Kamis, 08 Mei 2014

URGENSI PENTINGNYA PEMEKARAN DI WILAYAH PERBATASAN (Kajian Wilayah Kalimantan Barat)



Oleh: Turiman Fachturahman Nur

Mengapa Pemekaran Wilayah di Perbatasan Penting ?
1.  Daerah perbatasan khususnya Kalimantan Barat merupakan wilayah pembelahan kultural sebuah komunitas yang dianggap berasal dari satu akar budaya yang sama namun oleh kebijakan pemerintah dua negara bertetangga dibagi menjadi dua entitas politik yang berbeda.  Daerah perbatasan juga merupakan cerminan dari tingkat kemakmuran antara dua negara dan tidak jarang, daerah ini menjadi ajang konflik antara penduduk yang berbeda kewarganegaraannya karena tujuan-tujuan tertentu.
2.  Daerah perbatasan juga merupakan salah satu wilayah yang potensial menjadi kantung kriminalitas, seperti penyelundupan dan merugikan negara.  Daerah perbatasan juga sangat rawan terjadi tindak illegal logging atau bahkan trafficking yang kini tengah marak terjadi. Hal ini salah satu faktornya adalah luasnya wilayah perbatasan darat di pulau Kalimantan, panjang perbatasan Indonesia-Malaysia mencapai +2004 km, terdiri dari Kalimantan Barat 857 km. Perbatasan sepanjang itu tentunya membutuhkan “pagar” yang memadai sehingga dapat menjaga keutuhan wilayah Indonesia.
3.   Masalah daerah perbatasan menjadi semakin penting dan perlu mendapat perhatian khusus mengingat kondisi daerah perbatasan yang serba keterbatasan sehingga tidak kondusif untuk menjadi pagar yang kokoh. Juga pasang surut hubungan perjiranan dengan Malaysia, yang beberapa tahun belakangan ini memanas.  
4.   Layaknya sebuah rumah, beranda yang berbatasan berhadapan langsung dengan jiran biasanya dibuat indah hingga menarik mata memandangnya serta mengajak berkunjung. Ini penting karena beranda depan memberikan first impression kepada tetangga, tamu, atau siapapun yang memandangnya. Tak hanya itu, beranda depan juga menunjukan ‘kualitas’ pemilik dan penghuni rumah. Sama halnya dengan beranda rumah, daerah yang berada diperbatasan dua negara juga sejatinya adalah beranda depan rumah sebuah negara. Adalah kelaziman bila daerah yang berbatasan langsung dengan negara lain dibuat indah karena menjadi pintu gerbang dan etalase sebuah negara. Ini paradigma umum yang pasti bisa masuk dan dimengerti nalar semua manusia normal.
5.   Masalah lainnya lagi adalah masih minimnya infrastruktur jalan serta didukung kedekatan akses pasar mengakibatkan warga setempat lebih memilih menjual hasil pertaniannya ke Sarawak. Penjualan hasil bumi ke Malaysia, karena jaraknya relatif singkat, dan tidak butuh biaya besar. Sedang untuk menjual hasil pertanian ke pusat ekonomi di Kalimantan Barat yang terdekat harus  ditempuh dengan menggunakan jalur transportasi air, perahu motor "long boat", dengan jarak tempuh mencapai 10 jam, dan memakan biaya untuk pembelian BBM mencapai bisa mencapai Rp1,5 juta.
6.  Kondisi ini merupakan turunan dari cara pandang yang menempatkan daerah perbatasan sebagai beranda belakang yang tak perlu diurus. Paradigma wilayah perbatasan sebagai beranda depan negara belum diwujudkan secara optimal, sehingga berdampak kurang menguntungkan bagi Indonesia. Keadaan ini mengesankan bahwa komitmen pemerintah pusat maupun daerah dalam membangun wilayah perbatasan masih rendah. Disisi lain wilayah perbatasan memiliki potensi strategis ditinjau dari aspek kesejahteraan maupun keamanan.
7. Pengembangan wilayah perbatasan dalam rangka mewujudkan wilayah perbatasan darat sebagai beranda depan negara yang berorientasi pada aspek kesejahteraan (prosperity) dan keamanan (security) menjadi sebuah urgensi. Pembangunan dan pengembangan wilayah perbatasan darat perlu akselerasi, karena masalah perbatasan darat dari waktu ke waktu semakin kompleks
8.      Selama ini paradigma pembangunan Indonesia adalah paradigma kesejahteraan yang sudah pasti menggunakan welfare approach dengan titik berat pembangunan ekonomi, tak terkecuali daerah perbatasan. Dengan paradigma ini maka pertumbuhan dan pembangunan sektor ekonomi menjadi titik fokus. Dan sudah pasti pertimbangan yang dikedepankan juga pertimbangan ekonomi semata. Secara alamiah, daerah yang berkembang dan sejahtera adalah daerah yang secara ekonomi feasible untuk dikembangkan. Itu pula mengapa kota-kota di Pulau Jawa lebih maju pembangunannya dengan daerah lain.
9.      Daerah-daerah terpencil dan minim penduduk, dengan paradigma kesejahteraan ansich, sudah pasti tidak akan tersentuh oleh pembangunan. Begitu juga dengan daerah perbatasan yang umumnya terpencil dan berpenduduk minim. Sudah minim jumlah, kualitas SDMnya juga rendah. Dengan nalar berfikir ekonomi, tentunya membangun daerah perbatasan sangat tidak ekonomis dan tidak menarik. Jadilah daerah perbatasan menjadi semakin terisolir dan tidak terurus.
10.  Bila paradigma dan pertimbangan ekonomi terus dikedepankan dalam membangun daerah, bukan hal yang mustahil suatu saat daerah perbatasan akan terhapus dari peta Indonesia dan masuk dalam peta negara jiran. Kalau pun tidak secara kewilayahan, mungkin penduduk daerah perbatasan akan hijrah ke negara jiran. Hal ini tinggal menunggu waktu saja bila paradigma dan pertimbangan pembangunan Indonesia tetap seperti  yang selama ini diimplementasikan.
11.  Untuk membangun daerah perbatasan diperlukan sebuah kebijakan khusus yang harus dilakukan secara komprehensif dengan meramu pendekatan keamanan (security approach) dan pendekatan kesejahteraan (welfare approach). Titik berat dan pertimbangan pembangunan bukan ekonomi semata tapi juga kepentingan nasional. Tujuan utamanya menjaga kedaulatan dan keutuhan negara, sehingga walaupun secara hitungan ekonomi tidak menguntungkan namun dalam kepentingan jangka panjang dan untuk keutuhan wilayah penting untuk dilakukan.
12.  Hanya dengan paradigma yang mengedepankan kepentingan nasional, pembangunan daerah perbatasan yang terpencil dengan penduduk yang minim menjadi rasional untuk dilakukan. Dan dengan mengedepankan kepentingan nasional ini pula daerah perbatasan menjadi strategis.  Pokoknya tidak ada alasan yang bisa mementahkan pentingnya pembangunan daerah perbatasan bila bangsa Indonesia mengedepankan kepentingan nasional tinimbang kepentingan ekonomi semata.
13.  Dengan pembangunan, daerah perbatasan menjadi daerah yang memadai dan layak untuk ditinggali atau bahkan layak dipertimbangkan sebagai daerah investasi dan pengembangan ekonomi baru. Masyarakat di daerah perbatasan pun bila daerahnya sudah dibangun dengan infrastruktur yang memadai tentunya akan kembali berpaling dan berkiblat ke negaranya daripada ke negara jiran. Tidak ada alasan lagi bagi masyarakat di daerah perbatasan untuk menjual hasil produksinya ke negeri jiran. Juga untuk sekadar menonton siaran televisi dari lembaga penyiaran negera jiran karena ada lebih dari 10 lembaga penyiaran nasional dengan berbagai variasi acaranya yang dapat dinikmati.
14.  Pada akhirnya pembangunan di daerah perbatasan akan menjadikan daerah perbatasan menjadi beranda depan, pintu gerbang, dan etalase Indonesia. Dan muaranya, daerah perbatasan dan masyarakatnya akan menjadi ‘pagar’ yang efektif dalam menjaga keutuhan wilayah Indonesia dikemudian hari. Tidak perlu lagi pembangunan pos-pos perbatasan dan pengiriman TNI secara besar-besaran untuk menjaga daerah perbatasan karena masyarakat di daerah perbatasan akan secara sukarela menjaganya.
15.  Bila ditilik secara mendalam, wilayah perbatasan di Pulau Kalimantan memiliki arti yang sangat penting baik secara ekonomi, geo-politik, dan pertahanan keamanan karena berbatasan langsung dengan wilayah negara jiran yang memiliki tingkat perekonomian relatif lebih baik. Selain juga potensi sumber daya alam yang dimiliki di wilayah ini cukup melimpah, namun hingga saat ini relatif belum dimanfaatkan secara optimal.
16.  Urgensi lain akan pentingnya pemekaran Kabupaten diPerbatasan dengan membentuk Kabupaten Baru adalah ketertinggalan secara ekonomi yang dirasakan oleh masyarakat di daerah perbatasan. Kondisi keterbatasan tersebut akan semakin nyata dirasakan oleh masyarakat perbatasan ketika mereka membandingkan dengan kondisi pembangunan di negara tetangga Malaysia.
17.  Pada saat ini acuan pemekaran dasarnya berasal dari Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang ini semula dijabarkan dalam PP Nomor 29 tahun 2000 tentang Tata Cara Pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan Daerah, kemudian PP tersebut terakhir di revisi kedalam PP Nomor 78 tahun 2007 tentang halyang sama.
18.  Kebijakan yang paling dibutuhkan dalam pemekaran adalah, seperti apa sebenarnya penataan daerah yang ingin diwujudkan oleh pemerintah kedepan, hal ini diperlukan agar ada penekanan, dan aturan yang dapat dijadikan acuan dalam membatasi dan focus terhadap daerah-daerah yang akan dimekarkan, sayangnya pemerintah belum pernah berhasil menyusun Grand Desain atau Desain Besar Penatan Daerah Indonesia berdimensi jangka panjang ini. Pelaksanaan pemekaran, yang kurang didukung oleh sebuah kebijakan yang baik dapat kita bayangkan hasilnya ?
19.  Pewrlunya Tekanan Politis, sebagaimana diketahui, bhawa, dalam PP Nomor 78 tahun 2007 tentang Pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan Daerah persyaratan-persyaratan pemekaran daerah, yang merupakan penyempurnaan dari PP Nomor 29 tahun 2000 sudah jelas baik aspek Administrasi, Fisik maupun Teknis. Sayangnya persyaratan-persyaratan yang dijadikan acuan pertimbangan utama ini hanya dijadikan persyaratan formal, dibanding persyaratan substansif bagi sebuah pemekaran. Walaupun pemekaran masih harus pula melalui evaluasi oleh DPOD, dan Komisi serta Fraksi di DPRD/DPR yang membidangi, faktanya “keberhasilan” pembentukan daerah baru, banyak ditentukan oleh dukungan politis yang besar dari DPRD/DPR dan “dukungan” tokoh asal daerah pemekaran akibatnya pemekaran daerah bukan didasarkan pada sebuah “kemampuan”
20. Terbatasnya Dukungan Pertimbangan Kelayakan, Pemekaran dapat dilakukan secara bottom up dan top down. Bottom up adalah pemekaran yang berasal dari sebuah aspirasi sebagian masayrakat di daerah pemekaran baik provinsi, kabupaten/atau kota. Sedangkan Top Down berasal dari atas, yaitu merupakan wujud dari sebuah kebijakan secara khusus dari pemerintah pada suatu daerah. Untuk mewujudkan DOB dari Bottom Up yang mampu berperan secara optimal, dukungan-dukungan pemekaran semestinya diperlukan sebagai pertimbangan kelayakan pembentukan daerah. Agar DOB mampu berperan seperti melaksanakan pelayanan public menjadi lebih baik, ekonomi bergerak dan keadilan didaerah mengalami perbaikan maka diperlukan sumber daya yang berasal dari sebuah aktivitas ekonomi yang mampu memberikan pendapatan, dan memenuhi kebutuhan operasional kelembagaan pemerintahan, pembiayaan pembangunan dan pelaksanaan pelayanan public, pengembangan investasi, penyediaan lapangan kerja, kontinuitas penyelenggaraan pemerintahan dan kelestarian alam. Agar mampu melaksanakan peran tersebut, maka sebuah daerah pemekaran membutuhkan dukungan potensi SDA, SDM, Investasi, sumber daya buataan seperti fisik, ekonomi, dan social. Dalam suatu kasus pemekaran terjadi daerah yang dimekarkan adalah hutan lindung, minimnya dukungan penduduk dan dukungan potensi yang lain.
21.  Terburu-buru dan Kurang Konsisten, Dengan disetujuinya sebuah DOB, semestinya masih diperlukan pentahapan dalam pelaksanaanya. Tahapan ini dibutuhkan sebagai dasar bagi pemerintah untuk menentukan sikap dalam menyelenggarakan PP Nomor 78 tahun 2007, yaitu terkait dengan kebijakan penggabungan dan penghapusan. Pentahapan ini diperlukan, karena tidak semua daerah mampu langsung melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan tujuan pemekaran. Langkah yang diperlukan adalah perlunya masa transisi, dan pelaksanaan evaluasi komprehensif, sebagai dasar tindakan untuk menentukan sebuah DOB selanjutnya. Masa transisi ini perlu dilakukan dalam beberapa tahun tertentu. Dengan adanya adanya masa transisi, juga memberikan jalan bagi pemerintah untuk melaksanakan keengganan pemerintah selama ini, untuk bertindak sesuai dengan seperti yang dipersyaratkan dalam PP. Dalam 10(sepuluh) tahun terakhir, pelaksanaan PP masih banyak terkonsentrasi pada persoalan pemekaran, sedangkan penggabungan dan penghapusan masih asing didengar masyarakat.
22.  Efisensi dan Efektivitas, Pembentukan jumlah lembaga dan personil belum dilakukan secara hati-hati. Jumlah lembaga, dan struktur ini akan mempengaruhi banyaknya jumlah pegawai dan biaya operasional yang di keluarkan oleh pemerintah. Jumlah lembaga, dan pegawai yang besar mengakibatkan biaya penyelenggaraan pemerintahan menjadi besar, dan hal ini akan sangat mempengaruhi kemampuan pembiayaan pembangunan bergaai infrastruktur fisik, social, ekonomi dan SDM daerah yang dimekarkan.
23.  Lambatnya Pembangunan Kawasan Perbatasan, Pelaksanaan kebijakan Top Down pemekaran sepanjang 10(sepuluh) tahun, sejak dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah tahun 1999 belum pernah dilakukan. Kebijakan Top Down ini perlu diwujudkan untuk menata daerah perbatasan yang terkesan jalan ditempat. Kebijakan Pemerintah untuk mewujudkan kawasan perbatasan menjadi beranda depan, perlu dipercepat melalui penataan daerah-daerah yang berbatasan dengan perbatasan Negara tetangga ini, khususnya perbatasan daratan.
24.  Untuk meningkatkan penataan wilayah kedepan, Pemerintah bukan saja hanya membatasi pemekaran, tetapi yang lebih penting selain tetap melakukan pemekaran, juga segera mengeluarkan Desain Besar (Grand Design) Penataan Wilayah, dan melaksanakan pembinaan, melakukan ketentuan penggabungan dan mungkin penghapusan terhadap daerah-daerah yang dikatagorikan buruk
25.  Perkembangan wilayah biasanya merupakan wujud dari keinginan masyarakat di suatu daerah untuk tumbuh dan berkembang dari segi ekonomi, politik, sosial, budaya dan keamanan, dalam dimensi geografis. Tingkat perkembangan wilayah dapat dilihat dari rasio luas wilayah terbangun (built-up area) terhadap total luas wilayah. Semakin besar rasionya, maka semakin tinggi tingkat perkembangan wilayahnya. Semakin luas built-up areanya dapat diartikan semakin tinggi aktivitas ekonomi masyarakatnya. Kondisi tersebut dapat dilihat dari semakin rapatnya jaringan jalan, semakin meluasnya wilayah perkantoran dan perdagangan, semakin menyebarnya wilayah pemukiman dengan kepadatan penduduk yang tinggi dan tingginya peluang kerja.
26.  Semakin meningkatnya kegiatan ekonomi mulai dari pusat pusat bisnis (central business district atau CBD) yang cenderung berkembang ke arah luar, baik secara difusif maupun secara lompatan katak (leaf frog), mengakibatkan tumbuhnya kota kota satelit sebagai lokasi pemukiman baru. Oleh karena sebuah pemukiman kota baru atau kota satelit membutuhkan luas tanah yang besar dan di dalam wilayah kota sendiri ketersediaan tanah semakin terbatas dan cenderung sangat mahal, maka lokasi kota kota baru tersebut akan menyebar di luar wilayah kota asalnya. Proses inilah yang kemudian menyebabkan wilayah administratif tetangganya memperoleh manfaat dengan semakin berkembangnya daerah perbatasannya.
27.  Berkembangnya wilayah administratif yang berbatasan dengan kota kota besar inilah yang menjadi cikal bakal terbentuknya daerah otonom baru dari pemekaran daerah induknya. Proses seperti inilah yang semestinya menjadi acuan dasar dalam melahirkan daerah otonom baru di Indonesia. Sebuah daerah yang sudah layak menjadi daerah otonom karena memiliki potensi ekonomi yang memenuhi syarat bagi kehidupan warganya untuk dapat tumbuh dan berkembang. Secara perlahan tapi pasti, tanpa menimbulkan beban keuangan negara, wilayah tersebut akan berkembang sesuai mekanisme pasar.
28.  Kebijakan otonomi daerah sesungguhnya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam naungan wilayah NKRI yang semakin kokoh melalui strategi pelayanan kepada masyarakat yang semakin efektif dan efisien dan adanya akselerasi pertumbuhan dan perkembangan potensi daerah yang semakin cepat. Dalam bahasa yang sederhana yaitu untuk mewujudkan pembangunan yang lebih adil dan lebih merata. Masing masing daerah otonom didorong dan dipacu untuk tumbuh dan berkembang secara mandiri sesuai kewenangan yang diberikan untuk mengelola potensi daerahnya masing masing. Dengan demikian diharapkan bangsa Indonesia di masa datang akan lebih mampu bersaing dengan bangsa bangsa lain di dunia dalam persaingan global yang semakin ketat.
29. Seiring dengan perjalanan implementasi kebijakan otonomi daerah di Indonesia muncul berbagai persoalan yang memerlukan usaha usaha perbaikan baik dalam substansi peraturan perundangan maupun teknis pelaksanaan di lapangan. Beberapa masalah yang dipandang sangat penting untuk segera diatasi adalah  (Kemendagri, 2010):
1. Dalam kurun waktu 10 tahun sejak tahun 1999 telah terbentuk daerah otonom baru sebanyak 205 buah yang terdiri dari 7 provinsi, 164 kabupaten dan 34 Kota. Dengan perkataan lain terjadi peningkatan  64% dari jumlah daerah otonom tahun 1998 atau secara rata rata dalam satu tahun lahir 20 daerah otonom baru.
2. Banyaknya daerah otonom baru tersebut memiliki implikasi terhadap semakin besarnya dana pembangunan daerah otonom baru yang dialokasikan dari APBN. Pada tahun 2002 dialokasikan DAU sebesar Rp. 1.33 triliun, tahun 2003 sebesar Rp. 2.6 triliun dan pada tahun 2010 sebesar Rp. 47.9 triliun.
3. Beberapa fakta yang dijumpai antara lain adalah adanya daerah otonom baru ternyata memiliki jumlah penduduk sangat sedikit bahkan ada sebuah daerah otonom kabupaten baru hanya berpenduduk kurang dari 12.000 jiwa. Fakta lain adalah jumlah dan kualitasSDM sebagai personil Pemerintah Daerah sangat minim, kurang tersedianya prasarana dan sarana pemerintahan dan munculnya berbagai konflik masyarakat lokal yang mengiringi proses otonomi daerah antara lain akibat persoalan batas wilayah.
30.  Hal hal di atas adalah sebagian masalah yang timbul pada saat awal digulirkannya kebijakan otonomi daerah dan pemekaran daerah berdasarkan perangkat UU dan peraturan pelaksanaannya. Perangkat peraturan pelaksanaannya inilah yang kemudian perlu disempurnakan sebagai salah satu alternatif untuk menghindari timbulnya masalah yang sama di masa yang akan datang.
31.  Berdasarkan hasil evaluasi terhadap daerah otonom hasil pemekaran daerah selama kurun waktu 10 tahun yang dipandang kurang memuaskan maka dicanangkan kebijakan pemberhentian sementara (moratorium) terhadap pembahasan usulan daerah otonom baru pada tahun 2010. Seiring dengan keputusan moratorium tersebut dilakukan upaya komperhensif untuk menata kembali daerah otonom yang sudah ada dan secara khusus menetapkan strategi untuk menangani usulan daerah otonom baru antara lain dengan menetapkan persyaratan teknis meliputi parameter dan indikator yang harus dipenuhi. Salah satu persyaratan yang harus ada adalah parameter dan indikator dari dimensi geografi, yang dalam tulisan ini menjadi fokus bahasan utama.
32.  Pada tahun 2011 secara administratif wilayah Indonesia terbagi dalam 33 provinsi, 398 kabupaten dan 93 kota. Berdasarkan luasnya, wilayah provinsi paling kecil adalah provinsi Bali dan DI Yogyakarta, sedangkan yang paling luas adalah provinsi provinsi di Kalimantan   kecuali Kalimantan Selatan dan Papua (periksa peta 2). Wilayah wilayah provinsi yang paling luas inilah, dari segi luas wilayah, memiliki potensi untuk dimekarkan di masa datang.
33.  Pemekaran daerah periode 1999-2011.Sejak era reformasi tahun 1998, potret pembangunan wilayah di Indonesia mengalami perubahan yang signifikan. Kewenangan kepala daerah (gubernur, bupati dan wali kota) dalam mengembangkan wilayah tercermin dari berbagai kebijakan yang tertuang dalam peraturan daerah (perda) sesuai UU Otonomi Daerah. Pelaksanaan kegiatan pembangunan didasarkan pada rencana pembangunan daerah dan rencana pembangunan idealnya disusun berdasarkan rencana tata ruang wilayah. Rencana tata ruang wilayah sebagai pedoman dalam pengelolaan wilayah disusun berdasarkan keinginan dan harapan rakyat (seluruh stake holder/pemangku kepentingan), yang secara sederhana disebut sebagai cerminan “visi” yang ditetapkan pemerintah daerah.
34.  Rencana tata ruang wilayah (RTRW) adalah potret kondisi wilayah yang diharapkan di masa depan, sekaligus dapat memberikan gambaran bagaimana tingkat kesejahteraan rakyat yang ingin dicapai. Dokumen RTRW biasanya dilengkapi dengan deskripsi bagaimana strategi dan cara mencapainya. RTRW disusun dengan berpedoman pada rencana tata ruang nasional, artinya apabila RTRW seluruh kabupaten dan kota dirangkai menjadi satu kesatuan maka akan tampak mosaik rencana tata ruang nasional. Wajah wilayah Indonesia masa depan dapat dilihat melalui hasil mosaik tersebut. Persoalannya adalah apakah penggabungan seluruh RTRW kabupaten dan kota yang ada dapat membentuk sebuah mosaik yang utuh? Ternyata, dari beberapa kasus konstruksi mosaik dari beberapa RTRW kabupaten/kota yang bertetangga dijumpai berbagai masalah seperti tidak sinkronnya rencana kawasan di  perbatasan antar wilayah, garis perbatasan antar wilayah yang belum jelas, garis batas yang tidak match atau terjadi penyimpangan, dan masalah lainnya.
35.  Salah satu dokumen RTRW adalah peta dan salah satu peta yang memberikan informasi acuan pengelolaan wilayah adalah peta zonasi atau peta kawasan. Peta RTRW tersebut disusun dalam skala yang berbeda-beda sesuai kebutuhan informasi yang disajikan. Peta RTRW provinsi menggunakan skala peta 1 : 100.000, untuk kabupaten menggunakan skala 1:25.000 dan skala 1:10.000 untuk peta RTRW Kota. Oleh karena peta RTRW sangat penting sebagai acuan pengambilan kebijakan pemerintah daerah dalam mengembangkan wilayahnya maka setiap daerah otonom harus memiliki peta RTRW.
36.  Hasil evaluasi yang dilakukan oleh Kementrian Dalam Negeri menyebutkan, di samping persoalan adanya ketimpangan antara besarnya dana yang dialokasikan dengan hasil yang dicapai dalam pembangunan daerah otonom baru serta munculnya konflik horisontal yang cenderung semakin meningkat, ternyata masalah di atas juga disebabkan oleh lemahnya aturan persyaratan dan pentahapan pembentukan daerah otonom baru. Oleh karena itu pemerintah memandang perlu mengeluarkan kebijakan penghentian sementara (moratorium) pemekaran daerah sekaligus berupaya melakukan penyempurnaan aturan pemekaran daerah, salah satu diantaranya menyempurnakan ketentuan persyaratan minimal untuk daerah otonom baru.
37.  Perkembangan Pemekaran Daerah Telah dikemukakan bahwa sejak tahun 1999 jumlah daerah otonom telah berkembang pesat dari 319 daerah otonom menjadi 524 daerah otonom (provinsi, kabupaten, kota). Secara rinci perubahan tersebut adalah sebagai berikut (diolah dari Kemendagri, 2010):
            Tabel 1. Perkembangan jumlah daerah otonom di Indonesia tahun 1999-2010.
PERKEMBANGAN JUMLAH DAERAH OTONOM DI INDONESIA ANTARA TAHUN 1999 – 2010






JUMLAH DAERAH OTONOM
1999
               PERUBAHAN
2010






Jumlah provinsi
26
7
33






Jumlah kabupaten
234
164
398






jumlah kota
59
34
93






Jumlah Total Daerah Otonom(*)
319
205
524






(*) Angka ini tidak termasuk provinsi DKI Jakarta dan 6 daerah administratif.
Berdasarkan tabel di atas dapat disimpulkan bahwa secara rata rata dalam kurun waktu 10 telah lahir lebih dari 20 daerah otonom baru tiap tahunnya. Berdasarkan kecenderungan tersebut persoalannya adalah, berapa banyak lagi daerah otonom baru akan dilahirkan, atau sampai berapa banyak jumlah daerah otonom yang layak membagi wilayah Indonesia di masa datang? Masih adakah alternatif cara yang lain untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat agar memperoleh keadilan dan pemerataan pembangunan, di luar cara pemekaran daerah? Jawaban dari pertanyaan ini ada baiknya dibahas pada kesempatan lain.
     37.Salah satu upaya rasional untuk menentukan jumlah maksimal daerah otonom di Indonesia dilakukan melalui kajian dari berbagai disiplin ilmu. Hasil kajian tersebut digunakan sebagai masukan bagi Kemendagri untuk menentukan angka jumlah maksimal provinsi, kabupaten / kota di Indonesia periode 2010-2025. Salah satu hasil analisis dari bidang ilmu geografi menunjukkan bahwa jumlah maksimal provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia sampai tahun 2050 masing masing adalah 48 dan 460 (Harmantyo, 2007).
  38. Kemendagri sendiri telah melakukan kajian yang menghasilkan angka perkiraan jumlah maksimal daerah otonom di Indonesia seperti dalam tabel di bawah ini.
              Tabel 2. Estimasi jumlah daerah otonom periode  2010-2025 di Indonesia.
ESTIMASI JUMLAH MAKSIMAL KABUPATEN/KOTA
TAHUN 2010-2025  DI INDONESIA






Daerah otonom
2010
               Penambahan
2025(*)






Jumlah provinsi
33
11
44






Jumlah kabupaten/kota
491
54
545






Jumlah daerah otonom
524
65
589











(*) Diolah berdasarkan estimasi tim Desertada Kemendagri (2010).
39. Desain besar penataan daerah (Desertada) yang dibentuk oleh Kemendagri antara lain berisi ketentuan ketentuan yang mengatur tahap pelaksanaan operasional daerah otonom baru yaitu adanya tahap persiapan selama 3 tahun dan persyaratan minimal yang harus dipenuhi dari berbagai aspek teknis. Salah satu aspek teknis yang harus dipenuhi adalah dari dimensi geografi..
Berikut adalah hasill kajian yang disulkan tentang parameter, indikator, standar minimal dan data yang dibutuhkan sebagai kelengkapan persyaratan teknis daerah otonom baru.

BEBERAPA ALASAN PERLUNYA PEMEKARAN DI WILAYAH PERBATASAN

1.  Rentang Kendali Pemerintahan yang jauh dari Pusat Pemerintahan Provinsi : Dari Kapuas Hulu, Sintang, Melawi, Sekadau dan Sanggau ke Pontianak. Ptk – Kapuas Hulu ( 700 Km) jarak yang jauh tentu tidaklah efektif dalam memberikan pelayanan publik yang prima bagi segenap warga Negara Indonesia, selain itu dari sisi ekonomis memerlukan biaya tinggi ( high Cost ).
2.  Terbatasnya alokasi anggaran pembangunan nasional untuk Kalimantan Barat, harus dibagi lagi dalam 14 Kabupaten Kota menyebabkan terhambatnya pembangunan sarana dan prasarana publik di daerah perhuluan. Sehingga tidak heran banyak daerah yang masih terisolir, dikarenakan buruknya sarana dan prasarana jalan dan jembatan, pendidikan, kesehatan di kawasan pedalaman hingga masyarakat perhuluan kembali menggunakan angkutan tradisional, perahu dan motor kelotok. Dan bersekolah jauh ke kota.
3.  Wilayah Kal-Bar yang sebanding dengan 1,5 kali luas pulau Jawa, Madura dan Bali hanya dipimpin oleh 1 orang Gubernur, sementara Jawa, Madura dan Bali dipimpin oleh 7 Orang Gubernur, dengan serapaan dana anggaran pembangunan yang besar, tidak heran jika Jawa, Madura dan Bali lebih merasakan kemakmuran dan kemerdekaan. Dan dengan adanya pemekaran; pengelolaan sumber daya alam di kawasan Timur Kalimantan Barat ini dapat lebih maksimal dilakukan untuk kesejahteraan rakyat.
4.  Sebagian wilayah Kal-Bar adalah daerah Perbatasan yang idealnya menjadi serambi depan NKRI, namun ironisnya kawasan sepanjang perbatasan justru menjadi kawasan tepian Indonesia yang luput dari perhatian Pemerintah sehingga terjadi kesenjangan sosial, Ekonomi dan Budaya yang cukup signifikan dengan Negara tetangga Malaysia. Sehingga Nasionalisme Bangsa dapat terdistorsi ketika berhadapan dengan kemakmuran yang terlihat di negeri seberang. Tidak heran banyak WNI yang menggantungkan kehidupannya kepada Kerajaan Malaysia yang lebih menjanjikan dan infrastrukturnya memadai. Oleh karena itu Pemerintah RI mesti segera mengambil kebijakan yang cepat untuk melakukan percepatan pembangunan guna memperkecil kesenjangan ini dengan jalan mendekatkan Pusat Pemerintahan Provinsi dengan pemekaran Provinsi Kapuas Raya sebagai satu-satunya cara untuk mempermudah pelayanan publik bagi WNI di Perbatasan, memudahkan pengawasan territorial dan mempercepat mobilisasi umum di perbatasan baik dalam keadaan damai maupun dalam keadaan perang.
5. Pemekaran diwilayah pernbatasanb adalah merupakan Kepentingan Nasional dalam menegakkan Kedaulatan NKRI di wilayah Perbatasan. Hal ini sudah ditindak lanjuti Departemen Pertahanan dan Keamanan ( Dep Hankam ) dengan membentuk Komando Resort Militer ( Korem ) di Sintang , tentu saja hal ini mesti diikuti oleh Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Pusat dengan mendekatkan pusat Provinsi ke daerah Perbatasan sehingga mempermudah gerak dan langkah TNI dalam menjaga, mengawasi, wilayah NKRI meliputi : tapal batas Negara, penyelundupan, trafficking, Illegal Loging, illegal mining, terorisme, pergerakan keluar masuknya warga Negara asing di wilayah NKRI dan kejahatan antar Negara lainnya dalam upaya menegakkan kedaulatan NKRI.
5. Kebijakan pemekaran daerah dapat merupakan salah satu alternative untuk mengatasi persoalan-persoalan perbatasan. Persoalan politik domestic dan internasional di beberapa daerah perbatasan antar Negara, dapat dihindari jika saja Pemerintah Pusat jauh-jauh hari telah menghadirkan unit pemerintahan di sana. Oleh karena itu proses melalui “Top down inisiatif” untuk pembentukan daerah-daerah/kawasan khusus yang strategis ke depan seharusnya dapat dilakukan melalui inisiatif Pemerintah Pusat dengan pertimbangan dan alas an kepentingan strategis nasional.
6. Misi Pemekaran Daerah di Wilayah Perbatasan adalah (1) menjaga integrasi NKRI sebagai amanat konstitusi; (2) mengakselerasi peningkatan kualitas pelayanan public dan (3) mengukuhkan kapasitas Indonesia dalam konteks persaingan global; Prinsip dasarnya pembentukan Daerah Otonomi Baru di wilayah perbatasan : (1) mengutamakan kepentingan strategis nasional; (2) penataan daerah yang berwawasan global, (3) keterpaduan pembangunan pusat dan daerah.

KONDISI UMUM DAERAH PERBATASAN.
Kondisi umum daerah perbatasan dapat dilihat dari aspek Astagatra yaitu :
a. Geografi.
Kondisi geografi perbatasan darat Indonesia dengan Malaysia, PNG dan Timor Lorosae umumnya merupakan pegunungan, berbukit dan bergelombang dengan ditutupi hutan tropis yang lebat yang dilalui beberapa sungai dan anak sungai, sehingga akses ke wilayah lainnya relatif masih tertutup. Sedangkan kondisi perbatasan laut RI dengan 10 negara tetangga (India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Republik Palau, PNG, Australia dan Timor Lorosae) yang sebagian besar berada di jalur perdagangan dunia dan perairan lautan dalam dan banyak yang belum terselesaikan batas-batas lautnya. 
b. Demografi.
Kawasan perbatasan yang luas dengan jumlah penduduk yang relatif kecil dan persebaran tidak merata menyebabkan rentang kendali pemerintah, pengawasan dan pembinaan masyarakat sulit dilakukan. Tingkat kesejahteraan masyarakat daerah perbatasan relatif tertinggal (miskin). Umumnya mereka hidup hanya mengandalkan hasil-hasil dari alam, mata pencarian penduduk setempat umumnya adalah petani ladang berpindah dan penebang kayu. 
c. SKA.
Potensi SKA di daerah perbatasan sangat besar meliputi hasil hutan, tambang migas, batubara, ikan dan kekayaan laut lainnya, namun belum dikelola secara optimal. Disisi lain sistem pengamanan daerah perbatasan yang tidak memadai menyebabkan terjadinya pencurian dan penjarahan SKA. 
d. Ideologi.
Kurangnya pembinaan terhadap masyarakat dan akses pemerintah baik pusat maupun daerah ke kawasan perbatasan dapat menyebabkan masuknya pemahaman ideologi lain seperti paham komunis dan liberal kapitalis, yang mengancam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dari rakyat Indonesia. Oleh karena itu perlu adanya suatu metoda pembinaan ideologi Pancasila yang terus-menerus, tetapi tidak bersifat indoktrinasi dan yang paling penting adanya keteladanan dari para pemimpin bangsa.
e. Politik.
Tatanan politik di daerah perbatasan relatif belum berkembang dan cenderung diwarnai dengan isu-isu primordialisme, dikotomi sipil-TNI, dropping pejabat dan pertentangan antara kepentingan Pemerintah Pusat dan Daerah. Kebijakan pemerintah dalam membangun kawasan perbatasan bersifat sektoral dan seringkali tidak menyentuh lapisan masyarakat di pedalaman. Penyaluran aspirasi masyarakat di daerah perbatasan belum berlangsung seperti yang diharapkan, terbukti belum adanya struktur pemerintahan di kampung-kampung di perbatasan belum ada dan kunjungan pejabat ke pedalaman daerah perbatasan dari Pemerintah Pusat maupun Daerah sangat jarang dilakukan.
f. Ekonomi.
Kehidupan ekonomi masyarakat di daerah perbatasan pada umumnya masih jauh tertinggal dari perekono-mian negara tetangga, hal ini disebabkan antara lain :
1) Lokasinya relatif terisolir dengan tingkat aksesibilitas rendah.
2) Rendahnya taraf sosial ekonomi masyarakat daerah perbatasan (jumlah penduduk miskin dan desa tertinggal).
3) Langkanya informasi pemerintah tentang ekonomi dan pem-bangunan bagi masyarakat di daerah perbatasan (blank spot).
Masyarakat yang berdomisili di sepanjang perbatasan lebih ber-interaksi dan berorientasi kepada desa terdekat negara tetangga.. Kesenjangan sosial ekonomi masyarakat daerah perbatasan dengan masyarakat negara tetangga mempengaruhi watak dan pola hidup masyarakat setempat dan berdampak negatif bagi pengamanan daerah perbatasan dan rasa nasionalisme. 
g. Sosial Budaya.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi telah mengubah berbagai bidang kehidupan dan pemerintahan ke arah yang dicita-citakan. Akibat kemajuan tersebut, globalisasi telah melanda dunia, sehingga seluruh tatanan kehidupan yang ada mengalami perubahan-perubahan. Dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang begitu pesat, teknologi informasi dan komunikasi terutama internet, dapat mempercepat masuk dan berkembangnya budaya asing ke dalam kehidupan masyarakat di perbatasan. Permasalahan-permasalahan yang dihadapi disebabkan karena :
1) Faktor eksternal yaitu :
a) Masyarakat daerah perbatasan cenderung lebih cepat terpengaruh oleh budaya asing, dikarenakan intensitas hubungan lebih besar.
b) Kehidupan ekonominya masyarakat daerah perbatasan masih sangat tergantung dengan negara tetangga. 
2) Faktor internal yaitu :
a) Secara umum tingkat pen-didikan masyarakat daerah perbatasan relatif rendah (rata-rata tamat SD atau SMP), dengan tingkat kesehatan yang relatif masih rendah. 
‘b) Masyarakat lokal di sepanjang daerah perbatasan, khususnya yang tinggal di pedalaman belum mengetahui bagaimana pola hidup sehat. 
c) Masyarakat daerah perbatasan lebih menggantungkan hidup-nya dari alam, kebanyakan dari mereka merupakan petani ladang berpindah. 
d) Kerukunan antar etnis di daerah perbatasan belum seperti yang diharapkan. Hal ini tergambar dari adanya beberapa kerusuhan antar etnis yang terjadi di beberapa daerah sekitar perbatasan.
e) Masyarakat setempat masih kurang dapat menerima kehadiran masyarakat pendatang dan para pendatang kurang berbaur dengan penduduk lokal. 
f) Penegakan hukum di daerah perbatasan kurang memadai antara lain disebabkan kurangnya pos-pos pengawasan di sepanjang perbatasan, frekwensi pelanggaran hukum masih tinggi. 
h. Pertahanan dan Keamanan. Kondisi kekuatan TNI dan Polri di daerah perbatasan saat ini masih kurang memadai, mengingat panjangnya garis perbatasan dan luasnya teritorial kita dengan beberapa negara baik di darat maupun laut yang harus diamankan. Belum lagi keterbatasan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh TNI dan Polri, seperti kendaraan operasional, pos-pos pengamanan perbatasan untuk mendukung tugas pengamanan daerah perbatasan. Keterbatasan sarana jalan raya sepanjang daerah perbatasan dan kondisi medan semakin mempersulit tugas TNI dan Polri untuk melaksanakan patroli perbatasan. 

PENGAMANAN DAERAH PERBATASAN.
Kedaulatan negara menunjukkan integritas dan martabat suatu bangsa dan harus dijaga keutuhannya. Negara tidak mampu menjaga keda-ulatan setiap jengkal wilayahnya, termasuk daerah perbatasan menggambarkan lemahnya keutuhan dan kedaulatan negara tersebut. Kedaulatan negara menurut pengertian dalam Pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 yaitu kedaulatan di tangan rakyat dengan berdasarkan kepada kelima butir Pancasila. Kedaulatan NKRI yang dijabarkan dalam suatu konsep Wawasan Nusantara merupakan suatu konsep kesatuan wilayah yang mencakup darat, laut (termasuk dasar laut dan daratan di bawahnya) dan udara. Kedaulatan tersebut juga meliputi penguasaan dan kewenangan atas pengelolaan SDA dan pengaturan alur laut ALKI. Sejak diakuinya konsep Wawasan Nusantara oleh dunia internasional dalam Konvensi Laut PBB tahun 1982 (yang telah berlaku sejak 16 Nopember 1994) telah memperluas kewenangan Indonesia tidak saja terhadap wilayah kedaulatan-nya atas perairan Nusantara dan Laut Wilayah yang mengelilinginya, tetapi juga hak-hak di luar perairan Nusantara dan di dasar laut serta tanah di bawahnya di landas kontinen Indonesia (Zona Ekonomi Ekslusif) sejauh 200 mil. 

KONSEPSI PEMBANGUNAN DAERAH PERBATASAN. 
Konsepsi Pengembangan strategi pengamanan daerah perbatasan diarahkan untuk membuka, mengem-bangkan dan mempercepat pem-bangunan daerah di kawasan tersebut serta menyerasikan laju pertumbuhan daerah perbatasan seperti daerah lainnya yang lebih dahulu berkem-bang. Dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan prioritas dan potensi daerah masing-masing sehingga terwujud pola pem-bangunan yang merupakan perwujudan Wawasan Nusantara, sehingga memperoleh dukungan dan kontribusi dari segenap komponen masyarakat dalam keuletan dan ketangguhan di seluruh wilayah perbatasan.
Secara garis besar terdapat dua hal penting yang harus dilakukan yaitu pembangunan daerah perbatasan dengan pendekatan kesejahteraan (prosperity approach) untuk mengangkat taraf kehidupan masyarakat setempat dan pendekatan keamanan (security approach) yang diperlukan guna terciptanya stabilitas politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan sehingga memungkinkan terwujudnya keserasian hidup berdampingan secara damai dengan negara-negara tetangga di sepanjang daerah perbatasan. Penerapan kedua pendekatan tersebut melandasi tujuan program-program pembangunan di wilayah perbatasan secara terintegrasi dan berkelanjutan.
a. Arah Pembangunan. Arah pem-bangunan daerah perbatasan diprioritaskan untuk memacu pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya ke seluruh pelosok daerah perbatasan guna meningkatkan kesejahteraan, menggalakkan prakarsa dan peran serta aktif masyarakat di wilayah perbatasan serta pendayagunaan potensi daerah secara optimal dan terpadu sesuai semangat otonomi daerah yang dinamis, serasi dan bertanggung jawab sehingga pada gilirannya dapat memberikan kontribusi untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Pembangunan daerah perbatasan yang diarahkan untuk mengembang-kan tata ruang daerah perbatasan menjadi kawasan strategis dan potensial dalam rangka penataan tata ruang wilayah dengan memperhatikan pengamanan daerah perbatasan guna menjaga tetap tegaknya keutuhan dan kedaulatan NKRI.
b. Tujuan Pembangunan Daerah Perbatasan. Tujuan jangka panjang pembangunan daerah perbatasan yaitu untuk mewujudkan kehidupan masyarakat daerah perbatasan yang sejahtera dan berkeadilan dalam keharmonisan hubungan dalam segala aspek kehidupan. 

KEBIJAKAN PENGAMANAN. 
Berdasarkan prioritas pembangunan daerah perbatasan sesuai dengan pemikiran di atas, maka dapat dirumuskan kebijakan pengamanan daerah perbatasan yaitu :
“Mengembangkan strategi pengamanan daerah perbatasan untuk memper-tahankan tetap tegaknya keutuhan dan kedaulatan negara, melalui kesamaan visi dan misi bahwa daerah perbatasan merupakan bagian integral dari NKRI dengan melakukan penanganan yang komprehensif dan terintegrasi serta terselenggaranya stabilitas bidang pertahanan dan keamanan serta kesejahteraan masyarakat”.


STRATEGI PENGAMANAN.
Mengingat kompleksnya permasalahan yang terjadi di daerah perbatasan, maka untuk melaksanakan kebijaksana-an tersebut, disusun beberapa strategi pengamanan daerah perbatasan guna penegakan kedaulatan negara dalam rangka pertahanan negara yaitu :
a. Mewujudkan pengamanan daerah perbatasan negara yang meliputi pengamanan terhadap SDA, kejahatan trans-nasional (penyelundupan senjata, narkotika dan masuknya teroris) serta konflik antar etnis. 
‘b. Menjamin tetap tegaknya dan utuhnya wilayah kedaulatan negara. Hal ini mengandung arti bahwa ancaman terhadap suatu wilayah di daerah perbatasan merupakan ancaman terhadap kedaulatan NKRI. 
c. Mewujudkan terselenggaranya pertahananan negara di daerah perbatasan. Sesuai dengan UU No. 3 Tahun 2002 bahwa sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional.
UPAYA PENGAMANAN.
Berdasarkan kebijakan dan strategi yang telah disusun bagi pengem-bangan pengamanan daerah perbatasan guna penegakan kedaulatan negara dalam rangka pertahanan negara dapat dilakukan upaya-upaya sebagai berikut : 
a. Pengamanan daerah perbatasan (pengamanan terhadap SDA, kejahatan trans-nasional dan konflik antar etnis). 
1) Meningkatkan pengawasan terhadap pencurian SDA seperti pencurian kayu, pencurian ikan dan kekayaan laut, eksplorasi energi dan mineral secara ilegal.
2) Meningkatkan koordinasi antar instansi pemerintah yang terkait dalam pengamanan daerah perbatasan seperti TNI, Polri, Kantor Imigrasi dan Departemen Kehakiman, Departemen Kehutan-an, Departemen Kelautan dan Perikanan, Departemen Pertam-bangan dan Energi, Departemen Pertanian dan Pemerintah Daerah.
3) Meningkatkan kualitas peng-awasan di pos-pos lintas batas terhadap lalu lintas barang dan orang. Peningkatan pengawasan meliputi penambahan pos-pos pengawasan dan personil di pos lintas batas.
4) Meningkatkan dan membangun jaringan intelijen secara terpadu di daerah perbatasan untuk mengantisipasi kemungkinanpenyelundupan barang, senjata api dan munisi serta narkoba dan penyusupan teroris dan adanya oknum yang dapat memicu konflik antar etnis.
5) Meningkatkan BINWIL, BINTER dan BINMAS di daerah perbatasan.
6) Membangun jalan inspeksi di sepanjang perbatasan darat dan menambah frekwensi patroli perbatasan di darat maupun laut.
7) Menambah dan meningkatkan kuantitas dan kualitas alat peralatan pengamanan di daerah perbatasan, seperti radar, navigasi, alkom, ken-daraan patroli dan alut sista.
8) Mengalokasikan anggaran pengamanan daerah perbatasan secara terpadu (lintas pendana-an dan lintas sektoral).
9) Membangun sarana jalan dan prasarana transportasi, tele-komunikasi sepanjang perbatasan untuk membuka keterisolasian perkampungan di daerah perbatasan.
10)Melakukan survei dan pemetaan secara terpadu bagi pengaman-an terhadap SDA, jalur kejahatan trans-nasional dan area rawan konflik etnis di daerah perbatasan sebagai integrated data base pengamanan perbatasan negara. 
11)Menciptakan iklim yang kondusif masyarakat perbatasan dalam pengamanan daerah perbatasan sekaligus sebagai daya tarik bagi kegiatan investasi di daerah perbatasan.
12)Memperbaiki dan memper-baharui peraturan dan perundangan yang terkait dengan pengamanan daerah perbatasan, baik yang menyangkut pencurian, penyelun-dupan dan penyusupan serta kejahatan transnasional lainnya demi terwujudnya penegakan dan kepastian hukum di daerah perbatasan.
13)Merealisasikan terbentuknya suatu badan/lembaga pengaman-an daerah perbatasan secara terpadu, dalam rangka meningkatkan pengawasan dan pengendalian segala bentuk kejahatan dan konflik yang mungkin terjadi di daerah perbatasan.
b. Menjamin tetap tegaknya dan utuhnya wilayah kedaulatan negara.
1) Melakukan perundingan dengan negara tetangga dalam upaya mempercepat proses tercapai-nya kesepakatan penyelesaian garis batas antar negara baik darat maupun laut .
2) Meningkatkan kapasitas diplomasi para penyelenggara negara, baik legislatif maupun eksekutif dalam fora regional dan internasional, khususnya yang menyangkut penetuan garis batas dan kerjasama pengaman-an batas negara.
3) Membangun dan menambah patok-patok batas legal dan permanen di sepanjang per-batasan darat dan mercusuar di pulau-pulau terluar RI.
4) Melakukan standarisasi pembangunan pos lintas batas (custom, immigration and quarantine).
5) Menyamakan visi dan misi tentang daerah perbatasan antara pengambil keputusan di tingkat Pemerintah Pusat maupun Daerah.
6) Meningkatkan rasa nasionalisme masyarakat daerah perbatasan dalam rangka membina persatu-an dan kesatuan bangsa serta menjaga keutuhan dan kedaulatan NKRI.
c. Mewujudkan terselenggaranya Pertahanan Negara di daerah perbatasan.
1) Meningkatkan kemampuan komponen pertahanan negara yang efektif (SDM, alat peralatan dan sumber daya nasional lainnya).
2) Menata ruang pertahanan negara, dengan pendekatan propinsi, khususnya propinsi dengan titik rawan terhadap ancaman tertentu (trouble spot area), sebagai basis pertahanan.
3) Memberdayakan Kabupaten dan Kota untuk turut melak-sanakan fungsi deteksi dini, khususnya bagi daerah yang rawan ancaman berupa infiltrasi, pelanggaran lintas batas, pencurian SDA sampai dengan ancaman kedaulatan negara.
4) Memberdayakan daerah dalam mengemban fungsi BINWIL dan/atau BINTER dan BINMAS secara efektif dalam rangka membangun kesadaran bela negara masyarakat daerah perbatasan melalui kegiatan :

a) Bimbingan dan penyuluhan tentang penting peran masyarakat setempat sebagai komponen pendukung dalam pertahanan negara di daerahnya. b) Membangun jaringan infor-masi tentang NKRI dan pembangunan bagi masya-rakat setempat yang mampu menumbuh-kembangkan rasa nasionalisme kebang-saan dan kesadaran bela negara melalui peran media cetak, media elektronik dan internet.
c) Pengamanan swadaya masya-rakat setempat di lingkungan-nya dengan membangun pos-pos keamanan lingkungan untuk menciptakan rasa aman sekaligus melakukan pengawasan terhadap kemung-kinan masuknya orang asing secara ilegal di sepanjang daerah perbatasan.
d) Menambah frekwensi kun-jungan para pejabat ke daerah perbatasan sebagai wujud kepedulian pemerintah untuk menambah kepercaya-an diri masyarakat setempat sekaligus menumbuhkan rasa kebanggaan sebagai bagian dari NKRI.’e) Mengalokasikan anggaran khusus untuk membangun kekuatan Pertahanan Negara di daerah perbatasan.

SUBYEK PENGAMANAN.
Untuk mewujudkan pengamanandaerah perbatasan dalam rangka penegakkan kedaulatan negara, yang berperan sebagai subyek adalah :
a. Supra Struktur, yang terdiri dari MPR, DPR dan Pemerintah (Dephan, TNI dan Polri, Depdagri, Deplu, Pemerintah Daerah, Departemen Kehakiman, Dephut, DKP, Depkimpraswil dan Bakosu-rtanal) yang berperan sebagai subyek dalam implementasi kebijakan pengamanan daerah perbatasan, terutama pembuatan peraturan dan perundang-undangan dan pengambilan kebijakan program pemerintah.
b. Infra Struktur, meliputi para tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh partai politik dan LSM yang berbaur dengan masyarakat yang turut berperan dalam pengawasan, pengendalian dan pelaksanaan kebijakan pengamanan daerah perbatasan.
c. Sub Struktur, terdiri dari segenap lapisan masyarakat yang terlibat langsung dalam melaksanakan aturan yang telah ditetapkan dalam upaya pengamanan daerah perbatasan. 

OBYEK PENGAMANAN.
Sebagai sasaran dalam upaya pengamanan daerah perbatasan yaitu:
a. Daerah perbatasan, yaitu propinsi atau daerah yang berbatasan angsung dengan beberapa negara tetangga baik di darat maupun laut yaitu Aceh, Sumatera Utara, Batam, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Maluku, Papua dan NTT.
b. Masyarakat setempat, yang berdomisili dekat atau sepanjang daerah perbatasan.
c. SKA, segenap potensi SDA yang ada di wilayah perbatasan RI yang jumlahnya cukup besar namun belum dikelola secara optimal sehingga belum dapat mengangkat tingkat kesejahteraan daerah dan masyarakat setempat.
d. Sarana dan Prasarana, belum memadai sehingga daerah perbatasan relatif terisolir dan akses ke wilayah kecamatan terdekat sulit dijangkau dan mahal, lebih mudah melakukan interaksi ke negara tetangga karena lebih mudah dan murah, akses tersedia dan sarana jalan, transportasi dan telekomunikasi cukup memadai.

METODA PENGAMANAN. 
Metoda yang digunakan dalam raka pengamanan daerah perbatasan yaitu dengan melakukan:
a. Sosialisasi, yaitu memberikan informasi tentang pentingnya pengamanan daerah perbatasan guna penegakan kedaulatan negara. Gangguan terhadap satu daerah di perbatasan negara berarti ancaman terhadap keda-ulatan negara. Sosialisasi peng-amanan daerah perbatasan termasuk juga pengamanan terhadap SDA dan keberlang-sungan pembangunan daerah dan masyarakat daerah perbatasan.
b. Deregulasi, yaitu penataan atau perumusan kembali produk peraturan dan perundang-undangan yang berkaitan dengan pembangunan dan pengamanan daerah perbatasan, agar diperoleh seluruh implemen-tasi pembangunan dan pengaman-an daerah perbatasan dapat dilakukan secara komprehensif dan integral, lintas peran dan pendanaan. Dengan dilakukannya deregulasi terhadap seluruh produk hukum yang berkaitan dengan daerah perbatasan, maka pembangunan dan pengamanan daerah perbatasan tidak lagi dilaksanakan secara parsial, yang hanya melihat permasalahan daerah perbatasan berdasarkan kepentingan sektoral.
c. Pendekatan Kesejahteraan dan Keamanan (Prosperity dan Security Approach), yaitu suatu paradigma baru pembangunan daerah perbatasan yang harus dilakukan melalui pendekatan kesejahteraan rakyat dan keaman-an secara bersama-sama. Hal ini berarti penanganan daerah perbatasan tidak bisa lagi dilaksanakan hanya dengan mengedepankan faktor keamanan saja, tetapi harus dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat daerah perbatasan dengan tetap melakukan penegakan hukum.
d. Partisipasi, yaitu pengamanan daerah perbatasan harus melibatkan seluruh lapisan masyarakat, termasuk peran swasta. Partisipasi masyarakat daerah perbatasan dapat diwujudkan melalui peran aktif masyarakat dalam menjaga kondisi yang aman di tempat tinggalnya, ikut serta secara aktif melakukan pengawasan terhadap pelanggaran hukum yang terjadi di daerahnya, misalnya illegal logging, pergeseran patok dan lain-lain. 
e. Diplomasi, peran yang dilak-sanakan oleh para penyelenggara negara dalam memberikan infor-masi yang benar dan mampu menyakinkan pihak asing dalam fora regional maupun interna-sional, khususnya yang berkaitan dengan permasalahan garis batas negara dan kedaulatan NKRI.
f. Penegakan Hukum (Law Enforcement), mengimplementasikan aturan-aturan hukum positif baik undang-undang maupun per-aturan daerah secara konsisten dan konsekuen melalui pemberian sanksi hukum yang tegas demi tegaknya supremasi hukum terhadap pelanggaran atau kejahatan di daerah perbatasan. Dengan penegakan hukum yang konsisten, maka dalam pengaman-an daerah perbatasan mampu memberikan kontribusi positf bagi penegakan kedaulatan dan pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan di kawasan perbatasan NKRI.

PENUTUP
Wilayah perbatasan mempunyai nilai-nilai strategis dalam mendukung Keberhasilan pembangunan nasional. Pemahaman pengamanan daerah perbatasan dalam kaitannya dengan kedaulatan negara dapat diartikan bahwa ancaman terhadap satu
daerah ataupun pulau di daerah perbatasan negara berarti pula ancaman terhadap keutuhan dan kedaulatan negara.
Pengamanan perbatasan negara dalam menjaga kedaulatan negara saat ini masih kurang optimal dilakukan terlihat dari banyaknya kasus pelanggaran lintas batas (darat, laut dan udara) yang dilakukan pihak asing dengan berbagai alasan adalah bukti kurang optimalnya pengamanan perbatasan negara. 
USULAN 19 DAERAH OTONOM BARU TAHUN 2012
No.
Usulan Daerah Pemekaran
Wilayah Induk
1.
Prov. Kalimantan Utara
Prov. Kalimantan Timur
2.
Kab. Pangandaran
Kab. Ciamis, Prov. Jawa Brat
3.
Kab. Mahakam Ulu
Kab. Kutai Barat, Prov. Kalimantan Timur
4.
Kab. Musi Rawas Utara
Kab. Musi Rawas, Prov. Sumatera Selatan
5.
Kab. Penukal Abab Lematang Ilir
Kab. Muara Enim, Prov. Sumatera Selatan
6.
Kab. Malaka
Kab. Belu, Prov. Nusa Tenggara Timur
7.
Kab. Pulau Taliabu
Kab. Kepualuan Sula, Prov. Maluku Utara
8.
Kab. Pesisir Barat
Kab. Lampung Barat, Prov. Lampung
9.
Kab. Mamuju Tengah
Kab. Mamuju, Prov. Sulawesi Barat
10.
Kab. Banggai Laut
Kab. Banggai Kepulauan, Prov. Sulawesi Tengah
11.
Kab. Morowali Utara
Kab. Morowali, Prov. Sulawesi Tengah
12.
Kota Raha
Kab. Muna, Prov. Sulawesi Tenggara
13.
Kab. Konawe Kepulauan
Kab. Konawe, Prov. Sulawesi Tenggara
14.
Kab. Kolaka Timur
Kab. Kolaka, Prov. Sulawesi Tenggara
15.
Kab. Buton Selatan
Kab. Buton, Prov. Sulawesi Tenggara
16.
Kab. Buton Tengah
Kab. Buton, Prov. Sulawesi Tenggara
17.
Kab. Muna Barat
Kab. Muna, Prov. Sulawesi Tenggara
18.
Kab. Manokwari Selatan
Kab. Manokwari, Prov. Papua Barat
19.
Kab. Pegunungan Arfak
Kab. Manokwari, Prov. Papua Barat
Sumber: Litbang “KOMPAS”/YOH/BIP, Diolah dari pemberitaan KOMPAS

--- (Sumber KOMPAS – Kamis, 27 September 2012 – Hlm.05 Politik & Hukum) ---

Di era otonomi daerah sekarang ini, kata pemekaran daerah sudah menjadi kata yang tak asing lagi bagi kita. Kata itu sudah sering kita dengar dalam keseharian kita, pemekaran daerah merupakan bagian dari desentralisasi dan otonomi daerah.  Tapi, sudahkah kita mengetahui apa makna dari pemekaran daerah itu?
Istilah pemekaran secara etimologis berasal dari kata asalnya, yaitu mekar. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti : 1) Berkembang menjadi terbuka 2) Menjadi besar dan gembung 3) menjadi tambah luas, besar, ramai, bagus 4) Mulai timbul dan berkembang.
Definisi pemekaran daerah dari Kamus Besar Bahasa Indonesia itu, masih menjadi perdebatan, karena dirasakan tidak relevan dengan makna pemekaran daerah yang kenyataannya malah terjadi penyempitan wilayah atau menjadikan wilayah menjadi kecil dari sebelumnya karena seringkali pemekaran daerah itu bukan penggabungan dua atau lebih daerah otonom yang membentuk daerah otonom baru. Akan tetapi, pemecahan daerah otonom menjadi dua atau lebih daerah otonom baru.
Hal ini sejalan dengan apa yang dikemukakan dalam PP No. 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah, bahwa pemekaran daerah adalah pemecahan provinsi atau kabupaten/kota menjadi dua daerah atau lebih.
Menurut Makaganza (2008) istilah pemekaran daerah sebenaranya dipakai sebagai upaya memperhalus bahasa (eupieisme) yang menyatakan proses “perpisahan” atau ‘pemecahan”satu wilayah untuk membentuk satu unit administrasi lokal baru. Dilihat dari kacamata filosofi harmoni, istilah perpisahan atau perpecahan memiliki makna yang negatif sehingga istilah pemekaran daerah dirasa lebih cocok digunakan untuk menggambarkan proses terjadinya daerah-daerah otonom baru pasca reformasi di Indonesia.
Jika kita lihat ke belakang, pemekaran daerah begitu gencarnya dilaksanakan sejak zaman reformasi. Hal ini disebabkan oleh adanya anggapan bahwa zaman orde baru yang sentralistis itu sangat tidak adil bagi daerah. Daerah hanya menjadi sapi perahan yang diambil sumber daya alamnya dan hasilnya diserahkan ke pemerintah pusat. Tidak ada pembangunan di daerah, pembangunan hanya terpusat di Ibu Kota Negara, Jakarta. Sehingga menimbulkan kesenjangan pembangunan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dengan pergantian rezim pemerintahan, serta dengan diberlakukannya PP Nomor 129 Tahun 2000, terjadi booming usulan pemekaran daerah. Menurut Depdagri (2009) dari tahun 1999 hingga 2009, terbentuk 205 daerah baru yang terdiri dari 7 provinsi, 164 kabupaten dan 34 kota. “Booming” pemekaran daerah itu berkaitan dengan dua faktor, yaitu 1) keterbukaan dan demokrasi pasca orde baru dan 2) kebijakan pemerintah yang bergeser dari sentralisasi ke desentralisasi.
Thomas Bustomi (2009) mengemukakan pada dasarnya, pembentukan daerah otonom mempunyai dua tujuan utama, yaitu meningkatkan pelayanan publik dan sebagai sarana pendidikan politik di tingkat lokal. Dari pendapat ini, pemekaran daerah diharapkan dapat tercapainya peningkatan pelayanan dan sebagai sarana pendidikan politik bagi masyarakat daerah. Artinya jika kedua hal tersebut tidak tercapai berarti tujuan pemekaran daerah tidak tercapai.
J Kaloh (2007) lebih lanjut mengatakan bahwa dalam konteks pemekaran daerah / wilayah tersebut yang lebih dikenal dengan pembentukan daerah otonom baru, bahwa daerah otonom tersebut diharapkan mampu memanfaatkan peluang yang lebih besar dalam mengurus dirinya sendiri, terutama berkaitan dengan pengelolaan sumber–sumber pendapatan asli daerah, sumber daya alam, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat setempat yang lebih baik
Begitu gencarnya usulan pemekaran daerah yang dilakukan untuk membentuk pemerintahan daerah juga disebabkan beberapa hal. Adapun menurut Nunik Retno Harawati dalam Kushandajani (2011), Bank Dunia menyimpulkan bahwa ada 4 faktor utama pendorong pemekaran daerah :
  1. Motif untuk efektifitas administrasi pemerintahan mengingat wilayah daerah yang begitu luas, penduduk yang menyebar dan adanya ketertinggalan dalam pembangunan
  2. Kecenderungan untuk homogenitas (etnis, bahasa, agama, urban rural, tingkat pendapatan). Beberapa pemekaran daerah lebih didasari motif ingin lepas dari himpitan “penindasan” kelompok |ain atas dasar etnis, agama, dan lain.
  3. Adanya kemanjaan fiskal yang dijamin UU dengan disediakannya DAU, DAK, Bagi Hasil dari Sumber Daya Alam dan disediakannya sumber sumber pendapatan daerah
  4. Motif pemburu rente dari para elite. Pemekaran daerah banyak didasari motif karena ingin menjabat di Birokrasi Lokal dan DPRD. Selain itu, pemekaran daerah juga didasari motif untuk membangun kembali sejarah dan kekuasaan aristokrasi lama yang pernah pudar di masa lalu.
Sedangkan menurut Tri Ratnawati (2009) pemekaran daerah yang selama ini terjadi di Indonesia memiliki motif-motif yang tersembunyi, seperti :
  1. Gerrymander yaitu usaha pemekaran daerah untuk kepentingan partai politik tertentu.
  2. Pemekaran daerah telah berubah menjadi semacam “bisnis”
  3. Tujuan pemekaran daerah seperti untuk merespon separatisme agama dan etnis sebenarnya bermotifkan untuk membangun citra rezim, memperkuat legitimasi rezim berkuasa, self interest dari para aktor elit daerah maupun pusat
Apapun yang melatari setiap pemekaran daerah itu, yang jelas baru-baru ini berdasarkan evaluasi tahunan Kemendagri, sebagian besar daerah otonomi hasil pemekaran (DOHP) berkinerja kurang memuaskan. Salah satu penyebab cenderung memburuknya kinerja DOHP adalah belum efektifnya proses evaluasi kelayakan pengusulan pembentukan daerah pemekaran. Pemerintah terus berupaya mengatasi permasalahan ini dengan mengadakan evaluasi penyelenggaraan otonomi daerah tiap tahunnya. Tujuan evaluasi tidak lain tidak bukan untuk menilai kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam upaya peningkatan kinerja untuk mendukung pencapaian tujuan penyelenggaraan otonomi daerah berdasarkan prinsip tata kepemerintahan yang baik. (Depdagri, 2011)
Sumber :
  • J Kaloh. 2007. Mencari Bentuk Otonomi Daerah. Jakarta : Rineka Cipta
  • Kushandajani. 2011. Jurnal Ilmu Politik, Volume 2 No.1. Semarang : Program Studi Magister llmu Politik Universitas Diponegoro
  • Makagansa,H.R. 2008. Tantangan Pemekaran Daerah. Yogyakarta : FUSPAD
  • Ratnawati, Tri. 2009. Pemekaran Daerah : Potitik Lokal dan Beberapa lsu Terseleksi. Yogyakarta : Pustaka Pelajar
  • Thomas Bustomi. Akankah Pemekaran Daerah Melahirkan Strong Government yang diikuti Prakarsa Otonomi Desa. Edisi No. 139 April 2009
  • http://www.depdagri.go.id
»»  Baca Selengkapnya...