KONSTRUKSI
HUKUM
EKS
TANAH WARIS KERABAT KESULTANAN DAN TANAH
BEKAS SWAPRAJA PEMERINTAHAN KERAJAAN/KESULTANAN DI KALIMANTAN BARAT
BERDASARKAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997
Oleh:
Tengku Mulia Dilaga Turiman Fachturahman Nur,SH MHum
Web: Rajawali
Garuda Pancasila
Email:
fachturahmannur@gmail.com
HP 081310651414
A.
Memilah
Kedudukan Status Hukum Daerah Istimewa Kalimantan Barat (DIKB) Setelah Terbentuk
Provinsi Kalimantan Barat. 1 Januari 1957
Jika kita membaca secara
cermat, konsideran menimbang dari Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 yang
Disahkan Di Jakarta, Pada Tanggal 24 September 1960 yang dikeluarkan oleh
Presiden RI Soekarno, menyatakan, “bahwa sejak terbentuknya Negara
Kesatuan,berhubung dengan telah diselenggarakannya pembentukan sementara dari daerah-daerah otonom Kabupaten dan yang
setingkat dengan Kabupaten di beberapa wilayah di Kalimantan menurut Keputusan
Gubernur Kalimantan tanggal 14 Agustus 1950 Nomor 186/OPB/92/14, demikian pula berhubung dengan
desakan-desakan dari masyarakat, sekarang perlu segera dibentuk Propinsi
Kalimantan yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri”
Secara historis Provinsi Kalimantan Barat, sebagai bagian provinsi di
Kalimantan dibentuk dengan Keputusan Gubernur Kalimantan tanggal 14 Agustus
1950 Nomor 186/OPB/92/14 dan desakan desakan dari masyarakat agar segera
dibentuk Provinsi Kalimantan yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri (otonom),
namun ada yang norma yang menegaskan di dalam UU Nomor 2 Tahun 1953 pada pasal
1 menyatakan:
Pasal 1 ayat (1): Daerah Propinsi
Kalimantan yang bersifat administratif seperti dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah RIS No. 21 tahun 1950, dan
yang meliputi karesidenan-karesidenan Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat, dibentuk sebagai
daerah otonom "Propinsi Kalimantan", yang berhak mengatur dan
mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan Undang-undang No. 22 tahun 1948,
yang dalam Undang-undang Darurat ini selanjutnya disebut "Propinsi".
Jika kita menyitir Peraturan Pemerintah RIS No 21 Tahun 1950 Tentang
Pembentukan Provinsi yang ditetapkan Pada
Tanggal 16 Agustus 1950, dalam konsideran mengingat ada hal yang menarik dari
sisi sejarah hukum dan hukum tata negara, yaitu:
“Mengingat:
a. Piagam-persetujuan Pemerintah
Republik Indonesia Serikat dan Republik Indonesia pada tanggal 19 Mei 1950
dan Pernyataan bersama tanggal 19/20
Juli 1950, dalam hal mana Pemerintah Republik Indonesia Serikat bertindak
juga dengan mandat penuh atas nama Pemerintah Negara Indonesia Timur dan
Pemerintah Negara Sumatera Timur; b. Ketetapan
dalam sidang Dewan Menteri pada tanggal 8 Agustus 1950”
Berdasarkan konsideran
mengingat itu dapat ditelusuri jejak sejarah hukum pembentukan provinsi
Kalimantan Barat,bahwa ternyata didasarkan pada tiga hal:
1. Piagam-persetujuan
Pemerintah Republik Indonesia Serikat dan Republik Indonesia pada tanggal 19
Mei 1950
2. Pernyataan bersama
tanggal 19/20 Juli 1950
3. Ketetapan dalam
sidang Dewan Menteri pada tanggal 8 Agustus 1950”
Menarik untuk mencermati subtansi Pasal 1 PP No 21 tahun 1950 yang
menyatakan: “Daerah Republik Indonesia
Serikat, sesudah terbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, terbagi atas
daerah-daerah propinsi di bawah ini: 1. Jawa - Barat 2. Jawa - Tengah 3.
Jawa - Timur 4. Sumatera - Utara 5. Sumatera - Tengah 6. Sumatera - Selatan 7. Kalimantan 8. Sulawesi 9. Maluku
Jadi berdasarkan pasal 1 PP No
21 Tahun 1950 di atas subtansinya umum tidak menyebut provinsi Kalimantan
Barat, tetapi Kalimantan secara umum, padahal fakta sejarah/de fakto dan secara de jure Kalimantan
Barat pada masa itu masih berbentuk Daerah Istimewa Kalimantan Barat (DIKB),
sejak tahun 1947 sebagai satuan kenegaraan yang berdiri sendiri dibawah Konstitusi
RIS, 1949 dan yang lebih menarik dari sisi hukum tata negara, bahwa PP No 21
Tahun 1950 ini berlaku surut, sebagaimana dinyatakan pada pasal 3 yang
menyatakan:
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal terbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Pernyataan
normatif pasal 3 tersebut diatas, secara tidak langsung secara diam-diam DIKB
sebagai Satuan Negara yang berdiri sendiri dan berdaulat diberlakukan secara berlaku
surut dengan PP No 21 Tahun 1950 pada tanggal 17 Agustus 1945, ini bertentangan
dengan Konstitusi RIS 1949, karena berdasarkan Undang-Undang 1949 No. 11
(11/1949) Pengesahan Konstitusi Republik Indonesia Serikat. Presiden
Republik Indonesia dalam konsideran menimbang
: menyatakan, bahwa pada tanggal 29 Oktober 1949 dalam persidangan di kota
Scheveningen, yang dilangsungkan oleh Delegasi Republik Indonesia dan Delegasi
Pertemuan untuk Permusyawaratan Federal (Bijeenkomst
voor Federaal Overleg); Kedua Delegasi itu telah membubuhkan tanda-tangan
parap pada Piagam Persetujuan, menyetujui naskah Konstitusi Republik Indonesia
Serikat yang dilampirkan pada Piagam itu.
Pasal 1
Undang-Undang 1949 No. 11 (11/1949) Pengesahan Konstitusi Republik Indonesia
Serikat. Menyatakan: “Mengesahkan dan menerima baik Konstitusi Republik
Indonesia Serikat, yang padanya termaktub mukadimmah, Pasal 197 bersama-sama
Lampiran pokok-pokok penyelenggaraan Pemerintahan menurut pasal 51 Konstitusi
itu.
Pasal 2.
Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan. Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 14 Desember 1949. Presiden RI Soekarno, dan Perdana Menteri
RI Mohammad Hatta.
Pasal
51 ayat (1) Konstitusi RIS, 1949:
“Penjelenggaraan-pemerintahan tentang
pokok-pokok jang terdaftar dalam lampiran Konstitusi ini dibebankan semata-mata
kepada Republik Indonesia Serikat.
“Pasal 51 ayat (2) Konstitusi RIS, 1949
Konstitusi RIS 1949 Daftar lampiran
penjelenggaraan-pemerintahan jang tersebut dalam ajat (1) diubah, baik atas
permintaan daerah-bagian bersama-sama ataupun atas inisiatip Pemerintah federal
sesudah mendapat persesuaian dengan daerah-daerah-bagian bersama-sama, menurut
atjara jang ditetapkan dengan undang-undang
federal”
Pasal 197 (1) Konstitusi RIS, 1949
Konstitusi ini mulai berlaku pada saat
pemulihan kedaulatan.
Naskahnya diumumkan pada hari itu dengan keluhuran
menurut tjara jang akan ditentukan oleh Pemerintah.
Pasal 197 (1) Konstitusi RIS, 1949
(2) Djikalau dan
sekadar sebelum saat jang tersebut dalam ajat (1), sudah dilakukan
tindakan-tindakan untuk membentuk alat-alat -perlengkapan Republik Indonesia
Serikat dan untuk menjiapkan penerimaan
kedaulatan, sekaliannja atas dasar ketentuan-ketentuan Konstitusi ini, maka
ketentuan-ketentuan itu berlaku surut
sampai pada hari tindakan-tindakan bersangkutan dilakukan.
Berdasarkan norma konstitusional Pasal 197 Konstitusi RIS 1949 secara
yuridis konstitusional:
Pertama,
Konstitusi RIS berlaku sejak pemulihan kedaulatan, berarti 27 Desember 1949
Kedua, Pemberlakuan Surut ketentuan Peraturan
Pemerintah RIS dalam hal ini PP No 21 Tahun 1950 diatas, berlaku surut sampai pada hari tindakan-tindakan bersangkutan
dilakukan.
Pertanyaannya kapan tindakan penyerahan kedaulatan RI ditanda tangani,
yaitu sejak 27 Desember 1949 di KMB. Berarti secara logika hukum tata negara,
pernyataan Pasal 1 PP No 21 tahun 1950 yang menyatakan: “Daerah Republik Indonesia Serikat, sesudah terbentuk Negara Kesatuan
Republik Indonesia, terbagi atas daerah-daerah propinsi di bawah ini: yang
salah satunya pada angka 7 yaitu Kalimantan. Jelas bertentangan dengan Pasal 2
huruf b Konstitusi RIS 1949 yang menyatakan Satuan Kenegaran yang berdiri
sendiri diluar Republik Indonesia, pasal 2 huruf a Konstitusi RIS 1949 ( Negara
Republik Indonesia 17 Agustus 1945), yaitu DIKB.
Demikian juga
norma hukum tata negara dalam PP No 21 Tahun 1950 ini berlaku surut,
sebagaimana dinyatakan pada pasal 3 yang menyatakan:
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal terbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Norma ini jelas menyimpang
dari maksud Pasal 197 Konstitusi RIS itu sendiri. Kemudian berkaitan dengan
Pasal 197 bersama-sama Lampiran pokok-pokok penyelenggaraan Pemerintahan menurut pasal 51 Konstitusi itu, maka
dapat dilihat lampiran Pasal 51 mengatur tentang subtansi apa, apakah termasuk
amanah pembentukan provinsi di Kalimantan.
Lampiran.
Pokok-Pokok Penjelenggaraan-Pemerintahan jang dibebankan kepada Republik
Indonesia Serikat menurut Pasal 51 Konstitusi.
a. Pengaturan kewarganegaraan dan kependudukan Republik
Indonesia Serikat;
b. Imigrasi dan emigrasi, dengan pengertian, bahwa
undang-undang federal akan memuat, bahwa tentang banjaknja imigrasi jang
diizinkan terhadap suatu daerah-bagian harus ada persesuaian dengan daerah
bersangkutan;
c. Pengaturan umum urusan kolonisasi dan transmigrasi,
ketjuali djika kolonisasi dan transmigrasi itu terjadi didalam daerah suatu
daerah-bagian dan dengan pengertian, bahwa dalam hal transmigrasi dari suatu
daerah-bagian kedaerah-bagian lain, tentu harus ada persesuaian antara
daerah-bagian bersangkutan tentang banjaknja transmigrasi jang akan dilakukan;
d. Hak memberi ampun (grasi), amnesti dan abolisi;
e. Pengaturan hak pengarang, milik industri, dan hak pembiak
(kwekersrecht);
f. Pengaturan asas-asas-pokok hukum sipil antarnegara dan
hukum antargolongan;
g. Pengaturan hukum sipil dan hukum dagang, sekadar hal itu
masuk bilangan untuk diatur dari pusat, baik karena kepentingan sosial umum
atau karena alasan-lasan ekonomi, maupun karena artinja jang chusus untuk
bagian-bagian penduduk jang penting jang sebagai demikian tidak masuk kewargaan
sesuatu daerah-bagian;
h. Pengaturan asas-asas-pokok hukum-pidana;
i.
Pengaturan asas-asas-pokok hukum atjara
perdata–termasuk dalamnja hukum bukti–dan hukum atjara pidana;
j.
Pengaturan susunan kehakiman federal;
k. Pugas dan kekuasaan pendaftaran tanah;
l.
Pengembalian perhubungan-hukum ekonomi;
m. Ganti-rugi kerugian perang;
n. Mengatur dan mendjalankan tugas polisi bersangkutan dengan
pokok-pokok penjelenggaraanpemerintahan federal; Pendidikan pegawai atasan
polisi; Mengadakan persediaan2 untuk memadjukan ketjakapan teknik dan daja-guna
kepolisian Republik Indonesia Serikat; Mengadakan tindakan2 untuk memadjukan
kerdjasama jang tepat, dimana perlu, dalam pekerdjaan pelbagai
alat-perlengkapan polisi;
o. Hal mata-uang, hal uang dan hal bank, dan djuga
pengaturan devisen;
p. Pengaturan padjak perseroan;
q. Pengaturan padjak kekajaan;
r.
Pengaturan padjak pendapatan untuk hal-hal
istimewa jang ditentukan undang-undang federal;
s. Pengaturan impor dari dan ekspor keluar negeri, termasuk
bea-masuk dan bea-keluar dan djuga penentuan daerah-bea;
t.
Pengaturan bea meterai;
u. Pengaturan tjukai, sekadar penting bagi Republik
Indonesia Serikat seluruhnja;
v. Monopoli-monopoli pemerintah;
w. Hubungan-hubungan luar negeri, hak-hak dan
kewadjiban-kewadjiban terhadap pemerintah-pemerintah luar-negeri, dan djuga
pada umumnja segala pokok jang mempunjai hubungan rapat dengan perhubungan
dengan luar-negeri, (sedang dalam perhubungan itu Republik Indonesia Serikat
harus seluruhnja bertindak);
x. Pertahanan negeri, termasuk hal mengatur hukum pidana dan
hukum patuh-taat ketentaraan, madi dan zahiri, dan susunan kehakiman jang
bersangkutan dengan itu, dan djuga mengatur dan mengumumkan keadaan perang dan
keadaan darurat perang;
y. Institut dan organisasi ilmu-pengetahuan jang penting
bagi Republik Indonesia Serikat seluruhnja;
z. Pemeliharaan monumen dan perlindungan alam jang penting
bagi Republik Indonesia Serikat seluruhnja;
Berdasarkan
subtansi lampiran tersebut diatas tidak
ada satupun point pembentukan Provinsi di Kalimantan, tetapi point-point
yang berkaitan dengan urusan yang menjadi urusan negara-negara bagian RIS atau
berkaitan dengan pokok-pokok penjelenggaraan-pemerintahan jang dibebankan
kepada Republik Indonesia Serikat.
Kemudian
perhatikan secara tegas Pasal 2 Konstitusi RIS 1949 menyatakan:
“Republik Indonesia Serikat meliputi seluruh daerah Indonesia,
jaitu daerah bersama:
a. Negara Republik
Indonesia, dengan daerah menurut status quo seperti
tersebut dalam persetudjuan Renville tanggal 17 Djanuari tahun 1948; Negara
Indonesia Timur; Negara Pasundan, termasuk Distrik Federal Djakarta; Negara
Djawa Timur; Negara Madura; Negara Sumatera Timur, dengan pengertian, bahwa
status quo Asahan Selatan dan Labuhan Batu berhubungan dengan Negara Sumatera
Timur tetap berlaku; Negara Sumatera Selatan;
b. Satuan-satuan
kenegaraan jang tegak sendiri; Djawa
Tengah; Bangka; Belitung; Riau; Kalimantan
Barat (Daerah istimewa); Dajak Besar; Daerah Bandjar; Kalimantan Tenggara;
dan Kalimantan Timur; a. dan b. jalah daerah bagian jang dengan kemerdekaan
menentukan nasib sendiri bersatu dalam ikatan federasi Republik Indonesia
Serikat, berdasarkan jang ditetapkan dalam Konstitusi ini dan lagi c. daerah
Indonesia selebihnja jang bukan daerah-daerah bagian”.
Berdasarkan Pasal 2 Konstitusi RIS 1949 huruf b Kalimantan Barat
(Daerah istimewa) adalah Satuan-satuan kenegaraan jang tegak sendiri diluar dari persetujuan Renville tanggal 17 Djanuari
tahun 1948 atau diluar Negara Republik Indonesia pada Pasal 2 huruf a. Fakta
historis yuridis konstitusional ini yang sering tidak dipahami para peneliti
sejarah hukum di Indonesia dan Kalimantan Barat.
Dengan demikian pembentukan Provinsi Kalimantan Barat setelah DIKB
diabaikan secara konstitusional adalah berhubung dengan perkembangan politik
ketatanegaraan di seluruh wilayah Propinsi Kalimantan, seperti dijelaskan dalam
Penjelasan umum Undang-Undang Darurat Tahun 1953.
Undang-Undang
Darurat Republik Indonesia Nomr 3 Tahun 1953 Tentang Pembentukan (resmi) Daerah
Otonom Kabupaten/Daerah Istimewa Tingkat Kabupaten dan kota Dalam Lingkungan
Provinsi Kalimantan yang menyatakan:
PENJELASAN UMUM
1. Berhubung
dengan perkembangan ketatanegaraan di seluruh wilayah Propinsi Kalimantan
seperti dijelaskan dalam Penjelasan umum Undang-Undang Darurat tahun 1953
tentang pembentukan daerah otonom tersebut, maka sekarang mendesak waktunya
untuk segera mengatur Pemerintahan daerah-daerah Kabupaten, Swapraja-Swapraja
dan Kota-kota Banjarmasin dan Pontianak
di Kalimantan dalam bentuk yang resmi, menurut
dasar-dasar yang diletakkan dalam Undang-undang
No. 22 tahun 1948 Republik Indonesia. Dan karena keadaan-keadaan yang mendesak itu, maka dianggap perlu menetapkan
peraturan pembentukan Kabupaten-kabupaten otonom, Daerah-daerah Istimewa yang
setingkat dengan Kabupaten dan Kota-kota Besar dalam lingkungan Propinsi Kalimantan itu dalam suatu
Undang- undang Darurat.
Hal yang perlu diperhatikan oleh para peneliti sejarah hukum DIKB adalah
pada point 3 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomr 3 Tahun 1953 yang
menyatakan:
3. Sesudah
terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka bekas Daerah Istimewa Kalimantan
Barat, yang wilayahnya meliputi seluruh keresidenan Kalimantan Barat dahulu,
dengan keputusan Menteri Dalam Negeri
tertanggal 8 September 1951 No. Pem. 20/6/10 administratif telah dibagi
pula dalam 6 Kabupaten dan satu daerah Kota Pontianak. Oleh karena Kalimantan Barat tidak pernah merupakan bagian wilayah
Republik Indonesia (Yogyakarta), maka
dengan sendirinya Undang-Undang No. 22 tahun 1948 tidak sendirinya menurut
hukum berlaku untuk Kalimantan Barat. Walaupun demikian menurut pasal 4 sub
II A Piagam Persetujuan Pemerintah Republik Indonesia Serikat dan Pemerintah
Republik Indonesia, perlu diusahakan
dimana mungkin, bahwa sebelum diadakan perundang-undangan kesatuan, supaya
perundang-undangan Republik Indonesia dilakukan juga di Kalimantan Barat.
Berhubung kini masih belum dapat ditentukan Undang-undang tentang pokok-pokok
pemerintahan Daerah otonom yang berlaku uniform bagi seluruh Indonesia, pun
pula Undang-Undang tentang pokok-pokok pemerintahan daerah otonom yang berlaku
uniform bagi seluruh Indonesia, pun pula Undang-Undang
No. 44 tahun 1950 Indonesia Timur tidak berlaku bagi Kalimantan Barat, maka
salah satunya jalan yang baik yang dapat
ditempuh dalam hal ini ialah menjalankan Undang-undang No. 22 tahun 1948
sebagai pedoman bagi, Kalimantan Barat, berdasarkan pasal 4 sub II A Piagam
tersebut di atas.
Berdasarkan penjelasan umum Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor
3 Tahun 1953 tersebut ada hal yang menarik secara hukum tata negara, yaitu:
1.
“bekas Daerah Istimewa Kalimantan Barat, yang
wilayahnya meliputi seluruh keresidenan Kalimantan Barat dahulu, dengan
keputusan Menteri Dalam Negeri
tertanggal 8 September 1951 No. Pem. 20/6/10 administratif telah dibagi
pula dalam 6 Kabupaten dan satu daerah Kota Pontianak
2.
Kalimantan
Barat tidak pernah merupakan bagian wilayah Republik Indonesia (Yogyakarta), maka dengan sendirinya Undang-Undang No. 22
tahun 1948 tidak sendirinya menurut hukum berlaku untuk Kalimantan Barat
3.
Perlu
diusahakan dimana mungkin, bahwa sebelum diadakan perundang-undangan kesatuan,
supaya perundang-undangan Republik Indonesia (NKRI- penulis) dilakukan juga di Kalimantan Barat.
4.
Undang-Undang
No. 44 tahun 1950 Indonesia Timur tidak berlaku bagi Kalimantan Barat.
5.
Salah
satunya jalan yang baik yang dapat ditempuh dalam hal ini ialah menjalankan
Undang-undang No. 22 tahun 1948 sebagai pedoman bagi, Kalimantan Barat,
berdasarkan pasal 4 sub II A Piagam tersebut di atas.
Berdasarkan lima
point itu, berkaitan dengan point 1 jika dihubungkan dengan penjelasan pasal 1
Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomr 3 Tahun 1953, menyatakan:
Pasal
1
Pembagian
wilayah Propinsi Kalimantan dalam
Kabupaten, Daerah Istimewa tingkat Kabupaten dan Kota Besar adalah berdasarkan atas ketetapan dalam Keputusan
- keputusan Menteri Dalam Negeri tertanggal 29 Juni 1950 No. C.17/15/3 jo.
tanggal 16/11 1951 No. Pem.20/l/47 dan tanggal 8 September 1951 No. Pem.
20/6/10.
Adalah ironis, bahwa Keputusan - keputusan Menteri Dalam Negeri
tertanggal 29 Juni 1950 No. C.17/15/3 jo. tanggal 16/11 1951 No. Pem.20/l/47
dan tanggal 8 September 1951 No. Pem. 20/6/10, bisa membagi wilayah DIKB sebagai
satuan kenegaraan yang berdiri sendiri berdasarkan Pasal 2 huruf b Konstitusi
RIS 1949 dengan memaksakan UU No 22 Tahun 1948 sebagai pedoman, sedang Undang-Undang No. 22 tahun 1948 tidak
sendirinya menurut hukum berlaku untuk Kalimantan Barat dan inilah cara
inkonstitusional menjalankan Undang-undang No. 22 tahun 1948 sebagai pedoman
bagi, Kalimantan Barat.
UU No 22 Tahun 1948 Tentang Pokok –Pokok Pemerintahan
Daerah Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 10 Juli
1948 adalah produk hukum Negara Republik Indonesia Yogyakarta, yang pada
tanggal 27 Desember 1949 bergabung ke RI dan setara atau sejajar dengan DIKB
1947 sebagai satuan kenegaraan yang berdiri sendiri (pasal 2 huruf b Konstitusi
RIS, 1949)
Pertanyaan sejak Kapan Provinsi Kalimantan
Barat terbentuk secara hukum Tata Negara ?
Provinsi Kalimantan Barat terbentuk tanggal 1 Januari
1957. Pembentukannya berbarengan dengan provinsi Kalimantan Selatan dan
Kalimantan Timur. Pada awal kemerdekaan, wilayah Kalimantan Barat merupakan
bagian dari Provinsi Kalimantan. Apa dasar hukum pembentukannya ?, yaitu
diterbitkannya UU Nomor 25 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom
Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur, dalam
konsideran menimbangnya menyatakan:
“Menimbang:
a.
bahwa, mengingat perkembangan
ketatanegaraan serta hasrat rakyat di Kalimantan dianggap perlu untuk
membagi daerah otonom Propinsi Kalimantan sementara dalam tiga bagian, yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan
dan Kalimantan Timur, masing-masing dalam batas-batas yang ditetapkan dalam
undang-undang ini dan masing-masing berhak mengatur dan mengurus rumah
tangganya sendiri sebagai daerah otonom Propinsi pula;
b.
bahwa, berhubung dengan pertimbangan ad a materi yang diatur dalam
Undang-undang Darurat No. 2 tahun 1953 (Lembaran-Negara tahun 1953 No. 8)
tentang pembentukan daerah otonom Propinsi Kalimantan perlu diganti dengan undang-undang dimaksud di bawah ini.
Dasar
hukumnya adalah:
1.
Pasal-pasal 89, 131, 132 dan 142 Undang-undang Dasar sementara; 1950
2.
Undang-undang No. 22 tahun 1948 Republik Indonesia.
Kemudian dengan Persetujuan DPR RI
I.
Mencabut Undang-undang Darurat No. 2 tahun
1953 tentang pembentukan daerah otonom Propinsi Kalimantan (Lembaran-Negara
tahun 1953 No. 8).
II.
Menetapkan: Undang-undang Tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan-Barat, KalimantanSelatan Dan
Kalimantan-Timur.
Jika kita baca secara cermat pada BAB I
KETENTUAN UMUM :
Pasal 1
UU Nomor 25 Tahun 1956 Daerah
otonom Propinsi Kalimantan sebagai dimaksud dalam Undang-undang Darurat No. 2
tahun 1953 1 (Lembaran Negara tahun 1953 No. 8) dibubarkan dan wilayahnya
dibagi untuk sementara waktu menjadi tiga daerah tingkatan ke-I, yang
berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, dengan nama dan
batasbatas sebagai berikut: 1. Propinsi
Kalimantan-Barat, yang wilayahnya meliputi daerah- daerah otonom Kabupaten
Sambas, Pontianak, Ketapang, Sanggau, Sintang, Kapuas-Hulu dan Kota Besar.
Jadi ironis sekali secara hukum
tata negara,bahwa UU Nomor 25 Tahun 1956 dengan berpedoman pada UU Nomor 22 Tahun 1948 yang merupakan produk negara RI 17
Agustus 1945 Yogyakarta, yang tidak berlaku di Kalimantan Barat dan status
hukum sebagai pedoman yang menurut NKRI adalah salah satunya jalan yang baik yang dapat ditempuh
dalam hal ini ialah menjalankan Undang-undang No. 22 tahun 1948 sebagai pedoman
bagi Kalimantan Barat, berdasarkan pasal 4 sub II A Piagam tersebut di atas.
Kemudian secara subtansi Daerah otonom Propinsi Kalimantan sebagai dimaksud dalam
Undang-undang Darurat No. 2 tahun 1953 1 (Lembaran Negara tahun 1953 No. 8) dibubarkan dan wilayahnya dibagi untuk
sementara waktu menjadi tiga daerah tingkatan ke-I, dan dengan mengabaikan keberadaan DIKB sebagai satuan kenegaraan yang
berdiri sendiri (Pasal 2 hurub b Kontitusi RIS 1949) yang secara de fakto dan
de jure diluar Negara Republik Indonesia (Pasal 2 huruf a) Konstitusi RIS 1949
atau diluar Perjanjian Renville. Inilah
politik hukum mengalahkan supremasi Konstitusional Keberadaan DIKB 1947 yang
sejajar dengan NKRI 17 Agustus 1945 berdasarkan Akte Penyerahan Kedaulatan dan
Pengakuan Kedaulatan 27 Desember 1949 di KMB.
Pasal 2 (1) UU Nomor 25 Tahun
1956 Pemerintah daerah otonom: 1. Propinsi Kalimantan -Barat berkedudukan
di Pontianak, 2. Propinsi
Kalimantan-Selatan di Banjarmasin dan 3. Propinsi Kalimantan-Timur di
Samarinda.
Pasal 3 (1) UU
Nomor 25 Tahun 1956 Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Kalimantan-Barat, Kalimantan-Selatan dan
Kalimantan-Timur masing-masing terdiri dari 30 anggota.
Kemudian yang menarik adalah
ketentuan Bab II Urusan Rumah Tangga dan Kewajiban-Kewajiban Provinsi dalam Bagian
I Urusan Tata-Usaha Daerah pada: Pasal 4
Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 25 Tahun
1956 Guna
melancarkan jalannya pekerjaan maka Propinsi
menjalankan atau mengusahakan supaya dijalankan semua petunjuk-petunjuk teknis
yang diberikan oleh Menteri yang bersangkutan.
Pasal 4 ayat (4) Dewan Pemerintah Daerah Propinsi
mengusahakan agar Menteri yang
bersangkutan masing-masing mengetahui jalannya hal-hal yang dilaksanakan oleh
Propinsi, dengan mengirimkan laporan berkala kepada Menteri yang bersangkutan
tentang hal-hal yang termasuk urusan rumah-tangga dan kewajiban Propinsi.
Pasal 4 ayat (5) UU
Nomor 25 Tahun 1956 Dewan
Pemerintah Daerah Propinsi mengusahakan supaya kepala atau pemimpin urusan Propinsi masing-masing memenuhi panggilan
dari Menteri yang bersangkutan untuk mengadakan pembicaraan bersama tentang
urusan-urusan teknis yang termasuk pekerjaan kepala atau pemimpin urusan
Propinsi itu masing-masing.
B.
Status Hukum Eks Tanah bekas Swapraja Pemerintahan
Kerajaan di Kalimantan Barat, khususnya Eks Tanah Bekas Swapraja Pemerintahan
Kerajaan Pontianak.
Berdasarkan perjalanan
sejarah hukum keberadaan provinsi Kalimantan Barat, tentu membawa akibat hukum
bagi aset DIKB salah satunya adalah tanah bekas pemerintahan swapraja dan
tanah-tanah waris kerabat kesultanan/kerajaaan di Kalimantan Barat serta juga
tanah-tanah masyarakat hukum adat di desa-desa diwilayah kekuasaan temenggungan
binua. Pertanyaannya adalah bagaimana dengan urusan agraria atau pertanahan
diwilayah bekas DIKB ?
Untuk menjawab pertanyaan di atas,
dapat dilihat pada bagian II. UU
Nomor 25 Tahun 1956 yang menyatakan:
II.Tanah, bangunan, gedung dan lain-lain
sebagainya
Pasal
85 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 1956 Tanah,
bangunan, gedung dan barang-barang tidak bergerak lainnya milik Pemerintah,
yang dibutuhkan oleh Propinsi yang bersangkutan untuk menyelenggarakan urusan
rumah-tangga dan kewajibannya menurut ketentuan-ketentuan dalam undang-undang
ini, diserahkan kepada Propinsi dalam
hak milik atau diserahkan untuk dipakai atau diserahkan dalam pengelolaan
guna kepentingannya, terkecuali tanah,
bangunan, gedung dan lain-lain sebagainya, yang dikuasai oleh Kementerian
Pertahanan.
Berdasarkan pasal 85 ayat (1) UU
Nomor 25 Tahun 1956, tanah, khususnya tanah bekas swapraja yang ada di wilayah
kalimantan barat diserahkan kepada Propinsi dalam hak milik,
terkecuali tanah, bangunan, gedung dan lain-lain sebagainya, yang dikuasai oleh
Kementerian Pertahanan.
Pasal 85 ayat (4) UU Nomor 25 Tahun
1956 Untuk penyelenggaraan urusan atau kewajiban
termaksud dalam undang-undang ini,
Kementerian yang bersangkutan menyerahkan
kepada Propinsi uang sejumlah yang ditetapkan dalam ketetapan Menteri yang
bersangkutan, sekedar perbelanjaan urusan atau kewajiban yang dimaksud itu
sebelum diselenggarakannya oleh Propinsi, termasuk dalam anggaran belanja
Kementerian yang bersangkutan.
Pertanyaannya adalah apakah
termasuk tanah bekas swapraja yang hak atas tanahnya atau surat hak milik
dikeluarkan Pemerintahan Kerajaan Pontianak ? dan apakah termasuk tanah-tanah milik ahli waris kerabat Kesultanan
Pontianak yang belum memiliki surat hak milik dari Pemerintahan Kerajaan
Pontianak ?
Untuk
menjawab pertanyaan itu perlu dipahami, bahwa status tanah bekas swapraja,
berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 1959
Tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 Tentang Perpanjangan
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 No 9)
Sebagai Undang–Undang pada bagian III yang bernomenklatur Tanah, bangunan, gedung dan lain-lain sebagainya.
Pasal 47 ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 1959 menyatakan:
(1) Tanah, bangunan, gedung dan
barang-barang tidak bergerak lainnya milik Pemerintah, yang dibutuhkan oleh
Daerah untuk menyelenggarakan urusan rumah-tangga dan kewajibannya menurut ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang
ini, oleh yang berwajib diserahkan kepada Daerah untuk dipergunakan, diurus dan dipelihara dengan hak-pakai, kecuali
tanah, bangunan gedung dan lain-lain sebagainya yang dikuasai oleh Kementerian
Pertahanan.
Berdasarkan Pasal 47 UU
Nomor 27 Tahun 1959 diatas, maka
tanah bekas swapraja atau milik
Pemerintahan Kerajaan di Kalimantan tidak
dikuasai oleh Kementerian Pertanahan, termasuklah tanah-tanah bekas
swapraja di swapraja di kabupaten/Kota di Kalimantan Barat oleh karena itu permasalahannya
penguasaan tanah bekas swapraja didaerah dibawah kekuasaan siapa ? dikembalikan
kepada Undang-Undang yang mengatur wilayah hukum daerah swapraja tersebut.
Secara yuridis
normatif yang menarik adalah klasul “menurut
ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini, oleh yang berwajib diserahkan
kepada Daerah untuk dipergunakan,
diurus dan dipelihara dengan hak-pakai” Jadi tanah bekas swapraja
Pemerintahan Kerajaaan Pontianak status hukumnya adalah hak pakai oleh daerah
(Pemerintah Daerah).
Pertanyaannya apa
yang dimaksud dengan hak pakai dalam hukum Agaria ?
Berdasarkan Pasal 41 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”), definisi atas Hak Pakai adalah
hak untuk menggunakan dan/atau
memungut hasil dari tanah yang dikuasai
langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan
pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian
dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian
pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan
ketentuan undang-undang ini.
Bagian
VI Hak Pakai Pasal 41 ayat (2) UUPA
menyatakan:
Hak
pakai dapat diberikan:
a.
selama jangka waktu yang tertentu atau selama
tanahnya dipergunakan untuk keperluan yang tertentu;
b.
dengan cuma-cuma, dengan pembayaran atau
pemberian jasa berupa apapun.
Pasal 41 ayat (3):
Pemberian
hak pakai tidak boleh disertai syarat-syarat yang mengandung unsur-unsur pemerasan.
Pasal 42:
Yang dapat
mempunyai hak pakai ialah:
a. warga-negara Indonesia;
b.
orang asing yang berkedudukan di Indonesia;
c.
badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di
Indonesia;
d.
badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.
Pasal 43 UUPA:
a. Sepanjang mengenai tanah yang dikuasai langsung oleh
Negara maka hak pakai hanya dapat
dialihkan kepada pihak lain dengan izin pejabat yang berwenang.
b. Hak pakai atas tanah-milik hanya dapat dialihkan kepada
pihak lain, jika hal itu dimungkinkan dalam perjanjian yang bersangkutan.
Jika kita membaca penjelasan Pasal 43 UUPA:
“Pasal 41 Hak pakai adalah suatu
"kumpulan pengertian" dari pada hak-hak yang dikenal dalam hukum
pertanahan dengan berbagai nama, yang semuanya dengan sedikit perbedaan
berhubung dengan keadaan daerah sedaerah, pada pokoknya memberi wewenang kepada yang mempunyai sebagai yang disebutkan
dalam pasal ini. Dalam rangka usaha penyederhanaan sebagai yang dikemukakan
dalam Penjelasan Umum, maka hak-hak
tersebut dalam hukum agraria yang
baru disebut dengan satu nama saja. Untuk gedung-gedung kedutaan
Negara-negara Asing dapat diberikan pula hak pakai, oleh karena hak ini dapat
berlaku selama tanahnya dipergunakan untuk itu. Orang-orang dan badan- badan
hukum asing dapat diberi hak pakai, karena hak ini hanya memberi wewenang yang
terbatas.”
Berdasarkan pengertian hak pakai
dalam UUPA dalam kaitannya dengan tanah bekas diwilayah daerah swapraja, ketika
menggunakan UU yang berkaitan dengan wilayah hukum dimana tanah tersebut
berada, sejak berlakunya UU Nomor 27 Tahun 1959 Tentang Penetapan Undang-Undang
Darurat Nomor 3 Tahun 1953 Tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II
di Kalimantan, berdasarkan Pasal 47 ayat (2) status hak tanahnya adalah hak
pakai, yaitu hak untuk menggunakan
dan/atau memungut hasil dari tanah yang
dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain.
Pertanyaannya adalah apakah tanah bekas swapraja tersebut dikuasai langsung oleh
negara berdasarkan UUPA terhapus haknya ? jika terhapus menjadi tanah dengan
status hukum apa ?
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) diatur dalam bagian kedua
pada Diktum IV UUPA menyatakan bahwa: A. Hak-hak dan wewenang-wewenang atas
bumi dan air dari swapraja atau bekas swapraja yang masih ada pada
waktu mulai berlakunya Undang-undang ini
(24 September 1960) hapus dan
beralih kepada Negara. B.Hal-hal lain yang bersangkutan dengan
ketentuan huruf A diatas diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Jadi berdasarkan bagian kedua pada diktum IV UUPA, bahwa hak-hak dari
swapraja dan bekas swapraja sejak berlakunya UUPA dihapus dan beralih kepada negara dan pengaturan lebih lanjut hak-hak
dari swapraja dan bekas swapraja diatur dengan peraturan pemerintah.
Beralih kepada negara, pertanyaan yang perlu
diajukan adalah tanah bekas swapraja
beralih kepada negara sebagai tanah apa, apakah tanah negara atau tanah adat ?,
karena pada diktum IV huruf memberikan amanah , bahwa hal-hal lain yang
bersangkutan dengan ketentuan huruf A diatas diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pertanyaan Peraturan Pemerintah yang
mana saat ini yang mengatur atau melaksanakan diktum IV UUPA tersebut ?
Jika menelusuri jejak regulasi dibidang tanah-tanah yang dikuasai oleh
negara, maka akan didapatkan peraturan perundang-undangan, yaitu PP Nomor 8 Tahun 1953 Tentang Penguasaan Tanah-tanah
negara, pada Pasal 1 huruf a. tanah
negara, ialah tanah yang dikuasai penuh oleh Negara.
Jika dihubungkan dengan ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 1959 Tentang Penetapan Undang-Undang
Darurat Nomor 3 Tahun 1953 Tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II
di Kalimantan yang menyatakan:
“Tanah, bangunan, gedung dan
barang-barang tidak bergerak lainnya milik Pemerintah, yang dibutuhkan oleh
Daerah untuk menyelenggarakan urusan rumah-tangga dan kewajibannya menurut ketentuan-ketentuan dalam
Undang-undang ini, oleh yang berwajib diserahkan kepada Daerah untuk dipergunakan, diurus dan dipelihara
dengan hak-pakai, kecuali tanah, bangunan gedung dan lain-lain sebagainya
yang dikuasai oleh Kementerian Pertahanan”
Berdasarkan penelusurannya status hukumnya, dapat
direkonstruksi terhadap konstruksi hukum Agarianya sebagai berikut:
Pertama, berdasarkan UU
Nomor 25 Tahun 1956 yang menyatakan:
II.Tanah,
bangunan, gedung dan lain-lain sebagainya
Pasal 85 ayat (1) Tanah, bangunan, gedung dan barang-barang tidak bergerak lainnya
milik Pemerintah, yang dibutuhkan oleh Propinsi yang bersangkutan untuk
menyelenggarakan urusan rumah-tangga dan kewajibannya menurut
ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini, diserahkan kepada Propinsi dalam hak milik atau diserahkan untuk
dipakai atau diserahkan dalam pengelolaan guna kepentingannya, terkecuali tanah, bangunan, gedung dan
lain-lain sebagainya, yang dikuasai oleh Kementerian Pertahanan.
Konstruksi hukumnya adalah status tanah bekas
Pemerintahan Kerajaan-kerajaan/kesultanan-kesultanan di Kal-bar, khususnya di
eks wilayah Pemerintahan Kerajaan Pontianak, tanah bekas swapraja diserahkan kepada Propinsi dalam hak milik untuk
dipakai atau diserahkan dalam pengelolaan guna kepentingannya.
Kedua, Berdasarkan UU Nomor
27 Tahun 1959 Tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953
Tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Tahun 1953 No 9) Sebagai Undang–Undang
pada bagian III yang
bernomenklatur Tanah, bangunan,
gedung dan lain-lain sebagainya.
Pasal 47 ayat (2) menyatakan:
Tanah, bangunan, gedung dan barang-barang tidak
bergerak lainnya milik Pemerintah, yang dibutuhkan oleh Daerah untuk
menyelenggarakan urusan rumah-tangga dan kewajibannya menurut ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini, oleh yang berwajib
diserahkan kepada Daerah untuk
dipergunakan, diurus dan dipelihara dengan hak-pakai, kecuali tanah,
bangunan gedung dan lain-lain sebagainya yang dikuasai oleh Kementerian
Pertahanan
Konstruksi hukumnya adalah status tanah bekas Pemerintahan
Kerajaan-Kerajaan//kesultanan-kesultanan di Kal-bar, khususnya di eks wilayah
Pemerintahan Kerajaan Pontianak, tanah bekas swapraja menurut ketentuan-ketentuan dalam
Undang-undang ini (UU Nomor 27 Tahun 1959), oleh yang berwajib diserahkan kepada Daerah untuk dipergunakan, diurus dan dipelihara dengan hak-pakai. Jadi
status hukum tanah yang dikuasai oleh negara adalah berstatus hak pakai, sebagaimana pengertian UUPA pasal 41 yang
menyatakan, bahwa hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil
dari tanah yang dikuasai langsung oleh
Negara atau tanah milik orang lain, yang
memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya
oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik
tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan
tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan
undang-undang ini.(UU No 5 Tahun 1960)
Jadi dapat disimpulkan, bahwa
ketika tanah bekas swapraja terhapus oleh UUPA berdasarkan bagian kedua DIKTUM
IV yang menyatakan “Hak-hak dan wewenang-wewenang atas bumi dan
air dari swapraja atau bekas swapraja yang masih ada pada
waktu mulai berlakunya Undang-undang ini
(24 September 1960) hapus dan
beralih kepada Negara”, ternyata fakta
yuridisnya sejak disahkan UU Nomor 25 Tahun 1956, yaitu pada Tanggal 29 Nopember 1956, menurut
ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini, pasal 85 ayat (2), diserahkan kepada Propinsi dalam hak milik
atau diserahkan untuk dipakai atau
diserahkan dalam pengelolaan guna kepentingannya, kemudian dengan diberlakukannya UU Nomor 27 Tahun 1959 Tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 Tentang Perpanjangan
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 No 9)
berdasarkan pasal 47 ayat (2) yang menyatakan : “menurut ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini (UU Nomor 27
Tahun 1959), oleh yang berwajib
diserahkan kepada Daerah untuk
dipergunakan, diurus dan dipelihara dengan hak-pakai sejak Disahkan di Jakarta pada tanggal 26
Juni 1959 oleh Pejabat Presiden Republik Indonesia (Sartono) dan diundangkan tanggal 4 Juli 1959, maka status
hukum tanah bekas swapraja di bekas Pemerintahan
Kerajaan-Kerajaan/kesultanan-kesultanan di Kal-bar, khususnya di eks wilayah
Pemerintahan Kerajaan Pontianak, status hukumnya adalah hak pakai. Setelah
berlakunya UUPA (UU Nomor 5 Tahun 1950) berdasarkan bagian
kedua DIKTUM IV yang menyatakan “Hak-hak
dan wewenang-wewenang atas bumi dan air dari
swapraja atau bekas swapraja
yang masih ada pada waktu mulai berlakunya Undang-undang ini (24
September 1960) hapus dan beralih kepada
Negara”.
Permasalahannya adalah pernyataan hapus dan beralih kepada Negara, menimbulkan pertanyaaan secara hukum agraria, status
hukum tanah bekas swapraja berubah menjadi status hukum apa ? apakah menjadi
status tanah negara ? karena Dalam UUPA (UU No. 5/1960) yang dibentuk
berdasarkan UUD 1945 setelah 5 Juli 1959 secara yuridis normatif tidak
ditemukan sama sekali istilah tanah
negara. Hanya, menurut Pasal 2. UUPA :
(1) Atas dasar ketentuan dalam pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar dan
hal-hal sebagai yang dimaksud dalam pasal 1, bumi, air dan ruang angkasa,
termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara, sebagai
organisasi kekuasaan seluruh rakyat. (2) Hak menguasai dari Negara termaksud
dalam ayat (1) pasal ini memberi wewenang untuk :
a. mengatur dan menyelenggarakan
peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa
tersebut;
b. menentukan dan mengatur
hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa,
c. menentukan dan mengatur
hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang
mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
Jadi berdasarkan konstruksi hukum UUPA hanya memberikan kewenangan mengatur, tidak
menetapkan, karena penetapan tanah negara yang dikuasai oleh negara akan
diberikan beban hak milik diatas tanah negara tersebut adalah diatur lebih
lanjut dengan penetapan Pemerintah berdasarkan
bagian kedua diktum IV huruf, yaitu denagan Peraturan Pemerintah sebagaimana
dinyatakan pada huruf B. Yang
menyatakan “Hal-hal lain yang
bersangkutan dengan ketentuan huruf A diatas diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah”
Menjadi pertanyaan pula sebagaimana pertanyaan di
atas, bagaimana status hukumnya terhadap tanah bekas swapraja yang telah
dihapus tersebut atau yang dialihkan kepada negara ?
Jika berlaku mundur berdasarkan istilah dialihkan kepada negara dan
dikuasai oleh negara, maka berdasarkan PP Nomor
8 Tahun 1953 (( L.N. 1953, No. 14, T.L.N. No. 362) Tentang Penguasaan Tanah-tanah negara, pada
Pasal 1 huruf a. tanah negara, ialah
tanah yang dikuasai penuh oleh Negara. Jadi status hukum tanah bekas
swapraja di kerajaan-kerajaan di Kalimantan Barat, khusus di eks Pemerintahan
Kerajaan Pontianak adalah menjadi tanah negara.
Pertanyaan hukum administrasi negaranya adalah dalam penguasaan siapa
tanah bekas swapraja yang berstatus hukum sebagai tanah negara itu ?
Berdasarkan Menurut Pasal 2 PP Nomor 8 Tahun 1953, menyatakan: “Kecuali jika penguasaan atas tanah Negara dengan
undang-undang atau peraturan lain pada waktu berlakunya Peraturan Pemerintah
ini, telah diserahkan kepada sesuatu
Kementrian, Jawatan atau Daerah Swatantra, maka penguasaan atas tanah
Negara ada dalam penguasaan Menteri
Dalam Negeri.
Jadi tanah negara bekas swapraja kewenangan
penguasaannya ada dalam penguasaan Menteri Dalam Negeri. Hal ini artinya tidak
dalam penguasaan Menteri Agraria atau Menteri Pertanahan atau saat ini adalah
BPN, sampai dengan adanya pelimpahan kewenangan secara hukum administrasi
negara, khususmnya hukum administrasi pertanahan.
Kemudian hak apa yang dimiliki oleh menteri dalam negeri terhadap tanah
negara bekas swapraja di kerajaan-kerajaan di Kalimantan Barat, khusus di eks
Pemerintahan Kerajaan Pontianak ?
Menurut Pasal 3, ayat (1) PP Nomor
8 Tahun 1953 menyatakan; “Di dalam hal penguasaan tersebut
dalam Pasal 2 ada pada Menteri Dalam Negeri, maka ia (menteri dalam negeri)
berhak:
a.
menyerahkan penguasaan itu kepada sesuatu Kementrian, Jawatan atau Daerah Swatantra untuk keperluan-keperluan tersebut dalam Pasal 4;
Menurut Pasal 4, Penguasaan sebagai
dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 sub a diserahkan kepada:
1. sesuatu Kementrian atau Jawatan untuk melaksanakan kepentingan tertentu dari Kementrian
atau Jawatan itu, sesuatu Daerah
Swatantra untuk menyelenggarakan kepentingan daerahnya, satu dan lain
dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan yang diadakan oleh Menteri Dalam Negeri
b.
mengawasi agar supaya tanah Negara tersebut
dalam sub a dipergunakan sesuai dengan peruntukannya dan bertindak menurut
ketentuan tersebut dalam Pasal 8.
Jika kita
mencermati subtansi Pasal 8: “Setelah
mendengar pihak yang bersangkutan, Menteri Dalam Negeri berhak mencabut
penguasaan atas tanah Negara sebagai dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 di
dalam hal:
a. penyerahan penguasaan itu ternyata keliru atau tidak
tepat lagi;
b.
luas tanah yang
diserahkan penguasaannya itu ternyata sangat
melebihi keperluannya,
c. tanah itu tidak
dipelihara atau tidak dipergunakan sebagai mestinya.
Menurut Pasal 3 ayat (2) PP
Nomor 8 Tahun 1953 menyatakan: “Di
dalam hal penguasaan atas tanah Negara pada waktu mulai berlakunya Peraturan
Pemerintah ini telah diserahkan kepada sesuatu Kementrian, Jawatan atau Daerah
Swatantra sebagai tersebut dalam Pasal 2, maka Menteri Dalam Negeri pun berhak mengadakan pengawasan terhadap
penggunaan tanah itu dan bertindak menurut ketentuan dalam Pasal 8.
Penjelasan Pasal 3 PP Nomor 8 Tahun
1953 menyatakan:
“Pengawasan Menteri Dalam Negeri bukan
sekali-kali bersifat mencampuri urusan intern penyelenggaraan teknis tugas
sesuatu Kementrian, Jawatan atau Daerah Swatantra. Pada asasnya Kementrian,
Jawatan/Daerah Swatantra bebas di dalam
melaksanakan dan menyelenggarakan penguasaan tanah-tanah Negara yang telah
diserahkan kepada mereka itu, demikian juga untuk memberi peruntukan pada
tanah-tanah itu hingga sesuai dengan tugas mereka masing-masing. Pengawasan
Menteri Dalam Negeri terutama bermaksud, menjamin ketertiban administrasi dan menjaga
jangan sampai ada tanah-tanah Negara yang tidak dipergunakan sebagaimana
mestinya (tinggal terlantar karena tidak atau belum dibutuhkan oleh
Kementrian/Jawatan/Daerah Swatantra yang bersangkutan)
Berdasarkan Pasal 8 dan penjelasan Pasal 3 PP
Nomor 8 Tahun 1953, dapat direkontruksi status hukumnya, bahwa walaupun status
hak bekas tanah swapraja di kerajaan-kerajaan di Kalimantan Barat, khusus di
eks Pemerintahan Kerajaan Pontianak adalah menjadi tanah negara atau menurut
UUPA dihapus haknya berdasarkan bagian
kedua Diktum IV huruf a UUPA, dan diserahkan penguasaan kepada Menteri Dalam Negeri dan apabila telah
diserahkan kepada sesuatu Kementrian,
Jawatan atau Daerah Swatantra sebagai tersebut dalam Pasal 2, maka Menteri Dalam
Negeri pun berhak mengadakan pengawasan
terhadap penggunaan tanah itu dan bertindak menurut ketentuan dalam Pasal 8
PP Nomor 8 Tahun 1953 dan pengawasan
dimaksud adalah menjamin ketertiban administrasi dan menjaga jangan sampai ada
tanah-tanah Negara yang tidak dipergunakan sebagaimana mestinya (tinggal
terlantar karena tidak atau belum dibutuhkan oleh Kementrian/Jawatan/Daerah
Swatantra yang bersangkutan)(lihat penjelasan pasal 8)
Bagaimana tindak lanjut ketika status hak bekas tanah swapraja di kerajaan-kerajaan di
Kalimantan Barat, khusus di eks Pemerintahan Kerajaan Pontianak setelah berubah
menjadi tanah negara atau dikuasai oleh negara, dalam hal ini diserahkan
pengusaannya kepada Menteri Dalam Negeri ?
Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) PP Nomor 8 Tahun 1953 menyatakan, bahwa “Kementrian,
Jawatan dan Daerah Swatantra, sebelum
dapat menggunakan tanah-tanah Negara yang penguasaannya diserahkan kepadanya
itu menurut peruntukannya, dapat
memberi izin kepada pihak lain untuk memakai tanah-tanah itu dalam waktu yang
pendek.
Pasal 9
ayat (2) PP Nomor 8 Tahun 1953 menyatakan, bahwa “Perizinan untuk memakai tersebut dalam ayat 1 dari
pasal ini bersifat sementara dan setiap waktu harus dapat dicabut kembali.
Pasal 9
ayat (3) PP Nomor 8 Tahun 1953 Tentang perizinan tersebut dalam ayat 2 di atas,
Menteri Dalam Negeri perlu diberi tahu.
Jadi
berdasarkan Pasal 9 PP Nomor 8 Tahun 1953 jelas secara yuridis, dapat
dikonstruksi secara hukum administrasi negara, yaitu:
Pertama, bahwa walaupun status hak bekas tanah swapraja di
kerajaan-kerajaan di Kalimantan Barat, khusus di eks Pemerintahan Kerajaan
Pontianak setelah berubah menjadi tanah negara atau dikuasai oleh negara dan
diserahkan kepada Kementrian, Jawatan dan Daerah Swatantra, sebelum dapat menggunakan tanah-tanah Negara
yang penguasaannya diserahkan kepadanya itu menurut peruntukannya, dapat memberi izin kepada pihak lain untuk
memakai tanah-tanah itu dalam waktu yang pendek. (Pasal 9 ayat (1) PP Nomor
8 Tahun 1953)
Kedua, bahwa status hak bekas tanah swapraja di
kerajaan-kerajaan di Kalimantan Barat, khusus di eks Pemerintahan Kerajaan
Pontianak setelah berubah menjadi tanah negara atau dikuasai oleh negara
Perizinan untuk memakai tersebut dalam
ayat 1 (Kementrian, Jawatan dan Daerah Swatantra) dari pasal ini (Pasal 9 ayat (1) PP Nomor 8 Tahun 1953) adalah bersifat sementara dan setiap
waktu harus dapat dicabut kembali.
Ketiga, bahwa status hak bekas tanah swapraja di
kerajaan-kerajaan di Kalimantan Barat, khusus di eks Pemerintahan Kerajaan
Pontianak setelah berubah menjadi tanah negara atau dikuasai oleh negara,
ketika perizinan tersebut diberikan kepada para pihak, maka Menteri Dalam Negeri perlu diberi tahu.
Namun perlu diperhatikan subtansi Pasal 10 PP Nomor 8 Tahun 1953 yang
menyatakan, bahwa “Ketentuan-ketentuan termaktub dalam Pasal 3 ayat 2, dan
Pasal-pasal 5, 6, 8 dan 9 dari Peraturan Pemerintah ini, tidak berlaku bagi tanah-tanah Negara yang penguasaannya diserahkan dengan undang-undang. Kemudian
bagaimana jika status hak bekas tanah
swapraja di kerajaan-kerajaan di Kalimantan Barat, khusus di eks Pemerintahan
Kerajaan Pontianak setelah berubah menjadi tanah negara atau dikuasai oleh
negara dibeli atau yang dibebaskan dari hak-hak rakyat oleh sesuatu Kementrian,
Jawatan atau Daerah Swatantra untuk penyelenggaraan/pelaksanaan kepentingannya
?
Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) PP Nomor 8 Tahun 1953 Tanah
yang dibeli atau yang dibebaskan dari hak-hak rakyat oleh sesuatu Kementrian, Jawatan
atau Daerah Swatantra untuk penyelenggaraan/pelaksanaan kepentingannya, menjadi
tanah Negara pada saat terjadinya pembelian/pembebasan tersebut, dengan
pengertian, bahwa penguasaan atas tanah itu, oleh Menteri Dalam Negeri akan
diserahkan kepada Kementrian, Jawatan atau Daerah Swatantra yang bersangkutan, setelah diterimanya pemberitaan tentang
pembelian/ pembebasan dan peruntukan tanah tersebut.
Selanjutnya Pasal 11 ayat (2) PP Nomor 8 Tahun 1953 menegaskan, bahwa “Menteri
Dalam Negeri memberikan ketentuan-ketentuan umum tentang cara pembelian/ pembebasan hak atas tanah yang dimaksud dalam ayat 1
pasal ini.
Berkaitan dengan ketentuan Pasal 10 PP Nomor 8 Tahun 1953 yang
menyatakan, bahwa “Ketentuan-ketentuan
termaktub dalam Pasal 3 ayat 2, dan Pasal-pasal 5, 6, 8 dan 9 dari Peraturan
Pemerintah ini, tidak berlaku bagi
tanah-tanah Negara yang penguasaannya diserahkan dengan undang-undang”.
Bagaimana status hukumnya terhadap status hak bekas tanah swapraja di
kerajaan-kerajaan di Kalimantan Barat, khusus di eks Pemerintahan Kerajaan
Pontianak setelah berubah menjadi tanah negara?
Jika kita baca secara cermat penjelasan Pasal 10 PP Nomor
8 Tahun 1953 menyatakan, bahwa “Sebagaimana diterangkan di dalam Penjelasan
Umum No. 7 tanah-tanah Negara yang
penguasaannya diserahkan dengan Undang-undang, peruntukan dan penggunaannya
sekarang ini sudah tegas dan tidak perlu diragu-ragukan”, maka Penjelasan
Umum Nomor 7 PP Nomor 8 Tahun 1953
menyatakan, bahwa “Penyerahan penguasaan
atas tanah-tanah Negara hingga kini ada yang dilakukan dengan Undang-undang,
ada yang dengan Peraturan Pemerintah.
Penyerahan yang diselenggarakan dengan
Undang-undang peruntukannya sudah tegas dan tidak perlu diragu-ragukan,
akan tetapi justru penguasaan yang diserahkan
dengan Peraturan Pemerintah itu kini keadaannya kacau dan perlu diatur kembali.
Oleh karena dahulu peraturan-peraturan yang dipakai sebagai dasar penyerahan
penguasaan itu diletakkan di dalam Peraturan Pemerintah (Staatsblad 191 1 No.
110), maka peraturan-peraturan baru yang khusus mengatur penguasaan tanah-tanah
Negara berbentuk Peraturan Pemerintah
juga. Di dalam mempertimbangkan Peraturan Pemerintah itu yang menjadi titik
berat ialah melenyapkan keragu-raguan
perihal hak-hak penguasaan atas berbagai tanah Negara, untuk melancarkan dan
menjamin pelaksanaan penguasaan tanah-tanah itu secara yang benar-benar
mendatangkan faedah pertama-tama meletakkan pengawasan atas tanah-tanah Negara
itu di dalam satu tangan, agar
selanjutnya tanah-tanah yang tidak tegas status penguasaannya dapat mudah
diatur kembali. Oleh karena Kementrian Dalam Negeri yang diserahi segala
sesuatu mengenai urusan tanah, lagi pula hingga sekarang dianggap mempunyai
tugas sebagai penguasa atas penggunaan
tanah-tanah Negara itu diletakkan di tangan Menteri Dalam Negeri.
Patut
juga dipetakan secara hukum ketika status hak bekas tanah swapraja di
kerajaan-kerajaan di Kalimantan Barat, khusus di eks Pemerintahan Kerajaan
Pontianak setelah berubah menjadi tanah negara atau dikuasai oleh negara berada
dalam penguasaan pemerintah daerah swatantra, yang saat ini menjadi daerah otonom
Kabupaten/Kota dan menjadi Provinsi, bagaimana tata kelolanya administrasi
negara pertanahannya?
Berdasarkan PP No 8 Tahun 1953 Tentang Penguasaan Tanah-Tanah Negara
dimaksudkan Presiden Republik Indonesia sebenarnya semangat hukumnya adalah
berkehendak mengatur kembali penguasaan tanah-tanah Negara sebagai termaktub
dalam surat Keputusan Gubernur Jenderal tertanggal 25 Januari 1911 Nomor 33
(Staatsblad 1911 Nomor 110), hal ini mengingat: Pasal 98 Undang-undang Dasar
Sementara Republik Indonesia dan juga
mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-71 pada tanggal 13
Januari 1953. MEMUTUSKAN: Dengan menyampingkan ketentuan-ketentuan tersebut
dalam surat keputusan Gubernur Jenderal tertanggal 25 Januari 1911 Nomor 33
(Staatsblad 1911 Nomor 110), sebagai yang telah diubah dan ditambah, yang
terakhir dengan surat keputusannya tertanggal 22 Agustus 1940 Nomor 30
(Staatsblad 1940 Nomor 430) yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Kemudian dengan tidak tegas, bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
1953 pada prolog penjelasan pasal perpasal menyatakan, bahwa Ketentuan-ketentuan tersebut dalam Staatsblad
1911 No. 110 tidak dicabut seluruhnya,
karena sebagaimana telah diterangkan di atas, ketentuan-ketentuan itu tidak hanya
mengenai penguasaan tanah-tanah Negara saja, melainkan juga benda-benda tak
bergerak lain-lainnya. Maka berhubung
dengan itu hanyalah apa yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan Peraturan
Pemerintah ini saja yang dinyatakan tidak berlaku.
Pertanyaannya adalah bagaimana status hak bekas tanah swapraja di kerajaan-kerajaan di
Kalimantan Barat, khusus di eks Pemerintahan Kerajaan Pontianak setelah berubah
menjadi tanah negara atau dikuasai oleh negara berada dalam penguasaan
pemerintah daerah swatantra, yang saat ini menjadi daerah otonom Kabupaten/Kota
dan menjadi Provinsi, bagaimana tata kelolanya administrasi negara
pertanahannya? Sebagaimana pertanyaan sebelumnya.
Berdasarkan PP No 8 Tahun 1953 pada BAB III
TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN KHUSUS MENGENAI DAERAH SWATANTRA, diatur pada Pasal
12 yang menyatakan, bahwa “Kepada Daerah
Swatantra dapat diberikan penguasaan atas tanah Negara dengan tujuan untuk
kemudian diberikan kepada pihak lain dengan sesuatu hak menurut ketentuan-ketentuan
Menteri Dalam Negeri.
Selanjutnya Pasal 13 Tiap-tiap tahun,
selambat-lambatnya pada akhir triwulan pertama, Daerah Swatantra yang bersangkutan menyampaikan laporan lengkap tentang
keadaan dan penggunaan tanah tersebut dalam Pasal 12 kepada Menteri Dalam
Negeri.
Berdasarkan
Pasal 12 PP Nomor 8 Tahun 1953 dan berdasarkan penjelasan pasal tersebut
menyatakan, bahwa “Ketentuan ini bermaksud memberi kemungkinan bagi
Daerah-daerah Swatantra untuk berusaha memperbaiki
perumahan rakyat. Dalam zaman sebelum perang dunia II beberapa
Stadsgemeenten menyelenggarakan "perusahaan tanah", yang bermaksud,
selain menambah pemasukan keuangan daerah, juga mengusahakan perumahan penduduknya. Daerah-daerah tersebut diberi
tanah oleh Pemerintah Pusat dengan harga rendah untuk kemudian dijual atau
disewakan kepada penduduk dengan perjanjian, bahwa di atas tanah itu akan didirikan rumah, sesuai dengan
rencana pembangunan kota yang bersangkutan. Atau daerah Swatantra itu sendiri yang membuat perumahannya untuk
selanjutnya dijual atau disewakan. Usaha sebagai tersebut di atas itu, yang
pada umumnya kini belum diselenggarakan lagi, perlu dilanjutkan. Untuk itu sudah selayaknyalah, bahwa Kementrian Dalam Negeri sebagai instansi
atasan dari daerah-daerah Swatantra, diserahi pimpinannya. Namun
penyerahkan pengusaan tersebut berdasarkan Pasal 13 PP Nomor 8 Tahun 1953 menyatakan,
bahwa “Daerah Swatantra yang bersangkutan
menyampaikan laporan lengkap tentang keadaan dan penggunaan tanah tersebut dalam Pasal 12 kepada Menteri Dalam Negeri”.
Berdasarkan paparan di atas menjadi jelaslah, bahwa status hak bekas
tanah swapraja di kerajaan-kerajaan di Kalimantan Barat, khusus di eks
Pemerintahan Kerajaan Pontianak setelah berubah menjadi tanah negara atau
dikuasai oleh negara berada dalam penguasaan pemerintah daerah swatantra maupun
yang diserahkan penguasaannya kepada Menteri Dalam Negeri, hak atas tanah
tersebut secara yuridis selama dikuasai oleh negara, ternyata status haknya
berubah-berubah, oleh karena itu jika kita menggunakan pendekatan hukum tata
negara dengan pendekatan sinkronisasi peraturan perundang-undangan, dapat
disimpulkan, bahwa status hukum terhadap status hak bekas tanah swapraja di
kerajaan-kerajaan di Kalimantan Barat, khusus di eks Pemerintahan Kerajaan
Pontianak setelah berubah menjadi tanah negara, adalah saat ini adalah HAK
PAKAI, karena Pasal 10 PP Nomor 8 Tahun 1953 menyatakan, bahwa “Sebagaimana
diterangkan di dalam Penjelasan Umum No. 7 tanah-tanah
Negara yang penguasaannya diserahkan dengan Undang-undang, peruntukan dan
penggunaannya sekarang ini sudah tegas dan tidak perlu diragu-ragukan.
Pasal 10 PP Nomor 8 Tahun 1953 menyatakan, bahwa Ketentuan-ketentuan termaktub
dalam Pasal 3 ayat 2, dan Pasal-pasal 5, 6, 8 dan 9 dari Peraturan Pemerintah
ini, tidak berlaku bagi tanah-tanah
Negara yang penguasaannya diserahkan dengan undang-undang.
Pertanyaannya adalah apakah ada tanah-tanah Negara yang penguasaannya
telah diserahkan dengan undang-undang. Jika kita menggunakan pendekatan
historis yuridis dalam hukum tata negara, maka sesuai analisis konstruksi hukum
sebelumnya, yaitu :
Pertama, berdasarkan UU
Nomor 25 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi
Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan. yang menyatakan:
II.Tanah,
bangunan, gedung dan lain-lain sebagainya
Pasal 85 ayat (1) Tanah, bangunan, gedung dan barang-barang tidak bergerak lainnya
milik Pemerintah, yang dibutuhkan oleh Propinsi yang bersangkutan untuk
menyelenggarakan urusan rumah-tangga dan kewajibannya menurut
ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini, diserahkan kepada Propinsi dalam hak milik atau diserahkan untuk
dipakai atau diserahkan dalam pengelolaan guna kepentingannya, terkecuali tanah, bangunan, gedung dan
lain-lain sebagainya, yang dikuasai oleh Kementerian Pertahana,
Konstruksi
hukumnya adalah status tanah bekas Pemerintahan
Kerajaan-kerajaan/kesultanan-kesultanan di Kal-bar, khususnya di eks wilayah
Pemerintahan Kerajaan Pontianak, tanah bekas swapraja diserahkan kepada Propinsi dalam hak milik untuk dipakai atau
diserahkan dalam pengelolaan guna kepentingannya.
Kedua, Berdasarkan UU Nomor
27 Tahun 1959 Tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953
Tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Tahun 1953 No 9) Sebagai Undang–Undang
pada bagian III yang
bernomenklatur Tanah, bangunan,
gedung dan lain-lain sebagainya.
Pasal 47 ayat (2) menyatakan:
Tanah, bangunan, gedung dan barang-barang tidak
bergerak lainnya milik Pemerintah, yang dibutuhkan oleh Daerah untuk
menyelenggarakan urusan rumah-tangga dan kewajibannya menurut ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini, oleh yang berwajib
diserahkan kepada Daerah untuk
dipergunakan, diurus dan dipelihara dengan HAK PAKAI, kecuali tanah,
bangunan gedung dan lain-lain sebagainya yang dikuasai oleh Kementerian
Pertahanan
Konstruksi hukumnya adalah status tanah bekas
Pemerintahan Kerajaan-Kerajaan//kesultanan-kesultanan di Kal-bar, khususnya di
eks wilayah Pemerintahan Kerajaan Pontianak, tanah bekas swapraja menurut
ketentuan- ketentuan dalam Undang-undang ini (UU Nomor 27
Tahun 1959), oleh yang berwajib
diserahkan kepada Daerah untuk
dipergunakan, diurus dan dipelihara dengan hak-pakai.
Berdasarkan ketentuan UU
Nomor 25 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi
Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan UU Nomor
27 Tahun 1959 Tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953
Tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Tahun 1953 No 9) yang secara hukum tata negara saat ini dijadikan
landasan hukum pada konsideran mengingat Peraturan Daerah Provinsi Kalmantan
Barat, yaitu pada angka 1:Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonomi Provinsi
Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia nomor 1106); Pada Pasal Pasal 85 ayat (1) menyatakan klasul Tanah, ....dst menurut ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini,
diserahkan kepada Propinsi dalam hak
milik atau diserahkan untuk dipakai atau diserahkan dalam pengelolaan guna
kepentingannya, terkecuali tanah,
bangunan, gedung dan lain-lain sebagainya, yang dikuasai oleh Kementerian
Pertahanan.
Kemudian berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 1959 Tentang Penetapan Undang-Undang
Darurat Nomor 3 Tahun 1953 Tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II
di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 No 9) Sebagai Undang–Undang pada bagian
III yang bernomenklatur Tanah,
bangunan, gedung dan lain-lain sebagainya. Pasal 47 ayat (2) menyatakan:
“Tanah, bangunan, gedung dan
barang-barang tidak bergerak lainnya milik Pemerintah, yang dibutuhkan oleh
Daerah untuk menyelenggarakan urusan rumah-tangga dan kewajibannya menurut ketentuan-ketentuan dalam
Undang-undang ini, oleh yang berwajib diserahkan kepada Daerah untuk dipergunakan, diurus dan dipelihara
dengan hak-pakai, kecuali tanah, bangunan gedung dan lain-lain sebagainya
yang dikuasai oleh Kementerian Pertahanan”
Berdasarkan klasul tersebut Pasal 47 ayat (2) UU Nomor 25 Tahun 1956 dan Pasal 85 ayat (1) UU Nomor 27 Tahun 1959, maka dapat disimpulkan, bahwa status hak bekas tanah swapraja di
kerajaan-kerajaan di Kalimantan Barat, khusus di eks Pemerintahan Kerajaan
Pontianak setelah berubah menjadi tanah negara atau dikuasai oleh negara baik
yang berada dalam penguasaan pemerintah daerah swatantra maupun yang diserahkan
penguasaannya kepada Menteri Dalam Negeri, jika digunakan landasan hukum
agraria (UUPA UU no 5 tahun 1960 status hukum tanah yang dikuasai oleh negara
berdasarkan diktum IV adalah berstatus
hak pakai, dan hak pakai berdasarkan
pengertian UUPA pasal 41 yang
menyatakan, bahwa hak pakai adalah hak
untuk menggunakan dan/atau memungut
hasil dari tanah yang dikuasai langsung
oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan
pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian
dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian
pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan
ketentuan undang-undang ini.(UU No 5 Tahun 1960)
C.Prosedur Untuk Mendaftarkan Tanah Eks Bekas Swapraja
Masa Pemerintahan Kerajaan di Kalimatan Barat, khususnya Tanah bekas Kesultanan
Pontianak.
Pertanyaannya adalah siapa pejabat yang berwenang yang memberi wewenang dan kewajiban yang
ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang
memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya status hak bekas tanah swapraja di kerajaan-kerajaan di Kalimantan
Barat, khusus di eks Pemerintahan Kerajaan Pontianak setelah berubah menjadi
tanah negara atau dikuasai oleh negara baik yang berada dalam penguasaan
pemerintah daerah swatantra maupun yang diserahkan penguasaannya kepada Menteri
Dalam Negeri yang saat ini menjadi tanah negara dengan status hukum hak pakai?
Subyek hukum yang dapat memiliki tanah bekas swapraja
atau tanah Pemerintah Kerajaan menurut UUPA (pasal 21 ayat (2) adalah badan
hukum yang diatur oleh PP No 38 tahun 1963 tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum
yang dapat Mempunyai Hak Milik atas Tanah meliputi:
a) Badan hukum sosial,
b) Badan hukum keagamaan,
c) Koperasi
pertanian, dan
d) Bank pemerintah.
Bagaimana dengan Kesultanan apakah termasuk subyek hukum ? Kesultanan adalah bukan subyek hukum atau
subyek hak atas tanah hak milik menurut UUPA. Lebih lanjut, aturan pelaksanaan
Diktum IV UUPA antara lain adalah:
Terdapat dua ketentuan penting yang
berhubungan dengan tanah Swapraja/bekas Swapraja yang diatur dalam PP No. 224
Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian ganti rugi
ditetapkan 19 September 1961 (Pejabat Presiden RI –J.Leimena), dalam konsideran
menimbang:bahwa dalam rangka pelaksanaan Landreform
perlu diadakan peraturan tentang pembagian tanah serta soal-soal yang
bersangkutan dengan itu.dan Memperhatikan: hasil-hasil kesimpulan Seminar
Landreform di Pusat dan di Daerah-daerah.yaitu:
1. Tanah-tanah yang akan dibagikan dalam rangka Land-reform adalah tanah-tanah Swapraja/ bekas Swapraja yang telah beralih kepada Negara (Pasal 1 huruf c).
2. Berdasarkan Pasal 4. ayat 1:
Tanah Swapraja dan
bekas Swapraja yang dengan ketentuan diktum IV huruf A
Undang-undang Pokok Agraria beralih
kepada Negara, diberi peruntukan,
sebagian untuk kepentingan Pemerintah,
sebagian untuk mereka yang langsung dirugikan karena dihapuskannya hak Swapraja atas tanah itu dan sebagian untuk
dibagikan kepada rakyat yang membutuhkan, menurut ketentuan-ketentuan dalam
Peraturan ini.
Pasal 4 ayat 2. Tanah untuk kepentingan Pemerintah,
sebagai yang dimaksudkan dalam ayat 1 pasal ini, ditetapkan menurut
keperluannya oleh Menteri Agraria.
Pasal 4 ayat 3. Tanah yang diperuntukkan bagi mereka yang
langsung dirugikan, sebagai yang dimaksudkan dalam ayat 1 pasal ini, letak dan
luasnya ditetapkan oleh Menteri Agraria,
setelah mendengar Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
Berkaitan dengan pelaksanaan 4 ayat
2 PP No. 224 Tahun 1961 secara historis yuridis dapat ditelusuri penetapan pengaturan
dalam peraturan perundang-undangan tentang wewenang pemberian hak atas tanah
Negara, di atur dalam beberapa peraturan sebagai berikut:
1.
Keputusan Menteri Agraria No. SK. 112/Ka/ 61, tentang
pembagian tugas wewenang agraria; ditetapkan tanggal 1 April 1961, berlaku
surut sejak tanggal 1 Mei 1960; Dengan berlakunya peraturan ini mencabut
Keputusan tanggal 22 Oktober 1959, No. SK/495 / Ka/ 59, yang disempurnakan
dengan Keputusan tanggal 4 Mei 1960, No. SK/599/Ka/ 60
2. Surat
Keputusan Menteri Pertanian dan Agraria tanggal 12 September 1962, No. SK.
XIII/ 17/ Ka/ 1962, tentang penunjukan pejabat yang dimaksud dalam pasal 14 PP
No. 221/ 1962. ketentuan ini mengatur tentang wewenang pemberian hak milik atas tanah yang dibagikan dalam rangka Landreform;
3. Surat
Keputusan Menteri Pertanian dan Agraria tanggal 21 Juli 1967, No. SK 4/ Ka,
tentang perubahan keputusan Menteri Agraria No. SK. 112/ Ka/ 61. ketentuan ini
merupakan pengaturan mengenai wewenang pemberian
hak pakai yang menyimpang dari ketentuan yang diatur oleh Keputusan Menteri
Agraria No. Sk. 112/ ka/61;
4. Keputusan
Deputy Menteri Kepala Departemen Agraria tanggal 1 Juli 1966, No. SK. 45/
Depag/ 66, tentang Pembagian tugas dan wewenang agrarian dalam hubungannya
dengan pemberian hak dan wewenang atas tanah;Dengan berlakunya Peraturan ini
maka peraturan wewenang yang diatur dalam Keputusan Menteri No. SK. 112/Ka/
1961; Keputusan Menteri agrarian No. SK. XIII/ 5/ Ka; Keputusan Menteri
Pertanian dan Agraria No. SK. 4 / Ka; Keputusan Menteri Agraria No. SK. 336/
Ka; dan Keputusan Menteri Agraria No. SK. 3/ Ka/ 1962, sepanjang telah diatur dalam peraturan ini dicabut atau tidak berlaku.
5. PMDN
NO. 1 TAHUN 1967 Tentang pembagian tugas dan wewenang agrarian; jo. PERATURAN
MENERI DALAM NEGERI NO. 88 TAHUN 1972 tentang sususnan organisasi dan tata
kerja Direktorat Agraria Propinsi dan sub direktorat agrarian kabupaten/
Kotamadya. dengan berlakunya peraturan ini, maka Surat keputusan Menteri
Agraria No. SK 112/Ka/1961 dan Surat Keputusan Deputy Menteri Kepala Departeman
Agraria No. Sk 45/ Depag/ 1966 dicabut
kembali.
6.
PMDN No. 6 tahun 1972, tentang pelimpahan wewenang
pemberian Hak atas tanah;
7.
Permenag/ KBPN No. 3 tahun 1999, tentang Pelimpahan
wewenang pemberian hak atas tanah Negara;
Dengan terbitnya PERATURAN MENTERI NEGARA AGRARIA/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR. 3 Tahun 1999 tentang Pelimpahan kewenangan pemberian dan pembatalan keputusan pemberian hak atas tanah Negara, maka peraturan perundangan yang ada sebelumnya menjadi tidak berlaku. Peraturan ini mengatur sebagai berikut:
Didalam Pasal 2, disebutkan:
1)
dengan peraturan ini kewenangan pemberian hak atas
tanah secara individual dan secara
kolektif, dan pembatalan keputusan pemberian hak atas tanah dilimpahkan sebagian kepada kepala kantor wilayah
BPN atau Kepala kantor Pertanahan kabupaten/kota madya
2)
pelimpahan kewenangan pemberian hak atas tanah dalam
peraturan ini meliputi pula keewenangan untuk menegasan bahwa tanah yang akan
diberikan dengan sesuatu hak atas tanah
adalah tanah Negara;
3) dalam hal tidak ditentukan secara khusus dalam
pasal atau ayat yang bersangkutan, maka pelimpahan kewenangan yang ditetapkan
dalam peraturan ini hanya meliputi kewenangan mengenai hak atas tanah Negara
yang sebagian kewenangan menguasai dari Negara tidak dilimpahkan kepada
instansi atau badan lain dengan hak
pengelolaan.
Kewenangan Kepala Kantor untuk memberikan hak diatur dalam Pasal 3, 4 dan 5 sebagai berikut: Hak milik (pasal 3), Kepala kantor pertanahan kabupaten/kotamadya memberi keputusan mengenai:
1)
pemberian hak milik atas tanah pertanian yang luasnya
tidak lebih 2 ha
2)
pemberian hak milik atas tanah non pertanian yang
luasnya tidak lebih dari 2000m2, kecuali mengenai tanah bekas hak guna usaha;
3)
pemberian hak milik atas tanah dalam rangka
pelaksanaan program:
a. transmigrasi;
b. redistribusi;
c. Konsolidasi;
d. pendaftaran tanah secara masal baik dalam
rangka pelaksanaan pendaftaran tanah secara sistematik maupun sporadic
Hak Guna Bangunan (pasal 4), Kepala kantor pertanahan kabupaten/kotamadya
memberi keputusan mengenai:
a.
pemberian hak guna bangunan atas tanah yang luasnya
tidak lebih dari 2000m2, kecuali mengenai tanah bekas hak guna bangunan;
b.
semua pemberian hak guna bangunan atas tanah hak
pengelolaan;
Hak Pakai (Pasal 5), Kepala kantor pertanahan kabupaten/kotamadya memberi keputusan mengenai:
Hak Pakai (Pasal 5), Kepala kantor pertanahan kabupaten/kotamadya memberi keputusan mengenai:
a.
pemberian hak pakai atas tanah pertanian yang luasnya
tidak lebih dari 2 ha;
b.
pemberian hak pakai atas tanah non pertanian yang
luasnya tidak lebih dari 2000m2, kecuali mengenai tanah bekas hak guna usaha;
c. semua pemberian hak pakai atas tanah hak
pengelolaan;
Didalam pasal 6 perubahan hak,
kepala kantor pertanahan memberi keputusan mengenai semua perubahan hak atas
tanah, kecuali perubahan hak guna usaha menjadi hak lain; Kewenangan Kantor
Wilayah BPN Propinsi diatur dalam Pasal 7, 8, 9 dan 10 sebagai berikut:
Pasal 7, kepala kantor wilayah BPN propinsi memberi keputusan mengenai:
1. pemberian hak milik atas tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 ha;
Pasal 7, kepala kantor wilayah BPN propinsi memberi keputusan mengenai:
1. pemberian hak milik atas tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 ha;
2.
pemberian hak
milik atas tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 5000m2,
kecuali yang kewenangan pemberiannya telah dilimpahkan kepada kepala kantor
pertanahan kabupaten / kota madya sebagaimana dimaksud dalam pasal 3;
Pasal 8 hak guna usaha, kepala kantor wilayah
BPN propinsi memberikan keputusan mengenai pemberian hak guna usaha atas tanah
yang luasnya tidak lebih dari 200 ha.
Pasal 9 hak guna bangunan, kepala kantor wilayah BPN Propinsi memberi keputusan mengenai pemberian hak guna bangunan atas tanah yang luasnya tidak lebih dari 150.000 m2, kecuali yang kewenangan pemberiannya telah dilimpahkan kepada Kepala Kantor pertanahan kabupaten / kotamadya.
Pasal 9 hak guna bangunan, kepala kantor wilayah BPN Propinsi memberi keputusan mengenai pemberian hak guna bangunan atas tanah yang luasnya tidak lebih dari 150.000 m2, kecuali yang kewenangan pemberiannya telah dilimpahkan kepada Kepala Kantor pertanahan kabupaten / kotamadya.
Pasal 10 Hak pakai, Kepala kantor wilayah BPN
Propinsi memberi keputusan mengenai:
a. pemberian hak pakai atas tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 ha.
b. Pemberian hak pakai atas tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 150.000 m2
a. pemberian hak pakai atas tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 ha.
b. Pemberian hak pakai atas tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 150.000 m2
kecuali kewenangan pemberiannya telah dilimpahkan
kepada kantor pertanahan kabupaten / kotamadya sebagaiman dimaksuf dalam pasal
5;
Pasal 11 pemberian hak lain, Kepala kantor wilayah BPN Propinsi memberi keputusan mengenai pemberian hak atas tanah yang sudah dilimpahkan kewenangan pemberiannya kepada kepala kantor pertanahan kabpaten / kotamadya sebagaimana dimaksud dalam bab II apabila atas laporan kepala kantor pertanahan kabupaten /kotamadya hal tersebut diperlukan berdasarkan keadaan dilapangan
Pasal 12 pembatalan keputusan pemberian hak atas tanah, Kepala kantor wilayah BPN propinsi memberi keputusan mengenai:
a.
pembatalan keputusan pemberian hak atas tanah yang
telah dikeluarkan oleh kepala kantor pertanahan kabupaten / kotamadya yang
terdapat cacat hukum dalam penerbitannya
b.
pembatalan keputusan pemberian hak atas tanah yang
kewenangan pemberian nya dilimpahkan kepada kepala kantor pertanahan kabupaten
/ kotamadya dan kepada kepala kantor wilayah BPN propinsi, untuk melaksanakan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap pasal 13,
Menteri Negara Agraria / kepala BPN menetapkan pemberian hak atas tanah yang
diberikan secara umum. Selanjutnya didalam Pasal 14 disebutnya:
(1) Menteri Negara Agraria / KBPN memberi keputusan mengenai pemberian dan pembatalan hak atas tanah yang tidak dilimpahkan kewenangannya kepada kepala Kantor wilayah BPN Propinsi atau kepala kantor pertanahan kabupaten / kotamadya sebagaimana dimaksud dalam Bab II dan Bab III
(2) Menteri Negara Agraria / KBPN memberi keputusan mengenai pemberian dan pembatalan hak atas tanah yang telah dilimpahkan kewenangannya kepada kepala kantor wilayah BPN Propinsi atau kepala kantor pertanahan kabupaten / kotamadya sebagaimana dimaksud bab II dan III apabila atas laporan kepala kantor wilayah BPN ptropinsi hal tersebut diperlukan berdasarkan keadaan dilapangan
Berdasarkan ketentuan di atas,
maka tanah swapraja/bekas swapraja dibagi dengan konsep Land Reform kepada para
penggarap salah satunya diatur PEMBERIAN HAK MILIK DAN SYARAT-SYARATNYA
Pasal 14 ayat 1 PP No 224 Tahun 1961. Sebelum dilaksanakan pemberian hak milik secara definitip menurut
ketentuan prioritet tersebut pada Pasal 8 ayat 1, maka para petani yang
mengerjakan tanah-tanah yang disebut dalam pasal 1 huruf a, b dan c (bekas
swapraja), diberi izin untuk mengerjakan tanah yang bersangkutan untuk paling lama
dua tahun, dengan kewajiban membayar sewa kepada Pemerintah sebesar 1/3
(sepertiga) dari hasil panen atau uang yang senilai dengan itu. Kemudian
dikenal dengan tanah garapan yang kemudian apabila penggarap selama ini tetap
penguasaan fisik tanah dan digarap selama 20 Tahun atau lebih berturut berhak
untuk mengajukan permohonan hak milik atas tanah tersebut (Pasal 24 ayat (2) PP
No 24 Tahun 1997), dengan surat
pernyataan pemohon dan biasanya didalam surat pernyataan itu ada klasul hukum: “bahwa apabila kemudian hari ternyata diatas tanah tersebut sudah pernah
diterbitkan sertifikat atas tanah baik atas nama diri sendiri maupun atas nama
orang lain, maka saya bersedia mencabut dan membatalkan Surat Pernyataan ini” Tetapi
apabila yang dimaksudkan adalah pembuktian hak baru, maka harus tunduk dengan
prosedur Pasal 23 PP Nomor 24 Tahun 1997 dan ketentuan pelaksanaan peraturan
perundang-undangan yang berlaku bagi pendaftaran untuk pertama kali menurut
kegiatan pendaftaran tanah berdasarkan PP Nomor 10 Tahun 1961 atau PP No 24
Tahun 1997
Untuk memberikan kewenangan yang
jelas, maka berdasarkan BAGIAN XI UU No 25 Tahun 1956 Ketentuan Lain-lain
Pasal 80
Hal-hal lain yang dalam ketentuan-ketentuan
undang-undang ini belum dapat dinyatakan sebagai tugas-tugas termasuk
urusan rumah-tangga dan kewajiban Propinsi-propinsi Kalimantan-Barat, Kalimantan-Selatan atau Kalimantan-Timur, seperti
yang mengenai misalnya: 1. urusan
agraria, 2. urusan perburuhan, 3. urusan penerangan dan seterusnya. pun
pula yang mengenai urusan-urusan tersebut dalam Bagian-bagian II sampai dengan
IX, Bab II Undang-undang ini, dan perubahan- perubahan ketentuan-ketentuan
dalam Bagian-bagian tersebut tadi, dapat
ditambahkan atau diatur dengan Peraturan Pemerintah. Jadi delegasi legislation pengaturan kepada Peraturan Pemerintah.
Tanah-tanah yang semula dikuasai oleh pemerintah swapraja
dengan hak penguasaan yang bersifat publik, menjadi tanah-tanah yang dikuasai oleh Negara, sedangkan
tanah-tanah yang dikuasai dengan hak yang bersifat
Perdata, tetap dalam penguasaan bekas kepala swapraja, yang umumnya masih
menggunakan sebutan lama sebagai kepala swapraja, Sunan, Sultan atau Raja sebagai kepala keluarga kerajaan.
Pada Bagian II. Tanah,
bangunan, gedung dan lain-lain sebagainya
Pasal
85 (1) UU No 25 Tahun 1956 :Tanah,
bangunan, gedung dan barang-barang tidak bergerak lainnya milik Pemerintah,
yang dibutuhkan oleh Propinsi yang bersangkutan untuk menyelenggarakan urusan
rumah-tangga dan kewajibannya menurut ketentuan-ketentuan dalam undang-undang
ini, diserahkan kepada Propinsi dalam
hak milik atau diserahkan untuk dipakai atau diserahkan dalam pengelolaan
guna kepentingannya, terkecuali tanah, bangunan, gedung dan lain-lain
sebagainya, yang dikuasai oleh
Kementerian Pertahanan.
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1960
secara tataran undang-undang terhadap status hukum bekas swapraja yang sudah
dihapus dan dikuasai oleh negara, maka kemudian Pemerintah mengeluarkan
Peraturan Pemerintah sesuai amanah Pasal 19, Pasal 26 dan Pasal 52
Undang-undang pokok Agraria;, yaitu dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor
10 Tahun 1961 yang berlaku sejak 23
Maret 1961.
Pertanyaanaya adalah bagaimana jika status
hak bekas tanah swapraja di kerajaan-kerajaan di Kalimantan Barat, khusus di
eks Pemerintahan Kerajaan Pontianak setelah berubah menjadi tanah negara atau
dikuasai oleh negara baik yang berada dalam penguasaan pemerintah daerah
swatantra maupun yang diserahkan penguasaannya kepada Menteri Dalam Negeri,
jika digunakan landasan hukum agraria (UUPA UU no 5 tahun 1960 status
hukum tanah yang dikuasai oleh negara berdasarkan diktum IV adalah berstatus hak pakai kemudian akan dialihkan
menjadi hak milik kembali sesuai peraturan perundang-undangan hukum agraria
yang berlaku ?
Berdasarkan Bagian II Pendaftaran
Tanah Pasal 19 UUPA menyatakan:
Pasal 19 ayat (1);
Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran
tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 19 ayat (1): Pendaftaran tersebut dalam ayat (1)
pasal ini meliputi: a. pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah; b. pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan
hak-hak tersebut; c. pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku
sebagai alat pembuktian yang kuat.
Pasal 19 ayat (3): Pendaftaran tanah diselenggarakan
dengan mengingat keadaan Negara dan masyarakat, keperluan lalu lintas sosial
ekonomi serta kemungkinan penyelenggaraannya, menurut pertimbangan Menteri
Agraria.
Pasal 19 ayat (4) Dalam Peraturan Pemerintah diatur biaya-biaya yang bersangkutan dengan
pendaftaran termaksud dalam ayat (1) di atas, dengan ketentuan bahwa rakyat
yang tidak mampu dibebaskan dari pembayaran biaya-biaya tersebut.
Pertanyaaannya Peraturan Pemerintah
sebagai pelaksanaan Pasal 19 ayat (1) UUPA apakah bisa digunakan untuk
mendaftarkan status hak bekas tanah
swapraja di kerajaan-kerajaan di Kalimantan Barat, khusus di eks Pemerintahan
Kerajaan Pontianak setelah berubah menjadi tanah negara atau dikuasai oleh
negara baik yang berada dalam penguasaan pemerintah daerah swatantra maupun
yang diserahkan penguasaannya kepada Menteri Dalam Negeri dan saat ini menjadi
hak pakai oleh negara ?
Berdasarkan hukum administrasi
negara secara logika hukum, bahwa pendaftaran tanah berdasarkan prosedur PP
Nomor 10 Tahun 1961 mulai berlaku sejak 23 Maret 1961 dan perpanjangan waktu
yang kemudian berakhir pada tanggal 24 September 1980 sesuai pasal 1 Keputusan
Presiden Nomor 32 Tahun 1979 dengan kata lain status hukum tanah bekas swapraja
terhapus kemudian berubah statusnya sebagai tanah negara.
Dalam konsideran Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979 bagian menimbang huruf a. bahwa dalam rangka menyelesaikan masalah
yang ditimbulkan karena berakhirnya jangka waktu
hak-hak atas tanah asal konversi Hak Barat pada selambat-lambatnya tanggal 24
September 1980, sebagaimana pada diktum IV yang dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria,
karena tanah bekas swaparaja dikatagorikan sebagai hak-hak tanah barat sebagai
produk Pemerintah Kerajaan atau menurut wewenang Agrarische Ambtenaar, maka dipandang perlu untuk digariskan
pokok-pokok kebijaksanaan yang mengarah kepada usaha untuk menunjang kegiatan
pembangunan pada umumnya dan pembangunan di bidang ekonomi khususnya.
Kemudian ditegaskan lagi pada Pasal 1
ayat (1) Tanah Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai asal konversi
hak Barat, jangka waktunya akan berakhir
selambat-lambatnya pada tanggal 24 September 1980, sebagaimana yang
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960, pada saat berakhirnya hak yang
bersangkutan menjadi tanah dikuasai langsung oleh Negara.
Namun
perlu diperhatikan saat ini PP 10 Tahun 1961 dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku dan dalam konsideran Peraturan Pemerintah pengganti PP No 10 Tahun
1961, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1997 menyatakan :
“Menimbang:
a. bahwa peningkatan pembangunan nasional yang
berkelanjutan memerlukan dukungan jaminan
kepastian hukum di bidang pertanahan;
b.
bahwa
pendaftaran tanah yang penyelenggaraannya oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria ditugaskan kepada Pemerintah, merupakan sarana dalam
memberikan jaminan kepastian hukum yang dimaksudkan;
c. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun
1961 tentang Pendaftaran Tanah dipandang tidak
dapat lagi sepenuhnya mendukung tercapainya hasil yang lebih nyata pada pembangunan
nasional, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan.
Berdasarkan Pasal 64 ayat (1) PP Nomor 27 Tahun 1997
Tentang Pendaftaran Tanah menyatakan, bahwa: “Dengan berlakunya Peraturan
Pemerintah ini, semua peraturan
perundang-undangan sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun
1961 yang telah ada masih tetap berlaku,
sepanjang tidak bertentangan atau diubah atau diganti berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini.
Pasal 64
ayat (2) PP Nomor 27 Tahun 1997 menyatakan, bahwa “Hak-hak yang didaftar serta hal-hal lain yang dihasilkan dalam kegiatan
pendaftaran tanah berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun
1961 tetap sah sebagai hasil pendaftaran tanah menurut Peraturan Pemerintah
ini.
Pasal 65
PP Nomor 27 Tahun 1997 Dengan berlakunya
Peraturan Pemerintah ini maka Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang
Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 28, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2171) dinyatakan tidak
berlaku.
Pertanyaaannya,
apakah PP No 27 Tahun 1997 membuka peluang untuk pendaftaran pertama kembali
terhadap status hak bekas tanah swapraja di kerajaan-kerajaan di Kalimantan
Barat, khusus di eks Pemerintahan Kerajaan Pontianak setelah berubah menjadi
tanah negara atau dikuasai oleh negara baik yang berada dalam penguasaan
pemerintah daerah swatantra maupun yang diserahkan penguasaannya kepada Menteri
Dalam Negeri dan saat ini menjadi hak pakai oleh negara ?
Berdasarkan
Pasal 1 angka 9 PP No 27 Tahun 1997 menyatakan, bahwa “Pendaftaran tanah untuk
pertama kali adalah kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan terhadap obyek
pendaftaran tanah yang belum didaftar
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah
atau Peraturan Pemerintah ini.
Berdasarkan
klasul yang belum didaftar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun
1961 tentang Pendaftaran Tanah atau Peraturan
Pemerintah ini (PP No 27 Tahun 1997),
maka secara hukum administrasi
negara tetap membuka peluang terbuka
untuk pendaftaran pertama kembali terhadap status hak bekas tanah swapraja di
kerajaan-kerajaan di Kalimantan Barat, khusus di eks Pemerintahan Kerajaan
Pontianak setelah berubah menjadi tanah negara atau dikuasai oleh negara
baik yang berada dalam penguasaan pemerintah daerah swatantra maupun yang
diserahkan penguasaannya kepada Menteri Dalam Negeri dan saat ini menjadi hak
pakai oleh negara.
Jika kita baca
secara cermat penjelasan umum PP No 27 Tahun 1993 yang menyatakan, bahwa:
1.
“Sehubungan dengan
itu Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok
Agraria, dalam Pasal 19 memerintahkan diselenggarakannya pendaftaran tanah
dalam rangka menjamin kepastian hukum dimaksud di atas. Pendaftaran tanah
tersebut kemudian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah yang
sampai saat ini menjadi dasar kegiatan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia.
2. Dalam kenyataannya pendaftaran tanah yang diselenggarakan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tersebut selama lebih dari
35 tahun belum cukup memberikan hasil yang memuaskan.
3. Dari sekitar 55 juta bidang tanah hak yang memenuhi
syarat untuk didaftar, baru lebih kurang 16,3 juta bidang yang sudah didaftar.
4. Dalam pada itu melalui pewarisan, pemisahan dan
pemberian-pemberian hak baru, jumlah bidang tanah yang memenuhi syarat untuk
didaftar selama Pembangunan Jangka Panjang Kedua diperkirakan akan meningkat
menjadi sekitar 75 juta.
5. Hal-hal yang merupakan kendala dalam pelaksanaan
pendaftaran tanah, di samping kekurangan anggaran, alat dan tenaga, adalah
keadaan obyektif tanah tanahnya sendiri yang selain jumlahnya besar dan
tersebar di wilayah yang luas, sebagian besar penguasaannya tidak didukung oleh
alat-alat pembuktian yang mudah diperoleh dan dapat dipercaya kebenarannya.
6. Selain itu ketentuan hukum untuk dasar pelaksanaannya
dirasakan belum cukup memberikan kemungkinan untuk terlaksananya pendaftaran
dalam waktu yang singkat dengan hasil yang lebih memuaskan.
7. Sehubungan dengan itu maka dalam rangka meningkatkan
dukungan yang lebih baik pada pembangunan nasional dengan memberikan kepastian
hukum di bidang pertanahan, dipandang perlu untuk mengadakan penyempurnaan pada
ketentuan yang mengatur pendaftaran tanah, yang pada kenyataannya tersebar pada
banyak peraturan perundang-undangan.
8.
Dalam Peraturan
Pemerintah yang menyempurnakan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 ini,
tetap dipertahankan tujuan dan sistem yang digunakan, yang pada hakikatnya
sudah ditetapkan dalam Undangundang Pokok Agraria (UUPA), yaitu bahwa
pendaftaran tanah diselenggarakan dalam rangka memberikan jaminan kepastian
hukum di bidang pertanahan dan bahwa sistem
publikasinya adalah sistem negatif, tetapi yang mengandung unsur positif, karena
akan menghasilkan surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat
pembuktian yang kuat, seperti yang dinyatakan dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c,
Pasal 23 ayat (2), Pasal 32 ayat (2) dan Pasal 38 ayat (2) UUPA.
9. Pendaftaran tanah juga tetap dilaksanakan melalui dua
cara, yaitu pertama-tama secara sistematik yang meliputi wilayah satu desa atau
kelurahan atau sebagiannya yang terutama dilakukan atas prakarsa Pemerintah dan
secara sporadik, yaitu pendaftaran mengenai bidang-bidang tanah atas permintaan
pemegang atau penerima hak yang bersangkutan secara individual atau massal.
10. Penyempurnaan yang diadakan meliputi penegasan berbagai
hal yang belum jelas dalam peraturan yang lama, antara lain pengertian
pendaftaran tanah itu sendiri, asas-asas dan tujuan penyelenggaraannya, yang di
samping untuk memberi kepastian hukum sebagaimana disebut di atas juga
dimaksudkan untuk menghimpun dan menyajikan informasi yang lengkap mengenai
data fisik dan data yuridis mengenai bidang tanah yang bersangkutan.
11. Prosedur
pengumpulan data penguasaan tanah juga dipertegas dan dipersingkat serta
disederhanakan. Guna menjamin kepastian hukum di bidang penguasaan dan
pemilikan tanah faktor kepastian letak dan batas setiap bidang tanah tidak
dapat diabaikan.
12. Dari pengalaman masa lalu cukup banyak sengketa tanah
yang timbul sebagai akibat letak dan batas bidang-bidang tanah tidak benar.
Karena itu masalah pengukuran dan pemetaan serta penyediaan peta berskala besar
untuk keperluan penyelenggaraan pendaftaran tanah merupakan hal yang tidak
boleh diabaikan dan merupakan bagian yang penting yang perlu mendapat perhatian
yang serius dan seksama, bukan hanya dalam rangka pengumpulan data penguasaan
tanah tetapi juga dalam penyajian data penguasaan/pemilikan tanah dan
penyimpanan data tersebut.
13. Perkembangan teknologi pengukuran dan pemetaan, seperti
cara penentuan titik melalui Global Positioning System (GPS) dan komputerisasi
pengolahan, penyajian dan penyimpanan data, pelaksanaan pengukuran dan pemetaan
dapat dipakai di dalam pendaftaran tanah. Untuk mempercepat pengukuran dan
pemetaan bidang tanah yang harus didaftar penggunaan teknologi modern, seperti Global Positioning System (GPS) dan
komputerisasi pengolahan dan penyimpanan data perlu dimungkinkan yang
pengaturannya diserahkan kepada Menteri.
14. Di samping pendaftaran tanah secara sistematik
pendaftaran tanah secara sporadik juga akan ditingkatkan pelaksanaannya, karena
dalam kenyataannya akan bertambah banyak permintaan untuk mendaftar secara
individual dan massal yang diperlukan dalam pelaksanaan pembangunan, yang akan
makin meningkat kegiatannya.
15. Pendaftaran tanah secara sistematik diutamakan karena
melalui cara ini akan mempercepat perolehan data mengenai bidang-bidang tanah
yang akan didaftar dari pada melalui pendaftaran tanah secara sporadik. Tetapi
karena prakarsanya datang dari Pemerintah, diperlukan waktu untuk memenuhi
dana, tenaga dan peralatan yang diperlukan. Maka pelaksanaannya harus didasarkan pada suatu rencana kerja yang
meliputi jangka waktu yang agak panjang dan rencana pelaksanaan tahunan yang
berkelanjutan melalui uji kelayakan agar berjalan lancar.
16. Tujuan pendaftaran tanah untuk menghimpun dan menyediakan
informasi yang lengkap mengenai bidangbidang tanah dipertegas dengan
dimungkinkannya menurut Peraturan Pemerintah ini pembukuan bidang-bidang tanah
yang data fisik dan atau data yuridisnya belum lengkap atau masih
disengketakan, walaupun untuk tanah yang demikian belum dikeluarkan sertifikat
sebagai tanda bukti haknya.
17. Dalam rangka memberi kepastian hukum kepada para pemegang
hak atas tanah dalam Peraturan Pemerintah ini diberikan penegasan mengenai
sejauh mana kekuatan pembuktian sertifikat, yang dinyatakan sebagai alat
pembuktian yang kuat oleh UUPA.Untuk itu
diberikan ketentuan bahwa selama belum dibuktikan yang sebaliknya, data fisik
dan data yuridis yang dicantumkan dalam sertifikat harus diterima sebagai data
yang benar, baik dalam perbuatan hukum sehari hari maupun dalam sengketa di
Pengadilan, sepanjang data tersebut sesuai dengan apa yang tercantum dalam
surat ukur dan buku tanah yang bersangkutan (Pasal 32 ayat (1) Peraturan
Pemerintah ini), dan bahwa orang tidak dapat menuntut tanah yang sudah
besertifikat atas nama orang atau badan hukum lain, jika selama 5 (lima) tahun
sejak dikeluarkannya sertifikat itu dia tidak mengajukan gugatan pada
Pengadilan, sedangkan tanah tersebut diperoleh orang atau badan hukum lain
tersebut dengan itikad baik dan secara fisik nyata dikuasai olehnya atau oleh
orang lain atau badan hukum yang mendapat persetujuannya (Pasal 32 ayat (2)
Peraturan Pemerintah ini).
18. Dengan demikian maka makna dari pernyataan, bahwa sertifikat
merupakan alat pembuktian yang kuat dan bahwa tujuan pendaftaran tanah yang
diselenggarakan adalah dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum di
bidang pertanahan, menjadi tampak dan dirasakan arti praktisnya, sungguh pun sistem publikasi yang digunakan adalah
sistem negatif. Ketentuan tersebut tidak mengurangi asas pemberian
perlindungan yang seimbang baik kepada pihak yang mempunyai tanah dan dikuasai
serta digunakan sebagaimana mestinya maupun kepada pihak yang memperoleh dan
menguasainya dengan itikad baik dan dikuatkan dengan pendaftaran tanah yang
bersangkutan atas namanya.
19. Sengketa-sengketa dalam menyelenggarakan pendaftaran
tanah tetap pertama-tama diusahakan untuk diselesaikan melalui musyawarah
antara pihak yang bersangkutan. Baru setelah usaha penyelesaian secara damai
tidak membawa hasil, dipersilakan yang
bersangkutan menyelesaikannya melalui Pengadilan.
20. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah merupakan salah satu
sumber utama dalam rangka pemeliharaan data pendaftaran tanah, maka pokok-pokok
tugas Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta cara melaksanakannya mendapat
pengaturan juga dalam Peraturan Pemerintah ini.
21. Tidak adanya sanksi bagi pihak yang berkepentingan untuk
mendaftarkan perbuatan hukum yang telah dilakukan dan dibuktikan dengan akta
PPAT, diatasi dengan diadakannya ketentuan, bahwa PPAT dalam waktu tertentu diwajibkan menyampaikan akta tanah yang
dibuatnya beserta dokumen-dokumen yang bersangkutan kepada Kantor Pertanahan
untuk keperluan pendaftarannya. Ketentuan ini diperlukan mengingat dalam
praktek tidak selalu berkas yang bersangkutan sampai kepada Kantor Pertanahan.
22. Dari apa yang dikemukakan di atas jelaslah, bahwa
Peraturan Pemerintah yang baru mengenai pendaftaran tanah ini disamping tetap
melaksanakan pokok-pokok yang digariskan oleh UUPA, memuat penyempurnaan dan
penegasan yang diharapkan akan mampu untuk menjadi landasan hukum dan
operasional bagi pelaksanaan pendaftaran
tanah yang lebih cepat.
Pertanyaannya adalah bahwa berdasarkan semangat yuridis sosiologis dari
penjelasan PP No 27 tahun 1997 tersebut diatas, bagaimana prosedur hukum untuk
mengurus terhadap status hak bekas tanah swapraja di kerajaan-kerajaan di
Kalimantan Barat, khusus di eks Pemerintahan Kerajaan Pontianak setelah berubah
menjadi tanah negara atau dikuasai oleh negara baik yang berada dalam
penguasaan pemerintah daerah swatantra maupun yang diserahkan penguasaannya
kepada Menteri Dalam Negeri dan saat ini menjadi hak pakai oleh negara ?
Pertanyaan di atas lebih spesifik lagi bagaimana prosedur peralihan hak
pakai terhadap tanah negara yang berasal dari hak bekas tanah swapraja di
kerajaan-kerajaan di Kalimantan Barat, khusus di eks Pemerintahan Kerajaan
Pontianak setelah berubah menjadi tanah negara atau dikuasai oleh negara baik
yang berada dalam penguasaan pemerintah daerah swatantra maupun yang diserahkan
penguasaannya kepada Menteri Dalam Negeri dan saat ini menjadi hak pakai oleh
negara ?
Jawaban atas pertanyaaan ini menjadi penting, karena saat ini penguasaan
hak bekas tanah swapraja di kerajaan-kerajaan di Kalimantan Barat, khusus di
eks Pemerintahan Kerajaan Pontianak berada pada ahli waris kerabat Kesultanan-kesultanan di Kalimantan Barat,
khususnya eks ahli waris Kesultanan Pontianak.
Hak
Pakai pada prinsipnya adalah hak atas tanah yang dikenal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
(“UUPA”). Selain Hak Pakai, ada juga misalnya Hak Milik, Hak Guna Usaha
(“HGU”) dan Hak Guna Bangunan (“HGB”).
Berdasarkan Pasal
41 ayat (1) UUPA, Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut
hasil dari tanah yang dikuasai langsung
oleh Negara atau tanah milik orang lain. Hak Pakai ini timbul berdasarkan
keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam
perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau
perjanjian pengolahan tanah.
Sementara
berdasarkan Pasal 42 UUPA, Hak Pakai hanya bisa diberikan kepada
Warga Negara Indonesia (WNI), orang asing yang berkedudukan di Indonesia, badan
hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia,
serta badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.
Subyek yang
berhak mendapatkan Hak Pakai ini lalu ditambah lagi berdasarkan Pasal
39 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun
1996 tentang HGU, HGB dan Hak Pakai (“PP No. 40/1996”).
Yaitu departemen (saat ini digunakan nomenklatur ‘kementerian’); lembaga
departemen non pemerintah, danpemerintah daerah; badan-badan
keagamaan dan sosial; serta perwakilan negara asing dan perwakilan badan
internasional.
Adapun yang bisa menjadi obyek Hak Pakai
berdasarkan Pasal 41 PP No. 40/1996 adalah: Tanah Negara, Tanah Hak Pengelolaan dan
Tanah Milik
1. Mengenai
perpanjangan jangka waktu Hak Pakai
Ada dua jenis perpanjangan jangka waktu Hak Pakai,
yaitu:
a.
Hak Pakai atas Tanah Negara dan Tanah Hak Pengelolaan:
jangka waktunya maksimal adalah 25 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20
tahun. (Pasal 45 PP No. 40/1996).
b.
Hak Pakai atas Tanah Milik perorangan: jangka waktunya
maksimal adalah 25 tahun dan tidak dapat diperpanjang (Pasal 49 PP
No. 40/1996).
Walaupun tak dapat diperpanjang, Hak Pakai
atas tanah milik perorangan dapat diperbaharui berdasarkan kesepakatan dengan
pemegang Hak Milik atas tanah tersebut. (Pasal 49 ayat (2) PP
No. 40/1996).
2. Bisakah
Hak Pakai atas tanah dan bangunan di atasnya diperjualbelikan?
Bisa tidaknya diperjualbelikan sangat tergantung pada
status obyek tanah. Untuk Hak Pakai di atas Tanah Negara dan Tanah Hak
Pengelolaan, jual beli Hak Pakai bisa dilakukan sesuai Pasal 54
ayat(1) jo. ayat (3) No. 40/1996. Sedangkan untuk tanah yang
statusnya milik perseorangan, jual beli Hak Pakai hanya mungkin dilakukan bila
sudah diatur terlebih dulu dalam perjanjian pemberian Hak Pakai antara pemegang
Hak Milik dan pemegang Hak Pakai (lihat Pasal 54 ayat (2) PP
No. 40/1996). Jika tidak ada pengaturan tersebut, maka pemegang Hak
Pakai tidak bisa menjual Hak Pakainya kepada pihak ketiga. Jual beli Hak Pakai dilakukan dengan Akta
PPAT dan wajib didaftarkan ke Kantor Pertanahan (Pasal 54 ayat (4) dan (5) PP
No. 40/1996).
3. Bisakah
status Hak Pakai dinaikkan menjadi Hak Milik? Kalau bisa, apa saja
persyaratannya?
Berdasarkan Keputusan Menteri Agraria/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik atas
Tanah untuk Rumah Tinggal (“Kepmen No. 6/1998”), Hak Milik dapat
diberikan atas tanah Hak Pakai yang dijadikan rumah tinggal kepunyaan perseorangan
WNI yang luasnya 600 m2 atau kurang atas permohonan dari
yang bersangkutan (pemegang hak pakai tersebut).
Sesuai Pasal 1 ayat (2) Kepmen No. 6/1998,
untuk pemberian Hak Milik tersebut, si penerima hak harus membayar uang
pemasukan kepada Negara sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun persyaratan lain
yang harus dipenuhi untuk meningkatkan status Hak Pakai menjadi Hak Milik
adalah dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten/Kotamadya setempat disertai dengan lampiran sebagai berikut:
a. sertifikat tanah yang bersangkutan;
b. bukti
penggunaan tanah untuk rumah tinggal berupa:
1) fotocopy Izin Mendirikan
Bangunan yang mencantumkan bahwa bangunan tersebut digunakan untuk rumah
tinggal, atau
2) surat keterangan
dari Kepala Desa/Kelurahan setempat bahwa bangunan tersebut digunakan untuk
rumah tinggal, apabila izin Mendirikan Bangunan tersebut belum dikeluarkan oleh
instansi yang berwenang;
c. fotocopy
SPPT PBB yang terakhir (khusus untuk tanah yang luasnya 200 m2 atau
lebih);
d. bukti
identitas pemohon;
e. pernyataan
dari pemohon bahwa dengan perolehan Hak Milik yang dimohon pendaftarannya itu
yang bersangkutan akan mempunyai Hak Milik atas tanah untuk rumah tinggal tidak
lebih dari 5 (lima) bidang tanah seluruhnya meliputi luas tidak lebih dari 5000
(lima ribu) m2.
Namun
ada aspek hukum lain selain hukum pertanahan yang harus diperhatikan dalam
menjawab poin pertanyaan diatas. Yaitu mengenai aspek hukum waris. Ini penting
karena berkaitan dengan Hak Pakai yang saat ini dalam penguasaan kementerian
dalam negeri dan pemerintah swatantra (Kab/Kota/Provinsi) dengan status tanah
negara diwariskan oleh ahli waris eks
kesultanan Pontianak.
Sesuai Pasal 24 ayat
(2) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (selanjutnya disebut dengan “PP 24/1997”),
penguasaan fisik selama lebih dari 20 tahun secara berturut-turut dapat diajukan
permohonan pendaftaran tanahnya.
Untuk mendapatkan/memperjelas
status tanah, maka dapat diajukan permohonan pendaftaran
tanah pada kantor Pertanahan setempat dengan sistem pendaftaran tanah
secara sporadik sesuai dengan Pasal 13 ayat (4) PP 24/1997.
Jadi, terhadap hak bekas tanah swapraja di kerajaan-kerajaan di
Kalimantan Barat, khusus di eks Pemerintahan Kerajaan Pontianak setelah berubah
menjadi tanah negara atau dikuasai oleh negara baik yang berada dalam
penguasaan pemerintah daerah swatantra maupun yang diserahkan penguasaannya
kepada Menteri Dalam Negeri dan saat ini menjadi hak pakai oleh negara. Ketika
tanah tersebut statusnya adalah warisan, maka pendaftarannya secara bersama-sama
ataupun memberikan kuasa kepada salah satu ahli waris, dapat mengajukan
permohonan pendaftaran tanah secara mandiri/sporadik ke Kantor BPN setempat
dengan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Untuk penjelasannya bisa
di lihat di Pensertifikatan Tanah Secara Sporadik,
termasuk persyaratan pembuktian mengenai adanya hak tersebut.
Dalam
hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) PP 24/1997,
pembukuan hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 tahun
atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon pendaftaran dan
pendahulu-pendahulunya, dengan syarat (Pasal 24 ayat (2) PP 24/1997):
a. Penguasaan
tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan
sebagaimana yang berhak atas tanah, serta diperkuat oleh orang yang dapat
dipercaya;
b. Penguasaan
tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman sebagaimana yang dimaksud dalam
Pasal 26 PP 24/1997 (60 hari) tidak dipermasalahkan oleh masyarakat
hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan atau pihak lain.
Jika masa pengumuman berjalan mulus, maka
Kepala BPN setempat akan mengesahkan berita acara yang memuat data fisik dan
data yuridis atas tanah, jika ternyata masih ada kekurangan data fisik ataupun
data yuridis, atau masih ada keberatan yang belum terselesaikan, maka
pengesahan berita acara dilakukan dengan catatan mengenai apa-apa yang masih kurang.
Berita acara menjadi dasar untuk pembukuan hak atas tanah, pengakuan hak atas
tanah ataupun pemberian hak atas tanah (Pasal 28 ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) PP 24/1997).
Berdasarkan paparan di atas,
dapat disimpulkan, bahwa pada tataran dibuat sesuai Prosedur pendaftaran terhadap
tanah-tanah bekas hak Barat termasuk didalam hak bekas tanah swapraja di
kerajaan-kerajaan di Kalimantan Barat, khusus di eks Pemerintahan Kerajaan
Pontianak setelah berubah menjadi tanah negara atau dikuasai oleh negara baik
yang berada dalam penguasaan pemerintah daerah swatantra maupun yang diserahkan
penguasaannya kepada Menteri Dalam Negeri dan saat ini menjadi hak pakai oleh
negara, maka berdasarkan Bagian
II Pendaftaran Pemindahan Hak, Pemberian
Hak Baru, Penggadaian Hak, Pemberian Hak Tanggungan Dan Perwarisan
A.
Kewajiban-kewajiban yang bersangkutan dengan pendaftaran.
Pasal
19 PP No 10 Tahun 1961 Setiap perjanjian
yang bermaksud memindahkan hak atas tanah, memberikan sesuatu hak baru atas tanah,
menggadaikan tanah atau meminjam uang dengan hak atas tanah sebagai tanggungan,
harus dibuktikan dengan suatu akta yang
dibuat oleh dan di hadapan penjabat yang ditunjuk oleh Menteri Agraria
(selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut : penjabat). Akta tersebut bentuknya ditetapkan
oleh Menteri Agraria
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 BAB IV
PENDAFTARAN TANAH UNTUK PERTAMA KALI
Pembuktian
Hak Baru
Pasal 23 Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Untuk keperluan pendaftaran hak:
a.
hak
atas tanah baru dibuktikan dengan :
1.
penetapan
pemberian hak dari Pejabat yang
berwenang memberikan hak yang bersangkutan menurut ketentuan yang berlaku
apabila pemberian hak tersebut berasal dari tanah Negara atau tanah hak
pengelolaan;
2.
asli
akta PPAT yang memuat pemberian hak tersebut oleh pemegang hak milik kepada
penerima. hak yang bersangkutan apabila mengenai hak guna bangunan dan hak pakai atas tanah hak milik;
b.
hak pengelolaan dibuktikan dengan penetapan pemberian hak pengelolaan oleh
Pejabat yang berwenang;
c.
tanah wakaf dibuktikan dengan akta ikrar wakaf;
d.
hak milik atas satuan rumah susun dibuktikan dengan akta pemisahan;
e.
pemberian hak tanggungan dibuktikan dengan akta pemberian hak tanggungan.
Paragraf
2 Pembuktian Hak Lama
Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 :
Untuk
keperluan pendaftaran hak, hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama dibuktikan dengan
alat-alat bukti mengenai adanya hak tersebut berupa bukti-bukti tertulis,
keterangan saksi dan atau pernyataan
yang bersangkutan yang kadar kebenarannya oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik
atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik,
dianggap cukup untuk mendaftar hak,
pemegang hak dan hak-hak pihak lain yang membebaninya.
Penjelasan Pasal 24 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Bukti kepemilikan itu pada dasarnya terdiri
dari bukti kepemilikan atas nama pemegang hak pada waktu berlakunya UUPA dan apabila hak tersebut kemudian
beralih, bukti peralihan hak berturut-turut sampai ke tangan pemegang hak pada
waktu dilakukan pembukuan hak. Alat-alat bukti tertulis yang dimaksudkan dapat,
berupa:
Huruf
c surat tanda bukti hak milik yang
diterbitkan berdasarkan Peraturan Swapraja yang bersangkutan; atau
Huruf
f. akta pemindahan hak yang dibuat di
bawah tangan yang dibubuhi tanda kesaksian oleh Kepala Adat/Kepala
Desa/Kelurahan yang dibuat sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah ini (maknanya adalah ketika masa berlakunya PP
No 10 Tahun 1961) ; atau
Huruf
g. akta pemindahan hak atas tanah yang dibuat oleh PPAT, yang tanahnya belum dibukukan; atau
Pasal 24 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 1997 Dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap
alat-alat pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembukuan hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik
bidang tanah yang bersangkutan selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara
berturut-turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahulu pendahulunya, dengan
syarat :
a. penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik
dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah, serta
diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya.
b. penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 tidak dipermasalahkan oleh
masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan ataupun pihak
lainnya.
Pasal
25 Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 1997
(1) Dalam rangka menilai kebenaran alat bukti
sebagaimana dimaksud Pasal 24 dilakukan pengumpulan dan penelitian data yuridis mengenai bidang tanah yang bersangkutan
oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh
Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik.
(2) Hasil penelitian alat-alat bukti sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam suatu daftar isian yang ditetapkan oleh
Menteri.
Peraturan KBPN
No 3 Tahun 1997
Pasal
60 ayat (1) Alat bukti tertulis mengenai
kepemilikan tanah berupa alat bukti untuk pendaftaran hak baru dan pendaftaran
hak-hak lama sebagaimana dimaksud masing-masing dalam Pasal 23 dan Pasal 24
ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.
Pasal
60 ayat (2) Alat bukti tertulis yang digunakan untuk pendaftaran hak-hak lama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 1997 dinyatakan lengkap apabila dapat ditunjukkan kepada Panitia
Ajudikasi dokumen-dokumen sebagai berikut: antara lain
Huruf
c. surat tanda bukti hak milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Swapraja yang ber-sangkutan,
atau
Huruf
g. akta pemindahan hak yang dibuat dibawah tangan yang dibubuhi tanda kesaksian
oleh Kepala Adat/Kepala Desa/Kelurahan yang
dibuat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dengan disertai alas hak
yang dialihkan.
Huruf
h akta pemindahan hak atas tanah yang dibuat oleh PPAT, yang tanahnya belum
dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
Berdasarkan pasal
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dan Peraturan Kepala BPN No 3
tahun 1997
Untuk tanah-tanah
hak-hak lama seperti bekas tanah swapraja, apabila digunakan untuk Pendaftaran
untuk Pertama kali (PP No 10 Tahun 1961) –pasal 1 angka 9 yang belum didaftar berdasarkan PP No 10 Tahun 196, maka
prosedurnya adalah :
1. Tanda bukti hak yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Swapraja yang ber-sangkutan
2. Jika sudah ada pemindahan hak atas tanah harus
dibuat sebelum berlakunya PP Nomor 24 Tahun 1997.
3. Akta Pemindahan hak atas tanah harus dibuat oleh
PPAT yang tanahnya belum dibukukan.
Apabila dilihat dari fakta yuridis, bahwa ternyata tanah
bekas swapraja belum pernah terdaftar dan dikonversi berdasarkan PP No 10 Tahun
1961, maka sejak 24 September 1980 telah
terhapus menjadi tanah negara, jika sebelumnya sudah ada pemindahan hak harus
dibuat sebelum PP No 24 Tahun 1997 dan apabila belum dibukukan pada buku tanah
harus dibuat oleh PPAT.
Jadi yang dimaksud pasal 23 dan 24 PP Nomor 24 Tahun 1997
adalah hak-hak lama yang sudah terdaftar pertama kali berdasarkan PP No 10
Tahun 1961, karena yang dimaksudkan Pendaftaran Pertama kali dalam PP Nomor 24
tahun 1997 adalah Pendaftaran untuk Pertama Kali adalah kegiatan pendaftaran
tanah yang dilakukan terhadap obyek pendaftaran tanah yang BELUM didaftar berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 Tentang Pendaftaran Tanah atau Peraturan
Pemerintah ini. (Pasal 1 angka 9 PP No 24 Tahun 1997), dan apabila kemudian ada
pengembalian batas, maka yang dimaksudkan adakah pemeliharaan data pendaftaran
tanah adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk menyesuaikan data fisik dan data
yuridis dalam peta pendataranm daftar tanah, daftar nama, surat ukur, buku
tanah dan sertifikat dengan perubahan-perubahan yang kemudian, (Pasal 1 angka
12 PP No 24 tahun 1997).
D.Sebuah
Pemikiran Staretgis Untuk Memecahkan “Masalah Pertanahan Terhadap Tanah Bekas
Swapraja Eks Kesultanan Di Kal-Bar”.
Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia tahun 1945,
pemerintahan swapraja dibanyak daerah menjadi hapus. Wilayah-wilayah bekas
daerah swapraja itu kemudian menjadi daerah yang diperintah langsung oleh
negara Republik Indonesia, dan kemudian menjadi wilayah administrasi biasa,
misalnya menjadi Karesidenan. Bagaimana dengan Kalimantan Barat yang pernah
menjadi Daerah Istimewa Kalimantan Barat.
DIKB dalam Tataran Sejarah Hukum Ketatanegaraan
RI, maka demi kejujuran sejarah dan sikap serta kesadaran
sejarah, berikut ini dipaparkan perjalanan sejarah hukum DIKB sampai berdirinya
Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat dan patut disadari bersama oleh anak
bangsa adalah suatu kenyataan, bahwa sejarah urusan dengan masa silam, atau
kejadian-kejadian yang telah lewat dan tidak mungkin diulang kembali.
Penelusuran sejarah memerlukan bukti-bukti sejaman, sebagai suatu “recorde
memory” yang sangat penting serta diperlukan dalam pembuktian sejarah. Untuk
mengungkapkannya perlu adanya kejujuran dan “kesadaran sejarah”, karena
kesadaran sejarah itu adalah sikap kejiawaan atau mental attitude dan state of
mind yang merupakan kekuatan moral untuk meneguhkan hati nurani kita sebagai
bangsa dengan hikmah kearifan dan kebijaksanaan, dalam menghadapi masa kini dan
masa depan dengan belajar dan bercermin kepada pengalaman-pengalaman masa
lampau.
Sebagaimana
pernah dikutip oleh proklamator kita Bung Karno dari Sir Jhon Seely, seorang
sejarahwan Inggris dalam bukunya “The Expansion Of England “History ought
surely in some degree to anticipate the lesson of time. We shall all no doubt
be wise after the event we study history that we may be wise before the event”,
maknanya ialah “bahwa semua kejadian-lejadian di dalam sejarah itu mengandung
pelajaran, dan bahwa kita semua selalu menjadi bijaksana setelah ada suatu
peristiwa sejarah terjadi” itu adalah logis dan terang Kita tidak boleh akan
tertumbuk dua kali kepada tiang yang sama, tetapi justru untuk bijaksana lebih
dulu sebelum suatu peristiwa terjadi.
Berikut
ini dipaparkan fakta obyektif terhadap sejarah hukum DIKB dalam tataran
ketataranegasran Republik Indonesia, bahwa secara yuridis sebelum kemerdekaan
bagaimana kedudukan wilayah Kalimantan, ternyata pada zaman pendudukan Jepang
seluruh Kalimantan berada dibawah kekuasaan Pemerintah Angkatan Laut Jepang,
yaitu Berneo Meinseibu Cokan 1942 Agustus 1945 dan berpusat di Banjarmasin.
Khusus
Kalimantan Barat berstatus “Meinseibu Syuu”, sebelum pemulihan kedaulatan Para
Raja atau Sultan mencatat “tinta emas” di bumi Khatulistiwa yang kode areanya
0561 yang makna filosofisnya menurut para Ulama atau para wali Allah “bersihkan
dirimu dengan Rukun Islam dan Rukun Iman dan kembali ke Tauhid”, dan semangat
itulah kemudian berdasarkan Putusan Gabungan Kerajaan-Kerajaan Berneo Barat
tanggal 22 Oktober 1946 No 20 L dibagi dalam 12 Swapraja dan 3 Neo- Swapraja,
yakni 1. Swapraja Sambas, Swapraja Pontianak, Swapraja Mempawah, Swapraja
Landak, Swapraja Landak, Swapraja Kubu, Swapraja Matan, Swapraja Sukadana,
Swapraja Simpang, Swapraja Sanggau, Swapraja Sekadau, Swapraja Tayan, Swapraja
Sintang dan Neo Swapraja, yaitu 1 Neo Swapraja Meliau, Neo Swapraja Nanga
Pinoh, Neo Swapraja Kapuas Hulu.
Keputusan
Gabungan Para Raja atau Sultan di Kalimantan Barat tersebut kemudian mewujudkan
suatu ikatan federasi dengan nama “Daerah Istimewa Kalimantan Barat” atau DIKB
dan Keputusan itu kemudian secara hukum disahkan Residen Kalimantan Barat
dengan surat keputusan tanggal 10 Mei 1948 No 161, pada tahun 1948 keluarlah
Besluit Luitenant Gouvernur Jenderal tanggal 2 Mei 1948 No 8 Stabld Lembaran
Negara 1948/58 yang mengakui Kalimantan Barat berstatus Daerah Istimewa dengan
Pemerintahan Sendiri berserta sebuah “Dewan Kalimantan Barat.
Berdasarkan
rangkaian ketatanegaraan tersebut di atas, maka tidak benar, bahwa Daerah
Istimewa Kalimantan Barat merupakan hasil bentukan Pemerintah Belanda sebagai
ditulis para sejarahwan, mengapa para Raja atau Sultan di Borneo Barat
menggabungkan diri kedalam DIKB, karena Kalimantan Barat merasa tidak ikut
perjanjian Renville jadi ketika itu jika Kalimantan Barat ingin membentuk
negara di luar RI bisa saja dan Sultan Hamid II pernah ditawari oleh Kerajaran
Serawak Kucing Malaysyia Timur, tetapi Sultan Hamid II tidak mau, itulah
semangat nasionalisme Sultan Hamid II yang tak pernah terungkap dalam tataran
sejarah negara ini, sama dengan sumbangsih Sultan Hamid II di KMB 1949 dan
Perancang Lambang Negara RI, 1950.
Berdasarkan
KMB Sultan Hamid II sebagai wakil BFO dan Mohammad Hatta sebagai Wakil Republik
Proklamasi 17 Agustus 1945 Yogyakarta bersepakat membentuk RIS atau Republik
Indonesia Serikat, pertanyaan kepada sejarahwan, apakah jika Sultan Hamid II
tidak pernah menanda tangani hasil KMB Den Haag di Belanda, apakah secara hukum
internasional Belanda mengakui kedaulatan Negara Proklamasi 17 Agustus 1945
yang diwakili Mohammad Hatta, Jasa
Sultan Hamid II sebagai “strategis politis diplomatik” bagaimana secara tidak
langsung Pemerintah Belanda sebagai penjajah mengakui secara Yuridis Negara
Proklamasi 17 Agustus 1945 yang diwakili Mohammad Hatta, inilah fakta obyektif
secara hukum ketatanegaraan mengenai DIKB.
Mengapa,
sebagai fakta obyektif, karena secara hukum DIKB di dalam Konstitusi RIS 1949
pada Pasal 1 dan penjalasannya jelas dinyatakan sebagai Daerah Bagian bukan
negara bagian, atau menurut penjelasan Konstitusi RIS 1949 termasuk dalam
perumusan satuan-satuan kenegaraan yang tegak berdiri sendiri, seperi Dayak
Besar, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur dan Banjar, jadi sekali lagi secara
yuridis ketatanegaran DIKB bukan negara bagian tetapi Satuan Kenegaraan yang
berdiri sendiri yang merupakan Daerah Bagian RIS jadi setara dengan Negara
Proklamasi tanggal 17 Agustus 1945 yang berkedudukan ibu kotanya di Yogyakarta
dan hal ini tidak pernah di angkat secara obyektif dalam menulis sejarah DIKB
yang digagas secara brilian para leluhur Raja atau Sultan di Berneo Barat atau
Kalimantan Barat yang sepakat mendirikan DIKB.
Jadi
secara Hukum Tata Negara DIKB tidak pernah dibubarkan dan jika ketika itu ada
demo di Kota Pontianak kepada Sultan Hamid II terhadap DIKB, kemudian hasil
demo itu DIKB menjadi bubar adalah sebuah “kebohongan sejarah” secara yuridis
ketatanegaraan, karena dengan berbagai demo yang dimotori anak-anak muda salah
satunya almarhum Ibrahim Saleh, hal itu karena beda visi dan beda derajad
pendidikan dan belum memahami mengapa Para Raja atau Sultan di Berneo Barat
sepakat mendirikan DIKB yang didukung oleh Sultan Hamid II yang berkedudukan
sebagai Raja Kesultanan Pontianak 1945-1976 dan sebagai Gubernur DIKB jika saat
sekarang, karena berbagai kesultanan di Kalimantan Barat masih eksis dan
berjalan dan didukung oleh tokoh adat dan masyarakat, dan patut disadari Para
Raja atau Sultan memiliki pandangan visioner ke depan, dan saat ini baru kita
merasakan, lihatlah dan pembuktian sekian pemekaran Kabupaten di Provinsi
Kalimantan Barat salah satu proposalnya, menyatakan,bahwa Daerah Kami bekas
Swapraja atau Neo Swapraja sebagai factor histories yang nota bene adalah bekas
wilayah DIKB, secara obyektif fakta hukum ini tidak pernah diangkat oleh
sejarahwan.
Alasan
yang digunakan para pendemo Sultan Hamid II ketika berkunjung ke Pontianak
adalah, karena Sultan Hamid II beristeri Belanda keponakan Wihelmena, dan
dianggap DIKB sebagai sisa peninggalan pemerintahan Belanda, pertanyaannya
untuk sejarahwan secara hukum tata negara, apakah secara yuridis DIKB yang
didirikan oleh Para Raja atau Sultan Di Kalimantan Barat berdasarkan Putusan
Gabungan Kerajaan-Kerajaan Berneo Barat tanggal 22 Oktober 1946 No 20 L yang
dibagi dalam 12 Swapraja dan 3 Neo- Swapraja dan kemudian diakui secara
konstitusional pada Pasal 2 huruf b Kontitusi RIS 1949 adalah sisa peninggalan
pemerintahan Belanda, ini adalah sangat naïf jika dipahami oleh sejarahwan
tanpa melakukan analisis pendekatan Sejarah Hukum Ketatanegaran Pemerintahan
berdasarkan fakta hukum yang dikonstruksi secara obyektif tentang DIKB.
Secara
obyektif desakan demo kepada Sultan Hamid II tentang DIKB dibubarkan, karena
perbedaan visi antara kaum muda dimotori kepentingan politis yang tak mengerti
pandangan Para Raja atau Sultan saat itu dan Pandangan dari Sultan Hamid II
terhadap maksud didirikan DIKB, coba kita baca secara lengkap Pledoi Sultan
Hamid II pada Sidang Mahkamah Agung tanggal 23 Maret 1953, mengapa Pandangan
Sultan Hamid II terhadap maksud pendirian DIKB tidak diangkat kepermukaan oleh
sejarahwan, tulislah sejarah secara obyektif dengan fakta historis yuridis jika
akan mengangkat sejarah Tata Pemerintahan yang berkaitan dengan DIKB, bangunlah
fakta sejartah dengan konstruksi sejarah hukum melalui analisis obyektif.
Apakah
DIKB “pernah bubar” secara Hukum Tata Negara? Untuk mengatasi “crucial point” atas desakan itu, maka
berdasarkan Keputusan Dewan Kalimantan Barat tanggal 7 Mei 1950, masing-masing
nomor 234/R dan 235 baik Badan Pemerintahan Harian DIKB maupun penjabat Kepala
Daerah DIKB menyerahkan wewenangnya kepada Pemerintah Pusat RIS yang diwakili
oleh seorang Pejabat yang berpangkat Residen, jadi tidak ada Pembubaran oleh
Dewan Kalimantan Barat terhadap status hukum DIKB, karena memang DIKB secara
konstitusional diakui secara hukum ketatanegaraan berdasarkan Pasal 2 huruf b
Konstitusi RIS 1949.
Selanjutnya
untuk menampung ini Menteri Dalam Negeri RIS dengan surat Keputusan 24 Mei 1950
No B. Z 17/2/47 ditetapkan hak-hak dan kewajiban pemerintahan yang diserahkan
tersebut untuk sementara dijalankan oleh seorang Residen Kalimantan Barat yang
berkedudukan di Pontianak berdasarkan Pasal 54 Konstitusi RIS, jadi DIKB status
hukum belum bubar, hanya diambil alih oleh Residen Kalimantan Barat berdasarkan
Kontitusi RIS pasal 54.
Pada
Tahun 1950 keluarlah Peraturan Pemerintah RIS No 2/1950 tanggal 4 Agustus 1950
yang menetapkan bahwa seluruh Kalimantan kecuali Daerah Jajahan kerajaan
Inggris menjadi satu daerah Provinsi administrative. Dengan
demikian, secara Hukum Tata Negara Kalimantan Barat secara administrative
merupakan bagian dari Provinsi Kalimantan dibawah pemerintahan Gubernur yang
berkedudukan di Banjarmasin dan berarti juga bahwa Kalimantan tanpa Kalimantan
Barat yang berstatus DIKB yang dibentuk oleh Pemerintah Republik Indonesia yang
terdiri dari Daerah Bagian Kalimantan Timur dengan Keputusan Presiden RIS No
127 tanggal 24 Maret 1950, Banjar dengan Keputusan Presiden RIS No 13 Tanggal 4
April 1950, Dayak Besar dengan Keputusan Presiden RIS 138 tanggal 4 April 1950
dan Kota Waringin dengan Keputusan Presiden RIS No 140 Tanggal 4 April 1950
menggabungkan diri dengan Negara Bagian Republik Indonesia 17 Agustus 1945
Yogyakarta dan Pemerintah RIS mengangkat seorang Gubernur sebagai penjabat
Pemerintah yang tertinggi atas wilayah hukum seluruh Kalimantan, terkecuali
Kalimantan Barat sebagai DIKB, dan kedudukan Residen di Pontianak bersama
Residen Banjarmasin dan Samarinda dihapus atau diambil alih oleh Gubernur,
yaitu dibawah Gubernur yang baru dengan sebutan masing sebagai Residen
Koordinator.
Pertanyaan
untuk sejarahwan, apakah DIKB secara Hukum Tata Negara “bubar” berdasarkan
Konstitusi RIS 1949, secara obyektif berdasarkan fakta hukum, bukan fakta hasil
demo ketika Sultan Hamid II berkunjung ke Pontianak, DIKB tidak pernah bubar
dan fakta hal inilah yang dikonstruksi kembali oleh sejarahwan Kal-Bar dengan
pendekatan sejarah hukum agar lebih obyektif dan ilmiah .
Perjalanan
sejarah ketatanegaraan Republik Indonesia kemudian memasuki UUDS 1950 yang
berbentuk negara Kesatuan pada tanggal 17 Agustus 1950, maka secara konstitusi
DIKB sebagai Daerah Bagian RIS atau sebagai Kesatuan kenegaraan berdasarkan
Pasal 2 Konstitusi RIS 1949 hapus, karena pergantian Undang Undang Dasar/Konstitusi,
sedangkan hak dan kewajiban Pemerintahan yang dijalankan oleh DIKB jatuh kepada
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibawah UUDS 1950, tetapi Residen tinggal di
pos Pontianak sebagai Pegawai Pejabat Pemerintahan Negara Kesatuan, artinya
para Pejabat dimasa DIKB berubah statusnya sebagai pegawai atau Pejabat
Pemerintah Negara Kesatuan.
Dengan
demikian DIKB yang pernah dirikan berdasarkan Putusan Gabungan
Kerajaan-Kerajaan Berneo Barat tanggal 22 Oktober 1946 No 20 L yang dibagi
dalam 12 Swapraja dan 3 Neo- Swapraja menjadi hapus secara konstitusional,
sedangkan hak-hak dan kewajiban pemerintah dikembalikan kepada anggota-anggota
federasi DIKB dan fakta hukumnya para Raja menjadi pejabat atau pegawai Pemerintahan
Negara Kesatuan dibawah UUDS 1950.
Pada
tahun 1951, keluarlah Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Tanggal 8
September 1951 No Pem 20/6/10 yang menyatakan, bahwa yang mencakup segala
ketentuan pembagian secara administrative Daerah Kalimantan Barat atau DIKB,
yang dahulu dikenal dengan “Residentie Westerafdeling van Berneo” dan menjadi
Daerah Kalimantan Barat dibagi menjadi 6 enam Daerah Kabupaten administrative,
yakni 1 Kabupaten Pontianak, 2 Kab Ketapang, 3, Kab Sambas, 4 Kabupaten
Sintang, 5 Kabupaten Sanggau, 6 Kabupaten Kapuas Hulu dan sebuah daerah Kota
Administratif Pontianak.
Berdasarkan
ketentuan di atas, maka Kalimantan Barat yang dahulu DIKB menjadi bagian
Provinsi Administratif Kalimantan dan dikepalai oleh seorang Residen yang
berkedudukan di Pontianak yang merupakan subordinee kepada Gubernur Kalimantan
yang berkedudukan di Banjarmasin, Jadi secara Hukum Tata Negara Residen
Kalimantan Barat di Pontianak bukan seorang Residen pendukung hak dan tugas
sendiri, melainkan hanya melaksanakan tugas koordinator saja dengan sebutan
“Residen Koordinator” dan hal ini tidak pernah diangkat sebagai fakta sejarah
hukum DIKB.
Terbentuknya Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat Pada Tahun 1953 keluarlah UU Darurat No 2 Tahun 1953
yang mulai berlaku dari tanggal 7 Januari 1953 yang mengacu atau berdasarkan pedoman
UU No 22 Tahun 1948. UU Darurat tersebut pada Pasal 1 UU itu menyatakan, bahwa
Daerah Provinsi Kalimantan yang bersifat administrative seperti dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah RIS No 21/1950 yaitu dimaksudkan disini adalah DIKB yang
kemudian dibentuk sebagai Daerah Otonom Provinsi Kalimantan yang berhak
mengatur rumah tangganya sendiri.
Pada
Tanggal 7 Januari 1953 UU Darurat No 2 Tahun 1953 Tentang Pembentukan Resmi
Daerah Otonom Kabupaten/Daerah Istimewa Tingkat Kabupaten/Kota Besar dalam
Lingkungan Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
Kemudian
untuk melaksanakan UU Darurat No 2 Tahun 1953 Pemerintah RI mengeluarkan UU Nomor
27 Tahun 1959 yang disyahkan pada tanggal 26 Juni 1959 dan patut diketahui,
bahwa pada tahun 1956 sebelumnya daerah-daerah otonom Provinsi Kalimantan
Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur mencabut UU Darurat No 2 Tahun
1953. Ini berarti secara Hukum Tata Negara, bahwa UU No 25 Tahun 1956 ini
memecah Provinsi Kalimantan menjadi 3 tiga Provinsi Otonom.
Berdasarkan
Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No Des 52/10/56 tanggal 12 Desember 1956
ditetapkan UU tersebut yang mulai berlaku pada 1 Januari 1957. Dengan demikian
secara “de jure” atau secara Hukum Tata Negara sejak pada tanggal 1 Januari
1957, secara Yuridis Formal Kalimantan Barat menjadi Daerah Otonom Provinsi,
oleh karena sangat tepat apabila HUT Pemerintahan Provinsi Kalimantan Barat
tepat pada tanggal 1 Januari setiap tahun, walaupun secara “de fakto” di
Banjarnmasin diselenggarakan timbang terima dari Gubernur/Kepala Daerah Provinsi
Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan. Adapun wilayah
Kalimantan Barat yang dahulu wilayah DIKB ini meliputi daerah swatantra
Kabupaten Sambas, Pontianak sebagaimana ditetapkan oleh UU Darurat No 3 Tahun
1953 demikian yang dipaparkan pada risalah Tanjungpura Berjuang, 1970, oleh
SENDAM XII/Tanjungpura.
Mengacu
pada paparan sejarah hukum ketetanegaraan DIKB sampai dengan terbentuknya
Provinsi Kalimantan Barat, maka secara fakta hukum tata negara DIKB tidak
pernah dibubarkan sampai dengan berlakukan UUDS 1950 pada tanggal 17 Agustus
1950 bahkan sampai dengan 1 Januari 1957,
tetapi terhapus, karena pergantian Konstitusi.
Pertanyaannya
bagaimana dengan nasib tanah-tanah eks kesultanan-kesultanan di Kalimantan
Barat, khususnya eks Kesultanan
Pontianak. Tanah-tanah yang semula
dikuasai oleh pemerintah swapraja dengan hak penguasaan yang bersifat publik,
menjadi tanah-tanah yang dikuasai oleh Negara, seperti tanah-tanah dalam daerah
pemerintahan langsung. Sedangkan tanah-tanah yang dikuasai dengan hak yang
bersifat Perdata, tetap dalam penguasaan bekas kepala swapraja, yang umumnya
masih menggunakan sebutan lama sebagai kepala
swapraja, Sunan, Sultan atau
Raja sebagai kepala keluarga kerajaan.
Tanah-tanah yang dikuasai secara pribadi tersebut, pada
hakikatnya adalah merupakan tanah milik pribadi seperti tanah-tanah hak milik
di daerah lain. Pada waktu Sunan, Sultan atau Raja wafat, maka tanah tersebut
diwarisi oleh ahli warisnya
Eks Kesultanan Pontianak, adalah daerah-daerah
bekas swapraja, masing-masing mempunyai wilayah tanah dan hutan, yang merupakan
wilayah tanah dan hutan swapraja, dimana semuanya hapus sejak berlakunya
Undang-Udang Pokok Agraria.
Dalam
pandangan Pemerintah, ternyata disamping daerah-daerah bekas swapraja tersebut
diatas, masih ada daerah-daerah yang merupakan daerah swapraja dengan segala
hak dan kewenangan yang dimiliki oleh suatu daerah swapraja,
yaitu; (Daerah Istimewa Kalimantan Barat DIKB)
Dengan
berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), dan dengan berdasarkan kepada
Diktum Keempat huruf A Undang-Undang tersebut, yang berbunyi : “A. Hak-hak dan wewenang-wewenang atas bumi dan air dari swapraja atau bekas swapraja yang masih ada pada waktu mulai berlakunya
Undang-undang ini (24 September 1960) hapus dan beralih kepada Negara. B.Hal-hal
lain yang bersangkutan dengan ketentuan huruf A diatas diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Berdasarkan
bagian kedua Diktum IV UUPA, maka tanah-tanah yang dikuasai oleh eks
Kesultanan-Kesultanan itu, telah diambil alih oleh Pemerintah Daerah Provinsi
Kalimatan Barat, karena tanah-tanah itu dikategorikan sebagai tanah swapraja/
bekas swapraja, yang dilakukan melalui Panitia Landreform masing-masing Kota di
Provinsi Kalimantan Barat.
Sejak
adanya keputusan itu, para ahli waris ke sultanan mengajukan keberatan dan
menuntut agar seluruh tanah-tanah itu dikembalikan kepada eks Kesultanan-Kesultanan
di Kalimatan Barat dengan pertimbangan
bahwa, secara Historis Yuridis Konstitusional DIKB tidak pernah dibubarkan,
tetapi diambil alih oleh DPR RI dan Pemerintah Pusat ( Negara Republik
Indonesia 17 Agustus 1945), karena DIKB
adalah satuan kenegaraan yang berdiri sendiri (Pasal 2 huruf b Konstitusi RIS
1949), namun tanah-tanah dihapus sebagaimana yang dimaksud dalam Diktum Keempat
huruf A UUPA, karena eks Kesultanan –Kesultanan di Kal-Bar bergabung dalam DIKB
dan tidak bergabung lagi dengan negara Republik Indonesia (17 Agustus 1945)
berdasarkan hasil KMB 27 Desember 1949. Faktas Historis yuridis ini akan menimbulkan
“konflik pertanahan yang panjang” di Kalimantan Barat
Pengertian
Swapraja.Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,
Swapraja berasal dari kata “Swa” yang
berarti; “sendiri” dan “Praja” yang
berarti; “kota-negeri”, Swapraja, berarti daerah yang berpemerintahan sendiri. Dengan
demikian, daerah Swapraja berati daerah yang memiliki Pemerintahan sendiri.
Sebutan
swapraja tidak terdapat di dalam Undang-Undang Dasar 1945, dalam penjelasan
Pasal 18 disebut; Zelfbesturende
Landschappen. Baru di dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat dan
Undang-Undang Dasar Sementara 1950 di jumpai sebutan swapraja, masing-masing
dalam Bab II dan Bab IV. Di dalam II bagian III Konstitusi Republik Indonesia
Serikat yang berjudul daerah Swapraja, dinyatakan dalam pasal 64 dan 65, bahwa; daerah-daerah Swapraja yang sudah ada, diakui.
Mengatur
kedudukan daerah-daerah swapraja masuk dalam tugas dan kekuasaan daerah-daerah
bagian yang bersangkutan, dengan pengertian bahwa mengatur daerah itu dilakukan
dengan kontrak, yang diadakan antara daerah-daerah bagian dengan daerah-daerah
swapraja yang bersangkutan. Dalam Bab IV Undang-Undang Dasar Sementara 1950
yang berjudul; Pemerintah Daerah dan Pemerintah
Swapraja, dinyatakan dalam pasal 32, bahwa kedudukan daerah-daerah swapraja
diatur dengan Undang-Undang.
UUPA
dalam Diktum ke IV, masih menyebut adanya daerah swapraja dan bekas swapraja,
namun demikian, hingga kini Peraturan Pemerintah yang secara khusus merupakan
pelaksanaan dari Diktum ke IV UUPA huruf A tersebut, belum juga ada. Yang ada
adalah Peraturan Pemerintah No. 224 tahun 1961 yang memuat ketentuan mengenai
pembagian tanah swapraja dan bekas swapraja dalam rangka pelaksanaan
Landreform. Peraturan Pemerintah Nomor 224 tahun 1961 (sebagaimana juga dengan
undang-undang lainnya), tidak memberikan
pengertian mengenai apa yang dimaksud dengan swapraja dan bekas swapraja;
Indonesia
pada waktu masih menjadi Hindia Belanda, terdiri atas daerah-daerah yang
diperintah langsung oleh Pemerintah Hindia Belanda (Rechtstreeks Bestuurgebeid ) dan daerah-daerah yang pemerintahannya
diserahkan kepada Zelfbestuurders,
yaitu apa yang dikenal sebagai daerah-daerah swapraja.
Menurut Prof.Boedi Harsono, “swapraja adalah suatu
wilayah pemerintahan yang merupakan bagian dari daerah Hindia Belanda, yang
kepala wilayahnya (dengan sebutan; Sultan, Sunan, Raja atau nama adat yang lain),
berdasarkan perjanjian dengan Pemerintah Hindia Belanda menyelenggarakan
pemerintahan sendiri (dalam Indische Staatsregeling 1855 Pasal 21 disebut;
Zelfbestuur ) di wilayah yang bersangkutan, masing-masing berdasarkan
perjanjian tersebut serta adat-istiadat daerahnya masing-masing yang beraneka
ragam.
Kerajaan-kerajaan
itu disebut Landschap atau Zelfbestuur, sedangkan Rajanya disebut
Zelfbestuurder. Lansdchap itu merupakan bagian dari daerah Kerajaan Hindia
Belanda, serta semua Zelfbestuurder harus mengakui Raja Belanda sebagai
kekuasaan pemerintah tertinggi yang sah.
Tanah-tanah,
termasuk hutan dalam wilayah Swapraja, merupakan tanah-tanah Swapraja, yang kewenangan
penguasaan dan pemberian haknya kepada pihak lain, ada pada Pemerintah Swapraja
yang bersangkutan. Ada tanah-tanah yang dikuasai dengan hak yang bersifat Perdata oleh
Kepala Swapraja secara pribadi atau dalam kedudukannya sebagai Kepala Keluarga
Kerajaan, misalnya adalah;
tanah untuk istana, tempat peristirahatan dan keperluan pribadi lainnya. Sisanya adalah tanah-tanah, termasuk hutan yang
dikuasai dengan hak yang bersifat Publik oleh pemerintah swapraja. Tanah-tanah
inilah yang oleh pemerintah swapraja diberikan kepada pihak lain dengan hak-hak
yang dikenal di swapraja yang bersangkutan.
Pada tanggal 24 September 1961, berdasarkan Keputusan
Menteri Agraria, dimulailah penguasaan tanah-tanah yang dikuasai dengan
melebihi batas luas maksimum oleh negara. Pelaksanaannya dilakukan dengan
berangsur-angsur, setelah ditetapkan bagian atau bagian-bagian mana yang tetap
menjadi tanah hak pemilik dan mana yang akan dikuasai oleh Pemerintah.
Jadi
berdasarkan bagian kedua pada diktum IV Huruf A UUPA, bahwa hak-hak dari
swapraja dan bekas swapraja sejak berlakunya UUPA dihapus dan beralih kepada negara dan pengaturan lebih lanjut hak hak
dari swapraja dan bekas swapraja diatur dengan peraturan pemerintah.
Subyek
hukum yang dapat memiliki tanah bekas swapraja atau tanah Pemerintah Kerajaan menurut
UUPA (pasal 21 ayat (2) adalah badan hukum yang diatur oleh PP No 38 tahun 1963
tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum yang dapat Mempunyai Hak Milik atas Tanah
meliputi:
a) Badan hukum sosial,
b) Badan hukum keagamaan,
c) Koperasi pertanian, dan
d) Bank pemerintah.
Bagaimana
dengan Kesultanan apakah termasuk subyek hukum ? Kesultanan adalah dianggap oleh negara bukan
subyek hukum atau subyek hak atas tanah hak milik menurut UUPA. Lebih lanjut,
aturan pelaksanaan Diktum IV UUPA antara lain adalah:
Terdapat
dua ketentuan penting yang berhubungan dengan tanah Swapraja/bekas Swapraja
yang diatur dalam PP No. 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan
Pemberian ganti rugi ditetapkan 19 September 1961 (Pejabat Presiden RI
–J.Leimena), dalam konsideran menimbang:bahwa dalam rangka pelaksanaan Landreform
perlu diadakan peraturan tentang pembagian tanah serta soal-soal yang
bersangkutan dengan itu.dan Memperhatikan: hasil-hasil kesimpulan Seminar
Landreform di Pusat dan di Daerah-daerah.yaitu:
1. Tanah-tanah yang akan dibagikan dalam rangka Land-reform adalah tanah-tanah Swapraja/ bekas Swapraja yang telah beralih kepada Negara (Pasal 1 huruf c).
2. Berdasarkan
Pasal 4. ayat 1:
Tanah
Swapraja dan bekas Swapraja yang dengan ketentuan diktum IV huruf A Undang-undang
Pokok Agraria beralih kepada Negara,
diberi peruntukan, sebagian untuk kepentingan Pemerintah, sebagian untuk
mereka yang langsung dirugikan karena
dihapuskannya hak Swapraja atas tanah itu dan sebagian untuk dibagikan kepada
rakyat yang membutuhkan, menurut ketentuan-ketentuan dalam Peraturan ini.
Pasal 4 ayat 2. Tanah untuk kepentingan
Pemerintah, sebagai yang dimaksudkan dalam ayat 1 pasal ini, ditetapkan menurut
keperluannya oleh Menteri Agraria.
Pasal 4 ayat 3. Tanah yang diperuntukkan
bagi mereka yang langsung dirugikan, sebagai yang dimaksudkan dalam ayat 1
pasal ini, letak dan luasnya ditetapkan
oleh Menteri Agraria, setelah mendengar Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
Berdasarkan ketentuan di atas, maka tanah swapraja/ bekas
swapraja dibagi dengan konsep Land Reform kepada para penggarap salah satunya
diatur PEMBERIAN HAK MILIK DAN SYARAT-SYARATNYA
Pasal 14 ayat 1 PP No 224 Tahun 1961. Sebelum dilaksanakan pemberian hak milik secara definitip menurut
ketentuan prioritet tersebut pada Pasal 8 ayat 1, maka para petani yang
mengerjakan tanah-tanah yang disebut dalam pasal 1 huruf a, b dan c (bekas
swapraja), diberi izin untuk mengerjakan tanah yang bersangkutan untuk paling lama
dua tahun, dengan kewajiban membayar sewa kepada Pemerintah sebesar 1/3
(sepertiga) dari hasil panen atau uang yang senilai dengan itu. Kemudian
dikenal dengan tanah garapan yang kemudian apabila penggarap selama ini tetap
penguasaan fisik tanah dan digarap selama 20 Tahun atau lebih berturut berhak
untuk mengajukan permohonan hak milik atas tanah tersebut (Pasal 24 ayat (2) PP
No 24 Tahun 1997), dengan surat
pernyataan pemohon dan biasanya didalam surat pernyataan itu ada klasul hukum: “bahwa apabila kemudian hari ternyata diatas tanah tersebut sudah pernah
diterbitkan sertifiikat atas tanah baik atas nama diri sendiri mau[un atas nama
orang lain, maka saya bersedia mencabut dan membatalkan Surat Pernyataan ini” Tetapi
apabila yang dimaksudkan adalah pembuktian hak baru, maka harus tunduk dengan
prosedur Pasal 23 PP Nomor 24 Tahun 1997 dan ketentuan pelaksanaan peraturan
perundang-undangan yang berlaku bagi pendaftaran untuk pertama kali menurut
kegiatan pendaftaran tanah berdasarkan PP Nomor 10 Tahun 1961 atau PP No 24
Tahun 1997.
Menurut
Penjelasan Peraturan Pemerintah No. 224 tahun 1961 tanah-tanah yang diambil oleh Pemerintah
untuk selanjutnya dibagikan kepada para petani yang membutuhkan itu, tidak
disita, melainkan diambil dengan disertai pemberian ganti kerugian. Pemberian ganti kerugian ini merupakan perwujudan dari
pada azas yang terdapat dalam Hukum Agraria Nasional kita, yang mengakui adanya
hak milik perorangan atas tanah.
Peraturan
pemerintah No. 224 tahun 1961 mencantumkan ketentuan-ketentuan mengenai ganti
kerugian kepada bekas pemilik tanah sebagai pelaksanaan dari Pasal 17 UUPA.
Pada
pasal 7 UUPA menyatakan: “Untuk tidak merugikan kepentingan umum, maka
pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas tidak diperkenankan”
Pasal 17 UUPA menyatakan: “
Pasal 17
(1)
Dengan mengingat ketentuan dalam pasal 7
maka untuk mencapai tujuan yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) diatur luas
maksimum dan/atau minimum tanah yang boleh dipunyai dengan sesuatu hak tersebut
dalam pasal 16 oleh satu keluarga atau badan hukum.
(2)
Penetapan batas maksimum termaksud dalam ayat (1) pasal ini dilakukan dengan peraturan perundangan di dalam waktu
yang singkat.
(3)
Tanah-tanah yang merupakan kelebihan dari batas maksimum termaksud dalam ayat
(2) pasal ini diambil oleh Pemerintah
dengan ganti kerugian, untuk selanjutnya dibagikan kepada rakyat yang
membutuhkan menurut ketentuan-ketentuan
dalam Peraturan Pemerintah.
(4)
Tercapainya batas minimum termaksud dalam ayat (1) pasal ini, yang akan ditetapkan dengan peraturan perundangan,
dilaksanakan secara berangsur-angsur.
Pemberian ganti kerugian kepada para bekas pemilik tanah
yang diambil oleh Pemerintah, baik karena melebihi luas maksimum ataupun karena
absentee, merupakan ciri pokok landreform Indonesia, demikian dikatakan oleh
Prof. Boedi Harsono.
Kepada bekas pemilik dari tanah-tanah yang berdasarkan
ketentuan Pasal 1 ketentuan ini diambil oleh Pemerintah untuk dibagi-bagikan
kepada yang berhak atau di pergunakan oleh Pemerintah sendiri, diberikan ganti
kerugian, yang besarnya ditetapkan oleh Panitia Landreform Daerah Tingkat II
yang bersangkutan.
Jadi redistribusi tanah yang menjadi objek Landreform
adalah, pembagian tanah-tanah pertanian yang telah diambil alih oleh
Pemerintah, karena terkena ketentuan larangan pemilikan tanah secara maksimum,
absentee, tanah swapraja/bekas swapraja, kepada para petani yang memenuhi
syarat untuk menerima distribusi tanah
tersebut.
Pasal 18 UUPA Untuk
kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan Negara serta kepentingan
bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut, dengan memberi ganti
kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan Undang-undang.
Pada sisi lain, pelaksanaan ketentuan Peraturan
Pemerintah Nomor 224 tahun 1961 telah dilaksanakan tidak sesuai dengan
ketentuan yang disyaratkan oleh ketentuan itu sendiri. Menurut Peraturan
Pemerintah tersebut, terhadap tanah swapraja dan bekas swapraja yang beralih
kepada negara, diberi peruntukan; sebagian untuk kepentingan Pemerintah,
sebagian untuk kepentingan mereka yang langsung dirugikan karena dihapuskannya
hak swapraja atas tanah itu dan sebagian untuk dibagikan kepada rakyat yang
membutuhkan, menurut ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini.
Lebih lanjut ditentukan, bahwa; tanah yang diperuntukan
bagi mereka yang langsung dirugikan, letak dan luasnya ditetapkan oleh Menteri
Agraria, setelah mendengar Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
Patut perlu diketahui, bahwa penguasaan tanah bekas
swapraja berubah status hukumnya menjadi tanah negara sebenarnya sudah
dilakukan secara sistimatis oleh negara RI 17 Agustus, yaitu sejak tahun 1953, dan
faktanya tanah-tanah bekas swapraja sebagai hak-hak atas lama itu, kenyataanya
oleh para ahli waris tidak pernah didaftarkan untuk pertama kali atau tidak
pernah dikonversi setelah terbitnya PP Nomor 10 Tahun 1961.
Jadi sejak kapan berkembang Istilah dan pengertian tanah negara ? secara historis yuridis
pertama kali diatur dalam PP Nomor 8
Tahun 1953 Tentang Penguasaan Tanah-tanah negara, Pasal 1 huruf a. tanah negara, ialah tanah yang dikuasai
penuh oleh Negara.
Menurut Pasal 2, Kecuali jika penguasaan atas
tanah Negara dengan undang-undang atau peraturan lain pada waktu berlakunya
Peraturan Pemerintah ini, telah
diserahkan kepada sesuatu Kementrian, Jawatan atau Daerah Swatantra, maka
penguasaan atas tanah Negara ada dalam penguasaan Menteri Dalam Negeri.
Menurut Pasal 3, ayat (1) Di dalam hal penguasaan
tersebut dalam Pasal 2 ada pada Menteri Dalam Negeri, maka ia berhak:
a.
menyerahkan penguasaan itu kepada sesuatu Kementrian, Jawatan atau Daerah Swatantra untuk keperluan-keperluan tersebut dalam Pasal 4;
b.
mengawasi agar supaya tanah Negara tersebut
dalam sub a dipergunakan sesuai dengan peruntukannya dan bertindak menurut
ketentuan tersebut dalam Pasal 8.
Menurut Pasal 3 ayat (2) Di
dalam hal penguasaan atas tanah Negara pada waktu mulai berlakunya Peraturan
Pemerintah ini telah diserahkan kepada sesuatu Kementrian, Jawatan atau Daerah
Swatantra sebagai tersebut dalam Pasal 2, maka Menteri Dalam Negeri pun
berhak mengadakan pengawasan terhadap penggunaan tanah itu dan bertindak
menurut ketentuan dalam Pasal 8.
Menurut
Pasal 4, Penguasaan sebagai dimaksud dalam
Pasal 3 ayat 1 sub a diserahkan kepada:
1. sesuatu Kementrian atau Jawatan untuk melaksanakan kepentingan tertentu dari Kementrian
atau Jawatan itu,
2. sesuatu Daerah
Swatantra untuk menyelenggarakan kepentingan daerahnya, satu dan lain
dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan yang diadakan oleh Menteri Dalam Negeri.
Dengan
latar belakang seperti itu, serta dengan mengacu kepada pendapat Prof. Boedi
Harsono, SH, mengenai syarat suatu daerah untuk dapat disebut sebagai daerah
swparaja/bekas swapraja, juga Peraturan Pemerintah Nomor 224 tahun 1961 dan
kemudian membandingkannya dengan pelaksanaan re-distribusi terhadap tanah-tanah
itu, adalah wajar bila terjadi penolakan keras oleh pihak eks. Kesultanan-
kesultanan di Indonesia atas tindakan yang dilakukan Pemerintah Republik
Indonesia terhadap tanah milik ahli waris
Kesultanan.
Jadi
pelaksanaan ketentuan Diktum ke IV huruf A UUPA dan Pasal 4 Peraturan
Pemerintah Nomor 224 tahun 1961, mengenai tanah-tanah swapraja/bekas swapraja
di wilayah Eks Kesultanan-kesultanan Di Kalimantan Barat, khususnya terhadap
tanah-tanah eks Kesultanan Pontianak, telah menimbulkan “konflik pertanahan” yang
berkepanjangan, kerena tidak adanya kejelasan mengenai status tanah tersebut,
apalagi keberadaan tanah diluar kota Pontianak, seperti wilayah hukum daerah
otonom Kabupaten Kubu Raya.
Hingga
saat ini belum juga bisa diambil suatu kesimpulan yang tegas, apakah DIKB
bubar atau dibubarin atau diambil alih oleh NKRI (Negara 17
Agustus 1945) Secara historis, politis maupun yuridis, Kesultanan Pontianak,
sebagai bagian yang bergabung dalam DKIB dan sebagai daerah Swapraja atau bekas
Swapraja sebenarnya tidak pernah dikuasai oleh Hindia Belanda, karena sepanjang
sejarah berdirinya kekuasaan Kesultanan-Kesultanan di Kalimantan Barat,
khususnya Kesultan Pontianak merupakan suatu daerah yang merdeka dalam arti
yang sesungguhnya, karena tidak pernah disentuh oleh kekuasaan pemerintah
Hindia Belanda.
Mengingat
konflik pertanahan ini telah berlangsung sangat lama, dan hingga kini tidak
juga tercapai kesepakatan mengenai status tanah tersebut, maka perlu dibentuk
suatu Team Peneliti Penyelesaian Kasus Tanah Eks Kesultanan-Kesultanan di
Kalimantan Barat, khususnya eks Kesultanan Pontianak. Team peneliti tersebut
hendaknya, terdiri dari unsur-unsur Akademisi (Perguruan Tinggi) yang paham
hukum agaria, Pemerintah Kota Pontianak dan Pemerintah Kab dimana tanah
kesultanan Pontianak berada/Pusat, serta lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), atau
Yayasan–yayasan dan avokad/pengacara/ dan notaris yang peduli dengan
tanah-tanah bekas swapraja sehingga hasilnya akan benar-benar objektif dan
adil.
Adalah
tidak mungkin untuk mengembalikan tanah-tanah eks Kesultanan-Kesultanan di
Kalimantan Barat, mengingat keadaan dan kondisi tanah itu yang saat ini telah
dihuni dan dimiliki oleh demikian banyak pihak yang notabene juga kesulitan
untuk mengurus hak milik atas tanah tersebut, karena riwayat tanah adalah tanah
bekas swapraja dan milik ahli waris Kesultanan Pontianak, oleh karena itu untuk
kepastian hukum dan perlindungan hukum semua pihak secara adil, perlu ada
tindakan hukum oleh BPN untuk melaksanakan tertib hukum pertanahan dan tertib
administrasi pertanahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Adalah
tidak adil “negara mengambil alih tanpa ganti rugi dan kepastian hukum atas
tanah tersebut”. Apabila telah didapat
ketegasan mengenai status tanah itu oleh Team Peneliti,maka terhadap
pihak eks Kesultanan-Kesultanan di Kalimanatan Barat, khususnya eks ahli waris
Kesultanan Pontianak, harus diberikan kompensasi sebagai ganti rugi yang telah
dialaminya. Atau apabila kesimpulan Team Peneliti berbeda dengan kesimpulan
ini, maka setidak-tidaknya, pihak eks Kesultanan-Kesultanan di
Kalimantan-Barat, khususnya eks kesultanan Pontianak tetap harus mendapatkan apa yang menjadi
haknya, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 224 tahun 1961.
Disamping
itu sampai dengan adanya ketegasan mengenai status tanah tersebut, sebaiknya
tidak dilakukan tindakan apapun juga terhadap tanah itu, khususnya yang bersifat
pemindah-tanganan ,kepemilikan ataupun pendaftarannya.
Penyelesaian
yang diusulkan ini dilakukan semata-mata untuk mencari kebenaran dan memberikan
rasa keadilan terhadap semua pihak, disamping itu juga agar ada predikat Kalimantan Barat “dirampok oleh NKRI”, dan tidak terciderai
dengan “konflik pertanahan” yang tak kunjung berakhir antara Pemerintah dengan
rakyatnya. Dengan adanya kejelasan mengenai status tanah-tanah itu, akan
meningkatkan pula minat investor untuk melakukan investasi di Kalimantan Barat yang
selama ini mungkin terhambat karena hal tersebut. Inilah salah satu sebab
banyaknya terbit sertifikat “ganda” atau sertifikat tanah produk BPN
melayang-melayang mencari tanah dan bermasalah ketika pengembalian batas atau
rekonstruksi balik batas tanah setelah terjadi peralihan hak.
Hasil
pemetaan Yayasan Sultan Hamid II saat ini bermunculan surat-surat dengan kop
Pemerintahan Kerajaan Pontianak, karena Arsip Pemerintah Belanda setelah
seratus tahun membuka dokumen-dokumen lama untuk bisa diakses oleh publik, oleh
karena sebelum masalah ini menjadi “bumerang” bagi para pihak dan Pemerintah
Daerah/Kab serta BPN di Kalimantan Barat, perlu diadakan Simposium atau Seminar
Nasional/Daerah atau Team Riset yang komprehensif untuk mencari penyelesaian
masalah pertanahan di daerah Kalimantan Barat.
211 komentar:
«Terlama ‹Lebih tua 1 – 200 dari 211 Lebih baru› Terbaru»Zapplerepair pengerjaan di tempat. Zapplerepair memberikan jasa service onsite home servis pengerjaan di tempat khusus untuk kota Jakarta, Bandung dan Surabaya dengan menaikan level servis ditambah free konsultasi untuk solusi di bidang data security, Networking dan performa yang cocok untuk kebutuhan anda dan sengat terjangkau di kantong" anda (http://onsite.znotebookrepair.com)
“Zapplerepair Apple dan Smarphone specialist
telp: 087788855868
website: http://indonesia.zapplerepair.com/
Nama : Widayatul akmar
Nim: F1221151033
Prodi : PPKn, angkatan 2015
Fakultas :KIP Universitas TanjungPura.
Assallamu'allaikum warrohmatullahi wabarokatuh..
Allhamdullillah .. setelah membaca blog ini sedikit banyaknya saya pribadi bisa mengetahui sejarah tentang terbentuknya provinsi kalimantan Barat. yang saya ketahui dari membaca blog ini bahwa banyak sekali berbagai pasal-pasal, ketetapan-ketetapan yang saling bersinggungan bahkan berlawanan akan identitas provinsi kalimantan barat. saya baru tahu bahwa kalimantan barat dulunya memiliki nama DIKB (Daerah Istimewa Kalimantan Barat. Dan ilmu lain yang dapat saya peroleh dari blog ini adalah bisa menambah wawasan saya mengenai daerah saya sendiri yaitu Kalimantan Barat. Adapun yang dapat saya pahami yaitu beberapa nya Provinsi Kalimantan Barat terbentuk tanggal 1 Januari 1957. Pembentukannya berbarengan dengan provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur. Pada awal kemerdekaan, wilayah Kalimantan Barat merupakan bagian dari Provinsi Kalimantan. dasar hukum terbentuknya provinsi Kalimantan Barat yaitu diterbitkannya UU Nomor 25 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.
sekian dan terimakasih.
wassallamu'allaikum warrohmatullahi wabarokatuh.
NAMA : SITI RAHMANIA
NIM : F1221151028
PRODI : PPKn
FAKULTAS : FKIP / UNIVERITA TANJUNGPURA
SEMESTER: 4
Asalamualaikum Wr.Wb
Setelah saya membaca blok ini, saya mengetahui terbentuknya sejarah KALIMANTAN BARAT, Saya mengucapkan banyak terimakasi kepada bapak yang telah menuliskan blok ini, sebagimana yang saya ketahui bahwa kebanyakan orang-orang yang berkelahiran KALIMANTAN BARAT tidak mengetahui isi sejarah KALIMANTAN BARAT. dengan adanya blok bapak ini tentu saja sangat memudahkan kami untuk mengetahui sejarah KALIMANTAN BARAT.yang bisa kami ambil disini yaitu Provinsi KALIMANTAN BARAT terbentuk pada tanggal 1januari 1957. Provinsi KALIMANTAN BARAT ini dibentuk atas keputusan Gubenur Kalimantan Barat pada tanggal 14 agutus 1950 Nomor 186/OPB/92/14 dan di sahkan oleh masyarakat agar segera dibentuk Provinsi Kalimantan yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri (otonomi.
wasalamualaikum wr.wb
NAMA:SISKA RAHAYU
NIM: F1221151023
PRODI:PPKN FKIP UNTAN
asalamualaikum wr.wb
setelah membaca blog ini saya baru mengetahui bahwa kalimantan barat pernah menjadi daerah istimewa layaknya yogyakarta dan tidak pernah di sentuh oleh penjajahan Hindia-Belanda. blog ini juga sangat membantu tugas Kebudayaan Nasional Indonesia saya yang membahas tentang masalah ini. saya sangat setuju dalam pembentukan Team Peneliti Penyeleaian Kasus Tanah Eks Kesultanan Kalbar agar aset2 eks kesultanan kalbar khususnya kesultanan pontianak menjadi jelas, seperti tanah dan bangunan2 nya. tetapi apabila dilakukan penelitian tetap harus memperhatikan segala aspek agar tidak merugikan pihak manapun.
wassalamualaikum wr.wb
NAMA : KHARIZA ARNITA JASMINE
NIM : F1221151007
PRODI : PPKn FKIP UNTAN
Assalamualaikum wr.wb
dari blog ini, saya dapat menambah wawasan sejarah saya tentang kesultanan di Kalimantan Barat bahwa Kalimantan Barat pernah menjadi daerah istimewa, walaupun banyak pasal pasal yang bersinggungan dengan fakta di lapangan yang telah terjadi. mengenai tanah dan bangunan-bangunan eks kesultanan Pontianak yang masih menjadi sengketa seharusnya dapat diselesaikan dengan cara membuat suatu tim peneliti yang terdiri dari ahli-ahli untuk meneliti sengketa eks kesultanan Pontianak agar masalah tersebut bisa diselesaikan dengan baik dan efiisien
wassalamualaikum wr.wb
NAMA : MIRA MIRANTI
NIM : F1221151036
PRODI : PPKN
Assalamualaikum wr.wb
Sebelumnya aya mengucapkan terimakaih kepada bapak Turiman yang telah membuat blog ini. dengan membaca blog ini saya mendapatkan dan menambah pengetahuan/wawaan tentang pembentukan provinsi kalimantan barat secara hukum tata negara. Yang mana Provinsi Kalimantan Barat terbentuk tanggal 1 Januari 1957. Pembentukannya berbarengan dengan provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur. Pada awal kemerdekaan, wilayah Kalimantan Barat merupakan bagian dari Provinsi Kalimantan. Apa dasar hukum pembentukannya ?, yaitu diterbitkannya UU Nomor 25 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.
wassalamualaikum wr.wb
NAMA : ANGGARA
NIM : F1221151024
PRODI : PPKn / SEMESTER 4
FAKULTAS : FKIP / UNIVERSITAS TANJUNGPURA
adapun yang dapat saya tambahkan yaitu:
Kalimantan Barat (1946-1950)
Daerah Istimewa Kalimantan Barat adalah Satuan Kenegaraan Yang Tegak Sendiri dalam lingkungan Republik Indonesia Serikat yang berkedudukan sebagai daerah istimewa. Daerah Istimewa Kalimantan Barat dibentuk oleh Pemerintah Sipil Hindia Belanda pada 28 Oktober 1946 sebagai Dewan Borneo Barat dan mendapat kedudukan sebagai Daerah Istimewa pada 12 Mei 1947. Daerah Istimewa Kalimantan Barat meliputi Swapraja Sambas, Swapraja Pontianak, Swapraja Mampawah, Swapraja Landak, Swapraja Kubu, Swapraja Matan, Swapraja Sukadana, Swapraja Simpang, Swapraja Sanggau, Swapraja Tayan, Swapraja Sintang, Neo-swapraja Meliau, Neo-swapraja Pinoh, dan Neo-swapraja Kapuas Hulu. Kepala Daerah Istimewa Kalimantan Barat adalah Sultan Swapraja Pontianak, Hamid II Algadrie. Sebelum 5 April 1950 Satuan Kenegaraan Yang Tegak Sendiri Daerah Istimewa Kalimantan Barat bergabung dengan Negara Bagian Republik Indonesia (RI-Yogyakarta). Daerahnya kemudian menjadi bagian dari Provinsi Administratif Kalimantan. Kini wilayah Daerah Istimewa Kalimantan Barat menjadi Provinsi Kalimantan Barat yang telah dibentuk pada tahun 1956.
Sebelumnya terimakasih kepada Pak Turiman yang telah menulis hal ini, dan saya merasa wawasan saya menjadi bertambah.
Sekian dari saya terimakasih.
Wassalamualaikum Wr.Wb
NAMA : DEDE HENDARUDIN
NIM : F1221151022
PRODI : PPKn / SEMESTER 4
FAKULTAS : FKIP / UNIVERSITAS TANJUNGPURA
ASSALAMUALAIKUM Wr.Wb
terimaksih kepada Pak Turiman sudah memberikan pemahaman kepada saya tentang sejarah tentang terbentuknya provinsi kalimantan Barat. adapun yang dapat saya tambahkan yaitu Kalimantan Barat adalah sebuah provinsi di Indonesia yang terletak di Pulau Kalimantan dengan ibu kota Provinsi Kota Pontianak.
Luas wilayah Provinsi Kalimantan Barat adalah 146.807 km² (7,53% luas Indonesia). Merupakan provinsi terluas keempat setelah Papua, Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah.[3]
Daerah Kalimantan Barat termasuk salah satu daerah yang dapat dijuluki provinsi "Seribu Sungai". Julukan ini selaras dengan kondisi geografis yang mempunyai ratusan sungai besar dan kecil yang di antaranya dapat dan sering dilayari. Beberapa sungai besar sampai saat ini masih merupakan urat nadi dan jalur utama untuk angkutan daerah pedalaman, walaupun prasarana jalan darat telah dapat menjangkau sebagian besar kecamatan.
Kalimantan Barat berbatasan darat dengan negara bagian Sarawak, Malaysia.[4] Walaupun sebagian kecil wilayah Kalimantan Barat merupakan perairan laut, akan tetapi Kalimantan Barat memiliki puluhan pulau besar dan kecil (sebagian tidak berpenghuni) yang tersebar sepanjang Selat Karimata dan Laut Natuna yang berbatasan dengan wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Jumlah penduduk di Provinsi Kalimantan Barat menurut sensus tahun 2004 berjumlah 4.073.304 jiwa (1,85% penduduk Indonesia).
terimakasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb
Nama : Ahmad Fadhilah Suandi
Nim : F1221151011
Fakultas : FKIP
Prodi : PPKN Semester 4
Assalamualaikum wr.wb
Pertama-tama saya mengucapkan banyak terimakasih kepada bapak Turiman yang telah mengungkapkan fakta sejarah yang sebenarnya tentang Keistimewaan Kalimantan Barat dan Tentang Kontribusi Pahlawan kita yaitu Sultan Hamid II yang sampai saat ini belum terlalu di ekspos oleh pemerintah pusat baik di Media Elektronik maupun di materi yang ada pada matapelajaran-matapelajaran yang ada di Sekolah. Saya sebagai warga Kalimantan Barat sangat berharap kepada pemerintah pusat untuk mengembalikan hak-hak warga Kalimantan Barat dan Kembali memberikan PP Keistimewaan Kalimantan Barat karena kita sudah tahu sejarah yang ada di kalimantan barat. Seharusnya Kalimantan Barat merupakan daerah istimewa yang bisa disejajarkan dengan DI Yogyakarta, DI Ibu Kota Jakarata, dan DI Nanggro Aceh Darussalam. Fakta sejarah sudah jelas bahwa Kalimantan Barat merupakan daerah istimewa jadi Pemerintah pusat harus segera memberikan hak-hak yang telah direnggut oleh RI agar warga Kalimantan Barat bisa tetap cinta terhadap NKRI.
Saya sanagt senang jika ada penulis-penulis yang mau mengungkap fakta sejarah, saya berharap kepada seluruh sejarawan untuk selalu mengungkap kebenaran dalam mengungkap sejarah.
Wassalamualaikum. wr.wb
Nama : Angelica Dwi Rosanti
Nim : F1221151025
Fakultas : FKIP
Prodi : PPKN Semester 4
Assalamualaikum Wr. Wb
sebelumnya saya mengucapakan terima kasih kepada Bapak Turiman yang telah membuat blog ini. setelah membaca blog bapak dapat menambah wawasan saya tentang terbentuknya KALIMANTAN BARAT dengan membaca blog bapak ini saya menjadi tau bahwa provinsi Kaliman Barat ini di bentuk atas keputusan Gubernur Kalimantan Barat pada tanggal 14 agustus 1950 Nomor 186/OPB/92/14 dan di sahkan oleh masyarakat. serta sejarah tentang kesultanan di kalimantan barat pernah menjadi daerah istimewa seperti yogyakarta.
Wassalammu'alaikum Wr. Wb
Nama : Handoko Desky
Nim : F1221151030
Prodi : PPKn angkatan 2015 / Semester 4
Fakultas : FKIP Universitas Tanjungpura
Assalamualaikum wr.wb
Selamat pagi Pak Turiman, sebelumnya saya sangat berterima kasih kepada bapak dengan menulis di blog ini, saya dapat mengetahui dan bisa memahami sejarah Kalimantan Barat mengenai tentang suatu provinsi bisa menjadi daerah otonom yang bisa mengatur dan mengelola daerahnya, dari itu juga saya mengetahui kapan Provinsi Kalimantan Barat menjadi daerah otonom dan mengatahui kapan hari ulang tahun provinsi kalimantan barat yang mana banyak dari masyarakat Kalimantan Barat tidak mengetahui kapan hari ulang tahun provinsinya itu sendiri. Oleh karena itu semangat nasionalis kita haruslah ditingkatkan dengan berbagai tindakan atau perilaku yang positif dengan menumbuhkan semangat juang yang tinggi untuk menjaga keutuhan dan kerukunan di Provinsi Kalimantan Barat. Sesuai dengan yang bapak muat di blog ini mengenai suatu daerah menjadi daerah otonom berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No Des 52/10/56 tanggal 12 Desember 1956 ditetapkan UU tersebut yang mulai berlaku pada 1 Januari 1957. Dengan demikian secara “de jure” atau secara Hukum Tata Negara sejak pada tanggal 1 Januari 1957, secara Yuridis Formal Kalimantan Barat menjadi Daerah Otonom Provinsi, oleh karena sangat tepat apabila HUT Pemerintahan Provinsi Kalimantan Barat tepat pada tanggal 1 Januari setiap tahun, walaupun secara “de fakto” di Banjarnmasin diselenggarakan timbang terima dari Gubernur/Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan. Adapun wilayah Kalimantan Barat yang dahulu wilayah DIKB ini meliputi daerah swatantra Kabupaten Sambas, Pontianak sebagaimana ditetapkan oleh UU Darurat No 3 Tahun 1953 demikian yang dipaparkan pada risalah Tanjungpura Berjuang, 1970, oleh SENDAM XII/Tanjungpura.
Waalaikumsalam wr.wb
no hp. 081528851335
Nama : DANI
Nim : F1221151005
Prodi/Angkatan : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan/2015
Fakultas : Keguruan dan Ilmu Pendidikan /UNTAN
Semester : 4
Assalamualaikum..wr..wb
Saya tertarik mengenai artikel yang membahasa tentang “Rekonstruksi Ulang UU Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA)”. Dalam hal ini saya mengutip Pasai 14 yang menjadi dasar bagi perencanaan pengalokasian dan pemanfaatan sumber daya alam (agraria) menyatakan bahwa perencanaan pemanfataan sumber daya alam (agraria) dilakukan untuk keperluan negara, peribadatan, pusat kehidupan sosial budaya dan kesejahteraan masyarakat, pengembangan produksi pertanian, peternakan, perikanan serta pengembangan industri, transmigrasi dan pertambangan.
Sementara itu, berkaitan dengan kelestarian pengelolaan sumber daya alam, UUPA hanya menyebutkan di pasal 15 bahwa "memelihara tanah, termasuk menambah kesuburannya serta mencegah kerusakannya adalah kewajiban tiap-liap orang, badan hukum, atau instansi yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah itu, dengan memperhatikan pihak yang ekonominya lemah”. Namun, sekarang seperti yang kita ketahui bahwa degradasi kualitas tanah pertanian yang banyak dialihfungsikan menjadi areal perumahan mewah (real astate), kawasan industri, dan bahkan menjadi komoditi untuk investasi dan spekulasi para pemilik modal. Jdi dimana letak fungsi pasal 15 dalam UUPA. Selain itu, kita juga tahu bahwa sekarang banyak investor-investor asing atau pemilik modal asing yang menguasai sumber daya alam negara ini. Bahkan saat ini sudah merambat ke daerah-daerah yang ada di indonesia. Bagaiman kesejahteraan masyarakat akan terwujud sesuai dengan pasal 14 UUPA ketika sumber daya alam yang ada di tiap daerah itu di kuasai oleh investor asing. Kita hanya menjadi kuli dan penonton saja saat sumber daya alam kita di keruk habis-habisan.
Cp : 085750176860
Nama : Wulandari
Nim : F1221151038
Fakultas : FKIP
Prodi : PPKN Semester 4
Assalamualaikum Wr.Wb
sebelumnysn saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Turiman yang telah menuliskan blok ini. setelah saya membaca blok ini banyak sekali wawasan yang saya dapat dan menambah pengetahuan saya tentang Kesultanan di Kalimantan Barat yang pernah menjadi daerah istimewa. Setelah membaca blog ini bahwa banyak sekali berbagai pasal-pasal, ketetapan-ketetapan yang saling bersinggungan bahkan berlawanan akan identitas provinsi kalimantan barat. Adapun yang dapat saya pahami Provinsi Kalimantan Barat terbentuk tanggal 1 Januari 1957. Pembentukannya berbarengan dengan provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur. Pada awal kemerdekaan, wilayah Kalimantan Barat merupakan bagian dari Provinsi Kalimantan.
Wassalammu'alaikum Wr. Wb
Nama : Indah Sari Putri
Nim : F1221151010
Fakultas : Keguruan Ilmu Pendidikan (KIP)
Prodi : PPKN Semester 4
Assalamualikum.Wr.Wb.
Sebelumnya Alhamdulillah,saya mengucapkan terima kasih kepada bapak Turiman yang telah menuliskan blog ini yang sangat bermanfaat sekali bagi saya dan bagi si pembaca untuk mengetahui Kalimantan Barat. Setelah saya membaca Blog Bapak Turiman, saya bisa mengetahui sejarah dan seluk beluk tentang terbentuknya provinsi kalimantan Barat yang saya tinggali selama ini.Bahwa banyak sekali berbagai pasal-pasal, ketetapan-ketetapan yang saling bersinggungan bahkan berlawanan akan identitas provinsi kalimantan barat dan juga Dari blog ini saya dapat mengetahui sejak Kapan Provinsi Kalimantan Barat terbentuk secara hukum Tata Negara.
Wassalammu'alaikum Wr. Wb
NAMA : SRI FAJAR DINI
NIM : F1221151026
PRODI : PPKN / semester 4
FAKULTAS : FKIP / Untan
ASSALAMUALAIKUM Wr.Wb sebelumnya saya mengucapkan terimakasih kepada Bapak Turiman yang telah menjelaskan tentang sejarah tentang keistimewaan Kalimantan Barat dan tentang konstribusi pahlawan kita.
lewat blog ini saya dapat menambah ilmu pengetahuan atau wawasan tentang pembentukan provinsi Kalimantan Barat yang terbentuk pada tanggal 1 januari 1957.
pada awal kemerdekaan, wilayah Kalimantan Barat merupakan bagian dari provinsi Kalimantan Barat. dengan dasar pembentukannya yaitu UU No. 25 tahun 1956 tentang pembentukan daerah otonom provinsi Kalimantan Barat, kalimantan selatan dan kalimantan timur.
mengenai tanah dan bangunan-bangunan eks kesultanan Kalimantan Barat yang menjai sengketa diharapkan dapat diselesaikan secepatnya.
Sekian dari saya, wassalamualikum wr. wb.
Nama : Debbie Chintya Devi
Nim : A1011151210
Prodi/Fakultas : Hukum Tanjung Pura 2015
Reg A Kelas C semester 4
Assalamualaikum Wr.Wb
Setelah saya membaca blok bapak,saya jadi mengetahui hal yang diluar pikiran saya,tentang kedudukan status hukum daerah Kalimantan barat ini.
Dan adanya penyelenggaraan pembentukan sementara dari daerah daerah Otonom kabupaten dan adanya dibentuk keputusan gubernur Kalimantan tanggal 14 Agustus 1950 dan adanya desakan dari masyarakat.
Dan mengenai tanah bangunan eks kesultanan Kalimantan barat yang menjadi sengketa yang bs diselesaikan secepatnya.
Aslamualaikum Wr.wb
NAMA : ASNI YANTI KAMBUNO
NIM : F1221151021
PRODI : PPKN
REGULER : A
SEMESTER : 4 (IV)
KELAS : 4 B
MATA KULIAH : HUKUM TATA PEMERINTAHAN
Dosen : Turiman, SH.M.SI
Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih terhadap Bapak Turiman, SH.M.SI selaku dosen Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang memberikan saya kesempatan untuk mengomentari pada artikel yang berjudul KONSTRUKSI HUKUM
EKS TANAH WARIS KERABAT KESULTANAN DAN TANAH BEKAS SWAPRAJA PEMERINTAHAN KERAJAAN/KESULTANAN DI KALIMANTAN BARAT BERDASARKAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 yang saya ketahui dari artikel yang bapak tampilkan bahwa kalimantan barat merupakan suatu Peraturan dalam pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat provinsi Kalimantan barat adalah sebagai berikut : Pertama,Peraturan Daerah Provinsi bisa berisi muatan materi tentang penetapan masyarakat hukum adat yang berada di lintas administrasi kabupaten kota berdasarkan cakupan kewenangan dalam UU Pemda, Kedua, Peraturan Daerah Provinsi bisa berisi muatan materi tentang pengaturan pedoman umum penetapan masyarakat hukum adat, susunan kelembagaan masyarakat hukum adat dan masa jabatan kepala desa adat (khusus untuk desa adat) yang menjadi norma panduan bagi Pemda Kabupaten/kota untuk pengaturan dan penetapan masyarakat hukum adat yang berada di wilayah administrasi kabupaten/kota bersangkutan berdasarkan karakteristik sosial-budaya yang ada.
Ketiga,Peraturan Daerah Provinsi bersifat hirarkis terhadap Peraturan Daerah kabupaten atau kota termasuk dalam ruang lingkup peraturan pengakuan masyarakat hokum adat berdasarkan uu p3 sehingga bersifat mengikat.
sekian komentar dari saya.Terima kasih
Nama : Hemi Marihot Goldfirst Nainggolan
NIM : A1011151103
Kelas : C (Hukum Pemerintahan Daerah )
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih kepada bapak TurimanSH,M.Hum sebagai dosen saya di fakultas hukum.Setelah saya membaca psitingan ini,saya sudah mendapatkan pengetahuan baru mengenai kontruksi hukum tanah waris kerabat kesultaan dan tanah bekas swapraja pemerintahan /kesultanan di Kalimantan Barat berdasarkan UU no 5 tahun 1960 dan peraturan pemerintah no 24 tahun 1997
Nama : Hemi Marihot Goldfirst Nainggolan
NIM : A1011151103
Fakultas : Hukum
Kelas : C (Hukum Pemerintahan Daerah )
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih kepada bapak TurimanSH,M.Hum sebagai dosen saya di fakultas hukum.Setelah saya membaca psitingan ini,saya sudah mendapatkan pengetahuan baru mengenai kontruksi hukum tanah waris kerabat kesultaan dan tanah bekas swapraja pemerintahan /kesultanan di Kalimantan Barat berdasarkan UU no 5 tahun 1960 dan peraturan pemerintah no 24 tahun 1997
Nama : ASWANDI
Nim : F1221151009
Prodi/Angkatan : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan/2015
Fakultas : Keguruan dan Ilmu Pendidikan /UNTAN
Semester : IV
Assalamualaikum..wr..wb
Saya sangat tertarik membaca artikel tentang “KONSTRUKSI HUKUM EKS TANAH WARIS KERABAT KESULTANAN DAN TANAH BEKAS SWAPRAJA PEMERINTAHAN KERAJAAN/KESULTANAN DI KALIMANTAN BARAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997”. Setelah selesai membaca artikel ini saya bisa mengetahui sejarah negara Indonesia Khususnya kalimantan barat dan inilah yang harus diketahui oleh masyarakat indonesia khususnya masyarakat kalimantan barat tetapi sayang sejarah ini tidak ada dimasukan ke materi-materi mata pelajaran di Sekolah-sekolah saran saya sejarah seperti ini harus di ekspos dan dibumingkan ke media-media sosial dan media cetak lainnya agar masyarakat mengetahui bagaimana sejarah-sejarah negara Indonesia khusunya Provinsi Kalimantan Barat masih banyak belum diketahui oleh masyarakat. Bangga rasanya saya bisa membaca artikel bapak. Terima kasih kepada Bapak Turiman, SH. M.HUM sebagai penulis artikel ini mudah-mudahan Allah berikan umur yang panjang dan diberikan kemudahan dalam berkarya, saya tunggu tulisan bapak berikutnya...
No HP/WA : 081351199209
Fb : Muhammad Azwan Al Fatih
Email: aswandialfatih@gmail.com
Nama: Muhammad Aldi Al-Himni
Nim: A1011151093
Kelas: C ( Reg A)
Semester: 4 (Genap)
Mata Kuliah : Hukum PEMDA
Bismillahirrahmanirrohim,
Assalamualikum Wr. Wb.
Saya tertarik mengenai artikel yang membahasa tentang “Rekonstruksi Ulang UU Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA)”. Dalam hal ini saya mengutip Pasai 14 yang menjadi dasar bagi perencanaan pengalokasian dan pemanfaatan sumber daya alam (agraria) menyatakan bahwa perencanaan pemanfataan sumber daya alam (agraria) dilakukan untuk keperluan negara, peribadatan, pusat kehidupan sosial budaya dan kesejahteraan masyarakat, pengembangan produksi pertanian, peternakan, perikanan serta pengembangan industri, transmigrasi dan pertambangan.
Sementara itu, berkaitan dengan kelestarian pengelolaan sumber daya alam, UUPA hanya menyebutkan di pasal 15 bahwa "memelihara tanah, termasuk menambah kesuburannya serta mencegah kerusakannya adalah kewajiban tiap-liap orang, badan hukum, atau instansi yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah itu, dengan memperhatikan pihak yang ekonominya lemah”. Namun, sekarang seperti yang kita ketahui bahwa degradasi kualitas tanah pertanian yang banyak dialihfungsikan menjadi areal perumahan mewah (real astate), kawasan industri, dan bahkan menjadi komoditi untuk investasi dan spekulasi para pemilik modal. Jdi dimana letak fungsi pasal 15 dalam UUPA. Selain itu, kita juga tahu bahwa sekarang banyak investor-investor asing atau pemilik modal asing yang menguasai sumber daya alam negara ini. Bahkan saat ini sudah merambat ke daerah-daerah yang ada di indonesia. Bagaiman kesejahteraan masyarakat akan terwujud sesuai dengan pasal 14 UUPA ketika sumber daya alam yang ada di tiap daerah itu di kuasai oleh investor asing. Kita hanya menjadi kuli dan penonton saja saat sumber daya alam kita di keruk habis-habisan.
NAMA : ASTRI ASIH
NIM : F1221151029
PRODI : PPKn
FAKULTAS : FKIP
Salam sejahtera
terimakasih kepada bapak Turiman yang sudah membuat blog ini, saya sangat terkesan sekali membaca artikel yang bapak buat tentang sejarah kalimantan barat yang sangat istimewa ini.
aktikel yang bapak buat sangat menambah pengetahuan saya mengenai sejarah kalimantan barat.
Provinsi Kalimantan Barat terbentuk tanggal 1 Januari 1957. Pembentukannya berbarengan dengan provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur. Pada awal kemerdekaan, wilayah Kalimantan Barat merupakan bagian dari Provinsi Kalimantan. Di Kalimantan Barat sedikitnya pernah berdiri 13 kerajaan. Kerajaan-kerajaan tersebut adalah Tanjungpura, Sukadana, Simpang, Mempawah, Sambas, Landah, Tayan, Meliau, Sanggau, Sekadau, Sintang, Kubu, dan Pontianak. Tumbuhnya kerajaan tersebut bermula dari kedatangan Prabu Jaya, anak Brawijaya dari Pulau Jawa.
Nama : Hafizh Wahyu Syahrowaldi
Nim : F1221151017
Prodi : PKN
fakultas : FKIP UNTAN
Assalamualaikum Wr.Wb
sebelumnysn saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Turiman yang telah menuliskan blok ini. setelah saya membaca blok ini banyak sekali wawasan yang saya dapat dan menambah pengetahuan saya tentang Sejarah di Kalimantan Barat yang pernah menjadi daerah istimewa. Setelah membaca blog ini bahwa banyak sekali berbagai pasal-pasal, ketetapan-ketetapan yang saling bersinggungan bahkan berlawanan akan identitas provinsi kalimantan barat. Adapun yang dapat saya pahami Provinsi Kalimantan Barat terbentuk tanggal 1 Januari 1957. Pembentukannya bersamaan dengan provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur. Pada awal kemerdekaan, wilayah Kalimantan Barat merupakan bagian dari Provinsi Kalimantan.
Nama: Leonesius Aroisto
Nim: A1011151145
Kelas: C ( Reg A)
Semester: 4 (Genap)
Mata Kuliah : Hukum PEMDA
fakultas : Hukum
Dari ulasan dari blog ini saya ucapkan terimakasih kepada pak Turiman yang selaku dosen pengajar mata kuliah hukum pemerintahan daerah di fakultas hukum untan. Blog ini memberikan pengetahuan yang bertambah untuk saya. Dari blog ini saya mengetahui bahwa berdirinya KALIMANTAN BARAT pada 1 januari 1957 yang melalui proses yang sangat panjang dan melalui hal-hal yang sulit. Dan dengan eks tanah waris kerabat kesultanan dan tanah bekas swapraja pemerintahan kerajaan/kesultanan di Kalimantan Barat bahwa hak-hak dari swapraja dan bekas swapraja sejak berlakunya UUPA dihapus dan beralih kepada negara dan pengaturan lebih lanjut hak hak dari swapraja dan bekas swapraja diatur dengan peraturan pemerintah.
Nama : Plasma Versiana Mukti
NIM : A1011151021
Kelas : C
Reguler : A
Semester : 4
Fakultas Hukum
Assalamualaikum wr. wr. saya ingin mengucapkan terimakasih banyak kepada Bapak Turiman, yang telah bersedia meluangkan waktu dan menulis blog ini. blog ini sangat membantu saya dalam mengetahui sejarah berdirinya kalimantan barat yang mulai terbentuk pada tanggal 1 Januair 1957, juga membantu dalam memperdalam pengetahuan tentang kalimantan barat yang saya rasa belum diketahui oleh masyarakat luas, blog ini sangat membantu kami. dan adanya pemaparan blog ini, saya menambah wawasan khususnya tentang Kontruksi hukum eks tanah waris kerabat kesultanan dan tanah bekas swapraja pemerintah kerajaan/kesultanan di kalimantan barat berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 dan Perautan Pemerintah No. 24 Tahun 1997. Sekian dari saya, terimakasih.
Nama : tia tifany
Nim : A1011151001
Prodi : ilmu hukum
Makul : hukum pemerintahan daerah
Kelas : c
Semester : 4
Assalamualaikum Wr.Wb.
Setelah saya membuka blog ini, banyak hal yang dapat saya ketahui mengenai daerah saya sendiri yaitu Kalimantan Barat dan dengan membaca artikel ini saya sangat berterima kasih kepada Pak Turiman, karena telah memberi ilmu dan telah menambah wawasan saya sehingga saya tau bagaimana provinsi Kalimantan Barat itu terbentuk yaitu dari diterbitkannya UU No.25 Tahun 1956 tentang pembentukan otonomi daerah dan saya juga telah mengetahui konflik yang pernah terjadi di daerah saya sendiri. Saya berharap kepada pemerintah untuk mengembalikan hak warga Kalbar, sehingga Kalbar bisa menjadi daerah istimewa. Saya sangat antusias membaca artikel ini karena disini membahas tentang daerah saya sendiri dan mengungkap fakta yang tidak pernah saya ketahui sebelumnya..
Wassalamualaikum Wr.Wb...
Nama : Monica Silvia
Nim : A1011151063
Kelas : C
Semester : 4
Prodi : Ilmu Hukum
Fakultas : Hukum
Mata kuliah : Hukum Pemerintah Daerah
terimaksih kepada Pak Turiman sudah memberikan pemahaman kepada saya tentang sejarah tentang terbentuknya provinsi kalimantan Barat. adapun yang dapat saya tambahkan yaitu Kalimantan Barat adalah sebuah provinsi di Indonesia yang terletak di Pulau Kalimantan dengan ibu kota Provinsi Kota Pontianak.
Daerah Kalimantan Barat termasuk salah satu daerah yang dapat dijuluki provinsi "Seribu Sungai". Julukan ini selaras dengan kondisi geografis yang mempunyai ratusan sungai besar dan kecil yang di antaranya dapat dan sering dilayari. Beberapa sungai besar sampai saat ini masih merupakan urat nadi dan jalur utama untuk angkutan daerah pedalaman, walaupun prasarana jalan darat telah dapat menjangkau sebagian besar kecamatan.Sesuai dengan yang bapak muat di blog ini mengenai suatu daerah menjadi daerah otonom berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No Des 52/10/56 tanggal 12 Desember 1956 ditetapkan UU tersebut yang mulai berlaku pada 1 Januari 1957. Dengan demikian secara “de jure” atau secara Hukum Tata Negara sejak pada tanggal 1 Januari 1957, secara Yuridis Formal Kalimantan Barat menjadi Daerah Otonom Provinsi, oleh karena sangat tepat apabila HUT Pemerintahan Provinsi Kalimantan Barat tepat pada tanggal 1 Januari setiap tahun, walaupun secara “de fakto” di Banjarnmasin diselenggarakan timbang terima dari Gubernur/Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan. mengenai tanah dan bangunan-bangunan eks kesultanan Kalimantan Barat yang menjai sengketa diharapkan dapat diselesaikan secepatnya dan dicarikan jalan keluar solusi dari permasalahan yang masih belum bisa diatasi dan diselesaikan dengan tuntas.
Nama: Heryanto
NIM :A1011151243
Kelas : C
Semester : 4(Empat)
Prodi : Ilmu Hukum
Fakultas : Hukum
Mata Kuliah : Hukum Pemerintah Daerah
Assalamualaikum
Saya banyak banyak mengucapkan terima kasih kepada Pak Turiman, SH.M.HUM sebagai dosen pengampu dalam mata kuliah Hukum Pemerintahan Daerah atas tulisan di blog ini saya bisa mengetahui sejarah terbentuknya Provinsi Kalimantan Barat yaitu pada tanggal 1 Januari 1957 yang melalu proses yang sangat panjang dan rumit untuk menjadi sebuah provinsi.
Di dalam blog ini juga saya dapat mengetahui tentang Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1953 tentang Bekas daerah istimewa Kalimantan Barat yang wilayahnya meliputi seluruh keresidenan Kalimantan Barat dahulu.
Terima kasih pak atas tulisan nya sangat berguna untuk saya dan mahasiswa Hukum lainnya.
Nama: Jerry Mathew Nainggolan
NIM :A1011151169
Kelas : C
Semester : 4(Empat)
Prodi : Ilmu Hukum
Fakultas : Hukum
Mata Kuliah : Hukum Pemerintah Daerah
Selamat pagi Pak Turiman, sebelumnya saya sangat berterima kasih kepada bapak dengan menulis di blog ini, saya dapat mengetahui dan bisa memahami sejarah Kalimantan Barat mengenai tentang suatu provinsi bisa menjadi daerah otonom yang bisa mengatur dan mengelola daerahnya, dari itu juga saya mengetahui kapan Provinsi Kalimantan Barat menjadi daerah otonom dan mengatahui kapan hari ulang tahun provinsi kalimantan barat yang mana banyak dari masyarakat Kalimantan Barat tidak mengetahui kapan hari ulang tahun provinsinya itu sendiri. Oleh karena itu semangat nasionalis kita haruslah ditingkatkan dengan berbagai tindakan atau perilaku yang positif dengan menumbuhkan semangat juang yang tinggi untuk menjaga keutuhan dan kerukunan di Provinsi Kalimantan Barat. Dengan membaca blog ini saya mendapatkan dan menambah pengetahuan/wawaan tentang pembentukan provinsi kalimantan barat secara hukum tata negara. Yang mana Provinsi Kalimantan Barat terbentuk tanggal 1 Januari 1957. Pembentukannya berbarengan dengan provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur. Pada awal kemerdekaan, wilayah Kalimantan Barat merupakan bagian dari Provinsi Kalimantan. Apa dasar hukum pembentukannya ?, yaitu diterbitkannya UU Nomor 25 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.
Nama : Galang Putra Brastama
NIM : A1011151134
Kelas : C
Semester : 4
Mata Kuliah : Hukum Pemerintahan Daerah
Fakultasn: Hukum
Assalamualikuk Wr.Wb
Sebelumnya saya mengucapkan terimakasih kepada Bapak Turiman karena telah menuliskan blog ini, menurut saya blog ini sangat bermanfaat dan menambah ilmu bagi saya dan masyarakat Kalimantan Barat terutama yang belum mengetahui sejarah Kalimantan Barat.
Dari blog ini saya dapat menambah ilmu bahwa dulu kalimantan barat pernah menjadi daerah istimewa yaitu DIKB ( Daerah Istimewa Kalimantan Barat ) layaknya Yogyakarta kemudian selain itu saya juga dapat mengetahui tentang terbentuknya Kalimantan Barat yaitu pada tanggal 1 januari 1957. Daerah Istimewa Kalimantan Barat meliputi Swapraja Sambas, Swapraja Pontianak, Swapraja Mempawah, Swapraja Landak, Swapraja Kubu, Swapraja Matan, Swapraja Sukadana, Swapraja Simpang, Swapraja Sanggau, Swapraja Tayan, Swapraja Sintang, Neo-Swapraja Meliau, Neo-Swapraja Pinoh, dan Neo-Swapraja Kapuas Hulu. Hal lain yang saya dapat dari blog ini yaitu bahwa Kaimantan Barat dijuluki sebagai provinsi " Seribu Sungai " dimana di daerah Kalimantan Barat ini terdapat banyak sungai sungai besar maupun sungai kecil yang mana menjadi urat nadi bagi angkutan air daerah daerah pedalaman.
Terimakasih kepada Bapak Turiman atas blog ini semoga dapat bermanfaat bagi saya yang lahir di daerah Kalimantan Barat ini dan juga bagi masyarakat Kalimantan Barat yang lainnya .
Wassalamualikum Wr. Wb
Nama : ANDRIANTO
NIM : A1011151185
Kelas : C
Semester : 4
Mata Kuliah : Hukum Pemerintahan Daerah
Fakultasn: Hukum
asalamualaikum wr.wb
setelah membaca blog ini saya baru mengetahui bahwa kalimantan barat pernah menjadi daerah istimewa layaknya yogyakarta dan tidak pernah di sentuh oleh penjajahan Hindia-Belanda. blog ini juga sangat membantu tugas Kebudayaan Nasional Indonesia saya yang membahas tentang masalah ini. saya sangat setuju dalam pembentukan Team Peneliti Penyeleaian Kasus Tanah Eks Kesultanan Kalbar agar aset2 eks kesultanan kalbar khususnya kesultanan pontianak menjadi jelas, seperti tanah dan bangunan2 nya. tetapi apabila dilakukan penelitian tetap harus memperhatikan segala aspek agar tidak merugikan pihak manapun.
wassalamualaikum wr.wb
nama : auwgita mawar a
nim : A1011151236
kelas : C
semester : 4
mata kuliah : hukum pemerintahan daerah (PEMDA)
fakultas : hukum
Assalamualaikum Wr.Wb
sebelumnya saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Turiman yang telah menuliskan blog ini dan memberikan pengetahuan dan wawasan baru kepada masyarakat yg belum mengetahuinya. setelah saya membaca blog ini banyak sekali wawasan yang telah saya dapat dan serta menambah pengetahuan saya tentang Sejarah di daerah saya sendiri yaitu di Kalimantan Barat yang belum pernah saya ketahui yang ternyata pernah menjadi daerah istimewa. Setelah membaca blog ini bahwa banyak sekali berbagai macam pasal-pasal, dan ketetapan-ketetapan yang saling bersinggungan bahkan berlawanan akan identitas provinsi kalimantan barat. Adapun yang baru saya ketahui bahwa Provinsi Kalimantan Barat terbentuk pada tanggal 1 Januari 1957 yang Pembentukannya bersamaan dengan provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur yang telah melalui proses yang sangat panjang dan rumit untuk menjadi sebuah provinsi dengan dasar pembentukannya yaitu UU No. 25 tahun 1956 . Pada awal kemerdekaan,yang ternyata wilayah Kalimantan Barat merupakan bagian dari Provinsi Kalimantan. mengenai tanah dan bangunan-bangunan eks kesultanan Kalimantan Barat yang menjadi sengketa diharapkan dapat diselesaikan secepatnya dan dapat menemukan jalan keluar solusi dari permasalahan yang masih belum dapat diatasi dan diselesaikan dengan tuntas.
wassalamualaikum wr.wb
nama; muhammad zakaria
nim :A1011151041
Kelas : C
Semester : 4
Mata Kuliah : Hukum Pemerintahan Daerah
Fakultasn: Hukum
\
Asalamualaikum Wr.Wb
Setelah saya membaca blok ini, saya mengetahui terbentuknya sejarah KALIMANTAN BARAT, Saya mengucapkan banyak terimakasi kepada bapak yang telah menuliskan blok ini, sebagimana yang saya ketahui bahwa kebanyakan orang-orang yang berkelahiran KALIMANTAN BARAT tidak mengetahui isi sejarah KALIMANTAN BARAT. dengan adanya blok bapak ini tentu saja sangat memudahkan kami untuk mengetahui sejarah KALIMANTAN BARAT.yang bisa kami ambil disini yaitu Provinsi KALIMANTAN BARAT terbentuk pada tanggal 1januari 1957. Provinsi KALIMANTAN BARAT ini dibentuk atas keputusan Gubenur Kalimantan Barat pada tanggal 14 agutus 1950 Nomor 186/OPB/92/14 dan di sahkan oleh masyarakat agar segera dibentuk Provinsi Kalimantan yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri (otonomi()
Di dalam blog ini juga saya dapat mengetahui tentang Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1953 tentang Bekas daerah istimewa Kalimantan Barat yang wilayahnya meliputi seluruh keresidenan Kalimantan Barat dahulu.
wasalamualaikum wr.wb
BACA YA https://handsomeperson.blogspot.co.id/
Cheat BandarQ
Cheat Sakong
Agen BandarQ
Info Agen Games Online Terbesar
Kumpulan Situs Judi Online Terbesar Indonesia
Nama : Hemi Marihot Goldfirst Nainggolan
Mata Kuliah : Ilmu Perundang-undangan
Kelas : semester pendek ilmu perundang-undangan
Pertama-tama saya ucapkan terima kasih kepada bapak Turiman yang telah menulis serta mempublikasikan melalui blog ini,sehingga saya dapat menambah wawasan saya.
Tentunya dapat kita ketahui bahwasanya Kalimantan Barat (1946-1950)Daerah Istimewa Kalimantan Barat adalah Satuan Kenegaraan Yang Tegak Sendiri dalam lingkungan Republik Indonesia Serikat yang berkedudukan sebagai daerah istimewa. Daerah Istimewa Kalimantan Barat dibentuk oleh Pemerintah Sipil Hindia Belanda pada 28 Oktober 1946 sebagai Dewan Borneo Barat dan mendapat kedudukan sebagai Daerah Istimewa pada 12 Mei 1947.Kepala Daerah Istimewa Kalimantan Barat adalah Sultan Swapraja Pontianak, Hamid II Algadrie.iaHind. Pada tahun 1951an Kenegaraan Yang Tegak Sendiri Daerah Istimewa Kalimantan Barat bergabung dengan Negara Bagian Republik Indonesia (RI-Yogyakarta). Daerahnya kemudian menjadi bagian dari Provinsi Administratif Kalimantan. Kini wilayah Daerah Istimewa Kalimantan Barat menjadi Provinsi Kalimantan Barat yang telah dibentuk pada tahun 1956.
Dalam blog ini juga dapat kita ketahui sejarah Kalimantan Barat mengenai tentang suatu provinsi bisa menjadi daerah otonom yang bisa mengatur dan mengelola daerahnya, dari itu juga saya mengetahui kapan Provinsi Kalimantan Barat menjadi daerah otonom dan mengatahui kapan hari ulang tahun provinsi kalimantan barat yang mana banyak dari masyarakat Kalimantan Barat tidak mengetahui kapan hari ulang tahun provinsinya itu sendiri. Oleh karena itu semangat nasionalis kita haruslah ditingkatkan dengan berbagai tindakan atau perilaku yang positif dengan menumbuhkan semangat juang yang tinggi untuk menjaga keutuhan dan kerukunan di Provinsi Kalimantan Barat. Sesuai dengan yang bapak muat di blog ini mengenai suatu daerah menjadi daerah otonom berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No Des 52/10/56 tanggal 12 Desember 1956 ditetapkan UU tersebut yang mulai berlaku pada 1 Januari 1957. Dengan demikian secara “de jure” atau secara Hukum Tata Negara sejak pada tanggal 1 Januari 1957, secara Yuridis Formal Kalimantan Barat menjadi Daerah Otonom Provinsi, oleh karena sangat tepat apabila HUT Pemerintahan Provinsi Kalimantan Barat tepat pada tanggal 1 Januari setiap tahun, walaupun secara “de fakto” di Banjarnmasin diselenggarakan timbang terima dari Gubernur/Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan. Adapun wilayah Kalimantan Barat yang dahulu wilayah DIKB ini meliputi daerah swatantra Kabupaten Sambas, Pontianak sebagaimana ditetapkan oleh UU Darurat No 3 Tahun 1953.
sekianlah komentar dari saya
Nama : Ranty Syaharani
Nim : A1012171048
Mata Kuliah : Pendidikan Pancasila
Kelas : A- Reguler B (PPAPK)
T.A : 2017/2018 (Semester 1)
Asalamualaikum wr.wb
Sebelumnya saya ingin berterimakasih kepada Bapak Turiman Fachturahmkan Nur, SH MHum atas penyampaian materi pembelajaran dalam artikel ini. Setelah saya abaca artikel ini sangat membantu dalam bahan pembelajaran dalam perkuliahan dan wawasan pengetahuan saya tentang KEDUDUKAN STATUS HUKUM DAERAH ISTIMEWA KALIMANTAN BARAT (DIKB) dan dasar hukum pembentukannya.
Dari yang saya baca, Berdasarkan penjelasan umum Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1953 tersebut ada hal yang menarik secara hukum tata negara, yaitu:
1. “bekas Daerah Istimewa Kalimantan Barat, yang wilayahnya meliputi seluruh keresidenan Kalimantan Barat dahulu, dengan keputusan Menteri Dalam Negeri tertanggal 8 September 1951 No. Pem. 20/6/10 administratif telah dibagi pula dalam 6 Kabupaten dan satu daerah Kota Pontianak
2. Kalimantan Barat tidak pernah merupakan bagian wilayah Republik Indonesia (Yogyakarta), maka dengan sendirinya Undang-Undang No. 22 tahun 1948 tidak sendirinya menurut hukum berlaku untuk Kalimantan Barat
3. Perlu diusahakan dimana mungkin, bahwa sebelum diadakan perundang-undangan kesatuan, supaya perundang-undangan Republik Indonesia (NKRI- penulis) dilakukan juga di Kalimantan Barat.
4. Undang-Undang No. 44 tahun 1950 Indonesia Timur tidak berlaku bagi Kalimantan Barat.
5. Salah satunya jalan yang baik yang dapat ditempuh dalam hal ini ialah menjalankan Undang-undang No. 22 tahun 1948 sebagai pedoman bagi, Kalimantan Barat, berdasarkan pasal 4 sub II A.
Provinsi Kalimantan Barat terbentuk tanggal 1 Januari 1957. Pembentukannya berbarengan dengan provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.
Dan dasar hukum pembentukan wilayah Kalimantan Barat merupakan bagian dari Provinsi Kalimantan Barat Pada awal kemerdekaan, yaitu diterbitkannya UU Nomor 25 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.
Sekian komentar dari saya,
Wasalamualaikum wr.wb
Nama : Sy.M.Fadillah Fitrian Givarie ALK
Nim : A1011171114
Mata kuliah : Ilmu negara
Tahun angkatan : 2017/2018
( semester1 )
Asalamualaikum wr.wb
Sebelumnya saya ingin berterimakasih kepada Bapak Turiman Fachturahmkan Nur, SH MHum atas pembelajaran dan pelajaran yang anda beri kan . Dari blog di atas saya dapat menambah wawasan atas peristiwa mandor , peritiwa pembantaian massal yang sejarag terjadi nya pada akhir tahun 1943 dan pumcahnya pada 2i juni 1944 kecamatan mandor , kabupaten LANDAK , Provinsi Kalimantan Barat , yang sering di kenal Tragedi Mandor Berdarah yaitu pembantaian massal tanpa batas etnis dan ras oleh tentara jepang dengan samurai . Pembantaian tersebut dikarnakan pemerintah jepang curiga degan pemimpin-pemimpin masyarakat kalimantan barat , yang akan melakukan perlawanan . Di kalangan generasi muda , melalui blog ini dapat mereguk saripati sejarah yang sangat berharga dalam diskursus ketatanegaraan , proses hukum makar , dan keiikhlasab seseorang yang berjiwa kenegaranwan
Sekian komentar saya
Wasalamualaikum wr.wb
Nama : Sy.M.Fadillah Fitrian Givarie ALK
Nim : A1011171114
Mata kuliah : Ilmu negara
Tahun angkatan : 2017/2018
( semester1 )
Asalamualaikum wr.wb
Sebelumnya saya ingin berterimakasih kepada Bapak Turiman Fachturahmkan Nur, SH MHum atas pembelajaran dan pelajaran yang anda beri kan . Dari blog di atas saya dapat menambah wawasan atas peristiwa mandor , peritiwa pembantaian massal yang sejarag terjadi nya pada akhir tahun 1943 dan pumcahnya pada 2i juni 1944 kecamatan mandor , kabupaten LANDAK , Provinsi Kalimantan Barat , yang sering di kenal Tragedi Mandor Berdarah yaitu pembantaian massal tanpa batas etnis dan ras oleh tentara jepang dengan samurai . Pembantaian tersebut dikarnakan pemerintah jepang curiga degan pemimpin-pemimpin masyarakat kalimantan barat , yang akan melakukan perlawanan . Di kalangan generasi muda , melalui blog ini dapat mereguk saripati sejarah yang sangat berharga dalam diskursus ketatanegaraan , proses hukum makar , dan keiikhlasab seseorang yang berjiwa kenegaranwan
Sekian komentar saya
Wasalamualaikum wr.wb
Nama : Sy.M.Fadillah Fitrian Givarie ALK
Nim : A1011171114
Mata kuliah : Ilmu negara
Tahun angkatan : 2017/2018
( semester1 )
Asalamualaikum wr.wb
Sebelumnya saya ingin berterimakasih kepada Bapak Turiman Fachturahmkan Nur, SH MHum atas pembelajaran dan pelajaran yang anda beri kan . Dari blog di atas saya dapat menambah wawasan atas peristiwa mandor , peritiwa pembantaian massal yang sejarag terjadi nya pada akhir tahun 1943 dan pumcahnya pada 2i juni 1944 kecamatan mandor , kabupaten LANDAK , Provinsi Kalimantan Barat , yang sering di kenal Tragedi Mandor Berdarah yaitu pembantaian massal tanpa batas etnis dan ras oleh tentara jepang dengan samurai . Pembantaian tersebut dikarnakan pemerintah jepang curiga degan pemimpin-pemimpin masyarakat kalimantan barat , yang akan melakukan perlawanan . Di kalangan generasi muda , melalui blog ini dapat mereguk saripati sejarah yang sangat berharga dalam diskursus ketatanegaraan , proses hukum makar , dan keiikhlasab seseorang yang berjiwa kenegaranwan
Sekian komentar saya
Wasalamualaikum wr.wb
Nama : Erric Susanto
Nim : A1011171161
Mata Kuliah : Pendidikan Pancasila
Kelas : C
T.A : 2017/2018 [Semester 1]
Salam sejahtera
Pertama yang ingin saya sampaikan adalah terima kasih kepada bapak Tengku Mulia Dilaga Turiman Fachturahman Nur,SH MHum yang telah memposting artikel ini, karena berkat artikel ini saya dapat mengetahui tentang sejarah terbentuknya Kalimantan Barat. Dari artikel ini, yang saya ketahui adalah dulunya provinsi Kalimantan barat memiliki nama Daerah Istimewa Kalimantan Barat [DIKB]. Dan juga yang menjadi dasar pembentukan provinsi Kalimantan Barat yaitu :
1. Piagam-persetujuan Pemerintah Republik Indonesia Serikat dan Republik Indonesia pada tanggal 19 Mei 1950
2. Pernyataan bersama tanggal 19/20 Juli 1950
3. Ketetapan dalam sidang Dewan Menteri pada tanggal 8 Agustus 1950”
Akan tetapi, PP No 21 tahun 1950, dikatakan bahwa “Daerah Republik Indonesia Serikat, sesudah terbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, terbagi atas daerah-daerah propinsi di bawah ini: 1. Jawa - Barat 2. Jawa - Tengah 3. Jawa - Timur 4. Sumatera - Utara 5. Sumatera - Tengah 6. Sumatera - Selatan 7. Kalimantan 8. Sulawesi 9. Maluku. Sedangkan DIKB sudah ada sejak tahun 1497 sebagai satuan kenegaraan yang berdiri sendiri dibawah Konstitusi RIS.
Dan sedangkan dalam konstitusi RIS yang mulai berlaku pada 27 Desember 1949 Bab 1 dikatakan bahwa:
• Negara Indonesia Serikat meliputi Negara Republik Indonesia berdasarkan Perjanjian Renville, Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, Distrik Federal Jakarta, Negara Jawa Timur, Negara Madura dan Negara Sumatera Timur dan Daerah-Daerah Otonom (Jawa Tengah, Bangka, Belitung, Riau, Kalimantan Barat (Daerah istimewa), Dajak Besar; Daerah Bandjar, Kalimantan Tenggara, dan Kalimantan Timur) (pasal 2).
(sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Konstitusi_Republik_Indonesia_Serikat )
Yang berarti bahwa Kalimantan Barat mulai berlaku sejak 27 Desember 1949, akan menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1956 tanggal 7 Desember 1956. Undang-undang tersebut juga menjadi dasar pembentukan dua provinsi lainnya di pulau terbesar di Nusantara itu. Kedua provinsi itu adalah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur yang menjadikan terbentuknya Kalimantan Barat pada tanggal 1 Januari 1957.
Demikianlah yang saya pahami atas artikel bapak, semoga artikel yang bapak buat bermanfaat bagi pembaca supaya bisa lebih mengenali provinsi yang ada di Indonesia, sekian terima kasih
Salam Sejahtera
Nama : Ananta Primawan
Nim : A1011171150
Mata Kuliah : Ilmu negara
Kelas : C
T.A : 2017/2018
(Semester 1)
Asalamualaikum Wr.Wb
Saya ingin menyampaikan terima kasih kepada Bapak Turiman yang telah memposting artikel yang bermanfaat ini bagi kami, karena di dalam artikel ini, Setidaknya saya mengerti bagaimana terbentuknya Kalimantan Barat. Dan saya baru tahu Provinsi Kalimantan Barat terbentuk pada tanggal 1 Januari 1957 yang Berdasarkan hukum UU Nomor 25 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.
Selain itu sejarah hukum pembentukan provinsi Kalimantan Barat, ternyata didasarkan pada tiga hal:
1. Piagam-persetujuan Pemerintah Republik Indonesia Serikat dan Republik Indonesia pada tanggal 19 Mei 1950
2. Pernyataan bersama tanggal 19/20 Juli 1950
3. Ketetapan dalam sidang Dewan Menteri pada tanggal 8 Agustus 1950”
Akan tetapi, berdasarkan pasal 1 PP No 21 Tahun 1950 di atas subtansinya umum tidak menyebut provinsi Kalimantan Barat, tetapi Kalimantan secara umum, padahal fakta sejarah/de fakto dan secara de jure Kalimantan Barat pada masa itu masih berbentuk Daerah Istimewa Kalimantan Barat (DIKB), sejak tahun 1947 sebagai satuan kenegaraan yang berdiri sendiri dibawah Konstitusi RIS, 1949 dan yang lebih menarik dari sisi hukum tata negara, bahwa PP No 21 Tahun 1950 ini berlaku surut, sebagaimana dinyatakan pada pasal 3 yang menyatakan:
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal terbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Sekian dari saya.
Wassalamualaikum Wr.Wb
Nama : Dwi Achmad Santoso
Nim : A1011171121
Kelas : C
Semester 1 angkatan 2017
Assalamualaikum wr.wb
Sebelum saya menyampaikan pendapat saya , saya mengucapkan banyak terimakasih kepada Bapak yang telah membuat artikel tentang sejarah Provinsi Kalimantan Barat dan sangat bermanfaat bagi saya. Di artikel ini saya dapat mengenal lebih jauh asal usul atau cikal bakal dari Provinsi Kalimantan Barat , Dikarenakan zaman sekarang tidak banyak warga kalimantan barat itu sendiri mengenal sejarah pendiriian provinsi tersebut dan saya ketahui setelah membaca artikel bapak Turiman, Provinsi KALIMANTAN BARAT terbentuk pada tanggal 1 januari 1957. Provinsi KALIMANTAN BARAT ini dibentuk atas keputusan Gubenur Kalimantan Barat pada tanggal 14 agutus 1950 Nomor 186/OPB/92/14 .Adapun bahwa Kalimantan Barat mulai berlaku sejak 27 Desember 1949, akan menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1956 tanggal 7 Desember 1956. Undang-undang tersebut juga menjadi dasar pembentukan dua provinsi lainnya di pulau terbesar di Nusantara itu. Kedua provinsi itu adalah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur yang menjadikan terbentuknya Kalimantan Barat pada tanggal 1 Januari 1957.
Sekian dari saya.
Wassalamualaikum Wr.Wb
2 Oktober 2017 12.39
Nama : Dwi Achmad Santoso
Nim : A1011171121
Kelas : C
Mata Kuliah : Ilmu Negara
Semester 1 angkatan 2017
Assalamualaikum wr.wb
Sebelum saya menyampaikan pendapat saya , saya mengucapkan banyak terimakasih kepada Bapak yang telah membuat artikel tentang sejarah Provinsi Kalimantan Barat dan sangat bermanfaat bagi saya. Di artikel ini saya dapat mengenal lebih jauh asal usul atau cikal bakal dari Provinsi Kalimantan Barat , Dikarenakan zaman sekarang tidak banyak warga kalimantan barat itu sendiri mengenal sejarah pendiriian provinsi tersebut dan saya ketahui setelah membaca artikel bapak Turiman, Provinsi KALIMANTAN BARAT terbentuk pada tanggal 1 januari 1957. Provinsi KALIMANTAN BARAT ini dibentuk atas keputusan Gubenur Kalimantan Barat pada tanggal 14 agutus 1950 Nomor 186/OPB/92/14 .Adapun bahwa Kalimantan Barat mulai berlaku sejak 27 Desember 1949, akan menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1956 tanggal 7 Desember 1956. Undang-undang tersebut juga menjadi dasar pembentukan dua provinsi lainnya di pulau terbesar di Nusantara itu. Kedua provinsi itu adalah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur yang menjadikan terbentuknya Kalimantan Barat pada tanggal 1 Januari 1957.
Sekian dari saya.
Wassalamualaikum Wr.Wb
NAMA : Muhammad Abidzar
NIM : A1011171141
KELAS : C
MATA KULIAH : ILMU NEGARA
SEMESTER : 1
Assalamualaikum Wr.Wb
Sebelumnya saya ingin berterimakasih kepada Bapak Turiman Fachturahmkan Nur, SH MHum atas penyampaian materi pembelajaran dalam artikel ini. Setelah saya abaca artikel ini sangat membantu dalam bahan pembelajaran dalam perkuliahan dan wawasan pengetahuan saya tentang KEDUDUKAN STATUS HUKUM DAERAH ISTIMEWA KALIMANTAN BARAT (DIKB) dan dasar hukum pembentukannya.yang saya ketahui dari artikel yang bapak tampilkan bahwa kalimantan barat merupakan suatu Peraturan dalam pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat provinsi Kalimantan barat adalah sebagai berikut : Pertama,Peraturan Daerah Provinsi bisa berisi muatan materi tentang penetapan masyarakat hukum adat yang berada di lintas administrasi kabupaten kota berdasarkan cakupan kewenangan dalam UU Pemda, Kedua, Peraturan Daerah Provinsi bisa berisi muatan materi tentang pengaturan pedoman umum penetapan masyarakat hukum adat, susunan kelembagaan masyarakat hukum adat dan masa jabatan kepala desa adat (khusus untuk desa adat) yang menjadi norma panduan bagi Pemda Kabupaten/kota untuk pengaturan dan penetapan masyarakat hukum adat yang berada di wilayah administrasi kabupaten/kota bersangkutan berdasarkan karakteristik sosial-budaya yang ada.
Ketiga,Peraturan Daerah Provinsi bersifat hirarkis terhadap Peraturan Daerah kabupaten atau kota termasuk dalam ruang lingkup peraturan pengakuan masyarakat hokum adat berdasarkan uu p3 sehingga bersifat mengikat.Kalimantan Barat adalah sebuah provinsi di Indonesia yang terletak di Pulau Kalimantan dengan ibu kota Provinsi Kota Pontianak.
Daerah Kalimantan Barat termasuk salah satu daerah yang dapat dijuluki provinsi "Seribu Sungai". Julukan ini selaras dengan kondisi geografis yang mempunyai ratusan sungai besar dan kecil yang di antaranya dapat dan sering dilayari. Beberapa sungai besar sampai saat ini masih merupakan urat nadi dan jalur utama untuk angkutan daerah pedalaman, walaupun prasarana jalan darat telah dapat menjangkau sebagian besar kecamatan.Sesuai dengan yang bapak muat di blog ini mengenai suatu daerah menjadi daerah otonom berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No Des 52/10/56 tanggal 12 Desember 1956 ditetapkan UU tersebut yang mulai berlaku pada 1 Januari 1957. Dengan demikian secara “de jure” atau secara Hukum Tata Negara sejak pada tanggal 1 Januari 1957, secara Yuridis Formal Kalimantan Barat menjadi Daerah Otonom Provinsi, oleh karena sangat tepat apabila HUT Pemerintahan Provinsi Kalimantan Barat tepat pada tanggal 1 Januari setiap tahun, walaupun secara “de fakto” di Banjarnmasin diselenggarakan timbang terima dari Gubernur/Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan. mengenai tanah dan bangunan-bangunan eks kesultanan Kalimantan Barat yang menjai sengketa diharapkan dapat diselesaikan secepatnya dan dicarikan jalan keluar solusi dari permasalahan yang masih belum bisa diatasi dan diselesaikan dengan tuntas.
sekian dari saya
wassalamualaikum wr.wb
Nama : Diva Luthfiyah
NIM : A1011171164
Kelas : C
Reg : A
Semester : 1
Mata Kuliah : Ilmu Negara
Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh
Dengan komen ini saya ingin menyampaikan terimakasih kepada bapak karena telah mengangkat materi Sejarah Terbentuknya Pontianak sebagai salah satu materi yang ada di blog bapak, kebanyakan penduduk asli Pontianak tidak mengetahui sejarah terbentuknya Pontianak.
Kesimpulan yang dapat diambil dari blog bapak adalah pada tahun 1950 Kalimantan Barat masih berbentuk Daerah Istimewa Kalimantan Barat (DIKB). Lampiran pokok – pokok penyelenggaraan pemerintahan yang dibebankan kepada Republik Indonesia Serikat menurut pasal 51 Konstitusi terdapat 26 isi namun didalam lampiran tersebut tidak ada satupun poin yang menyinggung masalah pembentukan provisi di Kalimantan, namun pada lampiran tersebut terdapat poin – poin yang membahas tentang negara bagian RIS.
Menurut Undang – undang Darurat Nomor 2 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1953 Nomor 8) dibubarkan dan wilayahnya dibagi untuk sementara waktu menjadi tuga daerah tingkatan ke I yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, dengan nama dan batas – batas sebagai berikut 1. Provinsi Kalimantan Barat, yang wilayahnya meliputi daerah – daerah otonom Kabupaten Sambas, Pontianak, Ketapang, Sanggau, Sintang, Kapuas – Hulu, dan Kota Besar. Pasal 2 ayat 1 Undang – undang nomor 25 Tahun 1956 Pemerintah daerah otonom: 1. Provinsi Kalimantan Barat berkedudukan di Pontianak, 2. Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarmasin, dan 3. Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda.
Hingga saat ini belum juga bisa diambil suatu kesimpulan yang jelas mengenai DIKB yang dibubarkan atau diambil alih oleh NKRI. Secara historis, politis maupun yuridis, Kesultanan Pontianak, sebagai bagian yang bergabung dalam DKIB dn sebagai daerah swapraja atau bekas swapraja sebenarnya tidak pernah dikuasai oleh Hindia Belanda.
Sekian dari saya terimakasih.
Wassalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh.
NAMA : ALDA SONIA
NIM : A1011171119
KELAS : C
REG : A
SEMESTER : 1
MATA KULIAH : ILMU NEGARA
ASSALAMUALAIKUM WARAHMATULLAH WABARAKATUH
Sebelumnya saya ingin berterimakasih kepada Bapak Turiman Fachturahmkan Nur, SH MHum atas penyampaian materi pembelajaran dalam artikel ini. Setelah saya abaca artikel ini sangat membantu dalam bahan pembelajaran dalam perkuliahan dan wawasan pengetahuan saya serta sangat bermanfaat bagi saya karena saya dapat mengetahui asal usul sejarah dari provinsi KALIMANTAN BARAT.
ternyata banyak sekali berbagai macam pasal-pasal, dan ketetapan-ketetapan yang saling bersinggungan bahkan berlawanan akan identitas provinsi kalimantan barat. Provinsi KALIMANTAN BARAT terbentuk pada tanggal 1 januari 1957. Provinsi KALIMANTAN BARAT ini dibentuk atas keputusan Gubenur Kalimantan Barat pada tanggal 14 agutus 1950 Nomor 186/OPB/92/14 .Adapun bahwa Kalimantan Barat mulai berlaku sejak 27 Desember 1949, akan menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1956 tanggal 7 Desember 1956. Undang-undang tersebut juga menjadi dasar pembentukan dua provinsi lainnya di pulau terbesar di Nusantara itu. Kedua provinsi itu adalah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur yang menjadikan terbentuknya Kalimantan Barat pada tanggal 1 Januari 1957.
Dalam blog ini juga dapat kita ketahui sejarah Kalimantan Barat mengenai tentang suatu provinsi bisa menjadi daerah otonom yang bisa mengatur dan mengelola daerahnya, dari itu juga saya mengetahui kapan Provinsi Kalimantan Barat menjadi daerah otonom dan mengatahui kapan hari ulang tahun provinsi kalimantan barat yang mana banyak dari masyarakat Kalimantan Barat tidak mengetahui kapan hari ulang tahun provinsinya itu sendiri. Oleh karena itu semangat nasionalis kita haruslah ditingkatkan dengan berbagai tindakan atau perilaku yang positif dengan menumbuhkan semangat juang yang tinggi untuk menjaga keutuhan dan kerukunan di Provinsi Kalimantan Barat. Sesuai dengan yang bapak muat di blog ini mengenai suatu daerah menjadi daerah otonom berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No Des 52/10/56 tanggal 12 Desember 1956 ditetapkan UU tersebut yang mulai berlaku pada 1 Januari 1957.
sekian dari saya
terimakasih
wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
nama:roynald christian chi
NIM:A1011171111
KELAS:C
REG:A
SEMESTER:1
MATA KULIAH:ILMU NEGARA
selamat malam dan salam sejahtera bagi kita semua
sebelumnya saya ingin megucapkan terima kasih kepada bapak
uriman Fachturahmkan Nur, SH MHum yang talah menyampaikan materi melalu artikel ini.ada hal yang manarik dari artikel ini, yaitu tentang pembentukan provinsi kalimantan barat yang mungkin masih belum banyak di ketahuii oleh masyarakat kalimantan barat itu sendiri.Provinsi KALIMANTAN BARAT terbentuk pada tanggal 1 januari 1957 atas keputusan gubernur kalimantan barat tanggal 14 agutus 1950 Nomor 186/OPB/92/14. atas landasan hukum tersebut, maka dibentuklah provinsi kalimantan barat.
melalui pasal-pasal tersebut, kita bisa mengetahui dasar landasan hukum berdirinya provinsi kalimantan barat. landasan otonominya sendiri berdasarkan surat keputusan mentri dalam negeri no des 52/10/56 tanggal 12 desember 1956.menjadi daerah otonom juga berarti bahwa kalimantan barat bisa mengatur daerahnya sendiri,dan melalui hal tersebut,masyarakat bisa berkontribusi langsung dalam pembangunan di kalimantan barat.dan juga menurut undang-undang nomor 25 tahun 1956 tanggal 7 desember 1956 adalah dasar dari terbentuknya provinsi kalimantan selatan dan kalimantan selatan yang merupakan pemekaran provinsi yang dulunya disebut provinsi kalimantan.
sekian dari saya
atas perhatiannya saya mengucapkan terimakasih
Nama: Rachmadi
NIM: A1011171160
Kelas: C
Reg: A
Semester: 1
MatKul: Ilmu Negara
Assalamu'alaikum Wr. Wb
Sebelumnya saya ingin mengucapakan terima kasih kepada Bapak Tengku Mulia Dilaga Turiman Fachturahman Nur,SH MHum yang telah menyampaian materi online melalui artikel yang bapak tulis di Blog ini. Sungguh, setelah saya membaca artikel ini, walaupun hanya beberapa saja, alhamdulillah, saya sekarang tahu kapan terbentuknya Provinsi Kalimantan Barat, ternyata Prov. kalimantan Barat terbentuk pada tanggal 1 Januari 1957 dengan Keputusan Gubernur Kalimantan tanggal 14 Agustus 1950 Nomor 186/OPB/92/14 dan desakan desakan dari masyarakat agar segera dibentuk Provinsi Kalimantan yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri (otonom), namun ada yang norma yang menegaskan di dalam UU Nomor 2 Tahun 1953 pada pasal 1. Di samping itu, didalam artikel ini terdapat jejak sejarah hukum pembentukan provinsi Kalimantan Barat,bahwa ternyata didasarkan pada tiga hal:
1. Piagam-persetujuan Pemerintah Republik Indonesia Serikat dan Republik Indonesia pada tanggal 19 Mei 1950
2. Pernyataan bersama tanggal 19/20 Juli 1950
3. Ketetapan dalam sidang Dewan Menteri pada tanggal 8 Agustus 1950.
Dan menariknya lagi, bahwa dahulunya Prov. Kalimantan Barat sempat bernamakan DIKB (Daerah Istimewa Kalimantan Barat), sungguh,hal itu belum saya ketahui, setelah membaca artikel ini, kini saya telah mengetahui hal itu.
Sekian dari Saya
Wassalamu'alaikum Wr. Wb
NAMA : ISKA IMANSYAH
NIM : A1011171142
KELAS : C
REG : A
SEMESTER : 1
MATA KULIAH : ILMU NEGARA
ASSALAMUALAIKUM WARAHMATULLAH WABARAKATUH
Sebelumnya saya ingin berterimakasih kepada Bapak Turiman Fachturahmkan Nur, SH MHum atas penyampaian materi pembelajaran dalam artikel ini.
Didalam artikel ini saya mendapat dua poin yaitu Sejarah dan Hukum itu sendiri,sejarah yang saya dapat didalam artikel ini adalah sejarah terbentuknya provinsi provinsi dipulau Kalimantan ,terutama provinsi Kalimantan Barat.Dan juga nilai sejarah lainnya yang dapat saya ketahui adalah peran Sultan Hamid II bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sebelumnya saya tidak tau sama sekali peran apa yg di diberikan Sultan Hamid II untuk negara tercinta kita Indonesia.
Poin selanjutnya yang saya dapat dari artikel ini yaitu Hukum itu sendiri,diartikel ini saya dapat mengetahui poin Hukum tentang otonomi daerah atau pemekaran daerah dan tentang pertanahan.Dimana sebelum membaca artikel ini saya tidak mengetahui permasalahan pertanahan yang ada di Indonesia terutama di Kalimantan Barat.
Karena didalam blog Bapak ini saya dapat mengetahui banyak hal terutama didalam artikel yang sudah saya baca ini,saya mendukung penuh untuk perkembangan blog Bapak.
Demikian komentar saya mengenai artikel Bapak ini.
Saya mohon maaf bila ada kata kata yang tidak berkenan ,dan saya ucapkan terimaksih untuk ilmu yang saya dapat diartikel ini
WASSALAMUALAIKUM WARAHMATULLAH WABARAKATUH
Nama: ZULFAHRIANSYAH
Nim : A1011171122
Kelas : C
Reg : A
Semester : 1
Mata Kuliah : Ilmu Negara
Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih terhadap Bapak Turiman, SH.M.SI selaku dosen Mata Kuliah Ilmu Negara yang memberikan saya kesempatan untuk mengomentari pada artikel yang berjudul KONSTRUKSI HUKUM
EKS TANAH WARIS KERABAT KESULTANAN DAN TANAH BEKAS SWAPRAJA PEMERINTAHAN KERAJAAN/KESULTANAN DI KALIMANTAN BARAT BERDASARKAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 yang saya ketahui dari artikel yang bapak tampilkan bahwa kalimantan barat merupakan suatu Peraturan dalam pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat provinsi Kalimantan barat adalah sebagai berikut : Pertama,Peraturan Daerah Provinsi bisa berisi muatan materi tentang penetapan masyarakat hukum adat yang berada di lintas administrasi kabupaten kota berdasarkan cakupan kewenangan dalam UU Pemda, Kedua, Peraturan Daerah Provinsi bisa berisi muatan materi tentang pengaturan pedoman umum penetapan masyarakat hukum adat, susunan kelembagaan masyarakat hukum adat dan masa jabatan kepala desa adat (khusus untuk desa adat) yang menjadi norma panduan bagi Pemda Kabupaten/kota untuk pengaturan dan penetapan masyarakat hukum adat yang berada di wilayah administrasi kabupaten/kota bersangkutan berdasarkan karakteristik sosial-budaya yang ada.
Ketiga,Peraturan Daerah Provinsi bersifat hirarkis terhadap Peraturan Daerah kabupaten atau kota termasuk dalam ruang lingkup peraturan pengakuan masyarakat hokum adat berdasarkan uu p3 sehingga bersifat mengikat.
sekian komentar dari saya.Terima kasih
Unknown mengatakan...
Nama: ZULFAHRIANSYAH
Nim : A1011171122
Kelas : C
Reg : A
Semester : 1
Mata Kuliah : Ilmu Negara
Assalamualaikum wr.wb
Pertama-tama saya mengucapkan banyak terimakasih kepada bapak Turiman yang telah mengungkapkan fakta sejarah yang sebenarnya tentang Keistimewaan Kalimantan Barat dan Tentang Kontribusi Pahlawan kita yaitu Sultan Hamid II yang sampai saat ini belum terlalu di ekspos oleh pemerintah pusat baik di Media Elektronik maupun di materi yang ada pada matapelajaran-matapelajaran yang ada di Sekolah. Saya sebagai warga Kalimantan Barat sangat berharap kepada pemerintah pusat untuk mengembalikan hak-hak warga Kalimantan Barat dan Kembali memberikan PP Keistimewaan Kalimantan Barat karena kita sudah tahu sejarah yang ada di kalimantan barat. Seharusnya Kalimantan Barat merupakan daerah istimewa yang bisa disejajarkan dengan DI Yogyakarta, DI Ibu Kota Jakarata, dan DI Nanggro Aceh Darussalam. Fakta sejarah sudah jelas bahwa Kalimantan Barat merupakan daerah istimewa jadi Pemerintah pusat harus segera memberikan hak-hak yang telah direnggut oleh RI agar warga Kalimantan Barat bisa tetap cinta terhadap NKRI.
Saya sanagt senang jika ada penulis-penulis yang mau mengungkap fakta sejarah, saya berharap kepada seluruh sejarawan untuk selalu mengungkap kebenaran dalam mengungkap sejarah.
Wassalamualaikum. wr.wb
Nama : Chatrine Sabendi Putri
Nim : A1011171131
Kelas : C
Reg : A
Semester : 1
Mata kuliah : Ilmu Negara
Selamat pagi dan salam sejahtera bagi kita semua. Sebelumnya saya mengucapkan banyak terimakasih kepada bapak Turiman fachturahman Nur, SH Mhum atas kebersediaaannya mengkaji serta berbagi sejarah tentang Kalimantan Barat, yang mana pada artikel kali ini saya banyak mendapatkan pengetahuan baru terutama tentang sejarah berdirinya Kalimantan Barat. Seperti yang telah dilansir oleh bapak Turiman, bahwa provinsi kalimantan Barat dulunya pernah menyandang status sebagai Daerah Istimewa, ini merupakan pengetahuan baru bagi saya dan saya pribadi berterimakasih atas ilmu yang diberikan. Selain itu dikatakan bahwa pada pasal 2 konstitusi RIS 1949 huruf b, bahwa Kalimantan Barat merupakan salah satu dari satuan-satuan kenegaraan yang tegak sendiri diluar perjanjian renville, dari situ saya menangkap suatu makna tersirat bahwa pada waktu itu masyarakat Kalimantan barat memiliki suatu jiwa nasionalis yang mampu memerdekakan wilayah sendiri dengan segenap perjuangan yang pastinya menjadi kontribusi masyarakat Kalimantan Barat terhadap kemerdekaan bangsa Indonesia. Pada artikel kali ini saya juga menemukan suatu fakta bahwa pada awal mulanya hanya ada pulau Kalimantan, sebelum pada akhirnya negara membagi Kalimantan menjadi 3 wilayah yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan , hal ini dilakukan mengingat bahwa masyarakat penduduk pulau Kalimantan memiliki jumlah yang tidak sedikit, perlu adanya suatu otoritas bagi masyarakat Kalimantan ini sendiri untuk mengatur daerahnya sendiri atau yang disebut dengan otonomi daerah, oleh sebab itu maka seperti yang saya katakan tadi bahwa Kalimantan kemudian dibagi menjadi tiga wilyah. Selain itu, Dari artikel ini saya yang awalnya tidak tahu, menjadi sedikit dwmi sedikit tahu tentang tanah swapraja dan tanah bekas swapraja serta beberapa ketentuan dan pengertian tentang hak pakainya.
Sekian dari saya, mohon maaf jika ada kesalahan baik kata maupun tulisan,
Terimakasih dan salam sejahtera.
Nama : RINI WINARSIH
Nim: A1011171144
Mata Kuliah : ILMU NEGARA
Prodi : ILMU HUKUM
Fakultas : ILMU HUKUM
KELAS : C
Selamat sore.....
Setelah membaca blog ini saya berpendapat blog bapak ini bisa menginspirasi para pembaca yang lain dan bisa bermanfaat bagi pembaca dan untuk saya pribadi bisa mengetahui sejarah tentang terbentuknya provinsi kalimantan Barat bagaimana. yang saya ketahui dari membaca blog ini bahwa banyak sekali berbagai pasal-pasal dan ketetapan-ketetapan yang saling bersinggungan bahkan berlawanan dengan identitas provinsi kalimantan barat. saya baru tahu bahwa kalimantan barat dulunya memiliki nama DIKB (Daerah Istimewa Kalimantan Barat). Dan ilmu lain yang dapat saya peroleh dari blog ini adalah bisa menambah wawasan saya mengenai daerah saya sendiri yaitu Kalimantan Barat. Adapun yang dapat saya pahami yaitu beberapa nya Provinsi Kalimantan Barat terbentuk tanggal 1 Januari 1957. Pembentukannya berbarengan dengan provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur. Pada awal kemerdekaan, wilayah Kalimantan Barat merupakan bagian dari Provinsi Kalimantan. dasar hukum terbentuknya provinsi Kalimantan Barat yaitu diterbitkannya UU Nomor 25 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.
hanya ini pendapat yang dapat saya sampaikan terimakasih....
Nama : RINI WINARSIH
Nim: A1011171144
Mata Kuliah : ILMU NEGARA
Prodi : ILMU HUKUM
Fakultas : ILMU HUKUM
Angkatan :2017/2018 REG.A
KELAS : C
Selamat sore.....
Setelah membaca blog ini saya berpendapat blog bapak ini bisa menginspirasi para pembaca yang lain dan bisa bermanfaat bagi pembaca dan untuk saya pribadi bisa mengetahui sejarah tentang terbentuknya provinsi kalimantan Barat bagaimana. yang saya ketahui dari membaca blog ini bahwa banyak sekali berbagai pasal-pasal dan ketetapan-ketetapan yang saling bersinggungan bahkan berlawanan dengan identitas provinsi kalimantan barat. saya baru tahu bahwa kalimantan barat dulunya memiliki nama DIKB (Daerah Istimewa Kalimantan Barat). Dan ilmu lain yang dapat saya peroleh dari blog ini adalah bisa menambah wawasan saya mengenai daerah saya sendiri yaitu Kalimantan Barat. Adapun yang dapat saya pahami yaitu beberapa nya Provinsi Kalimantan Barat terbentuk tanggal 1 Januari 1957. Pembentukannya berbarengan dengan provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur. Pada awal kemerdekaan, wilayah Kalimantan Barat merupakan bagian dari Provinsi Kalimantan. dasar hukum terbentuknya provinsi Kalimantan Barat yaitu diterbitkannya UU Nomor 25 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.
hanya ini pendapat yang dapat saya sampaikan terimakasih....
Nama : Ega Tiara Harumi
NIM : A1011171130
Fakultas : Hukum
Prodi : Ilmu Hukum
Mata Kuliah : Ilmu Hukum
Kelas : C
Reg : A
Semester : 1
Assalamu'alaikum Wr. Wb
Selamat Sore dan salam sejahtera bagi kita semua. Sebelumnya berkomentar, ada niatnya saya untuk mengucapkan banyak terimakasih kepada bapak Turiman Fachturahman Nur, SH. Mhum. atas kerja kerasnya dalam mengajar kami dan juga kebersediaaannya mengkaji serta berbagi sejarah tentang Kalimantan Barat, dimana pada saya belum mengetahui secara lengkap namun, dalam artikel kali ini saya banyak mendapatkan pengetahuan baru terutama tentang sejarah berdirinya Kalimantan Barat. Dahulu ketika belajar Sejarah tentang Pembentukan Negara Republik Indonesia, saya hanya mengetahui bahwa Indonesia dibagi sebanyak 8 provinsi dimana Kalimantan salah satunya, namun yang tidak saya ketahui bahwa ternyata saat itu berdasarkan pasal 1 PP No 21 Tahun 1950 Kalimantan secara umum, padahal fakta sejarah/de fakto dan secara de jure Kalimantan Barat pada masa itu masih berbentuk Daerah Istimewa Kalimantan Barat (DIKB). Selajutanya dari artikel yang saya baca ini, bahwa ternyata Kalimantan Barat adalah kewilayaan yang tegak dengan sendirinya ada hal lain juga dari ini yaitu yang berdasarkan Pasal 2 Konstitusi RIS 1949 huruf b Kalimantan Barat (Daerah istimewa) adalah Satuan-satuan kenegaraan jang tegak sendiri diluar dari persetujuan Renville tanggal 17 Djanuari tahun 1948 atau diluar Negara Republik Indonesia pada Pasal 2 huruf a. Fakta historis yuridis konstitusional ini yang sering tidak dipahami para peneliti sejarah hukum di Indonesia dan Kalimantan Barat. Saya juga baru mengetahui bahwa ternyata Kalimantan Barat ini merupakan tanah eks swapraja dengan ada diberlakukannya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), dan dengan berdasarkan kepada Diktum Keempat huruf A Undang-Undang tersebut, yang berbunyi : “A. Hak-hak dan wewenang-wewenang atas bumi dan air dari swapraja atau bekas swapraja yang masih ada pada waktu mulai berlakunya Undang-undang ini (24 September 1960) hapus dan beralihkepada Negara. B.Hal-hal lain yang bersangkutan dengan ketentuan huruf A diatas diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah, yang mana kembali saya tangkap bahwa hal ini menjadi kendala ataupun adanya Pro dan Konrltra perihal ini. Hal selanjutnya adalah pembentukan kembali provinsi Kalimantan yang di bagi menjadi 3, yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur dimana untuk mengatur dan mengelompokan masyarakatnya yang terhitung banyak.
Sekian dari saya,
Wasaalammualaikum wr. wb
Nama :Era Januarisma
NIM :A1011171143
Kelas :C
Mata Kuliah :Ilmu Negara
Fakultas/Prodi :Hukum/Ilmu Hukum
Semester :1
Reg A
Assalamu’alaykumwarahmatullah,
Pertama saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Bapak Turiman Fachturahmkan Nur, SH MHum yang telah menulis blog ini sehinga memberikan wawasan serta pengetahuan kepada saya tentang bagaimana proses Kalimantan bisa berdiri,apa saja pasal-pasal yang ada dalam proses pembentukannya dan masih banyak lagi. Dan yang dapat saya simpulkan dari blog ini adalah saya baru tahu bahwa Kalimantan Barat dulunya memiliki nama DIKB (Daerah Istimewa Kalimantan Barat.Dan saya juga baru mengetahui bahwa Provinsi Kalimantan Barat terbentuk tanggal 1 Januari 1957 dan pembentukannya berbarengan dengan provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur. Pada awal kemerdekaan, wilayah Kalimantan Barat merupakan bagian dari Provinsi Kalimantan.Dan pembentukan nya memiliki dasar hukum yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.Menurut Keputusan Gubernur Kalimantan tanggal 14 Agustus 1950 Nomor 186/OPB/92/14, demikian pula berhubung dengan desakan-desakan dari masyarakat, sekarang perlu segera dibentuk Propinsi Kalimantan yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri”
Secara historis Provinsi Kalimantan Barat, sebagai bagian provinsi di Kalimantan dibentuk dengan Keputusan Gubernur Kalimantan tanggal 14 Agustus 1950 Nomor 186/OPB/92/14 dan atas desakan desakan dari masyarakat agar segera dibentuk Provinsi Kalimantan yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri (otonom), namun ada yang norma yang menegaskan di dalam UU Nomor 2 Tahun 1953 pada pasal 1 menyatakan:
Pasal 1 ayat (1): Daerah Propinsi Kalimantan yang bersifat administratif seperti dimaksud dalam Peraturan Pemerintah RIS No. 21 tahun 1950, dan yang meliputi karesidenan-karesidenan Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur danKalimantan Barat, dibentuk sebagai daerah otonom "Propinsi Kalimantan", yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan Undang-undang No. 22 tahun 1948, yang dalam Undang-undang Darurat ini selanjutnya disebut "Propinsi".
Hanya itu yang dapat saya sampaikan, saya ucapkan terima kasih.
Wassalamualaykum. Wr. Wb
NAMA : Bela Putri Anita
NIM : A1012171040
PRODI : Ilmu Hukum
FAKULTAS : Hukum / UNIVERITA TANJUNGPURA
SEMESTER: 1
Asalamualaikum Wr.Wb
Setelah saya membaca blog ini, saya jadi mengetahui terbentuknya sejarah KALIMANTAN BARAT. Saya mengucapkan terima kasih kepada bapak yang telah menuliskan blog ini, sebagimana yang saya ketahui bahwa kebanyakan orang-orang yang berkelahiran KALIMANTAN BARAT tidak mengetahui isi sejarah KALIMANTAN BARAT. Dengan adanya blog bapak tentu saja sangat memudahkan kami untuk mengetahui sejarah KALIMANTAN BARAT,yang bisa kami ambil disini yaitu Provinsi KALIMANTAN BARAT terbentuk pada tanggal 1januari 1957. Provinsi KALIMANTAN BARAT ini dibentuk atas keputusan Gubenur Kalimantan Barat pada tanggal 14 agutus 1950 Nomor 186/OPB/92/14 dan di sahkan oleh masyarakat agar segera dibentuk Provinsi Kalimantan yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri (otonomi daerah).
wasalamualaikum wr.wb
10 Oktober 2017
Nama: HILARIUS MARTUA HAMONANGAN
NIM : A1012171007
Kelas : A ( Reg B)
Mata Kuliah : Pendidikan Pancasila
Tahun Angkatan : 2017/2018 (semester 1)
Assalamualikum wr.wb
Salam sejahtera
Terima kasih kepada bapak Tengku Mulia Dilaga Turiman Fachturahman Nur,SH MHum yang telah memberikan postingan ini, karena dari postingan ini saya selaku mahasiswa dapat mengetahui tentang terbentuknya suatu sejarah Kalimantan Barat. Dari postingan ini yang dapat saya ketahui adalah bahwa provinsi Kalimantan Barat mempunyai suatu nama Daerah Istimewa Kalimantan Barat [DIKB]. Serta yang menjadi dasar pembentukan provinsi Kalimantan Barat sebagai berikut
1. Piagam-persetujuan Pemerintah Republik Indonesia Serikat dan Republik Indonesia pada tanggal 19 Mei 1950
2. Pernyataan bersama tanggal 19-20 juli 1950
3.Ketetapan dalam suatu sidang Dewan Menteri pada tanggal 8 Agustus 1950
Namun, PP No 21 tahun 1950, dikatakan bahwa “Daerah Republik Indonesia Serikat, sesudah terbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),terbagi atas daerah-daerah provinsi sebagai berikut:
1. Jawa Barat
2. Jawa Tengah
3. Jawa Timur
4. Sumatera Utara
5. Sumatera Tengah
6. Sumatera Selatan
7. Kalimantan
8. Sulawesi
9. Maluku.
Selain itu saya mengetahui bahwa DIKB sudah ada ditetapkan sejak tahun 1497 sebagai, satuan kenegaraan yang berdirinya sendiri dibawah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS)
Kemudian pada Kalimantan Barat mulai berlaku sejak 27 Desember 1949, yaitu menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1956 tanggal 7 Desember 1956. UU tersebut akan menjadi dasar pembentukannya 2 provinsi lainnya diantara pulau terbesar di Nusantara itu. Kedua provinsi itu adalah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur. Kalimantan Barat pada tanggal 1 Januari 1957 terbentuknya
Sekian yang dapat saya sampaikan
Saya haturkan Terima kasih
Salam sejahtera
Nama : Yanuarni Fitri
Nim : A1011171118
Kelas : C
Mata kuliah : Ilmu Negara
Semester : 1 ( satu)
ruang : 6
Asalamualaikum wr.wb
Sebelumnya saya ingin berterimakasih kepada Bapak Turiman Fachturahman Nur, SH. M.Hum atas penyampaian materi pembelajaran dalam artikel ini. Setelah saya abaca artikel ini sangat membantu dalam bahan pembelajaran dalam perkuliahan dan wawasan pengetahuan saya tentang KEDUDUKAN STATUS HUKUM DAERAH ISTIMEWA KALIMANTAN BARAT (DIKB) dan dasar hukum pembentukannya. Dengan adanya blok bapak ini tentu saja sangat memudahkan kami untuk mengetahui sejarah KALIMANTAN BARAT yang bisa saya ambil disini yaitu Provinsi KALIMANTAN BARAT terbentuk pada tanggal 1januari 1957. Provinsi KALIMANTAN BARAT ini dibentuk atas keputusan Gubenur Kalimantan Barat pada tanggal 14 agutus 1950 Nomor 186/OPB/92/14 dan di sahkan oleh masyarakat agar segera dibentuk Provinsi Kalimantan yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri (otonomi()Tentunya dapat kita ketahui bahwasanya Kalimantan Barat (1946-1950)Daerah Istimewa Kalimantan Barat adalah Satuan Kenegaraan Yang Tegak Sendiri dalam lingkungan Republik Indonesia Serikat yang berkedudukan sebagai daerah istimewa. Daerah Istimewa Kalimantan Barat dibentuk oleh Pemerintah Sipil Hindia Belanda pada 28 Oktober 1946 sebagai Dewan Borneo Barat dan mendapat kedudukan sebagai Daerah Istimewa pada 12 Mei 1947.Kepala Daerah Istimewa Kalimantan Barat adalah Sultan Swapraja Pontianak, Hamid II Algadrie.iaHind. Pada tahun 1951an Kenegaraan Yang Tegak Sendiri Daerah Istimewa Kalimantan Barat bergabung dengan Negara Bagian Republik Indonesia (RI-Yogyakarta). Daerahnya kemudian menjadi bagian dari Provinsi Administratif Kalimantan. Kini wilayah Daerah Istimewa Kalimantan Barat menjadi Provinsi Kalimantan Barat yang telah dibentuk pada tahun 1956. Sesuai dengan yang bapak muat di blog ini mengenai suatu daerah menjadi daerah otonom berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No Des 52/10/56 tanggal 12 Desember 1956 ditetapkan UU tersebut yang mulai berlaku pada 1 Januari 1957. Dengan demikian secara “de jure” atau secara Hukum Tata Negara sejak pada tanggal 1 Januari 1957, secara Yuridis Formal Kalimantan Barat menjadi Daerah Otonom Provinsi, oleh karena sangat tepat apabila HUT Pemerintahan Provinsi Kalimantan Barat tepat pada tanggal 1 Januari setiap tahun, walaupun secara “de fakto” di Banjarnmasin diselenggarakan timbang terima dari Gubernur/Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan. Adapun wilayah Kalimantan Barat yang dahulu wilayah DIKB ini meliputi daerah swatantra Kabupaten Sambas, Pontianak sebagaimana ditetapkan oleh UU Darurat No 3 Tahun 1953. Dengan membaca artikel ini saya jadi tahu tentang sejarah kalimantan barat yang membahas tentang daerah saya sendiri dan mengungkap fakta yang tidak pernah saya ketahui sebelumnya..
Wassalamualaikum Wr.Wb...
nama:januardi
nim:A1011171039
kelas:A
mata kuliah: pendidikan pancasila
tahun ajaran : ( tahun 2017/2018 )
semester: 1 ( ganjil )
selamat malam semua,malam ini adalah malam yang sangat penting bagi saya ,di mana saya bisa mengetahui hal" baru dan ilmu baru berkat rajawali garuda pancasila yang sebelum nya saya tidak pernah tau
Mengingat konflik pertanahan ini telah berlangsung sangat lama, dan hingga kini tidak juga tercapai kesepakatan mengenai status tanah tersebut, maka perlu dibentuk suatu Team Peneliti Penyelesaian Kasus Tanah Eks Kesultanan-Kesultanan di Kalimantan Barat, khususnya eks Kesultanan Pontianak. Team peneliti tersebut hendaknya, terdiri dari unsur-unsur Akademisi (Perguruan Tinggi) yang paham hukum agaria, Pemerintah Kota Pontianak dan Pemerintah Kab dimana tanah kesultanan Pontianak berada/Pusat, serta lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), atau Yayasan–yayasan dan avokad/pengacara/ dan notaris yang peduli dengan tanah-tanah bekas swapraja sehingga hasilnya akan benar-benar objektif dan adil.
Nama : Tombus Hamonangan Simanjuntak
NIM : A1012171009
Kelas : A (REG B)
Makul : pendidikan pancasila
T/Ajaran : 2017/2018
Semester : 1 (GAZAL)
SALAM SEJAHTERA BUAT KITA SEMUA.
SANGAT MEMBANTU SAYA SEKALI DALAM MENGEMBAN TUGAS SAYA UNTUK BELAJAR DAN BERKULIAH DI UNTAN INI,
buat pengetahuan saya sekali ini saya sangat setuju sekali dalan eks kesultasan yg brada di kalimantan barat ini. terima kasih buat bapak turiman selaku dosen mata kuliah di pendidikan pancasila yg membuka peluang saya untuk mengetahui hal hal yg terbaru dan terbaik yg ada di kalimanta barat ini. sekian dan terima kasih .
Nama : Tombus Hamonangan Simanjuntak
Nim : A1012171009
Kelas : A (REG B)
Prodi : ilmu hukum
Semester : 1 (gazal)
Tahun : 2017/2018
Pertama-tama saya ucapkan terima kasih kepada bapak Turiman yang telah menulis serta mempublikasikan melalui blog ini,sehingga saya dapat menambah wawasan saya.
Tentunya dapat kita ketahui bahwasanya Kalimantan Barat (1946-1950)Daerah Istimewa Kalimantan Barat adalah Satuan Kenegaraan Yang Tegak Sendiri dalam lingkungan Republik Indonesia Serikat yang berkedudukan sebagai daerah istimewa. Daerah Istimewa Kalimantan Barat dibentuk oleh Pemerintah Sipil Hindia Belanda pada 28 Oktober 1946 sebagai Dewan Borneo Barat dan mendapat kedudukan sebagai Daerah Istimewa pada 12 Mei 1947.Kepala Daerah Istimewa Kalimantan Barat adalah Sultan Swapraja Pontianak, Hamid II Algadrie.iaHind. Pada tahun 1951an Kenegaraan Yang Tegak Sendiri Daerah Istimewa Kalimantan Barat bergabung dengan Negara Bagian Republik Indonesia (RI-Yogyakarta). Daerahnya kemudian menjadi bagian dari Provinsi Administratif Kalimantan. Kini wilayah Daerah Istimewa Kalimantan Barat menjadi Provinsi Kalimantan Barat yang telah dibentuk pada tahun 1956.
Dalam blog ini juga dapat kita ketahui sejarah Kalimantan Barat mengenai tentang suatu provinsi bisa menjadi daerah otonom yang bisa mengatur dan mengelola daerahnya, dari itu juga saya mengetahui kapan Provinsi Kalimantan Barat menjadi daerah otonom dan mengatahui kapan hari ulang tahun provinsi kalimantan barat yang mana banyak dari masyarakat Kalimantan Barat tidak mengetahui kapan hari ulang tahun provinsinya itu sendiri. Oleh karena itu semangat nasionalis kita haruslah ditingkatkan dengan berbagai tindakan atau perilaku yang positif dengan menumbuhkan semangat juang yang tinggi untuk menjaga keutuhan dan kerukunan di Provinsi Kalimantan Barat. Sesuai dengan yang bapak muat di blog ini mengenai suatu daerah menjadi daerah otonom berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No Des 52/10/56 tanggal 12 Desember 1956 ditetapkan UU tersebut yang mulai berlaku pada 1 Januari 1957. Dengan demikian secara “de jure” atau secara Hukum Tata Negara sejak pada tanggal 1 Januari 1957, secara Yuridis Formal Kalimantan Barat menjadi Daerah Otonom Provinsi, oleh karena sangat tepat apabila HUT Pemerintahan Provinsi Kalimantan Barat tepat pada tanggal 1 Januari setiap tahun, walaupun secara “de fakto” di Banjarnmasin diselenggarakan timbang terima dari Gubernur/Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan. Adapun wilayah Kalimantan Barat yang dahulu wilayah DIKB ini meliputi daerah swatantra Kabupaten Sambas, Pontianak sebagaimana ditetapkan oleh UU Darurat No 3 Tahun 1953.
assalamualaikum wr.wb.
Nama:Nadiya octhavina
Nim:A1012171038
Kelas:A (PPAPK)
Semester:1
Prodi:Ilmu Hukum
Fakultas:Hukum
Mata kuliah:Pendidikan Pancasila
terimakasih kepada pak turiman karena telah memberikan pemahan kepada kami sejarah tentang terbentuknya kalimatan barat.Adapun yang dapat saya tambahkan yaitu Kalimantan Barat Adalah Sebuah Provinsi yang terletak di sebuah pulau Kalimntan dengan Ibu kota Provinsi Kota Pontianak.Daerah Kalimantan Barat ini sering di juluki Provinsi"Seribu Pulau"
sekian komentar dari saya,sekian dan terima kasih
Nama : Annisa Afrizah
Nim : A1012171027
Tahun ajaran : 2017/2018
Kelas : A/PPAPK
Mata kuliah : Pendidikan Pancasila
Fakultas/Prodi : Hukum/Ilmu hukum
Asalamualaikum Wr.Wb
Dengan membaca blog di atas tersebut,banyak pengetahuan yang kita dapati oleh blog yang di buat oleh Bapak Tengku Mulia Dilaga Turiman Fachturahman Nur,SH MHum.Saya selaku mahasiswa fakultas hukum sangat membantu sekali dengan adanya artikel ini.Di mulai dari awal mula terbentuknya Provinsi Kalimantan Barat yang berdiri sendiri berdasarkan Pasal 2 Konstitusi RIS 1949 huruf b Kalimantan Barat (Daerah istimewa) adalah Satuan-satuan kenegaraan jang tegak sendiri diluar dari persetujuan Renville tanggal 17 Djanuari tahun 1948 atau diluar Negara Republik Indonesia pada Pasal 2 huruf a.Di tambah lagi adanya desakan dari masyarakat,menurut Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 yang Disahkan Di Jakarta, Pada Tanggal 24 September 1960 yang dikeluarkan oleh Presiden RI Soekarno, menyatakan, “bahwa sejak terbentuknya Negara Kesatuan,berhubung dengan telah diselenggarakannya pembentukan sementara dari daerah-daerah otonom Kabupaten dan yang setingkat dengan Kabupaten di beberapa wilayah di Kalimantan menurut Keputusan Gubernur Kalimantan tanggal 14 Agustus 1950 Nomor 186/OPB/92/14, demikian pula berhubung dengan desakan-desakan dari masyarakat, sekarang perlu segera dibentuk Propinsi Kalimantan yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Dan yang terakhir Tanah-tanah yang semula dikuasai oleh pemerintah swapraja dengan hak penguasaan yang bersifat publik, menjadi tanah-tanah yang dikuasai oleh Negara, sedangkan tanah-tanah yang dikuasai dengan hak yang bersifat Perdata, tetap dalam penguasaan bekas kepala swapraja, yang umumnya masih menggunakan sebutan lama sebagai kepala swapraja, Sunan, Sultan atau Raja sebagai kepala keluarga kerajaan.
Sekian dari saya pak,terimakasih.Semoga dengan adanya blog yang bapak buat ini dapat membuat semua orang tau adanya kebereadaan Kalimantan Barat,khususnya saya sebagai seorang mahasiswa baru yang berkeinganan mendapatkan ilmu yanv di sampaikan oleh bapak.
Wasalamualaikum wr.wb
NAMA:SUTIANA
NIM: A1012171004
Mata Kuliah: Pendidikan Pancasila
Kelas: A-reguler B (PPAPK)
Tahun Angkatan: 2017-2018
semester: I
Salam sejahtera,
sebelumnya saya ingin berterimakasih kepada Bapak Turiman Fachturahmkan Nur,SH.M.Hum, atas penyampaian materi pembelajaran dalam artikel ini. setelah saya membaca artikel ini, artikel ini sangat membantu bahan pembelajaran dalam kuliah dan menambah wawasan tentang kedudukan status hukum daerah istimewa Kalimantan Barat (DIKB) dan dasar hukum pembentukannya. berdasarkan penjelasan umum Undang-Undang darutat Republik Indonesia no. 3 tahun 1953 tersebut ada hal yang menarik secara hukum tata negara yaitu:
1. bekas daerah istimewa Kalimantan Barat yang wilayahnya meliputi seluruh keresidenan Kalimantan Barat dahulu, dengan keputusan menteri dalam negeri tertanggal 8 September 1951 no. pem.20/6/10 administratif telah dibagi pula dalam 6 kabupaten dan satu kota Pontianak.
2. kalimantan barat tidak pernah melupakan bagian wilayah Republik Indonesia (Yogyakarta), maka dengan sendirinya menurut Hukum berlaku untuk Kalimantan Barat.
3. perlu diusahakan dimana mungkin, bahwa sebelum diadakan per undang-undangan kesatuan, supaya per undang-undangan Republik Indonesia (NKRI) dilakukan juga di Kalimantan Barat.
4. Undang-undang no. 44 tahun 1950 Indonesia Timur tidak berlaku bagi Kalimantan Barat.
5. salah satunya jalan yang baik yang dapat ditempuh dalam hal ini ialah menjalankan undang-undang no. 22 tahun 1948 sebagai pedoman bagi, Klaimantan Barat, berdasarkan pasal 4 sub 11A piagam tersebut diatas provinsi Kalimantan Barat terbentuk tanggal 1 januari 1957. pembentukannya berbarengan dengan provinsi Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur. pada awal kemerdekaan, wilayah Kalimantan Barat merupakan bagian dari provinsi Kalimantan.
DASAR HUKUM PEMBENTUKAN WILAYAH KALIMANTAN BARAT yaitu, diterbitkannya UU no. 25 tahun 1956 tentang pembentukan daerah otonom provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur dalam konsideran menimbangnya menyatakan.
" MENIMBANG "
a. bahwa, mengingat perkembangan ketatanegaraan serta hasrat rakyat di Kalimantan dianggap perlu untuk membagi daerah otonom provinsi Kalimantan sementara dalam 3 bagian, yaitu Klaimantan Barat, Klaimantan Selatan, dan Kalimantan Timur, masing-masing dalam undang-undang ini mengurus rumah tangganya sendiri sebagai daerah otonom provinsi pula.
b. bahwa, berhubungan dengan pertimbangan a menteri yang diatur dalam undang-undang darutat no. 2 tahun 1953 (lembaran negara tahun 1953 no. 8) tentang pembentukan daerah otonom provinsi undang-undang dimaksud dibawah ini
Dasar Hukum nya adalah:
1. pasal - pasal 89, 131, 132, 142 undang-undang dasar sementara 1950.
2. undang-undang no. 22 tahun 1948 Republik Indonesia.
sekian komentar saya. Salam Sejahtera bagi kita semua.
Nama : Novarila Sukmasati
Nim : A1011161170
Tahun ajaran : 2017/2018
Kelas : B
Angkatan : 2016 Reguler (Pagi)
Mata kuliah : Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan
Assalamualikum wr.wb
Terima kasih kepada bapak Tengku Mulia Dilaga Turiman Fachturahman Nur,SH MHum yang telah membuat postingan ini, karena dari postingan ini saya selaku mahasiswa dapat mengetahui tentang terbentuknya suatu sejarah Kalimantan Barat. Dari postingan ini juga yang dapat saya ketahui Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1953 tentang Bekas daerah istimewa Kalimantan Barat yang wilayahnya meliputi seluruh keresidenan Kalimantan Barat dahulu.
Informasi yang saya dapat juga tentang terbentuknya Provinsi Kalimantan Barat, Ternyata Prov. kalimantan Barat terbentuk pada tanggal 1 Januari 1957 dengan Keputusan Gubernur Kalimantan tanggal 14 Agustus 1950 Nomor 186/OPB/92/14 dan desakan desakan dari masyarakat agar segera dibentuk Provinsi Kalimantan yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri (otonom), namun ada yang norma yang menegaskan di dalam UU Nomor 2 Tahun 1953 pada pasal 1.
Sekian yang dapat saya sampaikan
Saya haturkan Terima kasih
Wassalammu'alaikum Wr. Wb
Nama : Ridho Hafiz Wicaksana
Nim : A1011171139
Mata kuliah : Ilmu Negara
Kelas : C (Reg A)
Semester : 1
Fakultas hukum Universitas Tanjungpura
Assalamualaikum wr.wb
Setelah saya membaca artikel ini saya ingin berterima kasih kepada bapak Turiman yang telah menulis artikel ini. setelah saya membaca saya mengetahui bahwa provinsi Kalimantan Barat, sebagai bagian provinsi di Kalimantan dibentuk dengan Keputusan Gubernur Kalimantan tanggal 14 Agustus 1950 Nomor 186/OPB/92/14 dan desakan desakan dari masyarakat agar segera dibentuk Provinsi Kalimantan yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri (otonom), namun ada yang norma yang menegaskan di dalam UU Nomor 2 Tahun 1953 pada pasal 1 menyatakan: Pasal 1 ayat (1): Daerah Propinsi Kalimantan yang bersifat administratif seperti dimaksud dalam Peraturan Pemerintah RIS No. 21 tahun 1950, dan yang meliputi karesidenan-karesidenan Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat, dibentuk sebagai daerah otonom "Propinsi Kalimantan", yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan Undang-undang No. 22 tahun 1948, yang dalam Undang-undang Darurat ini selanjutnya disebut "Propinsi". Berdasarkan konsideran mengingat itu dapat ditelusuri jejak sejarah hukum pembentukan provinsi Kalimantan Barat,bahwa ternyata didasarkan pada tiga hal:
1. Piagam-persetujuan Pemerintah Republik Indonesia Serikat dan Republik Indonesia pada tanggal 19 Mei 1950
2. Pernyataan bersama tanggal 19/20 Juli 1950
3. Ketetapan dalam sidang Dewan Menteri pada tanggal 8 Agustus 1950”
setelah saya baca ternyata Provinsi Kalimantan Barat terbentuk tanggal 1 Januari 1957. Pembentukannya berbarengan dengan provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.mungkin saya rasa pada tahun itu pemerintah di kalimantan yakin jika kalimantan barat harus membentuk daerah otonomnya sendiri. Pada awal kemerdekaan, wilayah Kalimantan Barat merupakan bagian dari Provinsi Kalimantan. Apa dasar hukum pembentukannya ?, yaitu diterbitkannya UU Nomor 25 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur, dalam konsideran menimbangnya menyatakan:
a. bahwa, mengingat perkembangan ketatanegaraan serta hasrat rakyat di Kalimantan dianggap perlu untuk membagi daerah otonom Propinsi Kalimantan sementara dalam tiga bagian, yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur, masing-masing dalam batas-batas yang ditetapkan dalam undang-undang ini dan masing-masing berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sebagai daerah otonom Propinsi pula;
b. bahwa, berhubung dengan pertimbangan ad a materi yang diatur dalam Undang-undang Darurat No. 2 tahun 1953 (Lembaran-Negara tahun 1953 No. 8) tentang pembentukan daerah otonom Propinsi Kalimantan perlu diganti dengan undang-undang dimaksud di bawah ini.
Dasar hukumnya adalah:
1. Pasal-pasal 89, 131, 132 dan 142 Undang-undang Dasar sementara; 1950
2. Undang-undang No. 22 tahun 1948 Republik Indonesia.
Berdasarkan perjalanan sejarah hukum keberadaan provinsi Kalimantan Barat, tentu membawa akibat hukum bagi aset DIKB salah satunya adalah tanah bekas pemerintahan swapraja dan tanah-tanah waris kerabat kesultanan/kerajaaan di Kalimantan Barat serta juga tanah-tanah masyarakat hukum adat di desa-desa diwilayah kekuasaan temenggungan binua.
sekian analisis dari saya
Waalaikumsalam wr.wb
Nama: DELVI SYUKUR
Nim: A1012161189
Mata kuliah: ilmu perundang undangan
Kelas: B (reg B)
Smester: 3
Fakultas hukum universitas tanjungpura
Assalamu'alaikum Wr. Wb
terima kasih kepada Bapak Turiman yang telah membuat blog ini. setelah membaca blog bapak dapat menambah wawasan saya tentang terbentuknya KALIMANTAN BARAT dengan membaca blog bapak ini saya menjadi tau bahwa provinsi Kaliman Barat ini di bentuk atas keputusan Gubernur Kalimantan Barat pada tanggal 14 agustus 1950 Nomor 186/OPB/92/14 dan di sahkan oleh masyarakat. serta sejarah tentang kesultanan di kalimantan barat pernah menjadi daerah istimewa seperti yogyakarta.
Wassalammu'alaikum Wr. Wb
Nama:Bella yuliandri
Nim:A1012171046
Kelas:A reg b
Mata kuliah: Pendidikan pancasila
Semester : 1
Assalamu'alaikum wr. Wb
Terima kasih kepada bapak Turiman yang telah menulis artikel ini. Dan memudahkan saya untuk mengerti lebih jauh tentang kalimantan barat dan juga sejarah-sejarah daerah kalimantan barat. Asal muasal, keputusan gubernur, dan menceritakan pengalaman yang membanggakan dari kalimantan barat juga menjelaskan tentang terbitnya UU no 25 th 1956 yaitu tentang pembentukan daerah otonom provinsi kalimantan dll
Artikel ini sangat membantu saya dan menambah pengetahuan saya tentang kalimantan barat
Wassalammua'alaikum WR.Wb
Nama : Deya Nathasya Rahmadany
NIM : A1011171036
Kelas : A - Reguler A ( Pagi )
Makul : Pendidikan Pancasila
T. A : 2017/2018 ( Semester 1 )
Assalamualaikum Wr. Wb. Sebelumnya saya ingin menyampaikan ucapan terimakasih kepada Bapak Turiman Fachturakhman Nur, S.H., M.Hum. karena berkat pengetahuan yang bapak sampaikan kami sebagai mahasiswa mendapat pengetahuan lebih banyak mengenai sejarah terbentuknya hingga berkembangnya Provinsi Kalimantan Barat yang kita tempati saat ini. Pada artikel ini pula kita dapat mengetahui bahwasanya tanah bekas swapraja atau milik Pemerintahan Kerajaan di Kalimantan Barat tidaklah dikuasai oleh Kementerian Pertanahan sehingga bisa diserahkan kepada daerah untuk dipergunakan, diurus, dan dipelihara dengan hak pakai.
Dengan adanya artikel ini saya sebagai warga yang menetap di Provinsi Kalimantan Barat dapat mengetahui lebih banyak lagi mengenai sejarah tempat kelahiran saya. Dan saya meyakini bahwasanya masih banyak orang-orang dari tanah Kalimantan Barat yang memiliki pengetahuan yang minim mengenai sejarah tempat tinggal sendiri. Selain warga yang menetap di Kalimantan khususnya Kalimantan Barat tentunya artikel ini menambah wawasan lebih banyak terhadap masyarakat non-kalimantan untuk sejarah dan perkembangan terbentuknya Kalimantan Barat.
Sekian, terimakasih. Wassalamu’alaikum Wr. Wb..
Nama :Markus Hendra Saputra
NIM : A1011171055
Kelas : A - Reguler A ( Pagi )
Makul : Pendidikan Pancasila
T. A : 2017/2018 ( Semester 1 )
Assalamualikum wr.wb
Terima kasih kepada bapak Tengku Mulia Dilaga Turiman Fachturahman Nur,SH MHum yang telah membuat postingan ini, karena dari postingan ini saya selaku mahasiswa dapat mengetahui tentang terbentuknya suatu sejarah Kalimantan Barat. Dari postingan ini juga yang dapat saya ketahui Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1953 tentang Bekas daerah istimewa Kalimantan Barat yang wilayahnya meliputi seluruh keresidenan Kalimantan Barat dahulu.
Informasi yang saya dapat juga tentang terbentuknya Provinsi Kalimantan Barat, Ternyata Prov. kalimantan Barat terbentuk pada tanggal 1 Januari 1957 dengan Keputusan Gubernur Kalimantan tanggal 14 Agustus 1950 Nomor 186/OPB/92/14 dan desakan desakan dari masyarakat agar segera dibentuk Provinsi Kalimantan yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri (otonom), namun ada yang norma yang menegaskan di dalam UU Nomor 2 Tahun 1953 pada pasal 1.
Sekian yang dapat saya sampaikan
Saya haturkan Terima kasih
Wassalammu'alaikum Wr. Wb
Nama :Markus Hendra Saputra
NIM : A1011171055
Kelas : A - Reguler A ( Pagi )
Makul : Pendidikan Pancasila
T. A : 2017/2018 ( Semester 1 )
Assalamualikum wr.wb
Terima kasih kepada bapak Tengku Mulia Dilaga Turiman Fachturahman Nur,SH MHum yang telah membuat postingan ini, karena dari postingan ini saya selaku mahasiswa dapat mengetahui tentang terbentuknya suatu sejarah Kalimantan Barat. Dari postingan ini juga yang dapat saya ketahui Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1953 tentang Bekas daerah istimewa Kalimantan Barat yang wilayahnya meliputi seluruh keresidenan Kalimantan Barat dahulu.
Informasi yang saya dapat juga tentang terbentuknya Provinsi Kalimantan Barat, Ternyata Prov. kalimantan Barat terbentuk pada tanggal 1 Januari 1957 dengan Keputusan Gubernur Kalimantan tanggal 14 Agustus 1950 Nomor 186/OPB/92/14 dan desakan desakan dari masyarakat agar segera dibentuk Provinsi Kalimantan yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri (otonom), namun ada yang norma yang menegaskan di dalam UU Nomor 2 Tahun 1953 pada pasal 1.
Sekian yang dapat saya sampaikan
Saya haturkan Terima kasih
Wassalammu'alaikum Wr. Wb
Nama :Markus Hendra Saputra
NIM : A1011171055
Kelas : A - Reguler A ( Pagi )
Makul : Pendidikan Pancasila
T. A : 2017/2018 ( Semester 1 )
Assalamualikum wr.wb
Terima kasih kepada bapak Tengku Mulia Dilaga Turiman Fachturahman Nur,SH MHum yang telah membuat postingan ini, karena dari postingan ini saya selaku mahasiswa dapat mengetahui tentang terbentuknya suatu sejarah Kalimantan Barat. Dari postingan ini juga yang dapat saya ketahui Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1953 tentang Bekas daerah istimewa Kalimantan Barat yang wilayahnya meliputi seluruh keresidenan Kalimantan Barat dahulu.
Informasi yang saya dapat juga tentang terbentuknya Provinsi Kalimantan Barat, Ternyata Prov. kalimantan Barat terbentuk pada tanggal 1 Januari 1957 dengan Keputusan Gubernur Kalimantan tanggal 14 Agustus 1950 Nomor 186/OPB/92/14 dan desakan desakan dari masyarakat agar segera dibentuk Provinsi Kalimantan yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri (otonom), namun ada yang norma yang menegaskan di dalam UU Nomor 2 Tahun 1953 pada pasal 1.
Sekian yang dapat saya sampaikan
Saya haturkan Terima kasih
Wassalammu'alaikum Wr. Wb
Nama: Grace Sitally Gading
Nim: A1011171157
Kelas: C
Reg: A
Prodi: Ilmu Hukum
Semester: 1
Mata kuliah: Ilmu negara
Salam sejahtera,
Pertama-tama saya mengucapkan terima kasih kepada bapak Turiman Fachturahman Nur,SH MHum yang telah menyampaikan materi tentang sejarah terbentuknya provinsi Kalimantan Barat. Artikel ini sangat bermanfaat bagi orang banyak terutama masyarakat Kalimantan Barat itu sendiri.Dengan adanya blok bapak ini tentu saja sangat memudahkan kami untuk mengetahui sejarah KALIMANTAN BARAT yang bisa saya ambil disini yaitu Provinsi KALIMANTAN BARAT terbentuk pada tanggal 1januari 1957. Provinsi KALIMANTAN BARAT ini dibentuk atas keputusan Gubenur Kalimantan Barat pada tanggal 14 agutus 1950 Nomor 186/OPB/92/14 dan di sahkan oleh masyarakat agar segera dibentuk Provinsi Kalimantan yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri (otonomi()Tentunya dapat kita ketahui bahwasanya Kalimantan Barat (1946-1950)Daerah Istimewa Kalimantan Barat adalah Satuan Kenegaraan Yang Tegak Sendiri dalam lingkungan Republik Indonesia Serikat yang berkedudukan sebagai daerah istimewa. Dasar hukum pembentukan provinsi kalimantan barat yaitu diterbitkannya UU Nomor 25 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur, dalam konsideran menimbangnya menyatakan:
a. bahwa, mengingat perkembangan ketatanegaraan serta hasrat rakyat di Kalimantan dianggap perlu untuk membagi daerah otonom Propinsi Kalimantan sementara dalam tiga bagian, yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur, masing-masing dalam batas-batas yang ditetapkan dalam undang-undang ini dan masing-masing berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sebagai daerah otonom Propinsi pula;
b. bahwa, berhubung dengan pertimbangan ad a materi yang diatur dalam Undang-undang Darurat No. 2 tahun 1953 (Lembaran-Negara tahun 1953 No. 8) tentang pembentukan daerah otonom Propinsi Kalimantan perlu diganti dengan undang-undang dimaksud di bawah ini.
Dasar hukumnya adalah:
1. Pasal-pasal 89, 131, 132 dan 142 Undang-undang Dasar sementara; 1950
2. Undang-undang No. 22 tahun 1948 Republik Indonesia.
Berdasarkan perjalanan sejarah hukum keberadaan provinsi Kalimantan Barat, tentu membawa akibat hukum bagi aset DIKB salah satunya adalah tanah bekas pemerintahan swapraja dan tanah-tanah waris kerabat kesultanan/kerajaaan di Kalimantan Barat serta juga tanah-tanah masyarakat hukum adat di desa-desa diwilayah kekuasaan temenggungan binua.
sekian analisis dari saya, Akhir kata saya ucapkan terima kasih.
Nama : Mohammad Ricky Arifiandali
Nim : A1011171154
Mata kuliah : Ilmu Negara
Kelas : C (Reg A)
Semester : 1
Fakultas hukum Universitas Tanjungpura
Assalamualaikum wr.wb
Setelah saya membaca artikel ini saya ingin berterima kasih kepada bapak Turiman yang telah menulis artikel ini. setelah saya membaca saya mengetahui bahwa provinsi Kalimantan Barat, sebagai bagian provinsi di Kalimantan dibentuk dengan Keputusan Gubernur Kalimantan tanggal 14 Agustus 1950 Nomor 186/OPB/92/14 dan desakan desakan dari masyarakat agar segera dibentuk Provinsi Kalimantan yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri (otonom), namun ada yang norma yang menegaskan di dalam UU Nomor 2 Tahun 1953 pada pasal 1 menyatakan: Pasal 1 ayat (1): Daerah Propinsi Kalimantan yang bersifat administratif seperti dimaksud dalam Peraturan Pemerintah RIS No. 21 tahun 1950, dan yang meliputi karesidenan-karesidenan Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat, dibentuk sebagai daerah otonom "Propinsi Kalimantan", yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan Undang-undang No. 22 tahun 1948, yang dalam Undang-undang Darurat ini selanjutnya disebut "Propinsi". Berdasarkan konsideran mengingat itu dapat ditelusuri jejak sejarah hukum pembentukan provinsi Kalimantan Barat,bahwa ternyata didasarkan pada tiga hal:
1. Piagam-persetujuan Pemerintah Republik Indonesia Serikat dan Republik Indonesia pada tanggal 19 Mei 1950
2. Pernyataan bersama tanggal 19/20 Juli 1950
3. Ketetapan dalam sidang Dewan Menteri pada tanggal 8 Agustus 1950”
setelah saya baca ternyata Provinsi Kalimantan Barat terbentuk tanggal 1 Januari 1957. Pembentukannya berbarengan dengan provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.mungkin saya rasa pada tahun itu pemerintah di kalimantan yakin jika kalimantan barat harus membentuk daerah otonomnya sendiri. Pada awal kemerdekaan, wilayah Kalimantan Barat merupakan bagian dari Provinsi Kalimantan. Apa dasar hukum pembentukannya ?, yaitu diterbitkannya UU Nomor 25 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur, dalam konsideran menimbangnya menyatakan:
a. bahwa, mengingat perkembangan ketatanegaraan serta hasrat rakyat di Kalimantan dianggap perlu untuk membagi daerah otonom Propinsi Kalimantan sementara dalam tiga bagian, yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur, masing-masing dalam batas-batas yang ditetapkan dalam undang-undang ini dan masing-masing berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sebagai daerah otonom Propinsi pula;
b. bahwa, berhubung dengan pertimbangan ad a materi yang diatur dalam Undang-undang Darurat No. 2 tahun 1953 (Lembaran-Negara tahun 1953 No. 8) tentang pembentukan daerah otonom Propinsi Kalimantan perlu diganti dengan undang-undang dimaksud di bawah ini.
Dasar hukumnya adalah:
1. Pasal-pasal 89, 131, 132 dan 142 Undang-undang Dasar sementara; 1950
2. Undang-undang No. 22 tahun 1948 Republik Indonesia.
Berdasarkan perjalanan sejarah hukum keberadaan provinsi Kalimantan Barat, tentu membawa akibat hukum bagi aset DIKB salah satunya adalah tanah bekas pemerintahan swapraja dan tanah-tanah waris kerabat kesultanan/kerajaaan di Kalimantan Barat serta juga tanah-tanah masyarakat hukum adat di desa-desa diwilayah kekuasaan temenggungan binua.
sekian analisis dari saya
Waalaikumsalam wr.wb
Nama : Eka Eskawati
Nim : A1011171030
Kelas : A-Reguler A (Pagi)
Mata Kuliah : Pendidikan Pancasila
T.A : 2017/2018 (Semester 1)
Assalammualaikum Wr.Wb. Sebelumnya saya ingin menyampaikan ucapan terimakasih kepada Bapak Turiman Fachturahman Nur,SH MHum karena berkat pengetahuan yang bapak sampaikan dalam blog ini saya selaku mahasiswa mendapatkan pengetahuan yang dalam mengenai sejarah terbentuk nya sampai dengan perkembangan Provinsi Kalimantan Barat. Artikel yang bapak sampaikan ini sangat bermanfaat bukan hanya bagi kami selaku mahasiswa tetapi juga bagi orang banyak terutama orang-orang yang berada di Kalimantan barat ini.
Yang dapat saya ambil dari artikel ini adalah Provinsi Kalimantan Barat terbentuk pada tanggal 1 Januari 1957. Secara historis, Provinsi Kalimantan Barat sebagai bagian provinsi di Kalimantan dibentuk dengan Keputusan Gubernur Kalimantan pada tanggal 14 Agustus 1950 Nomor 186/OPB/92/14 dan desakan desakan dari masyarakat agar segera dibentuk Provinsi Kalimantan yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri (otonomi). Seperti yang telah disampaikan dalam artikel diatas bahwasanya berdasarkan Pasal 2 Konstitusi RIS 1949 huruf b Kalimantan Barat (Daerah istimewa) adalah satuan-satuan Kenegaraan yang Tegak Sendiri,yang berkedudukan sebagai Daerah Istimewa dalam lingkungan Republik Indonesia. Kalimantan Barat mulai berlaku sejak 27 Desember 1949, menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1956 tanggal 7 Desember 1956. Undang-undang tersebut juga menjadi dasar pembentukan dua provinsi lainnya di pulau terbesar di Nusantara.
Dari penjelasan yang disampaikan dari blog ini saya dapat mengetahui tentang pembentukan daerah otonom yang ada di Provinsi Kalimanta menurut UU Nomor 25 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur, dalam konsideran menimbang menyatakan bahwa:
a.Mengingat perkembangan ketatanegaraan serta hasrat rakyat di Kalimantan dianggap perlu untuk membagi daerah otonom Provinsi Kalimantan sementara dalam tiga bagian, yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur, masing-masing dalam batas-batas yang ditetapkan dalam undang-undang ini dan masing-masing berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sebagai daerah otonom Provinsi
b.Berhubung dengan pertimbangan ada materi yang diatur dalam Undang-undang Darurat No. 2 tahun 1953 (Lembaran-Negara tahun 1953 No. 8) tentang pembentukan daerah otonom Provinsi Kalimantan perlu diganti dengan undang-undang dimaksud di bawah ini:
Dasar hukumnya adalah :
1. Pasal-pasal 89, 131, 132 dan 142 Undang-undang Dasar sementara; 1950
2. Undang-undang No. 22 tahun 1948 Republik Indonesia.
Dalam blog ini jugaa dapat diketahui sejarah Kalimantan Barat mengenai tentang suatu provinsi bisa menjadi daerah otonom yang bisa mengatur dan mengelola daerahnya, dari itu juga saya mengetahui kapan Provinsi Kalimantan Barat menjadi daerah otonom dengan berbagai tindakan yang positif dengan upaya untuk menumbuhkan semangat juang yang tinggi untuk menjaga keutuhan di Provinsi Kalimantan Barat. Sesuai dengan yang tertulis di blog ini mengenai suatu daerah menjadi daerah otonom berdasarkan (Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No Des 52/10/56 tanggal 12 Desember 1956 ditetapkan) UU tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 1957.
Baiklah, dari blog bapak saya dapat mengetahui terbentuknya Provinsi Kalimantan Barat, tentang pembentukan daerah otonom, dan perkebangannya atas dasar hukum yang ada.
Sekian dari saya
Terimakasih
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama :Iswi Ellen Sulistiance
Nim :A1011171047
Kelas:A-Reguler A (Pagi)
Makul:Pendidikan Pancasila
T.A :2017/2018 (Semester 1)
Assalamualaikum Wr.Wb
Setelah saya membaca artikel ini, saya mendapatkan pengetahuan baru tentang sejarah terbentuknya Provinsi Kalimantan Barat, bahwa Provinsi Kalimantan Barat terbentuk pada tanggal 1 Januari 1957, berbarengan dengan Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur. Dan dari artikel ini saya juga dapat mengetahui tentang pasal 2 konstitusi RIS 1949 huruf b Kalimantan Barat (Daerah Istimewa) adalah satu satunya kenegaraan yang tegak sendiri diluar dari persetujuan Renville tanggal 17 Januari tahun 1948
Saya sangat berterima kasih kepada Bapak Turiman Facturahman Nur,SH MHum. Karena adanya artikel ini saya selaku mahasiswa yang membacanya, mendapatkan wawasan serta pengetahuan baru yang mungkin selama ini tidak saya ketahui tentang Provinsi Kalimantan Barat. Sekian dari saya.
Wassalamualaikum Wr.Wb
Nama : Erdi Satriadi
Nim : A1011171138
Mata Kuliah : Ilmu negara
Kelas : C
T.A : 2017/2018
(Semester 1)
Asalamualaikum Wr.Wb
Saya ingin menyampaikan terima kasih kepada Bapak Turiman yang telah memposting artikel yang bermanfaat ini bagi kami, karena di dalam artikel ini, Setidaknya saya mengerti bagaimana terbentuknya Kalimantan Barat. Dan saya baru tahu Provinsi Kalimantan Barat terbentuk pada tanggal 1 Januari 1957 yang Berdasarkan hukum UU Nomor 25 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.
Selain itu sejarah hukum pembentukan provinsi Kalimantan Barat, ternyata didasarkan pada tiga hal:
1. Piagam-persetujuan Pemerintah Republik Indonesia Serikat dan Republik Indonesia pada tanggal 19 Mei 1950
2. Pernyataan bersama tanggal 19/20 Juli 1950
3. Ketetapan dalam sidang Dewan Menteri pada tanggal 8 Agustus 1950”
Akan tetapi, berdasarkan pasal 1 PP No 21 Tahun 1950 di atas subtansinya umum tidak menyebut provinsi Kalimantan Barat, tetapi Kalimantan secara umum, padahal fakta sejarah/de fakto dan secara de jure Kalimantan Barat pada masa itu masih berbentuk Daerah Istimewa Kalimantan Barat (DIKB), sejak tahun 1947 sebagai satuan kenegaraan yang berdiri sendiri dibawah Konstitusi RIS, 1949 dan yang lebih menarik dari sisi hukum tata negara, bahwa PP No 21 Tahun 1950 ini berlaku surut, sebagaimana dinyatakan pada pasal 3 yang menyatakan:
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal terbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Sekian dari saya.
Wassalamualaikum Wr.Wb
Nama :Iswi Ellen Sulistiance
Nim :A1011171047
Kelas:A-Reguler A (Pagi)
Makul:Pendidikan Pancasila
T.A :2017/2018 (Semester 1)
Assalamualaikum Wr.Wb
Setelah saya membaca artikel ini, saya mendapatkan pengetahuan baru tentang sejarah terbentuknya Provinsi Kalimantan Barat, bahwa Provinsi Kalimantan Barat terbentuk pada tanggal 1 Januari 1957, berbarengan dengan Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur. Dan dari artikel ini saya juga dapat mengetahui tentang pasal 2 konstitusi RIS 1949 huruf b Kalimantan Barat (Daerah Istimewa) adalah satu satunya kenegaraan yang tegak sendiri diluar dari persetujuan Renville tanggal 17 Januari tahun 1948
Saya sangat berterima kasih kepada Bapak Turiman Facturahman Nur,SH MHum. Karena adanya artikel ini saya selaku mahasiswa yang membacanya, mendapatkan wawasan serta pengetahuan baru yang mungkin selama ini tidak saya ketahui tentang Provinsi Kalimantan Barat. Sekian dari saya.
Wassalamualaikum Wr.Wb
Nama : Kristian Maharson H. S
Nim : A1012161180
Mata kuliah : Ilmu Perundang undangan
Kela : B
Semester : 3 Reguler B (APK)
Jurusan : Ilmu Hukum
Fakultas : Hukum
Salam Sejahtera bagi kita semua
Assalamualaikum wr.wb.
Saya ingin berterima kasih kepada bapak Turiman SH,M.Hum yang telah menulis artikel ini. Setelah saya membaca, saya dapat mengetahui bahwa provinsi Kalimantan Barat dibentuk dengan Keputusan Gubernur Kalimantan tanggal 14 Agustus 1950 Nomor 186/OPB/92/14 dan desakan desakan dari masyarakat agar segera dibentuk Provinsi Kalimantan yang berhak mengatur dan mengurus otonominya sendiri, namun ada yang norma yang menegaskan di dalam UU Nomor 2 Tahun 1953 pada pasal 1 menyatakan: Pasal 1 ayat (1): Daerah Propinsi Kalimantan yang bersifat administratif seperti dimaksud dalam Peraturan Pemerintah RIS No. 21 tahun 1950, dan yang meliputi karesidenan-karesidenan Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat, dibentuk sebagai daerah otonom "Propinsi Kalimantan", yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan Undang-undang No. 22 tahun 1948, yang dalam Undang-undang Darurat ini selanjutnya disebut "Propinsi". Berdasarkan konsideran mengingat itu dapat ditelusuri jejak sejarah hukum pembentukan provinsi Kalimantan Barat,bahwa ternyata didasarkan pada tiga hal:
1. Piagam-persetujuan Pemerintah Republik Indonesia Serikat dan Republik Indonesia pada tanggal 19 Mei 1950
2. Pernyataan bersama tanggal 19/20 Juli 1950
3. Ketetapan dalam sidang Dewan Menteri pada tanggal 8 Agustus 1950”
setelah saya baca ternyata Provinsi Kalimantan Barat terbentuk tanggal 1 Januari 1957. Pembentukannya berbarengan dengan provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.mungkin saya rasa pada tahun itu pemerintah di kalimantan yakin jika kalimantan barat harus membentuk daerah otonomnya sendiri. Pada awal kemerdekaan, wilayah Kalimantan Barat merupakan bagian dari Provinsi Kalimantan. Apa dasar hukum pembentukannya ?, yaitu diterbitkannya UU Nomor 25 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur, dalam konsideran menimbangnya menyatakan:
a. bahwa, mengingat perkembangan ketatanegaraan serta hasrat rakyat di Kalimantan dianggap perlu untuk membagi daerah otonom Propinsi Kalimantan sementara dalam tiga bagian, yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur, masing-masing dalam batas-batas yang ditetapkan dalam undang-undang ini dan masing-masing berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sebagai daerah otonom Propinsi pula;
b. bahwa, berhubung dengan pertimbangan ad a materi yang diatur dalam Undang-undang Darurat No. 2 tahun 1953 (Lembaran-Negara tahun 1953 No. 8) tentang pembentukan daerah otonom Propinsi Kalimantan perlu diganti dengan undang-undang dimaksud di bawah ini.
Dasar hukumnya adalah:
1. Pasal-pasal 89, 131, 132 dan 142 Undang-undang Dasar sementara; 1950
2. Undang-undang No. 22 tahun 1948 Republik Indonesia.
Berdasarkan perjalanan sejarah hukum keberadaan provinsi Kalimantan Barat, tentu membawa akibat hukum bagi aset DIKB salah satunya adalah tanah bekas pemerintahan swapraja dan tanah-tanah waris kerabat kesultanan/kerajaaan di Kalimantan Barat serta juga tanah-tanah masyarakat hukum adat.
Semoga artikel ini dapat dibaca oleh semua kalangan kedepannya, terutama masyarakat kalimantan barat supaya dapat mengetahui sejarah terbentuknya provinsi ini. Dan semoga penulis diberikan hikmat, kesehatan dan damai sejahtera selalu sehingga dapat membuat tulisan-tulisan lain yang akan sangat bermanfaat bagi pembacanya.
sekian dan terima kasih
Waalaikumsalam wr.wb
NAMA: WIRA TRI PUTRA GULTOM
FAK : HUKUM
MAKUL : PENDIDIKAN PANCASILA
PRODI : ILMU HUKUM
NIM : A1012171020
KELAS : A ( PPAPK ) REG B
terimaksih kepada Pak Turiman sudah memberikan pemahaman kepada saya tentang sejarah tentang terbentuknya provinsi kalimantan Barat. adapun yang dapat saya tambahkan yaitu Kalimantan Barat adalah sebuah provinsi di Indonesia yang terletak di Pulau Kalimantan dengan ibu kota Provinsi Kota Pontianak.
Luas wilayah Provinsi Kalimantan Barat adalah 146.807 km² (7,53% luas Indonesia). Merupakan provinsi terluas keempat setelah Papua, Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah.[3]
Daerah Kalimantan Barat termasuk salah satu daerah yang dapat dijuluki provinsi "Seribu Sungai". Julukan ini selaras dengan kondisi geografis yang mempunyai ratusan sungai besar dan kecil yang di antaranya dapat dan sering dilayari. Beberapa sungai besar sampai saat ini masih merupakan urat nadi dan jalur utama untuk angkutan daerah pedalaman, walaupun prasarana jalan darat telah dapat menjangkau sebagian besar kecamatan.
Saya sangat berterima kasih kepada Bapak Turiman Facturahman Nur,SH MHum. Karena adanya artikel ini saya selaku mahasiswa yang membacanya, mendapatkan wawasan serta pengetahuan baru yang mungkin selama ini tidak saya ketahui tentang Provinsi Kalimantan Barat. Sekian dari saya.
Nama : Wenny Catur Widiyanti
NIM : A1011171037
FAK : HUKUM
Prodi : Ilmu Hukum
KELAS: A -Reguler A (Pagi)
MATA KULIAH : Pendidikan pancasila
Terima kasih kepada bapak Tengku Mulia Dilaga Turiman Fachturahman Nur,SH MHum yang telah memberikan postingan KONSTRUKSI HUKUM EKS TANAH WARIS KERABAT KESULTANAN DAN TANAH BEKAS SWAPRAJA PEMERINTAHAN KERAJAAN/KESULTANAN DI KALIMANTAN BARAT
karena dengan adanya informasi dari postingan ini saya selaku mahasiswa dapat mengetahui tentang terbentuknya sejarah Kalimantan Barat. Dari postingan ini yang dapat saya ketahui adalah subtansi Pasal 1 PP No 21 tahun 1950 yang menyatakan: “Daerah Republik Indonesia Serikat, sesudah terbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, terbagi atas daerah-daerah propinsi di bawah ini: 1. Jawa - Barat 2. Jawa - Tengah 3. Jawa - Timur 4. Sumatera - Utara 5. Sumatera - Tengah 6. Sumatera - Selatan 7. Kalimantan 8. Sulawesi 9. Maluku
Jadi berdasarkan pasal 1 PP No 21 Tahun 1950 di atas subtansinya umum tidak menyebut provinsi Kalimantan Barat, tetapi Kalimantan secara umum, padahal fakta sejarah/de fakto dan secara de jure Kalimantan Barat pada masa itu masih berbentuk Daerah Istimewa Kalimantan Barat (DIKB), sejak tahun 1947 sebagai satuan kenegaraan yang berdiri sendiri dibawah Konstitusi RIS, 1949 dan yang lebih menarik dari sisi hukum tata negara, bahwa PP No 21 Tahun 1950 ini berlaku surut, sebagaimana dinyatakan pada pasal 3 yang menyatakan:
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal terbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Hal tersebut sangatlah menarik bagi saya, sebab Kalimantan Barat merupakan suatu provinsi yang berdiri sendiri di bawah konstitusi RIS serta tidak berpangku penuh. Pasal 2 Konstitusi RIS 1949 menyatakan:
“Republik Indonesia Serikat meliputi seluruh daerah Indonesia, yaitu daerah bersama:
Khususnya pasal yang terdapat pada huruf B yaitu,
b. Satuan-satuan kenegaraan jang tegak sendiri; jawa Tengah; Bangka; Belitung; Riau; Kalimantan Barat (Daerah istimewa); Dajak Besar; Daerah Bandjar; Kalimantan Tenggara; dan Kalimantan Timur; a. dan b. jalah daerah bagian jang dengan kemerdekaan menentukan nasib sendiri bersatu dalam ikatan federasi Republik Indonesia Serikat, berdasarkan jang ditetapkan dalam Konstitusi ini dan lagi c. daerah Indonesia selebihnja jang bukan daerah-daerah bagian”.
Nama : Wenny Catur Widiyanti
NIM : A1011171037
FAK : HUKUM
Prodi : Ilmu Hukum
KELAS: A -Reguler A (Pagi)
MATA KULIAH : Pendidikan pancasila
Dengan demikian pembentukan Provinsi Kalimantan Barat setelah DIKB diabaikan secara konstitusional adalah berhubungn dengan perkembangan politik ketatanegaraan di seluruh wilayah Propinsi Kalimantan, seperti dijelaskan dalam Penjelasan umum Undang-Undang Darurat Tahun 1953.
Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomr 3 Tahun 1953 Tentang Pembentukan (resmi) Daerah Otonom Kabupaten/Daerah Istimewa Tingkat Kabupaten dan kota Dalam Lingkungan Provinsi Kalimantan . Pontianak di Kalimantan dalam bentuk yang resmi, menurut dasar-dasar yang diletakkan dalam Undang-undang No. 22 tahun 1948 Republik Indonesia. Dan karena keadaan-keadaan yang mendesak itu, maka dianggap perlu menetapkan peraturan pembentukan Kabupaten-kabupaten otonom . Hak otonom daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undanganPelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerah masing-masing. Undang-Undang No. 44 tahun 1950 Indonesia Timur tidak berlaku bagi Kalimantan Barat, maka salah satunya jalan yang baik yang dapat ditempuh dalam hal ini ialah menjalankan Undang-undang No. 22 tahun 1948 sebagai pedoman bagi, Kalimantan Barat, berdasarkan pasal 4 sub II A Piagam tersebut di atas.
Status Hukum Eks Tanah bekas Swapraja Pemerintahan Kerajaan di Kalimantan Barat, khususnya Eks Tanah Bekas Swapraja Pemerintahan Kerajaan Pontianak. Wilayah/daerah swapraja adalah wilayah yang memiliki hak pemerintahan sendiri. Istilah ini dipakai sebagai padanan bagi istilah pada masa kolonial Belanda, zelfbestuur (jamak zelfbesturen). Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, daerah-daerah di Indonesia memperoleh status daerah swapraja oleh pemerintahan antara Hindia Belanda melalui berbagai Lembaran Negara (Staatsblad). Pada masa Republik Indonesia Serikat, daerah-daerah swapraja menjadi bagian dari "negara" /negara bagian.
Reorganisasi pemerintahan daerah semenjak berlakunya UU no. 1 tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah secara efektif menghapus status swapraja dan membentuk "daerah yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri ", yang juga disebut Daerah Swatantra dan Daerah Istimewa (Pasal 1). Mengingat fakta sejarah kalimatmantan barat juga tanah bekas jajahan kolonial jadi sangat berhubungan jika ada daerah tanah swapraja di Kalimantan barat tetapi problematika saat ini bagai mana status hukum eks tanah bekas swapraja di Kalimantan barat ini . Berdasarkan bagian kedua pada diktum IV UUPA, bahwa hak-hak dari swapraja dan bekas swapraja sejak berlakunya UUPA dihapus dan beralih kepada negara dan pengaturan lebih lanjut hak-hak dari swapraja dan bekas swapraja diatur dengan peraturan pemerintah. Pasal 47 ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 1959 menyatakanTanah, bangunan, gedung dan barang-barang tidak bergerak lainnya milik Pemerintah, yang dibutuhkan oleh Daerah untuk menyelenggarakan urusan rumah-tangga dan kewajibannya menurut ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini, oleh yang berwajib diserahkan kepada Daerah untuk dipergunakan, diurus dan dipelihara dengan hak-pakai, kecuali tanah, bangunan gedung dan lain-lain sebagainya yang dikuasai oleh Kementerian Pertahanan
Nama : Wenny Catur Widiyanti
NIM : A1011171037
FAK : HUKUM
Prodi : Ilmu Hukum
KELAS: A -Reguler A (Pagi)
MATA KULIAH : Pendidikan pancasila
Hal tersebut sangat berpedoman dengan Pasal 18 ayat 5“Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat” merupakan isi dari pasal 18 ayat 7 UUD 1945. Dari isi dari pasal tersebut, terdapat dua inti yang menjadi pokok penjelasan dari pasal 18 ayat 5 UUD 1945 ini. Kedua kalimat tersebut adalah:Menjalankan otonomi seluas-luasnyaPemisahan wewenangPada pasal 18 ayat 5 UUD 1945, disebutkan bahwa pemerintah daerah mempunyai kebebasan untuk menjalankan otonomi daerah dengan seluas-luasnya. Hal ini berarti bahwa pemerintah daerah berhak untuk mengembangkan dan memaksimalkan potensi yang ada di daerahnya secara bebas tanpa adanya intervensi dari pihak manapun termasuk oleh pemerintah pusat. Kebebasan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk menjalankan otonomi seluas-luasnya bukan merupakan kebebasan yang tidak disertai tanggung jawab. Tentunya kebebasan otonomi seluas-luasnya yang dilakukan oleh pemerintah daerah dilakukan untuk kepentingan masyarakat daerah dan sifatnya bukan mengeksploitasi sumber daya yang ada, termasuk di dalamnya untuk mengantisipasi adanya dampak globalisasi di bidang ekonomi, politik, dan pendidikan yang mempunyai pengaruh terhadap kehidupan bermasyarakat di suatu daerah, sebagai berikut:
• Dalam pasal 18 ayat 5 UUD 1945 juga disebutkan urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
• Hal ini berarti ada pembatasan kekuasaan dan kewenangan pemerintah daerah untuk menentukan dan menetapkan kebijakan yang berlaku di daerahnya.
• Isi pasal ini tentunya dibuat untuk menghindari terjadinya saling tumpeng tindih antara kepentingan pusat dan kepentingan daerah yang dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.
• Dalam menjalankan wewenang dan kekuasaannya, pemerintah daerah diawasi oleh pemerintah pusat agar pelaksanaan keputusan dan kebijakannya tidak bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila sebagai dasar negara.
pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya status hak bekas tanah swapraja di kerajaan-kerajaan di Kalimantan Barat adalah notaris serta PPAT , khusus di eks Pemerintahan Kerajaan Pontianak setelah berubah menjadi tanah negara atau dikuasai oleh negara baik yang berada dalam penguasaan pemerintah daerah swatantra maupun yang diserahkan penguasaannya kepada Menteri Dalam Negeri yang saat ini menjadi tanah negara dengan status hukum. PENDAFTARAN TANAH UNTUK PERTAMA KALI
Pembuktian Hak Baru
Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Untuk keperluan pendaftaran pertanahan . Tetapi problematika tak terpecahkan sampai saat ini adalah mengenai tanah bangunan eks kesultanan Kalimantan barat yang menjadi sengketa agar cepat terselesaikan . Sekian analisis dari saya, Akhir kata saya ucapkan terima kasih
NAMA : YISKA JANUARIA LOMBU
NIM : A1011171021
FAKULTAS : HUKUM
PRODI : ILMU HUKUM
MATA KULIAH : PENDIDIKAN PANCASILA
KELAS : A - Reguler A - Pagi
Shallom , salam sejahtera
Sebelumnya saya mengucapkan banyak terima kasih kepada bapak Tengku Mulia Dilaga Turiman Fachturahman Nur,SH M.Hum yang telah memposting artikel ini, karena berkat artikel ini saya dapat mengetahui tentang sejarah terbentuknya Kalimantan Barat. Dari artikel ini, yang saya ketahui adalah dulunya provinsi Kalimantan barat memiliki nama Daerah Istimewa Kalimantan Barat [DIKB]. Dan juga yang menjadi dasar pembentukan provinsi Kalimantan Barat yaitu :
1. Piagam-persetujuan Pemerintah Republik Indonesia Serikat dan Republik Indonesia pada tanggal 19 Mei 1950
2. Pernyataan bersama tanggal 19/20 Juli 1950
3. Ketetapan dalam sidang Dewan Menteri pada tanggal 8 Agustus 1950”
Terbentuknya Provinsi Kalimantan Barat, Ternyata Prov. kalimantan Barat terbentuk pada tanggal 1 Januari 1957 dengan Keputusan Gubernur Kalimantan tanggal 14 Agustus 1950 Nomor 186/OPB/92/14 dan desakan desakan dari masyarakat agar segera dibentuk Provinsi Kalimantan yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri (otonom), namun ada yang norma yang menegaskan di dalam UU Nomor 2 Tahun 1953 pada pasal 1.
Mungkin banyak sekali yang belum saya ketahui mengenai Kalimantan Barat itu sendiri ,tapi setelah saya membaca rinci artikel Bapak yang menjelaskan begitu detail tentang bagaimana Kalimantan Barat ini dulunya dan sampai saat ini boleh berdiri, informasi yang ada di dalam artikel ini sangat-sangat menambah wawasan saya terutama sebagai bagian didalam provinsi ini. Semoga artikel Bapak semakin banyak memberikan manfaat bagi setiap masyarakat yang membaca dan info-info yang belum sempat tergali oleh masyarakat Indonesia sendiri dapat diketahui melalui tulisan-tulisan Bapak.
Demikian apa yang ingin saya sampaikan, saya ucapkan Terimakasih.
Nama : Danu Aprianto
Nim : A1012161087
Mata Kuliah : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Kelas : A
Semester : 3 REGULER B ( APK )
T.A :2017/2018
Assalamualaikum Wr.Wb
Setelah saya membaca artikel ini, saya mendapatkan pengetahuan baru tentang sejarah terbentuknya Provinsi Kalimantan Barat, bahwa Provinsi Kalimantan Barat terbentuk pada tanggal 1 Januari 1957, berbarengan dengan Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur. Dan dari artikel ini saya juga dapat mengetahui tentang pasal 2 konstitusi RIS 1949 huruf b Kalimantan Barat (Daerah Istimewa) adalah satu satunya kenegaraan yang tegak sendiri diluar dari persetujuan Renville tanggal 17 Januari tahun 1948
Kalimantan Barat,bahwa ternyata didasarkan pada tiga hal:
1. Piagam-persetujuan Pemerintah Republik Indonesia Serikat dan Republik Indonesia pada tanggal 19 Mei 1950
2. Pernyataan bersama tanggal 19/20 Juli 1950
3. Ketetapan dalam sidang Dewan Menteri pada tanggal 8 Agustus 1950”
Saya sangat berterima kasih kepada Bapak Turiman Facturahman Nur,SH MHum. Karena adanya artikel ini saya selaku mahasiswa yang membacanya, mendapatkan wawasan serta pengetahuan baru tentang Provinsi Kalimantan Barat. Sekian dari saya.
Wassalamualaikum Wr.Wb
Nama:januardi
Nim:A1011171039
Mata kuliah:pendidikan pancasila dan kewagnegaraan
Kelas : A
Semeter 1 ( satu )
T.A : 2017/ 2018
Terima kasih blok RAJAWALI GARUDA PANCASILS
setelah membaca blog ini saya baru mengetahui bahwa kalimantan barat pernah menjadi daerah istimewa layaknya yogyakarta dan tidak pernah di sentuh oleh penjajahan Hindia-Belanda. blog ini juga sangat membantu tugas Kebudayaan Nasional Indonesia saya yang membahas tentang masalah ini. saya sangat setuju dalam pembentukan Team Peneliti Penyeleaian Kasus Tanah Eks Kesultanan Kalbar agar aset2 eks kesultanan kalbar khususnya kesultanan pontianak menjadi jelas, seperti tanah dan bangunan2 nya. tetapi apabila dilakukan penelitian tetap harus memperhatikan segala aspek agar tidak merugikan pihak manapun.
Nama:januardi
Nim:A1011171039
Fakultas : Ilmu hukum
Mata kuliah:pendidikan pancasila dan kewagnegaraan
Kelas : A
Semeter 1 ( satu )
T.A : 2017/ 2018
Terima kasih blok RAJAWALI GARUDA PANCASILS
setelah membaca blog ini saya baru mengetahui bahwa kalimantan barat pernah menjadi daerah istimewa layaknya yogyakarta dan tidak pernah di sentuh oleh penjajahan Hindia-Belanda. blog ini juga sangat membantu tugas Kebudayaan Nasional Indonesia saya yang membahas tentang masalah ini. saya sangat setuju dalam pembentukan Team Peneliti Penyeleaian Kasus Tanah Eks Kesultanan Kalbar agar aset2 eks kesultanan kalbar khususnya kesultanan pontianak menjadi jelas, seperti tanah dan bangunan2 nya. tetapi apabila dilakukan penelitian tetap harus memperhatikan segala aspek agar tidak merugikan pihak manapun.
Nama:Mustakim
Nim :A1011171023
Fakultas Hukum
Makul:pendidikan pancasila dan kewarganegaraan
Kelas:A
Semester :1
T.A 2017/2018
terimakasih blog RAJAWALI GARUDA PANCASILA
Setelah membaca blog ini saya terkejut bahwa kalbar pernah menjadi daerah istimewa...
Sama halnya seperti jogjakarta
Tulisan ini cukup menarik, banyak warga negara indonesia tidak mengetahui akan hal itu khususnya warga kalbar...
ini merupakan pengetahuan baru bagi saya..
Jika bapak bekenan
saya mohon izin share tulisan ini
NAMA: DWI HARTONO
FAK : HUKUM
MAKUL : PENDIDIKAN PANCASILA
PRODI : ILMU HUKUM
NIM : A1012171043
KELAS : A ( PPAPK ) REG B
terimaksih kepada Pak Turiman sudah memberikan pemahaman kepada saya tentang sejarah tentang terbentuknya provinsi kalimantan Barat. adapun yang dapat saya tambahkan yaitu Kalimantan Barat adalah sebuah provinsi di Indonesia yang terletak di Pulau Kalimantan dengan ibu kota Provinsi Kota Pontianak.
Luas wilayah Provinsi Kalimantan Barat adalah 146.807 km² (7,53% luas Indonesia). Merupakan provinsi terluas keempat setelah Papua, Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah.[3]
Daerah Kalimantan Barat termasuk salah satu daerah yang dapat dijuluki provinsi "Seribu Sungai". Julukan ini selaras dengan kondisi geografis yang mempunyai ratusan sungai besar dan kecil yang di antaranya dapat dan sering dilayari. Beberapa sungai besar sampai saat ini masih merupakan urat nadi dan jalur utama untuk angkutan daerah pedalaman, walaupun prasarana jalan darat telah dapat menjangkau sebagian besar kecamatan.
Saya sangat berterima kasih kepada Bapak Turiman Facturahman Nur,SH MHum. Karena adanya artikel ini saya selaku mahasiswa yang membacanya, mendapatkan wawasan serta pengetahuan baru yang mungkin selama ini tidak saya ketahui tentang Provinsi Kalimantan Barat. Sekian dari saya.
Sekian koment dari saya.Sekali lagi banyak terima kasih kepada Bapak Turiman,sudah membagi informasi yang sangat berguna bagi saya.
Nama : Muhammad Yodi Rinaldi
NIM : A1012161159
Mata kuliah : Ilmu Perundang-undangan
Kelas : B
Semester : 3/Reguler B (PPAPK)
Jurusan : Ilmu Hukum
Fakultas : Hukum
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Terimakasih kepada bapak Turiman atas pembahasan artikel yang sangat menarik ini mengenai "KONSTRUKSI HUKUM EKS TANAH WARIS KERABAT KESULTANAN DAN TANAH BEKAS SWAPRAJA PEMERINTAHAN KERAJAAN/KESULTANAN DI KALIMANTAN BARAT".
Ada berberapa hal yang menarik menurut saya. Pertama yaitu Hak Pakai atas tanah Keraton oleh Pemerintah. Yang mana menurut hukum agraria yang berlaku, Hak Pakai memiliki jangka waktu tertentu atau selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan yang tertentu.
Yang kedua, ternyata Kesultanan masih memiliki hak atas tanah yang tertera pada artikel di atas. Memang pada dasarnya, negara harus memberikan ganti rugi atas tanah Kesultanan tersebut. Namun, seperti yang tertulis di atas juga, untuk mendata kembali mungkin terlalu sulit dan memakan waktu yang lama.
Sekali lagi, saya ucapkan terimakasih kepada bapak Turiman atas artikel yang menarik ini. Menambah wawasan saya tentang konstruksi hukum agraria serta sejarah tanah Kesultanan Pontianak.
Sekian dari saya,
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama : Martha Vina Ekananda Panjaitan
Nim : A1011171149
Fakultas : Hukum
Prodi : ilmu hukum/semester 1
Makul :ilmu negara
sebelumnysn saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Turiman yang telah menuliskan blok ini. setelah saya membaca blok ini banyak sekali wawasan yang saya dapat dan menambah pengetahuan saya tentang Kesultanan di Kalimantan Barat yang pernah menjadi daerah istimewa. Setelah membaca blog ini banyak sekali berbagai pasal-pasal, ketetapan-ketetapan yang saling bersinggungan bahkan berlawanan akan identitas provinsi kalimantan barat. Adapun yang dapat saya pahami Provinsi Kalimantan Barat terbentuk tanggal 1 Januari 1957. Pembentukannya berbarengan dengan provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur. Pada awal kemerdekaan, wilayah Kalimantan Barat merupakan bagian dari Provinsi Kalimantan.
Ternyata Kesultanan masih memiliki hak atas tanah yang tertera pada artikel di atas. Memang pada dasarnya, negara harus memberikan ganti rugi atas tanah Kesultanan tersebut. Namun, seperti yang tertulis di atas juga, untuk mendata kembali mungkin terlalu sulit dan memakan waktu yang lama.
Nama : Yoga
Nim : A1012171015
Makul : Pendidikan Pancasila
Angkatan/ semester : 2017/ 1
Kelas : A /PPAPK
Fak/prodi : Hukum/Ilmu Hukum
Selamat Siang dan salam sejahtera, terima kasih sebelumnya kepada bapak Turiman SH, M.Hum yang telah memposting artikel ini.
Ada berberapa hal yang menarik menurut saya. Pertama yaitu Hak Pakai atas tanah Keraton oleh Pemerintah. Yang mana menurut hukum agraria yang berlaku, Hak Pakai memiliki jangka waktu tertentu atau selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan yang tertentu.
Yang kedua, ternyata Kesultanan masih memiliki hak atas tanah yang tertera pada artikel di atas. Memang pada dasarnya, negara harus memberikan ganti rugi atas tanah Kesultanan tersebut. Namun, seperti yang tertulis di atas juga, untuk mendata kembali mungkin terlalu sulit dan memakan waktu yang lama.
saya baru tahu bahwa kalimantan barat dulunya memiliki nama DIKB (Daerah Istimewa Kalimantan Barat. Dan ilmu lain yang dapat saya peroleh dari blog ini adalah bisa menambah wawasan saya mengenai daerah saya sendiri yaitu Kalimantan Barat. Adapun yang dapat saya pahami yaitu beberapa nya Provinsi Kalimantan Barat terbentuk tanggal 1 Januari 1957. Pembentukannya berbarengan dengan provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur. Pada awal kemerdekaan, wilayah Kalimantan Barat merupakan bagian dari Provinsi Kalimantan. dasar hukum terbentuknya provinsi Kalimantan Barat yaitu diterbitkannya UU Nomor 25 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.
Sekian dan terimakasih saya ucapkan
Nama :JUNI MARKUS
Nim :A1011171013
Kelas :A (REG A)
Angkatan/semester :2017/1
Fak/prodi :Hukum/Ilmu Hukum
Makul :Pendidikan Pancasila
Selamat malam dan salam sejahtera,Terimakasih kepada bapak Tengku Mulia Turiman Fachturahman NUR,SH MHum yang telah mempublikasi mengenai terbentuknya provinsi Kalimantan Barat.
Dari blok ini saya banyak mendapat pengetahuan mengenai provinsi Kalimantan Barat terutama mengenai "KONSTRUKSI HUKUM EKS TANAH WARISKERAABAT KESULTANAN DAN TANAH BEKAS SWAPRAJA PEMERINTAHAN KERAJAAN/KESULTANAN DI KALIMANTAN BARAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 DAN PERTURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997,
Diantaranya membahas mengenai:
A.Memiliki kedudukan status daerah istimewah Kalimantan Barat (DIKB) setelah terbentuknya Kalimantan Barat pada tanggal 1957.
Secara historis provinsi Kalimantan Barat di bentuk dengan keputusan gubenur tanggal 14 Agustus 1950 dan desakan dari masyarakat.
B.Status hukum Eks tanah bekas Swapraja pemerintah kerajaan di Kalimantan Barat,khususnya Eks tanah bekas Swapraja pemerintah kerajaan Pontianak.
C.Prosedur untuk mendaftarkan tanah eks bekas swapraja masa pemerintahan kerajaan di Kalimantan Barat, khususnya tanah bekas kesultanan pontianak.
sekali lagi saya ucapkan terimakasih kepada bapak Turiman atas semua materi yang bapak sampaikan melalui blok ini. ini sangat menambah pengetahuan dan wawasan saya mengenai provinsi Kalimantan Barat yang mana dulunya saya belum tau apa-apa dan penasaran mengenai Pontiank melalui blok ini rasa penasaran yang ada pada diri saya sudah terjawab.
sekian dari saya dan terimakasih.
NAMA : EARLY ROMANSA BUDI
NIM : A1011171051
FAKULTAS : HUKUM
PRODI : ILMU HUKUM
MATA KULIAH : PENDIDIKAN PANCASILA
KELAS : A (Reguler A) Pagi
SEMESTER/ANGKATAN : 1 / 2017
ASSALAMUALAIKUM WR. WB ,
Pertama-tama saya ingin mengucapkan terimakasih kepada Bpk.Tengku Mulia Dilaga Turiman Fachturahman Nur,S.H., M.Hum yang telah menulis artikel yang berjudul " KONSTRUKSI HUKUM
EKS TANAH WARIS KERABAT KESULTANAN DAN TANAH BEKAS SWAPRAJA PEMERINTAHAN KERAJAAN/KESULTANAN DI KALIMANTAN BARAT BERDASARKAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 " .Dengan adanya artikel yang telah bapak tulis ini saya mendapatkan banyak wawasan yang sebelumnya tidak saya dapatkan.
Karena membaca blog atau artikel yang telah bapak tulis ini saya dapat mengetahui sejarah terbentuknya KALIMANTAN BARAT yaitu daerah tempat asal saya dilahirkan. sejarah berdirinya kalimantan barat yang mulai terbentuk pada tanggal 1 Januari 1957,Pembentukannya berbarengan dengan provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur. Pada awal kemerdekaan, wilayah Kalimantan Barat merupakan bagian dari Provinsi Kalimantan. Apa dasar hukum pembentukannya ?, yaitu diterbitkannya UU Nomor 25 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur. blog ini juga membantu dalam memperdalam pengetahuan atau wawasan tentang Kalimantan Barat yang saya rasa masyarakat luas pun masih belum banyak yang mengetahuinya, blog ini sangat membantu kami dengan adanya penjelasan tentang sejarah Kalimantan Barat. Saya sangat mengucapkan terimakasih kepada Bpk Turiman yang telah menulis blog ini.
TERIMAKASIH , WASSALAMUALAIKUM WR. WB
nama hagler bobwick pangaribuan
nim A1011141267
kelas b
mata kuliah ppkn
menurut saya artikel yg bapak buat sangat jelas karena saya bisa mengetahui sejarah provinsi kalimantan barat dan kapan terbentuk nya kalaimantan dan juga mengetahui tentang sejarah kabupaten sambas yg dimana tempat kesultanan
terimakasih
Assalamualaikum warohmatullahhiwabarokatuh
Nama : fitriyadi
Nim : A1011151235
kelas : B
pembimbing : TurimanSH,M.Hum
mata kuliah : ppkn
sebelum nya saya ucapkan terima kasih kepada bapak yg telah membantu membuat artikel ini sehingga kami bisa memahami tentang sejarah provinsi kalimantan barat.Dari artikel ini saya mendapatkan inti sari pemahaman lebih baik,terutama sejarah provinsi kalimantan barat dimana sejarah kalimantan barat sangat menginspirasi buat kita semua dan lebih memahami sejarah kalimantan barat berkat blog nya bapak, jadi setidak nya bisa menjelaskan ke provinsi lain tentang sejarah kalimantan barat yang sangat kita cintai.
sekian dari saya kurang lebih mohon maaf terima kasih pak telah berbagi ilmu nya.
wassalamualaikum warohmatullahiwabarokatuh
Nam : Juni Markus
Nim : A1011171013
Kels : A(Reg A)
Mata kuliah: pendidikn pncasila
Fakultas :Ilmu Hukum
Angkatan : 2017
Selmt sore dan salam sejahtera pak Turiman,seblumnya saya ucapkan terima kasih banyak atas materi yang bapak bagikan melalui web ini sehingga saya banyak menemuk beberapa hal penting mengenai terbentuknya provinsi Kalimantn Barat terutama tentang:Memilih kedudukan status hukum Daerah istimewa Kalimantan Barat (DIKB) setelah terbentuknya Kalimantan Barat yang isinya mengenai peraturan pemerintah Ris No 21 tahun 1950 tentang pembentukan provinsi yang di tetapkan pada tanggal 16 Agustus 1950 dalam sejarah hukum dan hukum tata negara yaitu:
a.Piagam persetujuan pemerintahan repoblik Indonesia serikat dan repoblik indonesia pada tanggal 19 Mei 1950 dan pernyataan bersama tanggal 19/20 Juni 1950.
b.Ketetapan dalam sidang dewan menteri pada tanggal 8 Agustus 1950.
Dan banyak hal lainnya lagik yang membahas mengenai peovinsi Kalimantan Barat,sekian dari saya kurang dan lebihnya saya minta maaf akir kata saya ucapkan terima kasih.
Nama ;Juni markus
NIm :A1011171013
Kels :A(REG A)
FAK :ILMU HUKUM
Angkatan/semester :2017/1
Selamat sore dan salam sejahtera,terutama saya ucapkan terima kasih pada pak Turiman yang mama telah membagikan atu mempublikasikan materi pendidikan pancasila melalui blok ini. ini sangat membantu saya terutama dalam pengenalan seluk-beluk dan sejarah provinsi Kalimantan Barat yang mana dulunya saya belum tau banyak mengenai provinsi Kalimantan Barat, puji tuhan setelah membaca blok ini ada banyak hal yang saya ketahui mulai dari awal sampai tentuknya provinsi Kalimantan Barat dengan melalui proses yang sangat panjang sehingg menjadi daerah otonom atau mengatur urusan rumah tangga pemerintahannya sendiri, dan tentu ini sangat bermanfaat dan membantu saya sebgi seorang mahasiswa.
Mungkin sekian dari saya, sekali lagik terima kasih pak ilmu yang bapak bagikan melaluai blok ini.
selamat sore dan salam sejahtera.
Nama : Wira Tri Putra Gultom
Kelas : A ( Reg B)
Nim : A1012171020
Fakultas : Hukum
Makul : Pendidikan Pancasila
Terima Kasih pak, semakin sering saya membacanya saya semakin paham tentang terbentuknya provinsi Kalimantan barat dan saya juga dapat ilmu-ilmu pengetahuan yang saya perlukan untuk kedepannya
Sekian dari saya, Terima Kasih
NAMA : THERESIA CHINTYA SEPTIANJARSARI
NIM : A1011141241
FAKULTAS : HUKUM
PRODI : ILMU HUKUM
MATA KULIAH : PENDIDIKAN PANCASILA
KELAS : B (Reguler A/Pagi)
Selamat malam dan salam sejahtera bagi kita semua. Sebelumnya saya mengucapkan Terima Kasih kepada Pak Turiman, S.H.,M.Hum atas ilmu yang sudah bapak berikan didalam tulisan ini.
setelah saya membaca tulisan bapak, saya jadi mengetahui sejarah/asal-usul terbentuknya Provinsi Kalimatan Barat dan berbagai hambatan yang ada pada masa itu saat memperjuangkan status hukum Kalimantan Barat yang dulunya bernama DIKB (Daerah Istimewa Kalimantan Barat). ilmu yang bapak berikan ini tentunya sangat bermanfaat bukan hanya bagi mahasiswa saja tapi bagi seluruh masyarakat kalbar. khususnya bagi mahasiswa yang nantinya/sedang mengambil fokus hukum tata negara. Terima kasih banyak atas ilmunya pak. :)
Nama : Muhammad Romi Nisvi
Kelas : A ( Reg B)
Nim : A1012171028
Fakultas : Hukum
Makul : Pendidikan Pancasila
Assalamualaikum wr wb
Selamat pagi dan salam sejatera bagi kita semua ,saya mengucapkan apresiasi besar terhadap blog yang di tulis oleh Pak Turiman, S.H.,M.Hum ini supaya dapat di lihat masyarakat luas dan bisa dibaca oleh masyarakat diseluruh wilayah indonesia dari sabang sampai merauke dimana disini banyak sekali berisi informasi dan ilmu yang dapat kita pelajari terutama untuk anak muda-muda dan generasi penerus yang masih semangat jiwa juangnya kokoh dan mentalnya teguh dan khususnya untuk untuk warga Provinsi Daerah Kalimantan barat dimana dapat mengetahui dari mulai pengenalan dasar tentang kalimantan barat itu sendiri sampai mengenai asal usul terbentuk dan terbentuknya status "KONSTRUKSI HUKUM EKS TANAH WARISKERAABAT KESULTANAN DAN TANAH BEKAS SWAPRAJA PEMERINTAHAN KERAJAAN/KESULTANAN DI KALIMANTAN BARAT YANG BERSUMBER UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 DAN PERTURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997.
ini sangat menarik bila kita pelajari lagi dan mebaca tentang tulisan yang bapak tulis dan bapak kembangkan semoga ini akan terus di pedomanin masyarakat (khususnya anak-anak muda) agar dapat membuat masa depan yang ada di tanah air ini dapat maju dan lebih baik dari sekarang. sekian dan terima kasih selamat pagi.
wasalamualikum wr.wb
Nama :Markus Hendra Saputra
NIM : A1011171055
Kelas : A - Reguler A ( Pagi )
Makul : Pendidikan Pancasila
T. A : 2017/2018 ( Semester 1 )
Terima Kasih atas blog ini karena sangat berguna untuk menambah wawasan saya serta memberi pengetahuan penting tentang hal yang harus diketahui sebagai penerus bangsa.
Nama :Markus Hendra Saputra
NIM : A1011171055
Kelas : A - Reguler A ( Pagi )
Makul : Pendidikan Pancasila
T. A : 2017/2018 ( Semester 1 )
Terima Kasih atas blog ini karena sangat berguna untuk menambah wawasan saya serta memberi pengetahuan penting tentang hal yang harus diketahui sebagai penerus bangsa.
Nama :Markus Hendra Saputra
NIM : A1011171055
Kelas : A - Reguler A ( Pagi )
Makul : Pendidikan Pancasila
T. A : 2017/2018 ( Semester 1 )
Terima Kasih atas blog ini karena sangat berguna untuk menambah wawasan saya serta memberi pengetahuan penting tentang hal yang harus diketahui sebagai penerus bangsa.
NAMA : ANANDA REYNARDI
NIM : A1011171020
FAKULTAS : HUKUM
PRODI : ILMU HUKUM
MATA KULIAH : PENDIDIKAN PANCASILA
KELAS : A (Reguler A) Pagi
SEMESTER/ANGKATAN : 1 / 2017
Selamat pagi dan salam sejatera bagi kita semua ,saya mengucapkan apresiasi besar terhadap blog yang di tulis oleh Pak Turiman, S.H.,M.Hum ini supaya dapat di lihat masyarakat luas dan bisa dibaca oleh masyarakat diseluruh wilayah indonesia dari sabang sampai merauke dimana disini banyak sekali berisi informasi dan ilmu yang dapat kita pelajari terutama untuk anak muda-muda dan generasi penerus yang masih semangat jiwa juangnya kokoh dan mentalnya teguh dan khususnya untuk untuk warga Provinsi Daerah Kalimantan barat dimana dapat mengetahui dari mulai pengenalan dasar tentang kalimantan barat itu sendiri sampai mengenai asal usul terbentuk dan terbentuknya status "KONSTRUKSI HUKUM EKS TANAH WARISKERAABAT KESULTANAN DAN TANAH BEKAS SWAPRAJA PEMERINTAHAN KERAJAAN/KESULTANAN DI KALIMANTAN BARAT YANG BERSUMBER UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 DAN PERTURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997.
ini sangat menarik bila kita pelajari lagi dan mebaca tentang tulisan yang bapak tulis dan bapak kembangkan semoga ini akan terus di pedomanin masyarakat (khususnya anak-anak muda) agar dapat membuat masa depan yang ada di tanah air ini dapat maju dan lebih baik dari sekarang. sekian dan terima kasih selamat pagi.
NAMA : ANNAS DWI WAHYU KURNIAWAN
NIM : A1011171040
FAKULTAS : HUKUM
MATA KULIAH : PENDIDIKAN PANCASILA
KELAS : A (PAGI)
SEMESTER : 1
ASSALAMU'ALAIKUM WR. WB.
Alhamdulillah setelah saya membaca artikel bapak yang berjudul "KONSTRUKSI HUKUM EKS TANAH WARIS KERABAT KESULTANAN DAN TANAH BEKAS SWAPRAJA PEMERINTAHAN KERAJAAN/KESULTANAN DI KALIMANTAN BARAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997", saya dapat mengetahui terbentuknya sejarah KALIMANTAN BARAT, Saya mengucapkan banyak terimakasi kepada bapak yang telah menuliskan artikel ini. Walaupun saya bukan asli kelahiran PONTIANAK tetapi saya bangga dengan tanah KALIMANTAN BARAT, karena banyak yang dapat saya dapatkan di KALIMANTAN BARAT ini. Dan dengan adanya artikel bapak ini tentu saja sangat memudahkan kami selaku penduduk KALIMANTAN BARAT, untuk mengetahui sejarah KALIMANTAN BARAT. Yang bisa saya ambil disini yaitu Provinsi KALIMANTAN BARAT terbentuk pada tanggal 1 januari 1957. Provinsi KALIMANTAN BARAT ini dibentuk atas keputusan Gubenur Kalimantan Barat pada tanggal 14 agutus 1950 Nomor 186/OPB/92/14 dan disahkan oleh masyarakat agar segera dibentuk Provinsi Kalimantan yang berhak mengatur daerahnya sendiri.
WASSALAMU'ALAIKUM WR. WB.
Nama : ANDRIANUS
NIM : A1011161032
FAKULTAS : HUKUM
MATA KULIAH : HUKUM PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
KELAS : B (REGULER A)
SEMESTER : 3
TERIMA KASIH ATAS BLOGNYA . Menurut saya materi yg disampaiakan ini sangat berguna sekali Bagi saya . Dmana bnyak manfaat yang berguna untuk saya dan bagi masyarakat indonesia dalam menegakan keadilan dan pacasila . Materi yang disampaikan pun memiliki maanfaat yg baik juga . terima kasih
Nama: Nur Afni .Z
Nim: A1011161181
Fakultas: HUKUM
Mata Kuliah: PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
Reg A kelas B Angkatan 2016
Assalamualaikum wr.wb
Sebelumnya saya ingin mengucapkan terimakasih kepada bapak selaku dosen pengajar mata kuliah pendidikan pancasila dan kewarganegaraan di Fakultas Hukum Untan. Dari ulasan blog yang bapak berikan saya mengetahui bagaimana sejarah berdirinya Kalimantan Barat secara hukum tata negara dan saya juga bisa tahu bahwa provinsi Kalimantan Barat ini di bentuk atas keputusan Gubernur Kalimantan Barat pada tanggal 14 agustus 1950 Nomor 186/OPB/92/14 dan di sahkan oleh masyarakat. serta sejarah tentang kesultanan di kalimantan barat pernah menjadi daerah istimewa seperti yogyakarta.Disini saya juga bisa tahu Bahwa banyak sekali berbagai pasal-pasal, ketetapan-ketetapan yang saling bersinggungan bahkan berlawanan akan identitas provinsi kalimantan barat.
Ini saja yang bisa saya paparkan dari blog bapak
Sekian dari saya
Wassalamualaikum wr.wb
NAMA: SASQIA MAYESTIKA R.
NIM: A1011161018
FAKULTAS: HUKUM
MATA KULIAH: HK. PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN KELAS B (Reg A)
SMESTER: 3
Assalamualaikum wr.wb
Sebelumnya saya berterimakasih atas tulisan ini karena saya lebih banyak mengetahui tentang daerah Kalimantan Barat dan sekitarnya yang ternyata pernah menjadi daerah istimewa layaknya Yogyakarta. Walaupun banyak pasal yang bersinggungan dengan realitanya. Tentang tanah dan bangunan-bangunan eks Kesultanan Pontianak yang masih menjadi sengketa seharusnya dapat diberikan bantuan tim penyelidikan oleh ahlinya tentang sengketa tersebut, agar masalah tersebut dapat terselesaikan dengan baik.
Wassalamualaikum wr.wb
Nama: OCTARIA FRANSISKA
NIM: A1011161248
Mata kuliah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan kelas b reguler A
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
Terima kasih atas tulisan ini karna sangat membantu pembaca untuk memperoleh informasi dan menambah wawasan mengenai sejarah beridirinya Kalimantan Barat dan tentang bangunan-bangunan yang mengalami sengketa sebaiknya pemerintah dapat menemukan penyelesaiannya, saya selaku pembaca sangat mengapresiasikan tulisan yng berguna ini
Nama :fredy aliton
Nim. : A1011161247
Fakultas : HUKUM
MATA KULIAH :pendidikan kewarganegaraan kelas B reguler A
Semester 3
Selamat sore pak.salam sejahtera .
Tulisan bapak pada blog ini sangat bagus dan menarik untuk saya baca terus .penjelasan yang bapak jelaskan dsini sangat bermanfaat bagi kami para mahasiswa dimana kani dapat mengerti dan dapat mengetahui secara luas mengenai provinsi kalimantan barat ini .
Dimana provinsi kalbar ini memiliki 14 kabupaten dan 2 kota .
Kami sebagai mahasiswa terkusus mahasiswa kalbar banyak belum tau mengenai setiap daerah di kalbar ini .dengan membaca blog bapak ini kami lebih bisa memahami setiap perbedaan di kabupaten yang ada dikalvar ini .blog bapak ini sangat berguna bagi mahasiswa .sekali lagi terima kasih pak atas penjelasanya .salam mahasiswa
NAMA : MUHAMMAD FAJAR
NIM : A1011161034
FAKULTAS HUKUM
MATA KULIAH : PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
KELAS : B ( REG A )
SEMESTER : 3
Assalamualaikum wr.wb
Terima kasih atas adanya materi dan penjelasan dari blog bapak ini. Penjelasan yang mengenai tentang sejarah dan ruang lingkup dari provinsi Kalimantan barat ini yang pernah menjadi daerah istimewa.
Dengan membaca blog dan penjelasan dari bapak ini sangat berguna bagi saya dalam pembelajaran sehari-hari saya. Terima Kasih
Nama : Mentari Rachmaniaz Rizki
NIM : A1011161218
Mata kuliah : Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan
Kelas : B
Semester : 3 / Reguler A
Jurusan : Ilmu Hukum
Fakultas : Hukum
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Sebelumnya saya ucapkan terimakasih kepada Bapak Turiman mengenai pembahasan artikel tentang “KONSTRUKSI HUKUM EKS TANAH WARIS KERABAT KESULTANAN DAN TANAH BEKAS SWAPRAJA PEMERINTAHAN KERAJAAN/KESULTANAN DI KALIMANTAN BARAT".
Berkat tulisan ini, saya mengetahui lebih banyak lagi mengenai Provinsi Kalimantan Barat. Khususnya mengenai sejarah terbentuknya Kalimantan Barat itu sendiri yang mana secara historis Provinsi Kalimantan Barat, sebagai bagian provinsi di Kalimantan dibentuk dengan Keputusan Gubernur Kalimantan tanggal 14 Agustus 1950 Nomor 186/OPB/92/14 dan dengan desakan dari masyarakat yang meminta agar segera dibentuk Provinsi Kalimantan yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri (otonom). Selain itu saya juga mengetahui bahwa ternyata Kalimantan Barat pernah menjadi daerah istimewa layaknya Yogyakarta. Kemudian banyak sekali pasal-pasal dan ketetapan-ketetapan yang saling bersinggungan bahkan berlawanan dengan kenyataan yang ada.
Sekali lagi, saya ucapkan terimakasih kepada Bapak Turiman mengenai artikel ini. Dari artikel ini saya dapat menambah wawasan saya tentang sejarah awal terbentuknya Provinsi Kalimantan Barat dan juga konstruksi Hukum Agraria. Semoga blog bapak dapat menjadi sarana penambah wawasan bagi kami semua mahasiswa maupun masyarakat umum lainnya.
Sekian dari saya,
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Nama : Nurul Anggraini Salehah
NIM : A1011161074
Mata kuliah : Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan
Kelas : B
Semester : 3 / Reguler A
Jurusan : Ilmu Hukum
Fakultas : Hukum
Tulisan bapak pada blog ini sangat bagus dan menarik untuk saya baca terus .penjelasan yang bapak jelaskan dsini sangat bermanfaat bagi kami para mahasiswa dimana kani dapat mengerti dan dapat mengetahui secara luas mengenai provinsi kalimantan barat ini .
Dengan membaca blog ini saya mendapatkan dan menambah pengetahuan/wawaan tentang pembentukan provinsi kalimantan barat secara hukum tata negara. Yang mana Provinsi Kalimantan Barat terbentuk tanggal 1 Januari 1957. Pembentukannya berbarengan dengan provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur. Pada awal kemerdekaan, wilayah Kalimantan Barat merupakan bagian dari Provinsi Kalimantan. Apa dasar hukum pembentukannya ?, yaitu diterbitkannya UU Nomor 25 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur. Di dalam blog ini juga saya dapat mengetahui tentang Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1953 tentang Bekas daerah istimewa Kalimantan Barat yang wilayahnya meliputi seluruh keresidenan Kalimantan Barat dahulu.
sekian dari saya,
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Nama : Rosa Gemala
Nim: A1011161043
Mata kuliah : Pendidikan pancasila & kewarganegaraan
Kelas : B
Semester : 3
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
Assalamualaikum wr.wb
Terimakasih sebelumnya untuk bapak Turiman selaku penulis artikel yg berjudul "KONSTRUKSI HUKUM EKS TANAH WARIS KERABAT KESULTANAN DAN TANAH BEKAS SWAPRAJA PEMERINTAHAN KERAJAAN/KESULTANAN DI KALIMANTAN BARAT"
Tulisan tersebut sangat bermanfaat untuk saya pribadi maupun masyarakat umum lainnya. Dalam tulisan ini bapak memberikan penjelasan sejarah terkait terbentuknya provinsi Kalimantan Barat dari tanah warisan kekerabatan Sultan sampai di akui untuk kepemerintahan negara, dimana wilayah provinsi Kalbar berhak mengatur dan mengurus daerah Otonom nya sendiri. Banyak hal yg tidak saya ketahui terkait sejarah terbentuknya provinsi dimana tempat tinggal dan asal usul saya sendiri, ini menjadi sangat apresiatif terutama untuk seluruh mahasiswa/i Untan. Dikarenakan Untan merupakan satu satu nya universitas milik pemerintah di Kalbar.
Selain penjelasan sejarah pembendaharaan status daerah provinsi Kalbar, dari tulisan blog ini para pembaca juga mendapat informasi yg sangat bermanfaat terkait pasal pasal dan kekuatan hukum yg mengatur berjalan ny sejarah pembentukan konstitusi wilayah provinsi khususnya Kalimantan Barat.
Sekian, terima kasih.
Wassalamualaikum wr.wb
Nama :Jayatri Suhartati
NIM : A1011161234
Mata kuliah : Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan
Kelas : B
Semester : 3 / Reguler A
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Sebelumnya saya ucapkan terimakasih atas ilmu yang telah bapak berikan pada tulisan ini dengan pembahasan tentang “KONSTRUKSI HUKUM EKS TANAH WARIS KERABAT KESULTANAN DAN TANAH BEKAS SWAPRAJA PEMERINTAHAN KERAJAAN/KESULTANAN DI KALIMANTAN BARAT".
Setelah membaca tulisan ini saya jadi mengetahui bahwa kalimantan barat pernah menjadi daerah istimewa layaknya yogyakarta dan tidak pernah di sentuh oleh penjajahan Hindia-Belanda.
Provinsi KALIMANTAN BARAT terbentuk pada tanggal 1 januari 1957. Provinsi KALIMANTAN BARAT ini dibentuk atas keputusan Gubenur Kalimantan Barat pada tanggal 14 agutus 1950 Nomor 186/OPB/92/14 dan disahkan oleh masyarakat agar segera dibentuk Provinsi Kalimantan yang berhak mengatur daerahnya sendiri.
sekali lagi saya ucapkan terimakasih kepada bapak untuk tulisan nya yang sangat bermanfaat dan dapat menambah ilmu pengetahuan.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Nama : Hayatun Nufus
Nim: A1011161017
Mata kuliah : Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan
Kelas : B
Semester : 3
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Saya sebelumnya ingin mengucapkan terimakasih kepada bapak sebagai bentuk apresiasi dan kekaguman saya terhadap tulisan ini.
Setelah membaca tulisan ini, saya menyadari bahwa saya selama ini masih kurang pengetahuan terhadap daerah Kalimantan Barat. Serta saya akhirnya menyadari bahwa untuk membuat suatu wilayah disuatu negara dibutuhkan dan melalui proses yang panjang dan dengan pertimbangan-pertimbangan pasal-pasal yang banyak.
Dan juga saya akhirnya mengetahui bahwa ternyata daerah tercinta kita ini, Kalimantan Barat, pernah bergelas sebagai Daerah Istimewa di Indonesia. Walaupun saya pribadi menyayangkan bahwa gelar Daerah Istimewa tersebut sudah tidak berlaku lagi sekarang.
Selain itu, informasi yang bapak sampaikan di dalam tulisan ini sangat bermanfaat bagi pembaca khususnya penduduk wilayah Kalimantan Barat, tentang sejarah terbentuknya daerah Kalimantan Barat serta segala hal-hal yang menyertai di dalam proses pembentukannya.
Sekali lagi saya ingin mengucapkan terimakasih kepada bapak, karena telah menambah wawasan saya dengan tulisan ini. Semoga kedepannya bapak selalu memberikan tulisan-tulisan lain yang bermanfaat bagi semua pembaca.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Nama : Windy Wijaya Kusuma
Nim: A1011161225
Mata kuliah : Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan
Kelas : B
Semester : 3
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Sebelumnya saya ucapkan terimakasih atas ilmu yang telah bapak berikan pada tulisan ini dengan pembahasan tentang “KONSTRUKSI HUKUM EKS TANAH WARIS KERABAT KESULTANAN DAN TANAH BEKAS SWAPRAJA PEMERINTAHAN KERAJAAN/KESULTANAN DI KALIMANTAN BARAT".
Karena tulisan bapak ini, saya akhirnya mengetahui lebih dalam mengenai Provinsi Kalimantan barat terkhusus mengenai sejarah mulai terbentuknya Provinsi Kalimantan Baret yang secara historis sebagai bagian provinsi Kalimantan yang dibentuk dengan Keputusan Gubernur Kalimantan tanggal 14 Agustus 1950 Nomor 186/OPB/92/14. Dan juga akhirnya saya juga mengetahui bahwa Kalimantan Barat pernah menjadi daerah istimewa sama seperti dengan Yogyakarta.
sekali lagi saya ucapkan terimakasih kepada bapak untuk tulisan nya yang sangat bermanfaat dan dapat menambah ilmu pengetahuan dan juga telah menambah wawasan saya melalui tulisan ini.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Nama : Nurul Hidayah
Nim : A1011161168
Kelas : B (regA)
Semester : 3
Mata Kuliah : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
Assalamualaikum wr,wb.
Sebelumnya saya mengucapkan terimakasih kepada bapak karena telah membuat tulisan yang sangat bermanfaat bagi saya pribadi,dan pastinya bagi masyarakat yang telah membaca tulisan ini. Saya menyadari bahwa sebelumnya banyak sejarah Provinsi Kalimantan Barat yang belum saya ketahui. Tetapi dari tulisan ini saya banyak mengetahui tentang hal-hal yang sebelumnya belum saya ketahui, terutama tentang sejarah terbentuknya Provinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Barat yang sebelumnya pernah menjadi daerah istimewa seperti Yogyakarta. Sekarang saya juga telah mengetahui bahwa banyak sekali Pasal-pasal dan Ketetapan-ketetapan yang saling bersinggungan bahkan juga berlawanan dengan kenyataan yang ada.
Sekali lagi saya mengucapkan terimakasih kepada bapak mengenai tulisan yang sangat berguna dan menambah wawasan bagi saya dan tentunya bagi masyarakat umum.
Wassalamualaikum wr,wb.
NAMA: TEDDY SANJAYA
NIM : A1011161003
KELAS: B (REG A)
SEMESTER : 3
MATA KULIAH: PENDIDIKAN PANCASILA & KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS TANJUNGPURA
"ASSALAMU'ALAIKUM WARAHMATULLAHI WABAROKATUH"
Sebelumnya saya ingin mengucapkan banyak terimakasih kepada bapak Turiman selaku pemilik blog sekaligus penulis artikel ini. Karena dengan adanya artikel ini saya lebih banyak mengetahui historis tentang perkembangan provinsi kalbar yang kita tenpati saat ini, dari awal pembentukan sampai hingga pengesahan. Perlu kita ketahui di mana sampai berdiri provinsi kalbar seperti saat inu banyak sekali proses proses yang terdapan di dalam nya dari yang dulu nya pernah menjadi kota khusus seperti kota jogjakara yang sekarang ini sehingga menjadi provinsi mengenai tulisan ini saya rasa sudah cukup detail dari segi penyampaian nya dan cukup mudah untuk di pahami pembaca
Sekian komentar saya tentang artikel ini sekali lagi saya ucapkan terimakasih
Wassalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh
Nama : Fatur Dwi Andika
Nim : A1011151222
Kelas : B (reg a)
Semsester : 5
Mata Kuliah : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
Assalamualaikum wr,wb.
Sebelumnya saya berterimakasih kepada bapak yang telah membuat tulisan ini. Sebagai orang yang dapat dikatakan awam mengenai sejarah terbentuknya Provinsi Kalimantan Barat, Pasal-pasal dan Ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengan hal tersebut saya merasa terbantu dengan adanya tulisan ini. Saya yang sebelumnya tidak banyak mengetahui tentang sejarah Provinsi Kalimantan Barat terutama tentang Provinsi Kalimantan Barat yang dahulunya pernah menjadi daerah istimewa seperti Yogyakarta, kini sedikit banyak tau dan paham berkat membaca tulisan ini. Bagi saya pribadi dan mungkin bagi masyarakat umum, tulisan ini sangatlah bermanfaat dan menambah wawasan.
Sekali lagi saya mengucapkan terimakasih kepada bapak atas tulisan ini.
Wassalamualaikum wr,wb.
Nama: Rebeca Tiur Pardede
Nim: A1011161284
Kelas: B (reg A)
Semester: 3
Mata Kuliah: Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Setelah membaca blog ini sedikit banyaknya saya pribadi bisa mengetahui sejarah tentang terbentuknya provinsi kalimantan Barat. yang saya ketahui dari membaca blog ini bahwa banyak sekali berbagai pasal-pasal, ketetapan-ketetapan yang saling bersinggungan bahkan berlawanan akan identitas provinsi kalimantan barat. saya baru tahu bahwa kalimantan barat dulunya memiliki nama DIKB (Daerah Istimewa Kalimantan Barat. Dan ilmu lain yang dapat saya peroleh dari blog ini adalah bisa menambah wawasan saya mengenai daerah saya sendiri yaitu Kalimantan Barat. Adapun yang dapat saya pahami yaitu beberapa nya Provinsi Kalimantan Barat terbentuk tanggal 1 Januari 1957. Pembentukannya berbarengan dengan provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur. Pada awal kemerdekaan, wilayah Kalimantan Barat merupakan bagian dari Provinsi Kalimantan. dasar hukum terbentuknya provinsi Kalimantan Barat yaitu diterbitkannya UU Nomor 25 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.
sekian dan terimakasih.
Nama :Hardini Indarti
NIM : A1011161163
Mata kuliah : Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan (PPKN)
Kelas : B (REG A)
Semester : 3
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
Assalamu'alaikum Wr,Wb.
Sebelumnya saya ucapkan terimakasih kepada Bapak Turiman, S.H.,M.Hum atas ilmu yang telah bapak berikan di pemaparan tulisan ini dengan pembahasan tentang “KONSTRUKSI HUKUM EKS TANAH WARIS KERABAT KESULTANAN DAN TANAH BEKAS SWAPRAJA PEMERINTAHAN KERAJAAN/KESULTANAN DI KALIMANTAN BARAT".
Setelah membaca tulisan ini saya lebih mengetahui bahwa Kalimantan Barat pernah menjadi suatu daerah istimewa seperti Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Provinsi KALIMANTAN BARAT terbentuk pada tanggal 1 januari 1957. Provinsi KALIMANTAN BARAT ini dibentuk atas keputusan Gubenur Kalimantan Barat pada tanggal 14 agutus 1950 Nomor 186/OPB/92/14 dan yang kemudian dibentuknya Daerah Otonom Provinsi Kalimantan yang berhak mengatur rumah tangganya sendiri. Tulisan ini sangat bermanfaat dan membantu saya lebih membuka wawasan sejarah terhadap Daerah Kalimantan Barat.
Sekali lagi, hormat dan rasa syukur serta rasa terimakasih terhadap penyampaian ilmu dari tulisan bapak ini yang membantu membuka mata masyarakat untuk lebih mempelajari bagaimana sejarah sosiologis Daerah Kalimantan Barat.
Wassalamualaikum Wr,Wb
Nama : Syamsul
Nim : A1011161024
Mata kuliah : Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan
Kelas : B
Semester : 3 , Reg A (Pagi)
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Pertama-tama saya ucapkan terima kasih sebabnyak-banyaknya kepada pak Turiman yang telah membuat blog ini sehingga dapat dibaca oleh mahasiswa anda maupun masyarakat yang ada diluar. Berkat tulisan-tulisan bapak yang ada di blok ini kami terutama saya merasa sangat terbantu karena dapat mengetahui perkembangan-perkembangan yang terjadi terutama dalam artikel ini. Karena dengan adanya artikel ini saya jadi sedikit banyak paham dengan historis perkembangan provinsi Kalimantan Barat yang telah banyak melalui proses didalamnya singga sekarang ini.
Sekian atas komentar yang telah saya berikan, semoga bapak diberi kesehatan selalu agar dapat terus memberikan artikel-artikel yang bermanfaat terutama mengenai apa yang ada di Kalimantan Barat ini. Terima kasih telah bersedia membaca komentar saya.
Wassalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
Nama :YOSHI
NIM : A1011161130
Mata kuliah : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Kelas : B / Reguler A / Ruang VII
Semester : 3
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
Assalamu'alaikum waroh matullahi wabarokatuh.
Pertama-tama,saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Turiman,SH,M.Hum, yang telah banyak sekali menyumbangkan pemikiriannya bagi bangsa ini,dengan adanya karya tulis ilmiah seperti ini akan sangat membantu saya dalam menggali segala informasi dan pengetahuan serta memberikan inspirasi bagi anak bangsa untuk tidak berhenti menulis hal-hal yang berguna dan bermanfaat.
Setelah membaca artikel “KONSTRUKSI HUKUM EKS TANAH WARIS KERABAT KESULTANAN DAN TANAH BEKAS SWAPRAJA PEMERINTAHAN KERAJAAN/KESULTANAN DI KALIMANTAN BARAT" inii, maka banyak sekali memuat catatan sejarah bumi khatulistiwa,yaitu pada faktanya Provinsi Kalimantan Barat pernah menjadi daerah Istimewa sama seperti DIY Yogyakarta,Secara historis Provinsi Kalimantan Barat, sebagai bagian provinsi di Kalimantan dibentuk dengan Keputusan Gubernur Kalimantan tanggal 14 Agustus 1950 Nomor 186/OPB/92/14 dan desakan desakan dari masyarakat agar segera dibentuk Provinsi Kalimantan yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri (otonom), namun ada yang norma yang menegaskan di dalam UU Nomor 2 Tahun 1953 pada pasal 1 menyatakan:
Pasal 1 ayat (1): Daerah Propinsi Kalimantan yang bersifat administratif seperti dimaksud dalam Peraturan Pemerintah RIS No. 21 tahun 1950, dan yang meliputi karesidenan-karesidenan Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat, dibentuk sebagai daerah otonom "Propinsi Kalimantan", yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan Undang-undang No. 22 tahun 1948, yang dalam Undang-undang Darurat ini selanjutnya disebut "Propinsi".Setelah membaca artikel ini, maka saya mendapat banyak sekali ilmu pengetahuan yang sangat bernilai,dengan mengetahui sejarah daerah bumi khatulistiwa yang telah banyak lika-liku yang pernah dilalui hingga sampai pada kondisi sekarang ini.
Sekian komentar yang dapat saya sampaikan,semoga dengan ilmu yang bermanfaat ini,akan terus menginspirasi kawula muda agar tidak henti-hentinya belajar dan berkarya bagi nusa dan bangsa.
Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh.
Nama : Muhammad Rifqi Habibie
Nim : A1011161136
Mata kuliah : Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan
Kelas : B
Semester : 3 , Reg A (Pagi)
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
artikel yang ditulis bagus,bermanfaat,tidak bertele-tele, sehingga mudah dipahami, dan menambah wawasan saya pastinya. Maju terusss
Wassalamualaikum Warohmatullahi Wabarakatuh
Nama : Widi Arianti
NIM : A1011161147
Matkul : PKN (kelas B)
Smstr : 3 Reg A
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
Assalamualaikum wr.wb.
Sebelumnya saya ucapkan terimakasih kepada Bapak Turiman, S.H.,M.Hum atas ilmu yang telah bapak berikan pada blogspot ini dengan pembahasan tentang “KONSTRUKSI HUKUM EKS TANAH WARIS KERABAT KESULTANAN DAN TANAH BEKAS SWAPRAJA PEMERINTAHAN KERAJAAN/KESULTANAN DI KALIMANTAN BARAT".
Dengan adanya pembahasan materi disini saya jadi lebih tau banyak tentang Kedudukan Status Hukum Daerah Istimewa Kalimantan Barat (DIKB) Setelah Terbentuk Provinsi Kalimantan Barat. Dimana peraturan tersebut berlaku surut, sebagaimana dinyatakan pada pasal 3 yang menyatakan:
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal terbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Saya juga lebih mengetahui banyak asal muasal Provinsi Kalimantan Barat dibentuk dan juga pernah merupakan bagian daerah istimewa bagi Negara Indonesia seperti halnya Daerah Istimewa Yogyakarta. Dan juga manfaat-manfaat lainnya yang membuat tidak hanya saya, melainkan juga mahasiswa/i yang lainnya menjadikan blog ini sebagai catatan untuk perkembangan pengetahuan lebih banyak bagi daerah tercinta yaitu Provinsi Kalimantan Barat.
Sekali lagi saya ucapkan terima kasih atas blog yang herguna ini, semoga semakin banyak yang menghargai karya bapak dan bapak juga selalu diberi kesehatan serta umur panjang. Amin yrb
Wassalamualaikum wr.wb.
Nama : Muhammad Farras Iskandar Putra
Nim : A1011161139
Mata kuliah : Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan
Kelas : B
Semester : 3 , Reg A (Pagi)
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Sebelumnya, Terimakasih kepada Bapak Turiman, SH.M.SI sudah memberikan pemahaman kepada saya tentang sejarah tentang terbentuknya provinsi Kalbar.
Banyak sekali berbagai pasal-pasal dan ketetapan-ketetapan yang saling bersinggungan bahkan berlawanan akan identitas provinsi kalimantan barat. Ternyata Kalbar dulunya adalah Daerah Istimewa Kalimantan Barat.
Saya baru mengetahui ternyata tanah-tanah yang dikuasai dengan hak yang bersifat Perdata, tetap dalam penguasaan bekas kepala swapraja, yang umumnya masih menggunakan sebutan lama sebagai kepala swapraja, Sunan, Sultan atau Raja sebagai kepala keluarga kerajaan. Tanah-tanah yang dikuasai secara pribadi tersebut, pada hakikatnya adalah merupakan tanah milik pribadi seperti tanah-tanah hak milik di daerah lain.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Nama : Pilisita kristina Etin
Nim : A1011161295
Mata kuliah : pendidikan pancasila dan kewarganegaraan
Kelas : B
Semester : 3 Reg A (pagi)
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Pertama-tama saya ucapkan terima kasih kepada bapak Turiman SH,M.HUM yang telah membuat blog ini sehingga dapat dibaca oleh mahasiswa maupun masyarakat yang ada diluar,Setelah saya membaca artikel “KONSTRUKSI HUKUM EKS TANAH WARIS KERABAT KESULTANAN DAN TANAH BEKAS SWAPRAJA PEMERINTAHAN KERAJAAN/KESULTANAN DI KALIMANTAN BARAT". Setelah saya membaca artikel ini saya mendapat banyak sekali ilmu pengetahuan yang sangat bernilai dan bermanfaat bagi saya dan masyarakat.ilmu lain yang dapat saya peroleh dari blog ini adalah bisa menambah wawasan saya mengenai daerah saya sendiri yaitu Kalimantan Barat. Adapun yang dapat saya pahami yaitu beberapa nya Provinsi Kalimantan Barat terbentuk tanggal 1 Januari 1957. Pembentukannya berbarengan dengan provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur. Pada awal kemerdekaan, wilayah Kalimantan Barat merupakan bagian dari Provinsi Kalimantan. dasar hukum terbentuknya provinsi Kalimantan Barat yaitu diterbitkannya UU Nomor 25 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.
Cukup sekian dan terimakasih banyak.
Terus berkarya
Nama :Rifka Adella Salsabila
NIM : A1011161141
Mata kuliah : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Kelas : B / Reguler A / Ruang VII
Semester : 3
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
Assalamualaykum warahmatullaah wabarakatuh
Saya mengucapkan apresiasi besar terhadap blog yang di tulis oleh Pak Turiman, S.H.,M.Hum ini supaya dapat di lihat masyarakat luas dan bisa dibaca oleh masyarakat diseluruh wilayah indonesia dari sabang sampai merauke dimana disini banyak sekali berisi informasi dan ilmu yang dapat kita pelajari terutama untuk anak muda-muda dan generasi penerus yang masih semangat jiwa juangnya kokoh dan mentalnya teguh dan khususnya untuk untuk warga Provinsi Daerah Kalimantan barat dimana dapat mengetahui dari mulai pengenalan dasar tentang kalimantan barat itu sendiri sampai mengenai asal usul terbentuk dan terbentuknya status "KONSTRUKSI HUKUM EKS TANAH WARISKERAABAT KESULTANAN DAN TANAH BEKAS SWAPRAJA PEMERINTAHAN KERAJAAN/KESULTANAN DI KALIMANTAN BARAT YANG BERSUMBER UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 DAN PERTURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997.
Adapun kesimpulan yang dapat diambil dari artikel ini adalah perlu dibentuknya tim khusus peninjauan kembali mengenai tanah tanah yang telah dipertentangkan dalam artikel ini, tim peneliti ini haruslah berasal dari para sarjanawan yang ahli dibidangnya masing-masing, seperti Akademisi (Perguruan Tinggi) yang paham hukum agaria, Pemerintah Kota Pontianak dan Pemerintah Kab dimana tanah kesultanan Pontianak berada/Pusat, serta lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), atau Yayasan–yayasan dan avokad/pengacara/ dan notaris yang peduli dengan tanah-tanah bekas swapraja sehingga hasilnya akan benar-benar objektif dan adil.
Namun pemerintah juga tidak boleh untuk menciderai keadilan yang telah dijunjung tinggi dikarenakan“negara mengambil alih tanpa ganti rugi dan kepastian hukum atas tanah tersebut”. Apabila telah didapat ketegasan mengenai status tanah itu oleh Team Peneliti,maka terhadap pihak eks Kesultanan-Kesultanan di Kalimanatan Barat, khususnya eks ahli waris Kesultanan Pontianak, harus diberikan kompensasi sebagai ganti rugi yang telah dialaminya. Atau apabila kesimpulan Team Peneliti berbeda dengan kesimpulan ini, maka setidak-tidaknya, pihak eks Kesultanan-Kesultanan di Kalimantan-Barat, khususnya eks kesultanan Pontianak tetap harus mendapatkan apa yang menjadi haknya, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 224 tahun 1961.
Disamping itu sampai dengan adanya ketegasan mengenai status tanah tersebut, sebaiknya tidak dilakukan tindakan apapun juga terhadap tanah itu, khususnya yang bersifat pemindah-tanganan ,kepemilikan ataupun pendaftarannya.
Sekian atas komentar yang telah saya berikan, semoga bapak diberi kesehatan selalu agar dapat terus memberikan artikel-artikel yang bermanfaat terutama mengenai apa yang ada di Kalimantan Barat ini. Terima kasih telah bersedia membaca komentar saya.
Wassalamualaykum warahmatullaah wabarakatuh
Nama : Idham Jodi Mahendra
NIM : A1011161140
Makul : Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan
Kelas : B
Semester : 3 / Reguluer A
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Saya mengapresiasi bapak yang telah menulis artikel yang sangat bermanfaat ini. Isi dari artikel ini bukan saja hanya dapat dibaca oleh kalangan akademisi saja tapi juga dapat menambah wawasan masyarakat umum. Khususnya masyarakat Kalimantan Barat, karena didalam artikel mengupas tentang Provinsi kita yang tercinta ini.
Artikel ini juga sangat bermanfaat bagi kami mahasiswa, yang mungkin karena artikel ini dapat mendapatkan wawasan/bahasan yang mungkin menyangkut perkuliahan kedepanya.
Sekian pendapat yang bisa saya tuangkan dalam kolom komentar di blog bapak. Semoga artikel ini dan artikel lainya yg telah bapak muat didalam artikel dapat bermanfaat untuk kedepanya. Saya ucapkan terima kasih.
Wassalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.
NAMA : PUTRI PUSPITA SARI
NIM : A1011161161
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS TANJUNGPURA
MATA KULIAH : Pendidikan kewarganegaraan
KELAS : B REG A
SEMESTER 3
ASSALAMUALAIKUM WR.WB
terima kasih kepada bpk Turiman,blog bapak sangat membantu saya. saya yang awalnya tidak terlalu paham tentang terbentuknya provinsi kalimantan barat kini saya menjadi paham. banyak pasal-pasal dan ketetapan-ketetapan yang saling berhubungan dengan provinsi Kalimantan Barat ini. ilmu yang saya dapatin dari membaca blog ini saya menjadi paham betul tentang terbentuknya kalimantan barat dimana kota kelahiran saya sndiri. Saya menjadi tahu terbentuknya kalimantan barat ini yaitu pada tanggal 1 Januari 1957, terbentuknya kalimantan barat bersamaan dengan terbentuknya Kalimantan Selatan dan Kalimanta Timur. Bahkan pada zaman dahulu Kalimantan Barat disebut juga sebagai daerah istimewa kalimanta Barat (DIKB) seperti daerah jogja. Dan dasar terbentuknya provinsi Kalimantan Barat ini dengan diterbitkan UU Nomor 25 Tahun 1956. Sekian ilmu yang saya dapatkan dari blog bapak saya ucapkan terima kasih.
WASSALAMUALAIKUM WR.WB
NAMA : PUTRI PUSPITA SARI
NIM : A1011161161
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS TANJUNGPURA
MATA KULIAH : Pendidikan kewarganegaraan
KELAS : B REG A
SEMESTER 3
ASSALAMUALAIKUM WR.WB
terima kasih kepada bpk Turiman,blog bapak sangat membantu saya. saya yang awalnya tidak terlalu paham tentang terbentuknya provinsi kalimantan barat kini saya menjadi paham. banyak pasal-pasal dan ketetapan-ketetapan yang saling berhubungan dengan provinsi Kalimantan Barat ini. ilmu yang saya dapatin dari membaca blog ini saya menjadi paham betul tentang terbentuknya kalimantan barat dimana kota kelahiran saya sndiri. Saya menjadi tahu terbentuknya kalimantan barat ini yaitu pada tanggal 1 Januari 1957, terbentuknya kalimantan barat bersamaan dengan terbentuknya Kalimantan Selatan dan Kalimanta Timur. Bahkan pada zaman dahulu Kalimantan Barat disebut juga sebagai daerah istimewa kalimanta Barat (DIKB) seperti daerah jogja. Dan dasar terbentuknya provinsi Kalimantan Barat ini dengan diterbitkan UU Nomor 25 Tahun 1956. Sekian ilmu yang saya dapatkan dari blog bapak saya ucapkan terima kasih.
WASSALAMUALAIKUM WR.WB
NAMA : PUTRI PUSPITA SARI
NIM : A1011161161
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS TANJUNGPURA
MATA KULIAH : Pendidikan kewarganegaraan
KELAS : B REG A
SEMESTER 3
ASSALAMUALAIKUM WR.WB
terima kasih kepada bpk Turiman,blog bapak sangat membantu saya. saya yang awalnya tidak terlalu paham tentang terbentuknya provinsi kalimantan barat kini saya menjadi paham. banyak pasal-pasal dan ketetapan-ketetapan yang saling berhubungan dengan provinsi Kalimantan Barat ini. ilmu yang saya dapatin dari membaca blog ini saya menjadi paham betul tentang terbentuknya kalimantan barat dimana kota kelahiran saya sndiri. Saya menjadi tahu terbentuknya kalimantan barat ini yaitu pada tanggal 1 Januari 1957, terbentuknya kalimantan barat bersamaan dengan terbentuknya Kalimantan Selatan dan Kalimanta Timur. Bahkan pada zaman dahulu Kalimantan Barat disebut juga sebagai daerah istimewa kalimanta Barat (DIKB) seperti daerah jogja. Dan dasar terbentuknya provinsi Kalimantan Barat ini dengan diterbitkan UU Nomor 25 Tahun 1956. Sekian ilmu yang saya dapatkan dari blog bapak saya ucapkan terima kasih.
WASSALAMUALAIKUM WR.WB
Nama : Gloria Holly Yudas
Nim : A1011161156
Kelas : B ( Reguler A )
Semester : 3
Mata kuliah : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Falkutas Hukum Universitas Tanjungpura
Selamat malam Pak,
Sebelumnya saya berterima kasih karena bapak yang telah membuat tulisan ini. Artikel ini sangat lah berguna bagi setiap masyarakat dan saya karena informasi membuat saya mengetahui bagaimana sejarahnya , juga Kedudukan Status Hukum Daerah Istimewa Kalimantan Barat (DIKB) Setelah Terbentuk Provinsi Kalimantan Barat.
historis Provinsi Kalimantan Barat, sebagai bagian provinsi di Kalimantan dibentuk dengan Keputusan Gubernur Kalimantan tanggal 14 Agustus 1950 Nomor 186/OPB/92/14 dan juga mengetahui tentang Status Hukum Eks Tanah bekas Swapraja Pemerintahan Kerajaan di Kalimantan Barat, khususnya Eks Tanah Bekas Swapraja Pemerintahan Kerajaan Pontianak.
Menurut saya informasi ini sangat lah berguna serta bermanfaat sekali. Saya berterima kasih kepada bapak yang telah membuat tulisan ini.
Terimakasih
Nama : Fadillah
Nim : A1011171044
Kelas : A
Mata Kuliah : Pendidikan Pancasila
Semester : 1 Reg A (pagi)
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
Assalamualaikum Wr.Wb
Terimakasih saya ucapkan kepada pak Turiman yang telah mempublikasikan artikel ini dan sekarang saya sudah tau bahwa sejarah terbentuknya Provinsi Kalimantan Barat ini pada tanggal 1 Januari 1957 dengan keputusan Gurbernur Kalimantan pada tanggal 14 Agustus 1950 Nomor 186/OPB/92/14 dan desakan desakan dari masyarakat agar segera terbentuknya Provinsi Kalimantan yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri (otonom), namum ada norma yang menegaskan di dalam UU NOMOR 2 TAHUN 53 pada pasal 1.
Sekian dari saya, terima kasih Wassalamualaikum.Wr.Wb.
Nama : Fadillah
Nim : A1011171044
Kelas : A
Mata Kuliah : Pendidikan Pancasila
Semester : 1 Reg A (pagi)
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
Assalamualaikum Wr.Wb
Terimakasih saya ucapkan kepada pak Turiman yang telah mempublikasikan artikel ini dan sekarang saya sudah tau bahwa sejarah terbentuknya Provinsi Kalimantan Barat ini pada tanggal 1 Januari 1957 dengan keputusan Gurbernur Kalimantan pada tanggal 14 Agustus 1950 Nomor 186/OPB/92/14 dan desakan desakan dari masyarakat agar segera terbentuknya Provinsi Kalimantan yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri (otonom), namum ada norma yang menegaskan di dalam UU NOMOR 2 TAHUN 53 pada pasal 1.
Sekian dari saya, terima kasih Wassalamualaikum.Wr.Wb.
Nama : Nabilla Tiarani Haffsari
NIM : A1011161176
Mata Kuliah : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Kelas : B / Reguler A
Semester : 3
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih dan saya sangat mengapresiasi Bapak Turiman SH,M.HUM atas ilmu yang telah bapak sumbangkan melalui blogspot ini sehingga ilmu-ilmu ini dapat dibaca oleh semua orang.
Setelah membaca artikel bapak yang berjudul “KONSTRUKSI HUKUM EKS TANAH WARIS KERABAT KESULTANAN DAN TANAH BEKAS SWAPRAJA PEMERINTAHAN KERAJAAN/KESULTANAN DI KALIMANTAN BARAT”, saya menjadi lebih mengetahui banyak asal muasal Provinsi Kalimantan Barat dibentuk dan juga pernah merupakan bagian daerah istimewa bagi Negara Indonesia seperti halnya Daerah Istimewa Yogyakarta. Dan juga manfaat-manfaat lainnya yang membuat para mahasiswa menjadikan blog ini sebagai sumber ilmu untuk perkembangan pengetahuan lebih banyak.
Sekian atas komentar dari saya, semoga bapak selalu diberikan kesehatan dan selalu menginspirasi para mahasiswa agar dapat terus berkarya dan berguna ilmunya untuk semua orang. Terima kasih telah membaca komentar dari saya.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama : Fadillah
Nim : A1011171044
Kelas : A
Mata Kuliah : Pendidikan Pancasila
Semester : 1 Reg A (pagi)
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
Assalamualaikum Wr.Wb
Terima kasih saya ucapkan kepada pak Turiman yang telah mempublikasikan artikel ini mengenai terbentuknya Provinsi Kalimantan Barat yang pada awalnya saya tidak tau asal usul terbentuknya DIKB (Daerah Istimewa Kalimantan Barat) dan dengan adanya artikel ini menambah wawasan pengetahuan saya lebih luas, ilmu yang bermanfaat, dan tentunya artikel ini akan bermanfaat bagi seluruh masyarakat.
Sekian dari saya, terima kasih Wassalamualaikum.Wr.Wb.
Nama : Febrian Sudhiatmitro
Nim : A1011161233
Kelas : B
Mata Kuliah : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Semester : 3 Reg A (pagi)
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
Assalamualaikum Wr.Wb
Pertama-tama saya ucapkan terima kasih kepada pak Turiman SH,M.Hum yang telah membuat blog ini, blog ini sangat bermanfaat bagi mahasiswa seperti saya.
setalah membaca artikel ini saya jadi tau asal usul kalimantan barat, yang awal nya saya tidak tau apa-apa.
semoga dengan artikel ini para mahasiswa dapat terbantu dalam hal menambah ilmu dan wawasan
sekian dari saya Wassalamualaikum.Wr.Wb.
Nama : Nunung Nurhaliza
Nim : A1011171041
Kelas : A
Mata Kuliah : Pendidikan Pancasila
Semester : 1 Reg A (pagi)
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
Assalamualaikum Wr.Wb
Pertama-tama saya ucapkan terima kasih kepada pak Turiman SH,M.Hum yang telah membuat blog ini, blog ini sangat bermanfaat bagi mahasiswa seperti saya.
setalah membaca artikel ini saya jadi tau asal usul kalimantan barat, yang awal nya saya tidak tau apa-apa.
semoga dengan artikel ini para mahasiswa dapat terbantu dalam hal menambah ilmu dan wawasan
sekian dari saya
Wassalamualaikum.Wr.Wb.
Nama : Nadela Andarwati
Nim : A1011171042
Kelas : A
Mata Kuliah : Pendidikan Pancasila
Semester : 1 Reg A ( pagi )
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
Assallamu'allaikum warrohmatullahi wabarokatuh..
setelah membaca blog ini sedikit banyaknya saya pribadi bisa mengetahui sejarah tentang terbentuknya provinsi kalimantan Barat. yang saya ketahui dari membaca blog ini bahwa banyak sekali berbagai pasal-pasal, ketetapan-ketetapan yang saling bersinggungan bahkan berlawanan akan identitas provinsi kalimantan barat. saya baru tahu bahwa kalimantan barat dulunya memiliki nama DIKB (Daerah Istimewa Kalimantan Barat. Dan ilmu lain yang dapat saya peroleh dari blog ini adalah bisa menambah wawasan saya mengenai daerah saya sendiri yaitu Kalimantan Barat. Adapun yang dapat saya pahami yaitu beberapa nya Provinsi Kalimantan Barat terbentuk tanggal 1 Januari 1957. Pembentukannya berbarengan dengan provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur. Pada awal kemerdekaan, wilayah Kalimantan Barat merupakan bagian dari Provinsi Kalimantan. dasar hukum terbentuknya provinsi Kalimantan Barat yaitu diterbitkannya UU Nomor 25 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.
sekian dari saya dan terimakasih.
wassallamu'allaikum Wr.Wb
Nama : Nadela Andarwati
Nim : A1011171042
Kelas : A
Mata Kuliah : Pendidikan Pancasila
Semester : 1 Reg A ( pagi )
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
Assalamualaikum Wr.Wb
Sebelumnya saya ucapkan terimakasih kepada pak Turiman yang telah mempublikasikan artikel ini karena dengan adanya artikel ini saya mengetahui sejarah perkembangan DIKB ( Daerah Istimewa Kalimantan Barat ) dan berkat artikel ini bertambahnya wawasan dan pengetahuan saya.
Sekian dan terima kasih
Wassalamualaikum Wr.Wb
Nama : Tia Oktari
Nim : A1011171026
Kelas : A
Mata Kuliah : Pendidikan Pancasila
Semester : 1 Reg A (pagi)
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
Assalamualaikum Wr.Wb.
Setelah saya membuka blog ini, banyak hal yang dapat saya ketahui mengenai daerah saya sendiri yaitu Kalimantan Barat dan dengan membaca artikel ini saya sangat berterima kasih kepada Pak Turiman, karena telah memberi ilmu dan telah menambah wawasan saya sehingga saya tau bagaimana provinsi Kalimantan Barat itu terbentuk yaitu dari diterbitkannya UU No.25 Tahun 1956 tentang pembentukan otonomi daerah dan saya juga telah mengetahui konflik yang pernah terjadi di daerah saya sendiri. Saya berharap kepada pemerintah untuk mengembalikan hak warga Kalbar, sehingga Kalbar bisa menjadi daerah istimewa. Saya sangat antusias membaca artikel ini karena disini membahas tentang daerah saya sendiri dan mengungkap fakta yang tidak pernah saya ketahui sebelumnya..
Wassalamualaikum Wr.Wb.
Nama : Tia Oktari
Nim : A1011171026
Kelas : A
Mata Kuliah : Pendidikan Pancasila
Semester : 1 Reg A (pagi)
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
Assalamualaikum Wr.Wb.
Saya mengucapkan terimaksih yang sebesar besarnya karena berkat artikel bapak ini saya mendapatkan pengetahuan wawasan yang belum saya dapat sebelumnya, dan semoga artikel yang yang bapak buat ini akan bermanfaat bagi kita semua.
sekian dari saya dan terimakasih
Wassalamualaikum. Wr.Wb.
Nama : Nunung Nurhaliza
Nim : A1011171041
Kelas : A
Mata Kuliah : Pendidikan Pancasila
Semester : 1 Reg A (pagi)
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
Assalamualaikum Wr.Wb.
Saya mengucapkan terimaksih yang sebesar besarnya karena berkat artikel bapak ini saya mendapatkan pengetahuan wawasan yang belum saya dapat sebelumnya, dan semoga artikel yang yang bapak buat ini akan bermanfaat bagi kita semua.
sekian dari saya dan terimakasih
Wassalamualaikum. Wr.Wb.
nama : Harisetiawan
Nim : A1011141149
Kelas: B
Semester : VII
Matakuliah : pendidikan pancasila dan kewarganegaraan (reg A)
Assalamualaikum wr.wb
Terimakasih atas artikel yg telah bapak berikan ini karena sangat membantu bagi saya untuk memperoleh informasi yg penting mengenai sejarah berdirinya kalimantan barat serta ketetapan yg saling berhubungan dengan propinsi kalimantan barat ini dan saya baru tau banyaknya bangunan bangunan yg mengalami sengketa yg masih belum terselesaikan
Terimakasih Wasalamualaikum wr.wb
Nama : Gery Restu Hutama
NIM : A1011161048
Mata kuliah : Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan
Kelas : B
Semester : 3 / Reguler A (pagi)
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
Assalamu'alaikum Wr.Wb
Pertama-tama,saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Turiman,SH,M.Hum, yang telah berbagi ilmu yang sangat bermanfaat ini,dengan adanya karya tulis ilmiah seperti ini akan sangat membantu saya sebagai mahasiswa untuk memperdalam dan menemukan segala informasi dan pengetahuan yang belum saya ketahui serta memperdalam wawasan pengetahuan saya.
Setelah membaca artikel “KONSTRUKSI HUKUM EKS TANAH WARIS KERABAT KESULTANAN DAN TANAH BEKAS SWAPRAJA PEMERINTAHAN KERAJAAN/KESULTANAN DI KALIMANTAN BARAT" ini, saya mengetahui lebih dalam bahwa Kalimantan Barat pernah menjadi daerah Istimewa seperti DIY Yogyakarta dan terus berkembang hingga seperti Kalimantan Barat yang sekarang ini.
Sekali lagi saya ucapkan terimakasih kepada bapak , dalam blog ini bahasa dan kata-katanya sangat mudah dipahami. Saya harap bapak bisa terus berbagi ilmunya , semoga bapak selalu diberi kesehatan dan terus berkarya untuk berbagi ilmu agar para pembaca mendapatkan ilmu yang telah bapak tuangkan ke dalam tulisan-tulisan di blog ini.
Wassalamualaikum Wr.Wb
NAMA : YANTI
NIM : A1011161050
MAKUL : PENDIDIKAN PANCASILA & KEWARGANEGARAAN
KELAS : B
SEMESTER : 3
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS TANJUNGPURA
Assalamualaikum wr.wb
Terimakasih sebelumnya saya ucapkan kepada bapak selaku pemilik sekaligus penulis artikel ini.
Tulisan ini sangat bermanfaat untuk saya pribadi karena di dalam tulisan ini bapak memberikan penjelasan sejarah terkait terbentuknya provinsi Kalimantan Barat dari tanah warisan kekerabatan Sultan sampai di akui untuk kepemerintahan negara, dimana wilayah provinsi Kalbar berhak mengatur dan mengurus daerah Otonom nya sendiri. Banyak hal yg belum saya ketahui terkait sejarah terbentuknya provinsi kalimantan barat, hal ini menjadi sangat apresiatif terutama untuk seluruh mahasiswa untan. karena Untan merupakan satu satu nya universitas milik pemerintah di Kalbar.
Selain penjelasan sejarah pembendaharaan status daerah provinsi Kalbar, dari tulisan blog ini para pembaca juga mendapat informasi yg sangat bermanfaat terkait pasal pasal dan kekuatan hukum yg mengatur berjalan ny sejarah pembentukan konstitusi wilayah provinsi khususnya Kalimantan Barat.
Sekian dari saya, terima kasih.
Wassalamualaikum wr.wb...
NAMA : Angga Safutra
NIM : A1012171127
MAKUL : Ilmu negara
KELAS : C
SEMESTER : 1
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS TANJUNGPURA
Assalamualaikum wr. Wb.
Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih dan saya Bapak Turiman SH,M.HUM atas ilmu yang telah bapak tuliskan melalui blog ini sehingga ilmu-ilmu ini dapat dibaca oleh semua orang.
Setelah membaca artikel bapak yang berjudul “KONSTRUKSI HUKUM EKS TANAH WARIS KERABAT KESULTANAN DAN TANAH BEKAS SWAPRAJA PEMERINTAHAN KERAJAAN/KESULTANAN DI KALIMANTAN BARAT”, saya menjadi lebih mengetahui banyak asal mula Provinsi Kalimantan Barat dibentuk dan juga pernah merupakan bagian daerah istimewa bagi Negara Indonesia seperti halnya Daerah Istimewa Yogyakarta. Menurut saya, konflik pertanahan yang tak kunjung berakhir antara Pemerintah dengan rakyatnya banyak sekali untuk didaerahnya kita Kalimantan barat. salah satu seperti yang bapak bilang sertifikat “ganda” atau sertifikat tanah produk BPN melayang-melayang mencari tanah dan bermasalah ketika pengembalian batas atau rekonstruksi balik batas tanah setelah terjadi peralihan hak,itu yang membuat semua kekacauan hingga terjadinya penggandaan serifikat pada tanah tersebut .
Itu saja yang dapat saya sampaikan .terimakasih untuk bapak sekali lagi telah memberikan ilmu yang membuat saya tahu bahwa Kalimantan adalah tempat yang menjadi tempat istimewa di Indonesia
NAMA:Hendi Setiawan
NIM :A1011161046
MAKUL:Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan
KELAS : B
SEMESTER : 3/Reguler A (pagi)
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS TANJUNGPURA
Assalamualaikum wr. Wb
Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Turiman,SH,M.Hum, yang telah menulis artikel ini tak lupa puja dan puji syukur kita panjatkan atas Kehadiran Tuhan Yang Maha Esa.....
Dari artikel Bapak saya jadi lebih mengetahui tentang asal usul kalimantan yang telah dijelaskan secara rinci dari segi yuridis. Serta membantu saya dalam memahami hak milik atas tanah...
Sekian dan terima kasih.
Wassalamuallaikum wr. wb
NAMA:Lanna Leonny
NIM :A1011161155
MAKUL:Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan
KELAS : B
SEMESTER : 3/Reguler A (pagi)
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS TANJUNGPURA
Assalamualaikum wr. Wb
Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Turiman,SH,M.Hum,selaku pemilik blog yg tlah menulis artikel ini..
Artikel ini sangat membantu saya untuk mengetahui mengenai konstruksi hukum eks tanah waris kerabat kesultanan dan tanah bekas swapraja pemerintahan kerajaan di Kalimantan Barat ini.. Artikel ini sangat membantu untuk menambah wawasan saya mengenai konstruksi hukum yang terjadi diwilayah Kalimantan Barat ini..
Sekian dan terima kasih pak..
Wassalamuallaikum wr. Wb
Nama:Septian satria pratama
Nim: A1011161011
Mata kuliah:Pendidikan pancasila dan kewarganegaraan
Kelas:B (Reg A)
Semester:3
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Saya sangat berterimakasih kepada bapak yang sudah menulis isi blog ini dengan sangat menarik, setelah membaca tulisan ini saya lebih tahu ternyata provinsi Kalimantan Barat terbentuk pada tanggal 1 Januari 1957, dan yang saya ketahui lagi bahwa Kalimantan Barat pernah menjadi daerah istimewa seperti yogyakarta yang tidak pernah disentuh oleh penjajahan Hindia-belanda. Provinsi Kalimantan Barat ini juga dibentuk atas keputusan gubernur Kalimantan Barat pada tanggal 14 agustus 1950 Nomor 186/OPB/14 dam disahkan oleh masyarakat agar segera dibentuk provinsi Kalimantan yang berhak mengatur daerahnya sendiri.
Tulisan bapak ini sangat berguna bagi kami mahsiswa atau mungkin bagi orang lain yang membacanya, karena tulisan bapak ini memberi pengetahuan baru bagi saya. Terimakasih buat pak turiman yang sudah menulis isi blog ini semoga bapak panjang umur sehat selalu amin.
sekian dari saya, Terima kasih.
NAMA:Franscilla Pratama Clearrensius Hanura
NIM :A1012161217
MAKUL:Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan
KELAS : B
SEMESTER : 3/Reguler B (malam)
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS TANJUNGPURA
assalamualaikum wr.wb
saya sangat berterima kasih kepada bapak Turiman, S.H,M.Hum karena telah menulis artikel ini yang mana sangat membantu saya dalam pembelajaran dalam kuliah maupun menambah wawasan saya.. dari artikel ini saya mengetahui bahwa konstruksi hukum UUPA hanya memberikan kewenangan mengatur, tidak menetapkan, karena penetapan tanah negara yang dikuasai oleh negara akan diberikan beban hak milik diatas tanah negara tersebut adalah diatur lebih lanjut dengan penetapan Pemerintah..
Terimakasih pak..
NAMA : FEDRY DWI SAPUTRA
NIM : A1011161023
FAKULTAS HUKUM
MATA KULIAH : PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
KELAS : B ( REG A )
SEMESTER : 3
Assalamualaikum wr.wb
Terima kasih atas adanya materi dan penjelasan dari blog bapak ini. Penjelasan yang mengenai tentang sejarah dan ruang lingkup dari provinsi Kalimantan barat ini yang pernah menjadi daerah istimewa.
Dengan membaca blog dan penjelasan dari bapak ini sangat berguna bagi saya dalam pembelajaran sehari-hari saya. Ditambah lagi dengan kalimat yang lugas membuat pembaca dapat membaca tulisan bapak dengan teramat sangat mudah. Terima Kasih
NAMA : MUHAMAD SATRIA PUTRA
NIM : A1011161033
FAKULTAS HUKUM
MATA KULIAH : PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
KELAS : B ( REG A )
SEMESTER : 3
Assalamualaikum wr.wb
Terima kasih atas adanya materi dan penjelasan dari blog bapak ini. Penjelasan yang mengenai tentang sejarah dan ruang lingkup dari provinsi Kalimantan barat ini yang pernah menjadi daerah istimewa.
Artikel juga tersusun dengan rapi, sehingga pembaca dapat menemukan artikel sesuai yang ingin dibacanya. Terima Kasih
nama : jeffry hermansyah
nim : A1011171043
fakultas hukum
matku : pendidikan pancasila
kelas : A (REG A)
semester : 1
assalamualaikum wr. wb
sebelumnya saya ucapkan terimakasih kepada bapak turiman, karena dengan adanya artikel ini saya dapat mengetahui tentang KONSTRUKSI HUKUM EKS TANAH WARIS KERABAT KESULTANAN DAN TANAH BEKAS SWAPRAJA PEMERINTAHAN KERAJAAN/KESULTANAN DI KALIMANTAN BARAT. menurut apa yang telah di paparkan dalam artikel ini bahwa Secara historis Provinsi Kalimantan Barat, sebagai bagian provinsi di Kalimantan dibentuk dengan Keputusan Gubernur Kalimantan tanggal 14 Agustus 1950 Nomor 186/OPB/92/14 dan desakan desakan dari masyarakat agar segera dibentuk Provinsi Kalimantan yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri (otonom), namun ada yang norma yang menegaskan di dalam UU Nomor 2 Tahun 1953 pada pasal 1 menyatakan:
Pasal 1 ayat (1): Daerah Propinsi Kalimantan yang bersifat administratif seperti dimaksud dalam Peraturan Pemerintah RIS No. 21 tahun 1950, dan yang meliputi karesidenan-karesidenan Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat, dibentuk sebagai daerah otonom "Propinsi Kalimantan", yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan Undang-undang No. 22 tahun 1948, yang dalam Undang-undang Darurat ini selanjutnya disebut "Propinsi".
Secara yuridis normatif yang menarik dalam Status Hukum Eks Tanah bekas Swapraja Pemerintahan Kerajaan di Kalimantan Barat, khususnya Eks Tanah Bekas Swapraja Pemerintahan Kerajaan Pontianak adalah klasul, oleh yang berwajib diserahkan kepada Daerah untuk dipergunakan, diurus dan dipelihara dengan hak-pakai. Jadi tanah bekas swapraja Pemerintahan Kerajaaan Pontianak status hukumnya adalah hak pakai oleh daerah (Pemerintah Daerah).
itu saja yag dapat saya tanggapi berkenaan dengan artikel ini. terima kasih
Nama : Irzam Adiwibowo
NIM : A1011161082
Makul : Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan
Kelas : B
Semester : 3 / Reguler A (Pagi)
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
Assalamualaikum Wr.Wb
Terima kasih kepada bapak karena telah berkenan untuk memberikan berbagai macam ilmu dari website ini sehingga sangat mudah untuk dijangkau & dipelajari oleh mahasiswa. Semoga ilmu ini menjadi amal jariyah bagi bapak hingga akhir zaman nanti.
Artikel yang sangat bermanfaat untuk mengetahui bagaimana terbentuknya provinsi kalimantan barat serta juga pernah menjadi daerah istimewa yang baru saya ketahui.
Terimakasih
Wassalamualaikum Wr.Wb
Nama : Arif Nurhakim
NIM : A1011161062
Fakultas : Hukum
Prodi : Ilmu Hukum
Mata Kuliah : PPKN
Kelas : B (Reg A)
Semester : 3 / 2016
Assallamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Pertama-tama saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Bapak Tengku Mulia Dilaga Turiman Faturachman Nur SH, M.Hum yang telah menulis artikel yang berjudul "KONSTRUKSI HUKUM EKS TANAH WARISKERAABAT KESULTANAN DAN TANAH BEKAS SWAPRAJA PEMERINTAHAN KERAJAAN/KESULTANAN DI KALIMANTAN BARAT YANG BERSUMBER UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 DAN PERTURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997".
Setelah saya baca artikel ini sangat membantu dalam bahan pembelanjaran dalam perkuliahan dan wawasan pengetahuan saya, serta sangat bermanfaat bagi saya karena saya dapat mengetahui asal usul sejarah dari Provinsi Kalimantan Barat.
Dalam blog ini juga dapat diketahui bahwa sejarah Kalimantan Barat mengenai tentang, suatu provinsi bisa menjadi daerah otonom yang bisa mengatur dan mengelola daerahnya, dari itu juga saya mengetahui kapan hari ulang tahun Provinsi Kalimantan Barat yang mana banyak masyarakat Kalimantan Barat yang tidak mengetahui kapan jadinya provinsinya itu sendiri.
Nama : Paternus Baden
NIM : A1011161056
Fakultas : Hukum
Prodi : Ilmu Hukum
Mata Kuliah : PPKN
Kelas : B (Reg A)
Semester : 3 / 2016
Saya sangat terbantu ilmu pengetahuan nya setelah melihat blog ini, sungguh sebuah tulisan yang rapi dan mudah di pahami. Semoga para blogger Indonesia bisa sebagus ini. Saya begitu terbantu sekali ketika membaca artikel yang sistematis ini. Sangat-sangat membantu untuk saya sebagai mahasiswa yang sangat senang dengan ilmu pengetahuan. Semoga blog ini semakin berkembang dan bisa menjadi sumber pengetahuan para membaca yang setia. Terimakasih pak artikel nya sangat bagus, saya suka. Semoga Tuhan selalu menyertai bapak agar tulisan-tulisan bapak selalu memberi wawasan luas bagi para pembaca.
Nama : Seltinus Julio
Nim : A1011161450
Kelas : C
Semester : 4
Prodi : Ilmu Hukum
Fakultas : Hukum
Mata kuliah : Hukum Pemerintah Daerah
Luar biasa! Terima kasih Pak Turiman sudah memberikan pemahaman kepada para pembaca tentang sejarah tentang terbentuknya provinsi Kalimantan Barat. Hal ini menurut saya sangat penting, karena banyak anak muda sekarang, bahkan yang tinggal di Kalbar pun tidak mengetahui tentang sejarah panjang ini. Bahkan saya kira orang-orang tua pun banyak yang tidak mengetahuinya. Selain itu dengan sejarah berdirinya provinsi Kalimantan Barat menjadi daerah otonom, membawa banyak dampak positif bagi masyarakat di Kalimantan Barat. Saya menambahkan, provinsi Kalimantan Barat sejak dahulu memang dipandang istimewa oleh pemerintah Indonesia. Bahkan dahulu pernah digadang untuk mendapat hak menjadi daerah istimewa. Hal ini dikarenakan provinsi Kalimantan Barat berbatasan langsung dengan negara tetangga.
Akhir kata, semoga bapak terus dirahmati oleh Allah, sehingga dapat menulis artikel lain yang bermanfaat bagi generasi penerus bangsa. Amin
Rendy Maulidin Ariefki mengatakan...
Nama :Rendy Maulidin Ariefki
NIM :A1011171106
Mata Kuliah :Hukum Tata Negara (HTN)
Kelas: E (REG A)
Semester : 2
Assalamu'alaikum Wr.Wb
Pertama-tama saya ucapkan terima kasih kepada pak Turiman yang telah menulis artikel ini. Artikel ini sangat menarik karena didalam nya membahas tentang KONSTRUKSI HUKUM
EKS TANAH WARIS KERABAT KESULTANAN DAN TANAH BEKAS SWAPRAJA PEMERINTAHAN KERAJAAN/KESULTANAN DI KALIMANTAN BARAT.
Setelah saya membaca artikel ini, saya jadi lebih mengetahui tentang status hak bekas tanah swapraja di kerajaan-kerajaan di Kalimantan Barat, khusus di eks Pemerintahan Kerajaan Pontianak setelah berubah menjadi tanah negara atau dikuasai oleh negara berada dalam penguasaan pemerintah daerah swatantra maupun yang diserahkan penguasaannya kepada Menteri Dalam Negeri, hak atas tanah tersebut secara yuridis selama dikuasai oleh negara, ternyata status haknya berubah-berubah, oleh karena itu jika kita menggunakan pendekatan hukum tata negara dengan pendekatan sinkronisasi peraturan perundang-undangan, dapat disimpulkan, bahwa status hukum terhadap status hak bekas tanah swapraja di kerajaan-kerajaan di Kalimantan Barat, khusus di eks Pemerintahan Kerajaan Pontianak setelah berubah menjadi tanah negara, adalah saat ini adalah HAK PAKAI, karena Pasal 10 PP Nomor 8 Tahun 1953 menyatakan, bahwa “Sebagaimana diterangkan di dalam Penjelasan Umum No. 7 tanah-tanah Negara yang penguasaannya diserahkan dengan Undang-undang, peruntukan dan penggunaannya sekarang ini sudah tegas dan tidak perlu diragu-ragukan. Pasal 10 PP Nomor 8 Tahun 1953 menyatakan, bahwa Ketentuan-ketentuan termaktub dalam Pasal 3 ayat 2, dan Pasal-pasal 5, 6, 8 dan 9 dari Peraturan Pemerintah ini, tidak berlaku bagi tanah-tanah Negara yang penguasaannya diserahkan dengan undang-undang.
Dan dengan adanya artikel ini saya dapat mempelajari nya dalam kehidupan sehari-hari saya. Semoga Pak Turiman selalu sehat jasmani maupun rohani dan selalu dilindungi oleh Allah SWT.
Terimakasih
Wassalamu'alaikum Wr.Wb
Nama : Dimas Purbaya
NIM : A1011171107
Kelas : E
Mata Kuliah : Hukum Tata Negara (REG A)
Semester : 2
Fakultas : Hukum
Assalamualaikum Wr.Wb
Terima kasih atas pak Turiman yang telah memberikan saya pengetahuan mengenai “konstruksi hukum eks tanah waris kerabat kesultanan dan tanah bekas swapraja pemerintahan kerajaan/kesultanan di kalimantan”. Setelah saya membaca artikel Bapak saya dapat mempelajari sejarah bagaimana pembentukan daerah Kalimantan yang semula hanya 1 bagian menjadi 3 Bagian yaitu Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur yang lahir pada tanggal 1 januari 1957 dengan dikeluarkannya UU Nomor 25 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur . Tujuan pembagian provinsi tersebut yakni ingin menjadi daerah otonom yang bisa mengatur dan mengelola daerahnya. Setelah membaca lebih mendalam bahwa dulunya Kalimantan Barat Merupakan Daerah Istimewa Kalimantan Barat (DIKB). Secara fakta Provinsi Kalimantan Barat pernah menjadi daerah Istimewa sama seperti DIY Yogyakarta,Secara historis Provinsi Kalimantan Barat, sebagai bagian provinsi di Kalimantan dibentuk dengan Keputusan Gubernur Kalimantan tanggal 14 Agustus 1950 Nomor 186/OPB/92/14 dan desakan desakan dari masyarakat agar segera dibentuk Provinsi Kalimantan yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri (otonom). Dan yang saya ambil dari sisi pendekatan hukum tata negara yaitu bahwa :
Berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan. yang menyatakan:
Pasal 85 ayat (1) Tanah, bangunan, gedung dan barang-barang tidak bergerak lainnya milik Pemerintah, yang dibutuhkan oleh Propinsi yang bersangkutan untuk menyelenggarakan urusan rumah-tangga dan kewajibannya menurut ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini, diserahkan kepada Propinsi dalam hak milik atau diserahkan untuk dipakai atau diserahkan dalam pengelolaan guna kepentingannya, terkecuali tanah, bangunan, gedung dan lain-lain sebagainya, yang dikuasai oleh Kementerian Pertahanan. Konstruksi hukumnya adalah status tanah bekas Pemerintahan Kerajaan-kerajaan/kesultanan-kesultanan di Kal-bar, khususnya di eks wilayah Pemerintahan Kerajaan Pontianak, tanah bekas swapraja diserahkan kepada Propinsi dalam hak milik untuk dipakai atau diserahkan dalam pengelolaan guna kepentingannya.
Sekian dari komentar saya. Artikel yang bapak berikan sangat bermanfaat untuk saya yang berasal dari luar Pontianak akhirnya menjadi tahu mengenai pembentukan provinsi di Kalimantan Barat dan mengenai DIKB. Dan saya berterima kasih atas penyampaian materi yang bapak sampaikan.
Wassalamuallaikum wr. wb
Nama : Dimas Purbaya
NIM : A1011171107
Kelas : E
Mata Kuliah : Hukum Tata Negara (REG A)
Semester : 2
Fakultas : Hukum
Assalamualaikum Wr.Wb
Komentar untuk yang kedua kali dan mengucapkan terima kasih banyak sebesar besar untuk bapak karena setelah saya mengulangnya lagi dan saya akhirnya mendapatkan konsep dari penelitian di atas.
Nama : Selvi Maryanti Sarmauli
Nim : A1011171093
Kelas : B
Mata Kuliah : Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan ( PKN )
Semester : 2
Fakultas : Hukum
Pertama-tama saya ucapkan terima kasih kepada pak Turiman yang sudah membuat artikel ini. Artikel ini benar-benar sangat membantu dan juga artikel ini menambah pengetahuan saya untuk lebih mengenal kalimantan barat.
Nama : Yuni Artina
Nim : A1011171087
kelas : E
Makul : Hukum Tata Negara
semester: 2
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Terimakasih kepada Bapak Turiman Fachturahman Nur, atas kemurahan hatinya untuk berbagi ilmu yang sangat bermanfaat ini. setelah membaca artikel ini, pengetahuan saya pun bertambah. sedikit banyaknya saya mengetahui sejarah terbentuknya Kalimantan Barat. Yang pada awal kemerdekaan, wilayah Kalimantan Barat merupakan bagian dari Provinsi Kalimantan, lalu tepat tanggal 1 Januari 1957 terbagilah menjadi Kalimantan Barat, Kalimantan selatan dan Kalimantan Timur. Dasar hukum terbentuknya Provinsi Kalimantan Barat yaitu diterbitkannya UU Nomor 25 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.
Wassamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Nama:maniar siahaan
Nim : A1011171228
Kelas : B
Makul : pendidikan pancasila dan kewarganegaraan
Trimakasih atas artikel yang bapak berikan , ini sangat membantu dan menambahkan wawasan saya .
Agen Bandar66 Online
Judi Bandar66 Online
Judi Sakong BandarQ
NAMA : YUNI PRISTIWANINGSIH
NIM : A1011171063
KELAS : PKN (B)
MAKUL : PKN
SEMESTER : 3
ASSALAMUALAIKUM WR.WB
Selamat malam pak,
Jadi berdasarkan pasal 1 PP No 21 Tahun 1950 di atas subtansinya umum tidak menyebut provinsi Kalimantan Barat, tetapi Kalimantan secara umum, padahal fakta sejarah/de fakto dan secara de jure Kalimantan Barat pada masa itu masih berbentuk Daerah Istimewa Kalimantan Barat (DIKB), sejak tahun 1947 sebagai satuan kenegaraan yang berdiri sendiri dibawah Konstitusi RIS, 1949 dan yang lebih menarik dari sisi hukum tata negara, bahwa PP No 21 Tahun 1950 ini berlaku surut, sebagaimana dinyatakan pada pasal 3 yang menyatakan:
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal terbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Pernyataan normatif pasal 3 tersebut diatas, secara tidak langsung secara diam-diam DIKB sebagai Satuan Negara yang berdiri sendiri dan berdaulat diberlakukan secara berlaku surut dengan PP No 21 Tahun 1950 pada tanggal 17 Agustus 1945, ini bertentangan dengan Konstitusi RIS 1949, karena berdasarkan Undang-Undang 1949 No. 11 (11/1949) Pengesahan Konstitusi Republik Indonesia Serikat. Presiden Republik Indonesia dalam konsideran menimbang : menyatakan, bahwa pada tanggal 29 Oktober 1949 dalam persidangan di kota Scheveningen, yang dilangsungkan oleh Delegasi Republik Indonesia dan Delegasi Pertemuan untuk Permusyawaratan Federal (Bijeenkomst voor Federaal Overleg); Kedua Delegasi itu telah membubuhkan tanda-tangan parap pada Piagam Persetujuan, menyetujui naskah Konstitusi Republik Indonesia Serikat yang dilampirkan pada Piagam itu.
Makasih atas blognya pak, sangat membantu pak, sekian.
NAMA : Rendy Maulidin Ariefki
NIM : A1011171106
KELAS : E
MAKUL : HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
SEMESTER : 3 (Tiga)
Assalamualaikum WR WB
Terima kasih atas artikel pak turiman ini, semoga bisa bermanfaat bagi saya dan yang lain untuk kedepannya nanti.
Waalaikumsalam WR WB
Nama : Muhammad Fajar Prawira
NIM : H1101161045
Prodi : SISTEM INFORMASI
Mata kuliah : Pancasila
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Isi blog bapak sangat menarik, dapat menambah wawasan dan jg ilmu yg bermanfaat mudah2an saya bisa memahami dengan baik, terimakasih
NAMA : REZA PRIMURDANY
NIM : H1101181013
PRODI : SISTEM INFORMASI
MATA KULIAH : PENDIDIKAN PANCASILA
SEMESTER : 2
FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
Assalamualaikum wr.wb
Terima kasih atas artikel yang telah bapak buat. Isi yang sangat menambah ilmu pengetahuan tentang Provinsi Kalimantan Barat yang sebelumnya saya tidak mengetahui asal-usul provinsi ini. Dengan info yang telah didapat didalam blog ini, saya semakin mengetahui sejarah Provinsi Kalimantan Barat bagaimana provinsi ini bisa berkembang dan tumbuh hingga sekarang.
Semoga info yang bapak berikan ini selalu bermanfaat bagi bangsa dan negara yang sudah membaca blog ini, sekian dan terimakasih
Wassalamu'alaikum wr.wb.
Posting Komentar