Selasa, 27 Desember 2011

ANOMALI MANAGEMEN PEMERINTAHAN DAERAH AKIBAT "PECAH KONGSI"


“ANOMALI “  MANAGEMEN  PEMERINTAHAN DAERAH AKIBAT “PECAH KONGSI”

                                                   Oleh :  Turiman Fachturahman Nur

          Fenomena yang menarik dalam proses pelaksanaan prinsip –prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau Good Governance  saat ini beberapa daerah otonom di Indonesia, yaitu adanya “pecah kongsi” antara Gubernur dan Wakil Gubernur, antara  Bupati/Walikota dan wakil Bupati/Wakil Walikota atau antara Bupati dengan Sekda dan yang menarik fenomena tersebut selalu ada kaitannya antara konstelasi politik hubungan eksekutif dengan legislatif  di dalamnya.
          Tata kelola pemerintahan daerah yang baik secara manajemen pemerintahan kuncinya pada tiga prinsip, yaitu akuntabilitas, supremasi hukum dan transparansi, tetapi ketiga prinsip ini ditopang dengan satu asas penting responsibiliti, yaitu bagaimana pemerintah daerah dan DPRD merespon kepentingan masyarakat yang diwujudkan dalam bentuk program usulan dari hasil jaring aspirasi masyarakat. Oleh karena itu sering yang menjadi persoalan adalah masalah pengelolaan anggaran keuangan daerah yang kemudian nomenklatur peruntukannya disepakati sebagai program prioritas daerah otonom.
        Program prioritas pada awalnya sebenarnya sudah dikawal oleh masyarakat ketika musbangdes, kemudian dilanjutkan ditingkat kecamatan, kemudian terakhir ditingkat kabupaten/kota, tetapi ketika seorang kepala daerah, Gubernur, Bupati atau walikota beserta jajarannya sepakat dengan hasil tersebut pada tataran selanjutnya tidaklah selaras dengan kesepakatan, karena diinstal ulang oleh “pemegang palu anggaran, yaitu DPRD” maka semua yang disepakati itu berubah menjadi sesuatu yang instan atau tiba-tiba muncul, karena ada kepentingan anggota DPRD Prov/kab/kota yang munculnya belakangan.
         Pada tataran ini mulailah “loby-loby politik” bermain dengan pengelola-pengelola anggaran, yaitu dengan para Kepala Dinas sebagai mitra kerja, dan kita ketahui bersama semua yang disepakati pada saat musrenbang berbagai tingkatan itu “rontok satu persatu” dan tanpa diketahui oleh sang pengusul yaitu elemen masyarakat pengusul. Program usulan masyarakat  sebenarnya adalah pencerminan kebutuhan mendasar di wilayahnya, karena sebelumnya sudah dimapping oleh para ketua RT dan RW dan ditingkat desa/kelurahan.
         Ketidak berdayaan para Kepala Dinas untuk tidak meladeni usulan program instan, maka bakal “repot” dan ketidak berdayaan untuk menolak program-program yang instan dari anggota DPRD itu akhirnya semua “ditumpahkan” kepada Bupati/Walikota/Gubernur yang  nota bene dipilih oleh rakyat daerah. Akhirnya dengan mengabaikan asas transparansi pada titik ujungnya akhirnya “mengalah” dengan kesepakatan politik yang diajukan oleh anggota DPRD, walaupun jauh menyimpang dari  kesepakatan yang sudah melalui proses musrenbang berbagai tingkatan.
         Menjadi “apes dan sasaran tembak” ketika ada gubernur/bupati/walikota bertahan dengan dengan aspirasi masyarakat yang telah disepakati dan dapat dipastikan kepala daerah yang seperti ini akan menjadi “hujatan” dan “rekayasa politik” elit-elit politik di DPRD dan jika tetap tidak “tembus” mulailah anggota DPRD  mencari “sekutu” di eksekutif yang berbeda dengan pola pikirnya dengan bupati/walikota/gubernur dalam mengelola manajemen pemerintahan dan manajemen pembangunan yang  sudah disepakati dengan masyarakat. Mengapa ini terjadi, “karena hujan tidak merata” antara kepentingan masyarakat di arus bawah dengan “kepentingan anggota DPRD menurut rasionalitas partainya yang diwalikinya”
       Pada awalnya “birokrasi tidak masuk ranah politik” tetapi “bentengpun runtuh” kemudian terseret dengan pola permainan dan setting politik anggota DPRD,  akhirnya ”menembak bersama kepala daerah terpilih” bahkan wakil kepala daerahpun “pecah kongsi” dengan kepala daerah, pada titik kulminasi politik inilah asas-asas pemerintahan yang baik – transparansi, akutanbilitas, supremasi hukumpun terabaikan dan menjadi “rumitlah persoalannya ” jika Sekdapun “pecah kongsi” dengan Kepala Daerah dan bersekutu dengan DPRD menembak bersama sama Kepala Daerah yang menjadi atasannya.
       Pada akhirnya sang Bupati/Walikota/Gubernur dihadapan dua pilihan yang  secara managemen resiko pemerintahan daerah seharusnya ditanggung bersama, karena DPRD adalah mitranya. Pilihan pertama, yaitu “ikut menyepakati program instan DPRD” atau pilihan kedua “mempertahankan program yang disepakati bersama dengan masyarakat di berbagai tingkatan musrenbang.  Ketika pilihan pertama dipilih, maka menjadi sebuah “penkhianatan kepentingan masyarakat” dan siap dihujat oleh masyarakat, tetapi ketika pilihan kedua dipilih, maka bersiap-siaplah menjadi “sasaran tembak pemegang palu anggaran dalam hal ini DPRD”, tetapi jika bertahan dengan tata kelola pemerintahan yang baik, maka pilihan kedua yang seharusnya dipilih oleh kepala daerah, karena pemerintah daerah hanya pengelola anggaran, bukan pemilik anggaran dan pemilik anggaran adalah masyarakat yang di ada di desa, di wilayah kecamatan. Merekalah sebenarnya pemilik sejati anggaran keuangan daerah, karena di merekalah ujung tombak hasil kemamfaatan pembangunan.
        Hasil penelitian beberapa perguruan tinggi dan lembaga yang terpercaya di Indonesia, “akar masalah”nya adalah “awalnya selalu diawali masuknya program instan oleh anggota DPRD” ditengah pembahasan RAPBD di DPRD” dan tersirat dan tersurat “ikut campur” pula dalam penentuan kepala SKPD sebagai perpanjangan tangan kepentingan fraksi. Pada tataran ini sebenarnya elemen masyarakat yang mengusulkan program pada musrenbang seharusnya ada kewajiban mengawal di DPRD berdasarkan UU No 14 Tahun 2008 keterbukaan informasi publik, UU No 25 Tahun 2008 tentang pelayanan publik, tetapi transparansi keuangan daerah “masih dianggap” sesuatu yang harus disembunyikan oleh anggota DPRD kepada masyarakat, dan jikapun dikawal ketat pada awalnya, maka strategi berikutnya  yang dikawal itu akan dirubah oleh anggota DPRD pada moment “perubahan anggaran atau ABT.
         Fenomena di atas sudah menjadi “rahasia publik” dan sebenarnya dikeluhkan oleh para birokrasi pemerintahan yang ingin berpegang teguh dengan aturan main dan kesepakatan musrenbang. Mereka sadar sebagai pelayan masyarakat, tetapi ketidakberdayaan birokrasi menghadapi “legislatif power” maka yang terjadi saat ini adalah anomali atau ketidak aturan, tetapi pada tataran permukaan terlihat teratur. Inilah “kemunafikan” dalam managemen pemerintahan daerah, padahal DPRD adalah bagian dari pemerintahan daerah berdasarkan UU No 32 Tahuyn 2004.
        Pertanyaannya kapan buah “kemunafikan” ini akan didapat, yaitu ketika para birokrasi yang tidak komitmen dan anggota DPRD yang tidak komitmen sudah tidak memiliki “kuku” lagi alias kekuasaan dan jabatan. Mulailah satu persatu dijamak oleh KPK. Untuk ini kita berpesan kepada para birokrasi sebagai pengelola anggaran sejak sekarang  untuk menyimpan semua risalah rapat anggaran, ataupun nota-nota yang berupa disposisi walaupun hanya secarik kertas yang selalu menempel pada lembar disposisi untuk disimpan dan diarsipkan jika perlu dibuat kronologis peristiwa hukumnya sesuai urutan kejadian atau jika perlu terekam secara digital berdasarkan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik. Mengapa, karena kelak sangat diperlukan ketika  pembuktian tindak pidana korupsi, karena selama ini tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan anggaran keuangan daerah, selalu diawali dengan anomali administrasi pejabat negara. Hal ini dilakukan agar kelak pejabat pemilik kewenangan tidak menjadi “kambing hitam” kemunafikan managemen pemerintahan daerah atau menjadi “pihak yang dikorbankan”.
       Persoalan-persoalan “pecah kongsi” antara kepala daerah dan wakil Kepala Daerah, atau dengan Sekda, karena salah satu dari mereka bertahan dengan aturan main dan kesepakatan yang telah disepakati oleh masyarakat yang telah memberikan amanahnya kepadanya dan ketidak berdayaan para kepala dinas menghadapi  “program instan” ditengah pembahasan RAPBD dari anggota DPRD, akhirnya akan terinpeksi virus kemunafikan juga, artinya ketika Bupati/Walikota/Gubernur melanggar  aturan main atau tidak mengacu pada prinsip kehati-hatian dan tidak berpihak dengan kepentingan masyarakat, maka bersiap-siaplah menjadi “masuk lingkaran permainan” atau “anomali politik” yang  tidak elegan alias “kemunafikan publik” dan kenyataan hanya sedikit kepala daerah yang mampu bertahan.
        Jika semua orang disekelilingnya sudah “kemasukan virus kemunafikan” dan tidak konsisten dengan aturan main” maka secara managemen pemerintahan daerah dapat saja Bupati/ Walikota/Gubernur mengambil alih kewenangan, karena ia adalah kepala daerah yang diberi amanah dan dipilih dalam Pemilu Kepala Daerah selama pilihan terhadap prinsip itu selaras dengan aturan main peraturan perundang-undangan yang menjadi alas sumpahnya. Mengapa demikian?, karena UU No 32 Tahun 2004 beserta peraturan pelaksanaannya telah menempatkan Kepala Daerah salah satunya melaksanakan kewajiban daerah (Pasal 25 huruf e) dan untuk melaksanakan kewajiban daerah itu, maka pasal 27 UU No 32 Tahun 2004 kepala daerah harus menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan; menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah; memajukan dan mengembangkan daya saing daerah; melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik; melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah dan pada ayat (2)nya menyatakan selain mempunyai kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala daerah mempunyai kewajiban juga untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah, dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan, penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat, kemudian dipertegas dalam PP Nomor 3 Tahun 2007, karena bagaimanapun laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah laporan kepala daerah terpilih selama satu tahun anggaran berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang disampaikan kepala daerah kepada Pemerintah dan penyusuan LPPD menganut prinsip transparansi dan akuntabilitas, kemudian penjelasan PP No 7 Tahun 2007 menyatakan, bahwa sebagai kepala daerah hasil pilihan rakyat, maka kepala daerah tersebut berkewajiban pula untuk menginformasikan laporan penyelenggaraan perintahan daerah yang telah dilaksanakan kepada masyarakat sebagai perwujudan adanya transparansi dan akuntabilitas kepada daerah terhadap masyarakat.
           Berdasarkan aturan main tersebut, tanggungjawab akhir ada pada kepala daerah, oleh karena itu kepala daerah yang konsisten dengan amanah masyarakat yang memilih dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan akan selamat pada akhir jabatannya, tetapi yang keluar dari “garis orbit” atau melakukan kesepakatan beranomali bersama DPRD, maka siap-siap untuk diangkat permasalahannya oleh masyarakat kepermukaan pada tataran hukum, karena RPKD pada hakekatnya adalah penjabaran visi, misi dan  program kepala daerah yang penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan standar pelayanan minimal yang telah ditetapkan pemerintah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah bagi daerah Kabupaten/Kota.
           Masihkah DPRD dan wakil Kepala Daerah ataupun Sekda bermain-main dengan transparansi informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, karena semua hal itu akan dilaporkan oleh kepala daerah kepada pemerintah secara tranparan, akuntabilitas dan berdasarkan standar pelayanan publik yang telah ditetapkan pemerintah, mengapa demikian, karena sejak awal kita telah bersepakat bahwa Good Governance tidaklah cukup jika tidak Clean Goverment. (Penulis adalah Pengamat dan expert Hukum Tata Pemerintahan Daerah UNTAN).
        
       
.
      
      
       
       
    
        

7 komentar:

msn ice cream mengatakan...

Nama:mika suriani nataria
Nim:A01110002
Kelas:B
Matakuliah:Ilmu Perundang-undangan
Angkatan 2010

Dalam managemen pemerintah daerah patut diperhatikan oleh kepala daerah yang bertanggung jawab dalam masalah ini karena sarana pengelolaan keuangan juga berdampak terhadap masyarakat hal ini juga dapat di kaitkan dengan Pasal 7 ayat(6) yang mengenai BBM oleh penolakan yang sangat berpengaruh bagi kelangsungan hidup masyarakat dimana BBM dengan harga kenaikan ataupun penurunan 15% lebih dari itu. Oleh sebabnya pemerintah harus konsisten dengan pekerjaannya dan bertanggung jawab tentunya sebagai warga negara Indonesia yang mematuhi peraturan undang-undang demi kelangsungan hidup masyarakat.

Anonim mengatakan...

Masyarakat sebagai golongan yang independen tentulah mempunyai kekuatan politik yang super diluar kekuatan para elit politik yang notabene merupakan pilihan rakyat atau masyarakat, dan seharusnyalah anomali anomali tersebut sejak dini dapat kita control.

Unknown mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Unknown mengatakan...

Nama : Bayu agustian
Nim : A01112008
Kelas : C ( Reg A )
Komentar :
Menurut pendapat saya tentang anomali atau penyimpangan management pemerintah daerah akibat pecah kongsi ini bukan hal baru akan tetapi sudah menjari akar yang selalu tumbuh di setiap tahunnya. Persoalan pecah kongsi hanya menjadi ajang perebutan dan pencarian keuntungan secara mendadak oleh para pejabat – pejabat di berbagai daerah. Memang pada awalnya program pembangunan di tingkat daerah berguna untuk memajukan dan mengembangkan daerah yang berguna meningkatkan daya saing di berbagai daerah akan tetapi pembangunan ini hanya proyek pemasukan dana atau suntikan dana ke dalam kantung kepala daerah ataupun pejabat daerah, karena anggaran tersebut tidak dipergunakan dengan baik atau dikelola sesuai pembangunan yang di terapkan sesuai amanah yang diberikan masyarakat kepada kepala daerah. Masalah seperti ini yang menjadi bangsa ini tidak akan maju dan bangkit dari kemiskinan. Kadang anehnya dengan anggaran yang besar untuk pembangunan tidak sesuai dengan hasil yang diharapkan oleh berbagai element masyarakat. Yang menjadi pertanyaan kemanakah anggaran tersebut yang dipergunakan untuk membangun daerah..? sudah jelas terjadinya anomali atau penyimpangan (korupsi) maka banyak pejabat tertangkap oleh KPK. Masalah ini bisa dikurangi angka penyimpangan di berbagai daerah jika memang dari kepala daerah mempunyai sifat kepemimpinan yang baik sehingga bisa mengunakan anggaran yang besar tersebut sesuai komitmen dan terciptanya suatu tatananan pemerintah yang bedasar kepada prinsip – prinsip tata kelolahan yang baik Good Governance serta prinsip, yaitu akuntabilitas, supremasi hukum dan transparansi, tetapi ketiga prinsip ini ditopang dengan satu asas penting responsibiliti, yaitu bagaimana pemerintah daerah dan DPRD merespon kepentingan masyarakat yang diwujudkan dalam bentuk program usulan dari hasil jaring aspirasi masyarakat sehingga dapat terbangunnya suatu program yang terlaksana dengan sempurna.

Unknown mengatakan...

Nama : Sherly Nurzairisa
NIM : A01112242
Kelas : C (regular A)
Mata kuliah : Hukum Pemerintahan Daerah

Dalam hal ini masing-masing aparatur Negara telah diberi kewenangan dalam jabatannya, seharusnya mereka menjalankan apa yang telah diamanatkan kepada mereka, bukan hnya janji dan orasi kpentingan politik masing-masing partai saja,, lebih baik para pejabat pemerintah ini bersama-sama memecahkan masalah yang ada di daerah kewenangan mereka, Tata kelola pemerintahan daerah yang baik secara manajemen pemerintahan kuncinya pada tiga prinsip, yaitu akuntabilitas, supremasi hukum dan transparansi.
Para pejabat pemerintah saja tidak teratur, bagaimana bias menjadi contoh yang baik dalam masyarakat dalam hal ketertiban. Pemerintah yang baik adalah pemerintah yang memberikan sesuatu yang bermanfaat dan baik bagi masyarakatnya.

Unknown mengatakan...

Nama : Edy Marbun
NIM : A01112001
Kelas : C – Reguler A
Mata Kuliah : Hukum Pemerintahan Daerah

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 1 ayat (2) adalah sebagai berikut:
“Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Melihat definisi pemerintahan daerah seperti yang telah dikemukakan di atas, maka yang dimaksud pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan-urusan yang menjadi urusan daerah (provinsi atau kabupaten) oleh pemerintah daerah dan DPRD
Dalam tulisan di blog ini, saya sependapat bahwa yang namanya urusan pemerintahan, urusan kekuasaan selalu berkaitan erat dengan yang namanya politik sehingga terjadi banyak sekali kepentingan-kepentingan yang ada dalam penyelengaraan pemerintahan daerah. Sehingga wajar saja jika terjadinya “pecah kongsi” dalam penyelengaraan urusan pemerintahan. Sehingga tujuan utama, misi utama dalam penyelengaraan pemerintahan yang sehat dan bersih itu sudah di kesampingkan. Serta Kewajiban Pemerintahan Daerah Dalam menyelenggarakan fungsi-fungsi pemerintahan, terutama dalam penyelenggaraan otonomi daerah menurut Pasal 21 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah sudah bukan merupakan tujuan yang sebenarnya dalam penyelengaraan pemerintahan daerah dewasa ini.

Anonim mengatakan...

Nama : Nia Sulistiani Sinaga
NIM : A01111087
Kelas : B
Matakuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen : Prof. Dr. H. Garuda Wiko, SH, M.Si

Terkait dengan artikel tentang "Anomali Managemen Pemerintahan Daerah Akibat "Pecah Kongsi" tersebut diatas, dan setelah saya membacanya, maka menanggapi hal tersebut saya sependapat dengan apa yang ditulis dalam artikel tersebut oleh penulis. Memang sudah menjadi "rahasia publik" terkait dengan adanya kepentingan pribadi para pemegang kekuasaan, sehingga mereka sudah tidak lagi murni bekerja untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik dan untuk kepentingan masyarakat. Dalam hal ini, tidak hanya para Kepala Daerah saja yang menjadi "bulan-bulanan" DPRD karena tidak mau mengikuti "program instan" DPRD, tetapi masyarakatlah yang paling tersakiti dengan adanya "virus kemunafikan", "loby-loby politik" dan anomali managemen Pemerintahan Daerah lainnya. Karena lagi-lagi masyarakat yang terus dibohongi dengan sistem pemerintahan yang tidak transparan.
Hak - hak masyarakat juga terenggut oleh para pemegang kekuasaan sekaligus perusak sistem pemerintahan karena tidak terlaksananya sistem akuntabilitas dan supremasi hukum yang tidak baik. Sehingga menurut saya, dengan adanya UU No.32 Tahun 2004 pasal 25 huruf (e) dan pasal 27 ayat (1) dan (2), maka tidak perlu ragu lagi bagi Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) yang memang benar-benar ingin tetap teguh pada aturan main yang baik dan benar. Karena seperti yang disebutkan dalam artikel tersebut bahwa berdasarkan aturan main dalam UU No. 32 Tahun 2004 tersebut, maka tanggungjawab akhir ada pada Kepala Daerah. Hal tersebut ditegaskan dengan adanya PP No. 3 Tahun 2007 dan PP No. 7 Tahun 2007. Artinya Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) dapat melakukan sistem pemerintahan daerah yang transparan dan dengan akuntabilitas yang baik. Dan bagi para pemegang kekuasaan yang sudah terlanjur terjangkit "virus kemunafikan" maka perlu diingat seperti peribahasa yang mengatakan "sepintar-pintarnya bangkai ditutupi, baunya tetap tercium juga".

Posting Komentar