968, menurut putusan tersebut gugatan
Rekonvensi dapat diajukan selama proses jawab menjawab berlangsung. Karena
Pasal 132b (1) dan Pasal 158 RBg, hanya menyebut jawaban, sendangkan replik,
duplik juga merupakan jawaban meskipun bukan jawaban pertama, demikian pula
putusan MA No.642 K/SIP/1972, bahwa atas pengajuan gugatan rekonvensi masih
terbuka sampai dimasukinya tahap proses pemeriksaan saksi, pembahasan yang
demikian disepakati oleh Prof. Soedikno Martokusumo. Yaitu apabila proses
pemeriksaan telah memasuki tahap pembuktian tergugat tidak dibenarkan
mengajukan gugatan rekonvensi.
38.Apa yang dimaksud Larangan Mengajukan Gugatan Intervensi ?
1. Larangan
mengajukan gugatan Rekonvensi kepada diri orang yang bertindak berdasarkan
suatu kualitas ( Pasal 132a (1) HIR.
2. Larangan
mengajukan gugatan Rekonvensi diluar Yuridiksi PN yang memeriksa perkara. Pasal
118 (1) dan (3) HIR.
3. Larangan
mengajukan gugatan Rekonvensi terhadap exsekusi pasal 132a (1) ke-3 HIR dan
pasal 379Rv.
4. Larangan
mengajukan gugatan Rekonvensi pada tingkat banding Pasal 132a (2) HIR dan
putusan MA No.1250 K/Pdt/1986.
5. Larangan
mengajukan gugatan Rekonvensi pada tingkat kasasi Putusan MA No. 209
K/SIP/1970.
39. Apa yang dimaksud Gugatan
Intervensi
Proses dengan
tiga pihak/ ikut sertanya pihak ketiga dalam suatu proses (Pasal 279-282 Rv)
1. Voeging.
Jika pihak ketiga itu mau membela atau
mengabungkan diri ke salah satu pihak yang sedang berperkara.
2. Tussenkomst
Jika pihak ketiga itu tidak memihak
salah satu pihak, melainkan membela kepentingannya sendiri terhadap penggugat
dan tergugat.
3. Vrijwaring.
Penarikan pihak ketiga dalam suatu
proses untuk menanggung, supaya tergugat dapat bebas dari penuntutan yang
merugikan.
40. Bagaimana Cara Mengajukan Gugatan Intervensi ?
1. Mengajukan permohonan kepada majelis agar diperkenankan mencampuri proses
tersebut dan dinyatakan ingin menggabungkan diri kepada salah satu pihak (voging) (Retno
Wulan, SH. Hal.48).
2. Pihak pemohon intervensi datang dipersidangan lalu dengan lisan atau
tulisan mengemukakan kehendaknya untuk mencampuri perkara tersebut sebagai
pihak ketiga. (Subekti, SH. Hal. 71)
3. Gugatan intervensi diajukan kepada pihak ketiga kepada Ketua Pengadilan
dengan melawan pihak yang sendang bersengketa/ ikut salah satu pihak dengan
menunjuk no, tanggal perkara yang dilawan seperti gugatan biasa tanpa membayar
biaya perkara dan tidak diberi nomer baru (Mukti Arti. Hal. 109)
41 Apa yang dimaksud dengan Gugatan Class
Action/ Gugatan Perwakilan Kelompok.
Perma No.1/2002 Tanggal 26 april 2006.
Pengertian Class Action
- Suatu tata cara pengajuan gugatan yang dilakukan satu orang atau lebih.
- Orang itu bertindak mewakili kelompok (CR) untuk diri sendiri dan sekaligus
mewakili anggota kelompok (class members).
- Antara yang mewakili kelompok dengan kelompok yang diwakili memiliki
kesamaan fakta dan dasar Hukum.
Pasal 1 huruf a PERMA No.1/2002.
42. Apa Tujuan GPK/ CA/ RA ?
- Mengembangkan penyederhanaan akses masyarakat memperoleh keadilan.
- Mengefektifkan efisiensi penyelesaian pelanggaran Hukum yang merugikan
orang banyak.
43. Bagaimana Syarat Formil CA/ RA
a. Ada kelompom
(Class)
Perwakilan kelompok.(Class Action).
Anggota kelompok (class members)
b. Kesamaan
fakta atau dasar Hukum.
c. Kesamaan
jenis tuntutan.
44. Apakah Konsep Hak Gugatan LSM berbeda
dengan Class Action ?
Konsep CA Berdasarkan commanality.
Landasan
utama konsep CA adalah asas atau syarat commonality yaitu prinsip kesamaan yang
berkenaan dengan fakta dan dasar hokum dan kesamaan tuntutan hukum.
Atau lazim
juga disebut kesamaan kepentingan (same interest) kesamaan penderitaan (same
grievence) dan kesamaan tujuan sam purpose) .
Agar dasar
kesamaan (mononality) dapat ditegakkan, diperlukan factor-faktor yang menjadi
landasannya yang disebut unsure CA.
45. Bagaimana Formulasi gugatan CA ?
a. Persyaratan
umum berdasarkan Ketentuan HIR dan RBG.
Mencantumkan dan mengalamatkan gugatan
berdasarkan kopetensi relative (yudiksi relative) sesuai dengan system dan
patokan yang digariskan pasal 118 HIR
b. Mencantumkan tanggal pada gugatan
5 komentar:
Agenpoker.biz merupakan solusi judi poker online terbaik dalam permainan poker. Segera daftarkan diri anda dan dapatkan Bonus Depo Awal Member Baru dan juga Bonus Pulsa hanya di AGENPOKER.BIZ , Jadilah jutawan hanya dengan modal 10.000 rupiah sekarang juga !!!!
Assalamualaikum, wr.wb
Nama :Rini musdalifah
Nim : F1221151035
Prodi :ppkn
Makul : hukum tata pemerintahan
Dosen :Turiman S.H M.Hum
Pengertian Pokok Hukum Acara
Hukum Acara Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap pihak orang lain di muka pengadilan itu harus bertindak untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan hukum perdata (Wirjono Prodjodikoro)
Hukum Acara disebut juga Hukum Formal, jadi Hukum Acara Perdata disebut juga Hukum Perdata Formal, yang dimuat dalam Hetherziene Indonesisch Reglement (HIR) atau Reglemen Indonesia Baru (RIB).
HIR ini merupakan bagian dari tata hukum Hindia Belanda yang masih berlaku pada waktu ini, dan tercantum dalam Stb 1941 no 44
Hukum Acara Perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim. (Sudikno Mertokusumo)
Hukum Perdata (materiil) yang ingin ditegakkan atau dipertahankan dengan hukum acara tersebut meliputi peraturan hukum yang tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan (mis. BW, UU Perkawinan, UU Pengadilan Agama, dll) dan peraturan hukum yang tidak tertulis berupa hukum adat yang hidup dalam masyarakat.
Fungsi dari Hukum Perdata Formal adalah mempertahankan dan melaksanakan Hukum Perdata Materiil, artinya Hukum Perdata Materiil dipertahankan oleh alat-alat penegak hukum berdasarkan Hukum Acara Perdata ini. Lapangan keperdataan memuat peraturan-peraturan tentang keadaan hukum dan perhubungan hukum mengenai kepentingan-kepentingan perseorangan (mis. Perkawinan, jual beli, sewa, hutang piutang, hak milik, waris, dsb).
Perkara perdata adalah perkara mengenai perselisihan antar akepentingan perseorangan atau antara kepentingan suatu badan pemerintah dengan kepentingan perseorangan (mis perselisihan tentang perjanjiann jual beli, sewa, pembagian waris, dsb)
Lembaga-lembaga hukum yang terdapat dalam lapangan keperdataan, misalnya, pengadilan perdata, kantor catatan sipil (untuk pendaftaraan kelahiran, perkawinan, perceraian dan kematian), Balai Harta Peninggalan (Weeskamer), Kantor Pendaftaran Tanah (Kadaster), Notaris, Juru Sita, Jual Lelang, Kantor Lembaga Bantuan Hukum, dan Pengacara.
Zapplerepair pengerjaan di tempat. Zapplerepair memberikan jasa service onsite home servis pengerjaan di tempat khusus untuk kota Jakarta, Bandung dan Surabaya dengan menaikan level servis ditambah free konsultasi untuk solusi di bidang data security, Networking dan performa yang cocok untuk kebutuhan anda dan sengat terjangkau di kantong" anda (http://onsite.znotebookrepair.com)
“Zapplerepair Apple dan Smarphone specialist
telp: 087788855868
website: http://indonesia.zapplerepair.com/
Hindi ko lubos na pasasalamatan si Dr EKPEN TEMPLE sa pagtulong sa akin na ibalik ang Kaligayahan at kapayapaan ng pag-iisip sa aking pag-aasawa matapos ang maraming mga isyu na halos humantong sa diborsyo, salamat sa Diyos na ang ibig kong sabihin ay si Dr EKPEN TEMPLE sa tamang oras. Ngayon masasabi ko sa iyo na ang Dr EKPEN TEMPLE ay ang solusyon sa problemang iyon sa iyong kasal at relasyon. Makipag-ugnay sa kanya sa (ekpentemple@gmail.com)
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....
Posting Komentar