Senin, 21 Maret 2016

KONSTRUKSI HUKUM PELANGGARAN DISIPLIN PNS DALAM KATEGORI BERAT

KONSTRUKSI HUKUM
PELANGGARAN DISIPLIN PNS
DALAM KATEGORI BERAT

Oleh Tengku Mulia Dilaga Turiman Fachturahman Nur,SH,MHum
HP 081310651414
Blog/Web: Rajawali Garuda Pancasila

1.    Untuk memahami kasus ini  disepakati dahulu, bahwa, kasus ini berkaitan dengan  Disiplin Pegawai Negeri Sipil, oleh karena itu perlu adanya pemaham apa yang dimaksud Disiplin PNS, yaitu  kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.(pasal 1 angka 1 PP No 53 Tahun 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL)
Konstruksi hukumnya adalah menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin
2.    Artinya kapan peristiwa hukum terjadi pelanggaran PP Nomor 53 Tahun  2010, yaitu  jika tidak ditaatinya kewajiban atau melanggar larangan, maka akan terjadinya pelanggaran disiplin, adapun yang dimaksud Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja,  Pasal 1 angka 3 PP Nomor 53 Tahun 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL)

3.    Adapun jenis pelanggaran dalam kaitannya dengan kasus ini adalah  masalah  Jam Kerja dan dijatuhi hukum disiplin berat.

Pelanggaran Jam kerja Pasal 14 Pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 angka 9, Pasal 9 angka 11, dan Pasal 10 angka 9 dihitung secara kumulatif sampai dengan akhir tahun berjalan. Penjelasan Pasal 14 Yang dimaksud dengan “dihitung secara kumulatif sampai dengan akhir tahun berjalan” adalah bahwa pelanggaran yang dilakukan dihitung mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember tahun yang bersangkutan.

Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin
Pasal 7 (1) Tingkat hukuman disiplin terdiri dari: a. hukuman disiplin ringan; b. hukuman disiplin sedang; dan c. hukuman disiplin berat
           Pasal 10 Hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban:
Adapun jenis hukum dalam kasus ini adalah pada kategori Pasal 7 ayat 4 huruf d
(4) Jenis hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari: huruf  d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan apabila tidak melakukan kewajiban pada pasal 10 angka 9, yaitu: tentang kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 11 berupa:
Pasal 3 Setiap PNS wajib kerja sebagaimana diatu pada angka 11 mengatur  tentang masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;  dan pada kasus ini ada Peraturan Bupati di Daerah otonom Kayung Utara  Nomor 62 Tahun 2012 pada pasal 12 disiplin pegawai negeri.
4.    Siapakah pejabat yang berwenang untuk menjatuhkan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan PNS dikabupaten ?
Pasal 20 (1) Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:
a.    PNS Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki jabatan:  pada  angka 7. fungsional umum golongan ruang III/d ke bawah di lingkungannya, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) huruf a, huruf d, dan huruf e;
Dalam kasus ini pejabat yang berwenang adalah bupati sebagai pejabat administrasi pemerintahan tertinggi di daerah otonom.
Tentang Kewenangan dan Wewenang Pejabat Bupati/pejabat Kepala Daerah, Untuk memahami kewenangan dan wewenang, maka harus dipahami lebih dahulu, siapa yang dimaksud pejabat yang berwenang dalam konstruksi HAN ?, mengapa, karena untuk memperjelas, bahwa pejabat bupati adalah pejabat aparatur sipil negara, yang tunduk dengan Undang-Undang Tentang ASN. oleh karena itu dalam UU ASN diberikan batasan hukum siapa yang dimaksud pejabat yang berwenang. Didalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal angka 13 menyatakan: “Pejabat yang  Berwenang adalah pejabat  yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Dalam pasal 1 angka 13 UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN terdapat klasul HAN, yaitu: “yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN “sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Ada kata kunci secara HAN, yaitu: sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pertanyaan apa yang dimaksud dengan Peraturan Perundang-Undangan?
Pasal 1 angka 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan secara tegas: Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.

Berdasarkan Pasal 1 angka 2 ada klasul kunci secara HAN, yaitu: “pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan”. Artinya Pejabat dalam membuat Keputusan haruslah ditetapkan melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.

Untuk itulah agar sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, Pejabat yang berwenang diwajibkan untuk memegang teguh asas–asas penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan, yaitu mengacu kepada UU Nomor 30 Tahun 2014, yaitu: Pasal 5 Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan berdasarkan: a. asas legalitas; b. asas pelindungan terhadap hak asasi manusia; dan 4  c. AUPB.

Adapun yang dimaksud asas legalitas dan asas perlindungan HAM didalam UU  Nomor 30 Tahun 2014.  dinyatakan dalam penjelasan Pasal 5 huruf a  adalah “Yang dimaksud dengan “asas legalitas” adalah bahwa penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan mengedepankan dasar hukum dari sebuah Keputusan dan/atau Tindakan yang dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan”. Makna hukumnya adalah Pejabat dalam membuat keputusan mengedepankan dasar hukum dari sebuah Keputusan.
Kemudian penjelasan Pasal 5 Huruf b:  Yang dimaksud dengan “asas perlindungan terhadap hak asasi manusia” adalah bahwa penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak boleh melanggar hak-hak dasar Warga Masyarakat sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Makna hukumnya adalah pejabat pemerintahan tidak boleh melanggar HAM.

Bahwa pejabat bupati/pejabat Kepala daerah, maka secara HAN adalah juga sebagai pejabat Pemerintahan, karena Kepala Daerah adalah bagian dari Pemerintahan Daerah (Pasal 1 angka 3 UU Nomor 23 Tahun 2014). maka pejabat bupati/pejabat Kepala daerah melaksanakan administrasi pemerintahan. Adapun yang dimaksud dengan administrasi pemerintahan berdasarkan pasal 1 angka 1 UU Nomor 30 Tahun 2014 yang menyatakan: “Administrasi Pemerintahan adalah tata laksana dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan”
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 ada dua konstruksi hukum, pertama, adalah tata laksana dalam pengambilan keputusan, dan kedua adalah tindakan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan”

       Atas dasar itu maka diwajibkan pejabat yang berwenang dalam hal ini pejabat Admnistrasi Negara/TUN terhadap tata laksana dalam pengambilan keputusan dan melakukan tindakan oleh pejabat pemerintahan, haruslah/wajib memegang teguh Undang-Undang yang menjadi dasar hukum kewenangan atau sumber Hukum Materiil HAN, yakni UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya pada pasal Pasal 9 ayat (1) Setiap Keputusan dan/atau Tindakan wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB.

      Apa yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan yang dimaksud Pasal 9 ayat (1) diatas? Pasal 9 Ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2014 menyatakan, bahwa Peraturan perundang-undangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar Kewenangan; dan
b. peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.
      
      Bagaimana tata laksanannya ? Pasal 9 ayat (3) UU Nomor 30 Tahun 2014,Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan wajib mencantumkan atau menunjukkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar Kewenangan dan dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.
 
      Bagaimana jika peraturan perundang-undangan tidak jelas?, Pasal 9 ayat (4) UU Nomor 30 Tahun 2014, menyatakan, bahwa ketiadaan atau ketidakjelasan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, tidak menghalangi Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang untuk menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan sepanjang memberikan kemanfaatan umum dan sesuai dengan AUPB.
Berdasarkan  itu, maka pejabat pemerintahan dalam konteks ini pejabat bupati/ pejabat Kepala daerah, ketika mengeluarkan Keputusan Administrasi Pemerintahan dan tindakan administrasi pemerintahan harus memiliki kewenangan dan wewenang serta dasar hukum yang didasarkan kepada peraturan perundang-undangan.
       Apa yang dimaksud Keputusan Administrasi Pemerintahan dan Tindakan Administrasi Pemerintahan?
Adapun yang dimaksud dengan Keputusan Administrasi dan Tindakan Administrasi adalah sebagaimana dimaksud pasal 1 angka 7 dan 8 UU Nomor 30 Tahun 2014:
Pasal  1 angka 7: Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Pasal 1 angka 8: Tindakan Administrasi Pemerintahan yang selanjutnya disebut Tindakan adalah perbuatan Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.

5.    Upaya,  yang dilakukan oleh PNS jika dijatuhi hukum disiplin PNS ?
Ada upaya administrasi, sebelum ke PTUN Pasal 1 angka 6,7,8 PP nomor 53 Tahun 2010:
Upaya administratif adalah prosedur yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan kepadanya berupa keberatan atau banding administratif. (pasal 1 angka 6)
Keberatan adalah upaya administratif yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum (Pasal 1 angka 7).
Banding administratif adalah upaya administratif yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum, kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian. (pasal 1 angka 8)
Dalam kasus ini  seharusnya yang dilakukan adalah banding administrasi Pasal 33 ayat (2) Hukuman disiplin yang dapat diajukan banding administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 yaitu hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh: a. Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf d dan huruf e;


6.    Berkaitan dengan SYARAT SAH wewenang Bupati didalam mengambil keputusan administarsi atau Keputusan TUN.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN menyatakan apa yang dimaksud wewenag, kewenangan  dan Kepputusan Administarsi Pemerintahan atau yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara
Pasal 1
Angka 5. Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Angaka 6. Kewenangan Pemerintahan yang selanjutnya disebut Kewenangan adalah kekuasaan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk bertindak dalam ranah hukum publik.
Angka  7.Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
8. Tindakan Administrasi Pemerintahan yang selanjutnya disebut Tindakan adalah perbuatan Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.

Kapan dianggap sah apabila memenuhi Pasal 52 UU No 30 Tahun 2014:
KEPUTUSAN PEMERINTAHAN Bagian Kesatu Syarat Sahnya Keputusan Pasal 52 (1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:
a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
b. dibuat sesuai prosedur; dan
c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.
(2) Sahnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB.
Pasal 17 (1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang.
Apa yang dimaksud penyalahgunaan wewenang ?
(2) Larangan penyalahgunaan Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. larangan melampaui Wewenang;
b. larangan mencampuradukkan Wewenang; dan/atau
c. larangan bertindak sewenang-wenang.
(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:
a. melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya Wewenang;
b. melampaui batas wilayah berlakunya Wewenang; dan/atau
c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 (2) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan mencampuradukkan Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:
      a. di luar cakupan bidang atau materi Wewenang yang diberikan; dan/atau
b.  bertentangan dengan tujuan Wewenang yang diberikan.
(3) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan bertindak sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf
c  apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:
     a. tanpa dasar Kewenangan; dan/atau
         b. bertentangan dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
Pasal 19 (1) Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan dengan melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dan Pasal 18 ayat (1) serta Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan secara sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c dan Pasal 18 ayat (3) tidak sah apabila telah diuji dan ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (2) Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan dengan mencampuradukkan Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b dan Pasal 18 ayat (2) dapat dibatalkan apabila telah diuji dan ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini apakah termasuk kategori  diskresi ?, dan kapan baru dilakukan diskresi, didalam BAB VI DISKRESI UU Nomor 30 Tahun 2014 mengatur:
Bagian Kesatu Umum
Pasal 22 (1) Diskresi hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan yang berwenang.
(2) Setiap penggunaan Diskresi Pejabat Pemerintahan bertujuan untuk: a. melancarkan penyelenggaraan pemerintahan; b. mengisi kekosongan hukum; c. memberikan kepastian hukum; dan d. mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum.
Bagian Kedua Lingkup Diskresi Pasal 23 Diskresi Pejabat Pemerintahan meliputi:
a.pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memberikan suatu pilihan Keputusan dan/atau Tindakan;
b. pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena peraturan perundang-undangan tidak mengatur;
c. pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena peraturan perundang-undangan tidak lengkap atau tidak jelas; dan
d. pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena adanya stagnasi pemerintahan guna kepentingan yang lebih luas.
Bagian Ketiga Persyaratan Diskresi Pasal 24 Pejabat Pemerintahan yang menggunakan Diskresi harus memenuhi syarat:
a. sesuai dengan tujuan Diskresi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2);
b. tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. sesuai dengan AUPB;
d. berdasarkan alasan-alasan yang objektif;
e. tidak menimbulkan Konflik Kepentingan; dan
f. dilakukan dengan iktikad baik





































RIWAYAT  HIDUP

1.    Nama
Tengku Mulia Dilaga Turiman Fachturahman Nur, SH,MHum
2.    Tempat , Tanggal lahir
Pontianak, 8 Desember 1962
3.     Alamat
Jln Wonobaru Gg Wonodadi I No 29 Kel Kota Baru, Kec Pontianak Selatan
4.     Riwayat  Pendidikan
·           SD Negeri 58 Pontianak 1976
·           SMP Neg II Pontianak, 1979
·           SMA Neg V Pontianak Jurusan Bahasa, 1982
·           S1  Fakultas Hukum Jurusan Hukum Tata Negara UNTAN, Pontianak 1987
·           S2 Program Pasca Sarjana Ilmu Hukum, bidang keahlian Hukum dan Kehidupan Kenegaraan Universitas Indonesia, Jakarta 1999.
5.    Pengalaman Keahlian
·           Pendampingan Pelaksanaan Good Governance bersama UNDP di Kota Pontianak, 1999.
·           Peneliti Sejarah Hukum Lambang Negara Republik Indonesia, 1999 dalam bentuk Tesis, Universitas Indonesia
·           Penelitian Acses  To Justice di Kal-Bar, 2001 kerjasama UNTAN dan UGM
·           Tim Ahli pembuatan Naskah Akademik dan Perancangan PERDA tentang Pembangunan Kependudukan dan Keluarga Sejahtera di DPRD Kal-Bar,2009
·           Tim Ahli Forum Parlemen Program Kependudukan ICPD di DPRD Kal-Bar,2009-2011
·           Tim Ahli Pembuatan Naskah Akademik dan Perancangan Perda tentang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera, 2009, Perda tentang Penanggulan dan Pencegahan HIV dan AIDS di DPRD Kal-Bar, 2010, Perda tentang Penyelenggaraan Kesehatan Reproduksi, 2012.
·           Tim Peneliti Desain Pembangunan Kawasan Perbatasan kerjasama UNTAN dengan DPD RI, 2011
·           Pendampingan Penguatan Kapasitas Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota kerjasama Kemendagri dengan MIPI difasililisasi Decentralizion Support Facility (DSF),2011
·           Tim Ahli Grand Desain Pembangunan Hukum Nasional dan Hubungan Pusat dan Daerah kerjasama dengan Dewan Perwakilan Daerah RI, 2011
·           Tim Ahli Penelitian Grand Desain Pemekaran Provinsi Kal-Bar kerjasama dengan Kementrian Dalam Negeri  dan UNTAN.2012 dll
·           Saksi ahli berbagai Sidang Pengadilan di Kal Bar
  Email, Website
 Turiman_fachturahmannur@yahoo.com
RAJAWALI GARUDA PANCASILA
  NOMOR HP
081310651414
  NPWP
14.920.232.7.701.000
  NIK KTP
6171010812620008
  Institusi
Fakultas Hukum Univeristas Tanjungpura Pontianak
  Organisasi Sosial
YAYASAN SULTAN HAMID II









82 komentar:

Unknown mengatakan...

Nama : Ardianto
NIm : A1011151004
kelas: E Reg. A
Makui: Hukum Tata Negara
Semester: 2

Berbicsra masalah PNS dan peraturan tidak lepas dari suatu sanksi, karena peraturan dibuat untuk mentertibkan suatu organisai atau suatu instansi. Nah sekarang yang dibahas adalah tentang sanksi bagi PNS yang tidak mematuhi peraturan yang telah ada. Memang banyak ditemukan masalah dari PNS, baik dari masalah yang ringan hingga sampai masalah yang berat. Tetapi masalah yang sering dilakukan adalah kedisiplinan mereka, seharusnya masalah disiplin itu dijunjung tinggi oleh para pegawai agar seimbang dengan aturan yang ada bukan malahan aturan dibuat sebagai aturan belaka, bagi mereka yang tidak taat degan aturan memang seharusnya ditindak dengan tegas agar ada bukti nyata dari pelanggaran tersebut, jangan sampai peraturan dibuat hanya untuk bahan
pajangan saja, tindklah mereka yang telah melanggarnya, mulai dari penindakan yang ringan hingga penindakan berat.

Saya pribadi sangat setuju dengan peraturan yang telah ada, tetapi alangkah baiknya peraturan tersebut dijalankan sebagaimana mestinya agar PNS tidak menganggap remeh peraturan yang telah ada, karena peraturan itu pun demi kebaikan mereka dan dibuat demi mentertibkan PNS agar selalu taat dengan peraturan.
Jadi apapun pelanggaran yang telah dibuat maka harus ditindak sesuai perbuatan mereka, jangan sampai peraturan yang ada dianggap lemah dan dipandang sebelah mata saja oleh mereka. Karena kalau dibiarkan begitu saja maka pelanggaran-pelanggran akan selulu terjadi jika tidak adanya ketegasan yang dilakukan, bahkan jika dibiarkan begitu saja maka perbuatan dari kecil sampai besar akan terjdi jika tidak dilakukan penindakan yang tegas oleh instansi yang bersangkutan.
terlepas dari hal yang diatas, tergantung lagi pada instansi-instansi yang ada, ada yang sudah melaksanakan dan ada juga yang belum. untuk memeratakan agar semua instansi yang ada melaksanakan peraturan yang telah ada, maka perlunya pengawasan yang ketat harus dilakukan untuk meminimalisir pelanggaran-pelanggaran yang akan terjadi dikalangan PNS tersebut. Berarti disini dibutuhkan keseriusan dalam menetapkan peraturan tersebut agar efektif dan efesien demi kemajuan pelaksanaan peraturan yang ada.

Unknown mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Unknown mengatakan...

NAMA : DENI ARDIANSYAH PUTRA
NIM : A1011141229
KELAS : E REG.A
MAKUL : HUKUM TATA NEGARA
SEMESTER : 4

Peraturan dibuat untuk dipatuhi dan dilaksanakan bukan hanya sekedar kertas putih dengan tulisan , pelangaran disiplin PNS dalam kategori berat, merupakan suatu tindakan tidak terpuji dari pegawai negeri sipil (PNS), dalam hal seperti ini untuk untuk memelihara kewibawaan Pegawai Negeri Sipil, maka tindakan kepolisian sebagai penyidik terhadap PNS dilakukan dengan tertib berdasarkan undang-undang yang berlaku, dalam hal ini adapun pengertian pelangaran disiplin menurut pasal 1 huruf (a) UU No.43 Tahun 1943 adalah : setiap ucapan, tulisan atau perbuatan Pegawai Negeri Sipil yang melanggar ketentuan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar kedinasan.

Kemudian menurut Pasal 1 huruf (c) dari undang-undang tersebut, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Pegawai Negeri Sipil karena melanggar Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dalam kasus ini pelangaran disiplin yang dilakukan PNS merupakan kategori pelanggaran berat, sebaiknya dalam penentuan keputusan untuk PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dalam kategori berat harus dihukum sesuai peraturan yang berlaku, menurut pasal 6 UU No.43 tahun 1999,
Adapun pada tingkat disiplin berat ini terdapat atau ada 4 (empat) jenis hukuman yaitu :
a. Penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun,
b. Pembebasan dari jabatan,
c. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil,
d. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Dalam hal seperti ini pemberian hukuman untuk pelanggaran disiplin PNS dalam kategori berat harus tegas , agar tidak ada anggota-angota PNS lain yang melakukan pelangaran serupa,dan juga untuk memberikan efek jera kepada PNS yang melakukan pelanggaran,untuk pemberian hukuman ini dilakukan oleh pejabat yang berwenang, Yang dimaksud dengan pejabat yang berwenang baik mengangkat maupun memberhentikan yang bersifat hukuman, sebagai contohnya seperti presiden.

Dari peraturan-peraturan yang telah ada sekarang saya rasa hukuman yang telah di buat telah sesuai dengan jenis-jenis pelanggaran yang dilakukan, dari jenis pelanggaran dalam kategori ringan,sedang hingga berat telah ada peraturan yang dibuat untuk mengaturnya, namun hanya penegakan untuk hukuman-hukuman seperti ini yang kurang kuat , sebaiknya dilakukan secara tegas untuk penertibannya, guna untuk menjaga kewibawaan Pegawai Negeri Sipil, dan sebaiknya aparat yang berwenang melakukan pengawasan yang ketat dan baik tidak ada tutup menutupi untuk pelanggaran-pelanggaran disiplin seperti ini , jika semuanya dapat dilakukan dengan tegas dan baik saya rasa pelanggaran disiplin PNS seperti ini tidak terjadi lagi sehingga pekerjaannya dapat di optimalkan sebaik mungkin.

Unknown mengatakan...

NAMA: MERY MARCELLIN
NIM: A1011151098
MAKUL: HUKUM TATA NEGARA
DOSEN: TURIMAN SH,MH
KELAS: E
SEMESTER: 2
TAHUN AJARAN 2015/2016

Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih atas artikel yang berjudul " KONSTRUKSI HUKUM
PELANGGARAN DISIPLIN PNS
DALAM KATEGORI BERAT" yang telah bapak berikan di blog ini karena sangat bermanfaat dan menambah wawasan ilmu pengetahuan saya setelah membacanya.

Menurut saya masalah terhadap Pegawai Negeri Sipil atau yang disingkat PNS ini tidak pernah ada habis-habisnya terutama dalam hal Disiplin,Disiplin yang bagaimana? terutama disiplin dalam hal kedatangan tepat waktu. PNS seringkali datang tidak sesuai jadwal masuk mereka datang sesuka hati mereka, oleh sebab itu perlu adanya sanki bagi mereka yang melanggarnya.Peraturan itu disebut Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Bukan hanya sebuah peraturan yang ditulis saja tapi juga diterapkan sesuai apa yang telah ditetapkan.

PNS seringkali mengabaikan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan mengangap lemah dan merasa tidak penting adanya sebuah peraturan tersebut. Kenapa bisa begitu? Karena pelaksanaan sanki yang belum sesuai dengan pelanggaran yang mereka lakukan, Oleh sebab itu Bisa kita lihat sendiri bagaimana kinerja PNS, mereka semena-mena melaksanakan pekerjaan mereka sendiri. Dengan adanya peraturan ini diharapkan bisa membuat jera PNS yang sering melanggarnya, pelanggaran bisa saja dikategorikan dari ringan hingga berat. Bukan hanya sebuah peraturan saja tapi juga harus dijalankan sesuai apa yang telah disepakati agar peraturan itu tidak akan diremehkan sama sekali dan peraturan itu bisa dijunjung tinggi di mata para PNS.

Jadi menurut saya sebuah peraturan yang efektif,efesien dan bisa membuat jera seorang PNS haruslah dilaksanakan bagi yang melanggarnya bukan membiarkan pelanggar itu menjadi semakin melanggarnya. Menjadikan sebuah peraturan itu bukan sekedar sebuah teori saja tetapi dilaksanakan sesuai apa yang telah ditetapkan. Membuat peraturan menjadi tingkat yang paling tinggi dan ditakuti, pemberian sanki juga harus dilaksanakan dengan tegas perlunya ada pemimpin yang tegas agar peraturan ini bisa terlaksanakan dan tidak membanding-bandingan seorang PNS bagi yang bersalah atau melanggarnya harus diberi sanki yang sesuai agar seorang PNS merasa jera dan tidak akan mengulainya lagi. Maka bisa disebut peraturan itu berhasil bukan hanya sebuah peraturan belaka saja.

Unknown mengatakan...

NAMA: DANIL SRIWIJAYA
NIM: 1142410025
MAKUL: HTN dan HAN
DOSEN: TURIMAN SH,MH
SEMESTER: 4
TAHUN AJARAN 2014/2015

Sebelum saya memberikan komentar, saya mengucapkan terima kasih kepada pak Turiman SH, MH., selaku dosen makul HTN dan HAN atas artikel yang telah bapak lampirkan diblog ini karena sangat memberikan kepahaman atau pengetahuan bagi pembaca khususnya saya setelah membaca artikel ini, yang berjudul " KONSTRUKSI HUKUM PELANGGARAN DISIPLIN PNS DALAM KATEGORI BERAT".
Ditetapkan dalam pasal 1 angka 1 PP No 53 Tahun 2010 Tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, bahwa konstuksi hukum tersebut adalah menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam PP/Peraturan Kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar maka dijatuhi hukuman disiplin, jadi setiap ucapan, tulisan atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban atau melanggar larangan katentuan disiplin PNS, baik dilakukan didalam maupun diluar jam kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 3 PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang disiplin pegawai negeri sipil. Apa jenis pelanggarannya yaitu masalah jam kerja dan dijatuhi hukum disiplin berat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 angka 9, pasal 14, pasal 9 angka 11dan pasal 10 angka 9. Lalu siapakah pihak yang berwenang menjatuhkan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan PNS dikabupaten? Yaitu Bupati, sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat 3, 4 huruf a, d, dan e.
Apa yang dilakukan oleh PNS jika dijatuhi hukum disiplin PNS ?
Ada upaya administrasi, sebelum ke PTUN Pasal 1 angka 6,7,8 PP nomor 53 Tahun 2010:
Upaya administratif adalah prosedur yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan kepadanya berupa keberatan atau banding administratif. (pasal 1 angka 6).
Keberatan adalah upaya administratif yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum (Pasal 1 angka 7).
Banding administratif adalah upaya administratif yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum, kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian. (pasal 1 angka 8).

Komentar:
Saya pribadi sangat setuju dengan peraturan yang telah ditetapkan, tetapi alangkah baiknya peraturan yang telah ditetapkan tersebut diaplikasikan sebagaimana mestinya guna mentertibkan PNS agar selalu taat dan disiplin dengan peraturan. Setelah semua peraturan dibuat dalam bentuk perundang-undangan, ketika terjadi pelanggaran oleh PNS maka pihak yang berwenanglah mengambil keputusan dengan tegas memberikan sanksi terhadap pelanggaran tersebut namun sesuai dengan tingkatannya.
Lalu siapakah pihak yang berwenang menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran kewajiban dan larangan PNS dikabupaten atau kota? Yaitu Bupati, sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat 3, 4 huruf a, d, dan e. Jadi jangan sampai peraturan yang telah ditetapkan dalam perundang-undangan ini tidak terlaksana sebagaimana mestinya hal itu akan menjadikan peraturan ini menjadi sia-sia.

Civic Education mengatakan...

Nama:Peni Abel
Nim:F1221141029
Makul:Sistem Pemerintahan Indonesia
Prodi:PKN
semester:4
Tahun:2015/2016
Konstruksi Hukum dalam kategori Berat
menurut tangapan saya pribadi terhadap permasalahan yang ada di Negri kita saat ini khususnya permasalahan PNS akan selalu ada.
dan akan erat kaitannya dengan permasalahan dasar-dasar pengelolaan PNS tidak jauh berbeda dengan dasar pengelolaan PNS pada umumnya. penegakan disiplin integritas dan good Governance pembebanan masalah PNS dan bahkan NKRI secara keseluruhan. berbagai permasalahan penegakan disiplin PNS banyak di sebabkan oleh berbagai landasan hukum yang tidak kuat sebagai contoh misalnya aturan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan No 30 tahun 1980 yang di rasakan longgar dalam implikasi penegakannya.

BUNG SAPAR mengatakan...

Assalamualaikum Wr.wb
Sebelum saya memberikan komentar, saya mengucapkan terimakasih kepada pak Turiman SH, MH. atas tugas mengomentari artikel yang telah bapak lampirkan diblog ini karena sangat memberikan kepahaman bagi saya khusunya, setelah membaca artikel ini, yang berjudul " KONSTRUKSI HUKUM PELANGGARAN DISIPLIN PNS DALAM KATEGORI BERAT", Ditetapkan dalam pasal 1 angka 1 PP No 53 Tahun 2010 Tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, bahwa konstuksi hukum tersebut adalah menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam PP/Peraturan Kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar maka dijatuhi hukuman disiplin, jadi setiap ucapan, tulisan atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban atau melanggar larangan katentuan disiplin PNS, baik dilakukan didalam maupun diluar jam kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 3 PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang disiplin pegawai negeri sipil.

Sebelum berkomentar saya ingin memperkenalkan diri saya
Nama: Saparuddin
Nim: A01112156
Makul: Ilmu Perundang-undangan
Semester: 8

Komentar saya terhadap "KONSTRUKSI HUKUM PELANGGARAN DISIPLIN PNS DALAM KATEGORI BERAT" ini saya selaku mahasiswa hukum sangat setuju dengan peraturan yang mengatur tentang hal tersebut. karena hal ini bertujuan untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya baik secara materil, maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sebagaimana tertulis dalam Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, yang berbunyi: "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan". Isi pasal tersebut, Negara menyadari akan arti penting dan mendasarnya masalah pekerjaan bagi kelangsungan hidup manusia. Manusia untuk menjaga kelangsungan hidupnya, maka perlu bekerja untuk menghasilkan sesuatu imbalan berupa materi, dan salah satu dari pekerjaan itu adalah dengan cara mengabdi pada Negara dengan menjadi Pegawai Negeri, pertanyaannya adalah bagai mana kita selaku manusia mengabdi terhadap negara??
yakni dengan Melakukan segala kewajiban kita sebagai manusia beribadah kepada tuhan YME bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup serta mentaati setiap peraturan yang telah diberlakukan atas diri manusia itu sendiri, dengan tidak melanggar segala ketentuan yang sudah di tegakkan di wilayah serta negara itu sendiri.
dan menurut pendapat saya tentang permasalahan diatas yakni kemungkinan faktor utama yang menjadi hambatan kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil itu terletak pada diri pegawai itu sendiri. Tindakan yang menyimpang seperti: korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan pemborosan keuangan negara, pungutan liar, dan berbagai bentuk pelanggaran tersebut akan selalu terjadi, bila dalam diri PNS belum terbentuk suatu kesadaran dan suatu etika yang dituangkan dalam Nilai-nilai Perilaku Kedinasan. Peraturan kedisiplinan yang ditujukan bagi PNS, agar dapat ditaati dengan baik, maka hukuman terhadap pelanggaran yang terjadi harus diterapkan secara jelas dan tegas.
Berdasarkan latar belakang permasalahan tersebut, saya selaku mahasiswa hukum sangat setuju dengan adanya peraturan tersebut demi menjadikan manusia Indonesia seutuhnya yang lebih baik dan beradap baik secara materil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dan tentunya kebaikan ini agar tidak merugikan masyarakat banyak khusunya di negeri tercinta Negara Kesatuan Republik Indonesia.
mungkin demikian yang bisa saya komentari kurang dan lebihnya saya mohon maaf

wassalamu alaikum Wr.Wb.
terimakasih :)

PPKN mengatakan...

Nama : Winda Apriliani Santi
NIM : F1221141004
Prodi : PPKN FKIP
Assalammualaikum...wr...wb..
Terima kasih kepada pak Turiman SH,MH. yang telah memberikan tugas untuk mengomentari blok jadi saya selaku mahasiswa sedikit mengerti akan hukum kedisiplinan PNS. Dengan adanya hukum tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, tentunya di harapkan kepada pengawai negeri akan selalu di siplin dalam hal bekerja maupun menggunakan jabatan yang dipegang.
Pegawai negeri sipil memiliki kedudukan yang sangat penting dan menentukan dikarenakan pegawai negeri sipil merupakan aparatur negara, abdi negara, abdi masyarakat serta pelaksana pemerintah dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan dalam usaha mewujudkan tujuan nasional. Tentunya kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional tergantung dari kesempurnaan aparatur negara dan kesempurnaan pegawai negeri sipil.
Tentunya kedipsilinan PNS sangat di harapkan agar tugas yang diemban dapat terlaksana dengan baik serta diharapkan dengan adanya hukum Disiplin Pegawau Negeri Sipil dapat memberikan sanksi yang bisa membuat jera PNS yang kurang disiplin dalam hal jam kerja maupun sebagainya.
juga kepada pejabat yang berhak memberikan sanksi diharapkan hukum yang berlaku harus dilaksanakan dengan sebenarnya-benarnya tanpa adanya intervensi dari pihak lain yang bisa membuat penegakan hukum Disiplin Pegawai Negeri Sipil tidak berjalan dengan efektif.
Demikian komentar yang dapat saya berikan, kurang lebihnya saya minta maaf.

Unknown mengatakan...

NAMA: SILVIA STEPVANI MONIKA
NIM: A1011151097
MAKUL: HUKUM TATA NEGARA
DOSEN: TURIMAN SH,MH
KELAS: E
SEMESTER: 2
TAHUN AJARAN 2015/2016

Saya mengucapkan terima kasih atas artikel yang berjudul " KONSTRUKSI HUKUM
PELANGGARAN DISIPLIN PNS
DALAM KATEGORI BERAT" yang telah bapak berikan di blog ini. saya yakin artikel ini sangat bermanfaat dan menambah wawasan ilmu pengetahuan kepada siapapun yang membacanya.

Kita tahu bahwa tidak jarang PNS yang masih sering melanggar ketentuan bekerja dan mengabaikan tugas mereka. Seperti bermalas-malasan dalam bekerja, datang tidak tepat waktu,dan lain sebagainya. Tentu hal ini sangat merugikan masyarakat dan negara. Para PNS seharusnya bekerja dengan sungguh-sungguh dan menaati aturan-aturan yang ada dalam bekerja. PNS harus bertanggungjawab dalam setiap masalah yang ada, memberikan pelayanan yang terbaik dan memiliki sikap disiplin yang tinggi. Arti disiplin PNS yaitu kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.(pasal 1 angka 1 PP No 53 Tahun 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL). Dengan adanya disiplin PNS, diharapkan agar dapat meningkatkan tanggungjawab PNS, mendorong peningkatan kinerja dan perubahan sikap dan perilaku PNS, untuk lebih terjaminnya ketertiban dan kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi PNS.
Untuk peraturan yang telah ada, saya sangat setuju dengan peraturan tersebut. Diharapkan peraturan yang ada itu tidak hanya tertulis dalam UU saja, tetapi dapat dilaksanakan agar dapat memberi efek jera kepada PNS yang melanggar ketentuan. Dengan adanya aturan tersebut juga, diharapkan para PNS dapat bekerja dengan efisien dan efektif sehingga pekerjaan yang ada yang menyangkut masyarakat dan negara dapat diselesaikan dengan baik. Itu saja yang dapat saya tanggapi, untuk kurang dan lebihnya saya meminta maaf. Terimakasih.

Unknown mengatakan...

Nama : Siska Sanggauwati
Nim : 11424005
Makul : Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara
Dosen : Turiman S.H ,MH
SEMESTER : IV
Jurusan : Ahwal Syakhsiah

Peraturan disiplin PNS dibuat bukan sebagai pengekang kerja PNS tetapi untuk mendisiplinkan para PNS. Akan tetapi banyak dari oknum PNS yang keberatan akan adanya peraturan tersebut. Seharusnya kita mendukung akan adanya peraturan itu, bukan malah keberatan. Peraturan dibuat bertujuan untuk kebaikan bersama.
Perlu kita ketahui juga bahwa Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil berdasarkan PP No 30 Th 1980 telah dicabut/dinyatakan tidak berlaku dengan terbitnya PP No 53 Th 2010 yang berlaku mulai 6 Juni 2010.
Aturan yang penting untuk dipahami adalah kewajiban dan sanksi yang diterima atas pelanggaran. Salah satu jenis pelanggaran mengenai disiplin kerja “bolos” tidak masuk kerja dijelaskan bahwa yang dimaksud jumlah hari bolos kerja adalah akumulasi satu tahun.
Selain itu, bolos dalam hitungan jam juga dapat dikenakan sanksi. PNS wajib untuk “masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja” yakni wajib datang, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja serta tidak berada di tempat umum bukan karena dinas. Keterlambatan masuk kerja dan/atau pulang cepat dihitung secara kumulatif dan dikonversi 7 ½ (tujuh setengah) jam sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja.)
Sanksi pelanggaran masuk kerja secara ringkas sebagai berikut:
Lama bolos Kerja Kategori Pelanggaran dan Sanksi
5 hari6 – 10 hari
11 – 15 hari
16 – 20 hari
21 – 25 hari
26 – 30 hari
31 – 35 hari
41 – 45 hari
> 45 hari RinganRingan
Ringan
Sedang
Sedang
Sedang
Berat
Berat
Berat Teguran lisanTeguran tertulis
Pernyataan tidak puas secara tertulis
Penundaan gaji berkala 1 tahun
Penundaan kenaikan pengkat 1 tahun
Penurunan pangkat satu tingkat selama 1 tahun
Penurunan pangkat satu tingkat selama 3 tahun
Pembebasan dari jabatan
Pemberhentian sebagai PNS
diatas adalah salah satu bentuk pelanggaran yang pada faktanya jarang sekali kita temui adanya sanksi pagi pelanggar. Terkadang yang ada hanyalah alibi dan saling menutupi antar oknum PNS yang tidak menaati peraturan yang ada. Sesungguhnya peraturan dibuat untuk dipatuhi bukan dijauhi . masing kurang sekali kepedulian tentang mematuhi peraturan tersebut. Seharusnya apabila terjadi pelanggaran maka ada sanksi yang terima dan tegakkan agar PNS yang melanggar itu tidak lagi melakukan hal tersebut dan Negara ini akan melahirkan PNS yang bermutu dan taat akan peraturan.mungkin ini saja yang bisa saya tanggapi ,mohon kritik dan sarannya .

elina asopiah mengatakan...

assalamualaikum

elina asopiah mengatakan...

NAMA :NURUL SRI UTAMI
NIM :1142410008
MAKUL :HTN DAN HAN
DOSEN : TURIMAN SH,MH
SEMESTER : 4
JURUSAN :AHWAL SYAKSYIYYAH, IAIN PONTIANAK
TAHUN AJARAN 2014/2015
Sebelum saya memberikan komentar, saya mengucapkan terima kasih kepada pak Turiman SH, MH., selaku dosen makul HTN dan HAN atas artikel yang telah bapak lampirkan diblog ini karena sangat memberikan kepahaman atau pengetahuan bagi pembaca khususnya saya setelah membaca artikel ini, yang berjudul " KONSTRUKSI HUKUM PELANGGARAN DISIPLIN PNS DALAM KATEGORI BERAT".
Berdasarkan artikel yang berjudul "KONSTRUKSI HUKUM PELANGGARAN DISIPLIN PNS DALAM KATEGORI BERAT”, saya berkomentar dengan melihat dari berbagai aspek, yang pertama aspek hukum, yang mana dalam undang-undang 1915 pasal 1 menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang mana setiap orang yang bersangkutan wajib mentaati hukum yang berlaku, dan barangsiapa dengan sengaja bertindak melawan hukum akan dikenakan sanksi baik sanksi pidana maupun sanksi pelanggaran, begitupun halnya dengan PNS, setiap PNS diwajibkan untuk mentaai peraturan perundang-undangan TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL, peraturan perundang-undangan ini dibuat pada dasarnya bertujuan untuk menegakkan kedisiplinan dalam menjalankan tugas. dan sanksi yang diberikan itu sendiri bertujuan untuk PNS tidak melanggar perundang-undangan dan menimbulkan efek jera bagi PNS yang pernah melakukan pelanggaran.
kemudian dari aspek sosial, dengan adanya sanksi yang telah sebagaimana diatur dalam perundang-undangan dapat menambah rasa malu bagi PNS untuk melakukan tindakan melawan hukum karena sudah seharusnya PNS ini mencontohkan sikap disiplin kepada masyakarakat pada umumnya, terlepas dari itu semua, saya mengapresiasi atas berlakunya perundang-undangan tenteng DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL ini, karena ini merupakan langkah untuk menegakkan serta menjalankan peraturan-perundang,
dalam hal penegakkan hukum dan secara administrasi, Indonesia menganut sistem asas legalitas dan asas pelindungan terhadap hak asasi manusia, yang mana bahwa penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan haruslah mengedepankan dasar hukum dari sebuah Keputusan atau Tindakan yang dibuat oleh Badan atau Pejabat Pemerintahan. Makna hukumnya adalah Pejabat dalam membuat keputusan mengedepankan dasar hukum dari sebuah Keputusan, oleh sebab pemerintah harus tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum dan tidak bermain politik yang mana seolah-olah hukum dapat diperjual-belikan.

Unknown mengatakan...

Nama: Abdul Ghofur
Nim:1142410009
Semester:IV
Mata Kuliah: HTN dan HAN

Assalamu'alaikum...
sebelum saya menyampaikan komentar saya, saya ucapkan terimakasih kepda bapak TURIMAN SH,MH yang telah memberi kesempatan kepada saya untuk memberikan kesempatan dalam mengomentari masalah ini.
apa yang telah bapak sampaikan melalui tulisan bapak sanagtlah bermamfaat abgi kami yang sebelumnya tidak mengetahui jadi lebih mengetahui akan masalah aturan yang telah diterapkan dalam sistem PNS, bahwa telah jelas diatur dalam peraturan kepegawaian yaitu kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.(pasal 1 angka 1 PP No 53 Tahun 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL), jia dilihat ari aturan ini jelas bahwa setiap pegawai wajib mentaati peraturan yang telah ditetapkan dan brang siapa yang melanggarnya maka akan terkena sangsi, hanya saja kenapa pada kenyataannya tiak seperti yang kita lihat dalam hallayak bahwa masih banyak para pegawai yang melanggar aturan_aturan yang telah ditetapkan apakah mereka tidak mengetahui atau berpura-pura tidak tahu akan hal ini, sekarang bagaimana caranya agar dapat menumbuhkan kesadaran mereka akan hal yang telah disepakati. hanya ini yang apat sya paparkan lebih dan kurangnya saya mohon maaf.

auwgita mawar afiesyah mengatakan...

nama : auwgita mawar afiesyah
nim : A1011151236
semester : 2
mata kuliah : HUKUM TATA NEGARA

menurut pendapat saya setelah membaca artikel mengenai konstruksi hukum pelanggaran disiplin PNS dalam kategori berat. saya sangat menyetujui atas peraturan pelanggaran PNS yg telah dibuat tersebut. alasan saya menyetujui hal tersebut karena dengan adanya disiplin pegawai sipil yg diperketat dengan pasal-pasal yg tercantum pada setiap peraturan yg telah dibuat dapat membawa para pegawai negeri sipil untuk lebih mentaati peraturan tersebut, karena apabila dilanggar akan mendapat sanksi yg menimbulkan efek jera, sebagai contoh pada pasal 7 ayat 4 yg berisikan tentang pemberentihan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. mungkin ini saja yg dapat saya sampaikan tentang pendapat saya , kurang lebih saya ucapkan terimakasih , jikalau ada pendapat saya yg tidak sesuai saya mohon maaf.

Unknown mengatakan...

NAMA: MAGHFIRA RIZLEY AULIA
NIM:A1011151157
SEMESTER: 2
MATA KULIAH: HUKUM TATA NEGARA

Pendapat saya mengenai Konstruksi Hukum Pelanggaran Disiplin PNS Dalam Kategori Berat ini ditujukan memang untuk PNS yang mungkin masih tidak disiplin dalam menjalani tugasnya.
peraturan dibuat karena ada kesalahan yang diperbuat juga sebelumnya. melihat kondisi PNS yang ada disekitar kita ini sangat memprihatinkan yang mana PNS itu sendiri masih tidak disiplin dalam hal waktu terutama.
Peraturan ini dibuat bukan hanya peraturan semata namun juga harus dipatuhi dan ditaati agar hukuman yang ada pun menimbulkan efek jera bagi PNS. Namun yang kita ketahui sekarang, walaupun peraturan ini sudah diberlakukan tetapi masih saja banyak pegawai yang lalai bahkan tidak tau perihal peraturan ini. yang ditekankan disini adalah kesadaran diri masing-masing untuk menjadi PNS yang lebih baik. karena setiap perbuatan yang melanggar hukum akan dikenakan sanksi. hanya ini yang dapat saya sampaikan. jika ada yang tidak berkenan, mohon di maafkan.

Unknown mengatakan...

Nama :Lisarti
Nim :F1221141007
Prodi :Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (P.PKn)
Mata Kuliah :Hukum Pemerintahan
Semester :IV (Empat)
Fakultas :Ilmu Keguruan dan Pendidikan (FKIP)


Assalamualaikum.wr.wb.
Sebelumnya saya mengucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada bapak Turiman, SH. MH yang telah memberikan kesempatan kepada saya untuk memberikan sedikit komentar dengan tulisan bapak tentang "KONSTRUKSI HUKUM PELANGGARAN DISIPLIN PNS DALAM KATEGORI BERAT".

Baiklah pada kesempatan yang sangat berharga ini saya akan memberikan sedikit komentar.
Menurut saya, konstruksi hukum pelanggaran disiplin PNS dalam kategori berat, dalam hal ini tentu sesuai dengan fakta di lapangan dan sesuai yang pernah saya lihat secara langsung, tentu sangat bnyak yang melakukan pelanggaran. Namun sayangnya, hukum hanyalah sebuah tulisan dan tetaplah tulisan. kenapa demikian, karena pihak yang berwenang untuk menindak lanjuti pelanggaran tersebut malah yang melakukan pelanggaran. Tetapi menurut saya hukum pada saat ini tidaklah berjalan seperti apa semestinya yang terdapat dalam kitab UUD dan peraturan yang di buat oleh negara. Lalu dimana fungsi sebagai peraturan negara Indonesia yang berkedaulatan dan sering di sebut negara Hukum. Bukankah itu hanya semboyan belaka? dan apakah itu hanya sekedar tulisan di atas kertas putih?
Banyak hukuman, sanksi dan peraturan, itu hanya akan memancing setiap individu untuk melanggar, bukan untuk di patuhi dan bukan untuk di ikuti dan bukan membuat individu disiplin.
Begitu halnya dengan yang di lakukan oleh PNS yang terkait yang melakukan pelanggaran.

Demikian komentar yang dapat saya berikan, kurang lebihnya saya mohon maaf.

Civic Education mengatakan...

Nama:Emi
Nim:F1221141013
Prodi:PPKn
Semester:empat
mata kuliah:hukum pemerintahan

assalamualaikum wr.wb,sebelum saya berkomentar,saya selaku mahasiswa ingin mengucapkan terima kasih kepada bapak turunan.SH.M.Hum selaku dosen pengampu mata kuliah hukum pemerintahan,,artikel ini sangat sangat bermanfaat dan menambah pengetahuan saya..

menurut saya hukum atau aturan memang sangat penting untuk siap pun terutama PNS. tetapi sekarang masih banyak PNS yang melakukan pelanggaran terutama mengenai masalah jam kerja.masih banyak kita temukan pada saat jam kerja PNS Sudah berkeluyuran dimana mana. Dengan adanya hukum disiplin akan memberikan efek jera kepada PNS untuk melakukan pelanggaran. hukum tersebut sudah semestinya ditegakkan agar PNS tetap melaksanakan kewajibannya sebagaimana mestinya. dan juga hukum tersebut harus tegas dan tidak lemah atau mudah di sogok atau di suapbl karena banyak PNS yang melanggar aturan tetapi hukuman nya tidak sesuai.oleh karena itu hukum itu harus tegas dan tidak lemah..

Unknown mengatakan...

NAMA : ELEGEN ENIDYA IMPRESSANING PUTRI
NIM : A1011151081
MAKUL : HUKUM TATA NEGARA
DOSEN : TURIMAN SH,MH
KELAS : E
SEMESTER : 2
TAHUN AJARAN 2015/2016
Sebelum saya memberikan komentar, saya mengucapkan terima kasih kepada pak Turiman SH, MH., selaku dosen makul HTN dan HAN atas artikel yang telah bapak lampirkan diblog ini karena sangat memberikan kepahaman atau pengetahuan bagi pembaca khususnya saya setelah membaca artikel ini, yang berjudul " KONSTRUKSI HUKUM PELANGGARAN DISIPLIN PNS DALAM KATEGORI BERAT".
Pada era sekarang ini, disiplin kerja sangat diperlukan bagi setiap individu, tetapi fakta membuktikan dilapangan sebagian pegawai instansi pemerintahan tidak memiliki kerja yang baik salah satunya ialah disiplin kerja. Padahal disiplin kerja merupakan sarana penting untuk mencapai produktivitas dan berkaitan dengan Sumber Daya Manusia untuk melakukan masing masing hak dan kewajiban bekerja dalam mencapai tujuan tertentu.
kedisiplinan tidaklah mudah untuk mengaturnya, karena itu harus ada kesadaran diri masing-masing maupun dari peraturan yang dibuat secara tertulis untuk meningkatkan produktivitas yang baik pula seperti faktor pendidikan yang merupakan faktor yang mendukung untuk memberikan kesadaran betapa pentingnya kedisiplinan kerja itu, karena jika individu memiliki pendidikan yang rendah maka keinginan untuk bekerja dengan giat juga berkurang.
Sikap dan etika juga berpengaruh dalam kedisiplinan bekerja karena jika antar pegawai satu sama lain berhubungan dengan baik, saling menghormati maka antara pegawai akan betah untuk bekerja dan nyaman melakukan aktifitasnya.
Tetapi faktanya dilapangan tidak lah seperti itu, banyak oknum pegawai yang tidak disiplin, malah melanggar aturan yang ada padahal mereka mengetahui akan sanksi yang diberikan tetapi tetap saja mereka sepeti acuh tak acuh terhadap peraturan tersebut. Masih banyaknya pegawai yang tidak mematuhi jam kerjanya kadang ada pegawai yang datang terlambat dan pulang mendahului sebelum waktunya, bahkan ada yang keluar pada jam kerja dikarenakan urusan pribadi. Bagaimana negara ini mau maju bila Sumber Daya Manusianya saja tidak bisa dioptimalkan dengan baik apalagi yang melanggarnya adalah pihak dari instansi pemerintahan. Apakah perlu diadakan pembinaan dan bimbingan kepada pegawai, sehingga terhindar dari pelanggaran disiplin? Dan peyuluhan kembali terhadap peraturan pasal 1 angka 1 PP No 53 Tahun 2010 Tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, bahwa konstuksi hukum tersebut adalah menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam PP/Peraturan Kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar maka dijatuhi hukuman disiplin, jadi setiap ucapan, tulisan atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban atau melanggar larangan katentuan disiplin PNS, baik dilakukan didalam maupun diluar jam kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 3 PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang disiplin pegawai negeri sipil.
Bukankah kita adalah negara hukum? Tetapi para pegawai negri saja tidak dapat mentaati aturan tersebut dengan baik. Jika memang peraturan yang dibuat tidak bisa dipatuhi
Semoga saja ada cara yang lebih baik untuk menegakkan kedisiplinan terhadap setiap individu-induvidu tersebut
Sekian komentar saya. Terimakasih :)

Unknown mengatakan...

NAMA : Novica
NIM : A1011151135
MaKul : Hukum Tata Negara
Dosen : TURIMAN SH,MH
Kelas/Reg : E/Reguler A
Semester : 2

Sebelum saya berkomentar tentang blog ini, saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Bapak Turiman SH,MH yang sudah memberikan tugas yang berkaitan dengan Hukum Tata Negara yang berjudul "KONSTRUKSI HUKUM PELANGGARAN DISIPLIN PNS DALAM KATEGORI BERAT" dan berkesempatan mempelajari lebih mendalam tentang Hukum Tata Negara. Saya selaku mahasiswi hukum sangat setuju dengan adanya peraturan yang mengatur tentang hal tersebut, karena setiap peraturan memilik tujuan yang sifatnya baik dan membangun. Setiap peraturan tidak akan terlepas dari yang namanya “sanksi”, yang apabila jika peraturan tersebut dilanggar akan dikenakan “hukuman/sanksi”, karena peraturan dibuat untuk mentertibkan dan mengarahkan setiap individu maupun kelompok yang berasal dari berbagai kalangan ataupun kelas.
Sekarang kita masuk kepada inti pembahasan yang mengenai hukum pelanggaran disiplin PNS dalam kategori berat. Konstruksi hukum pelanggaran disiplin PNS ini sudah sepantasnya diberlakukan sebaik-baik mungkin mengingat masih banyak PNS di indonesia yang melanggar aturan dan wewenang. Mengapa peraturan harus dibuat apabila setiap individu tidak akan melanggar hukum/aturan? Sudah jelas alasan lain dari dibuatnya suatu peraturan ialah “Banyaknya Pelanggaran”. Pada (pasal 1 angka 1 PP No 53 Tahun 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL) Konstruksi hukumnya adalah menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin, yang artinya kapan peristiwa hukum terjadi pelanggaran PP Nomor 53 Tahun 2010, yaitu jika tidak ditaatinya kewajiban atau melanggar larangan, maka akan terjadinya pelanggaran disiplin, adapun yang dimaksud pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja, Pasal 1 angka 3 PP Nomor 53 Tahun 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL). Adapun beberapa hal pelanggaran disiplin PNS yang sering terjadi, seperti keterlambatan hadir di dalam kantor, tidak hadir dalam kantor, dll maka dibuat lah peraturan Pelanggaran Jam kerja Pasal 14 Pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 angka 9, Pasal 9 angka 11, dan Pasal 10 angka 9 dihitung secara kumulatif sampai dengan akhir tahun berjalan. Sudah jelas aturan tersebut dipaparkan dan dibuat agar para PNS tidak melanggar aturan dan lebih disiplin dalam menjalankan tugasnya.
lanjutannya ada dibawah..

Unknown mengatakan...

lanjutan yang di atas.. (NOVICA)
Dan yang terakhir tanggapan saya, konstruksi hukum pelanggaran disiplin PNS ini sangat diperlukan dan harus dijalankan sebagaimana mestinya, mengingat banyak sekali divisi dan bagian-bagian dalam pemerintahan di indonesia ini yang bermulai dari divisi per bagian kemudian dibagi lagi per cabang kemudian ke sub cabang yang lebih kecil lagi dengan fungsi dan tatanannya masing-masing. Pemerintah menetapkan aturan disetiap kinerja PNS supaya lebih disiplin dan taat terhadap kinerjanya, bukan hanya PNS saja, tentunya setiap bagian mempunyai aparatur yang berwenang untuk menetapkan aturan kedisiplinan dan ataupun tatanan kedisiplinan yang memang sudah ada menurut hukum dan perundang-undangan yang berlaku, seperti: 1. Pengaturan kedisiplinan karyawan, 2. Pengaturan pemberhentian karyawan yang apabila telah melanggar, 3. Pemberian sanksi sesuai pasal-pasal yang telah berlaku apabila melanggar aturan jam kerja dan 4. Pemberhentian karyawan secara tidak terhormat.
Konstruksi hukum diperlukan agar tidak adanya aparatur negara yang tidak taat pada peraturan/aturan kedisiplinan dan perundang-undangan serta pemberantasan terhadap penyalahgunaan wewenang oleh aparatur negara/PNS yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Konstruksi hukum juga bertujuan menjelaskan secara konkrit dan jelas apa arti perundang-undangan yang berlaku sesuai yang sudah ditetapkan, agar dapat dilaksanakan dan dimengerti secara baik oleh pihak yang menjalankan(pelaksana) maupun pihak yang mempunyai kewenangan mengatur seperti yang dijelaskan dalam undang-undang. Sekian dari tanggapan dan analisis saya, Terima Kasih ^^

Unknown mengatakan...

NAMA : Danial Wari Kusumo
NIM : A1011151133
MAKUL : HUKUM TATA NEGARA
DOSEN : TURIMAN SH,MH
KELAS : E
SEMESTER : 2
TAHUN AJARAN 2015/2016

Sebelum saya memberikan komentar, saya berterima kasih kepada bapak Turiman, SH, MH selaku dosen pengajar HTN dan HAN karena artikel ini sangat bermanfaat bagi kami selaku mahasiswa untuk menambah wawasan kami.
Menurut saya memang diperlukan peraturan tentang kedisiplinan bagi para PNS. Hal ini dikarenakan kurangnya kedisiplinan PNS. Disiplin yang saya maksud seperti disiplin waktu, baik itu datang maupun ketika pulang. Kejadian yang sering ditemui dilapangan adalah mereka sering datang terlambat dan keluar tanpa izin dari kepala kantor yang berwenang.
Hal ini sudah sangat jelas melanggar dan sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010, yaitu jika tidak ditaatinya kewajiban atau melanggar larangan, maka akan terjadinya pelanggaran disiplin, adapun yang dimaksud Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja, Pasal 1 angka 3 PP Nomor 53 Tahun 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Sebagai PNS harusnya sudah siap untuk mengikuti aturan yang ada. Tidak seharusnya aturan tersebut dilanggar. Jika PNS sebagai pegawai negara tidak manaati aturan yang dibuat oleh pemerintah, apalagi masyarakat. Oleh karena itu, Pemerintah harus tegas dalam menegakkan aturan tentang kedisiplinan agar tidak ada PNS yang bertindak menyeleweng.
Aturan dibuat untuk ditegakkan bukan untuk dilanggar, maka pada saat ini kedisiplinan perlu ditingkatkan lagi apalagi untuk para PNS maupun masyarakat. Sekian komentar dari saya, apabila terdapat banyak kesalahan kata maupun penyusunan kalimat mohon dimaafkan. Terimakasih.

Susi Tutri mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Susi Tutri mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Susi Tutri mengatakan...

Nama : Susi Tutri
Nim : A11112288
Kelas/Reg : A / Reg B
Semester : IV (Empat)
Makul : Ilmu Perundang-Undangan
Tahun ajaran : 2015/2016



Sebelumnya terimakasih atas kajian bapak sangat bermanfaat bagi saya khususnya dan bagi perkembangan ilmu pengetahuan hukum umumnya
Disiplin PNS, yaitu kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.(Pasal 1 angka 1 PP No 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil)
Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.(Pasal 1 angka 3 PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil)
Adapun jenis pelanggaran dalam kaitannya dengan kasus ini adalah masalah jam kerja dan dijatuhi hukum disiplin berat.
Pelanggaran Jam kerja Pasal 14 Pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 angka 9, Pasal 9 angka 11, dan Pasal 10 angka 9 dihitung secara kumulatif sampai dengan akhir tahun berjalan. Penjelasan Pasal 14 Yang dimaksud dengan “dihitung secara kumulatif sampai dengan akhir tahun berjalan” adalah bahwa pelanggaran yang dilakukan dihitung mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember tahun yang bersangkutan.
Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin. Pasal 7 (1) Tingkat hukuman disiplin terdiri dari: a. hukuman disiplin ringan; b. hukuman disiplin sedang; dan c. hukuman disiplin berat
Pasal 10 Hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban:
Adapun jenis hukum dalam kasus ini adalah pada kategori Pasal 7 ayat 4 huruf d (4) Jenis hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari: huruf d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan apabila tidak melakukan kewajiban pada Pasal 10 angka 9, yaitu: tentang kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 11 berupa:
Pasal 3 Setiap PNS wajib kerja sebagaimana diatu pada angka 11 mengatur tentang masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
Ketentuan :
Konstruksi hukumnya adalah menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
Peristiwa hukum ketika terjadi pelanggaran PP Nomor 53 Tahun 2010 yaitu jika tidak ditaatinya kewajiban atau melanggar larangan, maka akan terjadinya pelanggaran disiplin.
Jenis pelanggaran dalam kaitannya dengan kasus ini adalah masalah Jam Kerja dan dijatuhi hukum disiplin berat.

Susi Tutri mengatakan...

Mengenai analisa diatas terkait kewenangan pihak yang memberiksan sanksi dan masih dianggapnya belum ada kesesuaian peraturan yang mengatur mengenai masalah ini apakah bisa menggunakan langkah diskresi saya sendiri sangat setuju dengan analisa yang dikemukakan penulis. Analisanya begitu mendalam untuk setingkat saya sebagai mahasiswa semester 4.
Bahwa komentar saya disini sebenarnya latar belakang dibuatnya aturan mengenai pelanggaran PNS dalam kotegori berat adalah dikarenakan masih didapatinya beberapa oknum PNS yang melanggar ketentuan yang diatur di dalam PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Diharapkan bahwa disini dengan adanya aturan positif ini masalah disiplin PNS bisa ditanggulangi dengan baik. Dengan adanya dukungan hukum Materil dan Formil yang benar dan tepat yang mencakup aspek teknis atau cara dan perumusan hukum materil seperti yang telah penulis paparkan panjang yaitu masalah kewenangan yang memberikan sanksi dan masalah-masalah yang dimuat dalam aturan tersebut dan teknis atau cara penegakan hukum formil yang mencakup masalah upaya adminsitrasi, keberatan, dan banding administrasi yang diatur dalam Pasal 1 angka 6,7, dan 8 dan mekanisme diskresi.
Yang harus lebih dikaji agar adanya kesesuaian yang tepat antara hukum materiil dan formil yang akan berimbas pada efektifnya suatu rule atau aturan agar tujuan hukum dapat dicapai terlepas dari faktor lain dalam penegakan hukum.
Tentu sudah jelas setiap aturan yang dibuat dengan disertai sanksi sebagai unsur kepastian hukum dalam suatu rule sangat diperlukan disini. Hal inilah yang mendorong perlunya untuk dibuat suatu aturan terkait masalah Disiplin PNS yang dianggap akhir-akhir ini menjadi suatu masalah yang semakin serius jika cepat ditindak
Terimakasih atas analisa penulis bapak Turiman Fachturahman Nur,S.H,M.Hum, sangat bermanfaat.

Unknown mengatakan...

Nama : Sulviani
Nim : F1221141012
Prodi :Pendidikan Kewarganegaraan (PPKN)
Semester :Empat
MataKuliah: Hukum Pemerintahan
Fakultas : Ilmu Keguruan dan Pendidikan (FKIP)

Menurut saya, saya mensetujui atas peraturam-peraturan yang telah dibuat untuk PNS yang melanggar aturan-aturan yang telah dibuat. alasanya karena banyak telah banyak ditemukan PNS yang tidak menaati peraturan-peraturan ketentuan jam kerja dan disiplin waktu.peraturan ini telah dibuat hanya untuk ditaati dan dipatuhi tetapi tidak semua PNS dapat menaati peraturan yang telah dibuat. dan saya setuju dengan adanya konstruksi hukum pelanggar disiplin PNS dengan adanya kontruksi tersebut bagi siapa yang melanggar peraturan akan dikenakan sanksi/hukuman yang membuat pelanggar jera dan dengan adanya kontruksi hukum pelanggar disiplin PNS mungkin dapat membuat PNS yang ingin melanggar peraturan akan berpikir terlebih dahulu sebelum mereka melakukannya dan mungkin dapat mengubah sikap kedispilinan PNS, tetapi semua itu disadarkan oleh keinginan atau kesadaranya masing-masing.

mungkin hanya ini yang dapat saya berikan kurang dan lebihnya saya mohon maaf.

Unknown mengatakan...

Nama : Yulia Yarda Emi
Prodi :Ilmu Hukum, Reg A
Nim :A1011151051
Mata kuliah : Hukum Tata Negara, semester 2

Sebelum saya mulai berkomentar saya ucapkan banyak terimakasih atas waktu bapak untuk membaca komentar saya dalam kesempatan ini saya juga banyak-banyak berterimakasih atas tulisan yang bapak buat semua materi yang bapak berikan sangatlah bermanfaat bagi kami mahasiswa dan juga non-mahasiswa dipontianak ini khususnya untuk mahasiswa universitas tanjumgpura ini.
Berbicara tentang Kontruksi pelanggaran PNS dalam kategori berat, dan masalah peratuan tidak pernah lepas dari suatu sanksi karena suatu peraturan dubuat untuk menertibkan suatu organisasi atau pun kegiataan lainnya yang berhubungan dengan hukum dan manusia. Dalam topik ini membahas tentang “PERATURAN PNS YANG TIDAK MEMENUHI PERATURAN YANG TELAH ADA”, yang ditetapkan dalam pasal 1 angka 1 PP No 53 Tahun 2010. Konstruksi hukum tersebut adalah menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam PP atau peraturan kedinasan yang apabila tidak di taati dan atau dilanggar akan berakibat adanya tindakan hukum. Ada pun pelanggaran jam kerja pada pasal 14 pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja sebagaimana dimksud dalam pasal 8 angka 9, pasal 9 angka 11, dan pasal 10 angka 9 dihitung secara komulatif sampai dengan akhir tahun berjalan.
Menurut saya pribadi memang benar adanya yang bapak katakan, yang menyatakan bahwa kontruksi hukum adalah menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan yang termuat dalam peraturan perudang-undang dan/atau peraturan perundang-undang kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar akan dijatuhi hukuman disipin. Tapi pada kenyataannya banyak pegawai yang kurang disiplin akan hal tersebut ada beberapa pegawai yang kurang memperhatikan tata tertib perusahaannya banyak yang molor juga dengan jam kerja yang sudah ditentukan. Dalam kondisi tersebut takutnya pola pikir masyarakat yang demikian akan menjadi kebiasaan yang buruk utuk kedepannya bukan hanya untuk perusahaan tempat dia bekerja tapi bedampak juga untuk pegawai-pegawai yang lainnya. Seharusnya peraturan yang dibuat harus ditaati agar tidak adanya kebiasaan yang tidak diiginkan terjadi. Disini juga dikatakan bahwa dalam penjelasan pada pasal 14 bahwa “ dihitung secara komulatif sampai dengan akhir tahun berjalan yang mengatakan bahwa pelanggaran dihitung mulai dari bulan januari sampai bulan desember tahun yang bersangkutan. Biar pun dalam perusahaan atau pun tempat kerja yang bersangkutan sangat ditegaskan akan tata tertib yang harus ditaati oleh pegawai sering kali juga pegawai acuh dalam tata tertib tersebut disini haruslah ditindak lanjuti lebih dalam agar apabila pegawai dan bos bekerjasama akan hal trsebut(melanggar peraturan) keduanya harus lah dihukum dg hukuman yang berlaku. Karena kebanyakan peraturan yang brlaku bukan untuk ditaati melainkan untuk dilanggar oleh individu-indipidu yang kurang disiplin. Begitu pun juga dengan PNS yang terkait yang melakukan pelanggaran .
Demikian komentar yang dapat saya paparkan kurang lebihnya saya mohon maaf yang sebesaar-besarnya.

Unknown mengatakan...

Nama: Wahyu Israniar
NIM: A1011151026
Kelas: E. REG: A
Semester: II (Dua)
Dosen: Turiman SH, M.Hum

Pegawai Negeri Sipil merupakan salah satu alat perlengkapan tata usaha negara yang
diangkat dan digaji oleh pemerintah untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu tersebut harus
berdasarkan pada segala peraturan yang mengaturnya yang telah dibuat dan ditetapkan oleh
Negara.
Usaha dalam mencapai tujuan nasional diperlukan adanya pegawai negeri yang penuh kesetiaan dan ketaatan pada Pancasila dan Undang–Undang Dasar 1945, negara dan pemerintah bersatu padu, bermental baik, berwibawa, berdaya guna dan berhasil guna, berkualitas tinggi, mempunyai kesadaran tinggi akan akan tanggung jawabnya sebagai aparatur negara, abdi negara, serta abdi masyarakat.
Pegawai Negeri Sipil sebagai aparatur pemerintah sudah seharusnya mempunyai
tanggung jawab dan kedisiplinan yang tinggi untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Ada beberapa peraturan
perundang-undangan di Indonesia yang mengatur Pegawai Negeri Sipil, salah satu
diantaranya adalah Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri
Sipil. Di dalam peraturan tersebut berisi mengenai kewajiban, larangan dan sanksi bagi
Pegawai Negeri Sipil yang tidak melakukan kewajibannya serta melanggar larangan yang
diatur dalam peraturan tersebut.
Masih banyak kasus-kasus pelanggaran disiplin ringan yang dilakukan oleh pegawai negeri sipil, seperti : tidak mengikuti apel pagi dan apel sore yang menunjukkan kehadiran dan kepulangan pegawai tidak sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, tidak mengikuti senam kesehatan jasmani, kegiatan acara agama bulanan hingga tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah.
Berbicara mengenai pelanggaran disiplin tentu berbicara pula mengenai penegakan disiplin sebagai antisipasi dari pelanggaran tersebut. Dimana penegakan disiplin merupakan suatu cara yang digunakan oleh lembaga atau badan pemerintahan dalam memberikan hukuman atau sanksi kepada para pegawai yang terbukti melanggar kedisiplinan.
Kendala yang dihadapi oleh seorang Pegawai Negeri Sipil dalam peningkatan disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kurang tegasnya sanksi yang diberikan oleh pejabat yang berwenang serta lunturnya Kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil. Mengacu kepada Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010, maka salah satu pihak yang sangat berperan dalam penegakan disiplin PNS adalah atasan, terutama atasan langsung. Dalam Tata Cara Pemanggilan, Pemeriksaan, Penjatuhan, dan Penyampaian Keputusan Hukuman Disiplin yang tertuang dalam pasal 30 dan 31 dalam aturan ini, peran atasan langsung sangat urgen dalam penegakan disiplin PNS. Ini berarti bahwa, penegakan disiplin PNS dalam lembaga pemerintahan, tergantung pada upaya pembinaan yang dilakukan oleh atasan PNS tersebut.
Solusinya yaitu dengan 1. Adanya sanksi/tindakan secara tegas bilamana seorang Pegawai Negeri Sipil terbukti melakukan pelanggaran disiplin yang tujuan untuk memberikan efek jera dan shock terapi agar Pegawai Negeri Sipil yang lain tidak meniru atau melakukan pelanggaran yang lebih berat lagi. 2. Penciptaan peraturan ini berupa penciptaan atau pembuatan peraturan perundang-undangan, yakni peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau
pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum. 3. Pembinaan disiplin adalah segala usaha dan tujuan kegiatan perencanaan, pengorganisasian, penggunaan dan pemeliharaan pegawai dengan tujuan untuk mampu melaksanakan tugas organisasi dengan efektif dan efisien.
Sekian komentar dari saya, dengan ini saya mengucapkan terimakasih.

Leonardo julio pessy mengatakan...

Nama : leonardo.j.pessy
Nim : A1011151107
Kelas : E
Reg : A
Mk : hukum tata negara
Semester : 2

Saya mengucapkan terima kasih atas tulisan bapak yang berjudul PELANGGARAN PNS DALAM KATEGORI BERAT karena sangat bermanfaat bagi kami semua. Karena telah menambah wawasan dan pemikiran kami


Bila kita perhatikan pada saat ini banyak sekali terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap aturan hukum di sekitar kita. Salah satu contohnya adalah pelanggaran yang banyak di lakukan oleh PNS baik itu yang bersifat pelanggaran ringan maupun berat.
Jika kita telaah kenapa pelanggaran ini bisa dilakukan oleh orang-orang (PNS) yang pastinya mengetahui dan mengerti tentang adanya peraturan tersebut beserta sanksinya. Menurut saya hal ini bisa saja terjadi karena mereka melihat banyak teman-teman yang melanggar aturan tersebut dan bisa terlepas dari sanksi. Sehingga mereka dengan santai melanggar aturan tersebut. Tentu saja mental seperti ini tidak boleh terus dibiarkan karena jika di biarkan akan semakin merusak mental pejabat-pejabat negara ini.

Salah satu contoh pelanggaran yang banyak di lakukan oleh PNS adalah mengenai jam kerja/masuk kantor. Kebanyakan dari mereka adalah datang pagi-pagi hanya untuk absen setelah itu langsung pergi keluar meninggalkan kantor untuk urusan pribadi (sarapan, urus anak sakit, dan lalin-lain) dan kembali lagi ke kantor mendekati jam pulang untuk absen pulang.
Berdasarkan absensi memang benar tidak ada pelanggaran karen masuk dan pulang kantor sesuai aturan, tetapi kenyataan ny mereka tidak ada di kantor ketika jam kerja. Tentu saja hal ini tidak bisa di benarkan karena sebagai PNS seharusnya mereka selalu siap sedia di kantor untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Dalam kasus seperti ini lah seharusnya aturan yang ada itu bekerja efektif memberikan sanksi bagi siapa saja yang melanggar. Dalam aturan sudah jelas mana yang dikategorikan pelanggaran ringan, sedang dan berat beserta sanksinya. Tinggal penerapan nya jika ketahuan telah terjadi pelanggaran. Pemberian sanksi ini menjadi sangat penting karena bisa memberikan efek jera kepada pelaku dalam hal ini PNS yang melanggar aturan dan untuk membuktikan bahwa aturan itu memang benar ada dan berlaku, sehingga bisa lebih menghargai aturan yang ada.
Jika sudah demikian maka PNS akan berpikir dua kali jika ingin melakukan pelanggaran.

Melihat kenyataan bahwa saat ini masih banyak terdapat pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh PNS yang seharus nya menjadi contoh bagi masyarakat karena PNS adalah bagian dari aparatur negara yang seharusnya memberi contoh baik dan mengayomi masyarakat maka saya berpendapat sebaiknya peraturan yang sudah ada benar-benar dilaksanakan dan dijalankan dan jika terdapat kekurangan dari peraturan tersebut segera di revisi dan di amandemen.

Demikian lah pendapat yang bisa saya utarakan. Atas perhatian bapak saya ucapkan terima kasih

Leonardo julio pessy mengatakan...

Nama : leonardo.j.pessy
Nim : A1011151107
Kelas : E
Reg : A
Mk : hukum tata negara
Semester : 2

Saya mengucapkan terima kasih atas tulisan bapak yang berjudul PELANGGARAN PNS DALAM KATEGORI BERAT karena sangat bermanfaat bagi kami semua. Karena telah menambah wawasan dan pemikiran kami


Bila kita perhatikan pada saat ini banyak sekali terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap aturan hukum di sekitar kita. Salah satu contohnya adalah pelanggaran yang banyak di lakukan oleh PNS baik itu yang bersifat pelanggaran ringan maupun berat.
Jika kita telaah kenapa pelanggaran ini bisa dilakukan oleh orang-orang (PNS) yang pastinya mengetahui dan mengerti tentang adanya peraturan tersebut beserta sanksinya. Menurut saya hal ini bisa saja terjadi karena mereka melihat banyak teman-teman yang melanggar aturan tersebut dan bisa terlepas dari sanksi. Sehingga mereka dengan santai melanggar aturan tersebut. Tentu saja mental seperti ini tidak boleh terus dibiarkan karena jika di biarkan akan semakin merusak mental pejabat-pejabat negara ini.

Salah satu contoh pelanggaran yang banyak di lakukan oleh PNS adalah mengenai jam kerja/masuk kantor. Kebanyakan dari mereka adalah datang pagi-pagi hanya untuk absen setelah itu langsung pergi keluar meninggalkan kantor untuk urusan pribadi (sarapan, urus anak sakit, dan lalin-lain) dan kembali lagi ke kantor mendekati jam pulang untuk absen pulang.
Berdasarkan absensi memang benar tidak ada pelanggaran karen masuk dan pulang kantor sesuai aturan, tetapi kenyataan ny mereka tidak ada di kantor ketika jam kerja. Tentu saja hal ini tidak bisa di benarkan karena sebagai PNS seharusnya mereka selalu siap sedia di kantor untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Dalam kasus seperti ini lah seharusnya aturan yang ada itu bekerja efektif memberikan sanksi bagi siapa saja yang melanggar. Dalam aturan sudah jelas mana yang dikategorikan pelanggaran ringan, sedang dan berat beserta sanksinya. Tinggal penerapan nya jika ketahuan telah terjadi pelanggaran. Pemberian sanksi ini menjadi sangat penting karena bisa memberikan efek jera kepada pelaku dalam hal ini PNS yang melanggar aturan dan untuk membuktikan bahwa aturan itu memang benar ada dan berlaku, sehingga bisa lebih menghargai aturan yang ada.
Jika sudah demikian maka PNS akan berpikir dua kali jika ingin melakukan pelanggaran.

Melihat kenyataan bahwa saat ini masih banyak terdapat pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh PNS yang seharus nya menjadi contoh bagi masyarakat karena PNS adalah bagian dari aparatur negara yang seharusnya memberi contoh baik dan mengayomi masyarakat maka saya berpendapat sebaiknya peraturan yang sudah ada benar-benar dilaksanakan dan dijalankan dan jika terdapat kekurangan dari peraturan tersebut segera di revisi dan di amandemen.

Demikian lah pendapat yang bisa saya utarakan. Atas perhatian bapak saya ucapkan terima kasih

Unknown mengatakan...

Nama: ABDUL RAJAK
Nim: A10111141228
Kelas: E
Reguler: A
Semester: 4

Trimakasih saya kepada bapak atas tulisan yang memberikan ilmu pengetahuan bagi saya

Bicara tentang pns dan peraturan pemerintah, pasti banyak sekali pelanggaran yang terjadi baik sengaja maupun tidak sengaja dan alasan alasan klasik yaitu urusan pribadi. Yang mendesak penting atau hanya ingin berasantai karna tidak ada pengawas di kantor mereka jadi datang hanya sekedar absen dan kerja sedikit, selesai pekerjaan jika masih ada jam kerja yang tersisa ingin keluar karna bosan berada di kantor padahal kedisiplinan itu lah menjadi salah satu modal penting bagi seorang pns.

Jika peraturan sudah ada tetapi tidak bisa mengatur maka peraturan itu sia sia, begitu juga seorang pns yang tidak mau mematuhi aturan yang ada, akan tadak berguna aturan tersebut. Apalagi jika pns tersebut seorang guru, yang tugas nya mendidik anak murid nya agar disiplin, baik cara berprilaku dan sopan. Sedangkan guru mereka yang serung melanggar aturan aturan. Ini lah yang menjadi masalah jika pns tidak disiplin.

Peraturan sepetri apapun pasti ada pelanggaran, apalagi tentang disiplin pns yang di setiap kantor tidak ada pengawas nya, lebih mudah lagi melakukan pelanggaran nya. Seharus nya ada kesadaran tersendiri dari pns tersebut untuk menaati aturan aturan tersebut dari dalam diri, sehingga jika dia melanggar ada perlawanan dari hati nya bahwa perbuatan nya salah dan tidak sesuai dengan jabatan nya. Harus di tanam kan kepada pns tersebut pribadi yang baik dan disiplin, jika sudah seperti ini maka tidak akan ada lagi pelanggaran kedisiplinan dan lain sebagai nya tentang pns .

Unknown mengatakan...

Nama: REZA ILMAN PAHLEVI
Nim: A1011151069
Kelas: E
Reguler: A
Semester: 2

PNS adalah aparatur negara, artinya PNS adalah orang yang menjalankan tugas kenegaraan. Dalam memberikan tugas, negara tentunya memperhatikan kepentingan rakyat dan tujuannya pun untuk mensejahterakan rakyat pula, antara lain keamanan kenyamanan dan kesejahteraan.
Untuk dapat mewujudkan itu semua tentunya diperlukan orang - orang yang dapat melaksanakan tugas negara dengan baik dan benar, dalam hal ini pegawai negri sipil.
jika aparatur negara tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan melanggar disiplin disiplin pns baik itu disengaja maupun tidak, bagaimana hal tersebut akan terwujud.
untuk itu, diperlukan sebuah alat untuk mengandalikan dan mengontrol setiap tindak tanduk seorang pegawai negri sipil berupa aturan dan sanksi yang tegas agar mereka tidak sewenang wenang dalam melaksankan tugasnya, agar apa yang menjadi tujuan negara dapat terwujud dan terlaksana dengan baik.
itu saja yang dapat saya komentari, jika terdapat kesalahan mohon dikoreksi.

Berfikir benar dan tepat itu lebih baik

Khusmahana UN.J. mengatakan...


NAMA : KHUSMAHANA UBAIDATUNNIKMAH JINANI
NIM : A1011151118
MATA KULIAH : HUKUM TATA NEGARA
DOSEN : TURIMAN, SH., M.Hum
KELAS : E / Reg. A
SEMESTER : 2

Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Turiman, SH.,M.Hum selaku Dosen Mata Kuliah HTN yang telah menulis dan melampirkan artikel berjudul“KONSTRUKSI HUKUM PELANGGARAN DISIPLIN PNS DALAM KATEGORI BERAT”. Artikel ini telah memberikan wawasan, pemahaman dan ilmu pengetahuan bagi para pembaca tidak terkecuali saya. Dalam kesempatan ini, ada beberapa hal yang saya kemukakan sebagai berikut.

Pegawai instansi pemerintah memiliki peran penting dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan yang berkaitan erat dengan visi misi negara. Oleh karena itu diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang berdaya guna, bertanggung jawab dalam kinerja maupun etika. Salah satu indikator kualitas Pegawai Negeri Sipil dapat terlihat dari tingkat kesadaran dalam hal kedisiplinan.

Pengertian disiplin PNS sendiri berdasarkan .pasal 1 angka 1 PP No 53 Tahun 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL yaitu kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

Namun, sekalipun peraturan tersebut telah diketahui, tidak sedikit Pegawai Negeri Sipil yang melanggar aturan hingga memasuki kategori berat.Banyak diantaranya Pegawai Negeri Sipil yang mangkir dan membolos kerja dengan tidak seharusnya. Padahal aturan yang ditetapkan jelas mencantumkan apa saja sanksi serta konsekuensi yang akan diterima sebagai akibat dari pelanggaran kedisiplinan.Tetapi, tidak peduli PNS dari tingkat rendah hingga tinggi, mereka semua kerap kali mangkir pada jam kerja.Kebiasaan seperti ini seakan sudah mendarah daging, menjadi karakter kuat sehingga tidak mudah untuk di berantas.

Keadaan ini tidak sepenuhnya dikarenakan PNS saja. Namun, kebiasaan itu mengakar diakibatkan juga karena tidak adanya penindakan lebih lanjut dari pejabat berwenang. Sehingga aturan ini kemudian sering disepelekan. Lemahnya pengawasan serta minimnya tindak lanjut mengenai penjatuhan sanksi ini tentu sangat disayangkan mengingat tujuan dari pembentukan peraturan itu sendiri. Apalagi eksistensi Pegawai Negeri Sipil yang merupakan aparatur negara dan abdi masyarakat.

Oleh karena itu perlu adanya kesadaran untuk melakukan pembinaan serta pembentukan karakter PNS mengenai pentingnya budaya disiplin yang terlanjur rendah. Inisiatif tersebut harus didukung kedua belah pihak, baik dari instansi pemerintahan maupun PNS itu sendiri, dimulai dari tingkat paling atas sampai tingkatan rendah. Penindakannya dilakukan melalui pihak-pihak berwenang dengan penetapan sanksi yang tegas sebagai upaya represif untuk memberikan efek jera serta mencegah pelanggaran serupa sesuai peraturan yang telah ditetapkan.

Pejabat berwenang sudah sepatutnya mengawasi dan menindak tegas Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran, agar kebiasaan buruk mengenai kedisiplinan tidak terjadi berlarut-larut. Dalam penerapannya, kedisiplinan harus dijalankan secara konsisten, bukan hanya sekedar gertakan yang sifatnya sementara. Tentunya hal ini kemudian turut di dukung pula dengan kinerja dan etika yang dijaga dan dikembangkan Pegawai Negeri Sipil bersangkutan.

Demikian komentar yang dapat saya kemukakan. Terimakasih.

Unknown mengatakan...

Nama : Emilia
NIM : F1221141030
Prodi : Pendidikan Kewarganegaraan (PPKN)
Semester : IV (Empat)
Mata Kuliah : Hukum Pemerintahan
Fakultas : Ilmu Keguruan dan Pendidikan (FKIP)

Menurut pendapat saya, PNS memang harus diberikan peraturan-peraturan hukum. Karena mengingat banyaknya PNS yang melakukan pelanggaran, baik pada masalah kedisiplinan kerja, bermalas-malasan dan mengabaikan tugas-tugas mereka dan lain sebagainya. Sering kita jumpai bahwa PNS kadang pada saat jam kerja sudah berkeluyuran kemana-mana dan tidak disiplin waktu. Dengan adanya sanksi kedisiplinan pasal 1 angka 1 PP No 53 Tahun 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL, seharusnya tidak ada PNS yang beranggapan bahwa hukum itu hanya hukum yang tertulis saja dan tidak dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga PNS semakin ingin melakukan pelanggaran sesukanya. Seharusnya, suatu peraturan dibuat untuk diterapkan, siapa yang melanggar dia harus dihukum. Suatu peraturan seharusnya selain dibuat dan diterapkan namun juga harus bersifat tegas, karena peraturan yang tegas akan memberikan efek jera bagi pelanggar itu sendiri.
Demikianlah yang dapat saya sampaikan, kurang dan lebihnya saya mohon maaf dan terimakasih.

ahmad salim mengatakan...

NAMA :AHMAD SALIM
NIM :A1011151104
MATA KULIAH: HUKUM TATA NEGARA
SMESTER:DUA
KELAS :E REG.A
Dengan di berlakukannya PP 53 tahun 2010 maka disiplin PNS sudah tidak bisa di tawar-tawar lagi. Disiplin merupakan nafas bagi pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Aparatur negara dituntut oleh masyarakat untuk secara konsisten melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan sesuai tuntutan reformasi dengan penekanan pada perlunya profesionalisme, akuntabilitas dan transparansi dari seluruh kegiatan pemerintah dan pembangunan.
Akan tetapi implementasi uu ini menurut penelitian para pakar dan realitas yg saya lihat di lingkungan PNS indonesia belum terlalu optimal,masih banyak peraturan yg dilanggar seperti para pns yg mencari tambahan penghasilan di luar dan menimbulkkan tidak optimalnya dalam bekerja.apalagi jika kita berbicara mengenai jam kerja dan kedisiplinan.sudah tidak aneh di indonesia melihat para pegawai negeri sipil yg masih di jalan pada jam kerja,dengan alasan yg tidak profesional yaitu mengantar anak ke sekolah atau menghadiri acara-acara keluarga yg sbnrnya tidak terlalu mendesak.ketidak disiplinan di kalangan pns sendiri jika kita cari tau lebih dalam sebenarnya karena ada yg bermasalah berkaitan dengan masalah pejabat yg berwenang dlm pengangkatan,pemindahan,dan pemberhentian yg diatur dlm
uu nomor 5 tahun 2014 pasal 1 angka 13 yg di dalam uu tersebut mengatakan bahwa “Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Akan tetapi, kebanyakan pengangkatan pegawai negeri di indonesia tdk sesuai dengan prosedur yg di tetapkan peraturan perundang-undangan.karena dalam hal ini biasanya ada kepentingan politik di belakangya,serta sering terjadi penyalah gunaan wewenang,menerima hadiah/pemberian yg berhubungan dengan jabatan.dan lebih sering masalah nya berkaitan dengan politk,karena jika dalam undang undang yg ada mengtakan bahwa pejabat yg berwenang mengangkat adalah kepala daerah,sementara kepala daerah tersebut berasal dari latar belakang politik dan tentunya punya kepentingan politik yg mengesampingkan serta tidak memegang teguh Undang-Undang yang menjadi dasar hukum kewenangan atau sumber Hukum Materiil HAN, yakni UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya pada pasal Pasal 9 ayat (1) Setiap Keputusan dan/atau Tindakan wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB. Maka di sini sering terjadi KKN dimana yg diangkat menjadi pns adalah orang yg tidak disiplin, bahkan tidak berkompeten di bidangnya.sementara yg sebenarnya lebih profesional dan lebih berkapasitas justru tidak di lirik sama sekali.

Sehingga,tidak heran jika para pegawai-pegawai di pemerintahan daerah sering melanggar ketentuan-ketentuan pp no.53 tahun 2010.untuk mengatasi hal ini,maka di tuntut harus adanya transparansi di bidang kepemerintahan,serta sistem informasi kepegawaian yg memadai.sehingga,pihak instansi lebih transparan saat menyaring pegawai di level paling atas sekalipun.serta bisa di ketahui pegawai yg tdk disiplin sehingga kemudian bisa di jatuhi hukuman sesuai peraturan yg ada serta di berhentikan jika memang melakukan pelanggaran berat.dan yg tidak boleh di kesampingkan adalah masalah mengenai kesejahteraan pns itu sendiri.

Cerita Desty mengatakan...

Nama : Desty Mifthary
NIM : A1011151079
Mata Kuliah : Hukum Tata Negara
Dosen : Turiman, SH.M.Hum
Kelas : E (Reg. A)
Semester : 2
Fakultas : Hukum
Tahun Ajaran : 2015/2016

Sebelum berkomentar, saya ingin mengucapkan terimakasih kepada Bapak Turiman, SH.M.Hum selaku dosen mata kuliah Hukum Tata Negara yang telah menulis dan melampirkan artikel yang berjudul "Konstruksi Hukum Pelanggaran Disiplin PNS dalam Kategori Berat", karena artikel tersebut sangat bermanfaat dan menambah wawasan para pembaca khususnya saya.

Yang menjadi persolannya adalah penerapan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil belum menunjukkan hasil yang diinginkan seperti semangatnya pada waktu pembentukannya, hal ini jika ditelaah lebih lanjut dapat ditemukan beberapa persoalan yang menjadi penghambatnya diantaranya adalah : Penerapan sanksi yang tidak maksimal, penerapan hukuman disiplin yang tebang pilih dan sampai pada pembentukan hukumnya yang tidak sesuai, bahkan masih banyak alasan pembenar lainnya.

Membiarkan berlangsungnya pelanggaran disiplin adalah juga tidak berdisiplin. Hal ini menjadi faktor penyebab menurunnya disiplin. Penegakkan disiplin dengan demikian menjadi kewajiban para atasan atau pejabat yang berwenang. Para atasan atau pejabat yang berwenang dalam menegakkan disiplin haruslah bersikap tegas tanpa memandang siapapun orangnya, karena dengan sikap yang demikian dapat menunjukkan dirinya sebagai pembina atau pembimbing atau pemimpin sejati.

Hukuman disiplin diberikan tidak lain untuk memperbaiki serta mendidik Pegawai Negeri Sipil itu sendiri, serta untuk melancarkan aktifitas penyelenggaraan tugas-tugas kedinasan secara baik.

Peraturan Perundang-undangan tentang Kepegawaian menempatkan posisi pada jenis peraturan hukum publik. Dimana hukum kebijaksanaan publik merupakan variable yang memiliki keterkaitan erat sehingga telaah tentang kebijaksanaan pemerintah semakin dibutuhkan untuk dapat dirasakan seiring dengan semakin meluasnya persolan terutamanya tentang birokrasi Pegawai Negeri sipil. Melalui peraturan Perundang-undangan tentang kepegawaian pemerintah seharusnya dapat dikatakan melaksanakan pembangunan dikarenakan dengan disiplin Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas Pokok dan Fungsinya secara baik maka roda pembangunan yang didukung aparatur Pegawai Negeri Sipil dapat berjalan secara optimal.

Konsep tujuan yang hendak dicapai dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan tentang Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil seperti terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 seharusnya dapat juga memenuhi Tujuan Hukum yaitu rasa keadilan dan fungsi hukum itu sendiri.

Oleh karena itu, untuk membangun sosok Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tersebut diatas, Pemerintah perlu melakukan pembinaan secara terus menerus dengan jelas, terarah, transparan dan sebagai salah satu jalur adalah melalui Pengembangan Pola Karier Pegawai Negeri Sipil. Dengan pola karier yang jelas, terarah dan transparan akan dapat merangsang pegawai untuk mengembangkan karier dan profesionalisme.

Ketegasan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sangat diharapkan dalam memberikan sanksi terhadap Pegawai Negeri Sipil yang indisipliner, baik sebagai sebuah terapi dan pembelajaran, juga merupakan upaya dalam mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang berkualitas dan memiliki dedikasi yang tinggi terhadap tanggung jawabnya sebagai abdi masyarakat. Didalam mengatasi masalah indisliner aparatur tidaklah hanya persoalan hukum melainkan persoalan dari aspek-aspek lainnya. Dengan demikian diperlukan suatu kerja sama dengan ilmu pengetahuan kemasyarakatan pada khususnya untuk memecahkan masalah indisipliner yang dihadapi.

Demikianlah komentar yang dapat saya berikan. apabila ada kata atau kalimat saya yang salah, mohon untuk dimaafkan. Terimakasih.

Dheola Erlangga mengatakan...

Nama : Dheola M.E Panjaitan
NIM : A11112136
Mata Kuliah : Ilmu Perundang-Undangan
Smester : VIII ( Delapan )
Kelas : A Reg. B
Dosen : Turiman, S.H, M.Hum


Terlepas dari hal yang diatas, tergantung lagi pada instansi-instansi yang ada, ada yang sudah melaksanakan dan ada juga yang belum. Agar semua instansi yang ada melaksanakan peraturan, maka perlunya pengawasan yang ketat harus dilakukan untuk meminimalisir pelanggaran-pelanggaran yang akan terjadi dikalangan PNS. Berarti dibutuhkan keseriusan dalam menetapkan peraturan agar efektif dan efesien demi kemajuan pelaksanaan peraturan yang ada. Terimakasih

Unknown mengatakan...

Nama : Fatrich Rio Duana
Nim : A1011131153
Semester : 6
Makul : Ilmu Perundang-Undangan
Assalamualaikum..Wr..Wb..
Sebelumnya saya mengucapkan terimakasih kepada Bapak karena telah berkenqn mengijinkan saya untuk berkomentar di website bapak. Perihal disiplin PNS, seperti yang telah bapak muat di dalam tulisan bapak, saya ingin berkomentar seputar hal-hal yang terjadi disekitar kita. Seperti yang saya ketahui bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS), adalah salah satu profesi yang dimiliki oleh seorang abdi Negara yang seharusnya memiliki tanggung jawab di dalam pekerjaannya. PNS yang selama ini berkerja baik dibidang pemerintahan maupun pendidikan yang saya lihat kerap melakukan tindakan yang melanggar kode etik PNS sendiri seperti yang termuat di dalam PP No 24 Tahun 2004 yang sudah memuat seluruh aspek kode etik PNS. Seperti salah satu pelanggaran yang kerap dilakukan oleh para PNS adalah dalam hal disiplin, dimana banyak dari para PNS mengesampingkan disiplin seperti tidak mematuhi jam masuk kantor, bahkan ada yang Cuma mengabsen namanya setelah itu jarang ada yang melaksanakan tugasnya. Pelanggaran yang kerap dilanggar juga tidak hanya di sisi kediplina jam kerja, tetapi dalam bidang lain juga terdapat. Banyak PNS yang juga terlibat aktif di dalam bidang politik, seperti menjadi pengurus partai, maupun kerap ikut dalam beberapa kampanye yang sharusnya dimana aparatur Negara seperti PNS tidak boleh terlibat sama sekali di dalam politik. Padahal sudah jelas seperti yang diketahui bahwa PNS tidak boleh terlibat salam politik. Padahal pada PP no 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS pada pasal 4 Poin ke 12 jelas dilarang bahwa PNS dilarang terlibat dalam segala hal yang berkaitan dengan politik. Sebenarnya yang saya lihat kembali bahwa tidak disiplinnya PNS bukan seluruhnya kesalahan PNS. Bahwa jika penerapannya atau jika badan pengawas PNS bergerak lebih aktif lagi atau bergerak lebih cermat, maka mungkin pelanggran yang dilakukan dapat lebih di minimalisir lagi. Karena suatu pelanggaran tidak mungkin dilakukan jika tidak memiliki celah. Kemudian mungkin sanksi disiplin kepada PNS harus lebih diberatkan lagi agar adapat menimbulkan efek jera . dengan demikiian mungkin jika peraturan mengenai sanki PNS agar dapat lebih di efektifkan lagi. Demikian komentar saya mengenai tulisan Bapak, kurang lebihnya saya minta maaf jika ada kekeliruan didalam komentar saya. Terima kasih.

Unknown mengatakan...

Nama : Tashya Pricilla Armayza
NIM : A1011151078
Mata Kuliah : Hukum Tata Negara
Dosen : Turiman SH, M.Hum
Kelas : E ( REG A )
Semester : 2

Assalamualaikum wr,wb.
Sebelumnya saya selaku mahasiswi mengucapkan terimakasih kepada bapak Turiman SH, M.Hum yang telah melampirkan artikel "Konstruksi Hukum Pelanggaran Disiplin PNS dalam Kategori Berat" ke dalam blog ini sehingga dapat menambah wawasan serta pemahaman untuk saya pribadi dan terimakasih telah memberikan kesempatan untuk berkomentar.

Menurut saya, pada umumnya disiplin merupakan suatu hal yang kurang diprioritaskan oleh sebagian orang padahal kedisiplinan itu sangat amat penting. Semuanya kembali pada diri sendiri terlebih dahulu dalam kedisiplinan terutama disiplin terhadap waktu dan menerapkannya ke dalam kehidupan sehari-hari. Maka dibuatlah peraturan dan pelanggaran disiplin. Dan dengan adanya peraturan inilah yang harusnya bisa dipatuhi. Karena peraturan dibuat untuk mengatur sehingga terciptanya keteraturan dan ketertiban bersama.
Sudah jelas dalam peraturan ini dijelaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil harus sanggup untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin (pasal 1 angka 1 PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil).
Hanya saja dalam penerapannya yang perlu ditegaskan lagi, agar peraturan ini bisa dipatuhi dan tidak dianggap remeh/disepelekan, kurangnya ketegasan dalam peraturan ini juga membuat PNS semakin santai dalam menanggapi kedisiplinan, maka dari itu perlu adanya tindakan mengenai sanksi bagi pelanggaran disiplin agar memberikan efek jera.

Dan juga diharapkan kepada pejabat yang berwenang dalam hal ini yaitu pejabat Administrasi Negara/TUN terhadap tata laksana dalam pengambilan keputusan dan melakukan tindakan oleh pejabat pemerintahan, haruslah/wajib memegang teguh Undang-Undang yang menjadi dasar hukum kewenangan atau sumber Hukum Materiil HAN, yakni UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya pada Pasal 9 ayat (1) Setiap keputusan dan/atau Tindakan wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan AUPB. Ini dimaksud agar PNS bisa lebih menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan/atau peraturan kedinasan. Terimakasih.

siskachia mengatakan...

NAMA : SISKA
NIM : A1011151141
SEMESTER : 2 (GENAP)
ANGKATAN : 2015
DOSEN : Tengku Mulia Dilaga Turiman Fachrutahman Nur,SH,MHum


Selamat siang bapak Turiman , selaku dosen yang mengajar saya di semester 2 (genap) ini .
Saya ingin menyampaikan pendapat say tentang artikel yang bapak tulis ini , dimana dalam artikel ini berkaitan dengan kedisiplinan pegawai negeri sipil (PNS) di Negara Indonesia kita ini .

Sebelum saya menyampaikan pendapat saya tentang artikel ini , saya juga ingin mengatakan bahwa TIDAK SEMUA pegawai negeri sipil (PNS) bekerja atau melaksanakan pelayanannya secara kurang baik atau melanggar aturan .

Memang perlu dipertegas kepada pegawai-pegawai negeri sipil yang ada untuk mengurangi kerugian Negara maupun aktivitas yang dilakukan oleh pegawai negeri sipil dimana dalam pelayanan masyarakat haruslah disiplin agar tidak terjadi penyalahgunaan kedudukan yang telah diberikan oleh Negara kepada pegawai yang tidak memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat .
Dengan adanya aturan yang tegas dan sanksi nyata bagi pegawai negeri sipil diharapkan agar pelayanan dalam masyarakat dapat terkelola dengan baik serta masyarakat dapat merasa bahwa adanya pelayanan yang baik dapat membantu memudahkan masyarakat yang dimana sangat perlu adanya kerjasama yang baik antara pihak masyarakat awam dengan pegawai negeri sipil .

Sebelumnya saya juga pernah mengalami hal dimana pegawai negeri sipil yang tidak melayani dengan baik terhadap saya waktu saya ingin membuat passport saya .
Diamana pegawai negeri sipil yang bersangkutan melayani saya berbeda dengan warga lain yang memberikan beberapa bungkus rokok lewat lorong kaca yang memisahkan pandangan mereka secara langsung , dari situ saya banyak mendengar perbincangan warga lain kepada saya bahwa jika kamu ingin membuat passport secara cepat maka kamu harus memberikan sesuatu (imbalan) diluar dari biaya adminstrasi .
Hal ini lantas membuat saya dan bahkan banyak warga awam yang tidak mengerti akan cara kerja pegawai negeri sipil dengan beberapa warga yang tidak sepatutnya dilakukan .

Peringatan tersebut juga seharusnya dapat memberikan sanksi tegas bagi warga (masyarakat) yang berlaku tidak baik / tidak jujur dalam proses pelayanan yang ada , agar warga tersebut tidak mengulangi hal yang sama dan pegawai negeri sipil juga dapat berlaku adil dalam pelayanan kepada masyarakat dan pengabdiannya kepada Negara Indonesia kita ini .

Penghimbauan yang tepat dan efektif agar peraturan yang berlaku ini dapat terlaksana dengan baik adalah dengan cara :
1. Pelaporan / Keluhan dari masyarakat (warga) tentang pegawai negeri sipil (PNS) yang melakukan pelayanan yang diklaim melanggar aturan kepegawaian yang berlaku .
2. Kepala Koordinasi dalam dinas tersebut harus dapat mengontrol keseluruhan pegawai yang ada dalam dinas bersangkutan .
3. Pelaksanaan serta ketetapan peraturan yang ada harus selalu dijalankan .


Berikut tindakan yang nyata bagi pegawai negeri sipil yang melakukan pelanggaran atau kinerja yang tidak memuaskan :
1. Surat peringatan pertama
2. Surat peringatan tahap kedua yang disertai sanksi tegas
3. Surat pemecatan dari Negara kepada pegawai yang tidak dapat bekerjasama dengan baik

Dalam penerimaan pegawai negeri sipil ini pasti ada training kepada pegawai-pegawai yang bersangkutan , sehingga dalam masa training tersebut harus benar-benar di training dengan baik agar mendapatkan pendamping masyarakat yang benar bekerja untuk negara bukan karena gaji dan jaminan kehidupan yang baik . Tetapi bagaimana kinerja dan pelayanan sosial kepada masyarakat tersebut dapat terjamin secara nyata .

Sekian pendapat dari saya tentang artikel ini , terima kasih atas pemberian izin dan kesempatan saya untuk ikut berpartisipasi tentang kondisi kepegawaian Negara Indonesia kita ini . Mohon maaf apabila ada kata-kata yang kurang berkenan didalam hati .


Civic Education mengatakan...

nama : Pina
Nim : f1221141011
prodi : PPKn
makul : Hukum Tata Pemerintahan
Dosen : Turiman SH,M,Hum

selamat siang dan salam sejahtera, sebelumnya saya selaku mahasiswi mengucapkan terima kasih kepada Bapak Turunan SH,M,Hum karena telah melampirkan sebuah artikel yaitu tentang "Kontruksi Hukum Pelanggaran disiplin PNS dalam kategori berat" sehingga sangat berguna untuk menambah pengetahuan saya.

menurut saya, peraturan dan hukum sangat penting bagi siapa saja, terutama PNS yang melanggar peraturan disiplin kerja kategori berat, harus dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku menurut pasal 6 UU No.43 tahun 1999.
adapun pada tingkat disiplin berat terdapat 4 jenis hukuman yaitu :
1. penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1tahun

2. pembebasan dari jabatan

3. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS

4. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS

karena saat ini banyak sekali PNS yang melanggar peraturan terutama ketidak disiplinan jam kerja. maka dalam hal ini hukuman bagi pelanggaran PNS dalam kategori berat harus lebih tegas agar memberikan efek jera dan tidak terulang. kemudian peraturan yang ada tidak dianggap remeh dan lemah oleh mereka. Dengan adanya aturan tersebut diharapkan agar PNS dapat bekerja dengan lebih efektif.

Unknown mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Unknown mengatakan...

Nama : Doni harisena
Nim : A1011131221
kelas : E
Mata kuliah : Hukum Tata Negara
Semester : 6


assalamualaikum wr.wb.
selamat sore dan salam sejahtera
saya selaku mahasiswa mengucapkan terima kasih kepada bapak turiman SH.MH, karena telah mengijinkan saya untuk memberikan sebuah komentar dalam artikel bapak.
menurut pendapat saya mengenai kontruksi hukum pelanggaran disiplin PNS dalam kategori berat,menurut pp no 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.saya berpendapat bahwa pp no 53 tahun 2010 belum berjalan atau berfungsi karena saya melihat sebagai didaerah kabupaten saya sendiri masih banyak pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum PNS yang tidak menjalan tugas berdasarkan aturan yang berlaku.beberapa pelanggaran yang dilakukan mengenai masalah jam kerja berdasarkan pasal 14 dan kewajiban untuk masuk kerja dan mentaati ketentuan kerja dimaksud dalam pasal 8 angka 9,pasal 9 angka 11,pasal 10 angka 9 yang di hitung dari bulan januari-desember akhir tahun.saya mengamati ketentuan ini tidak dijalankan dengan baik oleh PNS,karena berdasarkan hasil pengamatan saya,saya melihat mereka hanya masuk jam kerja dalam 1 minggu hanya 2 kali masuk kerja bahkan sampai hitungan 3 bulan tidak pernah masuk,hanya dalam minggu-minggu pertama mereka masuk.artinya disini pp tidak berfungsi dengan baik.
dan juga masalah ketentuan PNS minimal periode dalam 5 tahun baru boleh mengajukan pindah,tapi saya melihat belum sampai 5 tahun bertugas bahkan dalam waktu 2 tahun sudah ada yang mengajukan surat pindah.jadi saya berpendapat bahwa pp no.53 tahun 2010 tidak berjalan dengan baik.
Mohon maaf sebelumnya pak,minggu sebelumnya bapak mengatakan bahwa uu tentang zinah belum di buat dalam kontek hukum hukum tata negara,dan bagaimana mengenai contoh kasus aril,mengapa dia harus dihukum?dan mengapa kedua orang yang termasuk tersangka tidak dihukum?
saya benar-benar minta maaf jika pertanyaan saya tidak sopan,tetapi hanya untuk menambah wawasan dan pengetahuan saya.demikian komentar dari saya,kurang lebihnya saya minta maaf jika ada kesalahan dari kata-kata saya pak.saya mengucapkan terima kasih atas bimbingan dari bapak.sekian.

Unknown mengatakan...

NAMA : MONICA SILVIA
NIM : A1011151063
DOSEN : TURIMAN S.H, MH
Mata Kuliah : Hukum Tata negara
Reguler A SEMESTER 2

Pertama-tama saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Bapak Turiman S.H, MH karena telah memberikan saya kesempatan untuk mengomentari salah satu artikel di blog bapak . Saya berterima kasih kepada Bapak yang telah mengupload artikel yang berjudul " KONSTRUKSI HUKUM PELANGGARAN DISIPLIN PNS DALAM KATEGORI BERAT" semoga artikel bapak ini berguna bagi kami para mahasiswa dan masyarakat indonesia , juga kepada para PNS . Menurut saya , disiplin dalan segala hal itu penting , karena dengan disiplinan kita bisa mendapakan apa yang kita ingin kan . Di artikel ini membahas tentang kasus pelanggaran disiplin para PNS , di mana yang kita tau bahwa kebanyakan PNS di negara kita tak jarang melanggar kedisiplinan , mulai dari datang ke kantor terlambat , pergi keluar saat seharusnya ia bekerja serta masih banyak lagi yang bisa kita lihat dengan mata kepala kita sendiri .
Meskipun peraturan-peraturan yang telah Pemerintah buat untuk mengatur kedisiplinan para PNS , tetapi masih aja saja para PNS-PNS yang nakal , yang melanggar peraturan tersebut . Di sini seharusnya pemerintah bersikap tegas terhadap para PNS-PNs yang nakal tersebut. Karena jika pemerintah tidak bersikap tegas maka para PNS-PNS akan semangkin meraja lela (ketidakdisiplinannya) . Jika itu terjadi maka akan muncul pertanyaan di benak masyarakat, kenapa para PNS yang seharusnya menjadi panutan , melakukan hal seperti itu ?
Di sinilah seharusnya masuk peran Pemerintah , kenapa PNS banyak melakukan pelanggaran ?
Karena sebanyak-banyaknya peraturan yang pemerintah buat , tetap saja praktek yang ada di lapangan berbeda yang isi yang ada di dalan Peraturan-peraturan tersebut .
PNS seringkali mengabaikan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan mengangap peraturan-peraturan itu tidak berguna , toh jika mereka melanggarnya pasti masih ada keringanganan buat mereka (PNS) . Kenapa ? Karena pelaksanaan ya Jika itu terjadi maka akan muncul pertanyaan di benak masyarakat, kenapa para PNS yang seharusnya menjadi panutan , melakukan hal seperti itu ?
Di sinilah seharusnya masuk peran Pemerintah , kenapa PNS banyak melakukan pelanggaran ?
Karena sebanyak-banyaknya peraturan yang pemerintah buat , tetap saja praktek yang ada di lapangan berbeda yang isi yang ada di dalan Peraturan-peraturan tersebut .
PNS seringkali mengabaikan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan mengangap peraturan-peraturan itu tidak berguna , toh jika mereka melanggarnya pasti masih ada keringangana buat mereka (PNS) . Kenapa ? Karena pelaksanaan yang mereka buat tidak sepadan dengan sanki yang mereka dapat, Oleh sebab itu Bisa kita lihat sendiri bagaimana kinerja PNS, mereka semena-mena melaksanakan pekerjaan mereka sendiri. Seharusnya dengan adanya peraturan diharapkan bisa membuat jera PNS yang sering melanggarnya, pelanggaran bisa saja dikategorikan dari ringan hingga berat. Bukan hanya sebuah peraturan saja tapi juga harus dijalankan sesuai apa yang telah buat agar peraturan itu tidak akan diremehkan dan peraturan itu bisa dijunjung tinggi di mata para PNS.

Axesblog mengatakan...

NAMA : AHMAD SAWARDI
NIM : A1011151108
MATA KULIAH : HUKUM TATA NEGARA
DOSEN : TURIMAN, SH., M.Hum
KELAS : E / Reg. A
SEMESTER : 2

Assalamualaikum wr,wb.
Sebelumnya saya selaku mahasiswa mengucapkan terimakasih kepada bapak Turiman SH, M.Hum selaku pembimbing mata kuliah Hukum Tata Negara yang telah melampirkan artikel "Konstruksi Hukum Pelanggaran Disiplin PNS dalam Kategori Berat" ke dalam blog ini sehingga dapat menambah wawasan serta pemahaman saya.

Saya juga mohon izin untuk berkomentar dan memberikan pandangan saya terhadap artikel ini,
menurut saya, pelanggaran yang sering terjadi di kalangan PNS mungkin di akibat kurang nya ketegasan dari pemimpin atau pun kurang sosialisasi kepda para PNS tentang hukum atau pun sanksi dari kedisiplinan itu, selanjutnya mungkin kurang nya ketegasan dari pasal yang berlaku oleh sebab itu ini tugas bagi perancang undang2 untuk mempertegas, dalam hal pemberian sanksi atau penjatuhan hukuman juga berkaitan tentang Pasal 20 (1) untuk daerah kabupaten/kota yang berwenang adalah bupati sebagai pejabat administrasi pemerintahan tertinggi di daerah otonom yang berkaitan pelanggaran disiplin pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) huruf a, huruf d, dan huruf e;
menurut saya juga harus ada ketegasan lebih dari Bupati untuk memberi peraturan tambhan untuk meningkatkan kedisiplinan anggota nya yang ungkin akan memberikan efek jera terhadap PNS yang nakal, karena seperti yang kita lihat di kalangan masyarakat masih banyak PNS yang seenak nya saja,pada jam kerja berkeliaran kemana2 padahal mereka bekeliaran bukan lah tentang masalah pekerjaan, tapi melalai kan tugas seperti belanja ke pasar,nongkrong di warung, jalan2 ke mall dan sebagainya.
dalam hal ini harus ada tindakan tegas dari Bupati atau pun atasan nya.
namun, dalam penegakan ini harus di dasar kan kepentingan negara bukan karena alasan pribadi, jdi sebagai pemegang wewenang tertinggi di daerah otonom nya seharus nya Bupati atau pemipin tersebut harus menunjukkan sikap disiplin juga untuk memberi kesadaran dan rasa malu kepada anggota.
selanjutnya, bagi PNS yang masih membandel dan melakukan pelangaran berat seharus nya tetap d jatuhi hukuman pemecatan tanpa harus ada upaya banding lagi atas ketidak puasan nya terhadap kputusan tesebut, tapi dalam pengambilan keputusan ini harus ditinjau dulu dengan pengawas pembinaan kepegawaian, agar tidak ada nya kesalahan penggunaan wewenang yang berakibat terhadap kerugian sepihak karna adanya unsur masalah pribadi,
oleh sebab itu maka perlu nya kerjasama banyak pihak untuk menegakkan kedisiplinan kepada PNS ,yang pertama di mulai dari diri kita sendri ,pemimpin, dan dalam penegakan ini harus lah sering dilakukan sosialisasi yang berkelanjutan untuk menumbuhkan rasa malu serta kesdaran untuk perubahan indonesia lebih baik, karena PNS juga merupakan tangan rakyat atau pun wakil rakyat yang akan memberi perubhan yang lebih baik, dengan di dasari kedisiplinan makan perubahan akan lebih cepat tercapai ke arah yang lebih baik.

demikian pandangan saya terhadap artikel ini ,mungkin itu saja yang dapat saya sampaikan, sekali lagi terima kasih kepada bapak Turiman SH, M.Hum yang telah melampirkan artikel ini semoga bermanfaat dan meberikan pencerahan terhadap kedisiplinan PNS di indonesia.
wasalamualaikum wr.wb

Unknown mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Unknown mengatakan...

Nama : Yanuar Rachmatur Ridha
NIM : A1011151010
MAKUL : ILMU TATA NEGARA
DOSEN : TURIMAN SH. MH.
KELAS : E
SEMESTER : 2 (DUA) Regular A
Tahun Ajaran : 2015/2016

Assalamualaikum..
Saya mengucapkan terima kasih kepada pak Turimah SH. MH. Atas artikel yang berjudul “ KONSTRUKSI HUKUM PELANGGARAN DISIPLIN PNS DALAM KATAGORI BERAT” bapak publish di blog bapak yang mudah-mudahan sangat berguna bagi mahasiswa dan masyarakat.

Sampai sekarang ini menurut data dari KemenPAN-RB jumlah PNS di Indonesia lebih dari 4 juta, bukankah itu nilai yang fantastis, yang lulus dalam PNS tersebut ada yang benar-benar dari potensi dari kemampuan mereka sendiri namun tidak sedikit juga yang menggunakan uang mereka atau keluarga mereka untuk bisa lulus menjadi PNS. Gaji untuk PNS bukanlah jumlah yang kecil apalagi sekarang ada Sertifikasi dan Remunisasi inilah yang menjadi tolok ukur kebanyakan masyarakat ingin menjadi PNS.

Terlepas dari hal itu maka sangat bergunalah peraturan tentang Disiplin PNS, karena kebanyakan dari PNS yang terlambat untuk masuk kerja dan mereka sendiri tidak sadar bahwa perbuatan yang mereka lakukan itu salah, apalagi pekerjaan yang mereka lakukan di gaji oleh Negara dengan uang Rakyat tetapi mereka tetap saja bermalas-malasan. Saya sangat setuju keterlambatan termasuk dalam jenis hukuman berat karena PNS harus sebagai contoh kepada masyarakat minimal mereka harus disiplin dalam bekerja, Hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS saya sangat setuju.

Harapan saya peraturan ini tidak hanya sebuah peraturan tertulis, namun juga harus ditegakkan di tindak lanjuti karena pada saat ini masih banyak PNS yang datang berkerja terlambat, dan harapan saya seluruh PNS bisa menjadi Disiplin dalam bekerja demi Indonesia yang lebih baik.

Sekian dari saya, lebih dan kurangnya saya mohon maaf. Wassalam

Unknown mengatakan...

Nama : Hemi Marihot Goldfirst Nainggolan
NIM : A1011151103
Kelas : E
Mata kuliah : Hukum Tata Negara
Dosen : Turiman,SH,M.Hum
Semester : 2
Reguler : A

Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih kepada pendiri blok yang mana adalah dosen saya sendiri bapak Turiman,SH,M.Hum.

Menurut saya, blog ini sangat bermanfaat karna selain berguna pada maksud materi dapat berguna juga untuk pengetahuan umum yang dapat memudahkan pembaca melalui jalur hukum.

Berdasarkan artikel ini kita dapa mengetahui bahwa yang menjadi inti dari permasalahannya ialah :masalah Jam Kerja dan dijatuhi hukum disiplin berat.

Pelanggaran Jam kerja Pasal 14 Pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 angka 9, Pasal 9 angka 11, dan Pasal 10 angka 9 dihitung secara kumulatif sampai dengan akhir tahun berjalan. Penjelasan Pasal 14 Yang dimaksud dengan “dihitung secara kumulatif sampai dengan akhir tahun berjalan” adalah bahwa pelanggaran yang dilakukan dihitung mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember tahun yang bersangkutan.

Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin
Pasal 7 (1) Tingkat hukuman disiplin terdiri dari: a. hukuman disiplin ringan; b. hukuman disiplin sedang; dan c. hukuman disiplin berat
Pasal 10 Hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban:
Adapun jenis hukum dalam kasus ini adalah pada kategori Pasal 7 ayat 4 huruf d
(4) Jenis hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari: huruf d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan apabila tidak melakukan kewajiban pada pasal 10 angka 9, yaitu: tentang kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 11 berupa:
Pasal 3 Setiap PNS wajib kerja sebagaimana diatu pada angka 11 mengatur tentang masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja; dan pada kasus ini ada Peraturan Bupati di Daerah otonom Kayung Utara Nomor 62 Tahun 2012 pada pasal 12 disiplin pegawai negeri.

Selain dari pada itu kita juga dapat mengetahui,bahwasanya artikel ini juga bermanfaat bagi para PNS yang terjerat dalam kasus seperti ini,adapun Upaya yang dapat dilakukan oleh PNS jika dijatuhi hukum disiplin PNS,ialah :

Ada upaya administrasi, sebelum ke PTUN Pasal 1 angka 6,7,8 PP nomor 53 Tahun 2010:
Upaya administratif adalah prosedur yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan kepadanya berupa keberatan atau banding administratif. (pasal 1 angka 6)
Keberatan adalah upaya administratif yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum (Pasal 1 angka 7).
Banding administratif adalah upaya administratif yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum, kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian. (pasal 1 angka 8)
Dalam kasus ini seharusnya yang dilakukan adalah banding administrasi Pasal 33 ayat (2) Hukuman disiplin yang dapat diajukan banding administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 yaitu hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh: a. Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf d dan huruf e.

dengan ini saya akhirilah pendapat saya terhadap blog ini yang mana lebih jelasnya terkait artikel KONTRUKSI HUKUM PELANGGARAN DISIPLIN PNS DALAM KATEGORI BERAT,dan saya ucapkan terima kasih kepada yang terhormat Bapak Turiman,SH,M.Hum selaku dosen saya di Fakultas HUKUM UNTAN

Leon96 mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Leon96 mengatakan...

NAMA : LEONESIUS AROISTO
NIM : A1011151145
KELAS : E
MATA KULIAH : HUKUM TATA NEGARA
DOSEN : TURIMAN,SH,MH
SEMESTER : 2

Terimakasih saya ucapkan kepada pak Turiman yang telah menyampaikan artikel yang berjudul "KONSTRUKSI HUKUM PELANGGARAN DISIPLIN PNS DALAM KATEGORI BERAT" dan memberi kesempatan mempelajari lebih mendalam tentang Hukum Tata Negara. Dengan adanya artikel ini saya mohon ijin untuk menyampaikan beberapa pendapat mengenai artikel yang disampaikan bapak ini.

Sebuah kedisiplinan memanglah suatu hal yang harus dituntut, dan haruslah ada pada setiap orang. Meskipun kedisiplinan seseorang sangat sulit untuk ditentukan. Berkaitan dengan kedisiplinan PNS, hal itu sangatlah diperlukan karena mereka adalah orang-orang yang dipilih untuk mewakili melaksanakan pekerjaan yang bertanggungjawab besar pada masyarakat luas.

Dengan adanya suatu peraturan yang mengatur tentang kedisiplinan PNS akan memberikan keuntungan bagi semua pihak. PNS akan merasa lebih berhati-hati dan waspada jika akan berleha-leha dengan pekerjaan mereka. Karena akan ada hukum yang akan menangani perbuatan yang menyimpang. Apalagi jika berkaitan dengan jam kerja, peraturan kedisiplinan akan sangat diperlukan. PNS dituntut untuk datang pada jam kerja yang telah ditentukan dan tidak meninggalkan pekerjaan utama pada jam kerja yang masih tersisa.

Peraturan yang telah ada ini sangat diharapkan untuk terus dipertahankan dan diterapkan dikalangan PNS. Hal ini diharapkan untuk kenyaman disemua kalangan demi ketertiban dan peningkatan kedisiplinan. Peraturan yang ada juga harus diterapkan untuk semua PNS, hal ini bermaksud hukum tidak hanya diperuntukan kalangan bawahan saja, tapi diberlakukan secara merata. Dengan harapan tidak ada yang dirugikan dan tidak ada diuntungkan.
Demikianlah sekiranya yang dapat saya samapaikan mengenai artikel ini. Atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih.

selvi hardiana oktaviasari mengatakan...

Nama : SELVI HARDIANA OKTAVIASARI
NIM : F1221141005
Prodi : Pendidikan Kewarganegaraan (PPKN)
Semester : IV (Empat)
Mata Kuliah : Hukum Pemerintahan
Fakultas : Ilmu Keguruan dan Pendidikan (FKIP)
Dosen : Turiman,SH,M.Hum

selamat malam bapak , sebelumnya saya selaku mahasiswi mengucapkan terima kasih kepada Bapak Turiman SH,M,Hum karena telah melampirkan sebuah artikel yaitu tentang "Kontruksi Hukum Pelanggaran disiplin PNS dalam kategori berat" sehingga sangat berguna untuk menambah pengetahuan saya.

MENURUT SAYA
Sebuah kedisiplinan memanglah suatu hal yang harus dituntut, dan haruslah ada pada setiap orang. Meskipun kedisiplinan seseorang sangat sulit untuk ditentukan. Berkaitan dengan kedisiplinan PNS, hal itu sangatlah diperlukan karena mereka adalah orang-orang yang dipilih untuk mewakili melaksanakan pekerjaan yang bertanggungjawab besar pada masyarakat luas.

Sesuai dengan UU No. 43 Pasal 12 Tahun 1999 menjelaskan bahwa tujuan Manajemen PNS, antara lain

1. Manajemen Pegawai Negeri Sipil diarahkan untuk menjamin penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan secara berdayaguna dan berhasilguna.
2. Untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas pemerintah dan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang profesional, bertanggung jawab, jujur, dan adil melalui pembinaan yang dilaksanakan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja.

Larangan Dalam Pasal 3 ayat (1) PP No.30 tahun 1980 tentang Disiplin PNS yang mengatur larangan-larangan yang tidak boleh dilanggar oleh Pegawai Negeri Sipil, sebagai berikut.
Setiap Pegawai Negeri Sipil dilarang,
1. Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat Negara, Pemerintah, atau Pegawai Negeri Sipil,
2. Menyalahgunakan wewenangnya,
3. Tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk Negara Asing,
4. Menyalahgunakan barang-barang, uang, atau surat-surat berharga milik Negara
5. Memiliki, menjual, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang, dokumen, atau surat-surat berharga milik negara secara tidak sah.


menurut saya, Apabila PNS melakukan pelanggaran disiplin hari dan atau jam kerja, maka berdasarkan bukti print out presensi maupun data/catatan dari Atasan langsung (mengenai jumlah hari/jam tidak masuk kerja/kelambatan/meninggalkan tugas/pulang mendahului tanpa keterangan yang sah) harus segera diambil tindakan, yakni:

1.Kepala SKPD memerintahkan Atasan langsungnya untuk melakukan pemeriksaan terhadap PNS yang bersangkutan.
2.Atasan langsung PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin membuat surat panggilan secara tertulis untuk dilakukan pemeriksaan secara tertutup, yang dihadiri oleh Pemeriksa dan Yang diperiksa.
3.Pemanggilan kepada PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan.
4.Apabila pada tanggal yang seharusnya yang bersangkutan diperiksa tidak hadir, maka dilakukan pemanggilan kedua paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal seharusnya yang bersangkutan diperiksa pada pemanggilan pertama.
5.Apabila pada tanggal pemeriksaan kedua PNS yang bersangkutan tidak hadir juga, maka segera dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

demikianlah sekiranya yang dapat saya sampaikan mengenai artikel ini , atas perhatiannya saya ucapkan selamat malam dan terimakasih.

Unknown mengatakan...

Nama : Novelia Putri Agatha
Nim :F1221141006
Prodi :Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (P.PKn)
Mata Kuliah :Hukum Pemerintahan
Semester :IV (Empat)
Fakultas :Ilmu Keguruan dan Pendidikan (FKIP)

Selamat siang dan salam sejahtera, sebelumnya saya selaku mahasiswi mengucapkan terima kasih kepada Bapak Turunan SH,M,Hum karena telah melampirkan sebuah artike diblog ini karena sangat memberikan kepahaman atau pengetahuan bagi pembaca khususnya saya setelah membaca artikel ini, yang berjudul " KONSTRUKSI HUKUM PELANGGARAN DISIPLIN PNS DALAM KATEGORI BERAT".
Menurut saya, hukum haruslah ditegakkan, hukum hendaklah dilihat sebagai suatu proses sosial yang melibatkan lingkungannya, penegakan hukum sebagai kegiatan yang menarik lingkungan ke dalam proses tersebut, maupun yang harus menerima pembatasan-pembatasan dalam bekerjanya di sebabkan oleh faktor lingkungan. Penegakan hukum dilihat sebagai kegiatan untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum menjadi kenyataan. Artinya, sebagai usaha untuk mewujudkan nilai-nilai dasar di dalam hukum seperti keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan.Sudah menjadi pemandangan biasa melihat banyaknya PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang bolos kerja dan tidak disiplin, tidak hanya di daerah-daerah. Tapi juga hampir di seluruh Indonesia padahal, ancaman sudah ditebar, tapi apa hendak dikata sebagian PNS acuh dengan ancaman seperti itu. Ancaman tinggal ancaman, ratusan PNS tetap saja nekat bolos bahkan sebagian masih banyak yang tidak peduli disaat jam kerja berkeliaran di pasar, ditoko dan di tempat-tempat lain. Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai aparatur negara, abdi Negara dan abdi masyrakat, mempunyai posisi sangat strategis dan peranan menentukan dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan. Sebagai aparatur negara, PNS berkewajiban menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan dengan penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, negara dan pemerintah. Untuk itu, PNS sebagai pelaksana perundang-undangan wajib berusaha untuk taat pada setiap peraturan perundang-undangan di dalam melaksanakan tugas kedinasan.
Pemerintah melalui PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS) dilakukan secara bertahap sejak pengangkatan, penempatan, pendidikan dan latihan, pemindahan, penghargaan, serta pemberhentian, dengan selalu mengacu kepada kode etik dan peraturan disiplin yang diberlakukan. Semua itu dilakukann dengan tujuan untuk mengoptimalkan kinerja sumber daya aparatur. Penjatuhan hukuman disiplin dimaksudkan untuk membina PNS yang telah melakukan pelanggaran, agar yang bersangkutan mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi dan memperbaiki diri pada masa yang akan datang. Dalam Peraturan Pemerintah ini secara tegas disebutkan jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu pelanggaran disiplin. Hal ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pejabat yang berwenang menghukum serta memberikan kepastian dalam menjatuhkan hukuman disiplin. Demikian juga dengan batasan kewenangan bagi pejabat yang berwenang menghukum telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini. Penjatuhan hukuman berupa jenis hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat sesuai dengan berat ringannya pelanggaran yang dilakukan oleh PNS yang bersangkutan, dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak dari pelanggaran yang dilakukan. Kewenangan untuk menetapkan keputusan pemberhentian bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Selain hal tersebut di atas, bagi PNS yang dijatuhi hukuman disiplin diberikan hak untuk membela diri melalui upaya administratif, sehingga dapat dihindari terjadinya kesewenang-wenangan dalam penjatuhan hukuman disiplin.

Unknown mengatakan...

Nama : Trivani Contessa
NIM : F1221141038
Prodi : Pendidikan Kewarganegaraan (PPKN)
Semester : IV (Empat)
Mata Kuliah : Hukum Pemerintahan
Fakultas : Ilmu Keguruan dan Pendidikan (FKIP)
Dosen : Turiman,SH,M.Hum

selamat malam bapak, sebelumnya saya berterimaksih atas tugas yang diberikan dengan mengomentari blog ini.

menurut saya,
sebuah kedisiplinan sangatlah penting bagi seluruh manusia. baik yang bekerja, ataupun tidak bekerja . karena sebuah kedisiplinan adalah cermin dari tingkah laku kita.
dan didalam blog ini bapak membahas tentang disiplin PNS.
yang dimana seperti kita ketahui banyak sekali yang melanggar peraturan, seperti keluar pada jam kantor, berkeliaran memakai baju dinas sampai malam hari dan juga sebagainya.
maka dari itu hukum haruslah ditegakkan tanpa memandang status dan derajatnya.
Pemerintah melalui PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS) dilakukan secara bertahap sejak pengangkatan, penempatan, pendidikan dan latihan, pemindahan, penghargaan, serta pemberhentian, dengan selalu mengacu kepada kode etik dan peraturan disiplin yang diberlakukan. Semua itu dilakukann dengan tujuan untuk mengoptimalkan kinerja sumber daya aparatur. Penjatuhan hukuman disiplin dimaksudkan untuk membina PNS yang telah melakukan pelanggaran, agar yang bersangkutan mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi dan memperbaiki diri pada masa yang akan datang.
namun aturan tetaplah aturan,banyak sekali para pns yang lalai terhadap aturan tersebut.
maka dari itu sebaiknya aturan-aturan ini tersebar dan memberikan dampak yang membuat para pelaku pelanggar aturan tersebut jera terhadap ketidakdisiplinannya.

Unknown mengatakan...

Nama : Jerry Mathew Nainggolan
NIM : A1011151159
Mata Kuliah : Hukum Tata Negara
Dosen : Turiman SH, M.Hum
Kelas : E ( REG A )
Semester : 2

selamat pagi pak, sebelumnya saya berterimaksih atas tugas yang diberikan dengan mengomentari blog ini.

menurut saya artikel ini sudah memberikan pengetahuan bagi saya, karena isi di dalam nya sudah dikatakan cukup detail.

Unknown mengatakan...

NAMA : NABILA ZHAFIRA FASYA
NIM : A1011151036
MATA KULIAH : HUKUM TATA NEGARA
DOSEN : TURIMAN SH, M.Hum
KELAS : E ( Reg A )
SEMESTER : 2


Assalamualaikum wr.wb
Sebelumnya saya selaku mahasiswi mengucapkan terima kasih kepada bapak Turiman SH, M.Hum yang telah melampirkan artikel "Konstruksi Hukum Pelanggaran Disiplin PNS dalam Katagori Berat" ke dalam blog ini sehingga dapat menambah wawasan serta pemahaman untuk saya pribadi dan terimakasih telah memberikan kesempatan untuk berkomentar.

Komentar saya untuk masalah terhadap Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) ini tidak pernah ada habisnya terutama dalam hal waktu atau disiplin, terutama disiplin dalam hal kedatangan tepat waktu PNS seringkali datang tidak sesuai jadwal masuk oleh sebab itu perlu adanya sanksi bagi mereka yang melanggarnya.

Mengabaikan peraturan-peraturan yang telah di tetapkan menganggap lemah dan merasa tidak penting dengan adanya peraturan tersebut. Bisa terjadi karena pelaksanaan sanksi yang belum sesuai dengan pelanggaran yang mereka lakukan. Oleh karena itu bisa kita lihat bagaimana kinerja PNS mereka semena-mena melaksanakan pekerjaan mereka sendiri. Dengan adanya peraturan ini diharapkan bisa membuat jera PNS yang sering melanggar, pelanggaran bisa saja di katagorikan ringan ataupun berat diliat dari pelanggarannya. Bukan hanya sebuah peraturan saja tapi juga harus dijalankan sesuai apa yang telah di sepakati agar peraturan itu tidak akan diremehkan sama sekali dan peraturan itu bisa di junjung tinggi oleh PNS.

Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil harus sanggup untuk menaati kewajiban larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin ( Pasal 1 angka 1 PP No. 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil ).
Sekian komentar saya. Terima Kasih

Unknown mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Unknown mengatakan...

NAMA : URAY NADA AFIFA HUDANA
NIM : A1011151066
MATA KULIAH : HUKUM TATA NEGARA
DOSEN : TURIMAN SH,.M.Hum
KELAS : E ( REG A )
SEMESTER : 2
TAHUN AJARAN 2015/2016

Assalamualaikum wr,wb.
Sebelum saya memberikan komentar, saya sebagai mahasiswi mengucapkan terima kasih kepada pak Turiman SH, M.Hum., selaku dosen mata kuliah Hukum Tata Negara atas artikel yang telah bapak lampirkan diblog ini karena sangat memberikan kepahaman atau pengetahuan bagi pembaca khususnya saya setelah membaca artikel ini, yang berjudul " KONSTRUKSI HUKUM PELANGGARAN DISIPLIN PNS DALAM KATEGORI BERAT".
Pegawai Negeri adalah setiap warga Negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (UU Nomor 43 Tahun 1999 Pasal 1).

Tetapi kebanyakan PNS di negara kita tak jarang melanggar kedisiplinan , mulai dari datang ke kantor terlambat , pergi keluar bersantai maupun ke tempat perbelanjaan saat seharusnya ia bekerja serta masih banyak lagi yang bisa kita lihat dengan mata kepala kita sendiri yang sering kita jumpai.

Meskipun peraturan-peraturan yang telah Pemerintah buat untuk mengatur kedisiplinan para PNS , tetapi masih aja saja para PNS-PNS melanggar peraturan tersebut . Di sini seharusnya pemerintah bersikap tegas terhadap para PNS-PNS yang susah diatur tersebut. Karena jika pemerintah tidak bersikap tegas maka para PNS-PNS akan semakin merajalela atas ketidakdisiplinannya.
Pada dasarnya tata cara atau Proses Penjatuhan Sanksi Disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dengan jenis sanksi berupa Proses Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri dilakukan dengan cara ditindak di setiap bagian secara berjenjang dengan memberikan sanksi berupa teguran sampai penghentian tidak hormat bagi PNS yang melanggar.
Kelancaran pelaksanaan Pemerintah dan Pembangunan Nasional terutama tergantung dari kesempurnaan Aparatur Negara dan kesempurnaan Aparatur Negara pada pokoknya tergantung dari kesempurnaan Pegawai Negeri. Pegawai Negeri harusnya memiliki jiwa yang penuh kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945 dan Pemerintah yang bersatu padu, bermental baik, berdisiplin tinggi, berwibawa, berdaya guna, berkualitas tinggi dan sadar akan tanggungjawab sebagai unsur pertama Aparatur Negara.

Demikian pandangan saya terhadap artikel ini, terima kasih banyak kepada bapak Turiman,SH.,M.Hum yang telah melampirkan artikel ini serta memberi kesempatan kepada saya untuk berkomentar.

Wassalamualaikum,wr,wb.

Unknown mengatakan...

NAMA : BIAS FYAN
NIM : 1142410002
KAMPUS : IAIN Ptk
JURUSAN : AHWAL AL-SYAKHSHIYYAH
SEMESTER : IV
MATA KULIAH : Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara
DOSEN : Dr. TURIMAN FATURACHMAN NUR M.HUM

Dengan adanya peraturan ini, saya rasa akan membuat oknum PNS yang sering semena-mena menjadi disiplin, karena banyak kita lihat diwaktu jam kerja mereka malah ngopi-ngopi di café, sehingga saat dilakukan razia oleh Polisi pamong praja, mereka tertangkap basah. Aturan yang dibuat pemerintah ini sangat bagus, untuk menekan angka kurang disiplinnya para oknum PNS, adapun hukumannya sesuai dengan Jenis hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari: huruf d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan apabila tidak melakukan kewajiban pada pasal 10 angka 9, yaitu: tentang kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 11 berupa:
Pasal 3 Setiap PNS wajib kerja sebagaimana diatu pada angka 11mengatur tentang masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja; dan pada kasus ini ada Peraturan Bupati di Daerah otonom Kayung Utara Nomor 62 Tahun 2012 pada pasal 12 disiplin pegawai negeri.
Walaupun demikian hukuman yang sudah tertera didalam undang-undang, para oknum yang dihukum juga dapat melakukan upaya-upaya hukum yaitu upaya administratif, keberatan dan banding administratif. Saya rasa dengan upaya hukum ini, memberikan keringanan kepada oknum PNS yang dihukum, untuk lepas dari hukuman.
Hemat saya walaupun sudah ada peraturan tentang disiplin PNS ini, perlu juga adanya sinergitas dengan pihak POLPP dan lain sebagainya yang dapat mendukung tertibnya serta disiplannya PNS, sehingga akan terciptanya tatanan Negara yang disiplin

Unknown mengatakan...

NAMA : ARDIANTO
NIM : A1011151004
KELAS : E
REG : A
SEMESTER: DUA

Sehubungan dengan tulisan Bapak diatas yang mana tulisan tersebut membahas tentang pasal 1 angka 1 PP No. 53 th. 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL. Di mana dalam UU tersebut PNS harus mematuhi tata tertib yang sudah dibuat dan sudah harus paham dengan tugas-tugas dan kewajibannya serta siap menerima sanksi apabila melanggar peraturan yang ada, karena Pegawai disini dituntut untuk mematuhi, manaati kewajiban dan menghindari larangan yang telah tertera dalam UU tersebut, jika melanggar maka siap-siap untuk menerima konsekuensi yang telah ada. disin saya sangat setuju dengan peraturan yang telah ada, karena ada upaya untuk mentertibkan PNS dari kemoloran kerja.Pemerintah dalam hal ini sudah memperhatikan kinerja para pegawai dan UU ini pun sangat membantu jika diresapi dengan baik, karena sebgai PNS yang bekerja untuk mengabdi pada negara mereka juga mempunyai tanggung jawab dalam mendukung pembangunan infrastruktur. maka pemerintah membuat membuat UU seperti ini agar semuanya kondusif antara pembangunan dengan kerja mereka. Tapi sangat disayangkan UU ini masih belum terlaksana dengan 100% ini dikarenak masih banyak pegawai negeri sipil yang masih tidak taat akan aturan UU yang telah ada, ini terbukti bahwa saat ini masih banyak yang telat datang ke kantor, dan yang sangat disayangkan ada oknum PNS yang berbuat cabul terhadap kaum hawa yang masih dibawah umur. dan ini sangat-sangat mencoreng nama baik PNS. dan anehnya lagi masih banyak kelakuan kelakuan nakal dari PNS tersebut. inilah yang mengakibatkan UU ini tidak berjalan dengan sebagaimana mestinya.
UU ini juga mengatur tentang hukuman yang akan diberikan pada oknum PNS yang tidak taat dengan aturan, yang mana hukuman/ sanksi tersebut terbagi menjadi tiga bagian yaitu hukuman ringan, sedang dan berat. masalah dengan hukuman ringan dan sedang itu bisa dikaitkan dengan hukuman peringatan pada mereka yang lalai akan aturan, dan jika masih melakukan kesalahan yang berulang ulang maka harus diberlakukann hukaman berat itu supaya tidak ada yang meremehkan hukum itu. jika masih adanya kelonggoran hukum maka tidak mustahil akan terjadi bahkan akan semakin banya PNS yang lalai akan tugas dan lupa akan ketaatan pada UU tersebut.
dalam pengamatan saya kesalahan yang sering terjadi itu adalah masalah disipin waktu dan ini sering terjadi bahkan berulang ulang dilakukan. padahal upaya pemerintah sudah baik dengan mengadakan absen elektronik supaya dapat melihat ketaatan mereka dalam disiplin watu, tapi itu pun masih belum bisa menjadikan mereka sadar akan disiplin waktu. mungkin disini saya menyarankan agar adanya tindakan yang tegas terhadap oknum oknum tersebut supaya ada efek jera.
sarannya untuk meminimalisir akan terjadinya pelanggaran pelanggaran yang ringan atau yang berat itu setidaknya ada hukuman yang nyata bagi mereka, entah itu hukuman berupa adanya pemotongan gaji pada mereka yang tidak disiplin waktu, mungkin hukuman itu akan membantu terealisasinya UU TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL dan hukuman itu nyata dirasakan. pemotangan gaji itu berdasarkan pelanggaran yang dilakukan, jika pelanggaran yang berat yang dapat mencoreng nama baik PNS itu bisa langsung di Pecat dan di berikan sanksi uang ganti rugi terhadap perlakuannya.
hukuman seperti ini saya rasa akan memberikan efek jera jika terlaksana dengan baik. dan menurut saya yang paling penting adalah ketransparan dalam kepengurusan kantor-kantor atau instansi-instansi agar senantiasa terbuka dalam memberikan laporan hasil kinerja pegawai-pegwainya. kerja sama antara pihak pihak yang bersangkutan sangat penting untuk menunjang terlaksananya UU tentang disiplin PNS ini karena memang sangat penting untuk menertibkan PNS agar mereka rajin dalam bekerja dan tidak malas-malasan lagi

Unknown mengatakan...

NAMA : TOGAR FEBRUTABRANA
NIM :A01112151
MAKUL : ILMU PERUNDANG UNDANGAN
KELAS : A

Pegawai negeri sipil (PNS) adalah orang yang diupah atau dibayar menggunakan uang negara, oleh sebab itu PNS wajib menjalankan serta mentaati apa yang sudah diatur dalam undang-undang.

pada sekarang ini banyak PNS yang melanggar aturan serta kurang displin dalam bekerja, yang menyebabkan kerugian negara, karena Pelannggaran yang dilakukan oleh PNS tersebut...

didalam peraturan perundangan-undang tidak ada yang salah, tetapi perlu adany kesadaran dri tiap -tiap PNS untuk menjalakan kewajiban serta mentaati aturan.serta perlu ny tindakan tegas dari instansi atau aparat yang berwenang untuk menindak terhadap PNS yang melanggar aturan kecil atau berat tanpa pandang bulu.
terima kasih

Unknown mengatakan...

NAMA : TOGAR FEBRUTABRANA
NIM :A01112151
MAKUL : ILMU PERUNDANG UNDANGAN
KELAS : A

Pegawai negeri sipil (PNS) adalah orang yang diupah atau dibayar menggunakan uang negara, oleh sebab itu PNS wajib menjalankan serta mentaati apa yang sudah diatur dalam undang-undang.

pada sekarang ini banyak PNS yang melanggar aturan serta kurang displin dalam bekerja, yang menyebabkan kerugian negara, karena Pelannggaran yang dilakukan oleh PNS tersebut...

didalam peraturan perundangan-undang tidak ada yang salah, tetapi perlu adany kesadaran dri tiap -tiap PNS untuk menjalakan kewajiban serta mentaati aturan.serta perlu ny tindakan tegas dari instansi atau aparat yang berwenang untuk menindak terhadap PNS yang melanggar aturan kecil atau berat tanpa pandang bulu.
terima kasih

Unknown mengatakan...

NAMA : TOGAR FEBRUTABRANA
NIM :A01112151
MAKUL : ILMU PERUNDANG UNDANGAN
KELAS : A

Pegawai negeri sipil (PNS) adalah orang yang diupah atau dibayar menggunakan uang negara, oleh sebab itu PNS wajib menjalankan serta mentaati apa yang sudah diatur dalam undang-undang.

pada sekarang ini banyak PNS yang melanggar aturan serta kurang displin dalam bekerja, yang menyebabkan kerugian negara, karena Pelannggaran yang dilakukan oleh PNS tersebut...

didalam peraturan perundangan-undang tidak ada yang salah, tetapi perlu adany kesadaran dri tiap -tiap PNS untuk menjalakan kewajiban serta mentaati aturan.serta perlu ny tindakan tegas dari instansi atau aparat yang berwenang untuk menindak terhadap PNS yang melanggar aturan kecil atau berat tanpa pandang bulu.
terima kasih

Unknown mengatakan...

NAMA : TOGAR FEBRUTABRANA
NIM :A01112151
MAKUL : ILMU PERUNDANG UNDANGAN
KELAS : A

Pegawai negeri sipil (PNS) adalah orang yang diupah atau dibayar menggunakan uang negara, oleh sebab itu PNS wajib menjalankan serta mentaati apa yang sudah diatur dalam undang-undang.

pada sekarang ini banyak PNS yang melanggar aturan serta kurang displin dalam bekerja, yang menyebabkan kerugian negara, karena Pelannggaran yang dilakukan oleh PNS tersebut...

didalam peraturan perundangan-undang tidak ada yang salah, tetapi perlu adany kesadaran dri tiap -tiap PNS untuk menjalakan kewajiban serta mentaati aturan.serta perlu ny tindakan tegas dari instansi atau aparat yang berwenang untuk menindak terhadap PNS yang melanggar aturan kecil atau berat tanpa pandang bulu.
terima kasih

Unknown mengatakan...

NAMA : MUHAMMAD ZHARFAN EWALDO
NIM : A1011151073
KELAS : E
SEMESTER : 2
MATA KULIAH : HUKUM TATA NEGARA
DOSEN : TURIMAN, S.H, M.H

Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih atas artikel yang berjudul " KONSTRUKSI HUKUM
PELANGGARAN DISIPLIN PNS
DALAM KATEGORI BERAT" yang telah bapak berikan di blog ini karena sangat bermanfaat dan menambah wawasan ilmu pengetahuan saya.

Berbicara masalah kedispilinan Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang tidak akan ada habisnya, terutama dalam masalah disiplin waktu, PNS sampai saat ini masih sangat banyak PNS yg datang ke kantornya tidak sesuai dengan jam yg telah ditetapkan, mereka datang terlambat seperti sudah menjadi tradisi dan mereka selalu punya alasan sendiri untuk keterlambatannya, dan lebih parahnya lagi terdapat sebagian PNS yg tidak takut akan di beri sanksi disiplin karna mereka mempunyai kenalan yg dapat menolongnya.

PNS yg melanggar kedisiplinan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 6 UU No.43 tahun 1999,
Adapun pada tingkat disiplin berat ini terdapat atau ada 4 (empat) jenis hukuman yaitu :
a. Penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun,
b. Pembebasan dari jabatan,
c. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil,
d. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Seharusnya peraturan itu dilaksanakan sesuai dengan apa yg telah ditetapkan secara tegas agar tidak ada lagi anggota PNS yg nakal, karna pada dasarnya hukum dibuat untuk memberikan efek jera kepada pelanggarnnya dan memberikan efek takut kepada masyarakat lain. Pihak2 yg berwenang untuk memberi sanksi harus tegas dalam memberi sanksi kepada setiap oknum PNS yg melanggar disiplin, dan pihak berwenang juga harus bersifat objektif dalam memberikan sanksi.

Menurut saya, sebenarnya Indonesia sudah memiliki hukum dan peraturan yg baik, dan saya rasa semua aspek kehidupan sudah diatur dalam UU, hanya saja penerapannya dalam kehidupan nyata yg belum dilakukan secara tegas, dan hukum di Indonesia masih bisa di beli, secara tidak langsung ini mengatakan bahwa orang kaya berhak melanggar hukum. Jangan jadikan hukum hanya sebagai hitam diatas putih, Indonesia adalah negara hukum, seharusnya hukum dilakukan secara adil dan merata, tidak tumpul ke atas dan tidak tajam ke bawah.

Unknown mengatakan...

NAMA : Alridho Karfiansyah
NIM : A1011151042
KELAS : E
SEMESTER : 2
MATA KULIAH : HUKUM TATA NEGARA
DOSEN : TURIMAN, S.H, M.H


Assalamualaikum Wr.Wb,sebelum saya berkomentar,saya selaku mahasiswa bapak ingin mengucapkan terima kasih kepada bapak Turitman.SH.M.Hum selaku dosen pengampu mata kuliah hukum Tata negara ,,artikel ini sangat sangat bermanfaat dan menambah pengetahuan saya..

menurut saya hukum atau aturan memang sangat penting untuk siap pun terutama PNS. tetapi sekarang masih banyak PNS yang melakukan pelanggaran terutama mengenai masalah jam kerja.masih banyak kita temukan pada saat jam kerja PNS Sudah berkeluyuran dimana mana. Dengan adanya hukum disiplin akan memberikan efek jera kepada PNS untuk melakukan pelanggaran. hukum tersebut sudah semestinya ditegakkan agar PNS tetap melaksanakan kewajibannya sebagaimana mestinya. dan juga hukum tersebut harus tegas dan tidak lemah atau mudah di sogok atau di suap karena banyak PNS yang melanggar aturan tetapi hukuman nya tidak sesuai.oleh karena itu hukum itu harus tegas dan tidak lemah..

Unknown mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Unknown mengatakan...

Nama : Rifki Dwi Satria
NIm : A1011151049
kelas: E Reg. A
Makui: Hukum Tata Negara
Semester: 2


Assalamuallaikum Wr.Wb

Masalah disiplin Pegawai Negeri Sipi (PNS) akhir-akhir ini cukup banyak mendapat perhatian masyarakat. Oleh karena itu tulisan tentang “Konstruksi Hukum Pelanggaran Disiplin PNSDalam Katagori Berat” ini, sangat membantu dalam upaya lebih memahami apa yangdimaksud dengan Disiplin dan Pelanggaran yang dilakukan oleh PNS.Uraian tentang pengertian-pengertian yang ada di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Siipil, diuraikan dengan cermat dan teliti,khususnya mengenai Jam Kerja (Pasal 3 angka 11), dan Hukuman Disiplin Berat (Pasal 7 ayat4 huruf d). Terkait Hukuman Disiplin Berat, seorang PNS yang terbukti melakukanpelanggaran: “dapat diberhentikan dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri”.Tentu saja seharusnya sanksi yang sedemikian berat ini diharapkan dapat mendorongseorang PNS untuk bertindak dan berperilaku yang sesuai dengan norma-norma kedisplinanPegawai.Tulisan ini juga dilengkapi dengan penjelasan kewenangan Kepala Daerah dan diskresi yangdapat diambil berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.Secara keseluruhan tulisan ini menyajikan penjelasan tentang disiplin PNS dalam perspek yang luas, sehinga terasa manfaatnya bagi pembaca. Terima atas tulisannya Bp. Turiman.

KUMPULAN KITAB MELAYU mengatakan...

NAMA : SUTAN MAHMUD
NIM : 1142410024
MATA KULIAH : HAN DAN HTN
JURUSAN : AHWAL ASY SYAKHSHIYYAH
TAHUN : 2016
NAMA DOSEN : TURIMAN FACHTURRAHMAN NUR. S.H., MHum.


Jadi menurut saya : PP No 53 tahun 2010 adalah merupakan Perundang-Undangan tentang kewajiban dan Larangan untuk PNS, yang diluar dan atau didalam jam kerjanya. Perundang-Undangan ini sangat bagus diterapkan untuk menjadikan dia sebagai PNS yang baik, taat, disiplin dan tidak sesukanya dalam melakukan hal yang merugikan orang lain, masyarakat ataupun Negara kita.
Jenis-jenis pelanggaran yang dilakukan seorang PNS berbagai macam diantaranya: pelanggaran jam kerja. Dimana seorang PNS memang yang paling diutamakan tentang kedisiplinannya ialah tentang jam masuk kerja. Karena mereka paling suka mengulur-ulur waktu contohnya saja dikampus-kampus, dimana sebagian besar dosen-dosen mereka selalu melakukan yang namanya telat masuk ruangan kuliah.
Sedangkan hukuman yang mereka dapatkan masih ada pilihan yakni hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat. Seharusnya pemerintah langsung saja memvonis pegawai yang melakukan pelanggaran masuk kerja yang berada di atas 10x dalam setahun dipecat secara tidak hormat. Sehingga membuat PNS tidak berani melakukan pelanggaran jam kerja pada tiap-tiap waktu. Akan tetapi pemerintah hanya melakukan keputusan yang masih menguntungkan para pihak yang sering melakukan pelanggaran jam masuk kerja.
Yang menjatuhkan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan PNS dikabupaten adalah bupati dalam kabupaten tersebut. Sedangkan bupati adalah pejabat aparatur sipil Negara yang tunduk dengan undang-undang tentang ASN. Sedang pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Unknown mengatakan...

Nama : DIDIK SUNARTO LEO
Nim : A01112154
Kls : A
M.kul: ilmu perundang undangan


Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) ini tidak pernah ada habisnya terutama dalam hal waktu atau disiplin, terutama disiplin dalam hal kedatangan tepat waktu PNS seringkali datang tidak sesuai jadwal masuk oleh sebab itu perlu adanya sanksi bagi mereka yang melanggarnya.

Mengabaikan peraturan-peraturan yang telah di tetapkan menganggap lemah dan merasa tidak penting dengan adanya peraturan tersebut. Bisa terjadi karena pelaksanaan sanksi yang belum sesuai dengan pelanggaran yang mereka lakukan. Oleh karena itu bisa kita lihat bagaimana kinerja PNS mereka semena-mena melaksanakan pekerjaan mereka sendiri. Dengan adanya peraturan ini diharapkan bisa membuat jera PNS yang sering melanggar, pelanggaran bisa saja di katagorikan ringan ataupun berat diliat dari pelanggarannya. Bukan hanya sebuah peraturan saja tapi juga harus dijalankan sesuai apa yang telah di sepakati agar peraturan itu tidak akan diremehkan sama sekali dan peraturan itu bisa di junjung tinggi oleh PNS.


Unknown mengatakan...

Nama : Nugrahanto
NIM : 1142410023
Matakuliah : HTN dan HAN
Asal Sekolah : IAIN Pontianak
Tahun Ajaran : 2014/2015
Semester : IV
Jurusan : Ahwal Syakhsiyyah
Dosen : Turiman Fachturrahman Nur. S.H., Mhum.

Asalamu’alaikum... wr.wb. terimakasih telah memberi pengetahuan kepada kami, khususnya saya mengenai peraturan disiplin pegawai negri sipil dari pemaparan diatas.
Menurut pengamatan saya terutama didaerah kami (kab. Bengkayang) belum ada kejadiaan pegawai negri sipil khususnya guru, dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja sebagaimana dalam pasal 8 anggka 9, Pasal 9 anggka 11 dan pasal 10 angka 9 serta pasal 1 anggka 1 PP No. 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negri sipil tersebut. Ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa guru, diantaranya:
1. Masuk tidak tepat waktu. Sering kali masuk terlambat setengah bahkan satu jam lebih dari waktu yang seharusnya.
2. Ada yang seharusnya masuk namun tidak masuk, melaikan waktunya digunakan untuk berburu binatang, ngojek dan lain-lain perkerjaan sampingan yang seharusnya dilakukan diluar jam dinas.
3. Ada sebagian pulang dulu sebelum waktunya pulang.

Setelah melakukan hal-hal tersebut, namun tidak ada tindakan tegas. jadi siapa yang salah? Menurut saya beberapa pihak yang seharusnya berkewajiban turut serta dalam mengatasi perilaku pejabat tersebut, yaitu:
1. Sesama pegawai negri sipil. Sebagai sesama pejabat seharusnya jika melihat diantara temannya ada melakukan pelanggaran tersebut, ia menesehatinya dan jika sudah kerap kali dilakukan maka harus dilaporkan ke atasannya. Agar dapat ditindak lanjuti.
2. Bupati/pejabat. Berdasarkan Pasal 7 ayat 3 dan ayat 4 huruf a dan d, bupati memiliki wewenang untuk menjatuhkan hukuman atau sanksi bagi yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan disiplin pegawai negri sipil.
Jadi agar Peraturan tentang disiplin pegawai negri sipil dipatuhi dan dilaksanaan, bukan sekedar peraturan yang hanya tertulis saja, maka perlunya pejabat yang berwewenang kerja yang semaksimal mingkin untuk menegakkan peraturan tersebut.
Sementara hanya ini yang dapat saya komentari, sebelum dan sesudahnya minta maaf. Wassalam... wr.wb.

Unknown mengatakan...

Nama : Muhammad Aldi Al-himni
NIM : A1011151093
MAKUL : ILMU TATA NEGARA
DOSEN : TURIMAN SH. MH.
KELAS : E
SEMESTER : 2 (DUA) Regular A
Tahun Ajaran : 2015/2016

Assalamualaikum..
Saya mengucapkan terima kasih kepada pak Turimah SH. MH. Atas artikel yang berjudul “ KONSTRUKSI HUKUM PELANGGARAN DISIPLIN PNS DALAM KATAGORI BERAT” bapak publish di blog bapak yang mudah-mudahan sangat berguna bagi mahasiswa dan masyarakat.

Mengenai analisa diatas terkait kewenangan pihak yang memberiksan sanksi dan masih dianggapnya belum ada kesesuaian peraturan yang mengatur mengenai masalah ini apakah bisa menggunakan langkah diskresi saya sendiri sangat setuju dengan analisa yang dikemukakan penulis. Analisanya begitu mendalam untuk setingkat saya sebagai mahasiswa semester 2.
Bahwa komentar saya disini sebenarnya latar belakang dibuatnya aturan mengenai pelanggaran PNS dalam kotegori berat adalah dikarenakan masih didapatinya beberapa oknum PNS yang melanggar ketentuan yang diatur di dalam PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Diharapkan bahwa disini dengan adanya aturan positif ini masalah disiplin PNS bisa ditanggulangi dengan baik. Dengan adanya dukungan hukum Materil dan Formil yang benar dan tepat yang mencakup aspek teknis atau cara dan perumusan hukum materil seperti yang telah penulis paparkan panjang yaitu masalah kewenangan yang memberikan sanksi dan masalah-masalah yang dimuat dalam aturan tersebut dan teknis atau cara penegakan hukum formil yang mencakup masalah upaya adminsitrasi, keberatan, dan banding administrasi yang diatur dalam Pasal 1 angka 6,7, dan 8 dan mekanisme diskresi.
Yang harus lebih dikaji agar adanya kesesuaian yang tepat antara hukum materiil dan formil yang akan berimbas pada efektifnya suatu rule atau aturan agar tujuan hukum dapat dicapai terlepas dari faktor lain dalam penegakan hukum.
Tentu sudah jelas setiap aturan yang dibuat dengan disertai sanksi sebagai unsur kepastian hukum dalam suatu rule sangat diperlukan disini. Hal inilah yang mendorong perlunya untuk dibuat suatu aturan terkait masalah Disiplin PNS yang dianggap akhir-akhir ini menjadi suatu masalah yang semakin serius jika cepat ditindak.

Terimakasih atas analisa penulis bapak Turiman Fachturahman Nur,S.H,M.Hum, sangat bermanfaat.

Cerita Desty mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Cerita Desty mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Cerita Desty mengatakan...

Nama : Desty Mifthary
NIM : A1011151079
Kelas : E (Reg A)
Mata Kuliah : Hukum Tata Negara
Dosen : Turiman, SH.M.Hum
Fakultas : Hukum UNTAN
Tahun Ajaran : 2015/2016

Assalamualaikum Wr.Wb.

Sebelum berkomentar, saya mengucapkan terimakasih kepada bapak Turiman, SH.M.Hum selaku dosen Hukum Tata Negara atas artikel bapak yang berjudul “KONSTRUKSI HUKUM PELANGGARAN DISIPLIN PNS DALAM KATEGORI BERAT” yang sangat bermanfaat bagi saya selaku mahasiswi untuk dapat menambah wawasan.

Saya sangat setuju dengan analisa yang bapak berikan. Mengingat masih banyaknya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Pegawai Negeri Sipil baik itu di saat jam kerja maupun di luar jam kerja. Tidak perlu disebutkan bagaimana bentuk pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, karena memang dari tahun ke tahun kita bisa melihat bagaimana kinerja Pegawai Negeri Sipil tersebut.

Hal yang menjadi permasalahan utama mungkin karena kurangnya kesadaran akan tanggungjawab masing-masing. Namun, alangkah lebih baik untuk meningkatkan kesadaran tersebut pemerintah juga harus ikut andil dalam penegakan peraturan mengenai tingkat disiplin Pegawai Negeri Sipil. Oleh karena itu, dengan adanya PP No. 53 Tahun 2010 masalah kedisiplinan tersebut bisa ditekan. Namun hal tersebut juga menjadi tanggungjawab pemerintah untuk lebih tegas menjalankan dan juga bagi para Pegawai Negeri Sipil untuk mematuhinya. Dan dengan begitu diharapkan agar pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan dapat berjalan dengan lancar.

Demikian komentar saya atas artikel ini. Terimakasih kepada Bapak Turiman, SH.M.Hum yang telah melampirkan artikel ini dan memberikan saya kesempatan untuk berkomentar.

Wassalamualaikum Wr.Wb

Unknown mengatakan...

NAMA : TRI KUSHERAWATI
NIM : A1011151120
MATA KULIAH : HUKUM TATA NEGARA
KELAS : E (REG A)
SEMESTER : 2 (2015/2016)
FAKULTAS : HUKUM UNIVERSITAS TANJUNGPURA

Sebelum menanggapi artikel ini yang berjudul “KONSTRUKSI HUKUM PELANGGARAN DISIPLIN PNS DALAM KATEGORI BERAT” maka terlebih dahulu saya ucapkan terimakasih kepada Bapak Turiman Fachturahman Nur,SH, M.Hum yang telah memberikan informasi melalui blog ini yang saya rasa sangat bermanfaat untuk menambah wawasan ilmu pengetahuan bagi saya sendiri maupun orang banyak mengenai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hukuman bagi pelanggar kedisliplinan PNS dan tindakan tepat seperti apa yang seharusnya dilakukan oleh pejabat pemerintah yang berwewenang dalam menanggapi masalah tersebut.
Pembahasan mengenai masalah PNS dalam melaksanakan tugasnya memang tidak akan ada habis-habisnya karena terlalu banyak permasalahan yang timbul dari cara kerja PNS yang kurang baik. Apalagi jika menyangkut masalah pelanggaran kedisiplin. Kata disiplin memang sudah tidak asing lagi bagi masyarakat luas karena disiplin merupakan suatu syarat yang harus dipenuhi dalam menjalankan suatu kewajiban atau pekerjaan. Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggarakan dijatuhi hukuman disiplin. Jadi disini sudah sangat jelas bahwa seseorang sebelum diangkat menjadi PNS, mereka sudah menandatangani kontrak yang berisi kesanggupan dalam menjalankan suatu kewajiban dan tidak melanggar aturan yang sudah di tetapkan yang terdapat di dalam kontark yang sudah di tandatangani oleh PNS itu sendiri, yang secara langsung menyetujui aturan-aturan apasaja yang terdapat di dalam isi kontrak tersebut. Tetapi pada kenyataannya banyak PNS yang telah melanggar perjanjian tersebut dan akhirnya menyebabkan turunnya disiplin PNS dalam bekerja.
Persoalan mengenai disiplin PNS memang sangat banyak, tapi berkaitan dengan pembahasan ini maka ditekankan pada jenis pelanggaran masalah jam kerja dan dijatuhi hukuman disiplin berat. Dalam hal ini, PNS memang sering lalai dalam masalah waktu, karena mungkin mereka mengganggap bahwa selama ini jika mereka mengabaikan jam masuk kerja dan ketentuan jam kerja, mereka tidak mendapatkan hukuman atau sanksi yang tegas sehingga masalah waktu ini sering disepelekan oleh para PNS. Untuk menanggapi hal tersebut, pemerintah yang berwewenang seharusnya lebih memberikan kontrol yang ketat dengan memberikan sanksi yang tegas agar pns merasa jera dalam mengabaikan kedisiplinan kerja tersebut.
Untuk menanggapi masalah pelanggaran PNS tersebut, maka perlu dilakuan suatu tindakan dari pihak yang berwenang yang dalam hal ini pejabat yang berwenang adalan pejabat yang memiliki kuasa untuk megangkat, memindahkan dan memberhentikan PNS, pejabat berwenang ini adalah bupati yg berkedudukan tertinggi di tingkat kabupaten. Jadi pejabat yang berwenang tersebut dapat memberikan sanksi yang tegas terhadap PNS yang melakukan pelanggaran dalam disiplin kerja. Pelanggran disiplin yang dilakukan PNS itu ada beberapa tingkatan, ada yang ringan, sedang dan berat. Untuk pelanggaran ringan, dan sedang dapat dilakukan hukuman yang bersifat pembinaan oleh atasan yang bersangkutan berupa terguran baik secara lisan maupun secara tertulis. Sedangkan untuk pelanggaran berat dapat dilakukan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendri sebagai PNS.
Dalam memberikan sanksi terhadap PNS, pejabat yang berwenang tidak boleh sewenang-wenang dalam memberikan hukuman. Hukuman yang diberikan pun harus berdasarkan atau berlandasan hukum yang berlaku. Pejabat Negara tidak boleh memberikan hukuman yang tidak ada landasan hukumnya, hal itu ditekankan agar dalam pemberian sanksi, tidak ada HAM yang dilanggar. Dengan adanya sanksi tegas yang diberikan pejabat berwenang terhadap PNS maka sanksi tersebut akan membuat para PNS jera dalam disiplin kerja, sehingga pelanggaran kedisiplinan PNS tidak akan terjadi lagi.

Unknown mengatakan...

Nama : Putri Rahma Bidasari
Nim : A1011151038
Mata Kuliah : Hukum Tata Negara
Dosen : TurimanSH.M,Hum
Semester: 2
Kelas : E (REG A)

Assalamualaikum wr.wb
Sebelum komentar saya selaku mahasiswi mengucapkan terimakasih kepada Bapak Turiman SH.M.Hum yang telah melampirkan artikel berjudul "Konstruksi Hukum Pelanggaran Disiplin PNS Dalam Kategori Berat" sehingga menambah wawasan ilmu pengetahuan yg tentunya sangat berguna dan bermanfaat bagi para pembaca terutama saya sendiri.

Berbicara mengenai masalah pelanggaran kedisiplinan yang dilakukan PNS sudah bukan rahasia lagi melainkan hal umum yang sudah dibicarakan banyak orang. Ini merupakan topik penting untuk pemerintah agar lebih memperhatikan para pegawainya. Pelanggaran apa saja yang telah dilakukan? Salah satunya mengenai datang kekantor dari jam yang sudah ditentukan alias telat. Jika ditanya alasannya tentunya akan banyak dan bermacam-macam entah itu karena macet dijalan, kendaraan mogok atau ben kempes, kesiangan, sibuk mengurusi urusan dirumah dan masih banyak alasan lainnya. Pelanggran terhadap hal ini pun bagi mereka sudah dianggap biasa saja justru menjadi tradisi bagi mereka. PNS seringkali mengabaikan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan menganggap enteng dan tidak penting. Keterlaluan memang kenapa bisa begitu? Karena mungkin bisa jadi pelaksanaan sanski yang masih lemah ataupun ringan sehingga mereka terus-terusan menyepelekan pelanggaran tersebut. Jika dibiarkan tentunya ini akan berdampak negatif serta menimbulkan cemohan dari masyarakat sekitar mengenai kinerja PNS yang semena-mena melaksanakan pekerjaan mereka sendiri. Padahal sudah tercantum dipasal 6 UU.No.43 Tahun 1999 tentang tingkat disiplin berat atau jenis hukuman. Jadi sudah seharusnya pemerintah mengambil tindakan yang jauh lebih serius untuk menangani masalah pelanggaran disiplin yang dilakukan PNS agar kedepannya menjadi jauh lebih baik.

Saya pribadi, sangat setuju dengan tindakan yang sudah ada sebelumnya namun alangkah baiknya jika ini dipertegas kembali oleh pemerintah terhadap PNS sehingga mereka tidak menganggap remeh peraturan yang ada. Peraturan itupun dibuat untuk kebaikan mereka demi menertibkan PNS agar selalu taat dengan peraturan.

Sekian dari saya, mohon dimaafkan jika ada kesalahan kata-kata. Terimakasih

Unknown mengatakan...

Leo holdy
A1011151125
Saya pribadi sangat setuju dengan peraturan yang telah ditetapkan tetapi alangkah baik nya peraturan yang telah ditetap kan tersebut di aplikasikan sebagaimana mestinya guna menertipkan pns agar selalu tatat dan disiplin dengan peraturan setelah semua peraturan dibuat harus di taati dah harus segera di tunjuk pengadil dah yang mengawasi peraturan tersebut

Unknown mengatakan...

NAMA : DOMITILA PATRICA SARERA
NIM : A1011151123
DOSEN : TURIMAN S.H, Hum
Mata Kuliah : Hukum Tata negara ( Kelas E )
Reguler A SEMESTER 2


Pertama-tama saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak turiman S.H, Hum. Yang telah memberikan saya kesempatan untuk mengomentari salah satu artikel di blog Bapak . Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Turiman, SH., MH. Yang telah mengupload dan menulis artikel ini yang berjudul "KONSTRUKSI HUKUM
PELANGGARAN DISIPLIN PNS DALAM KATEGORI BERAT".
Dalam kasus ini yang berkaitan dengan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, oleh karena itu pemahaman tentang Disiplin PNS peru di ketahui. Pada Pemahaman Disiplin PNS sudah jelas bahwa PNS di sini memiliki kesanggupan untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.(pasal 1 angka 1 PP No 53 Tahun 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL). Nah di sini sudah jelas tertera, tapi kenapa kebanyakan PNS mengindahkan atau mengabaikan aturan tersebut ? Tentunya pemerintah tetap harus bertindak tegas kepada oknum-oknum PNS yang melakukan Pelanggaran Kedisiplinan , para PNS merupakan pegawai pemerintahan , tidak kah seharusnya mereka berpikir karena mereka merupakan salah satu pegawai pemerintahan mereka harus menaati peraturan yang ada bukan malah melanggar.
Apa kata masyarakat umum nanti ? PNS aja bisa melanggar hukum dan di situlah letak kesalahannya, para PNS membuat masyarakat menurunkan sikap atau pandangannya terhadap para PNS.
Seharusnya para PNS menaati konstruksi hukum dari disiplin PNS yang mewajibkan ( memaksa) untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
Artinya peristiwa hukum yang menjebabkan terjadinya pelanggaran PP Nomor 53 Tahun 2010, yaitu jika tidak ditaatinya kewajiban atau melanggar larangan, maka akan terjadinya pelanggaran disiplin, adapun yang dimaksud Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja, Pasal 1 angka 3 PP Nomor 53 Tahun 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL).
Di sini sudah semangkin di perjelas, bahwa pelanggaran disiplin PNS tidak hanya melalui perbuatan , tetapi juga setiap ucapan dan tulisan , jadi para PNS seharusnya pandai-pandai menjaga sikap, tutut kata yang baik , tidak melakukan sesuatu yang buruk yang merusak citra para PNS , karena walaupun hanya satu oknum yang melakukan pelanggaran tetap saja nama PNS lah yang di bawa dan tercemar .
Kedepannya semoga tidak terjadi lagi pelanggaran-pelanggaran seperti ini dan diharapkan kepada pemerintah untuk bersikap tegas kepada para pegawai-pegawainya , tidak hanya tegas kepada masyarakat saja .
Mungkin hanya itu yang dapat saya sampaikan saya ucapkan terima kasih kepada bapak dan apabila ada kata-kata saya yang kurang berkenan saya mohon maaf.

Taniazaplerepair mengatakan...

Zapplerepair pengerjaan di tempat. Zapplerepair memberikan jasa service onsite home servis pengerjaan di tempat khusus untuk kota Jakarta, Bandung dan Surabaya dengan menaikan level servis ditambah free konsultasi untuk solusi di bidang data security, Networking dan performa yang cocok untuk kebutuhan anda dan sengat terjangkau di kantong" anda (http://onsite.znotebookrepair.com)
“Zapplerepair Apple dan Smarphone specialist
telp: 087788855868
website: http://indonesia.zapplerepair.com/

Unknown mengatakan...

Nama : Servina Martini Simbolon
NIM : A1011171012
Mata Kuliah : Pendidikan Pancasila
Angkatan : 2017
Ruang/Kelas : V/A

Salam sejahtera untuk kita semua
Sebelum saya memberikan komentar, pertama saya ingin mengucapkan terimakasih kepada bapak Turiman SH,M.Hum yang telah memberikan tambahan wawasan kepada para pembaca artikel di blog ini.

Artikel ini berisi pembahasan tentang KONSTRUKSI HUKUM PELANGGARAN DISIPLIN PNS DALAM KATEGORI BERAT . Pembahasan ini tentu sangat menarik bagi banyak orang, mengingat bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) menurut UU No. 43 tahun 1999 adalah setiap warga Negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas Negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku . Lalu selaku pengemban tugas dari negara apa saja sanksi yang bisa didapat dari segala pelanggaran ringan, sedang maupun berat dari PNS tersebut? . Dalam artikel bapak ini  jenis pelanggaran yang dominan dibahas adalah masalah  Jam Kerja dan dijatuhi hukum disiplin berat . Saya sangat setuju dalam pelaksanaan dan pratinjau kehidupan dimasyarakat bahwa PNS lebih sering melanggar disiplin dalam permasalahan jam kerja . Bukan hanya permasalahan bolos saat jam kerja saja yg harus kita perhatikan, permasalahan ketepatan waktu PNS saat hadir dikantor juga merupakan salah satu disiplin yang harus diperhatikan.

Seperti yang sudah tertulis pada artikel diatas bahwa masalah displin PNS ini tertuang didalam Peraturan Pemerintah RI No.53 tahun 2010 . Pada Bagian Kedua
Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin Pasal 7 dijelaskan bahwa jenis hukuman disiplin berat :
a. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
b. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
c. Pembebasan dari jabatan;
d. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
e. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Berhubungan dengan artikel bapak yang menyangkut pada kedisiplinan PNS dalam jam kerja yang dikategorikan hukuman berat seharusnya lebih dikelompokkan lagi secara spesifik . Jika pelanggaran displin yang dilakukan PNS tersebut masih bisa ditoleransi saya rasa tidak ada salahnya jika jangan langsung mendapat sanksi displin berat tetapi lebih kepada mendapat surat teguran dari yang berwenang atau surat peringatan terkait dengan pelanggaran yang PNS tersebut lakukan . Tapi tentu pelanggaran tersebut ada batasannya, jika PNS tersebut sudah melewati pelanggaran secara berlebihan dari yang telah ditetapkan tentunya Bagian Kedua Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin Pasal 7 dapat diberlakukan.

Didalam artikel bapak ini ada beberapa hal yang ingin saya pertanyakan
1. Siapakah orang yang berwenang untuk mencatat kehadiran PNS dikantor?
2. Adakah orang yang berwenang untuk melihat hadirnya PNS dengan tepat atau terlambat dikantor?
3. Apakah orang yang berwenang untuk menjatuhkan sanksi terhadap para PNS yang melanggar disiplin benar-benar melakukan atau memberikan perhatian terhadap peninjauan PNS yang melanggar disiplin?
Karena menurut saya, jika tidak adanya perhatian dan pengawasan yang sungguh terhadap disiplin PNS ini para PNS akan menganggap enteng terhadap peraturan yang telah ditetapkan ini.

Terimakasih saya ucapkan kepada bapak Turiman SH.,M.Hum. yang telah menyempatkan diri untuk membaca komentar saya pada artikel bapak yang sangat bermanfaat ini.

henida putri mengatakan...

Nama : Henida Putri Rachmadanty
NIM/Angkatan : A1011171120/2017
Mata Kuliah : Ilmu Negara
Kelas : C ( Reg A )
Semester : 1
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
Assalamualaikum.

Berbicara mengenai disiplin, ini adalah hal yang sepertinya sulit dilakukan oleh semua orang. Disiplin pns ini adalah keadaan yang memaksa dan harus dilakukan oleh pns tersebut. Hal ini tidak ada kata tidak mau, karena ini menyangkut pekerjaan yang dijalani oleh orang tersebut. Contoh kecil mengenai pelanggaran disiplin ini adalah disiplin waktu.Yang dimaksud disiplin waktu disini adalah kurangnya jam kerja yang dilakukan dan tidak sesuai dengan Keppres 68/1995. Sebagian pns kurang memiliki kesadaran akan peraturan tersebut sehingga diabaikan. Peraturan ini hanya dianggap peraturan di atas kertas saja.
Adanya ketegasan dari pejabat pemerintahan disini juga berperan penting. Pejabat pemerintah yang memiliki kewenangan dalam hal ini yaitu kepala daerah harus memberikan sanksi yang tegas agar pelanggar disiplin ini jera dan tidak mengulangi perbuatannya lagi. Tidak hanya sanksi, kepala daerah juga berwenang memberikan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pns. Dengan ini, diharapkan pejabat pemerintahan tidak menyalahgunakan wewenang tersebut. Pejabat pemerintahan juga harus memerhatikan peraturan perundang-undangan yang ada. Pejabat pemerintahan dalam membuat keputusan harus mengedepankan dasar hukum dari sebuah keputusan. Pejabat pemerintahan tidak boleh melanggar hak masyarakat seperti yang tercantum di dalam UUD 1945. Apabila pns merasa tidak puas dengan hukuman disiplin yang dijatuhkan, pns tersebut bisa melakukan upaya administratif.
Intinya, disiplin pns harus dibenahi. Dengan kesadaran diri akan pentingnya disiplin ini, dengan mulai membiasakan disiplin pada diri sendiri, nantinya disiplin ini akan dengan mudah kita jalani.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Angelika mengatakan...

Saya tidak dapat cukup berterima kasih kepada Dr EKPEN TEMPLE kerana telah membantu saya mengembalikan kegembiraan dan ketenangan dalam perkahwinan saya setelah banyak masalah yang hampir menyebabkan perceraian, alhamdulillah saya bermaksud Dr EKPEN TEMPLE pada waktu yang tepat. Hari ini saya dapat mengatakan kepada anda bahawa Dr EKPEN TEMPLE adalah jalan keluar untuk masalah itu dalam perkahwinan dan hubungan anda. Hubungi dia di (ekpentemple@gmail.com)

Posting Komentar