Rabu, 17 April 2013

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PROFESI PERAWAT

PERLINDUNGAN HUKUM  TERHADAP  PROFESI PERAWAT DILIHAT DARI PERSPEKTIF PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Oleh: Turiman Fachturahman Nur

1.Apakah yang dimaksud Perlindungan Hukum ?
Istilah perlindungan hukum, yakni Perlindungan hukum bisa berarti perlindungan yang diberikan terhadap hukum agar tidak ditafsirkan berbeda dan tidak cederai oleh aparat penegak hukum dan juga bisa berarti perlindungan yang diberikan oleh hukum terhadap sesuatu. Hakekatnya setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari hukum.  Dengan demikian hampir seluruh hubungan hukum harus mendapat perlindungan dari hukum. Oleh karena itu terdapat banyak macam perlindungan hukum. Secara umum perlindungan hukum diberikan kepada subjek hukum ketika subjek hukum yang bersangkutan bersinggungan dengan peristiwa hukum. Jika demikian, lalu untuk apa lagi dibuat istilah perlindungan hukum?
Perlindungan hukum merupakan gambaran dari bekerjanya fungsi hukum untuk mewujudkan tujuan-tujuan hukum, yakni keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Perlindungan hukum adalah suatu perlindungan yang diberikan kepada subyek hukum sesuai dengan aturan hukum, baik itu yang bersifat preventif (pencegahan) maupun dalam bentuk yang bersifat represif (pemaksaan), baik yang secara tertulis maupun tidak tertulis dalam rangka menegakkan peraturan hukum.
Menurut Hadjon seorang pakar Hukum Administrasi Negara UNAIR, bahwa perlindungan hukum bagi rakyat atau seseorang meliputi dua hal, yakni:
Pertama: Perlindungan Hukum Preventif, yakni  bentuk perlindungan hukum dimana kepada rakyat atau seseorang diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan atau pendapatnya sebelum suatu keputusan pemerintah mendapat bentuk yang definitif;
Kedua:  Perlindungan Hukum Represif, yakni bentuk perlindungan hukum dimana lebih ditujukan dalam penyelesian sengketa.
Berdasarkan dua kategori perlindungan hukum, maka pengertian perlindungan hukum adalah suatu perlindungan yang diberikan terhadap subyek hukum dalam bentuk perangkat hukum baik yang bersifat preventif maupun yang bersifat represif, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Dengan kata lain perlindungan hukum sebagai suatu gambaran dari fungsi hukum, yaitu konsep dimana hukum dapat memberikan suatu keadilan, ketertiban, kepastian, kemanfaatan dan kedamaian serta kebahagian.
2. Apakah yang dimaksud keperawatan dan Siapakah Perawat itu dari aspek  hukum  ?
Berdasarkan hasil dari Lokakarya Keperawatan Nasional tahun 1983 didapatkan definisi Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan, berbentuk pelayanan bio-psiko-sosio-spiritual yang komprehensif, ditujukan kepada individu, keluarga dan masyarakat baik yang sakit maupun sehat yang mencakup seluruh siklus hidup manusia.
Permenkes No. HK.02.02/Menkes/148/I/2010 dikatakan bahwa perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan perawat baik di dalam maupun di luar negeri sesuai peraturan perundang-undangan.

3. Apakah ada dasar hukum berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap profesi perawat?

a.     Undang-Undang Dasar Negara RI 1945:

Secara konstitusional dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NKRI 1945 yang menyebutkan  setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakukan yang sama di hadapan hukum”.

Pasal 34 ayat (3)     Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak

Pasal 28H ayat 1 menyatakan bahwa “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.

b.    Undang–Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia  pada Pasal 9 ayat 3 berbunyi “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat”

  c.  Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pada pasal 4 berbunyi “ Setiap orang berhak atas kesehatan”.



       Pasal 27  Undang-Undang No 36 Tahun 2009
(1)    Tenaga kesehatan berhak mendapatkan imbalan dan pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
(2)    Tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban mengembangkan dan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki.
(3)    Ketentuan mengenai hak dan kewajiban tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 d.   Undang-Undang  Nomor. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit  Pasal  13 menyatakan
1)    Tenaga medis  yang melakukan praktik kedokteran di rumah sakit wajib memiliki surat ijin praktik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2)   Tenaga kesehatan tertentu yang bekerja di rumah sakit wajib memiliki izin sesuai dengan ketentan peraturan perundang-undangan
3)    Setiap tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan rumah sakit, standar prosedur operasional yang berlaku, etika profesi, menghormati hak pasien dan mengutamakan keselamatan pasien
4)    Ketentuan mengenai tenaga medis dan tenaga kesehatan sebagaimana yang di maksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  

Menurut Permenkes No.262/1979 yang dimaksud dengan tenaga medis adalah lulusan Fakultas Kedokteran atau Kedokteran Gigi dan "Pascasarajna" yang memberikan pelayanan medik dan penunjang medik. Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah  No.32 Tahun 1996 Tenaga Medik termasuk tenaga kesehatan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan tersebut, yang dimaksud dengan tenaga medis meliputi dokter dan dokter gigi. Tenaga medis adalah mereka yang profesinya dalam bidang medis yaitu dokter, physician (dokter fisit) maupun dentist ( dokter gigi ).

4.Apakah Perawat merupakan salah satu  profesi tenaga kesehatan ?

  Pasal  1 angka 2 UU No  36 Tahun 2009. Sumber daya di bidang kesehatan adalah segala bentuk dana, tenaga, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan serta fasilitas pelayanan kesehatan dan teknologi yang dimanfaatkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.

  Pasal 1 ayat 6 UU No 36/2009 tentang kesehatan berbunyi : “Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.”
 
 Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang  dilakukan secara terpadu, terintregasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan/atau masyarakat. (Pasal 1 angka 11 UU No 36 Tahun 2009)

Jenis Tenaga Kesehatan  adalah

Pasal 2 Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1996:
(1)    Tenaga kesehatan terdiri dari:
a.    tenaga medis;
b.    tenaga keperawatan;
c.    tenaga kefarmasian;
d.   tenaga kesehatan masyarakat;
e.   tenaga gizi;
f.    tenaga keterapian fisik;
g.    tenaga keteknisian medis.
(2)    Tenaga medis meliputi dokter dan dokter gigi.
(3)    Tenaga keperawatan meliputi perawat dan bidan.
(4)    Tenaga kefarmasian meliputi apoteker, analis farmasi dan asisten apoteker.
(5)    Tenaga kesehatan masyarakat meliputi epidemiolog kesehatan, entomolog kesehatan, mikrobiolog kesehatan, penyuluh kesehatan, administrator kesehatan dan sanitarian.
(6)   Tenaga gizi meliputi nutrisionis dan dietisien.
(7)   Tenaga keterapian fisik meliputi fisioterapis, okupasiterapis dan terapis wicara.
(8)   Tenaga keteknisian medis meliputi radiografer, radioterapis, teknisi gigi, teknisi elektromedis, analis kesehatan, refraksionis optisien, otorik prostetik, teknisi transfusi dan perekam medis

Berdasarkan definisi hukum UU No 36 Tahu 2009 jo PP No 32 Tahun 1996 menggunakan istilah Tenaga Kesehatan dan perawat merupakan salah satu tenaga kesehatan.
Tenaga Kesehatan

Pasal 21
(1) Pemerintah mengatur perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan mutu tenaga kesehatan dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
(2) Ketentuan mengenai perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan mutu tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(3) Ketentuan mengenai tenaga kesehatan diatur dengan Undang-Undang

Penjelasan Pasal 21
Ayat (1)
Pada prinsipnya perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan dan pengawasan mutu tenaga kesehatan ditujukan kepada seluruh tenaga kesehatan dalam menyelenggarakan upaya kesehatan. Tenaga kesehatan dapat dikelompokkan sesuai dengan keahlian dan kualifikasi yang dimiliki, antara lain meliputi tenaga medis, tenaga kefarmasian, tenaga keperawatan, tenaga kesehatan masyarakat dan lingkungan, tenaga gizi, tenaga keterapian fisik, tenaga keteknisian medis, dan tenaga kesehatan lainnya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pengaturan tenaga kesehatan di dalam undang-undang adalah tenaga kesehatan di luar tenaga medis

Berdasarkan Pasal 21 ayat (3) UU No 36 Tahun 2009 yang diamanahkan untuk dibuat Undang-Undang adalah adalah Undang-Undang Tenaga Kesehatan.

4. Bagaimana Fenomena Sosial terhadap perlindungan hukum terhadap Profesi Keperawatan ?

    Pertama, fakta sosial tidak meratanya penyebaran tenaga dokter di pedesaan mengakibatkan tenaga keperawatan melakukan intervensi medik bukan intervensi perawatan. Mengingat perawat sebagai tenaga kesehatan terdepan dalam pelayanan kesehatan di masyarakat, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor HK.02/Menkes/148/2010 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat.

     Pasal 8 ayat (3) Permenkes menyebutkan praktik keperawatan meliputi pelaksanaan asuhan keperawatan, pelaksanaan upaya promotif, preventif, pemulihan, dan pemberdayaan masyarakat dan pelaksanaan tindakan keperawatan komplementer.

     Berdasarkan pasal tersebut menunjukkan,  bahwa aktivitas perawat dilaksanakan secara mandiri (independent) berdasar pada ilmu dan asuhan keperawatan, dimana tugas utama adalah merawat (care) dengan cara memberikan asuhan keperawatan (nurturing) untuk memuaskan kebutuhan fisiologis dan psikologis pasien. Dengan kata lain, perawat memiliki hubungan langsung dengan pasien secara mandiri. Hubungan langsung antara perawat dengan pasien utamanya terjadi di rumah atau puskesmas yang mendapatkan rawat inap atau pasien yang mendapatkan perawatan di rumah, home care.

5.  Bagaimana aspek legal terhadap perlindungan Hukum Keperawatan ?

Ada sebuah Penelitian  Disertasi tentang masalah ini, yaitu  M. Fakih, S.H., M.S, di  Fakultas Hukum UGM, yang berjudul “Aspek Keperdataan Dalam Pelaksanaan Tugas Tenaga Keperawatan Di Bidang Pelayanan Kesehatan Di Propinsi Lampung".
Dalam pernyataaanya “Mengingat perawat sebagai tenaga kesehatan terdepan dalam pelayanan kesehatan di masyarakat, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor HK.02/Menkes/148/2010 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat.
Pasal 8 ayat (3) Permenkes menyebutkan praktik keperawatan meliputi pelaksanaan asuhan keperawatan, pelaksanaan upaya promotif, preventif, pemulihan, dan pemberdayaan masyarakat dan pelaksanaan tindakan keperawatan komplementer. dari pasal tersebut menunjukkan aktivitas perawat dilaksanakan secara mandiri (independent) berdasar pada ilmu dan asuhan keperawatan, dimana tugas utama adalah merawat (care) dengan cara memberikan asuhan keperawatan (nurturing) untuk memuaskan kebutuhan fisiologis dan psikologis pasien.
Dengan kata lain, perawat memiliki hubungan langsung dengan pasien secara mandiri. Hubungan langsung antara perawat dengan pasien utamanya terjadi di rumah atau puskesmas yang mendapatkan rawat inap atau pasien yang mendapatkan perawatan di rumah, home care
Sementara perawat yang melakukan keperawatan mandiri menurut ketentuan Pasal 22 ayat (1) PP No.32 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan jo. Pasal 12 ayat (1) Permenkes Nomor HK.02.02/Menkes/148/2010 memimiliki kewajiban diantaranya menghormati hak pasien, memberi informasi, meminta persetujuan terhadap tindakan yang akan dilakukan dan memberikan pelayanan keperawatan sesuai dengan standar profesi dan kode etik keperawatan. Sehingga kewajiban perawat tersebut menjadi hak bagi pasien. "Dengan begitu, hubungan antara prawat dan pasien merupakan hubungan hukum (perjanjian) yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak. Oleh karena itu, aspek keperdataan dalam pelayanan keperawatan berpokok pangkal pada hubungan pasien dan perawat.
Hingga saat ini perjanjian keperawatan atau informed consent keperawatan belum diatur secara tertulis dan baru mengatur informed consent tindakan kedokteran sebagaimana diatur dalam Permenkes No. 290/Menkes/Per/III/2008. Sehingga tindakan medik yang dilakukan perawat pada prinsipnya berdasar delegasi secara tertulis dari dokter. Kecuali dalam keadaan darurat, perawat diizinkan melakukan tindakan medik tanpa delegasi dokter sesuai Pasal 10 ayat (1) Permenkes No. HK. 02.02/Menkes/148/2010, dan aturan Permenkes ini pada dasarnya mirip dengan rumusan yang dikeluarkan oleh American Nurse Association (ANA) di tahun 1970.
Perluasan tugas yang diberikan pada perawat di Amerika sejak tahun 1970 tentu tidak berarti peranan perawat yang diperluas dapat ditafsirkan seluas-luasnya. Artinya, tidak semua tindakan medik dan wewenang profesi kedokteran dapat dilakukan oleh perawat. Permasalahan ini tentu saja tidak hanya berimplikasi pada upaya preventif dan kuratif, namun juga pada spek etika dan hukum. Sebab tindakan medik yang dilakukan oleh perawat dalam kondisi darurat dalam praktik belum menunjukan batas-batas yang jelas. Dalam konteks ini perlu dirumuskan secara yuridis terhadap tindakan medik tersebut, sehingga tindakan medik yang dilakukan oleh perawat akan lebih terlindungi.
6.   Bagaimana segi yuridis Praktik Keperawatan ?

      Dalam melakukan semua keahlian dan kewenangan di atas, perlu dibuat suatu regulasi yang dapat memberikan suatu Izin kepada tenaga keperawatan supaya dapat memberikan tindakan kepada pasien dalam level aman. Berdasarkan Kepmenkes no 1239/2001 tentang registrasi perawat dan Permenkes No 148/2009 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat didapatkan beberapa izin yang harus dipunyai oleh seorang perawat:

1. Surat Izin Kerja selanjutnya disebut SIK adalah bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk melakukan praktik keperawatan di sarana pelayanan kesehatan
2. Surat Izin Perawat selanjutnya disebut SIP adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan di seluruh wilayah Indonesia
3. Surat Izin Praktik Perawat selanjutnya disebut SIPP adalah bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk melakukan praktik keperawatan secara perorangan dan/atau berkelompok
4. STR (Surat Tanda Registrasi) adalah bukti tertulis dari pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan perundang-undangan

  Pasal 63 ayat 4 UU no 36/2009 berbunyi “Pelaksanaan pengobatan dan/atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu”. Yang mana berdasarkan pasal ini keperawatan merupakan salah satu profesi/tenaga kesehatan yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada pasien yang membutuhkan

Pelayanan keperawatan di rumah sakit meliputi : proses pemberian asuhan keperawatan, penelitian dan pendidikan berkelanjutan. Dalam hal ini proses pemberian asuhan keperawatan sebagai inti dari kegiatan yang dilakukan dan dilanjutkan dengan pelaksanaan penelitian-penelitian yang menunjang terhadap asuhan keperawatan, juga peningkatan pengetahuan dan keterampilan serta sikap yang diperoleh melalui pendidikan dimana hal ini semua bertujuan untuk keamanaan pemberian asuhan bagi pemberi pelayanan dan juga pasien selaku penerima asuhan.

Berdasarkan undang-undang kesehatan yang diturunkan dalam Kepmenkes 1239 tahun 2001 dan Permenkes No. HK.02.02/Menkes/148/I/2010, terdapat beberapa hal yang berhubungan dengan kegiatan keperawatan. Adapun kegiatan yang secara langsung dapat berhubungan dengan aspek legalisasi keperawatan :

1. Proses Keperawatan
2. Tindakan keperawatan
3. Informed Consent
4. Dll

7. Apa hak dan kewajian  perawat  secara legal ?

Untuk melindungi tenaga perawat akan adanya tuntutan dari klien/pasien perlu ditetapkan dengan jelas apa hak, kewajiban serta kewenangan perawat agar tidak terjadi kesalahan dalam melakukan tugasnya serta memberikan suatu kepastian hukum, perlindungan tenaga perawat. Hak dan kewajiban perawat ditentukan dalam Kepmenkes 1239/2001 dan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Medik Nomor Y.M.00.03.2.6.956

a. Kewajiban Perawat
1. Mempunyai izin untuk melakukan pekerjaan maupun untuk melakukan praktik keperawatan (Pasal 1, 3, 6, 8)
2. Membantu Program Pemerintah di bidang kesehatan (Pasal 18)
3.Meningkatkan mutu pelayanan profesi (Pasal 19)
4. Mencantumkan Surat Izin Praktik Perawat di ruang praktiknya (untuk praktik perorangan)
 (Pasal 21)
5. Memenuhi persyaratan mutu layanan dalam bentuk ketersediaan sarana dan prasarana minimal bagi perawat (pasal 22, 23) dan berpraktik sesuai dengan peraturan perundangan (Pasal 30)
6. Menjalankan fungsi keperawatan berdasarkan ketentuan
7. Mengumpulkan sejumlah angka kredit (Ketentuan MenPAN 94/2001)

b. Hak Perawat
Dalam Kepmenkes 1239/2001 hak perawat tidak dijelaskan secara eksplisit tetapi dapat kita lihat pada pasal 15 dan 20 sebagai berikut

Pasal 15 : dalam melaksanakan praktik keperawatan berwenang untuk:
1. Melaksanakan asuhan keperawatan yang meliputi pengkajian, penetapan diagnosa keperawatan, perencanaan, melaksanakan tindakan keperawatan dan evaluasi keperawatan.
2. Tindakan keperawatan sebagaimana dimaksud pada butir (1) meliputi : intervensi keperawatan, observasi keperawatan, pendidikan dan konseling kesehatan.
3. Dalam melaksanakan asuhan keperawatan sebagaimana dimaksud angka (1) dan (2) harus sesuai dengan standar asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi
4. Pelayanan tindakan medik hanya dapat dilakukan berdasarkan permintaaan tertulis dari dokter.

Pasal 20, menjelaskan sebagai berikut:
1.Dalam keadaan darurat yang mengancam jiwa seorang/pasien, perawat berwenang untuk melakukan tindakan pelayanan kesehatan di luar kewenangan sebagai dimaksud dalam pasal 15
2. Pelayanan dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk penyelamatan jiwa.

     Secara yuridis perlindungan hukum dalam tingkat yang paling tinggi secara operasional setelah Undang-undang dasar adalah undang-undang.  Payung hukum yang meregulasi perawat adalah UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009, Permenkes nomor 148 tahun 2010 tentang praktik keperawatan, kemudian SK Menkes no. 729 tahun 2006, Permenkes no. 1796 tahun 2011 tentang sertifikasi, Sk Dirjen Yanmedik no. 00.06.5.1.311 dan MRA on Nursing Services tahun 2006.
8..Bagaimana problematika perlindungan hukum terhadap perawat dari aspek peraturan perundang-undangan ?
Sebagaimana  paradigma baru, bahwa pembangunan kesehatan ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal sebagai salah satu unsur kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan kesehatan sebagai hak asasi manusia harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai upaya kesehatan kepada seluruh masyarakat melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau. 
Untuk penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau, maka dibutuhkan sebuah profesi yang dinamakan perawat sebagai salah satu tenaga kesehatan dan  patut disadari, bahwa profesi keperawatan memiliki peran dan fungsi sangat strategis dalam pembangunan bidang kesehatan, sedangkan  pada sisi lain keperawatan adalah profesi dibidang kesehatan yang bertanggung jawab dan akuntabel terhadap pelayanan keperawatan kepada masyarakat dan perlu dijamin serta dilindungi oleh undang-undang demi terselenggaranya pelayanan keperawatan yang aman dan berkualitas.
Berbicara pelayan kesehatan, maka tidak terlepas dari  hal yang berkaitan dengan pelayanan keperawatan, mengapa, karena merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh perawat secara terus menerus berdasarkan keilmuan yang kokoh, kaidah etik dan nilai moral, serta standar profesi.
Dengan demikian praktik keperawatan sebagai inti dari pelayanan keperawatan yang didasarkan pada kewenangan yang diberikan kepada perawat karena keahliannya, yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan kesehatan masyarakat, perkembangan ilmu pengetahuan dan tuntutan globalisasi. Untuk itu perlu memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat dan perawat diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan praktik keperawatan.
Jika kita mengikuti perkembangan RUU yang berkaitan dengan perlindungan hukum profesi perawat,maka ada dua RUU sebagaimana dijelaskan oleh Sekjen Kemenkes Dr. Supriyantoro mengungkapkan bahwa pihak pemerintah saat ini lebih fokus menyelesaikan RUU tentang Nakes yang dinilainya lebih strategis. “Adanya UU tentang Nakes nantinya akan menjawab semua harapan nakes tidak hanya perawat, tetapi semua tenaga profesi kesehatan yang ada,” Dia beralasan, mendahulukan mengesahkan RUU tentang Keperawatan akan berdampak luas terhadap tuntutan dari profesi lain yang jumlahnya mencapai puluhan. “Saat ini saja profesi dari kalangan Apoteker juga menuntut untuk dibuatkan undang-undangnya,”
Pada sisi lain Ketua Komisi IX DPR RI Dr. Ribka Ciptaning menegaskan, usulan RUU tentang Keperawatan sudah menjadi usul inisiatif DPR dan sudah diparipurnakan bulan Februari 2013 lalu.Sekarang DPR tinggal menunggu Amanat Presiden (Ampres) yang perlu dibahas oleh pemerintah dalam hal ini Kemenkes. Pembahasan RUU keperawatan ini dapat segera dimulai, sehingga 2013 ini dapat diselesaikan menjadi UU. Dan diharapkan RUU ini segera dibahas, dan dapat diselesaikan tahun ini.Dia mengatakan, hadirnya UU Keperawatan diharapkan mampu melahirkan perawat yang berkualitas untuk memenuhi kebutuhan pemerataan pelayanan kesehatan di pelosok wilayah tanah air. "Sudah sewajarnya perawat mendapat perlindungan hukum, karena saya yakin perawat adalah pejuang rakyat.


9  RUU yang mana mau dimenangkan RUU Perawatan atau RUU tenaga Kesehatan ?
Hasil sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) hari Selasa, 12 Februari 2013 lalu telah membawa angin segar bagi segenap civitas Perawat Indonesia, baik yang ada di tanah air maupun yang beroporasi di mancanegara. Bagaimana tidak, satu langkah maju telah diraih. Setelah menjalani perjalanan panjang sejak masuk Prioritas Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2008 sehingga kini nasibnya tidak jelas. Baru kali pertama, Rancangan Undang-Undang Keperawatan (RUU Keperawatan) menunjukkan kemajuan yang cukup signifikan.
Namun kiranya kebahagiaan Perawat Indonesia tidak akan bertahan lama, karena Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) sehingga saat ini tetap “keukeuh” dan menginginkan bahwa Rancangan Undang-Undang Tenaga Kesehatan (RUU Nakes)-lah yang perlu didahulukan dibandingkan dengan RUU Keperawatan. Alasannya karena RUU Nakes akan berdampak pada perlindungan terhadap semua profesi kesehatan yang ada di Indonesia, sedangkan RUU Keperawatan hanya ditujukan untuk satu profesi saja, yaitu profesi Perawat.
Alasan lain yang mengeraskan hati pimpinan Kemenkes RI karena Perawat sudah diatur dalam Undang-Undang Kesehatan No. 23 Tahun 1992 maupun revisinya dalam Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009. Selain itu, Praktik Keperawatan juga telah diatur dalam Kepmenkes No. 1239 Tahun 2001 tentang Registrasi dan Praktik Perawat maupun Kepmenkes lain yang berkaitan, sehingga tidak perlu untuk dibuat Undang-Undangnya secara khusus. Oleh Karena itu setelah Perawat mengajukan RUU Keperawatan di DPR RI dan mulai masuk Prolegnas di tahun 2008, Pemerintah berinisiatif untuk memajukan pula RUU Nakes pada tahun 2012. Saat ini kedua RUU yang mengatur korps berbaju putih ini sedang adu kekuatan di DPR RI.
Sementara itu, para Perawat yang tergabung PPNI tetap keukeuh agar segera disahkannya RUU Keperawatan sebagai Undang-Undang Keperawatan. Alasan utama Perawat adalah untuk mendapatkan pengakuan dari negara bahwa Perawat adalah sebuah profesi yang independent. Selain itu, aktivitias Keperawatan yang senantiasa bersentuhan langsung dengan pasien memungkinkan para Perawat untuk digugat dan diperadilankan secara tidak fair apabila tidak memiliki Undang-Undang Keperawatan sendiri. Pengesahan RUU Keperawatan menjadi UU Keperawatan juga diperlukan agar profesi Perawat dapat diakui oleh dunia internasional, karena di ASEAN saja, tinggal Indonesia dan Vietnam yang belum memiliki UU Keperawatan sehingga eksistensi Perawat Indonesia di mancanegara kurang mendapatkan pengakuan secara layak baik dari segi kedudukan maupuan gaji yang didapat.
Saat ini RUU Keperawatan sudah disahkan menjadi RUU atas inisiatif DPR RI, sedangkan RUU Nakes sejak awal memang diusung oleh Kemenkes RI. Agar RUU Keperawatan dan RUU Nakes ini disahkan menjadi UU maka kedua belah pihak harus bersetuju. Akan lebih powerfull mana antara kedua RUU tersebut yang akhirnya nanti disahkan sebagai UU? Kita lihat saja nanti pada episode selanjutnya di DPR RI dan Kemenkes RI
10.  Bagaimana sikap Organisasi profesi  yang  mendorong RUU Tenaga Kesehatan ?
        Jika kita mengamati perkembangan pada  tanggal 4 Maret 2013 Komite III DPD RI mengundang beberapa organisasi profesi terkait yaitu Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Ahli Gizi (Persagi), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Pertemuan dengan ketiga organisasi tersebut terangkum dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dipimpin oleh Ketua Komite III, Hardi Selamat Hood. diJakarta
Ketua Pimpinan Pusat IBI, Emi Durjasmi, menyatakan dukungan IBI terhadap RUU Tenaga Kesehatan tersebut karena beberapa alasan. “Kami menyambut baik RUU Tenaga Kesehatan ini karena aturan tentang registrasi Tenaga Kesehatan yang tercantum sesuai dengan standar profesi dan standar pelayanan. Selain itu, dalam RUU Tenaga Kesehatan juga terdapat pengakuan terhadap profesi untuk mengembangkan pengetahuan. “Kualifikasi pendidikan minimal yang diatur, yaitu Diploma III, juga kami sepakati,”
Dalam presentasinya, Emi Durjasmi juga memberikan beberapa masukan dalam sejumlah pasal seperti dalam Pasal 1 Ayat 2, merasa perlu ada penjelasan tentang siapa yang disebut masayarakat dalam ayat tersebut. “Kemudian untuk Pasal 30, mohon dimasukkan peran organisasi dalam uji kompetensi dan sertifikasi,”.
Selanjutnya, dirinya berharap agar kelak RUU ini akan benar-benar menjadi UU disusul oleh UU yang mengatur profesi lainnya. “Setiap profesi sebenarnya memerlukan Undang-undang karena tuntutan pengakuan dari internasional. Bidan misalnya, saat ini banyak bidan Indonesia yang bekerja di Arab Saudi dan mereka membutuhkan pengakuan internasional serta UU sebagai payung hukum,”
Menanggapi pernyataan Ketua PP IBI tersebut, senator Ahmad Jajuli Anggota DPD RI dari Provinsi Lampung.mengatakan bahwa setiap RUU untuk profesi tertentu harus didukung karena hal tersebut merupakan pintu masuk bagi profesi lainnya. “Paradigma berpikir kita harus terbuka dan saling mendukung. Jangan halangi profesi lain untuk memperoleh UU karena hal itu akan menjadi pintu masuk bagi profesi lainnya dan merupakan sebuah contoh tentang bagaimana memperjuangkan UU.”
11 Pasal RUU Perawatan yang manakah yang berkaitan dengan perlindungan hukum keperawatan yang menjadi “krusial point ?

Pasal 6 RUU Perawatan

Wewenang Perawat
1.     Kewenangan perawat adalah:
1.     Menetapkan diagnosis keperawatan
2.     Merencanakan tindakan keperawatan
3.     Melaksanakan tindakan keperawatan
4.     Mengevaluasi hasil tindakan keperawatan
5.     Melakukan rujukan klien
6.     Menerima konsultasi keperawatan
7.     Melakukan pelayanan keperawatan dan atau kesehatan dirumah
8.     Memberikan pengobatan terbatas dan tindakan medik terbatas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
2.     Melaksanakan tugas limpah
3.     Dalam keadaan darurat yang mengancam kehidupan atau nyawa klien perawat dapat melakukan tindakan di luar kewenangan.
4.     Dalam keadaan luar biasa atau bencana, perawat dapat melakukan tindakan di luar kewenangan untuk membantu mengatasi keadaan luar biasa atau bencana tersebut.
5.     Untuk meningkatkan akses dan cakupan pelayanan kesehatan, perawat dapat melakukan tindakan di luar kewenangannya sebagai perawat dengan ketetapan pemerintah daerah setempat.
6.     Kewenangan perawat vokasional dan profesional lebih rinci diatur dalam peraturan konsil.
Jika kita kaitkan dengan kode etik  dalam lampiran Keputusan Munas VI/PPNI Nomor : 09/MUNAS VI/PPNI/2000 tentang Kode Etik Perawatan Indonesia pada klasul Perawat dan Praktik  pada angka 3  yang menyatakan : Perawat dalam membuat keputusan didasarkan pada informasi yang adekuat dan mempertimbangkan kemampuan serta kualifikasi seseorang bila melakukan konsultasi, menerima delegasi dan memberikan delegasi kepada orang lain.

Subtansi ini sudah tertampung dalam Permenkes nomor 148 tahun 2010 tentang praktik keperawatan, kemudian SK Menkes no. 729 tahun 2006, Permenkes no. 1796 tahun 2011 tentang sertifikasi, Sk Dirjen Yanmedik no. 00.06.5.1.311 dan MRA on Nursing Services tahun 2006.
12. Secara hukum apakah bisa perawat melakukan tindakan diluar kewenangannya ?
RUU Perawatan secara khusus memberikan jawaban pada pasal 1 angka 2 dan pasal 5 :
Pasal 1
2.  Praktik keperawatan adalah tindakan perawat berdasarkan ilmu dan kiat keperawatan yang diberikan dalam bentuk asuhan keperawatan kepada individu, keluarga, dan atau masyarakat pada berbagai tatanan pelayanan kesehatan untuk mengatasi masalah keperawatan yang dihadapi.

Pasal 5
Praktik Keperawatan
1.     Praktik keperawatan dapat dilaksanakan diberbagai difasilitas kesehatan yang diberikan melalui asuhan keperawatan untuk klien individu, keluarga, kelompok, masyarakat dalam menyelesaikan masalah keperawatan dan atau masalah kesehatan sederhana dan komplek.
2.     Asuhan keperawatan dapat dilakukan melalui tindakan keperawatan mandiri dan atau kolaborasi dengan tim kesehatan dan atau dengan sektor terkait lain
3.     Tindakan mandiri keperawatan antara lain adalah:
1.     Melakukan terapi keperawatan, observasi keperawatan, terapi komplementer, penyuluhan kesehatan, nasehat dan konseling, advokasi, dan edukasi dalam rangka penyelesaian masalah keperawatan dan atau kesehatan melalui pemenuhan kebutuhan dasar manusia dalam upaya memandirikan klien.
2.     Memberikan pengobatan terbatas dan tindakan medik terbatas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
3.     Melaksanakan pelayanan KB, imunisasi, pertolongan persalinan normal
sesuai Program Pemerintah.
4.     Melaksanakan tugas limpah dari tenaga kesehatan lain dalam pelaksanaan program pengobatan dan atau tindakan medik tertentu.
5.     Tindakan kolaborasi keperawatan dengan tim kesehatan lain atau dengan sektor terkait lain mencakup pembuatan dan pelaksanaan program kesehatan lintas sektoral, lintas program dan lintas profesi untuk promosi kesehatan, pencegahan penyakit, pemulihan dan rehabilitasi kesehatan individu, keluarga, dan masyarakat
6.     Rancangan Undang-Undang Keperawatan batal diajukan menjadi RUU inisiatif DPR. Sebab, Badan Legislasi (Baleg) belum menyetujui untuk melakukan harmonisasi terhadap RUU tersebut setelah diajukan oleh Panitia Kerja (Panja) RUU Keperawatan.

13.  Bagaimana Nasib RUU Keperawatan ?

Pertanggan 14 Desember 2012,Balek sebenarnya sudah membatalkan, karena menurut Ketua Panja RUU Keperawatan, Nova Riyanti Yusuf, keputusan Baleg tersebut muncul karena saat ini Komisi IX tengah ditugaskan untuk membahas RUU Tenaga Kesehatan Terlebuh dahulu sebelum melakukan pembahasan terkait RUU Keperawatan. Kalau menurut Baleg, ini kenapa RUU Keperawatan seperti memaksa, sedangkan RUU Tenaga Kesehatan sudah turun Ampres (Amanat Presiden) dan sudah turun dari Bamus DPR RI yang menginstruksikan ke Komisi IX DPR RI untuk membahas RUU Tenaga Kesehatan. Nah, RUU Keperawatan malah mau  dibahas sebelum gimana,".Dikatakan Nova, dalam perspektif Baleg menjadi aneh ketika UU yang khusus mengenai Perawat terlebih dahulu dibahas sebelum selesai diundangkannya UU yang bersifat umum.Ada RUU kesehatan yang disitu isinya seluruh Tenaga Kesehatan diatur termasuk keperawatan. Jadi menurut Baleg UU Kesehatan yang sudah ada ibunya, tapi anaknya belum lahir malah cucunya duluan yang mau dibahas," Kendati proses perjuangan agar RUU Keperawatan menjadi RUU inisiatif DPR RI belum berhasil, pihaknya akan terus berusaha agar RUU Keperawatan dapat segera di sahkan dengan tetap sejalan dengan konsep dalam RUU Tenaga Kesehatan. Menurut Nova :”Saya tidak bisa memaksakan kehendak dan hanya mengikuti anjuran Baleg, nanti RUU ini kami harmonisasi RUU Tenaga Kesehatan”
Ada multi tafsir secara tegas tertulis di UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pada Pasal 63 (3) dan (4) bahwa “Pengendalian, pengobatan, dan/atau perawatan dapat dilakukan berdasarkan ilmu kedokteran dan ilmu keperawatan atau cara lain yang dapat dipertanggungjawabkan kemanfaatan dankeamanannya  Dan juga “Pelaksanaan pengobatan dan/atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dankewenangan untuk itu.” Menerangkan bahwa keperawatan adalah sebuah entitas yangtelah diakui secara Yuridis, dalam hal penyembuhan, pemulihan dan pengendalianmemerlukan Perawatan yang berdasrkan ilmu Keperawatan, tentu memerlukan pengaturan lebih lanjut secara teknis Profesi dalam bentuk UU keperawatan
Untuk itu secara tegas UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 21 ayat (3) yang berbunyi “Untuk Tenaga Kesehatan diatur dengan undang-undang” , maka secara peraturan perundang-undangan ada norma perintah yang tegas, sedangkan RUU Perawatan tidak ada norma diundang-undang No 36 Tahun 2009 secara tegas. Kemudianm apa yang dimaksudkan dengan tenaga kesehatan ?
Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.(Pasal 1 angka 6) 1 angka 2 UU No 36 Tahun 2009) menyatakan : Sumber daya di bidang kesehatan adalah segala bentuk dana, tenaga, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan serta fasilitas pelayanan kesehatan dan teknologi yang dimanfaatkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. Sedangkan yang dimaksud Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintregasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan/atau masyarakat. (Pasal 1 angka 11 UU No 36 Tahun 2009).

14.  Apakah yang dimaksud    Informed consent ?
Informed consent adalah persetujuan individu terhadap pelaksanaan suatu tindakan, seperti operasi atau prosedur diagnostik invasif, berdasarkan pemberitahuan lengkap tentang risiko, manfaat, alternatif, dan akibat penolakan. Informed consent merupakan kewajiban hukum bagi penyelengara pelayanan kesehatan untuk memberikan informasi dalam istilah yang dimengerti oleh klien sehingga klien dapat membuat pilihan. Persetujuan ini harus diperoleh pada saat klien tidak berada dalam pengaruh obat seperti narkotika.
Secara harfiah informed consent adalah persetujuan bebas yang didasarkan atas informasi yang diperlukan untuk membuat persetujuan tersebut. Dilihat dari pihak-pihak yang terlibat , dalam praktek dan penelitian medis, pengertian “informed consent” memuat dua unsur pokok, yakni:
1.  Hak pasien (atau subjek manusiawi yang akan dijadikan kelinci percobaanmedis) untuk dimintai persetujuannya bebasnya oleh dokter (tenaga medis) dalam melakukan kegiatan medis pada pasien tersebut, khususnya apabila kegiiatan ini memuat kemungkinan resiko yang akan ditanggung oleh pasien.
2.   Kewajiban dokter (tenaga riset medis) untuk menghormati hak tersebut dan untuk memberikan informasi seperlunya, sehingga persetujuan bebas dan rasional dapat diberikan kapada pasien.
Dalam pengertian persetujuan bebas terkandung kemungkinan bagi pasien untuk menerima atau menolak apa yang ditawarkan dengan disertai penjelasan atau pemberian informasi seperlunya oleh tenaga medis (Sudarminta, J. 2001).

Dilihat dari hal-hal yang perlu ada agar informed consent dapat diberikan oleh pasien maka, seperti yang dikemukakan oleh Tom L. Beauchamp dan James F. Childress, dalam pengertian informed consent terkandung empat unsur, dua menyangkut pengertian informasi yang perlu diberikan dan dua lainnya menyangkut perngertian persetujuan yang perlu diminta. Empat unsur itu adalah: pembeberan informasi, pemahaman informasi, persetujuan bebas, dan kompetensi untuk membuat perjanjian.
Mengenai unsur pertama, pertanyaan pokok yang  biasanya muncul adalah seberapa jauh pembeberan informasi itu perlu dilakukan. Dengan kata lain, seberapa jauh seorang dokter atau tenaga kesehata lainnya memberikan informasi yang diperlukan agar persetujuan yang diberikan oleh pasien atau subyek riset medis dapat disebut suatu persetujuan informed.  Dalam menjawab pertanyaan ini dikemukakan beberapa standar pembeberan, yakni:
a.       Standar praktek profesional (the professional practice standard)
b.       Standar pertimbangan akal sehat (the reasonable person standard)
c.       Standar subyektif atau orang perorang (the subjective standard)
Menurut Permenkes No.585/Menkes/Per/IX/1989, PTM (Persetujuan Tindaka  Medis)  berarti ”persetujuanyang diberikan pasien atau keluarganya atas dasar penjelasan mengenai tindakanmedik yang akan dilakukan terhadap pasien tersebut”. Dari pengertian diatas PTMadalah persetujuan yang diperoleh sebelum melakukan pemeriksaan, pengobatan atau tindakan medik apapun yang akan dilakukan.
Persetujuan tersebut disebut dengan Informed Consent Informed. Consent hakikatnya adalah hukum perikatan, ketentuan perdata akan berlaku dan ini sangat berhubungan dengan tanggung jawab profesional menyangkut perjanjian perawatan dan perjanjian terapeutik. Aspek perdata Informed Consent bila dikaitkan dengan Hukum Perikatan yang di dalam KUH Perdata BW Pasal 1320 memuat 4 syarat sahnya suatu perjanjjian yaitu:
a.    Adanya kesepakatan antar pihak, bebas dari paksaan, kekeliruan   dan penipuan.
b.    Para pihak cakap untuk membuat perikatan
c.   Adanya suatu sebab yang halal, yang dibenarkan, dan tidak dilarang oleh peraturan perundang undangan serta merupakan sebab yang masuk akal untuk dipenuhi.
Jika sepakat maka berlaku sebagai undang-undang bagi kedua belah pihak (Pasdal 1338 KUH Perdata)
       
    15. Bagaimana  Sejarah Informed Consent  ?
Konsep informed consent dapat dikatakan merupakan suatu konsep yang relatif masih baru dalam sejarah etika medis. Secara histori konsep ini muncul sebagai suati prinsip yang secara formal ditegaskan hanya setelah Perang dunia ke II, yakni sebagai reaksi dan tindakan lanjut dari apa yang disebut pengadilan Nuremberg, yakni pengadilan terhadap para penjahat perang zaman Nazi. Prinsip informed consent merupakan reaksi terhadap kisah-kisah yang mengerikann tentang pemakaian manusia secara paksa sebagai kelinci percobaan medis di kamp-kamp konsentrasi. Sejak pengadilan Nuremberg, prinsip inforned consent cukup mendapat perhatian besar dalma etika biomedis (Sudarminta, J. 2001).
Dalam hukum Inggris-Amerika, akjaran tentang informed consent juga berkaitan dengan kasus-kasus malpraktek yang melibatkan perbuatan tertentu pada tubuh pasien yang kompeten tanpa persetujuannya dalam kasus tersebut dipandang tidak dapat diterima lepas dari pertimbangan kualitas pelayanan. Mengingat pentingnya informed consent dalam pelayanan medis, maka dalam salah satu butir panduan (yakni butir No. 11) dan butir-butir panduan etis untuk Lembaga-lembaga Pelayanan Medis Katolik di Amerika terdapat pernyataan sebagai berikut.
Pasien adalah pembuat keputusan utama dalam semua pilihan yang berhubungan dengan kesehatan dan perawatannya, ini berarti ia adalah pembuat keputusan pertama, orang yang diandaikan memprakarsai keputusan berdasarkan keyakinan hidup dan nilai-nilainya. Sedangkan pembuat keputusan sekunder lainnya juga mempunyai tanggung jawab.
Jika secara hukum pasien tidak mampu membuat keputusan atau mengambil inisiatif, seorang pelaku yang lain yang menggantikan pasien. Biasanya keluarga pasien, kecuali kalau sebelumnya pasien telah menunjuk orang lain yang bertanggung jawab untuk berusaha menentukan apa yang kiranya akan dipilih oleh pasien, atau jika itu tidak mungkin, berusaha dipilih apa yang paling menguntungkan bagi pasien.
Para pemegang profesi pelayanan kesehatan juga merupakan pembuat keputusan kedua, dengan tanggung jawab menyediakan pertolongan dan perawatan untuk pasien sejauh itu sesuai dengan keyakinan hidup dan nilai-nilai mereka. Kebijakan dan praktek rumah sakit harus mengakui serangkai tanggung jawab ini.
Para pemegang profesi pelayanan kesehatan bertanggung jawab untuk memberikan informasi yang mencukupi dan untuk memberikan dukungan yang memadai kepada si pasien, sehingga ia mampu memberikan keputusan yang dilandasi pengetahuan mengenai perawatan yang mestinya dijalani.
Perlu disadari bahwa bantuan dalam profesi pengambilan keputusan merupakan bagian penting dalam perawatan kesehatan. Kebijakan dan dokumen mengenai informed consent haruslah diupayakan untuk meningkatkan dan melindungi otanomi pasien, bukan pertama-tama melindungi rumah sakit dan petugas pelayanan medis dari perkara pengaduan hukum.

    16. Apa Fungsi  informed consent ?
Menurut Katz & Capran, fungsi informed Consent :
•         promosi otonomi individu.
•         Proteksi terhadap pasien dan subjek.
•         Menghindari kecurangan, penipuan dan paksaan.
•         Mendorong adanya penelitian yang cermat.
•         Promosi  keputusan yang rasional
•         Menyertakan publik.
Semua tindakan medik/keperawatan yang akan dilakukan terhadap pasien harus mendapat persetujuan.
Persetujuan :
•         Persetujuan ; Tertulis maupun lisan.
•         Persetujuan diberikan setelah pasien mendapat informasi yang adekuat.
•         Cara penyampaian informasi disesuaikan dengan tingkat pendidikan serta kondisi dan situasi pasien.
•         Setiap tindakan yang mengandung risiko tinggi harus dengan persetujuan, selain itu dengan lisan.



17. Adakah Informed Consent di profesi Keperawatan ?
Tidak meratanya penyebaran tenaga dokter di pedesaan mengakibatkan tenaga keperawatan melakukan intervensi medik bukan intervensi perawatan. Mengingat perawat sebagai tenaga kesehatan terdepan dalam pelayanan kesehatan di masyarakat, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor HK.02/Menkes/148/2010 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat.

Pasal 8 ayat (3) Permenkes menyebutkan praktik keperawatan meliputi pelaksanaan asuhan keperawatan, pelaksanaan upaya promotif, preventif, pemulihan, dan pemberdayaan masyarakat dan pelaksanaan tindakan keperawatan komplementer. dari pasal tersebut menunjukkan aktivitas perawat dilaksanakan secara mandiri (independent) berdasar pada ilmu dan asuhan keperawatan, dimana tugas utama adalah merawat (care) dengan cara memberikan asuhan keperawatan (nurturing) untuk memuaskan kebutuhan fisiologis dan psikologis pasien.
Dengan kata lain, perawat memiliki hubungan langsung dengan pasien secara mandiri. Hubungan langsung antara perawat dengan pasien utamanya terjadi di rumah atau puskesmas yang mendapatkan rawat inap atau pasien yang mendapatkan perawatan di rumah, home care.
Sementara perawat yang melakukan keperawatan mandiri menurut ketentuan Pasal 22 ayat (1) PP No.32 Tahun 1996 tentang tenaga kesehatan jo. Pasal 12 ayat (1) Permenkes Nomor HK.02.02/Menkes/148/2010 memimiliki kewajiban diantaranya menghormati hak pasien, memberi informasi, meminta persetujuan terhadap tindakan yang akan dilakukan dan memberikan pelayanan keperawatan sesuai dengan standar profesi dan kode etik keperawatan.Sehingga kewajiban perawat tersebut menjadi hak bagi pasien. Dengan begitu, hubungan antara perawat dan pasien merupakan hubungan hukum (perjanjian) yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak. Oleh karena itu, aspek keperdataan dalam pelayanan keperawatan berpokok pangkal pada hubungan pasien.
Hingga saat ini perjanjian keperawatan atau informed consent keperawatan belum diatur secara tertulis dan baru mengatur informed consent tindakan kedokteran sebagaimana diatur dalam Permenkes No. 290/Menkes/Per/III/2008. Sehingga tindakan medik yang dilakukan perawat pada prinsipnya berdasar delegasi secara tertulis dari dokter.
Kecuali dalam keadaan darurat, perawat diizinkan melakukan tindakan medik tanpa delegasi dokter sesuai Pasal 10 ayat (1) Permenkes No. HK. 02.02/Menkes/148/2010, dan aturan Permenkes ini pada dasarnya mirip dengan rumusan yang dikeluarkan oleh American Nurse Association (ANA) di tahun 1970. Perluasan tugas yang diberikan pada perawat di Amerika sejak tahun 1970 tentu tidak berarti peranan perawat yang diperluas dapat ditafsirkan seluas-luasnya. Artinya, tidak semua tindakan medik dan wewenang profesi kedokteran dapat dilakukan oleh perawat.
Permasalahan ini tentu saja tidak hanya berimplikasi pada upaya preventif dan kuratif, namun juga pada aspek etika dan hukum. Sebab tindakan medik yang dilakukan oleh perawat dalam kondisi darurat dalam praktik belum menunjukan batas-batas yang jelas. Dalam konteks ini perlu dirumuskan secara yuridis terhadap tindakan medik tersebut, sehingga tindakan medik yang dilakukan oleh perawat akan lebih terlindungi. "Aturan yang memadai mutlak diperlukan dalam menegakkan hak dan kewajiban. Perawat perlu perlindungan dan kepastian hukum, sebagaimana pasal 28D ayat (1) UUD NKRI 1945 yang menyebut, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakukan yang sama di hadapan hukum.

           
        18 Bagaimana Bentuk Informed Consent secara konsepsional  ?
Ada dua bentuk informed consent (Febiyanti Rizky, 2011) Implied constructive Consent (Keadaan Biasa) Tindakan yang biasa dilakukan , telah diketahui, telah dimengerti oleh masyarakat umum, sehingga tidak perlu lagi di buat tertulis misalnya pengambilan darah untuk laboratorium, suntikan, atau hecting luka terbuka.
Implied Emergency Consent (keadaan Gawat Darurat)
Secara umum bentuk persetujuan yang diberikan pengguna jasa tindakan medis (pasien) kepada pihak pelaksana jasa tindakan medis (dokter) untuk melakukan tindakan medis dapat dibedakan menjadi tiga bentuk, yaitu :
1.     Persetujuan Tertulis, biasanya diperlukan untuk tindakan medis yang mengandung resiko besar, sebagaimana ditegaskan dalam PerMenKes No. 585/Men.Kes/Per/IX/1989 Pasal 3 ayat (1) dan SK PB-IDI No. 319/PB/A.4/88 butir 3, yaitu intinya setiap tindakan medis yang mengandung resiko cukup besar, mengharuskan adanya persetujuan tertulis, setelah sebelumnya pihak pasien memperoleh informasi yang adekuat tentang perlunya tindakan medis serta resiko yang berkaitan dengannya (telah terjadi informed consent)
2.     Persetujuan Lisan, biasanya diperlukan untuk tindakan medis yang bersifat non-invasif dan tidak mengandung resiko tinggi, yang diberikan oleh pihak pasien\
3.     Persetujuan dengan isyarat, dilakukan pasien melalui isyarat, misalnya pasien yang akan disuntik atau diperiksa tekanan darahnya, langsung menyodorkan lengannya sebagai tanda menyetujui tindakan yang akan dilakukan terhadap dirinya. Tujuan Informed Consent:
a. Memberikan perlindungan kepada pasien terhadap tindakan dokter yang sebenarnya tidak diperlukan dan secara medik tidak ada dasar pembenarannya yang dilakukan tanpa sepengetahuan pasiennya.
b. Memberi perlindungan hukum kepada dokter terhadap suatu kegagalan dan bersifat negatif, karena prosedur medik modern bukan tanpa resiko, dan pada setiap tindakan medik ada melekat suatu resiko (Permenkes No. 290/Menkes/Per/III/2008 Pasal 3 ).

19 .Apa Perlindungan Hukum Pasien terhadap informed Consent ?
Perlindungan pasien tentang hak memperoleh Informed Consent dan Rekam Medis dapat dijabarkan seperti dibawah ini:  UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 56
 (1)   Setiap orang berhak menerima atau menolak sebagian atau seluruh tindakan pertolongan yang akan diberikan kepadanya setelah menerima dan memahami informasi mengenai tindakan tersebut secara lengka
 (2) Hak menerima atau menolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  tidak berlaku pada:
a.    penderita penyakit yang penyakitnya dapat secaracepat menular ke dalam masyarakat yang lebih luas
 b.     keadaan seseorang yang tidak sadarkan diri; atau
 c.     gangguan mental berat

                                                                   Pontianak,  20 April 2013
                                                                Pengamat Fsikologi Hukum UNTAN
                            


                                                                     Turiman Fachturahman Nur

0 komentar:

Posting Komentar