Minggu, 08 Mei 2011

SULITNYA MENGURUS NEGARA INDONESIA SEBAGAI NEGARA HUKUM YANG DEMOKRASI BERDASARKAN TEOKRASI DI ERA REFORMASI

SULITNYA MENGURUS NEGARA INDONESIA SEBAGAI NEGARA HUKUM YANG DEMOKRASI BERDASARKAN TEOKRASI DI ERA REFORMASI

Oleh: Turiman Fachturahman Nur

Saat ini ada anggapan, bahwa mengurus negara itu tidak mudah dan siapapun yang akan menjadi Presiden, maka harus siap untuk dicerca dan didemo serta dikritik oleh publik baik didunia nyata maupun di dunia maya, mengapa demikian, karena di era infromasi yang menglobal ini siapapun dapat mengomentari secara bebas jalan penyelenggaraan negara dalam mengurus negara, sepertinya reformasi ini sedang menuju titik kulminasi kehidupan hukum dan kenegaraan. Hal ini dikarenakan tiga konsep kenegaraan sekaligus diterapkan oleh Indonesia, yaitu Konsep negara hukum, konsep negara demokrasi, dan sekaligus konsep negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa (pasal 29 ayat (1) UUD 1945) inilah negara hukum yang demokrasi berdasarkan teokrasi.

Salah satu ahli ketatanegaraan Indonesia Jimlly memberikan pandangan, bahwa mengurus negara berarti mengurusi organisasi negara agar berfungsi dalam upaya mencapai tujuan negara melindungi, mencerdaskan, dan meningkatkan kesejahteraan segenap warga negara, serta membuat mereka bergaul bebas dan aktif dalam hubungan antar bangsa. Dengan perkataan lain, para penyelenggara negara adalah pengurus negara yang harus mengurusi negara dan rakyatnya dalam mencapai dan mewujudkan tujuan bersama. Para penyelenggara negara itu tidaklah diangkat atau dipilih untuk tujuan mengurusi dirinya masing-masing secara sendiri-sendiri.[1]

Pada tataran ini secara konsepsional menjadi pejabat penyelenggara negara tidak identik dengan menjadi pemerintah. Apalagi perkataan pemerintah itu sendiri berasal dari kata perintah, memerintah, dan pemerintah yang merupakan terjemahan yang tidak tetap untuk perkataan “to govern” dan “government” dari bahasa Inggeris, atau “gouvernemen” dari bahasa Belanda.

Pengertian sebenarnya, “to govern” dapat diartikan sebagai “direct or strongly influence the behavior of”. Misalnya, dikatakan "His belief in God will govern his conduct". “To govern” merupakan satu cara atau jalan “to control, command” atau “to exercise authoritative control or power.[2]. Meskipun tidak tepat, kadang-kadang “to govern” juga disamakan dengan “to rule” dalam arti “to exercise authority”. Misalnya, "The country is governed by the ruling party. Terkait dengan istilah “to govern” dan “to rule” ini ada pula beberapa istilah, seperti[3]:

· throne, seperti “sit on the throne as a ruler”;

· misgovern, dalam arti “to govern badly”;

· dictate, seperti “to rule as a dictator”; dan

· reign, seperti “to have sovereign power”.

Secara teoritis, government itu sendiri merupakan “a system or form by which a community or other political unit is governed”. “Government” merupakan suatu sistim aturan (system of rules), yaitu “a complex of methods or rules governing behavior”. Dalam pengertian “governing” itu juga terkandung makna “responsible for making and enforcing rules and laws”, seperti dalam "governing bodies".Governing juga serupa dengan “dominant exercising influence or control”. “The act of governing, exercising authority”, seperti dalam kalimat "regulations for the governing of state prisons", atau pun dalam kalimat "he had considerable experience of government". Yang juga serumpun dengan perkataan “government”, “governing”, dan “governance”, umpamanya adalah[4]:

· misgovernment” dan “misrule”, seperti dalam pengertian “mismanagement” yang berarti “government that is inefficient or dishonest”;

· legislation”, “legislating”, dan “lawmaking”, yaitu “the act of making or enacting laws”.

Jika diperhatikan sekilas istilah-istilah itu memiliki pengertian yang mirip, tetapi kadang-kadang pemaknaan-pemaknaan yang terkandung di dalamnya tergantung pula kepada konteksnya. Karena itu, kata “to govern” juga mengandung nuansa pengertian yang berbeda dari “Penguasa” yang sarat dengan makna kekuasaan yang bersifat memaksa (coersive power). Menurut Wikipedia[5],

A government is a body that has the authority to make and the power to enforce laws within a civil, corporate, religious, academic, or other organization or group. In its broadest sense, ‘to govern’ means to administer or supervise, whether over a state, a set group of people, or a collection of assets. The word government is ultimately derived from the Greek κυβερνν (kybernan), which means "to steer".

Government” merupakan suatu badan yang memiliki kewenangan untuk membuat dan kekuasaan untuk menegakkan hukum dalam suatu organisasi atau kelompok orang civil, corporate, agama, akademisi, atau lain-lain bentuk-bentuk organisasi atau kelompok lainnya. Dalam arti luas, “to govern” berarti “to administer” (melaksanakan), “to rule” (mengatur), atau “to supervise” (mengawasi) dalam suatu negara, atas suatu kelompok orang tertentu atau kelompok kekayaan tertentu. Akar kata “government” itu sendiri berasal dari bahasa Yunani, “Kybernan” yang berarti “to steer” atau mengemudi[6]. Karena itu, sungguh merupakan kekeliruan yang fatal jika kata “government” dari bahasa Inggeris dan “gouvernemen” dari bahasa Belanda diterjemahkan menjadi pemerintah yang berasal dari kata “perintah” dan “memerintah”.

Dalam khasanah bahasa Jawa, memang ada kata “pangreh” dan “pangrehpraja” yang kurang lebih berarti pejabat pemerintahan. Tetapi, istilah ini baru berkembang setelah bangsa Indonesia mengenal konsep pemerintahan dari bangsa Eropah melalui istilah “gubernemen” dalam bahasa Belanda dan “government” dalam bahasa Inggeris. Untuk pengertian mengenai suatu pemerintahan yang berdiri sendiri dikembangkan istilah “swapraja” yang berarti daerah otonom. Ada pula perkataan “pamonpraja” yang menunjuk kepada pengertian pejabat yang menjalankan fungsi pemerintahan tersebut dengan semangat pelayanan yang bersifat mengemong dan melayani. Semua ini berkembang di zaman penjajahan Hindia Belanda. Sebelumnya, belum dikenal adanya istilah-istilah yang dapat disetarakan dengan pengertian pemerintah dan pemerintahan seperti diuraikan di atas.

Secara historis di zaman kerajaan Sriwijaya, meskipun wilayah kekuasaan sangat luas, penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan dapat dikatakan masih sederhana, sehingga belum ada perkataan khusus yang digunakan untuk menyebut pengertian pemerintahan seperti yang dipahami dewasa ini. Di sekitar Raja dan para anggota keluarganya yang masing-masing memainkan kekuasaannya sendiri-sendiri di bawah Raja, terdapat administrasi kerajaan yang terdiri atas Prataya, Hayaka, dan Dandanayaka, serta Murdhaka. Prataya mengurus harta benda milik Raja dan karena itu dipandang paling penting kedudukannya. Hayaka bertindak sebagai pejabat pemungut pajak dari rakyat. Dandanayaka adalah pejabat hakim yang mengadili. Sedangkan Murdhaka bertanggungjawab dalam wilayah milik Raja di sekitar ibukota kerajaan yang menjadi basis kehidupan ekonomi keluarga Raja.

Di samping mereka berempat, terdapat pula para bangsawan yang bukan keluarga Raja setingkat menteri, yaitu Kumara-matya, Kayastha (juru tulis), dan Sthapaka (rohaniawan), serta Tuha an Vatakvurah (pengawas perdagangan), dan Puhawang yang mengawasi pengangkutan atau transportasi. Pasukan keamanan dipimpin oleh seorang Parvvanda yang bertanggungjawab langsung kepada Raja dan membawahkan Pratisara yang memimpin balatentara dari sekitar ibukota dan Senapati yang memimpin balatentara dari daerah-daerah[7]. Nampak jelas bahwa sesuai sifatnya sebagai kerajaan perdagangan, fungsi birokrasi pemerintahan Sriwijaya di bidang ekonomi sangat menonjol. Fungsi pejabat pemerintahan memang bukan untuk mengurus kepentingan rakyat, melainkan hanya membantu Raja untuk mengumpulkan kekayaan yang diperlukan untuk membiayai kepentingan kekuasaannya itu sendiri.

Fakta sejarah yang sama juga terjadi di zaman Majapahit. Raja disebut Prabhu yang di samping sebagai kepala negara juga dianggap sebagai titisan dewa. Di samping Sang Prabhu, terdapat suatu dewan keluarga yang disebut Pahom Narendra yang terdiri atas ayah, ibu, saudara-saudari dan para ipar Raja. Para pejabat tinggi yang membantu Sang Prabhu ada tiga orang Mahamantri atau Sang Mantri Katrini, yaitu Rakryan Mahamantri i Hino, Rakryan Mahamantri Sirikan, dan Rakryan Mahamantri i Halu. Mereka bertiga ini lah yang menjadi perantara antara Sang Prabhu dengan para pejabat eksekutif yang dipimpin oleh Mahapatih atau Apatih Mangkubumi, semacam Perdana Menteri di zaman sekarang. Para pejabat pemerintahan lainnya adalah Tumenggung (Panglima), Demung (Pengurus Rumah Tangga Raja), Kanuruhan yang mengatur urusan protokoler, Juru Pengalasan, Rangga, dan Dharmadhyaksa yang dibantu oleh Upapatti (rohaniawan).

Di kerajaan Mataram, corak pemerintahannya juga berbeda lagi. Dapat dikatakan, di masa Sultan Agung lah, kerajaan Mataram dianggap paling kuat dan luas pengaruhnya di Jawa. Kerajaan Mataram di masa Sultan Agung mempunyai birokrasi pemerintahan yang paling kuat. Namun, ketika itu, istilah “pemerintah” dan “pemerintahan” juga belum lazim dipakai. Sultan Agung sebagai kepala negara dibantu oleh seorang Tumenggung yang disebut Patih dan 4 orang Penasihat. Masing-masing 2 orang di kanan dan 2 orang di kiri yang hanya dapat berbicara dengan Sultan melalui wakilnya, yaitu seorang Tumenggung di kanan dan seorang Tumenggung lagi di sebelah kiri. Kelima orang kepercayaan kepala negara itulah yang dapat disebut sebagai pejabat tinggi kerajaan Mataram di zaman Sultan Agung.

Kemudian pada perkembangan selanjutnya, birokrasi pemerintahan pusat dibagi ke dalam pemerintahan dalam keraton dan luar keraton. Urusan dalam keraton diurus oleh wedana gedong kiwa dan wedana gedong tengen untuk urusan keuangan dan perbendaharaan negara; wedana keparak kiwa dan wedana keparak tengen untuk urusan keprajuritan dan pengadilan. Keempat wedana ini dikoordinasikan oleh Patih Lebet[8]. Setiap wedana ini dibantu oleh seorang Kliwon, seorang kebayan, dan empat puluh mantri jajar. Untuk mengurusi pemerintahan di Kuthagara, Raja mengangkat dua Tumenggung yang langsung berada di bawah perintah Raja. Mereka ini bersama keempat wedana tersebut di atas merupakan dewan tertinggi kerajaan.

Di samping mereka itu, masih ada pejabat lain yang juga tergolong tinggi kedudukannya, yaitu pejabat keagamaan, pejabat militer, dan pejabat penegak hukum. Rohaniawan keraton disebut Penghulu Agung yang diikuti oleh Katib, Modin, Naib, dan Suranata. Sedangkan pejabat militer dipimpin oleh Senapati, Panji, Lurah, dan rakyat[9]. Di bidang penegakan hukum ada pejabat semacam jaksa di bawah koordinasi wedana keparak. Untuk membantu tugas jaksa dan pengadilan, ada pula Tumenggung Redi atau Kliwon Redi yang menjalankan tugas kepolisian[10]. Sidang Pengadilan diadakan di bangsal pancaniti di keraton untuk mendengarkan dakwaan jaksa dan bukti-bukti kesalahan terdakwa. Setelah mendengar pembelaan terdakwa dan pendapat para pangeran, Raja melakukan semedi untuk akhirnya menjatuhkan putusan[11]. Dari sini tampak jelas bahwa di kerajaan Mataram ketika itu belum dikenal adanya konsep tentang pemisahan kekuasaan judikatif seperti yang dikenal dewasa ini (independence of the judiciary).

Sepertinya istilah pemerintah dan pemerintahan itu baru tumbuh dalam kosakata bahasa Indonesia setelah bangsa Indonesia berkenalan dengan konsep bangsa Eropah dengan perkataan “gouvernemen” dalam bahasa Belanda dan “government” dalam bahasa Inggeris. Karena padanan yang tepat untuk mengartikan perkataan ini belum lazim, maka dikembangkanlah dalam praktik istilah “pangreh” yang berarti aparat pemerintah dan pemerintahan. ‘Pengreh’ berasal dari “reh” yang berarti perintah, dan kata “Pemerintah” berasal dari kata “perintah” atau “prentah” dan “pamerentah” dari bahasa Jawa. Dalam praktik budaya politik yang feodalistis dan paternalistis seperti di Jawa, kata pangrehpraja pernah diperhalus dengan diperkenalkannya istilah “pamongpraja”, yang lebih bersifat pengayoman dan mengemong serta melayani. Akan tetapi, dalam praktik yang justru berkembang adalah kata pemerintah dan pemerintahan yang berasal dari kata perintah. Konsepsi yang terkadung di dalamnya semakin jauh berkembang dari ide “to govern” yang berasal dari perkataan Yunani “kybernan” yang berarti “steering” atau mengemudi. Esensi kegiatan pemerintahan menjadi terpusat pada kekuasaan untuk memberi perintah yang bersifat memaksa.

Konsekuensinya, semua pejabat yang menduduki posisi-posisi dalam pemerintahan sangat menikmati kedudukannya sebagai penguasa. Menjadi pejabat berarti menjadi penguasa yang memegang kekuasaan untuk memaksa dan memberi perintah-perintah kepada rakyat dan siapa saja yang menjadi bawahannya. Semua jabatan dalam kegiatan bernegara dan berpemerintahan cenderung diperlakukan dengan asumsi yang serupa ini, yaitu sebagai posisi yang memberikan privelege, hak-hak khusus kepada siapa saja yang mendudukinya. Semua orang berusaha dan bahkan berjuang keras untuk sesegera mungkin mendapatkan kedudukan-kedudukan atau jabatan-jabatan itu untuk selanjutnya menikmati perlakuan-perlakuan khusus yang terdapat di dalamnya dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan pribadi dan keluarga serta golongannya sendiri-sendiri.

Bagi mereka yang terbelenggu dari pandangan pragmatis mudah sekali terperangkap dalam pengertian yang sederhana bahwa kedudukan berisi hak-hak yang dapat dinikmati. Oleh karena itu, jabatan dan kedudukan kurang dipandang sebagai persoalan tanggungjawab yang berisi beban-beban kewajiban yang mesti dipenuhi dengan ketulusan dan keikhlasan pengabdian. Kebanyakan orang cenderung lebih mengutamakan kedudukan (status) daripada peranan (role). Kebanyakan orang lebih berorientasi mengambil daripada memberi.

Terhadap adanya kecenderungan yang demikian itu, sudah tentu paradigma berpikirnya harus diubah secara mendasar. Kata kuncinya adalah falsafah dasar penyelenggaraan fungsi-fungsi negara itu haruslah bukan didasarkan atas kekuasaan untuk memberi perintah, melainkan delegasi kewenangan dari segenap rakyat untuk melayani kepentingan rakyat melalui peran masing dalam kepengurusan organisasi-organisasi negara. Ada orang yang menjadi pengurus di cabang eksekutif, ada yang di cabang legislatif, dan ada pula yang mengurusi cabang kekuasaan judikatif. Jika organisasi masyarakat ada pengurusnya dan badan-badan perusahaan juga mempunyai pengurusnya sendiri-sendiri, maka organisasi negara beserta organ-organnya mestilah juga mempunyai pengurusnya sendiri-sendiri.

Hal itulah yang diamati oleh Bung Hatta dengan menyebut konsepsi negara kita sebagai “Negara Pengurus”. Istilah negara pengurus dipakai oleh Mohammad Hatta untuk maksud menerjemahkan istilah welfare state atau welvaart-staat yang dikenal di barat sejak awal abad ke-20. Tetapi, istilah negara pengurus itu bagi saya dapat dikaitkan dengan pengertian yang lebih dari sekedar penamaan atas konsepsi welfare state itu. Istilah itu sesungguhnya memang jauh lebih tepat untuk dipakai daripada istilah memerintah dan pemerintah yang berasal dari akar kata perintah. Para pejabat penyelenggara negara tidak semestinya mengidentifikasikan diri dan diidentifikasikan sebagai pemerintah dalam arti pihak yang memberi perintah. Menjadi pejabat negara atau pejabat negeri seharusnya dipersepsikan sebagai pengurus, seperti halnya pengurus partai politik dan organisasi kemasyarakatan atau lembaga swadaya masyarakat lainnya. Dengan demikian, konotasi maknanya tidak bernuansa kekuasaan, tetapi hanya terkait dengan soal pengelolaan atau manajemen bernegara.

II. Konsep Penyelenggaraan dan Pengurusan Negara

1. Pengertian Pemerintahan

Teori ketatanegaraan mencatat, bahwa khususnya dalam sistim kabinet pada sistim pemerintahan parlementer, kata "government" dikaitkan dengan pengertian pemerintahan eksekutif (executive function). Di banyak negara yang menganut sistim demikian, “the government refers to the executive branch of government or a specifically named executive, such as the Blair government[12]. Di negara-negara yang dipengaruhi atau yang menggunakan Westminster System, partai politik yang memerintah (the governing party) biasanya juga mengendalikan parlemen (legislature). Bahkan di Wales, pemerintahan eksekutif resminya disebut “the Welsh Assembly Government", sedangkan perkataan "the Scottish government" merupakan sebutan tidak resmi untuk menggambarkan “the Scottish Executive[13].

Hal ini berbeda di Amerika Serikat, seperti tercermin dalam konstitusinya, istilah “the Government of the United States of America” justru menunjuk kepada pengertian yang lebih luas, yaitu mencakup pemerintahan eksekutif dan legislatif. “The Congress of the United States” juga tercakup dalam pengertian “the Government of the United States” yang dimaksud di atas. Akan tetapi, “the Judiciary”, yaitu “the Supreme Court of the United States” tidak termasuk ke dalam pengertian “the Government” tersebut. Oleh sebab itu, jika kita menerjemahkan kata “government” ke dalam bahasa Indonesia dari bahasa Inggeris British berbeda muatan maknanya, jika perkataan yang sama itu diambil dari tradisi Amerika Serikat. Itu sebabnya, UUD 1945 dan juga UU tentang Pemerintahan Daerah yang disusun di Indonesia sejak dulu selalu tidak konsisten dalam memberikan makna yang pasti untuk perkataan “pemerintah” dan “pemerintahan” dalam ketentuan pasal-pasal yang dirumuskan.

Mengapa demikian? sangat boleh jadi hal ini disebabkan oleh kenyataan bahwa sumber referensi yang dipakai bersifat campur aduk, dari mana-mana, sehingga orang Indonesia memakaikan begitu saja satu perkataan di semua tempat tanpa sungguh-sungguh menyadari konteks makna yang dimaksud. Misalnya, judul Bab III UUD 1945 menggunakan perkataan “Kekuasaan Pemerintahan Negara”. Tetapi dalam Penjelasan atas pasal-pasal dalam bab ini diuraikan pengertian yang dimaksud, yaitu mengenai “Kekuasaan Pemerintah”, bukan mengenai “Kekuasaan Pemerintahan”. Tetapi, pada Bab VI, perkataan yang dipakai dalam judul adalah “Pemerintah Daerah”, bukan “Pemerintahan Daerah”. Sedangkan dalam penjelasannya diuraikan mengenai “pemerintahan daerah” yang mencakup juga pengertian pemerintahan eksekutif dan legislatif, yaitu Gubernur, Bupati, dan Walikota serta DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Mencermati UUD 1945 setelah diubah oleh MPR sampai tahun 2002, kekurangan tersebut di atas juga tidak diperbaiki sebagaimana mestinya. Bab III masih menggunakan judul “Kekuasaan Pemerintahan Negara”, bukan “Kekuasaan Pemerintah Negara”, tetapi materi yang diatur dalam pasal-pasalnya, yaitu Pasal 4 sampai dengan Pasal 16 hanya berkenaan dengan kekuasaan Presiden saja. Sedangkan Bab VI juga tetap menggunakan judul “Pemerintah Daerah”, bukan “Pemerintahan Daerah”, tetapi materi yang diatur di dalamnya, yaitu Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B tidak hanya mengatur kekuasaan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Ketiga pasal ini, terutama Pasal 18 ayat (3) mengatur pula mengenai DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, dan DPRD Kota dengan menyatakan, “Pemerintahan Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten, dan Kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum”.

Di samping itu, dari rumusan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UUD 1945 tersebut di atas, dapat pula diketahui bahwa istilah “Pemerintahan Daerah” itu diartikan dalam makna gabungan antara fungsi eksekutif dan fungsi legislatif di daerah. Dari kalimat “Pemerintahan Daerah .... memiliki DPRD” menunjukkan bahwa perkataan “pemerintahan” itu bukan dalam arti proses, melainkan subjek gabungan antara kedua cabang kekuasaan itu sekaligus. Padahal judul Bab VI adalah “Pemerintah Daerah”. Berarti, pengertian pemerintah dan pemerintahan yang digunakan dalam Bab VI ini mirip dengan pengertian “Government” dalam bahasa Inggeris Amerika yang mencakup makna pemerintahan eksekutif dan sekaligus kekuasan kongres seperti sudah dikemukakan di atas. Hal ini sangat kontras dengan perumusan judul Bab III tentang “Kekuasaan Pemerintahan Negara” yang menggunakan istilah “pemerintahan” tetapi isinya hanya berkenaan dengan kekuasaan Presiden saja. Karena itu, kita dapat menyatakan bahwa pengertian kata “pemerintahan” dalam Bab III UUD 1945 itu mengandung arti sebagai proses atau mekanisme pemerintahan.

Kata “pemerintahan” itu sendiri memang lazim dipahami dalam 2 (dua) pengertian, yaitu (i) sebagai proses penyelenggaraan fungsi pemerintahan, dan (ii) sebagai sistem penyelenggaraan fungsi eksekutif dan legislatif dalam makna gabungan. Pengertian pertama biasanya dipahami dalam konteks yang terbatas pada fungsi eksekutif saja, sedangkan pengertian yang kedua dipahami dalam konteks yang lebih luas. Jika penggunaan kata-kata pemerintah dan pemerintahan itu konsisten dalam UUD 1945, tentu harus dibedakan dengan konsisten apakah (i) kata “pemerintahan” itu dipakai untuk menggambarkan makna yang lebih luas dari sekedar Pemerintah dalam arti eksekutif belaka, atau (ii) kata “pemerintahan” itu hanya dimaknai untuk menggambarkan suatu proses penyelenggaraan pemerintahan eksekutif saja. Oleh karena UUD saja sebagai hukum yang paling tinggi tidak konsisten menggunakan perkataan “pemerintah” dan “pemerintahan” itu, maka tentu saja peraturan yang lebih rendah mengikuti saja yang berlaku dalam rumusan hukum tertinggi.

Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah dari dulu sampai sekarang juga tidak konsisten dan cenderung menimbulkan perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya di lapangan. Misalnya, apakah DPRD sesungguhnya merupakan bagian dari pengertian pemerintahan daerah atau bukan? Pertanyaan ini berkaitan pula dengan persoalan apakah DPRD itu pada hakikatnya memang merupakan lembaga legislatif daerah atau bukan? Beberapa sarjana masih terus berbeda pendapat dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan seperti ini. Sebabnya ialah karena pemberian makna terhadap kata pemerintah dan pemerintahan itu sendiri belum mencapai kesepakatan yang luas, belum menjadi “ius comminis opinio doctorum”. Oleh karena itu, diperlukan penafsiran konstitusional yang tepat mengenai soal ini, sehingga apa yang diatur dalam UUD 1945 dapat benar-benar menjadi sumber rujukan yang pasti yang tentunya akan mengalirkan kepastian pengertian pula kepada peraturan-peraturan yang berada di bawahnya. Untuk itu, pada saatnya nanti, Mahkamah Konstitusi tentu sangat diharapkan menyelesaikan persoalan ini melalui putusannya yang bersifat final dan mengikat, sehingga dapat dijadikan rujukan yang luas dan pasti.

Namun demikian, sebelum itu, dari apa yang diuraikan di atas, kita sudah dapat mengembangkan pengertian bahwa sebenarnya harus lah ada pembedaan antara konsep kegiatan yang menyangkut fungsi eksekutif, fungsi legislatif, fungsi judikatif, dan fungsi yang dapat menggambarkan ketiga pengertian itu sekaligus. Bahkan sangat boleh jadi, di samping keempat pengertian itu, kita memerlukan juga istilah tertentu yang dapat mencakup pengertian fungsi eksekutif dan legislatif sekaligus seperti yang tercermin dalam kata “government” dalam bahasa Inggeris Amerika, pengertian yang mencakup fungsi legislatif dan judikatif, serta pengertian yang mencakup fungsi eksekutif dan judikatif. Dalam praktik inilah yang kita maksud sebagai penyelenggaraan negara sebagai suatu keseluruhan.

2. Trias Politica

Secara konvensional, konsep trias politica biasa kita kaitkan dengan pengertian eksekutif, legislatif dan judikatif. Pengertian ini terkait dengan keseluruhan makna yang mencakup penyelenggaraan fungsi-fungsi kekuasaan eksekutif, legislatif, dan judikatif dalam pengertian yang lazim. Untuk pengertian yang pertama ini, kiranya sudah tepat disebut sebagai kegiatan penyelenggaraan negara. Lagi pula, dalam banyak peraturan perundang-undangan, istilah penyelenggara negara itu sendiri juga sudah biasa dipakai sebagai subjek yang melakukan kegiatan penyelenggaraan fungsi-fungsi kekuasaan negara (governing functions) dalam arti luas. Oleh karena itu, kegiatan “menyelenggarakan negara” atau “menyelenggarakan kegiatan negara” mencakup kegiatan menyelenggarakan fungsi-fungsi kekuasaan kenegaraan, baik dalam bidang eksekutif, legislatif maupun judikatif; dan dengan demikian pula para pejabat yang melakukan kegiatan penyelenggaraan itu disebut sebagai penyelenggara negara.

Di zaman sekarang, muncul aspek lain dalam kehidupan bernegara yang juga mempunyai ciri-ciri dan mengandung dimensi-dimensi kekuasaan tersendiri, yaitu civil society dan market. Karena itu, sering dikembangkan pengertian akan adanya trias politica baru dalam peradaban manusia modern, yaitu triad negara, masyarakat, dan pasar. Di dalam ketiganya terdapat pilar-pilar kelembagaan yang memiliki dinamika kekuasaannya sendiri. Peradaban diidealkan apabila ketiga ranah negara, civil society, dan market itu berada dalam posisi yang seimbang dan sama-sama kuat, sehingga yang satu tidak mengkooptasi yang lain.

Jika digambarkan, ketiganya sama-sama berperan sepertiga dalam membangun peradaban suatu bangsa. Namun demikian, meskipun ketiganya dapat dikatakan sama kuat, tetapi peran negara tetaplah lebih besar, yaitu sebagai dirigent dalam mekanisme hubungan di antara ketiganya. Kurang lebih dapat dikatakan bahwa civil society berperan 30%, pasar berperan 30%, dan negara berperan 40% atau lebih besar 10% saja daripada peran market dan civil society. Kekuatan 10 persen itulah yang menyebabkan negara dapat bertindak sebagai konduktor atau sebagai dirigent dalam hubungan di antara ketiganya. Oleh karena itu, semua pengurus atau penyelenggara negara perlu diingatkan mengenai perannya sebagai konduktor atau dirigent itu, tidak boleh berlebihan, tetapi tidak boleh kurang.

3. Keseimbangan antar Fungsi Kekuasaan

Pada pokoknya, sistem kekuasaan yang baik adalah sistem yang menempatkan semua pelaku kekuasaan secara seimbang satu sama lain. Untuk menjamin keseimbangan itu, diperlukan mekanisme ‘checks and balances’ antar cabang, antar institusi dan pelaku, antara peran negara, civil society, dan kekuatan pasar. Keseimbangan itu penting untuk menghadapi tantangan gejalan globalisme versus lokalisme, dan dinamika gelombang pasca sosialisme versus paska liberalisme-kapitalisme.

Keseimbangan dan prinsip ‘checks and balances’ yang demikian itu lah yang tercermin dalam pengertian konvensional tentang mekanisme ‘checks and balances’ antar cabang kekuasaan yang dipahami selama ini. Prinsip ‘checks and balances’ itu, tercermin tidak saja dalam keseimbangan antar cabang kekuasaan dan dalam mekanisme hubungan antar lembaga-lembaga negara, tetapi juga antar kekuatan-kekuatan riel dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Karena itu, para pengurus negara harus mampu menempatkan diri secara tepat dalam bidang tugas pokok, fungsi, dan kewenangannya masing-masing. Seorang anggota DPR dan DPRD harus mampu menempatkan DPR dan DPRD pada tempatnya yang tepat, dan dalam posisi kelembagaan yang tepat itu pula seorang anggota DPR dan DPRD bergerak kreatif, produktif, dan dinamis dalam rangka melembagakan fungsi-fungsi lembaga perwakilan rakyat dalam hubungannya dengan rakyat dan dalam hubungan antar lembaga negara.

III. UUD 1945 Sebagai Kontrak Sosial dan Hukum Negara Tertinggi

Segala dinamika kekuasaan, hubungan antar cabang kekuasaan, mekanisme hubungan antara negara, civil society, dan pasar sebagaimana telah diuraikan di atas, diikat dan tersimpul dalam suatu dokumen yang disepakati sebagai sumber hukum tertinggi yang biasa disebut sebagai konstitusi, yaitu UUD 1945. Konstitusi negara kita telah mengalami beberapa kali perubahan mendasar. Sejak kemerdekaan, bangsa kita telah menetapkan 8 kali undang-undang dasar, yaitu (i) UUD 1945, (ii) Konstitusi RIS 1949, (iii) UUDS 1950, (iv) UUD 1945 versi Dekrit 5 Juli 1959, (v) Perubahan Pertama UUD 1945 tahun 1999, (vi) Perubahan Kedua tahun 2000, (vii) Perubahan Ketiga tahun 2001, dan (viii) Perubahan Keempat pada tahun 2002, dengan nama yang dipertegas, yaitu UUD Negara Republik Indonesia Tahun (NRIT) 1945.

Di samping UUD 1945 sebagai konstitusi yang tertulis, dalam teori dan praktik, dikenal juga adanya pengertian mengenai konstitusi yang tidak tertulis, misalnya kebiasaan-kebiasaan dan konvensi ketatanegaraan, interpretasi konstitusional oleh pengadilan (dalam hal ini Mahkamah Konstitusi), dan prinsip-prinsip kenegaraan yang hidup dan dipandang ideal dalam masyarakat. Misalnya, ada pengertian yang hidup dalam masyarakat kita bahwa empat pilar kebangsaan Indonesia yang mencakup (i) Pancasila, (ii) UUD 1945, (iii) NKRI, dan (iv) Semboyan Bhinneka-Tunggal-Ika. Karena itu, keempat pilar tersebut juga dapat dipandang berlaku sebagai isi konstitusi Indonesia dalam pengertiannya yang tidak tertulis. Maksudnya, UUD 1945 sendiri tidak menyebut bahwa keempat hal tersebut merupakan pilar kebangsaan, kecuali dalam Pasal 37 ayat (5) yang menyatakan bahwa mengenai bentuk NKRI tidak dapat diadakan perubahan sama sekali.

UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi, tidak saja dalam bidang politik, tetapi juga dalam bidang ekonomi, dan bahkan sosial. Karena itu, saya sering menyebut bahwa UUD 1945 merupakan konstitusi politik, konstitusi ekonomi, dan sekaligus konstitusi sosial. UUD 1945 adalah konstitusi yang harus dijadikan referensi tertinggi dalam dinamika kehidupan bernegara, bermasyarakat, dan dalam dinamika ekonomi pasar (market economy). Di samping soal-soal politik, UUD 1945 juga mengatur tentang sosial-soal ekonomi dan sosial atau yang terkait dengan keduanya, yaitu (i) hal keuangan negara, seperti kebijakan keuangan (moneter) dan fiskal, (ii) bank sentral, (iii) soal Badan Pemeriksa Keuangan Negara hal kebijakan pengelolaan dan pemeriksaan tanggungjawab keuangan negara, (iv) soal perekonomian nasional, seperti mengenai prinsip-prinsip hak ekonomi, konsep kepemilikan pribadi dan kepemilikan kolektif, serta penguasaan negara atas kekayaan sumberdaya alam yang penting dan menyangkut hajat hidup orang banyak, serta (vi) mengenai kesejahteraan sosial, seperti sistem jaminan sosial, pelayanan umum dan pelayanan kesehatan, dan pemeliharaan fakir, miskin, dan anak terlantar oleh negara.

Oleh karena itu, UUD 1945 haruslah dijadikan referensi tertinggi dalam merumuskan setiap kebijakan kenegaraan dan pemerintahan di semua bidang dan sektor. Lagi pula, sekarang kita telah membentuk Mahkamah Konstitusi yang berwenang menguji konstitusionalitas setiap kebijakan yang dituangkan dalam bentuk undang-undang. Oleh sebab itu, para anggota DPR sebagai anggota lembaga yang bertindak sebagai policy maker, pembentuk undang-undang, perlu menghayati tugasnya dengan berpedoman kepada UUD 1945.

UUD 1945 pasca reformasi memuat 171 butir ketentuan, 174 di antaranya merupakan ketentuan-ketentuan baru yang belum ada sebelumnya. Dari UUD 1945 asli, hanya 25 butir ketentuan saja yang tidak mengalami perubahan, selebihnya, yaitu 174 butir ketentuan adalah ketentuan baru sama sekali. Karena ‘mind-set’ atau paradigma berpikir setiap anggota DPR dan DPRD harus berubah ke alam sistem konstitusional yang baru, dan jangan lagi berpikir dalam konteks pengertian-pengertian lama. Perubahan UUD 1945 pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002, bersifat sangat mendasar. Struktur kelembagaan negara berubah, mekanisme hubungan antar cabang kekuasaan dan antar lembaga negara berubah, dan makanisme hubungan antara organ-organ negara dengan warga negara juga mengalami perubahan mendasar. Untuk itu, saya menganjurkan kepada para calon anggota DPR-RI terpilih dari Partai Demokrat untuk mempelajari perubahan-perubahan itu dengan cara yang seksama[14].

IV. Perlunya Konsolidasi dan Pemantapan Demokrasi

Salah satu tema mendasar yang harus diperhatikan oleh para penyelenggara negara saat ini adalah mengenai pentingnya konsolidasi sistem ketatanegaraan kita pasca refromasi. Tanpa disadari dan dikehendaki, sistem politik dan ketatanegaraan kita pasca reformasi telah berkembang dinamis sedemikian rupa sehingga menjadi suatu egara demokrasi yang tidak efisien. Untuk mengatasi hal itu, perlu dilakukan konsolidasi sistemik yang dapat menghasilkan kesejahteraan rakyat yang lebih berkembang dalam ruang kebebasan yang teratur dan keadilan yang lebih pasti. Beberapa soal yang dapat dipertimbangkan dan didiskusikan mengenai kebutuhan untuk konsolidasi sistem ketatanegaraan dan demokrasi kita melalui penelahaan kritis atas UUD 1945 pasca perubahan adalah menyangkut hal-hal sebagai berikut:

A. STRUKTUR DAN MEKANISME KERJA MPR, DPR, DPD, PRESIDEN

1. MPR, DPR, dan DPD: penyatuan pimpinan dan sekjen

a. Pimpinan MPR diusulkan agar dirangkap oleh Ketua DPR dan Ketua DPD masing-masing sebagai Ketua dan Wakil Ketua MPR.

b. Sekretariat Jenderal MPR, DPR, dan DPD disatukan dengan terdiri atas seorang Sekretaris Jenderal dengan dibantu oleh seorang Wakil Sekjen bidang DPR, seorang Wakil Sekjen bidang DPD/MPR, dan seorang Wakil Sekjen bidang Umum.

2. DPR dengan dua barisan fraksi

a. Sistem multi-partai tidak dapat disederhanakan hanya dengan kebijakan parliamentary threshold. Karena itu, anggota DPR dibagi dua kubu saja, yaitu kubu gabungan fraksi pemerintahan dan kubu fraksi oposisi;

b. Komposisi kepemimpinan di semua level juga didasarkan konfigurasi gabungan fraksi tersebut, yaitu gabungan fraksi mayoritas dan minoritas.

c. Untuk memperkuat dan meningkatkan mutu pelembagaan DPR, jumlah anggota diusulkan dibatasi paling banyak 360 orang, dan setiap anggota dilengkapi dengan dan didukung oleh asisten, staf ahli dan perangkat pendukung lainnya yang tersendiri

3. DPD diberi kewenangan turut menyetujui pembentukan UU tertentu.

a. Agar lembaga DPD benar-benar dirasakan bermanfaat oleh seluruh rakyat, maka dalam pembentukan undang-undang pada umumnya, apabila RUU yang bersangkutan tidak mendapat persetujuan bersama dari Presiden atau dari DPR, maka Presiden atau DPR dapat mengajukannya untuk mendapatkan persetujuan dari DPD.

b. Khusus untuk pembentukan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah, DPD sebaiknya diberi kewenangan untuk mengajukan rancangan UU, dan untuk ikut membahas serta memberikan persetujuan atau penolakan melalui forum komite bersama (conference committee) antara komite bersama yang terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD dengan jumlah yang sama bersama-sama dengan pemerintah.

c. Untuk memperkuat dan meningkatkan mutu pelembagaan DPD, diusulkan dibatasi paling banyak 120 orang, dan setiap anggota dilengkapi dan didukung oleh asisten, staf ahli, dan perangkat pendukung lainnya yang tersendiri.

4. Pidato Kenegaraan Tahunan Presiden

a. MPR mengadakan sidang setidaknya sekali setahun.

b. Presiden menyampaikan pidato kenegaraan tahunan kepada seluruh rakyat dalam sidang MPR pada setiap ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia.

B. PEMERINTAHAN DAERAH

1. Pemusatan otonomi di provinsi dan kota

a. Agar pemerintahan daerah efisien dan efektif, otonomi daerah dipusatkan di provinsi dan di kota saja yang bersifat urban, tidak di kabupaten yang bersifat rural.

b. Bupati tidak dipilih langsung oleh rakyat, melainkan oleh DPRD Kabupaten.

c. Negara hanya mengakui dan menghormati pemerintahan daerah provinsi yang sudah ada, tetapi terbuka kemungkinan bagi pemerintahan daerah kota untuk juga dikembangkan sebagai daerah otonomi khusus.

2. Pemerintahan daerah kabupaten dan pemerintahan daerah provinsi;

a. Kewenangan pengaturan oleh provinsi dan kota dapat langsung menjalankan kebijakan pusat, sedangkan peraturan daerah kabupaten hanya melaksanakan peraturan daerah provinsi.

b. Pemerintahan daerah kabupaten tidak dapat dikembangkan sebagai daerah otonomi khusus.

3. Jabatan Wakil Kepala Daerah yang dipilih (elected official), yaitu Wakil Gubernur, Wakil Walikota, dan Wakil Bupati, ditiadakan. Jika diperlukan, wakil kepala daerah cukup diangkat (appointed officials).

C. PEMILIHAN UMUM

1. Pemilu Nasional

a. Pemilu nasional diadakan sekaligus untuk memilih calon anggota DPR dan DPD, serta calon Presiden dan Wakil Presiden.

b. Peserta pemilu presiden adalah perseorangan pasangan calon, bukan partai politik, tetapi untuk pendaftaran dipersyarakatkan adanya rekomendasi atau dukungan tunggal dari partai politik peserta pemilu nasional.

2. Pemilu Lokal atau Pemilukada

a. Pemilukada terdiri atas pemilihan gubernur dan pemilihan Walikota, sedangkan pemilihan Bupati dilakukan melalui DPRD Kabupaten.

b. Yang mendaftarkan diri sebagai calon peserta pemilu adalah perseorangan calon kepala daerah, bukan partai, tetapi untuk pendaftaran dipersyaratkan adanya rekomendasi atau dukungan tunggal dari partai atau gabungan partai politik yang mempunyai wakil di DPRD yang bersangkutan.

D. KEKUASAAN KEHAKIMAN

1. Mahkamah Agung

a. Untuk menjamin mutu putusan, perkara yang dapat diajukan ke Mahkamah Agung harus dibatasi, yaitu di bidang pidana yang ancaman pidananya 5 tahun ke atas, di bidang perdata yang nilai gugatannya Rp. 10 milyar ke atas, atau di bidang lain yang berkaitan dengan hak-hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara.

b. Mahkamah Agung mempunyai tiga majelis yang masing-masing bersidang secara penuh (full bench), yaitu dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tatausaha negara.

c. Kewenangan Mahkamah Agung untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang ditiadakan, dan dialihkan ke Pengadilan Tinggi yang bertindak sebagai pengadilan tingkat pertama, dan Mahkamah Konstitusi sebagai pengadilan tingkat terakhir untuk menguji konstitusionalitas peraturan yang diuji itu terhadap undang-undang dasar.

2. Komisi Yudisial

a. Agar lembaga ini berguna, kewenangannya ditambah untuk mengusulkan pengangkatan hakim dan hakim agung;

b. Agar kemitraannya dengan Mahkamah Agung terjamin, maka Ketua Komisi Yudisial, seperti di banyak Negara, dijabatkan rangkap oleh Ketua Mahkamah Agung (misalnya di Australia).

3. Mahkamah Konstitusi

a. Untuk menjami keadilan dan kepastian hukum, pengujian norma hukum diusulkan agar diintegrasikan penangannya di Mahkamah Konstitusi dengan menambah kewenangan mengadili pada tingkat terakhir untuk menguji konstitusionalitas peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang telah diuji oleh Pengadilan Tinggi.

b. Ketua Mahkamah Konstitusi dan Ketua Mahkamah Agung secara bersama-sama menjadi saksi dalam upacara pengucapan sumpah atau janji jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden di hadapan pimpinan MPR, apabila MPR ternyata tidak dapat bersidang.

E. MEKANISME PERUBAHAN UUD 1945

1. Tahapan atau Proses Perubahan

a. Mekanisme perubahan UUD 1945 menurut Pasal 37 yang ada sekarang, sulit dilaksanakan, karena tidak dibedakan antara tindakan pengusulan dengan pengambilan untuk mengagendakan usul, dan pengambilan keputusan untuk persetujuan atas rancangan Perubahan UUD 1945. Karena itu, Pasal 37 perlu disempurnakan dengan menentukan adanya (i) mekanisme pengusulan, (ii) mekanisme pembahasan, dan (iii) mekanisme pengambilan putusan akhir.

b. Usulan yang diterima oleh MPR harus disidangkan dulu untuk dinyatakan diterima atau tidak sebagai agenda resmi MPR.

c. Sesudah agenda disepakati, MPR membentuk Panitia Ad Hoc Perubahan UUD 1945;

d. Dalam waktu paling lambat satu tahun, Panitia Adhoc melaporkan hasil kerjanya dalam Sidang MPR untuk diambil putusan.

e. Sidang MPR mengambil putusan atas rancangan Perubahan UUD 1945 itu sebagaimana mestinya.

2. Proses Pengusulan

a. Yang berhak mengajukan usul perubahan sebaiknya ditentukan dengan tegas, yaitu (i) partai politik atau partai-partai politik yang wakil-wakilnya duduk di DPR, (ii) DPD, dan/atau (iii) Presiden sebagai Kepala Negara.

b. Pimpinan MPR hanya menerima pendaftaran dan tidak dapat memutuskan sendiri apakah usul perubahan tersebut ditetapkan sebagai agenda resmi MPR atau tidak, melainkan melaporkannya dalam sidang MPR yang diadakan khusus untuk itu.

F. DAN LAIN-LAIN, yaitu:

1. Penerimaan Duta Besar asing

Ketentuan bahwa pertimbangan DPR harus didengarkan oleh Presiden dalam menerima Duta Besar Negara lain, harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan tata karma diplomasi internasional.

2. Hak Asasi Manusia

Pasal 28 yang asli harus dicoret karena tidak relevan lagi dan bertentangandengan pasal lain yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.

3. Penetapan macam danharga mata uang

Macam dan harga mata uang tidak mungkin ditetapkan dengan UU, melainkan cukup diatur dengan undang-undang. Jika hal ini tidak segera diperbaiki, pada suatu hari dapat saja timbul masalah apabila ada yang menguji konstitusionalitas kebijakan tentang macam dan harga atau kurs mata uang rupiah yang tidak ditetapkan oleh pemerintah.

4. Pemberhentian Presiden/Wakil Presiden

Mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden oleh MPR dan pembelaan diri Presiden dan/atau Wakil dalam sidang Mahkamah Konstitusi.



[1] Jimlly Assidiqi, “Mengurus Negara” , 2009.

[2] http://www.answers.com/topic/government-governing-governance-government-activity#after_ad1.

[3] Ibid.

[4] Ibid.

[5] http://en.wikipedia.org/wiki/Government.

[6] Ibid.

[7] Kenneth R.Hall, “State and Statecraft in Early Sriwijaya” dalam Hall and Whitmore, eds., Explorations in Early Southeast Asian History: The Origins of Southeast Asian Statecraft, Center for South and Southeast Asian Studies, The University of Michigan, 1976, hal. 69-78. Lihat juga P.J. Suwarno, Tatanegara Indonesia: Dari Sriwijaya sampai Indonesia Modern, Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta, 2003, hal.21-23.

[8] Satono Kartodirdjo et.al., Sejarah Nasional IV, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, 1977, hal. 3.

[9] Ibid. hal. 10-11.

[10] Soemarsaid Moertono, Negara dan Usaha Bina Negara di Jawa Masa Lampau: Studi tentang Masa Mataram II Abad XVI Sampai XIX, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 1985, hal. 102.

[11] Sartono Kartodirdjo, Op.Cit., hal. 9.

[12] Bandingkan dengan istilah “administration” yang biasa dipakai di Amerika Serikat, seperti dengan perkataan “Clinton administration” atau “Bush administration”.

[13] http://en.wikipedia.org/wiki/Government.

[14] Uraian-uraian mengenao soal ini, misalnya, dapat dibaca dalam Jimly Asshiddiqie, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, BPI-Gramedia, Jakarta, 2007; dan Jimly Asshiddiqie, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga-Lembaga Negara Pasca Reformasi, MKRI-Konpres, Jakarta, 2006/2007.

45 komentar:

Rini Musdalifah mengatakan...

Nama : RINI MUSDALIFAH
NIM : F1221151035
PRODI:PPKN
FAKULTAS : FKIP
MAKUL : HUKUM TATA PEMERINTAHAN
SEMESTER : 4
HARI/TGGL : RABU 31052017

Demokari masa Reformasi (1998)

Setelah berakhirnya masa pemerintahan orde baru yang ditandai dengan lengsernya kepemimpinan presiden Soekarnoa pada 1998, bangsa Indonesia kemudian memasuiki masa orde reformasi (mulai 1988 hingga saat ini). Cerminn mengenai pelaksanaan demokrasi pada masa reformasi dapat diketahui dari naskah Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 2005-2025. Dalam naskah tersebut diuraikan mengenai keadaan pembangunan demokrasi, sebagaimana berikut yg merupakan demokrasi era reformasi :

Perkembangan demokrasi sejak 1998 hingga proses diselenggarakannya Pemilu 2004 telah memberikan sebuah kesempatan untuk mengakhiri sebuah masa transisi demokrasi menuju proses konsolidasi demokrasi. (baca juga: )
Adanya pemilihan umum secara langsung, yakni pemilihan presiden dan wakilnya, pemilihan anggota DPR, PDP, DPRD, dan juga pemilihan kepala daerah. Hal tersebut merupakan modal awal yang teramat penting dalam meningkatkan proses perkembangan demokrsi dimasa mndatang. (baca juga: Manfaat Kehidupan Demokrasi dalam Kehidupan Bermasyarakat)
Dengan terciptanya sebuah hubungan baru antara pemerintah pusat dan daerah melalui program Desentralisasi dan Otonomi Daerah di Indonesia.
Perkembangan demokrasi juga terlihat dari hubungan antara sipil-militer, yang menjunjung tinggi supremasi sipil dan hubungan TNI sebagai militer dengan Kepolisian NKRI (POLRI) terkait dengan hubungan dalam sebuah kewenangan dalam melaksanakan fungsi pertahanan dan juga kemanan kedulatan bangsa. (bac juga: Lembaga Penegak Hukum dan Fungsinya)
Demokrasi pada masa reformasi terlihat dari telah berkembangnya kesadaran masyarakat mengenai partisipasinya dalam kehidupan perpolitikan nasionl. Yang juga menjadi jalan untuk terbukanya kesempatan untuk ikut dalam meningkatkan keehidupan politik dimasyarakat. (baca juga: Cara menanamkan kesadaran hukum pada warga masyarakat)

UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi, tidak saja dalam bidang politik, tetapi juga dalam bidang ekonomi, dan bahkan sosial. Karena itu, saya sering menyebut bahwa UUD 1945 merupakan konstitusi politik, konstitusi ekonomi, dan sekaligus konstitusi sosial. UUD 1945 adalah konstitusi yang harus dijadikan referensi tertinggi dalam dinamika kehidupan bernegara, bermasyarakat, dan dalam dinamika ekonomi pasar (market economy). Di samping soal-soal politik, UUD 1945 juga mengatur tentang sosial-soal ekonomi dan sosial atau yang terkait dengan keduanya, yaitu (i) hal keuangan negara, seperti kebijakan keuangan (moneter) dan fiskal, (ii) bank sentral, (iii) soal Badan Pemeriksa Keuangan Negara hal kebijakan pengelolaan dan pemeriksaan tanggungjawab keuangan negara, (iv) soal perekonomian nasional, seperti mengenai prinsip-prinsip hak ekonomi, konsep kepemilikan pribadi dan kepemilikan kolektif, serta penguasaan negara atas kekayaan sumberdaya alam yang penting dan menyangkut hajat hidup orang banyak, serta (vi) mengenai kesejahteraan sosial, seperti sistem jaminan sosial, pelayanan umum dan pelayanan kesehatan, dan pemeliharaan fakir, miskin, dan anak terlantar oleh negara.

Unknown mengatakan...

Dwi Achmad Santoso
A1011171121

pelaksanaan demokrasi di Indonesia masih berjalan dengan kurang baik karena masih terjadi pelanggaran di mana-mana. Akan tetapi menurut saya, pelaksanaan demokrasi sendiri sudah berjalan dengan cukup baik sebagaimana semestinya.dan saya berpendapat, pelaksanaan demokrasi sendiri tidak terjadi pelanggaran. Menurut saya, pelaksanaan demokrasi di Indonesia perlu diperbaiki dan ditingkatkan lagi pelaksanaanya agar keadilan dapat ditegakkan dan rakyat tidak dirugikan.saya berharap, kedepannya pelaksanaan demokrasi di Indonesia ber
jalan dengan baik dan sesuai denga UUD 1945 dan Pancasila.saya berpendapat pelaksanaan pemilu legislatif yang berlangsung sudah berjalan cukup baik dan lancar serta tidak terjadi pelanggaran. Tapi bila menilik lebih luas yaitu di seluruh wilayah Indonesia,manurut saya , pelaksanaan pemilu legislatif belum berjalan dengan lancar karena terjadi beberapa pelanggaran misalnya laporan adanya kecurangan yang dilakukan partai politik tertentu saat pemungutan,penghitungan atau pengiriman suara, banyaknya warga indonesia yang tidak menyalurkan hak suaranya
atau golput, terjadinya permasalahan pada Daftar Pemilih Tetap dan lain sebagainnya.

Unknown mengatakan...

Saja mantal

Aprillio Pasya Mahendra mengatakan...

Nama : Aprillio Pasya Mahendra
NIM : A1011191080

Masyarakat Indonesia harus lebih memahami lagi arti dari “DEMOKRASI” yang sesungguhnya. Demokrasi bukan hanya dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Memang rakyat lah yang harus dilindungi hak serta kewajibannya dalam suatu negara. Tapi bukan berarti rakyat dapat semena-mena memaksakan kehendaknya dalam pemerintahan. Banyaknya rakyat membuat tidak menutupun kemungkinan bahwa akan timbul beragam pemikiran yang berbeda-beda. Sesungguhnya demokrasi adalah bentuk implisit dari musyawarah yang dimana berperan sebagai pemersatu/penengah dari pemikiran yang berbeda-beda itu. Demokrasilah yang harusnya mencegah adanya perpecahan antar masyarakat.

Unknown mengatakan...

Cocok ini

Unknown mengatakan...

Saya berpendapat, bahwa sudah sangat tepat Indonesia ini menggunakan konsep negara demokrasi yang berlandas Pancasila. Negara yang begitu ragam akan suku,budaya dan ras tentunya tidak mudah untuk menyatukannya karena setiap warga negaranya memiliki persepsi dan pandangan yang berbeda-beda. Maka dari itu negara harus mengayomi setiap warga negaranya secara demokratis, tentunya tidaklah mudah dalam menerapkan demokrasi di setiap aspek kehidupan masyarakat.

Sulfa warni mengatakan...

Nama : Sulfa warni
Nim : A1011191042

Sebagaimana yang sudah dijelaskan bahwa Demokrasi adalah kedaulatan rakyat dilaksanakan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat, jadi bukan hanya pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat,demokrasi hadir agar negara berdaulat, dan tentu saja didalam Demokrasi ada politik sebagai pelengkap dalam pelaksanaan Demokrasi,dan untuk aspek norma tentang pembatasan pemakaian kekerasan ini masih harus lebih di perkeketat lagi, karena untuk fakta sekarang masih ada oknum oknum tertentu yang menyelesaikan suatu masalah menggunakan kekerasaan contohnya sampai saat ini adalah main hakim sendiri yang masih tumbuh di dalam masyarakat. Dengan terjadi nya hal tersebut maka bisa di simpulkan bahwa norma norma dalam demokrasi masih ada yg belum berhasil penerapan nya, oleh karena itu perlulah konsolidasi dalam ke tata negaraan sehingga aspek-aspek yang ada di Demokrasi dapat dijalankan sesuai dan tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan pancasila.

Unknown mengatakan...

Nama : David Perjuangan
NIm : A1011191160

Saya berpendapat bahwa sudah sangat tepat Indonesia menggunakan konsep demokrasi yang berlandaskan Pancasila. Negara yang begitu ragam akan suku, budaya, ras dan agama tentunya tidak mudah untuk menyatukan setiap persepsi dan pandangan setiap warga negaranya. Maka dari itu negara harus mengayomi setiap warga negaranya secara demokratis.

Hafiz Buana P mengatakan...

Nama: Hafiz Buana P
Nim : A1011191147

Demokrasi yaitu pemerintah dari rakyat untuk rakyat dan oleh rakyat, maka dari itu peran dari rakyat sangat dibutuhkan untuk berjalannya sistem demokrasi ini, Karenanya Negara harus memastikan setiap rakyat mendapat pendidikan yang layak, dan tidak bersikap apatis terhadap semua hal yang di lakukan negara, Setelah itulah baru sistem demokrasi di suatu negara dapat berjalan dengan ideal. Juga negara harus dan wajib mengutamakan kepentingan rakyat di atas kepentingan apapun demi terwujudnya demokrasi yang ideal dan demi kesejahteraan rakyat.

Unknown mengatakan...

Nama : Gisella Gloria M. S. P
Nim : A1011191052
Fakultas Hukum Untan
Demokrasi adalah suatu sistem atau bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Sederhananya demokrasi adalah keadaan dimana kekuasaan dan kedaulatan terbesar berada di tangan rakyat. Pemerintah tidak dapat bertindak sewenang-wenang. Menurut Henry B. Mayo Demokrasi didasari beberapa norma. Dinamika dalam suatu masyarakat terus dan pasti terjadi oleh sebab itu diperlukan lah norma salah satunya adalah menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga serta menjamin tegaknya keadilan. Terlebih kita adalah negara hukum kita sebagai warga negara harus tunduk pada hukum yang berlaku dan tdk terlepas dengan mengiring proses peradilan sehingga kita bisa menjamin tegaknya suatu keadilan. Menurut Nucholis Madjid, Demokrasi harus didasari 7 norma yaitu :kesadaran pluralisme, musyawarah, pemufakatan yang jujur dan sehat, kerja sama ,pemenuhan segi2 ekonomi, pertimbangan moral dan sistem pendidikan yang menunjang. Komponen Penegak dalam demokrasi adalah :1.negara hukum
2. Pemerintah yang transparan dan kredibel
3. Legislatif Civic skills yang artinya adalah anggota DPR yang melandaskan langkahnya untuk membela kepentingan rakyat
4. Peradilan yang bebas dan mandiri
5. Masyarakat madani yaitu masyarakat yang berdaya
6. Pers yang bertanggung jawab (Netral)
7. Infrastruktur Politik

Model Demokrasi
1. Demokrasi Libeal
2. Demokrasi terpimpin
3. Demokrasi sosial

Suci Intan Fadjiraty mengatakan...

NAMA : SUCI INTAN FADJRIATY IRAWAN CHANIAGO
NIM : A1011191007
FAKULTAS : HUKUM
KELAS : B
MATA KULIAH : PKN


Penting bagi suatu negara untuk menganut yang namanya “Demokrasi”. Dikarenakan, negara tidak hanya tentang elit pemerintah saja atau rakyat saja. Demokrasi dapat membantu dalam menyeimbangkan peran antar rakyat dan pemerintah didalam suatu negara. Sedangkan untuk menerapkan demokrasi tersebut, masing masing peran dalam demokrasi ini harus memahami norma serta komponen dari demokrasi itu sendiri. Karena demokrasi tidak serta merta rakyat dapat memaksakan kehendaknya untuk mengatur suatu negara. Namun, kebanyakan orang awam hanya mengenal “demokrasi” sebagai suara rakyat. Beberapa orang bahkan hanya berkoak-koan, bahkan memaki pemerintah dengan tameng bahwa ini semua adalah demokrasi. Oleh karena itu, sangatlah penting bahwa penjelasan lebih jelas tentang demokrasi ini diketahui oleh orang awam dan tentu saja itu adalah peran kita sebagai akademisi-akademisi muda untuk mensosialisasikan hal tersebut.

Unknown mengatakan...

Nama : Gisella Gloria M. S. P
Nim : A1011191052
Fakultas Hukum Untan
Demokrasi adalah suatu sistem atau bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Sederhananya demokrasi adalah keadaan dimana kekuasaan dan kedaulatan terbesar berada di tangan rakyat. Pemerintah tidak dapat bertindak sewenang-wenang. Menurut Henry B. Mayo Demokrasi didasari beberapa norma. Dinamika dalam suatu masyarakat terus dan pasti terjadi oleh sebab itu diperlukan lah norma salah satunya adalah menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga serta menjamin tegaknya keadilan. Terlebih kita adalah negara hukum kita sebagai warga negara harus tunduk pada hukum yang berlaku dan tdk terlepas dengan mengiring proses peradilan sehingga kita bisa menjamin tegaknya suatu keadilan. Menurut Nucholis Madjid, Demokrasi harus didasari 7 norma yaitu :kesadaran pluralisme, musyawarah, pemufakatan yang jujur dan sehat, kerja sama ,pemenuhan segi2 ekonomi, pertimbangan moral dan sistem pendidikan yang menunjang. Komponen Penegak dalam demokrasi adalah :1.negara hukum
2. Pemerintah yang transparan dan kredibel
3. Legislatif Civic skills yang artinya adalah anggota DPR yang melandaskan langkahnya untuk membela kepentingan rakyat
4. Peradilan yang bebas dan mandiri
5. Masyarakat madani yaitu masyarakat yang berdaya
6. Pers yang bertanggung jawab (Netral)
7. Infrastruktur Politik

Model Demokrasi
1. Demokrasi Libeal
2. Demokrasi terpimpin
3. Demokrasi sosial

Shahrul mengatakan...

Nama: Daeng Shahrul Faturrahman
NIM : A1011191140

Sistem pemilu yang dianut di Indonesia saat ini adalah sistem pemilu yang dilakukan dalam tahapan pemilu legislatif (pileg), pemilu presiden (pilpres) serta pemilihan kepala daerah provinsi dan kabupaten/kota (pilkada).

Pemisahan sistem pemilu tersebut, dinilai kurang efektif dan efisien dalam pelaksanaan pemilu yang menganut pemerintahan sistem presidensial, karena menimbulkan berbagai permasalahan, seperti konflik yang terus terjadi antara berbagai kepentingan kelompok maupun individu, pemborosan anggaran dalam penyelenggaraannya, maraknya politik uang, politisasi birokrasi, serta tingginya intensitas pemilu di Indonesia. Penyelenggaraan pemilu, pilpres dan pilkada di Indonesia yang terlampau sering tersebut berdampak pada rendahnya tingkat partisipasi masyarakat Indonesia untuk ikut serta dalam pemilihan tersebut. Oleh sebab itu pemerintah harus melakukan himbauan kepada masyarakat agar dapat ikut dalam kegiatan tersebut.

Terimakasih...

Ival Pratama Yandion mengatakan...

Nama : Ival Pratama Yandion
Nim : A1011191129

Tanggapan saya, Demokrasi di Indonesia sudah berjalan dengan semestinya namun masih banyak masyarakat Indonesia yang kurang memahami arti dari demokrasi itu sendiri. Maka masyarakat Indonesia harus lebih lagi mendalami makna dan arti dari demokrasi itu, bukan hanya dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat namun demokrasi itu lebih luas lagi maknanya. Maka dari itu adanya sinergis antara pemerintah dan rakyat dalam memaknai demokrasi itu harus selaras dan saling bergantungan. Tentulah tidak mudah dalam menerapkan demokrasi pada setiap aspek kehidupan bermasyarakat di Indonesia sekarang ini.

Unknown mengatakan...

Nama : Siti Nur Fauziah
NIM : A1011191102

Menurut saya, pelaksanaan demokrasi di Indonesia belum sepenuhnya terwujud. Hal ini dapat dilihat dari masih ada rakyat dan pihak pemerintah yang hanya mementingkan dirinya sendiri dan bersikap egois. Untuk mengurangi dampak dari sikap tersebut, rakyat dan pemerintah harus bersikap lebih sadar diri lagi agar pemerintahan di Indonesia dapat berjalan dengan baik. Hal nyata yang dapat dilihat adalah masih adanya golongan putih saat pemilu. Adanya golongan putih ini menunjukkan bahwa mereka masih kurang perduli terhadap pemerintahan negara kita. Padahal pemimpin yang akan terpilih nanti akan menjadi wakil rakyat. Oleh karena itu diharapkan seluruh rakyat dan aparatur pemerintah lebih memahami lagi makna dari demokrasi dan tidak bersikap egois dalam bertindak.

Unknown mengatakan...

Nama : Emi Kusmarini
Nim : A1011191121

Seperti yang kita tahu Demokrasi adalah pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Menurut saya, demokrasi disini adalah kebebasan berpendapat. Dimana rakyat berhak memberikan pendapat, saran,
kritik, dan aspirasi kepada pejabat pejabat pemerintah. Para pejabat-pejabat pemerintah wajib mendengarkan aspirasi masyarakat. Pemerintah juga harus mempunyai kebijakan untuk masyarakat. Dahulu, demokrasi di Indonesia dapat berjalan dan berkembang lebih maju ketika banyak masyarakat, terutama mahasiswanya bergerak aktif dalam menyampaikan aspirasi dan pendapatnya terhadap jalannya sebuah pemerintahan. Akan tetapi, akhir-akhir ini suara itu mulai melemah. Seperti yang kita ketahui Sekarang demokrasi di indonesia sudah mengedepankan kepentingan golongan dan kepentingan pribadi, sudah tidak lagi mementingkan rakyat.

Hady Pribadi Fitrian mengatakan...

Nama : Hady Pribadi Fitrian
Nim : A1011191088
Fakultas Hukum Untan

Menurut saya demokrasi itu sendiri adalah semua orang bebas mengeluarkan pendapat atau aspirasi dan kita juga harus mendengarkanan aspirasi dari orang lain. Terutama pejabat-pejabat pemerintah yang wajib mendengarkan aspirasi masyarakat. Pendengar aspirasi tersebut juga harus menjalnkan pendapat yang menurutnya baik untuk semua kalangan. Pemerintah juga harus mempunyai kebijakan untuk masyarakat disuatu negarapemerintah juga memilki pendapatnya yang baik buat masyarakt dan negara.

Unknown mengatakan...

Nama: Nuur Rizqa Ta’ally
Nim: A1011191028
Demokrasi mempunyai arti penting bagi masyarakat sebab dengan demokrasi hak masyarakat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi Negara akan dijamin dan Untuk mewujudkan sistem demokrasi yang baik maka perlu dituangkan di dalam kaidah hukum dalam suatu sistem pemerintahan. Demikian juga dengan lembaga-lembaga Negara yang ada. Karena , secara umum prinsip demokrasi itu mempunyai empat pilar utama yang mempunyai peran yang sangat signifikan, seperti lembaga legislative sebagai tempat wakil rakyat, lembaga eksekutif sebagai penyelenggara pemerintahan Negara, lembaga yudikatif sebagai tempat memberi putusan hukum dan keadilan dalam pelaksanaan undang-undang serta pers sebagai alat kontrol masyarakat. Rakyat berhak menikmati demokrasi sebab hanya dengan demikianlah arah kehidupan rakyat dapat diarahkan pada kehidupan yang lebih adil dalam semua aspek kehidupan. Maka dari itu, Negara demokrasi adalah Negara yang berlandaskan kehendak dan kemauan rakyat, karena kedaulatan berada di tangan rakyat. Namun dalam praktek atau pelaksanaan demokrasi khususnya di Indonesia, tidak berjalan sesuai dengan teori yang ada. Demokrasi yang dilaksanakan di Indonesia belum mampu mewujudkan kesejahteraan rakyat secara menyeluruh. Partisipasi warga negara dalam bidang politik pun belum terlaksana sepenuhnya.

Alawiyah mengatakan...

Nama : Alawiyah
Nim : A1011191047
Fakultas hukum

Saya berpendapat Demokrasi yang ada di Indonesia sudah lumayan berjalan dengan baik. Seperti yg kita ketahui bahwa demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat . Dimana rakyat khususnya di Indonesia turut melaksanakan dan melakukan demokrasi melalui pemilu dengan menyumbang aspirasinya masing masing. Dimana aspirasi itu tersalurkan dengan adil jujur dan rahasia.
Penerapan ini akan seimbang dengan negara hukum dan pemerintahan negara yang berdaulat dengan baik. Oleh karena itu maka rakyat dan pemerintah diharapkan mampu memahami konsep demokrasi itu sendiri

Unknown mengatakan...

Nama : Uray Farid Herdianti
Nim : A1011191204
Fakultas Hukum Untan

Pendapat saya tentang Demokrasi Pancasila yaitu suatu paham yang sumbernya berasal dari falsafah hidup bangsa di Indonesia yang digali berdasarkan kepribadian rakyat Indonesia itu sendiri.

Falsafah hidup bangsa Indonesia tersebut kemudian melahirkan dasar falsafah negara Indonesia, yaitu Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.

Ada beberapa cara menjalankan demokrasi menurut saya yaitu :
1.Demokrasi dilaksanakan berdasarkan kekeluargaan dan musyawarah untuk mufakat untuk kesejahteraan rakyat.
2.Sistem organisasi negara dilaksanakan sesuai dengan persetujuan rakyat.
3.Kebebasan individu dijamin namun tidak bersifat mutlak dan harus disesuaikan dengan tanggung jawab sosial.
4.Dalam pelaksanaan demokrasi ini tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas, namun harus dijiwai oleh semangat kekeluargaan untuk mewujudkan cita-cita hidup bangsa Indonesia.

Martha Antonia mengatakan...

Nama : Martha Antonia
NIM : A1011191275

Menurut saya, dalam hal demokrasi masyarakat indonesia masih kurang memahami atau bahkan ada yang salah mengartikan makna demokrasi. Oleh karena itu, banyak masyarakat yang mengkritik dan mendemo para pemimpin negara, hanya untuk menyampaikan pendapat mereka. Namun, masyarakat yang ikut berdemokrasi tersebut masih ada yang tidak mengetahui alasan dan dasar yang para pemimpin negara lakukan untuk bangsa indonesia. Dan juga setiap keputusan memang ada dampak yang merugikan pemimpin dan juga merugikan masyarakat, itu juga pasti sudah di pertimbangkan oleh pemimpin negara kita, sehingga para pemimpin negara tersebut bisa memutuskan suatu hal untuk dilakukan kepada masyarakat.

Unknown mengatakan...

Nama : Syarifah Fatimah Azzahra
NIM : A1011191093
Saat ini Indonesia menerapkan Demokrasi Pancasila yang artinya adalah demokrasi perwujudan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang mengandung semangat Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Ricky Garcia mengatakan...

Nama : Ricky Garcia
NIM : A1011191037
FAKULTAS : Hukum
MAKUL : Pendidikan Kewarganegaraan

Demokrasi (Bahasa Yunani : Democratos, yang mana Demos berarti rakyat dan Cratos berari Kekuasaan atau kedaulatan), sehingga demokrasi dapat diartikan sebagai kekuasaan rakyat. Demokrasi diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Istilah demokrasi ini memberikan Posisi Penting bagi rakyat sebab dengan demokrasi hak hak rakyat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi Negara dijamin. Nurcholish Madjid, mengatakan demokrasi harus didasari 7 norma, yakni : kesadaran atas pluralisme, musyawarah, pemufakatan yang jujur dan sehat, kerja sama, pemenuhan segi segi moral, pertimbangan moral, dan sistem pendidikan yang menunjang. Dengan adanya dasar norma ini, diharapkan agar dipahami supaya menjadikan demokrasi Indonesia ini lebih baik, bukan hanya menuntut hak, namun harus disertakan norma serta kewajiban. Komponen komponen penegak hukum terdiri dari negara hukum, pemerintah yang goog governance, legislatif yang civil skills, peradilan yang bebas dan mandiri, masyarakat mandini, pers yang bebas dan bertanggung jawab, dan infrastruktur politik.
Dengan begitu, menurut saya, demokrasi di Indonesia masih jauh dari makna demokrasi itu sendiri, hanya sebatas kata saja. Demokrasi hanya menjadi sebuah alat yang digunakan oleh sebagian oknum, untuk menghancurkan suatu kepemimpinan dan atau mengatasnamakan demokrasi demi kepentingan pribadi/golongan. Seharusnya demokrasi harus dihayati setiap warga negara Indonesia tidak terkecuali, yakni sikap yang sesuai dengan norma demokrasi ditambah dengan norma dalam Pancasila. Akan lebih baik lagi, jika kita menjadikan demokrasi sebagai budaya, agar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Maka dari itu, perlu adanya edukasi tentang demokrasi bernegara, agar terciptanya negara yang maju, bukan hanya sebatas kata ‘saya demokrasi’ tapi memahami dan memaknai sikap demokrasi dalam kehidupan bernegara.

Vinsensia Maharani mengatakan...

Nama : Vinsensia Maharani
NIM : A1011191079
Fakultas : Hukum

Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.
Demokrasi ini hendaklah dilakukan secara bersama-sama antara pemerintah dan rakyat agar tidak terjadi perpecahan diantar masyarakat atau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Agar negara dapat berjalan lancar sesuai kemauan pemerintah maupun rakyat. Namun, terkadang rakyat tidak ingin ikut serta dalam demokrasi ini, inilah yang membuat hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.

Alfina Damayanti mengatakan...

Nama : Alfina Damayanti
NIM : A1011191072

Membahas demokrasi tentu tidak ada habisnya dan sungguh menarik, mengingat Indonesia berlandaskan pada model pemerintahan Demokrasi. Sejatinya konsep pemerintahan Demokrasi menggabungkan antara konsep kesetaraan (Demos:rakyat) dan konsep kelas sosial (Kratos:Kekuasaan). Maka hasil dari penggabungan tersebut tercermin dalam terbentuknya "Government" Dimana rakyatlah yang menjadi kekuasaan itu sendiri.Dalam hal ini konsepsi "government" yang umum di masyarakat biasanya berarti pemerintah. Namun ketika kita menelaah lebih dalam makna linguistik kata ini tentu tidak semata mata berarti pemerintah yang katanya berasal dari kata perintah atau memerintah. Pada dasarnya kata "to govern" dalam demokrasi Memiliki arti yang lebih luas mencangkup melaksanakan mengatur dan mengawasi.
Konsep demokrasi yang sesungguhnya kenyataannya dijalankan oleh setiap negara dengan cara yang berbeda beda. Maka dari itu dalam penafsiran akan konsep konsep pelaksanaannya sering terjadi kerancuan. Indonesia ketika dilihat dari pandangan konsep trias politica masih sering terjadi kerancuan dalam penggunaan kata "pemerintah"dan " Pemerintahan" Seperti yang telah dijabarkan dengan detail dalam artikel ini.

Gilang mengatakan...

Nama : Gilang Ramadhan
NIM : A1011191134
menurut saya, demokrasi pancasila merupakan formula yang tepat untuk saat ini dan seterusnya, fungsi pemerintahan sebagai eksekutif haruslah seimbang dengan rakyat yang terwakili oleh para dewan sebagai legislatif, di tengah keberagaman indonesia para dewan dituntut untuk bekerja sesuai koridornya mewakili apa yang diinginkan oleh masyarakat luas, amanah yang sudah dipegang haruslah menghasilkan mufakat kepentingan bersama,tanpa adanya siapapun atau oligarki apapun yang diuntungkan, kesampingkan kepentingan partai demi keberlangsungan bersama. pun dengan pemerintah yang harus mengataskan kedaulatan rakyat diatas kepentingan apapun, orang orang pemerintah dipilih bukan untuk mengenyangkan perut mereka, namun demi kepentingan yang memilih,indahkan hak hak rakyat, jangan sampai mengaku demokrasi namun otoriter bak Korea Utara yang mengaku demokrasi.
Berikan pendidikan kepada rakyat secara menyeluruh dan kita sebagai rakyat jangan apatis dengan demokrasi di negeri ini.

Muthi'ah Chintya N mengatakan...

Nama : MUTHI'AH CHINTYA NURDIASARI
NIM :A1011191329

Demokrasi merupakan sebuah sistem yang digunakan sebuah negara dalam memilih hak atau mengambil keputusan, demokrasi juva bisa dikatakan dimana kekuasaan dan keputusan terbesar dipegang oleh rakyatnya. Maka dari itu peran rakyat sangat penting bagi negara tersebut dan sangat diharapkan bagi rakyat tersebut untuk berpartisipasi dalam pemilihan yang telah diberikan oleh negara sebaik mungkin agar negara tersebut berjalan dengan baik. Untuk mendukung rakyat tersebut membantu pemerintah menjalankan negara tersebut maka pemerintah harus mendukung dengan cara menyediakan fasilitas pendidikan bagi rakyatnya agar dapat mengerti dampak yg baik dan buruknya suatu hal tersebut untuk negaranya. Sederhananya negara wajib mengutamakan kepentingan rakyatnya atas segala apapun untuk mencapai sistem demokrasi yang baik dan hal tersebut akan berdampak baik bagi negara.

Muhamad Rafli mengatakan...

Nama : Muhamad Rafli
Nim. : A1011191092

Komentar vidio Pendidikan pancasila demokrasi, Jawaban :

Demokrasi merupakan sistem yang digunakan suatu negara dalam melaksanakan tugasnya. Dan disini,dijelaskan pengertian demokrasi secara umum, seperti demokrasi adalah prmerintahan dari rakyat,oleh rakyat,untuk rakyat. Jadi demokrasi adalah jenis pemerintahan yang mana rakyat merupakan penggerak suatu pemerintahan.Dan disebutkan bahwa demokrasi itu paradoks/bertentangan, tapi paradoks tersebut diselesaikan juga dengan demokrasi atau dengan kedaulatan rakyat.Pemerintahan demokrasi artinya pemerintah tidak dapat bertindak sewenang-wenang karena kekuasaannya terbatas. Dan menurut ahli ada beberapa norma yang harus diterapkan dalam sistem demokrasi, dan norma-norma tersebut sesuai dengan nilai yang terkandung didalam pancasila. Dan juga disebutkan bahwa suatu negara yang menerapkan sistem demokrasi harus mempunyai suatu komponen penegak, seperti : negara hukum,pemerintahan yang good government,legislatif yang civic skill,peradilan yang bebas dan mandiri,masyarakat madani,pers yang bebas dan tanggung jawab,infrastruktur politik. dan demokrasi itu tidak hanya satu tapi lebih dari satu seperti demokrasi liberal,demokrasi terpimpi, dan demokrasi sosial. Mekanisme pelaksanaan demokrasi terbagi menjadi dua, langsung dan tidak langsung. dan disini juga dijelaskan perkembangan demokrasi indonesia. dijelaskan juga pemilu dan pilkada secara lengkap untuk kita ketahui bagaimana sejarahnya, dan juga dijelaskan bagaimana cara warga negara berpartisipasi dalam mengambil keputusan dalam memilih wakil rakyat atau kepala negara. dan juga demokrasi serta media memiliki peranana penting dalam berkembangnya demokrasi suatu negara, karena media dapat menjangkau wilayah-wilayah yang terdalam jadi dapat membuat semakin ramainya demokrasi. serta media seperti televisi sangat berpihak terhadap partai politik karena citra satu partai politik dapat dilihat dari bagaimana suatu media menyampaikan kepada masyarakat. jika media itu netral tidak berpihal pada satu partai politik maka semua partai politik itu sama tidak ada bedanya. jika media tidak netral maka bisa saja disini terjadi persaingan yang tidak sehat antar partai politik di Indonesia. oleh karena itu,kita sebagai rakyat harus menentukan bagaimana negara kita terbentuk dan harus memilih pemimpin yang baik agar negara kita Indonesia dapat terus maju jangan sampai negara kita teroecah belah oleh oknum2 yang ingin negara kita hancur.

el mengatakan...

Nama : Elva Alvita Genadisa
Nim : A1011191023
Setelah mendengar dan menyimak video tentang Matakuliah Pendidikan Kewarganegaraan tentang Demokrasi.

Demokrasi adalah
sistem pemerintahan dengan memberikan kesempatan kepada seluruh warga negara dalam pengambilan keputusan. Dimana keputusan itu akan berdampak bagi kehidupan seluruh rakyat. Arti lainnya adalah rakyat bertindak sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.

Sistem pemerintahan ini, mengizinkan seluruh warga negara untuk berpartisipasi aktif. Peran serta itu bisa diwakilkan atau secara langsung dalam perumusan, pengembangan, dan penetapan undang-undang. Setiap ahli memiliki penafsiran tersendiri terhadap demokrasi. Meskipun bermuara pada tujuan yang sama.

Demokrasi memiliki prinsip diantaranya :

Negara Berdasarkan Konstitusi

Pengadilan tidak memihak dan bebas

Kebebasan Berpendapat dan Berserikat

Pergantian pemerintahan secara berkala

penegakan hukum, dan kedudukan sama setiap rakyat di mata hukum


Jaminan atas Hak Asasi Manusia

Kebebasan Pers

sharingiscaring mengatakan...

Nama:Vania Holika Sitanggang
Nim:A1011191116
Fakultas:Hukum

Demokrasi mengakui bahwa semua manusia setara, mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum dan pemerintahan. Demokrasi menjamin pemenuhan hak asasi manusia, antara lain hak hidup, hak kebebasan, hak kesetaraan, hak memiliki dan hak mengejar kebahagiaan.

Banyak orang mengatakan bahwa Indonesia adalah Negara demokrasi, yaitu Negara yang sistem kekuasaannya dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dan pertanyaannya adalah apakah sistam demokrasi tersebut sudah diterapkan di Indonesia dengan baik? Jika kita melihat pada masa lalu yaitu pada masa pemerintahan Soekarno maka Indonesia pada saat ini sudah menerapkan sistem demokrasi, buktinya adalah dengan adanya pemilu, demo, dll. Tapi yang menjadi permasalahan apakah semua itu sudah terlaksana dengan baik?

Sering sekali kita menjumpai banyak masyarakat yang mengeluh gara-gara perbuatan pemerintah yang menyalah gunakan kekuasaannya yang telah diamanahkan rakyat kepada mereka semua, seperti menyalah gunakan dana yang seharusnya adalah hak rakyat, tetapi malah digunakan untuk kebutuhan pribadinya, dan masih banyak lagi contoh-contoh yang lain.

Oleh sebab itu kita sebagai generasi penerus perjuangan bansa ini maka kita harus merubah itu semua. Jangan biarkan Negara ini hancur gara-gara suatu hal yang sangat sepele.

Renanda Tiara Wahida mengatakan...

Nama: Renanda Tiara Wahida
Nim: A1011191131

Demokrasi disebut sebagai penentu dalam perkembangan politik suatu negara. Dalam demokrasi, pemerintahannya memberikan kesempatan bagi rakyat untuk mengambil keputusan atau berpendapat. Dengan kata lain, demokrasi menjunjung rakyat sebagai pemilik kekuasaan tertinggi dan dijalanankan langsung oleh rakyat atau wakil wakil yang mereka pilih dalam sistem pemilihan bebas.
Demokrasi di indonesia menganut demokrasi pancasila yang nilai-nilainya ada dalam pancasila seperti religius, gotong royong, keadilan rakyat, kemanusiaan dan persatuan yang diharapkan akan menjadikan indonesia sebagai negara yang maju. Meskipun demikian masih banyak penyelewengan dari adanya pelaksanaan demokrasi pancasila di Indonesia seperti tindakan korupsi, kolusi, nepotisme oleh mereka yang dipilih oleh rakyat untuk mewakili rakyat, adanya diskriminasi yang berhubungan dengan SARA di beberapa tempat hingga masih adanya masyrakat yang merasa belum mendapat keadilan.

Aditya Duta Haryadi mengatakan...

Nama : Aditya Duta Haryadi
NIM : A1011191127
Fakultas Hukum UNTAN

Menurut pendapat saya, Demokrasi memiliki arti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dengan begitu, semua orang atau masyarakat dapat mengeluarkan pendapat/opininya. Demokrasi yang ada diIndonesia sudah berjalan cukup baik. Namun,ada beberapa hal yang menunjukkan sikap masyarakat masih belum perduli terhadap pemeirntahan,contohnya yaitu pada saat terjadiny pemilihan umum (pemilu), masih adanya masyarakat yang golput/tidak memilih. Hal ini tentunya sangat merugikan mengingat yang terpilih nntinya akan menjadi wakil rakyat yang siap menerima aspirasi dari masyarakat. Kita sebagai masyarakat tentunya harus perduli terhadap pemerintahan yang ada di Indonesia ini agar demokrasi dapat berjalan dengan baik sebagai mana mestinya.

Unknown mengatakan...

Nama : Nurul Huda Fadhilah
NIM : A1011191122
Jurusan : Ilmu Hukum
Fakultas : Hukum
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan

Istilah "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yakni demokratia yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Kata "demokrasi" sendiri berasal dari dua kata, yaitu “demos” dan “kratos/cratein”. Demos yang berarti rakyat, dan Kratos/Cratein yang berarti pemerintahan, sehingga diartikan sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

Pengertian demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan dimana seluruh warga Negara mempunyai kesempatan dalam mengambil keputusan.Dimana keputusan itu akan membawa pengaruh bagi kehidupan seluruh warga Negara tersebut. Dengan kata lain, rakyat bertindak sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.

Namun menurut saya,masih banyak orang yang salah memahami arti dari "pemegang kekuasaan tertinggi" dengan melakukan penyelewengan dalam berkuasa dan bertindak semaunya,mereka seolah melupakan bahwa di Negara tersebut memiliki seorang Pemimpin yang sejatinya merupakan wakil dari banyak nya Warga Negara.

Demokrasi di Indonesia sendiri sebenarnya sudah berjalan baik,contohnya pada saat pelaksanaan Pemilu serentak di seluruh daerah di Indonesia.

Rifky Pratama mengatakan...

Nama : M Rifky Pratama
NIM : A1011191120
Fakultas Hukum Untan

Menurut saya pelaksanaan demokrasi di Indonesia perlu diperbaiki dan ditingkatkan lagi pelaksanaannya agar keadilan dapat ditegakkan dan rakyat tidak dirugikan . Kita tahu bahwa sekarang banyak pejabat pemerintah yang tidak lagi menghiraukan suara rakyat. Mereka lebih mengedepankan kepentingan golongan. saya berharap,kedepannya pelaksanaan demokrasi di Indonesia berjalan dengan baik dan sesuai dengan UUD 1945 dan pancasila.

Nova Rizky Innaya mengatakan...

Nama : Nova Rizky Innaya
NIM : A1011191186

Sebelumnya perlu diketahui bahwa pengertian demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Karena itu, pemerintahan dikatakan demokratis, jika kekuasaan negara berada di tangan rakyat dan segala tindakan negara ditentukan oleh kehendak rakyat. Sejak proklamasi, negara Indonesia sudah menerapkan sistem politik demokrasi. Hanya saja model penerapannya bervariasi. Dan sekarang Indonesia menganut sistem demokrasi Pancasila yang dimana sistem demokrasi itu berlandaskan kelima sila dari Pancasila. Menurut saya, alasan negara Indonesia menganut sistem demokrasi Pancasila itu karena asas-asas Pancasila sangat berperan penting dalam aspek kehidupan masyarakat negara Indonesia. Dimana masyarakat diharapkan dapat membantu dengan bertujuan :

Mendukung unsur-unsur kesadaran untuk ber-Ketuhanan Yang Maha Esa.
Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab.
Mewujudkan persatuan nasional.
Mengutamakan musyawarah dan dialog.
Mewujudkan keadilan sosial.

Hal tersebut diharapkan bisa menjadi suatu dasar untuk mencapai kemakmuran negara Indonesia.

Dzaki Dwi Atma mengatakan...

Nama : Dzaki Dwi Atma
NIM : A1011191210

Menurut saya demokrasi dilaksanakan berdasarkan kekeluargaan dan musyawarah untuk kesejahteraan rakyat.
Sistem organisasi negara dilaksanakan sesuai dengan persetujuan rakyat serta kebebasan individu dijamin namun tidak bersifat mutlak dan harus disesuaikan dengan tanggung jawab sosial.
Dalam pelaksanaan demokrasi ini tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas, namun harus dijiwai oleh semangat kekeluargaan untuk mewujudkan cita-cita hidup bangsa Indonesia.
Demokrasi pancasila adalah demokrasi yang berlandaskan pada nilai-nilai yang terkandung di dalam ideologi Pancasila. Fungsi demokrasi pancasila adalah Memastikan keterlibatan rakyat dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara,
Memastikan berdirinya dan berjalannya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Memastikan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan sistem konstitusional.
Memastikan tegaknya hukum yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Memastikan terjadinya hubungan yang serasi dan seimbang antar lembaga negara. Demokrasi pancasila merupakan yg tepat untuk saat ini dan seterusnya digunakan. Demokrasi pancasila juga bersumber dari falsafah hidup bangsa Indonesia yang digali berdasarkan kepribadian rakyat Indonesia itu sendiri kemudian melahirkan dasar falsafah negara Indonesia, yaitu pancasila yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945

patumona simatupang mengatakan...

Patumona Febriyanty Simatupang
A1011191109

Dalam pengertian nya demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang kedaulatan serta kekuasaan negara berada di tangan rakyat. Bentuk sistem pemerintahan ini, seluruh warga negara memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi ambil bagian dalam berkehidupan bernegara yang layak. Pada masa saat ini negara kita, Indonesia, berdiri dengan adanya landasan demokrasi. Negara kita meminta kita agar kita menjadi rakyat bangsa Indonesia yang cerdas dalam memahami situasi dan kondisi setiap keadaan yang terjadi dinegara kita. Karna hanya kitalah yang akan menolong nilai-nilai bangsa dan kita harus memperjuangkan serta mempertahankan segala dasar-dasar berbangsa dengan tulus dan iklas tanpa adanya campur tangan kekuatan-kekuatan politik yang memperburuk dan menghilangkan citra demokrasi Indonesia.

Unknown mengatakan...

Nama: Abdul Rahman
Nim: A1011191066

demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang kedaulatan serta kekuasaan negara berada di tangan rakyat. Bentuk sistem pemerintahan ini, seluruh warga negara memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi ambil bagian dalam berkehidupan bernegara yang layak.

Demokrasi di lakukan jika Ada tindakan atau Kebijakan pemerintah yang Tidak berpihak kepada kepentingan orang Banyak. Dalam mengambil Kebijakan pemerintah harus mengedepankan Tujuan bangsa atau negara ini Ada 4 Tujuan negara:
1.melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2.memajukan kesejahteraan umum.
3.mencerdaskan kehidupan bangsa.
4.serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Berdasarkan 4 Tujuan tersebutlah yang kurang diperhatikan pemerintah dalam mengambil keputusan atau Kebijaksanaan ada pun berdasarkan itu pasti ada pihak pihak yg kurang setuju sebab itulah Menyebabkan timbulnya konflik/pro kontra bahkan demokrasi.

Unknown mengatakan...

Nama : Noviyanti Rikmasita
NIM : A1011191281
FAKULTAS HUKUM UNTAN

Kita ketahui bahwa demokrasi yang kita kenal adalah pemerintahan yang dari, oleh dan untuk kepada rakyat. Di dalam demokrasi, rakyat boleh ikut berpartisipasi dalam perumusan, pengembangan hukum dengan cara memberikan aspirasinya kepada pemerintah baik secara langsung (Demonstrasi) ataupun dengan perwalian (DPR). Demokrasi itu diasumsikan sebagai cara untuk menegakkan hukum. Yang mana sifat pemerintahannya haruslah transparan, kredibel dan akuntabilitas.
Didalam video yang saya lihat, menurut Henry B. Mayo Demokrasi itu harus didasari oleh beberapa norma, salah satunya didalam poin 6, yakni "Menjamin tegaknya keadilan" tetapi pada faktanya keadilan di Indonesia sendiri belum ditegakkan dengan baik. Selain itu, Demokrasi juga belum berjalan dengan baik, misalnya pada saat pesta demokrasi berlangsung, banyak terjadi manipulasi dan kecurangan didalamnya. Seharusnya setelah rakyat selesai memilih, rakyat juga ikut mengawasi jalannya pemilu agar tidak terjadi pencurian suara, yang mana kejadian tersebut sering kali terjadi dalam pemilu-pemilu sebelumnya. Yang akhirnya menimbulkan konflik antar pendukung.

Noviyanti Rikmasita mengatakan...

Nama : Noviyanti Rikmasita
NIM : A1011191281
FAKULTAS HUKUM UNTAN

Kita ketahui bahwa demokrasi yang kita kenal adalah pemerintahan yang dari, oleh dan untuk kepada rakyat. Di dalam demokrasi, rakyat boleh ikut berpartisipasi dalam perumusan, pengembangan hukum dengan cara memberikan aspirasinya kepada pemerintah baik secara langsung (Demonstrasi) ataupun dengan perwalian (DPR). Demokrasi itu diasumsikan sebagai cara untuk menegakkan hukum. Yang mana sifat pemerintahannya haruslah transparan, kredibel dan akuntabilitas.
Didalam video yang saya lihat, menurut Henry B. Mayo Demokrasi itu harus didasari oleh beberapa norma, salah satunya didalam poin 6, yakni "Menjamin tegaknya keadilan" tetapi pada faktanya keadilan di Indonesia sendiri belum ditegakkan dengan baik. Selain itu, Demokrasi juga belum berjalan dengan baik, misalnya pada saat pesta demokrasi berlangsung, banyak terjadi manipulasi dan kecurangan didalamnya. Seharusnya setelah rakyat selesai memilih, rakyat juga ikut mengawasi jalannya pemilu agar tidak terjadi pencurian suara, yang mana kejadian tersebut sering kali terjadi dalam pemilu-pemilu sebelumnya. Yang akhirnya menimbulkan konflik antar pendukung.

Lina Maryana mengatakan...

Menurut saya sangat setuju dengan ungkapan-ungkapan isi dari blog diatas dan memang benar adanya pemimpin adalah orang yang mengemban tugas dan tanggungjawab untuk memimpin dan bisa mempengaruhi orang yang dipimpinnya.
Dengan menjadi seorang pemimpin berarti harus siap untuk pengayom rakyat. Artinya bukan hanya memimpin tetapi juga ikut ambil bagian dalam menyejahterakan rakyat.

Terimakasih..��

Annisa Tursina mengatakan...

Nama: Annisa Tursina
Nim: A1011191143

Istilah demokrasi berawal dari bahasa Yunani, yakni demokratia. Kata ini terbentuk dari kata demos yang berarti rakyat, dan kratos yang berarti kekuatan atau kekuasaan. Jadi, demokrasi sepadan artinya dengan kekuasaan rakyat. Kekuasaan itu mencakup sektor sosial, ekonomi, budaya, dan politik.

Pengertian demokrasi secara umum adalah sistem pemerintahan dengan memberikan kesempatan kepada seluruh warga negara dalam pengambilan keputusan. Dimana keputusan itu akan berdampak bagi kehidupan seluruh rakyat. Arti lainnya adalah rakyat bertindak sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.

Sistem pemerintahan ini, mengizinkan seluruh warga negara untuk berpartisipasi aktif. Peran serta itu bisa diwakilkan atau secara langsung dalam perumusan, pengembangan, dan penetapan undang-undang. Setiap ahli memiliki penafsiran tersendiri terhadap demokrasi. Meskipun bermuara pada tujuan yang sama.
Di Indonesia sendiri memakai bentuk pemerintahan demokrasi yang mana kekuasaan ada di tangan rakyat. Demokrasi tercermin dari terselenggarakannya pemilihan umum (pemilu). Indonesia sudah menyelenggaran pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden secara langsung.

Lina Maryana mengatakan...

Nb.
Nama:Lina Maryana
Nim:A1011191173

Unknown mengatakan...

NAMA: AGIS DAHLIA
NIM : A1011191283

Pengertian Demokrasi secara umum adalah bentuk atau sistem pemerintahan dimana seluruh rakyatnya turut serta memerintah melalui wakil-wakilnya.
Menurut saya, Demokrasi di Indonesia saat ini masih tetap menganut demokrasi Pancasila. Demokrasi ini pelaksanaanya di Indonesia dengan menganut setiap nilai yang ada dalam Pancasila seperti religius, gotong royong, keadilan rakyat, kemanusiaan dan persatuan yang diharapkan akan menjadikan Indonesia sebagai negara yang maju. Meskipun demikian, masih banyak penyelewengan dari adanya pelaksanaan demokrasi pancasila di Indonesia seperti tindakan korupsi, kolusi, nepotisme oleh mereka yang dipilih oleh rakyat untuk mewakili rakyat, adanya diskriminasi yang berhubungan dengan SARA di beberapa tempat hingga masih adanya masyrakat yang merasa belu mendapat keadilan.

Anisa Krishandini mengatakan...

Nama : Anisa Krishandini
NIM : A1011191135
Kelas : Pendidikan Kewarganegaraan (B)

Pada dasarnya dalam menjalankan suatu hal, kita akan berpegang atau merujuk pada suatu hal. Demikian juga dalam menjalankan roda pemerintahan. Dalam menjalankan pemerintahan di Indonesia, maka kita akan memegang serta merujuk pada satu hal pada hukum tertinggi yaitu UUD 1945 atau konstitusi. Di dalam UUD sendiri mencakup segala aspek. Contohnya konstitusi tertulis dalam teori dan prakteknya juga mengenal konstitusi tidak tertulis yang mencakup soal pilar - pilar bangsa. Oleh karena itu dalam menjalani roda pemerintahan serta mengambil segala keputusan, UUD 1945 haruslah menjadi referensi tertinggi. Dan juga, untuk memperlancar jalannya pemerintahan. Diperlukanlah demokasi yang berjalan baik antara pemerintah serta rakyat - rakyatnya agar dapat terjalinnya rasa saling keterbukaan antara tokoh pemerintahan dengan golongan masyarakat.

Posting Komentar