Jumat, 30 Mei 2014

Pancasila sebagai Cita Hukum Dalam Kaitannya Dengan Reformasi Hukum



Memahami Pancasila sebagai Cita Hukum Dalam Kaitannya Dengan Reformasi Hukum

Oleh: Turiman Facturahman Nur

1.Penempatan Pancasila sebagai sumber Hukum Negara
            Untuk memberikan kesepahaman tentang Pancasila sebagai sumber hukum negara dalam kapasitas sebagai cita hukum, maka kita menggunakan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, terpaparkan dengan jelas pada pasal 2 yang menyatakan Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum Negara.
            Kemudian penjelasan pasal 2 tersebut menyatakan, bahwa penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara sehingga setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
          Berdasarkan pernyataan di atas yang perlu dipahami adalah apakah yang dimaksud dengan materi muatan peraturan perundang-undangan ? Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan adalah materi yang dimuat dalam Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan jenis, fungsi, dan hierarki Peraturan Perundang-undangan.(Pasal 1 angka 13 UU Nomor 12 Tahun 2011). Dari jawaban atas pertanyaan di atas, maka perlu dipahami bersama apa yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan?
          Berdasarkan Pasal 4  UU No 12 Tahun 2011 Peraturan Perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang ini meliputi Undang-Undang dan Peraturan Perundang-undangan di bawahnya. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.  (Pasal 1 angka 2 UU No 12 Tahun 2011)
          Mengacu pada Pasal 4 di atas dibedakan antara undang-undang dan peraturan perundang-undangan. Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden (pasal 1 angka 3 UU Nomor 12 Tahun 2011. Walaupun dibedakan keduanya namun secara bentuk dan materi muatan, maka undang-undang termasuk jenis peraturan perundang-undangan.
          Hal ini juga sejalan dengan pengertian peraturan perundangan-undangan berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, peraturan perundang-undangan adalah semua peraturan yang bersifat mengikat secara umum yang dikeluarkab oleh  Badan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah, baik di tingkat pusat maupun ditingkat daerah, serta semua semua keputusan badan atau pejabat tata usaha negara, baik ditingkat pusat maupun daerah, yang juga mengikat secara umum.
            Untuk memahami pernyataan, bahwa “sehingga setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila”. Berikut ini pula dipahami, bahwa nilai nilai Pancasila secara normatif haruslah dihubungkan antara asas-asas materi muatan peraturan perundang-undangan dengan sila-sila dari Pancasila.

2.Memahami Pancasila sebagai Cita Hukum Dalam Perspektif Lambang Negara
            Dengan kata lain klasul tersebut bisa dipahami melalui hubungan antara Pancasila dengan asas-asas materi muatan peraturan perundang-undangan atau pertanyaannya adalah apa hubungan antara Pancasila dengan asas-asas materi muatan peraturan perundang-undangan ? Sebagaimana diketahui, bahwa sila-sila Pancasila divisualisasikan secara semiotika hukum didalam lambang negara, yakni pada perisai Pancasila, maka diperlukan satu pemahaman terhadap pembacaan Pancasila sebagai cita hukum atau sebagai sumber segala sumber hukum negara berdasarkan lambang negara dengan pendekatan semiotika hukum.
             Berkaitan dengan ini teks hukum negara pada pasal 48  ayat (2) Undang-Undang Nomo 24 Tahun 2009, yang menyatakan “Pada perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar Pancasila sebagai berikut: a. dasar Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai berbentuk bintang yang bersudut lima; b. dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai; c. dasar Persatuan Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai; d. dasar Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan dilambangkan dengan kepala banteng di bagian kanan atas perisai; dan e. dasar Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas dan padi di bagian kanan bawah perisai.
            Terhadap konsep “berthawaf”  diatas penafsiran Sultan Hamid II  menyatakan : [1]
  ".. lima sila Pantja Sila jang terpenting sebagai pertahanan bangsa ini menurut beliau adalah sila pertama Ketoehanan Yang Maha Esa, barulah bangsa ini bisa bertahan madju kedepan untuk membangun generasi penerus/kader-kader pedjuang bangsa jang bermartabat/ berprikemanusiaan jang disimbolkan dengan sila kedua kemanusian jang adil dan beradab, setelah itu membangun persatuan Indonesia sila ketiga, karena hanja dengan bersatulah dan perpaduan antar negara dalam RIS (baca NKRI) inilah bangsa Indonesia mendjadi kuat, pada langkah berikutnja baru membangun parlemen negara RIS jang demokratis dalam permusyawaratan/perwakilan, karena dengan djalan itulah bisa bersama-sama mewudjudkan keadilan sosial bagi seluruh rakjat Indonesia, jakni dari rakjat, untuk rakjat oleh rakjat karena berbakti kepada bangsa dan Tuhan Jang Maha Esa. Atas pendjelasan Perdana Menteri RIS itu, kemudian perisai ketjil ditengah saja masukan simbol sila kesatu berbentuk Nur Tjahaya bintang bersudut segilima.
    Berdasarkan penjelasan Sultan Hamid II diatas, bahwa Sila Pertama Ketuhanan Yang Maha Esa adalah terpenting sebagai pertahanan bangsa, mengapa karena dengan sila kesatu, bangsa Indonesia bisa bertahan maju kedepan, makna yang tersirat dan tersurat, adalah landasan moral relegius, artinya: Pancasila pada hakekatnya adalah negara kebangsaan yang Berketuhanan Yang Maha Esa. Landasan pokok sebagai pangkal tolak, paham tersebut adalah Tuhan adalah Sang Pencipta segala sesuatu Kodrat alam semesta, keselarasan antara mikro kosmos dan  makro kosmos, keteraturan segala ciptaan Tuhan Yang Maha Esa kesatuan saling ketergantungan antara satu dengan lainnya, atau dengan lain perkataan kesatuan integral. [2]
  Mengapa Sultan Hamid II menggunakan konsep thawaf dalam membaca Pancasila,  Kemudian pada bagian lain Sultan Hamid II menyatakan:[3]
     "... patut diketahui arah simbolisasi ide Pantja-Sila itu saja mengikuti gerak arah ketika orang "berthawaf"/ berlawanan arah djarum djam/"gilirbalik" kata bahasa Kalimantan dari simbol sila ke satu ke simbol sila kedua dan seterusnja, karena seharusnja seperti itulah sebagai bangsa menelusuri/ menampak tilas kembali akar sedjarahnja dan mau kemana arah bangsa Indonesia ini dibawa kedepan agar tidak kehilangan makna semangat dan "djatidiri"-nja ketika mendjabarkan nilai-nilai Pantja-Sila jang berkaitan segala bidang kehidupan berbangsanja, seperti berbagai pesan pidato Paduka Jang Mulia disetiap kesempatan. Itulah kemudian saja membuat gambar simbolisasi Pantja-Sila dengan konsep berputar-gerak "thawaf"/gilir balik kata bahasa Kalimantan sebagai simbolisasi arah prediksi konsep membangun kedepan perdjalanan bangsa Indonesia yang kita tjintai ini.
   Selanjutnya pada bagian lain Sultan Hamid II menjelaskan tentang konsep thawaf pada perisai Pancasila :[4]
      " ... Falsafah "thawaf" mengandung pesan, bahwa idee Pantja-Sila itu bisa didjabarkan bersama dalam membangun negara, karena ber"thawaf" atau gilir balik menurut bahasa Kalimantannja, artinja membuat kembali-membangun/vermogen jang ada tudjuannja pada sasaran jang djelas, jakni masjarakat adil dan makmur jang berdampingan dengan rukun dan damai, begitulah  menurut Paduka Jang Mulia Presiden Soerkarno, arah falsafahnja dimaksud pada udjungnja, jakni  membangun negara jang bermoral tetapi tetap mendjunjung tinggi nilai-nilai religius masing-masing agama jang ada pada sanubari rakjat bangsa di belahan wilajah negara RIS serta tetap memiliki karakter asli bangsanja sesuai dengan "djatidiri" bangsa/adanja pembangunan "nation character building" demikian pendjelasan Paduka Jang Mulia Presiden Soekarno kepada saja”.
   Kemudian menurut Sultan Hamid II dengan bertahan maju kedepan untuk membangun generasi penerus/kader-kader pejuang bangsa yang bermartabat/ berprikemanusiaan yang adil dan beradab disimbolkan dengan sila kedua kemanusian yang adil dan beradab, pada langkah berikutnya jika sila kesatu dan kedua bisa diselaraskan, maka setelah itu membangun persatuan Indonesia, yaitu sila ketiga, mengapa demikian, karena hanya dengan bersatulah dan perpaduan antar negara dalam RIS (baca antar daerah dalam Republik Indonesia) inilah bangsa Indonesia mendjadi kuat dan  pada langkah berikutnya baru membangun parlemen negara RIS (baca DPR, DPRD) jang demokratis dalam permusyawaratan/perwakilan, karena dengan jalan itulah bisa bersama-sama mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yakni dari rakyat, untuk rakyat oleh rakyat karena berbakti kepada bangsa dan Tuhan Yang Maha Esa. Atas penjelasan Perdana Menteri RIS (baca Mohammad Hatta) itu, kemudian perisai kecil ditengah saya masukan simbol sila kesatu berbentuk Nur cahaya bintang bersudut segilima.
   Hal demikian apa artinya? bahwa setiap individu yang hidup dalam suatu bangsa adalah sebagai mahluk Tuhan, maka bangsa dan negara  sebagai totalitas yang integral adalah Berketuhanan, demikian pula setiap warga negara juga Berketuhanan  Yang Maha Esa. Dengan kata lain  negara kebangsaan Indonesia adalah negara yang mengakui Tuhan Yang Maha Esa menurut  dasar  kemanusian yang adil dan beradab, yaitu Negara Kebangsaan yang membangun generasi penerus/kader-kader pejuang bangsa yang bermartabat/ berprikemanusiaan  atau generasi penerus/kader-kader pejuang bangsa yang memelihara budi pekerti kemanusian yang luhur dan  memegang teguh cita-cita rakyat yang luhur, yang berarti bahwa negara menjunjung tinggi manusia sebagai mahluk Tuhan, dengan segala hak dan kewajibannya.
 Jika sudah ada kesadaran akan hak dan kewajibannya menjadi sebuah kesadaran setiap warga negaranya, maka akan mampu membangun persatuan Indonesia, karena hanya dengan bersatulah dan perpaduan antar antar daerah dalam Republik Indonesia,  tentunya mendjadi kuat dan  pada langkah berikutnya baru membangun parlemen DPR, DPRD yang demokratis dalam permusyawaratan/perwakilan, karena dengan jalan itulah bisa bersama-sama mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yakni dari rakyat, untuk rakyat oleh rakyat karena berbakti kepada bangsa dan Tuhan Yang Maha Esa. artinya setiap umat beragama memiliki kebebasan untuk menggali dan meningkatkan kehidupan spiritualnya dalam masing-masing agama, dan para pemimpin negara wajib memelihara budi pekerti yang luhur serta menjadi teladan bagi setiap warga negara berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
            Pada tataran yang demikian itu, berarti Sila Pertama Pancasila sebagai dasar filsafat negara: Ketuhanan Yang Maha Esa, oleh karena itu pada simbolisasi didalam perisai ditempatkan ditengah berupa Nur Cahaya berbentuk bintang yang bersudut lima, maknanya adalah bahwa Sila pertama ini menerangi semua empat sila yang lain atau menurut Mohammad Hatta, bahwa sila Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan dasar yang memimpin cita-cita kenegaraan kita untuk menyelenggarakan yang baik bagi masyarakat dan penyelenggara negara. Dengan dasar sila Ketuhanan Yang Maha Esa ini, maka politik negara mendapat dasar moral yang kuat, sila ini yang menjadi dasar yang memimpin ke arah jalan kebenaran, keadilan, kebaikan, kejujuran dan persaudaraan [5]
            Hakekat Ketuhanan Yang Maha Esa secara ilmiah filosofis mengandung makna terdapat kesesuaian hubungan antara Tuhan, Manusia dengan negara. Hubungan tersebut baik bersifat langsung maupun tidak langsung. Manusia kedudukan kodratnya adalah sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa, oleh karena itu harus mampu membangun tiga hubungan yang sinergis, yaitu antara Manusia dengan Tuhannya, antara manusia dengan manusia dan antara manusia dengan alam semesta sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
Berkaitan  dengan konsep Pancasila dalam penjabaran kedalam peraturan perundang-undangan, maka secara material nilai Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan sumber bahan dan sumber nilai bagi hukum positif Indonesia, dalam pengertian ini  Pembukaan UUD 1945 terdapat nilai-nilai hukum Tuhan (alinea III), hukum kodrat (alinea I), hukum etis III) nilai-nilai hukum itu merupakan inspirasi dalam memformulasikan materi muatan peraturan perundang-undangan.
Pembacaan Pancasila berthawaf atau selaras dengan semiotika hukum pembacaan Pancasila berdasarkan Lambang Negara rancangan Sultan Hamid II. Transformasinya pembacaan Pancasila berhawaf dapat menselaraskan dengan subtansi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, khususnya ketika penerapan asas-asas materi muatan peraturan perundang-undangan (Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011), sebagaimana paparan berikut ini.
             Filsafat Hukum (Pancasila) dengan konsep pembacaan Pancasila "berthawaf" secara ontologi adalah  berdasarkan hukum alam/yang berbasis spiritualis menawarkan cara-cara untuk melengkapi pandangan ilmuwan hukum yang ada sebelumnya yang membaca Pancasila dengan konsep hirarkis piramida, dengan menunjukan cara baru bagaimana  sejarah, semiotika dan filsafat perkembangan pemikiran hukum dapat saling berhubungan secara harmonis. Mendialogkan antara iman dan sains, hukum wahyu dan hukum dunia menjadi penting, sekalipun barangkali pada satu titik tertentu masih belum diperoleh titik temu. Dialog nilai merupakan sumbangan pemikiran yang amat menjanjikan di masa mendatang itulah ilmuwan perlu merekonstruksi konsep-konsep yang ditawarkan dalam tataran keilmuan, termasuk didalamnya ilmu hukum dan sekaligus termasuklah didalamnya adalah ilmu hukum tata negara Indonesia.
              Pada tataran yang demikian itu, maka model pembacaan Pancasila dengan konsep pembacaan melingkar dengan gerak yang berlawanan dengan arah jarum jam  atau gerakan “berthawaf” berdasarkan semiotika pada perisai Pancasila dalam lambang negara Republik Indonesia adalah selaras dengan analisis sejarah hukum dan analisis semiotika hukum yang kemudian disebut sebagai konsep semiotika hukum pembacaan Pancasila berdasarkan lambang negara Republik Indonesia sebagai hasil rancangan yang dibuat oleh Sultan Hamid II  atau selaras dengan pasal 48 UU No 24 Tahun 2009.
            Adapun rumusannya adalah Sila Kesatu Ketuhanan Yang Maha Esa, bahwa merupakan sila yang menjadi basis utama yang menerangi/nur cahaya keempat sila lainnya. Paham ke Tuhanan itu diwujudkan dalam paham kemanusian yang adil dan beradab. Dorongan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa itu menentukan kualitas dan derajad kemanusiaan seseorang diantara sesama manusia, sehingga peri kehidupan bermasyarakat dan bernegara dapat tumbuh sehat dalam struktur kehidupan yang adil, dan dengan demikian kualitas peradaban bangsa dapat berkembang secara terhormat diantara bangsa–bangsa di dunia. Semangat Ketuhanan Yang  Maha Esa itu hendaklah pula meyakinkan segenap bangsa Indonesia untuk bersatu padu dibawah tali Tuhan Yang Maha Esa. Perbedaan-perbedaan diantara sesama warga negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila. 
               Dalam wadah negara, rakyatnya adalah warga negara. Karena itu, dalam rangka dalam kehidupan kenegaraan, berbangsa dan bermasyarakat tidak perlu dipersoalkan mengenai etnisitas, anutan agama,warna kulit, dan bahkan status sosial seseorang, karena setiap warga negara adalah rakyat, dan rakyat itulah yang berdaulat dalam negara Indonesia, dimana kedaulatannya itu diwujudkan melalui mekanisme permusyawaratan dan dilembagakan melalui sistem perwakilan, karena kedaulatan yang berada di tangan rakyat itu dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar dalam bingkai negara hukum dan pada akhirnya ditujukan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Inilah konsep negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha  Esa (pasal 29 ayat (1) UUD Neg RI 1945) yang berkedaulatan rakyat menurut paham konstitusionalisme (Pasal 1 ayat (2) UUD Neg RI 1945)  dalam wadah negara hukum (Pasal 1 ayat (3) UUD Neg RI 1945) berdasarkan Pancasila (Alinea Keempat Pembukaan UUD Neg RI 1945) yang menjunjung tinggi nilai-nilai relegiositas yang berasal dari sifat-sifat Tuhan Yang Maha Esa yang bersifat universal (asmaul husna) yang diupayakan oleh manusia yang beraneka ragam suku bangsa tetapi berasal dari diri yang satu atau satu diri, yaitu berasal dari Tuhan Yang Maha Esa.(Qur’an Al Hujurat (49) ayat (13) dan Surah ke 4 Anisa ayat (1) atau dalam bahasa semiotika lambang negara adalah Bhinneka Tunggal Ika. Bhina Ika, Tunggal Ika, Beranekaragam itu dan satu itu beraneka ragam. Keragaman dalam persatuan dan persatuan dalam keragaman.
              Adapun konsepnya secara epistemologinya adalah sebagai berikut, bahwa nilai Sila ke I dasar Ketuhanan Yang Maha Esa yang dilambangkan dengan cahaya dibagian tengah perisai Pancasila berbentuk bintang yang bersudut lima. Pada tataran kenegaraan atau hukum tata Negara, yaitu ilmu perundang-undangan saat ini realitas semiotika hukumnya adalah diwujudkan/dijabarkan sebagai “asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan” (Penjelasan Pasal 6 Ayat (1) huruf  j Undang-Undang  Nomor 12 Tahun 2011), yaitu, bahwa setiap materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, antara kepentingan individu, masyarakat dan kepentingan bangsa dan negara dan asas ini secara semiotika hukum tetap menjadi basis sentral, oleh karena itu secara semiotika sila ke I diletakan ditengah perisai merah putih dan ditempatkan pada perisai tersendiri berwarna hitam sebagai warna alam dan Sila I yang dilambang dengan cahaya dibagian tengah berbentuk bintang bersudut lima ini menyinari semua nilai-nilai ke empat sila lainnya atau menjadi cahaya, yakni kepada sila II, III, IV dan V atau menjadi “bintang pemandu” bagi keempat sila lainnya.
              Secara teoritik atau konsepsional dapat dijelaskan konstruksi model semiotika hukumnya, yakni sila I menjadi cahaya sila II dasar Kemanusian Yang Adil dan Beradab yang dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persagi dibagian kiri bawah perisai Pancasila.  Maknanya bahwa hukum yang bersifat progresif mencerminkan HAM atau taat pada asas kemanusian (Penjelasan Pasal 6 Ayat (1) huruf b Undang-Undang  Nomor 12 Tahun 2011), artinya bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak-hak asasi manusia serta harkat martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional dan taat pula pada asas Bhinneka Tunggal Ika (Penjelasan Pasal 6 Ayat (1) huruf f  Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011), artinya bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh berisi hal-hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain; agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial serta setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, antara kepentingan individu dan masyarakat dengan kepentingan bangsa dan negara serta taat pula pada asas Kesamaan Kedudukan Dalam Hukum Dan Pemerintahan (Penjelasan Pasal 6 Ayat (1) huruf h  Undang-Undang  Nomor 12 Tahun 2011), artinya setiap materi muatan Peraturan perundang-undangan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah, dan budaya khususnya menyangkut masalah-masalah sensitif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
            Kemudian sila I menjadi cahaya Sila ke III dasar Persatuan Indonesia yang dilambangkan dengan pohon beringin dibagian kiri atas perisai Pancasila, maknanya hukum yang bersifat progresif taat kepada asas Kebangsaan Penjelasan (Pasal 6 Ayat (1) huruf c Undang -Undang Nomor 12 Tahun 2011), artinya  bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang pluralistik (kebhinekaan) dengan tetap menjaga prinsip negara kesatuan Republik Indonesia.
           Kemudian Sila I menjadi cahaya sila IV dasar Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dilambangkan dengan kepala banteng dibagian kanan atas perisai Pancasila, karena produk hukum dalam hal ini peraturan perundang-undangan adalah hasil dari sebuah hikmah kebijaksanaan sebagai perwujudan esensi semnagat demokrasi untuk menterjemahkan suara rakyat tanpa mengenyampingkan suara kepentingan pemerintah (negara), maknanya, bahwa hukum yang bersifat Progresif  haruslah taat kepada asas kekeluargaan (Penjelasan Pasal 6 Ayat (1) huruf d Undang-Undang  Nomor 12 Tahun 2011), artinya bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan dan taat kepada asas Pengayoman (Penjelasan Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang  Nomor 12 Tahun 2011), artinya bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan dalam rangka menciptakan ketentraman masyarakat.
              Kemudian Sila I menjadi  cahaya sila ke V dasar Keadilan Bagi seluruh rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas dan padi dibagian kanan bawah perisai Pancasila. Maknanya bahwa hukum yang bersifat progresif harus mewujudkan rasa keadilan masyarakat, atau taat pada asas Keadilan (Penjelasan Pasal 6 Ayat (1) huruf g Undang-Undang  Nomor  12 Tahun 2011), artinya setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara tanpa kecuali dan taat pula pada asas Kenusantaraan (Penjelasan Pasal 6 Ayat (1) huruf e Undang –Undang  Nomor 12 Tahun 2011), artinya setiap materi muatan peraturan perundang-undangan senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan materi muatan Peraturan Perundang-Undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila serta taat pula pada asas Ketertiban dan Kepastian Hukum (Penjelasan Pasal 6 Ayat (1) huruf i  Undang- Undang  Nomor 12 Tahun 2011), artinya bahwa setiap materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan harus dapat menimbulkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan adanya kepastian hukum..
             Dengan demikian pada tataran perencanaan penyusunan UndangUndang dalam prolegnas sebagai skala prioritas program pembentukan Undang-Undang dalam kerangka sistem hukum nasional[6] berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Artinya Penempatan Pancasila sebagai cita hukum dengan menempatkan Pancasila merupakan sumber segala  sumber hukum negara adalah sesuai dengan pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat dan sekaligus menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara sehingga materi muatan Peraturan perundang-Undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila yang konsep pembacaan selaras dengan semiotika hukum pembacaan Pancasila berdasarkan Lambang Negara Republik Indonesia (Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009), yaitu pembacaan Pancasila dengan logosentrisme berthawaf.
              Konstruksi hukum, bahwa  Pancasila bukan hanya staatfundalmentalnorm (kaidah fundamental negara), sebagai cita hukum (rechtidee) yang dijadikan sumber segala sumber hukum negara yang keberadaannya tidak hanya diluar konstitusi negara (UUD Negara RI) 1945, tetapi menjadi bagian UUD Negara RI, 1945, sehingga Pancasila tidak menjadi mitos, terlalu abstrak dan tidak cair, sebagaimana Pembacaan Pancasila secara hirarkis piramida menurut pandangan Notonagoro dan dianut oleh para penstudi hukum di Indonesia ketika memberikan penafsiran filsafat hukum Pancasila.
               Konsep Pembacaan Pancasila secara hirarkis Piramida secara semiotika hukum harus diselaraskan dengan pembacaan Pancasila berdasarkan Perisai Pancasila dalam Lambang Negara Republik Indonesia (Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009). Sedangkan Penjabaran Pancasila sebagai cita hukum atau Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara, dapat  dijabarkan atau diwujudkan secara semiotika hukum dengan menghubungkan dengan penerapan asas-asas materi muatan peraturan perundang-undangan, sebagaimana dimaksud Pasal 6 dan Penjelasannya dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Artinya antara Pasal 2 jo Pasal 6 dan Penjelasannya dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 selaras dan korelasi yang jelas dengan Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
             Untuk menerapkan konsep Pembacaan Pancasila “berthawaf” berdasarkan Lambang Negara Republik Indonesia kedalam pemetaan suatu undang-undang akan lebih mudah untuk memetakan materi muatannya dengan cara menstruktur pasal-pasal dalam sebuah Undang-Undang sesuai jenis peraturan perundang-undangan yang diperintahkan/imperatif ke dalam bentuk peraturan perundangan dari sisi penjabarannya, misalnya dari Undang-Undang ke bentuk peraturan presiden. Memang kelihatan tidak hirarkis sesuai Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tetapi dengan bantuan model pembacaan Pancasila berthawaf bisa dilacak keberadaannya, karena selama ini dalam hukum tata negara, bahwa undang-undang harus dijabarkan kedalam Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tetapi bisa saja keberadaan Peraturan Presiden untuk menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut perintah dari  undang-undang, atau dari  peraturan pemerintah yang secara tegas maupun tidak tegas diperintahkan pembentukannya (pasal 13 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011). Artinya bisa jadi dalam satu Undang-Undang bisa dipetakan sekian konsep pembacaan dengan struktur pola pembacaan Pancasila  “berthawaf”.

3. Memahami Konsep Hirarki Norma Hukum
            Kemudian untuk memahami hirarki peraturan perundang-undangan, maka secara teks hukum negara, pertanyaan yang perlu diajukan adalah apa yang dimaksud dengan hirarki ? Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menyatakan pada penjelasan pasal 7 ayat (2) menyatakan, bahwa dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “hierarki” adalah penjenjangan setiap jenis Peraturan Perundang-undangan yang didasarkan pada asas bahwa Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
           Berdasarkan pengertian hirarki diatas, maka dimana pengaturan tentang hirarki peraturan perundang-undangan dirumuskan secara teks hukum negara ?
           Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 mengatur jenis dan hirarki sebagai berikut:
(1)Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c.Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d.Peraturan Pemerintah;
e.Peraturan Presiden;
f.Peraturan Daerah Provinsi; dan
     g.Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2)Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
           Pertanyaan apakah  jenis peraturan perundangan hanya yang terpaparkan dalam hirarki sebagaimana dimaksud pasal 7 Ayat (1) saja ?  UU Nomor 12 Tahun 2011 secara tegas menyatakan pada Pasal 8
 (1)      Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.
(2)        Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
            Pasal  8 ayat (2) di atas  memberikan penegasan tentang kekuatan hukum  terhadap peraturan perundang-undangan yang selain dalam hirarki peraturan perundang-undangan pada Pasal 7 ayat (1), yakni pertama sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
            Pernyataan ini memberikan pemahaman, bahwa apabila didalam peraturan perundang-undangan apakah berbentuk Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah  terdapat pasal yang teks normatifnya terdapat klasul, misalnya “lebih lanjut diatur atau ditetapkan dengan peraturan menteri”, maka keberadaan peraturan menteri tersebut mengikat secara hukum. Artinya keberadaannya diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Apakah yang dimaksud peraturan menteri?, penjelasan Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 menjelaskan, bahwa yang dimaksud dengan “Peraturan Menteri” adalah peraturan yang ditetapkan oleh menteri berdasarkan materi muatan dalam rangka penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan.
          Yang menjadi persoalan dalam tataran pratek selama ini setelah terbitnya UU nomor 12 Tahun 2011 masih ada Ketetapan Menteri tetapi materi muatannya bersifat mengatur, bagaimana kekuatan hukumnya. Pasal 100 UU Nomor 12 menyatakan, bahwa Semua Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, Keputusan Gubernur, Keputusan Bupati/Walikota, atau keputusan pejabat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 yang sifatnya mengatur, yang sudah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku, harus dimaknai sebagai peraturan, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
            Kemudian pada pasal 8 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 kedua menyatakan atau dibentuk berdasarkan kewenangan. Pertanyaannya apa yang dimaksudkan berdasarkan kewenangan ? Penjelasan pasal 8 ayat (2) menyatakan, bahwa yang dimaksud dengan “berdasarkan kewenangan” adalah penyelenggaraan urusan tertentu pemerintahan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

4.Memahami Pancasila sebagai Cita Hukum Dalam Era Reformasi
Berkaitan Pancasila sebagai cita hukum dalam reformasi, maka perlu dibahas terlebih dahulu apakah sesungguhnya yang dimaksudkan dengan ‘reformasi’ ? mengapa harus ada reformasi, dan apakah tujuan reformasi tersebut? Secara hafiah reformasi berasal dari bahasa latin; re + formare (forma = ‘bentuk’, sedangkan formare berarti ‘membentuk’ dengan demikian dapat didefinisikan reformasi sebagai “usaha untuk membentuk ulang atau memformat ulang’. berdasarkan pengertian tersebut istilah reformasi mengimplikasikan adanya suatu unsur yaitu unsur korektif di dalamnya. Pengertian reformasi sebagai tindakan korektif itu mengasumsikan bahwa telah terdapat kesalahan pada masa lalu dalam pengelolaan sistem atau struktur , dalam konteks ini struktur dan sistem kehidupan berbangsa, dan bernegara, yang mana koreksi yg diharapkan dapat memperbaiki kinerja sistem tersebut.
Ketika agenda reformasi digulirkan, satu hal yang menarik adalah kenyataan hampir tidak ada yang mempersoalkan pancasila atau mengusulkannya untuk dijadikan bagian dari agenda reformasi. Tidak ada yang menginginkan Pancasila diganti, semuanya bersepakat bahwa Pancasila masih harus dijadikan dasar dan ideologi negara. Tidak satupun dari gagasan-gagasan reformasi politik, hukum, ekonomi dan lain-lain yang mengusulkan reformasi Pancasila. Bahkan hampir semua usul menyatakan bahwa reformasi diorientasikan pada upaya mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dalam berbagai bidang kehidupan. Kritikan terhadap penataran P4 yang banyak muncul tidak dapat dikatakan sebagai penolakan atas Pancasila sebagai dasar, idiologi, cita hukum, norma fundamental Negara, melainkan merupakan kritisi terhadap pengistimewaan penafsiran. dan pelaksanaan Pancasila yang makna-makna luhurnya telah direduksi atau dikecilkan sehingga membelenggu Pancasila yang sebenarnya merupakan idiologi terbuka. Jika Pancasila diberi tafsir resmi seperti P4 maka aktualisasinya akan terbatas oleh waktu dan tempat yang sempit. Dengan kata lain ketika masyarakat menyatakan menolak P4, hal itu bukan berarti penolakan terhadap Pancasila tapi sebaliknya justru keinginan untuk mempertahankan Pancasila sebagai ideologi terbuka yang dapat terus dipakai dalam Negara Republik Indonesia dalam situasi apapun.
Cita hukum yang dimaksudkan adalah cita hukum (rechts-idee) dari Negara republik Indonesia. Negara yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 telah menyepakati bersama bahwa dasar dan ideologi Negara adalah Pancasila. Oleh sebab itu, satu hari setelah proklamasi yakni pada tanggal 18 agustus 1945, pendiri Negara memberikan bentuk hukum dengan menetapkan dan memberlakukan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebagai konstitusi Negara Indonesia. Dalam pembukaan UUD 1945 itu dirumuskan kefilsafatan dan tujuan Negara. Landasan kefilsafatannya dirumuskan dalam bentuk kesatuan lima asas pokok yang dinamakan PANCASILA. Tujuan Negara dalam Pembukaan UUD 1945 dirumuskan bahwa pembentukan pemerintahan Negara Indonesia bertujuan untuk ‘:…. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,…’ Dengan demikian Negara Indonesia yang diperjuangkan untuk diwujudkan adalah Negara Pancasila.
Negara Pancasila yang dimaksudkan adalah pertama ; Negara Pancasila adalah Negara hukum, yang di dalamnya semua penggunaan kekuasaan harus selalu ada landasan hukumnya dan dalam kerangka batas-batas yang ditetapkan oleh hukum, dengan kata lain pemerintahan yang dikehendaki adalah pemerintahan berdasarkan dengan dan oleh hukum (rule by law dan rule of law). Kedua ; Negara Pancasila itu adalah Negara demokrasi yang dalam keseluruhan kegiatan negaranya selalu terbuka bagi partisipasi seluruh rakyat, yang di dalamnya pelaksanaan kewenangan dan penggunaan kekuasaan publik harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat dan harus selalu terbuka bagi pengkajian rasional oleh semua pihak dalam kerangka tata nilai dan tata hukum yang berlaku. Ketiga :Negara Pancasila adalah organisasi seluruh rakyat yang menata diri secara rasional untuk dalam kebersamaan berusaha dalam kerangka dan melalui tatanan kaidah hukum yang berlaku, mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat dengan selalu mengacu pada nilai-nilai martabat manusia dan ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam konsepsi Negara Pancasila ini maka Negara dan pemerintah lebih merupakan koordinasi berbagai pusat pengambilan keputusan rasional yang berintikan asas rasionalitas-efisiensi, rasionalitas-kewajaran, asas rasionalitas berkaidah dan asas rasionalitas nilai, jadi Negara bukan organisasi kekuasaan semata. Negara Pancasila yang dicita-citakan adalah Negara Hukum Demokratis Kesejahteraan.

5. Konsep Negara Hukum Indonesia
Istilah negara hukum dalam berbagai literatur tidak bermakna tunggal, tetapi dimaknai berbeda dalam tempus dan locus yang berbeda, sangat tergantung pada idiologi dan sistem politik suatu negara. Karena itu Tahir Azhary[7], dalam penelitiannya sampai pada kesimpulan bahwa istilah negara hukum adalah suatu genus begrip yang terdiri dari dari lima konsep, yaitu konsep negara hukum menurut Al Qur’an dan Sunnah yang diistilahkannya dengan nomokrasi Islam, negara hukum menurut konsep Eropa kontinental yang disebut rechtstaat, konsep rule of law, konsep socialist legality serta konsep negara hukum Pancasila. Begitu juga Oemar Seno Adji [8] menemukan tiga bentuk negara hukum yaitu rechtstaat dan rule of law, socialist legality dan negara hukum Pancasila.
Menurut Seno Adji antara rechtstaat dan rule of law memiliki basis yang sama. Menurut Seno Adji, konsep rule of law hanya pengembangan semata dari konsep rechtstaats. Sedangkan antara konsep rule of law dengan socialist legality mengalami perkembangan sejarah dan idiologi yang berbeda, dimana rechtstaat dan rule of law berkembang di negara Inggris, Eropa kontinental dan Amerika Serikat sedangkan socialist legality berkembang di negara-negara komunis dan sosialis.
Namun ketiga konsep itu lahir dari akar yang sama, yaitu manusia sebagai titik sentral (antropocentric) yang menempatkan rasionalisme, humanisme serta sekularisme sebagai nilai dasar yang menjadi sumber nilai
Pada sisi lain konsep nomokrasi Islam dan konsep negara hukum Pancasila menempatkan nilai-nilai yang sudah terumuskan sebagai nilai standar atau ukuran nilai. Konsep nomokrasi Islam mendasarkan pada nilai-nilai yang terkandung pada Al Qur’an dan Sunnah sedangkan negara hukum Pancasila menjadikan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai standar atau ukuran nilai sehingga kedua konsep ini memiliki similiaritas yang berpadu pada pengakuan adanya nilai standar yang sudah terumuskan dalam naskah tertulis. Disamping itu kedua konsep ini menempatkan manusia, Tuhan, agama dan negara dalam hubungan yang tidak dapat dipisahkan.
Sedangkan dari sisi waktu ternyata konsep negara hukum berkembang dinamis dan tidak statis. Tamanaha[9] mengemukakan dua versi negara hukum yang berkembang yaitu versi formal dan versi substantif yang masing-masing tumbuh berkembang dalam tiga bentuk. Konsep negara hukum versi formal dimulai dengan konsep rule by law dimana hukum dimaknai sebagai instrument tindakan pemerintah. Kemudian berkembang dalam bentuk formal legality, dimana konsep hukum diartikan sebagai norma yang umum, jelas, prospektif dan pasti. Sedangkan perkembangan terakhir dari konsep negara hukum versi formal adalah democracy and legality, dimana kesepakatanlah yang menentukan isi atau substansi hukum.
Sedangkan versi substantif konsep negara hukum berkembang dari individual rights, dimana privacy dan otonomi individu serta kontrak sebagai landasan yang paling pokok. Kemudian berkembang pada prinsip hak-hak atas kebebasan pribadi dan atau keadilan (dignity of man) serta berkembang menjadi konsep social welfare yang mengandung prinsip-prinsip substantif, persamaan, kesejahteraan serta kelangsungan komunitas.
Menurut Tamanaha konsepsi formal dari negara hukum ditujukan pada cara dimana hukum diumumkan (oleh yang berwenang), kejelasan norma dan dimensi temporal dari pengundangan norma tersebut. Konsepsi formal negara hukum tidak ditujukan kepada penyelesaian putusan hukum atas kenyataan hukum itu sendiri, dan tidak berkaitan dengan apakah hukum itu hukum yang baik atau jelek. Sedangkan konsepsi substantif dari negara hukum bergerak lebih dari itu, dengan tetap mengakui atribut formal yang disebut di atas. Konsepsi negara hukum substantif ingin bergerak lebih jauh dari itu.
Hak-hak dasar atau derivasinya adalah menjadi dasarnya konsep negara hukum substantif. Konsep tersebut dijadikan sebagai fondasi yang kemudian digunakan untuk membedakan antara hukum yang baik yang memenuhi hak-hak dasar tersebut dan hukum yang buruk yang mengabaikan hak-hak dasar. Konsep formal negara hukum fokus pada kelayakan sumber hukum dan bentuk legalitasnya sementara konsep substantif juga termasuk persyaratan tentang isi dari norma hukum.
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) setelah perubahan menegaskan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Semula istilah negara hukum hanya dimuat pada Penjelasan UUD 1945 yang menegaskan bahwa Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtstaats), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (machtstaat). Persoalannya apakah yang dimaksud dengan rechtstaat dalam konsepsi UUD 1945 dan bagaimana impelementasinya dalam kehidupan negara. Dengan dasar kerangka berpikir di atas dalam kajian singkat ini, hendak menguraikan secara ringkas bagimana konsep negara hukum Indonesia dan perbedaannya dengan konsep rechtstaat atapun rule of law serta perkembangan pemahaman dan konsepnya pada tingkat implementasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan hukum dalam praktik (law in action).
Pada awalnya konsep negara hukum sangat lekat dengan tradisi politik negara-negara Barat, yaitu freedom under the rule of law. Karena itu menurut Tamanaha[10] liberalisme yang lahir pada akhir abad ke-17 awal abad ke-18 menempati ruang yang sangat esensial bagi konsep negara hukum dan negara hukum pada masa kini secara keseluruhan dipahami dalam istilah liberalisme. Tamanaha menulis “… every version of liberalism reserve and essential place for the rule of law, and the rule of law today is thoroughly understood in the terms of liberalism.” Akan tetapi di atas segala-galanya dari liberalisme dalam tradisi politik Barat adalah kebebasan individu, seperti dalam terminologi klasik yang dikemukakan oleh John Stuart Mill “.. the only freedom which divers the name, is that of pursuing our own good in our own way, so long as we do not attempt to deprive others of theirs or impede their efforts to obtain it”,[11]
Dibawah hakekat kebebasan setiap individu adalah merdeka untuk mengejar cita-citanya tentang kebaikan. Setiap orang juga mempunyai hak untuk diberi hukuman dan mendapatkan penggantian atas pelanggaran hak-hak dasarnya oleh orang lain. Akan tetapi kebebasan bukanlah berarti melakukan apa saja yang disukainya, sehingga kemudian setiap orang berada di bawah ancaman yang sama yang dilakukan oleh orang lain. Oleh karena itu Immanuel Kant berkesimpulan kebebasan adalah hak untuk melakukana apapun yang sesuai hukum.
Menurut Tamanaha[12], ada empat tema pokok yang menjadi landasan liberalisme Barat, yaitu pertama; setiap orang bebas dalam lingkup dimana hukum dibuat secara demokratis, dimana setiap orang adalah pengatur sekaligus yang diatur, tentunya mereka wajib taat hukum, kedua; setiap orang bebas dalam lingkup dimana pejabat pemerintah diharuskan bertindak berdasarkan hukum yang berlaku, ketiga; setiap orang bebas sepanjang pemerintahan dibatasi dari pelanggaran atas diganggunya otonomi individu, serta keempat; kebebasan mengalami kemajuan ketika kekuasaan dipisahkan dalam beberapa kompartemen dengan tipe legislatif–eksekutif dan yudikatif.
Dari landasan pemikiran itulah yang melahirkan konsep negara hukum Barat seperti yang dikemukakan oleh Julius Stahl [13] yang mengemukakan empat elemen penting dari negara hukum yang diistilahkannya dengan rechtstaat, yaitu perlindungan hak asasi manusia, pembagian kekuasaan pemerintahan negara, pemerintahan dilaksanakan berdasarkan undang-undang serta peradilan tata usaha negara. Kemudian Dicey[14] yang dianggap sebagai teoretisi pertama yang mengembangkan istilah rule of law dalam tradisi hukum Anglo-Amerika, rule of law mengandung tiga elemen penting yang secara ringkas dapat dikemukakan, yaitu absolute supremacy of law, equality before the law dan due process of law, dimana ketiga konsep ini sangat terkait dengan kebebasan individu dan hak-hak asasi manusia.
Kesemua konsep negara hukum Barat tersebut bermuara pada perlindungan atas hak-hak dan kebebasan individu yang dapat diringkas dalam istilah “dignity of man” dan pembatasan kekuasan serta tindakan negara untuk menghormati hak-hak individu yang harus diperlakukan sama. Karena itulah harus ada pemisahan kekuasaan negara untuk menghindari absolutisme satu cabang kekuasaan terhadap cabang kekuasaan lainnya serta perlunya lembaga peradilan yang independen untuk mengawasi dan jaminan dihormatinya aturan-aturan hukum yang berlaku, yang dalam praktik negara-negara Eropa kontinental memerlukan peradilan administrasi negara untuk mengawasi tindakan pemerintah agar tetap sesuai dan konsisten dengan ketentuan hukum. \
Pandangan negara hukum Barat didasari oleh semangat pembatasan kekuasaan negara terhadap hak-hak indivu. Pada sisi lain konsep rule of law ditentang oleh para ahli hukum yang menganut paham Marxis yang memperkenalkan istilah socialist legality. Jika konsep rule of law ditujukan pada satu titik sentral, yaitu dignity of man sehingga kekuasaan negara harus dibatasi maka dalam konsep sosialist legality, hukum sebagai guiding principles yang meliputi segala aktivitas dari organ-organ negara, pemerintahnya, pejabat-pejabatnya serta warga-warganya.
Setelah mengkaji perkembangan praktik negara-negara hukum moderen Jimly Asshiddieqie sampai pada kesimpulan bahwa ada 12 prinsip pokok negara hukum (rechtstaat) yang berlaku di zaman sekarang, yaitu sumpremasi hukum (supremacy of law), persamaan dalam hukum (equality before the law), asas legalitas (due process of law), pembatasan kekuasaan, organ-organ eksekutif independen, peradilan bebas dan tidak memihak, peradilan tata uasaha negara, peradilan tata negara, perlindungan hak asasi manusia, bersifat demokratis, berfungsi sebagai sarana mewujudkan tujuan negara serta trasnparansi dan kontrol sosial.
Keduabelas prinsip pokok itu merupakan pilar-pilar utama yang menyangga berdiri tegaknya satu negara hukum moderen dalam arti yang sebenarnya.
Negara hukum Indonesia yang dapat juga diistilahkan sebagai negara hukum Pancasila, memiliki latar belakang kelahiran yang berbeda dengan konsep negara hukum yang dikenal di Barat walaupun negara hukum sebagai genus begrip yang tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 terinspirasi oleh konsep negara hukum yang dikenal di Barat.
Jika membaca dan memahami apa yang dibayangkan oleh Soepomo ketika menulis Penjelasan UUD 1945 jelas merujuk pada konsep rechtstaat. Karena negara hukum dipahami sebagai konsep Barat, Satjipto Raharjo sampai pada kesimpulan bahwa negara hukum adalah konsep moderen yang tidak tumbuh dari dalam masyarakat Indonesia sendiri, tetapi “barang impor”. Negara hukum adalah bangunan yang “dipaksakan dari luar”.
Lebih lanjut menurut Satjipto, proses menjadi negara hukum bukan menjadi bagian dari sejarah sosial politik bangsa kita di masa lalu seperti terjadi di Eropa.
Akan tetapi apa yang dikehendaki oleh keseluruhan jiwa yang tertuang dalam Pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945, demikian juga rumusan terakhir negara hukum dalam UUD 1945 setelah perubahan adalah suatu yang berbeda dengan konsep negara hukum Barat dalam arti rechtstaat maupun rule of law. Dalam banyak hal konsep negara hukum Indonesia lebih mendekati konsep socialist legality, sehingga ketika Indonesia lebih mendekat pada sosialisme, Wirjono Prodjodikoro berkesimpulan negara bahwa Indonesia menganut “Indonesia socialist legality”. Akan tetapi istilah tersebut ditentang oleh Oemar Seno Adji yang berpandangan bahwa negara hukum Indonesia bersifat spesifik dan banyak berbeda dengan yang dimaksud socialist legality.
Karena terinspirasi dari konsep negara hukum Barat dalam hal ini rechtstaat maka UUD 1945 menghendaki elemen-elemen rechtstaat maupun rule of law menjadi bagian dari prinsip-prinsip negara Indonesia. Bahkan secara tegas rumusan penjelasan UUD 1945 menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat) bukan negara yang berdasar atas kekuasaan belaka (machtstaat).
Rumusan Penjelasan UUD mencerminkan bahwa UUD 1945 menghendaki pembatasan kekuasaan negara oleh hukum.
Untuk mendapatkan pemahaman utuh terhadap negara hukum Pancasila harus dilihat dan diselami ke dalam proses dan latar belakang lahirnya rumusan Pembukaan UUD 1945 sebagai pernyataan kehendak lahirnya negara Indonesia serta sebagai dasar filosofis dan tujuan negara. Dari kajian dan pemahaman itu, kita akan sampai pada suatu kesimpulan bahwa konsep negara hukum Pancasila disamping memiliki kesamaan tetapi juga memiliki perbedaan dengan konsep negara hukum Barat baik rechtstaat, rule of law maupun socialist legality. Seperti disimpulkan oleh Oemar Seno Adji, antara konsep negara hukum Barat dengan negara hukum Pancasila memiliki “similarity” dan “divergency”.
Jika konsep negara hukum dalam pengertian – rechtstaat dan rule of law – berpangkal pada “dignity of man” yaitu liberalisme, kebebasan dan hak-hak individu (individualisme) serta prinsip pemisahan antara agama dan negara (sekularisme), maka latar belakang lahirnya negara hukum Pancasila didasari oleh semangat kebersamaan untuk bebas dari penjajahan dengan cita-cita terbentuknya Indonesia merdeka yang bersatu berdaulat adil dan makmur dengan pengakuan tegas adanya kekuasaan Tuhan. Karena itu prinsip Ketuhanan adalah elemen paling utama dari elemen negara hukum Indonesia.
Lahirnya negara hukum Pancasila menurut Padmo Wahyono berbeda dengan cara pandang liberal yang melihat negara sebagai suatu status tertentu yang dihasilkan oleh suatu perjanjian bermasyarakat dari individu-individu yang bebas atau dari status “naturalis” ke status “civis” dengan perlindungan terhadap civil rights. Tetapi dalam negara hukum Pancasila terdapat anggapan bahwa manusia dilahirkan dalam hubungannya atau keberadaanya dengan Tuhan Yang Maha Esa. Karena itu negara tidak terbentuk karena perjanjian atau “vertrag yang dualistis” melainkan “atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas…”.
Jadi posisi Tuhan dalam negara hukum Pancasila menjadi satu elemen utama bahkan menurut Oemar Seno Adji  merupakan “causa prima”. Begitu pentingnya prinsip Ketuhanan ini dalam negara Indonesia menempatkan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagai prinsip pertama dari dasar negara Indonesia. Begitu pentingnya dasar Ketuhanan ketika dirumuskan oleh para founding fathers negara kita dapat dibaca pada pidato Soekarno pada 1 Juni 1945, ketika berbicara mengenai dasar negara (philosophische grondslag) yang menyatakan :“Prinsip Ketuhanan! Bukan saja bangsa Indonesia ber-Tuhan, tetapi masing-masing orang Indonesia hendaknya ber-Tuhan. Tuhannya sendiri. Yang kristen menyembah Tuhan menurut petunjuk Isa Al Masih, yang Islam menurut petunjuk Nabi Muhammad s.a.w, orang Budha menjalankan ibadatnya menurut kitab-kitab yang ada padanya. Tetapi marilah kita semuanya ber-Tuhan. Hendaknya negara Indonesia ialah negara yang tiap-tiap orangnya dapat menyembah Tuhannya dengan leluasa. Segenap rakyat hendaknya ber-Tuhan. Secara kebudayaan yakni dengan tiada “egoisme agama”. Dan hendaknya Negara Indonesia satu negara yang ber-Tuhan”.
Pidato Soekarno ini, nampaknya merupakan rangkuman pernyataan dan pendapat dari para anggota BPUPK dalam pemandangan umum mengenai dasar negara yang dimulai sejak tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni itu. Kesemuanya mengemukakan pentingnya dasar Ketuhanan ini menjadi dasar negara, terutama pandangan dan tuntutan dari para tokoh Islam yang menghendaki negara berdasarkan Islam. Dengan demikian negara hukum Indonesia berbeda dengan konsep negara hukum Barat yang menganut hak asasi dan kebebasan untuk ber-Tuhan maupun tidak ber-Tuhan, serta tidak memungkinkan kampanye anti Tuhan maupun anti agama dalam konsep socialist legality.
Demikian juga posisi agama dalam hubungannya dengan negara yang tidak terpisahkan. Walaupun terdapat sebahagian para founding fathers menghendaki agar agama dipisahkan dengan negara akan tetapi pada tanggal 22 Juni 1945 disepakati secara bulat oleh panitia kecil hukum dasar dan diterima penuh dalam Pleno BPUPK mengenai Mukaddimah UUD atau yang disebut Piagam Jakarta, dasar negara yang pertama adalah “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi para pemeluk-pemeluknya”. Artinya sejak awal para founding fathers menyadari betul betapa ajaran agama ini menjadi dasar negara yang pokok, khususnya ajaran Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Dalam perkembangannya Pembukaan UUD 1945 yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945, mengadopsi Piagam Jakarta dikurangi tujuh kata “dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi para pemeluk-pemeluknya” dan tujuh kata ini diganti dengan kata-kata: “Yang Maha Esa” yang dimaknai sebagai Tauhid. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa naskah Piagam Jakarta merupakan materi utama Pembukaan UUD 1945. Piagam Jakarta kembali memperoleh tempat ketika Dektrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 yang memberlakukan kembali UUD 1945 menempatkan kedudukan Piagam Jakarta sebagai “menjiwai UUD 1945 dan merupakan suatu rangkaian-kesatuan dengan konstitusi tersebut”.
Dengan demkian posisi agama dalam negara hukum Pancasila tidak bisa dipisahkan dengan negara dan pemerintahan. Agama menjadi satu elemen yang sangat penting dalam negara hukum Pancasila. Negara hukum Indonesia tidak mengenal doktrin “separation of state and Curch”. Bahkan dalam UUD 1945 setelah perubahan nilai-nilai agama menjadi ukuran untuk dapat membatasi hak-hak asasi manusia (lihat Pasal 28J UUD 1945). Negara hukum Indonesia tidak memberikan kemungkinan untuk adanya kebebasan untuk tidak beragama, kebebasan untuk promosi anti agama serta tidak memungkinkan untuk menghina atau mengotori ajaran agama atau kitab-kitab yang menjadi sumber kepercayaan agama ataupun mengotori nama Tuhan. Elemen inilah yang merupakan salah satu elemen yang menandakan perbedaan pokok antara negara hukum Indonesia dengan hukum Barat. Sehingga dalam pelaksanaan pemerintahan negara, pembentukan hukum, pelaksanaan pemerintahan serta peradilan, dasar ketuhanan dan ajaran serta nilai-nilai agama menjadi alat ukur untuk menentukan hukum yang baik atau hukum buruk bahkan untuk menentukan hukum yang konstitusional atau hukum yang tidak konstitusional.
Di samping kedua perbedaan di atas negara hukum Indonesia memiliki perbedaan yang lain dengan negara hukum Barat, yaitu adanya prinsip musyawarah, keadilan sosial serta hukum yang tuntuk pada kepentingan nasional dan persatuan Indonesia yang melindungi segenap tumpah darah Indonesia. Prinsip musyawarah dan keadilan sosial nampak sederhana, tetapi mengandung makna yang dalam bagi elemen negara hukum Indonesia.
Prinsip musyawarah merupakan salah satu dasar yang pokok bagi hukum tata negara Indonesia sehingga merupakan salah satu elemen negara hukum Indonesia. Apa yang nampak dalam praktik dan budaya politik ketatanegaraan Indonesia dalam hubungan antara lembaga-lembaga negara terlihat jelas bagaimana prinsip musyawarah ini dihormati. Pembahasan undang-undang antara pemerintah dan DPR yang dirumuskan sebagai pembahasan bersama dan persetujuan bersama antara DPR dan Presiden merupakan implementasi prinsip musyawarah dalam hukum tata negara Indonesia.
Demikian juga dalam budaya politik di DPR, perdebatan dalam usaha mendapatkan keputusan melalui musyawarah adalah suatu kenyataan politik yang betul-betul diterapkan. Prinsip musyawarah memberikan warna kekhususan dalam hubungan antarlembaga negara dalam struktur ketatanegaraan Indonesia jika dikaitkan dengan teori pemisahan kekuasaan dan checks and balances. Artinya pemisahan kekuasaan yang kaku, dapat dicairkan dengan prinsip musyawarah. Rusaknya hubungan antara Presiden dan DPR serta MPR seperti tercermin dalam pemakzulan Presiden Abdurrahman Wahid dan Presiden Soekarno adalah akibat telah buntunya musyawarah.
Prinsp keadilan sosial menjadi elemen penting berikutnya dari negara hukum Indonesia. Atas dasar prinsip itu, kepentingan umum, kepentingan sosial pada tingkat tertentu dapat menjadi pembatasan terhadap dignity of man dalam elemen negara hukum Barat.
Dalam perdebatan di BPUPK, prinsip keadilan sosial didasari oleh pandangan tentang kesejahteraan sosial dan sifat kekeluargaan serta gotong royong dari masyarakat Indonesia, bahkan menurut Soekarno jika diperas lima sila itu menjadi eka sila maka prinsip gotong royong itulah yang menjadi eka sila itu. Dalam hal ini Soekarno dalam pidatonya tanggal 1 Juni 1945 berkata: “sebagai tadi telah saya katakan, kita mendirikan negara Indonesia yang kita semua harus mendukungnya. Semua buat semua. Bukan Kristen buat Indonesia, bukan golongan Islam buat Indonesia, bukan Hadikoesumo buat Indonesia bukan Van Eck buat Indonesia, bukan Nitisemito yang kaya buat Indonesia, tetapi Indonesia buat Indonesia – semua buat semua. Jikalau saya peras yang lima menjadi tiga, yang tiga menjadi satu maka dapatlah saya satu perkataan Indonesia yang tulen yaitu perkataan “gotong royong”. Negara Indonesia yang kita dirikan adalah negara gotong royong”.
Prinsip terakhir negara hukum Indonesia adalah elemen dimana hukum mengabdi pada kepentingan Indonesia yang satu dan berdaulat yang melindungi seluruh tumpah darah Indonesia. Indonesia dari Sabang sampai Merauku yang masing-masing memiliki adat dan istiadat serta budaya yang berbeda. Hukum harus mengayomi seluruh rakyat Indonesia yang beragam sebagai satu kesatuan.
Dengan dasar-dasar dan elemen negara hukum yang spesifik itulah dapat dipahami perubahan UUD 1945 ketika mengadopsi hak-hak asasi manusia, diadopsi pula pembatasan hak-hak asasi yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, kemanan serta ketertiban umum dalam masyarakat yang demokratis.
Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa elemen negara hukum Indonesia disamping mengandung elemen negara hukum dalam arti rechtstaat maupun rule of law, juga mengandung elemen-emelemen yang spesifik yaitu elemen Ketuhanan serta tidak ada pemisahan antara agama dan negara, elemen musyawarah, keadilan sosial serta persatuan Indonesia.
Unsur-unsur negara hukum Indonesia sebagai sebuah konsep seperti telah diuraikan di atas adalah nilai yang dipetik dari seluruh proses lahirnya negara Indonesia, dasar falsafah serta cita hukum negara Indonesia. Dengan demikian posisi Pembukaan ini menjadi sumber hukum yang tertinggi bagi negara hukum Indonesia. Perubahan UUD 1945 (dalam Perubahan Keempat) mempertegas perbedaan posisi dan kedudukan antara Pembukaan dengan pasal-pasal UUD 1945. Pasal II Aturan Tambahan UUD 1945 menegaskan bahwa UUD 1945 terdiri dari Pembukaan dan pasal-pasal.
Hanya pasal-pasal saja yang dapat menjadi objek perubahan sedangkan Pembukaan tidak dapat menjadi objek perubahan. Pembukaan UUD 1945 memiliki nilai abstraksi yang sangat tinggi sehingga kita hanya dapat menimba elemen-elemen yang sangat mendasar bagi arah pembangunan negara hukum Indonesia. Nilai yang terkandung dalam pembukaan itulah yang menjadi kaedah penuntun bagi penyusunan pasal-pasal UUD 1945 sehinga tidak menyimpang dari nilai-nilai yang menjadi dasar falsafah dan cita negara Indonesia. Dalam tingkat implementatif, bagaimana kongkritnya negara hukum Indonesia dalam kehidupan bernegara harus dilihat pada pasal-pasal Undang-Undang Dasar. Kaedah-kaedah yang terkandung dalam pasal-pasal UUD-lah yang menjadi kaedah penuntun bagi pelaksanaan pemerintahan negara yang lebih operasional. Konsistensi melaksanakan ketentuan-ketentuan konstitusi itulah yang dikenal dengan prinsip konstitusionalisme. Karena itu, jika konsep negara hukum bersifat abstrak maka konsep konstitusionalisme menjadi lebih nyata dan jelas.
Konstitusionalisme merupakan faham pembatasan kekuasaan negara dalam tingkat yang lebih nyata dan operasional. Pasal undang-undang dasar mengatur lebih jelas mengenai jaminan untuk tidak terjadinya monopoli satu lembaga kekuasaan negara atas lembaga kekuasaan negara yang lainnya, kewenangan masing masing lembaga negara, mekanisme pengisian jabatan-jabatan bagi lembaga negara, hubungan antarlembaga negara serta hubngan antara negara dengan warga negara yang mengandung jaminan kebebasan dasar manusia yang harus dihormati dan dilindungi oleh negara. Konstitusi dimaksudkan untuk mengatur tiga hal penting, yaitu menentukan pembatasan kekuasaan organ negara, mengatur hubungan antara lembaga-lembaga yang satu dengan yang lain serta mengatur hubungan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara dengan warga negara.
Pada tingkat implementasi pelaksanaan kekuasaan negara baik dalam pembentukan undang-undang, pengujian undang-undang maupun pelaksanaan wewenang lembaga-lembaga negara dengan dasar prinsip konstitusionalisme harus selalu merujuk pada ketentuan-ketentuan UUD. Karena pasal-pasal UUD tidak mungkin mengatur segala hal mengenai kehidupan negara yang sangat dinamis, maka pelaksanaan dan penafsiran UUDi dalam tingkat implementatif harus dilihat pada kerangka dasar konsep dan elemen-elemen negara hukum Indonesia yang terkandung pada Pembukaan UUD 1945 yang didalamnya mengandung Pancasila. Sehingga pasal-pasal UUD 1945 menjadi lebih hidup dan dinamis. Pembentuk undang-undang maupun Mahkamah Konstitusi memliki ruang penafsiran yang luas terhadap pasal-pasal UUD 1945 dalam frame prinsip-prinsip negara hukum Indonesia yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.
Pembentukan hukum baik yang dilakukan oleh pembentuk undang-undang yang terdiri dari DPR dan Presiden maupun Mahkamah Konstitusi – dalam makna legislasi negatif seperti istilah Jimly Asshiddiqie – dilakukan melalui proses yang panjang dan berliku. Pada praktiknya pembentukan hukum, paling tidak melibatkan proses dan sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu
- ketentuan-ketentuan UUD 1945
- situasi dan kekuatan politik berpengaruh pada saat undang-undang itu dibuat
- pandangan dan masukan dari masyarakat
- perkembangan internasional dan perbandingan dengan negara lain
- kondisi sosial dan ekonomi masyarakat pada saat itu, serta
- cara pandang para pembentuk undang-undang terhadap dasar dan falsafah negara
- Pengaruh teori dan akademisi.

           Titik rawan dari pembentukan hukum agar sejalan dengan prinsip-prinsip negara hukum Indonesia adalah pada pengaruh dan perkembangan ketentuan dari negara lain serta pandangan akademisi yang sangat dipengaruhi oleh kerangka teori yang hanya bersumber dari negara lain. Pengaruh itu dapat diperoleh dari studi banding ke negara lain maupun pandangan akademisi baik dari dalam maupun luar negeri. Pernyataan ini tidak dimaksudkan sebagai keengganan untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan negara-negara lain atau perkembangan internasional atau teori yang berkembang dari luar, akan tetapi lebih dimaksudkan sebagai kehati-hatian dan kecermatan agar hukum yang dibuat sesuai dengan kondisi Indonesia dan cita negara hukum Indonesia. Karena itu alat ukur dan verifikasi terakhir atas seluruh pembentukan hukum harus dilihat dalam kerangka elemen prinsip-prinsip negara hukum Indonesia yang terkandung dalam Pembukaan disamping pasal-pasal UUD 1945. Di sinilah kita letakkan nilai Pancasila dalam Pembukaan sebagai norma standar bagi negara hukum Indonesia .
Negara hukum dalam perspektif Pancasila yang dapat diistilahkan sebagai negara hukum Indonesia atau negara hukum Pancasila disamping memiliki elemen-elemen yang sama dengan elemen negara hukum dalam rechtstaat mauapun rule of law, juga memiliki elemen-elemen yang spesifik yang menjadikan negara hukum Indonesia berbeda dengan konsep negara hukum yang dikenal secara umum. Perbedaan itu terletak pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 yang didalamnya mengandung Pancasila dengan prinsip-prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa serta tidak adanya pemisahan antara negara dan agama, prinsip musyawarah dalam pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara, prinsip keadilan sosial, kekeluargaan dan gotong royong serta hukum yang mengabdi pada keutuhan negara kesatuan Indonesia.
Pembentukan hukum baik oleh pembentuk undang-undang maupun oleh Mahkamah Konstitusi harus menjadikan keseluruhan elemen negara hukum itu dalam satu kesatuan sebagai nilai standar dalam pembentukan maupun pengujian undang-undang. Mengakhiri tulisan ini saya ingin mengemukakan pandangan Prof. Dr. Satjipto Raharjo (mengenai keresahannya terhadap negara hukum Indonesia dengan suatu harapan bahwa hukum hendaknya membuat rakyat bahagia, tidak menyulitkan serta tidak menyakitkan. Di atas segalanya dari perdebatan tentang negara hukum, menurut Prof. Satjipto kita perlu menegaskan suatu cara pandang bahwa negara hukum itu adalah untuk kesejahteraan dan kebahagiaan bangsa Indonesia, bukan sebaliknya. Hukum tidak boleh menjadikan kehidupan lebih sulit. Inilah yang sebaiknya menjadi ukuran penampilan dan keberhasilan (standard of performance and result) negara hukum Indonesia.
Cita hukum (Rechtsidee) mengandung arti bahwa pada hakekatnya hukum sebagai aturan tingkah laku masyarakat berakar pada gagasan, rasa, karsa, cipta dan pikiran masyarakat itu sendiri. Jadi cita hukum adalah gagasan, karsa, cipta dan pikiran berkenaan dengan hukum atau persepsi tentang makna hukum, yang dalam intinya terdiri atas tiga unsur; yaitu keadilan, kehasilgunaan (doelmatigheid) dan kepastian hukum. Cita hukum itu terbentuk sebagai produk berpadunya pandangan hidup, keyakinan keagamaan dan kenyataan kemasyarakatan yang diproyeksikan pada proses pengkaedahan perilaku warga masyarakat yang mewujudkan tiga unsur tadi. Dalam dinamika kehidupan kemasyarakatan, cita hukum itu akan mempengaruhi dan berfungsi sebagai asas umum yang mempedomani, norma kritik (kaedah evaluasi) dan faktor yang memotivasi dalam penyelenggaraan hukum (pembentukan, penemuan, penerapan hukum) dan perilaku hukum. Dirumuskan dan didipahaminya cita hukum akan memudahkan penjabarannya ke dalam berbagai perangkat aturan kewenangan dan aturan perilaku dan memudahkan terjaganya konsistensi dalam penyelenggaraan hukum.
Pancasila dirumuskan dalam kesatuan lima sila yang masing – masing mengungkapkan nilai fundamental dan sekaligus juga menjadi lima asas operasional dalam menjalani kehidupan dan bernegara serta pengembanan hukum. Kesatuan lima nilai fundamental itu bersama-sama dengan berbagai nilai yang dijabarkan atau diderivasi mewujudkan sebuah system nilai dan dijawantahkan kedalam berbagai asas hukum dan kaedah hukum yang keseluruhannya mewujudkan sebuah system hukum (tata hukum). Tiap kaedah hukum mencerminkan atau dijiwai sebuah nilai, dengan demikian tata hukum itu mencerminkan atau bermuatan sistem nilai. Dalam esensinya sistem nilai itu dapat dibedakan ke dalam nilai dasar (base-values) sebagai landasan dan acuan untuk mencapai atau memperjuangkan sesuatu, dan nilai tujuan (goal-values) sebagai sesuatu yang harus dan layak untuk diperjuangkan atau diwujudkan. Sebagai sistem nilai Pancasila merupakan Base values sekaligus Goal Values
Keseluruhan nilai-nilai dalam sistem nilai Pancasila itu dipersatukan oleh prinsip “kesatuan dalam perbedaan” dan “perbedaan dalam kesatuan” yang menjiwai struktur dasar keberadaan manusia dalam kebersamaan itu. Prinsip yang mempersatukan itu dalam lambang Negara Indonesia dirumuskan dalam ungkapan “Bhinneka Tunggal Ika”. Dalam ungkapan tersebut terkandung pengakuan serta penghormatan terhadap martabat manusia, kekhasan kelompok-kelompok etnis-kedaerahan yang ada serta keyakinan keagamaan dalam kesatuan berbangsa dan bernegara.
Dalam perspektif tersebut di atas, maka cita hukum Pancasila berintikan: Ketuhanan YME, Penghormatan atas martabat manusia, wawasan kebangsaan dan wawasan nusantara, persamaan, keadilan sosial, moral dan budi pekerti yang luhur, partisipasi dan transparansi dalam proses pengambilan keputusan publik.



DAFTAR PUSTAKA
Adnan Buyung Nasution, Aspirasi Pemerintahan konstitusional Indonesia, Studi Sosio-Legal atas Konstituante 195 -1959, Pustaka Utama Grafiti, Jakarta, Cet.2, 2001, Terjemahan dari judul asli The Aspiration for Constitutional Government in Indonesia: a Socio-Legal Study of the Indonesia Konstituante
——-, Arus Pemikiran Konstitusionalisme, Hukum Tata Negara, Kataharta Pustaka, Jakarta,
Azhary, Tahir., Negara Hukum, Suatu Study tentang Prinsip-prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini, Edisi Kedua, Kencana, Jakarta, 2003.
Bagir Manan, Pemikiran Negara Berkonstitusi di Indonesia, Makalah, 1999.
Dicey, A.V., Introduction to the study of the Law and the Constitution, Ninth Edition, MacMilland and CO, London 1952
Douglas Greenberg, Stanley N. Katz, at.al., (Editor), Constitutionalism and Democracy, Transition in the Contemporary World, (The American Councel of Learned Sociaties Comparative Constitutionalism Papers), Oxford University Press, New York, 1993
Dyzenhaus, David, Legality and Legitimacy, Carl Schmith, Hans Kelsen and Hermann Heller in Weimar, Oxord University Press, New York, 1999.
Fleming, James, E., Securing Constitutional Democracy, The Case of Autonomy, The University of Chicago Press, USA, 2006
Harahap, Krisna, Konstitusi Republik Indonesia, Grafitri Budi Utami, 2004.
Hart, H.L.A., The Concept of Law, Clarendon Law Series, Second Edition, Oxford University Press, New York, 1997
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, 2006
Laica Marzuki, Berjalan-Jalan di Ranah Hukum, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006
Kelsen, Hans, General Theory of Law and State, the Presiden of Fellows of Harvard College, Russel & Russel, 1961
Melvin J.Vrofsky, Introduction: The Prinsiples of Democracy, dalam Democracy Papers. 2001.
Oemar Seno Adji, Peradilan Bebas, Negara Hukum, Erlangga Jakarta, 1980
RM. A.B. Kusuma, Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945, Badan Penerbit Fakulats Hukum Universitas Indonesia, 2004.
           Satjipto Rahardjo, Membedah Hukum Progresif, Penerbit Buku Kompas, Jakarta, 2006.
           Soerjono Soekanto, Beberapa Permasalahan Hukum dalam Kerangka Pembangunan Hukum Indonesia, Cet. Kedua, Yayasan Penerbit Universitas Indonesia, 1976.
Strong, C.F., Konstitusi-Konstitusi Politik Modern, Kajian tentang Sejarah dan Bentuk-Bentuk Konstitusi di Dunia, Penerbit Nuansa dengan Penerbit Nusamedia, Jakarta 2004, Diterjemahkan dari Modern Political Constitution: An Introduction to the Comparative Study of Their Hystory and Existing Form, karya J.F.Strong, O.B.E.,M.A.Ph.D., The English Book Society and Sidgwick & Jackson Limited, Lonon, 1966.
Tamanaha, Brian Z, On The Rule of Law, History, Politics, Theory, Cambridge University Press, Edisi Keempat, 2006
Wittington, Keith, E., Constitutional Construction, Divided Powers and Constitutional Meaning, Harvard University Press, USA, 2001.
Zoelva, Hamdan, Impeachment Presiden. Alasan Tindak Pidana Pemberhentian Presiden Menurut UUD 1945, Konstitusi Press, Jakarta, 2005.


[1] Transkrip Sultan Hamid II,  15 April 1967, op cit, halaman 7
[2] Ensiklopedia Pancasila, 1995, halaman 274.
[3] Transkrip Sultan Hamid II, 15 April 1967, ibid halaman 7
4. Transkrip Sultan Hamid II,  15 April 1967, ibid, halaman 8
5. Hatta, Panitia Lima, 1980  dalam  Kaelan, Pancasila Yuridis Kenegaraaan, Paradigma, Yogyakarta, edisi ketiga, 1999, halaman 86.
[6] Yang dimaksud dengan “sistem hukum nasional adalah suatu sistem hukum yang berlaku di Indonesia dengan semua elemennya serta saling menunjang satu dengan yang lain dalam rangka mengantisipasi permasalahan yang timbul dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Penjelasan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
[7] Azhary, Tahir., Negara Hukum, Suatu Study tentang Prinsip-prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini, Edisi Kedua, Kencana, Jakarta, 2003.halaman 8
[8] Oemar Seno Adji, Peradilan Bebas, Negara Hukum, Erlangga Jakarta, 1980
RM. A.B. Kusuma, Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945, Badan Penerbit Fakulats Hukum Universitas Indonesia, 2004.
[9] Tamanaha, Brian Z, On The Rule of Law, History, Politics, Theory, Cambridge University Press, Edisi Keempat, 2006, halaman 91-100.

[10] Ibid, halaman 10
[11] Ibid halaman 32
[12] Ibid, halamanm 32-35
[13] Jimly Asshiddiqi, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, 2006
[14]Dicey, A.V., Introduction to the study of the Law and the Constitution, Ninth Edition, MacMilland and CO, London 1952, halaman 14

12 komentar:

Unknown mengatakan...

Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia, merupakan Maha karya pendahulu bangsa yang tergali dari jati diri dan nilai-nilai adi luhur bangsa yang tidak dimiliki oleh bangsa lain. Dengan berbagai kajian ternyata di dapat beberapa kandungan dan keterkaitan antara sila tersebut sebagai sebuah satu kesatuan yang tidak bisa di pisahkan dikarenakan antar sila tersebut saling menjiwai satu dengan yang lain. Ini dengan sendirinya menjadi ciri khas dari semua kegiatan serta aktivitas desah nafas dan jatuh bangunnya perjalanan sejarah bangsa yang telah melewati masa-masa sulit dari jaman penjajahan sampai pada saat mengisi kemerdekaan.Ironisnya bahwa ternyata banyak sekarang warga Indonesia sendiri lupa dan sudah asingdengan pancasila itu sendiri. Ini tentu menjadi tanda tanya besar kenapa dan ada apa dengan kitasebagai anak bangsa yang justru besar dan mengalami pasang surut masalah negari ini belum bisa mengoptimalkan tentang pengamalan nilai-nilai Pancasila tersebut. Terlebih lagi saat inidengan jaman yang disepakati dengan nama Era Reformasi yang terlahir dengan semangat untuk mengembalikan tata negara ini dari penyelewengan-penyelewengan sebelumnya.

Arah dan tujuan reformasi yang utama adalah untuk menanggulangi dan menghilangkan dengan cara mengurangi secara bertahap dan terus-menerus krisis yang berkepanjangan di segala bidang kehidupan, serta menata kembali ke arah kondisi yang lebih baik atas system ketatanegaraan Republik Indonesia yang telah hancur, menuju Indonesia baru.


TUGAS MATA KULIAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS HUKUM UNTAN
REGULER B
RUANG 15

NAMA : ANGGIA ANGGRAINI
NIM : A1012131121

Unknown mengatakan...

Nama :Rudi santoso
Nim : A1011131327
Kelas : B
Reguler : A
Mata kuliah : PENDIDIKAN PANCASILA & KEWARGANEGARAAN

Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.
Pancasila merupakan dasar negara serta falsafah bangsa dan negara Republik Indonesia yang terdiri atas lima sila dan mempunyai arti yaitu panca yang berarti “lima” dan sila yang berarti “dasar”. Dengan demikian pancasila artinya lima dasar.
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum indonesia, yang berwujud di dalam tertib hukumnya. Yang dimaksud dengan tertib hukum, ialah keseluruhan dari pada peraturan-peraturan hukum, yang memenuhi syarat-syarat:
a. Kesatuan subyek yang mengadakan peraturan-peraturan hukum tersebut, yang untuk Indonesia ialah Pemerintahan Republik Indonesia.
b. Kesatuan asas kerohanian yang meliputi keseluruhan peraturan-peraturan hukum itu, yang untuk indonesia ialah Pancasila.
c. Kesatuan waktu yang menetapkan saat berlaku peraturan-peraturan tersebut, yang untuk indonesia ialah sejak tanggal 18 Agustus 1945.
d. Kesatuan daerah, sebagai batas wilayah berlaku bagi peraturan-peraturan tersebut, yang untuk Indonesia ialah seluruh wilayah bekas daerah Hindia Belanda, mulai dari Sabang sampai Merauke.
Sebagai sumber hukum disini maksudnya ialah Pancasila sebagai asal, tempat setiap pembentuk hukum di Indonesia mengambil atau menimba unsur-unsur dasar yang diperlukan untuk tugasnya itu, dan merupakan tempat untuk menemukan ketentuan-ketentuan yang akan menjadi sisi dari peraturan hukum yang akan di buat, serta sebagai dasar-ukuran (maatstaf), untuk menguji apakah isi suatu peraturan hukum yang berlaku sungguh-sungguh merupakan suatu hukum yang mengarah kepada tujuan hukum negara Republik Indonesia.
Karena pertumbuhan kesadaran dan pengertian manusia Indonesia terhadap kedudukan Pancasila bagi kehidupan bernegara dan bermasyarakat serta pengalaman-pengalaman selama ini, maka dirasa perlu suatu pemantapan dan penertiban dalam masalah tertib hukum indonesia. Untuk maksud tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-royong (DPRGR), telah menyampaikan sebuah memorandum mengenai Sumber Tertib Hukum Indonesia pada tanggal 9 Juni 1996, kepada Majelis Permusyawaratan Sementara. Adapun menurut isi maksud dari memorandum tersebut dinyatakan bahwa Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum bagi Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945.
2. Dekrit 5 Juli 1959.
3. Undang-undang Dasar Proklamasi.
4. Surat perintah 11 Maret 1966.

Pancasila dalam kedudukannya sebagai sumber dari segala sumber hukum sering disebut sebagai dasar filsafat atau ideologi Negara. Dalam pengertiannya ini pancasila merupakan suatu dasar niala serta norma untuk mengatur pemerintahan Negara. Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelengaraan Negara. Konsekuensinya selurh pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara terutama segala peraturan perundang=undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini dijabarkan dari nilai-nilai Pancasila. Maka Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, Pancasila merupakan kaidah hukum Negara yang secara konstitusional mengatur Negara beserta seluruh unsur-unsurnya.

Unknown mengatakan...

Nama :SUHARIYANTO
Nim : A1011131301
Kelas : B
Reguler : A
Mata kuliah : PENDIDIKAN PANCASILA & KEWARGANEGARAAN


Pancasila yang merupakan lima aksioma yang disarikan dari kehidupan masyarakat Indonesia jelas akan mantap jika diwadahi dalam sistem politik yang demokratis, yang dengan sendirinya menghormati kemajemukan masyarakat Indonesia. Pemilihan umum, salah satu sarana demokrasi yang penting, baru dipandang bebas apabila dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Peranan Pancasila dalam era reformasi harus nampak sebagai paradigma ketatanegaraan, artinya Pancasila menjadi kerangka pikir atau pola pikir bangsa Indonesia, khususnya sebagai Dasar Negara. Pancasila sebagai landasan kehidupan berbangsa dan bernegara. Ini berarti bahwa setiap gerak langkah bangsa dan negara Indonesia haru selalu dilandasi oleh sila-sila yang terdapat dalam Pancasila. Sebagai negara hukum setiap perbuatan, baik dari warga masyarakat, maupun dari pejabat-pejabat dan jabatan-jabatan harus berdasarkan hukum yang jelas. Jadi hukum yang dibentuk tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

Unknown mengatakan...

Nama : Zulhaidhah Pajari
NIM : A1011141137
Kelas : C
Mata Kuliah : Ilmu Negara
Semester : 1
Mahasiswi Reguler A FH UNTAN

Hukum dalam hubungannya dengan Cita Hukum (rechtsidee) mengandung pula suatu pedoman dan suatu ukuran umum tentang apa yang harus dilihat sebagai hukum di dalam budaya yang bersangkutan. Cita Hukum dalam dirinya adalah merupakan sesuatu yang di dalamnya mengandung unsur-unsur yang emosional – ideal, yang batasan rasionalnya tidak pasti. Pengertian dari konsepsi hukum yang berusaha mewujudkan Cita Hukum harus memenuhi tuntutan bahwa hal tersebut dapat dikerjakan. Untuk itu diperlukan unsur-unsur dari konsepsi hukum yang dapat dinilai dan merupakan sesuatu yang rasional.
Unsur-unsur yang rasionil dari Cita Hukum tersebut, mengendap menjadi suatu konsepsi hukum, yang memungkinkan disusun suatu pengertian hukum umum (allgemein Rechtsbegriff) menurut apa yang dikandung dan dimaksud oleh Cita Hukum yang bersangkutan. Unsur-unsur konsepsi hukum ini, adalah merupakan unsur-unsur yang di dalam mengandung bahan-bahan dasar idiil tentang aturan-aturan hukum selanjutnya yang diperlukan. Bahan-bahan idiil yang tersimpan di dalam unsur-unsur konsepsi hukum tersebut merupakan apa yang disebut dengan asas-asas hukum, yaitu pikiran dasar atau yang fundamentil dari hukum yang bersangkutan.
Dengan dan dari asas-asas hukum ini selanjutnya disusun segala aturan-aturan hukum yang diperlukan secara tertib dan tetap dalam hubungan persenyawaan dengan Cita Hukum. Kemudian dalam menyusun aturan selanjutnya dari dan di atas asas-asas tersebut, masih harus melalui suatu ide yang merupakan kerangka dari aturan-aturan yang akan disusun selanjutnya. Ide tersebut adalah ide yang dapat terbentuk sebagai endapan dari asas-asas hukum yang bersangkutan. Ide yang mendasari tersebut dapat dibedakan dalam dua ide. Yang pertama ialah ide sosial dan yang kedua ialah ide negara (Staatsidee).
Salah satu dari staatsidee ini adalah yang perlu disebutkan yaitu adanya ide negara hukum rechtstaat, seperti yang dimiliki Indonesia melalui UUD 1945. Artinya semua badan-badan Negara yang menjalankan kekuasaan pemerintahan harus dibentuk berdasarkan hukum yang berlaku dan dalam menjalankan kekuasaannya pun semua badan-badan tersebut harus berpedoman kepada aturan hukum. Dalam Negara hukum Indonesia maka semua aturan yang dibuat itu harus bersumber dari dan menggambarkan cita hukum Pancasila tadi. Dengan begitu segala perangkat aturan yang dikeluarkan negara hukum berarti harus berada dalam persenyawaan dengan isi Cita Hukum Pancasila yang membentuknya itu.
Cita hukum Pancasila secara gamblang dapat dilihat dalam pasal 33 UUD yang berbunyi:
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesarbesar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

BIM BIMO mengatakan...

NAMA:MAHESA ARYO BIMO
NIM:A1011171049
KELAS:A (REGULER)
SEMESTER:1


bismilahirrahmanirrohim

Berbicara mengenai Pancasila sebagai Cita Hukum,kita harus ingat kembali bahwa negara kita adalah negara hukum,negara yang menjunjung tiggi Hukum.Dan dari hal itu Pancasila lah yang menjadi dasar segala sumber hukum negara.

Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara berarti segala bentuk hukum di Indonesia harus diukur menurut nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, dan didalam aturan hukum itu harus tercermin kesadaran dan rasa keadilan yang sesuai dengan kepribadian dan falsafah hidup bangsa. Hukum di Indonesia harus menjamin dan menegakkan nilai-nilai yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 yang merupakan pencerminan Pancasila dan prinsip-prinsip yang terkandung dalam batang tubuh UUD 1945 serta penjelasannya. Dengan demikian ketiga unsur tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari UUD 1945.

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa Pembukaan UUD sebagai nilai-nilai yang sudah mengakar dalam kehidupan bangsa Indonesia dan harus menjadi landasan dalam menetukan arah kebijakan dan aturan dalam menjalankan pemerintahan. Penentuan arah dan kebijakan tersebut harus dikawal oleh produk hukum yang berlandaskan kepada Pancasila. Pembentukan produk hukum merupakan konsekwensi logis dari prinsip negara hukum yang disandang Indonesia.

Apabila penjelasan UUD 1945 menggariskan, bahwa pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan mewujudkan cita hukum , dan pokok-pokok pikiran dalam
Pembukaan itu ialah persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial atau disingkat persatuan, keadilan bagi seluruh rakyat, kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan, dan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, maka pokok-pokok pikiran itu tidak lain melainkan Pancasila. Dengan demikian maka pokok-pokok pikiran yang mewujudkan Cita Hukum itu ialah Pancasila.

Hukum dalam hubungannya dengan Cita Hukum (rechtsidee) mengandung pula suatu pedoman dan suatu ukuran umum tentang apa yang harus dilihat sebagai hukum di dalam budaya yang bersangkutan. Cita Hukum dalam dirinya adalah merupakan sesuatu yang di dalamnya mengandung unsur-unsur yang emosional , yang batasan rasionalnya tidak pasti. konsepsi hukum yang berusaha mewujudkan Cita Hukum harus memenuhi tuntutan bahwa hal tersebut dapat dikerjakan.

Adapun Indonesia sebagai negara hukum setiap perbuatan, baik dari warga masyarakat, maupun dari pejabat-pejabat dan jabatan-jabatan harus berdasarkan hukum yang jelas. Jadi hukum yang dibentuk tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

Terimakasih

Dwi Arniza mengatakan...

NAMA : DWI ARNIZA
NIM : A1011171027
KELAS : A (REG A)
SEMESTER: 1
MATA KULIAH : PENDIDIKAN PANCASILA
assalamualaikum wr. wb
Pancasila sebagai cita hokum dalam kaitannya dengan reformasi yang berarti pancasila sebagai paradigma reformasi atau adalah dimana apabila terjadi suatu perubahan kedepannya maka asumsi-asumsi dasar atau nilai-nilai yang mendukung perubahan tersebut haruslah selalu berlandaskan pada pancasila.
Bangsa Indonesia ingin mengadakan suatu perubahan, yaitu menata kembali kehidupan berbangsa dan bernegara demi terwujudnya masyarakat madani yang bermatabat kemanusiaan yang menghargai hak-hak asasi manusia, masyarakat yang demokratis yang bermoral religius serta masyarakat yang bermoral kemanusiaan dan beradab.
Berbagai gerakan muncul disertai dengan akibat tragedi kemanusiaan yang sangat memilukan dan menelan banyak korban jiwa dari anak-anak bangsa sebagai rakyat kecil yang tidak berdosa dan mendambakan perdamaian ketenteraman serta kesejahteraan.
Namun demikian di balik berbagai macam keterpurukan bangsa Indonesia tersebut masih tersisa satu keyakinan akan nilai yang memilikinya yaitu nilai-nilai yang terakar dari pandangan hidup bangsa Indonesia sendiri yaitu nilai-nilai Pancasila. Reformasi adalah menata kehidupan bangsa dan negara dalam system Negara di bawah nilai-nilai Pancasila, bukan menghancurkan dan membubarkan bangsa dan negara Indonesia.
Bahkan pada hakikatnya reformasi itu sendiri adalah mengembalikan tatanan kebenaraan kearah sumber nilai yang merupakan Platform kehidupan bersama bangsa Indonesia, yangselama ini diselewengkan demi kekuasaan sekelompok orang baik pada masa orde lama maupun orde baru. Oleh karena itu proses reformasi walaupun dalam lingkup pengertian reformasi total harus memiliki platform dan sumber nilai yang jelas merupakan arah, tujuan, serta cita-cita yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

Reformasi dengan melakukan perubahan dalam berbagai bidang yang sering diteriakkan dengan jargon reformasi total tidak mungkin melakukan perubahan terhadap sumbernya itu sendiri. Oleh karena itu justru sebaliknya reformasi itu harus memiliki tujuan, dasar, cita-cita serta platform yang jelas dan bagi bangsa Indonesia Nilai-nilai Pancasila itulah yang merupakan paradigma Reformasi Total tesebut.

sekian dari saya
terimakasih, assalamualaikum. wr. wb

Unknown mengatakan...

Nama : ADEA WALDUANDA
Nim : A1011171054
Kelas: A ( Reguler A )
Prodi: Ilmu Hukum
Fakultas : Hukum
Mata kuliah : Pendidikan Pancasila
Semester : 1

Assalamualaikum wr. wb.
Terima kasih sebelumnya kepada bapak Turiman SH, M.Hum yang telah memposting artikel ini dan juga bersedia mengungkap fakta dibalik peristiwa sejarah. Saya terkesan dengan artikel ini,setelah saya baca keseluruhan artikel ini sangat bermanfaat bagi saya selaku mahasiswa semeseter 1 dan teman pembaca yang lainnya.
Berdasarkan artikel tentang "Memahami Pancasila sebagai Cita Hukum Dalam Kaitannya Dengan Reformasi Hukum " yang saya baca di atas, saya menarik kesimpulan serta mendapat pengertian baru tentang pancasila yaitu;
Penempatan Pancasila sebagai sumber Hukum Negara untuk memberikan kesepahaman tentang Pancasila sebagai sumber hukum negara dalam kapasitas sebagai cita hukum, maka kita menggunakan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, terpaparkan dengan jelas pada pasal 2 yang menyatakan Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum Negara.
Memahami Pancasila sebagai Cita Hukum Dalam Perspektif Lambang Negara
Dapat dipahami melalui hubungan antara Pancasila dengan asas-asas materi muatan peraturan perundang-undangan atau pertanyaannya adalah apa hubungan antara Pancasila dengan asas-asas materi muatan peraturan perundang-undangan Seperti yang sebagaimana kita ketahui, bahwa sila-sila Pancasila divisualisasikan secara semiotika hukum didalam lambang negara, yakni pada perisai Pancasila, maka diperlukan satu pemahaman terhadap pembacaan Pancasila sebagai cita hukum atau sebagai sumber segala sumber hukum negara berdasarkan lambang negara dengan pendekatan semiotika hukum.
Memahami Konsep Hirarki Norma Hukum
kita dapat memahami hirarki peraturan perundang-undangan, maka secara teks hukum negara yang dimaksud dengan hirarki. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menyatakan pada penjelasan pasal 7 ayat (2) menyatakan, bahwa dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “hierarki” adalah penjenjangan setiap jenis Peraturan Perundang-undangan yang didasarkan pada asas bahwa Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pancasila sebagai Cita Hukum Dalam Era Reformasi merupakan sebuah cita bangsa Indonesia serta Konsep Negara Hukum Indonesia yang berkeadilan dan mengepentingkan kepentingan rakyat.
Itulah pancasila, negara kita yang penuh keragaman disatukan oleh Sebuah Dasar Negara yaitu Pancasila yang menjadi cikal bakal terbentuknya Bangsa yang besar ini. Sesuai dengan semboyan "Bhinneka Tunggal Ika" boleh berbeda tapi tetap satu, negara kita adalah negara dengan berbagai keberagaman yang disatukan oleh PANCASILA. Negara kita Negara Indonesia merupakan negara kepulauan yang penuh dengan kekayaan serta keragaman budaya, ras, suku bangsa, kepercayaan, agama, bahasa daerah, dan masih banyak lainnya. Meskipun penuh dengan keragaman budaya, Indonesia tetap satu sesuai dengan semboyan nya, Bhineka Tunggal Ika yang artinya "boleh berbeda tapi tetap satu". Keragaman budaya turut serta didukung oleh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah wilayah-wilayahnya oleh lautan.

Sekian dan Terimakasih
Wassalamualaikum wr. wb.

Unknown mengatakan...

NAMA :HERI SURAHMAN
NIM :A1011171022
KELAS :A (REGULER)
SEMESTER :1
MATA KULIAH :PENDIDIKAN PANCASILA
Assalamualaikum wr, wb.
memebaca artikel ini memeberikan pandangan baru terhadap saya mengenai pancasila dan kaitannya dengan reformasi, dalam masa reformasi seperti saat ini pancasila sebagai cita hukum hukum bangsa indonesia yang memeiliki berbagai fungsi yang dapat di jdikan pedoman oleh pemerintahan dalam penegakan hukum. kerena pancasila pada hakekatnya sebagai sumber dari segala hukum yang berlaku di indonesia dan juga berarti segala bentuk hukum di Indonesia harus diukur menurut nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, dan didalam aturan hukum itu harus tercermin kesadaran dan rasa keadilan yang sesuai dengan kepribadian dan falsafah hidup bangsa. hukum di indonesia harus menjamin dan menegakan dari nilai nilai pancasila yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 yang merupakan cerminan dari pancasila.
Dalam artikel tersebut saya menyimpulkan bahwa pancasila sebagai paradigma hukum indonesia untuk mendapatkan cita hukum yang di dinginkan. hukum dalam hubungannya dengan rechtsidee (cita hukum) mengandung pula suatu pedoman dan suatu tolak ukur tentang apa yang harus dilihat oleh hukum di dalam budaya yang bersangkutan. Cita Hukum dalam dirinya adalah merupakan sesuatu yang di dalamnya mengandung unsur-unsur yang ideal dan rasional, yang batasan rasionalnya tidak pasti. Pengertian dari konsepsi hukum yang berusaha mewujudkan Cita Hukum harus memenuhi tuntutan bahwa hal tersebut dapat dilaksanakan. Untuk itu diperlukan unsur-unsur dari konsepsi hukum yang dapat dinilai dan merupakan sesuatu hal yang rasional. pancasila akan selalu beriringan dngan hukum yang ebrlaku karena dalam hukum atau aturan harus sesuai dengan nilai-nialai pancasila, kita sebagai henerasi penerus bangsa sudah searusnya gara menjunjung tinggi pancasila dan menaati aturan-aturan hukum yang berlaku, dan sudah sepantasnya kita semua selalu bercermin terhdap nilai nilai pancasila.
Sekian dan Terimakasih
Wassalamualaikum wr. wb.

Unknown mengatakan...

Nama : Dewi
Nim : A1011181002
Kelas: A(reguler)
Semester : 1
Mata Kuliah : Pendidikan Pancasila
Assalammualaikum wr wb
Sebelum nya saya ingin mengucapkan terima kasih kepada pak turiman sebagai dosen pendidikan pancasila yang telah memberikan ilmu dan pengetahuan bagi saya. Dengan membaca artikel ini saya mengetahui banyak tentang lambang dan pancasila sebagai dasar atau cita hukim negara. Pancasila dibuat dengan penuh ketelitian, karena pancasila diambil dari tujuan dan budaya bangsa digali dari nilai luhur bangsa indonesia. Kita tahu bahwa pancasila yang berisikan 5 sila yang saling berhubungan. Berdasarkan penjelasan Sultan Hamid II, bahwa Sila Pertama Ketuhanan Yang Maha Esa adalah terpenting sebagai pertahanan bangsa, mengapa karena dengan sila kesatu, bangsa Indonesia bisa bertahan maju kedepan, makna yang tersirat dan tersurat, adalah landasan moral relegius, artinya: Pancasila pada hakikatnya adalah negara kebangsaan yang Berketuhanan Yang Maha Esa. Landasan pokok sebagai pangkal tolak, paham tersebut adalah Tuhan adalah Sang Pencipta segala sesuatu kodrat alam semesta, keselarasan antara mikro kosmos dan  makro kosmos, keteraturan segala ciptaan Tuhan Yang Maha Esa kesatuan saling ketergantungan antara satu dengan lainnya, atau dengan lain perkataan kesatuan integral.
Mengapa Sultan Hamid II menggunakan konsep thawaf dalam membaca Pancasila,itu juga merupakan pengetahuan yang tidak didapatkan dari artikel yang lain,namun didalam artikel ini dijelaskan dari sudut pandang negara agama dan lain nya, kemudian pada bagian lain Sultan Hamid II menyatakan: patut diketahui arah simbolisasi ide Pancasila itu saja mengikuti gerak arah ketika orang "berthawaf"/berlawanan arah jarum jam/"gilir balik" kata bahasa Kalimantan dari simbol sila ke satu ke simbol sila kedua dan seterusnya, karena seharusnya seperti itulah sebagai bangsa menelusuri/menampak tilas kembali akar sejarahnya dan mau kemana arah bangsa Indonesia ini dibawa kedepan agar tidak kehilangan makna semangat dan jati dirinya ketika menjabarkan nilai-nilai Pancasila yang berkaitan segala bidang kehidupan berbangsanya, seperti berbagai pesan pidato Paduka yang Mulia disetiap kesempatan. Itulah kemudian saja membuat gambar simbolisasi Pancasila dengan konsep berputar-gerak "thawaf"/gilir balik kata bahasa Kalimantan sebagai simbolisasi arah prediksi konsep membangun kedepan perjalanan bangsa Indonesia yang kita inginkan.Saya mengambil kesimpulan dari artikel tersebut bahwa Cita hukum (Rechtsidee) mengandung arti bahwa pada hakekatnya hukum sebagai aturan tingkah laku masyarakat berakar pada gagasan, rasa, karsa, cipta dan pikiran masyarakat itu sendiri. Jadi cita hukum adalah gagasan, karsa, cipta dan pikiran berkenaan dengan hukum atau persepsi tentang makna hukum, yang dalam intinya terdiri atas tiga unsur; yaitu keadilan, kehasilgunaan (doelmatigheid) dan kepastian hukum. Cita hukum itu terbentuk sebagai produk berpadunya pandangan hidup, keyakinan keagamaan dan kenyataan kemasyarakatan yang diproyeksikan pada proses pengkaedahan perilaku warga masyarakat yang mewujudkan tiga unsur tadi. Dalam dinamika kehidupan kemasyarakatan, cita hukum itu akan mempengaruhi dan berfungsi sebagai asas umum yang mempedomani, norma kritik (kaedah evaluasi) dan faktor yang memotivasi dalam penyelenggaraan hukum (pembentukan, penemuan, penerapan hukum) dan perilaku hukum. Dirumuskan dan didipahaminya cita hukum akan memudahkan penjabarannya ke dalam berbagai perangkat aturan kewenangan dan aturan perilaku dan memudahkan terjaganya konsistensi dalam penyelenggaraan hukum.
Mungkin hanya itu yang dapat saya sampaikan semoga bapak dapat membuat artikel yang lebih baik lagi dan dapat bermanfaat untuk seluruh pembaca
Terima Kasih
Wassalammualaikum wr wb

susilowati mengatakan...

Data pribadi
negara Indonesia
Nama: Susilowati efi
Alamat: jl.kincir 2 no.20 rt 8 rw 6
Telepon: +6282385590743
WhatsApp: +6282385590743
e_mail: susilowatinov79@gmail.com
Sudah dua tahun sekarang saya telah memberikan kesaksian tentang bagaimana saya meminjam 800 juta dari Perusahaan Pinjaman rossa stanley dan beberapa orang meragukan saya karena tingkat kegembiraan saya dapat membuktikan kepada Anda semua bahwa Bunda rossa stanley bukan pemberi pinjaman yang curang. Ia memiliki memberi saya satu hal lagi untuk tersenyum karena setelah menyelesaikan angsuran pinjaman bulanan yang saya pinjam sebelum saya memohon ibu saya bahwa saya ingin pergi untuk ekspansi bisnis lebih lanjut sehingga saya menyerah 2,8 miliar setelah melalui proses hukum transaksi saya disetujui oleh pihak berwenang dan dalam tiga hari proses hukum untuk menyalurkan pinjaman saya ke rekening Bank Central Asia saya mudah dicapai. Saya tidak memiliki tantangan dengan Bank Indonesia karena Mrs. rossa dan tim Manajemen rossastanleyloancompany@gmail.com telah dianggap sebagai pemberi pinjaman yang sah sehingga tidak ada masalah sama sekali untuk bantuan keuangan, hubungi Pemberi Pinjaman rossastanleyloan hari ini
e_mail: [rossastanleyloancompany@gmail.com]

Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh.

Unknown mengatakan...

Dengan adanya video tersebut membuat kita sadar bahwa sebuah perbedaan bukan halangan untuk mencapai persatuan justru dengan adanya perbedaan menjadi sebuah kebanggan bagi diri kita sendiri bahwa Negara Republik Indonesia ini amat kaya dengan berbagai kultur budaya dan bahasa sehingga kita dapat menunjukkan kepada negara lain bahwa Indonesia merupakan Negara yang besar serta mampu bersaing dengan Negara lainnya. Kita sebagai penerus bangsa harus tetap menjunjung tinggi persatuan Indonesia dan mengantisipasi segala bentuk perpecahan demi tercapainya keinginan bersama, Meskipun tantangan yang akan datang bermacam - macam tetapi kita harus yakin bangsa Indonesia mampu untuk melewatinya bersama karena dengan adanya persatuan diantara satu dengan yang lainnya dapat menunjang di segala aspek kehidupan baik dalam bidang ekonomi, politik maupun sosial agar Indonesia menjadi Negara yang maju dan mampu mencapai cita - cita bangsa

#MajuBersamaHebatSemua
nama :toni
nim:A1011201051

Dewi Anjelita mengatakan...

Nama : Dewi Anjelita
Nim : A101120139
Kelas: A(reguler)
Semester : 1
Mata Kuliah : Pendidikan Pancasila
Assalammualaikum wr wb

Sebelumnya saya ucapkan terimakasih kepada bapak yang telah memberikan materi tentang pendidikan Pancasila ini,kami sebagai mahasiswa sangat memerlukan pendidikan Pancasila ini karena Pancasila merupakan dasar negara Indonesia,kita sebagai warga negara Indonesia patut bangga kepada negara kita yang kaya akan kamajemu kan nya yaitu berbeda-beda tetapi tetap satu, Indonesia merupakan negara yang kaya akan alamnya tinggal kita sebagai sumber daya manusia melestarikan kan nya dan memanfaatkan kan dengan baik dan benar agar Indonesia bisa menjadi negara yang maju, keberadaan budaya ras,etnis dan agama itu lah yang merupakan salah satu keunggulan Indonesia,maka dari itu kita harus mempunyai sikap toleransi antar umat beragama dan lain nya bisa saling hormat dan menghormati agar Indonesia bisa tetap damai dan jaya, politik di Indonesia juga harus di tingkatkan keadilan nya jangan sampai melakukan hal yang kotor karena kita sudah mempunyai undang-undang dan Pancasila yang sudah tertuang semua nilai Agama dan keadilan nya.
Saya ucapkan terimakasih.

Posting Komentar