Jumat, 30 Mei 2014

ANALISIS SEMIOTIKA SEBAGAI METODE MEMBACA TEKS HUKUM DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN


ANALISIS SEMIOTIKA SEBAGAI METODE MEMBACA TEKS HUKUM DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(Studi Terhadap Pemahaman Teori Semiotika)

Oleh : Turiman Fachturahman Nur

Abstrak
Pointer-pointer dalam tulisan ini adalah merupakan hasil eksplorasi dari berbagai sumber literatur yang membahas semiotika dan penerapannya sebagai metode dalam kajian semiotika, karena saat ini analisis semiotika sudah merambah ke bidang lintas keilmuan, termasuk perkembangan dalam penelitian hukum dengan genre semiotika hukum. Namun ada kesulitan para penstudi hukum memahami apa sebenarnya yang dimaksud dengan analisis semiotika dan penggunaannya sebagai metode untuk membongkar apa yang “tersembunyi” dibalik teks hukum, khususnya teks hukum negara didalam peraturan perundang-undangan yang secara struktur terdiri dari rumusan pasal-pasal dan ayat-ayat pasal serta penjelasan. Dari keduanya, yaitu teks dan konteks formulasi pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan ternyata secara empirik dibalik teks hukum tertulis tersebut ada sesuatu yang tersirat dan tersurat. Untuk mengkaji sebuah makna dan tersirat yang tersurat dibalik teks hukum, maka dibutuhkan metode. Apabila dianalisis dengan meminjam metode semiotika apalagi dibantu dengan metode hermenuetika atau penulis menyebut semiotika hukum berbasis hermenuetika, maka akan jelaslah makna hukum dibalik teks hukum tersebut. Untuk meminjam metode dari disiplin kajian keilmuan diluar ilmu hukum, tentunya dibutuhkan pemahaman mendalam dari metode yang digunakan sebagai sarana bantu itu sendiri. Pada konteks tulisan ini adalah metode semiotika dan penggunaan metode semiotika sebagai penerapannya dalam kajian hukum  menjadi penting untuk dipaparkan ketika memahami teks hukum negara dalam peraturan perundang-undangan.


Pendahuluan
          Menghadapi seluruh realitas atau kenyataan empirik dalam kehidupan manusia biasanya kagum atas apa yang dilihatnya, dibaca dan didengarnya, manusia-manusia kemudian ragu-garu apakah ia tidak ditipu oleh panca indranya maupun penalarannya, dan manusia ketika itu mulai menyadari keterbatasannya.
          Para penstudi keilmuan, seperti mahasiswa baik tataran S1,S2,S3 dalam kehidupan sehari-hari bergelut dengan informasi, hanya kadang-kadang informasi yang didapatkan bersifat parsial atau sebagian-bagian saja. Dalam aktivitas menelaah informasi, kadang-kadang belum terdokumentasikan secara sistimatik. Terlebih pada zaman digital dan globalisasi sekarang ini, hampir semua informasi materi perkuliahan dapat diakses oleh mahasiswa. Persoalannya adalah untuk meneliti pesan informasi pesan yang terdapat dalam dokumen atau sumber informasi terdapat dalam media digital seperti internet cq Google dibutuhkan pemetaan yang khusus, karena biasanya informasi tersebut hasil dari copy paste dari sumber informasi aslinya. Apalagi informasi tersebut akan dijadikan bahan analisis dalam bentuk analisis ilmiah tentunya harus difokuskan dahulu bidang keilmuan apa yang akan menjadi bahan analisis atau fokus analisis, atau mungkin akan menjadi bahan referensi penelitian bidang keilmuan yang dipilih oleh peneliti atau mahasiswa.
              Berkaitan dengan studi semiotika patut dipahami, bahwa dalam teori komunikasi hal yang paling mendasar untuk diperhatikan adalah pemahaman sifat informasi dalam perspektif semiotika. Guna mengetahui atau menentukan suatu informasi, biasanya orang mengaitkan dengan kesepuluh sifat-sifat berikut ini :[1]
1.      Mudah diperoleh. Suatu informasi makin bernilai jika dia dapat diperoleh dalam waktu yang cepat secara mudah. Ukuran kecepatan memperolehnya dikaitkan dengan kegunaannya dalam rangka mengambil keputusan, sehingga sukar diukur secara pasti.
2.      Luas dan lengkapnya informasi. Hal ini menyangkut selain isi/volume informasi juga kegunaan dalam pengambilam keputusan. Sifat ini sangat kabur sehingga sulit mengukurnya.
3.      Ketelitian. Berhubungan dengan tingkat kesalahan pengolahan informasi. Maksudnya apakah informasi yang diterima dapat benar seluruhnya atau sebagian atau tidak benar sama sekali
4.      Kecocokan. Mengaitkan informasi dengan masalah yang dihadapi. Artinya, kalau informasi yang masuk dapat berguna dalam menyelesaikan masalah yang ada maka dikatakan informasi itu cocok.
5.      Ketepatan waktu. Berkaitan dengan lamanya waktu yang harus dilalui sebelum suatu data menjadi informasi
6.      Kejelasan. Menunjukkan sifat mudahnya informasi dipahami, dalam arti informasi perlu dibersihkan dari istilah-istilah yang kurang jelas, terutama yang mempunyai arti ambivalen
7.      Keluwesan. Berkaitan dengan kegunaan informasi untuk berbagai pengambilan keputusan. Makin banyak keputusan yang diambil dari suatu informasi makin luwes informasi tersebut.
8.      Dapat dibuktikan. Berkaitan dengan tepat tidaknya informasi itu diuji kebenarannya oleh beberapa orang sehingga dapat memperoleh kesimpulan yang sama.
9.      Bebas dari prasangka. Informasi semakin bernilai jika didalamnya tidak dimasukkan unsur opini, sebab dengan memasukkan unsur opini maka informasi bersifat bias
10.  Dapat dilacak kebenarannya. Sifat mengacu pada keinginan agar informasi berasal dari kenyataan riel, bukan kabar angin, desas-desus, dan sebagainya, yang tidak dapat digali kebenarannya dan sumbernya.
            Patut disadari terhadap sifat-sifat informasi di atas yang didapat oleh para penstudi keilmuan sekarang ini bidang keilmuan yang didalami khususnya oleh mahasiswa bisa didekati dengan berbagai disiplin keilmuan, contohnya para penstudi  hukum tidak bisa bertahan hanya menggunakan metode analisis yang terdapat didalam ilmu hukum saja. Mereka harus berani membuka diri atau out of the box /keluar dari kotak hitam keilmuannya sendiri. Jika tidak akan sulit menganalisis atau memaknai teks hukum yang dalam perumusannya oleh negara sering tidak jelas, atau tertulis dalam penjelasan “cukup jelas” seperti tersedia dalam materi muatan peraturan perundang-undangan, karena saat ini tidak ada bidang kehidupan kenegaraan yang tidak diatur/diregulasi oleh negara dalam bentuk peraturan perundang-undangan.
Tentunya dalam memetakan sebuah subtansi sebuah naskah hukum yang dibuat oleh manusia dalam kehidupan kenegaraan, maka dibutuhkan analisis dan metode dan salah satunya adalah analisis semiotika dan metode semiotika. Untuk memahami apa yang dimaksud semiotika dan metode serta teori-teori semiotika, juga siapa tokoh-tokohnya dan menjadi penting bagi mahasiswa untuk memetakan informasi seluas mungkin dari studi keilmuan yang dinamakan semiotika itu sendiri.
           Sebagaimana diketahui, bahwa dalam proses komunikasi secara primer, lambang atau simbol digunakan sebagai media dalam penyampaian gagasan atau perasaan seseorang kepada orang lain. Lambang di dalam proses komunikasi meliputi bahasa, gestur, isyarat, gambar, warna, dan tanda-tanda lainnya yang dapat menerjemahkan suatu gagasan atau perasaan seseorang (komunikator) kepada orang lain (komunikan) secara langsung.[2] Dari berbagai lambang yang dapat digunakan di dalam proses komunikasi, bahasa merupakan media yang paling banyak dipakai karena paling memungkinkan untuk menjelaskan pemikiran seseorang, dan dengan bahasa pula segala kejadian masa lalu, masa kini, maupun ramalan masa depan dapat dijelaskan.
Fungsi bahasa yang sedemikian rupa menyebabkan ilmu pengetahuan dapat berkembang dan hanya dengan kemampuan berbahasa, manusia dapat mempelajari ilmu pengetahuan. Kegagalan dalam proses komunikasi banyak disebabkan oleh kesalahan berbahasa atau ketidakmampuan memahami bahasa. Apalagi bahasa hukum yang terformulasikan dalam teks pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan, perlu dieksplore secara  mendalam terhadap makna yang tersirat dan tersurat sebagai teks hukum.
Semiotika merupakan ilmu atau metode ilmiah untuk melakukan analisis terhadap tanda dan segala hal yang berhubungan dengan tanda. Tanda merupakan bagian yang penting dari bahasa, karena bahasa itu sendiri terdiri dari kumpulan lambang-lambang, dimana di dalam lambang-lambang itu terdapat tanda-tanda.[3] Oleh karenanya tentu ada kaitan yang erat antara semiotika dengan proses komunikasi, mengingat semiotika merupakan unsur pembangun bahasa dan bahasa merupakan media dalam proses komunikasi.
Pentingnya semiotika dalam komunikasi khususnya dibidang komunikasi hukum mendorong para ahli dan ilmuwan semiotik untuk merumuskan berbagai macam teori semiotika. Teori-teori tersebut terus berkembang dan saling melengkapi. Berangkat dari hal tersebut, perkembangan teori semiotika menjadi menarik untuk dibahas lebih dalam.
Dalam paparan sebagai reference kajian  ini, untuk membahas lebih dalam mengenai perkembangan teori semiotika, maka pada bagian pertama akan dipaparkan penjelasan mengenai definisi semiotika. Pada bagian kedua akan dijelaskan mengenai teori-teori semiotika berikut dengan contoh aplikasinya di dalam kehidupan sehari-hari. Setelah pembahasan tiap-tiap teori, akan ditarik kesimpulan seperti apakah perkembangan teori-teori semiotika.
Berikut ini dipaparkan secara sistimatika hal-hal pokok yang berkaitan dengan semiotika dari berbagai sumber literatur yang penulis baca dan dieksplorasi dari konsep dan kerangka teoritiknya, sebagaimana paparan berikut ini.

1.Istilah Semiotika
            Kata Semiotika berasal dari kata Yunani semeon; semeiotikos; penafsir tanda; yang berarti ‘tanda’, ‘sign’ dalam bahasa Inggris. Semiotik ialah ilmu yang mempelajari sistem tanda, seperti bahasa, kode, sinyal, simbol dan sebagainya; dan merupakan suatu ilmu analisis tanda/studi tentang bagaimana sistem penandaaan berfungsi. Istilah semeion tampaknya diturunkan dari ilmu kedokteran hipokratik atau asklepiadik dengan perhatiannya pada simtomatologi dan diagnostik inferensial. Tanda pada masa itu masih bermakna sesuatu hal yang menunjuk pada adanya hal lain[4] Semiotika didefinisikan sebagai studi tentang tanda dan cara tanda-tanda itu bekerja.[5] Dengan kata lain secara terminologis, semiotika adalah cabang ilmu yang mengkaji tentang tanda dan segala sesuatu yang berhubungan dengan dengan tanda[6].

2.Pengertian Semiotika
  Semiotika berasal dari kata Yunani: semeion, yang berarti tanda. Semieon adalah istilah yang digunakan oleh orang Greek untuk merujuk kepada sains yang mengkaji sistem perlambangan atau sistem tanda dalam kehidupan manusia. Dari akar kata inilah terbentuknya istilah semiotika, yaitu kajian yang bersifat saintifik yang meneliti sistem perlambangan yang berhubung dengan tanggapan dalam karya yang dihasilkan manusia, namun dalam perkembangnya semiotika tidak hanya digunakan dalam kajian karya dibidang ilmu bahasa tetapi sudah meluas ke bidang keilmuan lain, seperti ilmu hukum, lalu tahun 1980 an dikenal dengan istilah semiotika hukum.
Secara terminologis, semiotik adalah cabang ilmu yang berurusan dengan dengan pengkajian tanda dan segala sesuatu yang berhubungan dengan tanda, seperti sistem tanda dan proses yang berlaku bagi tanda.[7]
Semiotik adalah sebuah disiplin ilmu sains umum yang mengkaji sistem perlambangan di setiap bidang kehidupan manusia. Ia bukan saja merangkum sistem bahasa, tetapi juga merangkum lukisan, ukiran, simbol-simbol didalam peradaban manusia/atau lambang-lambang yang dihasilkan oleh manusia, seperti lambang negara, lambang pemerintah daerah atau dalam istilah semiotika termasuk kategori semiotika sosial, bahkan naskah-naskah yang meliputi berbagai bidang keilmuan yang berkembang saat ini.
Semiotika mewujudkan dirinya sebagai teori membaca dan menilai karya dan merupakan satu disiplin yang bukan sempit ruang lingkupnya. Justru itu ia boleh diapikasikan  ke dalam pelbagai bidang ilmu dan boleh dijadikan asas kajian sebuah kebudayaan. Oleh karena sosiologi dan linguistik merupakan bidang kajian yang mempunyai hubungan di antara satu sama lain, semiotik yang mengkaji sistem tanda dalam bahasa juga berupaya mengkaji wacana yang mencerminkan budaya dan pemikiran. Justru, yang menjadi perhatian semiotika adalah mengkaji dan mencari tanda-tanda dalam wacana serta menerangkan maksud daripada tanda-tanda tersebut dan mencari hubungannya dengan ciri-ciri tanda itu untuk mendapatkan makna signifikasinya/makna tersirat dan tersurat dibalik tanda.
Tanda adalah sesuatu yang mewakili sesuatu yang lain yang dapat berupa pengalaman, pikiran, perasaan, gagasan dan lain-lain. Jadi, yang dapat menjadi tanda sebenarnya bukan hanya bahasa saja, melainkan berbagai hal yang melingkupi kehidupan ini, walaupun harus diakui bahwa bahasa adalah sistem tanda yang paling lengkap dan sempurna. Tanda-tanda itu dapat berupa gerakan anggota badan, gerakan mata, mulut, bentuk tulisan, warna, bendera, bentuk dan potongan rumah, pakaian, karya seni: sastra, lukis, patung, film, tari, musik dan lain-lain yang berada di sekitar kehidupan kita.
Dengan demikian, teori semiotik bersifat multidisiplin, sebagaimana diharapkan oleh Pierce agar teorinya bersifat umum dan dapat diterapkan pada segala macam tanda, termasuk dalam teks hukum sebagai formulasi yang terdapat dalam bunyi pasal-pasal dalam naskah hukum tertulis (peraturan perundang-undangan) dengan menggunakan bahasa hukum.
           Semiotika merupakan ilmu yang mempelajari sederetan luas obyek - obyek, peristiwa-peristiwa, seluruh kebudayaan sebagai tanda. Ahli sastra Teew mendefinisikan semiotika adalah tanda sebagai tindak komunikasi dan kemudian disempurnakannya menjadi model sastra yang mempertanggungjawabkan semua faktor dan aspek hakiki untuk pemahaman gejala susastra sebagai alat komunikasi yang khas di dalam masyarakat mana pun. Semiotik merupakan cabang ilmu yang relatif masih baru.[8]

3.Obyek Semiotika
            Pertanyaannya adalah apa yang menjadi obyek kajian semiotika ? Obyek semiotika adalah tanda yang dihasilkan oleh manusia. Penggunaan tanda dan segala sesuatu yang berhubungan dengannya dipelajari secara lebih sistematis pada abad kedua puluh. Para ahli semiotika modern mengatakan bahwa analisis semiotika modern telah di warnai dengan dua nama yaitu seorang linguis yang berasal dari Swiss bernama Ferdinand  De Saussure (1857 - 1913) dan seorang filsuf Amerika yang bernama Charles Sanders Peirce (1839 - 1914). Peirce menyebut model sistem analisisnya dengan semiotika dan istilah tersebut telah menjadi istilah yang dominan digunakan untuk ilmu tentang tanda. Semiologi de Saussure berbeda dengan semiotika Peirce dalam beberapa hal, tetapi keduanya berfokus pada tanda. Seperti telah disebutkan di depan bahwa de Saussure menerbitkan bukunya yang berjudul A Course in General Linguistics (1913).
            Dalam pandangan Yasraf Piliang salah satu ahli semiotika Indonesia, bahwa penjelajahan semiotika sebagai metode kajian ke dalam berbagai cabang keilmuan ini dimungkinkan, karena ada kecenderungan untuk memandang berbagai wacana sosial sebagai fenomena bahasa. Dengan kata lain, bahasa dijadikan model dalam berbagai wacana sosial. Berdasarkan pandangan semiotika, bila seluruh praktik sosial dapat dianggap sebagai fenomena bahasa, semuanya dapat juga dipandang sebagai tanda. Hal ini dimungkinkan karena luasnya pengertian tanda itu sendiri.
Semiotika menurut Berger memiliki dua tokoh, yakni Ferdinand de Saussure dan Charles Sander Peirce. Kedua tokoh tersebut mengembangkan ilmu semiotika secara terpisah dan di antara keduanya tidak saling mengenal satu sama lain. Saussure di Eropa dan Peirce di Amerika Serikat. Latar belakang keilmuan Saussure adalah linguistik, sedangkan Peirce filsafat. Saussure menyebut ilmu yang dikembangkannya semiologi (semiology).
Semiologi menurut Saussure didasarkan pada anggapan bahwa selama perbuatan dan tingkah laku manusia membawa makna atau selama berfungsi sebagai tanda, harus ada di belakangnya sistem pembedaan dan konvensi yang memungkinkan makna itu. Di mana ada tanda di sana ada sistem.Sedangkan Peirce menyebut ilmu yang dibangunnya semiotika (semiotics).
Bagi Peirce yang ahli filsafat dan logika, penalaran manusia senantiasa dilakukan lewat tanda. Artinya, manusia hanya dapat bernalar lewat tanda. Dalam pikirannya, logika sama dengan semiotika dan semiotika dapat diterapkan pada segala macam tanda. Dalam perkembangan selanjutnya, istilah semiotika lebih populer daripada semiologi.
Semiotika adalah ilmu yang mempelajari tentang tanda (sign), berfungsinya tanda, dan produksi makna. Tanda adalah sesuatu yang bagi seseorang berarti sesuatu yang lain. Dalam pandangan Zoest, segala sesuatu yang dapat diamati atau dibuat teramati dapat disebut tanda. Karena itu, tanda tidaklah terbatas pada benda.
Adanya peristiwa, tidak adanya peristiwa, struktur yang ditemukan dalam sesuatu, suatu kebiasaan, semua ini dapat disebut tanda. Sebuah bendera kecil, sebuah isyarat tangan, sebuah kata, suatu keheningan, suatu kebiasaan makan, sebuah gejala mode, suatu gerak syaraf, peristiwa memerahnya wajah, suatu kesukaan tertentu, letak bintang tertentu, suatu sikap, setangkai bunga, rambut uban, sikap diam membisu, gagap, berbicara cepat, berjalan sempoyongan, menatap, api, putih, bentuk, bersudut tajam, kecepatan, kesabaran, kegilaan, kekhawatiran, kelengahan, semuanya itu dianggap sebagai tanda.
Menurut Saussure, tanda sebagai kesatuan dari dua bidang yang tidak dapat dipisahkan, seperti halnya selembar kertas. Di mana ada tanda di sana ada sistem. Artinya, sebuah tanda (berwujud kata atau gambar) mempunyai dua aspek yang ditangkap oleh indra kita yang disebut dengan signifier, bidang penanda atau bentuk dan aspek lainnya yang disebut signified, bidang petanda atau konsep atau makna. Aspek kedua terkandung di dalam aspek pertama. Jadi petanda merupakan konsep atau apa yang dipresentasikan oleh aspek pertama.
Lebih lanjut dikatakannya bahwa penanda terletak pada tingkatan ungkapan (level of expression) dan mempunyai wujud atau merupakan bagian fisik seperti bunyi, huruf, kata, gambar, warna, obyek dan sebagainya. Petanda terletak pada level of content (tingkatan isi atau gagasan) dari apa yang diungkapkan melalui tingkatan ungkapan.
Hubungan antara kedua unsur melahirkan makna. Tanda akan selalu mengacu pada (mewakili) sesuatu hal (benda) yang lain yang disebut referent. Lampu merah mengacu pada jalan berhenti. Wajah cerah mengacu pada kebahagiaan. Air mata mengacu pada kesedihan. Apabila hubungan antara tanda dan yang diacu terjadi, maka dalam benak orang yang melihat atau mendengar akan timbul pengertian..
Menurut Pierce, tanda (representamen) ialah sesuatu yang dapat mewakili sesuatu yang lain dalam batas-batas tertentu. Tanda akan selalu mengacu ke sesuatu yang lain, oleh Pierce disebut objek (denotatum).
Mengacu berarti mewakili atau menggantikan. Tanda baru dapat berfungsi bila diinterpretasikan dalam benak penerima tanda melalui interpretant. Jadi interpretant ialah pemahaman makna yang muncul dalam diri penerima tanda. Artinya, tanda baru dapat berfungsi sebagai tanda bila dapat ditangkap dan pemahaman terjadi berkat ground, yaitu pengetahuan tentang sistem tanda dalam suatu masyarakat.
Hubungan ketiga unsur yang dikemukakan Pierce terkenal dengan nama segitiga semiotik. Selanjutnya dikatakan, tanda dalam hubungan dengan acuannya dibedakan menjadi tanda yang dikenal dengan ikon, indeks, dan simbol.
Ikon adalah tanda yang antara tanda dengan acuannya ada hubungan kemiripan dan biasa disebut metafora. Contoh ikon adalah potret. Bila ada hubungan kedekatan eksistensi, tanda demikian disebut indeks. Tanda seperti ini disebut metonimi. Contoh indeks adalah tanda panah petunjuk arah bahwa di sekitar tempat itu ada bangunan tertentu. Langit berawan tanda hari akan hujan. Simbol adalah tanda yang diakui keberadaannya berdasarkan hukum konvensi. Contoh simbol adalah bahasa tulisan.
Ikon, indeks, simbol merupakan perangkat hubungan antara dasar (bentuk), objek (referent) dan konsep (interpretan atau reference). Bentuk biasanya menimbulkan persepsi dan setelah dihubungkan dengan objek akan menimbulkan interpretan. Proses ini merupakan proses kognitif dan terjadi dalam memahami pesan iklan.
Rangkaian pemahaman akan berkembang terus seiring dengan rangkaian semiosis yang tidak kunjung berakhir. Selanjutnya terjadi tingkatan rangkaian semiosis. Interpretan pada rangkaian semiosis lapisan pertama, akan menjadi dasar untuk mengacu pada objek baru dan dari sini terjadi rangkaian semiosis lapisan kedua. Jadi, apa yang berstatus sebagai tanda pada lapisan pertama berfungsi sebagai penanda pada lapisan kedua, dan demikian seterusnya.
Terkait dengan itu, Barthes mengemukakan teorinya tentang makna konotatif. Ia berpendapat bahwa konotasi dipakai untuk menjelaskan salah satu dari tiga cara kerja tanda dalam tatanan pertandaan kedua.
Konotasi menggambarkan interaksi yang berlangsung tatkala tanda bertemu dengan perasaan atau emosi penggunanya dan nilai-nilai kulturalnya. Ini terjadi tatkala makna bergerak menuju subjektif atau setidaknya intersubjektif. Semuanya itu berlangsung ketika interpretant dipengaruhi sama banyaknya oleh penafsir dan objek atau tanda.
Bagi Barthes, faktor penting dalam konotasi adalah penanda dalam tatanan pertama. penanda tatanan pertama merupakan tanda konotasi. Jika teori itu dikaitkan dengan bekerjanya sebuah iklan layanan masyarakat, maka setiap pesan merupakan pertemuan antara signifier (lapisan ungkapan) dan signified (lapisan makna).
Lewat unsur verbal dan visual (nonverbal), diperoleh dua tingkatan makna, yakni makna denotatif yang didapat pada semiosis tingkat pertama dan makna konotatif yang didapat dari semiosis tingkat berikutnya. Pendekatan semiotik terletak pada tingkat kedua atau pada tingkat signified, makna pesan dapat dipahami secara utuh.

4. Sejarah Semiotika
          Semiotik adalah sains yang mengkaji sistem perlambangan yang telah bermula sejak zaman Greek, yaitu; zaman Plato dan Aristoteles. Kedua-dua tokoh tersebut telah merintis sebuah teori bahasa dan makna. Namun tidak lama selepas itu, teori ini dirasakan tidak wajar, lalu kegunaan dan keunggulannya mula menjadi lemah.
          Namun, pada abad ke 17, pendekatan semiotik mula mendapat perhatian John Locke, seorang ahli falsafah Inggris untuk menjelaskan doktrin perlambangan ketika itu. Kali ini, kemunculan pendekatan semiotik beransur-ansur mendapat perhatian sehingga ia mendapat tempat di kalangan tokoh-tokoh yang terkemuka seperti Ferdinand de Saussure (1875-1913), seorang ahli linguistik Eropah dan Charles Sander Pierce (1839-1914), seorang ahli falsafah Amerika pada abad ke 19. Kedua-duanya telah merintis jalan bagi mengkaji dan menilai karya manusia melalui pendekatan semiotik. Oleh karena semiotik merupakan gabungan daripada disiplin-disiplin lain, telah ada usaha dari Saussure untuk memantapkan kedudukannya agar dapat mandiri dan berdiri sebagai satu disiplin yang autonomous.
Sedikit demi sedikit, semiotika pada awalnya mendapat tempat melalui tulisan-tulisan Roland Barthes. Ia tidak lagi dilihat sebagai sebuah teori yang bersifat khusus yang hanya dibataskan kegunaannya untuk kajian bahasa dalam kesusasteraan saja. Dalam perkembangnya, ia dapat diaplikasikan dalam semua persoalan hidup manusia yang penuh dengan lambang dan perlambangan.
Barthes telah memperluaskan ruanglingkup serta peranan semiotik dengan mengkaitkannya tidak hanya dengan bahasa dan kesusasteraan. Menurut Barthes, bahasa berpengaruh dalam semua aspek kehidupan dan paparan dapat ditinjau melalui karya-karya yang monumental. Karya merupakan cerminan realitas sebenarnya yang diungkap dalam bentuk tulisan.
Selain Barthes, semiotik merupakan satu bidang yang telah mengapresiasi tokoh-tokoh serta ahli falsafah seperti Umberto Eco, Algirdas Julien Greimas, Louis Hjelmslev, Julia Kristeva, Charles Sander Pierce dan Tzvetan Todorov. Tokoh-tokoh tersebut menggunakan pendekatan semiotik untuk mengkaji karya dari berbagai aspek, yaitu aspek perlambangan, ekspresi sampai ke aspek hermeneutik. Dari pendekatan itu, dapat dilihat bahwa pendekatan semiotik telah mendapat tempat dalam kajian-kajian yang dihasilkan oleh tokoh-tokoh tersebut sehingga analisisnya terbukti apabila dapat digunakan secara meluas di kalangan para pengkaji semiotika.
Semiotika telah lama dikenal. Dalam Handbook Of Semeotics Karya  Winfried Noth, ada beberapa pembagian zaman dalam pengenalan istilah semiotika, yaitu zaman kuno, abad pertengahan, zaman renaissance, dan zaman modern.
Pada zaman kuno ada beberapa ahli semiotika yang dikenal, antara lain Plato (427-347 SM), Aristoteles (384-322 SM), kaum Stoic (300-200 SM), dan kaum Epicureans (300 SM-abad pertama Masehi). Menurut Plato, semiotika adalah tanda-tanda verbal alami atau yang bersifat konvensional di antara masyarakat tertentu, hanyalah berupa representasi tidak sempurna dari sebuah ide, kajian tentang kata-kata tidak mengungkap hakikat objek yang sebenarnya, karena dunia gagasan tidak berkaitan erat dari representasinya yang berbentuk kata-kata, dan pengetahuan yang dimediasi oleh tanda-tanda bersifat tidak langsung  dan lebih rendah mutunya dari pengetahuan yang langsung.
Semiotika menurut Aristoteles adalah tanda-tanda yang ditulis berupa lambang dari apa yang diucapkan, bunyi yang diucapkan adalah tanda dan lambang dari gambaran atau impresi mental. Gambaran atau impresi mental adalah kemiripan dari objek yang sebenarnya, dan gambaran mental tentang kejadian atau objek sama bagi semua manusia tetapi ujaran tidak.
Pada abad pertengahan, perkembangan filsafat bahasa menuju pada dua arah, yaitu dengan ditentukannya gramatika  sebagai pilar pendidikan bahasa latin serta bahasa latin sebagai titik pusat seluruh pendidikan ; sistem pemikiran dan pendidikan filosofis pada saat itu sangat akrab dengan Teologi, maka analisis filosofis diungkapkan melalui analisis bahasa. Ciri utama pada zaman abad pertengahan adalah masa keemasannya filosof Kristiani, terutama Kaum Patristik dan Skolastik.
Pendidikan abad pertengahan dibangun dalam tujuh sistem sebagai pilar utamanya dan bersifat liberal.Ketujuh dasar pendidikan liberal tersebut dibedakan atas Trivium (tata bahasa, logika, serta retorik) dan Quadrivium (aritmatika, geometrika, astronomi, dan musik).
 Pada masaRenaissance keberadaan teori mengenai tanda tidak mengalami inovasi yang berarti.Hal ini dikarenakan bahwa sebagian besar penelitian mengenai semiotika masih merupakan bagian dari perkembangan linguistik pada masa sebelumnya.
Pada zaman modern, menurut Zoest, ada dua tokoh yang dikenal sebagai bapak semiotik modern, yaitu Charles Sanders Peirce (1839-1914) dan Ferdinand de Saussure (1857-1913).  Keduanya berlatar belakang berbeda.
Peirce adalah ahli filsafat, sedangkan Saussure adalah ahli Linguistik. Ketidaksamaan latar belakang itulah yang menyebabkan adanya perbedaan-perbedaan penting, terutama dalam penerapan konsep-konsep. Hal itu menjadikan ada dua kubu di kalangan pakar dengan pemahaman serta konsep yang berbeda. Pertama, yang bergabung dengan Peirce dan tidak mengambil contoh dari ilmu bahasa; dan kedua, yang bergabung dengan Saussure dan menganggap ilmu bahasa sebagai pemandu[9].
Sebetulnya sebelum Pierce dan de Saussure memperkenalkan istilah semiotik,  pada akhir abad XVIII seorang filsuf Jerman Lambert telah menggunakan kata semiotika[10]. Namun dapatlah dikatakan, bahwa  semiotika merupakan cabang ilmu yang relatif muda. Penggunaan tanda dan segala sesuatu yang berhubungan dengannya baru lebih sering dan lebih sistematis dipelajari pada abad XX.
Menurut Zoest ada beberapa penyebab yang dapat dikemukakan. Salah satu diantaranya adalah Peirce telah menuliskan pemikirannya dalam bidang semiotika pada akhir abad XIX dan awal abad XX. Baru pada tahun 1930-an Charles Morris dan Max Bense memperkenalkan secara luas tulisan Peirce. Pada saat itu orang sudah menyadari betapa berharganya bahan teoritis tersebut, dan betapa besar kegunaan instrumen pengertian yang dipaparkan dalam tulisan Peirce[11].
Pierce mengusulkan kata Semiotika sebagai sinonim dari kata logika. Menurutnya Logika harus harus mempelajari bagaimana orang yang bernalar. Penalaran itu, menurut hipotesis teori Pierce yang mendasar, dilakukan melalui tanda-tanda.
Tanda-tanda memungkinkan kita berpikir, berhubungan dengan orang lain, dan memberi makna pada apa yang ditampilkan oleh alam semesta. Dengan mengembangkan teori semiotika, Peirce memusatkan perhatiannya pada berfungsinya tanda pada umumnya. Peirce telah menciptakan teori umum untuk tanda-tanda. Secara lebih tepat, ia telah memberikan dasar-dasar yang kuat pada teori tersebut.
Penemuan Saussure tentang semiotik sebetulnya lebih dulu daripada Peirce. Dia dikenal sebagai peletak dasar ilmu bahasa. Salah satu titik tolak Saussure adalah bahwa bahasa harus dipelajari sebagai salah satu sistem tanda. Kubu Saussure menamainya dengan Semiologi, istilah pinjaman dari linguistik. Namun gagasan Saussure untuk sampai pada ilmu tanda umum, baru mendapatkan perhatian beberapa puluhan tahun setelah dikemukakan.
Di Prancis pengaruh Saussurelah yang telah menandai kerja kaum semiotika. Pierce kurang dikenal disana. Beberapa teksnya telah diterjemahkan ke dalam bahasa Prancis. Namun secara umum, gagasan-gagasan Pierce belum mendapatkan perhatian yang sepantasnya di Prancis.  Baru setelah penerbitan Oeuvres Completes dan disebarluaskan oleh Charles Morris, teori semiotika aliran Pierce menjanjikan harapan.
Di Eropa suksesnya pemikiran semiotik Pierce terasa secara lebih jelas dan efektif dalam karya Umberto Eco (Italia). Dalam Eco, penggunaan konsep-konsep Pierce untuk penelitian di berbagai bidang, yaitu arsitektur, musik, teater, iklan, kebudayaan, dan lain lain, dikemukakan, didiskusikan, dan dibahas.
Sayang, ketika Saussure memberikan kuliah-kuliahnya yang terkenal tentang linguistik umum, ia belum mengenal studi yang telah ditulis pierce pada masa itu. Tulisan Pierce selama setengah abad akan memberikan pengaruh-pengaruh khas pada perkembangan teori linguistik internasional.

5.Mengenal Tokoh-Tokoh semiotika
             Kalau kita telusuri dalam buku-buku semiotik yang ada, hampir sebagian besar menyebutkan bahwa ilmu semiotika bermula dari ilmu linguistik dengan tokohnya Ferdinand De Saussure (1857 - 1913). De Saussure tidak hanya dikenal sebagai bapak linguistik, tetapi juga banyak dirujuk sebagai tokoh semiotik dalam bukunya Course in General Linguistics (1916).
Selain itu ada tokoh yang penting dalam semiotik adalah Charles Sanders Peirce (1839 -1914) seorang filsuf Amerika beraliran fragmatis yang dikenal bapak semiotika, Charles Williams Morris (1901 - 1979) yang mengembangkan behaviourist semiotics. Kemudian yang mengembangkan teori-teori semiotik modern adalah Roland Barthes (1915 - 1980), Algirdas Greimas (1917 - 1992), Yuri Lotman (1922 - 1993), Christian Metz (1933 - 1993), Umberco Eco (1932),dan Julia Kristeva (1941). Linguis selain de Saussure yang bekerja dengan semiotics framework adalah Louis Hjlemslev (1899 - 1966) dan Roman Jakobson (1896 - 1982). Dalam ilmu antropologi ada Claude Levi Strauss (1980) dan Jacues Lacan (1901 - 1981) dalam psikoanalisis.
Tokoh yang tersebut  di atas sebagian besar menggunakan metode strukturalisme, yakni sebuah metode yang telah diacu oleh banyak ahli semiotik, hal itu didasarkan pada model linguistik struktural de Saussure. Strukturalis mencoba mendeskripsikan sistem tanda sebagai bahasa-bahasa, Strauss dengan mith, kinship dan totemisme, Lacan dengan unconcious, Barthes dan Greimas dengan grammar of narrative. Mereka bekerja mencari struktur dalam (deep structure) dari bentuk struktur luar (surface structure) sebuah fenomena. Semiotik sosial kontemporer telah bergerak di luar perhatian struktural yaitu menganalisis hubungan - hubungan internal bagian-bagian dengan a self contained system, dan mencoba mengembangkan penggunaan tanda dalam situasi sosial yang spesifik.
Melihat kenyataan di atas dapat dikatakan bahwa pembicaraan tentang strukturalisme dalam konteks perkembangan kajian budaya harus dilakukan dalam konteks perkembangannya ke semiotik yang seolah-olah lahir sesudahnya. Sebenarnya bibitnya telah lahir bersama dalam kuliah-kuliah Ferdinad de Saussure yang sekaligus melahirkan strukturalisme dan semiotika (oleh de Saussure disebut semiologi yaitu ilmu tentang kehidupan tanda-tanda dalam masyarakat)[12]. Jadi tidak dapat disangkal lagi bahwa lahirnya semiotika khususnya di Eropa tidak dapat dilepaskan dari bayangan strukturalisme yang mendahuluinya dalam perkembangan ilmu pengetahuan budaya.
Perkembangan dari strukturalis ke semiotika dapat dibagi dua, yakni yang sifatnya melanjutkan sehingga ciri -ciri strukturalismenya masih sangat kelihatan (kontinuitas) dan yang sifatnya mulai meninggalkan sifat strukturalisme untuk lebih menonjolkan kebudayaan sebagai sistem tanda (evolusi).
Berikut ini masing-masing tokoh semiotika dan berbagai teorinya:
5.1 Ferdinand de Saussure (1857 – 1913)
            Ferdinand de Sausure lahir di Jenewa 26 November 1857, meninggal di Vufflens-le Chateau, 22 Februari 1913 dikenal sebagai bapak linguis Swedia dan dikenal sebagai baopak linguistik modern dalam semiotika atau semiologi Sausure berpendapat, bahwa bahasa sebagai suatu sistem tanda yang mewujudkan  menjadi dua unsur langue (bahasa) sistem abstrak yang dimiliki bersama oleh suatu masyarakat yang digunakan sebagai alat komunikasi dan parole (ujaran), realisasi individu atas sistem bahasa. Oleh karena itu basis semiotika  F.de Sausure adalah bahasa sebagai sarana analisis.
           Konsep semiologi diperkenalkan oleh Ferdinand de Saussure (1857 – 1913) dari Swiss yang dahulu mengajar linguistik sejarah. Pendekatan Saussure tentang bahasa berbeda dari pendekatan filolog abad 19, dimana ia mengkaji linguistik secara sinkronik bukan secara diakronik. Saussure mendefinsikan tanda linguistik sebagai entitas dua sisi (dyad). Sisi pertama disebut penanda (signifier) dan sisi kedua adalah petanda (signified).
Tanda adalah kesatuan dari suatu bentuk penanda (signifier) dengan sebuah ide atau petanda (signified). Penanda adalah “bunyi yang bermakna” atau “coretan yang bermakna”.
            Penanda adalah aspek material dari bahasa yaitu apa yang dikatakan atau didengar dan apa yang ditulis atau dibaca. Sedangkan, Petanda adalah gambaran mental, pikiran, atau konsep. Jadi, petanda adalah aspek mental dari bahasa.
            Tanda linguistik (antara penanda dan petanda) bersifat arbitrer (terserah pengguna) contoh di Indonesia bintang berkaki empat dan yang bisa menggongong disebut anjing, dan di Inggris disebut dog. Konsep tantang anjing tidak harus dibangkitkan oleh penanda dalam bentuk bunyi a/n/j/i/n/g; karena bagi orang Ingris pengertian anjing diperoleh melalui kata “dog”.
            Terhubungnya sebuah penanda dan petanda hanya dapat dimungkinkan oleh bekerjanya sistem relasi atas kesepakatan (konvensi). Tanda dapat bekerja karena ada difference, artinya dia dapat dibedakan dengan tanda – tanda lainnya.
             Fenomena bahasa dibentuk oleh dua faktor; parole – ekspresi kebahasaan dan langue – sistem pembedaan di antara tanda – tanda. Struktur konsepsi dasar tentang langue berkaitan dengan kombinasi dan substitusi elemen–elemen bahasa (hubungan paradigmatik-sintagmatik).
           
Dalam buku-buku de Saussure membayangkan suatu ilmu yang mempelajari tanda -tanda dalam masyarakat. Ia juga menjelaskan konsep-konsep yang dikenal dengan dikotomi linguistik. Salah satu dikotomi itu adalah signifier dan signified (penanda dan petanda). Ia menulis… the linguistics sign unites not a thing and a name,but a concept and a sound image a sign .
          Kombinasi antara konsep dan citra bunyi adalah tanda ( sign). Jadi de Saussure membagi tanda menjadi dua yaitu komponen, signifier (atau citra bunyi) dan signified (atau konsep) dan dikatakannya bahwa hubungan antara keduanya adalah arbitrer.
          Semiologi didasarkan pada anggapan bahwa selama perbuatan dan tingkah laku manusia membawa makna atau selama berfung si sebagai tanda, harus ada di belakang sistem pembedaan dan konvensi yang memungkinkan makna itu. Di mana ada tanda, di sana ada sistem. Sekalipun hanyalah merupakan salah satu cabangnya, namun linguistik dapat berperan sebagai model untuk semiologi.[13]
             Makna Kata ‘Tanda’ Bagi de Saussure, bahasa terdiri atas sejumlah tanda yang terdapat dalam suatu jaringan sistem dan dapat disusun dalam sejumlah struktur. Setiap tanda dalam jaringan itu memiliki dua sisi yang tak terpisahkan seperti dua halaman pada selembar kertas. de Saussure memberikan contoh kata arbor dalam bahasa Latin yang maknanya ‘pohon’. Kata ini adalah tanda yang terdiri atas dua segi yakni /arbor/ dan konsep pohon. Signifiant /arbor/ disebutnya sebagai citra akustik yang mempunyai relasi dengan konsep pohon (bukan pohon tertentu) yakni signifie. Tidak ada hubungan langsung dan alamiah antara penanda ( signifier) dan petanda (signified).
             Hubungan ini disebut hubungan yang arbitrer. Hal yang mengabsahkan hubungan itu adalah mufakat (konvensi) …’a body of necessary conventions adopted by society to enable members of society to use their language faculty. Oleh sebab itu bahasa sebagai sebuah sistem dapat dikatakan lahir dari kemufakatan (konvensi) di atas dasar yang tak beralasan ( unreasonable) atau sewenang-wenang[14].
             Sebagai contoh, kata kupersembahkan sekuntum bunga ini kepadamu” yang keluar dari mulut seorang penutur bahasa Indonesia berkorespondensi dengan konsep tentang bunga dalam benak orang tersebut tidak menunjukkan adanya  batas-batas (boundaries) yang jelas atau nyata antara penanda dan petanda, melainkan secara gamblang mendemonstrasikan “perasaan cinta” itu, sedangkan bagi seorang penutur bahasa Inggris bunyi bunga itu tidak berarti apa-apa.
             Petanda selalu akan lepas dari jangkauan dan konsekuensinya, makna pun tidak pernah dapat sepenuhnya ditangkap, karena ia berserakan seperti jigsaw puzzles disepanjang rantai penanda lain yang pernah hadir sebelumnya dan akan hadir sesudahnya, baik dalam tataran paradigmatik. Ini dimungkinkan karena operasi sebuah sistem bahasa menurut de Saussure dilandasi oleh prinsip negative difference, yakni bahwa makna sebuah tanda tidak diperoleh melalui jawaban atas pertanyaan what is it, melainkan melalui penemuan akan what is not. Kucing adalah kucing karena ia bukan anjing atau bajing. Dengan demikian ilmu yang mempelajari tentang tanda-tanda adalah semiotik. Semiotics is concerned with everything that can be taken as a sign.
            Semiotika adalah studi yang tidak hanya merujuk pada tanda (signs) dalam percakapan sehari -hari, tetapi juga segala sesuatu yang merujuk pada bentuk-bentuk lain seperti words, images, sounds, gesture, dan objects. Sementara de Saussure menyebut ilmu ini dengan semiologi yakni sebuah studi tentang aturan tanda–tanda sebagai bagian dari kehidupan sosial ( a science which studies the role of signs as a part of social life).
            Bagi Peirce (1931), semiotics was formal doctrine of signs which was closely related to logic. Tanda menurut Peirce adalah something which stands to somebody for something in some respect or capacity. Kemudian ia juga mengatakan bahwa every thought is a sign.
            Van Zoest (1993) memberikan lima ciri dari tanda. Pertama, tanda harus dapat diamati agar dapat berfungsi sebagai tanda. Sebagai contoh van Zoest menggambarkan bahwa di pantai ada orang-orang duduk dalam kubangan pasir, di sekitar kubangan di buat semacam dinding pengaman (lekuk) dari pasir dan pada dinding itu diletakkan kerang-kerang yang sedemikian rupa sehingga membentuk kata ‘Duisburg’ maka kita mengambil kesimpulan bahwa di sana duduk orang-orang Jerman dari Duisburg. Kita bisa sampai pada kesimpulan itu, karena kita tahu bahwa kata tersebut menandakan sebuah kota di Republik Bond. Kita menganggap dan menginterpretasikannya sebagai tanda.
            Kedua, tanda harus ‘bisa ditangkap’ merupakan syarat mutlak. Kata Duisburg dapat ditangkap, tidak penting apakah tanda itu diwujudkan dengan pasir, kerang atau ditulis di bendera kecil atau kita dengar dari orang lain.
              Ketiga, merujuk pada sesuatu yang lain, sesuatu yang tidak hadir. Dalam hal ini Duisburg merujuk kesatu kota di Jerman. Kata Duisburg merupakan tanda karena ia ‘merujuk pada’, ‘menggantikan’, ‘mewakili‘ dan ‘menyajikan’.
             Keempat, tanda memiliki sifat representatif dan sifat ini mempunyai hubungan langsung dengan sifat interpretatif, karena pada kata Duisburg di kubangan itu bukannya hanya terlihat adanya pengacauan pada suatu kota di Jerman, tetapi juga penafsiran ‘di sana duduk -duduk orang Jerman’.
            Kelima, sesuatu hanya dapat merupakan tanda atas dasar satu dan lain. Peirce menyebutnya dengan ground (dasar, latar) dari tanda. Kita menganggap Duisburg sebagai sebuah tanda karena kita dapat membaca huruf-huruf itu, mengetahui bahwa sebagai suatu kesatuan huruf-huruf itu membentuk sebuah kata, bahwa kata itu merupakan sebuah nama yakni sebuah nama kota di Jerman.
Dengan perkataan lain, tanda Duisburg merupakan bagian dari suatu keseluruhan peraturan, perjanjian dan kebiasaan yang dilembagakan yang disebut kode. Kode yang dimaksud dalam hal ini adalah kode bahasa. Walaupun demikian ada juga tanda yang bukan hanya atas dasar kode. Ada tanda jenis lain yang berdasarkan interpretasi individual dan insidental atau berdasarkan pengalaman pribadi.
        Jadi secara ringkas teori Teori F. Saussure, bahwa Saussure mengemukakan bahwa tanda terdiri dari bunyi-bunyian dan gambar. Bunyi-bunyian dan gambar itu sendiri disebut signifier atau penanda, sedangkan konsep dari bunyi-bunyian dan gambar itu disebut signified atau tertanda. Dalam berkomunikasi, seseorang menyampaikan makna tentang objek dengan menggunakan tanda, dan orang lain akan menginterpretasikan tanda tersebut. Saussure juga mengistilahkan interpretant untuk signified dan object untuk signifier, bedanya Saussure memaknai “objek” sebagai referent dan menjadikannya sebagai unsur tambahan dalam proses penandaan.[15]  Contoh: jika ada orang yang berkata “anjing” (signifier) dengan nada mengumpat maka kata itu adalah tanda kesialan (signified).

5.2. Charles Sanders Peirce (1839 – 1914)
             Seorang filsuf berkebangsaan Amerika nama lengkapnya Charles Sanders Peirce (1839 - 1914). Kajian Peirce jauh lebih terperinci daripada tulisan de Saussure yang lebih programatis. Oleh karena itu istilah semiotika lebih lazim dalam dunia Anglo-Saxon, dan istilah semiologi lebih dikenal di Eropa Kontinental.
               Siapakah Peirce? Charles Sanders Peirce adalah seorang filsuf Amerika yang paling orisinal dan multidimensional. Bagi teman-teman sejamannya ia terlalu orisional. Dalam kehidupan bermasyarakat, teman-temannya membiarkannya dalam kesusahan dan meninggal dalam kemiskinan. Perhatian untuk karya-karyanya tidak banyak diberikan oleh teman -temannya.
             Peirce banyak menulis, tetapi kebanyakan tulisannya bersifat pendahuluan, sketsa dan sebagian besar tidak diterbitkan sampai ajalnya. Baru pada tahun 1931 - 1935 Charles Hartshorne dan Paul Weiss menerbitkan enam jilid pertama karyanya yang berjudul Collected Papers of Charles Sanders Pierce. Pada tahun 1957, terbit jilid 7 dan 8 yang dikerjakan oleh Arthur W Burks. Jilid yang terakhir berisi bibliografi tulisan Pierce.
            Peirce selain seorang filsuf juga seorang ahli logika dan Peirce memahami bagaimana manusia itu bernalar. Peirce akhirnya sampai pada keyakinan bahwa manusia berpikir dalam tanda. Maka diciptakannyalah ilmu tanda yang ia sebut semiotika. Semiotika baginya sinonim dengan logika. Secara harfiah ia mengatakan “Kita hanya berpikir dalam tanda”. Di samping itu ia juga melihat tanda sebagai unsur dalam komunikasi.
             Ia mengembangkan filsafat pragmatisme melalui kajian semiotic, dan teori tanda yang dibentuk oleh tiga sisi: a. Representamen (tanda) b. Objek (sesuatu yang dirujuk oleh tanda) c. Interpretant (efek yang ditimbulkan;hasil)
             Selain itu terdapat immediate interpretant (makna pertama), dynamic interpretant (makna dinamis), final interpretant (makna akhir). Peirce memperkenalkan sifat dinamisme internal dalam tanda. Interpretant yang tersamar memungkinkan ia menjelma menjadi tanda baru (rantai semiosis).
Representamen: the form which the signt Interpretant: not an interpreter but rather the Sense made of the sign Object: to which the sign refers  Contoh: Kata “Kucing" sebagai penanda, Konsep dalam otak kita tentang bentuk kucing ialah interpretant, sedangkan gambar atau binatang asli kucing ialah objeknya
a.Level Tanda
Tanda yang dikaitkan dengan ground/representamen dibaginya menjadi:
1. Qualisign adalah kualitas yang ada pada tanda (mis. warna hijau);
2. Sinsign adalah eksistensi aktual benda atau peristiwa/realitas fisik yang nyata. (mis. rambu lalu lintas);
3. Legisign adalah norma/hukum yang dikandung oleh tanda (mis. suara pluit wasit).
b.Level objek
     Tanda yang dikaitkan dengan jenis dibagi menjadi tiga kategori, Ikon, Indek dan Simbol.
     Ikon adalah tanda yang hubungan antara penanda dan petandanya bersifat bersamaan bentuk alamiah. Dengan kata lain, ikon adalah hubungan antara tanda dan objek atau acuan yang bersifat kemiripan; misalnya foto;
    Indeks adalah tanda yang menunjukkan adanya hubungan alamiah antara tanda dan petanda yang bersifat kausal atau hubungan sebab akibat, atau tanda yang langsung mengacu pada kenyataan; misalnya asap sebagai tanda adanya api.;
    Simbol adalah tanda yang menunjukkan hubungan alamiah antara penanda dengan petandanya. Hubungan di antaranya bersifat arbitrer, hubungan berdasarkan konvensi masyarakat, misalnya kata, bendera.
c.Level Interpretan
      Tanda yang dikaitkan dengan subtansi makna, dibagi menjadi tiga, Rheme, Disensign, Argument.
      Rheme adalah tanda yang memungkinkan orang menafsirkan berdasarkan pilihan. Tanda tampak bagi interpretant sebagai sebuah keungkinan, misalnya: konsep;
     Dicent sign atau dicisign adalah tanda sesuai dengan kenyataan. Tanda bagi interpretant sebagai sebuah fakta, misalnya: pernyataan deskriptif;
     Argument adalah yang langsung memberikan alasan tentang sesuatu. Tanda bagi interpretant sebagai sebuah nalar, misalnya : preposisi.
d.Konsep dasar semiotika
      Peirce membedakan tiga konsep dasar semiotik, yaitu:
1.      Sintaksis mempelajari hubungan antartanda. Hubungan ini tidak terbatas pada sistem yang sama. Contoh: teks dan gambar dalam wacana iklan merupakan dua sistem tanda yang berlainan, akan tetapi keduanya saling bekerja sama dalam membentuk keutuhan wacana iklan.
2.      Semantik mempelajari hubungan antara tanda, objek, dan interpretannya. Ketiganya membentuk hubungan dalam melakukan proses semiotis. Konsep semiotik ini akan digunakan untuk melihat hubungan tanda-tanda dalam iklan (dalam hal ini tanda non-bahasa) yang mendukung keutuhan wacana.
3.      Pragmatik mempelajari hubungan antara tanda, pemakai tanda, dan pemakaian tanda.
            Semakin lama ia semakin yakin bahwa segala sesuatu adalah tanda artinya setidaknya sesuai cara eksistensi dari apa yang mungkin. Dalam analisis semiotiknya Peirce membagi tanda berdasarkan sifat ground menjadi tiga kelompok yakni qualisigns, sinsigns dan legisigns. Qualisigns adalah tanda-tanda yang merupakan tanda berdasarkan suatu sifat. Contoh, sifat merah merupakan qualisgins karena merupakan tanda pada bidang yang mungkin. Sinsigns adalah tanda yang merupakan tanda atas dasar tampilannya  dalam kenyataan.
             Semua pernyataan individual yang tidak dilembagakan merupakan sinsigns. Sebuah jeritan bisa berarti kesakitan, keheranan atau kegembiraan. Legisigns adalah tanda-tanda yang merupakan tanda atas dasar suatu peraturan yang berlaku umum, sebuah konvensi, sebuah kode. Tanda lalu lintas adalah sebuah legisigns. Begitu juga dengan mengangguk, mengerutkan alis, berjabat tangan dan sebagainya.
            Untuk tanda dan denotatumnya Peirce memfokuskan diri pada tiga aspek tanda yaitu ikon, indeksikal dan simbol. Ikon adalah sesuatu yang melaksanakan fungsi sebagai penanda yang serupa dengan bentuk obyeknya (terlihat pada gambar atau lukisan). Indeks adalah sesuatu yang melaksanakan fungsi sebagai penanda yang mengisyaratkan petandanya, sedangkan simbol adalah penanda yang melaksanakan fungsi sebagai penanda yang oleh kaidah secara kovensi telah lazim digunakan dalam masyarakat.
            Model tanda yang dikemukakan Peirce adalah trikotomis atau triadik, dan tidak memiliki ciri-ciri struktural sama sekali.Prinsip dasarnya adalah bahwa tanda bersifat representatif yaitu tanda adalah sesuatu yang mewakili sesuatu yang lain ( something that represents something else)[16].
              Proses pemaknaan tanda pada Peirce mengikuti hubungan antara tiga titik yaitu representamen (R) - Object (O) - Interpretant (I). R adalah bagian tanda yang dapat dipersepsi secara fisik atau mental, yang merujuk pada sesuatu yang diwakili olehnya (O). Kemudian I adalah bagian dari proses yang menafsirkan hubungan antara R dan O. Oleh karena itu bagi Pierce, tanda tidak hanya representatif, tetapi juga interpretattif. Teori Peirce tentang tanda mem-perlihatkan pemaknaan tanda seagai suatu proses kognitif dan bukan sebuah struktur. Proses seperti itu disebut semiosis. Peirce membedakan tanda menjadi tiga yaitu indeks, ikon dan simbol.
              Bagaimanakah hubungan ikon, indeks dan simbol? Seperti yang dicontohkan Hoed, apabila dalam perjalanan pulang dari luar kota seseorang melihat asap mengepul di kejauhan, maka ia melihat R. Apa yang dilihatnya itu membuatnya merujuk pada sumber asap itu yaitu cerobong pabrik (O). Setelah itu ia menafsirkan bahwa ia sudah mendekati sebuah pabrik ban mobil. Tanda seperti itu disebut indeks, yakni hubungan antara R dan O bersifat langsung dan terkadang kausal. Dalam pada itu apabila seseorang melihat potret sebuah mobil, maka ia melihat sebuah R yang membuatnya merujuk pada suatu O yakni mobil yang bersangkutan.
Proses selanjutnya adalah menafsirkan, misalnya sebagai mobil sedan berwarna hijau miliknya (I). Tanda seperti itu disebut ikon yakni hubungan antara R dan O menunjukkan identitas. Akhirnya apabila di tepi pantai seseorang melihat bendera merah (R), maka dalam kognisinya ia merujuk pada ‘larangan untuk berenang’ (O). Selanjutnya ia menafsirkan bahwa ‘adalah berbahaya untuk berenang disitu’ (I). Tanda seperti itu disebut lambang yakni hubungan antara R dan O bersifat konvensional.[17]
            Peirce juga mengemukakan bahwa pemaknaan suatu tanda bertahap -tahap. Ada tahap kepertamaan (firstness) yakni saat tanda dikenali pada tahap awal secara prinsip saja. Firstness adalah keberadaan seperti apa adanya tanpa menunjuk ke sesuatu yang lain , keberadaan dari kemungkinan yang potensial.
Kemudian tahap ‘kekeduaan’ ( secondness) saat tanda dimaknai secara individual, dan kemudian ‘keketigaan’ ( thirdness) saat tanda dimaknai secara tetap sebagai kovensi. Konsep tiga tahap ini penting untuk memahami bahwa dalam suatu kebudayaan kadar pemahaman tanda tidak sama pada semua anggota kebudayaan tersebut.
           Jadi secara ringkas C.S Peirce yang dikenal nama teorinya sebagai   Teori Segitiga Makna (Triangle Meaning), yakni dalam teori tersebut terdiri dari tiga elemen utama, yaitu tanda (sign), objek, dan interpretant. Tanda adalah sesuatu berbentuk fisik yang dapat diindera dan menunjukkan hal lain di luar tanda itu sendiri. Objek adalah acuan tanda, yaitu konteks yang ditunjukkan oleh tanda, sedangkan interpretant adalah pengguna tanda, yaitu konsep yang diberikan oleh pengguna tanda terhadap suatu objek yang ditunjukkan oleh tanda, berupa sebuah makna tertentu.[18]
         Contoh: seorang pria memakai kemeja lengan panjang dan dimasukkan, celana bahan, serta sepatu pantofel, maka pria itu ingin mengomunikasikan mengenai dirinya kepada orang lain yang bisa jadi memaknainya sebagai simbol kerapihan dan wibawa.
5.3 Roland Barthes
             Roland Barthes adalah penerus pemikiran Saussure. Saussure tertarik pada cara kompleks pembentukan kalimat dan cara bentuk-bentuk kalimat menentukan makna, tetapi kurang tertarik pada kenyataan bahwa kalimat yang sama bisa saja menyampaikan makna yang berbeda pada orang yang berbeda situasinya.
Roland Barthes meneruskan pemikiran tersebut dengan menekankan interaksi antara teks dengan pengalaman personal dan kultural penggunanya, interaksi antara konvensi dalam teks dengan konvensi yang dialami dan diharapkan oleh penggunanya.
             Gagasan Barthes ini dikenal dengan “order of signification”, mencakup denotasi (makna sebenarnya sesuai kamus) dan konotasi (makna ganda yang lahir dari pengalaman kultural dan personal). Di sinilah titik perbedaan Saussure dan Barthes meskipun Barthes tetap mempergunakan istilah signifier-signified yang diusung Saussure.
            Barthes juga melihat aspek lain dari penandaan yaitu “mitos” yang menandai suatu masyarakat. “Mitos” menurut Barthes terletak pada tingkat kedua penandaan, jadi setelah terbentuk sistem sign-signifier-signified, tanda tersebut akan menjadi penanda baru yang kemudian memiliki petanda kedua dan membentuk tanda baru. Jadi, ketika suatu tanda yang memiliki makna konotasi kemudian berkembang menjadi makna denotasi, maka makna denotasi tersebut akan menjadi mitos.
             Misalnya: Pohon beringin yang rindang dan lebat menimbulkan konotasi “keramat” karena dianggap sebagai hunian para makhluk halus. Konotasi “keramat” ini kemudian berkembang menjadi asumsi umum yang melekat pada simbol pohon beringin, sehingga pohon beringin yang keramat bukan lagi menjadi sebuah konotasi tapi berubah menjadi denotasi pada pemaknaan tingkat kedua. Pada tahap ini, “pohon beringin yang keramat” akhirnya dianggap sebagai sebuah Mitos.
              Jadi secara ringkas  teori Roland Barthes mengemukakan gagasan yang dikenal sebagai “order of signification”, yang terdiri dari makna denotasi (makna sesungguhnya yang sesuai dengan kamus dan realitas), serta makna konotasi (makna ganda yang muncul dari pengalaman secara personal dan kultural). Inilah yang membedakan teori Barthes dengan Saussure, dimana Barthes ingin menunjukkan bahwa adanya interaksi antara teks dengan pengalaman personal dan cultural penggunanya, interaksi antara konvensi dalam teks dengan konvensi yang dialami dan diharapkan oleh penggunanya. Teori ini berdasar pada kenyataan bahwa kalimat yang sama bisa saja dimaknai secara berbeda oleh orang yang berbeda situasi dan kondisinya.[19]
Contoh: rumah tua akan menimbulkan konotasi “berhantu” karena dianggap sebagai tempat tinggal para makhluk halus atau roh penghuni rumah yang sudah meninggal. Konotasi “berhantu” ini lalu melekat pada simbol rumah tua, sehingga rumah tua yang berhantu bukan lagi merupakan konotasi, melainkan sudah menjadi denotasi pada pemaknaan tingkat kedua. Akhirnya “rumah tua yang berhantu” menjadi sebuah mitos
5.4 Baudrillard
Baudrillard memperkenalkan teori simulasi. Di mana peristiwa yang tampil tidak mempunyai asal-usul yang jelas, tidak merujuk pada realitas yang sudah ada, tidak mempunyai sumber otoritas yang diketahui. Konsekuensinya, kata Baudrillard, kita hidup dalam apa yang disebutnya hiperrealitas (hyper-reality). Segala sesuatu merupakan tiruan, tepatnya tiruan dari tiruan, dan yang palsu tampaknya lebih nyata dari kenyataannya (Sobur, 2006).
Sebuah iklan menampilkan seorang pria lemah yang kemudian menenggak sebutir pil multivitamin, seketika pria tersebut memiliki energi yang luar biasa, mampu mengerek sebuah truk, tentu hanya ‘mengada-ada’. Karena, mana mungkin hanya karena sebutir pil seseorang dapat berubah kuat luar biasa. Padahal iklan tersebut hanya ingin menyampaikan pesan produk sebagai multivitamin yang memberi asupan energi tambahan untuk beraktivitas sehari-hari agar tidak mudah capek. Namun, cerita iklan dibuat ‘luar biasa’ agar konsumen percaya. Inilah tipuan realitas atau hiperealitas yang merupakan hasil konstruksi pembuat iklan.
Barangkali kita masih teringat dengan pengalaman masa kecil (entah sekarang masih ada atau sudah lenyap) di pasar-pasar tradisional melihat atraksi seorang penjual obat yang memamerkan hiburan sulap kemudian mendemokan khasiat obat di hadapan penonton? Padahal sesungguhnya atraksi tersebut telah ‘direkayasa’ agar terlihat benar-benar manjur di hadapan penonton dan penonton tertarik untuk beramai-ramai membeli obatnya.
               Jadi secara ringkas teori   Baudrillard yang menyebut teorinya sebagai   Teori Simulasi. Teori ini menyatakan,  bahwa suatu peristiwa tampil tanpa asal-usul yang jelas dan tidak sesuai dengan realitas yang ada. Sehingga menurut Baudrillard, manusia hidup dalam hiperrealitas (hyper-reality), semuanya merupakan tiruan, yang palsu terlihat lebih asli dari sesuatu yang nyata.[20]
Contoh yang paling nyata untuk menggambarkan teori ini adalah iklan produk di televisi. Sebuah iklan menampilkan seorang anak yang tertinggal bus jemputan menuju sekolahnya, kemudian anak tersebut memakan sebuah biskuit, dan setelah memakannya, anak itu mampu mengejar bus jemputannya. Secara logika tentu saja tidak mungkin seorang anak dapat mengejar bus hanya dengan memakan biskuit, namun iklan itu dibuat mengada-ada dan terlihat luar biasa agar konsumen tertarik untuk memberli produknya. Inilah yang disebut dengan tipuan realitas atau hiperrealitas.

5.5. Jacques Derrida
           Derrida terkenal dengan model semiotika Dekonstruksi-nya. Dekonstruksi, menurut Derrida, adalah sebagai alternatif untuk menolak segala keterbatasan penafsiran ataupun bentuk kesimpulan yang baku. Konsep Dekonstruksi yang dimulai dengan konsep demistifikasi, pembongkaran produk pikiran rasional yang percaya kepada kemurnian realitas pada dasarnya dimaksudkan menghilangkan struktur pemahaman tanda-tanda (siginifier) melalui penyusunan konsep (signified).
Dalam teori Grammatology, Derrida menemukan konsepsi tak pernah membangun arti tanda-tanda secara murni, karena semua tanda senantiasa sudah mengandung artikulasi lain (Subangun, 1994 dalam Sobur, 2006: 100).
              Dekonstruksi, pertama sekali, adalah usaha membalik secara terus-menerus hirarki oposisi biner dengan mempertaruhkan bahasa sebagai medannya. Dengan demikian, yang semula pusat, fondasi, prinsip, diplesetkan sehingga berada di pinggir, tidak lagi fondasi, dan tidak lagi prinsip. Strategi pembalikan ini dijalankan dalam kesementaraan dan ketidakstabilan yang permanen sehingga bisa dilanjutkan tanpa batas.
            Sebuah gereja tua dengan arsitektur gothic di depan Istiqlal bisa merefleksikan banyak hal. Ke-gothic-annya bisa merefleksikan ideologi abad pertengahan yang dikenal sebagai abad kegelapan. Seseorang bisa menafsirkan bahwa ajaran yang dihantarkan dalam gereja tersebut cenderung ‘sesat’ atau menggiring jemaatnya pada hal-hal yang justru bertentangan dari moral-moral keagamaan yang seharusnya, misalnya mengadakan persembahan-persembahan berbau mistis di altar gereja, dan sebagainya.
            Namun, Ke-gothic-an itu juga dapat ditafsirkan sebagai ‘klasik’ yang menandakan kemurnian dan kemuliaan ajarannya. Sesuatu yang klasik biasanya dianggap bernilai tinggi, ‘berpengalaman’, teruji zaman, sehingga lebih dipercaya daripada sesuatu yang sifatnya temporer.
              Di lain pihak, bentuk gereja yang menjulang langsing ke langit bisa ditafsirkan sebagai ‘fokus ke atas’ yang memiliki nilai spiritual yang amat tinggi. Gereja tersebut menawarkan kekhidmatan yang indah yang ‘mempertemukan’ jemaat dan Tuhan-nya secara khusuk, semata-mata demi Tuhan. Sebuah persembahan jiwa yang utuh dan istimewa.
            Dekonstruksi membuka luas pemaknaan sebuah tanda, sehingga makna-makna dan ideologi baru mengalir tanpa henti dari tanda tersebut. Munculnya ideologi baru bersifat menyingkirkan (“menghancurkan” atau mendestruksi) makna sebelumnya, terus-menerus tanpa henti hingga menghasilkan puing-puing makna dan ideologi yang tak terbatas.
            Berbeda dari Baudrillard yang melihat tanda sebagai hasil konstruksi simulatif suatu realitas, Derrida lebih melihat tanda sebagai gunungan realitas yang menyembunyikan sejumlah ideologi yang membentuk atau dibentuk oleh makna tertentu. Makna-makna dan ideologi itu dibongkar melalui teknik dekonstruksi. Namun, baik Baurillard maupun Derrida sepakat bahwa di balik tanda tersembunyi ideologi yang membentuk makna tanda tersebut.
              Jadi secara ringkas Teori Jacques Derrida, dapat dipaparkan,  bahwa Derrida memperkenalkan model semiotika dekonstruksi. Dekonstruksi ini merupakan sebuah alternatif untuk menghilangkan segala keterbatasan penafsiran atau penyimpulan yang baku. Konsep ini membongkar produk pemikiran rasional yang mempercayai kemurnian realitas. Dekonstruksi memungkinkan sebuah tanda untuk ditafsirkan seperti apa saja, tidak ada batasan dalam pemaknaan. Luasnya pemaknaan sebuah tanda membuka peluang bagi lahirnya makna-makna dan ideologi baru yang tidak terbatas dari sebuah tanda[21].
Baju kotak-kotak yang dikenakan oleh pasangan Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama pada kampanye pilkada DKI Jakarta dapat dimaknai dengan sangat beragam. Kotak-kotak bagi sebagian orang dapat dimaknai sebagai mengotak-kotakkan masyarakat, baju kotak-kotak itu melambangkan Jokowi dan Ahok yang hanya mempedulikan masyarakat tertentu dengan mengotak-kotakkan masyarakat. Di sisi lain, baju kotak-kotak bisa juga diartikan sebagai keberagaman yang ditampung dalam satu wadah persatuan, karena setiap kotak berada berdekatan dengan kotak yang lainnya, dengan beragam warna pula, tetapi masih dalam satu bingkai baju yang sama, sehingga itu melambangkan persatuan dalam keberagaman yang akan diwujudkan oleh Jokowi dan Ahok. Makna yang lain lagi dari baju kotak-kotak itu bisa juga menggambarkan figur Jokowi dan Ahok yang santai dan mengikuti perkembangan jaman, mengingat baju kotak-kotak banyak dipakai oleh anak muda. Inilah contoh dari model dekonstruksi Derrida.

5.6 Umberto Eco
Stephen W. Littlejohn (1996) menyebut Umberto Eco sebagai ahli semiotika yang menghasilkan salah satu teori mengenai tanda yang paling komprehensif dan kontemporer. Menurut Littlejohn, teori Eco penting karena ia mengintegrasikan teori-teori semiotika sebelumnya dan membawa semiotika secara lebih mendalam
Eco menganggap tugas ahli semiotika bagaikan menjelajahi hutan, dan ingin memusatkan perhatian pada modifikasi sistem tanda. Eco kemudian mengubah konsep tanda menjadi konsep fungsi tanda. Eco menyimpulkan bahwa “satu tanda bukanlah entitas semiotik yang dapat ditawar, melainkan suatu tempat pertemuan bagi unsur-unsur independen (yang berasal dari dua sistem berbeda dari dua tingkat yang berbeda yakni ungkapan dan isi, dan bertemu atas dasar hubungan pengkodean”. Eco menggunakan “kode-s” untuk menunjukkan kode yang dipakai sesuai struktur bahasa.
Tanpa kode, tanda-tanda suara atau grafis tidak memiliki arti apapun, dan dalam pengertian yang paling radikal tidak berfungsi secara linguistik. Kode-s bisa bersifat “denotatif” (bila suatu pernyataan bisa dipahami secara harfiah), atau “konotatif” (bila tampak kode lain dalam pernyataan yang sama). Penggunaan istilah ini hampir serupa dengan karya Saussure, namun Eco ingin memperkenalkan pemahaman tentang suatu kode-s yang lebih bersifat dinamis daripada yang ditemukan dalam teori Saussure, di samping itu sangat terkait dengan teori linguistik masa kini.
            Jadi secara ringkas Teori Umberto Eco, dapat dipaparkan, bahwa Umberto Eco membawa sebuah perubahan pada semiotika. Ia mengubah konsep tanda menjadi fungsi tanda. Menurutnya, pemaknaan terhadap suatu tanda tidak bisa dilakukan hanya dengan pendekatan secara tekstual, karena tanda merupakan pertemuan dari unsur ungkapan dan isi, dimana dalam hubungan itu diperlukan sebuah pengkodean yang terdiri dari kode dan subkode.
Kode dan subkode ini merefleksikan beberapa nilai, perilaku, asumsi, kebiasaan, kepercayaan, dan praktek. Umberto Eco menyebut ini sebagai kode-s untuk menunjukkan kode yang sesuai dengan struktur bahasa, dimana kode ini dapat bersifat denotatif apabila diartikan secara harfiah, dan dapat bersifat konotatif apabila tampak kode lain dalam pernyataan yang sama.
Mudahnya, kode ini merupakan konteks yang menyertai sebuah tanda. Tanpa kode, tanda-tanda tidak memiliki arti apapun, atau kasarnya tidak dapat berfungsi secara linguistik. Teori yang dikemukakan oleh Umberto Eco ini dinilai sebagai teori yang paling komprehensif dan sesuai dengan linguistik masa kini.[22]
Kata motor di Medan digunakan untuk menyebut mobil, sedangkan sepeda motor itu sendiri disebut kereta. Oleh karenanya untuk menyebut “kereta” yang berjalan di rel, itu harus lengkap disebutkan sebagai kereta api.[23] Sama halnya dengan kata semboyan dalam bahasa Indonesia yang umum diartikan sebagai sebuah slogan atau jargon, namun dalam istilah perkeretaapian diartikan sebagai kode yang berisi perintah tertentu. Kedua contoh tersebut memberikan gambaran bahwa satu kata memiliki makna yang berbeda apabila ditempatkan pada konteks yang berbeda, namun ketika kata itu tidak dirangkaikan dengan kode berupa kata-kata lain dalam kalimat yang menunjukkan konteks, maka kata tersebut sulit untuk diartikan. Kedua contoh tadi dapat menggambarkan teori yang dikemukakan oleh Umberto Eco.
5.7. C. K. Ogden dan  I.A Richard
Teori Semiotika C. K. Ogden dan I. A. Richard merupakan teori semiotika trikotomi yang dikembangkan dari Teori Saussure dan Teori Barthes yang didalamnya terdapat perkembangan hubungan antara Petanda (signified) dengan Penanda (signifier) dimana Penanda kemudian dibagi menjadi dua yaitu Peranti (Actual Function/Object Properties) dan Penanda (signifier) itu sendiri.
Petanda merupakan Konotasi dari Penanda, sedangkan Peranti merupakan Denotasi dari Penanda. Pada teori ini Petanda merupakan makna, konsep, gagasan, sedang Penanda merupakan gambaran yang menjelaskan peranti, penjelasan fisik obyek benda, kondisi obyek/benda, dan cenderung (tetapi tidak selalu) berupa ciri-ciri bentuk, ruang, permukaan dan volume yang memiliki suprasegmen tertentu (irama, warna, tekstur, dsb) dan Peranti merupakan wujud obyek/benda/fungsi aktual.

6. Klasifikasi  Jenis Analisis Semiotika
            Sampai saat ini, sekurang-kurangnya terdapat sembilan macam semiotik yang kita kenal sekarang. Jenis -jenis semiotik ini antara lain semiotik analitik, diskriptif, faunal zoosemiotic, kultural, naratif, natural, normatif, sosial, struktural.[24]
            (1) Semiotik analitik merupakan semiotik yang menganalisis sistem tanda. Peirce mengatakan bahwa semiotik berobjekkan tanda dan menganalisisnya menjadi ide, obyek dan makna. Ide dapat dikatakan sebagai lambang, sedangkan makna adalah beban yang terdapat dalam lambang yang mengacu pada obyek tertentu. (2) Semiotik deskriptif adalah semiotik yang memperhatikan sistem tanda yang dapat kita alami sekarang meskipun ada tanda yang sejak dahulu tetap seperti yang disaksikan sekarang.(3)  Semiotik faunal zoosemiotic merupakan semiotik yang khusus memper hatikan sistem tanda yang dihasilkan oleh hewan.  (4) Semiotik kultural merupakan semiotik yang khusus menelaah sistem tanda yang ada dalam kebudayaan masyarakat. (5) Semiotik naratif adalah semiotik yang membahas sistem tanda dalam narasi yang berwujud mitos dan cerita lisan (folklore). (6) Semiotik natural atau semiotik yang khusus menelaah sistem tanda yang dihasilkan oleh alam. (7) Semiotik normatif merupakan semiotik yang khusus membahas sistem tanda yang dibuat oleh manusia yang berwujud norma-norma.(8) Semiotik sosial merupakan semiotik yang khusus menelaah sistem tanda yang dihasilkan oleh manusia yang berwujud lambang, baik lambang kata maupun lambang rangkaian kata berupa kalimat. (9) Semiotik struktural adalah semiotik yang khusus menelaah sistem tanda yang dimanifestasikan melalui struktur bahasa.

7.Bahasa Sebagai Sistem Semiotika
            Bahasa dalam pemakaiannya bersifat bidimensional. Disebut dengan demikian, karena keberadaan makna selain ditentukan oleh kehadiran dan hubungan antarn lambang kebahasaan itu msendiri, juga ditentukan oleh pemeran serta konteks sosial dan situasional yang melatarinya. Dihubungkan dengan fungsi yang dimiliki, bahasa memiliki fungsi eksternal juga fungsi internal. Oleh sebab itu selain dapat digunakan untuk menyampaikan informasi dan menciptakan komunikasi, juga untuk mengolah informasi dan dialog antar -diri sendiri.
            Kajian bahasa sebagai suatu kode dalam pemakaian berfokus pada (1) karakteristik hubungan antara bentuk, lambang atau kata satu dengan yang lainnya, (2) hubungan antar –bentuk kebahasaan dengan dunia luar yang di -acunya, (3) hubungan antara kode dengan pemakainya.
            Studi tentang sistem tanda sehubungan dengan ketiga butir tersebut baik berupa tanda kebahasaan maupun bentuk tanda lain yang digunakan manusia dalam komunikasi masuk dalam ruang lingkup semiotik.[25].
            Sejalan dengan adanya tiga pusat kajian kebahasaan dalam pemakaian, maka bahasa dalam sistem semiotik dibedakan dalam tiga komponen sistem. Tiga komponen tersebut adalah: (1) sintaktik, yakni komponen yang be rkaitan dengan lambang atau sign serta bentuk hubungan-nya, (2) semantik, yakni unsur yang berkaitan dengan masalah hubungan antara lambang dengan dunia luar yang diacunya, (3) pragmatik, yakni unsur ataupun bidang kajian yang berkaitan dengan hubungan antara pemakai dengan lambang dalam pemakaian.
             Ditinjau dari sudut pemakaian, telah diketahui bahwa alat komunikasi manusia dapat dibedakan antara media berupa bahasa atau media verbal dengan media non -bahasa atau nonverbal. Sementara media kebahasaan itu, ditinjau dari alat pemunculannya atau chanel dibedakan pula antara media lisan dengan media tulis. Dalam media lisan misalnya, wujud kalimat perintah dan kalimat tanya dengan mudah dapat dibedakan lewat pemakaian bunyi suprasegmental atau pemunculan kinesik, yakni gerak bagian tubuh yang menuansakan makna tertentu.
           Kaidah penataan kalimat selalu dilatari tendesius semantis tertentu. Dengan kata lain sistem kaidah penataan lambang secara gramatis selalu berkaitan dengan dengan strata makna dalam suatu bahasa. Pada sisi lain makna sebagai label yang mengacu realitas tertentu juga memiliki sistem hubungannya sendiri.[26]
          Unsur pragmatik yakni hubungan antara tanda dengan pemakai ( user atau interpreter), menjadi bagian dari sistem semiotik sehi ngga juga menjadi salah satu cabang kajiannya karena keberadaan tanda tidak dapat dilepaskan dari pemakainya. Bahkan lebih luas lagi keberadaan suatu tanda dapat dipahami hanya dengan mengembalikan tanda itu ke dalam masyarakat pemakainya, ke dalam konteks sosial budaya yang dimiliki. Hal itu sesuai dengan pernyataan bahwa bahasa adalah cermin kepribadian dan budaya bangsa. Sehubungan dengan itu Abram’s mengungkapkan bahwa the focus of semiotic interest is on the underlying system of language, not on the parole.[27]
Bahasa merupakan alat komunikasi yang terpenting dalam kehidupan manusia. Kata-kata yang dibentuk dalam bahasa diungkap melalui satu sistem perlambangan yang dapat difahami secara lisan mahupun tulisan. Kesemua ini terungkap dalam perututuran, gerak laku mahupun perbuatan. Kadang-kala, lambang-lambang yang digunakan dalam bahasa agak sukar difahami sehingga ianya memerlukan satu bentuk kajian melalui disiplin yang tertentu. Maka, disiplin inilah yang diterapkan melalui pendekatan semiotik. Ia adalah disiplin yang terbentuk hasil daripada gabungan beberapa bidang ilmu lain termasuk antropologi, lingusitik, psikologi, sosiologi dan beberapa lagi. Semiotik kemudiannya berkembang menjadi satu bentuk kajian yang bersifat saintifik.
Teori semiotik adalah di antara teori kritikan pascamodern yang penting dan banyak digunakan kini. Ia memahami karya sastera melalui tanda-tanda atau perlambangan-perlambangan yang ditemui di dalam teks. Teori ini berpendapat bahawa dalam sesebuah teks itu terdapat banyak tanda dan pembaca atau penganalisis harus memahami apa yang dimaksudkan dengan tanda-tanda tersebut.
Dalam pandangan semiotik – yang berasal dari teori Saussure – bahasa merupakan sebuah sistem tanda, dan sebagai suatu tanda bahasa mewakili sesuatu yang lain yang disebut makna. Bahasa sebagai suatu sistem tanda dalam teks kesastraan tidak hanya menyaran pada sistem (tataran) makna tingkat pertama (first-order semiotic system), melainkan terlebih pada sistem makna tingkat kedua (second-semiotic system). Hal ini sejalan dengan proses pembacaan teks kesastraan yang bersifat heuristik dan hermeneutik.
Teori struktural dan semiotik pada dewasa ini merupakan salah satu teori sastra (kritik sastra) yang terbaru di samping teori estetika resepsi dan dekonstruksi. Akan tetapi, teori ini belum banyak dimanfaatkan dalam bidang kritik sastra di Indonesia. Pada umumnya kritik sastra atau apa yang dinamakan kritik sastra di Indonesia dewasa ini, yang sudah ketinggalan dalam perkembangan kemajuan studi sastra pada umumnya. Oleh karena itu, dalam pembicaraan ini dicoba untuk menerapkan teori tersebut dalam menganalisis sajak Indonesia untuk turut memperkembangkan studi sastra dalam kesusastraan Indonesia.
8. Analisis Semiotika sebagai metode Penelitian
Analisis semiotika adalah metode penelitian untuk menafsirkan makna dari suatu pesan komunikasi baik yang tersirat (tertulis) maupun yang tersurat (tidak tertulis). Makna yang dimaksud mulai dari parsial hingga makna komprehensif. Sehingga dapat diketahui motif komunikasi dari komunikatornya.
           Metode semiotika dikembangkan untuk menafsirkan simbol komunikasi sehingga dapat diketahui bagaimana komunikator mengkontruksi pesan untuk maksud-maksud tertentu
Analisis semiotika adalah metode penelitian untuk menafsirkan makna dari suatu pesan komunikasi baik yang tersirat (tertulis) maupun yang tersurat (tidak tertulis/teruap). Makna yang dimaksud mulai dari parsial hingga makna komprehensif. Sehingga dapat diketahui motif komunikasi dari komunikatornya.
           Pemaknaan simbol dapat menggunakan denotatif dan konotatif atau nilai-nilai ideologis atau mitologis dalam istilah Roland Barthes dan kulutural. Dengan perkataan lain metode semiotika dikembangkan untuk menafsirkan simbol komunikasi sehingga dapat diketahui bagaimana komunikator mengkontruksi pesan untuk maksud-maksud tertentu
          Melalui analisis semiotika dapat dikupas tanda dan makna yang diterapkan pada sebuah naskah sebagai bahan penelitian. Yang dimaksud naskah dalam penelitian semiotika adalah seluruh teks yang ada didalam naskah. Naskah dapat berupa karya manusia, seperti, novel, film, iklan, pidato, simbol/lambang kenegaraan-lambang-lambang pemerintahan daerah, lukisa, teks hukum dalam naskah peraturan perundang-undangan suatu negara.
          Hasil analisis rangkaian tanda itu dapat menggambarkan konsep pemikiran, dan rangkaian tanda yang terinterpretasikan dari hasil analisis kemudian menjadi jawaban atas pertanyaan nilai-nilai ideologi dan kukltural yang berda dibaklik sebuah naskah.
           Merujuk teorinya Pierce, maka tanda-tanda dalam gambar dapat dilihat dari jenis tanda yang digolongkan dalam semiotik. Di antaranya: ikon, indeks dan simbol. Ikon adalah tanda yang mirip dengan objek yang diwakilinya. Dapat pula dikatakan, tanda yang memiliki ciri-ciri sama dengan apa yang dimaksudkan. Misalnya, foto Sri Sultan Hamengkubuwono X sebagai Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat adalah ikon dari Pak Sultan. Peta Yogyakarta adalah ikon dari wilayah Yogyakarta yang digambarkan dalam peta tersebut. Cap jempol Pak Sultan adalah ikon dari ibu jari Pak Sultan.
           Indeks merupakan tanda yang memiliki hubungan sebab akibat dengan apa yang diwakilinya. Atau disebut juga tanda sebagai bukti. Contohnya: asap dan api, asap menunjukkan adanya api. Jejak telapak kaki di tanah merupakan tanda indeks orang yang melewati tempat itu. Tanda tangan (signature) adalah indeks dari keberadaan seseorang yang menorehkan tanda tangan itu.
Simbol merupakan tanda berdasarkan konvensi, peraturan, atau perjanjian yang disepakati bersama. Simbol baru dapat dipahami jika seseorang sudah mengerti arti yang telah disepakati sebelumnya. Contohnya: Rajawali Garuda Pancasila bagi bangsa Indonesia adalah burung yang memiliki perlambang yang kaya makna. Namun bagi orang yang memiliki latar budaya berbeda, seperti orang Eskimo, misalnya, Rajawali Garuda Pancasila hanya dipandang sebagai burung elang biasa.
          Kode, merujuk terminologi sosiolinguistik ialah variasi tutur yang memiliki bentuk yang khas, serta makna yang khas pula. Sementara itu, kode menurut Piliang, adalah cara pengkombinasian tanda yang disepakati secara sosial, untuk memungkinkan satu pesan disampaikan dari seseorang ke orang lainnya. Di dalam praktik bahasa, sebuah pesan yang dikirim kepada penerima pesan diatur melalui seperangkat konvensi atau kode. Umberto Eco menyebut kode sebagai aturan yang menjadikan tanda sebagai tampilan yang konkret dalam sistem komunikasi.
Fungsi teks-teks yang menunjukkan pada sesuatu (mengacu pada sesuatu) dilaksanakan berkat sejumlah kaidah, janji, dan kaidah-kaidah alami yang merupakan dasar dan alasan mengapa tanda-tanda itu menunjukkan pada isinya. Tanda-tanda ini menurut Jakobson merupakan sebuah sistem yang dinamakan kode.
Kode pertama yang berlaku pada teks-teks ialah kode bahasa yang digunakan untuk mengutarakan teks yang bersangkutan. Kode bahasa itu dicantumkan dalam kamus dan tata bahasa. Selain itu, teks-teks tersusun menurut kode-kode lain yang disebut kode sekunder, karena bahannya ialah sebuah sistem lambang primer, yaitu bahasa. Sedangkan struktur cerita, prinsip-prinsip drama, bentuk-bentuk argumentasi, sistem metrik, itu semua merupakan kode-kode sekunder yang digunakan dalam teks-teks untuk mengalihkan arti.
Roland Barthes dalam bukunya S/Z mengelompokkan kode-kode tersebut menjadi lima kisi-kisi kode, yakni kode hermeneutik, kode semantik, kode simbolik, kode narasi, dan kode kultural atau kode kebudayaan. Uraian kode-kode tersebut dijelaskan Pradopo sebagai berikut:
Kode Hermeneutik, yaitu artikulasi berbagai cara pertanyaan, teka-teki, respons, enigma, penangguhan jawaban, akhirnya menuju pada jawaban. Atau dengan kata lain, Kode Hermeneutik berhubungan dengan teka-teki yang timbul dalam sebuah wacana. Siapakah mereka? Apa yang terjadi? Halangan apakah yang muncul? Bagaimanakah tujuannya? Jawaban yang satu menunda jawaban lain.
Kode Semantik, yaitu kode yang mengandung konotasi pada level penanda. Misalnya konotasi feminitas, maskulinitas. Atau dengan kata lain Kode Semantik adalah tanda-tanda yang ditata sehingga memberikan suatu konotasi maskulin, feminin, kebangsaan, kesukuan, loyalitas.
Kode Simbolik, yaitu kode yang berkaitan dengan psikoanalisis, antitesis, kemenduaan, pertentangan dua unsur, skizofrenia.
Kode Narasi atau Proairetik yaitu kode yang mengandung cerita, urutan, narasi atau antinarasi.
Kode Kebudayaan atau Kultural, yaitu suara-suara yang bersifat kolektif, anomin, bawah sadar, mitos, kebijaksanaan, pengetahuan, sejarah, moral, psikologi, sastra, seni, legenda.
Pertanyaannya bagaimana lingkup analisisnya ?Lingkup analisis dalam analisis semiotika terbagi dua, yakni (1) struktur makrfo, merupakan makna global dari suatu teks yang dapat dianalisis dari topik/tema yang diangkat, oleh suatu teks. Jadi bersifat tematik (tema/topik dalam suatu teks dan bersifat sintaksis, bagaimana bentuk dan struktur kalimat yang dipilih didalam teks. (2) struktur mikro merupakan makna lokal dari suatu teks yang bersifat semantik (makna yang ditekankan dalam suatu teks) dan retoris (bagaimana dan dengan cara apa penekanan dilakukan).Struktur mikro dapat dianalisis dari pilihan kata, kalimat, gaya yang dipakai oleh suatu teks.
Pertanyaannya selanjutnya bagaimana unit analisis dalam penelitian semiotika ? Contoh dalam teks hukum, bagaimana historis perumusannya, rumusan yang disepakati, bagaimana penjelasannya (jenis penafsiran hukumnya), simiotika yang ditonjolkan dibalik teks hukum, fungsi serta maknanya secara hermenuetika hukum atau makna representasi dibalik teks hukum secara bahasa hukum yang terformulasikan dalam rumusan pasal-pasal, ayat-ayat dari teks hukum tertulis dalam peraturan perundang-undangan.
            Bagaimana keabsahannya atau validitas sebuah teks dalam penelitian semiotika. Mengenai validitasnya dapat ditinjau dari : (1) keterlibatan, artinya seberapa besar keterlibatan peneliti pada obyek yang diteliti sesuai fokus penelitian yang dipilih. Sebanyak apa pengalaman penelitian sesuai naska yang dianalisis. Apabila keterlibatan dan pengalaman yang cukup dapat diduga  penafsiran didukung oleh data dan deskriptip, narasi serta argumentatif yang kuat. (2) Ketekunan, artinya memperkirakan semua aspek dalam proses pemaknaan teks. Memperhatikan semua aspek dan konteks, kontektualisasi dari suatu teks. Pemaknaan dapat dilakukan berdasarkan perspektif dari berbagai bidang keilmuan yang dipilih peneliti dengan berbagai multi pendekatan penelitian biasa lebih khusus pada tipe penelitian kualitatif.(3) Peneliti apakah melakukan tringgulasi data, baik trianggulasi metode maupun tringgulasi sumber data, misalnya dengan menggunakan teks lain yang obyeknya sama, membandingkan penafsiran dengan penafsiran lain dari berbagai sumber penafsiran. Mengeksplorasi teks dengan sejumlah keterangan verbal dalam berbagain literatur penelitian yang berkaitan dengan obyek penelitian atau fokus penelitian yang dipilih oleh peneliti. Jika hasil analisisnya berbeda, maka ajukan pertanyaan selanjutnya mengapa terjadi perbedaan dan mencari penjelasan pembanding yang mungkin ada penjelasan lain atau penjelasan baru, jika ada seberapa sahih penjelasan baru tersebut didukung data. (4) Uraian rinci, artinya seberapa rinci teks dianalisis. Semakin rinci dan sistimatis  paparan hasil analisis, yaitu deskriptif, naratif, argumentatif serta menghasilkan pernyataan baru, maka semakin berkualitas penelitian semiotikanya.

9. Teori Kajian  Semiotika
Semiotik boleh berhadapan dengan genre apa pun. Ia boleh untuk memberikan penilaian yang adil dan saksama. Teori Semiotika beranggapan bahwa sebuah karya itu mempunyai sistemnya yang tersendiri, di mana, ia dapat diperlihatkan melalui sistem tanda dan kode yang terjelma di dalamnya. Oleh yang demikian, proses penciptaan yang melahirkan sistem karya itu juga menjadi penelitian. Ini termasuk sistem di luar karya yang dibawa masuk ke dalam karya; atau lebih tepat lagi kebudayaan seluruh masyarakat yang menjadi sumber inspirasi pengkaryaan tersebut.
Terdapat beberapa pengertian asas tentang perlambangan yang dikemukakan di kalangan ahli tokoh-tokoh semiotik terutama dalam bidang linguistik dan kesusasteraan umum. Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelum ini, teori semiotik ini sangat luas dan dipelopori oleh beberapa tokoh dengan ruang lingkup yang berbeda-beda. Maka, dalam dalam penelitian konsep semiotika Charles Sansder Pierce akan mudah digunakan. Dengan itu, prinsip-prinsip yang seperti ikon, indeks dan simbol mudah dibedakan antara yang satu dengan lain.
            Pengertian simbol atau lambang adalah sesuatu yang dapat melambangkan mewakili ide, pikiran, perasaan, benda, dan tindakan secara arbitrer, conventional, dan representatif-interpretatif. Dalam hal ini, tidak ada hubungan langsung dan alamiah antara yang melambangkan (menyimbolkan) dengan yang dilambangkan (disimbolkan). Dengan demikian, baik yang batiniah (inner) seperti perasaan, pikiran, ide maupun yang lahiriah (outer) seperti benda dan tindakan dapat dilambangkan atau diwakili simbol.[28]
        Secara konstruksi teoritik, konsep simbol  menurut Charles Sanders Peirce, seorang filosof pragmatis dan sekaligus ahli logika Amerika. Tanda diklasifikasikan ke dalam tiga jenis berdasarkan relasi antara tanda sebagai representan dengan denotatumnya yaitu :[29]
1.         Simbol yaitu tanda yang dapat melambangkan atau mewakili sesuatu (ide, pikiran, perasaan, benda, dan tindakan) secara arbitrer dan konvensional. Misalnya, warna merah dan putih dalam bendera kebangsaan Indonesia masing-masing melambangkan keberanian dan kesucian.
2.         Indeks yaitu tanda yang dapat menunjukkan sesuatu (ide, pikiran, perasaan, benda, dan tindakan) secara kausal atau faktual. Misalnya, asap menunjukkan adanya api.
3.         Ikon yaitu tanda yang dapat menggambarkan sesuatu (ide, pikiran, perasaan, benda, dan tindakan) berdasarkan persamaan atau perbandingan. Misalnya, potret menggambarkan orangnya.
       Relasi antara tanda sebagai representan dengan denotatum di atas didasarkan pada sifat hubungan itu sendiri. Apabila hubungan antara tanda atau representan dengan denotatum atau objek melambangkan atau mewakili secara arbitrer dan konvensional, tanda itu disebut simbol; apabila menunjukkan secara kausal dan faktual, tanda itu disebut indeks; dan apabila menggambarkan berdasarkan persamaan atau perbandingan, tanda itu disebut ikon.
        Proses penyampaian simbol itu disebut tindak komunikasi. Dengan kata lain, tanda (simbol, indeks, dan ikon) adalah media komunikasi (mediums of communication) yang berpijak dalam bidang semiotika. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat gambar di bawah ini. Lingkaran pertama (paling dalam) menyatakan isi atau kandungan tanda, lingkaran kedua menunjukkan bahwa isi tanda itu dapat ditransformasikan ke dalam tiga jenis tanda, lingkaran ketiga menunjukkan bahwa tanda-tanda itu dapat juga diklasifikasikan ke dalam jenis tanda pada lingkaran kedua, dan lingkaran keempat menunjukkan bahwa tanda yang terdiri atas simbol, indeks, dan ikon merupakan bidang semiotik dan dapat digunakan dalam komunikasi
            Pendekatan semiotika memerlukan penganalisis mencari penggunaan tanda-tanda dalam sesebuah karya. Tanda-tanda tersebut diungkap melalui penanda, mengikut paradoks dan kontradisksi penggunaan stail dan mekanisme penciptaan sesebuah karya yang dikuasai oleh pengarang. Maka, penganalisis menggunakan semiotik untuk memberikan makna bagi tanda-tanda dalam teks yang dikaji.
          Semiotika melihat karya dalam perspektif yang lebih luas. Prinsip kedua daripada pendekatan semiotik menuntut penganalisis memperhatikan hubungan sistem sesebuah teks yang dikaji dengan sistem yang ada di luar teks tersebut; iaitu segala perkara yang membawa kepada lahirnya teks tersebut. Ini merangkumi sistem hidup dan kebudayaan masyarakat yang menjadi sumber inspirasi penghasilan teks yang dikaji.
            Segala ungkapan atau tanda-tanda yang dicerakinkan dari dalam teks memainkan peranan yang penting bagi kewujudan satu bentuk sistem dalam pembinaan teks tersebut. Maka, prinsip ketiga dalam pendekatan semiotik memberi penghargaan terhadap pengarang dan keperangannya. Ini menjelaskan bahwa terdapat sebab bagi penggunaan setiap ungkapan yang dihasilkan dalam teks karena segalanya mempunyai pengertiannya yang tersendiri.         Hingga saat ini dalam perkembangan keilmuan semiotika hingga saat ini terdapat 9 (sembilan) macam jenis kajian semiotika,yakni:
a.       Semiotika analitik merupakan semiotika yang menganalisis sistem tanda. Charles Sander Pierce  mengatakan bahwa semiotika berobyekkan tanda dan menganalisisnya menjadi uide, obyek dan makna. Isde  dapat dikatakan  sebagai lambang, sedangkan makna adalah beban yang terdapat dalam lambang yang mengacu pada obyek tertentu.
b.      Semiotika faunal zoosemiotic merupakan semiotika yang khusus memperhatikan sistem tanada yang dihasilkan oleh hewan.
c.       Semiotika kultural merupakan semiotika yang khusus menelaah sistem tanda yang ada dalam kebudayaan masyarakat.
d.      Semiotika naratoif adalah semiotika yang membahas sistem tanda dalam narasi yang berwujud mitos dan cerita lisan (folkore)
e.       Semniotika Natural atau semiotika yang khusus menelaah sistem tanda yang dihasilkan oleh alam.
f.       Semiotika normatiof merupkan  semiotika yang khusus membahas sistem tabda yang dibuat oleh manusia yang berwujud norma-norma. (norma agama, norma dalam etika, norma hukum dll)
g.      Semiotika sosial merupakan semiotika yang khusus menelaah sistem tanda yang dihasilkan manusia yang berwujud lambang-lambang, baik lambang kata maupun lambang rangkaian kata /kalimat atau dalam semiotika dikategorikan sebagai semiotika struktural, yaitu semiotika yang khusus menelaah sistem tabda yang dimanifestasikan melalui struktur bahasa. Juga lambang-lambang yang disepakati oleh masyarakat atau negara/pemerintah seperti lambang negara, lambang-lambang daerah atau lambang-lambang suatu lemnbaga/organisasi yang didalamnya merepresentasikan ide, pikiran, benda dan tindakan.

10. Konsep Semiotika sebagai  Disiplin Keilmuan
Sebagai penutup pointer ini diajukan pertanyaan apakah pengertian semiotika? terminologi semiotika atau semiologi merupakan terminologi yang berasal dari kata Yunani, “semeion”/ Tanda”/Simbol, karena secara sederhana semiotika sering disebut sebagai “study of sign” (suatu pengkajian tanda-tanda), yang oleh Kris Budiman dan Scholes dijelaskan sebagai studi atas kode-kode atau simbol-simbol, yaitu  sistem apapun yang memungkinkan seseorang memandang entitas-entitas tertentu sebagai tanda-tanda atau sebagai sesuatu yang bermakna[30].
Pandangan lain seperti  Saussure menyebutnya sebagai ilmu umum  tentang tanda,    suatu ilmu yang mengkaji kehidupan tanda-tanda didalam masyarakat (a science that studies the life of sign within society)[31] pandangan lain adalah menurut Rahayu Surtiati Hidayat, menurutnya semiotika adalah teori dan analisis berbagai tanda (sign)/simbol (simbolic) dan pemaknaan (signification)[32]
Pertanyaannya  berikutnya adalah apa yang menjadi studi utama Semiotika? Dengan mendasarkan pada pandangan dari Charles Moris, yaitu seorang filsuf yang menaruh perhatian atas ilmu tentang-tanda-tanda sebagaimana disitir oleh Kris Budiman menjelaskan bahwa, semiotika pada dasarnya dapat dibedakan dalam tiga cabang penyelidikan (branches of inquery), yakni sintaksis, semantik, dan pragmatik, yang dapat dipaparkan sebagai berikut:[33]
1.     Sintaktik atau sintaksis, suatu cabang penyelidikan semiotika yang mengkaji “hubungan formal diantara suatu tanda dengan tanda yang lain”, dengan perkataan lain, karena hubungan-hubungan formal ini merupakan kaidah-kaidah yang mengendalikan tuturan dan interpretasi.
Pengertian sintaktik kurang lebih adalah semacam metode penafsiran Gramatikal (bahasa) dalam Ilmu hukum, yaitu penafsiran yang menekan pada makna teks yang didalamnya kaidah hukum dinyatakan. Penafsiran dengan cara demikian bertolak dari makna menurut pemakaian bahasa sehari-hari atau makna teknis yuridis yang sudah dilazimkan.
Menurut Vissert Hoft, dinegara-negara yang menganut tertib hukum kodifikasi, teks harfiah undang-undang dinilai sangat penting. Namun penafsiran gramatikal saja tidak cukup jika tentang hal yang ditafsirkan itu sudah menjadi perdebatan[34];
2.    Semantik, yaitu cabang penyelidikan semiotika yang mempelajari “hubungan diantara tanda-tanda dengan degsinata atau objek-objek yang diacunya”. Bagi Vissert Hoft yang dimaksudkan dengan degsinata adalah makna tanda-tanda sebelum digunakan didalam tuturan tertentu;
3. Pragmatik, suatu cabang penyelidikan semiotika yang mempelajari “hubungan diantara tanda-tanda dengan  interpreter atau para pemakainya-pemaknaan tanda-tanda. Pragmatik secara khusus berurusan dengan aspek-aspek komunikasi, khususnya fungsi-fungsi situasional yang melatari tuturan.
  Menurut John Fiske, studi semiotika dapat dibagi kedalam bagian sebagai berikut:[35]
1.   Tanda/simbol itu sendiri, hal ini terdiri atas studi tentang berbagai tanda/simbol yang berbeda, cara tanda/simbol yang berbeda itu dalam menyampaikan makna, dan cara tanda-tanda itu terkait dengan manusia yang menggunakannya. Tanda/simbol adalah konstruksi manusia dan hanya bisa dipahami dalam artian yang menggunakannya. Menurut penukis jika dikaitkan dengan lambang negara, misalnya maka simbol-simbol yang ada pada lambang negara itu dapat dipahami dengan pemaknaan yang diberikan oleh negara terhadap makna simbol-simbol yang ada dalam lambang negara.
2.      Kode atau sistem yang mengorganisasikan tanda/simbol, Studi ini mencakup cara berbagai kode dikembangkan guna memenuhi kebutuhan suatu masyarakat atau budaya atau mengekploitasi saluran komunikasi yang tersedia untuk mentransmisikannya.
3.  Kebudayaan atau tempat kode dan tanda/simbol bekerja. Ini pada gilirannya bergantung pada penggunaan kode-kode dan tanda-tanda/simbol-simbol itu untuk keberadaan dan bentuknya sendiri.
             Untuk memahami  studi semiotika lebih mendalam, maka Yasraf Amir Pialang menjelaskan tentang beberapa elemen penting dari semiotika yang meliputi beberapa hal sebagai berikut:[36]
1.   Komponen tanda/simbol; Apabila praktik sosial, politik, ekonomi, budaya, dan seni sebagai fenomena bahasa, maka ia dapat pula dipandang sebagai tanda/simbol. Hal ini dimungkinkan karena luasnya pengertian tanda/simbol. Meskipun demikian, didalam  masyarakat informasi saat ini terjadi perubahan mendasar bagaimana “tanda/simbol” dipandang dan digunakan. Ini disebabkan karena arus pertukaran tanda/simbol tidak lagi berpusat didalam suatu komunitas tertutup, akan tetapi melibatkan persinggungan di antara berbagai komunitas, kebudayaan dan ideologi.
2.        Aksis Tanda; Analisis tanda berdasarkan sistem atau kombinasi yang lebih besar melibatkan apa yang disebut aturan pengkombinasian yang terdiri dari dua aksis, yaitu aksis paradigmatik, yaitu perbendaharaan tanda atau kata  serta askis sintagmatik, yaitu cara pemilihan dan pengkombinasian tanda-tanda/simbol/simbol , berdasarkan aturan (rule) atau kode tertentu, sehingga dapat menghasilkan sebuah ekspresi yang bermakna.
3.        Tingkatan Tanda; Barthes mengembangkan dua tingkatan penandaan, yang memungkinkan untuk dihasilkan makna yang juga bertingkat-tingkat. “Denotasi”, yaitu pertandaan yang menjelaskan hubungan penanda dan petanda, atau antara tanda dan rujukan pada realitas yang menghasilkan makna yang eksplisit, langsung dan pasti. Konotasi, tingkat pertandaan yang menjelaskan hubungan antara penanda dan petanda, yang didalamnya beroperasi makna yang tidak ekspilisit, tidak langsung dan tidak pasti artinya;
4.  Relasi antar Tanda: Selain kombinasi tanda analisis semiotika juga berupa berupaya untuk mengungkapkan interaksi diantara tanda-tand/simbol-simbol. Meskipun bentuk interaksi antar tanda-tanda/simbol-simbol itu sangat terbuka, akan tetapi ada dua interaksi utama yang dikenal yaitu “metafora”, sebuah model interaksi tanda/simbol, yang didalamnya sebuah tanda/simbol dari sebuah sistem digunakan untuk menjelaskan makna untuk sebuah sistem yang lainnya, misalnya didalam lambang negara Indonesia ada perisai besar dan perisai kecil  yang kesemuanya dibagi menjadi lima ruang yang didalamnya ada simbol-simbol yang mensimbolisasikan Pancasila, tetapi struktur letaknya dan cara membacanya dapat digunakan untuk menjelaskan sebuah sistem yang lainnya, misalnya sistem norma hukum dan keduanya ada bentuk interaksi “metafora”, yaitu antara cita hukum Pancasila dan sistem norma hukum yang seharus mengacu pada metafora pembacaan cita hukum dalam dalam lambang negara.

11.Memahami Naskah Hukum Melalui Metode Semiotika   
            Menginterpretasikan suatu naskah hukum dalam hal ini peraturan perundang-undangan  merupakan suatu yang niscaya, karena gagasan dan semangat yang terkandung dalam suatu peraturan perundang-undangan selalu terkait dengan ruang dan waktu dalam arti sangat erat kaitannya dengan situasi dimana dan ketika peraturan perundang-undangan dirumuskan dan ditetapkan. Dalam konteks waktu, situasi seringkali mengalami perubahan karena tuntutan perkembangan masyarakat,dan karena itu sering dikatakan  bahwa hukum peraturan  perundang-undangan kerap mengalami ketertinggalan dimakan oleh waktu.  
            Menginterpretasi peraturan perundang-undangan  tentu saja harus menginterpretasi atau menafsir bunyi teks-teks peraturan perundang-undangan itu sendiri, karena teks belum tentu jelas dengan sendirinya. Untuk dapat memahami teks peraturan perundang-undangan, maka harus dipelajari latar belakang sejarah terjadinya (memorie van toelichting) bunyi teks peraturan perundang-undangan tersebut. Dengan mempeljari sejarah terjadinya akan dapat dipahami maksud bunyi teks oleh orang-orang yang hidup dalam konteks sejarah yang berbeda.
         Dalam studi ilmu hukum, memahami teks hukum atau peraturan perundang-undangan melalui sejarah terjadinya teks peraturan perundang-undangan tersebut merupakan salah satu cara penafsiran saja, karena masih ada beberapa teori tentang penafsiran (interpretasi) hukum lengkapnya, sebagai berikut:
1.  Teori penafsiran “letterlijk” (what does the word mean) penafsiran ini menitik beratkan pada maksud dari teks-teks yang tertulis dari sebuah naskah hukum atau undang-undang;
2.      Teori penafsiran gramatikal ( what does it linguistically mean?) Ketentuan atau kaidah hukum yang tertulis dalam undang-undang diberi arti menurut kalimat atau bahasa sehari-hari. Metode interpretasi ini disebut interpretasi gramatikal karena untuk mengetahui makna ketentuan undang-undang dengan cara menguraikannya menurut bahasa, susunan kata atau bunyinya. Dalam interpretasi bahasa ini biasanya digunakan kamus bahasa atau dimintakan keterangan ahli bahasa sebagai narasumber.
3.   Teori penafsiran historis (what is historical background of the formulation of the text) Untuk mengetahui makna suatu kaidah dalam perundang-undangan sering pula dilakukan dengan meneliti sejarah, atau riwayat peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. Ada 2 (dua) jenis interpretasi  historis yaitu
a.   Interpretasi menurut sejarah hukum (rechts historische-interpretatie)
b.   Interpretasi menurut sejarah penetapan suatu ketentuan perundang-undangan (wet historische-interpretatie).
4.  Teori penafsiran komparatif: Interpretasi komparatif dilakukan dengan jalan memberi penjelasan dari suatu ketentuan perundang-undangan dengan berdasarkan perbandingan hukum. Dengan memperbandingkan hukum yang berlaku di beberapa negara atau beberapa konvensi internasional, menyangkut masalah tertentu yang sama, akan dicari kejelasan mengenai makna suatu ketentuan perundang-undangan. Menurut Sudikno Mertokusumo, metode penafsiran ini penting terutama bagi hukum yang timbul dari perjanjian internasional, karena dengan pelaksanaan yang seragam akan dapat direalisir kesatuan hukum yang melahirkan perjanjian internasional sebagai hukum obyektif atau kaedah hukum untuk beberapa negara. Di luar hukum perjanjian internasional, kegunaan metode ini terbatas
5.  Teori penafsiran Futuristis: Intepretasi ini merupakan metode penemuan hukum yang bersifat antisipatif. Metode ini dilakukan dengan menafsirkan ketentuan perundang-undangan dengan berpedoman pada kaedah-kaedah perundang-undangan yang belum mempunyai kekuatan hukum, Contohnya pada saat undang- undang tentang pemberantasan tindak subversi yang pada saat itu sedang di bahas di DPR akan mencabut berlakunya undang-undang tersebut, maka jaksa berdasarkan interpretasi futuristik, menghentikan penuntutan terhadap orang yang di sidik berdasarkan undang-undang pemberantasan tindak pidana subversi. 
6.      Teori penafsiran Restrictif & Ekstensif
Penafsiran restriktif : Cara penafsiran yang mempersempit arti suatu istilah atau pengertian dalam (pasal) undang-undang;
Penafsiran ekstensif : Menafsirkan dengan memperluas arti suatu istilah atau pengertian dalam (pasal) undang-undang
7.  Teori penafsiran Teleologis : yaitu menafsirkan undang-undang dengan menyelidiki maksud pembuatan dan tujuan dibuatkannya undang-undang tersebut. Dengan interpretasi teleologis ini, undang-undang yang masih berlaku (tetapi sudah usang atau sudah tidak sesuai lagi) diterapkan terhadap suatu peristiwa, hubungan, kebutuhan dan kepentingan pada masa kini. Di sini, peraturan perundang-undangan disesuaikan dengan hubungan dan situasi sosial yang baru.
8.   Teori penafsiran Sistematis atau Dogmatis : Setiap peristiwa hukum senantiasa terjadi interdependensi (saling ketergantungan atau saling berhubungan) dengan peristiwa yang lain. Suatu peraturan hukum tidak berdiri sendiri, tetapi saling terkait dengan peraturan hukum yang lain. Beberapa peraturan hukum yang mengandung beberapa persamaan baik mengenai unsur-unsurnya maupun tujuan untuk mencapai suatu obyeknya, merupakan suatu himpunan peraturan-peraturan tertentu, akan tetapi antara peraturan-peraturan itu saling berhubungan intern. Menafsirkan undang-undang yang menjadi bagian dari keseluruhan sistem perundang-undangan dengan cara menghubungkan dengan undang-undang lain itulah yang dinamakan interpretasi sistematis. Dengan metode penafsiran sistematis ini hendak dikatakan bahwa dalam menafsirkan undang-undang tidak boleh menyimpang dari sistem perundang-undangan.
Persoalan penting dalam proses penafsiran adalah persoalan metode, metode yang baik adalah yang menempatkan  seorang peneliti atau penafsir ambil bagian dalam peristiwa  atau pengalaman orang lain sebagai objek penafsirannya, dengan kata lain seorang penafsir menempatkan diri dalam situasi orang lain. Ada dua tahapan dari metode ini, yaitu: Tahap pertama, metode perbandingan dan analisi psikologis, yaitu melihat persamaan dan perbedaan antara pengalaman sendiri dengan orang lain. Jika orang lain itu teks maka teks tersebut harus ditafsir berdasarkan bentuk gramatikal, analisis bahasa, konteks sosiologis historis dari bahasa. Tahap kedua, penafsiran yang mencoba menerka dan mendalami perasaan dan pikiran orang lain yang terungkap dalam teks, penafsiran ini merupakan rekonstruksi atas perasaan dan pikiran orsinal suatu teks.
Perbedaan interpretasi sangat mungkin terjadi karena perbedaan metodologi pemahaman, yaitu dimana disatu sisi seharusnya seorang peneliti / penafsir harus melihat teks sebagai suatu realitas  objektif apa adanya, penafsir harus memiliki sikap open-minded  dan bebas prasangka. Disisi yang lain peneliti / penafsir telah memiliki prasangka atau prapemahaman yang dibentuk berdasarkan pemahaman sosial dan pengalaman historis sebelumnya
Dengan perbedaan perspektif ini maka akan terjadi perbedaan penafsiran terhadap suatu teks.Dalam rangka menemukan interpretasi yang dapat diterima sebagai suatu kebenaran, maka harus dilakukan studi kritis tentang situasi sosial dari suatu teks. Studi dimaksud untuk lebih memahami secara tepat makna orsinal dari teks  tersebut. Tujuan dan pendekatan ini dimaksudkan untuk mencapai pemahaman yang jelas dan jernih tentang makna orisnal suatu teks, karenanya “orsinalitas” lah menjadi penentu untuk menetapkan suatu interpretasi diterima sebagai suatu kebenaran.
    Berdasarkan pengertian semiotika dan obyek studi semiotika dan   elemen penting dari semiotika, maka dapat ditarik pengertian semiotika, yaitu ada dua pengertian: Pertama ilmu yang mempelajari/mengkaji tentang tanda-tanda/simbol-simbol beserta pemaknaan yang terdapat didalam simbol-simbol itu sendiri. Kedua sebuah teori dan analisis berbagai tanda (sign)/simbol (simbolic) dan pemaknaan (signification) didalamnya serta tata cara penggunaannya dalam kehidupan manusia.
Berkaitan dengan pengertian  semiotika diatas, maka pengertian kedua lebih representatif untuk menjelaskan semiotika hukum, karena salah satu pengertian hukum, yaitu  hukum sebagai simbol yang didalamnya ada nilai-nilai  sesuatu yang dapat melambangkan dan mewakili ide, pikiran, perasaan, dan tindakan secara arbriter, konvensional, representatif, interpretatif baik makna yang batiniah (inear) maupun yang lahiriah (outer) yang dilambangkan atau diwakili simbol.
Untuk menjelaskan secara rasional, maka perlu dipahami lebih dahulu apa yang dimaksud dengan simbol itu sendiri ?  Simbol atau lambang adalah sesuatu yang dapat melambangkan mewakili ide, pikiran, perasaan, benda, dan tindakan secara arbitrer, conventional, dan representatif-interpretatif. Dalam hal ini, tidak ada hubungan langsung dan alamiah antara yang melambangkan (menyimbolkan) dengan yang dilambangkan (disimbolkan). Dengan demikian, baik yang batiniah (inner) seperti perasaan, pikiran, ide maupun yang lahiriah (outer) seperti benda dan tindakan dapat dilambangkan atau diwakili simbol[37].
Contohnya adalah lambang-lambang dari pemerintah daerah di Indonesia, pada tataran semiotic sebenarnya memaparkan karakteristik masing-masing daerah yang gambarnya (ikon)-nya diambil dari benda-benda fisik yang bisa melambang atau mewakili ide, perasaan dan karakteristik daerah itu sendiri, pertanyaan mengapa selalu mengambil ikon dari daerah yang bersangkutan?.
Alasan pertama adalah karena simbol itu dibentuk secara arbitrer. Pemakai simbol tidak perlu banyak berpikir untuk menentukan tanda apa yang akan dia gunakan untuk menyimbolkan sesuatu benda, tindakan, perasaan, pikiran atau ide. Simbol apapun dapat digunakan untuk melambangkan yang dilambangkan. Hanya saja, alasan kedua perlu diperhatikan untuk mengesahkan simbol yang arbitrer. Untuk itu perlu ada konvensi yaitu suatu kesepakatan, perjanjian atau pemufakatan masyarakat pemakai simbol. Apabila dalam proses penciptaan secara arbitrer dapat dikatakan simbol bersifat individual, maka dalam proses pemufakatan masyarakat pemakai simbol, maka dalam proses pemufakatan ia bersifat sosial.
Berdasarkan kedua alasan di atas, maka alasan berikutnya simbol itu harus dirasionalisasi, yaitu simbol itu mampu merepresentasikan yang diwakilinya secara tepat. Kemampuan representatif simbol itu dapat diuji dengan alasan berikutnya yaitu interpretasi dari individu atau kelompok masyarakat pemakai simbol itu. Dengan kata lain, sebuah simbol adalah simbol apabila mampu merepresentasikan yang dilambangkannya berdasarkan interpretasi penafsiran simbol itu.
Hubungan interpretasi dengan representasi tidak dapat dipisahkan antara yang satu dengan yang lain sebagaimana yang dikatakan oleh Zoest [38], bahwa hubungan yang tidak dapat dilepaskan dari sifat representatif tanda (dalam hal ini juga simbol) adalah sifat interpretatif. Untuk memperoleh gambaran bagaimana sebuah simbol itu diinterpretasikan tentulah ditelusuri bagaimana simbol itu dirancang dan pada ranah ini dibutuhkan sebuah pendekatan akademis yaitu menggunakan pendekatan historisitas.
Tampaknya, representasi lebih fundamental daripada interpretasi. representasi mendahului interpretasi. Interpretasi tidak akan ada tanpa representasi, tetapi apakah mungkin ada representasi tanpa interpretasi? Mungkin hal itu bisa terjadi meskipun konsepnya kurang hidup. Akan tetapi, tidak dapat disangkal bahwa interpretasi menuruti representasi simbol.
Ketika ide, pemikiran, konsep, perasaan dan tindakan itu diverbalkan, maka sebuah simbol yang telah termaknakan tersebut diformulasikan kedalam bahasa teks hukum dan jika teks hukum itu dikonstruksi dalam sebuah bentuk hukum, misalnya yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang atau pejabat yang berwenang, maka selanjutnya dinamakan peraturan perundang-undangan.
Pada tataran inilah peraturan perundang-undangan pada studi semiotika hukum bukan hanya dibaca secara teks an sic, tetapi harus dieksplanasi ide, pemikiran, konsep, perasaan dan tindakan apa yang menyelinap kedalam rumusan teks peraturan perundang-undangan atau ide, pemikiran, konsep, perasaan dan tindakan yang tersurat dan tersirat dibalik teks hukum dalam formulasi materi muatan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian teks hukum telah dikonsepkan kedalam beberapa ragam makna yang kemudian pada tataran realitas, teks hukum akan dipersepsi dari berbagai perspektif, dan kemudian daripada itu akan menghasilkan pemahaman, pemaknaan, dan konsep yang tak bisa tunggal. “Hukum bukanlah lagi sebatas gejala atau realitas; melainkan sebuah konsep yang dapat dieksplanasi dari berbagai cara pandang pemikir dan penstudi hukum sesuai dengan paradigma yang diacu oleh pemikir dan penstudi hukum bersangkutan.
Mengapa demikian ?, karena sejak hukum membuat tradisi untuk dituliskkan (written law), maka pembacaan terhadap teks hukum menjadi masalah yang penting sekali.  Sejak pembacaan teks menjadi penting, maka penafsiran terhadap teks hukum tak dapat dihindarkan. Bahkan menurut Satjipto Rahardjo mengatakan, bahwa penafsiran hukum itu merupakan jantungnya hukum. Hampir tidak mungkin hukum bisa dijalankan tanpa membuka pintu penafsiran.
Penafsiran hukum merupakan aktivitas yang mutlak terbuka untuk dilakukan, sejak hukum berbentuk tertulis. Diajukan sebaih adagium “membaca hukum adalah menafsirkan hukum “ Jadi jika ada yang menyatakan bahwa teks hukum sudah jelas ketika diverbalkan kedalam bentuk hukum tertulis, misalnya dalam formulasi peraturan perundang-undangan menurut Satjipto Rahardjo adalah satu cara saja bagi pembuat hukum untuk bertindak pragmatis seraya diam-diam mengaku bahwa ia mengalami kesulitan untuk memberikan penjelasan.[39]
Pada tataran penafsiran inilah studi semiotika hukum memerlukan pendekatan disiplin lain, yaitu hermeuetika hukum, mengapa demikian ? karena salah satu fungsi dan tujuan mempelajari hermenuetika menurut James Robinson[40] adalah untuk “bringing the unclear into clarity” (memperjelas sesuatu yang tidak jelas supaya lebih jelas), sedangkan Leyh, tujuan dari pada “hermenuetika hukum “ adalah untuk menempatkan perdebatan kontemporer tentang interprestasi hukum didalam kerangka hermenuetika pada umumnya. Upaya mengkontektualisasikan teori hukum dengan cara ini serta mengasumsikan bahwa hermenuetika memiliki korelasi pemikiran dengan ilmu hukum atau yurisprudensi.[41]
Salah satu kajian hermenuetika hukum untuk membaca ide, pemikiran, konsep dibalik hukum sebagai simbol yang telah diverbalkan ke dalam teks hukum, maka konsep hermenuetika filosofis dari Gadamer sangatlah relevan, mengapa demikian, karena hermenuetika filosofis Gadamer adalah sebuah usaha untuk mengidentifikasi kondisi pemahaman manusia terhadap teks hukum. Hal ini dikarenakan hermenuetika filosofis mempunyai tugas ontologis, yaitu menggambarkan hubungan yang tidak dapat dihindari antara teks dan pembaca masa lalu dan sekarang, yang memungkinkan untuk memahami kejadian yang pertama kali (genuin).
Sedangkan pada tataran konsepsional tugas hermenuetika secara epistemologi hakekatnya dimaknakan sebagai teori atau filsafat tentang interprestasi makna (Bleicher, 1980) atau sebagai suatu teori tentang aturan-aturan yang digunakan dalam eksegese (ilmu tafsir) ataupun suatu interprestasi atas teks atau kumpulan tanda-tanda tertentu yang dipandang sebagai teks (Ricoeur) dan secara etimologis, istilah hermenuetika mengandung tiga lapisan makna, yakni pertama, adanya suatu tanda atau teks itu sendiri dari sebuah sumber tertentu.
Tanda, pesan atau teks itu sendiri merupakan satu kesatuan yang terangkat dalam suatu pola tertentu, dan diandaikan menyimpan makna dan intensi yang tersembunyi. Kedua, adanya seorang perantara atau seorang penafsir untuk memberikan pemahaman terhadap tanda, pesan atau teks yang memiliki makna dan intensi tersumbunyi tersebut. Ketiga penafsir itu menyampaikan pemahamannya atau interprestasinya mengenai makna dari tanda, pesan atau teks kepada kelompok pendengar tertentu.[42]
Ketiga lapisan makna tersebut  dapat digunakan sebagai basis studi semiotika hukum, mengapa demikian, karena harus diakui bahwa perkembangan studi hukum dewasa ini telah maju seiring dengan perubahan atau pergeseran perspektif atau cara pandang pemikir  dan penstudi hukum yang memandang hukum tidak semata-mata dilihat dan diberlakukan sebagai sebuah bangunan norma, melainkan lebih jauh dari sebagai sebuah sistem hukum yang didalamnya terdapat sub sistem lainnya, seperti politik, budaya, ekonomi dan lain sebagaimnya.
Perubahan terhadap cara pandang itupun menuntut perubahan pada metode atau cara-cara yang ditempuh untuk memahami dan menjelaskan secara lebih memadai tentang yang kita sebut dengan hukum itu, artinya kehadiran metode semiotika hukum dengan berbasiskan hermeutika hukum dalam studi hukum juga sebetulnya juga sebagai salah satu alternatif untuk memahami dan menjelaskan ide, pemikiran, konsep, tindakan bahkan nilai-nilai yang menerobos masuk kedalam aspek-aspek yang berada dibalik tanda/simbol, pesan atau teks-teks hukum yang tampak kasat mata baik secara tersirat maupun tersurat.
Dengan demikian jika semiotika hukum itu pada satu sisi digunakan untuk memahami konsep atau model  dari sistem hukum berdasarkan paradigma apa yang menyelinap dibalik bangunan hukum yang sedang diberlakukan dalam suatu masyarakat hukum, misalnya negara, maka pada sisi lainnya hermenuetika hukum membaca teks hukum dalam hal ini kata teks dalam pengertian hermenuetika hukum adalah  berupa “teks hukum atau peraturan perundang-undangan”, dan ia kapasitasnya menjadi “objek” yang ditafsirkan secara semiotika hukum berbasis hermenuetika hukum, dengan kata lain Kata teks yang dimaksudkan disini, bisa berupa teks hukum, peristiwa hukum, fakta hukum, dokumen resmi negara, simbol-simbol kenegaraan atau berupa pendapat dan hasil ijtihad para pemikir dan penstudi hukum (doktrin).
Pertanyaannya adalah apa relevansi semiotika hukum dari kajian hermenuetika hukum ? penulis sependapat dengan pandangan E. Sumaryono, bahwa relevansi kajian hermenuetika hukum itu mempunyai dua makna sekaligus: Pertama, hermenuetika hukum dapat dipahami sebagai “metode interprestasi atas teks-teks hukum” atau metode memahami terhadap suatu naskah normatif” Di mana, interprestasi yang benar terhadap teks hukum harus selalu berhubungan dengan isi (kaidah hukumnya), baik yang tersurat maupun tersirat, atau antara bunyi hukum dengan semangat hukum.
Pada tataran ini menurut Gadamer, ada tiga persyaratan yang harus dipenenuhi oleh seorang penafsir/interpreter, yaitu memenuhi subtilitas intelegendi (ketepatan pemahman), subtilitas explicandi (ketepatan penjabaran), dan subtilitas applicandi (ketepatan penerapan).[43] Kedua, hermenuetika hukum juga mempunyai  pengaruuh  besar atau relevansi dengan “teori penemuan hukum”. Hal ini ditampilkan dalam kerangka pemahaman “;ingkaran spiral hermenuetika (cyrcel hermenuetics), yaitu proses timbal balik antara kaidah-kaidah dan fakta-fakta. Karena dalil hermemenuetika menjelaskan bahwa orang harus mengkualifikasi fakta-fakta dalam cahaya kaidah-kaidah termasuk dalam paradigma dari teori penemuan hukum modern dewasa ini.[44]
Berdasarkan paparan di atas, maka secara akademis, bahwa yang dimaksud dengan semiotika hukum adalah metode yang mengkaji simbol-simbol yang didalamnya berisi ide, pemikiran, konsep, perasaan, dan tindakan serta nilai-nilai yang dibaca secara hermenutika hukum baik sebagai metode maupun sebagai teori penemuan hukum terhadap teks hukum dan kata teks hukum dalam pengertian hermenuetika hukum adalah  berupa “teks hukum atau peraturan perundang-undangan”, dan teks hukum ini dalam kapasitasnya menjadi “objek” yang ditafsirkan secara semiotika hukum berbasis hermenuetika hukum, dengan kata lain Kata teks yang dimaksudkan disini, bisa berupa teks hukum, peristiwa hukum, fakta hukum, dokumen resmi negara, simbol-simbol kenegaraan atau berupa pendapat dan hasil ijtihad para pemikir dan penstudi hukum (doktrin).

Kesimpulan
      Berdasarkan pengertian semiotika dan obyek studi semiotika  serta   elemen penting dari semiotika di atas, maka dapat ditarik pengertian semiotika, bahwa ada dua pengertian:  Pertama ilmu yang mempelajari/mengkaji tentang tanda-tanda/simbol-simbol beserta pemaknaan yang terdapat didalam simbol-simbol itu sendiri. Kedua sebuah teori dan analisis berbagai tanda (sign)/simbol (simbolic) dan pemaknaan (signification) didalamnya serta tata cara penggunaannya dalam kehidupan manusia.
            Semiotika adalah ilmu yang mempelajari tentang tanda (sign), fungsi tanda, dan produksi makna. Tanda adalah sesuatu yang bagi seseorang berarti sesuatu yang lain. Semiotik mengkaji tanda, penggunaan tanda dan segala sesuatu yang bertalian dengan tanda. Dengan kata lain, perangkat pengertian semiotik (tanda, pemaknaan, denotatum dan interpretan) dapat diterapkan pada semua bidang kehidupan asalkan ada prasyaratnya dipenuhi, yaitu ada arti yang diberikan, ada pemaknaan dan ada interpretasi.
Manusia mempunyai kecendrungan untuk mencari makna dan arti serta berusaha memahami segala sesuatu yang ada disekelilingnya. Seluruh hal yang ada disekelilingnya disebut sebagai tanda, tanda tersebutlah yang kemudian akan diungkapkan melalui metode penelitian menggunakan teori semiotika.
           Ada dua konsep semiotika, yaitu: Konsep Mitos Roland Barthes. Mitos Rolan Barthes muncul dikarenakan adanya persepsi dari Roland sendiri bahawa dibalik tanda-tanda tersebut terdapat makna yang misterius yang akhirnya dapat melahirkan sebuah mitos. Jadi intinya bahwa mitos-mitos yang dimaksud oleh Roland Barthes tersebut muncul dari balik tanda-tanda dalam komunikasi sehari kita, baik tertulis maupun melalui media cetak.
Untuk mendapat pemahaman secara detail berikut sedikit diuraiakan konsep semiotik dari Roland Barthes, yakni bahwa tanda denotatif terdiri atas penanda dan petanda . Akan tetapi, pada saat bersamaan, tanda denotatif adalah juga penanda konotatif. Jadi, dalam konsep Barthes, tanda konotatif tidak sekadar memiliki makna tambahan namun juga mengandung kedua bagian tanda denotatif yang melandasi keberadaannya. Pada dasarnya, ada perbedaan antara denotasi dan konotasi dalam pengertian secara umum serta denotasi dan konotasi yang dipahami oleh Barthes.
Di dalam semiologi Barthes dan para pengikutnya, denotasi merupakan sistem signifikasi tingkat pertama, sementara konotasi merupakan tingkat kedua. Dalam hal ini denotasi justru lebih diasosiasikan dengan ketertutupan makna. Sebagai reaksi untuk melawan keharfiahan denotasi yang bersifat opresif ini, Barthes mencoba menyingkirkan dan menolaknya.
Baginya yang ada hanyalah konotasi. Ia lebih lanjut mengatakan bahwa makna “harfiah” merupakan sesuatu yang bersifat alamiah. Dalam kerangka Barthes, konotasi identik dengan operasi ideologi, yang disebutnya sebagai ‘mitos’ dan berfungsi untuk mengungkapkan dan memberikan pembenaran bagi nilai-nilai dominan yang berlaku dalam suatu periode tertentu. Di dalam mitos juga terdapat pola tiga dimensi penanda, petanda, dan tanda. Namun sebagai suatu sistem yang unik, mitos dibangun oleh suatu rantai pemaknaan yang telah ada sebelumnya atau dengan kata lain, mitos adalah juga suatu sistem pemaknaan tataran ke-dua. Di dalam mitos pula sebuah petanda dapat memiliki beberapa penanda.
           Kemudian teori semiotika, yakni Teori Semiotika Charles Sanders Pierce. Charles Sanders Pierce lahir pada 10 September 1839 di Cambridge, Massachusetts, Amerika Serikat. Dia adalah seorang ilmuwan, filsuf yang berperan besar dalam pengembangan ilmu pengetahuan baik ilmu eksakta maupun ilmu sosial. Teori-teori dan konsep-konsep yang ia gagas banyak dijadikan rujukan bagi para akademisi untuk  menganalisis berbagai fenomena yang ada di masyarakat.
Dalam ilmu sosial sendiri, Peirce adalah salah satu tokoh yang turut  mengembangkan ilmu semiotika. Konsepnya mengenai tanda seringkali dijadikan rujukan dalam menginterpretasikan semua tanda yang ada didunia ini.
Menurut Peirce, Semiotika bersinonim dengan logika, manusia hanya berpikir dalam tanda. Tanda dapat dimaknai sebagai tanda hanya apabila ia berfungsi sebagai tanda. Fungsi esensial tanda menjadikan relasi yang tidak efisien menjadi efisien baik dalam komunikasi orang dengan orang lain dalam pemikiran dan pemahaman manusia tentang dunia. Tanda menurut Pierce kemudian adalah sesuatu yang dapat ditangkap, representatif, dan interpretatif.
Theori dari Peirce menjadi grand theory dalam semiotik. Gagasannya bersifat menyeluruh, deskripsi structural dari semua sistem penandaan. Peirce ingin mengidentifikasi partikel dasar dari tanda dan menggabungkan kembali semua komponen dalam struktur tunggal. Semiotik ingin membongkar bahasa secara keseluruhan seperti ahli fisika membongkar suatu zat dan kemudian menyediakan model teoritis untuk menunjukkan bagaimana semuanya bertemu dalam sebuah struktur.
Pemahaman akan struktur semiosis menjadi dasar yang tidak bisa ditiadakan bagi penafsir dalam upaya mengembangkan pragmatisme. Seorang penafsir adalah yang berkedudukan sebagai peneliti, pengamat, dan pengkaji objek yang dipahaminya. Dalam mengkaji objek yang dipahaminya, seorang penafsir yang jeli dan cermat, segala sesuatunya akan dilihat dari jalur logika.
Ada beberapa konsep menarik yang dikemukakan oleh Pierce terkait dengan tanda dan interpretasi terhadap tanda yang selalu dihubungkannya dengan logika. Yakni segitiga tanda antara ground, denotatum, dan interpretant. Ground adalah dasar atau latar dari tanda, umumnya berbentuk sebuah kata.
Denotatum adalah unsur kenyataan tanda. Interpretant adalah interpretasi terhadap kenyataan yang ada dalam tanda. Dimana dari ketiga konsep tersebut dilogikakan lagi kedalam beberapa bagian yang masing-masing pemaknaannya syarat akan logika.
            Dalam Ground terdapat konsep mengenai Qualisigns, Sinsigns, dan Legisigns. Qualisigns adalah penanda yang bertalian dengan kualitas, Sinsigns adalah penanda yang bertalian dengan kenyataan dan legisigns adalah penanda yang bertalian dengan kaidah. Qualisigns adalah tanda yang dapat ditandai berdasarkan sifat yanga ada dalam tanda tersebut.
Contoh dalan kata ‘merah’ terdapat suatu qualisigns karena merupakan tanda pada suatu bidang yang mungkin. Kata merah apabila dikaitkan dengan bunga mawar merah bermakan perasaan cinta terhadap seseorang. Sinsign adalah tanda yang merupakan tanda atas dasar tampilnya dalam kenyataan. Semua pernyataan individual makhluk hidup (manusia, hewan, dll) yang tidak dilembagakan merupakan suatu sinsign. Contoh: suara jeritan, suara tawa. Legisign adalah tanda-tanda yang merupakan tanda atas dasar suatu peraturan yang berlaku umum, sebuah konvensi, sebuah kode. Contoh : tanda-tanda lalu lintas. Tanda-tanda yang bersifat tradisional (sudah menjadi sebuah tradisi).
            Dalam Denotatum terdapat konsep berupa icon, index, symbol. Icon adalah sesuatu yang melaksanakan fungsi sebagai penanda yang serupa dengan bentuk objeknya (terlihat pada gambar atau lukisan), Index adalah sesuatu yang melaksanakan fungsi sebagai penanda yang mengisyaratkan petandanya. Simbol adalah sesuatu yang melaksanakan fungsi sebagai penanda yang oleh kaidah secara konvensi telah lazim digunakan dalam masyarakat.
            Dalam interpretant terdapat konsep berupa Rheme, decisign, dan argument. Rheme adalah penanda yang bertalian dengan mungkin terpahaminya objek petanda bagi penafsir. Decisign adalah penanda yang menampilkan informasi tentang petandanya. Argument adalah penanda yang petandanya akhir bukan suatu benda tetapi kaidah.
              Perkembangan semiotika, sebagaimana umum dipahami adalah studi tentang tanda. Ada dua pionir studi kesemiotikaan, Ferdinan De Saussure, seorang linguis asal Eropa dan Charles Sander Pierce yang notabene seorang filosof di Amerika. Teori mereka berdua the signified-signifier and the Icon-index-symbol theories oleh Saussure dan Pierce saling berdialektika satu sama lain walaupun mereka tidak pernah bertemu secara langsung. Orang-orang setelahnya lah yang mengkonstraskan pemikiran mereka berdua yang berujung pada dikotomi dan trikotomi tanda.
Saussure menekankan hubungan dualitas antara “penanda” dan “petanda”. Dengan kata lain penanda adalah “bunyi atau coretan yang bermakna” (aspek material bahasa) sedangkan petanda adalah konsep ide dari penanda atau apa yang ada dipikiran kita tentang penanda.
Dikotomi ini dilatarbelakangi oleh background Saussure sebagai seorang strukturalis yang “hobi” akan pengoposisibineran terhadap sesuatu hal, contohnya kalau ada siang pasti ada malam, lemah lawanya kuat dan lain lain sebagainya.
Konsepsi tanda ala Pierce terbagi atas tiga yaitu tanda ikonik, simbolik, dan indeksikal. Adanya kesenjangan antara konsep dan realitas membuat Pierce mencoba menjembatani kemelut dunia perlambangan dengan konsep trikotomisnya yang boleh dikatakan selaras dengan ajaran trinitas yang dia percayai sebagai seorang kristiani.
Menurut Pierce tanda itu menghasilkan hubungan ikonik atau hubungan kesamaan seperti ujung pensil dengan geometri. Hubungan indeksikal dapat kita lihat yaitu awan gelap di langit yang dengan otomatis menunjukkan pikiran kita untuk berkesimpulan bahwa sebentar lagi hujan akan turun. Sedangkan simbol adalah hubungan tanda dengan tanda lainnya sebagai hubungan kesepatakan atau konvensi seperti terlihat dalam traffic light yaitu lampu merah adalah tanda berhenti, kuning tanda untuk berhati-hati/pelan dan hijau tanda sebagai instruksi untuk jalan.
Bagaimanapun juga semiotika adalah bidang ilmu yang kompleks dan sangat tidak matematis seperti dalam konsep tersebut diatas oleh Saussure dan Pierce bahwa tidak selamanya “merah” adalah tanda berhenti dan sebagainya.
Pengaplikasian semiotika secara parsial memang mudah kita pahami dalam contoh yang sederhana seperti tanda lalu lintas tersebut diatas namun apabila kita aplikasikan dalam kehidupan bermasyarakat yang menuntut kita untuk memahami tanda secara kompleks, tidak secara terpisah atau parsial seperti ikon, indeks, simbol maupun tanda maupun petanda versi Saussure.
Sifat tanda yang selalu berubah adalah faktor yang berkontribusi dalam kompleksitas ini. Sebagai contoh mitos-mitos lokal yang “awetkan” oleh orang-orang tua terdahulu melalui tradisi lisan, tidaklah akan memadai analisnya dengan analisis parsial tersebut diatas. Namun sebagai alternatif perlu kita pertimbangakan dalam memahami kompleksitas tanda dalam suatu masyarakat yaitu dengan melihatnya dalam perspektif fungsionalitas elemen tanda.
Fungsionalitas elemen tanda bisa kita pahami dengan melihat apa fungsi tanda tersebut dalam kehidupan bermasyarakat. Berikut adalah contohnya: Fungsi Pemersatu atau fungsi integritas. Tanda-tanda kebudayaan yang khas dalam setiap wilayah atau kebudayaan adalah tanda-tanda yang berfungsi untuk mengikat orang-orang yang berkecimpung dalam sebuah kebudayaan. Contohnya ketegasan dalam berbicara orang-orang bugis Makassar adalah tanda linguistik yang mengikat seseorang dimanapun dia pergi sekalipun berada jauh dari arenanya. Mitos-mitos “tobarani” atau mitos-mitos penggambaran sebagai orang berani dan tegas dalam literatur bugis Makassar akan secara otomatis mengintegrasikan antara kata dan perbuatan orang-orang yang merasa dirinya bugis Makassar.
Contoh lain adalah kerusuhan yang terjadi antar dua kelompok mahasiswa dikarenakan pembakaran lambang kampus dari salah satu pihak yang berusuh. Dari analisis Pierce “lambang universitas” hanya akan diketahui dengan pendekatan simboliknya bahwa suatu lambang adalah simbol dari universitas tertentu contohnya universitas Hasanuddin yang lambangnya ayam jantan.
Tetapi dengan melihat fungsi perlambangan dapat kita ketahui bahwa analisis ala Pierce tersebut sangat dangkal karena ada aspek penting lain yang perlu untuk kita ketahui dari sekedar tahu bahwa sebuah lambang tertentu adalah lambang dari sesuatu. Sangat jelas bahwa alasan kedua kelompok mahasiswa rusuh satu sama lain adalah karena adanya fungsi integritas dari lambang yang menyatukan mahasiswa dan lambang universitasnya bahwa siapapun yang menghina (membakar) lambang persatuan mereka maka akan mendapatkan perlawanan. Jadi ada aspek psikologis yang diciptakan oleh sebuah lambang untuk mengikat sebuah komunitas untuk bersatu.
Tentunya dalam konteks kehidupan bermasyarakat lebih baik memahami fenomena semiotis dengan pendekatan fungsionalisme lambang karena pendekatan teoritik ala Saussure dan Pierce akan kurang memadai untuk mengcover fenomana kebudayaan yang kompleks. Selain fungsionalitas elemen tanda ada juga relativisme lambang yang bisa dijadikan sebagai alat untuk menjelaskan fenomena semiotik dalam tingkat kebudayaan oleh karena itu kajian semiotika budaya sangat menarik dalam kajian semitik dewasa in
            Semiotika merupakan ilmu yang mempelajari segala hal tentang tanda atau yang berhubungan dengan tanda. Dalam perkembangan ilmu semiotik, terdapat 6 teori semiotika yang ditemukan oleh para ilmuwan semiotik, yaitu Peirce dengan teori segitiga makna, teori Saussure, teori Barthes yang dikenal sebagai “order of signification”, teori simulasi yang diperkenalkan oleh Baudrillard, Derrida dengan model semiotika dekonstruksinya, dan teori yang dikemukakan oleh Umberto Eco berupa pengkodean. Dilihat dari fokus perhatian tiap-tiap teori terhadap semiotika, tampak bahwa teori-teori tersebut terus berkembang, teori yang lebih baru melengkapi dan menyempurnakan teori sebelumnya, sampai pada teori terakhir yang dikemukakan oleh Eco, dinyatakan sebagai teori semiotik yang paling komprehensif dan terkini. Tidak menutup kemungkinan akan muncul lagi teori semiotika yang baru, seperti perkembangan teori semiotika yang telah terjadi dan sudah dibahas di dalam paparan ini.   
Dengan demikian semiotika hukum adalah metode yang mengkaji simbol-simbol yang didalamnya berisi ide, pemikiran, konsep, perasaan, dan tindakan serta nilai-nilai yang dibaca secara hermenutika hukum baik sebagai metode maupun sebagai teori penemuan hukum terhadap teks hukum dan kata teks hukum dalam pengertian hermenuetika hukum adalah  berupa “teks hukum atau peraturan perundang-undangan”, dan teks hukum ini dalam kapasitasnya menjadi “objek” yang ditafsirkan secara semiotika hukum berbasis hermenuetika hukum, dengan kata lain Kata teks yang dimaksudkan disini, bisa berupa teks hukum, peristiwa hukum, fakta hukum, dokumen resmi negara, simbol-simbol kenegaraan atau berupa pendapat dan hasil ijtihad para pemikir dan penstudi hukum (doktrin).

DAFTAR PUSTAKA

           Arief Sidharta, Penalaran Hukum, Bandung : Laboraturium Hukum FH Univ, Parahiayangan, 2001.
Anthon Freddy Susanto, Semiotika Hukum dari Dekontruksi Teks menuju Progresivitas Makna, Refika Pratama, Bandung, 2005
Chandler, D. (1994). Semiotics for Beginners. Aberystwyth: UWA.
E, Sumaryono, Hermenuetik Sebuah Metode Filsafat, Kanisius, Yogyakarta, 1999.
Effendy, O. U. (1985). Ilmu Komunikasi: Teori dan Praktek. Bandung: Remadja Karya CV.
Ferdinand D . Saussure, Course in General Linguistic, McGraw-Hill, New York University, 1996.
Fromm, Erich. 1951."The Nature of Symbolic Language".  Dalam Arthur M. Eastman (Ed.). The Norton Reader. An Anthology of Expository Prose. New York: Norton and Company, 1978 
John Fiske, Cuktural and Communication Studies, Jalasutra, Yogyakarta, 2004.
Jazim Hamidi, “Mengenal Lebih Dekat Hermenuetika Hukum (Persfektif Falsafati dan Merode Interprestasi) dalam Butir-Butir Pemikiran Hukum, Refika Aditama, Bandung, 2008
J.J Bruggink, “Recht- Reflecties, Grondbegrippen uit de rechtheorie, Terjemahan oleh             Benard Arief Sidharta, Refleksi  Tentang Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996
James Robinso.M.Robinson, “Hermenuetika Since Barth” dalam New Frontiers in Theology” , dimuat dalam Gregory Leyh, Legal Hermeneutics
Kris Budiman, Semiotika Visual, Yayasan Seni Cemeti, Yogyakarta, 2003
Listiyono Santoso dkk, Epistemologi Kiri, seri pemikiran tokoh, Ar Ruzz Media, Yogyakarta,2006
Muhammad Taufik Ishak, M. M. (2005). Pembacaan Kode Semiotika Roland Barthes
terhadap Bangunan Arsitektur Katedral Evry di Perancis Karya Mario Botta.
RONA Jurnal Arsitektur FT-Unhas , 2,
Mohammad A Syuropati,Teori Sastra Kotemporer dan 13 Tokohnya, In azna Books, Yogyakarta, 2011
Mulyana, D. (2000). Ilmu Komunikasi: Suatu Pengantar. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Rahayu Surtiati Hidayat, Semiotik dan Bidang Ilmu, dalam semiotika Budaya, yang disunting Christomy & Untung Yuwono, Pusat Penelitian Kemasyarakatan dan Budaya.
Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat Universitas Indonesia, Jakarta, 2004
Sartini, N. W. (2012). Tinjauan Teoritik tentang Semiotik. Jurnal Ilmiah Unair , 3.
Suwito, U. (1989). Komunikasi untuk Pembangunan. Jakarta: Depdikbu
Tim Kajian Semiotika. (2008, February 19). Teori-teori Semiotika, Sebuah Pengantar.
Dipetik 11 15, 2013, dari Komunikasiana: www.komunikasiana.com.htm
Visser’t Hoft,Penemuan Hukum, judul asli Rechtsvinding, diterjemahkan oleh B. Arief Sidharta, Bandung : Laboraturium Hukum FH Univ, Parahiayangan, 2001
Yasraf  Amir Piliang, Hiper semiotika; Tafsir Cultural Studies Atas Matinya Makna, Jalasutra, Yogyakarta, 2003.
Zoest, Aart van, Semiotiek. Belgia: Basisboeken/Ambo/Baarn,1978.
            Zoest Art van, 1993. Semiotika, Jakarta: Yayasan sumber agung.
            Zumri Bestado Syamsuar, “Pandangan Paul Ricoeur Mengenai Ideologi dan Kritik Ideologi Atas Teori Kritis Masyarakat, Tesis Magister Ilmu Filsafat, Jakarta: Program Pascasarajana Ilmu Filsafat Fakultas Sastra Universitas Indonesia, 2004.






[1] Siagian, 1994 dalam Sobur, alek. 2003. Semiotika Komunikasi. Bandung :PT Remaja Rosdakarya, halaman  33
[2] Effendy, O. U. (1985). Ilmu Komunikasi: Teori dan Praktek. Bandung: Remadja Karya CV,halaman 15
[3] Suwito, U. (1989). Komunikasi untuk Pembangunan. Jakarta: Depdikbud, halaman. 29.
[4] Sobur, Alex, Analisis Teks Media ,Bandung: Remaja Rosdakarya, 2004, halaman 95.
[5] Sobur, ibid, halaman 16.
[6] Sartini, N. W. (2012). Tinjauan Teoritik tentang Semiotik. Jurnal Ilmiah Unair , halaman 3
[7] Van Zoest, Aart, Semiotika: Tentang Tanda, Cara Kerjanya dan Apa yang kita Lakukan Dengannya (Jakarta: Yayasan Sumber Agung, 1993, halaman 1
[8] Teew, A, Khasanah Sastra Indonesia,Jakarta: Balai Pustaka, 1984, halaman 6.

[9] Van Zoest, Aart, Semiotika: Tentang Tanda, Cara Kerjanya dan Apa yang kita Lakukan Dengannya (Jakarta: Yayasan Sumber Agung, 1993, halaman 1.
[10] Van Zoest.ibid halaman 1
[11] Van Zoest, 1993, ibid, halaman 1
[12] Hoed, Benny H., “Strukturalisme, Pragmatik dan Semiotik dalam Kajian Budaya,” dalam Indonesia: Tanda yang Retak , Jakarta: Wedatama Widya Sastra, 2002, halaman 1
[13] De de Saussure, F. 1988. Course in General Linguistics.Yogyakarta: Gajah Mada University, halaman 26
[14] De de Saussure, F, 1988, ibid, halaman 10.
[15] Ibid.
[16] Hoed, Benny H,“Strukturalisme, Pragmatik dan Semiotik dalam Kajian Budaya,” dalam Indonesia: Tanda yang Retak .Jakarta: Wedatama Widya Sastra, 2002, halaman 21.
[17] Hoed, 2002, ibid, halaman 25
[18] Tim Kajian Semiotika. (2008, February 19). Teori-teori Semiotika, Sebuah Pengantar. Diakses pada 15 November 2013, dari Komunikasiana: www.komunikasiana.com.htm
[19] Muhammad Taufik Ishak, M. M. (2005). Pembacaan Kode Semiotika Roland Barthes terhadap Bangunan Arsitektur Katedral Evry di Perancis Karya Mario Botta. RONA Jurnal Arsitektur FT-Unhas , 2, halaman 85-92.
[20] Tim Kajian Semiotika, loc.cit.
[21] Ibid.
[22] Chandler, D. (1994). Semiotics for Beginners. Aberystwyth: UWA, hal. 205.
[23] Mulyana, D. (2000). Ilmu Komunikasi: Suatu Pengantar. Bandung: Remaja Rosdakarya, halaman. 285.
[24]Pateda, Mansoer, Semantik Leksikal.Jakarta: Rineka Cipta, 2004, halaman 11
[25]Aminuddin, Semantik: Pengantar Studi tentang Makna, Bandung: Sinar Baru, 1988, halaman 37.
[26] Aminuddin, 1988 ibid, halaman 38
[27]Abrams, M.H., A Glosary of Literary Term ,New York: Holt, Rinehart and Wiston, 1981, halaman 171.

[28] Fromm, Erich. 1951."The Nature of Symbolic Language".  Dalam Arthur M. Eastman (Ed.). The Norton Reader. An Anthology of Expository Prose. New York: Norton and Company, 1978, halaman.194-195
[29] Charles Sanders Peirce, Logic and Semiotics The Theory Of Signs,1955,p.102, The Fhilosophy Of Peirce; Selected Writing, Ed.J.Buchler, London Routledge and Kegan Paul, 1956.p 99-275 lihat juga Robert Sibarani, Hakekat Bahasa,  Bandung : PT Aditya Bakti,  1992, halaman 15.
[30] Kris Budiman, Semiotika Visual, Yogyakarta : Yayasan Seni Cemeti, 2003,  halaman 3.
[31] Ferdinand D . Saussure, Course in General Linguistic, McGraw-Hill, New York University, 1996, halaman 16.
[32]Rahayu Surtiati Hidayat, Semiotik dan Bidang Ilmu, dalam semiotika Budaya, yang disunting T. Christomy & Untung Yuwono, Jakarta : Pusat Penelitian Kemasyarakatan dan Budaya Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat Universitas Indonesia,  2004, halaman 77.
[33] Kris Budiman, op cit, halaman 4-5
[34]Visser’t Hoft, Penemuan Hukum, judul asli Rechtsvinding, diterjemahkan oleh B. Arief Sidharta, Bandung : Laboraturium Hukum FH Univ, Parahiayangan, 2001, halaman 25
[35] John Fiske, Cultural and Communication Studies, Yogyakrata : Jalasutra, 2004, halaman 60-61.
[36] Yasraf  Amir Piliang, Hipersemiotika; Tafsir Cultural Studies Atas Matinya Makna, Yogyakarta : Jalasutra, 2003, halaman 257
[37] Fromm, Erich. 1951."The Nature of Symbolic Language".  Dalam Arthur M. Eastman (Ed.). The Norton Reader. An Anthology of Expository Prose. New York: Norton and Company, 1978  halaman 195
[38] Zoest, Aart van, 1978. Semiotiek. Belgia: Basisboeken/Ambo/Baarn,  Halaman . 22
[39] Satjipto Rahardjo, Penafsiran Hukum Yang Progresif,  Pra wacana dalam Anthon Freddy Susanto, Semiotika Hukum dari Dekontruksi Teks menuju Progresivitas Makna, Refika Pratama, Bandung, 2005, halaman 1
[40] James Robinso.M.Robinson, “Hermenuetika Since Barth” dalam New Frontiers in Theology” , dimuat dalam Gregory Leyh, Legal Hermeneutics, halaman 103 dalam Jazim Hamidi, “Mengenal Lebih Dekat Hermenuetika Hukum (Persfektif Falsafatai dan Merode Interprestasi) dalam Butir-Butir Pemikiran Hukum, Refika Aditama, Bandung, 2008, halaman 82.
[41] Lihat dalam Gregory Leyh, ibid, halaman xi.
[42] Zumri Bestado Syamsuar, “Pandangan Paul Ricoeur Mengenai Ideologi dan Kritik Ideologi Atas Teori Kritis Masyarakat, Tesis Magister Ilmu Filsafat, Jakarta: Program Pascasarajana Ilmu Filsafat Fakultas Sastra Universitas Indonesia, 2004, halaman 346.
[43] E, Sumaryono, Hermenuetik Sebuah Metode Filsafat, Kanisius, Yogyakarta, 1999, halaman 29
[44] J.J Bruggink, “Recht- Reflecties, Grondbegrippen uit de rechtheorie, Terjemahan oleh Benard Arief Sidharta, Refleksi  Tentang Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996, halaman . 209.

0 komentar:

Posting Komentar