Kamis, 24 Maret 2011

Pemberdayaan Masyarakat Perdesaan

PERMBERDAYAAN MASYARAKAT PERDESAAN DENGAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM SERTA MEMBACA "CERDAS" Pasal 126-213 UU No 32 TAHUN 2004

Oleh Turiman Fachturahman Nur

Membaca judul artikel ini ada tiga konsep yang perlu dipaparkan, yaitu pertama pemberdayaan kedua masyarakat perdesaan dan sumber daya alam. Ketiga hal tersebut tidak dapat dipisahkan tetapi terbedakan, oleh karena untuk memberikan paparan yang lengkap akan dibahas satu persatu ketiga konsep tersebut.

Berbicara pemberdayaan secara sederhana adalah penguatan atau kapasitas dalam hal ini penguatan masyarakat, jika kita ibarat pohon, maka pemberdayaan itu bisa di daun, di ranting, bisa di batang, dan bisa diakar, tentunya berbeda-beda maknanya.

Jika hanya pemberdayan di daun tentunya tidak akan kuat, demikian juga di ranting dan di batang, pemberdayakan pohon adalah diakarnya, karena dari akar ini semua zat makanan tersalur ke daun, keranting kebatang.

Demikianlah halnya ketika kita berbicara pemberdayaan masyarakat, maka akar masyarakat adalah keluarga yang terdiri dari anak, ibu dan ayah tentunya sebuah keluarga juga memiliki cita-cita dan apabila keluarga diperdesaan maka yang paling penting adalah ketersediaan sandang, papan dan pangan, tetapi untuk memenuhi itu tentunya keluarga ini diberdayakan atau dimampuhkan dalam mengelola sumber daya yang ada disekitarnya, oleh karena itu pemberdayaan masyarakat pada tataran perdesaan harus dipahami lebih dahulu potensi yang tersedia dari lingkungannya yang dalam istilah pembangunan adalah sumber daya alam, sedangkan teknologi yang digunakan untuk mengelola disebut sebagai sumber daya buatan.

Jika demikian halnya maka pemberdayaan yang tepat adalah bagaimana masyarakat perdesaan memahami akar masalah mengapa pemberdayaan diperdesaan tidak memberikan nilai tambah bagi masyarakat perdesaan itu sendiri.

Masyarakat perdesaan di desa-desa di Kal-Bar khususnya Kab Landak termanjakan dengan alam dan hal itu tidak salah, dan menjadi sebuah kesalahan jika masyarakat tidak diberikan kemampuan atau memberdayakan sumber daya alam yang sudah disediakan oleh sang maha pencipta.

Pada tataran ini tentunya langka pertama yang harus dilakukan oleh masyarakat perdesaan adalah melakukan mapping/inventarisir sumber daya alam apa yang tersedia di di perdesaannya, tentunya mapping tersebut tidak sekedar didata kemudian dimasukan kedalam buku desa atau sekedar dicatat dalam kolom potensi desa, tetapi perlu distressing, artinya mau diapakan potensi sumber daya alam diperdesaan itu.

Ketika masyarakat perdesaan mempertanyakan akan diapakan sumber daya alam yang tersedia itu, maka kita akan berbicara dua konsep yaitu pemberdayaan masyarakatnya pada konsep yang kedua berbicara pemanfaatan sumber daya alam, kedua konsep itu tidak terpisahkan tetapi terbedakan, karena pada tataran konsep yang pertama berbicara sumber daya manusianya sedangkan konsep kedua berbicara tentang sumber daya alamnya.

Sumber daya manusia selalu terhubung dengan kesediaan sekelompok orang yang mau berpikir cerdas dan melakukan terobosan atau kreatif tanpa itu, maka sumber daya alam yang tersedia tak akan pernah tersentuh, oleh karena itu menjadi penting siapa dan berbuat apa.

Sebagaimana kita ketahui masyarakat perdesaan sebenarnya tidaklah sesederhana yang dibayangkan karena mereka sebenarnya lebih paham dengan lingkungannya oleh karena itu yang perlu dan sangat diperlukan dalam rangka pemberdayaan masyarakat perdesaan adalah orang-orang yang tidak hanya sekedar paham dengan lingkungannya tetapi yang dibutuhkan adalah orang-orang yang mampu melakukan terobosan yang visioner atau kedepan bagaimana cara memanfaatkan sumber daya alam yang di perdesaannya.

Pada tataran pemanfaatan sumber daya alam tentunya harus dihubungkan dengan sumber daya alam yang tersedia dan kebijakan apa yang akan dilakukan terobosan, jika kita korelasikan dengan potensi yang ada di desa di Kecamatan Ngabang maka potensi sumber alam yang tersedia adalah 1 Air terjun romok Ampor.

Secara strategis Air terjun ini ada dua sisi kebijakan yanag bisa ditempuh, yaitu:

Pertama, Pariwisata, tetapi pertanyaannya bagaimana mengelola sebuah sumber daya wisata menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat perdesaan disekitar sumber daya itu berada, sebenarnya rumusnya sederhana, karena pariwisata itu rumusnya (1) mendengar, membaca, melihat menikmati dan menghasilkan atau 5 M.

Bagaimana dengan M = Mendengar tentu sarana untuk mendengar bisa menggunakan jalur media elektronik seharusnya ada liputan khusus mengabadkan keindahan air terjun, M= Membaca tentukan kebijakan yang harus ditempih adalah membuat brosur tentang air terjun ini dengan berbagai karakteristiknya misalnya data ketinggian, kekuatan debet air, letaknya bagaimana cara menuju ke lokasi, kedua hal tersebut M = Mendengar dan M= Membaca harus dikemas sedemikian rupa baik melalui media elektronik maupun muncul pada dunia maya (internet) atau ter CDkan jika ini bisa digarap pada langkah berikutnya adalah memasarkan melalui jalur-jalur yang telah disediakan pemerintah daerah apakah melalui pameran atau melalui kerjasma dengan travel perjalanan sehingga akan memberikan efek pada M =Melihat dan M = Menikmati dan M =Menghasilkan. Pertanyaan apakah semua ini sudah tersedia dan dilakukan oleh masyarakat perdesaan dan terkoordinasi dengan dinas pariwisata.

Kita harus jujur kelemahan dalam kebijakan pariwisata adalah mengemasnya dalam hal-hal yang dijelaskan di atas kita kurang lebih banyak mendata, tetapi belum menjadi data yang memberikan kemanfaatan sedang esensi dari pemberdayaan adalah memberikan kemanfaatan bersama.

Jika potensi itu diarahkan tidak hanya sekedar obyek wisata tetapi juga energi listrik lokal artinya minimal dapat memberikan pasokan energi di wilayah kecamatan, maka yang perlu di stressing adalah mengalihkan teknologi yang sederhana dengan menjadi air terjun menjadi tenaga listrik tentunya harus ada transfer teknologi pada tataran ini tidak mungkin hanya ditangani oleh SDM diperdesaan tetapi harus dibuka kerjasama dengan perguruan tinggi misalnya Fakultas Teknik Elektro tetapi kebijakan ini harus lebih dahulu muncul dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Perdesaan dan dikuatkan oleh kebijakan Pemerintah Desa dengan mengajukan proposal kepada perguruan tinggi sebagai program pengabdian pada masyarakat.

Pada pemanfaatan sumber daya lain misalnya lahan pertanian, perlu dimapping terdahulu pertanian yang dituju apakah sejenis atau tumpang sari, tetapi yang sedangkan digalakan oleh pemerintah adalah tumpang sari, artinya didalam sebuah lahan pertanian ada sejumlah tanaman, tidak hanya padi, tetapi jenis lain dan akan lebih ideal jika ada peternakan kecil seperti kambing atau jenis lainya yang tidak merusak tanaman. Pertanian di perdesaan sering terjebak dengan satu jenis usaha tani sehingga konsep leluhur kita yang namanya "gilir balik" sudah semakin ditinggalkan sedangkan hal itu adalah kearifan lokal, karena pada konsep "gilir balik" jenis usaha tani cenderung multikultur artinya jika didalamnya ada padi didalamnya juga ada usaha tani lain sayur mayur dan itu yang sering dilakukan oleh para leluhur kita tetapi hal itu cenderung diabaikan.

Pada potensi lain pada sumber daya perkebunan, memang saat ini ada dua pilihan yang dua-duanya dapat memberikan kemanfatan pada masyarakat perdesaan yaitu perkebunan Sawit dan Perkebunan karet, namun bagi Kal-Bar perlu ada terobosan lain yaitu penanaman kayu sengon.

Jika yang dipilih adalah perkebunan sawit tentunya model yang ideal adalah plasma, dengan model sebagai berikut jika masyarakat memiliki 5 ha lahan, maka 2 Ha bisa dikelola oleh swasta atau perusahaan dengan ganti rugi tetapi perusahaan punya kewajiban untuk menanam sawit pada 3 Ha lahan yang masih dimiliki oleh masyarakat dan model ini harus ada perjanjian yang jelas pada tingkat pemerintahan desa, tetapi setelah menghasilkan sawit pada dua lahan masyarakat wajib menjual keperusahaan yang menanam dan masyarakat tidak dirugikan, karena masyarakat masih memiliki 2 Ha kebun sawit yang terus menerus menghasilkan.

Apabila masyarakat memilih perkebunan karet, maka persoalannya adalah pada bibit karet atau memberdayakan perkebunan karet yang ada, jika pilihan kedua yang dipilih oleh masyarakat teknologi sebenarnya sudah tersedia, yaitu pohon karet yang getahnya kurang bisa dibantu dengan teknologi vitamin pohon karet, di Kal-Bar hal ini sudah dikembangkan di Putusibau oleh Sausdara Dony anak mantan Gubernur Kal-Bar Aspar Aswin dan bisa ditransfer teknologinya ke Kab Landak.\

Persoalannya adalah bahwa pemberdayaan masyarakat itu selalu berbanding lurus dengan pilihan-pilihan yang diinginkan oleh masyarakat sendiri pada saat sekarang pemerintah lebih banyak berfungsi sebagai fasilisator, oleh karena perubahan yang signifikan dimasyarakat harus dimulai pada masyarakat perdesaan itu sendiri, masyarakat perdesaan tidak lagi dimanjakan dengan bantuan yang berupa sejumlah uang tetapi transfer teknologi yang mampu merubah cara pandang masyarakat

Sebenarnya didalam UU No 32 Tahun 2004 pada Pasal 126 ayat (1)Kecamatan dibentuk di wilayah kabupaten/kota dengan Perda berpedoman pada Peraturan Pemerintah. (2)Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh camat yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenang bupati atau walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. (3)Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) camat juga menyelenggarakan tugas umum pemerintahan meliputi:

a. mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;

b. mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;

c. mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;

d. mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;

e. mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;

f. membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;

g. melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.

(4)Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat oleh Bupati/Walikota atas usul sekretaris daerah kabupaten/kota dari pegawai negeri sipil yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

Berdasarkan Pasal 126 ayat (3) bahwa camat mendapatkan kewenangan atau memperoleh pelimpahan sebagian wewenang bupati atau walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan selain itu menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan salah satunya mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, oleh karena itu tigas mengkoordinasikan ini menjadi penting, karena camat melaksanakan sebagian wewenang bupati dalam hal otonomi daerah, oleh karena itu pada pasal 126 ayat (5) Camat dinyatakan dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dibantu oleh perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah kabupaten/kota. (7)Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) ditetapkan dengan peraturan bupati atau walikota dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.

Bagaimana dengan tingkat pemerintahan desa mekanisme pemberdayaan tidak terlepas dengan mekanisme pemerintahan desa sebagaimana diatur Pasal 206 Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa mencakup:

a. urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul desa;

b. urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa;

c. tugas pembantuan dari Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota;

d. urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundangperundangan diserahkan kepada desa.

Urusan pada huruf b, c dan d inilah yang tidak dijemput pada tingkat Pemerintahan Kabupaten atau tidak dikawal sampai kepada pemegang kewenangannya, misalnya perkebunan dan pertanias tentunya program harus terkawal sampai dengan dnas perkebunan dan pertanian, karena logika tidak semua desa bisa dimasukan dalam program kebijakan di program dinas, oleh karena itu pemerintah desa harus cerdas memanfaatkan peluang yang sedikit ini tentunya harus ada pedampingan masyarakat desa yang teroganisir dan sumber daya manusia yang mau bergerak pada bidang kebijakan tersebut.

Mengapa karena program tersebut ketika masuk desa harus disertai dengan pembiayaan dan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia sebagai dimaksud pada Pasal 207 Tugas pembantuan dari Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah, kabupaten/kota kepada desa disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia.

Hal ini menjadi wewenang Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa tetapi yanag sering terjadi keduanya bersaing seakan akan masing-masing berjalan sendiri pada yang dimaksud oleh UU No 32 Tahun 2004 pada Bab Pemerintahan Desa tidaklajh demikian, sebagaimana diatur Pasal 208 Tugas dan kewajiban kepala desa dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa diatur lebih lanjut dengan Perda berdasarkan Peraturan Pemerintah, sedangkan Badan Permusyawaratan Desa sudah jelas diatur "aturan mainya" Bagian Ketiga Badan Permusyawaratan Desa Pasal 209 Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Pasal 210 (1)Anggota badan permusyawaratan desa adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. (2)Pimpinan badan permusyawaratan desa dipilih dari dan oleh anggota badan permusyawaratan desa. (3)Masa jabatan anggota badan permusyawaratan desa adalah 6 (enam) tahun dan dapat dipilih lagi untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. (2)Syarat dan tata cara penetapan anggota dan pimpinan badan permusyawaratan desa diatur dalam Perda yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah.

Kemudian sangat jelas dalam pengeloalan keuangan desa juga aturan mainnya sudah diatur Bagian Kelima Keuangan Desa Pasal 212 (1)Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik desa berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban. (2)Hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan pendapatan, belanja dan pengelolaan keuangan desa.
(3)Sumber pendapatan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:

a. pendapatan asli desa;

b. bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota;

c. bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota;

d. bantuan dari Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota;

e. hibah dan sumbangan dari pihak ketiga.

(4) Belanja desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
(5)Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh kepala desa yang dituangkan dalam peraturan desa tentang anggaran pendapatan dan belanja desa.
(6)Pedoman pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan berpedoman pada peraturan perudang-undangan.

Kemudian untuk menopang keuangan desa Pasal 213 mengatur (1)Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.
(2)Badan usaha milik desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada peraturan perundang-undangan. (3)Badan usaha milik desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan pinjaman sesuai peraturan perundang undangan.

Bahkan jika sebuah desa sumber daya manusia tidak mampu memberdayakan sendiri UU No 32 Tahun 2004 juga mengatur pada Bagian Keenam Kerja sama Desa Pasal 214 (1)Desa dapat mengadakan kerja sama untuk kepentingan desa yang diatur dengan keputusan bersama dan dilaporkan kepada Bupati/Walikota melalui camat.
(2)Kerja sama antar desa dan desa dengan pihak ketiga, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan sesuai dengan kewenangannya. 3)Kerja sama desa dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sesuai dengan peraturan perunndang-undangan. (4)Untuk pelaksanaan kerja sama, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat,(2), dan ayat (3) dapat dibentuk badan kerja sama.

Dengan demikian sebenarnya secara normatif pemberdayaan perdesaan sudah jelas atauran mainnya pasal 215 ayat (1)Pembangunan kawasan perdesaan yang dilakukan oleh kabupaten/kota dan atau pihak ketiga mengikutsertakan pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa. (2)Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Perda, dengan memperhatikan:

a. kepentingan masyarakat desa;

b. kewenangan desa;

c. kelancaran pelaksanaan investasi;

d. kelestarian lingkungan hidup;

e. keserasian kepentingan antar kawasan dan kepentingan umum.

Permasalahannya adalah implementasi yang perlu didorong dan harus ada pendampingan yang berupaya memfasilisasi inisiatif yang tumbuh dari masyarakat perdesaan, karena bagaimanapun perubahan sebuah desa atau maju tidaknya sebuah desa berbanding lurus dengan kreativitas warga desa dan memahami aturan main tentang pemberdayaan masyarakat terhadap sumber daya alam yang disediakan oleh sang Maha Pencipta jadi sebenarnya pemberdayaan tidak harus deengan bantuan sejumlah uang tetapi yang diperlukan adalah kesediaan masyarakat atau sunber daya manusia itu sendiri melakukan kerja-kerja yang bermanfaat dan berfungsi aparatur pemerintahan desa tetapi yang terpenting pilihan-pilihan kebijakan yang dipilih oleh masyarakat walaupun satu kebijakan terpilih, tetapi mampuh memberikan nilai tambah atau multi player efek pada bidang lain.

Dengan demikian dapat disimpulkan, bahwa Pemberdayaan Masyarakat Perdesaan terhadap sumber daya alamnya tidak hanya pemberdayaan pada tingkat daun, ranting atau batang tetapi pada tingkat akar, karena pada tingkat akar, maka yang dibutuhkan adalah sebuah pilihan terobosan walaupun terobosan yang dipilih itu hanya satu program oleh pemerintahan desa tetapi dapat memberikan dampak bagi bidang lainnya dan ketika program itu terpilih harus ada pengawalan sampai ditingkat instansi yang berwenang atau masyarakat memilih untuk mengelola secara mandiri, jika hal ini yang dipilih perlu ada pendampingan dari elemen lain yang penduli pada sumber daya alam di perdesaan itu.

Pilihan tersebut menjadi tidak mudah jika Sumber Daya Manusia yang tersedia di perdesaan tidak memadai, oleh itu pemberdayaan yang baru bisa dilaksanakan adalah pencerahan dan merubah pola pikir masyarakat desa, bahwa sumber daya alam yang dimiliki sebenarnya dapat menghasilkan nilai tambah dan mensejahterakan masyarakatnya, tentu aparatur pemerintah desa dibantu Camat harus mengambil insiatif "cerdas" dan "kreatifitas" mengundang pihak lain untuk berpartisipasi terhadap desanya.

DPRD mengapreasi "pilihan-pilihan cerdas dan kreatifitas" itu dalam bentuk fasilisasi dan perjuangan politik pada tataran legislatif ketika berhadapan dengan eksekutif tentunya hal itu harus disepakati bersama semua elemen yang terlibat, karena hal itu adalah perwujudan kepentingan dan kemanfaatan bersama.

5 komentar:

Unknown mengatakan...

NAMA : AGUSTIAWAN
NIM : A01110182

PEmerintah tidak bisa berjalan tanpa masyarakat pedesaan, negara bisa berkembang karena rakyat, tapi kenapa kebanyakan pemerintahan malah banyak yang mengabaikan suara rakyat.
padahal pemberdayaan masyarakat pedesaan bisa menunjang suatu negara ini menjadi negara yang kaya, kerena hasil sumber daya alam nya.
tergantung bagaimana sistem pemerintahan ini mengelola dan memfasilitasi rakyat ini.
jangan pandang masyarakat pedesaan ini dengan sebelah mata.
jangan jadi kan rakyat ini hanya sebagai media untuk janji-janji palsu para anggota dewan yang akan duduk dikursi, tapi setelah semua itu berjalan rakyat di abaikan.
mana dong, wakil rakyat ini, kok wakil malah menjadi penguasa.
Jadi, kesimpulan nya pemberdayaan masyarakat ini sangat penting untuk menunjang kesejahteraan negara ini.
jangan hanya pemerintahan aja.
mari kita kerja sama dalam mengelola kesejahteraan negara ini.

Mika Suriani Nataria mengatakan...

Nama : Mika Suriani Nataria
NIM : A01110002
Mata kuliah : Hukum Tata Negara
Kelas : D

Artikel ini cukup bagus untuk di baca apalagi untuk dipahami serta bagaimana pola masyarakat dalam pemberdayaan SDM tersebut tetapi sering kali masyarakat menyalahgunakan sumber daya alam yang ada untuk di kelola dengan sebaik mungkin, jika saja pemerintah memperhatikan kehidupan masyarakat dipedesaan dengan dibantunya sosialiasi bagaimana memanfaatkan SDM tersebut maka jauh lebih baik agar alam di Indonesia tidak rusak oleh tangan yang tidak bertanggung jawab serta memberi pekerjaan untuk masyarakat dipedesaan. oleh karena itu pemerintah harus lebih tegas lagi memberikan perhatian jangan hanya mengurus masalah pribadi sendiri tanpa melihat rakyatnya. Jadi, mohon kesadaraan diri agar alam di Indonesia ini terjaga dan jauh dari polusi.

Desy Ratna Sari mengatakan...

NAMA : DESY RATNA SARI
NIM : A01110005

Sekarang ini seluruh komponen masyarakat harus siap membantu pemerintah dalam proses pembangunan, agar visi pemerintah bisa tercapai sebagaimana mestinya. Kendati yang
menjadi suatu tujuan yaitu menjadi daerah yang aman, tenteram, damai, sentosa, dan tolak ukur daerah kesejahteraan. Maka dengan demikian arus globalisasi sangat mudah untuk di siasati dan di fasilitasi dalam ranah masyarakat sebagai bentuk apresiatif terhadap pembangunan yang di lakukan oleh pemerintah itu sendiri.Tidak hanya berfokus pada pembangunan di daerah perkotaan saja, namun potensi yang terdapat didaerah juga perlu diperhatikan. pemerintah tidak saja harus berplanning pada aturan yang ada, namun diseimbangkan dengan keadaan di daerah yang belum terjamah.
pemerintah dapat menggali potensi alam yang ada dengan memanfaatkan sumber daya manusia sehingga pembangunan yang bertujuan untuk daerah dapat terciptakan dan mensejahterakan masyarakat terutama setiap keluarga di daerah tersebut.

WieWie Nathania mengatakan...

NAMA : WIEWIE NATHANIA
NIM : A01110059
KELAS : D
MATA KULIAH : HUKUM TATA NEGARA

Seperti perumpamaan di atas, pemberdayaan jika hanya terjadi di daun, batang atau ranting tidak akan kuat. karena pusat dari pemberdayaan terdapat di akar pohon yang kemudian akan tersalur ke ranting,batang dan daun. saya menyimpulkan dari perumpamaan ini yang dimaksud dengan akar adalah pemerintah. pemerintah harus bisa mengelola sumber daya alam dengan baik dan efisien agar bisa kemudian diteruskan kepada masyarakat yang diumpamakan sebagai daun, ranting dan batang pohon. jikalau dari pemerintah pengeolaan nya sudah baik, maka pengelolaan di tangan masyarakat juga akan baik tentunya. pemerintah harus mengelola sumber daya secara baik, terutama sumber daya alam yang sudah langka agar kedepannya tidak disalahgunakan. dan masyarakat juga harus memiliki kesadaran diri yang tinggi dalam memanfaatkan sumber daya alam, jangan menyia-nyiakan sumber daya alam yang ada dan jangan sampai disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. kalau sumber daya dipergunakan dengan efisien, kehidupan masyarakat bisah lebih tertunjang dan kinerja pemerintah pun dinilai baik dan maksimal. sebaiknya sumber daya alam digunakan sesuai kebutuhan bukan keinginan agar tidak mubazir. menurut saya sebaiknya pemerintah daerah setempat harus memberikan penyuluhan tentang pemanfaatan sumber daya alam secara efisien agar masyarakat lebih peduli dan tidak menyalahgunakan sumber daya alam yang ada.

Unknown mengatakan...

Nama: ARIS KURNIAWAN
N I M: A01111091
Mata kuliah: PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Kelas: B

Menurut saya, pemberdayaan masyarakat pedesaan dengan pemanfaatan sumber daya alam dapat ditinjau dari bagaimana cara masyarakat tersebut mengolah dan menghemat sumber daya alam menjadi selalu ada dan tidak cepat habis, terutama sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui.

Dewasa ini, banyak masyarakat atau oknum tertentu yang ceroboh menggunakan sumber daya alam secara berlebihan dan tidak bertanggungjawab, yang terus menerus menggali potensi yang ada di lingkungan sekitar demi kepuasan dan memenuhi apa yang mereka inginkan, tanpa berpikir panjang akan eksistensi dari sumber daya alam tersebut jika tiba waktunya akan habis.

Oleh karena itu, masyarakat wajib diberdayakan dalam pemanfaatan sumber daya alam. Dengan dilibatkannya masyarakat, serta pengetahuan tentang kekayaan alam yang cukup, masyarakat tidak akan melakukan tindakan yang dapat merusak atau menggunakan sumber daya alam secara semena-mena dan dapat bermanfaat demi kelangsungan hidup.

Posting Komentar