Rabu, 20 April 2011

Trik Membuat Karya Tulis Ilmu Hukum yang Berbasis Teori Hukum

Trik Membuat Karya Tulis Ilmu Hukum yang Berbasis Teori Hukum

Oleh: Turiman Fachturahman Nur

Bagi mahasiswa hukum sering dihadapkan dengan pertanyaan mendasar, apakah teori hukum itu dan ada kesulitan ketika sampai pada penulisan tugas akhir sering dihadapkan pada tugas membuat makalah pada berbagai mata kuliah dan skripsi sebagai persyaratan ilmiah ketika mengajukan untuk meraih gelar kesarjanaan. Oleh Karena itu berikut ini diberikan secara sederhana trik menulis karya ilmiah. Berikut ini diberikan sekedar panduan bagaimana cara menulis karya tulis ilmiah

Trik membuat karya tulis ilmiah

Tidak ada yang menangkal bahwa menulis adalah sesuatu yang penting, sebab tulisan dapat mengungkapkan pesan menulis, dan mengekspose pikiran-pikiran serta gagasan-gagasannya. Keterampilan menulis mutlak diperlukan untuk menulis makalah, diktat, rekomendasi, bulletin, pamflet, koran, dan majalah.

Keterampilan Menulis

Tidak sedikit orang yang enggan menulis dengan dalih kesulitan, atau menganggap bahwa menulis adalah hobi dan bakat yang tidak dimiliki oleh setiap orang. Seorang penulis terkemuka berkata, “Jika ada penulis besar mengatakan bahwa menulis adalah bakat, maka penulis yang lain mengatakan bahwa faktor bakat sesungguhnya hanya berperan 10% bagi keterampilan menulis. Sedangkan 90% lainnya merupakan hasil dari latihan menulis yang dilakukan dengan tekun dan tidak mengenal lelah.”

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh seorang penulis.

1. Penulis yang takut akan Tuhan dan menghargai dirinya, tidak sepatutnya mencuri hasil karya orang lain dan mengklaimnya sebagai hasil karyanya sendiri.

2. Tujuan menguasai keterampilan menulis ini bukan semata-mata untuk mencari popularitas dan pujian orang.
3. Bahasa yang digunakan dalam karya tulis adalah bahasa yang jelas, ringkas, dimengerti oleh pembaca dan fokus.

4. .Jangan berusaha menulis untuk memikirkan hasil yang terbaik pada karya tulis yang pertama, karena tujuan utama Anda adalah menuangkan gagasan dan pendapat Anda diatas kertas tanpa harus memedulikan kesalahan-kesalahan yang mungkin Anda lakukan.

Tujuan Menulis

Tujuan seorang membuat karya tulis adalah membuat inovasi baru, melengkapi sesuatu yang kurang, menjelaskan seuatu yang rumit, meringkas sesuatu yang panjang tanpa mengurangi intisarinya, menghimpun sesuatu yang berserakan, dan mengoreksi kesalahan penulis. Ketentuan ini untuk karya tulis dalam bentuk penelitian dan buku. Menulis artikel bertujuan untuk memaparkan kebajikan, mengingatkan orang yang lupa, mengambil kasus-kasus di masyarakat, memperkenalkan produk, dan lain-lain.

Kaidah-Kaidah Tulisan yang Efektif

Karya tulis yang efektif harus berdasar pada kaidah-kaidah sehingga tampil dalam format yang efektif. Kaidah-kaidah itu antara lain:

1. Lengkap

Teks yang ditulis memuat berbagai macam dan banyak informasi, fakta atau dalil syar’I yang diperlukan untuk mengantisipasi reaksi pembaca.

2. Simpel

Kesuksesan penyampaian pesan terletak pada pemilihan jalan terpendek yang untuk bisa mencapai tujuan. Simpel disini maksudnya adalah suatu format antara singkat dan panjang. Jika suatu format terlalu singkat, maka akan terasa kurang, sedangkan jika terlalu panjang, maka akan menjemukan. Sebaiknya, penulis selalu konsisten pada hal-hal dibawah ini: a. Menghilangkan kalimat-kalimat yang tidak penting. b. Menghilangkan kalimat-kalimat yang terulang-terulang. c. Menghindarkan pembahasan yang melebar. d. Menghindari kalimat yang didramatisasi secara berlebihan. e. Menghindari kalimat yang samara tau sulit dipahami. f. Menghindari pengantar atau pendahuluan yang terlalu panjang.

3. Akurat

Akurat dalam arti, tulisan itu konkrit dan tidak berputar-putar pada kata-kata atau topik-topik yang umum. Ciri-ciri tulisan yang akurat yaitu: a. Ada penjelasan tentang istilah-istilah dan paham-paham. b. Akurat dalam menerjemahkan kutipan dari bahasa asing. c. Akurat dalam menyebut nama. d. Akurat dalam menyebut tanggal dan angka. e. Membedakan dengan jelas antara kalimat kutipan dengan kalimat penulis dengan mencantumkan tanda petik. f. Akurat dalam mengutip ayat, menyebutkan sumber hadits, dan pemilik suatu pendapat secara tepat.

4. Objektif

Penulis harus membedakan antara pendapat dan fakta, netral dan tidak memihak kecuali pada kebenaran yang didasarkan pada dalil-dalil syar’I yang otentik. Contoh-contoh tindakan yang tidak objektif: a. Memberikan predikat kepada orang lan dengan predikat-predikat yang negatif yang tidak sesuai dengan realitanya. b. Mengabaikan peristiwa-peristiwa yang penting atau keberhasilan-keberhasilan positif karena pelaku dan pemiliknya adalah orang yang tidak disukai. c. Menyajikan opini sebagai fakta. d. Menyebutkan sisi positif tanpa menyebutkan sisi negatifnya, dan sebaliknya. e. Menampilkan aktivitas tertentu secara berulang-ulang sebagai sarana promosi.

5. Jelas

Jelas di sini ada dua macam, yakni jelas redaksional dan jelas isinya. a. Jelas redaksional, artinya susunan bahasanya sederhana dan tidak berbelit-belit. Hal-hal yang dapat membantu kejelasan redaksional: - Konsisten terhadap kaidah gramatika (tata bahasa). - Konsisten terhadap kaidah penulisan huruf. - Konsisten terhadap kaidah penggunaan tanda baca. b. Kejelasan isi, maksudnya adalah sebuah topik tidak mungkin dijelaskan dengan baik, kecuali apabila topik tersebut sudak dipahami dengan baik dan benar, sebab orang yang tidak memahami suatu masalah tidak mungkin bisa mengungkapkannya dengan jelas dan benar Kejelasan karya tulis ditentukan oleh hal-hal berikut ini: a. Kosakata - Menghindari penggunaan kosakata yang memiliki lebih dari satu makna (homonim). - Menghindari kosakata yang sulit. - Menghindari kosakata yang asing bagi pembaca. - Menghindari penggunaan kosakata yang memiliki kesamaan makan secara berlebihan. - Boleh menggunakan kosakata yang popular seperti strategi, demokrasi, dll. b. benar menurut kaidah tata bahasa. - Tidak mengulangi kata kecuali terpaksa. - Kata-kata yang ada dalam satu kalimat harus saling terkait secara harmonis. - Simpel tapi lengkap. - Menggunakan susunan kalimat aktif dan bukan pasif, sebab ungkapan langsung lebih baik daripada ungkapan tidak langsung. - Sebaiknya, setiap kalimat hanya memuat satu gagasan saja secara lengkap. c. Paragraf Kumpulan dari kalimat membentuk paragraf. Kumpulan paragraf akan membentuk artikel atau topk. Untuk Membuat paragraf yang jelas, diperlukan rambu-rambu berikut ini: - Gaya bahasa yang benar, menurut tata bahasa dan gaya bahasa yang harus sesuai dengan karakter materi yang dipilih, terutama jika topiknya adalah disiplin ilmu yang spesifik. - Panjang paragraf harus disesuaikan dengan panjang topik. - Pembaca merasa ada informasi baru pada tiap paragraph. - Tidak mengulangi pesan yang sama pada paragraph-paragraf yang berdekatan. - Tidak ada kontradiksi antara satu paragraph dengan paragraF yang lain. - Tidak berlebihan dalam menggunakan gaya bahasa sastra. - Membuat perumpamaan, menyebutkan kejadian, dan kisah-kisah yang relevan.

6. Relevan

Maksudnya, topik yang kita angkat harus relevan dengan kepentingan pembaca.

B. Memahami Pengertian Teori Hukum

Berikut ini diberikan sekedar panduan bagaimana cara menulis karya tulis ilmiah 1. Untuk memperoleh kejelasan tentang teori ada beberapa pengertian atau istilah teori, yakni dalam Dictionary Americana dalam bahasa indonesia, bahwa teori adalah: a. Suatu yang sistematis tentang fakta-fakta yang berkaitan dengan dalil-dalil nyata atau dalil-dalil hipotesis. b. Suatu penjelasan hipotesis tentang fenomena , atau sebagai hipotesis yang belum teruji secara empiris. c. Suatu eksposisi tentang prinsip-prinsip umum atau prinsip-prinsip abstrak ilmu humaniora yang berasal dari praktik. d. Suatu rencana atau sistem yang dapat dijadikan suatu metode bertindak. e. Suatu doktrin atau hukum yang hanya didasarkan atas renungan spekulatif.

2. Sementara menurut Dagobert Runes dalam sadulloh (2009 ; 3) teori adalah a. Teori merupakan suatu hipotesis tentang segala masalah, dapat diuji tetapi tidak perlu diuji. b. Teori adalah merupakan lawan dari praktik, merupakan pengetahuan yang disusun secara sistematis dari kesimpulan umum relatif. c. Teori diartikan sebagai lawan dari hukum dan observasi , sesuatu deduksi dari aksioma-aksioma dan teorema-teorema suatu sistem yang pasti (tidak perlu diuji) secara relatif kurang problematis dan lebih banyak diterima dan diyakini.

3. Sedangkan menurut (kneller 1971 :41 dalam sadulloh 2009 : 4) teori mempunyai dua pengertian yang pertama, bahwa teori itu empiris, dalam arti sebagai suatu hasil pengujian terhadap hipotesisi dengan melalui observasi dan eksprimen. Kedua, teori dapat diperoleh melalui berpikir sistematis spekulatif, dengan metode deduktif. Kneller mengemukakan bahwa teori ini merupakan “a set of koherent thounght”, seperangkat berpikir koheren, yang sesuai dengan koherensi tentang kebenaran.

4. Teori adalah a set of interrelated constructs (variabel), difinitions, and propostions that present a systematic view of phenomena by specifying relation among variable, with the purpose of explaining natural phenomena. (Creswell, 2003: 120)

5. Teori adalah epernagkat penyataan-pernayataan yang secara sistematit berhubungan atau sering disebut teori adalah sekumpulan definisi konsep dan porposisi yang saling berkaitan yang menghadirkan suatu tujuan yang sistematic atau fenomena yang ada dengan menunjukan hubungan yang khas di antara variabel-variabel. (Talcott P dan Robert).

6. Teori adalah sekumpulan pernyataan yang mempunyai kaitan logis yang merupakan cerminan dan kenyataan yang ada mengenai sifat-sifat suatu kelas, peristiwa atau suatu benda.

7. Teori adalah a set of interrelated construcs (consepts), definition, and propositions that present a systematic view of fhenomena by specifying relation among variables with the purpose of explaining and predicting the fhenomena.

8. Teori adalah seperangkat konsep/konstruk, defenisi dan proposisi yang berusaha menjelaskan hubungan sistimatis suatu fenomena, dengan cara memerinci hubungan sebab-akibat yang terjadi.

9. Teori menurut definisinya adalah serangkaian konsep yang memiliki hubungan sistematis untuk menjelaskan suatu fenomena sosial tertentu. Lebih lanjut beliau mengatakan bahwa teori merupakan salah satu hal yang paling fundamental yang harus dipahami seorang peneliti ketika ia melakukan penelitian karena dari teori-teori yang ada peneliti dapat menemukan dan merumuskan permasalahan sosial yang diamatinya secara sistematis untuk selanjutnya dikembangkan dalam bentuk hipotesis-hipotesis penelitian. (Erwan dan Dyah (2007).

10.Teori adalah serangkaian bagian atau variabel, definisi, dan dalil yang saling berhubungan yang menghadirkan sebuah pandangan sistematis mengenai fenomena dengan menentukan hubungan antar variabel, dengan menentukan hubungan antar variabel, dengan maksud menjelaskan fenomena alamiah. (Ensiklopedia)

Berdasarkan definisi di atas, mak yang dimaksud dengan teori hukum adalah serangkain konsep, variable, dan pandangan tentang hukum baik dalam pemahaman hukum tertulis maupun tidak tertulis yang dapat dianalisis berdasarkan sejarah perkembangannya dalam khasanah ilmu hukum masa lalu,saat ini dan masa mendatang.

C. Perkembangan Teori Hukum

Teori ilmu hukum juga bertujuan untuk menjelaskan kejadian-kejadian dalam bidang hukum dan mencoba untuk memberikan penilaian. Menurut Radburch tugas dari teori hukum adalah membikin jelas nilai-nilai oleh postulat-postulat hukum sampai kepada dasar-dasar filsafat yang paling dalam.
Teori hukum merupakan kelanjutan dari usaha untuk mempelajari hukum positif. Teori hukum menggunakan hukum positif sebagai bahan kajian dengan telaah filosofis sebagai salah satu sarana bantuan untuk menjelaskan tentang hukum.

Teori hukum dipelajari sudah sejak zaman dahulu, para ahli hukum Yunani maupun Romawi telah membuat pelbagai pemikiran tentang hukum sampai kepada akar-akar filsafatnya. Sebelum abad kesembilan belas, teori hukum merupakan produk sampingan yang terpenting dari filsafat agama, etika atau politik. Para ahli fikir hukum terbesar pada awalnya adalah ahli-ahli filsafat, ahli-ahli agama, ahli-ahli politik. Perubahan terpenting filsafat hukum dari para pakar filsafat atau ahli politik ke filsafat hukum dari para ahli hukum, barulah terjadi pada akhir-akhir ini. Yaitu setelah adanya perkembangan yang hebat dalam penelitian, studi teknik dan penelitian hukum. Teori-teori hukum pada zaman dahulu dilandasi oleh teori filsafat dan politik umum. Sedangkan teori-teori hukum modern dibahas dalam bahasa dan sistem pemikiran para ahli hukum sendiri. Perbedaannya terletak dalam metode dan penekanannya. Teori hukum para ahli hukum modern seperti teori hukum para filosof ajaran skolastik, didasarkan atas keyakinan tertinggi yang ilhamnya datang dari luar bidang hukum itu sendiri.Teori-Teori Hukum Pada Zaman Yunani-Romawi

Plato (427-347 sebelum Masehi) beranggapan bahwa hukum itu suatu keharusan dan penting bagi masyarakat. Sebagaimana yang dituliskannya dalam “The Republik”, hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat. Pelaksanaan keadilan dipercayakan kepada para pengatur pemerintahan yang pendidikan serta kearifannya bersumber pada ilham merupakan jaminan untuk terciptanya pemerintahan yang baik.3) Dan pada karyanya yang telah diperbaharui Plato mulai mengusulkan “negara hukum” sebagai alternatif suatu sistem pemerintahan yang lebih baik, dengan konsepnya mengenai negara keadilan yang dijalankan atas dasar norma-norma tertulis atau undang-undang.

Aristoteles (384-322 sebelum Masehi) adalah murid Plato yang paling termasyur. Ia adalah seorang pendidik putra raja yang bernama Aleksander Agung. Menurut Aristoteles hukum harus ditaati demi keadilan, dan ini dibagi menjadi hukum alam dan hukum positif. Hukum alam menurut Aristoteles merupakan aturan semesta alam dan sekaligus aturan hidup bersama melalui undang-undang. Pada Aristoteles hukum alam ditanggapi sebagai suatu hukum yang berlaku selalu dan dimana-mana karena hubungannya dengan aturan alam. Hukum positif adalah semua hukum yang ditentukan oleh penguasa negara. Hukum itu harus selalu ditaati, sekalipun ada hukum yang tidak adil.

Aristoteles juga membedakan antara keadilan “distributif” dan keadilan “korektif” atau “remedial”. Keadilan distributif mengacu kepada pembagian barang dan jasa kepada setiap orang sesuai dengan kedudukannya didalam masyarakat, dan perlakuan yang sama terhadap kesederajatan dihadapan hukum (equality before the law). Keadilan jenis ini menitikberatkan kepada kenyataan fundamental dan selalu benar, walaupun selalu dikesampingkan oleh hasrat para filsuf hukum untuk membuktikan kebenaran pendirian politiknya, sehingga cita keadilan secara teoritis tidak dapat memiliki isi yang tertentu sekaligus sah. Keadilan yang kedua pada dasarnya merupakan ukuran teknik dari prinsip-prinsip yang mengatur penerapan hukum. Dalam mengatur hubungan hukum harus ditemukan suatu standar yang umum untuk memperbaiki setiap akibat dari setiap tindakan, tanpa memperhatikan pelakunya dan tujuan dari perilaku-perilaku dan obyek-obyek tersebut harus diukur melalui suatu ukuran yang obyektif.

Selanjutnya Aristoteles memberikan pembedaan terhadap keadilan abstrak dan kepatutan. Hukum harus menyamaratakan dan banyak memerlukan kekerasan didalam penerapannya terhadap masalah individu. Kepatutan mengurangi dan menguji kekerasan tersebut, dengan mempertimbangkan hal yang bersifat individual.

Pada Abad Pertengahan

Thomas Aquinas (1225-1275) adalah seorang rohaniawan Gereja Katolik yang lahir di Italia, belajar di Paris dan Kolin dibawah bimbingan Albertus Magnus.

Didalam membahas arti hukum, Thomas Aquinas mulai dengan membedakan antara hukum-hukum yang berasal dari wahyu dan hukum-hukum yang dijangkau oleh akal budi manusia sendiri. Hukum yang didapati dari wahyu disebut hukum Ilahi (ius divinum positivum). Hukum yang diketahui berdasarkan kegiatan akal budi ada beberapa macam. Pertama-tama ada hukum alam (ius nature), kemudian juga hukum bangsa-banga (ius gentium), akhirnya hukum positif manusiawi (ius positivum humanum).
Tentang hukum yang berasal dari wahyu dapat dikatakan, bahwa hukum mendapat bentuknya dalam norma-norma moral agama. Seringkali norma-norma itu sama isinya dengan norma-norma yang umumnya berlaku dalam hidup manusia.

Untuk dapat menjelaskan hukum alam, Thomas Aquinas bertolak dari ide-ide dasar Aristoteles. Aturan alam semesta tergantung dari Tuhan yang menciptakannya. Oleh karena itu aturan alam ini harus berakar dalam suatu aturan abadi (lex aeterna), yang terletak dalam hakekat Allah sendiri. Hakekat Allah itu adalah pertama-tama Budi Ilahi yang mempunyai ide mengenai segala ciptaan. Budi Ilahi praktis membimbing segala-galanya kearah tujuannya. Semesta alam diciptakan dan dibimbing oleh Allah, tetapi lebih-lebih manusia beserta kemampuannya untuk memahami apa yang baik dan apa yang jahat dan kecenderungan untuk membangun hidupnya sesuai dengan aturan alam itu. Oleh karena itu untuk hukum alam, Thomas Aquinas pertama-tama memaksudkan aturan hidup manusia , sejauh didiktekan oleh akal budinya. Hukum alam yang terletak dalam akal budi manusia itu (lex naturalis) tidak lain daripada suatu pertisipasi aturan abadi dalam ciptaan rasional.

Hukum alam yang oleh akal budi manusia ditimba dari aturan alam, dapat dibagi dalam dua golongan yaitu : hukum alam primer dan hukum alam sekunder. Hukum alam primer dapat dirumuskan dalam norma-norma yang karena bersifat umum berlaku bagi semua manusia. Hukum alam sekunder dapat diartikan dalam norma-norma yang selalu berlaku in abstracto, oleh karena langsung dapat disimpulkan dari norma-norma hukum alam primer, tetapi dapat terjadi juga adanya kekecualian berhubung adanya situasi tertentu. Thomas Aquinas membedakan antara keadilan distributif, keadilan tukar-menukar dan keadilan legal. Keadilan distributif menyangkut hal-hal umum. Keadilan tukar-menukar menyangkut barang yang ditukar antara pribadi seperti misalnya jual beli. Keadilan legal menyangkut keseluruhan hukum, sehingga dapat dikatakan bahwa kedua keadilan tadi terkandung keadilan legal.

Teori-Teori Pada Abad XIX dan Selanjutnya


Positivisme dan Utilitarianisme

Selama abad XIX manusia semakin sadar akan kemampuannya untuk mengubah keadaan dalam segala bidang. Dalam abad ini pula muncul gerakan positivisme dalam ilmu hukum. Oleh H.L.A Hart (lahir tahun 1907), seorang pengikut positivisme diajukan berbagai arti dari positivisme sebagai berikut :

1. Hukum adalah perintah. 2. Analisis terhadap konsep-konsep hukum adalah usaha yang berharga untuk dilakukan. Analisis yang demikian ini berbeda dari studi sosiologis dan historis serta berlainan pula dari suatu penilaian kritis. 3. Keputusan-keputusan dapat dideduksikan secara logis dari peraturan-peraturan yang sudah ada terlebih dahulu, tanpa perlu menunjuk kepada tujuan-tujuan sosial, kebijakan serta moralitas. 4. Penghukuman (judgement) secara moral tidak dapat ditegakkan dan dipertahankan oleh penalaran rasional, pembuktian atau pengujian.] 5. Hukum sebagaimana diundangkan, ditetapkan, positum, harus senantiasa dipisahkan dari hukum yang seharusnya diciptakan, yang diinginkan. Inilah yang sekarang sering kita terima sebagai pemberian arti terhadap positivisme ini.

Berbeda dengan John Austin (1790-1859), yang menyatakan bahwa hukum adalah sejumlah perintah yang keluar dari seorang yang berkuasa didalam negara secara memaksakan, dan biasanya ditaati. Satu-satunya sumber hukum adalah kekuasaan tertinggi didalam suatu negara. Sumber-sumber yang lain disebutnya sebagai sumber yang lebih rendah (subordinate sources).

John Austin mengartikan ilmu hukum sebagai teori hukum positif yang otonom dan dapat mencukupi dirinya sendiri. Menurut John Austin, tugas dari ilmu hukum hanyalah untuk menganalisa unsur-unsur yang secara nyata ada dari sistem hukum modern. Sekalipun diakui ada unsur-unsur yang bersifat histeris didalamnya, namun unsur-unsur tersebut telah diabaikan dari perhatian. Hukum adalah perintah dari kekuasaan politik yang berdaulat didalam suatu negara.

Jeremy Bentham (1748-1832) adalah seorang penganut utilitarian yang menggunakan pendekatan tersebut kedalam kawasan hukum. Dalilnya adalah bahwa manusia itu akan berbuat dengan cara sedemikian rupa sehingga ia mendapatkan kenikmatan yang sebesar-besarnya dan menekan serendah-rendahnya penderitaan.Tujuan akhir dari perundang-undangan adalah untuk melayani kebahagiaan paling besar dari sejumlah terbesar rakyat.

Rudolph von Jhering sering disebut sebagai “social utilitarianism”. Ia mengembangkan segi-segi positivisme dari John Austin dan menggabungkannya dengan prinsip-prinsip utilitarianisme dari Jeremy Bentham dan John Stuart Mill.

Rudolph von Jhering memusatkan perhatian filsafat hukumnya kepada konsep tentang “tujuan”, seperti dikatakannya didalam salah satu bukunya yaitu bahwa tujuan adalah pencipta dari seluruh hukum, tidak ada suatu peraturan hukum yang tidak memiliki asal-usulnya pada tujuan ini, yaitu pada motif yang praktis. Menurutnya hukum dibuat dengan sengaja oleh manusia untuk mencapai hasil-hasil tertentu yang diinginkan. Ia mengakui bahwa hukum itu mengalami suatu perkembangan sejarah, tetapi menolak pendapat para teoritisi aliran sejarah, bahwa hukum itu tidak lain merupakan hasil dari kekuatan-kekuatan historis murni yang tidak direncanakan dan tidak disadari. Hukum terutama dibuat dengan penuh kesadaran oleh negara dan ditujukan kepada tujuan tertentu.

John Stuart Mill berpendapat hampir sama dengan jeremy bentham, yaitu bahwa tindakan itu hendaklah ditujukan kepada tercapainya kebahagiaan. Standar keadilan hendaknya didasarkan kepada kegunaannya. Akan tetapi Ia berpendapat, bahwa asal usul kesadaran akan keadilan itu tidak ditemukan pada kegunaan, melainkan pada dua sentimen, yaitu rangsangan untuk mempertahankan diri dan perasaan simpati. Menurut John Stuart Mill, keadilan bersumber pada naluri manusia untuk menolak dan membalas kerusakan yang diderita, baik oleh diri sendiri, maupun oleh siapa saja yang mendapatkan simpati dari kita. Perasaan keadilan akan memberontak terhadap kerusakan, penderitaan, tidak hanya atas dasar kepentingan individual, melainkan lebih luas dari itu, sampai kepada orang-orang lainyang kita samakan dengan diri kita sendiri. Hakikat keadilan dengan demikian, mencakup semua persyaratan moral yang sangat hakiki bagi kesejahteraan umat manusia.

Teori Hukum Murni

Hans Kelsen (1881-1973),adalah pelopor aliran ini. Bukunya yang terkenal adalah Reine Rechslehre (ajaran hukum murni).Teori hukum murni ini lazim dikaitkan dengan Mazhab Wina. Mazhab Wina mengetengahkan dalam teori hukum pencarian pengetahuan yang murni, dalam arti yang paling tidak mengenal kompromi, yaitu pengetahuan yang bebas dari naluri, kekerasan, keinginan-keinginan dan sebagainya.

Teori hukum murni juga tidak boleh dicemari oleh ilmu-ilmu politik, sosiologi, sejarah dan pembicaraan tentang etika. Dasar-dasar pokok teori Hans Kelsen adalah sebagai berikut :
1. Tujuan teori tentang hukum, seperti juga setiap ilmu, adalah untuk mengurangi kekalutan dan meningkatkan kesatuan (unity) 2. Teori hukum adalah ilmu, bukan kehendak, keinginan. Ia adalah pengetahuan tentang hukum yang ada, bukan tentang hukum yang seharusnya ada 3. Ilmu hukum adalah normatif, bukan ilmu alam 4. Sebagai suatu teori tentang norma-norma, teori hukum tidak berurusan dengan persoalan efektifitas norma-norma hukum 5. Suatu teori tentang hukum adalah formal, suatu teori tentang cara pengaturan dari isi yang berubah-ubah menurut jalan atau pola yang spesifik 6. Hubungan antara teori hukum dengan suatu sistem hukum positif tertentu adalah seperti antara hukum yang mungkin dan hukum yang ada.

Salah satu ciri yang menonjol pada teori hukum murni adalah adanya suatu paksaan. Setiap hukum harus mempunyai alat atau perlengkapan untuk memaksa. Negara dan hukum dinyatakan identik, sebab negara hanya suatu sistem perilaku manusia dan pengaturan terhadap tatanan sosial. Kekuasaan memaksa ini tidak berbeda dengan tata hukum, dengan alasan bahwa didalam suatu masyarakat hanya satu dan bukan dua kekuasaan yang memaksa pada saat yang sama.

Bagian lain dari teori Hans Kelsen yang bersifat dasar adalah konsepsinya mengenai Grundnorm, yaitu suatu dalil yang akbar yang tidak dapat ditiadakan yang menjadi tujuan dari semua jalan hukum bagaimanapun berputar-putarnya jalan itu. Grundnorm merupakan induk untuk melahirkan peraturan-peraturan hukum dalam suatu tatanan sistem tertentu.

Saat ini teori hukum masih dominasi dengan pemahaman teori hukum Hans Kelsen dan bertahan selama abad 20 dan menjelang abad 2, tetapi apakah Grundnorm yang dimaksudkla Hans Kelsen jika dikaitkan dengan teori hukum yang berbasis keIndonesian ? bukankah Pancasila (Alinea ke IV pasal 2 dan penjelasan UU No 10 tahun 2004 dan tersimbolisasikan pada Pasal 48 UU No 24 Tahun 2009.

Salah satu Teori Hans Kelsen yang mendominasi pemikiran para penstudi hukum, bahkan mempengaruhi subtansi karya ilmiah bidang hukum adalah teori hukum murni. Adapun latar belakang secara historis munculnya teori hukum murni dari Kelsen adalah setelah teori hukum kodrat, pemikiran tentang moral yang disebut "the Golden Rule", mazhab sejarah hukum, mazhab utilitarianisme hukum, mazhab sosiologi hukum, Analytical Jurisprudence dari Austin dan mazhab realisme hukum Amerika Serikat dan Skandinavia. Teori Hukum Murni adalah suatu teori positivistik di bidang hukum dan merupakan kritik terhadap teori hukum kodrat, teori tradisional di bidang hukum, sosiologi hukum dan Analytical Jurisprudence. Teori Hukum Murni juga tidak sependapat dengan pemikiran realisme hukum Amerika Serikat. Sebagai kritik terhadap teori hukum kodrat, Teori Hukum Murni melepaskan hukum dari relik-relik animisme yang menganggap alam sebagai legislator dan melepaskan hukum dari karakter ideologis menyangkut konsep keadilan dan atau value judgment.

Dalam kritiknya terhadap sosiologi hukum dan teori tradisional di bidang hukum, Teori Hukum Murni melepaskan hukum dari bidang empiris, pertama-tama bidang politik, dan juga dari karakter ideologis menyangkut value judgment dan konsep keadilan yang dianut bidang politik. Sebagai kritik terhadap Analytical Jurisprudence, Teori Hukum Murni memandang hukum sebagai norma pada tataran the Ought / das Sollen, yang terpisah dari bidang empiris, karena Austin mengajarkan bahwa hukum adalah perintah yang berada pads tataran the Is / das Seitz di bidang empiris. Dengan demikian, Teori Hukum Murni membebaskan hukum dari anasir-anasir non-hukum, seperti misalnya psikologi, sosiologi, etika (filsafat moral) dan politik. Pemurnian hukum dari anasir-anasir non-hukurn tersebut dilakukan dengan menggunakan filsafat neo-kantian mazhab Marburg sebagai daftar pemikirannya. Neo-kantianisme mazhab Marburg memisahkan secara tajam antara the Ought / das Sollen dengan the Is I das Sin, dan, antara bentuk (Form) dengan materi (matter). Sejalan dengan itu, Kelsen memisahkan secara tajam antara norma hukum pada tataran the Ought I das Sollen dengan bidang empiris pada tataran the Is / das Seitz, dan memisahkan secara tajam antara hukum formal dengan hukum materiil. Teori Hukum Murni hanya mengakui hukum formal sebagai obyek kajian kognitif ilmu hukum, sedangkan hukum materiil tidak dicakupkan dalam bidang obyek kajian ilmu hukum, karena hukum materiil berisikan janji keadilan yang berada di bidang ideologis, yang pada tataran praktis dilaksanakan di bidang politik. Teori Hukum Muni memusatkan kajiannya hanya pada hukum formal berdasarkan keabsahannya, yang membentuk suatu sistem hierarki norma hukum dengan puncak "Grundnorm". Qleh karena kajiannya hanya menyangkut hukum formal berdasarkan keabsahan, maka Teori Hukum Mumi hanya melihat hukum dari aspek yuridis formal semata, artinya teori tersebut mengabaikan hukum materiil yang di dalamnya terdapat cita hukum dalam konsep keadilan dan pertimbangan moral. Karena hanya menekankan pada aspek yuridis formal, Teori Hukum Murni sangat potensial menimbulkan permasalahan kekuasaan berlebihan bagi organ pembuat dan/atau pelaksana hukum, dan salah satu alternatif penyelesaian masalah tersebut adalah diperlukannya pedoman dan/atau pembatasan lebih rinci dalam penerapan norma hukum umum atau pembuatan norma hukum kasuistis. Karena hukum dipisahkan dari moral, maka hukum sangat potensial mengesampingkan atau melanggar kemanusiaan, dan agar hukum tidak melanggar kemanusiaan, hukum harus mengambil pertimbangan dari aspek moral. Walaupun mengadung kelemahan, stufentheory dalam Teori Hukum Murni juga membawa manfaat bagi bidang sistem tata hukum. Teori Hukum Murni juga merupakan suatu teori negara hukum dalam suatu versi tersendiri, yang berupaya mencegah kekuasaan totaliter pada satu sisi dan mencegah anarkisme murni pada sisi lain

3 komentar:

Genk Iseng mengatakan...

artikel ini sangat bagus pak..
karena dapat mempermudah dalam menulis karya ilmiah yang berbasis hukum,.,

nama:supriyadi
nim : A01110090

Unknown mengatakan...

NAMA : AGUSTIAWAN
NIM : A01110182

Wah2, mantap pak.
ohya, pak saya dari SMA sudah aktif ikut karya tulis Ilmiah semasa SMA, pertama gagal tapi pada tahap berikut nya saya berhasil meraih juara2 pada karya tulis saya.
nah, saat ini semasa Kuliah saya pengen kembali aktif dalam karya-karya tulis saya, dan saya salah satu mahasiswa Hukum Tata Negara yang bapak ajarkan, saya sangat salut dan kagum kepad bapak atas semua kekreatifan bapak....
jika saya diberikan kesempatan, pengen saya berjumpa bapak dan membicarakan bagaimana saya harus kembali melanjutkan kekreatifan saya seperti dulu.
MOHON SARAN ya PAK.
Trims.
E-mail : Agustiawan.wan@yahoo.com

SURAHMAN mengatakan...

Assalamu Alaikum pak.
saya mahasiswa bapak, masih belajar bagaimana cara membuat karya tulis yang baik, dengan adanya tulisan bapak ini sangat membantu bagaimana saya seharusnya membuat karya tulis yang baik, Insya Allah.
makalah karya tulis bapak lainnya ijin di copy paste untuk bahan, terimakasih dan wassalamualaikum.

----------------
surahman
fak-hum untan 2010/2011
reg.B- kls D. A11110183

Posting Komentar