MEWUJUDKAN KEMITRAAN DAN SINERGISITAS ANTAR STAKE HOLDER BERDASARKAN NILAI-NILAI MULTIKULTUR MASYARAKAT KAL-BAR
Oleh: Turiman Fachturahman Nur
Email:qitriaincenter@yahoo.co.id. Blog: rajawaligarudapancasila.blogspot.com. HP: 08125695414
I. Pergeseran "Kekuasaan" Pemerintahan
- Judul makalah ini memberikan tiga hal konsep yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan tetapi terbedakan, yaitu kemitraan, sinergisitas dan nilai-nilai multikultur, hanya problematikanya jika kita telaah ada sebuah fenomena ketika dikaitkan dengan makna daerah otonom dan otonomi daerah, bahwa ada anggapan secara psikologi hukum yaitu era desentralisasi identik dengan berpindahnya kekuasaan dari Pusat ke Daerah, dimana Provinsi dan Kabupaten/Kota berubah menjadi sentral kekuasaan pemerintahan menggantikan Jakarta (baca Pemerintah Pusat). Di sisi lain, perpindahaan kekuasaan ini dipandang sebagai saat yang tepat untuk meraih kekuasaan. Muncul ledakan partisipasi rakyat dimana-mana akibat terlalu lama dikungkung dalam rezimentasi politik yang sentralistik. Banyak rakyat di daerah menuntut porsi kekuasaan ekonomi dan politik berdasarkan kesamaan kawasan, kultur maupun etnis.
- Kini daerah menjadi lokus yang harus dibangun secara serentak dan merata guna menciptakan kesamaan dan kesederajatan dalam menikmati hasil-hasil pembangunan. Masalahnya, kran desentralisasi yang dibuka lewat kebijakan yang mengacu kepada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang realitasnya masih menemui kendala. Desentralisasi baru menunjukkan indikasi keberhasilan di bidang politik, sementara di bidang pemerintahan dan pembangunan belum optimal.
- Dari sisi perencanaan kebijakan, para Gubernur, Bupati/Walikota seringkali sudah merasa nyaman dengan visi dan misinya. Padahal program pembangunan daerah harus sinergis dengan program pembangunan nasional. Untuk itu, visi dan misi kepala daerah yang nantinya menjadi dokumen RPJMD harus senafas dengan RPJM Provinsi dan Nasional. Dengan begitu, program pembangunan mulai level Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota sinkron dan sistemik.
- Sinergisitas pembangunan harus pula ditopang oleh intitusi-institusi lokal yang memiliki kemampuan (capacity) untuk menciptakan keseimbangan hubungan antar Pusat dan Daerah. Permintaan untuk otonomi yang lebih luas seperti tuntutan "otonomi khusus" pada satu dasawarsa lalu telah berhasil dikompromikan lewat pembagian urusan pemerintahan (otonomi dan otonomi khusus), namun di dalam prakteknya, daerah masih mengalami kendala administrasi dan regulasi.
- Semangat pembangunan yang menggebu-gebu tanpa pertimbangan perencanaan spasial juga menjadi masalah mendasar dalam pembangunan daerah. Secara nasional, perencanaan spasial berjalan lamban, sedangkan sebagian besar daerah otonomi baru belum memiliki perencanaan spasial lokalnya sendiri. Terjadi ketimpangan dan ketidakseimbangan perencanaan pembangunan kewilayahan antara daerah induk dan daerah pemekaran.
- Hal lain dalam sinergisitas pembangunan adalah bagaimana menciptakan jembatan yang menghubungkan pemerintah dengan dunia usaha. Selama ini birokrasi pemerintah sering dianggap “dunia lain” oleh kalangan pengusaha, sehingga mereka tidak memiliki akses informasi terhadap kebijakan pemerintah terkait pembangunan dan pemerintahan. Keadaan ini menyulitkan kegiatan investasi mereka di daerah. Keterlibatan donor dirasa sangat penting, tetapi karena pemerintah menjadi “pengguna” (user) pembangunan maka keterlibatan donor dan partner internasional harus sejalan dengan garis kebijakan pemerintah Indonesia.
- Komponen stakeholder lain yang tak kalah pentingnya adalah kelompok-kelompok civil society, seperti mahasiswa, LSM, ormas, pengamat dan kelompok profesi. Salah satu penyebab kritikan-kritikan dari kelompok ini pada pemerintah karena mereka tidak memiliki akses informasi yang cukup tentang kebijakan pemerintahan dan pembangunan. Sedangkan Perguruan Tinggi atau lembaga-lembaga think tank yang ada di seluruh Indonesia hanyalah laboratorium ilmiah yang tidak banyak diketahui apa yang dilakukannya bagi pembangunan masyarakat luas.
- Pembangunan dapat berjalan efektif, efisien dan dapat diketahui catatan kemajuannya apabila dilakukan pengawasan dan evaluasi yang konsisten. Banyak lembaga Negara yang dibentuk dan ditugaskan untuk mengawal pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan, tetapi mereka masih mengalami hambatan klasik, yakni koordinasi. Ketiadaan koordinasi antarlembaga pengawas ini seringkali melahirkan perbenturan kepentingan karena obyek yang diawasi dan dievaluasinya sama.
- Pengantar diatas sekedar untuk mengingkatkan semua pihak agar tidak “saling tuding” menyangkut masalah koordinasi pembangunan. Daerah menuding Pusat sedangkan Pusat menyalahkan Daerah. Kelompok civil society terus melancarkan kritik kepada pemerintah tanpa solusi atau hanya bisa diam. Padahal akar persoalan dari “saling tuding” tersebut adalah sinergi.
II. 9 (Sembilan) Sinergi Versi Pemerintah
1. Presiden dalam beberapa kesempatan menekankan pentingnya sinergitas antara Pusat–Daerah, antardaerah, maupun antarsektor, sehingga dipandang perlu rumusan pemikiran yang berkenaan dengan konsep dan ruang lingkup dari sinergitas ini.
2. Sinergi pusat-daerah dan antardaerah merupakan penentu utama kelancaran pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan yang tercantum dalam RPJMN 2010-2014. Sinergi pusat-daerah dan antardaerah dilakukan dalam seluruh proses mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi yang mencakup, yaitu :
3. Sinergi dalam Kerangka Perencanaan Kebijakan (Policy planning framework) Upaya bersama Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang dapat dilakukan antara lain: (1) sinergi berbagai dokumen perencanaan pembangunan (RPJP dan RPJPD, RPJM dan RPJMD, RKP dan RKPD); (2) sinergi dalam penetapan target pembangunan; (3) standarisasi indikator pembangunan yang digunakan oleh kementerian/lembaga dan satuan perangkat kerja daerah; serta (4) sinergi perijinan usaha. Sinergi dalam perencanaan kebijakan pembangunan Pusat dan Daerah baik lima tahunan maupun tahunan akan dilaksanakan dengan mengoptimalkan penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di semua tingkatan pemerintahan.
4. Sinergi dalam Kerangka Regulasi (Regulation framework) Sinergi dalam kerangka regulasi diarahkan untuk mendorong harmonisasi peraturan perundang-undangan baik dalam bentuk Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri dalam mendukung pelaksanaan program dan kegiatan yang tercantum dalam RPJMN 2010-2014. Oleh karena itu, setiap kebijakan dan peraturan perundang-undangan di Daerah baik Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati dan Peraturan Walikota harus harmonis dan sinkron dengan kebijakan dan peraturan perundang-undangan nasional.
5. Sinergi dalam Kerangka Anggaran (Budgeting framework) Sinergi Pusat-Daerah dilaksanakan melalui memadukan perencanaan dan pemanfaatan anggaran yang bersumber dari berbagai lintas sumber pembiayaan baik dana sektoral (dana dekonsentrasi dan tugas perbantuan) dan dana perimbangan (DAU, DAK, DBH, Dana Otsus, Dana Adhoc, dan pembiayaan lainnya). Keterpaduan ini bertujuan untuk : (1) menjaga harmonisasi kepentingan nasional dan kebutuhan daerah; (2) menyelaraskan besaran kebutuhan pendanaan di daerah dengan pembagian urusan pemerintahan; (3) meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah dan mengurangi kesenjangan pelayanan publik antardaerah; (4) meningkatkan rencana pembangunan nasional dan daerah.
6. Sinergi dalam Kerangka Kelembagaan, Kewenangan dan Aparatur Daerah (institutional framework) Sinergi ini diarahkan untuk memperbaiki tata kelola kelembagaan Pemerintahan Daerah, mengelola hubungan kewenangan/urusan antarlevel pemerintahan, dan meningkatkan kapasitas aparatur daerah. Salah satu yang dilakukan adalah : (1) mengonsolidasi pelaksanaan PP No. 38/2007 tentang pembagian kewenangan antara Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota; (2) memantapkan dan menata lembaga-lembaga pusat di daerah seperti balai-balai di lingkungan kementerian PU atau UPT lainnya; (3) meningkatkan mutu dan jangkauan publik pelayanan sesuai standar pelayanan minimal (SPM) yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; (3) mengendalikan pemekaran daerah dan memantapkan pengelolaan pengelolaan daerah otonom dengan tetap mengutamakan harmonisasi kepentingan nasional dan kebutuhan daerah dan rentang kendali manajemen yang ideal; serta (4) mengembangkan pola-pola kerjasama antardaerah.
7. Sinergi dalam Kerangka Pengembangan Wilayah atau Antar Ruang (Regional development framework) Sinergi ini diarahkan untuk mendorong penataan, pemanfaatan dan pengendalian tata ruang dengan prinsip harmonisasi kepentingan nasional dan kebutuhan daerah serta keserasian antardaerah. Hal ini mencakup langkah-langkah antara lain adalah: (1) sinkronisasi kebijakan dalam penggunaan lahan dan tata ruang untuk menghindari tumpang tindih pengendalian ruang untuk mitigasi bencana alam; (3) mencegah ego kedaerahan untuk menghindari pembangunan prasarana dan sarana tanpa perhitungan harmonisasi wilayah pelayanan bersama-sama dengan Kabupaten/Kota tetangga; (4) meningkatkan pengaturan bersama alih fungsi lahan melalui padu serasi dan penyelesaian segera aspek pemanfaatan ruang khususnya dengan sektor kehutanan.
8. Sinergi dengan Lembaga-Lembaga Non-Pemerintah Sinergi antar pemerintah dan lembaga non-pemerintah diarahkan pada antara lain: (1) menyamakan langkah dan pandangan terhadap isu-isu pembangunan yang kemungkinan menimbulkan perbedaan persepsional dan bukan substantif; (2) meminta masukan dan mengakomodasi preferensi pembangunan dari sisi non-pemerintahan yang berguna bagi kebaikan bersama; (3) mengembangkan komunikasi banyak arah terkait kebijakan umum maupun spesifik pembangunan; (4) menegaskan kebijakan-kebijakan strategis pemerintah yang harus menjadi patokan dasar semua stakeholders pembangunan. Walaupun demikian terdapat ruang kepada kelompok non-pemerintah (dunia usaha, civil society) untuk menyikapi langkah-langkah pembangunan yang belum memberikan dampak kesejahteraan bagi masyarakat.
9. Sinergi dalam Kerangka Kemitraan dengan Dunia Usaha (Public Private Partnership) Sinergi ini diarahkan untuk meningkatkan peran serta dunia usaha, termasuk BUMN dan BUMD dalam mendukung langkah-langkah percepatan pembangunan sektoral dan wilayah yang sesuai dengan skenario pembangunan yang direncanakan oleh pemerintah Pusat dan Daerah. Sinergi ini diperlukan untuk : (1) menjamin keterkaitan dan konsistensi antara kebijakan dan implementasi pembangunan yang dilakukan pemerintah dan kegiatan investasi dunia usaha di daerah; (2) menjamin langkah-langkah koordinasi terkait aspek regulasi yang sering menghambat kegiatan investasi di daerah; (3) memperluas daya jangkau perencanaan dan implementasi program; (4) menciptakan keterkaitan pola, program dan jaringan (networking) Pemerintah Daerah dengan dunia usaha; (5) menciptakan local corporate government yang efektif; (6) meningkatkan komitmen dan tanggungjawab dunia usaha terhadap pembangunan daerah. Keberadaan lembaga-lembaga internasional atau donor adalah sebagai mitra strategis Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk mendukung pembangunan daerah dari sisi program maupun pembiayaan pembangunan. Mereka hadir tidaklah berada di luar kerangka perencanaan kebijakan, regulasi, kelembagaan dan penganggaran namun ia menjadi salah satu elemen penting di dalam komponen sinergi pembangunan tersebut. Kerjasama donor/mitra internasional harus dalam kerangka pelaksanaan program pembangunan daerah, sehingga bersifat integral dengan dokumen perencanaan pembangunan nasional dan daerah. Acuan utama dalam kerjasama dengan mitra donor adalah RPJPN, RPJMN, RPJMD dan RKPD , karena di dalamnya terdapat Visi, Misi, Agenda Pembangunan, Prioritas Program serta Sasaran pembangunan yang hendak dicapai.
10. Sinergi dengan Perguruan Tinggi dan Lembaga Think Tank (Policy Advices) Perguruan Tinggi dan lembaga think tank menjadi salah satu elemen penting pembangunan. Perguruan Tinggi yang di dalamnya terdiri dari para intelektual, para ahli, peneliti, dosen dan mahasiswa merupakan bagian dari sinergitas pembangunan. Dalam hal ini, suatu kebijakan pembangunan dapat dilaksanakan setelah melalui pengkajian dan memenuhi asas-asas kepatutan yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis. Perguruan Tinggi atau lembaga think tank memiliki spesifikasi pendidikan di bidang-bidang yang terkait dengan kebijakan sektoral pembangunan. Oleh karena itu keterkaitan antara pengembangan ilmu pengetahuan di Perguruan Tinggi atau lembaga think tank dengan dinamika kehidupan riil pembangunan harus terjalin baik melalui pola-pola asistensi, konsultasi, dan kerjasama antara pemerintah daerah dan Perguruan Tinggi serta lembaga think tank lainnya.
11. Sinergi dalam kerangka Pengawasan dan Evaluasi Pembangunan sebagai suatu proses ke taraf kemajuan suatu bangsa bermula dari perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan dan evaluasi yang sistematis. Keberadaan Bappenas, BPKP, BPK, KPK dan UKP4 serta institusi non-pemerintah yang lain dimaksudkan untuk memastikan pembangunan berjalan efektif dan mencapai sasaran yang diharapkan. Sinergitas dari sisi kelembagaan maupun program diantara institusi-institusi perencanaan, pengendalian, pengawasan dan evaluasi ini sangat penting dan mendesak guna mencipatkan kehidupan pemerintahan dan pembangunan yang bersih, maju, kuat dan kompetitif.
III.Kata Kunci Untuk Mewujudkan Kemitraan dan Sinegisitas dan Peluang Ekonomi
1. Pembangunan adalah “proses” menuju kehidupan bangsa yang maju dan sejahtera secara lahir maupun batin. Sebagai suatu proses, pembangunan membutuhkan waktu berjangka pendek, menengah dan panjang. Pentahapannya dimulai dari perumusan visi dan perencanaan kebijakan, pengalokasian anggaran, pelaksanaan atau implementasi serta pengendalian dan pengawasan.
2. Pembangunan dapat berjalan sinergis apabila setiap pemangku kepentingan melaksanakan kebijakan sesuai domain dan nomenklatur tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Diperlukan kebersamaan, koordinasi, tanggungjawab dengan dukungan political will yang kuat merupakan “kata kunci” bagi semua stakeholders untuk membangun masyarakat dan bangsa ke arah kehidupan yang lebih baik.
3. Permasalahannya adalah bagaimana mewujudkan kemitraan antar stakholder dan sinergisitas antar institusi didalam pemerintah daerah khususnya daerah Kal-Bar dengan stakeholder yang dapat dimainkan secara strategis oleh Ormas, LSM atas inisiatif mereka kemudian difasilisasi oleh institusi di dalam pemerintah daerah? Menjawab permasalahan ini tentunya harus ada sebuah kebersamaan dan kesepakatan serta harus ada wadah yang dapat menjembatani hal itu apakah itu sebuah forum bersama, comunitas bersama atau inisiasi bersama dan salah institusi dipemerintah daerah misalnya Kesbanglimas berperan memfasilisasi dan meneruskan kesektor terkait yang menjadi ranah kewenangannya berdasarkan inisiator yang digagas oleh ormas atau LSM sendiri sesuai program yang selaras dengan kepentingan bersama dan mendukung program pemerintah daerah.
4. Contoh : Misalnya sebuah LSM atau Ormas yang fokusnya pemberdayaan masyarakat melihat, bahwa lahan di daerah Kal-Bar yang dimiliki masyarakat adalah sebagian besar 'lahan tidur', kemudian ingin dimanfaatkan dengan membangun kemitraan antara anggota masyarakat dengan Ormas tertentu atau LSM tertentu berdasarkan nilai-nilai kultur setempat, tetapi LSM atau Ormas perlu dukungan institusi Pemerintah Daerah, maka Kesbanglimas dapat memfasilisasi kepada institusi yang berkaitan dengan inisiator LSM, Ormas dan tentunya dengan proposal yang komprehensif dan ketika 'disetujui" dikelola secara profesional, pemanfaatan lahan dengan model kemitraan 40 : 60 atau 40 LSM, Ormas dan 60 masyarakat (pemilik lahan) atau 30 : 70 atau dalam bentuk koperasi usaha yang digagas oleh LSM. Ormas.
Untuk lebih kongkrit baca Peluang Ekonomi Kal-Bar, misalnya ulasan berikut ini:
"Jabon: Kayu olahan alternative dan Ladang Emas Masa Depan Kalimantan Barat"
oleh Turiman Fachturahman Nur
Saat ini, kayu jabon tengah menjadi primadona baru industri perkayuan. Dibanding dengan jenis kayu yang lain, tanaman jabon merupakan jenis kayu yang pertumbuhannya sangat cepat, berbatang silindris dan relatif lurus, kayunya berwarna putih kekuningan terlihat seperti tanpa serat. Sifat-sifat tersebut membuat kayu jabon sangat baik dipergunakan sebagai bahan pembuatan kayu lapis, kayu gergajian dan berbagai aplikasi lainnya. Hal ini tentu saja membuka peluang bisnis budidaya jabon dengan keuntungan yang menggiurkan.
Apa itu jabon
Jabon (Anthocephalus cadamba) adalah tanaman kayu keras yang pertumbuhanya sangat cepat dan subur. Pohon jabon merupakan tanaman tropis yang dapat tumbuh baik pada ketinggian antara 0 - 1200 mdpl di tanah lempung, pod solid, tanah liat, tanah berbatu dan lain-lain. Tanaman ini memiliki karakteristik self-pruning atau cabang akan rontok dengan sendirinya seiring dengan bertambah tingginya batang pohon sehingga log yang didapatkan akan berbentuk lurus nyaris tanpa mata. Pohon jabon bisa mencapai ketinggian 45 m dengan batang bebas cabang setinggi 30 m dan diameter 160 cm. Batang pohonnya berbentuk silinder lurus, bertajuk tinggi dengan cabang mendatar. Karakteristik kayunya dikategorikan sebagai kayu keras dengan kerapatan 0.35 - 0.54 g/cm3, berwarna putih kekuningan dan terlihat seperti tanpa serat. Sejauh ini belum dilaporkan adanya penyakit atau wabah mematikan yang menyerang jabon.
Jabon (Anthocephalus cadamba) Merupakan salah satu jenis kayu yang pertumbuhannya sangat cepat dan dapat tumbuh subur di hutan tropis dengan ketinggian 0 – 1000 m dpl abon adalah Tanaman Kayu Keras yang cepat tumbuh, Tanaman yang termasuk famili Rubiaceae ini tumbuh baik pada ketinggian 0 – 1 000 m dpl, pada jenis tanah lempung, podsolik cokelat, dan aluvial lembab yang yang umumnya terdapat di sepanjang sungai yang beraerasi baik.
Jabon adalah jenis pohon cahaya (light-demander) yang cepat tumbuh. Pada umur 3 tahun tingginya dapat mencapai 9 m dengan diameter 11 cm. Pada usia 5-6 tahun lingkar batangnya bisa 40 sampai 50 cm, diameter Pertumbuhan antara 5-10 cm/tahun. Di alam bebas, pohon Jabon pernah ditemukan mencapai tinggi 45 m dengan diameter lebih dari 100 cm.
Bentuk tajuk seperti payung dengan sistem percabangan melingkar. Daunnya tidak lebat. Batang lurus silindris dan tidak berbanir dengan tingkat kelurusan yang sangat bagus. Batangnya bebas cabang sampai 60%,cabang akan rontok sendiri (self purning), warna kayunya putih krem (kuning terang) sampai sawo kemerah merahan.
Kayunya mudah dikeringkan, mudah dipaku, di bor dan di lem, susutnya rendah. Sangat mungkin dimanfaatkan oleh Industri kayu, Mebel/Furniture, Bahan Plywood/kayu Lapis, Batang Korek Api, Alas sepatu, Papan, Peti, bahan kertas kelas sedang.
Pohon usia 5 tahun dapat di panen, Usaha Kebun JABON menguntungkan dan menjanjikan, saat ini Jabon menjadi andalan industri perkayuan, termasuk kayu lapis, karena Jabon memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan tanaman kayu lainnya termasuk sengon/albasia.
Dari hasil uji coba yang telah dilakukan, keunggulan tanaman jabon dapat diuraikan dari beberapa sisi, diantaranya adalah: diameter batang dapat tumbuh berkisar 10 cm/th, Masa produksi jabon yang singkat – hanya 4 – 5 tahun. Berbatang silinder dengan tingkat kelurusan yang sangat bagus Tidak memerlukan pemangkasan karena pada masa pertumbuhan cabang akan rontok sendiri (self purning)
Pertumbuhan sangat cepat dibandingkan dengan kayu keras lainnya termasuk bila dibandingkan dengan sengon (albasia), Jabon tergolong tumbuhan pionir sebagaimana sengon. Ia dapat tumbuh di tanah liat, tanah lempung podsolik cokelat, atau tanah berbatu. Sejauh ini jabon bebas serangan hama dan penyakit, termasuk karat tumor yang kini banyak menyerang sengon. Ciri dan karakteristik batang jabon adalah : Permukaan kayu licin serta arah tegak lurus, berwarna putih kekuningan mirip meranti kuning, batang mudah dikupas, dikeringkan, direkatkan, bebas dari cacat mata kayu dan susutnya rendah.Jabon merupakan tanaman yang mudah tumbuh dan berkembang tidak memerlukan banyak perlakuan khusus dalam budidayanya.
Apa saja kelebihan jabon?
Banyak sekali kelebihan jabon dibanding dengan pohon kayu lain misalnya kita bandingkan dengan sengon, diantaranya daunnya tidak disukai ternak, sehingga tidak perlu khawatir terjadi pencurian daun daun jabon akan rontok sendiri, itu akan membuat kayu jabon lurus rata ke atas tidak ada benjolan selperti sebutkan di atas, tidak dihinggapi tumor karat kayu jabon juga lebih banyak manfaatnya dibanding kayu sengon, lebih banyak diserap oleh banyak industri diantaranya kayu lapis, industri meubel, Tripleks, pulp, Papan, produsen peti buah, Alas sepatu, mainan anak-anak dan korek api perawatan lebih mudah dapat bertumbuh di berbagai jenis tanah seperti; tanah liat, tanah lempung atau pun tanah berbatu pertumbuhan lebih cepat siap panen di umur 4 tahun ataupun 5 tahun
Siapa yang membutuhkan ?
Skala industri
Industri kayu lapis. Indonesia pernah menjadi produsen kayu lapis terbesar di dunia, sebelum kemudian disalip oleh China dan Malaysia. Pada tahun 2000, ekspor kayu lapis nasional mencapai 6,9 juta meter kubik dengan nilai US$ 2,2 miliar. Jumlah ini terus menurun hingga angka 2,9 juta meter kubik pada tahun 2006. Hal ini bukan disebabkan oleh permintaan yang menurun, namun memang kapasitas produksi nasional yang merosot. Semakin menipisnya ketersediaan hutan alam yang dibarengi dengan isu global warming menjadi faktor penurunan produksi tersebut. Kalangan industri kayu lapis nasional menyikapi hal ini dengan mulai menggunakan bahan baku dari kayu berukuran sedang dengan diameter 30-49 cm. Sebelumnya, dipakai kayu berdiameter di atas 50 cm yang didapat dari hutan alam. Kayu sengon dan jabon menjadi pilihan utama untuk dikembangkan sebagai bahan baku berdiameter sedang tersebut. Khusus untuk jabon, tanaman ini dipilih karena pertumbuhannya sangat cepat. Lingkar batangnya pada usia 6 tahun bisa mencapai di atas 40-50 cm. Di samping itu, kayunya yang berbentuk silinder lurus dengan warna putih kekuningan tanpa terlihat serat menjadi nilai tambah kayu jabon.
Industri lainnya. Kayu Jabon dapat digunakan sebagai bahan baku kertas (pulp) karena mempunyai kandungan selulosa cukup tinggi ± 52.4% dan panjang serat 1.979. Sebagai peti pembungkus atau peti kemas, kayu jabon mempunyai keteguhan gesek, keteguhan pukul, bobot cukup ringan, dan tahan terhadap serangan jamur perusak. Sebagai bahan baku korek api, pensil atau sumpit, kayu jabon bersifat ringan dengan serat lebih halus sehingga mudah diolah menggunakan mesin pengolahan.
Skala rumahan
Jabon muncul sebagai alternatif pengganti kayu sengon yang lebih baik. Jadi, apa yang biasa diaplikasikan pada sengon bisa juga diaplikasikan pada jabon. Pada pengerjaan konstruksi gedung atau rumah tinggal, jabon bisa digunakan sebagai dapat di gunakan sebagai kontruk darurat ringan yang bersifat sementara dan jangka waktu pendek mengingat kayu jabon termasuk kelas awet IV-V yang tidak terlalu lama. Aplikasinya, kayu jabon bisa dipakai sebagai cetakan beton... Namun, kayu jabon tidak cocok untuk konstruksi bangunan permanen.
Untuk industri rumahan, kayu jabon baik digunakan sebagai bahan kerajinan tangan berupa hiasan atau mainan karena mempunyai sifat kayu yang lunak dan berserat halus sehingga mudah dalam pengerjaaanya. Hasil pengujian sifat pemesinan menunjukkan bahwa kayu jabon dapat dibentuk, dibuat lubang persegi dan diamplas dengan hasil baik, sedangkan penyerutan, pemboran dan pembubutan memberi hasil yang sedang.
Jabon vs sengon
Sengon adalah jenis pohon yang sangat populer di masyarakat untuk berbagai keperluan. Namun, seiring kelemahan sengon yang kerap terserang hama dan penyakit, pohon jabon muncul sebagai alternatif pengganti sengon. Hingga kini belum dilaporkan adanya penyakit mematikan pada jabon, seperti halnya tumor karat yang menyerang sengon. Sebagai sesama kayu keras, jabon memiliki kerapatan yang sedikit lebih tinggi yaitu 0,35 – 0,54 g/cm3 dibanding sengon yang hanya 0,32 – 0,48 g/cm3. Karakter seratnya yang lebih baik menyebabkan kayu jabon bisa dipakai sebagai face veneer atau lapisan luar kayu lapis. Sedangkan sengon hanya dipakai sebagai core atau lapisan dalam, meski untuk beberapa kasus, bisa juga digunakan sebagai lapisan luar & laminating layer board (misalnya untuk drawer box atau kotak laci. Selain itu, dalam proses pertumbuhannya, pohon jabon tidak memerlukan pemangkasan karena cabang pohon akan rontok dengan sendirinya seiring dengan bertambah tingginya batang pohon. Dari segi harga, kayu jabon sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan sengon, yaitu berkisar Rp. 900.000 /m3 log diameter 25 cm up sementara sengon masih berkisar Rp. 780.000 – 850.000 /m3 log (akhir 2009 – awal 2010). Dengan hasil kubikasi dan laju pertumbuhan yang kurang lebih sama, maka hasil per hektar kayu jabon akan sedikit lebih tinggi.
Budidaya jabon
Jadi, kenapa tidak? Budidaya tanaman jabon akan memberikan keuntungan yang cukup besar apabila dikerjakan secara serius dan benar. Perkiraan dalam 4 – 5 tahun mendatang, diperoleh dari penjualan 625 pohon berumur 4 – 5 tahun sebanyak 800 – 1.000 m3 per ha. Prediksi harga jabon pada 5 tahun mendatang Rp1,2-juta/m3. Dengan harga jual Rp1,2-juta per m3 dan produksi 800 m3, maka omzet dari penanaman jabon mencapai Rp960-juta per ha. Saat ini harga per m3 jabon berumur 4 tahun mencapai Rp716.000; umur 5 tahun, Rp837.000. Andai harga jabon tak terkerek naik alias Rp716.000 per m3, maka omzet dari budidaya jabon ‘hanya’ Rp572.800.000.
Investasi Usaha Hutan Tanaman Jabon sebagai pelaku penyedia bahan baku tanamanan industri pada kebutuhan industri-industri pengolahan kayu, kertas maupun industri pengolahan yang bersumber dari bahan baku kayu merupakan langkah bijak, dapat memberikan harapan kesejahteraan yang cerah dengan sumber pendapatan/ profit yang tinggi. Jabon merupakan satu diantara kayu unggulan dimana pada saat ini dan untuk kedepannya Jabon diandalkan sebagai bahan baku dalam perindustrian kayu, karena Jabon memiliki keunggulan dibangdingkan kayu unggulan lainnya, baik dari pertumbuhan, struktur, maupun mutu kayunya, dan dari sisi ekonomisnya, pohon jabon juga dapat dipanen dengan cepat, mudah dirawat, dan harganya juga bernilai tinggi.
Kebutuhan kayu Jabon akan terus meningkat akibat efek dari kebijakan pemerintah, tentang pelarangan penebangan kayu dari hutan alam, namun disamping itu sisi baiknya, Pemerintah Menerbitkan PP No.6 Tahun 2007 tentang HTR Hutan Tanaman Rakyat, terutama salah satunya adalah HTR Pola mandiri , untuk jenis tanaman masyarakat diberi kebebasan dalam memilih, namun disarankan tanaman yang mempunyai daur (umur) pendek 8 tahun, memiliki nilai ekonomi tinggi serta mudah dalam pemasarannya, pemerintah juga dapat membantu mengatur mekanisme pemasaran dengan pengusaha perkayuan, tentu dalam hal ini adalah sebuah Nuasa baru dalam tata kelola hutan di indonesia , dimana pemerintah pasti melandasinya dengan niat baik bagi kesejahteraan Rakyat, Perubahan yang patut disambut dengan gembira. Budidaya Jabon merupakan pilihan yang tepat dilihat dari segala sisi kelebihannya, maka bisa dikatakan kita telah menjadi pelaku sebagai penyedia kebutuhan bahan baku bagi industri kayu.
IV. Membangun Kal-Bar dengan Berbasiskan Nilai-nilai Multikultur
1. Kal-Bar dari sisi etnisitas dapat dikategorikan multikultur oleh karena itu membangun Kal-Bar haruslah berbasiskan pandangan multikulturisme bukan hanya monokulturisme dan keragaman etnis yang berada di Kal-Bar adalah sebuah keniscayaan yang sebenarnya bisa menjadi kekuatan untuk mewujudkan kemitraan dan sinergisitas antar etnis, bukan menjadikan sebuah "kecurigaan" dan "pemicu konflik" dan nilai-nilai yang ada didalamnya itu bisa dikemas dengan satu pernyataan "Adil Katalino Bacuramin Ka Saruga, Basengat Ka Jubata" yang maknanya berbuat adilah kamu di dunia, bercermin dengan orang-orang calon surga, berkerja dengan semangat Ketuhanan Yang Maha Esa, ini adalah sebuah pernyataan universal, walaupun diungkapkan dengan bahasa Dayak, tetapi esensinya universal dan hal itu menjadi dasar tehadap pandangan Multikulturisme.
2. Multikulturalisme adalah istilah yang digunakan untuk menjelaskan pandangan seseorang tentang ragam kehidupan di dunia, ataupun kebijakan kebudayaan yang menekankan tentang penerimaan terhadap realitas keragaman, dan berbagai macam budaya (multikultural) yang ada dalam kehidupan masyarakat menyangkut nilai-nilai, sistem, budaya, kebiasaan, dan politik yang mereka anut. Multikulturalisme berhubungan dengan kebudayaan dan kemungkinan konsepnya dibatasi dengan muatan nilai atau memiliki kepentingan tertentu. [1] “Multikulturalisme” pada dasarnya adalah pandangan dunia yang kemudian dapat diterjemahkan dalam berbagai kebijakan kebudayaan yang menekankan tentang penerimaan terhadap realitas keagamaan, pluralitas, dan multikultural yang terdapat dalam kehidupan masyarakat. Multikulturalisme dapat juga dipahami sebagai pandangan dunia yang kemudian diwujudkan dalam kesadaran politik (Azyumardi Azra, 2007)[2]
3. Masyarakat multikultural adalah suatu masyarakat yang terdiri dari beberapa macam kumunitas budaya dengan segala kelebihannya, dengan sedikit perbedaan konsepsi mengenai dunia, suatu sistem arti, nilai, bentuk organisasi sosial, sejarah, adat serta kebiasaan (“A Multicultural society, then is one that includes several cultural communities with their overlapping but none the less distinc conception of the world, system of [meaning, values, forms of social organizations, historis, customs and practices”; Parekh, 1997 yang dikutip dari Azra, 2007).[3]
4. Multikulturalisme mencakup suatu pemahaman, penghargaan serta penilaian atas budaya seseorang, serta suatu penghormatan dan keingintahuan tentang budaya etnis orang lain (Lawrence Blum, dikutip Lubis, 2006:174)[4] Sebuah ideologi yang mengakui dan mengagungkan perbedaan dalam kesederajatan baik secara individual maupun secara kebudayaan (Suparlan, 2002, merangkum Fay 2006, Jari dan Jary 1991, Watson 2000)[5]
5. Multikulturalisme mencakup gagasan, cara pandang, kebijakan, penyikapan dan tindakan, oleh masyarakat suatu negara, yang majemuk dari segi etnis, budaya, agama dan sebagainya, namun mempunyai cita-cita untuk mengembangkan semangat kebangsaan yang sama dan mempunyai kebanggan untuk mempertahankan kemajemukan tersebut (A. Rifai Harahap, 2007, mengutip M. Atho’ Muzhar).[6]
6. Multikulturalisme bertentangan dengan monokulturalisme dan asimilasi yang telah menjadi norma dalam paradigma negara-bangsa (nation-state) sejak awal abad ke-19. Monokulturalisme menghendaki adanya kesatuan budaya secara normatif (istilah 'monokultural' juga dapat digunakan untuk menggambarkan homogenitas yang belum terwujud (pre-existing homogeneity). Sementara itu, asimilasi adalah timbulnya keinginan untuk bersatu antara dua atau lebih kebudayaan yang berbeda dengan cara mengurangi perbedaan-perbedaan sehingga tercipta sebuah kebudayaan baru.
7. Multikulturalisme mulai dijadikan kebijakan resmi di negara berbahasa-Inggris (English-speaking countries), yang dimulai di Kanada pada tahun 1971.[7] Kebijakan ini kemudian diadopsi oleh sebagian besar anggota Uni Eropa, sebagai kebijakan resmi, dan sebagai konsensus sosial di antara elit. Namun beberapa tahun belakangan, sejumlah negara Eropa, terutama Belanda dan Denmark, mulai mengubah kebijakan mereka ke arah kebijakan monokulturalisme.[8] Pengubahan kebijakan tersebut juga mulai menjadi subyek debat di Britania Raya dam Jerman, dan beberapa negara lainnya?
8. Berbagai macam pengertian dan kecenderungan perkembangan konsep serta praktek multikulturalisme yang diungkapkan oleh para ahli, membuat seorang tokoh bernama Parekh (1997:183-185) membedakan lima macam multikulturalisme (Azra, 2007, meringkas uraian Parekh): Pertama, Multikulturalisme isolasionis, mengacu pada masyarakat dimana berbagai kelompok kultural menjalankan hidup secara otonom dan terlibat dalam interaksi yang hanya minimal satu sama lain. Kedua, Multikulturalisme akomodatif, yaitu masyarakat yang memiliki kultur dominan yang membuat penyesuaian dan akomodasi-akomodasi tertentu bagi kebutuhan kultur kaum minoritas. Masyarakat ini merumuskan dan menerapkan undang-undang, hukum, dan ketentuan-ketentuan yang sensitif secara kultural, dan memberikan kebebasan kepada kaum minoritas untuk mempertahankan dan mengembangkan kebudayaan meraka. Begitupun sebaliknya, kaum minoritas tidak menantang kultur dominan. Multikulturalisme ini diterapkan di beberapa negara Eropa. Ketiga, Multikulturalisme otonomis, masyarakat plural dimana kelompok-kelompok kutural utama berusaha mewujudkan kesetaraan (equality) dengan budaya dominan dan menginginkan kehidupan otonom dalam kerangka politik yang secara kolektif bisa diterima. Perhatian pokok-pokok kultural ini adalah untuk mempertahankan cara hidup mereka, yang memiliki hak yang sama dengan kelompok dominan; mereka menantang kelompok dominan dan berusaha menciptakan suatu masyarakat dimana semua kelompok bisa eksis sebagai mitra sejajar. Keempat, Multikulturalisme kritikal atau interaktif, yakni masyarakat plural dimana kelompok-kelompok kultural tidak terlalu terfokus (concern) dengan kehidupan kultural otonom; tetapi lebih membentuk penciptaan kolektif yang mencerminkan dan menegaskan perspektif-perspektif distingtif mereka. Kelima, Multikulturalisme kosmopolitan, berusaha menghapus batas-batas kultural sama sekali untuk menciptakan sebuah masyarakat di mana setiap individu tidak lagi terikat kepada budaya tertentu dan, sebaliknya, secara bebas terlibat dalam percobaan-percobaan interkultural dan sekaligus mengembangkan kehidupan kultural masing-masing. [9]
9. Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat dengan tingkat keanekaragaman yang sangat kompleks. Masyarakat dengan berbagai keanekaragaman tersebut dikenal dengan istilah mayarakat multikultural. Bila kita mengenal masyarakat sebagai sekelompok manusia yang telah cukup lama hidup dan bekerja sama sehingga mereka mampu mengorganisasikan dirinya dan berfikir tentang dirinya sebagai satu kesatuan sosial dengan batas-batas tertentu (Linton), maka konsep masyarakat tersebut jika digabungkan dengan multikurtural memiliki makna yang sangat luas dan diperlukan pemahaman yang mendalam untuk dapat mengerti apa sebenarnya masyarakat multikultural itu.
10. Multikultural dapat diartikan sebagai keragaman atau perbedaan terhadap suatu kebudayaan dengan kebudayaan yang lain. Sehingga masyarakat multikultural dapat diartikan sebagai sekelompok manusia yang tinggal dan hidup menetap di suatu tempat yang memiliki kebudayaan dan ciri khas tersendiri yang mampu membedakan antara satu masyarakat dengan masyarakat yang lain. Setiap masyarakat akan menghasilkan kebudayaannya masing-masing yang akan menjadi ciri khas bagi masyarakat tersebut.
11. Dari sinilah muncul istilah multikulturalisme. Banyak definisi mengenai multikulturalisme, diantaranya multikulturalisme pada dasarnya adalah pandangan dunia -yang kemudian dapat diterjemahkan dalam berbagai kebijakan kebudayaan- yang menekankan tentang penerimaan terhadap realitas keragaman, pluralitas, dan multikultural yang terdapat dalam kehidupan masyarakat. Multikulturalisme dapat juga dipahamni sebagai pandangan dunia yang kemudian diwujudkan dalam “politics of recognition” (Azyumardi Azra, 2007). Lawrence Blum mengungkapkan bahwa multikulturalisme mencakup suatu pemahaman, penghargaan dan penilaian atas budaya seseorang, serta penghormatan dan keingintahuan tentang budaya etnis orang lain.
12. Berbagai pengertian mengenai multikulturalisme tersebut dapat disimpulkan bahwa inti dari multikulturalisme adalah mengenai penerimaan dan penghargaan terhadap suatu kebudayaan, baik kebudayaan sendiri maupun kebudayaan orang lain. Setiap orang ditekankan untuk saling menghargai dan menghormati setiap kebudayaan yang ada di masyarakat. Apapun bentuk suatu kebudayaan harus dapat diterima oleh setiap orang tanpa membeda-bedakan antara satu kebudayaan dengan kebudayaan yang lain.
13. Pada dasarnya, multikulturalisme yang terbentuk di Indonesia merupakan akibat dari kondisi sosio-kultural maupun geografis yang begitu beragam dan luas. Menurut kondisi geografis, Indonesia memiliki banyak pulau dimana setiap pulau tersebut dihuni oleh sekelompok manusia yang membentuk suatu masyarakat. Dari masyarakat tersebut terbentuklah sebuah kebudayaan mengenai masyarakat itu sendiri. Tentu saja hal ini berimbas pada keberadaan kebudayaan yang sangat banyak dan beraneka ragam.
14. Dalam konsep multikulturalisme, terdapat kaitan yang erat bagi pembentukan masyarakat yang berlandaskan bhineka tunggal ika serta mewujudkan suatu kebudayaan nasional yang menjadi pemersatu bagi bangsa Indonesia. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat berbagai hambatan yang menghalangi terbentuknya multikulturalisme di masyarakat.
15. Model multikulturalisme sebenarnya telah digunakan sebagai acuan oleh para pendiri bangsa Indonesia dalam mendesain apa yang dinamakan sebagai kebudayaan bangsa, sebagaimana yang terungkap dalam penjelasan Pasal 32 UUD 1945, yang berbunyi “Kebudayaan bangsa (Indonesia) adalah puncak-puncak kebudayaan di daerah”.
16. Banyak undang-undang dan konstitusi di Indonesia yang mengatur tentang multikulturalisme dan pluralisme di Indonesia, yaitu misalnya Pasal 18 B ayat 2 yang berbunyi “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”. Ada juga Pasal 32 ayat 1 yang berbunyi “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”.
17. Dalam keanekaragaman dan kejamakan bangsa Indonesia, negara melalui Undang-Undang telah menjamin hak-hak yang sama kepada seluruh rakyat Indonesia Upaya-upaya untuk mewujudkan kehidupan Indonesia yang lebih baik dari sebelumnya dapat dilakukan dengan menerapkan sikap-sikap sebagai berikut:
18. Manusia tumbuh dan besar pada hubungan sosial di dalam sebuah tatanan tertentu, dimana sistem nilai dan makan diterapkan dalam berbagai simbol-simbol budaya dan ungkapan-ungkapan bangsa. Keanekaragaman Budaya menunjukkan adanya visi dan sistem makan yang berbeda, sehingga budaya satu memerlukan budaya lain. Dengan mempelajari kebudayaan lain, maka akan memperluas cakrawala pemahaman akan makna multikulturalisme. Setiap kebudayaan secara Internal adalah majemuk, sehingga dialog berkelanjutan sangat diperlukan demi terciptanya persatuan.
19. Paradigma hubungan dialogal atau pemahaman timbal balik sangat dibutuhkan, untuk mengatasi ekses-ekses negatif dari suatu problem disintegrasi bangsa. Paradigma hubungan timbal balik dalam masyarakat multikultural mensyaratkan tiga kompetensi normatif, yaitu kompetensi kebudayaan, kemasyarakatan dan kepribadian.
20. Integrasi sosial yang menjamin bahwa koordinasi tindakan politis tetap terpelihara melalui sarana-sarana hubungan antar pribadi dan antar komponen politik yang diatur secara resmi tanpa menghilangkan identitas masing-masing unsur kebudayaan. Sosialisasi yang menjamin bahwa konsepsi politik yang disepakati harus mampu memberi ruang tindak bagi generasi mendatang dan penyelarasan konteks kehidupan individu dan kehidupan kolektif tetap terjaga.
21. Dapat dikatakan bahwa secara konstitusional negara Indonesia dibangun untuk mewujudkan dan mengembangkan bangsa yang religius, humanis, bersatu dalam kebhinnekaan. Demokratis dan berkeadilan sosial, belum sepenuhnya tercapai. Konsekuensinya adalah keharusan melanjutkan proses membentuk kehidupan sosial budaya yang maju dan kreatif; memiliki sikap budaya kosmopolitan dan pluralis, tatanan sosial politik yang demokratis dan struktur sosial ekonomi masyarakat yang adil dan bersifat kerakyatan.
22. Dengan demikian kita melihat bahwa semboyan ‘Satu bangsa, satu tanah air dan satu bahasa dan ‘Bhinneka Tunggal Ika’ masih jauh dari kenyataan sejarah. Semboyan tersebut masih merupakan mitos yang perlu didekatkan dengan realitas sejarah. Bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang kokoh, beranekaragam budaya, etnik, suku, ras dan agama, yang kesemuanya itu akan menjadikan Indonesia menjadi sebuah bangsa yang mampu mengakomodasi kemajemukkan itu menjadi sesuatu yang tangguh. Sehingga ancaman disintegrasi dan perpecahan bangsa dapat dihindari.
Referensi
1. Mubarak, Zakki, dkk. Buku Ajar II, Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian terintegrasi (MPKT) cet. Kedua. 2008: Manusia, Akhlak, Budi Pekerti dan Masyarakat, . Depok: Penerbit FE UI.
2. Azra, Azyumardi, 2007. “Identitas dan Krisis Budaya, Membangun Multikulturalisme Indonesia”,
3. http://www.kongresbud.budpar.go.id diunduh 21 April 2011.
4. Azra, Azyumardi, 2007. “Identitas dan Krisis Budaya, Membangun Multikulturalisme Indonesia”,
5. Lubis, Akhyar Yusuf, 2006. Deskontruksi Epistemologi Modern. Jakarta: Pustaka Indonesia Satu
6. http:www.duniaesai.com diunduh 22 April 2011
7. Suparlan, Parsudi, “Menuju Masyarakat Indonesia yang Multikultural”, Simposium Internasional Bali ke-3, Jurnal Antropologi Indonesia, Denpasar Bali, 16-21 Juli 2002, 1987
8. Harahap, Ahmad Rivai, 2004. “Multikulturalisme dan Penerapannya dalam pemeliharaan kerukunan Umat Beragama”.
9. See Neil Bissoondath, Selling Illusions: The Myth of Multiculturalism. Toronto: Penguin, 2002. ISBN 978-0-14-100676-5.
10. Neil Bissoondath, Selling Illusions: The Myth of Multiculturalism. Toronto: Penguin, 2002. ISBN 978-0-14-100676-5. Passim.
0 komentar:
Posting Komentar