KONSTRUKSI HUKUM
TENTANG PROSEDUR PENERBITAN HAK HAK
LAMA
BERDASARKAN HUKUM AGARIA
Oleh: Turiman,SH,MHum
1.
Bagaimana
Terjadinya Hak Milik ?
Melalui 3 (tiga) cara disebutkan dalam Pasal 22 UUPA:
Pasal 22
(1) Terjadinya hak milik menurut hukum adat diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Selain menurut cara sebagai yang dimaksud
dalam ayat (1) pasal ini hak milik terjadi karena:
a. penetapan Pemerintah, menurut cara
dan syarat-syarat yang ditetapkan;
b.dengan Peraturan Pemerintah;
c. ketentuan Undang-undang.
Penjelasannya:
1.
Hak milik atas tanah yang terjadi menurut hukum adat-Hak
milik atas tanah terjadi dengan jalan pembukaan tanah (pembukaan hutan) atau terjadi karena timbulnya lidah
tanah (Aanslibing).
2.
Hak milik atas tanah terjadi karena penetapan pemerintah-Hak milik atas
tanah yang terjadi disini berasal dari tanah
Negara. Hak milik atas tanah ini terjadi kerena permohonan pemberian hak
milik atas tanah oleh pemohon dengan memenuhi prosedur dan persyaratan yang
telah ditentukan oleh BPN.
3.
Hak milik atas tanah terjadi kerena ketentuan undang-undang-hak milik atas
tanah ini terjadi karena undang-undanglah yang menciptakannya sebagaimana yang
diatur dalam Pasal 1, Pasal II, dan pasal III dan pasal VII ayat(1)
Ketentuan-ketentuan Konversi UUPA.
2.Bagaimana Status Hukum Tanah
Swapraja ?
a.
Tanah bekas
swaparja sudah dihapus dengan Terbitnya UUPA 24 September 1961. DIKTUM KEEMPAT UUPA
: A. Hak-hak dan wewenang-wewenang atas bumi dan air dari Swapraja atau bekas
Swapraja yang masih ada pada. waktu mulai berlakunya Undang-undang ini hapus
dan beralih kepada Negara. B.
Hal-hal yang bersangkutan dengan ketentuan dalam huruf A di atas diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
b.
Sampai
saat ini Peraturan Pemerintah Yang dimaksud belum ada diterbitkan, hanya berkaitan tentang Pendaftaran Pertama kembali berdasarkan
PP No 10 Tahun 1961 yang mulai berlaku sejak 23 Maret 1961 dan telah berakhir diperpanjangan
waktu pendaftaran pertama sampai dengan tanggal 24 September 1980 sesuai pasal 1 Keputusan
Presiden Nomor 32 Tahun 1979 dengan kata lain status hukum tanah bekas swapraja
terhapus kemudian berubah statusnya sebagai tanah negara.
c.
Dalam
konsideran Keputusan Presiden Nomor 32
Tahun 1979 bagian menimbang huruf a. bahwa dalam rangka menyelesaikan masalah
yang ditimbulkan karena berakhirnya jangka waktu
hak-hak atas tanah asal konversi Hak Barat pada selambat-lambatnya tanggal 24
September 1980, sebagaimana pada diktum IV yang dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria,
karena tanah bekas swaparaja dikatagorikan sebagai hak-hak tanah barat sebagai
produk Pemerintah Kerajaan atau menurut wewenang Agrarische Ambtenaar.
d.
Kemudian ditegaskan lagi pada Pasal 1 ayat (1) Tanah Hak Guna Usaha, Hak
Guna Bangunan dan Hak Pakai asal
konversi hak Barat, jangka waktunya akan
berakhir selambat-lambatnya pada tanggal 24 September 1980, sebagaimana
yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960, pada saat berakhirnya hak
yang bersangkutan menjadi tanah dikuasai
langsung oleh Negara.
3.Bagaimana Pembuktian hak-hak lama berdasarkan
PP No 24 Tahun 1997?
a.
Berdasarkan PP
Nomor 24 Tahun 1997 dibuka kembali dengan persyaratan alat bukti hak tertulis
yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku. Hal ini dapat dilihat
pada Pasal 1 angka 9 Pendaftaran tanah
untuk pertama kali adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan terhadap
obyek pendaftaran tanah yang BELUM
terdaftar berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah atau Peraturan Pemerintah ini
b.
Tanah-tanah bekas
hak Barat termasuk tanah bekas swapraja, maka berdasarkan Bagian II Pendaftaran Pemindahan Hak, Pemberian
Hak Baru, Penggadaian Hak, Pemberian Hak Tanggungan Dan Perwarisan
A. Kewajiban-kewajiban yang
bersangkutan dengan pendaftaran.
Pasal
19 PP No 10 Tahun 1961 Setiap perjanjian
yang bermaksud memindahkan hak atas tanah, memberikan sesuatu hak baru atas
tanah, menggadaikan tanah atau meminjam uang dengan hak atas tanah sebagai
tanggungan, harus dibuktikan dengan
suatu akta yang dibuat oleh dan di hadapan penjabat yang ditunjuk oleh Menteri
Agraria (selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut : penjabat). Akta tersebut bentuknya ditetapkan
oleh Menteri Agraria
c.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 1997 BAB
IV PENDAFTARAN TANAH UNTUK PERTAMA KALI
Pasal 23 Untuk keperluan
pendaftaran hak:
a.
hak
atas tanah baru dibuktikan dengan :
1.
penetapan
pemberian hak dari Pejabat yang
berwenang memberikan hak yang bersangkutan menurut ketentuan yang berlaku
apabila pemberian hak tersebut berasal dari tanah Negara atau tanah hak
pengelolaan;
2.
asli
akta PPAT yang memuat pemberian hak tersebut oleh pemegang hak milik kepada
penerima. hak yang bersangkutan apabila mengenai hak guna bangunan dan hak pakai atas tanah hak milik;
Paragraf 2
Pembuktian Hak Lama
Pasal
24 ayat (1) Untuk keperluan pendaftaran hak, hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama dibuktikan dengan
alat-alat bukti mengenai adanya hak tersebut berupa bukti-bukti tertulis,
keterangan saksi dan atau pernyataan
yang bersangkutan yang kadar kebenarannya oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik
atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik,
dianggap cukup untuk mendaftar hak,
pemegang hak dan hak-hak pihak lain yang membebaninya.
Penjelasan Pasal
24 Ayat (1) Bukti
kepemilikan itu pada dasarnya terdiri dari bukti kepemilikan atas nama pemegang
hak pada waktu berlakunya UUPA dan
apabila hak tersebut kemudian beralih, bukti peralihan hak berturut-turut
sampai ke tangan pemegang hak pada waktu dilakukan pembukuan hak.
Alat-alat
bukti tertulis yang dimaksudkan dapat, berupa:
Huruf
c surat tanda bukti hak milik yang
diterbitkan berdasarkan Peraturan Swapraja yang bersangkutan; atau
Huruf
f. akta pemindahan hak yang dibuat di bawah tangan yang dibubuhi tanda
kesaksian oleh Kepala Adat/Kepala Desa/Kelurahan yang dibuat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini; atau
Huruf
g. akta pemindahan hak atas tanah yang dibuat oleh PPAT, yang tanahnya belum dibukukan; atau
Pasal
24 ayat (2) Dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat
pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembukuan hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik
bidang tanah yang bersangkutan selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara
berturut-turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahulu pendahulunya, dengan
syarat :
a. penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik
dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah, serta
diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya.
b. penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 tidak dipermasalahkan oleh masyarakat
hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan ataupun pihak lainnya.
Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
(1) Dalam rangka menilai kebenaran alat bukti
sebagaimana dimaksud Pasal 24 dilakukan pengumpulan dan penelitian data yuridis
mengenai bidang tanah yang bersangkutan oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau
oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam
pendaftaran tanah secara sporadik.
(2) Hasil penelitian alat-alat bukti sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam suatu daftar isian yang ditetapkan oleh Menteri.
Peraturan KBPN
No 3 Tahun 1997
Pasal
60 ayat (1) Alat bukti tertulis mengenai
kepemilikan tanah berupa alat bukti untuk pendaftaran hak baru dan pendaftaran hak-hak lama sebagaimana
dimaksud masing-masing dalam Pasal 23 dan Pasal 24 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.
Pasal
60 ayat (2) Alat bukti tertulis yang digunakan untuk pendaftaran hak-hak lama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 1997 dinyatakan lengkap apabila dapat ditunjukkan kepada Panitia
Ajudikasi dokumen-dokumen sebagai berikut: antara lain
Huruf
c. surat tanda bukti hak milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Swapraja yang ber-sangkutan,
atau
Huruf
g. akta pemindahan hak yang dibuat dibawah tangan yang dibubuhi tanda kesaksian
oleh Kepala Adat/Kepala Desa/Kelurahan yang
dibuat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dengan disertai alas hak
yang dialihkan.
Huruf
h akta pemindahan hak atas tanah yang dibuat oleh PPAT, yang tanahnya belum
dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
Berdasarkan pasal dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 1997 dan Peraturan Kepala BPN No 3 tahun 1997
Untuk tanah-tanah hak-hak lama seperti bekas
tanah swapraja, apabila digunakan untuk
Pendaftaran untuk
Pertama kali (PP No 10 Tahun 1961) –pasal 1 angka 9 yang belum didaftar berdasarkan PP No 10 Tahun 196, maka
prosedurnya adalah :
1. Tanda bukti hak yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Swapraja yang ber-sangkutan
2. Jika sudah ada pemindahan hak atas tanah harus dibuat
sebelum berlakunya PP Nomor 24 Tahun 1997 berlaku.
3. Akta Pemindahan hak atas tanah harus dibuat oleh
PPAT yang tanahnya belum dibukukan.
Apabila dilihat dari fakta yuridis, bahwa
ternyata tanah bekas swapraja dalam perkara ini belum pernah terdaftar untuk pertama kali dan dikonversi berdasarkan PP No
10 Tahun 1961. Jadi yang dimaksud pasal 23 dan 24 PP Nomor 24 Tahun 1997 adalah
hak-hak lama yang sudah terdaftar pertama kali berdasarkan PP No 10 Tahun 1961,
karena yang dimaksudkan Pendaftaran Pertama kali dalam PP Nomor 24 tahun 1997
adalah Pendaftaran untuk Pertama Kali adalah kegiatan pendaftaran tanah yang
dilakukan terhadap obyek pendaftaran tanah yang
BELUM didaftar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961
Tentang Pendaftaran Tanah atau Peraturan Pemerintah
ini. (Pasal 1 angka 9 PP No 24 Tahun 1997), dan apabila kemudian ada
pengembalian batas, maka yang dimaksudkan adakah pemeliharaan data pendaftaran
tanah adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk menyesuaikan data fisik dan data
yuridis dalam peta pendataranm daftar tanah, daftar nama, surat ukur, buku
tanah dan sertifikat dengan perubahan-perubahan yang kemudian, (Pasal 1 angka
12 PP No 24 tahun 1997).
4.Bagaimana Tentang Syarat Sah Sebuah Keputusan Administrasi Negara ?
Analisis Hukum Tata Usaha Negara terhadap SK
BPN terhadap tanah bekas swapraja
Analisis Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak
Nomor 112-520.1.41.1.2010 Tentang
Pemberian Hak milik atas nama Idris Atas Tanah di Kota Pontianak, yang
dikeluarkan pada tanggal 10-5-2010 terhadap perkara ini, maka pertanyaannya
adalah atas dasar prosedur peraturan
perundang-undangan dan sumber kewenangan
peraturan perundang-undangan yang mana ?
Parameter
analisisnya secara umum dengan UU Nomor 30 Tahun 2014.
a. Bahwa berdasarkan UU
Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, dan UU ini adalah
hukum materil dari HAN/PTUN mengatur secara tegas tentang syarat sahnya sebuah
Keputusan Administrasi Negara//TUN diatur: BAB IX KEPUTUSAN PEMERINTAHAN Bagian Kesatu Syarat Sahnya Keputusan
Pasal 52 (1)
Syarat sahnya Keputusan meliputi:
a. ditetapkan
oleh pejabat yang berwenang;
b. dibuat sesuai
prosedur; dan
c. substansi
yang sesuai dengan objek Keputusan.
Ayat (2) Sahnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didasarkan pada k etentuan
peraturan perundang-undangan dan AUPB.
Pasal 53
(1) Batas waktu kewajiban untuk menetapkan dan/atau
melakukan Keputusan dan/atau Tindakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jika ketentuan peraturan perundang-undangan
tidak menentukan batas waktu kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
wajib menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dalam waktu
paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap
oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
b.
Analisis ditetapkan
oleh pejabat yang berwenang
Siapakah yang berwenang menetapkan tanah
bekas swapraja menjadi hak milik ?
Pada tataran hirarki Peraturan
Perundang-Undangan (Pasal 7 ayat UU Nomor 12 Tahun 2011)
1.
Pada tataran UNDANG-UNDANG
UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria (UUPA) diterbitkan Bagian
Kedua ketentuan-ketentuan konversi Diktum Keempat UUPA menyatakan bahwa:
A.Hak-hak dan wewenang-wewenang atas bumi dan air dari swapraja atau bekas
swapraja yang masih ada pada waktu mulai berlakunya Undang-undang ini hapus dan beralih kepada Negara. B.Hal-hal lain yang
bersangkutan dengan ketentuan huruf A diatas diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Beralih kepada siapa kewenangannya ?
Berdasarkan UU No 25 Tahun 1956 Tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi
Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur
BAGIAN XI UU No 25 Tahun 1956 Ketentuan
Lain-lain
Pasal
80 Hal-hal lain yang dalam ketentuan-ketentuan undang-undang ini belum
dapat dinyatakan sebagai tugas-tugas termasuk urusan rumah-tangga dan kewajiban
Propinsi-propinsi Kalimantan-Barat, Kalimantan-Selatan atau Kalimantan-Timur,
seperti yang mengenai misalnya: 1. urusan
agraria, 2. urusan perburuhan, 3. urusan penerangan dan seterusnya. pun
pula yang mengenai urusan-urusan tersebut dalam Bagian-bagian II sampai dengan
IX, Bab II Undangundang ini, dan perubahan- perubahan ketentuan-ketentuan dalam
Bagian-bagian tersebut tadi, dapat
ditambahkan atau diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Tanah-tanah yang semula dikuasai oleh pemerintah swapraja
dengan hak penguasaan yang bersifat publik, menjadi tanah-tanah yang dikuasai oleh Negara, seperti
tanah-tanah dalam daerah pemerintahan langsung. Sedangkan tanah-tanah yang
dikuasai dengan hak yang bersifat
Perdata, tetap dalam penguasaan bekas kepala swapraja, yang umumnya masih
menggunakan sebutan lama sebagai kepala swapraja, Sunan, Sultan atau Raja sebagai kepala keluarga kerajaan.
Bagian II. Tanah,
bangunan, gedung dan lain-lain sebagainya
Pasal
85 (1) Tanah, bangunan, gedung dan
barang-barang tidak bergerak lainnya milik Pemerintah, yang dibutuhkan oleh
Propinsi yang bersangkutan untuk menyelenggarakan urusan rumah-tangga dan
kewajibannya menurut ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini, diserahkan kepada Propinsi dalam hak milik
atau diserahkan untuk dipakai atau
diserahkan dalam pengelolaan guna kepentingannya, terkecuali tanah,
bangunan, gedung dan lain-lain sebagainya, yang
dikuasai oleh Kementerian Pertahanan.
2.
Pada tingkat
PERATURAN PEMERINTAH
Karena Bagian kedua Diktum IV UUPA Hak-hak
dan wewenang-wewenang atas bumi dan air dari
swapraja atau bekas swapraja
yang masih ada pada waktu mulai berlakunya Undang-undang ini hapus dan beralih kepada
Negara atau sebelumnya dikenal tanah negara, dimana dasar hukum tanah negara ?
PP
No. 8 Tahun 1953 Tentang Penguasaan Tanah-tanah negara, Pasal 1 huruf a. tanah negara, ialah tanah yang dikuasai
penuh oleh Negara. Menurut Pasal 2, Kecuali jika penguasaan atas tanah Negara dengan
undang-undang atau peraturan lain pada waktu berlakunya Peraturan Pemerintah
ini, telah diserahkan kepada sesuatu
Kementrian, Jawatan atau Daerah Swatantra, maka penguasaan atas tanah
Negara ada pada Menteri Dalam Negeri.
Menurut Pasal 3,
ayat (1) Di
dalam hal penguasaan tersebut dalam Pasal 2 ada pada Menteri Dalam Negeri, maka
ia berhak:
a.
menyerahkan
penguasaan itu kepada sesuatu Kementrian, Jawatan
atau Daerah Swatantra untuk keperluan-keperluan tersebut dalam Pasal 4;
b.
mengawasi
agar supaya tanah Negara tersebut dalam sub a dipergunakan sesuai dengan
peruntukannya dan bertindak menurut ketentuan tersebut dalam Pasal 8.
Menurut Pasal 3 ayat (2) Di dalam hal penguasaan
atas tanah Negara pada waktu mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini telah
diserahkan kepada sesuatu Kementrian, Jawatan
atau Daerah Swatantra sebagai
tersebut dalam Pasal 2, maka Menteri Dalam Negeri pun berhak mengadakan
pengawasan terhadap penggunaan tanah itu dan bertindak menurut ketentuan dalam
Pasal 8.
Menurut Pasal 4,
Penguasaan sebagai dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 sub a diserahkan
kepada:
i. sesuatu
Kementrian atau Jawatan untuk
melaksanakan kepentingan tertentu dari Kementrian atau Jawatan itu,
ii. sesuatu Daerah Swatantra untuk menyelenggarakan
kepentingan daerahnya, satu dan lain dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan
yang diadakan oleh Menteri Dalam Negeri.
Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan
diatas, bahwa pejabat yang berwenang penguasaan terhadap tanah bekas swapraja
adalah jawatan pendaftaran tanah dibawah kendali
menteri Dalam Negeri, tidak dalam kekuasaan kewenangan kementerian
pertanahan.
3. Tentang Batas waktu Pendaftaran hak-hak lama
Berdasarkan Pasal Pasal 53 ayat (1)
UU Nomor 30 Tahun 2014, Batas waktu kewajiban untuk menetapkan dan/atau
melakukan Keputusan dan/atau Tindakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa
dilihat dari batas waktu kewajiban untuk menetapkan dan/atau melakukan Keputusan
dan/atau Tindakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Status hukum tanah bekas swapraja untuk
didaftarkan dan dikonversi menjadi hak milik berakhir ketika bukti pemilihan
hak atas tanah yang dikeluarkan berdasarkan peraturan swapraja tidak didaftarkan atau dikonversi
sesuai UU Nomor 5 Tahun 1960, atau sejak Pemerintah mengeluarkan Peraturan
Pemerintah sesuai amanah Pasal 19, Pasal
26 dan Pasal 52 Undang-Undang
Pokok Agraria (UUPA No 5 Tahun 1960), yaitu dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 yang
berlaku sejak 23 Maret 1961,
Jadi secara logika hukum bahwa pendaftaran
tanah berdasarkan prosedur PP Nomor 10 Tahun 1961 mulai berlaku sejak 23 Maret
1961 dan berakhir pada tanggal 24
September 1980 sesuai pasal 1 Keputusan
Presiden Nomor 32 Tahun 1979 dengan kata lain status hukum tanah bekas swapraja
terhapus kemudian berubah statusnya sebagai tanah negara.
Dalam konsideran Menimbang huruf a. bahwa dalam rangka menyelesaikan masalah
yang ditimbulkan karena berakhirnya jangka waktu
hak-hak atas tanah asal konversi Hak Barat pada selambat-lambatnya tanggal 24
September 1980, sebagai yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun
1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, dipandang perlu untuk
digariskan pokok-pokok kebijaksanaan yang mengarah kepada usaha untuk menunjang
kegiatan pembangunan pada umumnya dan pembangunan di bidang ekonomi khususnya
Kemudian ditegaskan lagi pada Pasal 1 ayat (1) Tanah Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan
dan Hak Pakai asal konversi hak Barat, jangka
waktunya akan berakhir selambat-lambatnya pada tanggal 24 September 1980,
sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960, pada saat
berakhirnya hak yang bersangkutan menjadi tanah dikuasai langsung oleh Negara.
5. Pada tataran Peraturan KBPN No 3 Tahun 1997
Pasal
60 ayat (1) Alat bukti tertulis mengenai
kepemilikan tanah berupa alat bukti untuk pendaftaran hak baru dan pendaftaran
hak-hak lama sebagaimana dimaksud masing-masing dalam Pasal 23 dan Pasal 24
ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.
Pasal
60 ayat (2) Alat bukti tertulis yang digunakan untuk pendaftaran hak-hak lama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 1997 dinyatakan lengkap apabila dapat ditunjukkan kepada Panitia
Ajudikasi dokumen-dokumen sebagai berikut: antara lain
Huruf
c. surat tanda bukti hak milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Swapraja yang ber-sangkutan,
atau
Huruf
g. akta pemindahan hak yang dibuat dibawah tangan yang dibubuhi tanda kesaksian
oleh Kepala Adat/Kepala Desa/Kelurahan yang
dibuat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dengan disertai alas hak
yang dialihkan.
Huruf
h akta pemindahan hak atas tanah yang dibuat oleh PPAT, yang tanahnya belum
dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
Berdasarkan pasal dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 1997 dan Peraturan Kepala BPN No 3 tahun 1997
Untuk tanah-tanah hak-hak lama seperti bekas
tanah swapraja, apabila digunakan untuk Pendaftaran untuk Pertama kali (PP No
10 Tahun 1961) –pasal 1 angka 9 yang belum
didaftar berdasarkan PP No 10 Tahun 196, maka prosedurnya adalah:
1. Tanda bukti hak yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Swapraja yang ber-sangkutan
2. Jika sudah ada pemindahan hak atas tanah harus dibuat
sebelum berlakunya PP Nomor 24 Tahun 1997 berlaku.
3. Akta Pemindahan hak atas tanah harus dibuat oleh
PPAT yang tanahnya belum dibukukan.
Apabila dilihat dari fakta yuridis, bahwa
ternyata tanah bekas swapraja belum pernah terdaftar dan dikonversi berdasarkan
PP No 10 Tahun 1961, maka sejak 24
September 1980 telah terhapus menjadi tanah negara, jika sebelumnya sudah ada
pemindahan hak harus dibuat sebelum PP No 24 Tahun 1997 dan apabila belum
dibukukan pada buku tanah harus dibuat oleh PPAT.
Jadi yang dimaksud pasal 23 dan 24 PP Nomor
24 Tahun 1997 adalah hak-hak lama yang sudah terdaftar pertama kali berdasarkan
PP No 10 Tahun 1961,, karena yang dimaksudkan Pendaftaran Pertama kali dalam PP
Nomor 24 tahun 1997 adalah Pendaftaran untuk Pertama Kali adalah kegiatan pendaftaran
tanah yang dilakukan terhadap obyek pendaftaran tanah yang BELUM didaftar berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 Tentang Pendaftaran Tanah atau Peraturan Pemerintah
ini. (Pasal 1 angka 9 PP No 24 Tahun 1997), dan apabila kemudian ada
pengembalian batas, maka yang dimaksudkan adakah pemeliharaan data pendaftaran
tanah adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk menyesuaikan data fisik dan data
yuridis dalam peta pendataranm daftar tanah, daftar nama, surat ukur, buku
tanah dan sertifikat dengan perubahan-perubahan yang kemudian, (Pasal 1 angka
12 PP No 24 tahun 1997).
5.
Pada tataran substansi yang sesuai dengan objek Keputusan
Subtansi obyek
putusan, jika dilihat dari obyek putusan, adalah Penetapan Hak Milik oleh
Pejabat BPN (Kepala Kantor), subtansi
tidak sesuai dengan obyek Putusan, karena tanah yang diterbitkan sertifikat
lokasinya sudah terbit penetapan sertifikat hasil konversi PP No 10 Tahun 1961
Pasal 18 yang didaftarkan pertama kali atau atau sudah dihasilkan kegiatan-kegiatan
pendaftaran untuk pertama kali yang menurut Pasal 64 PP No 24 Tahun 1997 adalah
sah.
Pasal 64 ayat
(1) Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan
perundang-undangan sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomkor 10 Tahun 1961
yang telah ada masih berlaku, sepanjang tidak bertentangan atau diubah atau
diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal
64 ayat (2) Hak-hak yang didaftar serta
hal-hal yang lain dihasilkan dalam kegiatan pendaftaran tanah berdasarkan
ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 TETAP SAH sebagai hasil
pendaftaran tanah menurut Peraturan Pemerintah ini.
6.
Pada
tataran berdasarkan Pasal 52 Ayat (2) UU
Nomor 30 Tahun 2014 mengenai sahnya Keputusan yang didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB
a.
Apakah semua Pasal
52 ayat (1) didasarkan pada ketentuan peraturan
perundang-undangan dan AUPB. Pasal 1 angka 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan secara tegas: Peraturan
Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang
mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan
oleh lembaga negara atau pejabat yang
berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
b.
Berdasarkan Pasal 1 angka 2 ada klasul kunci secara
HAN, yaitu: “pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan”. Artinya
Pejabat dalam membuat Keputusan haruslah ditetapkan melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
c.
Untuk itulah agar sesuai dengan prosedur yang
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, Pejabat yang berwenang
diwajibkan untuk memegang teguh asas–asas
penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan, yaitu mengacu kepada UU Nomor 30
Tahun 2014, yaitu: Pasal 5 Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan
berdasarkan: a. asas legalitas; b.
asas pelindungan terhadap hak asasi manusia; dan 4 c. AUPB.
d.
Adapun yang dimaksud asas legalitas dan asas perlindungan
HAM didalam UU Nomor 30 Tahun 2014. dinyatakan dalam penjelasan Pasal 5 huruf
a adalah “Yang dimaksud dengan “asas legalitas” adalah bahwa
penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan mengedepankan dasar hukum dari sebuah
Keputusan dan/atau Tindakan yang dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan”. Makna hukumnya
adalah Pejabat dalam membuat keputusan mengedepankan dasar hukum dari sebuah Keputusan.
e.
Dengan demikian harus didasarkan pada asas legalitas
yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 yang mulai berlaku efektif tanggal 8 Oktober 1997, peraturan ini adalah bentuk pelaksanaan dari
pendaftaran tanah dalam rangka rechtskadaster
yang bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada
pemegang hak atas tanah, dengan alat bukti yang dihasilkan pada proses akhir
pendaftaran tersebut berupa Buku Tanah
dan Sertifikat Tanah yang
terdiri dari salinan buku tanah dan surat ukur.
f.
Sertifikat hak atas tanah tersebut merupakan alat pembuktian yang kuat sebagaimana dinyatakan dalam pasal 19 ayat (1) huruf c, pasal 23 ayat (2),
pasal 32 ayat (2), dan pasal 38 ayat (2) UUPA. Sertifikat hanya merupakan tanda
bukti yang kuat dan bukan merupakan tanda bukti yang mutlak.
g.
Asas Legalitas dimaksud berkaitan
dengan penerbitan Sertifikat, yaitu sebagaimana diatur pada Pasal 32 PP No 24
Tahun 1997:
Pasal 32 ayat (1) Sertifikat
merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat
mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat didalamnya, sepanjang data
fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur
dan buku tanah hak yang bersangkutan.
Pasal 32 ayat (2) Dalam
hal atas suatu sebidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama
orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan
secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah
itu TIDAK DAPAT MENUNTUT PELAKSANAAN HAK
TERSEBUT, apabila dalam lima (5) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu
telah tidak mengajukan keberatatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat
dan Kepala Kantor yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke
Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut.
3.Bagaimana
jka dilihat dari Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur Administrasi
Pertanahan. ?
a.
Peraturan
Menteri Negara Agaria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian
dan Pembatalan Hak Tanah Negara dan
Hak Pengelolaan
b.
Pasal 4
(1) Peraturan Menteri Negara Agaria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999 Sebelum
mengajukan permohonan hak, pemohon harus
menguasai tanah yang dimohon dibuktikan dengan data yuridis dan data fisik
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Agaria/Kepala BPN
Nomor 9 Tahun 1999 syaratnya prosedurnya adalah
a. pemohon
harus menguasai tanah
b. Dibuktikan
dengan data yuridis dan data fisik
Kedua hal itu harus sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kata kuncinya adalah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan
yang berlaku.
d.
Dalam Hukum Tata Usaha Negara yang dimaksud
dengan Peraturan Perundang-Undangan adalah Peraturan
Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang
mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur
yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan. (Pasal 1 angka 2)
e.
Kata
kuncinya dalam perkara ini adalah Keputusan Administrasi Negara, dalam hukum
Tata Usaha Negara, yang dimaksud Keputusan Administrasi Negara adalah Keputusan
Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau
Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah
ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
dalam penyelenggaraan pemerintahan (Pasal 1 angka 7 UU No 30 Tahun 2014)
4. Bagaimana Pemberian
Tanah negara menjadi hak Pakai ?
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996
Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan,
dan Hak Pakai
BAB IV
PEMBERIAN HAK PAKAI
Bagian
Pertama Subyek Hak Pakai
Pasal
39 Yang dapat mempunyai Hak Pakai adalah :
a.
Warga Negara Indonesia; .
Bagian
Kedua Tanah Yang Dapat Diberikan Dengan Hak Pakai
Pasal
41 Tanah yang dapat diberikan dengan Hak Pakai adalah :
a. Tanah Negara;
b.
Tanah Hak Pengelolaan;
c. Tanah Hak Milik.
Bagian
Ketiga Terjadinya Hak Pakai
Pasal 42 (1) Hak Pakai atas tanah Negara
diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri atau pejabat yang
ditunjuk.
Berdasarkan Keputusan Menteri Agraria/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik atas
Tanah untuk Rumah Tinggal (“Kepmen No. 6/1998”), Hak Milik dapat
diberikan atas tanah Hak Pakai yang dijadikan rumah tinggal kepunyaan
perseorangan WNI yang luasnya 600 m2 atau kurang atas
permohonan dari yang bersangkutan (pemegang hak pakai tersebut).
Sesuai Pasal 1 ayat (2) Kepmen No. 6/1998,
untuk pemberian Hak Milik tersebut, si penerima hak harus membayar uang
pemasukan kepada Negara sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun persyaratan lain
yang harus dipenuhi untuk meningkatkan status Hak Pakai menjadi Hak Milik
adalah dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten/Kotamadya setempat disertai dengan lampiran sebagai berikut:
a. sertifikat tanah yang bersangkutan;
b. bukti
penggunaan tanah untuk rumah tinggal berupa:
1) fotocopy Izin Mendirikan
Bangunan yang mencantumkan bahwa bangunan tersebut digunakan untuk rumah
tinggal, atau
2) surat keterangan
dari Kepala Desa/Kelurahan setempat bahwa bangunan tersebut digunakan untuk
rumah tinggal, apabila izin Mendirikan Bangunan tersebut belum dikeluarkan oleh
instansi yang berwenang;
c. fotocopy
SPPT PBB yang terakhir (khusus untuk tanah yang luasnya 200 m2 atau
lebih);
d. bukti
identitas pemohon;
e. pernyataan
dari pemohon bahwa dengan perolehan Hak Milik yang dimohon pendaftarannya itu
yang bersangkutan akan mempunyai Hak Milik atas tanah untuk rumah tinggal tidak
lebih dari 5 (lima) bidang tanah seluruhnya meliputi luas tidak lebih dari 5000
(lima ribu) m2.
Terhadap perkara ini jika mengacu pada
peraturan perundang-undangan diatas dan dihubungkan dengan indikator berikut
ini:
Peraturan Kepala BPN No 3 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan
Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan
Paragraf 1
Perbuatan Hukum Pertanahan Terhadap Keputusan/Surat Cacat Hukum Administrasi
Pasal 61 Penyelesaian kasus pertanahan di luar pengadilan
dapat berupa perbuatan hukum administrasi pertanahan meliputi:
a. pembatalan hak atas tanah karena cacat hukum administrasi;
b. pencatatan dalam Sertipikat dan/atau Buku Tanah serta
Daftar Umum lainnya; dan
c. penerbitan surat atau keputusan administrasi
pertanahan lainnya karena terdapat cacat
hukum administrasi dalam penerbitannya.
Pasal 62 ayat (1) Sertipikat hak atas tanah yang
mengandung cacat hukum administrasi dilakukan pembatalan atau perintah
pencatatan perubahan pemeliharaan data pendaftaran tanah menurut peraturan
perundang-undangan.
Pasal 61 ayat (2) Cacat hukum administrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) antara lain:
a. kesalahan prosedur dalam proses penetapan dan/atau
pendaftaran hak tanah;
b. kesalahan prosedur dalam proses pendaftaran peralihan hak
dan/atau sertipikat pengganti;
c.
kesalahan prosedur
dalam proses pendaftaran penegasan dan/atau pengakuan hak atas tanah bekas milik adat;
d. kesalahan prosedur dalam proses pengukuran, pemetaan
dan/atau perhitungan luas;
e. tumpang tindih hak atau sertipikat hak atas tanah;
f. kesalahan subyek dan/atau obyek hak; dan
g. kesalahan lain dalam penerapan peraturan
perundang-undangan.
5.Analisis
Terhadap Keputusan SK BPN
Berdasarkan
parameter Pasal 61 ayat(2) Peraturan Kepala BPN No 3 Tahun 2011
a.kesalahan
prosedur dalam proses penetapan dan/atau pendaftaran hak tanah
Pada
konsinderan menimbang huruf b KEP KKP No
1112-520-1-41-2010
“ Bahwa tanah yang dimohonkan adalah tanah negara yang dikuasai pemohon baik
secara yuridis maupun fisik sebagaimana diuraikan dalam hasil pemeriksaan
Panitia Pemeriksaan Tanah “A” yang dituangan dalam risalah Pemeriksaan
Tanah “A” Nomor 73 -55/M/SEKRE- HT &
PT/2010 tanggal 16 Februar 2010.
Tanah
negara dimohonkan untuk menjadi hak milik dipergunakan untuk Bangunan
tempat tinggal, tetapi asal muasal
(riwayat pemilikan) adalah tanah milik adat.
Berasal dari tanah Swapraja No 1302 Tanggal
21 Januari 1948, diwariskan (19 Januari 2000), tetapi dalam Surat Pernyataan Penyerahan 06-04-2009 adalah Tanah
milik adat dari peralihan jual beli
yang dibeli tahun 1948 dari Aboebakar bin djafar Al Kadrie. Dan Surat
Pernyataan penguasaan Tanah 06-04- 2009 juga menyatakan tanah milik adat, kemudian ada klasul point 5 apabila dst belum
dimohon hak (surat pernyataan tgl 7-4-2009), pernah terjadi peralihan hak,
surat jual beli dibawah tangan, 23 Agustus 1937 No 426 menurut pemeriksaan Agrarische Abtenaar serta poonggawa
27-2-1941, tetapi 15 Januari 2000, pertimbangan Pengaturan Penguasaan tanah BPN
No 26/PT/P&PP/2010 -23 Februari 2010 status
tanah negara.
Dengan demikian terjadi kesalahan prosedur,
yaitu:
Pasal 61 ayat (2) Peraturan Kepala BPN No 3 Tahun 2011
adalah Cacat hukum administrasi antara lain:
a.
kesalahan prosedur
dalam proses penetapan dan/atau pendaftaran, pada
perkara ini hak tanah; tanah bekas swapraja berubah jadi tanah negara, tetapi
pada sisi lain dinyatakan juga tanah milik adat.
b. kesalahan prosedur dalam proses pendaftaran peralihan hak
dan/atau sertipikat pengganti; pada
perkara ini sudah terjadi peralihan hak
tanpa PPAT
c.
kesalahan prosedur
dalam proses pendaftaran penegasan dan/atau pengakuan hak atas tanah bekas milik adat; pada perkara ini status hukum hak tanah tidak konsisten pada satu pihak
tanah negara oleh pemohon dan BPN , sedangkan peralihan haknya ternyata tanah
adat.
d. kesalahan prosedur dalam proses pengukuran, pemetaan
dan/atau perhitungan luas;
e. tumpang tindih hak atau sertipikat hak atas tanah; dalam perkara ini melanggar PP No 24 Tahun
1997 Pasal 32 ayat (1),(2)
f. kesalahan subyek dan/atau obyek hak; dan
g. kesalahan lain dalam penerapan peraturan
perundang-undangan. Dalam perkara ini,
salah penenerapan pasal 23,24 PP No 24 Tahun 1997 dan Pasal 60 Peraturan BPN No
3 Tahun 1997 dan jika benar tanah bekas swapraja dalam diktum IV UUPA sudah
dihapus dan status tanah negara dengan status hak pakai yang harus dikuasai fisik selama 20 tahun
berturut-turut sebagai penggarap dengan izin pemerintah daerah PP No 224 Tahun
1961 dan jika dimohonkan harus melalui pendaftaran pertama dahulu sebelum PP No
24 tahun 1997 berlaku, jika melalui PP No 24 tahun 1997 harus melalui
pembuktian hak-hak lama yang jelas, pada kasus ini tidak konsisten antara tanah
milik adat atau tanah milik bekas swapraja, jadi asas legalitas pada data
yuridis kurang cermat hasil pemeriksaan belum tertib hukum pertanahan dan
tertib administrasi pertanahan, sebaiknya diselesaikan diluar pengadilan.
6.Bagaimana Cacat Administrasi Penerbitan Sertifikat ?
Peraturan
Menteri Negara Agaria Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Tata
cara Pemberian dan Pembatalan Atas Tanah Negara dan hak Pengelolaan
Pasal
104
(1)
Pembatalan
hak atas tanah meliputi pembatalan keputusan pemberian hak, sertipikat hak atas tanah keputusan pemberian hak dalam
rangka pengaturan penguasaan tanah.
(2)
Pembatalan
hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan karena terdapat cacat hukum administrasi
dalam penerbitan keputusan pemberian dan/atau sertipikat hak atas tanahnya atau
melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Bagian Kadua Pembatalan Hak Atas Tanah Karena
Cacad Hukum Administratif
Pasal 106
(1) Keputusan pembatalan hak atas tanah
karena cacad hukum administratif dalam penerbitannya, dapat dilakukan karena
permohonan yang berkepentingan atau oleh Pejabat yang berwenang tanpa
permohonan.
(2) Permohonan pembatalan hak dapat diajukan
atau langsung kepada Menteri atau Pejabat yang ditunjuk atau melalui Kepala
Kantor Pertanahan.
Pasal 107 Cacad hukum administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) adalah:
a. Kesalahan prosedur;
b. Kesalahan penerapan peraturan
perundang-undangan;
c. Kesalahan subjek hak;
d. Kesalahan objek hak;
e. Kesalahan jenis hak;
f. Kesalahan
perhitungan luas;
g. Terdapat
tumpang tindih hak atas tanah;
h. Data yuridis atau data fisik tidak benar;
atau
i. Kesalahan
lainnya yang bersifat hukun administratif.
14 komentar:
Nama :Aulia Tunnisa
Nim :A1011171028
Kelas :A
Semester :1
Makul :pendidikan pancasila
Angkatan : 2017/2018
Asslammualaikum wr.wb
Sebelumanya saya sangat berterimaa kasih ke pada bapak Tengku Mulia Dilaga Turisman Fachaturahman Nur,SH M.HUm yang telah membuat blok ini,dengan adanya blok ini saya lebih mengetahui bahawa dalam uu no 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara,dengan adanya uu tersebut sangatlah penting untuk di terapkan suatu negara sebab,tanpa adanya pertahanan dalam suatu negara kemungkinan ngara tersebut tidak akan berjalan dengan kondusif.
Nama : Hadi Supriadi
Nim : A1011171156
Kelas : C (REG A)
Semester : 1
Prodi : Ilmu Hukum
Fakultas : Hukum
Mata Kuliah :Ilmu Negara
Assalamualikum.Wr.Wb.
Sebelumnya Alhamdulillah,saya mengucapkan terima kasih kepada bapak Turiman yang telah menuliskan blog ini yang sangat bermanfaat sekali bagi saya dan bagi si pembaca untuk mengetahui temtamg KONSTRUKSI HUKUM TENTANG PROSEDUR PENERBITAN HAK HAK LAMA BERDASARKAN HUKUM AGARIA,Dengan ini saya jadi mengetahui tentang bagaimana terjadinya hak milik yang tercantum dalam pasal 22 UUPA dan bagaimana status hukum tanah swapraja dan juga bagaimana pembuktian hak-hak lama berdasarkan PP no 24 tahun 1997 yaitu : Berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1997 dibuka kembali dengan persyaratan alat bukti hak tertulis yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku. Hal ini dapat dilihat pada Pasal 1 angka 9 Pendaftaran tanah untuk pertama kali adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan terhadap obyek pendaftaran tanah yang BELUM terdaftar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah atau Peraturan Pemerintah ini.saya juga tau tentang Bagaimana Pemberian Tanah negara menjadi hak Pakai yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai.Analisis Terhadap Keputusan SK BPN
Berdasarkan parameter Pasal 61 ayat(2) Peraturan Kepala BPN No 3 Tahun 2011
a.kesalahan prosedur dalam proses penetapan dan/atau pendaftaran hak tanah.
TERIMA KASIH
Nama : Dwi Ratna Aguslianti
Nim : A1012171047
Kelas / semester : A PPAPK / semester 1
Fakultas / prodi : Hukum / Ilmu Hukum
Mata Kuliah : Pendidikan Pancasila
Assalamualaikum Wr. Wb.
sebelumnya saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Bapak Turiman yang telah membuat tulisan tentang "KONSTRUKSI HUKUM TENTANG PROSEDUR PENERTIBAN HAK LAMA BERDASARKAN HUKUM AGRARIA".
Menurut saya, tulisan yang Bapak buat di blog ini sangat bermanfaat skali untuk menambah wawasan tentang ke pemilikan tanah sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku yang telah di tetapkan, dimana dalam tulisan yang Bapak muat penjelasannya cukup baik dan mudah untuk di pahami.
sekian komentar yang dapat saya sampaikan, terima kasih
Nama : Mohammad Ricky Arifiandali
Nim : A1011171154
Kelas : C (REG A)
Semester : 1
Prodi : Ilmu Hukum
Fakultas : Hukum
Mata Kuliah :Ilmu Negara
Assalamualikum.Wr.Wb.
Sebelumnya Alhamdulillah,saya mengucapkan terima kasih kepada bapak Turiman yang telah menuliskan blog ini yang sangat bermanfaat sekali bagi saya dan bagi si pembaca untuk mengetahui temtamg KONSTRUKSI HUKUM TENTANG PROSEDUR PENERBITAN HAK HAK LAMA BERDASARKAN HUKUM AGARIA,Dengan ini saya jadi mengetahui tentang bagaimana terjadinya hak milik yang tercantum dalam pasal 22 UUPA dan bagaimana status hukum tanah swapraja dan juga bagaimana pembuktian hak-hak lama berdasarkan PP no 24 tahun 1997 yaitu : Berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1997 dibuka kembali dengan persyaratan alat bukti hak tertulis yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku. Hal ini dapat dilihat pada Pasal 1 angka 9 Pendaftaran tanah untuk pertama kali adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan terhadap obyek pendaftaran tanah yang BELUM terdaftar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah atau Peraturan Pemerintah ini.saya juga tau tentang Bagaimana Pemberian Tanah negara menjadi hak Pakai yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai.Analisis Terhadap Keputusan SK BPN
Berdasarkan parameter Pasal 61 ayat(2) Peraturan Kepala BPN No 3 Tahun 2011
a.kesalahan prosedur dalam proses penetapan dan/atau pendaftaran hak tanah.
TERIMA KASIH
Nama : Erric Susanto
Nim : A1011171161
Kelas : C (REG A)
Semester :1
Fakultas : Hukum
Prodi : Ilmu Hukum
Mata kuliah : Ilmu negara
Salam sejahtera, sebelumnya saya ucapkan terima kasih kepda Bapak Turiman yang telah menuliskan artikel ini, sebab artikel yang bapak tuliskan sangat bermanfaat bagi kami pra pembaca.
Setelah membaca artikel yang berjudul "KONSTRUKSI HUKUM TENTANG PROSEDUR PENERBITAN HAK HAK LAMA BERDASARKAN HUKUM AGARIA".
Sayapun mengetahui jika pengambilan hak milik bisa melalui 3 (tiga) cara disebutkan dalam Pasal 22 UUPA:
Pasal 22
(1) Terjadinya hak milik menurut hukum adat diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Selain menurut cara sebagai yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini hak milik terjadi karena:
a. penetapan Pemerintah, menurut cara dan syarat-syarat yang ditetapkan;
b.dengan Peraturan Pemerintah;
c. ketentuan Undang-undang.
Penjelasannya:
1. Hak milik atas tanah yang terjadi menurut hukum adat-Hak milik atas tanah terjadi dengan jalan pembukaan tanah (pembukaan hutan) atau terjadi karena timbulnya lidah tanah (Aanslibing).
2. Hak milik atas tanah terjadi karena penetapan pemerintah-Hak milik atas tanah yang terjadi disini berasal dari tanah Negara. Hak milik atas tanah ini terjadi kerena permohonan pemberian hak milik atas tanah oleh pemohon dengan memenuhi prosedur dan persyaratan yang telah ditentukan oleh BPN.
3. Hak milik atas tanah terjadi kerena ketentuan undang-undang-hak milik atas tanah ini terjadi karena undang-undanglah yang menciptakannya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1, Pasal II, dan pasal III dan pasal VII ayat(1) Ketentuan-ketentuan Konversi UUPA.
Dan juga tentang Pembatalan Hak Atas Tanah Karena Cacad Hukum Administratif
Pasal 106
(1) Keputusan pembatalan hak atas tanah karena cacad hukum administratif dalam penerbitannya, dapat dilakukan karena permohonan yang berkepentingan atau oleh Pejabat yang berwenang tanpa permohonan.
(2) Permohonan pembatalan hak dapat diajukan atau langsung kepada Menteri atau Pejabat yang ditunjuk atau melalui Kepala Kantor Pertanahan.
Pasal 107 Cacad hukum administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) adalah:
a. Kesalahan prosedur;
b. Kesalahan penerapan peraturan perundang-undangan;
c. Kesalahan subjek hak;
d. Kesalahan objek hak;
e. Kesalahan jenis hak;
f. Kesalahan perhitungan luas;
g. Terdapat tumpang tindih hak atas tanah;
h. Data yuridis atau data fisik tidak benar; atau
i. Kesalahan lainnya yang bersifat hukun administratif.
Sekian kesimpulan yang dapat saya sampaikan saya ucapkan terima kasih.
Salam sejahtera
NAMA : CHATRINE SABENDI PUTRI
NIM : A1011171131
KELAS : C
SEMESTER : 1 (SATU) REG A
ANGKATAN : 2017
FAKULTAS : ILMU HUKUM
MATA KULIAH : ILMU NEGARA
Selamat siang,
Terimakasih kepada bapak Turiman, Sh,MHum, untuk artikel yang berjudul " KONSTRUKSI HUKUM TENTANG PROSEDUR PENERBITAN HAK-HAK LAMA BERDASARKAN HUKUM AGRARIA" ini.
Dalam artikel ini, disebutkan cara-cara bagaimana terjadinya Hak Milik, diantaranya diatur dengan Peraturan Pemerintah, diatur dengan menurut hukum adat, dan dapat juga melalui ketententuan Undang-undang.
Dalam artikel ini juga kembali dibahas mengenai status hukum tanah swapraja, yang telah dihapus dengan terbitnya UUPA 24 September 1961. DIKTUM KEEMPAT UUPA :
A. Hak-hak dan wewenang-wewenang atas bumi dan air dari swapraja atau bekas swapraja yang masih ada pada waktu mulai berlakunya UU ini dihapus dan beralih kepada negara.
B. Hal-hal yang bersangkutan dengan ketentuan dalam huruf A diatas diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Selain itu, dijelaskan pula tentang bagaimana pembuktian hak-hak lama berdasarkan PP No 24 tahun 1997, yaitu dibuka kembali dengan persyaratan alat bukti hak tertulis yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lewat artikel ini juga saya jadi mendapatkan ilmu tentang Analisis Hukum Tanah Usaha Negara terhadap SK BPN terhadap Tanah Bekas Swapraja , serta siapakah pejabat yang berwenang menentukan tanah bekas swapraja menjadi hak milik. Selain itu, saya juga jadi tahu bahwasanya pendaftaran hak-hak lama itu penting dan ternyata memiliki batas waktu guna menghindari terjadinya kontroversi atas hak tersebut.
Sekian dari saya, mohon maaf jika ada kesalahan, baik dalam penafsiran saya maupun tutur kata dan bahasa.
Terimakasih
Nama : Nulfi Hafids Prakarsa
NIM : A1011171137
Mata Kuliah : Ilmu Negara
Kelas : C (Reg A)
Semester : 1
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
Assalamualaikum Wr,Wb
Saya mengucapkan terimakasih kepada bapak Turiman yang telah memberikan artikel yang berjudul Konstruksi Hukum Tentang Prosedur Penerbitan Hak Hak Lama Berdasarkan Hukum Agaria ini, karena artikel ini menambah wawasan saya mengenai ini dan memperdalam wawasan saya terhadap ilmu Negara yang saya pelajari di semester 1 ini.
Dari artikel ini saya dapat mengetahui bahwa hak milik memiliki beberapa cara untuk diambil yaitu
Melalui 3 (tiga) cara disebutkan dalam Pasal 22 UUPA:
Pasal 22
(1) Terjadinya hak milik menurut hukum adat diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Selain menurut cara sebagai yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini hak milik terjadi karena:
a. penetapan Pemerintah, menurut cara dan syarat-syarat yang ditetapkan;
b.dengan Peraturan Pemerintah;
c. ketentuan Undang-undang.
Penjelasannya:
1. Hak milik atas tanah yang terjadi menurut hukum adat-Hak milik atas tanah terjadi dengan jalan pembukaan tanah (pembukaan hutan) atau terjadi karena timbulnya lidah tanah (Aanslibing).
2. Hak milik atas tanah terjadi karena penetapan pemerintah-Hak milik atas tanah yang terjadi disini berasal dari tanah Negara. Hak milik atas tanah ini terjadi kerena permohonan pemberian hak milik atas tanah oleh pemohon dengan memenuhi prosedur dan persyaratan yang telah ditentukan oleh BPN.
3. Hak milik atas tanah terjadi kerena ketentuan undang-undang-hak milik atas tanah ini terjadi karena undang-undanglah yang menciptakannya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1, Pasal II, dan pasal III dan pasal VII ayat(1) Ketentuan-ketentuan Konversi UUPA.
Dan juga seluruh cara penyerahan hak milik harus dengan memenuhi syarat pengawasan oleh pemerintah, sedangkan menurut pasal 584 KUHper ditentukan lima cara untuk memperoleh hak milik sebagai berikut:
1. Pengakuan (toeeigenieng)
2. Perlekatan (Nat Rekking)
3. Daluarsa (verjaring)
4. Pewarisan
5. Penyerahan
Hak milik juga memiliki beberapa batasan yaitu dari ketentuan-ketentuan pasal 570 KUHper dapat diketahui pembatasan-pembatasan penggunaan hak milik antara lain:
a. Tidak bertentangan dengan UU
b. Tidak menimbulkan gangguan terhadap orang lain
c. Penyalah gunaan hak (misbruik van recht)
d. Pembatasan oleh hukum tetangga
e. Pencabutan hak untuk kepentingan umum
dan yang terakhir adalah Ciri-ciri Hak Milik
a). Hak Utama
b). Utuh dan Lengkap
c) Tetap. Tidak Lengkap
Pendapat lain menyatakan ada 4 ciri hak milik berdasarkan pasal 570 KUH per yaitu:
1) Berhak menikmati adapt yang akan diatur dengan peraturan pemerintahan.
2) Penetapan pemerintah menurut cara dan syarat-syarat yang ditetapkan dengan peraturan peraturan.
3) Tidak mengganggu hak orang lain (hinder), jika perlu dicabut untuk kepentingan umum dengan memberikan ganti rugi.
4) Tidak menyalah gunakan hak dalam pelaksanaannya (misbruik van staft recth).
Demikian tanggapan yang dapat saya sampaikan,mohon maaf apabila ada kata-kata yang kurang berkenan di hati bapak. Terimakasih dan Wassalamualaikum Wr.Wb
Nama: Henricho Sinaga
Nim: A1011171165
KELAS :C (REG A)
MATA KULIAH : ILMU NEGARA
SEMSTER :1
FAKULTAS HUKUM
Saya mengucapkan terima kasih kepada bapak Turiman,SH,MHum selaku dosen mata kuliah ilmu Negara yang yang telah memberikan artikel yang berjudul Konstruksi Hukum Tentang Prosedur Penerbitan Hak Hak Lama Berdasarkan Hukum Agaria, dengan aritikel ini menambah wawasan tentang bagaimana konstribusi hukum itu sendiri.
Disini ada caranyadengan pasal 22 UUPA sebagai penjelasannya
Penjelasannya: Hak milik atas tanah yang terjadi menurut hukum adat-Hak milik atas tanah terjadi dengan jalan pembukaan tanah (pembukaan hutan) atau terjadi karena timbulnya lidah tanah (Aanslibing). Hak milik atas tanah terjadi karena penetapan pemerintah-Hak milik atas tanah yang terjadi disini berasal dari tanah Negara. Hak milik atas tanah terjadi kerena ketentuan undang-undang-hak milik atas tanah ini terjadi karena undang-undanglah yang menciptakannya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1, Pasal II, dan pasal III dan pasal VII ayat 1 Ketentuan-ketentuan Konversi UUPA.
Dan menjelaskan Bagaimana Pembuktian hak-hak lama berdasarkan PP No 24 Tahun 1997Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 23 Untuk keperluan pendaftaran hak atas tanah baru dibuktikan dengan penetapan pemberian hak dari Pejabat yang berwenang memberikan hak yang bersangkutan menurut ketentuan yang berlaku apabila pemberian hak tersebut berasal dari tanah Negara atau tanah hak pengelolaan asli akta PPAT yang memuat pemberian hak tersebut oleh pemegang hak milik kepada penerima. hak yang bersangkutan apabila mengenai hak guna bangunan dan hak pakai atas tanah hak milik
Demikian komentar saya berikan bila ada salah salah kata mohon minta maaf terima kasih
NAMA : YANUARNI FITRI
NIM : A1011171118 / REG A
KELAS / RUANG : C / 6
SEMESTER : 1 (SATU)
ANGKATAN : 2017
FAKULTAS / PRODI : HUKUM / ILMU HUKUM
MATA KULIAH : ILMU NEGARA
Assalamualikum wr. wb.
Terimakasih kepada bapak Turiman, Sh,MHum, karena telah membuat blog untuk artikel yang berjudul " KONSTRUKSI HUKUM TENTANG PROSEDUR PENERBITAN HAK-HAK LAMA BERDASARKANHUKUMAGRARIA"ini.
Dalam artikel ini saya dapat mengetahui tentang KONSTRUKSI HUKUM TENTANG PROSEDUR PENERBITAN HAK-HAK LAMA BERDASARKAN HUKUM AGRARIA yang didalamnya terdapatbeberapahalmengenai: 1. Bagaimana terjadinya hak milik , melalui tiga cara yang disebutkan didalam pasal 22 UUPA :
1. Terjadinya hak milik menurut hukum adat diatur dengan peraturan pemerintah
2. Selain menurut cara sebagai yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini hak milik terjadi karena :
a. Penetapan pemerintah, menurut cara dan syarat-syarat yang ditetapkan;
b. Dengan peraturan pemerintah;
c. Ketentuan undang-undang
2. Bagaimana status hukum tanah swapraja, yaitu tanah bekas swaparja sudah dihapus dengan terbitnya UUPA 24 september 1961.
3. Bagaimana pembuktian hak-hak lama berdasarkan PP No 24 Tahun 1997, yaitu Berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1997 dibuka kembali dengan persyaratan alat bukti hak tertulis yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku. Hal ini dapat dilihat pada Pasal 1 angka 9 Pendaftaran tanah untuk pertama kali adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan terhadap obyek pendaftaran tanah yang BELUM terdaftar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah atau Peraturan Pemerintah ini.
4. Tentang syarat sah sebuah keputusan administrasi negara, yaitu analisis hukum tata usaha negara terhadap SK BPN terhadap tanah bekas swapraja. Analisis Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak Nomor 112-520.1.41.1.2010 Tentang Pemberian Hak milik atas nama Idris Atas Tanah di Kota Pontianak, yang dikeluarkan pada tanggal 10-5-2010 terhadap perkara ini. 5.Pada tataran substansi yang sesuai dengan objek keputusan. Subtansi obyek putusan, jika dilihat dari obyek putusan, adalah Penetapan Hak Milik oleh Pejabat BPN (Kepala Kantor), subtansi tidak sesuai dengan obyek Putusan, karena tanah yang diterbitkan sertifikat lokasinya sudah terbit penetapan sertifikat hasil konversi PP No 10 Tahun 1961 Pasal 18 yang didaftarkan pertama kali atau atau sudah dihasilkan kegiatan-kegiatan pendaftaran untuk pertama kali yang menurut Pasal 64 PP No 24 Tahun 1997 adalah sah.
Artikel ini sangat berguna bagi saya dan pembaca yang lain untuk bahan pelajaran . Sekian kesimpulan yang dapat saya sampaikan saya ucapkan terima kasih.
wasalamualikum wr. wb .
NAMA : EGA TIARA HARUMI
NIM: A1011171130
KELAS: C (REG A)
SEMSTER: 1
MATA KULIAH:ILMU NEGARA
FAKULTAS : HUKUM
Selamat siang,
Terimakasih kepada bapak Turiman, Sh,MHum, untuk artikel yang berjudul " KONSTRUKSI HUKUM TENTANG PROSEDUR PENERBITAN HAK-HAK LAMA BERDASARKAN HUKUM AGRARIA" ini.
Dalam artikel yang bapak tulis terdapat penjelasan dari Terjadinya Hak Milik, Status Hukum Tanah Swapraja, hingga Syarat Sah Sebuah Keputusan Administrasi Negara dimana menjelaskan tentang Analisis Hukum Tata Usaha Negara terhadap SK BPN terhadap tanah bekas swapraja. Didalamnya juga di jelaskan berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, dan UU ini adalah hukum materil dari HAN/PTUN mengatur secara tegas tentang syarat sahnya sebuah Keputusan Administrasi Negara//TUN diatur: BAB IX KEPUTUSAN PEMERINTAHAN Bagian Kesatu Syarat Sahnya Keputusan
Pasal 52 (1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:
a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
b. dibuat sesuai prosedur; dan
c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.
Ayat (2) Sahnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada k etentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB.
Pasal 53
(1) Batas waktu kewajiban untuk menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jika ketentuan peraturan perundang-undangan tidak menentukan batas waktu kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.
Di akhir materinya juga di jelaskan tentang bagian kedua pembatalan hak atas tanah karena cacad hukum dministratif
yang berisikan Pasal 106 dan 107 dimana di jelakan juga beserta isinya.
Pasal 106
(1) Keputusan pembatalan hak atas tanah karena cacad hukum administratif dalam penerbitannya, dapat dilakukan karena permohonan yang berkepentingan atau oleh Pejabat yang berwenang tanpa permohonan.
(2) Permohonan pembatalan hak dapat diajukan atau langsung kepada Menteri atau Pejabat yang ditunjuk atau melalui Kepala Kantor Pertanahan.
Pasal 107 Cacad hukum administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) adalah:
a. Kesalahan prosedur;
b. Kesalahan penerapan peraturan perundang-undangan;
c. Kesalahan subjek hak;
d. Kesalahan objek hak;
e. Kesalahan jenis hak;
f. Kesalahan perhitungan luas;
g. Terdapat tumpang tindih hak atas tanah;
h. Data yuridis atau data fisik tidak benar; atau
i. Kesalahan lainnya yang bersifat hukun administratif.
sekian dari komentar saya, Wassalamu'alaikun wr. wb.
Nama: Rachmadi
NIM: A1011171160
Kelas: C
Mata Kuliah: Ilmu Negara
Semester: 1
Assalamu'alaikum wr. wb
Sebelumnya, saya ingin mengucapkan terima kasih kepada bapak Turiman,SH,MHum yang telah menulis artikel yang berjudul "KONSTRUKSI HUKUM
TENTANG PROSEDUR PENERBITAN HAK HAK LAMA
BERDASARKAN HUKUM AGARIA" ini.
Dengan adanya artikel ini, saya dapat mengetahui "bagaimana terjadinya hak milik", tenyata "terjadinya hak milik" itu melalui 3 cara yang disebutkan dalam pasal 22 UUPA, sebagaimana yang tertulis pada artikel ini, terdapat dua ayat di sana, sbb:
(1) Terjadinya hak milik menurut hukum adat diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Selain menurut cara sebagai yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini hak milik terjadi karena:
a. penetapan Pemerintah, menurut cara dan syarat-syarat yang ditetapkan;
b.dengan Peraturan Pemerintah;
c. ketentuan Undang-undang.
Disertai dengan penjelasannya:
1. Hak milik atas tanah yang terjadi menurut hukum adat-Hak milik atas tanah terjadi dengan jalan pembukaan tanah (pembukaan hutan) atau terjadi karena timbulnya lidah tanah (Aanslibing).
2. Hak milik atas tanah terjadi karena penetapan pemerintah-Hak milik atas tanah yang terjadi disini berasal dari tanah Negara. Hak milik atas tanah ini terjadi kerena permohonan pemberian hak milik atas tanah oleh pemohon dengan memenuhi prosedur dan persyaratan yang telah ditentukan oleh BPN.
3. Hak milik atas tanah terjadi kerena ketentuan undang-undang-hak milik atas tanah ini terjadi karena undang-undanglah yang menciptakannya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1, Pasal II, dan pasal III dan pasal VII ayat(1) Ketentuan-ketentuan Konversi UUPA.
Lalu ada pembahasan yang kedua, yang mungkin sedikit menarik untuk dibaca, yakni pembahasan tentang “bagaimana status hukum tanah Swapraja “. Terdapat empat poin pembahasannya di sana, sbb:
a. Tanah bekas swaparja sudah dihapus dengan Terbitnya UUPA 24 September 1961. DIKTUM KEEMPAT UUPA : A. Hak-hak dan wewenang-wewenang atas bumi dan air dari Swapraja atau bekas Swapraja yang masih ada pada. waktu mulai berlakunya Undang-undang ini hapus dan beralih kepada Negara. B. Hal-hal yang bersangkutan dengan ketentuan dalam huruf A di atas diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
b. Sampai saat ini Peraturan Pemerintah Yang dimaksud belum ada diterbitkan, hanya berkaitan tentang Pendaftaran Pertama kembali berdasarkan PP No 10 Tahun 1961 yang mulai berlaku sejak 23 Maret 1961 dan telah berakhir diperpanjangan waktu pendaftaran pertama sampai dengan tanggal 24 September 1980 sesuai pasal 1 Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979 dengan kata lain status hukum tanah bekas swapraja terhapus kemudian berubah statusnya sebagai tanah negara.
c. Dalam konsideran Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979 bagian menimbang huruf a. bahwa dalam rangka menyelesaikan masalah yang ditimbulkan karena berakhirnya jangka waktu hak-hak atas tanah asal konversi Hak Barat pada selambat-lambatnya tanggal 24 September 1980, sebagaimana pada diktum IV yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, karena tanah bekas swaparaja dikatagorikan sebagai hak-hak tanah barat sebagai produk Pemerintah Kerajaan atau menurut wewenang Agrarische Ambtenaar.
d. Kemudian ditegaskan lagi pada Pasal 1 ayat (1) Tanah Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai asal konversi hak Barat, jangka waktunya akan berakhir selambat-lambatnya pada tanggal 24 September 1980, sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960, pada saat berakhirnya hak yang bersangkutan menjadi tanah dikuasai langsung oleh Negara.
Mungkin hanya segitu yang dapat saya komentari. Sekian dan Wassalamu’alaikum wr. wb
Posting Komentar