Senin, 28 September 2015

Materi Kedua: Filsafat Pancasila Mata Kuliah Pendidikan Kewarnegaraan (Pemahaman Hubungan Filsafat Pancasila dengan Filsafat Hukum Pancasila)

Materi Kedua:
Filsafat Pancasila
Mata Kuliah Pendidikan Kewarnegaraan
(Pemahaman Hubungan Filsafat Pancasila dengan
 Filsafat Hukum Pancasila)

                                                Oleh: Turiman Fachturahman Nur

A.      Pengertian Filsafat Pancasila
               Untuk memahami filsafat Pancasila, terlebih dahulu perlu diajukan pertanyaan apa yang dimaksud filsafat ? secara etimologi Filsafat adalah satu bidang ilmu yang senantiasa ada dan menyertai kehidupan manusia. Secara etimologis istilah “filsafat” berasal dari bahasa Yunani “philein” yang artinya “cinta” dan “sophos” yang artinya “ hikmah” atau “kebijaksanaan” atau “wisdom” (Nasotion, 1973). Jadi secara harfiah istilah filsafat adalah mengandung makna cinta kebijaksanaan.
               Filsafat menurut J. Greet adalah ilmu pengetahuan yang timbul dari prinsip-prinsip mencari sebaab-mushababnya yang terdalam atau hekaket terdalam. Secara sederhana filsafat dapat diartikan sebagai kebenaran yang sejati. 
                Ada dua pengertian filsafat, yaitu :
1.      Filsafat dalam arti proses dan filsafat dalam arti produk.
2.      Filsafat sebagai ilmu atau metode dan filsafat sebagai pandangan hidup
Pancasila dapat digolongkan sebagai filsafat dalam arti produk, sebagai pandangan hidup, dan dalam arti praktis. Ini berarti  Filsafat Pancasila mempunyai fungsi dan peranan sebagai pedoman dan pegangan dalam sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam kehidupan sehari-hari, dalam tataran kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara bagi bangsa Indonesia
          Jika demikian apa Pengertian Filsafat Pancasila ? menurut Ruslan Abdulgani, Pancasila adalah filsafat negara yang lahir sebagai ideologi kolektif (cita-cita bersama) seluruh bangsa Indonesia. Mengapa pancasila dikatakan sebagai filsafat, hal itu karena pancasila merupakan hasil perenungan jiwa yang mendalam yang dilakukan oleh para pendahulu kita, yang kemudian dituangkan dalam suatu sistem yang tepat. Menurut NotonagoroFilsafat Pancasila ini memberikan pengetahuan dan pengertian ilmiah yaitu tentang hakikat pancasila.
           Secara ontologikajian pancasila sebagai filsafat dimaksudkan sebagai upaya untuk mengetahui hakikat dasar sila-sila pancasila. Menurut Notonagoro, hakikat dasar antologi pancasila adalah manusia, karena manusia ini yang merupakan subjek hukum pokok sila-sila pancasila.
           Pancasila sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia memiliki susunan lima sila yang merupakan suatu persatuan dan kesatuan serta mempunyai sifat dasar kesatuan yang mutlak, yang berupa sifat kodrat monodualis yaitu sebagai makhluk individu sekaligus juga sebagai makhluk sosial, serta kedudukannya sebagai makhluk pribadi yang berdiri sendiri dan sekaligus juga sebagai makhluk Tuhan. Konsekuensi pancasila dijadikan dasar negara Indonesia adalah segala aspek dalam penyelenggaraan negara diliputi oleh nilai-nilai pancasila yang merupakan kodrat manusia yang monodualis tersebut.
            Kajian epistemologi filsafat pancasila dimaksudkan sebagai upaya untuk mencari hakikat pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan. Hal ini dimungkinkan adanya karena epistemologi merupakan bidang filsafat yang membahas hakikat ilmu pengetahuan (ilmu tentang ilmu). Kajian epistemologi pancasila ini tidak bisa dipisahkan dengan dasar antologinya. Oleh karena itu, dasar epistemologis pancasila sangat berkaitan dengan konsep dasarnya tentang hakikat manusia.
             Sebagai suatu paham epistemologi, pancasila mendasarkan pandangannya bahwa imu pengetahuan pada hakikatnya tidak bebas nilai karena harus diletakkan pada kerangka moralitas kodrat manusia serta moralitas religius dalam upaya untuk mendapatkan suatu tingkatan pengetahuan dalam kehidupan manusia. Oleh karena itu pancasila secara epistemologis harus menjadi dasar moralitas bangsa dalam membangun perkembangan sains dan teknologi pada saat ini.
              Kajian Aksiologi filsafat pancasila pada hakikatnya membahas tentang nilai praksis atau manfaat suatu pengetahuan mengenai pancasila. Hal ini disebabkan karena sila-sila pancasila sebagai suatu sistem filsafat memiliki satu kesatuan dasar aksiologi, nilai-nilai dasar yang terkandung di dalam pancasila pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan yang utuh. Aksiologi pancasila ini mengandung arti bahwa kita membahas tentang filsafat nilai pancasila.
        Secara aksiologi, bangsa Indonesia merupakan pendukung nilai-nilai pancasila. Sebagai pendukung nilai, bangsa Indonesia itulah yang mengakui, menghargai, menerima pancasila sebagai sesuatu yang bernilai. Pengakuan, penerimaan dan penghargaan pancasila sebagai sesuatu yang bernilai itu akan tampak menggejala dalam dalam sikap, tingkah laku dan perbuatan bangsa Indonesia.
              Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara Republik Indonesia mengandung makna bahwa setiap aspek kehidupan kebangsaan, kenegaraan dan kemasyarakatan harus didasarkan pada nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, pesatuan, kerakyatan dan yang terakhir keadilan. Pemikiran filsafat kenegaraan ini bertolak dari pandangan bahwa negara merupakan suatu persekutuan hidup manusia atau organisasi kemasyarakatan, di mana merupakan masyarakat hukum.

B.Karakteristik Pancasila
           Pertanyaan secara ilmiah adalah bagaimana karakteristik Pancasila sebagai filsafat? Sebagai filsafat, Pancasila memiliki karakteristik sistem filsafat tersendiri yang berbeda dengan filsafat lainnya, yaitu :
(1) Karakteristik filsafat pancasila yang pertama yaitu sila-sila dalam pancasila merupakan satu kesatuan sistem yang bulat dan utuh (sebagai suatu totalitas). Dalam hal ini, apabila tidak bulat dan utuh atau satu sila dengan sila lainnya terpisah-pisah, maka itu bukan merupakan pancasila.
(2) Karakteristik filsafat pancasila yang kedua ialah dalam susunan pancasila dengan suatu sistem yang bulat dan utuh sebagai berikut.
- Sila 1 mendasari, meliputi dan menjiwai sila 2, 3, 4 dan 5.
- Sila 2 didasari, diliputi, dijiwai sila 1 dan mendasari serta menjiwai sila 3, 4 dan 5.
- Sila 3 didasari, diliputi, dijiwai sila 1, 2, dan mendasari serta menjiwai sila 4 dan 5.
- Sila 4 didasari, diliputi, dijiwai sila 1, 2, 3, serta mendasari dan menjiwai sila 5.
- Sila 5 didasari, diliputi, dijiwai sila 1, 2, 3 dan 4.
(3) Karakteristik filsafat pancasila yang berikutnya, pancasila sebagai suatu substansi artinya unsur asli atau permanen atau primer pancasila sebagai suatu yang mandiri, dimana unsur-unsurnya berasal dari dirinya sendiri.
(4) Karakteriktik filsafat pancasila yang terakhir yaitu pancasila sebagai suatu realita artinya ada dalam diri manusia Indonesia dan masyarakatnya sebagai suatu kenyataan hidup bangsa, yang tumbuh, hidup dan berkembang di dalam kehidupan sehari-hari.

C.Prinsip Prinsip Filsafat Pancasila
           Jika ditinjau dari kausa Aristoteles, Prinsip-prinsip pancasila dapat dijelaskan sebagai berikut.
(1) Kausa Material yaitu sebab yang berhubungan dengan materi atau bahan. Dalam hal ini Pancasila digali dari nilai-nilai sosial budaya yang ada dalam bangsa Indonesia sendiri.
(2) Kausa Formalis ialah sebab yang berhubungan dengan bentuknya. Pancasila di dalam pembukaan UUD 1945 memenuhi syarat formal (kebenaran formal).
(3) Kausa Efisiensi yaitu kegiatan BPUPKI dan PPKI dalam menyusun dan merumuskan pancasila sebagai dasar negara Indonesia merdeka.
(4) Kausa Finalis Ialah berhubungan dengan tujuannya, dimana tujuan yang diusulkannya pancasila menjadi dasar negara Indonesia merdeka.
       Inti atau esensi sila-sila Pancasila meliputi :
(1)   Tuhan yang berarti bahwa sebagai kausa prima.
(2)   Manusia berarti bahwa makhluk individu dan makhluk sosial.
(3)   Satu berarti bahwa kesatuan memiliki kepribadian sendiri.
(4)   Rakyat yang berarti bahwa unsur mutlak negara, harus bekerja sama dan gotong royong.
(5)   Adil yang berarti bahwa memberikan keadilan kepada diri sendiri dan orang lain yang menjadi haknya.
Sumber : Buku dalam Penulisan Pengertian Filsafat Pancasila, Karakteristik Filsafat Pancasila dan Prinsip-prinsip Filsafat Pancasila : Heri Herdiawanto dan Jumanta Hamdayama, 2010. Judul Buku : Cerdas, Kritis, Dan Aktif Berwarganegara (Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi). Erlangga : Jakarta.


C.Membaca Filsafat Pancasila Berdasarkan Perisai Pancasila Dalam Lambang Negara
            Pertanyaan adalah apa hakekat Pancasila dilihat dari filsafat hukum ?  Jawaban atas pertanyaan ini adalah hakekatnya mempertanyakan saat ini bagaimana kedudukan Pancasila secara hukum, karena dalam Pembukaan UUD Neg RI 1945 tidak dinyatakan dengan tegas nomenklatur Pancasila secara yuridis normatif. Jika kita baca alinea keempat pernyataan adalah sebagai berikut:
        “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah  Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah  darah  Indonesia  dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang  berdasarkan kemerdekaan, perdamaian  abadi  dan  keadilan sosial, maka  disusunlah Kemerdekaan  Kebangsaan  Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan  Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan  rakyat  dengan  berdasar  kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang  adil  dan  beradab, Persatuan  Indonesia  dan  Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat  kebijaksanaan  dalam Permusyawaratan/Perwakilan,  serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
           Secara teks hukum negara dalam alinea keempat Pembukaan UUD Neg RI 1945 diatas hanya dinyatakan “dengan berdasar  kepada”, selanjutnya lima pernyataaan selanjutnya kemudian oleh Presiden Soekarno secara historis diberi nama PANCASILA. Namun apa kedudukan Pancasila dalam alinea keempat pembukaan tersebut,karena dalam kajian Pancasila berkembang nomenklatur yang dilekatkan dengan Pancasila, seperti Pancasila sebagai jiwa bangsa, Pancasila sebagai jatidiri bangsa, Pancasila sebagai Pandangan hidup bangsa, Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa.
           Untuk memahami kedudukan hukum Pancasila yang terdapat pada alinea keempat Pembukaan UUD Neg RI 1945 kita menggunakan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, terpaparkan dengan jelas pada pasal 2 yang menyatakan Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum Negara.
      Kemudian penjelasan pasal 2 tersebut menyatakan, bahwa penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara sehingga setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
             Berdasarkan Pasal 2 UU Nomor 12 tahun 2011 secara tegas menyatakan bahwa dalam tataran hukum Pancasila ditempatkan sebagai sumber segala sumber hukum negara. Pertanyaannya apa konsekuensi hukumnya dalam kehidupan kenegaraan atau dalam tataran kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara? Konsekuensi hukumnya adalh semua materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
            Pertanyaannya adalah kedudukan Pancasila dalam pembukaan UUD Neg RI 1945 sebagai apa? Jika kita membaca secara cermat penjelasan Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 jelas ada tiga pemaknaan dengan pernyataan berikut ini “Menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara “ Jadi terjawab sudaj bahwa Pancasila yang terdapat pada alinea keempat Pembukaan UUD Neg RI 1945 ada tiga konsepsional tentang Pancasila, yaitu (1) sebagai dasar negara, (2) sebagai Ideologi Negara dan (3) sebagai Filosofis Negara. Oleh karena itu menurut penulis pendidikan Pancasila di perguruan tinggi harus mengkaji secara ilmiah tiga konsepsional berkaitan tentang Pancasila.
           Bagi kalangan mahasiswa fakultas hukum tentunya ada pertanyaan kritis untuk mengetahui bagaimana memahami bahwa materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila?. Untuk itu penulis mengajukan pembacaan Pancasila berdasarkan Perisai Pancasila dalam lambang negara, karena menurut Presiden Soekarno dalam Pidato tentang dikursus Pancasila di hadapan mahasiswa seluruh Indonesia  2 Juli 1958 di istanan negara menyatakan secara tegas sebagai berikut:
          Lihatlah sekali lagi, aku berkata indahnya Lambang Negara ini, yang menurut pendapat saya Lambang Negara Republik Indonesia ini adalah yang terindah dan terhebat dari pada seluruh lambang-lambang Negara di muka bumi ini. Saya telah melihat dan mempelajari lambang-lambang negara yang lain-lain. Tapi tidak ada satu yang sehebat, seharmonis seperti Lambang Negara Republik Indonesia. Lambang yang telah dicintai oleh rakyat kita sehingga jikalau kita masuk ke desa-desa sampai kepelosok-pelosok yang paling jauh dari dunian ramai, lambang ini sering dicoretkan orang di gardu-gardu, di tembok-tembok, di gerbang-gerbang, yang orang dirikan dikalau hendak menyatakan suatu ucapan selamat datang kepada seorang tamu.
Lambang yang demikian telah terpaku di dalamnya kalbu Rakyat Indonesia, sehingga lambang ini telah menjadi darah daging rakyat Indonesia dalam kecintaannya kepada Republik, sehingga bencana batin akan amat besarlah jikalau dasar negara kita itu dirobah, jikalau Dasar Negara itu tidak ditetapkan dan dilangengkan: Pancasila. Sebab lambang negara sekarang yang telah dicintai oleh Rakyat Indonesia sampai ke pelosok-pelosok desa itu adalah lambang yang bersendikan kepada Pancasila. Sesuatu perobahan dari Dasar Negara membawa perobahan dari pada lambang negara.”
Berdasarkan pernyataan Presiden Soekarno jelas bahwa lambang negara saat ini adalah lambang negara yang bersendikan Pancasila, yakni secara semiotika hukum terdapat pada perisai Pancasila dan secara yuridis normatif ditegaskan pula didalam UU Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Pasal 48  ayat (1) Di tengah-tengah perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan katulistiwa. Ayat (2) Pada perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46  terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar Pancasila
Jelaslah berdasarkan pasal 48 ayat (2) bahwa perisai yang terdapat dalam lambang negara yang didalamnya terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar Pancasila. Dengan demikian secara ilmiah dan secara yuridis normatif, bahwa lambang negara kita Garuda Pancasila yang bersemoyan bhinneka Tunggal Ika (pasal 37 A UUD Neg RI 1945) adalah lambang yang mewujudkan dasar Pancasila, pertanyaannya adalah bagaimana membaca Pancasila berdasarkan Perisai Pancasila sebagaimana dimaksud Pasal 48 UU Nomor 24 taun 2009 ? berikut ini kita paparkan secara komprehensif pembacaan Pancasila dengan menggunakan perisai Pancasila, kemudian dikaitkan dengan menjawab pertanyaan bagaimana materi muatan peraturan perundang-undangan tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila ? Kaitannya yang benar dan tepat adalah dengan mengkaitkan Pembacaan Pancasila berdasarkan perisai Pancasila dalam lambang negara dengan asas-asas materi muatan pembentukan peraturan perundang-undangan berikut ini.

D.Membaca Pancasila berdasarkan Perisai Pancasila Dalam Lambang Negara
    Yang patut direnungkan dan diajukan pertanyaan kritis adalah bagaimana Semiotika Hukum Membaca Pancasila Berdasarkan Perisai Pancasila dan Makna Filosofis Pancasila Dalam Lambang Negara Elang Rajawali –Garuda Pancasila bagi Bangsa Indonesia saat ini dan kedepan ?  Pasal 48  UU No 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan ayat (1) Di tengah-tengah perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan katulistiwa. Ayat (2) Pada perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46  terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar Pancasila sebagai berikut: dasar Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai berbentuk bintang yang bersudut lima; b. dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai; c. dasar Persatuan Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai; d. dasar Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan dilambangkan dengan kepala banteng di bagian kanan atas perisai; dan e. dasar Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas dan padi di bagian kanan bawah perisai. Rumusan teks hukum pasal 48 diatas jika dibaca perisai Pancasila sebagai visualisasi ide Pancaila, maka  alurnya adalah melingkar berlawanan dengan arah jarum jam atau dalam bahasa Islam “berthawaf” atau  dalam bahasa Kalimantan “gilir balik”.
      Rumusan Pasal  48 di atas selaras dengan pernyataan  Sultan Hamid II  yang menyatakan:  "... patut diketahui arah simbolisasi ide Pantja-Sila itu saja mengikuti gerak arah ketika orang "berthawaf"/berlawanan arah djarum djam/"gilirbalik" kata bahasa Kalimantan dari simbol sila ke satu ke simbol sila kedua dan seterusnja, karena seharusnja seperti itulah sebagai bangsa menelusuri/ menampak tilas kembali akar sedjarahnja dan mau kemana arah bangsa Indonesia ini dibawa kedepan agar tidak kehilangan makna semangat dan "djatidiri"-nja ketika mendjabarkan nilai-nilai Pantja-Sila jang berkaitan segala bidang kehidupan berbangsanja, seperti berbagai pesan pidato Paduka Jang Mulia disetiap kesempatan. Itulah kemudian saja membuat gambar simbolisasi Pantja-Sila dengan konsep berputar-gerak "thawaf"/gilir balik kata bahasa Kalimantan sebagai simbolisasi arah prediksi konsep membangun kedepan perdjalanan bangsa Indonesia yang kita tjintai ini. Selanjutnya pada bagian lain Sultan Hamid menjelaskan tentang konsep thawaf pada perisai Pancasila : " ... Falsafah "thawaf" mengandung pesan, bahwa idee Pantja-Sila itu bisa didjabarkan bersama dalam membangun negara, karena ber"thawaf" atau gilir balik menurut bahasa Kalimantannja, artinja membuat kembali-membangun/vermogen jang ada tudjuannja pada sasaran jang djelas, jakni masjarakat adil dan makmur jang berdampingan dengan rukun dan damai, begitulah  menurut Paduka Jang Mulia Presiden Soerkarno, arah falsafahnja dimaksud pada udjungnja, jakni  membangun negara jang bermoral tetapi tetap mendjunjung tinggi nilai-nilai religius masing-masing agama jang ada pada sanubari rakjat bangsa di belahan wilajah negara RIS serta tetap memiliki karakter asli bangsanja sesuai dengan "djatidiri" bangsa/adanja pembangunan "nation character building" demikian pendjelasan Paduka Jang Mulia Presiden Soekarno kepada saja. (transkrip Sultan Hamid II, 15 April 1967) 
       Adapun konsepnya secara epistemologis adalah sebagai berikut, bahwa nilai Sila ke I dasar Ketuhanan Yang Maha Esa yang dilambangkan dengan Nur Cahaya dibagian tengah perisai Pancasila berbentuk bintang yang bersudut lima. Pada tataran kenegaraan atau hukum tata Negara atau kehidupan hukum dan kenegaraan, yaitu ilmu perundang-undangan saat ini realitas semiotika hukumnya adalah diwujudkan/dijabarkan sebagai “asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan” (Penjelasan Pasal 6 Ayat (1) huruf  j Undang-Undang  Nomor 12 Tahun 2011), yaitu, bahwa setiap materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, antara kepentingan individu, masyarakat dan kepentingan bangsa dan negara. Asas ini secara semiotika hukum tetap menjadi basis sentral, oleh karena itu secara semiotika sila ke I diletakan ditengah perisai merah putih dan ditempatkan pada perisai tersendiri berwarna hitam sebagai warna alam dan Sila I yang dilambangkan dengan cahaya dibagian tengah berbentuk bintang bersudut lima ini menyinari semua nilai-nilai ke empat sila lainnya atau menjadi cahaya, yakni kepada sila II, III, IV dan V atau menjadi “bintang pemandu” bagi keempat sila lainnya.
             Secara teoritik atau konsepsional dapat dijelaskan konstruksi model semiotika hukumnya, yakni sila I menjadi cahaya sila II dasar Kemanusian Yang Adil dan Beradab yang dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persagi dibagian kiri bawah perisai Pancasila.  Maknanya bahwa hukum yang bersifat progresif mencerminkan HAM atau taat pada asas kemanusian (Penjelasan Pasal 6 Ayat (1) huruf b Undang-Undang  Nomor 12 Tahun 2011), artinya bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak-hak asasi manusia serta harkat martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional dan taat pula pada asas Bhinneka Tunggal Ika (Penjelasan Pasal 6 Ayat (1) huruf f  Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011), artinya bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh berisi hal-hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain; agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial serta setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, antara kepentingan individu dan masyarakat dengan kepentingan bangsa dan negara serta taat pula pada asas Kesamaan Kedudukan Dalam Hukum Dan Pemerintahan (Penjelasan Pasal 6 Ayat (1) huruf h  Undang-Undang  Nomor 12 Tahun 2011), artinya setiap materi muatan Peraturan perundang-undangan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah, dan budaya khususnya menyangkut masalah-masalah sensitif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
     Kemudian sila I menjadi cahaya Sila ke III dasar Persatuan Indonesia yang dilambangkan dengan pohon beringin dibagian kiri atas perisai Pancasila, maknanya hukum yang bersifat progresif taat kepada asas Kebangsaan Penjelasan (Pasal 6 Ayat (1) huruf c Undang -Undang Nomor 12 Tahun 2011), artinya  bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang pluralistik (kebhinekaan) dengan tetap menjaga prinsip negara kesatuan Republik Indonesia.
      Kemudian Sila I menjadi cahaya sila IV dasar Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dilambangkan dengan kepala banteng dibagian kanan atas perisai Pancasila, karena produk hukum dalam hal ini peraturan perundang-undangan adalah hasil dari sebuah hikmah kebijaksanaan sebagai perwujudan esensi semangat demokrasi untuk menterjemahkan suara rakyat tanpa mengenyampingkan suara kepentingan pemerintah (negara), maknanya, bahwa hukum yang bersifat Progresif  haruslah taat kepada asas kekeluargaan (Penjelasan Pasal 6 Ayat (1) huruf d Undang-Undang  Nomor 12 Tahun 2011), artinya bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan dan taat kepada asas Pengayoman (Penjelasan Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang  Nomor 12 Tahun 2011), artinya bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan dalam rangka menciptakan ketentraman masyarakat.
           Kemudian Sila I menjadi  cahaya sila ke V dasar Keadilan Bagi seluruh rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas dan padi dibagian kanan bawah perisai Pancasila. Maknanya bahwa hukum yang bersifat progresif harus mewujudkan rasa keadilan masyarakat, atau taat pada asas Keadilan (Penjelasan Pasal 6 Ayat (1) huruf g Undang-Undang  Nomor  12 Tahun 2011), artinya setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara tanpa kecuali dan taat pula pada asas Kenusantaraan (Penjelasan Pasal 6 Ayat (1) huruf e Undang –Undang  Nomor 12 Tahun 2011), artinya setiap materi muatan peraturan perundang-undangan senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan materi muatan Peraturan Perundang-Undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila serta taat pula pada asas Ketertiban dan Kepastian Hukum (Penjelasan Pasal 6 Ayat (1) huruf i  Undang- Undang  Nomor 12 Tahun 2011), artinya bahwa setiap materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan harus dapat menimbulkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan adanya kepastian hukum. Oleh karena itu simbolisasi Pancasila dalam perisai Pancasila dalam lambang negara adalah mewakili sinergisitas lima kecerdasan manusia Indonesia, dan harus diselaraskan dengan asas-asas pembentukan materi muatan peraturan perundang-undangan yang mengacu pada nilai-nilai Pancasila.
             Konsep Paradigma Pancasila Berthawaf di atas dapat dijelaskan secara epistemologi, bahwa Sila Ke satu menjadi Nur Cahaya yang menyinari keempat sila lainnya, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagai  simbol yang mewakili "God Spot" titik Tuhan/kecerdasan Spiritual/Spiritual Quentient (SQ) menerangi kepada manusia yang berprikemanusian yang adil dan beradab sebagai yang mewakili kecerdasan pancaindra/Artificial Quentient (EQ) dengan rumus 213 (melihat dahulu, berpikir baru berkata atau bertindak) bagi manusia-manusia yang menempati negara yang dinamakan negara kebangsaan Republik Indonesia yang menjunjung persatuan, yaitu Persatuan Indonesia, sebagai yang mewakili Kecerdasan Intelektual/Intelectual Quentient IQ dalam bingkai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan sebagai yang mewakili kecerdasan emosional/Emotional Quentinet EQ serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagai kecerdasan keratifitas/Creatifitas Quentient CQ, sehingga ketika menjabarkan materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, yakni nilai Ketuhanan, nilai Kemanusian, nilai Persatuan, nilai Kerakyatan, dan nilai Keadilan. Kesemua itu adalah sinergisitas antara SQ,AQ,EQ,IQ,EQ dan CQ diwujudkan dalam membentuk peraturan perundang-undangan yang  bersifat progresif, yakni yang baik dan taat asas dalam pembentukan materi  muatan peraturan perundang-undangan yang selaras dengan nilai-nilai Pancasila.
             Berdasarkan konsep itu maka secara aksiologis (pilihan analisisnya) melalui sinergisitas antara SQ,AQ,EQ,IQ,EQ dan CQ diwujudkan dalam membentuk peraturan perundang-undangan, sehingga asas peraturan perundang-undangan memenuhi konsep hukum yang bersifat progresif yang taat pada asas-asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik yang meliputi : (1) Kejelasan tujuan (Pasal 5 dan penjelasan huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011), bahwa setiap pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang hendak dicapai .(2) Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat (Pasal 5 dan penjelasan huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011), bahwa setiap jenis Peraturan Perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga/Pejabat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang berwenang. Peraturan Perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum, apabila dibuat oleh lembaga/pejabat yang tidak berwenang  (3) Kesuaian antara jenis dan materi muatan (Pasal 5 dan penjelasan huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011), artinya bahwa dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat dengan jenis peraturan Perundang-undangannya. (4) Dapat dilaksanakan (Pasal 5 dan penjelasan huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011), artinya bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan harus memperhitungkan efektivitas Peraturan Perundang-undangan tersebut didalam masyarakat baik filosofis, Yuridis, maupun sosiologis. (5) Kedayaangunaan atau kehasilgunaan (Pasal 5 dan penjelasan huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011), artinya bahwa setiap Peraturan Perundang-Undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara. (6) Kejelasan rumusan (Pasal 5 dan penjelasan huruf f Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011), bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan Peraturan Perundang-undangan, sistematika dan pilihan kata atau terminologi, serta bahasa hukumnya jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interprestasi dalam pelaksanaannya.  (7) Keterbukaan (Pasal 5 dan penjelasan huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011), artinya dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan, dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam proses pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Tetapi bagaimana cara bekerjanya atau mensinergikan SQ,AQ,IQ, EQ, CQ tersebut berikut ilustrasinya pola pikirnya.
          Secara konsepsional aksiologis dapat dipaparkan, bahwa para penstudi hukum maupun para penyelenggara negara dimungkinkan dengan paradigma  Pancasila berthawaf menggunakan dua alur pemikiran dalam membentuk hukum yang bersifat progresif yang pertama adalah pola pikir induksi yaitu  dengan menggunakan kecerdasan spiritualnya (SQ 1) manusia melihat nomos atau fenomena yang ada di dalam masyarakat (fenomena sosial) melalui kecerdasan panca inderanya (AQ 2) rumusnya 213 (melihat dahulu, berpikir baru berbicara), kemudian ia berpikir dan melakukan analisis kajian hukum dengan kecerdasan intelektualnya. (IQ 3) Selanjutnya melakukan kotemplasi/perenungan dengan kecerdasan emosionalnya terhadap penomena yang terjadi, peristiwa hukum dan sosial dimasyarakat, misalnya (EQ 4) dengan memohon petunjuk kepada Tuhan Sang Pencipta  Manusia dan sunatullah Alam Semesta, kemudian ia mengacu kepada aturan-aturan yang dibuat oleh manusia (baca peraturan perundang-undangan).
    Selanjutnya dengan rasionalitas relegiositasnya mendapatkan pencerahan, karena mampu mensinergikan kecerdasan spiritual, intelektual dan emosional (SQ,IQ,EQ), akhirnya melakukan perwujudan dalam tindakan yang adil dan berkesadaran hukum serta memunculkan kreatifivitasnya dengan kecerdasan kretifivitasnya (CQ 5) sebagai amal ibadahnya kepada Tuhan Yang Maha Esa dan kemanfaan sesama manusia dan menjaga alam semesta (lingkungannya). Kesemua itu adalah sinergisitas antara SQ,AQ,EQ,IQ,EQ dan CQ dalam membentuk peraturan perundang-undangan yang  bersifat progresif. (yang baik dan taat asas untuk kebahagian manusia).
   Pada alur pola pikir yang kedua deduksi dengan menggunakan kecerdasan spiritualnya (SQ A) melihat fenomena yang ada di alam semesta (fenomena alam) dengan kecerdasan pancaindranya (AQ B), kemudian melakukan perenungan terhadap sunatullah yang bekerja (kerangka hukum sebab akibat) dengan kecerdasaan emosionalnya (EQ C), kemudian berpikir dan melakukan analisis kajian hukum dengan kekuatan intelektualnya (IQ D) serta memohon petunjuk kepada Tuhan Sang Pencipta sunatullah pada Alam Semesta dan Manusia, kemudian ia mendapatkan pencerahan karena mampu mensinergikan kecerdasan spiritual, emosional dan intelektual (SQ, EQ.IQ) dan pada akhirnya melakukan perwujudan dalam tindakan yang adil dan berkesadaran hukum serta memunculkan kreatifivitasnya dengan kecerdasan kretifivitasnya (CQ E) sebagai amal ibadahnya kepada Tuhan Yang Maha Esa dan kemanfaan sesama manusia dan menjaga alam semesta (lingkungannya). Kesemua itu adalah sinergisitas antara SQ,AQ,EQ,IQ,EQ dan CQ  dalam membentuk peraturan perundang-undangan yang  bersifat progresif. (yang baik dan taat asas untuk kebahagian manusia). 

E.Makna Sebenarnya “Bhinneka Tunggal Ika” dalam konsep kenegaraan
      Pentingnya keberagaman dalam  pembangunan selanjutnya diperkukuh dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 36A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika dan kemudian dijabarkan dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara serta lagu kebangsaan, khususnya tentang lambang negara pasal 46 s/d pasal 50 dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara.
      Saat ini, semangat Bhinneka Tunggal Ika terasa luntur, banyak generasi muda yang tidak mengenal semboyan ini, bahkan banyak kalangan melupakan kata-kata ini, sehingga ikrar yang ditanamkan jauh sebelum Indonesia merdeka memudar, seperti pelita kehabisan minyak. Selain karena lunturnya semangat tersebut, adanya disparitas sosial ekonomi sebagai dampak dari pengaruh demokrasi. Akibat dari keadaan ini dikhawatirkan akan menimbulkan fanatisme asal daerah. Bahkan yang memprihatinkan tak memahami makna filosofis perisai Pancasila dalam lambang negara dan juga tak kenal siapa perancang lambang negaranya ?
    Dengan kembali menggelorakan semangat ke-bhinneka-an, keberagaman dipandang sebagai suatu kekuatan yang bisa mempersatukan bangsa dan negara dalam upaya mewujudkan cita-cita negara. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika menunjukan bahwa bangsa Indonesia sangat heterogen, dan karenanya toleransi menjadi kebutuhan mutlak. Di era modern ini, di ruang-ruang publik yang manakah homogenitas absolut dapat kita temukan? Tidak ada. Sebab, heterogenitas sudah merupakan keniscayaan hidup modern. Karena itulah, tak bisa tidak, kita harus belajar menerima dan menghargai pelbagai keberagaman, yakni pluralistik dan multikultural. Kalimat  itu hanya ada dipita yang dicengkram Elang Rajawali Garuda Pancasila, yakni Bhinneka Tunggal Ika. Tetapi apakah makna terdalam dari Bhinneka Tunggal Ika didalam lambang negara itu ?
    Keragaman budaya di Indonesia adalah sesuatu yang tidak dapat dipungkiri keberadaannya. Dalam konteks pemahaman masyarakat majemuk, selain kebudayaan kelompok suku bangsa, masyarakat Indonesia juga terdiri dari berbagai kebudayaan daerah bersifat kewilayahan yang merupakan pertemuan dari berbagai kebudayaan kelompok suku bangsa yang ada di daerah tersebut. Dengan jumlah penduduk lebih dari 237.000.000 (dua ratus tiga puluh juta) jiwa yang tinggal tersebar di pulau-pulau di Indonesia (Badan Pusat Statistik tahun 2010).  Dapat dikatakan bahwa Indonesia adalah salah satu negara dengan tingkat keaneragaman budaya atau tingkat heterogenitas yang tinggi. Tidak saja keanekaragaman budaya kelompok suku bangsa tetapi juga keaneka ragaman budaya dalam konteks peradaban, tradisional hingga ke modern, dan kewilayahan.
   Bangsa Indonesia memiliki lebih dari 1.128 (seribu seratus dua puluh delapan) suku bangsa. Setiap suku bangsa di Indonesia mempunyai kebiasaan hidup yang beranekaragam. Demi persatuan dan kesatuan, keanekaragaman ini merupakan suatu kekuatan yang tangguh dan mempunyai keunggulan dibandingkan dengan negara lainnya. Dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, keragaman suku bangsa dan budaya merupakan salah satu modal dasar dalam pembangunan.
   Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan “negara persatuan dalam arti sebagai negara yang warga negaranya erat bersatu, yang mengatasi segala paham perseorangan ataupun golongan yang menjamin segala warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dan pemerintahan dengan tanpa kecuali. Dalam negara persatuan itu, otonomi individu diakui kepentingannya secara seimbang dengan kepentingan kolektivitas rakyat. Kehidupan orang perorang ataupun golongan-golongan dalam masyarakat diakui sebagai individu dan kolektivitas warga negara, terlepas dari ciri-ciri khusus yang dimiliki seseorang atau segolongan orang atas dasar kesukuan dan keagamaan dan lain-lain, yang membuat seseorang atau segolongan orang berbeda dari orang atau golongan lain dalam masyarakat (Asshiddiqie, Jimly, 2005).
  Negara persatuan mengakui keberadaan masyarakat warga negara karena kewargaannya. Dengan demikian, negara persatuan itu mempersatukan seluruh bangsa Indonesia dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena prinsip kewargaan yang berkesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan. Negara Persatuan tidak boleh dipahami sebagai konsepsi atau cita negara yang bersifat totalitarian ataupun otoritarian yang mengabaikan pluralisme dan menafikan otonomi individu rakyat yang dijamin hak-hak dan kewajiban asasinya dalam Undang-Undang Dasar (Asshiddiqie, Jimly, 2005).
  Dengan perkataan lain, bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia diselenggarakan dengan jaminan otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah-daerah untuk berkembang sesuai dengan potensi dan kekayaan yang dimilikinya masing-masing, tentunya dengan dorongan, dukungan, dan bantuan yang diberikan oleh Pemerintah pusat (Asshiddiqie, Jimly, 2005).
 Bhinneka Tunggal Ika merupakan semboyan yang mengungkapkan persatuan dan kesatuan yang berasal dari keanekaragaman. Walaupun terdiri atas berbagai suku yang beranekaragam budaya daerah, tetap satu bangsa Indonesia, memiliki bahasa dan tanah air yang sama, yaitu bahasa Indonesia dan tanah air Indonesia. Begitu juga bendera kebangsaan merah putih sebagai lambang identitas bangsa dan bersatu padu di bawah falsafah serta dasar negara Pancasila. Bangsa Indonesia harus bersatu padu agar manjadi satu kesatuan yang bulat dan utuh. Untuk dapat bersatu harus memiliki pedoman yang dapat menyeragamkan pandangan dan tingkah laku dalam kehidupan sehari-hari.
   Negara Kesatuan Republik Indonesia lahir dari pengorbanan jutaan jiwa dan raga para pejuang bangsa yang bertekad mempertahankan keutuhan bangsa. Negara Indonesia yang majemuk diikat oleh semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang dapat diartikan walapun bangsa Indonesia mempunyai latar belakang yang beragam baik dari suku, agama, dan bangsa tetapi satu adalah bangsa Indonesia.
  Paparan kajian  legal Hermenuetik (Hermanuetik Hukum) diatas jelas selaras ketika membaca secara hermenuetika hukum tentang Bhinneka Tunggal Ika, karena didalam Lambang Negara Indonesia, menurut  Soediman Kartohadiprojo dalam salah satu tulisan "Pancasila dan Hukum" menyatakan:
1.             "Lambang Negara adalah lambang dan lambang itu adalah sesuatu yang melambangkan sifat dari sesuatu; sedang negara adalah manusia. Jadi Lambang Negara kita tadi melambangkan sifat bangsa yang bernegara didalam negara itu Bangsa Indonesia.
2.             Didalam Lambang Negara ini kita jumpai Pancasila.      
          Lambang negara kita ini terdiri dari tiga bagian:
1.      Cendra sengkala
2.      Perisai Pan casila
3.      Seloka
          Candra sengkala, ini terdapat dalam "Burung Sakti Elang Rajawali yang bulu sayapnya 17 helai jumlahnya, bulu sayap kemudinya 8 helai, sedangkan bulu sayap sisiknya pada batang tubuh 45 helai jumlahnya" ini melukiskan diproklamisikan Republik Indonesia.
          Perisai Pancasila Burung Elang Rajawali atau garuda ini dikalungi dengan perisai yang memuat didalamnya Pancasila. Ini berarti bahwa Republik Indonesia kita dijiwai oleh Pancasila.
          Burung Elang Rajawali atau Garuda dengan kalungnya ini menggemgam dalam cakarnya sebilah "papan" yang tak terpisahkan dari padanya yang memuat seloka "Bhinneka Tunggal Ika"Bhinneka Tunggal Ika, ini digengggam oleh sang burung, dan terdapat dibawahnya. Ibaratkan sebatang tumbuh-tumbuhan, yang terdapat dibawah adalah akarnya.
           Akar adalah urat nadinya tmbuh-tumbuhan. Dari akar tumbuh-tumbuhan memperoleh sumber kehidupannya. Selain dari itu, akar adalah alat untuk menegakkan berdirinya tumbuh-tumbuhan. Demikian Bhinneka Tunggal Ika merupakan:
a.    sumber kehidupan Revolusi/Republik kita dengan Pancasila itu; jadi sumber kehidupan Pancasila pula.
b.    alat penegak Revolusi/Republik dan Pancasila[1]
               Berdasarkan pandangan Soediman Kartohadiprojo, menurut penulis ada dua hal, yaitu Pertama, (1) bahwa membahas Lambang Negara secara hermenutika hukum sebenarnya tiga bagian semiotika, yaitu Burung Elang Rajawali berdasarkan jumlah sayapnya melambangkan identitas negara atau candra sengkala tentang berdiri negara republik Indonesia (2) tentang semiotika Pancasila yang disimbolisasikan pada perisai Pancasila (3) tentang seloka Bhinneka Tunggal Ika, dan ketiganya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan walaupun terbedakan secara semiotika hukum. Kedua, Istilah yang digunakan untuk menyebut lambang negara adalah Burung Sakti Elang Rajawali ini memberikan bukti sekali lagi, bahwa lambang negara kita bukan figur garuda dalam mitologi tetapi  sudah terjadi pergeseran semiotika, yaitu figur burung Elang Rajawali Pancasila.
    Pertanyaan secara hermenuetika hukum apakah artinya Bhinneka Tunggal Ika itu ? Jika menyitir kembali pandangan Muhammad Yamin yang menyatakan, bahwa Bhinneka Tunggal Ika" artinya hampir sama dengan seloka bahasa latin: " Ex pluribus umum= Bersatu walaupun berbeda –beda.[2]
     Secara hermenuetika dengan arti  yang dilontarkan Muhammad Yamin diatas secara gramatikal mengingat akan salah satu arti dari awal kata be- ialah menunjukkan sesuatu yang aktif, maka bersatu mengandung arti, bahwa yang kemudian bersatu itu sebelumnya adalah terpisah satu sama lain. Kalau manusia, maka menurut pengertian ini manusia dilahirkan dan hidup terpisah satu sama lain, kemudian "bersatu" menjadi (hidup ber-) satu.
  Menelaah apa yang menjadi arti "Bhinneka Tunggal Ika" ini, patut memperhatikan, bahwa tiap-tiap kata yang kita pergunakan itu adalah untuk menunjukkan suatu maksud. Kadang-kadang dalam bahasa yang kita pergunakan itu tidak kata yang tepat untuk menunjukkan maksud kita.  Dalam tataran ini, maka kita mempergunakan suatu kata atau rangkaian kata-kata yang artinya menurut tata bahasa mendekati apa yang kita maksudkan. Untuk keperluan itu, maka kata atau rangkaian kata-kata itu harus diberi arti sesuai dengan tujuannya, dan tidak menurut tata bahasa.
   Dengan demikian dengan memberikan tempat pada seloka Bhinneka Tunggal Ika dalam lambang negara Indonesia sudah tentu dengan maksud dan tujuan yang tertentu, suatu maksud dan tujuan kira dapat dipisahkan dari makna umum, bahkan untuk menambah atau melengkapi maksud dan tujuan dari Lambang  keseluruhan, karena semiotika hukum, bahwa lambang itu adalah sesuatu untuk menunjukkan sifat sesuatu.
    Berkaitan dengan itu, berarti Lambang Negara Republik Indonesia tentunya untuk menunjukan sifat, isi jiwa negara Republik Indonesia, dan dengan begitu sifat, isi jiwa bangsa Indonesia, lebih mendalam, bahwa bagian lambang negara itu karena ditujukan pada manusia yang merupakan bangsa Indonesia, maka dengan demikian seloka Bhinneka Tunggal Ika yang ditempatkan pada Lambang Negara juga dimaksudkan untuk menunjukkan/mempresentasikan bagi isi jiwa bangsa Indonesia.
  Pertanyaanya adalah isi jiwa apakah dari Bangsa Indonesia yang hendak dipresentasikan dengan Bhinneka Tunggal Ika ? Melihat coraknya Pancasila, yang Bhinneka Tunggal Ika merupakan sumbernya, maka kiranya tidak jauh dari kebenaran kalau diambil kesimpulan, bahwa isi jiwa tentang tempatnya manusia, individu dalam pergaulan hidup manusia.
Proposisi yang selaras dengan paparan diatas berdasarkan paradigma pospostivisme yang berbasis spiritual, yaitu proposisi Ilahiah, sebagai berikut:
    "Hai sekalian manusia, bertaqwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya. Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah mengembangbiakan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertaqwalah kepada Allah yang dengan mempergunakan nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan peliharalah hubungan silahaturahmi. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu".[3]
                Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadi kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal., Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.[4]
    Proposisi ilahiah diatas adalah selaras dengan makna hermenuetika hukum, dari seloka Bhinneka Tunggal Ika, bahwa walaupun bangsa Indonesia itu penuh keanekaragaman secara multi agama, multi suku, multi budaya dst tetapi sesungguhnya berasal dari satu diri, yaitu bangsa Indonesia, dan basis  terkecil dari suatu bangsa adalah keluarga, yaitu kesatuan, kelompok, pergaulan hidup manusia yang terdiri dari manusia yang berbeda-beda; ayah , ibu, anak-anak, ayah dan ibu berbeda dari anak dalam umurnya, ayah dan ibu berbeda satu sama lain dalam kelamin; pria dan wanita:pun anak-anak terdiri dari pria dan wanita; dan last but not least, diantar sekian banyak manusia yang hidup bersatu merupakan keluarga itu, bahkan andaikata terdapat diantaranya anak kembar, tidak ada yang sama kepribadianya. Katakanlah: "Tiap-tiap orang berbuat menurut keadaannya masing-masing" Maka Tuhanmu lebih mengetahui siapa yang lebih benar jalannya.[5]
     Secara hermenuetika hukum hal itu dapat dikemukakan, bahwa makna Bhinneka Tunggal Ika dalam hubungannya manusia Indonesia, yaitu Persatuan dalam keragaman; Keragaman Dalam persatuan yang disimpulkan dalam pengertian "kekeluargaan", Jadi jika benar bahwa Bhinneka Tunggal Ika adalah sumber dari Pancasila, maka menurut pandangan bangsa Indonesia atau menurut pandangan bangsa Barat yang dilukiskan dengan "Men are created free and equal" , -Manusia dilahirkan bebas dan merdeka, yang satu terpisah dari lainnya sumber ini ditemukan kembali dalam seluruh lembaga kehidupan ketatanegaraan, hukum , dan sebagainya, maka kebenaran Bhinneka Tunggal Ika itu harus diketemukan kembali dalam pembacaan Pancasila secara hermenuetika hukum.
    Menurut penulis pembacaan hermenuetika hukum  Bhinneka Tunggal Ika dalam Perspektif Pancasila  "Berthawaf" yaitu :
   "Sila Pertama dari Pancasila Ketuhanan Yang Maha Esa", yang berarti bangsa Indonesia percaya adanya Tuhan Yang Maha Esa, Mengandung arti juga, seluruh alam  ciptaan-Nya ini adalah penuh dengan keanekaragaman, melainkan merupakan satu kesatuan, terdapat hubungan satu sama lainnya mewujudkan satu kesatuan Jadi Persatuan dalam keragaman; Keragaman dalam persatuan dan sila ini menyinari keempat sila lainnya dari  Pancasila, oleh itu  secara semiotika hukum Pancasila disimbolkan dengan dua perisai besar yang berisi simbolisasi  sila ke II,III,IV,dan V dan perisai kecil berisi simbolisasi sila ke I, maka perisai kecil ditengah merupakan inti bagi perisai besar Pancasila, artinya jika sila ke 1  hancur, maka akan berdampak besar terhadap perisai besar yang berisi prinsip ke Indonesiaan, oleh karena itu disimbolkan dengan warna merah putih.
    Sila Kedua dari Pancasila Kemanusian yang adil dan beradab, maknanya adalah bahwa kemanusian yang beraraskan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, yang menjunjung nilai-nilai kemanusiaan yang sesungguhnya adalah manusia-manusia Indonesia yang mewujudkan sifat-sifat  Tuhan atau dalam tataran Islam mewujudkan As Ma'ul Husna dan salah satunya adalah Yang Maha Adil. Jadi Persatuan dalam keragaman; Keragaman dalam persatuan, artinya walaupun manusia berbeda agamanya, kebudayaannya dan adat istiadatnya, maka sifat-sifat Tuhan yang hendak diwujudkan adalah bersifat universal  (Logosentrime) yaitu: sifat-sifat Tuhan Yang Maha Esa, dan menjadi tugas manusialah  mewujudkan sifat-sifat Tuhan Yang Maha Esa itu dalam kehidupan antar manusia Indonesia, seperti kasih sayang, keadilan, kebenaran.
     Sila Ketiga Persatuan Indonesia, adalah  negara yang  bangsanya terdiri dari Bhinneka Tunggal Ika yang sesungguhnya adalah satu, yaitu Bangsa dan Negara Indonesia yang berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa- negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa (pasal 29 ayat 1 UUD 1945) dan kemerdekaan negara Indonesia adalah  atas berkat rahmat   Allah  Yang Maha Kuasa dan didorong keinginan luhur  supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas (alinea 3 Pembukaan UUD 1945), itulah Negara Indonesia yang diharapkan anak-anak bangsanya bersatu berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
 Sila keempat Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/Perwakilan, maknanya, bahwa musyawarah itu memerlukan sekurang-kurang dua orang, ialah dua orang yang berlainan pendapat, Kalau tidak berlainan pendapat maka tidak mungkin terdapat musyawarah. Walaupun ada perbedaan tetapi  muaranya mencari kebulatan, kesatuan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam perwakilan; Jadi  Persatuan  dalam keragaman; Keragaman dalam persatuan. Prinsip inipun dicahayai oleh  sifat-sifat Tuhan Yang Maha Esa dalam mewujudkan sistem kerakyatan itulah Demokrasi Indonesia yang berbasiskan Ketuhanan Yang Maha Esa (Demokrasi  di negara hukum yang Teokrasi).
  Sila kelima keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, maknanya, bahwa apa yang dimusyawarahkan atau yang diputuskan dalam kesepakatan oleh perwakilan rakyat Indonesia semuanya itu adalah dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
             Dengan demikian Sila Kesatu menyinari keempat sila lainnya arti Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi nur bagi manusia - manusia Indonesia yang relegius, kemudian manusia –manusia Indonesia bersatu membentuk persatuan Indonesia, dalam bentuk Negara Bangsa Indonesia yang berbentuk Republik Indonesia dengan menjalankan Kerakyatan atau demokrasi dalam negara hukum  versi Indonesia yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang mewakili rakyat Indonesia, dan hasil musyawarah tersebut  diwakili oleh elemen rakyat Indonesia itu semua ditujukan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi sekuruh rakyat Indonesia, artinya secara hermenuetika hukum  dapat  dipaparkan sebagai berikut manusia-manusia Indonesia membentuk persatuan Indonesia dalam bentuk Negara Republik Indonesia yang berdemokrasi Indonesia untuk menyepakati kesepakatan-kesepakatan hukum dalam berbagai bidang kehidupan dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang disinari dan dibentengi serta berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa  yang secara semiotika hukum Pancasila dibaca secara berthawaf  mulai dari Sila Kesatu ke sila Kedua, ke sila Ketiga, ke sila Keempat, ke sila Kelima dan bergilir balik sila Kesatu  ke sila Keempat, ke sila Ketiga , ke sila Kedua, Ke sila Kelima





[1] Soediman Kartohadiprojo, Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia- Pancasila dan Hukum (kumpulan karangan), Jakarta /Bandung,  2009. halaman 97-98.
[2]  Muhammad Yamin, Sistem Filsafat Pancasila, Pen Khusus Kem Penerrangan RI No 40, halaman, 24
[3] Surah Al-Qur'an, An Nisaa (4) ayat 1.
[4] Surah Al-Quran, Al Hujuraat (49) ayat 13
[5] Surah Al-Quran,  Al Israa (Memperjalankan di malam hari) (17) ayat 84

96 komentar:

Unknown mengatakan...

nama : supriadi
nim :A1012141063

menurut pendapat saya terjadi nya pilkada peresiden dan wakil peresiden gunernur dan wakil gubernur walikota dan wakil walikota bisa terjadi pilkada itu, karna ada partai yang bisa mendirikan calon calon atau calon wakil di indosesia ini yang pantas itu adalah partailah yang bisa berdirinya seorang peminpin.
. kalaw pemilihan gubernur dan wakil gubernur atau walikota dan wakil walikota ,saya tidak setuju bila gubernur dan wakil gubernur dan walikota dan wakil walikota itu di pilih oleh DPR , memang DPR itu di pilih masyarakat TAPI kan gubernur dan walikota itu untuk rakyat bila di pilih DPR
pilihan DPR itu tidak sesuai di hati masyarakat kan pasti ada perselisihan DPR dengan masyarakat .
meskipun dipilih masyarakat memang pengeluaran uang nya agak bayak di bandingkan di pilih DPR
di situ ada segi positif dan negatif nya ,tapi saya lebih setuju bila masyarakat yang memilih secara langsung anggota pilkada gubernur dan wakil walikota dan wakil nya ,karna seorang pemimpin itu untuk rakyat untuk kita semua jadi kalaw uda pilihan masyarakat meskipun peminpinnya terjadi kesalahan makan masyarakat lah yang salah bukan DPR.

Unknown mengatakan...

Nama : Puteri Chintami Oktavianti
NIM : A1011141044
Mata Kuliah : Pendidikan Pancasila Dan Kewarnegaraan
Kelas : B
Semester : 3
Regular : A
Dosen : Turiman SH,MH

Assalamualaikum,wr.wb

sebelumnya saya mengucapkan terima kasih atas Materi “Pemahaman Hubungan Filsafat Pancasila dengan Filsafat Hukum Pancasila” yang diberikan oleh bpk.Karena materi di blog bapak ini mengenai materi “Pemahaman Hubungan Filsafat Pancasila dengan Filsafat Hukum Pancasila” ini membuat wawasan saya bertambah dan membuat saya lebih mengerti dan mengetahui lebih lanjut megenai pemahaman materi tersebut.
Menurut saya sangat penting bagi generasi di era modern sekarang ini memahami apa itu makna sebenarnya Bhinneka Tunggal Ika dalam konsep kenegaraan.karena pada dasarnya masyarakat kita hanya mengenal “Bhinneka Tunggal Ika” dalam bentuk gambar Burung Elang Rajawali atau Garuda dengan kalungnya ini menggengam dalam cakarnya sebilah "papan" yang tak terpisahkan dari padanya yang memuat tulisan "Bhinneka Tunggal Ika” tanpa mengetahui apa makna tersebut.dan hanya segelintir kecil masyarakat yang memahami makna tersebut.

Padahal jika kita lihat dan pahami makna dari “Bhinneka Tunggal Ika” tersebut,dapat diartikan bahwa dibalik artinya yang berbeda-beda tetapi satu jua terdapat sesuatu yang tersembuyi yaitu Persatuan dalam keragaman,Keragaman Dalam persatuan yang disimpulkan dalam pengertian kekeluargaan.kekeluargaan dalam pengertian biarpun berbeda-beda tetapi mengikat menjadi satu dan memiliki hubungan yang sangat erat.

Karena contohnya dalam suatu kasus ada seseorang yang pernah salah menyamakan antara arti “Tut Wuri Handayani” dengan “Bhinneka Tunggal Ika”.padahal arti “Tut Wuri Handayani” itu adalah mengikuti dari belakang dan handayani berati memberikan dorongan moral atau dorongan semangat.sedangkan “Bhinneka Tunggal Ika” artinya adalah berbeda-beda tetapi satu jua.disini sangat jauh sekali letak perbedaan arti tersebut.

Maka dari itu penting sekali kita mengetahui apa arti dan makna sebenarnya dari “Bhinneka Tunggal Ika” tersebut.tidak hanya melihat gambar nya saja tapi juga harus dipahami apa makna yang terkandung di dalamnya tersebut.

Sekian sekiranya tanggapan yang bisa saya berikan dalam tulisan saya ini.Mohon maaf bila tanggapan saya masih banyak kekurangan dan juga tidak ada berkenan di hati bapak.

Wassalamualailum wr.wb


Unknown mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Unknown mengatakan...

Nama : Sendiko Mohamad
NIM : A1012141081
Mata Kuliah : Pendidikan Pancasila Dan Kewarnegaraan
Kelas : B
Semester : 3
Regular : B
Dosen : Turiman SH,MH

Assalamualaikum, wr. wb

Sebelumnya saya sangat mengapresiasi artikel yang bapak posting ini mengenai “Pemahaman Hubungan Filsafat Pancasila dengan Filsafat Hukum Pancasila" yang sangat menginspiratif dan jelas, sehingga saya dapat mengerti esensi-esensi dibaliknya yang telah bapak kupas sebelumnya.
Saya mengerti bahwa pancasila adalah dasar negara, ideologi bagi seluruh rakyat indonesia dan tidak boleh satupun perilaku hukum yang bertentangan dengan pancasila karena begitu hebatnya pancasila yang dibuat oleh para pendahulu kita, saya ingin meminta tanggapan bapak tentang pertanyaan saya apakah disila ke-5 dapat terwujud jika disila sebelumnya (2,3, dan 4) belum terwujud ? menurut tanggapan saya sendiri saya rasa tidak logis jika sila ke-5 terwujud jika sila 2,3 dan 4 belum terwujud, sekarang semakin banyak yang tidak memegang sila ke-2 dimana sifat prikemanusiaan rasanya semakin terkikis dengan contoh semakin banyaknya kriminalitas yang terjadi. disila ke-3 persatuan indonesia saya yakin indonesia bersatu walaupun beberapa peristiwa rasisme masih sering terjadi beberapa waktu lalu.

Dewasa ini kita tahu bahwa disila ke-5 sepertinya kita bangsa indonesia belum sepenuhnya mendapatkannya, jadi apakah ini terjadi karena disila ke 2,3 & 4 juga belum sepenuhnya terwujud ?
saya berharap kita mengerti dan menerapkan pancasila dikehidupan sehari-hari agar keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia bukan hanya sekedar mitos melainkan dapat benar-benar kita rasakan

Sekian sekiranya tanggapan yang bisa saya berikan dalam komentar saya ini. Mohon maaf bila komentar saya yang salah dan masih banyak kekurangan serta juga tidak ada berkenan di hati bapak dan para pengunjung blog ini, bahwa sesungguhnya ini juga datang berasal dari keresahan hati kita sendiri sebagai rakya indonesia.

Wassalamualailum wr.wb

ARISA HUTABARAT mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
ARISA HUTABARAT mengatakan...

Nama : Arisa Melinda H
Nim : A1012141084
Program Studi : S1 Ilmu Hukum
Reguler B


Di ajukan untuk memenuhi Tugas Akademik Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Tahun Akademik 2015/2016

Yang akan saya tanggapi disini adalah bagaimana pengembangan pancasila di dalam Bangsa Indonesia.
Seperti tertulis di atas, bahwa Bangsa Indonesia merupakan pendukung dari nilai-nilai pancasila. Sebenarnya bangsa Indonesia adalah akar dari pancasila itu sendiri.
Pancasila terbentuk dengan pernyataan yang berisi 5 (lima) butir didalamnya. Akan tetapi, sampai saat ini belum ada satupun masyarakat yang benar-benar mengikuti seluruh isi pancasila.
Seperti contoh pada sila ketiga, yang berbunyi "Persatuan Indonesia". Indonesia merupakan negara yang terdiri dari berbagai agama, suku dan bahasa. Namun masyarakat kurang menyikapinya. Menurut saya, ini merupakan masalah yang serius. Karena seperti yang kita ketahui bahwa masyarakat Indonesia dewasa ini telah menjadi rasis. Bahkan ada salah satu ibukota di Indonesia yang menjadikan dirinya sebagai kota rasis (dalam konteks agama). Sungguh sangat disayangkan, Indonesia adalah Negri yang kaya akan adat dan budayanya. Sebaiknya kita semua lebih meneguhkan "Bhinneka Tunggal Ika" agar didalam perbedaan kita tetap dipersatukan.

Sekian dan Terima Kasih.
Tuhan Memberkati.

mukorrobin mengatakan...

NAMA : MUKORROBIN
NIM : A1011141021
SEMESTER : III
KELAS : B
DOSEN : TURIMAN SH. M.HUM

Materi yang ada diblog bapak tentang “pemahaman hubungan filsafat pancasila dengan filsafat hokum pancasila” saya mengapresiasi karena selain mendapat penjelasan di dalam kelas juga mendapat pemahaman dari materi tersebut, tapi jika dilihat keadaan disekitar kehidupan orang Indonesia banyak terjadi ketidak harmonisan anatara sesama, seperti kekisruhan yang terjadi dipinal piala presiden, Jakarta siaga 1, sedangkan masalah kabut asap seakan tidak hal yang utama, dengan materi bapak ini, siapapun yang membacanya bisa menyadari bahwa pancasila, seperti yang ada dalam materi tersebut “sebagai pandangan hidup, Ini berarti Filsafat Pancasila mempunyai fungsi dan peranan sebagai pedoman dan pegangan dalam sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam kehidupan sehari-hari, dalam tataran kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara bagi bangsa Indonesia”

Unknown mengatakan...

Nama : Muchammad Fajar NS
Nim : A01112223
Reg : A
Kelas/Semester : B/VII
Fakultas : Hukum (Universitas Tanjungpura Pontianak)
Dosen : Prof .DR.H.Garuda Wiko, SH.M.SI / Turiman, SH.M.SI
Mata kuliah : Pendidikan kewarganegaraan

Assalamualikum wr,wb. Terima kasih kepada bapak Turiman, S.H., M.Si. selaku dosen pendidikan kewarganegaraan yang telah menyajikan artikel yang memberikan pengetahuan, pemahaman dan pengertian ilmiah salah satunya tentang hakikat pancasila bahwa Pancasila mempunyai fungsi dan peranan sebagai pedoman dan pegangan dalam sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam kehidupan sehari-hari, dalam tataran kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara bagi bangsa Indonesia dengan seloka Bhinneka Tunggal Ika sebagai sumbernya, bersatu walaupun berbeda-beda.

Sekian komentar dari saya, terimakasih.
Wassalamualikum, wr,wb.

Unknown mengatakan...

Nama : NOPRIYADI
NIM : A1012141201
Mata Kuliah : Pendidikan Pancasila Dan Kewarnegaraan
Kelas : B
Semester : 3
Regular : B
Dosen : Turiman SH,MH
Fakultas : Hukum (Universitas Tanjungpura Pontianak)

Assalamualaikum, wr. wb
saya ucapkan terimakasih atas materi bapak yang mengenai tentang ( Pemahaman Hubungan Filsafat Pancasila dengan Filsafat Hukum Pancasila )
menurut saya Pancasila sebagai dasar filsafat negara serta sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia pada hakekatnya merupakan suatu nilai-nilai yang bersifat sistematis, fundamental dan menyeluruh. Untuk itu sila-sila Pancasila merupakan suatu nilai-nilai yang bersifat bulat dan utuh, hierarkhis dan sistematis. Dalam pengertian inilah maka sila-sila Pancasila merupakan suatu sistem filsafat. Konsekuensinya kelima sila bukan terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri-sendiri, melainkan memiliki esensi serta makna yang utuh.
Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara Republik Indonesia mengandung makna bahwa setiap aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan dan kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Pemikiran filsafat kenegaraan bertolak dari pandangan bahwa negara adalah merupakan suatu persekutuan hidup manusia atau organisasi kemasyarakatan, yang merupakan masyarakat hukum.

Sekian sekiranya tanggapan yang bisa saya berikan dalam tulisan saya ini , Mohon maaf bila tanggapan saya masih banyak kekurangan dan juga tidak ada berkenan di hati bapak.

Wassalamualailum wr.wb

Unknown mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Unknown mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Unknown mengatakan...

Nama: Heral Geraldy
NIM: A1012141197
Mata Kuliah: Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Kelas: B
Reguler B
Semester: 3
Dosen: Turiman SH, MH

Assalammu'alaikum wr.wb
Sebelumnya saya banyak mengucapkan terimakasih atas ulasan materi perkuliahan mengenai tentang "
Mata Kuliah Pendidikan Kewarnegaraan
(Pemahaman Hubungan Filsafat Pancasila dengan
Filsafat Hukum Pancasila)
Menurut saya Pancasila sebagai filsafat dimaksudkan sebagai upaya untuk mengetahui hakekat dasar dari sila-sila pancasila
Pancasila telah ada dalam segala bentuk kehidupan rakyat Indonesia, terkecuali bagi mereka yang tidak pancasilais. Pancasila merupakan wadah yang cukup fleksibel, yang dapat mencakup faham-faham positif yang dianut oleh bangsa Indonesia, dan faham lain yang positif tersebut mempunyai keleluasaan yang cukup untuk memperkembangkan diri, pancasila dikenal sebagai filosopi Indonesia.
Sekian sekiranya tanggapan yang bisa saya berikan, mohon maaf bila tanggapan saya masih banyak kekurangan dan juga tidak ada berkenan di hati bapak.

Wassalamualaikum wr.wb

Tes mengatakan...

Nama : Queen Mairiza Novitasari Kotorono
Nim : A1012141051
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan dan Pancasila
Kelas : B
Reguler : B
Dosen : Turiman, SH.M.SI


Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih terhadap Bapak Turiman, SH.M.SI selaku dosen Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dan Pancasila yang memberika saya kesempatan untuk mengomentari pada artikel yang berjudul "Pemahan Hubungan Filsafat Pancasila dengan Filsafat Hukum Pancasila".
Dewasa ini warga negara Indonesia seperti kehilangan jati dirinya,karena apa yang sudah ditanamkan pendiri bangsa kita terdahulu dengan semangat Bhineka Tunggal Ika kian menurun . Ini dapat menimbulkan fanatikisme kedaerahan. Pada zaman sekarang, akibat demokrasi yang sudah kehabisan oknum lembaga masyarakat yang merasa mempunyai kekuatan dalam bentuk finansial dan massa, sehingga dapat menekan/mengintervensi kaum yang minoritas dalam segi politik dan religius, contohnya : pendirian rumah ibadah,padahal didalam UUD setiap warga negara dijamin dalam memeluk agama yang sudah diakui negara.

Sekian komentar dari saya , terima kasih.

Restu jaya mengatakan...

Nama : RESTU JAYA
NIM : A1011141273
Mata Kuliah : Pendidikan Pancasila Dan Kewarnegaraan
Semester : 3
Regular : A
Dosen : Turiman SH,MH
Fakultas : Hukum (Universitas Tanjungpura Pontianak

terima kasih atas artikel materi filsafat pancasila yang bapak publish ke media internet, sehingga mudah di akses oleh semua kalangan baik pelajar maupun masyarakat luas baik di indonesia maupun seluruh dunia.

seperti yang telah diulas pada materi ini. filsafat yaitu satu bidang ilmu yang senantiasa ada dan menyertai kehidupan manusia, filsafat mengandung makna kata cinta kebijaksanaan.

Pancasila itu sendiri merupakan pedoman masyarakat Indonesia , mengakui menghargai menerima pancasila sebagai sesuatu yang bernilai. Yang dari sila ke-1 sampai sila ke-5 saling berpengaruh dari sila pertama hingga sila kelima meliputi nilai KeTuhanan, manusia, persatuan, kerakyatan serta keadilan. demikian tanggapan yang saya berikan atas materi filsafat pancasila ini, saya mohon maaf jika ada kata-kata yang kurang berkenan dalam tanggapan saya ini. semoga blog bapak semakin menginspirasi pelajar di Indonesia dan khalayak umum. Amin

Restu jaya mengatakan...

silahkan juga untuk berkunjung dalam blog saya ignatius-restu.blogspot.com yang membahas seputar kesehatan dan olahraga fitness. terimakasih

muhammad irfan mengatakan...

Nama : Muhammad Irfan
NIM : A1011141072
Mata Kuliah : Pendidikan Pancasila Dan Kewarnegaraan
Semester : 3
Regular : A
Kelas: B
Dosen : Turiman SH,MH
Fakultas : Hukum (Universitas Tanjungpura Pontianak)

Sebelumnya saya ucapkan terimakasih karena bapak telah membuat artikel yang berjudul "Pemahan Hubungan Filsafat Pancasila dengan Filsafat Hukum Pancasila" yang dapat membantu pemahaman tentang Hubungan Filsafat Pancasila dengan Filsafat Hukum Pancasila. memang seperti yang kita ketahui bahwa di zaman sekarang nilai-nilai pancasila sudah mulai luntur.. padahal nilai pancasila itu sendiri merupakan pedoman dan pegangan bagi masyarakat indonesia agar tetap menjadi masyarakat yang satu, meski memiliki segala macam perbedaan ras, suku, agama. mungkin yang dapat kita lakukan untuk tetap menjaga persatuan pancasila agar tetap kokoh adalah dengan saling toleransi antar masyarakat, atau mensosialisasikan secara besar-besaran melalui pendidikan pada anak usia dini disekolahan atau melalui media televisi, internet atau secara orang-perorangan melalui mulut-kemulut bahwa indonesia ini adalah negara yang besar dan merupakan negara yang sifatnya multicultural yang disebabkan oleh letak geografisnya, sehingga jangan hanya mementingkan salah satu pihak saja. sehingga tidak menyebabkan kerugian yang bahkan jika terus terjadi dapat merugikan segala aspek dalam suatu masyarakat dalam sebuah negara. Maaf jika komentar saya tidak lebih baik dari teman-teman yang lain, tapi terima kasih telah membaca komentar saya, terima kasih.

Unknown mengatakan...

Nama : SRI WAHYUNI
Nim : A1012141085
Kelas : B
Mata kuliah : pendidikan pancasila dan kewarganegaraan.
Program studi : ilmu hukum ( reg B )
Dosen : Turiman SH,M.Hum
Fakultas : HUKUM (Universitas tanjungpura pontianak ).

Assalamuallaikum,.wr,wb.
           Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih atas artikel yang bapak berikan untuk dipahami, dipelajari serta diberikan tanggapan akan isi blog ini, yang mengenai tentang "pemahaman hubungan filsafat pancasila dan filsafat hukum pancasila", yang isinya merupakan penjelasan tentang filsafat pancasila yang dapat saya pahami lebih banyak bukan hanya penjelasan saat didalam kelas, menurut saya pengetahuan filsafat pancasila disini sebagai upaya untuk mencari hakikat pancasila, sebagai suatu sistem pengetahuan. Dimana, disini kita dapat memberikan pemahaman terhadap generasi-generasi muda yang semakin suram akan makna dari pancasila yang merupakan filsafat sebagai pandangan hidup dengan memberikan nilai positif dalam memiliki sikap, tingkah laku yang sesungguhnya  serta perbuatan dalam kehidulan sehari - hari, dalam tataran kehidupan bermasyarakat dan berbangsa setanah air. Isi dari artikel ini bisa memberikan penjelasan dalam kekurang tahunya akan arti dan makna yang terkandung didalam nya dan juga menjadi himbauan untuk para generasi muda.

Sekian komentar dari saya.
Wassalamuallaikum..wr,wb

Unknown mengatakan...

Nama : Ngatimin
Nim : A1011141004
Reg : A
Kelas/Semester : B/lll
Fakultas : Hukum (Universitas Tanjungpura Pontianak)
Dosen : Prof .DR.H.Garuda Wiko, SH.M.SI / Turiman, SH.M.SI
Mata kuliah : Pendidikan kewarganegaraan

Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih terhadap Bapak Turiman, SH.M.SI selaku dosen Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang memberikan saya kesempatan untuk mengomentari pada artikel yang berjudul
Filsafat Pancasila
Mata Kuliah Pendidikan Kewarnegaraan
(Pemahaman Hubungan Filsafat Pancasila dengan
Filsafat Hukum Pancasila)

Artikel yang bapak berikan untuk dipahami, dipelajari serta diberikan tanggapan akan isi blog ini, yang mengenai tentang "pemahaman hubungan filsafat pancasila dan filsafat hukum pancasila", yang isinya merupakan penjelasan tentang filsafat pancasila yang dapat saya pahami lebih banyak bukan hanya penjelasan saat didalam kelas, menurut saya pengetahuan filsafat pancasila disini sebagai upaya untuk mencari hakikat pancasila, sebagai suatu sistem pengetahuan.Akan tetapi jika pembahasan tentang filsafat pancasila atau pancasila sebagai pedoman bagi bangsa dan negara itu di tekankan terhadap bagaimana menanamkan terhadap nilai nilai kehidupan masyrakat, bagaimana caranya supaya nilai nilai yang terkandung di dalam pancasila itu bisa di terapkan dalam kehidupan masyarakat di indonesia ini. Contoh saja dalam semboyan pancasila yaitu “ Bineka Tunggal Ika” yang maksud dan tujuannya adalah untuk menyatukan bangsa indonesia ini yang berbeda-beda bisa memiliki satu tujuan dalam membangun negara ini, disini dapat digarisbawahi bahwa apa yang tercantum di dalam pancasila itu belum bisa kita temui. Lihat saja dalam kasus Gubenur DKI jakarta sekarang bahwa banyak masyrakat tidak menginginkan jika mereka dipimpin oleh gubernur yang sekarang ini dikarenakan beliau dari keturunan Tionghua. Itu artinya bahwa ada disitu praktek deskriminasi suku, padahal di dalam pancasila yang sebagai pedoman kehidupan bangsa indonesia tidak mengenal yang namanya deskriminasi. disini yang jadi pertanyaan besar adalah bagaimana cara kita menanamkan nilai-nilai pancasila pada setiap individu yang ada di negara kita ini?


Sekian dari tangapan saya tentang materi ini, dan saya mohon maaf jika dalam komentar saya di atas ada kata-kata yang membuat tidak enak dihati, mohon untuk di maafkan terima kasih

Unknown mengatakan...

Nama : Ngatimin
Nim : A1011141004
Reg : A
Kelas/Semester : B/lll
Fakultas : Hukum (Universitas Tanjungpura Pontianak)
Dosen : Prof .DR.H.Garuda Wiko, SH.M.SI / Turiman, SH.M.SI
Mata kuliah : Pendidikan kewarganegaraan

Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih terhadap Bapak Turiman, SH.M.SI selaku dosen Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang memberikan saya kesempatan untuk mengomentari pada artikel yang berjudul
Filsafat Pancasila
Mata Kuliah Pendidikan Kewarnegaraan
(Pemahaman Hubungan Filsafat Pancasila dengan
Filsafat Hukum Pancasila)

Artikel yang bapak berikan untuk dipahami, dipelajari serta diberikan tanggapan akan isi blog ini, yang mengenai tentang "pemahaman hubungan filsafat pancasila dan filsafat hukum pancasila", yang isinya merupakan penjelasan tentang filsafat pancasila yang dapat saya pahami lebih banyak bukan hanya penjelasan saat didalam kelas, menurut saya pengetahuan filsafat pancasila disini sebagai upaya untuk mencari hakikat pancasila, sebagai suatu sistem pengetahuan.Akan tetapi jika pembahasan tentang filsafat pancasila atau pancasila sebagai pedoman bagi bangsa dan negara itu di tekankan terhadap bagaimana menanamkan terhadap nilai nilai kehidupan masyrakat, bagaimana caranya supaya nilai nilai yang terkandung di dalam pancasila itu bisa di terapkan dalam kehidupan masyarakat di indonesia ini. Contoh saja dalam semboyan pancasila yaitu “ Bineka Tunggal Ika” yang maksud dan tujuannya adalah untuk menyatukan bangsa indonesia ini yang berbeda-beda bisa memiliki satu tujuan dalam membangun negara ini, disini dapat digarisbawahi bahwa apa yang tercantum di dalam pancasila itu belum bisa kita temui. Lihat saja dalam kasus Gubenur DKI jakarta sekarang bahwa banyak masyrakat tidak menginginkan jika mereka dipimpin oleh gubernur yang sekarang ini dikarenakan beliau dari keturunan Tionghua. Itu artinya bahwa ada disitu praktek deskriminasi suku, padahal di dalam pancasila yang sebagai pedoman kehidupan bangsa indonesia tidak mengenal yang namanya deskriminasi. disini yang jadi pertanyaan besar adalah bagaimana cara kita menanamkan nilai-nilai pancasila pada setiap individu yang ada di negara kita ini?


Sekian dari tangapan saya tentang materi ini, dan saya mohon maaf jika dalam komentar saya di atas ada kata-kata yang membuat tidak enak dihati, mohon untuk di maafkan terima kasih

Unknown mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Unknown mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Anonim mengatakan...

Nama: Maghfira Syalendri Alqadri
NIM: A1011141055
Mata Kuliah: Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Kelas: B (Reguler A)
Semester: 3
Dosen: Bapak Turiman, S.H., M.H.

Assalamualaikum Wr. Wb.

Terima kasih kepada bapak atas artikel yang berisi informasi yang berbobot yang dijelaskan secara terperinci, jelas dan terstruktur. Saya sangat terkesan dengan penjabaran lambang rajawali elang pancasila yang bapak paparkan disini. Para pendahulu kita khususnya Sultan Hamid II yang merupakan pemenang sayembara pembuatan lambang negara mengalahkan Mohammad Yamin dan lainnya bisa memikirkan sampai kehakekatnya mengapa manusia diciptakan dan siapa yang menciptakan manusia. Kehidupan bersosialisasi, kehidupan individu dan kehidupan bernegara memang seyogyanya harus berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Karena pada dasarnya karena ada Dia kita pun menjadi ada di dunia ini. Menurut saya yang terpenting dari ideologi atau landasan suatu negara yakni lambang negara itu sendiri. Karena lambang negara menyimbolkan seberapa hebatnya ideologi yang negara itu anut.

Saya kira tanggapan saya akan artikel yang bapak buat cukup adanya. Atas artikel dan ilmu yang bapak berikan kepada kami khususnya Mahasiswa Fakultas Hukum Untan saya ucapkan terima kasih.

Unknown mengatakan...

NAMA : TRI EVA LIEDYA NATASHYA
NIM : A1011141264 (Reguler A)
KELAS : B
DOSEN PENGAJAR : 1. Prof. Dr. H. GARUDA WIKO, SH.M.Si
2. TURIMAN SH,M.Hum
MATA KULIAH : PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
“Untuk memenuhi tugas dari Bapak Turiman SH,M.Hum dalam mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak”

Saya setuju dengan bapak bahwa memang pancasila juga berhubungan dengan hukum, terutama hukum di negara kita ini, bahkan bisa dibilang hukum di Indonesia merupakan bagian dan juga pencerminan dari pancasila. Seperti yang kita ketahui bahwa Pancasila merupakan Ground Norm atau norma dasar dari Negara Indonesia, yang artinya bahwa segala sesuatu yang akan dilakukan negara Indonesia juga seluruh masyarakatnya haruslah sesuai dengan Pancasila, dan harus mencerminkan sila-sila dalam pancasila. Begitu juga Hukum di Indonesia haruslah berlandaskan kepada pancasila, karena Pancasila telah paten dan tidak dapat diganggu gugat lagi sebagai dasar negara Indonesia, sehingga dalam pembentukannya semua Hukum Indonesia harus bercermin pada pancasila, apabila ada hal yang berseberangan dengan nilai pancasila maka Hukum tersebut tidak dapat dilanjutkan.
Karena Pancasila adalah merupakan ciptaan para pendiri bangsa yang sempurna, dapat dikatakan bahwa Pancasila itu adalah Indonesia, apa yang ada di dalam pancasila adalah Negara kita Indonesia ini. Negara Indonesia telah menjadikan Pancasila sebagai Filsafat Pandangan hidup negara secara keseluruhan. bangsa Indonesia merupakan pendukung nilai-nilai pancasila. bangsa Indonesia mengakui, menghargai, menerima pancasila sebagai sesuatu yang bernilai. Pengakuan, penerimaan dan penghargaan pancasila sebagai sesuatu yang bernilai itu akan tampak menggejala dalam dalam sikap, tingkah laku dan perbuatan bangsa Indonesia.
Sehingga benar sekali jika dikatakan bangsa Indonesia merupakan pendukung nilai-nilai pancasila. Sebagai pendukung nilai, bangsa Indonesia itulah yang mengakui, menghargai, menerima pancasila sebagai sesuatu yang bernilai. Pengakuan, penerimaan dan penghargaan pancasila sebagai sesuatu yang bernilai itu akan tampak menggejala dalam dalam sikap, tingkah laku dan perbuatan bangsa Indonesia.
Yang juga kemudian dalam pasal 2 UU Nomor 12 tahun 2011 ditegaskan, bahwa penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara sehingga setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
secara tegas menyatakan bahwa dalam tataran hukum Pancasila ditempatkan sebagai sumber segala sumber hukum negara. Yang konsekuensi hukumnya adalah semua materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Sehingga tidak dapat dipungkiri Pancasila dengan kelima silanya, Lambang negara berbentuk burung garuda dengan semua lambang didalamnya, semboyan Bhineka Tunggal Eka, juga bendera Merah Putih semuanya merupakan cerminan Pancasila yang saling berhubungan, yang juga sebagai identitas bangsa, harga diri, dan juga kebanggaan Indonesia yang harus terus dipertahankan. dan tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya itu merupakan sumber dari segala sumber hukum di negara Indonesia, setiap pembuatan hukumnya wajib bercermin kepada pancasila. semua itu pengamalan dari pancasila, Pancasila itulah Indonesia.

Unknown mengatakan...

Nama: Abdul Malik Aziz
NIM: A1011141117
Mata Kuliah: Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Kelas: B
Semester: 3
Reguler: A
Dosen: Turiman SH,MH


Terimakasih kepada bapak Turiman SH,MH yg telah membuat artikel tentang "Pemahaman Hubungan Fisafat Pancasila dengan Fisafat Hukum Pancasila" sehingga saya dapat memahami makna dari
Pancasila merupakan dasar dan ideologi negara serta sekaligus sebagai dasar filosofis negara, yang mana setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai dalam Pancasila. Seperti yang kita ketahui negara indonesia memiliki lambang yaitu, Pancasila dan BhinekaTunggal Ika sebagai semboyannya.
Pancasila merupakan pedoman bangsa indonesia dan Bhineka Tunggal ika sebagai pembersatu bagi bangsa indonesia. Yang mana seperti yang kita ketahui bahwa negara indonesia itu memiliki beragam suku, agama dan budaya tetapi tetap satu bangsa, yaitu bangsa Indonesia. Akan tetapi sekarang kesatuan bangsa ini sudah mulai terpecah, suku satu dengan suku yang lainnya konflik, agama satu dengan lainnya konflik karena perbedaan pendapat atau cara pandang.
Ini disebabkan oleh kurangnya menghargai dan toleransi antar suku dan antar agama. Dan masalah tersebut akan menimbulkan ketidak harmonisan, meluntur semboyan Bhineka Tunggal Ika dan ketidak selarasan terhadap nilai-nilai Pancasila yang menjujung tinggi Kesatuan Bangsa Indonesia.
Saya sangat menekankan kepada pembentukan sikap toleransi dan saling menghormati antar sesama karena kedua ini lah yg merupakan faktor melunturnya kesatuan bangsa Indonesia
Kita harus mananamkan nilai-nilai toleransi, menghormati antar sesama, dan menanamkan nilai-nilai tersebut kepada anak-anak sejak dini melalui pendidikan, media telivisi dll, agar tercapainya keharmonisan Negara Indonesia ini.
Sekian komentar dari saya, terima kasih

Unknown mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Unknown mengatakan...

Nama : Kornelia Agatha
NIM : A1011141160
Kelas : B (Regular A)
Semester : 3
Mata Kuliah : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Fakultas : Hukum
Dosen : Prof .DR.H.Garuda Wiko, SH.M.SI / Turiman, SH.M.SI

Selamat siang, salam sejahtera Pak semoga selalu dalam rahmat Karunia-Nya. Setelah membaca dan memahami artikel yang Bapak sajikan mengenai “Filsafat Pancasila Mata Kuliah Pendidikan Kewarnegaraan (Pemahaman Hubungan Filsafat Pancasila dengan Filsafat Hukum Pancasila)” saya mulai mengerti dan memahami arti serta makna Pancasila sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia.
Pancasila selain ditetapkan sebagai dasar Negara, juga sebagai pandangan hidup, landasan ideology dan sebagai falsafah atau filsafat bangsa. Eksistensi Pancasila dibangun sebagai perwujudan dan penyederhanaan terhadap realitas yang ada dalam masyarakat Indonesia dengan lingkungan yang heterogen, multi kultur serta multi etnik. Nilai-nilai Pancasila bertujuan memecahkan masalah yang dihadapi masyakat bangsa Indonesia

Dari segi hukum, Pancasila merupakan norma dasar yang diwujudkan dalam pembentukan hukum. Dari kajian filsafat hukum, Filsafat Hukum Pancasila didasarkan pada pemikiran hukum alam yang bersifat irrasional sekaligus rasional sebagaimana yang tertuang di dalam sila-sila Pancasila. Hukum Pancasila sebagai hukum positif tumbuh dari dalam dan/atau dibuat oleh masyarakat Indonesia untuk mengatur dan mewujudkan ketertiban yang adil dalam kehidupan masyarakat di Indonesia. Asas yang melingkupinya meliputi: asas kerukunan, asas kepatutan, serta asas keselarasan, yang dicakup dalam sebuah istilah sifat kekeluargaan. Semangat kekeluargaan ini menunjuk pada sikap bahwa berdasarkan setiap warga masyarakat diakui dan dilindungi oleh masyarakat. Tujuan hukum meliputi ketertiban dan keteraturan, kedamaian serta keadilan yang dirumuskan dalam satu istilah, yaitu mengayomi manusia, dalam arti luas yaitu masyarakat Indonesia.

Artikel ini berusaha menjelaskan pentingnya memahami Hubungan Filsafat Pancasila dengan Filsafat Hukum Pancasila. Saya berharap semoga semua orang yang membaca artikel ini khususnya kaum muda mampu merenungkan, mengaktualisasi serta membangun diri guna menjadi warga Negara yang militan dan berkompeten dalam Pembangunan Bangsa.

Unknown mengatakan...

Nama : Ngatimin
Nim : A1011141004
Reg : A
Kelas/Semester : B/lll
Fakultas : Hukum (Universitas Tanjungpura Pontianak)
Dosen : Prof .DR.H.Garuda Wiko, SH.M.SI / Turiman, SH.M.SI
Mata kuliah : Pendidikan pancasila dan kewarganegaraan

Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih terhadap Bapak Turiman, SH.M.SI selaku dosen Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang memberikan saya kesempatan untuk mengomentari pada artikel yang berjudul
Filsafat Pancasila
Mata Kuliah Pendidikan pancasila dan Kewarnegaraan
(Pemahaman Hubungan Filsafat Pancasila dengan
Filsafat Hukum Pancasila)

Artikel yang bapak berikan untuk dipahami, dipelajari serta diberikan tanggapan akan isi blog ini, yang mengenai tentang "pemahaman hubungan filsafat pancasila dan filsafat hukum pancasila", yang isinya merupakan penjelasan tentang filsafat pancasila yang dapat saya pahami lebih banyak bukan hanya penjelasan saat didalam kelas, menurut saya pengetahuan filsafat pancasila disini sebagai upaya untuk mencari hakikat pancasila, sebagai suatu sistem pengetahuan.Akan tetapi jika pembahasan tentang filsafat pancasila atau pancasila sebagai pedoman bagi bangsa dan negara itu di tekankan terhadap bagaimana menanamkan terhadap nilai nilai kehidupan masyrakat, bagaimana caranya supaya nilai nilai yang terkandung di dalam pancasila itu bisa di terapkan dalam kehidupan masyarakat di indonesia ini. Contoh saja dalam semboyan pancasila yaitu “ Bineka Tunggal Ika” yang maksud dan tujuannya adalah untuk menyatukan bangsa indonesia ini yang berbeda-beda bisa memiliki satu tujuan dalam membangun negara ini, disini dapat digarisbawahi bahwa apa yang tercantum di dalam pancasila itu belum bisa kita temui. Lihat saja dalam kasus Gubenur DKI jakarta sekarang bahwa banyak masyrakat tidak menginginkan jika mereka dipimpin oleh gubernur yang sekarang ini dikarenakan beliau dari keturunan Tionghua. Itu artinya bahwa ada disitu praktek deskriminasi suku, padahal di dalam pancasila yang sebagai pedoman kehidupan bangsa indonesia tidak mengenal yang namanya deskriminasi. disini yang jadi pertanyaan besar adalah bagaimana cara kita menanamkan nilai-nilai pancasila pada setiap individu yang ada di negara kita ini?


Sekian dari tangapan saya tentang materi ini, dan saya mohon maaf jika dalam komentar saya di atas ada kata-kata yang membuat tidak enak dihati, mohon untuk di maafkan terima kasih

essy ayudyah ningputri mengatakan...

Nama: Essy Ayudyah Ningputri
NIM: A1011141097
Mata Kuliah: Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Kelas: B
Reguler: A
Semester : 3
Dosen: Turiman, SH. M.Hum


Assalamualaikum Wr. Wb.

Sebelumnya saya berterima kasih kepada Bapak Turiman, SH.M.Hum yang sudah memberi saya kesempatan untuk mengomentari artikel "Pemahan Hubungan Filsafat Pancasila dengan Filsafat Hukum Pancasila" yang sudah bapak buat.
Menurut saya artikel bapak ini memberi banyak pengetahuan, serta penjabaran yang bapak lakukan terperinci hingga dapat membuat saya memahami artikel ini.
Kita tidak dapat menghilangkan Pancasila sebagai pedoman hidup kita. Manusia memerlukan pedoman hidup yang didasarkan oleh Pancasila karena Pancasila sebagai pegangan hidup manusia agar terciptanya masyarakat yang mempunyai pegangan dalam sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam kehidupan sehari-hari dan termasuk dalam tataran kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara bagi bangsa Indonesia.
"Bhinneka Tunggal Ika" banyak orang yang mengetahui artinya namun tidak menjalankan apa yang terkandung didalam Bhinneka Tunggal Ika tersebut. Misalnya dengan adanya rasisme di suatu tempat ataupun kaum minoritas yang dikucilkan disuatu daerah.
Pemaparan Bapak Turiman tentang Burung Sakti Elang Rajawali membuat saya tambah tertarik dengan artikel bapak.
Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika merupakan hal yang mendasar bagi Masyarakat Indonesia untuk berkehidupan bersama dan sejahtera. Kedua hal tersebut merupan pedoman utama untuk dapat menciptakan masyarakat yang berkehidupan harmonis dan saling toleransi.

Sekian komentar dan tanggapan saya dari artikel ini, mohon maaf apabila ada kekurangan kata atau ada yang tidak berkenan dihati bapak, Terima Kasih.

RifkyAditya mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
RifkyAditya mengatakan...

NAMA : RIFKY ADITYA
NIM : A1011141272
KELAS : B
SEMESTER : 3
REG : A
MATA KULIAH :Pendidikan pancasila dan kewarganegaraan

Terimakasih kepada bapak yg telah membuat artikel tentang "Pemahaman Hubungan Fisafat Pancasila dengan Fisafat Hukum Pancasila" yang sangat bermanfaat bagi saya . Menurut saya pengetahuan filsafat pancasila disini sebagai upaya untuk mencari hakikat pancasila, sebagai suatu sistem pengetahuan, dasar filsafat negara dan ideologi negara, nilai-nilai pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu sumber dari hukum dasar dalam negara Indonesia. Sebagai suatu sumber hukum dasar, secara objektif merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum, serta cita-cita moral yang luhur yang meliputi suasana kejiwaan, serta watak bangsa Indonesia, yang pada tanggal 17 agustus 1945 yang telah dipadatkan dan diabstraksikan oleh para pendiri negara menjadi lima sila dan ditetapkan secara yuridis formal menjadi dasar filsafat negara Republik Indonesia. Hal ini sebagaimana telah ditetapkan dalam ketetapan No. XX/ MPRS/1996. Kemudian mengenai ideologi atau cita cita. Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita yang bersifat tetap yang harus dicapai, sehingga cita-cita yang bersifat tetap itu sekaligus merupakan dasar, pandangan atau faham. Sebagai suatu ideologi bangsa dan negara Indonesia Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat-istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara. Unsur-unsur Pancasila tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara, sehingga Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara dan ideologi bangsa dan negara Indonesia.

Mohon maaf jika banyak kekurangan. Sekian Terima Kasih

Ucup mengatakan...

Nama : Ahmad Yusuf
NIM : A1011141038
Reg : A
Kelas/semester : B/III
Fakultas : Hukum
Dosen : Prof. DR.H.Garuda Wiko, SH.M.SI / Turiman SH, M.Hum
Mata Kuliah : Pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan

Assalamualaikum Wr. Wb. Terimakasih kepada bapak Turiman SH, M.Hum selaku dosen pengajar mata kuliah Pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan yang memberikan saya kesempatan untuk mengomentari artikel bapak yang berjudul Filsafat Pancasila (Pemahaman Hubungan filsafat Pancasila dengan filsafat hukum Pancasila. Setelah saya membaca artikel bapak, saya sangat kagum dan menyukai artikel yang bapak tulis karena telah menjelaskan materi “Pemahaman Hubungan filsafat Pancasila dengan filsafat hukum Pancasila” secara jelas dan mudah untuk dipahami yang menjadikan bertambahnya pengetahuan dan kepahaman saya terkait materi tersebut. Kemudian kita khususnya warga Kalimantan Barat haruslah berbangga hati karena memiliki tokoh pahlawan negara kita yang berasal dari Kalimantan Barat yaitu pencipta lambang negara Indonesia yang sangat cerdas, berwibawa, dan berparas rupawan, yaitu Sultan Hamid II.
Menurut saya, dengan kenyataan yang ada, bangsa Indonesia jelas memiliki suku, ras, dan agama yang bermacam macam. Untuk itu, diperlukan tali pengikat untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan agar terciptanya kehidupan yang harmonis diantara warga masyarakat. Pancasila merupakan hasil kerja keras para pemikir hebat di masa lalu yang hingga kini hasil kerja keras pemikir tersebut masih digunakan sebagai alat pemersatu bangsa karena berisi cita cita dan gambaran tentang nilai nilai ideal yang diwujudkan bangsa ini. Namun sangat disayangkan di masa sekarang ini di generasi muda kita, akibat dari globalisasi, nilai-nilai masyarakat bangsa Indonesia yang sesuai berdasarkan sila Pancasila, tergusur oleh nilai nilai barat. Meskipun yang kita ketahui memang Pancasila lah yang sesuai dengan nilai-nilai yang ada di dalam masyarakat Indonesia sejak dahulu kala. Oleh karena itu sebagai generasi muda, tentulah kita harus selalu menjaga bahkan menjelaskan kepada teman-teman dan anak-anak tentang apa nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila, agar hasil yang diciptakan pendahulu besar kita di masa lalu dapat diteruskan dan diamalkan oleh generasi muda, supaya semakin terciptanya kehidupan yang harmonis, sejahtra, dan bahagia di antara warga masyarakat Indonesia.
Demikian komentar yang dapat saya sampaikan semoga bermanfaat bagi kita sekalian, mohon maaf yang sebesar-besarnya atas segala kekurangannya Wassalamualaikum Wr.Wb.

Unknown mengatakan...

Nama : Ryan Cipta
Nim : A1011141053
Kelas/Semester : B/lll (Reg A)
Dosen : Prof .DR.H.Garuda Wiko, SH.M.SI / Turiman, SH.M.SI
Mata kuliah : Pendidikan pancasila dan kewarganegaraan

Sebelumnya saya ingin mengucapkan terima kasih atas ulasan yang telah bapak muat di atas, dengan adanya materi tersebut saya ingin menyampaikan bahwa sesungguhnya rancangan atau nilai nilai yang terkandung di dalam pancasila yang merupakan filsafat negara kita yang lahir sebagai ideologi kolektif sangatlah bagus, dimana para pendahulu kita dasarnya memakai dan melihat sosial dan budaya yang terdapat di indonesia. Terlebih lagi pancasila merupakan hasil perenungan dan perwujudan yang mendalam dari cita-cita seluruh warga negara indonesia. Namun ada hal yang sangat disayangkan dimana implementasi nilai nilai dari pancasila itu sendiri sekarang sudah mulai berkurang, padahal ini merupakan hal yang harus dipegang teguh karena pancasila merupakan landasan dan tujuan dari bangsa indonesia itu sendiri. Dan saya sangat berharap di kemudian hari penekanan nilai-nilai moral di dalam pancasila sangatlah penting untuk ditanamkan sejak dini, sehingga mereka memiliki rasa patroitisme yang besar terhadap negaranya dan saya juga berharap dengan ilmu yang telah bapak bagikan di blog dan khususnya di artikel ini bisa membuat para pemuda pemudi di indonesia kembali memegang teguh nilai nilai pancasila.
Saya kira sekian tanggapan dari saya mengenai artikel bapak mohon maaf atas segala kekurangannya. Sekian dan terima kasih

Unknown mengatakan...

Nama : Kristina
NIM : A1012141095
Kelas/semester: B/III
Makul : pendidikan pancasila dan kewarganegaraan

Terimakasih kepada bapak Turiman karena telah memberikan pemahaman tentang hubungan filsafat pancasila dengan filsafat hukum pancasila. Saya bangga atas artikel yang bapak buat karena artikel ingin sangat bermanfaat dan memberikan wawasan lebih luas dan lebih jelas.
Dengan kesempatan ini saya ingin memberikan komentar atas pemahaman saya .
Pancasila ialah dasar dari landasan ideologi bangsa Indonesia. Pancasila memiliki nilai-nilai sosial budaya yang sangat erat. Pancasila juga ialah sebagai filsafat bangsa dan negara RI yang memiliki makna bahwa setiap aspek kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat harus didasarkan dari ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan.
Filsafat kenegaraan ini ialah negara yang merupakan suatu persekutuan hidup manusia atau organisasi kemasyarakatan dimana masyarakat merupakan masyarakat hukum .
Tidak lupa juga selain Pancasila yang menjadi landsana ideologi bangsa Indonesia juga memiliki sifat yang ber "Bhineka tunggal ika" yaitu walupun berbeda-beda namun tetap satu jua. Lebih jelasnya yaitu walaupun bangsa Indonesia memiliki suku, ras dan agama yang berbeda namun tidak menutup kemungkinan untuk berinteraksi, berkomunikasi dan berhubungan satu sama lainnya.
Demikian komentar dari saya, semoga dapat bermanfaat dan apabila ada kesalahan dalam komentar saya, saya mohon maaf. Atas kekurangannya saya ucapkan terimakasih.

Anonim mengatakan...

Nama : ANDRY APRIYADI
Nim : A1011141238
Kelas : B/REG A
Makul : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Dosen : Turiman Faturrahman Nur, S.H M.Hum
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Assalamualaikum wr.wb
Terima kasih sebelumnya kepada bapak Turiman, S.H M.Hum sebagai dosen mata kuliah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dan juga saya ucapkan terima kasihatas diberikannya materi yang mengenai tentang “Pemahaman Hubungan Filsafat Pancasila dengan Filsafat Hukum Pancasila”. Menurut saya penjabaran bapak artikel diatas sudah sangat jelas dan juga terperinci. Yang bapak paparkan dimulai dengan apa filsafat itu sendiri kemudian dengan pembahasan pancasila serta lambang negara dan dengan bentuk penerapan filsafat pancasila sebagai dasar negara, ideologi negara serta filosofis negara. Untuk di-era zaman sekarang ini diperlukan penanaman kepada masyarakat untuk begitu mencintai dan memahami apa makna dari pancasila, karena untuk di era ini nilai-nilai yang terkandung didalam pancasila dalam penerapan untuk kehidupan bermasyarakat sangatlah minim sekali diamalkan oleh masyarakat kita. Globalisasi yang terjadi walaupun memberikan dampat begitu baik yang tanpa disadari oleh masyarakat kita telah menjadikan masyarakat tidak nasionallis lagi. Masyarakat lebih mengandalkan budaya barat dalam penerapan kehidupan mereka sehari-hari daripada budaya kita sendiri, dengan mengatasnamakan “modern” identitas nasional kita sudah mulai memudar. Dengan adanya materi bapak semoga para pembaca dapat dampak positif dengan pengenalan Filsafat Pancasila. Sekiranya segitu saja tanggapan saya dari artikel bapak. Mohon Maaf atas segala kekurangannya. Terima kasih

Unknown mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Unknown mengatakan...

NAMA: AJI SURYA P.
NIM: A1012141044
KELAS: B
REGULAR B
MAKUL: PENDIDIKAN PANCASILA & KEWARGANEGARAAN
DOSEN: TURIMAN SH, MH

Assalammualaikum wr.wb

Saya mengucapkan terima kasih atas materi Pemahaman Hubungan Fisafat Pancasila dengan Fisafat Hukum Pancasila yang sudah bapak berikan.
Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan kata lain Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, Pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah serta pemerintahan negara.
Tetapi telah kita ketahui pada zaman sekarang nilai serta norma pancasila sudah mulai luntur atau seakan mulai tidak diperdulikan lagi oleh masyarakat indonesia padahal pancasila itu sendiri ialah pedoman dan pegangan untuk masyarakat Indonesia agar tetap menjadi masyarakat yg bersatu padu. Berikut contoh jika nilai-nilai pancasila saat ini mulai luntur di kehidupan masyarakat, terjadinya kerusuhan antar supporter sepak bola dan terjadinya konflik antar warga di aceh singkil dan tolikara,papua.
Maka dari itu yang dapat kita lakukan saat ini ialah dengan menjaga persatuan agar tetap kokoh dengan saling toleransi antar masyarakat, sekolah-sekolah mewajibkan siswanya untuk mengikuti pramuka, serta mensosialisasikan kepada masyarakat lewat media apapun bahwa negara indonesia adalah negara besar mempunyai dasar negara yaitu pancasila dan bersemboyankan bhinneka tunggal ika “berbeda-beda tetapi tetap satu”.
Sekian tanggapan yang telah saya berikan, mohon maaf apabila tanggapan saya yang kurang memuaskan, terima kasih.

rismawati mengatakan...

Nama :Rismawati
NIM : A1011141001
Kelas : B (Regular A)
Semester : 3
Mata Kuliah :PendidikanPancasiladanKewarganegaraan
Fakultas :Hukum
Dosen : Prof .DR.H.GarudaWiko, SH.M.SI / Turiman, SH.M.SI

Assalamualaikum, WR.WB.

Setelah membaca dan memahami artikel yang Bapak sajikan mengenai “FilsafatPancasila Mata Kuliah Pendidikan Kewarnegaraan (PemahamanHubunganFilsafatPancasiladenganFilsafatHukumPancasila)” saya mulai mengerti dan memahami arti serta makna Pancasila sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia.
Prinsip-prinsip dasar yang telah ditemukan oleh peletak dasar (the founding fathers) negara Indonesia yang kemudian diabstraksikan menjadi suatu prinsip dasar filsafat bernegara itulah Pancasila. Dengan pemahaman demikan maka Pancasila sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia saat ini mengalami ancaman dari munculnya nilai-nilai baru dari luar danp ergeseran nilai-nilai yang terjadi.
Secara ilmiah harus disadari bahwa suatu masyarakat, suatubangsa, senantiasa -masing , yang berbeda dengan bangsa lain di dunia dan hal inilah yang disebut sebagai local genius (kecerdasan/kreatifitaslokal) dan sekaligus sebagai local wisdom (kearifanlokal) bangsa. Dengan demikian bangsa Indonesia tidak mungkin memiliki kesamaan pandangan hidup dan filsafat hidup dengan bangsa lain.
Ketika para pendiri negara Indonesia menyiapkan berdirinya negara Indonesia merdeka, mereka sadar sepenuhnya untuk menjawab suatu pertanyaan yang fundamental ‘di atas dasar apakah negara Indonesia merdekainididirikan’. Jawaban atas pertanyaan mendasar ini akan selalu menjadi dasar dan tolak ukur utama bangsa ini meng-Indonesia. Dengan kata lain jati diri bangsa akan selalu bertolok ukur kepada nilai-nilai Pancasila sebagai filsafat bangsa.
Pancasila yang terdiri atas lima sila pada hakikatnya merupakan system filsafat. Pemahaman demikian memerlukan pengkajian lebih lanjut menyangkut aspek ontologi, epistimologi, dan aksiologi dari kelima sila Pancasila.
Secara ontologism kajian Pancasila sebagai filsafat dimaksudkan sebagai upaya untuk mengetahui hakekat dasar dari sila sila Pancasila. Secara epistimologi filsafat pancasila dimaksudkan sebagai upaya untuk mencari hakekat pancasila sebaga suatu system pengetahuan. Secara aksiologi filsafat Pancasila pada hakekatnya membahas tentang nilai praksis atau manfaat suatu pengetahuan tentang Pancasila.

Artikel ini berusaha menjelaskan pentingnya memahami Hubungan Filsafat Pancasila dengan Filsafat Hukum Pancasila.Saya berharap semoga teman-teman yang membaca artikel ini khususnyabagi Mahasiswa Fakultas Hukum Untan mampu merenungkan, mengaktualisasi, serta membangun diri dalam mengamalkan pancasila.
Atas perhatian Bapak, saya mengucapkan terimakasih.

rismawati mengatakan...

Nama :Rismawati
NIM : A1011141001
Kelas : B (Regular A)
Semester : 3
Mata Kuliah :PendidikanPancasiladanKewarganegaraan
Fakultas :Hukum
Dosen : Prof .DR.H.GarudaWiko, SH.M.SI / Turiman, SH.M.SI

Assalamualaikum, WR.WB.

Setelah membaca dan memahami artikel yang Bapak sajikan mengenai “Filsafat Pancasila Mata Kuliah Pendidikan Kewarnegaraan (Pemahaman Hubungan Filsafat Pancasila dengan Filsafat Hukum Pancasila)” saya mulai mengerti dan memahami arti serta makna Pancasila sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia.
Prinsip-prinsip dasar yang telah ditemukan oleh peletak dasar (the founding fathers) negara Indonesia yang kemudian diabstraksikan menjadi suatu prinsip dasar filsafat bernegara itulah Pancasila. Dengan pemahaman demikan maka Pancasila sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia saat ini mengalami ancaman dari munculnya nilai-nilai baru dari luar danp ergeseran nilai-nilai yang terjadi.
Secara ilmiah harus disadari bahwa suatu masyarakat, suatu bangsa, yang berbeda dengan bangsa lain di dunia dan hal inilah yang disebut sebagai local genius (kecerdasan/kreatifitaslokal) dan sekaligus sebagai local wisdom (kearifanlokal) bangsa. Dengan demikian bangsa Indonesia tidak mungkin memiliki kesamaan pandangan hidup dan filsafat hidup dengan bangsa lain.
Ketika para pendiri negara Indonesia menyiapkan berdirinya negara Indonesia merdeka, mereka sadar sepenuhnya untuk menjawab suatu pertanyaan yang fundamental ‘di atas dasar apakah negara Indonesia merdeka ini didirikan’. Jawaban atas pertanyaan mendasar ini akan selalu menjadi dasar dan tolak ukur utama bangsa ini meng-Indonesia. Dengan kata lain jati diri bangsa akan selalu bertolok ukur kepada nilai-nilai Pancasila sebagai filsafat bangsa.
Pancasila yang terdiri atas lima sila pada hakikatnya merupakan sistem filsafat. Pemahaman demikian memerlukan pengkajian lebih lanjut menyangkut aspek ontologi, epistimologi, dan aksiologi dari kelima sila Pancasila.
Secara ontologis kajian Pancasila sebagai filsafat dimaksudkan sebagai upaya untuk mengetahui hakekat dasar dari sila-sila Pancasila. Secara epistimologi filsafat pancasila dimaksudkan sebagai upaya untuk mencari hakekat pancasila sebaga suatu sistem pengetahuan. Secara aksiologi filsafat Pancasila pada hakekatnya membahas tentang nilai praksis atau manfaat suatu pengetahuan tentang Pancasila.
Artikel ini berusaha menjelaskan pentingnya memahami Hubungan Filsafat Pancasila dengan Filsafat Hukum Pancasila. Saya berharap semoga teman-teman yang membaca artikel ini khususnya bagi Mahasiswa Fakultas Hukum Untan mampu merenungkan, mengaktualisasi, serta membangun diri dalam mengamalkan pancasila.
Atas perhatian Bapak, saya mengucapkan terimakasih.

Unknown mengatakan...

Nama : ARISTA SANDY
Nim. : A01112191
Kelas : B
Reguler : A
Semester : 7
Mata Kuliah :PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Assalamualaykum Wr.Wb saya ucapkan kepada pembaca yang budiman sekalian, berkaitan dengan materi yang dibahas mengenai pendidikan kewarganegaraan yaitu memberikan edukasi kepada masyarakat indonesia khususnya, untuk menjadi warga negara yang tidak hanya baik tetapi juga memilik adab serta menjadi mahkluk sosial yang berguna bagi bangsa dan negara. Saat ini begitu banyak pertanyaan saya mengenai arti dari pancasila itu sendiri bagi bangsa indonesia itu sendiri? Di zaman ilmu pengetahuan dan tekhnologi ini prinsip dasar pancasila sudah mulai memudar dikarenakan setiap orang sibuk dengan urusannya, kehidupan sosial yang dulunya begitu kental sudah mulai memudar, pancasila disini hanya menjadi dasar saja bukan menjadi cerminan bangsa indonesia sendiri. Kita sama-sama melihat fakta saat inibanyak daripada orang-orang berpendidikan tinggi, berilmu, beragama melakukan penyimpangan terhadap nilai-nilai daripada pancasila itu, akan tetapi orang yang berada di ujung perbatasan negara yang tidak terjangkau oleh perhatian pemerintah justru yang lebih sosial, jadi apakah pancasila itu hanya bentuk filosofis saja dalam tatanan bernegara atau apakah pancasila masih menjadi dasar negara kita?
Jadi pada hakekatnya kami mempelajari ilmu haruslah dipraktekkan dalam kehidupan ini, sehingga ilmu itu bermanfaat tidak hanya untuk diri sendiri terapi untuk negara ini juga. Saya juga selaku mahasiswa mempertanyakan apakah indonesia ini masih satu secara kenyataan, saya merasa kita menjadi satu dalam beberapa hal saja dan menjadi bukan indonesia ketika kita berbicara tentang agama , ras, suku dan masih banyak lagi saya melihat indonesia bukan tegak karena adanya persamaan tujuan akan tetapi karena adanya kesamaan antara siapa dia dan siapa yang dipilihnya. Disini saya berkomentar bukan mewakili dari agama apa saya, dari, ras dan suku mana saya tetapi saya berkomentar dan bertanya sebagai bangsa indonesia.
Demikianlah komentar saya berkaitan dengan pendidikan kewarganegaran semoga bermanfaat dan bagi ingin mengkritik dan memberikan saran saya persilahkan,
Terimakasih
Assalamualaykum Wr.Wb

mukorrobin mengatakan...

Nama :RENDI
NIM : A1011141014
Kelas : B (Regular A)
Semester : 3
Mata Kuliah :PendidikanPancasiladanKewarganegaraan
Fakultas :Hukum
Dosen : Prof .DR.H.GarudaWiko, SH.M.SI / Turiman, SH.M.SI

Assalamualaikum, WR.WB.

Setelah membaca dan memahami artikel yang Bapak sajikan mengenai “Filsafat Pancasila Mata Kuliah Pendidikan Kewarnegaraan (Pemahaman Hubungan Filsafat Pancasila dengan Filsafat Hukum Pancasila)” saya ucapkan terimakasih atas penjelasan bapak mengenai filsafat hukum sehingga saya bisa memahami benar tentang filsafat hukum dan mengerti dan memahami arti serta makna Pancasila sebagai dasar filsafat hukum di Negara Republik Indonesia.
Secara ilmiah harus disadari bahwa suatu masyarakat, bangsa, yang berbeda dengan bangsa lain di dunia hal inilah yang disebut sebagai kecerdasan dan sekaligus sebagai bangsa Indonesia tidak mungkin memiliki kesamaan pandangan hidup dan filsafat hukum dengan bangsa lain.
Secara ontologis kajian Pancasila sebagai filsafat dimaksudkan sebagai upaya untuk mengetahui hakekat dasar dari sila-sila Pancasila. Secara epistimologi filsafat pancasila dimaksudkan sebagai upaya untuk mencari hakekat pancasila sebaga suatu sistem pengetahuan. Secara aksiologi filsafat Pancasila pada hakekatnya membahas tentang nilai praksis atau manfaat suatu pengetahuan tentang Pancasila.

Atas perhatian bapak saya ucapkan terima kasih.

Unknown mengatakan...

Nama : MUHAMMAD RIZKY SUKARDI
Nim : A1011141289
Kelas : B/REG A
Makul : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Dosen : Turiman Faturrahman Nur, S.H M.Hum
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Assalamualaikum wr.wb
Terima kasih sebelumnya kepada bapak Turiman, S.H M.Hum sebagai dosen mata kuliah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dan juga saya ucapkan terima kasihatas diberikannya materi yang mengenai tentang “Pemahaman Hubungan Filsafat Pancasila dengan Filsafat Hukum Pancasila”. Menurut saya penjabaran bapak artikel diatas sudah sangat jelas dan juga terperinci. Yang bapak paparkan dimulai dengan apa filsafat itu sendiri kemudian dengan pembahasan pancasila serta lambang negara dan dengan bentuk penerapan filsafat pancasila sebagai dasar negara, ideologi negara serta filosofis negara. Untuk di-era zaman sekarang ini diperlukan penanaman kepada masyarakat untuk begitu mencintai dan memahami apa makna dari pancasila, karena untuk di era ini nilai-nilai yang terkandung didalam pancasila dalam penerapan untuk kehidupan bermasyarakat sangatlah minim sekali diamalkan oleh masyarakat kita. Globalisasi yang terjadi walaupun memberikan dampat begitu baik yang tanpa disadari oleh masyarakat kita telah menjadikan masyarakat tidak nasionallis lagi. Masyarakat lebih mengandalkan budaya barat dalam penerapan kehidupan mereka sehari-hari daripada budaya kita sendiri, dengan mengatasnamakan “modern” identitas nasional kita sudah mulai memudar. Dengan adanya materi bapak semoga para pembaca dapat dampak positif dengan pengenalan Filsafat Pancasila. Sekiranya segitu saja tanggapan saya dari artikel bapak. Mohon Maaf atas segala kekurangannya. Terima kasih

Unknown mengatakan...

Nama : MUHAMMAD RIZKY SUKARDI
Nim : A1011141289
Kelas : B/REG A
Makul : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Dosen : Turiman Faturrahman Nur, S.H M.Hum
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Assalamualaikum wr.wb
Terima kasih sebelumnya kepada bapak Turiman, S.H M.Hum sebagai dosen mata kuliah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dan juga saya ucapkan terima kasihatas diberikannya materi yang mengenai tentang “Pemahaman Hubungan Filsafat Pancasila dengan Filsafat Hukum Pancasila”. Menurut saya penjabaran bapak artikel diatas sudah sangat jelas dan juga terperinci. Yang bapak paparkan dimulai dengan apa filsafat itu sendiri kemudian dengan pembahasan pancasila serta lambang negara dan dengan bentuk penerapan filsafat pancasila sebagai dasar negara, ideologi negara serta filosofis negara. Untuk di-era zaman sekarang ini diperlukan penanaman kepada masyarakat untuk begitu mencintai dan memahami apa makna dari pancasila, karena untuk di era ini nilai-nilai yang terkandung didalam pancasila dalam penerapan untuk kehidupan bermasyarakat sangatlah minim sekali diamalkan oleh masyarakat kita. Globalisasi yang terjadi walaupun memberikan dampat begitu baik yang tanpa disadari oleh masyarakat kita telah menjadikan masyarakat tidak nasionallis lagi. Masyarakat lebih mengandalkan budaya barat dalam penerapan kehidupan mereka sehari-hari daripada budaya kita sendiri, dengan mengatasnamakan “modern” identitas nasional kita sudah mulai memudar. Dengan adanya materi bapak semoga para pembaca dapat dampak positif dengan pengenalan Filsafat Pancasila. Sekiranya segitu saja tanggapan saya dari artikel bapak. Mohon Maaf atas segala kekurangannya. Terima kasih

Shel mengatakan...

Nama: SHELLIA JUNIS KELANA
NIM: A1012141034
Mata Kuliah: Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Kelas: B
Reguler B
Semester: 3
Dosen: Turiman SH, MH

Assalammu'alaikum wr.wb
Dari ulasan yang bapak berikan,mengacu pada pengertian etimologi Filsafat adalah satu bidang ilmu yang senantiasa ada dan menyertai kehidupan manusia. Secara etimologis istilah “filsafat” berasal dari bahasa Yunani “philein” yang artinya “cinta” dan “sophos” yang artinya “ hikmah” atau “kebijaksanaan” atau “wisdom” (Nasotion, 1973). Jadi secara harfiah istilah filsafat adalah mengandung makna cinta kebijaksanaan.
dari pemahaman tersebut sangat jelas dan terperinci,memang sebaiknya kita harus memahami pengertian tersebut sehingga generasi penerus memiliki akhlak yg lebih baik dan menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi terhadap negaranya,sekian dan terimakasih

Unknown mengatakan...

Nama : MUDA TRIMUZAKI
NIM : A1011141286
Mata Kuliah : Pendidikan Pancasila Dan Kewarnegaraan
Kelas : B (REGULAR A)
Semester : 3
Dosen : TURIMAN SH,MH

Assalamualaikum,wr.wb

Saya mengucapkan terimakasi atas materi pemahaman Hubungan Filsafat Pancasila dengan Filsafat Hukum Pancasila yang sudah bapak berikan. Menurut saya, Dengan kenyataan yang ada bangsa Indonesi jelas memiliki ras,suku dan agama yang bermacam-macam. Untuk itu diperlukan tali pengikat untuk menunjukan persatuan dan kesatuan agar terciptanya kehidupan harmonis diantara warga masyarakat. "Bhinneka Tunggal Ika" banyak orang mengetahui artinya tetapi tidak menjalankan apa yang terkandung di dalam bhinneka tunggal ika tersebut. Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika merupakan hal yang mendasar bagi masyarakat indonesia untuk kehidupan bersama dan sejahtera. sekian dari saya materi yang bapak tuliskan sudah cukup jelas dan mudah dipahami.

Terimakasi

Unknown mengatakan...

NAMA : MASNIDAWATI G. PASARIBU
NIM : A1111 2099
SEMESTER : VII
M. KULIAH : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN ( REG B)
KELAS : B
Seperti tertulis diatas bahwa salah satu Karakteristik filsafat pancasila yaitu “pancasila sebagai suatu realita artinya ada dalam diri manusia Indonesia dan masyarakatnya sebagai suatu kenyataan hidup bangsa, yang tumbuh, hidup dan berkembang di dalam kehidupan sehari-hari”. Namun pada saat ini Banyak yang menganggap nilai-nilai Pancasila terkikis dari pribadi masyarakat Indonesia terutama remaja karena adanya globalisasi dan budaya luar. Namun, saya tidak setuju terhadap anggapan tersebut. Saya menganggap bahwa globalisasi tidak mengikis nilai-nilai Pancasila, melainkan kita sendiri yang mengikisnya. Pancasila sebagai pedoman kehidupan masyarakat tentu bisa berfungsi sebagai filter bagi budaya yang dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai yang berlaku di Indonesia. Permasalahannya adalah kembali kepada kita sendiri apakah kita mau menggunakan filter tersebut atau tidak.
Pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia semestinya dapat menjadi wadah bagi pemikiran - pemikiran positif untuk berkembang dan berfungsi sebagai filter dalam menerima faham-faham yang bertentangan dengan nilai nilai pancasila itu sendiri.

Unknown mengatakan...

Nama: Harnum Anisa
Nim : A11112186
Kelas : B reguler B
Semester : VII
Menurut saya terkait dengan artikel yang Bapak tulis sudah sangat jelas mengenai konsep “Pemahaman Hubungan Filsafat Pancasila dengan Filsafat Hukum Pancasila”.
Bahwa penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah yang sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara sehingga setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Dan Didalam pancasila telah disebutkan tentang persatuan dimana jika dikaitkan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan “negara persatuan” dalam arti sebagai negara yang warga negaranya erat bersatu, yang mengatasi segala paham perseorangan ataupun golongan yang menjamin segala warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dan pemerintahan dengan tanpa kecuali. Dalam negera kita diketahui semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang sendirinya merupakan semboyan yang mengungkapkan persatuan dan kesatuan yang berasal dari keanekaragaman. Namun dewasa ini kita mengetahui semangat Bhinneka Tunggal Ika terasa luntur, ketidaktahuan tentang konsep ini didasari oleh semakin bertambahnya mobilitas social di masyarakat dan modernisasi sebagai dampak dari globalisasi telah menciptakan berkurangnya pemahaman tentang “Bhineka Tunggal Ika” itu sendiri. Sehingga apa yang telah bapak katakan tentang pentingnya bagi kita untuk kembali menggelorakan semangat ke-bhinneka-an, sebagai upaya untuk bisa mempersatukan bangsa dan negara dalam upaya mewujudkan cita-cita negara. Saya pribadi sangat setuju hal ini tidak lain agar demi terciptanya masyarakat yang semakin menjunjung tinggi toleransi antar sesama baik itu dalam suku, adat, dan kepercayaan menganut agamanya masing-masing.
Terimakasih.

dedibaryans@gmail.com mengatakan...

NAMA : DEDI BARYANSAH
NIM : A1011141131
MATA KULIAH : PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
KELAS : B
DOSEN : Turiman SH, MH


>Penerapan pancasila salah satunya adalah penerapan dalam sistem demokrasi yang berlaku di Indonesia. Kita tentu sering mendengar kata demokrasi pancasila.Demokrasi merupakan paham atau ajran yang seringkali dibicarakan dan digaungkan tokoh-tokoh elite politik Indonesia. Demokrasi memang bukan tujuan akhir dari berbangsa, bernegara dan bermasyarakat. Demokrasi adalah satu kerangka kerja politik (political frame work) di mana tujuan satu bangsa yakni keadilan, kesejahteraan dan perdamaian dapat dicapai. Dalam kerangka kerja politik ini, kekuasaan dapat dijinakkan sehingga kekuasaan tidak digunakan untuk melayani dirinya sendiri, tetapi digunakan untuk melayani kepentingan masyarakat. Demokrasi pancasila adalah demokrasi yang menggunakan nilai-nilai Pancasila dalam pelaksanaannya. Nilai luhur pancasila diterapkan melalui demokrasi, sehingga menciptakan corak baru dalam demokrasi yang dinamakan Demokrasi Pancasila.
Dengan demokrasi lebih dimungkinan hak asasi dari setiap dan semua orang tanpa membedakan latar belakang ras dan suku, agama, sosial, keyakinan politik dan gender dapat dimajukan dan dilindungi secara efektif. Hal ini sesuai dengan nilai yang terkandung dalam pancasila, terutama sila ke-4 yaitu bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan dan kekuasaan untuk ikut dalam pemerintahan dengan sistem yang berlaku di Indonesia. Dengan pelaksanaan demokrasi pancasila diharapkan rakyat ikut aktif dalam pemerintahan sehingga kebijakan yang diambil oleh pemerintah dapat memihak rakyat.
Selain itu tujuan demokrasi sendiri sejalan dengan nilai pasal ke-5 yaitu keadilan dan kesejahteraan rakyat. Tujuan demokrasi juga untuk mencapai kesejahteraaan dan keadilan bagi rakyat yang menganut paham demokrasi. Demokrasi dan Pancasila mempunyai karakteristik yang sama dalam mencapai tujuan tersebut. Jika saja Demokrasi Pancasila dilaksanakan dengan baik maka tujuan demokrasi dan pancasila akan berjalan beriringan dan keduanya akan tercapai.

Unknown mengatakan...

Nama : Rudi Bardian
NIM : A1011141016
Mata Kuliah : Pendidikan Pancasila Dan Kewarnegaraan
Kelas : B (Reguler A)
Semester : III
Dosen : Prof. DR. H. GarudaWiko, SH, M.SI / Turiman, SH, M.Hum

Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh

Sebelum saya mengomentari tulisan yang di posting bapak yakni “Filsafat Pancasila Mata Kuliah Pendidikan Kewarnegaraan (Pemahaman Hubungan Filsafat Pancasila dengan Filsafat Hukum Pancasila)”, saya sebagai pembaca sekaligus mahasiswa yang masuk di kelas bapak, sangat mengapresiasi mengenai tulisan diatas yang penuh inspirasi, yang sangat memberikan pengetahuan dan pemahaman bagi saya sendiri secara pribadi.
Saat saya membaca tulisan diatas saya seperti menemukan banyak jawaban dari pertanyaan saya selama ini, dan mendapat pengetahuan serta pemahaman baru tentang apa itu Pancasila dan nilai-nilai yang tertuang didalamnya, sejarah, dan hubungannya sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. Memang masih banyak orang belum memahami apa itu Pancasila, apa-apa saja nilai-nilai yang tertuang didalamnya, apalagi maknanya secara terperinci dan lebih dalam menjiwai nilai-nilai pancasila. Pancasila di pahami bukan hanya secara nyata saja tetapi pada hakikatnya juga sangat penting untuk juga kita ketahui sebagai warga negara Indonesia. Selain itu Pancasila sebagai lambang negara Republik Indonesia, Pancasila juga sangat berperan penting sebagai wadah yaitu dasar bangsa kita, yang didalam pancasila termuat nilai-nilai yang tidak tertutup sama sekali, berlakunya secara menyeluruh, tidak memihak terhadap golongan-golongan tertentu. Indonesia memang banyak keberagaman, tapi dari keberagaman tersebut bukanlah hal yang dijadikan perbedaan, karena dengan perbedaan dapat menimbul banyak problema-problema yang tak kunjung selesai. Tapi dengan keberagaman itu kita jadikan persamaan dalam kesatuan kita sesama warga negara kesatuan Republik Indonesia. Hal ini harus kita sadari sendiri, agar cita-cita pancasila dapat terwujud dengan baik, dan begitu juga halnya semboyan negara negara “Bhinneka Tunggal Ika(Walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu jua)” inilah yang kita resapi dalam kesadaran sebagai warga negara.
Disisi lain, saya seakan timbul pertanyaan bahwa mengapa masih banyak kesenjangan diantara kita baik secara agama, ekonomi, politik, dan sosial budaya? Padahal Pancasila itu sendiri sudah mengajarkan kita akan kesadaran sebagai manusia yang bermoral dalam berkehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara? Tapi setelah membaca tulisan diatas, banyak sekali yang harus diketahui terlebih dahulu, dan pemahaman, akan timbulnya masalah apa saja didalam masyarakat, apa penyebabnya, dan semua pemecahannya serta solusinya termuat pada sila-sila Pancasila. Secara ringkas Pancasila memiliki nilai-nilai dasar yaitu; Ketuhanan; Kemanusiaan; Kesatuan; Kerakyatan; dan Keadilan.
Jadi sebagai warga negara kita patut sadar akan makna pancasila agar kita tahu bagaimana berkehidupan yang sejahtera dan harmonis, yang individunya memiliki kesadaran dan bermoral serta berjiwa nilai-nilai Pancasila.
Mungkin hanya sekian komentar yang dapat saya curahkan mengenai paparan ilmu yang pastinya akan jadi manfaat bagi kita semua, khususnya saya pribadi. Dan terima kasih kepada bapak yang telah berbagi atas ilmu dan pengetahuan tentang Pancasila. Semoga makin banyak lagi tulisan-tulisan pelajaran dan pengetahuan lainnya, yang pastinya bermanfaat.

Wassalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh.

Unknown mengatakan...

Nama :Frans Ammareclas Wuwur
Nim : A11112070
kelas : B Reguler B
semster : VII

menanggapi artikel bapak , saya sependapat karena banyak orang belum mengerti atau memahami pancasila sebagai dasar negara ini. menurut saya pancasila merupakan acuan dari beberapa sumber yang menyatukan rakyat indonesia sesuai dengan sila pertama sampai sila kelima dalam isi pancasila bahkan hukum kita juga berlandaskan pancasila dan pembukaan UUD 1945.
saya berharap bapak melanjutkan karya - karya tulis ini sehingga kami para mahasiswa dapat berbagi ilmu terima kasih.

Unknown mengatakan...

Nama : FENI DINAWATI
Nim. : A11112122
Kelas : B
Semester : 7
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan (Reg. B)

Dari artikel yang bapak tulis tentang Pemahaman Hubungan Filsafat Pancasila dengan Filsafat Hukum Pancasila sudah sangat jelas.
Menurut saya, Pancasila sebagai pedoman dan pegangan dalam pembangunan bangsa dan Negara agar dapat berdiri dengan kokoh. Selain itu, pancasila sabagai identitas diri bangsa akan terus melekat pada jiwa bangsa Indonesia.
Pancasila sangat dibutuhkan sebagai moral bangsa, sebab Pancasila mempunyai fungsi sebagai berikut:
1.Keharmonisan hubungan sosial, karena moral memberikan landasan kepercayaan kepada sesama, percaya atas itikad baik setiap kebaikan orang.
2.Menjamin landasan kesabaran untuk dapat bertahan terhadap naluri dan keinginan nafsu memberi daya tahan dalam menunda dorongan rendah yang mengancam harkat dan martabat.
3.Menjamin kebahagiaan rohani dan jasmani.
4.Memberikan motivasi dalam setiap sikap dan tindakan manusia untuk berbuat kebaikan dan kebajikan yang berlandaskan moral.
5.Memberikan wawasan masa depan, baik konsekuensi maupun sangsi sosial terutama yang berkaitan dengan tanggung jawab terhadap Tuhan dalam kehidupan akhirat.
Begitu pula dengan semboyan Negara kita “Bhinneka Tunggal Ika”. Kebhinnekaan yang kita miliki harus dijaga sebaik mungkin. Kebhinnekaan yang kita inginkan adalah kebhinnekaan yang bermartabat, yang berdiri tegak di atas moral dan etika bangsa sesuai dengan keragaman budaya kita sendiri. Untuk menjaga kebhinnekaan yang bermartabat itu, maka berbagai hal yang mengancam kebhinnekaan harus ditolak dan diberantas. Karena kebhinnekaan yang bermartabat di atas moral bangsa yang kuat pastilah menjunjung eksistensi dan martabat manusia.
Terimakasih.

Unknown mengatakan...

Nama : Anjesty Leona Neda
Nim : A1012141090
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan dan Pancasila
Kelas : B
Reguler : B
Dosen : Turiman, SH.M.SI


Sebelumnya saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Turiman, SH.M.SI selaku dosen Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dan Pancasila yang telah memberikan kesempatan kepada saya untuk mengomentari artikel yang berjudul "Pemahan Hubungan Filsafat Pancasila dengan Filsafat Hukum Pancasila".

Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, kepribadian bangsa Indonesia, dasar negara dan sebagai sistem filsafat, Pancasila juga sebagai tujuan hidup bangsa Indonesia. Pancasila sudah menjadi pandangan hidup dan sebagai sistem filsafat yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai dasar negara yang mengatur hidup ketatanegaraan. Pancasila merupakan sistem filsafat atau sebagai dasar negara kita yang merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di negara kita. Suatu bangsa tidak akan dapat berdiri dengan kokoh tanpa dasar negara yang kuat dan tidak dapat mengetahui dengan jelas kemana arah tujuan yang akan dicapai tanpa pandangan hidup. Sudah menjadi kesepakatan bersama, bahwa Pancasila ditetapkan sebagai Dasar Negara RI oleh para pendiri negara. Untuk itu Pancasila mempunyai fungsi dan tujuan yang mengatur sendi-sendi kehidupan bangsa. Oleh karena itu, sudah seharusnya semua peraturan perundang-undangan di negara Republik Indonesia bersumber pada Pancasila.

Unknown mengatakan...

Nama : Bella Audina
NIM : A1012141068
Regular : B
Kelas : B
Semester : 3
Mata Kuliah : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Dosen : Turiman SH. M.Hum

Sebelumnya saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Turiman, SH.M.SI selaku dosen Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dan Pancasila yang telah memberikan kesempatan kepada saya untuk mengomentari artikel yang berjudul "Pemahan Hubungan Filsafat Pancasila dengan Filsafat Hukum Pancasila".

saya sependapat dengan artikel bapak. Bahwa panxcasila sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia memiliki susunan lima sila yang merupakan suatu persatuan dan kesatuan serta mempunyai sifat dasar kesatuan yang mutlak, yang berupa sifat kodrat monodualis yaitu sebagai makhluk individu sekaligus juga sebagai makhluk sosial, serta kedudukannya sebagai makhluk pribadi yang berdiri sendiri dan sekaligus juga sebagai makhluk tuhan.
pada era modern sekarang ini nilai serta norma pancasila sudah mulai luntur seakan mulai tidak di perhatikan lagi oleh setiap makhluk pribadi maupun sosial. padahal pancasila sendiri merupakan pedoman dan pegangan bagi masyarakat indonesia agar menjadi satu dan tidak terpecah belah.. maka dari sekarang yang dapat kita lakukan adalah dengan menjaga persatuan agar tetap terjalinnya toleransi setiap individu terhadap individu lainnya.
sekian tanggapan saya, mohon maaf apabila ada kesalahan kata ataupun huruf. sekiranya ohon di maafkan. terima kasih.

Unknown mengatakan...

NAMA : SURYA FERNANDO SAGALA
NIM : A11112182
MATA KULIAH : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
KELAS : B (REGULER B)
SEMESTER : 7
DOSEN : Prof. DR. H. GarudaWiko, SH, M.SI

Saya tertarik membaca blog bapak yang menjelaskan tentang Pancasila sebagai Filsafat bangsa dan negara Indonesia dan menjawab berbagai pertanyan yang terhadap pembahasan tersebut. Yang lebih menarik buat saya adalah mengenai pembahasan Pancasila sebagai filsafat bangsa Indonesia. Salah satu penjelasan yg saya kutip yaitu “Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara Republik Indonesia mengandung makna bahwa setiap aspek kehidupan kebangsaan, kenegaraan dan kemasyarakatan harus didasarkan pada nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan yang terakhir keadilan”. Penjelasan ini memiliki arti salah satunya bahwa segala peraturan yang akan dibuat haruslah berpedoman kepada Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara.Pancasila juga dapat dijadikan sebagai pandangan hidup, cara berperilaku masyarakat Indonesia.Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila merupakan nilai kesatuan yg utuh dan berhubungan antara nilai yang satu dengan yang lainnya.
Dari penjelasan tersebut saya sekarang memahami bahwa untuk membuat suat peraturan perundang-undangan tidaklah hanya melihat pada peraturan yang berada diatasnya saja tetapi harus memperhatikan sumber dari segala sumber hukumnya yaitu Pancasila. Dalam perumusan suatu rancangan perundang-undangan haruslah memperhatikan Pancasila sebagai filsafat dan ideology Pancasila. Namun timbul pertanyaan bagaimana Pancasila sebagai Filasafat bangsa dan negara Indonesia yaitu sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia jika hukum di Indonesia saja masih banyak yg berasal dari hukum negara Belanda seperti Kitab Undang Undang Hukum Pidana dan KItab Undang Undang Hukum Perdata? Bagaimana bisa Pancasila menjadi sumber dari Hukum tersebut sementara Filsafat Pancasila lahir setelah indoseia merdeka sedangkan Kitab Undang Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang Undang Hukum Pidana sudah ada lama sebelum Indonseia merdeka. Walapun sudah mengalami perubahan namun apakah kita bisa simpulkan bahwa segala hukum di Indonesia ini bersumber dari Pancaila..
Pertanyaan ini yg muncul dalam benak saya setelah membaca blok bapak. Semoga di blog mendatang bapak bisa mengenai pertanyaan saya tersebut. terimakasih

kasa cakra mengatakan...

Nama : ALDY GUNAWAN
NIM :A1012141195
KELAS : B
MATAKULIAH : PKN
REGULER B FAKULTAS HUKUM ANGKATAN 2014
DOSEN PENGAJAR :Prof. DR. H. GarudaWiko, SH, M.SI / Turiman, SH, M.Hum


ASSALAMUALAKUM WR.WB

sangat menarik bila kita berbicara atau pun mendiskusikan tentang pancasila sebagai filasafat bangsa disini di blog bapak sudah sangat jelas bahwa pancasila juga sebagai suber hukum negara yang paling atas nilai nilai yang terkandung dalam tiap tiap sila nya adalah renungan para tokoh yang ingin bangsa indonesia lebih bermatabat agar di hormati bangsa lain.selain itu pancasila juga sebagai ideologi bangsa jadi semua pikiran ataupun gagasan harus lah berdasarlan pancasila dan sesuai dengan nlai nilai sila yang terdapat di dalamnya.jadi pancasila jangan asampai memudar dalam jiwa bangsa ini apabila jiwa pancasila telah memudar dalam jiwqa bangsa ini maka bangsa ini sudah kehilangan harkat dan martasbat se bagai bangsa yang bermoral dan akan dikenal sebagai bangsa yang bobrok.maka agar nilai kearganegaaran tidak hilang perlu komitmen dalam jiwa seorang anak bangsa imdonesia itu sendiri menanamkan nilai nilai tersebut agar bangsa ini tetap disegani.
trimakasih mungkin ini yang bisa saya sampaikan secara keseluruhan materi yang bapak berikan cukup jelas bagi saya trimaksih sekali lagi saya ucapkan

WASSALAMUALIKUM.WR.WB

trifelda ricky mengatakan...

Nama : Trifelda ricky anugerah
NIM : A1012141088
Regular : B
Kelas : B
Semester : 3
Mata Kuliah : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Dosen : Turiman SH. M.Hum

sebelumnya saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Turiman, SH.M.SI selaku dosen Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dan Pancasila. Menurut saya hal yang terkait dengan artikel yang Bapak tulis sangat jelas mengenai konsep “Pemahaman Hubungan Filsafat Pancasila dengan Filsafat Hukum Pancasila”.
Bahwa penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah yang sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara sehingga setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh berbeda dan bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
namun Disisi lain, saya berpikir dan timbul pertanyaan bahwa mengapa masih ada seperti persaingan dan kesenjangan diantara kita baik secara sosial budaya, agama, ekonomi, dan politik? Padahal yang kita tahu Pancasila itu sendiri sudah mengajarkan kita akan kesadaran sebagai manusia yang bermoral dan rukun terhadap sesama walaupun didalam perbedaan.
Jadi sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum kita harus sadar akan makna arti dari pancasila agar kita tahu bagaimana berkehidupan yang sejahtera dan yang individunya memiliki kesadaran dan bermoral untuk kepentingan bangsa ini sesuai dengan nilai-nilai Pancasila .

Terimakasih.

Unknown mengatakan...

NAMA : EVA CITRA N. SIANTURI
NIM : A11112179
MATA KULIAH : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
KELAS : B (REGULER B)
SEMESTER : 7
DOSEN : Prof. DR. H. GarudaWiko, SH, M.SI
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Turiman, SH.M.SI selaku dosen Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dan Pancasila yang telah memberikan kesempatan kepada saya untuk mengomentari artikel yang berjudul "Pemahan Hubungan Filsafat Pancasila dengan Filsafat Hukum Pancasila.
Setelah saya membaca blog Bapak yaitu yang dimulai dari Pengertian Filsafat Pancasila baik secara ontology, epistemologi dan aksiologi dan dilanjutkan dengan pemaparan Karakteristik Pancasila. Selanjutnya dengan penjelasan Prinsip-prinsip Filsafat Pancasila, lalu Pembacaan Filsafat Pancasila Berdasarkan Perisai Pancasila Dalam Lambang Negara dan yang terakhir adalah Makna sebenarnya “Bhinneka Tunggal Ika” dalam konsep kenegaraan. Semuanya itu cukup jelas Bapak jelaskan di Blog ini. Namun yang menjadi inti ataupun kesimpulannya menurut saya adalah bagaimana menerapkan nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila tersebut di dalam kehidupan masyarakat Indonesia khususnya bagi generasi mudanya. Terima Kasih.

Unknown mengatakan...

NAMA : NOFIA UTAMI
NIM : A1011141202
MATA KULIAH : PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
KELAS : B
REGULER : A
DOSEN : TURIMAN, SH, MH

Assalamualaikum,wr.wb
sebelumnya saya mengucapkan terima kasih atas informasi artikel dari blog yg bapak berikan terutama mengenai Materi “ PEMAHAMAN HUBUNGAN FILSAFAT PANCASILA DENGAN FILSAFAT HUKUM PANCASILA”
Di dalam materi ini terdapat dalam hubungannya mengenai Filsafat Pancasila dan Filsafat Hukum Pancasila yang membuat saya mengerti mengenai hubungan filsafat pancasila dan filsafat hukum pancasila yang juga sudah bapak jelaskan di kelas
Menurut saya Dalam filsafat pancasila memberikan pengetahuan dan pengertian ilmiah yaitu tentang hakikat pancasila di mana Pancasila sebagai dasar dalam suatu susunan Negara yang lahir sebagai ideologi kolektif (cita-cita bersama) seluruh bangsa Indonesia dalam setiap aspek kehidupan kebangsaan, kenegaraan dan kemasyarakatan harus didasarkan pada nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, pesatuan, kerakyatan dan keadilan.
Dalam hukum pancasila di jadikan sebagai hukum positif yang di jadikan sebagai dasar berlaku di masyarakat yang berlandaskan pancasila sebagai suatu kesatuan terdapat nilai nilai dari setiap sila sila yang terdapat dalam Bhinneka Tunggal Ika dalam Perspektif pancasila
Hubungan filsafat pancasila dengan filsafat hukum pancasila sangatlah baik untuk menjadi dasar sebagai norma atau aturan aturan yang berlaku di Indonesia namun yang kurang dari masyarakat yang kurang memahami mengenai filsafat hukum pancasila dan filsafat pancasila dalam penerapannya di kehidupan masyarakat yang sekarang ini kurang belandaskan dengan nilai nilai pancasila
Terima kasih

ROMA IDA MANURUNG mengatakan...

NAMA : ROMA IDA MANURUNG
NIM : A1011141211
MATA KULIAH : PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
KELAS : B
REGULER : A (PAGI)
DOSEN : TURIMAN, SH, MH
Salam Sejahtera, sebelumnya saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak untuk materi yang telah bapak berikan yaitu " Pemahaman Hubungan Filsafat Pancasila Dengan Hukum Pancasila ".
Seperti yang bapak sampaikan, Filsafat adalah satu cabang ilmu yang senantiasa ada dan menyertai kehidupan manusia. Dan Pancasila adalah Filsafat negara yang lahir sebagai ideologi kolektif (cita-cita bersama) seluruh bangsa indonesia. Dengan kata lain filsafat pancasila memberikan pengetahuan dan pengertian ilmiah yaitu tentang hakikat pancasila. Sedangkan berdasarkan pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 secara tegas menyatakan bahwa tataran hukum pancasila ditempatkan sebagai sumber segala sumber hukum negara. Dengan kata lain kedudukan pancasila dalam pembukaan UUD Negara RI 1945 secara cermat menjelaskan pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 ada tiga pemaknaan menempatkan pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofi negara, yaitu bahwa pancasila yang terdapat pada alinea keempat pembukaan UU Negara RI 1945 ada tiga konsepsional tentang pancasila yaitu sebagai dasar negara, sebagai ideologi negara, dan sebagai filosofi negara. Kesimpulannya adalah hubungan filsafat pancasila dengan filsafat hukum pancasila yaitu saling berkaitan.
Sekian tanggapan dari saya, apabila ada kata-kata saya yang kurang berkenan saya mohon maaf. Terima Kasih.

Unknown mengatakan...

NAMA : RATNA SUSANTI
NIM : A1011141231
MATA KULIAH : PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
KELAS : B
REGULER : A (PAGI)
DOSEN : TURIMAN, SH, MH
Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak untuk informasi artikel yang telah bapak berikan yaitu " Pemahaman Hubungan Filsafat Pancasila Dengan Hukum Pancasila ".
Menurut saya Filsafat Pancasila adalah memberikan pengetahuan dan pengertian ilmiah yaitu tentang hakikat pancasila. Dan Filsafat adalah satu cabang ilmu yang senantiasa ada dan menyertai kehidupan manusia.
Berdasarkan kedudukan pancasila dalam pembukaan UUD Negara RI 1945 secara cermat menjelaskan pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 ada tiga pemaknaan menempatkan pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofi negara, dan pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 secara tegas menyatakan bahwa tataran hukum pancasila ditetapkan sebagai sumber segala sumber hukum negara. Kesimpulannya yaitu hubungan filsafat pancasila harus ada hubungannya dengan filsafat hukum pancasila.
Sekian komentar dari saya, apabila ada kata dari saya yang kurang berkenan saya ucapkan mohon maaf. Terima Kasih.

Unknown mengatakan...

NAMA : SHERLY MONICA
NIM : A1012141184
KELAS : B
REGULER : B
SEMESTER : 3
MATA KULIAH : PKN
DOSEN : TURIMAN SH,MH
FAKULTAS : HUKUM UNIVERSITAS TANJUNGPURA

Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih atas materi "Pemahaman Hubungan Filsafat Pancasila dengan Filsafat Hukum Pancasila" yang diberikam oleh bapak pada postingan kali ini.

Sangat jelas di atas menuliskan pengertian Filsafat dan Pancasila. Konsekuensi Pancasila dijadikan dasar negara Indonesia adalah segala aspek dalam penyelenggaraan negara diliputi oleh nilai nilai Pancasila yang merupakan kodrat manusia yang monokualis tersebut. Secara aksiologi, bangsa Indonesia merupakan pendukung nilai nilai Pancasila. Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara Republik Indonesia mengandung makna bahwa setiap aspek kehidupan kebangsaan, kenegaraan, dan kemasyarakatan harus didasarkan pada nilai nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan yang terakhir Keadilan.
Makna sebenarnya "Bhinneka Tunggal Ika" dalam konsep kenegaraan juga sangat jelas di sampaikan dalam postingan ini. Kita harus belajar menerima dan menghargai berbagai keberagaman yakni pluralistik dan multikultural. Keberagaman budaya di Indonesia adalah sesuatu yang tidak dapat pipungkiri keberadaannya.

Sekian sekirana hanya ini saja yang dapat saya tanggapi dalam postingan ini. Semoga dapat bermanfaat bagi saya dan kita semua yang membacanya. Mohon maaf jika belum berkenan di hati bapak.
Terima kasih.

Unknown mengatakan...

Nama : Werry Hikmatiar
NIM : A11112169
Semester : VII
Mata Kuliah : Kewarganegaraan
Reguler : B
Dosen : Prof. Dr. H. GarudaWiko, SH, M.SI / Turiman, SH, M.Hum

Berdasarkan apa yang telah bapak paparkan pada artikel diatas, ada beberapa poin-poin penting yang menurut saya dapat mengubah perspektif pancasila itu sendiri dalam paradigma pemikiran masyarakat awam, yakni sisi lain pancasila selain sebagai sekedar rangkaian selebrasi dalam upacara bendera, dengan melafalkannya secara bersama-sama.

Yang pertama adalah, bahwa pancasila itu sendiri mengandung nilai-nilai luhur yang sangat berharga untuk secara konsisten diamalkan oleh setiap warga negara Indonesia. Secara tidak langsung apa yang saya coba sampaikan dalam poin ini adalah bahwa sedikit demi sedikit ucapan Presiden Soekarno mulai terbukti, bahwa ketika pancasila itu mulai dianggap sebatas semboyan, tanpa memahami dan mengaplikasikan sama sekali nilai-nilai yang terkandung didalamnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sehari-hari, maka taruhannya adalah kemunduran moral yang berdampak signifikan pada sektor-sektor kehidupan seluruh warga negara lainnya. Secara langsung tentunya hal ini dapat mengancam eksisensi kedaulatan Negara Republik Indonesia sendiri.

Poin kedua, pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan secara jelas telah menjelaskan kedudukan pancasila itu sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. Dengan begitu, saya berpendapat bahwa apa yang dimaksudkan oleh Hans Nawiansky dalam teori hierarki hukum, apa yang disebut sebagai Staatfundamentalnorm atau norma paling mendasar atas berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Pancasila itu sendiri. Sebab ia lah pedoman utama dalam pembentukan atau pembuatan setiap jenis hukum positif atau ius constitutum, dan bahkan sekaligus pula menjadi pedoman dalam ius constitunduem.

Unknown mengatakan...

Nama : SAMSUL
NIM : A1011141009
Semester : 111
Mata Kuliah : PPKn
Reguler : A
Dosen : Prof. Dr. H. GarudaWiko, SH, M.SI / Turiman, SH, M.Hum

"Bismillahirohmanirohim"
sebelumnya saya ucapkan terimakasih kepada Bapak Turiman, SH, M.Hum, selaku penulis dan dosen di Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura.
Mengenai tulisan Bapak yang berjudul "FILSAFAT PANCASILA" menurut saya apa yang Bapak tulis, menjelaskan dengan sangat detail mengenai filsafat dari pancasila benar-benar bisa dimaknai dan diamalkan oleh masyarakat di indonesia, bapak menjelaskan tentang pancasila secara ilmiah dan dari sudut pandang seorang pakar.
Mngkin sekian dari saya tentang artikel Bapak ini.

Assalamua'laikum. wr.wb

Unknown mengatakan...

Nama: RAFIKHAN ADLAN
Nim:A11112067
Dosen: Turiman SH.,M.hum
Semester:VII
Mata kuliah: Pendidikan kewarganegaraan
Fakultas Hukum Reguler B

Sebelumnya saya ucapkan terimakasih karna saya merasa karya tulis bapak sangat bermanfaat bagi saya yang sedang dalam pembelajaran mengenai pancasila atau filsuf pancasila. Sehingga dapat menambah wawasan saya. Adapun mengenai teori bapak setelah saya membacanya sya merasakan ada baik nya apabila Pancasila yang sebagai dasar negara ini lebih di perhatikan menimbang saat ini kita atau pemerintah kita keluar dari jalur pancasila yang selama ini menjadi dasar negara kita. bahwa pancasila itu sendiri mengandung nilai-nilai luhur yang sangat berharga untuk secara konsisten diamalkan oleh setiap warga negara Indonesia.
Berdasarkan kedudukan pancasila dalam pembukaan UUD Negara RI 1945 secara cermat menjelaskan pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 ada tiga pemaknaan menempatkan pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofi negara, dan pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 secara tegas menyatakan bahwa tataran hukum pancasila ditetapkan sebagai sumber segala sumber hukum negara. Kesimpulannya yaitu hubungan filsafat pancasila harus ada hubungannya dengan filsafat hukum pancasila.

sekian tanggapan saya, mohon maaf apabila ada kesalahan kata ataupun huruf. sekiranya mohon di maafkan. terima kasih.

Unknown mengatakan...

Nama: RAFIKHAN ADLAN
Nim:A11112067
Dosen: Turiman SH.,M.hum
Semester:VII
Mata kuliah: Pendidikan kewarganegaraan
Fakultas Hukum Reguler B

Sebelumnya saya ucapkan terimakasih karna saya merasa karya tulis bapak sangat bermanfaat bagi saya yang sedang dalam pembelajaran mengenai pancasila atau filsuf pancasila. Sehingga dapat menambah wawasan saya. Adapun mengenai teori bapak setelah saya membacanya sya merasakan ada baik nya apabila Pancasila yang sebagai dasar negara ini lebih di perhatikan menimbang saat ini kita atau pemerintah kita keluar dari jalur pancasila yang selama ini menjadi dasar negara kita. bahwa pancasila itu sendiri mengandung nilai-nilai luhur yang sangat berharga untuk secara konsisten diamalkan oleh setiap warga negara Indonesia.
Berdasarkan kedudukan pancasila dalam pembukaan UUD Negara RI 1945 secara cermat menjelaskan pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 ada tiga pemaknaan menempatkan pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofi negara, dan pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 secara tegas menyatakan bahwa tataran hukum pancasila ditetapkan sebagai sumber segala sumber hukum negara. Kesimpulannya yaitu hubungan filsafat pancasila harus ada hubungannya dengan filsafat hukum pancasila.

sekian tanggapan saya, mohon maaf apabila ada kesalahan kata ataupun huruf. sekiranya mohon di maafkan. terima kasih.

Unknown mengatakan...

Nama :Patria Adi Wardana
Nim : A1012141042
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan dan Pancasila
Kelas : A
Reguler : B
Dosen : Turiman, SH.M.SI

Assalamualaikum, WR.WB.

Setelah membaca dan memahami artikel yang Bapak sajikan mengenai “Filsafat Pancasila Mata Kuliah Pendidikan Kewarnegaraan (Pemahaman Hubungan Filsafat Pancasila dengan Filsafat Hukum Pancasila)” saya mulai mengerti dan memahami arti serta makna Pancasila sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia.
Prinsip-prinsip dasar yang telah ditemukan oleh peletak dasar (the founding fathers) negara Indonesia yang kemudian diabstraksikan menjadi suatu prinsip dasar filsafat bernegara itulah Pancasila. Dengan pemahaman demikan maka Pancasila sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia saat ini mengalami ancaman dari munculnya nilai-nilai baru dari luar dan ergeseran nilai-nilai yang terjadi.
Warga negara Indonesia seperti kehilangan jati dirinya,karena apa yang sudah ditanamkan pendiri bangsa kita terdahulu dengan semangat Bhineka Tunggal Ika kian menurun . Ini dapat menimbulkan fanatikisme kedaerahan. Pada zaman sekarang, akibat demokrasi yang sudah kehabisan oknum lembaga masyarakat yang merasa mempunyai kekuatan dalam bentuk finansial dan massa, sehingga dapat menekan/mengintervensi kaum yang minoritas dalam segi politik dan religius, contohnya : pendirian rumah ibadah,padahal didalam UUD setiap warga negara dijamin dalam memeluk agama yang sudah diakui negara.

Sekian komentar dari saya , terima kasih.

Maulana Sae Akbar mengatakan...

NAMA : Maulana Sae Akbar
NIM : A11112002
KELAS : B
REGULER : B
SEMESTER : 7
MATA KULIAH : Pendidikan kewarganegaraan
DOSEN : Prof. Dr. H. GarudaWiko, SH, M.SI / Turiman, SH, M.Hum
FAKULTAS : HUKUM UNIVERSITAS TANJUNGPURA

Salam Sejahtera, sebelumnya saya berterima kasih kepada Bapak Turiman, SH, M.Hum atas artikel yang sangat bermanfaat dan memberikan inspirasi bagi kita semua. Pada dasarnya filsafat Pancasila memang sangatlah penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara bagi warga negara Indonesia, karena pansalisa itu sendiri merupakan cerminan dan panutan kehidupan berbangsa dan bernegara dari negara Republik Indonesia.

Namun bila dilihat dari keadaan sosial bermsayarakat Indonesia saat ini, saya sependapat dengan apa yang telah diungkapakan oleh bapak Turiman, SH, M.Hum terutama mengenai lunturnya nilai Bhineka Tunggal Ika dan tidak tercerminanya lagi nilai_nilai pancasila terutama mengenai sila ke-2, sila ke 3 dan sila ke-5 Pancasila. hal ini tentulah sangat bertentangan dengan ideolgi negara Indonesia dan seharusnya kita sebagai warga negara Indonesia yang baik, hendaklah lebih memahami lagi nilai-nilai luhur yang terdapat dalam pancasila dan mempraktikkannya di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sehari-hari sehingga untuk kedepannya dapat tercipta negara Indonesia yang berKETUHANAN Yang Maha Esa, Berkemanusian, Bersatu tanpa membedakan hal SARA, Bijaksana dan Adil.


sekian tanggapan dari saya..

Sri Wati mengatakan...

NAMA : Sri Wati
NIM : A11112019
KELAS : B (REGULER : B)
SEMESTER : VII
MATA KULIAH : Pendidikan kewarganegaraan
DOSEN : Prof. Dr. H. GarudaWiko, SH, M.SI / Turiman, SH, M.Hum
FAKULTAS : HUKUM UNIVERSITAS TANJUNGPURA

Assalamualaikum, WR.WB.
Pada dasarnya secara keseluruhan saya sangat sependapat dan sangat terinspirasi pada artikel dari bapak Turiman, SH, M.Hum, khususnya mengenai pemahaman nilai-nilai dari pancasila dan makna dari Bhineka Tunggal Ika.kita sebagai Warga Negara Indonesia,hendaklah mempunyai prinsip hidup yang sama dengan nilai-nilai yang tertuang dalam pancasila.

Pancasila dan prinsip dari Bhineka Tunggal Ika pada dasarnya memiliki prinsip dan tujuan yang sama bagi negara Indonesia yaitu sebagai Ideologi dan panutan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bagi Negara Indonesia dan warga negara Indonesia untuk dapat hidup saling melngkapi dan menumbuhkan nilai solidaritas dan sosial yang berguna untuk kemajuan bangsa Indonesia.

Jadi kita sebagai warga negara Indonesia, ada baiknya tidak melupakan asal muasal (sejarah) dari bangsa kita, sebagaimana yang pernah diungkapkan oleh presiden Soekarno, yaitu "jangan sekali-sekali melupakan sejarah." karena Pancasila dan prinsip Bhineka Tunggal Ika merupakan bagian dari sejarah perjuangan bangsa serta Ideologi bangsa Indonesia.

Unknown mengatakan...

nama : M.Ramadhan Aris. N
NIM : A11112070
Kelas : B (REGULER : B)
Semester : VII
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen : Prof. Dr. H. Garudawiko, Sh, M.Si / Turiman, Sh, M.Hum
Fakultas : Hukum UNIVERSITAS TANJUNGPURA

Pancasila merangkum nilai-nilai yang sama yang terkandung dalam adat-istiadat, kebudayaan, dan agama-agama yang ada di Indonesia. Dengan demikian, Pancasila sebagai pandangan hidup mencerminkan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia.Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila juga berperan sebagai pedoman dan penuntun dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa, dan bernegara. Dengan demikian, ia menjadi sebuah ukuran/ kriteria umum yang diterima dan berlaku untuk semua pihak Secara sederhana, ideologi dipahami sebagai gagasan-gagasan dan nilai-nilai yang tersusun secara sistematis yang diyakini kebenarannya oleh suatu masyarakat dan diwujudkan di dalam kehidupan nyata. Nilai-nilai yang tercermin di dalam pandangan hidup ditempatkan secara sistematis kedalam seluruh aspek kehidupan yang mencakup aspek politik, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan didalam upaya mewujudkan cita-citanya.
Namun sekarang pemerintah tidak menerapkan pancasila sebagai Ideologi bangsa Indonesia, pemerintah sekarang hanya mengakui adanya pancasila dan tidak menjalankan ke lima silanya. Dimana itu bisa terlihat dari kehidupan masyarakat Indonesia yang jauh dari kesejahteraan, keadilan, rasa aman dan masih banyak lagi. Jika pemerintah bisa menerapkan ke lima sila dengan benar mungkin rakyat Indonesia akan hidup sejahtera.
Bahwa bangsa indonesia memiliki dasar negara yaitu pancasila yang seharusnya menjadi pedoman hidup untuk bermasyarakat di negara Indonesia. Jika pancasila di jalankan dengan sebaik-baiknya, bangsa indonesia akan menjadikan rakyatnya kehidupan yang makmur, sejahtera dan juga akan tercipta rasa aman bagi setiap rakyatnya.

Unknown mengatakan...

ama : M.Ramadhan Aris. N
NIM : A11112121
Kelas : B (REGULER : B)
Semester : VII
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen : Prof. Dr. H. Garudawiko, Sh, M.Si / Turiman, Sh, M.Hum
Fakultas : Hukum UNIVERSITAS TANJUNGPURA

Pancasila merangkum nilai-nilai yang sama yang terkandung dalam adat-istiadat, kebudayaan, dan agama-agama yang ada di Indonesia. Dengan demikian, Pancasila sebagai pandangan hidup mencerminkan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia.Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila juga berperan sebagai pedoman dan penuntun dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa, dan bernegara. Dengan demikian, ia menjadi sebuah ukuran/ kriteria umum yang diterima dan berlaku untuk semua pihak Secara sederhana, ideologi dipahami sebagai gagasan-gagasan dan nilai-nilai yang tersusun secara sistematis yang diyakini kebenarannya oleh suatu masyarakat dan diwujudkan di dalam kehidupan nyata. Nilai-nilai yang tercermin di dalam pandangan hidup ditempatkan secara sistematis kedalam seluruh aspek kehidupan yang mencakup aspek politik, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan didalam upaya mewujudkan cita-citanya.
Namun sekarang pemerintah tidak menerapkan pancasila sebagai Ideologi bangsa Indonesia, pemerintah sekarang hanya mengakui adanya pancasila dan tidak menjalankan ke lima silanya. Dimana itu bisa terlihat dari kehidupan masyarakat Indonesia yang jauh dari kesejahteraan, keadilan, rasa aman dan masih banyak lagi. Jika pemerintah bisa menerapkan ke lima sila dengan benar mungkin rakyat Indonesia akan hidup sejahtera.
Bahwa bangsa indonesia memiliki dasar negara yaitu pancasila yang seharusnya menjadi pedoman hidup untuk bermasyarakat di negara Indonesia. Jika pancasila di jalankan dengan sebaik-baiknya, bangsa indonesia akan menjadikan rakyatnya kehidupan yang makmur, sejahtera dan juga akan tercipta rasa aman bagi setiap rakyatnya.

Unknown mengatakan...

ama : M.Ramadhan Aris. N
NIM : A11112121
Kelas : B (REGULER : B)
Semester : VII
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen : Prof. Dr. H. Garudawiko, Sh, M.Si / Turiman, Sh, M.Hum
Fakultas : Hukum UNIVERSITAS TANJUNGPURA

Pancasila merangkum nilai-nilai yang sama yang terkandung dalam adat-istiadat, kebudayaan, dan agama-agama yang ada di Indonesia. Dengan demikian, Pancasila sebagai pandangan hidup mencerminkan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia.Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila juga berperan sebagai pedoman dan penuntun dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa, dan bernegara. Dengan demikian, ia menjadi sebuah ukuran/ kriteria umum yang diterima dan berlaku untuk semua pihak Secara sederhana, ideologi dipahami sebagai gagasan-gagasan dan nilai-nilai yang tersusun secara sistematis yang diyakini kebenarannya oleh suatu masyarakat dan diwujudkan di dalam kehidupan nyata. Nilai-nilai yang tercermin di dalam pandangan hidup ditempatkan secara sistematis kedalam seluruh aspek kehidupan yang mencakup aspek politik, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan didalam upaya mewujudkan cita-citanya.
Namun sekarang pemerintah tidak menerapkan pancasila sebagai Ideologi bangsa Indonesia, pemerintah sekarang hanya mengakui adanya pancasila dan tidak menjalankan ke lima silanya. Dimana itu bisa terlihat dari kehidupan masyarakat Indonesia yang jauh dari kesejahteraan, keadilan, rasa aman dan masih banyak lagi. Jika pemerintah bisa menerapkan ke lima sila dengan benar mungkin rakyat Indonesia akan hidup sejahtera.
Bahwa bangsa indonesia memiliki dasar negara yaitu pancasila yang seharusnya menjadi pedoman hidup untuk bermasyarakat di negara Indonesia. Jika pancasila di jalankan dengan sebaik-baiknya, bangsa indonesia akan menjadikan rakyatnya kehidupan yang makmur, sejahtera dan juga akan tercipta rasa aman bagi setiap rakyatnya.

Unknown mengatakan...

NAMA : Tommy Nur Pratomo
NIM : A11112128
KELAS : B (REGULER : B)
SEMESTER : VII
MATA KULIAH : Pendidikan kewarganegaraan
DOSEN : Prof. Dr. H. GarudaWiko, SH, M.SI / Turiman, SH, M.Hum
FAKULTAS : HUKUM UNIVERSITAS TANJUNGPURA

Filsafat Pancasila mampu memberikan dan mencari kebenaran yang substansi tentang hakikat negara, ide negara, dan tujuan negara. Dasar Negara kita ada lima dasar dimana setaip silanya berkaitan dengan sila yang lain dan merupakan satu kesatuan yang utuh, tidak terbagi dan tidak terpisahkan. Saling memberikan arah dan sebagai dasar kepada sila yang lainnya. Tujuan negara akan selalu kita temukan dalam setiap konstitusi negara bersangkutan. Karenanya tidak selalu sama dan bahkan ada kecenderungan perbedaan yang jauh sekali antara tujuan disatu negara dengan negara lain. Bagi Indonesia secara fundamental tujuan itu ialah Pancasila dan sekaligus menjadi dasar berdirinya negara ini.

Pancasila sebagi filsafat bangsa harus mampu menjadi perangkat dan pemersatu dari berbagai ilmu yang dikembangkan di Indonesia. Fungsi filsafat akan terlihaat jelas, kalau di negara itu sudah berjalan keteraturan kehidupan bernegara.

Pancasila merupakan suatu sistem filsafat. Dalam sistem itu masing-masing silanya saling kait mengkait merupakan satu kesatuan yang menyeluruh. Di dalam Pancasila tercakup filsafat hidup dan cita-cita luhur bangsa Indonesia tentang hubunagan manusia dengan Tuhan, hubungan manusia dengan sesame manusia, hubungan manusia dengan lingkungannya. Menurut Driyakarya, Pancasila memperoleh dasarnya pada eksistensi manusia sebagai manusia, lepas dari keadaan hidupnya yang tertentu. Pancasila merupakan filsafat tentang kodrat manusia. Dalam pancasila tersimpul hal-hal yang asasi tentang manusia. Oleh karena itu pokok-pokok Pancasila bersifat universal.

YUSMANTO mengatakan...

NAMA : Yusmanto
NIM : A11112036
KELAS : B (REGULER : B)
SEMESTER : VII
MATA KULIAH : Pendidikan kewarganegaraan
DOSEN : Prof. Dr. H. GarudaWiko, SH, M.SI / Turiman, SH, M.Hum
FAKULTAS : HUKUM UNIVERSITAS TANJUNGPURA

Sebelumnya saya bertetima kasih kepada bapak Turiman, SH, M.Hum atas artikelnya yang sangat menginspirasi dan membangun ini.
dari keseluruhan yang telah dipaparkan dalam artikel ini, saya tentunya sangat sependapat dengan pemikiran bapak Turiman, SH, M.Hum terutama mengenai pentingnya pemahaman dan penerapan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bagi semua warga negara Indonesia, karena mengingat Pancasila merupakan dasar Ideologi bangsa Indonesia yang artinya adalah bahwa Pancasila merupakan cerminan dan arah hidup bangsa Indonesia itu sendiri, sehingga tentulah kita sebagai warga negara Indonesia harus menjiwai nilai-nilai dari pancasila itu sendiri,sehingga tujuan dan arah bangsa Indonesia yang dikehendaki dalam sila pertama hingga sila kelima Pancasila dapat terrealisi dan terlaksana dengan baik.

bila pemahaman dan pelaksanaan dari nilai-nilai pancasila itu sendiri sudah terlaksana maka untuk mewujudkan prinsip Bhineka Tunggal Ika itu sendiri tidaklah sulit dan bukan menjadi kedala bagi bangsa Indonesia untuk menjadi bangsa yang lebih baik kedepannya.

Unknown mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Unknown mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Unknown mengatakan...

Nama : Andimas Handoko Maulana
KELAS : B (Reguler B)
NIM : A1012141035
Dosen : Prof.Dr.H.GarudaWiko,SH,M.SI/Turiman,SH,M.Hum
Makul : Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan
Assalamualaikum wr,wb
Pancasila merangkum nilai-nilai yang sama yang terkandung dalam adat-istiadat, kebudayaan, dan agama-agama yang ada di Indonesia. Dengan demikian, Pancasila sebagai pandangan hidup mencerminkan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia.Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila juga berperan sebagai pedoman dan penuntun dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa, dan bernegara. Pancasila sebagi filsafat bangsa harus mampu menjadi perangkat dan pemersatu dari berbagai ilmu yang dikembangkan di Indonesia. Fungsi filsafat akan terlihaat jelas, kalau di negara itu sudah berjalan keteraturan kehidupan bernegara. Dengan demikian, ia menjadi sebuah ukuran/ kriteria umum yang diterima dan berlaku untuk semua pihak Secara sederhana, ideologi dipahami sebagai gagasan-gagasan dan nilai-nilai yang tersusun secara sistematis yang diyakini kebenarannya oleh suatu masyarakat dan diwujudkan di dalam kehidupan nyata.

Unknown mengatakan...

Nama : Aldo Puji Pribadi
NIM : A1011141287
Makul : Pendidikan Pancasila&Kewarganegaraan
Dosen : Prof.Dr.H.GarudaWiko,SH,M.SI/Turiman,SH,M.Hum
Kelas B (Reguler A)

Assalamualaikum,wr,wb

Setelah membaca artikel yang Bapak berikan mengenai “FilsafatPancasila Mata Kuliah Pendidikan Kewarnegaraan (PemahamanHubunganFilsafatPancasiladenganFilsafatHukumPancasila)” saya mulai mengerti dan memahami arti serta makna Pancasila sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia.
Prinsip-prinsip dasar yang telah ditemukan oleh peletak dasar (the founding fathers) negara Indonesia yang kemudian diabstraksikan menjadi suatu prinsip dasar filsafat bernegara itulah Pancasila. Dengan pemahaman demikan maka Pancasila sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia saat ini mengalami ancaman dari munculnya nilai-nilai baru dari luar danp ergeseran nilai-nilai yang terjadi. Pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia seharusnya dapat menjadi wadah bagi pemikiran - pemikiran positif untuk berkembang dan berfungsi sebagai filter dalam menerima faham-faham yang bertentangan dengan nilai nilai pancasila itu sendiri.
Sekian komentar yang telah saya berikan, semoga dapat diterima dengan baik oleh Bapak.

Wassalamualaikum,wr,wb

Unknown mengatakan...

Nama : Muda trimuzaki
NIM : A1011141286
Mata Kuliah : Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan
Kelas : B
Regular : A
Dosen: Turiman SH, MH

 Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih terhadap Bapak Turiman, SH.M.SI selaku dosen Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dan Pancasila yang memberika saya kesempatan untuk mengomentari pada artikel yang berjudul "Pemahan Hubungan Filsafat Pancasila dengan Filsafat Hukum Pancasila".
Dewasa ini warga negara Indonesia seperti kehilangan jati dirinya,karena apa yang sudah ditanamkan pendiri bangsa kita terdahulu dengan semangat Bhineka Tunggal Ika kian menurun . Ini dapat menimbulkan fanatikisme kedaerahan. Pada zaman sekarang, akibat demokrasi yang sudah kehabisan oknum lembaga masyarakat yang merasa mempunyai kekuatan dalam bentuk finansial dan massa, sehingga dapat menekan/mengintervensi kaum yang minoritas dalam segi politik dan religius, contohnya : pendirian rumah ibadah,padahal didalam UUD setiap warga negara dijamin dalam memeluk agama yang sudah diakui negara. 
sekian dari saya terimakasih

Unknown mengatakan...

Nama : DEDI SETIADI
NIM : A1011141271
Makul : Pendidikan Pancasila&Kewarganegaraan
Dosen : Prof.Dr.H.GarudaWiko,SH,M.SI/Turiman,SH,M.Hum
Kelas B (Reguler A)

Assalammu'alakum wr,wb
Saya mahasiswa bimbingan bapak dari mata kuliah PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANGARAAN ingin sedikit memberikan komentar guna memenuhi nilai tugas yang bapak berikan.

Pancasila adalah dasar filsafat negara Republik Indonesia yang secara resmi tercantum dalam pembukaan UUD 1945,dan ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustsus 1945 bersama-sama dengan UUD 1945. Dengan ditempatkannya Pancasila sebagai dasar negara dalam Pembukaan UUD 1945 maka Pancasila mempunyai kedudukan sebagai pokok kaidah negara yang fundamental bagi negara indonesia.
Karena Pancasila merupakan faktor utama dalam sistem ketatanegaraan Indonesia maka mekanisme penyelenggaraan negara Indonesia haruslah didasarkan dan diukur dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila itu sendiri. Dalam arti ini Pancasila menjadi dasar seluruh Peraturan Perundang-undangan yang mengatur segala segi kehidupan di dalam negara Indonesia. Sehingga dengan demikian Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum,dan merupakan pedoman tertinggi serta kaidah dasar Hukum Nasional Negara Indonesia.
Sebagai ideologi negara dan falsafah bangsa, Pancasila mencakup kesatuan integral norma-norma fundamental bangsa indonesia, yakni suatu keyakinan dan pendirian hidup bangsa indonesia dalam melangsungkan dan mempertahankan eksistensinya terhadap tantangan dunia beserta masalah-masalahnya. Sebagai ideologi negara, Pancasila merupakan sendi dasar dan pedoman bangsa Indonesia dalam bernegara dan bermasyarakat. Sebagai falsafah bangsa, Pancasila merupakan kristalisasi nilai-nilai yang tumbuh dari diri pribadi bangsa Indonesia sebagai kumpulan manusia yang menyatukan diri. Dengan demikian Pancasila adalah pencerminan realitas bangsa Indonesia.

Sekian komentar yang dapat saya berikan semoga bisa bermanfaat untuk ide-ide selanjut nya buat bapak.

Asslammu'alaikum wr,wb



Roni Ananda mengatakan...

NAMA :Roni Ananda
NIM : A1012141043
KELAS : B
MAKUL : Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan
DOSEN : Prof.Dr.H.GarudaWiko,SH,M.SI/ Turiman, SH,MH
SEMESTER 3

Assalammualaikum wr.wb

Sebelumnya saya berterima kasih atas materi Pemahaman Hubungan Fisafat Pancasila dengan Filsafat Hukum Pancasila yang telah bapak berikan.
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah yang sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara sehingga setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Namun dewasa ini kita mengetahui semangat Bhinneka Tunggal Ika terasa luntur, ketidaktahuan tentang konsep ini didasari oleh semakin bertambahnya mobilitas social di masyarakat dan modernisasi sebagai dampak dari globalisasi telah menciptakan berkurangnya pemahaman tentang “Bhineka Tunggal Ika” itu sendiri.
Bangsa indonesia memiliki dasar negara yaitu pancasila yang seharusnya menjadi pedoman hidup untuk bermasyarakat di negara Indonesia. Jika pancasila di jalankan dengan sebaik-baiknya, bangsa indonesia akan menjadikan rakyatnya kehidupan yang makmur, sejahtera dan juga akan tercipta rasa aman bagi setiap rakyatnya
Sekian komentar yang telah saya berikan mohon maaf jika masih ada kekurangan pada komentar yang saya berikan.

Wassalammualaikum wr.wb

Unknown mengatakan...

NAMA:BRANDO DAVINCI
NIM:A1012141192
KELAS:B (REGULER B)
SEMESTER:3 (TIGA)
MAKUL:PENDIDIKAN KEWARNEGARAAN & PANCASILA
DOSEN:Prof.Dr.H.GarudaWiko,SH,M.SI /TURIMAN SH.MH

Sebelumnya saya mengucapkan terimakasih kepada bapak turiman selaku dosen mata kuliah pendidikan kewarnegaraan yang memberikan saya kesempatan untuk mengomentari artikel bapak.

Indonesia merupakan negara yang memiliki keragaman budaya dengan lebih dari 1.128 suku bangsa, seharusnya dengan semboyan bhineka tunggal ika sebagaimana yang tercantum dalam ketentuaan pasal 36 A undang-undang dasar negara republik indonesia. Kita sebagai rakyat indonesi harus bisa memaknai arti dari kata bhineka tunggal ika. Tanpa kita sadari sekarang semangat persatuan mulai luntur termakan oleh jaman, tak dapat di pungkiri kalau sekarang banyak fanatisme yang muncul di tengah-tengah kita saat ini, seharusnya kita sadar dan mulai untuk menebarkan semangat persatuaan dari diri sendiri, dan lebih menghargai sesama demi mewujudkan kehidupan yang harmonis.
Sekian komentar dari saya, mohon maaf jika ada salah-salah kata atau ada hal yang tidak berkenaan di hati bapak. Terimakasih

Unknown mengatakan...

NAMA : JANUARIUS ASWIN KAMALO
NIM : A1012141115
REG : B
MAKUL : PENDIDIKAN PANCASILA & KEWARGANEGARAAN
DOSEN : PROF. DR. H. GARUDA WIKO, SH. M. SI/ TURIMAN, SH. MH

Sebelumnya saya mengucapkan terimakasih kepada bapak turiman selaku dosen mata kuliah pendidikan kewarnegaraan yang memberikan saya kesempatan untuk mengomentari artikel bapak.

Sebagaimana yang termuat di dalam Pancasila yang merupakan dasar filsafat negara Republik Indonesia memiliki susunan 5 (lima) sila yang merupakan suatu persatuan dan kesatuan serta mempunyai sifat dasar kesatuan yang mutlak, serta sekaligus merupakan acuan dasar UU yang ada di Indonesia dewasa ini. Sebagai makhluk sosial, serta kedudukannya sebagai makhluk pribadi yang berdiri sendiri dan sekaligus juga sebagai makhluk Tuhan, wajib sebagai warga negara yang mencintai tanah airnya sendiri untuk tahu apa pentingnya pancasila itu. Pendidikan mengenai pancasila haruslah dijadikan sebagai dasar pembelajaran awal suatu negara khususnya Indonesia, agar kelak Indonesia dapat menjadikan sebuah negara yang memiliki generasi yang bermoral dan berakhlak mulia nantinya.
Sekian komentar dari saya, terima kasih.

Unknown mengatakan...

Nama : Dwi Utami
NIM : A 1012141013
Reg : B

Assalamualaikum wr.wb.
Di ajukan untuk memenuhi Tugas Akademik Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Tahun Akademik 2015/2016

Yang akan saya tanggapi disini adalah bagaimana pengembangan pancasila di dalam Bangsa Indonesia.
Seperti tertulis di atas, bahwa Bangsa Indonesia merupakan pendukung dari nilai-nilai pancasila. Sebenarnya bangsa Indonesia adalah akar dari pancasila itu sendiri.
Pancasila terbentuk dengan pernyataan yang berisi 5 (lima) butir didalamnya. Akan tetapi, sampai saat ini belum ada satupun masyarakat yang benar-benar mengikuti seluruh isi pancasila.
Seperti contoh pada sila ketiga, yang berbunyi "Persatuan Indonesia". Indonesia merupakan negara yang terdiri dari berbagai agama, suku dan bahasa. Namun masyarakat kurang menyikapinya. Menurut saya, ini merupakan masalah yang serius. Karena seperti yang kita ketahui bahwa masyarakat Indonesia dewasa ini telah menjadi rasis. Bahkan ada salah satu ibukota di Indonesia yang menjadikan dirinya sebagai kota rasis (dalam konteks agama). Sungguh sangat disayangkan, Indonesia adalah Negri yang kaya akan adat dan budayanya. Sebaiknya kita semua lebih meneguhkan "Bhinneka Tunggal Ika" agar didalam perbedaan kita tetap dipersatukan.

Unknown mengatakan...

Nama: Mona Lauvenis
NIM: A1012141045
Mata Kuliah: Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Kelas: B
Reguler B
Semester: 3
Dosen: Turiman SH, MH

Dari ulasan yang bapak berikan,mengacu pada pengertian etimologi Filsafat adalah satu bidang ilmu yang senantiasa ada dan menyertai kehidupan manusia. Secara etimologis istilah “filsafat” berasal dari bahasa Yunani “philein” yang artinya “cinta” dan “sophos” yang artinya “ hikmah” atau “kebijaksanaan” atau “wisdom” (Nasotion, 1973). Jadi secara harfiah istilah filsafat adalah mengandung makna cinta kebijaksanaan.
dari pemahaman tersebut sangat jelas dan terperinci,memang sebaiknya kita harus memahami pengertian tersebut sehingga generasi penerus memiliki akhlak yg lebih baik dan menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi terhadap negaranya,sekian dan terimakasih

Unknown mengatakan...

NAMA : OKTONIUS
NIM : A01112283
KELAS : B
SEMESTER :VII
MK : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Sebelumnya saya ucapkan terimakasih karena bapak telah membuat artikel yang berjudul "Pemahan Hubungan Filsafat Pancasila dengan Filsafat Hukum Pancasila" yang dapat membantu pemahaman tentang Hubungan Filsafat Pancasila dengan Filsafat Hukum Pancasila. Konsekuensi Pancasila dijadikan dasar negara Indonesia adalah segala aspek dalam penyelenggaraan negara diliputi oleh nilai nilai Pancasila yang merupakan kodrat manusia yang monokualis tersebut. Secara aksiologi, bangsa Indonesia merupakan pendukung nilai nilai Pancasila. Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara Republik Indonesia mengandung makna bahwa setiap aspek kehidupan kebangsaan, kenegaraan, dan kemasyarakatan harus didasarkan pada nilai nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan yang terakhir Keadilan.
Dalam hukum pancasila di jadikan sebagai hukum positif yang di jadikan sebagai dasar berlaku di masyarakat yang berlandaskan pancasila sebagai suatu kesatuan terdapat nilai nilai dari setiap sila sila yang terdapat dalam Bhinneka Tunggal Ika dalam Perspektif pancasila
Hubungan filsafat pancasila dengan filsafat hukum pancasila sangatlah baik untuk menjadi dasar sebagai norma atau aturan aturan yang berlaku di Indonesia namun yang kurang dari masyarakat yang kurang memahami mengenai filsafat hukum pancasila dan filsafat pancasila dalam penerapannya di kehidupan masyarakat yang sekarang ini kurang belandaskan dengan nilai nilai pancasila.

Unknown mengatakan...

Rosandri
A1012141112
Program S1 hukum
Tahun ajaran 2015/206

Hukum fatum dalam diri manusia bersumber dari alam pikiran yunani. Manusia pada dasarnya sama dengan jagad raya, alam.
Manusia disebut mikro-cosmos (alam kecil), jagad raya disebut makro-cosmos (alam raya). Baik alam raya maupun alam kecil tunduk pada suatu hukum yang dinamakan hukum alam yang telah ditetapkan yakni nasib/fatum. Perjalanan hidup matahari, bintang, manusia dan sebagainya, tidak menyimpang dari jalan/lingkaran yang ditentukan oleh nasib/fatum.
Pandangan sejarah menurut hukum fatum di indonesia disebut cakra-manggiling (roda berputar). Manusia menurut cakra-manggiling tidak dapat melepaskan diri dari cakram (roda) yang berputar terus menerus itu. Nasib manusia telah ditentukan , bergerak naik turun sesuai gerak irama cakram makro-cosmos dan mikro-cosmos.
Tidak perlu lagi memikirkan kejadian apa yang menimpanya karena telah dikodratkan. Masa yang sekarang perlu dinikmati sepuas-puasnya, bergembira dengan ketentuan nasib.

Agen Pulsa mengatakan...

trimakasih... sangat bermanfaat banget
semoga semakin sukses....

Unknown mengatakan...

NAMA :DEBY PRATIWI
NIM : A1012151114
KELAS : B
MAKUL : Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan
DOSEN : Prof.Dr.H.GarudaWiko,SH,M.SI/ Turiman, SH,MH
SEMESTER 3

Assalammualaikum wr.wb

Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Turiman, SH., MH. Yang telah mengupload artikel mengenai materi Filsafat Pancasila mengenai pemahaman Hubungan Filsafat Pancasila dengan Filsafat Hukum Pancasila. semoga dengan adanya artikel yang bapak upload ini dapat mempermudah masyarakat Indonesia khususnya generasi muda dalam mengetahui arti dari filsafat pancasila dan memahami dasar moralitas bangsa dalam membangun perkembangan sains dan teknologi pada saat ini.
Saya selaku Mahasiswa Hukum sangat tertarik dengan artikel bapak Karena banyak orang di luar sana yang ahli dan mengerti hukum. Tetapi dari segi moral dan religius belum tentu baik. Saya berharap generasi muda dapat melihat artikel ini.
Wassalammualaikum wr.wb

Unknown mengatakan...

NAMA : DENI NULIADI
NIM: A1012151151
MATA KULIAH: PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
KELAS: B
REGULER B (APK)

Assalamu'alaikum Wr Wb

Pak Turiman yang saya hormati, terima kasih atas artikel bapak mengenai Hubungan Filsafat Pancasila dengan Filsafat Hukum Pancasila diatas. Tentunya sangat menambah pengetahuan bagi kami selaku mahasiswa bapak.

Terkait masalah Pancasila, ada hal yang ingin saya tanyakan ke bapak. Secara teoritik sudah banyak yang membahasnya sebagai dasar negara yang secara wajib harus mendasari setiap norma hukum dan sosial di Indonesia. Namun jika kita melihat dalam tataran praktek, kondisi bangsa ini terakhir menurut saya mengalami degradasi sosial yang cukup kuat. Bahkan realitas penegakan hukum kita juga banyak mendapat pertanyaan dari objek/subjek hukum yang diaturnya.

Pertanyaan saya, dimana letak persoalannya? Bukankah Pancasila selaku dasar negara harus memenuhi sendi hukum dan sosial negara? Bukankah Pancasila merupakan hasil perenungan mendalam yang berasal dari refleksi kepribadian bangsa? Bagaimana mungkin sesuatu yang diambil dari kepribadian bangsa dan diturunkan kedalam seluruh norma hokum negara masih bisa mengahsilakn kondisi social seperti saat ini?

Untuk itu mohon pencerahan dari Pak Turiman untuk menambah pengetahuan kami selaku mahasiswa bapak.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb

Anonim mengatakan...

Nama : Erwin NIM : A1012161109 Mata Kuliah : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Reguler : B Semester : 3


Assalamu'alaikum Wr Wb saya menanggapi materi yang bapak tulis mengenai filsafat pancasila ,pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara republik indonesia mengandung makna bahwa setiap aspek kehidupan kebangsaan ,kenegaraan ,dan kemasyarakatan harus didasarkan pada nilai-nilai ketuhanan ,kemanusiaan ,persatuan ,kerakyatan dan yang terakhir keadilan .pemikiran filsafat kenegaraan ini beertolak dari pandangan bahwa negara merupakan suatu persekutuan hidup manusia atau organisasi kemasyarakatan,dimana merupakan masyarakat hukum

Pancasila adalah filsafat negara yang lahir sebagai ideologi kolektif (cita-cita bersama )seluruh bangsa indonesia dengan mempelajari filsafat pncasila sebagai bangsa indonesia : 1 .Berpikir secara kritis ,rasional dan kreatif dalam menaggapi isu kewarganegaraan ,terutama karena indonesia merupakan bangsa yang plural ,terdiri atas berbagai suku, bahasa ,agama , etnis,dimana apabila terjadi konflik ,solusi yang dibuat harus berdasarkan pancasila 2.berpartisipasi secara aktif dan bertanggungjawab ,bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat ,berbangsa ,dan bernegara ,serta anti korupsi 3.berkembang secara positif dan demokrasi untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya


Wassalamu'alaikum Wr. Wb

Irma Siesti Peresti mengatakan...

Terimakasih sangat bermanfaat untuk referensi makalah yang akan ku buat

Ranty Syaharani mengatakan...

Nama : Ranty Syaharani
Nim : A1012171048
Mata Kuliah : Pendidikan Pancasila
Kelas : A- Reguler B (PPAPK)
T.A : 2017/2018 (Semester 1)

Asalamualaikum wr.wb
sebelumnya saya mengucapkan terima kasih atas Materi “Pemahaman Hubungan Filsafat Pancasila dengan Filsafat Hukum Pancasila” yang diberikan oleh bpk.Karena materi di blog bapak ini mengenai materi “Pemahaman Hubungan Filsafat Pancasila dengan Filsafat Hukum Pancasila” ini membuat wawasan saya bertambah dan membuat saya lebih mengerti dan mengetahui lebih lanjut megenai pemahaman materi tersebut.
Menurut saya sangat penting bagi generasi di era modern sekarang ini memahami apa itu makna sebenarnya Bhinneka Tunggal Ika dalam konsep kenegaraan.karena pada dasarnya masyarakat kita hanya mengenal “Bhinneka Tunggal Ika” dalam bentuk gambar Burung Elang Rajawali atau Garuda dengan kalungnya ini menggengam dalam cakarnya sebilah "papan" yang tak terpisahkan dari padanya yang memuat tulisan "Bhinneka Tunggal Ika” tanpa mengetahui apa makna tersebut.dan hanya segelintir kecil masyarakat yang memahami makna tersebut.

Padahal jika kita lihat dan pahami makna dari “Bhinneka Tunggal Ika” tersebut,dapat diartikan bahwa dibalik artinya yang berbeda-beda tetapi satu jua terdapat sesuatu yang tersembuyi yaitu Persatuan dalam keragaman,Keragaman Dalam persatuan yang disimpulkan dalam pengertian kekeluargaan.kekeluargaan dalam pengertian biarpun berbeda-beda tetapi mengikat menjadi satu dan memiliki hubungan yang sangat erat.

Karena contohnya dalam suatu kasus ada seseorang yang pernah salah menyamakan antara arti “Tut Wuri Handayani” dengan “Bhinneka Tunggal Ika”.padahal arti “Tut Wuri Handayani” itu adalah mengikuti dari belakang dan handayani berati memberikan dorongan moral atau dorongan semangat.sedangkan “Bhinneka Tunggal Ika” artinya adalah berbeda-beda tetapi satu jua.disini sangat jauh sekali letak perbedaan arti tersebut.

Maka dari itu penting sekali kita mengetahui apa arti dan makna sebenarnya dari “Bhinneka Tunggal Ika” tersebut.tidak hanya melihat gambar nya saja tapi juga harus dipahami apa makna yang terkandung di dalamnya tersebut.

Sekian sekiranya tanggapan yang bisa saya berikan dalam tulisan saya ini.Mohon maaf bila tanggapan saya masih banyak kekurangan dan juga tidak ada berkenan di hati bapak.
Wassalamualailum wr.wb

Unknown mengatakan...

Nama : Reza saputra
Nim : A1011161127
Makul : Pendidikan Kewarganegaraan
Kelas/semester : B/3
Program: Reg A
Dosen : Turiman, SH.,M.Hum

Assalamualaikum Wr. Wb

Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih kepad Bapak Turiman selaku dosen yang telah menulis artikel yang sangat bermanfaat. Dengan membaca artikel tersebut sangat menambah wawasan saya dalam memahami pancasila.

Pancasila yang kita ketahui secara umum merupakan dasar negara yang kita peroleh di bangku sekolah SMA, nanmun nyatanya pancasila lebih dari itu, pancasila juga sebagai dasar filsafat Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki lima sila yang merupakan satu persatuan dan mempunyai sifat dasar Kesatuan yang mutlak, pancasila juga memiliki karakteristik sistem filsafat tersendiri yang berbeda dengan filsafat lainnya.

Di dalam UU No. 12 Tahun 2011 pasal 2 menyatakan "pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara". Hal itu menentukan bahwa setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia bersumber dari Pancasila dan UUD 1945.

Sekian tanggapan yang saya berikan, apabila ada kata-kata yang kurang berkenan di hati pembaca mohon untuk dimaafkan.

Wassalamualaikum Wr. Wb

Unknown mengatakan...

Nama : Reza saputra
Nim : A1011161127
Makul : Pendidikan Kewarganegaraan
Kelas/semester : B/3
Program: Reg A
Dosen : Turiman, SH.,M.Hum

Assalamualaikum Wr. Wb

Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih kepad Bapak Turiman selaku dosen yang telah menulis artikel yang sangat bermanfaat. Dengan membaca artikel tersebut sangat menambah wawasan saya dalam memahami pancasila.

Pancasila yang kita ketahui secara umum merupakan dasar negara yang kita peroleh di bangku sekolah SMA, nanmun nyatanya pancasila lebih dari itu, pancasila juga sebagai dasar filsafat Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki lima sila yang merupakan satu persatuan dan mempunyai sifat dasar Kesatuan yang mutlak, pancasila juga memiliki karakteristik sistem filsafat tersendiri yang berbeda dengan filsafat lainnya.

Di dalam UU No. 12 Tahun 2011 pasal 2 menyatakan "pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara". Hal itu menentukan bahwa setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia bersumber dari Pancasila dan UUD 1945.

Sekian tanggapan yang saya berikan, apabila ada kata-kata yang kurang berkenan di hati pembaca mohon untuk dimaafkan.

Wassalamualaikum Wr. Wb

Unknown mengatakan...

Nama : Thea Refoulia Tagas
Nim : A1011161091
Mata kuliah : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Kelas : B / Reg A
Nama dosen : Turiman SH. M.Hum

Sebelumnya saya berterimakasih kepada dosen yang sangat saya kagumi yaitu pak Turiman atas artikel yang sangat bermanfaat. Saya dapat menambah pengetahuan saya tentang pancasila ini dan saya jadi lebih memiliki wawasan yg luas.
Menurut saya, Pancasila merupakan pedoman bagi seluruh rakyat Indonesia mulai dari rakyat jelata hingga pemimpin pemerintahan. Pancasila juga sebagai pedoman dalam pembuatan UU agar tidak menyimpang. Namun, saat ini tidak sedikit kalangan yg ingin menyimpang dari Pancasila. Tidak sedikit yang merasa memiliki kuasa untuk menindas keadilan rakyat dan itu tidak sesuai dengan sila ke 5 yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Sangat sedikit kalangan muda yang sadar akan kepentingan pancasila dalam hidup bermasyarakat.

Demikian tanggapan saya atas artikel bapak. Biarlah artikel ini dapat bermanfaat bagi generasi milenial.

Amisha mengatakan...

Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

officelaptop mengatakan...

Awesome article, it was exceptionally helpful! I simply began in this and I'm becoming more acquainted with it better! keep doing awesome! 먹튀폴리스

Posting Komentar