Kamis, 15 Desember 2016

MEMAHAMI KONSTRUKSI HUKUM TENTANG MAKAR & SEJARAH HUKUM MENGENAI KEAMANAN NEGARA

MEMAHAMI KONSTRUKSI HUKUM TENTANG MAKAR & SEJARAH HUKUM MENGENAI KEAMANAN NEGARA

Oleh: Turiman Fachturahman Nur

A.Pengertian Makar
Sebuah pertanyaan mendasar apa sebenarnya makar? Secara konstruksi hukum makar secara hukum ternyata terdiri dari beberapa macam bentuk tindak pidana seperti tindak pidana makar dengan maksud untuk menghilangkan nyawa Presiden atau wakil Presiden, tindak pidana makar dengan maksud untuk membawa seluruh atau sebagian wilayah negara kebawah kekuasaan asing atau untuk memisahkan sebagian wilayah negara, dan tindak pidana makar dengan maksud merobohkan/menggulingkan pemerintah.
           Untuk memahami secara konsepsional perlu ditelusuri definisi makar, dalam khasanah Islam makar ialah suatu tipudaya yang dilakukan oleh orang-orang kafir atau kelompok tertentu untuk menghancurkan kebenaran. Tipu daya ini bisa dilakukan dengan cara menyebarkan isu-isu, fitnah, dan dengan melakukan kekacauan. Ada juga yang mengartikan dengan memalingkan orang lain dari apa yang dikehendakinya dengan tipuan akal busuk. Sedangkan di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia makar mempunyai arti tipu muslihat, akal busuk, perbuatan (usaha) untuk menjatuhkan pemerintah yang sah. Atau dengan kata lain makar juga bisa dikatakan sebagai pemberontakan terhadap pemerintah yang sah, dalam hal ini pemerintah yang dimaksud adalah Kepala Negara.
          Menurut Quraish Shihab makar berarti mengalihkan pihak lain dari apa yang dia kehendaki dengan cara tersembunyi/tipu daya. Secara Umum Pengertian Makar adalah suatu rencana tersembunyi yang teguh untuk melakukan apa yang dikehendaki oleh pembuat makar kepada sasarannya dengan cara yang tidak disangka - sangka.
          Bagaimana dalam khasanah hukum pidana, pengertian tindak pidana makar adalah suatu tindak pidana yang berhubungan dengan masalah keamanan negara. Mengapa seseorang melakukan tindak pidana makar banyak faktor yang mempengaruhi, tetapi umumnya adalah rasa ketidak puasan terhadap pemerintahan/kekuasaan yang sedang berlangsung. Perbuatan tersebut pada umumnya dilakukan oleh sekelompok orang yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama, meskipun tidak tertutup, kemungkinan juga dilakukan oleh satu atau dua orang saja.
          Mengacu pada pemaparan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa makar adalah:
  1. Melakukan tipu daya secara sembunyi-sembunyi
  2. Memalingkan orang lain lain dari tujuannya dengan suatu bentuk tipu daya
  3. Menimpakan hal yang dibenci kepada orang lain dengan sembunyi-sembunyi
  4. Rencana yang tersembunyi untuk menyampaikan orang yang ditipunya kepada sesuatu yang tidak disangka-sangka.

          Jika memetakan pasal tentang tidak pidana makar dalam KUHP ada dua pasal yang memberikan konsep tentang perbuatan makar, yaitu :
Pasal 107 KUHP
  1. Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
  2. Para Pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Pasal 104 KUHP

Makar yang dilakukan dengan tujuan akan menghilangkan nyawa atau kemerdekaan Presiden atau Wakil Presiden Republik Indonesia, atau dengan tujuan akan menjadikan mereka tidak dapat menjalankan pemerintahan sebagai mana mestinya (tot regeren ongeschiktmaken). Hukumannya adalah hukuman penjara selama-lamanya dua puluh tahun, hukuman mana oleh Penetapan Presiden Nomor 5 Tahun 1959 dinaikkan menjadi hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama dua puluh tahun.
Berdasarkan  rumusan Pasal 104 KUHP terdapat tiga macam tindak pidana, antara lain : 
1.    Makar yang dilakukan dengan tujuan untuk membunuh Presiden atau Wakil Presiden;
2.    Makar yang dilakukan dengan tujuan untuk merampas kemerdekaan Presiden atau Wakil Presiden;
3.    Makar yang dilakukan dengan tujuan untuk menjadikan Presiden atau Wakil Presiden tidak dapat menjalankan pemerintahan.
        Kembali mengacu pada kamus besar Bahasa Indonesia, kudeta adalah kata kerja yang berarti perebutan kekuasaan (pemerintahan) dengan paksa. Sementara dalam Wikipedia dijelaskan bahwa kudeta adalah sebuah tindakan pembalikan kekuasaan terhadap seseorang yang berwenang dengan cara illegal dan sering kali bersifat brutal, inkonstitusional berupa "penggambilalihan kekuasaan", "penggulingan kekuasaan" sebuah pemerintahan negara dengan menyerang (strategis, taktis, politis) legitimasi pemerintahan kemudian bermaksud untuk menerima penyerahan kekuasaan dari pemerintahan yang digulingkan. Pada dasarnya kudeta adalah sebuah perbuatan pidana namun perbuatan pidana akan lenyap apabila kudeta sukses karena adanya legitimasi politik dari rakyat dan militer.
    Pada sisi lain, dalam hukum pidana istilah yang dikenal adalah makar. Tindak pidana makar masuk ke dalam rumpun kejahatan terhadap keamanan Negara. Secara teoritis, makar yang dikenal oleh umum adalah makar yang ditujukan ke dalam negeri yang dapat dibagi menjadi tiga bagian yaitu makar terhadap keselamatan Presiden dan Wakil Presiden, terhadap wilayah Negara, dan terhadap pemerintahan. Ketiga perbuatan ini diatur dalam Pasal 104, Pasal 106, dan Pasal 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
    Bentuk tindak pidana yang tepat dalam konteks kudeta adalah makar untuk menggulingkan pemerintahan seperti yang diatur dalam Pasal 107 KUHP yang berbunyi : “(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
     Makar dalam rumusan delik ini adalah penggantian pemerintahan dengan cara yang tidak sah yang tidak berdasarkan saluran yang ditetapkan dalam Undang-undang. Oleh Karena itu, tindak pidana makar baru dapat dikenakan apabila memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 87 KUHP. Pasal 87 KUHPmenegaskan bahwa tindak pidana makar baru dianggap terjadi apabila telah dimulainya perbuatan-perbuatan pelaksanaan dari si pembuat makar.
     Jika merujuk pada berita-berita media beberapa waktu lalu, tindakan orang yang “dianggap makar” barulah sebatas rencana untuk mengadakan demonstrasi-demonstrasi. Untuk itu, rumusan dan syarat delik ini tidak dapat terpenuhi.
     Makar atau bughat adalah bentuk kejahatan atau tindak pidana yang ditujukan terhadap kekuasaan negara dan digolongkan sebagai kejahatan politik, serta menurut hukum pidana positif dan hukum pidana Islam percobaan dan permufakatan untuk melakukan kejahatan makar tetap dapat dipidana.
     Adapun perbedaannya adalah bahwa dalam hukum pidana positif seseorang yang tidak memenuhi program pemerintah tidak dianggap makar. Sementara itu, menurut hukum pidana Islam, yang disebut makar ialah umat muslim yang hendak mencopot pemimpin negara dan yang tidak melaksanakan kewajiban yang berhubungan dengan hak Tuhan atau manusia, seperti membayar zakat, atau tidak mau menyatakan kesetiaan dan tunduk kepada penguasa tertinggi. Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai tindak pidana apabila sebelumnya sudah ada nash atau ketentuan yang melarang perbuatan tersebut dan diancam dengan hukuman.
     Dengan kata lain, tidak ada tindak pidana dan tidak ada hukuman kecuali dengan adanya suatu nash yang melarang perbuatan tersebut.[1]  Ketentuan ini dalam hukum positif disebut dengan Asas Legalitas, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Ayat (1) KUHP. Sedangkan untuk hakim, agar dapat menyelesaikan perkara yang sedang diperiksanya, maka wajib baginya untuk mengetahui hakikat dakwaan dan mengetahui hukum tentang kasus tersebut. Pengetahuan hakim tentang hakikat dakwaan itu ada kalanya ia menyaksikan sendiri peristiwanya, atau menerima keterangan dari pihak lain. Dan jika tidak demikian, maka tidak disebut sebagai pengetahuan hakim melainkan dapat disebut sebagai persangkaan (dhan).[2]
    Penyelenggaraan peradilan pidana didukung oleh berbagai komponen seperti pengadilan, kejaksaan dan kepolisian. Komponen peradilan ini mempunyai otonomisasi dan independensi yang sangat kuat sehingga mekanisme kerjanya terlepas dari komponen lainnya. Namun dengan dikeluarkannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menunjukan adanya keterpaduan di antara komponen tersebut. Dengan demikian masing-masing komponen tidak lagi berdiri sendiri melainkan merupakan bagian dari satu kesatuan sistem yang disebut sebagai Sistem Peradilan Pidana.[3]
    Penanganan kejahatan yang terjadi di dalam masyarakat, pertama kali yang menangani adalah pihak kepolisian dalam hal ini dilakukan oleh  berdasarkan laporan atau aduan maupun tertangkap tangan.[4]  Setelah penyidik menyelesaikan tugas pemeriksaannya langkah berikutnya adalah menyerahkan hasil pemeriksaannya kepada kejaksaan guna melakukan penuntutan (vervolging) di pengadilan.[5] Dan selanjutnya pengadilan memeriksa dan mengadili (rechtspraak) dengan menjatuhkan putusan berupa pembebasan dari tuduhan, pelepasan dari tuntutan dan pemberian hukuman berupa pidana. Bagi terdakwa yang mendapat hukuman, yang bersangkutan kemudian ditempatkan di lembaga pemasyarakatan guna menjalani proses pembinaan lebih lanjut.[6]
    Proses penegakan hukum yang dilakukan di tingkat pengadilan diawali dengan hakim membuka sidang dengan menyatakan “sidang terbuka untuk umum”.70 Dilanjutkan dengan pembacaan surat dakwaan oleh penuntut.  
    Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.. Tidak semua sidang dinyatakan terbuka untuk umum. Adapun sidang yang tertutup untuk umum yaitu menyangkut perkara kesusilaan dan perkara yang terdakwanya anak di bawah umur. Namun ketika hakim membacakan putusan terhadap perkara-perkara tersebut harus dinyatakan terbuka untuk umum.[7]
   Terkadang setelah pembacaan surat dakwaan, terdakwa atau penasehat hukumnya mengajukan eksepsi atau tangkisan. Dan selanjutnya hakim harus menjatuhkan putusan sela. Proses terpenting dari penegakan hukum di pengadilan ini adalah pada tahap pembuktian dan penjatuhan putusan, karena dari jawaban soal inilah terdakwa akan dinyatakan bersalah atau tidak.

B.Analisis Kasus Makar Dalam Putusan Pengadilan
    Sebagai analisis kasus, kita dapat petakan dalam Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang Nomor: 188/Pid.B/2011/PN.Ung, Majelis Hakim telah membuktikan  berdasarkan fakta-fakta di persidangan dari alat bukti, keterangan para saksi, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa, maka unsur-unsur permufakatan jahat dan makar dengan maksud menggulingkan pemerintahan negara telah terpenuhi, yaitu adanya usaha-usaha untuk meniadakan atau merubah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjadi Negara Islam Indonesia (NII), meskipun Pemerintah Republik Indonesia tidak harus terguling tetapi cukup dengan niat dan permulaan pelaksanaan itu.
   Dan menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan makar dengan maksud menggulingkan pemerintahan”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 110 ayat (1). (5) KUHP Jo Pasal 107 ayat (2) KUHP. Bahwa, di dalam Pasal 183 Jo Pasal 184 KUHAP mengatur pembuktian yang Negatif Wettelijk Stelsel[8], artinya hakim di dalam  Teori Sistem Pembuktian ada 4, yaitu: 1. Conviction in time adalah pembuktian yang menyandarkan pada keyakinan hakim semata;[9]  memutus suatu perkara berdasarkan alat bukti yang sah dan keyakinannya atas alat bukti tersebut.
    Bahwa, keyakinan hakim terhadap 2 (dua) alat bukti tersebut mengandung 3 (tiga) syarat: 1. Benar bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur delik; 2. Benar bahwa terdakwa adalah pelakunya, baik secara individu, penyertaan maupun pembantuan; 3. Tidak ada alasan yang dapat menghapus pidana terhadap diri terdakwa.
    Adapun mengenai macam-macam alat bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHAP adalah: 1. Keterangan saksi; 2. Keterangan ahli; 3. Surat; 4. Petunjuk; 5. Keterangan terdakwa. Majelis Hakim berpendapat bahwa BAP Tersangka yang dibuat Penyidik tertanggal 24 Mei 2011 dan 26 Mei 2011 adalah termasuk dalam pengertian alat bukti surat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 187 huruf a 2.[10]
    Conviction in raisone adalah pembuktian yang menyandarkan pada keyakinan hakim semata, namun putusan hakim tersebut harus berdasarkan lasan yang jelas (reasoning);  Positif wettelijk adalah pembuktian yang hanya menyandarkan pada alat bukti semata; Negatif wettelijk adalah pembuktian berdasarkan alat bukti dan keyakinan atas alat bukti tersebut.
    Surat sebagaimana tersebut pada pasal 184 ayat (1) huruf c KUHAP, dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah adalah: a. Berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat dihadapannya, yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang 79 KUHAP dan menjadi salah satu alat bukti yang sah sesuai pasal 184 ayat (1) KUHAP. Meskipun dihadapan pengadilan Terdakwa mencabut BAP tersebut, namun Majelis Hakim berpendapat bahwa pencabutan keterangan terdakwa tersebut tidak berdasar merupakan petunjuk tentang kesalahan terdakwa.
    Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi, ahli dan keterangan Terdakwa maka jelas adanya usaha-usaha untuk meniadakan atau merubah NKRI menjadi NII, meskipun Pemerintah Republik Indonesia tidak harus terguling tetapi cukup dengan adanya niat dan permulaan pelaksanaan itu
     Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur “makar dengan maksud menggulingkan pemerintah” telah terbukti. Sedangkan di dalam hukum islam, para ulama’ fiqh tidak membahas secara terperinci tentang alat bukti yang dapat digunakan untuk pembuktian tindak pidana makar atau jarimah bughat, dikarenakan tindak pidana tersebut merupakan tindak pidana secara nyata melakukan gerakan dengan menggunakan kekuatan.
Adapun untuk pembuktiannya diperlukan tatkala melihat berbagai tindakan yang mereka lakukan. Dalam hal ini imam syafi’i berpendapat, bahwa seluruh tindakan yang berkaitan dengan kerugian terhadap nyawa dan harta diperhitungkan sebagai tindak jinayah tersendiri, misalnya jika pelaku makar itu melakukan pembunuhan maka dalam hal didengar, dilihat atau yang dialaminya sendiri, disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangannya itu.;
 Surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenal hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggungjawabnya dan yang diperuntukkan bagi pembuktian sesuatu hal atau sesuatu keadaan;
Surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi dan padanya; d. Surat lain yang hanya berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain. (vide: pasal 187 KUHAP). KUHP dan KUHAP, pembuktian yang dibutuhkan adalah alat bukti yang sesuai dengan alat bukti dalam jinayah pembunuhan.
Di dalam hukum islam, suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai jarimah bughat ketika memenuhi tiga unsur, yaitu :
1. Pembangkangan terhadap kepala negara (imam)
2. Pembangkangan dilakukan dengan menggunakan kekuatan
3. Adanya niat melawan hukum.[11]Ketiga unsur tersebut merupakan syarat suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai jarimah bughat.[12] Sedangkan tindak pidana makar menurut hukum positif diatur dalam Buku II Bab I KUHP tentang kejahatan melanggar keamanan negara, yang pada intinya adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menggulingkan pemerintahan yang sah dan disertai dengan kekerasan atau bahkan pembunuhan terhadap presiden. Adapun mengenai permufakatan jahat dalam Pasal 110 ayat 1 KUHP merupakan perbuatan yang dilarang.
     Perbuatan tersebut diatas adalah sesuai dengan Pasal 88 KUHP yakni dikatakan ada permufakatan jahat , apabila dua orang atau lebih sepakat akan melakukan kejahatan. Jadi mufakat jahat terjadi apabila telah mendapat kata sepakat setelah ada perundingan atau perjanjian antara dua orang atau lebih untuk melakukan kejahatan.[13] Dan makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 107 KUHP menjelaskan bahwa makar dengan maksud menggulingkan pemerintahan (meniadakan atau mengganti bentuk pemerintahan) tidaklah harus dilakukan dengan kekerasan (bersenjata), namun cukup dengan segala perbuatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Sedang pada ayat 2 pasal 107 KUHP menentukan pidana yang lebih berat bagi pimpinan atau orang yang mengatur makar tersebut.
   Adapun mengenai istilah penggulingan pemerintahan dalam KUHP memberikan penafsiran seperti apa yang tercantum pada pasal 88 bis KUHP yang berbunyi “Dengan Menggulingkan Pemerintahan (omwenteling) dimaksudkan meniadakan atau mengubah secara tidak sah bentuk pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”.[14]
  Berdasarkan penafsiran pasal 88 bis KUHP, maka penggulingan pemerintahan itu dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu: 1. Meniadakan bentuk pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. 2. Mengubah secara tidak sah bentuk pemerintahan menurut UndangUndang Dasar. Di dalam proses penelusuran fakta hukum pada putusan ini ada beberapa kejanggalan yang harus penulis uraikan, yaitu:
1.      Bahwa, pencabutan BAP oleh terdakwa di hadapan Majelis Hakim khususnya mengenai NII dengan alasan penyidik telah merekayasa BAP dan kondisi Terdakwa pada waktu diperiksa oleh Penyidik dalam keadaan letih serta mendapatkan tekanan baik secara fisik maupun psikis sehingga terdakwa mengakui terlibat secara langsung dengan NII dan menandatangani BAP tersebut. Menurut penulis, Seharusnya dalam hal ini Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa fakta hukum yang digunakan adalah fakta hukum yang terungkap di persidangan, meskipun BAP juga bisa dijadikan sebagai alat bukti surat namun hakim dalam hal ini terlalu gegabah untuk menyimpulkan bahwa pencabutan BAP Terdakwa di depan pengadilan adalah tidak berdasar dan menjadikannya sebagai petunjuk bahwa terdakwa terlibat langsung dengan organisasi NII. Penilaian atas kekuatan pembuktian dari suatu petunjuk dalam setiap keadaan tertentu seharusnya dilakukan oleh hakim dengan arif dan bijaksana, setelah ia mengadakan pemeriksaan dengan penuh kecermatan dan keseksamaan berdasarkan hati nuraninya. Dan harus disesuaikan baik anatara satu dengan yang lainnya maupun dengan tindak pidana itu sendiri.
2.      Bahwa, menurut pertimbangan Majelis Hakim bahwa disamping adanya niat atau maksud yang dikehendaki maka ternyata Terdakwa sudah melakukan permulaan pelaksanaan dengan adanya perekrutan anggota NII 83 dan penggalangan dana sebagaimana keterangan saksi Nusa Galendra Maulana dan saksi Denok Setyowati. Dalam hal ini penulis tidak sepakat dengan pertimbangan majelis hakim tersebut, bahwa menurut keterangan saksi Nusa Galendra Maulana menyatakan bahwa saksi memang pernah ikut NII dan saksi tahu dari Fahmi dan Elma (perekrut) bahwa yang menjadi Presiden NII adalah Panji Gumilang yang berkedudukan di Indramayu namun saksi belum pernah melihat dan belum kenal sama Panji Gumilang tetapi saksi pernah melihat gambarnya. Sedangkan untuk gubernur jawa tengah saksi tidak tahu siapa yang menjadi gubernurnya. Begitu juga dengan keterangan yang diuraikan oleh saksi Denok Setyowati yang memberikan keterangan bahwa putrinya pernah menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh Nofi Vriantina, dan saksi tidak tahu hubungan anak saksi dengan terdakwa serta hubungan nofi Vriantina dengan terdakwa. Berdasarkan keterangan tersebut penulis berpendapat bahwa saudara Nusa Galendra Maulana dan Denok Setyowati tidak bisa dijadikan sebagai saksi, karena secara umum definisi saksi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada pasal 1 angka 26 adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.[15]
3.      Bahwa, menurut pertimbangan Majelis Hakim Terdakwa telah menunjukan niatnya untuk menggulingkan pemerintahan dengan membentuk ormas Masyarakat Indonesia Membangun (MIM) di Jawa Tengah yang pengurusnya adalah teman-teman terdakwa sesama anggota NII, yang telah berhasil mendapatkan surat keterangan terdaftar dari instansi Kesbanglinmas Provinsi Jawa Tengah sebagaimana keterangan saksi Rr. Siti Fatimah Murniati dan barang bukti SKT. Dalam hal ini penulis berpendapat bahwa sebagaimana keterangan saksi Rr. Siti Fatimah, ormas Masyarakat Indonesia Membangun (MIM) yang dipimpin oleh Terdakwa sedangkan pusatnya ada di Indramayu Jawa Barat yang dipimpin oleh Abdussalam Panji Gumilang yang bergerak di bidang ekonomi, sosial, budaya, HAM, ketahanan pangan, pertanian dan peternakan telah terdaftar di Kesbangpol Linmas Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 4 Mei 2011. Dengan terdaftarnya MIM maka jelas bahwa secara administratif ormas tersebut tidak bertentangan dengan aturanaturan yang berlaku. Selanjutnya, dengan adanya pencabutan status terdaftar organisasi Masyarakat Indonesia Membangun (MIM) di Kesbangpol dan Linmas Provinsi Jawa Tengah dengan dasar adanya surat edaran dari Mendagri 85 tanggal 11 Juli 2011 yang besifat sangat rahasia sangatlah tidak mendasar, apalagi belum ada putusan dari pengadilan yang menyatakan bahwa ormas Masyarakat Indonesia Membangun (MIM) adalah organisasi yang bertentangan dengan aturan dan dijadikan sebagai upaya untuk menggulingkan pemerintahan. Selain itu menurut penulis keputusan pencabutan status terdaftar ormas tersebut menyalahi hak ormas dalam melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi berdasarkan pasal 6 huruf a UU No. 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan melanggar hak berserikat yang tercantum dalam pasal 28E ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat (freedom of association), berkumpul (freedom of assembly) dan mengeluarkan pendapat (freedom of expression).
4.      Dihadirkannya Agus Endro Wibowo, SH Bin Supriyarto sebagai saksi Verbalisant oleh Penuntut Umum atas kesaksian Terdakwa yang menyangkal keterangannya sebagaimana dalam BAP Penyidik sangatlah tidak tepat, karena saksi Agus Endro Wibowo sebagai penyidik bukan yang memeriksa Terdakwa secara langsung. Namun yang memeriksa adalah penyidik lain yang bukan saksi saudara Agus Endro Wibowo, SH dan saksi hanya bertugas menungguinya. Hal ini tentunya bertentangan dengan hukum yaitu sebagaimana definisi saksi menurut Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada pasal 1 angka 26 adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
5.      Mengenai Buku yang berisikan proklamasi NII, terdakwa tidak merasa memiliki buku tersebut. Sedangkan tujuh anggota POLRI yang melakukan penangkapan atas Terdakwa dan teman-temannya dihadirkan oleh penuntut umum sebagai saksi di persidangan, dari keterangan ketujuh saksi tersebut tidak ada yang memberikan kesaksian secara rinci, khususnya mengenai asal usul buku tersebut, apakah ditemukan di lokasi penangkapan atau bagaimana, akan tetapi mereka hanya memberikan keterangan secara umum saja, seperti hanya bertugas untuk mengikat beberapa dokumen, membawa barang bukti, mengumpulkan dan menulis barang bukti yang disita dan sebagainya. Dan lebih jelasnya didalam surat dakwaan Penuntut Umum tidak mencantumkan barang bukti berupa buku berisikan proklamasi NII. Kecuali kalau ada bukti keterlibatan Terdakwa secara langsung dalam NII, baik berupa tulisan (struktur organisasi) maupun Visual (foto atau video). Sebenarnya Penuntut Umum mencantumkan barang bukti berupa 2 (dua) keping CD, dan berdasarkan kesaksian Joko Sugiyanto Bin Suhadi ia sudah membuka isi dari 2 (dua) keping CD yang berisikan rekrutmen kontituan dan taqdim ikhsan. Dalam hal ini penulis tidak tahu menahu mengenai isi CD yang sebenarnya, akan tetapi Majelis Hakim tidak menjadikannya sebagai pertimbangan untuk menentukan kesalahan Terdakwa. 6. Mengenai jabatan Terdakwa sebagai Koordinator Wali Santri Jateng dan DIY yang bertugas untuk mengumpulkan uang wali santri Pesantren Al Zaitun telah dibenarkan oleh kesaksian Zulistiyono (wali santri), Mustamah (alumni Pesantren Al Zaitun), Iskandar Saefullah (bendahara Pesantren Al Zaitun), Rasdi Suntara (Ketua Komite Sumber Daya Manusia Pondok Pesantren Al zaitun). Terdakwa sebagai koordinator bertugas menarik biaya pesantren setiap bulan kepada seluruh wali santri di Jateng dan DIY yang berkisar sejumlah 2.000 santri.
6.      Seharusnya dalam hal ini dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim untuk menentukan salah atau tidaknya terdakwa yang didakwa sebagai Gubernur NII Jawa Tengah. Dari beberapa kejanggalan yang penulis temukan dalam proses peradilan pidana pada perkara Nomor: 188/Pid.B/2011/PN.Ung tentang tindak pidana makar, maka penulis berpendapat bahwa berdasarkan rumusan tindak pidana makar (bughat) dalam perspektif hukum islam maupun hukum positif tindakan terdakwa belum memenuhi unsur-unsur tindak pidana makar sebagaimana kejanggalan-kejanggalan yang penulis temukan dipersidangan dan ketidaktepatan dalam penerapan pasal sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim dalam menentukan salah atau tidaknya Terdakwa.
7.      Dalam hal ini penulis menyatakan bahwa saudara terdakwa tidak terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan permufakatan  jahat untuk melakukan perbuatan makar dengan maksud menggulingkan pemerintahan”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 110 ayat (1). (5) KUHP Jo Pasal 107 ayat (2) KUHP. Adapun menurut penulis dalam perspektif hukum islam, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa beserta teman-temannya bukan merupakan suatu perbuatan jarimah bughat, dikarenakan tidak terpenuhinya unsur pembangkangan terhadap kepala negara atau pemerintah, tidak menggunakan kekuatan serta tidak adanya niat melawan hukum. Hal ini dibuktikan dengan patuhnya terdakwa dalam melaksanakan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, misalnya terdakwa mematuhi aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri dalam hal memenuhi syarat pendaftaran organisasi atau LSM MIM, dan terdakwa belum pernah tersangkut masalah hukum sebelumnya. Sedangkan dalam perspektif hukum positif, dakwaan yang ditujukan kepada terdakwa, yaitu pasal 110 ayat (1). (5) KUHP Jo Pasal 107 ayat (2) KUHP. Dalam hal ini penulis berpendapat bahwa unsur-unsur yang terdapat dalam pasal-pasal tersebut belum terpenuhi, yaitu:
1)      Unsur mengenai permufakatan jahat, dengan terhimpunnya terdakwa dan teman-temannya dalam satu wadah organisasi MIM belum bisa dikatan sebagai suatu permufakatan bersama untuk melakukan makar, karena MIM secara administratif bukan termasuk ormas yang menyimpang dari ketentuan perundangan.
2)      Tidak terbukinya terdakwa secara nyata melakukan permulaan tindak pidana makar, sebagaimana ketentuan dalam pasal 87 KUHP. Alat bukti tidak cukup. a. Meskipun Majelis Hakim menjadikan BAP sebagai alat bukti surat sesuai dengan pasal 187 KUHAP, akan tetapi BAP bukanlah yang dimaksud sebagai alat bukti secara absolut, karena BAP masih harus dibuktikan di persidangan. Dan ketika hal tersebut tidak sinkron dengan keterangan Terdakwa, jadi secara hukum tidak bisa dikatakan sebagai alat bukti surat. Hal ini sesuai dengan BAP yang disangkal oleh Terdakwa. Dan fakta hukum yang sbenarnya adalah fakta hukum yang muncul dalam persidangan. b. Majelis Hakim menjadikan kesaksian Nusa Galendra Maulana dan Denok Setyowati sebagai satu alat bukti mengenai adanya permulaan tindak pidana makar yang dilakukan oleh terdakwa. Dalam hal ini keduanya tidak bisa dikatakan sebagai saksi dan kesaksiannya tidak bisa diterima, karena keduanya tidak ada hubungan atau tidak ada kaitannya dengan terdakwa. c. Dengan adanya buku mengenai proklamasi NII bukan berarti secara otomatis Terdakwa terlibat dalam NII, apalagi tidak ada ketentuan perundangangan maupun ketetapan-ketetapan dari pejabat negara yang melarang beredarnya buku tersebut dan menjadikan organisasi NII sebagai organisasi terlarang di NKRI.
3)      Ahli yang dimintai keterangan untuk menjernihkan duduknya persoalan yang timbul di sidang pengadilan, baik yang memberatkan maupun yang meringankan Terdakwa, perlu diminta untuk melakukan penelitian ulang oleh Majelis Hakim, dengan mempertimbangkan rumusan tindak pidana makar di era demokrasi sekarang ini. B. Analisis Terhadap Sanksi Tindak Pidana Makar pada Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang Nomor : 188/Pid.B/2011/Ung Menurut pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang Nomor: 188/Pid.B/2011/Ung, berdasarkan fakta-fakta di persidangan bahwa dengan terbuktinya Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah sesuai dakwaan Penuntut Umum seperti diatur dan diancam dalam Pasal 110 ayat (1), (5) KUHP Jo Pasal 107 ayat (1) KUHP.
4)      Menimbang, bahwa sebelum menentukan lamanya pidana yang akan dijatuhkan, terlebih dahulu Majelis mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan yang ada pada diri Terdakwa sebagai berikut: Hal-hal yang memberatkan: - Perbuatan Terdakwa dapat memecah persatuan dan kesatuan bangsa serta dapat mengganggu stabilitas keamanan Negara; - Terdakwa tidak mengakui perbuatannya;
5)      Hal-hal yang meringankan: - Terdakwa belum pernah dihukum; - Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga; - Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan; Mengingat ketentuan Pasal 110 ayat (1), (5) KUHP Jo Pasal 107 ayat (1) KUHP, KUHAP dan Ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang Mengadili:
                                                                 I.            Menyatakan Terdakwa TOTOK DWI HANANTO alias MIZAN SHIDIQ bin SARDHONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana “Permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah”;
                                                              II.            Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TOTOK DWI HANANTO alias MIZAN SHIDIQ bin SARDHONO dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun;
                                                           III.            Menetapkan masa penahanan sewaktu Terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
                                                           IV.             Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
                                                              V.            Dan menetapkan beberapa barang bukti.

C.Sejarah Hukum Makar terhadap Keamanan Negara[16]
             Untuk mengetahui dengan lebih lengkap  tentang pengaturan keamanan negara di Indonesia, maka  akan dilihat pengaturannya secara umum dan secara khusus dalam peraturan perundang-undangan yang ada. Secara umum, dimaksudkan untuk menampilkan nama-nama peraturan di bidang keamanan negara. Sedangkan secara khusus, dimaksudkan akan menyoroti beberapa peraturan yang dijadikan contoh, yang pernah coba dipergunakan untuk menjerat kasus keamanan negara tertentu.
Pengaturan masalah yang berkaitan dengan keamanan negara secara umum di Indonesia, antara lain terdapat dalam:
1.      UU     No. 26 Tahun 1999 Tentang Pencabutan UU  Pemberantasan Kegiatan Subversi
2.      UU No. 31    Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
3.      UU No. 2 Tahun 2002 tentang  Kepolisian
4.      UU No, 19 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
5.      UU No. 1 tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
6.      UU No. 1 tahun 2001 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Hong Kong Untuk Penyerahan Pelanggar Hukum Yang Melarikan Diri.
7.      UU No. 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana    Pencucian Uang.
8.      UU No. 15 tahun 2003 tentang  PERPU No. 1   Tahum 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme  Menjadi UU.
9.      UU No. 16 tahun 2003  PERPU No. 2 Tahum 2002 tentang Pemberlakuan PERPU No.1/2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Pada Peristiwa Peledakan Bom Di Bali Tanggal 12 Oktober 2002  Menjadi UU.
10.  UU No. 2 tahun tentang 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
11.  UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika
12.  UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
13.  UU No. 27 Tahun 1999 Tentang Perubahan KUHP Yang Berkaitan Dengan Kejahatan Terhadap Keamanan    Negara.
14.  UU No. 28 Tahun 1999 tentang    Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi,    Kolusi, Dan Nepotisme
15.  UU No.16  tahun 2004  tentang Kejaksaan
16.  UU No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
17.  UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
18.  UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
19.  UU No. 5 Thn 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
20.  UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP
21.  UU No. 9 Tahun 1992 tentang  Keimigrasian
22.  UU No.1 tahun 1999 tentang  Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Australia Mengenai Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana
23.  UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
24.  UU No12/ DRT/  1951 tentang senjata api dan bahan peledak
25.  UU No.18 tahun  2001 tentang  Otonomi Khusus Bagi Daerah Istimewa Aceh Dalam Bentuk Nanggroe Aceh Darussalam     
26.  UU No.21 tahun  2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Propinsi Papua  
27.  UU No.24  tahun  2003  tentang Mahkamah Konstitusi
28.  UU No.4  tahun 2004  tentang Kekuasaan Kehakiman
29.  PP No. 74 tahun 2001 tentang pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun
30.  PP No 2 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Perlindungan     Terhadap Korban dan Saksi Dalam Pelanggaran HAM Yang Berat.
31.  PP No 2 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Perlindungan  Terhadap Korban dan Saksi Dalam Pelanggaran HAM Yang Berat
32.  KepPres No. 103 Tahun 2003 tentang Bebas Visa Kunjungan  Singkat 
33.  Instruksi Presiden No. 4 Th. 2002 kepada Menteri negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan bagi pemberantasan tindak pidana terorisme;
34.  Instruksi Presiden No. 5 Th. 2002 kepada  Kepala Badan Intelijen Negara sebagai koordinator bagi operasi intelijen, dsb.
       Pengaturan keamanan negara secara khusus,  disajikannya dalam  periodesasi pengaturan, sebagai berikut:
1. Periode  1945  - 1963.
2. Periode  1963  - 1999.
5. Periode  1999 -  2002.
6. Periode  2002.-   sekarang.   
            Pembagian  beberapa  periode tersebut, baik seperti yang diatur dalam KUHP maupun di luar KUHP, engan asumsi adanya perbedaan penerapannya, yang mungkin dipengaruhi oleh politik pemerintahan pada masa-masa tersebut.

ad.1. Periode  1945 - 1963:
    Sejak kemerdekaan Republik Indonesia sampai  masa dikeluarkannya  Penpres No. 11/PNPS/1963, yakni  masa pengaturan kejahatan keamanan Negara hanya bersumber KUHP belaka. Kebijakan pengaturan   berkaitan dengan  KUHP tersebut, antara lain: 
a.      Berdasarkan ketentuan dalam UUD 1945.
Pada  Aturan Peralihan  UUD 1945 dikatakan,bahwa  segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini.  Maka pada masa itu berlakulah Wetboek van  Strafrecht voor nederlandsch Indie, yang telah  dilakukan perubahan oleh pemerintah Tentara pendudukan Jepang, yang dianggap  perlu bagi kekuasaan mereka. Setelah itu pada tahun-tahun berikutnya berlaku dualisme KUHP yaitu wetboek van Strafrecht voor Indonesie dan KUHP hasil Undang-Undang. No.1  tahun 1946, yang sama-sama bersumber dari Staatblaad 732 tahun 1915 tentang Wetboek van Strafrecht voor Nederladsch Indie yang mulai berlaku sejak tanggal 1  januari 1918 di Hindia Belanda, dan masing-masing melakukan perubahan sendiri-sendiri.
b.      Berdasarkan staatblaad no.135 tahun 1945.
Pemerintah Pelarian  Hindia Belanda di Ausrtralia (di kota Brisbane)  mengatur tentang perubahan Wetboek van Strafrecht voor Nederladsch Indie menjadi wetboek van Strafrecht voor Indonesie, untuk daerah-daerah selain jawa dan madura  berlaku KUHP ini,  yang lebih dikenal dengan “Brisbane Ordonantie”. Wetboek van Strafrecht voor Nederladsch Indieini,  teks aslinya masih dalam bahasa Belanda, dimana  dasar  yuridis, filosofis maupun sosiologisnya merupakan pandangan Belanda pada  masa tersebut
a)      Perubahan yang dilakukan oleh “Brisbane Ordonantie”, antara lain: diaturnya kejahatan mata-mata,
b)      penambahan pasal 159 a  dan pasal 159 b yaitu  mengancam  perbuatan yang dianggap mengganggu ketertiban umum dengan kekerasan  dan merobohkan pemerintah  syah.
c)      pasal 335 tambah ayat (3), mengatur perbuatan menyangkut kepentingan perekonomian.
d)     penambahan satu pasal  baru yaitu pasal 570 tentang pelanggaran terhadap keamanan Negara, sehingga Wetboek van Strafrecht voor Indonesie menjadi berjumlah 570 pasal.
e)      penambahan ancaman pidana pasal 110,  semula diancam dengan pidana penjara, diubah menjadi pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun
 Perubahan ancaman pidana yang  semula telah ada, misalnya yang semula diancam dengan pidana penjara, diubah menjadi pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun.  Padahal   pidana mati di negara Belanda telah dihapus. Dapat disimpulkan, perubahan yang dilakukan tersebut mempunyai tujuan politik. Untuk menunjang kembalinya mereka ke negara bekas jajahannya yaitu Indonesia.
 Perubahan itu mempunyai dampak pada tahun-tahun berikutnya, antara lain terhadap timbulnya UU Anti Subversi. Ini terjadi karena ada  perbuatan  yang tidak diatur dan diancam pidana oleh KUHP,  umpamanya perbuatan mata-mata.  Sehingga Pemerintah Indonesia perlu mengadakan peraturan tentang beberapa perbuatan yang belum diatur oleh KUHP.
  c.        Berdasarkan Undang-Undang No.1 Tahun 1946,
 Dengan UU ini, Pemerintah  Indonesia  menetapkan bahwa  untuk hukum pidana  diberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah berlaku sejak  tanggal 8 Maret 1942, yaitu Wetboek van Strafrecht voor Nederladch Indie yang belum dirubah oleh pemerintah tentara pendudukan Jepang,  disebut “KUHP hasil Undang-Undang. No.1  tahun 1946”. UU ini memberikan kekuatan untuk menyesuaikan materi KUHP dengan kondisi negara Indonesia,  terlihat  pada ketentuan dalam  pasal  V, yang menyebutkan: “Peraturan hukum pidana, yang seluruhnya atau sebagian sekarang tidak dijalankan, atau bertentangan dengan kedudukan Republik Indonesia sebagai negara yang merdeka atau tidak mempunyai arti lagi, harus dianggap seluruhnya atau sebagian tidak berlaku”. Menurut pasal XVII, UU ini berlaku bagi Jawa dan madura, kemudian menyusul Jakarta dan sebagian dari pulau sumatra.
Materi pengaturan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara dalam Bab I Buku Ke dua KUHP dirumuskan mulai pasal 104 sampai dengan pasal 129, ringkasnya sebagai berikut:
a)      Pasal 104, makar dengan maksud membunuh, atau  merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden dan  Wakilnya memerintah.
b)      Pasal 106,  makar dengan maksud seluruh atau sebagian wilayah Negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian wilayah Negara.
c)      Pasal 107,  makar dengan maksud menggulingkan pemerintah yang sah.
d)     Pasal 108,  pemberontakan.
e)      Pasal 110,  permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan pasal 104, 106, 107, 108.
f)       Pasal 111,  mengadakan hubungan dengan Negara asing dengan maksud menggerakkannya untuk melakukan perbuatan memusuhi atau perang dengan Negara RI dsb.
g)      Pasal 111 bis, mengadakan hubungan dengan orang atau badan  di luar negeri dengan maksud menggerakkannya supaya membantu mempersiapkan, memperlancar, atau menggerakkan untuk menggulingkan  pemerintah yang sah dsb.
h)      Pasal 112, sengaja mengumumkan  surat-surat, berita-berita yang diketahuinya harus dirahasikan  untuk kepentingan Negara.
i)        Pasal 113, sengaja mengumumkan , atau memberitahukanmaupun menyerahkan kepada orang yang tidak wenang mengetahui, surat-surat, peta-peta dan lain sebagainya yang bersifat rahasia yang bersangkutan dengan pertahan dan keamanan Negara.
j)        Pasal 114, karena kealpaannya menyebabkan  surat-surat atau benda-benda dalam pasal 113 yang menjadi tugasnya untuk menyimpannya, diketahui umum atau yang tidak berhak dsb.
k)      Pasal 115,  melihat atau membaca surat-surat atau benda-benda rahasia dalam pasal 113, yang diketahuinya bahwa benda-benda itu dimaksudkan untuk diketahui olehnya dsb.
l)        Pasal 116, permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan pasal 113 dan 115.
m)    Pasal 117,  sengaja memasuki bangunan AD atau AL atau daerah terlarang dsb.
n)      Pasal 118,  tanpa wenang, sengaja membuat, mengumpulkan dsb, yang bersangkutan dengan kepentingan militer.
o)      Pasal 119,  memberi tumpangan kepada orang yang diketahuinya  mempunyai niat untuk mengetahui benda-benda rahasia seperti tersebut dalam pasal 113.
p)      Pasal 120,  kejahatan pasal 113, 115, 117, 118, 119 yang dilakukan dengan aqal curang.
q)      Pasal 121, orang yang ditugasi untuk berunding dengan Negara asing, dengan sengaja merugikan Negara Indonesia.
r)       Pasal 122, dalam masa perang yang tidak menyangkut Indonesia, dengan sengaja melakukan perbuatan yang membahayakan  kenetralan Negara.
s)       Pasal 123,  WNI yang masuk menjadi tentara asing yang sedang menghadapi perang atau perang dengan Indonesia.
t)       Pasal 124,  dalam masa perang sengaja memberi bantuan pada musuh dsb.
u)      Pasal 125, permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan dalam pasal 124.
v)      Pasal 126,  dalam masa perang tidak dengan maksud membantu musuh, memberi pondokan kepada mata-mata musuh, menyembunyikan dsb.
w)    Pasal 127,  dalam masa perang melakukan perbuatan tipu muslihat atau aqal curang dalam penyerahan barang-barang keperluan Angkatan Laut dan Angkatan Darat.
x)      Pasal 129, diterapkannya pidana-pidana yang ditentukan terhadap perbuatan-perbuatan  dalam pasal 124–127, kepada si pembuat yang melakukan salah satu perbuatan itu terhadap atau bersangkutan dengan Negara  sekutu dalam perang bersama.
Pada periode berlakunya KUHP berdasar UU No.1 tahun 1946 ini, ada beberapa peraturan perundangan yang mengatur tentang keamanan negara, antara lain:
1)      Undang-undang Nomor 23 Prp Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya  sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 52 Prp Tahun 1960 . UU keadaan bahaya yang lazim dinamakan UU darurat, dalam rangka menindaklanjuti pasal 12  UUD 1945, yang menyatakan "Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditentukan dengan Undang-undang". Keadaan bahaya adalah “suatu keadaan terganggunya keamanan atau ketertiban umum oleh adanya kerusuhan yang disertai dengan kekerasan, pemberontakan bersenjata, atau keinginan memisahkan diri dari wilayah negara dengan kekerasan atau timbul ancaman perang atau terjadi perang yang tidak dapat diatasi oleh aparatur negara secara biasa”.UU 23/ 1959 ini, dalam proses penegakan hukum kejahatan terhadap keamanan Negara, mempunyai beberapa ketentuan untuk itu, antara lain: Pasal 1 Presiden dapat menyatakan seluruh atau sebagian wilayah RI dalam keadaan bahaya dengan tiga tingkatan: darurat sipil, darurat militer, keadaan perang.
(1) Keadaan darurat dapat diumumkan Presiden jika keamanan atau ketertiban hukum di seluruh atau sebagian RI terancam pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat negara secara biasa.
(2) Keadaan darurat itu dapat pula diumumkan jika timbul perang, atau bahaya perang, atau dikhawatirkan terjadi perkosaan wilayah RI dengan cara apa pun juga. Dengan kata lain, hidup negara dalam bahaya. Sehingga Indonesia sebagai negara  berdasar atas hukum  dalam penyelenggaraan pemerintahan negara untuk tetap tegaknya kedaulatan negara, terpeliharanya persatuan kesatuan bangsa, serta keutuhan wilayahnya, bisa jadi suatu ketika menghadapi berbagai ancaman  dari dalam  dan  luar negeri dengan intensitas tinggi, memerlukan penanggulangan  keadaan bahaya itu. Dalam situasi seperti di atas, tanggung jawab  utama ada pada Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan negara  tertinggi, oleh karena itu berwenang mengambil tindakan untuk menyelamatkan dan mengamankan negara, dengan menetapkan negara dalam keadaan bahaya dengan status darurat sipil atau status darurat militer atau dalam keadaan perang. Dan berhak mengumumkan dan mencabut keadaan bahaya kapan pun dia suka, karena UU Darurat tidak mengatur ketentuan pertanggungjawabannya. Presiden dapat menentukan waktu darurat ini sesuka hati seminggu, sebulan, setahun, atau bahkan 10 tahun, tanpa perlu persetujuan DPR. Mengenai kekuasaan presiden untuk menyatakan negara dalam keadaan bahaya, berikut diketengahkan beberapa peraturan perundangan yang pernah ada, antara lain:
a). Keppres RI no. 88 Tahun 2000 tentang Keadaan Darurat Sipil di Provinsi Maluku dan Maluku Utara sebagaimana telah diubah dengan KeppresNo.40 Tahun 2002
b).  Keppres RI no. 97 tahun 2003 Tentang Pernyataan Perpanjangan Keadaan bahaya Dengan Tingkatan Keadaan Darurat Militer Di Propinsi Nanggroe Acah Darussalam.
  2). UU No. 73 tahun 1958 Tentang pemberlakuan UU No. 1 tahun 1946 untuk seluruh wilayah Indonesia
Dualisme sistem hukum pidana tersebut berlangsung terus  meskipun kedaulatan sepenuhnya ada pada pemerintah Indonesia baik secara  de jure maupun  secara de facto, Hal ini disebabkan  karena baik konstitusi RIS maupun UUDS 1950 tetap memberlakukan semua peraturan yang ada sebelum adanya peraturan yang baru,  sehingga baik KUHP maupun Wetboek van Strafrecht voor Idonesia masih tetap berlaku secara berdampingan dalam daerah masing-masing di wilayah Indonesia.
Keadaan demikian baru disadari setelah timbulnya beberapa kasus, umpamanya “kasus Cikini”, yaitu kasus percobaan pembunuhan terhadap Presiden Soekarno yang terjadi di jalan Cikini Raya Cakarta tahun 1957, dengan cara melemparkan granat yang menimbulkan korban tewas 9 orang dan luka-luka sebanyak 55 orang. Peristiwa tersebut  merupakan suatu peristiwa yang dilatar belakangi politik atau bertujuan politik, yakni ingin merobohkan pemerintahan  dengan jalan membunuh kepala negara agar tidak dapat berfungsi sebagai kepala negara.  Tetapi di depan pengadilan para pembela terdakwa mengemukakan bahwa di Jakarta sebenarnya yang berlaku adalah Wetboek van Strafrecht voor Indonesie, dalam dalam undang-ungdang pidana tersebut  yang dilarang adalah  seseorang yang ingin mencoba  atau membunuh “koning/ koningen” yang diterjemahkan raja atau ratu. Sedangkan dalam peristiwa Cikini yang akan dibunuh adalah Presiden. Presiden bukan raja, sehingga pasal-pasal dalam KUHP tidak dapat dipergunakan untuk menuntut terdakwa.
Dualisme sistem perundang-undangan hukum pidana tersebut baru diakhiri  dengan dikeluarkannya UU No. 73 tahun 1958 yang menyebutkan bahwa UU No. 1 tahun 1946 berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia, artinya di seluruh wilayah Indonesia berlaku KUHP hasil perubahan UU No. 1 tahun 1946 dari Wetboek van Strafrecht voor Nederladsch Indie,  yang diberlakukan di Hindia Belanda  secara efektif sejak 1 Januari 1918., yang tentunya teks aslinya masih dalam bahasa Belanda.
Dan Wetboek van Strafrecht voor Nederladsch Indie itu merupakan saduran  atau dapat dikatakan sama seperti yang berlaku di negeri Belanda  tahun 1886. Sehingga dapat diperkirakan bahwa baik dasar  yuridis, filosofis maupun sosiologis yang mendasari adalah merupakan pandangan pada  masa tersebut, yang jelas pasti berbeda dengan  bangsa Indonesia.
Aslinya di negeri Belanda Wetboek van Strafrecht telah banyak dilakukan perubahan, antara lain dengan menambahkan  ketentuan tentang perbuatan mata-mata serta perbuatan sabotase. Sehingga dengan  keluarnya UU No. 73 tahun 1958 maka perbuatan mata-mata serta perbuatan sabotase itu  tidak terlarang lagi  di Indonesia  dan belum didapati pengaturannya dalam KHUP.
Peristiwa Cikini  tersebut diikuti dengan dikeluarkannya Penpres No. 5 tahun 1959 yang memperberat ancaman pidana  terhadap delik yang tersebut dalam titel I dan II  Buku Ke dua KUHP, dengan tambahan kualifikasi  menghalang-halangi program pemerintah. Memang ketentuan-ketentuan tsb  merupakan tindak pidana politik juga , tetapi belum mencakup kejahatan-kejahatan seperti kegiatan mata-mata, sabotase, penjualan rahasia negara kepada pihak asing , subversi dalamarti merencanakan dan mempersiapkan intervensi atau invasi tentara asing ke dalam negeri dan sebagainya. Hal seperti itu baru diatur dalam UU Anti subversi.

ad.2. Periode 1963 – 1999
          Masa  berlakunya hukum pidana  dibidang subversi, yakni sejak berlakunya Penpres No. 11 tahun 1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi hingga  dikeluarkannya UU No. 26 tahun 1999  tentang pencabutan UU No.  5 tahun 1969 tentang pengesahan Penpres No. 11 tahun 1963 menjadi Undang-Undang. Pada  periode ini  sekedar untuk memberikan gambaran mengenai perbedaan dalam pelaksanaannya, maka disajikan sebagai berikut:
  a. Masa berlakunya  Penpres No. 11 tahun 1963 pada Orde lama.
    Sejak berlakunya Penpres No. 11 tahun 1963 sampai dengan mulanya Orde Baru yaitu 11 Maret 1966. Yakni masa  setelah ada peraturan tentang pemberantasan kegiatan subversi, akan tetapi dalam masa pemerintah Orde Lama. Dalam periode ini KUHP sebagai undang-undang  pidana umum dan Penpres No. 11 tahun 1963 yang saat itu berlaku sebagai penetapan presiden, merupakan undang-undang pidana khusus.
    Dalam membicarakan keabsahan  Penetapan Presiden ini, tidak dapat dilepaskan dari adanya Dekrit Presiden 5 Juli 1969, karena dekrit ini yang mendorong timbulnya Penpres No. 11 tahun 1963. Dekrit Presiden 5 Juli 1969 lahir karena keadaan pada saat itu dianggap membahayakan kesatuan bangsa, jadi pada waktu itu negara dalam keadaan darurat, sehingga ada sebagian orang yang membenarkan presiden membuat peraturan yang bersifat darurat dan tidak dalam rangka struktur dan hirarki perundang-undangan menurut UUD 1945. Jadi sebagai hukum revolusi. Ia merupakan alat Orde Lama . Bersama Partai Komunis yang tergabung di dalamnya, yang ditujukan kepada lawan politiknya.
    Sebagai hukum pidana khusus, Penpres  No 11 tahun 1963 memuat beberapa penyimpangan terhadap KUHP. Secara ringkas penyimpangan tersebut antara lain:
  1. Perumusan delik bersifat meluas dan serba  meliputi.
  2. Kemungkinan dijatuhkannya putusan in absentia.
  3. Dimungkinkannya pemidanaan terhadap badan hokum perseroan, perserkatan orang, yayasan atau organisasi lainnya, disamping orang sebagai subyek hukum.
  4. Penerobosan rahasia bank.
  5. Dapat ditempuhnya upaya banding atas putusan hakim yang berupa pembebasan.
  6. pelaksanaan sidang perkara mutlak harus terdiri 3 hakim.
  7. Putusan pengadilan yang bukan pidana mati, tidak tertunda karena permohonan grasi.
  8. Jaksa Agung/ Oditur Jendral berwenang mengadakan penahanan terhadap seseorang yang didakwa  melakukan kegiatan subversi untuk paling lama satu tahun.
  9. Perkara subversi  diperiksa dalam batas waktu tertentu.
  10. Mengecualikan berlakunya  pasal 63 ayat 2 KUHP, yang berbunyi:”Jika untuk seseuatu perbuatan termasuk  dalam suatu aturan pidana umum ditentukan aturan pidakhusus, maka hanyalah aturan pidana khusus itu saja yang dikenakan”.
  11. Kemungkinan dijatuhkannya pidana (penjara) dan denda, dengan variasi berupa pidana badan saja,  dapat pula pidana badan dan denda, juga mungkin pidana denda saja.
  12. Dapat dirampasnya benda yang menjadi milik  atau bukan milik terpidana  yang diperoleh dari atau digunakan alat melakukan tindak pidana subversi.

 b. Masa berlakunya  Penpres No. 11 tahun 1963 pada Orde Baru.
    Yakni tenggang waktu antara sejak  11 Maret 1966 (Surat Perintah Sebelas maret)  sampai dengan  ditetapkannya UU No. 5 tahun 1969. Saat  digunakannya peraturan tentang  kegiatan subversi dalam masa Orde Baru, untuk menjerat berbagai kejahatan terhadap keamanan Negara.
         Dalam periode ini Penpres No. 11 tahun 1963  dipakai  sebagai undang-undang dalam mengadili pera pelaku gerakan 30 September 1966/ PKI, yaitu tokoh-tokoh Orde Lama dan PKI. Hal ini dapat  dibenarkan secara filosofis, bahwa barang siapa membuat suatu aturan yang dipandang adil dan sah untuk diterapkan kepada orang lain, tentulah adil dan sah jika diterapkan pula  kepadanya, jika ia melakukan perbuatan yang memnuhi unsur-unsur dalam peraturan tersebut. Dalam sejarah pernah terjadi, yaitu peraturan “darurat” yang dibuat oleh regim Nazi Hitler, diberlakukan pula terhadap mereka sebagai penjahat perang.

 c. Masa berlakunya  Penpres No. 11 tahun 1963 sebagai UU No. 11/PNPS/1963 dengan UU No. 5 tahun 1969.
    Periode ini terjadi antara tahun 1969 sampai dengan tahun 1999. Yakni masa sejak ditetapkannya UU No. 5 tahun 1969 tentang pernyataan Berbagai Penpres dan dan Keppres sebagai undang-undang, sebagai tindak lanjut atas peninjauan kembali terhadap semua produk perundang-undangan dari tahun 1959 sampai  tahun  1966 sampai dengan ditetapkannya   UU No.26 tahun 1999 tentang Pencabutan UU No. 11 tahun 1963 dan  UU No. 27 tahun 1999 tentang Perubahan KUHP yang berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara.
        Dengan UU No. 5 tahun 1969 tersebut , maka Penpres No. 11 tahun 1963  menjadi UU No. 11/PNPS/1963. Sehingga pada periode ini kejahatan terhadap keamanan negara  dijerat dengan UU  Anti Subversi. Dengan dilegalisasikan dan ditempatkan  dalam jajaran perundang-undangan yang konstitusional, maka menjadi hukum formal bagi hukum pidana politik. Walaupun disadari saat itu belum ada  putusan Mahkamah Agung yang konstan mengenai harus ada atau tidaknya latar belakang serta tujuan politik pelaku tindak pidana politik,  ada kalanya berlatar belakang politik ada kalanya tidak. Beberapa kasus yang bisa dijadikan contoh, misalnya: Kasus Gerakan Aceh Merdeka. Kasus Jayus dan Slamet dalam kasus Wei Jepara Lampung, yang ditahan sejak1989   dan baru diketahui LBH pada 1993. Kasus HR Darsono, Kasus Tengku Bantaqia, Kasus Sri Bintang Pamungkas dan Kasus Budiman Sujatmiko.
         Tetapi setidaknya UU No. 5 tahun 1969 telah memberikan  ruang gerak kepada hakim  yang cukup memadai untuk menerapkan penafsiran penghalusan hukum,   bahwa undang-undang tersebut bersifat darurat yang akan ditinjau dan diselaraskan dengan  UUD 1945 dan hati nurani rakyat.
    Pada periode ini ada beberapa peraturan yang dikeluarkan berkaitan dengan keamanan Negara, antara lain:
     1).  UU No. 1 Tahun 1979 Tentang Ekstradiksi.
Ekstradisi adalah penyerahan oleh suatu negara kepada negara yang meminta penyerahan seseorang yang disangka atau dipidana karena melakukan suatu kejahatan di luar wilayah negara yang menyerahkan dan di dalam yurisdiksi wilayah negara yang meminta penyerahan, karena berwenang untuk mengadili dan memidananya. Di dalam Pasal 4, ekstradisi dilakukan berdasarkan suatu perjanjian yang di dalamnya memuat daftar kejahatan yang dapat di ekstradisi13. Dalam hal belum ada perjanjian, ekstradisi dapat dilakukan atas dasar hubungan baik dan jika kepentingan Negara  menghendakinya.
Ekstradisi dapat dilakukan terhadap orang yang oleh pejabat yang berwenang dari negara asing diminta karena disangka melakukan kejahatan atau untuk menjalani pidana atau perintah penahanan. Ekstradisi dapat juga dilakukan terhadap orang yang disangka melakukan atau telah dipidana karena melakukan pembantuan, percobaan dan permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan. Sepanjang pembantuan, percobaan, dan permufakatan jahat itu dapat dipidana menurut hukum Negara  Indonesia dan menurut hukum negara yang meminta ekstradisi.
 Di dalam pasal 2 dari UU ini, disebutkan  pelanggaran hukum yang dapat diserahkan oleh suatu Negara Diminta kepada Negara Peminta penyerahan, antara lain:
- pelanggaran yang dapat dihukum menurut hukum Indonesia dan hukum   Negara yang terikat perjanjian ekstradisi dengan Indonesia yakni berdasarkan asas tindak pidana ganda (double criminality),
- pelanggaran hukum tersebut diancam dengan pidana penjara lebih dari 1 (satu) tahun atau dengan pidana lebih berat.
   Secara garis besar di dalam penjelasan pasal 4 UU ini, Negara Diminta boleh menolak untuk menyerahkan dalam hal yang berkaitan dengan proses peradilan pidana yang berkaitan dengan penuntutan atau pemidanaan tindak pidana, antara lain.
1- tindak pidana yang berlatar belakang politik,
2- tindak pidana militer,
3- penuntutan yang telah kadaluarsa,
4- ne bis in idem.
5- tindak pidana yang dilakukan di luar wilayah Negara Peminta (extraterritorial crime) dan tidak diatur menurut hukum Negara Diminta
6-  tindak pidana yang diancam dengan pidana mati.
Dalam  UU ini  ketentuan ekstradisi tidak dapat dipisahkan dari hak asasi manusia, sehingga amat mempengaruhi pelaksanaan ekstradisi atas diri seorang penjahat. Hak asasi manusia itu telah mendorong lahirnya beberapa azas-azas ekstradisi yang berlaku dalam perjanjian antar Negara. Hal yang perlu di garis bawahi, bahwa terhadap delik politik  tidak dapat diekstadisi, ini sehubungan dengan hak negara untuk memberi suaka politik kepada pelarian kejahatan politik. Pengecualian terhadap tidak dapat diserahkannya seorang penjahat politik dari Negara yang Diminta kepada Negara Peminta adalah apabila terjadi pembunuhan atau percobaan pembunuhan terhadap Kepala Negara  atau anggota keluarganya. Karena perbuatan tersebut dianggap bukan  kejahatan politik, meskipun mungkin terjadi dengan latar belakang atau tujuan-tujuan politik. Kasus yang menarik untuk disimak misalnya  kasus ekstradisi  Umar al. Faruq yang dituduh  bersama-sama dengan ustad Abu Bakar ba”asyir terlibat dalam upaya pembunuhan terhadap presiden Megawati Soekarno  Putri
   Beberapa peraturan perundang-undangan yang menindaklanjuti Undang-undang No.1 tahun 1979  tentang ekstradisi antara lain:
a)      Undang-undang No. 9 Tahun 1974 tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Pemerintah indonesia dengan Pemerintah Malaysia,
b)      Undang-undang No. 2 Tahun 1978 tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Pemeritah Republik Indonesia dengan pemerintah Kerajaan Thailand.

2). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982
   UU no. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (LNRI Tahun 1982 No. 51, TLN No. 3234),  sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 1988 tentang Perubahan atas UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (LNRI Tahun 1988 No. 3, TLN No. 3368), dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan RI dan perubahan kelembagaan TNI, yang didorong perkembangan kesadaran hukum yang hidup dalam masyarakat sehingga UU tersebut perlu diganti.Dalam era reformasi diupayakan untuk diganti dengan munculnya  RUU Penanggulangan keadaan bahaya (RUU PKB) dan RUU Keamanan dan Keselaman Negara (RUU KKN), yang dalam masa pembahasan dan persetujuannya kedua RUU ini telah memicu pro kontrak masyarakat yang mengkhawatirkan akan kembali dan menguatnya peran TNI seperti semasa Orde Baru, sehingga pemerintah terpaksa penunda pemberlakuannya.

ad.3.  Periode 1999 – 2002  
Masa sejak ditetapkannya UU No. 26 tahun 1999 tentang Pencabutan UU No. 11 tahun 1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi dan ditetapkannya UU No. 27 tahun 1999 tentang Perubahan KUHP yang berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara sampai dengan  dikeluarkannya Perpu No. 1 dan No. 2 tahun 2002. Pada masa ini seiring dengan tidak berlakunya lagi UU Anti Subversi, maka  kejahatan terhadap keamanan negara penanganannya dikembalikan kepada KUHP.
    Beberapa peristiwa menarik di Indonesia pada saat itu antara lain:
1.    Tahun ketiga setelah penghancuran (bumi hangus saat jajag pendapat ) oleh militer Indonesia dan milisi pro-integrasi, belum diketahui secara pasti berapa jumlah korban tewas, hilang, korban perkosaan, dan kejahatan lainnya di Timor Timur. Semua masih menjadi misteri. Sedangkan para pelaku kejahatan itu masih bebas, sementara para korban dan keluarga korban terus menuntut keadilan kepadaUnited Nations Transitional Administration for East Timor (UNTAET) untuk membentuk Special Panel (Regulasi 2000/15) yang memiliki kewenangan mengusut kejahatan-kejahatan serius.
2.    Penanganan atas Peristiwa idul fitri berdarah  di Ambon pada 19 Januari 1999,  antara muslim (yang belakangan dibantu Laskar Jihad) dengan Kristen yang di dukung oleh Forum Kedaulatan Maluku (FKM) yang diketuai oleh Alex Manuputy, yang sampai masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid  dan Megawati Soekarno Putri belum juga tuntas.
3.    Adanya pemahaman lain tentang makar, yang dilontarkan pada ceramah anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa DPR, KH Nur Muhammad Iskandar SQ di Kebumen, Jawa Tengah. yang menyebut Amien Rais dan Akbar Tandjung telah berbuat makar dan halal darahnya karena bermaksud untuk menurunkan Gus Dur dari jabatan Presiden “14

ad.4.  Periode 2002 – sekarang
         Pada periode ini ada beberapa ada beberapa peraturan perundangan yang berkaitan dengan keamanan negara, antara lain:
1). UU no.  3 tahun 2002  Tentang Pertahanan Negara.
Dalam UU no.  3 tahun 2002, diatur tentang pertahanan Negara, Sistem pertahanan Negara, tujuan dan  usaha pertahanan  Negara.. Pertahanan negara, diselenggarakan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan Negara. Pengelolaan sistem pertahanan negara sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara ditujukan untuk melindungi kepentingan nasional dan mendukung kebijakan nasional di bidang pertahanan. Dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung,  dalam menghadapi ancaman nonmiliter menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa, misalnya komponan cadangan dan pendukung.
Komponen cadangan,  terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama. Dan Komponen pendukung, yang terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumberdaya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.
Ancaman pertahanan negara, sebenarnya merupakan Ancaman terhadap kedaulatan Negara, semula bersifat konvensional (fisik) dan saat ini berkembang menjadi multi dimensional (fisik dan nonfisik), baik yang berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri. Ancaman bisa berupa   ancaman militer dan ancaman non militer.
UU Pertahanan Negara ini, isinya mengesankan hanya mengatur tentang pemberian wewenang yang lebih besar pada pihak militer untuk berkuasa,  tidak mengatur syarat-syarat keadaan bahaya dan prosedur keselamatan negara dari ancaman krisis ekonomi, politik, sosial budaya, dan iptek. Sehingga menimbulkan penafsiran bahwa UU ini  memiliki tujuan tendensius untuk memberikan kekuasaan dan wewenang berlebihan terhadap militer. Terlihat dari dimungkinkannya  TNI  untuk melakukan operasi militer.
UU ini memberi peluang pada militer untuk berkuasa total dengan menggantikan fungsi keamanan domestik yang merupakan tugas Polri, dan fungsi administratif pemerintahan sipil,  baik pusat maupun daerah. Bahkan UU ini bisa memberikan peluang pada militer untuk memberlakukan hukumnya sendiri di atas hukum yang berlaku, dan mengambil alih pengadilan tindak pidana sipil oleh peradilan militer. diberlakukan, maka kekuasaan militer akan beresiko jatuhnya banyak korban tak bersalah, tidak ada penegakan hukum dan demokrasi, dan akhirnya menimbulkan perlawanan rakyat karena merasa kebebasannya direnggut penguasa militer. Dengan demikian sistem pertahanan negara "Militerisme" bukannya menjamin keselamatan dan keamanan negara, namun justru berpotensi menimbulkan perang saudara yang mengancam keutuhan wilayah negara dan persatuan bangsa. tentuan seperti itu beresiko tinggi melahirkan rejim militer di Indonesia, karena tujuannya adalah memberi kekuasaan yang sangat besar pada militer untuk berkuasa di atas hukum apapun, setelah perseorangan Presiden dengan pengaruh Pejabat Militer dengan mudahnya dapat mengesahkan keadaan darurat.
Dalam UU ini, memang Presiden berwenang dan bertanggung jawab mengelola sistem pertahanan negara sebagai salah satu fungsi pemerintahan Negara,  dengan menetapkan kebijakan umum pertahanan negara yang menjadi acuan bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan sistem pertahanan negara, berdasarkan prinsip demokrasi, HAM, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai.
Warna militerisme di masa lalu, tampil dalam sosok kekuasaan Presiden Indonesia. Terungkap dalam  laporan: Al-Qaeda in South-east Asia: the Case of the "Ngruki Network" in Indonesia (2002), oleh Direktur International Crisis Group, Sidney Jones, peneliti dari Amerika Serikat. Dalam laporan itu, tergambar suatu operasi intelijen yang merekayasa kasus Darul Islam (DI) dan Jama’ah Islamiyah (JI) oleh Ali Murtopo masa Presiden Soeharto, dalam rangka mempertahankan kekekuasan rezim tersebut. .
  
2). UU no. 15  tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
    Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 merupakan penetapan  atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang, yang mana Perpu no 1 tahun 2002 itu sempat diberlakukan terhadap kasus peledakan bom tanggal 12 oltober 2002 di Bali  berupa Perpu no. 2 tahun 2002 yang kemudian dijadikan UU no. 16 tahun 2003, kemudian  untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 dan Pasal 34 pemerintah telah membentuk Peraturan Pemerintah no. 24 tahun 2003 tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme.
 Pada masa ini, saat-saat isu terorisme demikian menglobal dan sarat dengan muatan kepentingan pasca peledakan bom 11 September 2001, maka di Indonesia  untuk menangani kasus-kasus kejahatan terhadap keamanan negara  dikeluarkanlan Perpu No. 1 dan 2 tahun 2002 tentang Pemberantasan Kegiatan Terorisme Namun seiring dengan meningkatnya jumlah ledakan bom dan perbuatan teror  maka Perpu tersebut ditingkatkan menjadi UU No. 15 dan 16 tahun 2003. Sehingga pada masa ini kejahatan terhadap keamanan negara dijerat dengan UU Anti Terorisme.
 Sekedar gambaran tentang beberapa peristiwa teror yang terjadi, dapat dikemukakan, antara lain:    
1.        Ledakan bom yang terjadi di Bali pada Sabtu (12/10) pukul 23.15 WITA disebut-sebut sebagai aksi teror terburuk semenjak peristiwa 11 September 2001 yang meruntuhkan menara kembar World Trade Center, New York, dan menghancurkan markas militer AS, Pentagon.Sebagian orang menyebut dua tragedi tersebut saling berkaitan karena ledakan bom di jalan Legian, Kuta, Bali, terjadi tepat 1 tahun, 1 bulan dan 1 hari selang tragedi "Black September". Setidaknya 182 orang tewas dan 300 orang mengalami luka-luka dalam tragedi yang menimbulkan kengerian dan kepanikan luar biasa itu.
2.        Ledakan hebat terjadi di Hotel JW Marriott, Jakarta Selatan, Selasa (5/8) pukul 12.45. Diperkirakan, ledakan dari bom yang diletakkan di dalam mobil. Kuat dugaan bencana itu akibat bom bunuh diri. Korban tewas ledakan bom di kawasan Hotel Marriott sedikitnya tercatat 12 orang. Sebanyak 52 orang lainnya saat ini telah dievakuasi ke RS Jakarta, kawasan Benhil, Jaksel, Selasa (5/8/2003). Asap tebal hingga kini masih tergambar jelas di kawasan bisnis di segitiga emas itu. Sekadar diketahui, Marriott adalah hotel bintang lima yang sering digunakan untuk pertemuan-pertemuan perwakilan asing. Hotel ini terdiri dari 33 lantai, 333 kamar dan beroperasi pada September 2001
3.        Sebuah bom berkekuatan besar (high explosive), meledak di depan kantor Kedutaan Besar Australia, di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/9) sekitar pukul 10.25. Hingga Kamis malam, setidaknya enam orang tewas dalam kejadian ini, serta 161 lainnya luka-luka. Ledakan itu dipastikan berasal dari bom mobil, modus yang mirip dengan bom Bali dan bom JW Marriot.
            Terorisme sebagai sebuah isu global dalam dunia internasional, regional, maupun nasional sebenarnya sudah lama kita kenal meskipun harus diakui tidaklah mudah untuk mendefinisikannya. Namun, barangkali perlu diupayakan secara lebih spesifik agar mendapatkan suatu karakteristik  dari pengertian teror maupun terorisme, paling tidak untuk membentuk sarana hukum yang tepat dalam penanggulangan kejahatan terorisme.
            Dalam UU No. 15 Tahun 2003 dan UU No. 16 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme diupayakan untuk memberikan batasan dan karakteristik pengertian teror, teroris, dan terorisme. Namun tidak memberikan definisi yang memuaskan tentang perbuatan teror sebagai sebuah delik pidana, seperti halnya dalam delik pencurian, pembunuhan, pemerkosaan sehingga unsur-unsur perbuatan pidana menjadi kabur dan terlalu luas pengertiannya. Hal ini sulit untuk dirumuskan dan membuka peluang terjadinya kesewenang-wenangan dalam proses penegakan hukumnya.
Sejauh ini masyarakat internasional telah mengategorikan terorisme sebagai extra ordinary crime karena akibat dari kejahatannya menyebabkan rangkaian kejahatan dan kerugian yang sangat luas mulai dari nyawa manusia, harta, fasilitas umum, objek-objek vital negara, kepentingan umum, dan kemerdekaan masyarakat diciderai secara serius. Hal ini juga memberikan peluang bagi pihak-pihak yang ingin menjatuhkan pihak tertentu yang berseteru dengan berusaha memasukkan lawan seterunya sebagai pelaku terorisme. Untuk itu harus sangat berhati-hati terhadap kategorisasi kejahatan terorisme tersebut, apalagi bila yang dominan memberi label teroris tersebut adalah pihak yang berkuasa sosial politik maupun ekonomi secara internasional.
Apa yang dimaksud dengan tindak pidana terorisme. Dalam ketentuan umum UU no.15 tahun 2003 terorisme didefinisikan sebagai: perbuatan yang merupakan kekerasan merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional
 Dari rumusan Pasal 6 dan Pasal 7,  bisa ditafsirkan meliputi dua macam tindak pidana bila dilihat dari akibatnya, yaitu:
1.    Menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menim-bulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain.
2.    Menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional.
Rumusan tindak pidana teror selanjutnya, disebutkan dalam Pasal 8, yang mengharuskan adanya kesengajaan dan memungkinkan menjerat  kealpaan sebagai suatu perbuatan terorisme  ( pasal 8, d dan g ).  Pasal 8 memasukan 18 macam perbuatan sebagai tindak pidana teror dalam bidang penerbangan (sama dengan KUHP) dan dipidana sama dengan tindak pidana teror dalam Pasal 6.
Kata “merencanakan” dan kata “menggerakkan” dalam pasal ini tidak memiliki ukuran jelas sehingga bisa saja ditafsirkan yang “memotivasi” atau yang “menginspirasi” dari suatu perbuatan yang masuk kategori tindak pidana teror. Seorang guru, ulama, pastor, atau pengamat dapat dikenai pasal ini jika kemudian ada seseorang yang melakukan tindak pidana teror berdasarkan ucapan mereka.
Selain longgarnya definisi dalam UU ini juga bertebar rumusan pasal yang bersifat karet, yang banyak mengandung implikasi negatif dalam penerapkan. Rumusan karet dalam UU Anti terorisme tersebut, antara lain:
a)      Menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan
b)      suasana terror/ rasa takut thd orang secara meluas
c)      objek-objek vital yang strategis (ps. 6)
d)     pengertian kata “bermaksud” (ps. 7)
e)      merencanakan dan/atau menggerakkan orang  (ps. 14)
f)       tafsir : mengintimidasi, proses peradilan menjadi terganggu, tidak langsung (ps.20, 22)
g)      dapat menggunakan setiap laporan intelijen (ps.26)
  Untuk dapat membedakan antara  tindak pidana teror dengan tindak pidana lainnya, maka  perlu disampaikan unsur-unsur tindak pidana teror yang berbeda dengan tindak pidana biasa. Unsur pokok tindak pidana teror, adalah:
1.      tindak kekerasan itu terencana rapi, bukan bersifat impulsif atau spontan. \
2.      perbuatan itu berlatar belakang politis, bukan kriminal seperti tindak kejahatan yang dilakukan para mafia yang bermotifkan uang. Politis dalam arti bertujuan untuk menjungkirbalikkan sistem pemerintahan atau sistem politik yang ada
3.      sasaran terorisme selalu masyarakat sipil, bukan instalasi militer atau pasukan bersenjata.
4.      dilancarkan oleh kelompok-kelompok sempalan dalam negeri yang merasa tidak puas dan marah terhadap kebijakan pemerintah. 21
  Apakah tindak pidana teror dapat dikategorikan sebagai extra ordinary crime? Banyak pihak menyatakan, tindak pidana teror adalah extra ordinary crime. karena sifat perbuatannya yang luar biasa, dengan alasan sulitnya pengungkapan, juga  karena merupakan kejahatan transboundary dan melibatkan jaringan internasional.
  Tindakan teror bisa dilakukan oleh individu atau sekelompok individu,  organisasi dan negara. Tindakan terror yang dilakukan individu, sering kali merupakan bagian dari suatu organisasi  dengan motivasi cita-cita politik atau cita-cita religius tertentu. Namun dijumpai pula beberapa kasus teror yang dilakukan  seorang atau beberapa orang, bukan berasal dari sebuah organisasi.Tindakan teror yang dilakukan oleh negara, bisa berupa tindak pidana yang  dikategorikan sebagai pelanggaran berat HAM (gross violation against human rights). Terorisme negara berkembang seiring sejarah perkembangan peradaban manusia, contoh   fenomena sosial yang pernah terjadi adalah, “perang psikologis yang ditulis Xenophon (431-350), Kaisar Tiberius (14-37 SM) dan Caligula (37-41 SM) dari Romawi Romawi mempraktekkan terorisme dalam penyingkiran, perampasan harta benda, dan menghukum lawan-lawan politiknya. Roberspierre (1758-1794) saat revolusi Perancis. Setelah perang sipil di AS muncul kelompok teroris rasialis  Ku Klux Klan. Demikian juga   Hitler di Jerman  dan Joseph Stalin di Rusia.
      Mengenai hal di atas dan dalam rangka menindak lanjuti upaya penegakan hukum dari  resolusi PBB no 1267 tahun 1999, pemerintah Indonesia melakukan beberapa hal, antara lain: Mengajukan permohonan kepada PBB agar memasukkan GAM, JI dan beberapa WNI (Agus Dwikarna, Faturrahman Al Ghozy, dan Oskar Makawata), kedalam daftar teroris yang disusun PBB dalam revolusi PBB tersebut.
Bila  tindakan teror itu dilakukan oleh negara terhadap warganegaranya sendiri, maka akan diadili oleh Pengadilan HAM (di Indonesia bernama Pengadilan ad hoc HAM berdasarkan  UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan  UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM serta  PP No 2 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Korban dan Saksi Dalam Pelanggaran HAM Yang Berat). Bila tindak pidana teror itu dilakukan oleh suatu negara terhadap negara lainnya yang melanggar international criminal law, walaupun ini erat bersinggungan dengan masalah kedaulatan negara  maka idealnya diselesaikan pada Pengadilan internasional. Perlu diingat untuk tindak pidana teror oleh  suatu negara terhadap negara lainnya, bila melibatkan negara-negara kecil, pengadilan Internasional masih mungkin untuk dilakukan, tetapi  bila melibatkan negara besar terhadap negara kecil, akan sulit dilakukan.
Sehingga seharusnya alternatif Kebijakan Legislasi dalam pemberantasan tindak pidana terorisme, yang seharusnya bisa dilakukan adalah:
1.   Karena  terorisme  merupakan  rangkaian  tindakan yang kompleks, maka pada dasarnya pengaturan anti-terorisme tidak akan memadai jika hanya dilakukan dalam satu peraturan.
2. Mengefektifkan ketentuan hukum yang ada dan terpencar dalam UU, dengan  mengintegrasikannya ke dalam  kerangka hukum yang komprehensif.
3.      Melakukan aksesi dan atau ratifikasi berbagai ketentuan internasional tentang terorisme
4.   Kerangka hukum di atas harus mengatur aspek-aspek yang berkaitan dengan: pengawasan perbatasan (darat, laut dan udara), keamanan transportasi, bea-cukai, keimigrasian, money laundering, basis rekrutmen dan pelatihan (milisi dan latihan-latihan militer ilegal), keuangan, bahan peledak, bahan kimia, dan persenjataan, serta perlindungan terhadap keselamatan masyarakat.
5.   Mewajibkan setiap prosedur dan tindakan hukum secara non-diskriminatif, selalu menghormati dan melindungi HAM yang non-derogable  rights.





[1] Ahmad Wardi Muslich, Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2006, hlm. 29
[2] Muhammad Salam Madkur, Peradilan Dalam Islam, Terj: Imron AM, Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1990, hlm. 92
[3] Rusli Muhammad, Kemandirian Pengadilan Indonesia, Yogyakarta: FH UII Press, 2010, hlm 142
[4] Di dalam ketentuan Pasal 7 KUHAP menyatakan bahwa Penyidik karena kewajibannya mempunyai wewenang: 1) Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana; 2) Melakukan tindakan pertama saat di tempat kejadian; 3) Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tandsa pengenal diri tersangka; 4) Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan; 5) Mengadakan penghentian penyidikan; dll. Ibid, hlm. 173-174
[5] Adapun Penuntut Umum berdasarkan ketentuan Pasal 14 KUHAP mempunyai wewenang: 1) Menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik atau penyidik pembantu; 2) Mengadakan pra penuntutan; 3) Memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau penahanan lanjutan; 4) Membuat surat dakwaan; 5) Melakukan penuntutan dan melimpahkan perkara ke pengadilan; dll. Ibid, hlm. 175-176. 69 Muhammad Salam Madkur, op.cit, hlm. 143. 70[6] Muhammad Salam Madkur, op.cit, hlm. 143
[7] Lihat Bambang Waluyo, S.H., M.H., Viktimologi Perlindungan Korban & Saksi, Jakarta: Sinar Grafika, 2011, hlm. 53
[8] Muhammad Salam Madkur, op.cit., hlm. 158
[9] Lebih jelasnya lihat di Hari Sasangka, et al, Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana, Bandung: Mandar Maju, 2003, hlm. 14-17
[10] Lebih jelasnya lihat di Hari Sasangka, et al, Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana, Bandung: Mandar Maju, 2003, hlm. 14-17
[11] Mohd. Said Ishak, Hudud dalam Fiqh Islam, Malaysia: Universiti Teknologi Malaysia, 2003, hlm. 70-71
[12] Ahmad Wardi Muslich, op.cit., hlm. 111
[13]  Pengertian tersebut tertuang dalam pasal 104 dan 107 KUHP, meskipun tidak disebutkan secara eksplisit dalam dua pasal tersebut. Lihat Muhammad Amin Suma, et al, op.cit, hlm 73-74. 77 KUHP dan KUHAP, op.cit., hlm. 36. 81
[14] Ibid. 82
[15] op.cit., hlm. 171-172.
[16]Bayu Dwiwiddy Jatmiko, “ Periodisasi Pengaturan Kejahatan Keamanan Negara di Indonesia” 2015

77 komentar:

Motor tua mengatakan...

Nama : Azwar Agus
NIM : A1011131055
Angktan : 2013
Makul : PKN
Reguler : A
Memahami Konstruksi Hukum Tentang Makar & Sejarah Hukum Mengenai Keamanan Negara merupakan pembelajaran yang bermanfaat bagi para sarjaana hukum, Karena makar tersebut merupakan ancaman terhadap presiden dan wakil presiden dan pemerintah agar negara Indonesia ini terpecah belah, Oleh karena itu perbuatan makar juga termasuk ancaman terhadap keaamanan negara supaya orang asing dapat melakukan sesuatu yang tidak baik terhadap negara Indonesia. Maka hukum terhadap MAKAR harus dilakukan dengan tegas seperti tindak pidana terhadap anggota teroris, agar keamanan negara Indonesia bisa terwujud dengan baik.

Unknown mengatakan...

Nama:Novica
Nim:A1011151135
Reg/semester: A/3
Angkatan:2015
Makul:PKN
Dari materi yang sudah dipaparkan di atas menurut saya sangat bagus dan bermanfaat, apalagi baru” ini sangat populer kasus-kasus yang berkaitan dengan makar. Saya sangat tertarik pada bagian B Dalam Analisis Kasus Makar Dalam Putusan Pengadilan, analisis tersebut banyak mencantum kan UU sehingga menambahkan pengetahuan dan materi. Bukan hanya UU saja tetapi banyak pengertian penting dan tugas/wewenang hakim seperti Bahwa, keyakinan hakim terhadap 2 (dua) alat bukti tersebut mengandung 3 (tiga) syarat: 1. Benar bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur delik; 2. Benar bahwa terdakwa adalah pelakunya, baik secara individu, penyertaan maupun pembantuan; 3. Tidak ada alasan yang dapat menghapus pidana terhadap diri terdakwa.
Adapun mengenai macam-macam alat bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHAP adalah: 1. Keterangan saksi; 2. Keterangan ahli; 3. Surat; 4. Petunjuk; 5. Keterangan terdakwa. Majelis Hakim berpendapat bahwa BAP Tersangka yang dibuat Penyidik tertanggal 24 Mei 2011 dan 26 Mei 2011 adalah termasuk dalam pengertian alat bukti surat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 187 huruf a 2. Berkaitan dengan makar, makar memang topik yang sangat tepat untuk yang di bahas sekrang karena berkaitan dengan macam-macam bentuk tindak pidana seperti tindak pidana makar dengan maksud untuk menghilangkan nyawa Presiden atau wakil Presiden, tindak pidana makar dengan maksud untuk membawa seluruh atau sebagian wilayah negara kebawah kekuasaan asing atau untuk memisahkan sebagian wilayah negara, dan tindak pidana makar dengan maksud merobohkan/menggulingkan pemerintah. Apa yang sudah tertera dalam blog ini sangat-sangat bermanfaat bagi saya karna benar-benar lengkap serta UU pun turut disertakan di setiap paragraf. Sekian komentar saya, Terima Kasih atas materi dan ilmu yang sudah di berikan.

Unknown mengatakan...

Nama: YULIUS EPENDI
Nim : A11112166
Reg : B
Angkatan: 2012
Makul: Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan
Sangat menarik pembahasan di atas yang sangat membantu saya untuk lebih paham lagi mengenai; Apa itu Makar?, dan pengertian pengertian serta penyampaian Peraturan-peraturan Perundang-Undangan mengenai Konstruksi Pemahaman Mengenai Makar dan Sejarah Hukum Mengenai Keamanan Negara yang sangat jelas di paparkan di atas dan memang tindak pidana Makar harus di berantaskan dari Negara Indonesia supaya keamanan Negara serta Pejabat Negara lebih terjamin dan sejarah sejarah hukum di indonesia bisa lebih di pahami oleh masyarakat di Indonesia. Agar Kesatuan masyarakat di Indonesia tetap terjaga dan menciptakan 'NKRI' yang lebih mengutamakan Keadilan dan taat akan Hukum yang berlaku di Indonesia. Demikian komentar saya mengenai pembahasan ini, saya ucapkan terima kasih atas blog yang sudah menyampaikan pembahasan yang sangat penting dan bermanfaat serta membuka wawasan bagi pembaca.

Unknown mengatakan...

Nama:Eldina Marista Yustika
NIM:A1011151040
Reg:A
Angkatan:2015
Semester:3
Makul:Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan
Kelas:B
Dengan tulisan Bapak mengenai memahami konstruksi hukum tentang makar & sejarah hukum mengenai keamanan negara ini saya mengucapkan terima kasih dikarenakan telah menambah pengetahuan para pembaca mengenai hal tersebut.
Terkait dengan tulisan yang telah Bapak buat pastinya tidak semua masyarakat mengetahui bahkan memahami tentang makar tersebut,sehingga setelah membaca blog ini masyarakat dan terutama saya paham dengan makar.
Seperti yang telah saya ketahui bahwa makar juga dapat disimpulkan sebagai tindakan jahat yang dilarang oleh syariat. Dalam islam makar disebut sebagai jinayat atau sebuah pantangan hukum yang diberikan oleh Allah serta akan mendapatkan hukuman sesuai dengan ketentuannya. Arti makar kerapkali disamakan dengan kata kudeta yaitu yang bermakna sebuah perbuatan kejahatan yang dilakukan dengan niat menjungkan kekuasaan yang sah. Dan dalam tulisan ini telah dijelaskan pula lebih rinci mengenai apa itu makar. Serta telah diuraikan jura mengenai sejarah hukum keamanan negara.
Diharapkan keamanan Negara Republik Indonesia ini terjaga selalu. Demikan komentar saya mengenai pembahasan ini,saya ucapkan terima kasih atas penulisan yang bermanfaat ini semoga dapat membuka wawasan bagi pembacanya.

Unknown mengatakan...

Nama:Tifanny Melinda
NIM:A1011151050
Reg:A
Angkatan:2015
Semester:3
Makul:Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan
Kelas:B
Bismillahirrahmanirrohim,
Assalamualikum Wr. Wb
Sebelumnya saya ucapkan terimakasih kepada bapak yang telah memberikan sedikit informasi dan pembelajaran tentang Makar ini sehingga membantu para pembaca untuk memahami apa itu Makar. Dari materi bapak yang saya baca diatas, Makar merupakan suatu tindakan yang merugikan untuk sebuah negara terutama bagi Presiden dan Wakil Presiden. Seperti yang tertera pada Pasal Pasal KUHP ( Pasal 104 dan Pasal 107 ) yang memberikan para pelakunya hukuman yang sangat berat dikarena Presiden dan Wakil Presiden merupakan lambang negara sehingga keamanan, nama baik, dan martabat ny harus dijaga sangat ketat. Oleh karena itu, bagi siapa pun pelaku yang melakukan Makar akan menerima hukuman yang sesuai dengan hukum yang sudah berlaku.
Dari segi keagamaan Makar merupakan suatu tindakan yang tercela, karena inginnya merebut sebuah kekuasaan membuat pelaku yang melakukan Makar bertindak tidak sesuai dengan kaidah agama. Saya harap komentar saya cukup untuk membangun, apabila ada salah kata atau pengucapan saya mohon maaf, terimakasih atas perhatian bapak yang telah membaca komentar saya ini.
Wassalamualikum Wr. Wb

Unknown mengatakan...

Nama:Yanuar Rachmatur Ridha
NIM:A1011151010
Semester:3
Makul:Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan
Kelas:B

Bismillahirrahmanirrohim,
Assalamualikum Wr. Wb
Saya mengucapkan terima kasih kepada bapak yang telah memposting artikel ini, saya rasa artikel ini sekarang sangat berguna karena banyak sekali masyarakat yang bertanya-tanya tentang apakah itu makar sebenarnya, yang pada saat ini banyak di perbincangkan di media massa.

Akan tetapi jika kita melihat kebelakang, aksi yang akan menjadi sejarah yaitu aksi bela islam yang berpartisipasi adalah seluruh orang dari penjuru negeri ini yang membuat saya pribadi menjadi terharu sekali akan terjadinya hal ini. Tetapi saya menjadi gelisah karena ada pendapat dari aparat yang mengatakan bahwa ada percobaan makar, yang sebenarnya belum ada bukti yang akurat akan hal itu. Karena yang saya lihat pribadi aksi-aksi tersebut menjadi menyeramkan karena di penuhi oleh senjata-senjata militer walaupun tidak terlalu bahaya untuk masyarakat sekitar, tetapi bisa membuat diri menjadi gelisah dan takut.

Harapan saya untuk Rancangan Kitab Undang-undang hukum pidana nantinya harus ada penjelasan yang akurat akan hal delik makar, yang seharusnya yang dapat di katakan makar adalah suatu tindakan yang bersifat menyerang/attack dan tanpa adanya perbuatan itu tidak bisa di sebut sebagai tindak pidana makar. Hal ini sangat diperlukan agar tidak menjadi multi tafsir dan pihak aparat penegak hukum bisa terhindar dari penyalahgunaan wewenang. Ini juga menjadi kekhawatiran saya akan suatu alibi untuk memberantas suatu kaum atas suku. Karena peran hukum pidana disini tidak hanya melindungi individu sebagai warga masyarakat dari tindakan individu lain tetapi juga melindungi Negara, pemerintah beserta aparat dalam melaksanakan tugas tugas kenegaraan.

Mungkin jika ada kata-kata saya yang tidak berkenan atau sedikit menyinggung pihak-pihak saya minta maaf, sesungguhnya ini tidak saya sengaja dari dalam diri saya pribadi, hanya sedikit kekhawatiran saya terhadap bangsa ini, Jayalah terus Bangsaku, Jayalah terus Negeriku
Wassalamu’alaikum Wr.Wb

Unknown mengatakan...

Nama:ipwansyah
Nim:A1011131253
Reguler:A
Angkatan:2013
Mata kuliah:pkn

Pendapat saya makar merupakan sebuah kejahatan Yang ditunjukan kepada presiden yang jelas tidak dibenarkan Dan tidak diperbolehkan oleh komsitusi manapun, Karena presiden sebagai pimpinan negara tidak layak mendapat perlakuan seperti itu,Dan biasanya kegiatan makar dilakukan secara terorganisir Dan dilakukan secara bersama-sama maupun individual, bail secara langsung maupun tidak langsung, bail secara tertulis maupun secara lisan. Hal ini sudah tertera dalam pasal 104 KUHAP Yang berbunyi "makar dengan maksud merampas kemerdekaan atau meniadakan kemampuan presiden Dan wakil presiden,memerintah, diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 tahun. Tentunya hal ini Sudan sang at jelas until mencegah terjadinya makar. Tetapi masih saja Ada Yang melakukan hal tersebut dikarenakan kurangnya pemahaman tentang kehidupan bernegara dan berbangsa,kurang tegasnya pengusutan dalam kasus tersebut sehingga hal ini tetap saja terjadi.

Unknown mengatakan...

Nama:ipwansyah
Nim:A1011131253
Reguler:A
Angkatan:2013
Mata kuliah:pkn

Pendapat saya makar merupakan sebuah kejahatan Yang ditunjukan kepada presiden yang jelas tidak dibenarkan Dan tidak diperbolehkan oleh komsitusi manapun, Karena presiden sebagai pimpinan negara tidak layak mendapat perlakuan seperti itu,Dan biasanya kegiatan makar dilakukan secara terorganisir Dan dilakukan secara bersama-sama maupun individual, bail secara langsung maupun tidak langsung, bail secara tertulis maupun secara lisan. Hal ini sudah tertera dalam pasal 104 KUHAP Yang berbunyi "makar dengan maksud merampas kemerdekaan atau meniadakan kemampuan presiden Dan wakil presiden,memerintah, diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 tahun. Tentunya hal ini Sudan sang at jelas until mencegah terjadinya makar. Tetapi masih saja Ada Yang melakukan hal tersebut dikarenakan kurangnya pemahaman tentang kehidupan bernegara dan berbangsa,kurang tegasnya pengusutan dalam kasus tersebut sehingga hal ini tetap saja terjadi.

Her Hiu mengatakan...

Nama:Heriyana
NIM:A1012151202
Semester:3
Makul:Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan
Kelas:B (Reg B)
Dosen:Turiman, SH.,M.Hum

Salam sejahtera untuk kita semua,
Sebelum saya memberikan pendapat saya atas artikel yang telah diposting ini saya mengucapkan terima kasih kepada bapak Turiman yang telah memposting artikel ini, artikel ini sangat berguna untuk masyarakat yang belum memahami tentang apakah itu makar sebenarnya, yang saat ini sedang banyak diperbincangkan.

Memahami konstruksi hukum tentang makar dan sejarah hukum mengenai keamanan negara sangat menarik untuk dipelajari dimana makar merupakan perbuatan melanggar hukum yang langsung melibatkan Presiden dan Wakil Presiden dalam kejahatannya, seperti yang diketahui bahwa Presiden merupakan Kepala Negara yang mempunyai hak serta perlindungan terhadap kejahatan yang menyangkutnya seperti tindakan makar tersebut. Seperti yang tertera pada KUHP ( Pasal 104 dan Pasal 107 ) memberikan para pelaku tindakan makar hukuman yang sangat berat dikarenakan Presiden dan Wakil Presiden merupakan lambang negara sehingga keamanan, nama baik, dan martabat nya harus dijaga sangat ketat. Oleh karena itu, bagi siapa pun pelaku yang melakukan Makar akan diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 tahun.
Kejahatan makar juga termasuk kejahatan terhadap negara yang harus segera diatasi agar tidak terjadinya kehancuran terhadap NKRI dan agar menghargai segala hukum yang telah ada serta lebih menghargai Presiden dan Wakil Presiden sebagai Negara itu sendiri. Karena Negara Indonesia ini adalah negara hukum, maka segala tindak pidana ataupun kejahatan harus segera di proses secara hukum.

Demikian yang dapat saya sampaikan, mohon maaf jika ada salah kata serta penulisan atas pendapat saya diatas.
Sekian dan terima kasih

Her Hiu mengatakan...

Nama:Heriyana
NIM:A1012151202
Semester:3
Makul:Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan
Kelas:B (Reg B)
Dosen:Turiman, SH.,M.Hum

Salam sejahtera untuk kita semua,
Sebelum saya memberikan pendapat saya atas artikel yang telah diposting ini saya mengucapkan terima kasih kepada bapak Turiman yang telah memposting artikel ini, artikel ini sangat berguna untuk masyarakat yang belum memahami tentang apakah itu makar sebenarnya, yang saat ini sedang banyak diperbincangkan.

Memahami konstruksi hukum tentang makar dan sejarah hukum mengenai keamanan negara sangat menarik untuk dipelajari dimana makar merupakan perbuatan melanggar hukum yang langsung melibatkan Presiden dan Wakil Presiden dalam kejahatannya, seperti yang diketahui bahwa Presiden merupakan Kepala Negara yang mempunyai hak serta perlindungan terhadap kejahatan yang menyangkutnya seperti tindakan makar tersebut. Seperti yang tertera pada KUHP ( Pasal 104 dan Pasal 107 ) memberikan para pelaku tindakan makar hukuman yang sangat berat dikarenakan Presiden dan Wakil Presiden merupakan lambang negara sehingga keamanan, nama baik, dan martabat nya harus dijaga sangat ketat. Oleh karena itu, bagi siapa pun pelaku yang melakukan Makar akan diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 tahun.
Kejahatan makar juga termasuk kejahatan terhadap negara yang harus segera diatasi agar tidak terjadinya kehancuran terhadap NKRI dan agar menghargai segala hukum yang telah ada serta lebih menghargai Presiden dan Wakil Presiden sebagai Negara itu sendiri. Karena Negara Indonesia ini adalah negara hukum, maka segala tindak pidana ataupun kejahatan harus segera di proses secara hukum.

Demikian yang dapat saya sampaikan, mohon maaf jika ada salah kata serta penulisan atas pendapat saya diatas.
Sekian dan terima kasih

Unknown mengatakan...

Nama : Tiko Perdana Mamuraja
Nim : A1012151206
Regular/Sem : B/3
Kelas : B
Angkatan : 2015
Mata Kuliah : PKN
Menurut saya perbuatan makar merupakan suatu perbuatan yang sangat merugikan bagi Presiden dan juga negara , sama saja perbuatan makar merupakan perbuatan terorisme, perbuatan ini mengkhianati Presiden sebagai kepala negara , ini bisa di ketegorikan sebagai pemicu perang dalam negara itu sendiri karna tidak bersatunya ideologi untuk mensejahterakan kehidupan berbangsa dan bernegara. Bahwa kita ketahui tercantum dalam KUHP pasal 104 perbuatan Makar di ancam paling lama kurungan 20 Tahun hingga di pidana mati atau penjara seumur hidup. Maka dari itu pemerintah harus mengusut dan menyelesaikan kasus ini dengan transparan , tegas dan tanggap karena menyangkut konstitusi serta kehormatan kedudukan Presiden dan Wakil Presiden sebagai kepala negara.

9 JANUARI 2017 , 14:48

Unknown mengatakan...

Nama : Richardo
NIM : A1012151101
Prog/kelas : APK / B
Angkatan : 2015
Mata kuliah : pendidikan pancasila dan kewarganegaraan

Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Turiman atas artikelnya ini yang sangat bermanfaat bagi orang banyak dan saya sendiri sebagai mahasiswa.

Perbuatan makar adalah perbuatan yang berbahaya dan boleh diartikan sebagai teror kelas berat karena ingin menggulingkan presiden beserta pemerintahan . Hal itu sangat berbahaya karena mengancam keutuhan dan kesatuan bangsa.serta takutnya akan mempengaruhi sekelompok orang atau individu agar ikut-ikutan dalam hal ini karena kurangnya wawasan mengenai hal tersebut.
seperti yang di ulas di artikel ini , saya sangat setuju dengan pasal 104 KUHP, perbuatan makar tersebut dapat dijatuhi pidana dengan ancaman kurungan 20 tahun hingga pidana mati atau penjara seumur hidup. Para pelaku makar harus di hukum seadil-adilnya. oleh karena itu para aparat penegak hukum harus serius dalam memberantas makar yang terjadi di Indonesia beserta dukungan dari pemerintah dan rakyat Indonesia dalam mengusut kasus makar ini.
Sekian dan terima kasih.

Unknown mengatakan...

Nama : Rexy Soesanto
NIM : A1012151220
KLS : B (APK)
Makul : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Dosen : Turiman,SH.,M.Hum
Semester : 3(Ganjil)
Angkatan : 2015

SALAM SEJAHTERA UNTUK KITA SEMUA.

Saya ucapkan terima kasih banyak kepada penulis bapak Turiman, S.H.,M.Hum yang telah memberikan pencerahan dan ilmu tambahan di luar jam pelajaran melalui web ini ,yang sangat bermanfaat demikian juga untuk mendukung kualitas ilmu yang diserap oleh para pelajar di seluruh indonesia.

menurut saya perbuatan makar juga bisa disebut akal busuk atau tipu muslihat yang dilakukan seseorang dengan niat jahat atau mencelakai orang lain atau golongan tertentu. Hal itu sangat berbahaya karena mengancam serta akan mempengaruhi sekelompok orang atau individu agar ikut-ikutan dalam hal ini karena kurangnya wawasan mengenai hal tersebut. Dan kita ketahui tercantum dalam KUHP pasal 104 perbuatan Makar di ancam paling lama kurungan 20 Tahun hingga di pidana mati atau penjara seumur hidup. Kejahatan makar juga termasuk kejahatan terhadap negara yang harus segera diatasi agar tidak terjadinya kehancuran terhadap NKRI dan agar menghargai segala hukum yang telah ada serta lebih menghargai Presiden dan Wakil Presiden sebagai Negara itu sendiri. Karena Negara Indonesia ini adalah negara hukum, maka segala tindak pidana ataupun kejahatan harus segera di proses secara hukum.

Sekian, saya ucapkan terima kasih.

Unknown mengatakan...

Nama:Harmi Afriandie
NIM:A1011141177
Reg:A
Angkatan:2014
Semester:3
Makul:Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan
Kelas:B
Bismillahirrahmanirrohim,
Assalamualikum Wr. Wb
Sebelumnya saya ucapkan terimakasih kepada bapak yang telah memberikan sedikit informasi dan pembelajaran tentang Makar ini sehingga membantu para pembaca untuk memahami apa itu Makar. Dari materi bapak yang saya baca diatas, Makar merupakan suatu tindakan yang merugikan untuk sebuah negara terutama bagi Presiden dan Wakil Presiden. Seperti yang tertera pada Pasal Pasal KUHP ( Pasal 104 dan Pasal 107 ) yang memberikan para pelakunya hukuman yang sangat berat dikarena Presiden dan Wakil Presiden merupakan lambang negara sehingga keamanan, nama baik, dan martabat ny harus dijaga sangat ketat. Oleh karena itu, bagi siapa pun pelaku yang melakukan Makar akan menerima hukuman yang sesuai dengan hukum yang sudah berlaku.
Dari segi keagamaan Makar merupakan suatu tindakan yang tercela, karena inginnya merebut sebuah kekuasaan membuat pelaku yang melakukan Makar bertindak tidak sesuai dengan kaidah agama. Saya harap komentar saya cukup untuk membangun, apabila ada salah kata atau pengucapan saya mohon maaf, terimakasih atas perhatian bapak yang telah membaca komentar saya ini.
Wassalamualikum Wr. Wb

Unknown mengatakan...

NAMA : EKA ASTUTI
NIM : A1012151009
KELAS : B
MATA KULIAH : PPKN
REGULER : B ( APK )
SEMESTER : 3
ANGKATAN :2015
Dosen : Turiman,SH.,M.Hum

Assalamualikum Wr. Wb
Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Turiman atas artikelnya ini yang sangat bermanfaat bagi orang banyak dan saya sendiri terutamanya sebagai mahasiswa sehingga dapat menambah pengetahuan saya tentang makar itu sendiri karena perbuatan makar sendiri itu tidak baik untuk semua orang termasuk karena perbuatan makar yang berniat untuk mengulingkan presiden sangat tidak baik karena presiden merupakan kepala negara yang tidak boleh ada yang melawannya apalagi menggulingkan presiden itu dan bisa diancam pasal 104 KUHAP" makar dengan maksud merampas kemerdekaan atau meniadakan kemampuan presiden Dan wakil presiden,memerintah, diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 tahun. perbuatan makar ini harus di adili seadil-adilnya supaya ada epek jera untuk semua orang karena perbuatan makar itu merusak negara mangkanya harus ada tindakan untuk perbuatan makar itu senidri. perbuatan makar sendiri dilarang oleh syariat makanya segala perbuatan kejahatan harus di hukum seadil adilnya.
demikian yang dapat saya ucapkan mohon maaf jika ada kata-kata saya yang salah.
Wassalamualikum Wr. Wb

Unknown mengatakan...

NAMA : DEWI SINTA
NIM : A1012151029 ( REGULER B / APK )
KELAS : B
SEMESTER : 3 (GANJIL)
ANGKATAN : 2015
DOSEN : TURIMAN,SH.,M.Hum
MATA KULIAH : PPKN

Assalamualaikum Wr. Wb
Terimakasih sebelumnya kepada Bapak Turiman selaku dosen fakultas hukum universitas tanjungpura yang telah memposting web ini. Karena sangat bermanfaat bagi setiap orang yang membacanya dan diri saya sendiri. Menurut saya, makar adalah perbuatan tidak terpuji yang dilakukan oleh orang atau sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab dengan merugikan orang banyak yang tidak bersalah dengan tipu muslihat atau perbuatan yang tidak di sangka-sangka. Terdapat pasal tentang makar yakni pasal 107 KUHP, makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1 diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun. Kemudian pasal 104 KUHP menyebutkan terdapat tiga macam tindak pidana antara lain makar yang dilakukan dengan tujuan untuk membunuh Presiden atau Wakil Presiden. Makar yang dilakukan dengan tujuan untuk merampas kemerdekaan Presiden atau Wakil Presiden. Dan makar yang dilakukan dengan tujuan untuk menjadikan Presiden atau Wakil Presiden tidak dapat menjalankan pemerintahan. Apabila terjadi perbuatan makar dalam bentuk apapun para pihak yang berwenang dengan bantuan dari masyarakat harus segera melakukan tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku di negara Indosnesia sampai tuntas karena sangat meresahkan dan merugikan orang banyak. Adapun agar negara Indonesia dapat mewujudkan cita-citanya bersama Pemimpin negara dan masyarakat Indonesia antara lain terwujudnya keadilan, kemakmuran, kesejahteraan, dan keamanan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sekian komentar dari saya, apabila terdapat kesalahan maupun kekurangan mohon dimaafkan. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Terimakasih atas perhatiannya.
Wassalamualikum Wr. Wb

Unknown mengatakan...

Nama: Muhammad Aldi Al-Himni
Nim: A1011151093
Kelas: B ( Reg A)
Semester: 3 (Ganjil)
Mata Kuliah : Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan

Bismillahirrahmanirrohim,
Assalamualikum Wr. Wb.

Sebelumnya saya ingin berpendapat tentang Tindak Pidana Makar yang saat ini heboh di masyarakat. Pertama-tama saya ingin menjabarkan tentang Tindak Pidana Makar yang telah bapak utarakan diatas dan saya ingin menambahkan sedikit tentang Makar ini.
Tindak pidana makar masuk ke dalam rumpun kejahatan terhadap keamanan Negara. Secara teoritis, makar yang dikenal oleh umum adalah makar yang ditujukan ke dalam negeri yang dapat dibagi menjadi tiga bagian yaitu makar terhadap keselamatan Presiden dan Wakil Presiden, terhadap wilayah Negara, dan terhadap pemerintahan. Ketiga perbuatan ini diatur dalam Pasal 104, Pasal 106, dan Pasal 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”)

Bentuk tindak pidana yang tepat dalam konteks kudeta adalah makar untuk menggulingkan pemerintahan seperti yang diatur dalam Pasal 107 KUHP yang berbunyi :

“(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.”

Makar dalam rumusan delik ini adalah penggantian pemerintahan dengan cara yang tidak sah yang tidak berdasarkan saluran yang ditetapkan dalam ndang-undang. Oleh Karena itu, tindak pidana makar baru dapat dikenakan apabila memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 87 KUHP. Pasal 87 KUHPmenegaskan bahwa tindak pidana makar baru dianggap terjadi apabila telah dimulainya perbuatan-perbuatan pelaksanaan dari si pembuat makar.
Jika merujuk pada berita-berita media beberapa waktu lalu, tindakan orang yang “dianggap makar” barulah sebatas rencana untuk mengadakan demonstrasi-demonstrasi. Untuk itu, rumusan dan syarat delik ini tidak dapat terpenuhi.

Maka menurut saya yang saat ini gempar tentang makar itu belum termasuk dalam delik makar sesuai dengan apa yang bapak utarakan diatas,oleh karena itu apa yang bapak sampaikan tentang makar yang ada di atas sngat lah efektif dan bermanfaat bagi masyarakat karena banyak masyarakat tidak mengetahui apa itu makar dan bagaimana bentuk makar itu. Sehingga delik pada makar haruslah terpenuhi apabila tidak terpenuhi maka dari itu aparat penegak hukum harus independen dan tidak ada intervensi dari pihak manapun untuk menagkap seseorang dan menuduh orang lain melakukan tindak pidana.
Saya harap komentar saya bermanfaat untuk teman-teman yang membaca, Dan apabila ada salah kata atau pengucapan saya mohon maaf, terimakasih atas perhatian bapak dan teman-teman yang telah membaca komentar saya ini.

Wassalamualikum Wr. Wb

Taniazaplerepair mengatakan...

Zapplerepair pengerjaan di tempat. Zapplerepair memberikan jasa service onsite home servis pengerjaan di tempat khusus untuk kota Jakarta, Bandung dan Surabaya dengan menaikan level servis ditambah free konsultasi untuk solusi di bidang data security, Networking dan performa yang cocok untuk kebutuhan anda dan sengat terjangkau di kantong" anda (http://onsite.znotebookrepair.com)
“Zapplerepair Apple dan Smarphone specialist
telp: 087788855868
website: http://indonesia.zapplerepair.com/

uswatun hasanah mengatakan...

Nama : Uswatun Hasanah
Nim : F1221151015
Prodi : PPKn
Fakultas : FKIP
Angkatan : 2015
Semester :4

Assalamualaikum Wr.Wb
sebelumnya saya mengucapkan terima kasih kepada bapak yang telah memberikan informasi melalui artikel ini mengenai memahami konstruksi hukum tentang makar & sejarah hukum mengenai keamanan negara ini dikarenakan telah menambah pengetahuan para pembaca mengenai hal tersebut. semoga artikel ini berguna untuk kita semua. Menurut Quraish Shihab makar berarti mengalihkan pihak lain dari apa yang dia kehendaki dengan cara tersembunyi/tipu daya. Secara Umum Pengertian Makar adalah suatu rencana tersembunyi yang teguh untuk melakukan apa yang dikehendaki oleh pembuat makar kepada sasarannya dengan cara yang tidak disangka - sangka.jadi menurut saya makar adalah rencana yang tersembunyiyang dilakukan dengan cara tidak disangka-sangka.disini seseorang mempunyai maksud dan tujuan yang sama untuk membuat tipu daya.
Sekian komentar dari saya, apabila terdapat kesalahan maupun kekurangan mohon dimaafkan. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Terimakasih atas perhatiannya.
Wassalamualikum Wr. Wb

Umi Kalsum mengatakan...

NAMA : UMI KALSUM
NIM : F1221151004
PRODI : PPKn / SEMESTER 4
FAKULTAS : FKIP UNTAN
ANGKATAN : 2015

Assalamualaikum wr.wb
Apa yang telah Bapak sampaikan sangat bagus, dan itu menambah pengetahuan dan wawasan saya dalam memahami konstruksi hukum tentang makar, dan sejarah hukum mengenai keamanan Negara, yang dimana bahwa keamanan Negara sangat penting terutama bagi kita Rakyat Indonesia.

Keamanan memiliki pengertian yang universal atau sering disebut dengan security Pada awal mulanya konsep keamanan (security) hanya menyangkut pengertian yang berkaitan dengan keamanan suatu Negara. Komisi Konstitusi (2004) dengan mengutip Patrick J. Garrity mengemukakan bahwa pengertian “security” : “closely tied to a state’s defense of sovereign interest by military means. At its most fundamental level, the term security has meant the effort to protect a population and territory against organized force while advancing state interest through competitive behavior”.

Dalam literatur kepolisian, pengertian keamanan secara umum adalah keadaan atau kondisi bebas dari gangguan fisik maupun Pshikis terlindunginya keselamatan jiwa dan terjaminnya_harta benda dari segala macam ancaman gangguan dan bahaya” (Awaloedin Djamin, 2004). Sudah barang tentu pemahaman ini berbeda dengan pengertian keamanan (security) pada awalnya, karena pengertian ini lebih mengacu pada pengertian “keamanan dan ketertiban masyarakat” yang kita biasa gunakan atau juga disebut keamanan umum (publik security).dalam ini istilah lama seperti publik order atau law and order telah mengalami perluasan, di mana order tidak hanya menyangkut ketertiban seperti digunakan oleh bahasa kita sehari-hari, akan tetapi sudah menyangkut keamanan.

Istilah security juga telah bergeser dan berkembang (semakin luas). Semenjak tahun 1994 dengan keluarnya The Human Devolepment dari UNDP, dikenal pula istilah “human security” yang berarti : pertama, keamanan dari ancaman kronis kelaparan, penyakit dan penindasan. Kedua, berarti perlindungan dari gangguan mendadak yang merugikan pola kehidupan sehari-hari di rumah, ditempat kerja ataupun dalam masyarakat The Human Development Report tersebut di atas mengidentifikasi 7(tujuh)yang merupakan human security, yaitu (1) economic security, (2) food security, (3) health security, (4) environmental security, (5) personal security, (6) community security, dan (7) political security. Fokus dari human security adalah manusia, bukan bukan negara.

Berdasarkan uraian di atas, istilah keamanan mempunyai pengertian yang beraneka ragam sehingga tidak mungkin berdiri sendiri, tetapi harus dikaikan dengan sesuatu; misalnya “keadaan atau kondisi bebas dari gangguan fisik, maupun Pshikis, terlindunginya keselamatan jiwa dan terjaminnya harta benda dari segala macam ancaman gangguan dan bahaya” (Awaloedin Djamin, 2004). karena itu pengertian istilah keamanan sangat tergantung pada kata yang mengikutinya. Ditinjau dari tatarannya, paling tidak kita bisa mengelompokkan konsep keamanan itu dalam 4(empat) kategori yaitu : (1) International security (2) National (State) security, (3) Public security (and Order), dan (4) Human security.
sebelumnya sekalilagi terimakasih kepada Bapak, mungkin inilah yang dapat saya tambahkan. Terima kasih Pak.

Unknown mengatakan...

NAMA : ROBIANDI
NIM : F1221151008
PRODI : PPKn / SEMESTER 4
FAKULTAS : FKIP UNTAN
ANGKATAN : 2015

Assalamualaikum.
Puji syukur saya panjatkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena Ridho, Karunia serta Taufik dan Hidayah-Nya saya dapat berkomentar di blog ini serta mencoba menganalisa dari uraian yang telah Bapak paparkan sebelumnya. Sebagai seorang Mahasiswi, saya sangat mengapresiasikan blog yang telah Bapak buat, khususnya artikel, “MENGENAI KONSTRUKSI HUKUM TENTANG MAKAR & SEJARAH HUKUM MENGENAI KEAMANAN NEGARA” dan selaku Dosen Mata Kuliah PPKN Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura .

Menurut saya, media Blog sangat efektif dan efisien untuk perkembangan globalisasi dan modernisasi yang mana pada umumnya anak muda termasuk saya ingin pola hidup yang mudah, cepat, singkat dan bisa belajar dimana saja.
Dengan membaca blog bapak saya dapat memahami tentang apa itu makar dan kudeta, yaitu:
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kudeta adalah kata kerja yang berarti perebutan kekuasaan (pemerintahan) dengan paksa. Sementara, dalam Wikipedia dijelaskan bahwa kudeta adalah sebuah tindakan pembalikan kekuasaan terhadap seseorang yang berwenang dengan cara illegal dan sering kali bersifat brutal, inkonstitusional berupa "penggambilalihan kekuasaan", "penggulingan kekuasaan" sebuah pemerintahan negara dengan menyerang (strategis, taktis, politis) legitimasi pemerintahan kemudian bermaksud untuk menerima penyerahan kekuasaan dari pemerintahan yang digulingkan. Pada dasarnya kudeta adalah sebuah perbuatan pidana namun perbuatan pidana akan lenyap apabila kudeta sukses karena adanya legitimasi politik dari rakyat dan militer.
Pada sisi lain, dalam hukum pidana istilah yang dikenal adalah makar. Tindak pidana makar masuk ke dalam rumpun kejahatan terhadap keamanan Negara. Secara teoritis, makar yang dikenal oleh umum adalah makar yang ditujukan ke dalam negeri yang dapat dibagi menjadi tiga bagian yaitu makar terhadap keselamatan Presiden dan Wakil Presiden, terhadap wilayah Negara, dan terhadap pemerintahan. Ketiga perbuatan ini diatur dalam Pasal 104, Pasal 106, dan Pasal 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”)
Bentuk tindak pidana yang tepat dalam konteks kudeta adalah makar untuk menggulingkan pemerintahan seperti yang diatur dalam Pasal 107 KUHP yang berbunyi :
“(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.”
Makar dalam rumusan delik ini adalah penggantian pemerintahan dengan cara yang tidak sah yang tidak berdasarkan saluran yang ditetapkan dalam ndang-undang. Oleh Karena itu, tindak pidana makar baru dapat dikenakan apabila memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 87 KUHP. Pasal 87 KUHP menegaskan bahwa tindak pidana makar baru dianggap terjadi apabila telah dimulainya perbuatan-perbuatan pelaksanaan dari si pembuat makar.
Jika merujuk pada berita-berita media beberapa waktu lalu, tindakan orang yang “dianggap makar” barulah sebatas rencana untuk mengadakan demonstrasi-demonstrasi. Untuk itu, rumusan dan syarat delik ini tidak dapat terpenuhi.

Anonim mengatakan...

Nama : Elisa Monikasari Sihombing
Nim : A1011151240
Semester : 4 (Genap)
Kelas : C (Reg A)
Angkatan : 2015
Mata Kuliah : Hukum Pemerintahan Daerah

Assalamualaikum wr.wb
Materi yang Bapak sampaikan tentang konstruksi hukum tentang makar ini sudah sangat bagus. Saya sangat tertarik dengan isi blog bapak yang satu ini. Materi ini juga menambah wawasan dan pengetahuan saya tentang apa itu makar, dan lain-lain yang mengenai makar.

Perbuatan makar merupakan perbuatan jahat atau persengkokolan jahat dengan maksud hendak membunuh, perlawanan terhadap presiden dan wakil presiden, menjatuhkan pemerintah yang sah dengan maksud menyerang atau menjatuhkan dan melakukan perlawanan serta membuat barisan baru. Makar bisa dilakukan dengan melibatkan banyak orang untuk mencapai suatu tujuan terhadap negara tersebut. Biasa nya yang melakukan makar mengatas namakan dirinya adalah suatu bentuk pembaharuan sistem yang menggantikan sistem atau kebijakan lama yang di anggapnya tidak relevan untuk di teruskan lagi sebagai landasan utama yang ada di antara landasan lain yang menyokong akan keberlangsungan sistem kenegaraan.

Makar bisa dilakukan dengan berbagai macam cara salah satunya mempengaruhi masyarakat ramai dengan janji-janji yang dapat membantu memenuhi masyarakat tersebut. Dalam hal ini oknum atau kelompok yang mempunyai tujuan untuk menggulingkan pemerintah haruslah dihukum sesuai hukum yang berlaku di negara ini. Makar adalah salah satu tindak kejahatan yang mengambil hak-hak pribadi manusia yang hidup di dunia ini. Akibat dari makar sangat berpengaruh besar bagi negara itu sendiri hingga kehidupan ekonomi, politik dan budaya juga ikut hancur karena tindak makar ini.

Bentuk makar dalam KUHP dapat digolongkan dalam 3 bentuk yaitu :
1. Makar Terhadap Kepala Negara (Pasal 104 KUHP)
2. Makar Untuk Memasukkan Indonesia Dalam Penguasaan Asing
3. Makar Untuk Menggulingkan Pemerintahan
4. Pemberontakan
5. Pemufakatan

Dalam hal ini sebaiknya masyarakat tidak mudah dipengaruhi oleh sekelompok orang-orang yang ingin menghancurkan suatu negara. Pemerintah harus menghimbau masyarakatnya agar tetap memegang teguh nilai-nilai Pancasila yang sudah dianut di Indonesia sejak negara ini merdeka. Terimakasih.

Unknown mengatakan...

Nama : SAUT BUTAR BUTAR
Nim : A1011151197
Semester : 4 (Genap)
Kelas : C (Reg A)
Angkatan : 2015
Mata Kuliah : Hukum Pemerintahan Daerah
Assalamualaikum wr.wb
Menurut saya pembahasan bapak yang ada diatas sangat sangat membantu mahasiswa dalam mempelajari masalah konstruksi hukum dan pemerintahan daerah karena pembahasan bapak sangat sangat lengkap dan mudah di pahami.
Masukan: dalam blog bapak ini terlalu monoton karena kekurangan desain sehingga membuat minat pembaca menjadi berkurang untuk membaca pembahasan bapak.

Unknown mengatakan...

Nama: Jerry Mathew Nainggolan
NIM :A1011151169
Kelas : C
Semester : 4(Empat)
Prodi : Ilmu Hukum
Fakultas : Hukum
Mata Kuliah : Hukum Pemerintah Daerah
Materi yang Bapak sampaikan tentang konstruksi hukum tentang makar ini sudah sangat bagus. Saya sangat tertarik dengan isi blog bapak yang satu ini. Materi ini juga menambah wawasan dan pengetahuan saya tentang apa itu makar, dan lain-lain yang mengenai makar.
Bentuk tindak pidana yang tepat dalam konteks kudeta adalah makar untuk menggulingkan pemerintahan seperti yang diatur dalam Pasal 107 KUHP yang berbunyi :

• Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
• Para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Makar dalam rumusan delik ini adalah penggantian pemerintahan dengan cara yang tidak sah yang tidak berdasarkan saluran yang ditetapkan dalam ndang-undang. Oleh Karena itu, tindak pidana makar baru dapat dikenakan apabila memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 87 KUHP. Pasal 87 KUHPmenegaskan bahwa tindak pidana makar baru dianggap terjadi apabila telah dimulainya perbuatan-perbuatan pelaksanaan dari si pembuat makar.
Jika merujuk pada berita-berita media beberapa waktu lalu, tindakan orang yang “dianggap makar” barulah sebatas rencana untuk mengadakan demonstrasi-demonstrasi. Untuk itu, rumusan dan syarat delik ini tidak dapat terpenuhi.
Bentuk makar dalam KUHP dapat digolongkan dalam 3 bentuk yaitu :
1. Makar Terhadap Kepala Negara (Pasal 104 KUHP)
2. Makar Untuk Memasukkan Indonesia Dalam Penguasaan Asing
3. Makar Untuk Menggulingkan Pemerintahan
4. Pemberontakan
5. Pemufakatan

Dalam hal ini sebaiknya masyarakat tidak mudah dipengaruhi oleh sekelompok orang-orang yang ingin menghancurkan suatu negara. Pemerintah harus menghimbau masyarakatnya agar tetap memegang teguh nilai-nilai Pancasila yang sudah dianut di Indonesia sejak negara ini merdeka. Terimakasih.

Unknown mengatakan...

Nama : Noverica Alfatihah
NIM : A1011171145
Reg/Sem : A/1
Makul : Ilmu Negara

Assalamualaikum..
Dari tulisan diatas saya dapat memahami tentang konstruksi hukum makar dan sejarah hukum mengenai keamanan negara. Yang mana dari tulisan Bapak saya dapat mengambil kesimpulan bahwa makar merupakan sebuah istilah yang diperuntukan kepada pihak yang telah menyusun rencana tipu daya untuk menghancurkan, menghilangkan nyawa, menggulingkan pemerintah, meniadakan atau mengubah secara tidak sah bentuk pemerintahan negara atau kelompok tertentu.
Perbuatan makar ini dapat dijalankan dengan motif yang berbagai macam, bisa dengan tuduhan mencuri dengan menaruh barang orang lain, merencanakan suatu pembunuhan terhadap seseorang, dsb. Dan makar juga memiliki banyak jenis, misalnya ada tindakan yang dilakukan dengan menerjang ideologi, ada juga yang melakukan penyerangan kepada Presiden baik langsung maupun tak langsung.
Salah satu contoh perbuatan makar di Indonesia yaitu yang dilakukan oleh seorang Daniel Maukar saat Bung Karno masih menjabat sebagai Presiden NKRI, dia melakukan serangan mengerikan di Istana Negara menggunakan pesawat tempur yang dikendalikannya dengan melakukan penyerangan yang mematikan. Untungnya, pada kejadian ini Bung Karno sedang tidak ada ditempat sehingga nyawanya terselamatkan.
Hukuman yang dijatuhkan untuk pelaku makar beraneka ragam, ada yang 2,5 tahun, ada juga yang sampai diatas dari hukuman 5 tahun. Seperti contoh diatas yang dilakukan oleh Daniel Maukar, ia dijatuhkan hukuman mati meski pada akhirrnya diampuni dan menjalani masa tahanan 8 tahun. Perbuatan makar sendiri sudah jelas dapat merugikan orang lain yang tidak bersalah dan perbuatan yang dilarang oleh agama.
Sekian komentar dari saya, mohon maaf apabila terdapat kesalahan dalam penulisan maupun bahasa. Terimakasih. Wassalam..

Unknown mengatakan...

NAMA : DENI AZMA
NIM :A1011171113
KELAS : C
Angkatan:2017/2018
Makul : Ilmu Negara

Assalamualaikum wr.wb
Sebelum nya terima kasih kepada Bapak Turiman yang telah memposting artikel yang berjudul konstruksi hukum makar dan sejarah hukum mengenai keamanan negara.dari tulisan bapak saya menyimpulkan bahwa makar merupakan tindak pidana dengan maksud untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah dengan meniadakan atau mengubah pemerintahan negara tersebut atau kelompok lain .
Makar bisa dilakukan dengan berbagai macam cara salah satunya dengan mempengaruhi khalayak ramai untuk merencanakan rencana tipu daya untuk menghancurkan kelompok lain . salah satu contoh tindakan makar misalnya seorang yang memfitnah rekan kerjanya dengan melakukan pencurian dengan cara menyimpan barang orang lain di tas rekan kerja nya itu.
Aturan makar diatur dalam undang undang hukum pidana salah satunya dalam pasal 107 KUHP kejahatan terhadap keamanan negara yang berisi (1) makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah , diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun .
Hukuman yang di jatuhkan untuk pelaku makar berbagai macam ada yang dua setengah tahun sampai di atas hukuman lima tahun penjara .
Terima kasih


Unknown mengatakan...

NAMA : REZA SAPUTRA
NIM : A1011161127
KELAS/SMT : B/3
MAKUL : PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
ANGKATAN : 2016
PROGRAM : REG A

Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh

Terima kasih kepada bapak Turiman, SH,M.Hum selaku dosen pengajar di fakultas hukum Universitas Tanjungpura.
Artikel ini sangat membantu saya dalam memahami pengertian makar dan bentuk-bentuk makar pada semester tiga ini, Dan di artikel ini juga menjabarkan lebih jelas, lebih rinci tentang peraturan tentang makar yang sebelumnya hanya saya ketahui dalam pasal 104, 106, 107 KUHP, setelah membaca artikel ini saya menjadi lebih lebih banyak tau tentang aturan tentang makar selain tiga pasal tersebut.
Setiap perbuatan makar merupakan tindak pidana yang dapat membahayakan keaamanan negara, dalam pasal 104 makar yaitu makar dengan maksud untuk membunuh atau merampas kemerdekaan dan meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah, di ancam dengan pidana mati atau pidana penjaras seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
oleh karena itu setiap tindak pidana makar harus di tupas, demi tercapainya keamanan dan ketertiban negara indonesia yang berdaulat.
apabila ada kata-kata yang salah atau kurang berkenan saya mohon maaf.
assalamualaikum wr. wb.

Unknown mengatakan...

Nama : Erric Susanto
Nim : A1011171161
Semester : 1
Kelas : C (Reg A)
Angkatan : 2017
Mata Kuliah : Ilmu Negara

Salam Sejahtera
Dari artikel yang bapak Tengku Mulia Dilaga Turiman Fachturahman Nur,SH MHum. Saya menyimpulkan bahwa :
Makar adalah suatu rencana tersembunyi yang teguh untuk melakukan apa yang dikehendaki oleh pembuat makar kepada sasarannya dengan cara yang tidak disangka - sangka.
Bagaimana dalam khasanah hukum pidana, pengertian tindak pidana makar adalah suatu tindak pidana yang berhubungan dengan masalah keamanan negara. Mengapa seseorang melakukan tindak pidana makar banyak faktor yang mempengaruhi, tetapi umumnya adalah rasa ketidak puasan terhadap pemerintahan/kekuasaan yang sedang berlangsung. Perbuatan tersebut pada umumnya dilakukan oleh sekelompok orang yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama, meskipun tidak tertutup, kemungkinan juga dilakukan oleh satu atau dua orang saja.
Sehingga maka dapat disimpulkan bahwa makar adalah:
1. Melakukan tipu daya secara sembunyi-sembunyi
2. Memalingkan orang lain lain dari tujuannya dengan suatu bentuk tipu daya
3. Menimpakan hal yang dibenci kepada orang lain dengan sembunyi-sembunyi
4. Rencana yang tersembunyi untuk menyampaikan orang yang ditipunya kepada sesuatu yang tidak disangka-sangka.


Dan untuk Sejarah Hukum Makar terhadap Keamanan Negara :
Pengaturan keamanan negara secara khusus, disajikannya dalam periodesasi pengaturan, sebagai berikut:
1. Periode 1945 - 1963.
2. Periode 1963 - 1999.
5. Periode 1999 - 2002.
6. Periode 2002.- sekarang.
Pembagian beberapa periode tersebut, baik seperti yang diatur dalam KUHP maupun di luar KUHP, engan asumsi adanya perbedaan penerapannya, yang mungkin dipengaruhi oleh politik pemerintahan pada masa-masa tersebut.

Unknown mengatakan...

NAMA : RINI WINARSIH
NIM :A1011171144
KELAS : C
Angkatan:2017/2018 REG.A
Makul : Ilmu Negara

Selamat sore....
Sebelum nya terima kasih kepada Bapak Turiman yang telah memposting artikel yang berjudul konstruksi hukum makar dan sejarah hukum mengenai keamanan negara.karena menurut saya tulisan bapak ini sayang bermanfaat dan menginspirasi khususnya untuk saya sendiri dan dari tulisan bapak saya menyimpulkan bahwa makar merupakan tindak pidana dengan maksud untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah dengan meniadakan atau mengubah pemerintahan negara tersebut atau kelompok lain .
Makar bisa dilakukan dengan berbagai macam cara salah satunya dengan mempengaruhi khalayak ramai untuk merencanakan rencana tipu daya untuk menghancurkan kelompok lain . salah satu contoh tindakan makar misalnya seorang yang memfitnah rekan kerjanyaatau menjatuhkan dengan melakukan pencurian dengan cara menyimpan sesuatu di tas rekan kerja nya itu.
Aturan makar diatur dalam undang undang hukum pidana salah satunya dalam pasal 107 KUHP kejahatan terhadap keamanan negara yang berisi (1) makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah , diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun .
Hukuman yang di jatuhkan untuk pelaku makar berbagai macam ada yang dua setengah tahun sampai di atas hukuman lima tahun penjara .
hanya itu yang bisa saya sampai kan kurang lebihnya saya minta maaf, sekian dan terimakasih.....

Unknown mengatakan...

Nama :Era Januarisma
NIM :A1011171143
Kelas :C
Mata Kuliah :Ilmu Negara
Fakultas/Prodi :Hukum/Ilmu Hukum
Semester :1
Reg A

Assalamu’alaykumwarahmatullah,
Sebelumnya saya ingin mengucapkan terimakasih kepada Bapak Turiman Fachturahmkan Nur, SH MHum yang telah menulis blog ini dan membahas tentang makar, karena belakangan ini sedang maraknya kasus tentang makar di indonesia.Dan yang saya ketahui dari tulisan di blog ini adalah makar secara hukum ternyata terdiri dari beberapa macam bentuk tindak pidana seperti tindak pidana makar dengan maksud untuk menghilangkan nyawa Presiden atau wakil Presiden, tindak pidana makar dengan maksud untuk membawa seluruh atau sebagian wilayah negara kebawah kekuasaan asing atau untuk memisahkan sebagian wilayah negara, dan tindak pidana makar dengan maksud merobohkan/menggulingkan pemerintah.Dan tindak pidana makar dengan maksud merobohkan/menggulingkan pemerintahlah yang belakangan ini sedang maraknya di Indonesia .Dan dalam khasanah Islam makar ialah suatu tipudaya yang dilakukan oleh orang-orang kafir atau kelompok tertentu untuk menghancurkan kebenaran. Tipu daya ini bisa dilakukan dengan cara menyebarkan isu-isu, fitnah, dan dengan melakukan kekacauan.Serta dalam khasanah hukum pidana, pengertian tindak pidana makar adalah suatu tindak pidana yang berhubungan dengan masalah keamanan negara.
Mengacu pada beberapa pengertian makar diatas, dapat disimpulkan bahwa makar adalah:Melakukan tipu daya secara sembunyi-sembunyi,Memalingkan orang lain lain dari tujuannya dengan suatu bentuk tipu daya, Menimpakan hal yang dibenci kepada orang lain dengan sembunyi-sembunyi
Rencana yang tersembunyi untuk menyampaikan orang yang ditipunya kepada sesuatu yang tidak disangka-sangka.Adapun hukum nya tindak pidana makar salah satunya pada Pasal 107 KUHP Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.Para Pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Sekian sari saya, atas tulisan bapak yang sangat memeberi wawasan ini saya ucapkan terima kasih.
Waalaikumsalamwarahmatullah wabarakatuh

Alana mengatakan...

Nama:Bela Putri Anita
Nim:A1012171040
Reg/semester: B / 1
Prodi : Ilmu Hukum
Fakultas : Hukum

Dari materi yang sudah saya baca diatas menurut saya sangat bagus dan bermanfaat, apalagi baru-baru ini sangat populer kasus-kasus yang berkaitan dengan makar. Saya sangat tertarik pada bagian B Dalam Analisis Kasus Makar Dalam Putusan Pengadilan, analisis tersebut banyak mencantum kan UU sehingga menambahkan pengetahuan dan materi. Bukan hanya UU saja tetapi banyak pengertian penting dan tugas/wewenang hakim seperti Bahwa, keyakinan hakim terhadap 2 (dua) alat bukti tersebut mengandung 3 (tiga) syarat: 1. Benar bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur delik; 2. Benar bahwa terdakwa adalah pelakunya, baik secara individu, penyertaan maupun pembantuan; 3. Tidak ada alasan yang dapat menghapus pidana terhadap diri terdakwa.
Adapun mengenai macam-macam alat bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHAP adalah: 1. Keterangan saksi; 2. Keterangan ahli; 3. Surat; 4. Petunjuk; 5. Keterangan terdakwa. Majelis Hakim berpendapat bahwa BAP Tersangka yang dibuat Penyidik tertanggal 24 Mei 2011 dan 26 Mei 2011 adalah termasuk dalam pengertian alat bukti surat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 187 huruf a 2. Berkaitan dengan makar, makar memang topik yang sangat tepat untuk yang di bahas sekrang karena berkaitan dengan macam-macam bentuk tindak pidana seperti tindak pidana makar dengan maksud untuk menghilangkan nyawa Presiden atau wakil Presiden, tindak pidana makar dengan maksud untuk membawa seluruh atau sebagian wilayah negara kebawah kekuasaan asing atau untuk memisahkan sebagian wilayah negara, dan tindak pidana makar dengan maksud merobohkan/menggulingkan pemerintah. Apa yang sudah tertera dalam blog ini sangat-sangat bermanfaat bagi saya karna benar-benar lengkap serta UU pun turut disertakan di setiap paragraf. Terima Kasih atas materi dan ilmu yang sudah di berikan.

Unknown mengatakan...

Nama : Januarti Tri Ningsih
NIM : A1012171031
Kelas : A
Mata Kuliah : Pendidikan Pancasila
Fakultas/Prodi : Hukum / Ilmu Hukum
Semester : 1
Reg B


Assalamualaikum wr.wb
saya mengucapkan terimakasih kepada Bapak Turiman Fachturahmkan Nur, SH MHum yang telah menulis blog ini dan membahas tentang makar.
Postingan bapak sangat bermanfaat bagi saya dan seluruh masyarakat yang telah membaca nya. Saya dapat mengetahui pengertian kejahatan makar,peraturan yang berkaitan dengan keamanan negara, sanksi tindak pidana kejahatan makar dalam ketentuan kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan saya dapat mengkategorikan tindak pidana kejahatan makar dalam kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
kehidupan manusia adalah kehidupan kelompok, dalam setiap individu dari kelompok itu saling membutuhkan dalam membangun masyarakat, dan saling mengatur semua kesulitan agar menjadi kehidupan yang damai.
Meskipun setiap individu dalam sebuah masyarakat tertentu memiliki kepentingan yang berbeda-beda, akan tetapi mereka tetap tidak menginginkan terjadinya bentrokan (chaos) antara sesama masyarakat dan pemimpin, mereka tentu menginginkan sebuah kedamaian yang memungkinkan keinginan-keinginan mereka itu terwujud. Dalam hal hidup bermasyarakat dipedomani oleh dasar negara tersebut. Apabila hal ini kita tinjau dari segi hukum, maka tertib masyarakat yang berupa tertib hukum, haruslah didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara dan Pancasila tersebut. Salah satu bentuk ancaman yang membahayakan negara perilaku masyarakat dengan kepala negara adalah kejahatan tindak pidana makar.
Kejahatan tindak pidana makar sendiri merupakan sesuatu hal yang dapat menimbulkan kekacauan dalam sebuah negara yang dituju adalah kepala negara dan wakil kepala negara. Makar merupakan istlilah yang berasal dari bahasa Belanda (aanslag). Secara yuridis formal istilah makar tidak diberikan pengertiannya secara khusus. Secara etimologis makar dapat diartikan dalam berbagai pengertian, yaitu serangan (aanval) atau penyerangan dengan maksud tidak baik (misdadige aanrading). Kejahatan tindak pidana makar dalam KUHP secara terminologis terdapat dalam Pasal 87 KUHP dimana perbuatan makar meliputi dua unsur yaitu niat dan adanya permulaan pelaksanaan niat makar.
Negara adalah suatu organisasi yang besar, mempunyai tugas untuk pelaksanaan usaha pencapaian tujuan secara nasional dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan kelestarian kehidupan bangsa dan negara. Menjaga dan memelihara eksistensi negara agar tetap bertahan hidup (survive), bukanlah suatu hal yang mudah. Negara senantiasa diperhadapkan dengan berbagai ancaman yang membahayakan eksistensinya, baik yang berasal dari luar maupun dari dalam dirinya sendiri. Salah satu bentuk ancaman yang membahayakan negara ini adalah kejahatan/tindak pidana makar.
Terima kasih atas materi yang bapak berikan.

Unknown mengatakan...

Nama : Yanuarni Fitri
Nim : A1011171118
Kelas : c
Mata kuliah : Ilmu negara
Semester : 1 ( satu )
Ruang : 6
Fakultas/prodi : hukum/ilmu hukum

Assalamualaikum Wr.Wb
sebelumnya saya mengucapkan terima kasih kepada bapak yang telah memberikan informasi melalui artikel ini mengenai memahami konstruksi hukum tentang makar & sejarah hukum mengenai keamanan negara ini dikarenakan telah menambah pengetahuan para pembaca mengenai hal tersebut. Dari yang saya baca dari artikel yang bapak buat Secara konstruksi hukum makar secara hukum ternyata terdiri dari beberapa macam bentuk tindak pidana seperti tindak pidana makar dengan maksud untuk menghilangkan nyawa Presiden atau wakil Presiden, tindak pidana makar dengan maksud untuk membawa seluruh atau sebagian wilayah negara kebawah kekuasaan asing atau untuk memisahkan sebagian wilayah negara, dan tindak pidana makar dengan maksud merobohkan/menggulingkan pemerintah. Dapat saya simpulkan bahwa makar ialah suatu tipudaya yang dilakukan oleh orang-orang atau kelompok tertentu untuk menghancurkan kebenaran. Tipu daya ini bisa dilakukan dengan cara menyebarkan isu-isu, fitnah, dan dengan melakukan kekacauan. Ada juga yang mengartikan dengan memalingkan orang lain dari apa yang dikehendakinya dengan tipuan akal busuk. Sedangkan di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia makar mempunyai arti tipu muslihat, akal busuk, perbuatan (usaha) untuk menjatuhkan pemerintah yang sah. Atau dengan kata lain makar juga bisa dikatakan sebagai pemberontakan terhadap pemerintah yang sah, dalam hal ini pemerintah yang dimaksud adalah Kepala Negara. Menurut Quraish Shihab makar berarti mengalihkan pihak lain dari apa yang dia kehendaki dengan cara tersembunyi/tipu daya. Secara Umum Pengertian Makar adalah suatu rencana tersembunyi yang teguh untuk melakukan apa yang dikehendaki oleh pembuat makar kepada sasarannya dengan cara yang tidak disangka - sangka. Bagaimana dalam khasanah hukum pidana, pengertian tindak pidana makar adalah suatu tindak pidana yang berhubungan dengan masalah keamanan negara. Mengapa seseorang melakukan tindak pidana makar banyak faktor yang mempengaruhi, tetapi umumnya adalah rasa ketidak puasan terhadap pemerintahan/kekuasaan yang sedang berlangsung. Perbuatan tersebut pada umumnya dilakukan oleh sekelompok orang yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama, meskipun tidak tertutup, kemungkinan juga dilakukan oleh satu atau dua orang saja. Mengacu pada pemaparan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa makar adalah:
1. Melakukan tipu daya secara sembunyi-sembunyi
2. Memalingkan orang lain lain dari tujuannya dengan suatu bentuk tipu daya
3. Menimpakan hal yang dibenci kepada orang lain dengan sembunyi-sembunyi
4. Rencana yang tersembunyi untuk menyampaikan orang yang ditipunya kepada sesuatu yang tidak disangka-sangka.
Demikian yang dapat saya sampaikan, mohon maaf jika ada salah kata serta penulisan atas pendapat saya diatas.
wassalamualikum wr.wb

Tacenda mengatakan...

Nama : Tiara Tesalonika Pasaribu
Nim : A1012171010
Kelas : A
Mata kuliah : Pendidikan Pancasila
Semester : 1 ( satu )
Fakultas/prodi : hukum/ilmu hukum (Reg. B)
T.A : 2017/2018

Salam Sejahtera,

Saya ucapkan terimakasih kepada Bapak Turiman Fachturahmkan Nur, SH, Mhum. Telah menyampaikan banyak informasi mengenai Hukum Makar. Saya mengetahui hukum makar sebagai suatu tindak kejahatan yang dapat dikenakan sanksi yang berat, dengan hukum yang tertulis dalam UU Hukum Pidana (KUHP). Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), makar punya beberapa arti: 1 akal busuk; tipu muslihat; 2 perbuatan (usaha) dengan maksud hendak menyerang (membunuh) orang, dan sebagainya; 3 perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah. Dapat kita lihat bahwa definisi diatas merupakan hal-hal yang harus kita jauhkan dan berusaha untuk tetap manjadi individu yang mempunyai rasa hormat, menghargai,
dan bertingkah laku sewajarnya. Dapat dilihat kembali UU dalam KUHP mengenai tindakan makar tertulis dalam pasal 104, 107 dan 108, dengan ancaman hukuman mati.
Makar dapat merajarela jika masyarakat tidak memahami apa itu persatuan dan kesatuan. Dibutuhkannya rasa toleransi dan saling menjaga satu sama lain dapat memperkuat rasa kemanusiaan. Kita bisa umpamakan makar adalah suatu ujian dimana masyarakat harus lebih sigap dan mempertahankan segala sesuatunya baik dari yang terkecil hingga terbesar. Misalnya, ada sekelompok masyarakat yang melakukan usaha untuk menyebarkan kebencian secara sembunyi2 dengan memutar balik keadaan yang sebenarnya baik tapi dijadikan seakan2 semua tidak berjalan lancar atau keadaan yang terpuruk, supaya orang-orang menjadi salah paham.

Demikian yang dapat saya sampaikan.
Terimakasih atas materi yang telah Bapak berikan.

Salam Sejahtera.

aria dwi novianto mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
aria dwi novianto mengatakan...

Nama : Aria dwi novianto
Nim : A1011171033
Kelas : A
Ruang : 5
Mata kuliah : Pendidikan pancasila
Prodi : Ilmu hukum
T.A : 2017/2018

Assalamu’alaikum
Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Turiman Fachturahman Nur, SH Mhum telah memberikan informasi mengenai artikel tentang “Memahami Konstruksi Hukum Tentang makar & Sejarah Hukum Mengenai Keamanan Negara”
Terkait dengan artikel yang bapak buat tersebut pasti saya belum mengetahui apa itu Makar. Yang umum makar itu adalah suatu rencana tersembunyi yang teguh untuk melakukan apa yang di kehendaki oleh pembuat makar kepada sasarannya dengan cara yang tidak di sangka-sangka. Dari pengertian tersebut saya dapat mengetahui contoh dari makar itu sendiri. Contoh, terjadi pertemuan antara dua negara yang di waliki oleh presiden, namun salah satu presiden berniat untuk berbuat rassis kepada presiden yang akan menjadi sasaran.
Pendapat saya makar merupakan sebuah kejahatan Yang ditunjukan kepada presiden yang jelas tidak dibenarkan Dan tidak diperbolehkan oleh komsitusi manapun, Karena presiden sebagai pimpinan negara tidak layak mendapat perlakuan seperti itu,Dan biasanya kegiatan makar dilakukan secara terorganisir Dan dilakukan secara bersama-sama maupun individual, bail secara langsung maupun tidak langsung, bail secara tertulis maupun secara lisan. Hal ini sudah tertera dalam pasal 104 KUHAP Yang berbunyi "makar dengan maksud merampas kemerdekaan atau meniadakan kemampuan presiden Dan wakil presiden,memerintah, diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 tahun. Tentunya hal ini Sudan sang at jelas until mencegah terjadinya makar. Tetapi masih saja Ada Yang melakukan hal tersebut dikarenakan kurangnya pemahaman tentang kehidupan bernegara dan berbangsa,kurang tegasnya pengusutan dalam kasus tersebut sehingga hal ini tetap saja terjadi.

Hanya ini yang dapat saya sampaikan, terima kasih atas materi yang bapak berikan
assamu'alaikum

Unknown mengatakan...

Nama : Brigita Olivia (Reg A)
NIM : A1011161132
Fakultas : Hukum
Makul : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Sebelumnya saya ucapkan terimakasih kepada bapak, atas apa yang telah bapak sampaikan dan jabarkan pada blog yang berjudul “Memahami Kontruksi Hukum Tentang Makar dan Sejarah Mengenai Keamanan Negara”. Dengan adanya blog bapak ini, membuat para pembaca mengetahui apa arti Makar itu sendiri secara lebih rinci dan bagaimana dampaknya. Menurut saya, Perbuatan Makar itu sendiri harus benar benar ditanggapi dengan tegas, karena bukan hanya mengencam nyawa seorang presiden atau bukan hanya bertujuan menggulingkan pemerintah tetapi ini juga menyangkut pada wilayah kekuasaan sebuah negara yang dimana akan berdampak besar pada negara yang bersangkutan.
Sekiranya itu yang dapat saya sampaikan, bila ada kesalahan serta kekurangan mohon dimaafkan.

Unknown mengatakan...

NAMA : ISKA IMANSYAH
NIM : A1011171142
KELAS : C
REG : A
SEMESTER : 1
MATA KULIAH : ILMU NEGARA

ASSALAMUALAIKUM WARAHMATULLAH WABARAKATUH
Sebelumnya saya ingin berterimakasih kepada Bapak Turiman Fachturahmkan Nur, SH MHum atas penyampaian materi pembelajaran dalam artikel ini.

Dalam artikel ini yang berjudul Memahami Konstruksi Hukum Tentang Makar dan Sejarah Hukum Mengenai Keamanan Negara saya menemukan apa arti sesungguhnya meneganai makar itu ,yang sebelum nya saya hanya mengetahui arti makar dalam arti sempit yaitu kudeta. Sebenarnya tatanan hukum di negara Indonesia ini sudah baik untuk menghukum atau memberi efek jera kepada pelaku makar tapi tidak dengan mencegah pelaku makar untuk menggulingkan pemerintahan yang sedang berkuasa di negara Indonesia.Tetapi dalam undang-ubdang tentang makar harus lebih ditingkatkan lagi sesuai dengan perkembangan zaman agar sesuai dengan perkembangan yang ada.
Karena didalam blog Bapak ini saya dapat mengetahui banyak hal terutama didalam artikel yang sudah saya baca ini,saya mendukung penuh untuk perkembangan blog Bapak.


Demikian komentar saya mengenai artikel Bapak ini.
Saya mohon maaf bila ada kata kata yang tidak berkenan ,dan saya ucapkan terimaksih untuk ilmu yang saya dapat diartikel ini


WASSALAMUALAIKUM WARAHMATULLAH WABARAKATUH

Unknown mengatakan...

NAMA : NINDI MAUDYA
NIM : A1011171126
KELAS :C
REG : A
SEMESTER : SATU
MATA KULIAH : ILMU NEGARA
Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh
Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Turiman Fachturahmkan Nur, SH Mhum atas penyampaian materi dalam artikel ini.
Dari artikel bapak saya mengetahui berbagai definisi makar, dari berbagai definisi tersebut di simpulkan bahwa makar adalah melakukan tipu daya secara sembunyi-sembunyi, memalingkan orang lain dari tujuannya dengan suatu bentuk tipu daya, menimbalkan hal yang dibenci kepada orang lain dengan sembunyi-sembunyi, dan rencana yang terembunyi untuk menyampaikan orang yang ditpunya kepada sesuatu yang tidak disangka-sangka. Saya juga mengetahui ada dua pasal yang memberikan konsep tentang perbuatan makar. Menurut kesimpulan saya makar merupakan kejahatan yang menyesatkan suatu masyarakat untuk berjalan ke arah yang tidak baik.
Demikian komentar yang dapat saya sampaikan. Saya mohon maaf jika ada kata yang tidak berkenan dan terima kasih atas ilmu yang bapak berikan kepada saya melalui artikel ini.
Wassalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh

Unknown mengatakan...

NAMA :MUHAMMAD FAHRUROZI RAMANDA JANUARDI
NIM :A1011171162
KELAS:(C)
REG :(A)
MAKUL:ILMU NEGARA
ANGKATAN:2017/2018
SEMESTER:(1)

Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh
Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Turiman Fachturahmkan Nur, SH Mhum atas penyampaian materi dalam artikel ini.Menurut analisis saya terhadap artikel disebutkan bahwa makar adalah sebuah usaha menjatuhkan kepemimpinan suatu pemerintahan yang dilakukan oleh beberapa oknum tertentu dan dari artikel ini memberikan saya wawasan tentang kegiatan makar dan saya sangat tertarik bahwa makar boleh saja dilakukan jika pemimpin tersebut telah menyalahgunakan kekuasaan nya maka makar bisa dilakukan dan menurut saya agar menambah menarik artikel ini bapak tambahkan contoh negara yang melakukan makar agar saya dapat menambah waWasan saya

sekian analisis yang saya utarakan, apabila ada kata yang tidak berkenan dan saya ucapkan terima kasih.

wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Unknown mengatakan...

Nama : Bella Yuliandri
Nim : A1012171046
mata pelajaran : pendidikan pancasila
Kelas : A
Semester : 1

Assalamualaikum wr wb
sebelumnya terimakasih kepada bapak turiman yang telah membuat artikel yang sangat bermanfaat ini untuk menambah pengetahuan. dan terlebih sebagai warga negara yang baik kita seharus nya memahami tentang sesuatu yang berhubungan dengan keamanan negara termaksud untuk memahami juga tentang Makar yang sangat mengancam keamanan negara bahkan meruntuhkan negara seperti pada artikel yang telah di buat yaitu pengertian makar ialah suatu tipudaya yang dilakukan oleh orang-orang kafir atau kelompok tertentu untuk menghancurkan kebenaran.
saya juga dapat mengerti dan memahami tentang pasal 107 Kuhp, 104 kuhp, dan 106 kuhp dan dapat mengerti tentang menganalisis makar dalam putusan pengadilan juga 2 cara penggulingan pemerintahan. menjelaskan tentang pengaturan masalah yang berkaitan dengan keamanan negara secara umum di indonesia dan periode pengaturan keamanan:
* periode 1945-1963
* periode 1963-1999
* periode 1999-2002
* periode 2002-sekarang
Wasalamualaikum wr. wb

Mohammad Ricky Arifiandali mengatakan...

NAMA :MOHAMMAD RICKY ARIFIANDALI
NIM :A1011171154
KELAS:(C)
REG :(A)
MAKUL:ILMU NEGARA
ANGKATAN:2017/2018
SEMESTER:(1)

Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh
Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Turiman Fachturahmkan Nur, SH Mhum atas penyampaian materi dalam artikel ini.Menurut analisis saya terhadap artikel disebutkan bahwa makar adalah sebuah usaha menjatuhkan kepemimpinan suatu pemerintahan yang dilakukan oleh beberapa oknum tertentu dan dari artikel ini memberikan saya wawasan tentang kegiatan makar dan saya sangat tertarik bahwa makar boleh saja dilakukan jika pemimpin tersebut telah menyalahgunakan kekuasaan nya maka makar bisa dilakukan dan menurut saya agar menambah menarik artikel ini bapak tambahkan contoh negara yang melakukan makar agar saya dapat menambah waWasan saya

sekian analisis yang saya utarakan, apabila ada kata yang tidak berkenan dan saya ucapkan terima kasih.

wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Mohammad Ricky Arifiandali mengatakan...

Nama : Mohammad Ricky Arifiandali
Nim : A1011171154
Kelas : c
Mata kuliah : Ilmu negara
Semester : 1 ( satu )
Ruang : 6
Fakultas/prodi : hukum/ilmu hukum

Assalamualaikum Wr.Wb
sebelumnya saya mengucapkan terima kasih kepada bapak yang telah memberikan informasi melalui artikel ini mengenai memahami konstruksi hukum tentang makar & sejarah hukum mengenai keamanan negara ini dikarenakan telah menambah pengetahuan para pembaca mengenai hal tersebut. Dari yang saya baca dari artikel yang bapak buat Secara konstruksi hukum makar secara hukum ternyata terdiri dari beberapa macam bentuk tindak pidana seperti tindak pidana makar dengan maksud untuk menghilangkan nyawa Presiden atau wakil Presiden, tindak pidana makar dengan maksud untuk membawa seluruh atau sebagian wilayah negara kebawah kekuasaan asing atau untuk memisahkan sebagian wilayah negara, dan tindak pidana makar dengan maksud merobohkan/menggulingkan pemerintah. Dapat saya simpulkan bahwa makar ialah suatu tipudaya yang dilakukan oleh orang-orang atau kelompok tertentu untuk menghancurkan kebenaran. Tipu daya ini bisa dilakukan dengan cara menyebarkan isu-isu, fitnah, dan dengan melakukan kekacauan. Ada juga yang mengartikan dengan memalingkan orang lain dari apa yang dikehendakinya dengan tipuan akal busuk. Sedangkan di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia makar mempunyai arti tipu muslihat, akal busuk, perbuatan (usaha) untuk menjatuhkan pemerintah yang sah. Atau dengan kata lain makar juga bisa dikatakan sebagai pemberontakan terhadap pemerintah yang sah, dalam hal ini pemerintah yang dimaksud adalah Kepala Negara. Menurut Quraish Shihab makar berarti mengalihkan pihak lain dari apa yang dia kehendaki dengan cara tersembunyi/tipu daya. Secara Umum Pengertian Makar adalah suatu rencana tersembunyi yang teguh untuk melakukan apa yang dikehendaki oleh pembuat makar kepada sasarannya dengan cara yang tidak disangka - sangka. Bagaimana dalam khasanah hukum pidana, pengertian tindak pidana makar adalah suatu tindak pidana yang berhubungan dengan masalah keamanan negara. Mengapa seseorang melakukan tindak pidana makar banyak faktor yang mempengaruhi, tetapi umumnya adalah rasa ketidak puasan terhadap pemerintahan/kekuasaan yang sedang berlangsung. Perbuatan tersebut pada umumnya dilakukan oleh sekelompok orang yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama, meskipun tidak tertutup, kemungkinan juga dilakukan oleh satu atau dua orang saja. Mengacu pada pemaparan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa makar adalah:
1. Melakukan tipu daya secara sembunyi-sembunyi
2. Memalingkan orang lain lain dari tujuannya dengan suatu bentuk tipu daya
3. Menimpakan hal yang dibenci kepada orang lain dengan sembunyi-sembunyi
4. Rencana yang tersembunyi untuk menyampaikan orang yang ditipunya kepada sesuatu yang tidak disangka-sangka.
Demikian yang dapat saya sampaikan, mohon maaf jika ada salah kata serta penulisan atas pendapat saya diatas.
wassalamualikum wr.wb

Ranty Syaharani mengatakan...

Nama : Ranty Syaharani
Nim : A1012171048
Mata Kuliah : Pendidikan Pancasila
Kelas : A- Reguler B (PPAPK)
T.A : 2017/2018 (Semester 1)
Assalamu’alaikumwarahmatullah,

Sebelumnya saya ingin mengucapkan terimakasih kepada Bapak Turiman Fachturahmkan Nur, SH MHum yang telah menulis blog ini dan membahas tentang makar, karena belakangan ini sedang maraknya kasus tentang makar di indonesia.Dan yang saya ketahui dari tulisan di blog ini adalah makar secara hukum ternyata terdiri dari beberapa macam bentuk tindak pidana seperti tindak pidana makar dengan maksud untuk menghilangkan nyawa Presiden atau wakil Presiden, tindak pidana makar dengan maksud untuk membawa seluruh atau sebagian wilayah negara kebawah kekuasaan asing atau untuk memisahkan sebagian wilayah negara, dan tindak pidana makar dengan maksud merobohkan/menggulingkan pemerintah.Dan tindak pidana makar dengan maksud merobohkan/menggulingkan pemerintahlah yang belakangan ini sedang maraknya di Indonesia .Dan dalam khasanah Islam makar ialah suatu tipudaya yang dilakukan oleh orang-orang kafir atau kelompok tertentu untuk menghancurkan kebenaran. Tipu daya ini bisa dilakukan dengan cara menyebarkan isu-isu, fitnah, dan dengan melakukan kekacauan.Serta dalam khasanah hukum pidana, pengertian tindak pidana makar adalah suatu tindak pidana yang berhubungan dengan masalah keamanan negara.
Mengacu pada beberapa pengertian makar diatas, dapat disimpulkan bahwa makar adalah:Melakukan tipu daya secara sembunyi-sembunyi,Memalingkan orang lain lain dari tujuannya dengan suatu bentuk tipu daya, Menimpakan hal yang dibenci kepada orang lain dengan sembunyi-sembunyi
Rencana yang tersembunyi untuk menyampaikan orang yang ditipunya kepada sesuatu yang tidak disangka-sangka.Adapun hukum nya tindak pidana makar salah satunya pada Pasal 107 KUHP Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.Para Pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Sekian sari saya, atas tulisan bapak yang sangat memeberi wawasan ini saya ucapkan terima kasih.

Waalaikumsalamwarahmatullah wabarakatuh

sutiana mengatakan...

Nama : SUTIANA
Nim :A1012171004
Mata kuliah :pendidikan Pancasila
Kelas :A-Reguler B(PPAPK)
T.A. :20017/20018 (Semester 1)


Salam sejahtera
sebelumnya saya ingin mengucapkan terimakasih kepada Bapak Turiman Fachturahmkan Nur,SH MHum yang telah menulis artikel ini dan membahas tentang makar.
Menurut analisis saya terhadap artikel tersebut bahwa makar secara umum terdiri dari beberapa macam bentuk tindakan pidana seperti tindakan pidana makar dengan maksud untuk menghilangkan nyawa presiden dan wakil presiden,tindakan pidana makar dengan maksud membawa seluruh atau sebagian wilayah negara ,dan tindakan pidana makar dengan maksud merobohkan/menggulingkan pemerintah.
Dalam khasanah islam makar ialah suatu tipu daya yang dilakukan oleh orang-orang kafir atau kelompok tertentu untuk menghancurkan kebenaran.Tipu daya ini bisa dilakukan dengan cara menyebarkan isu-isu,fitnah,dengan melakukan kekacauan. Ada juga yang mengartikan dengan memalingkan orang lain dari apa yang dikehendakinya dengan tipuan akal busuk.
Secara umum pengertian makar adalah suatu rencana tersembunyi yang teguh untuk melakukan apa yang dikehendaki oleh pembuatan makar kepada sasarannya dengan cara yang tidak disangka-sangka.
Maka dari artikel diatas dapat disimpulkan bahwa makar adalah melakukan tipu daya secara tersembunyi-sembunyi,memalingkan orang lain dari tujuannya dengan suatu bentuk tipu daya,menimpakan hal yang dibenci kepada orang lain dengan sembunyi-sembunyi,rencana yang tersembunyi untuk menyampaikan orang yang ditipunya kepada suatu yang tidk disangka-sangka.
Ada salah satu pasal yang memberikan konsep tentang pembuatan makar,yaitu pasal 107 KUHP. Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,para pemimpin dan pengatur makar tersebut ayat 1 diancam dengan pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Sekian komentar saya,saya ucapkan terimakasih.
Salam Sejahtera.

Chatrinesss mengatakan...

NAMA : CHATRINE SABENDI PUTRI
NIM :A1011171131
SEMESETER : 1 (SATU)
KELAS : C
ANGKATAN :2017
MATA KULIAH : ILMU NEGARA


Selamat malam,
Sebelumnya saya ucapkan terimakasih kepada bapak Turiman, SH,M.Hum atas ilmu yang dibagikan melalui artikel yang berjudul " MEMAHAMI KONSTRUKSI HUKUM TENTANG MAKAR DAN SEJARAH HUKUM MENGENAI NEGARA" ini. Pada artikel ini saya jadi mengerti apa yang dimaksud dengan makar serta konsep-konsep tentang perbuatan makar itu sendiri. Menurut kesimpulan saya pribadi, makar merupakan suatu tindakan yang didasari niat menggulingkan suatu kepemimpinan atau pemerintahan dengan jalan yang tidak benar. Dalam artikel ini juga disebutkan macam-macam tindak pidana makar yang dimana kudeta termasuk kedalamnya. Seperti yang dijelaskan, menurut KBBI bahwa kudeta adalah kata kerja yang berarti perebutan kekuasaan pemerintahan dengan paksa. Menurut saya,pengertian kudeta tersebut cocok dengan konsep makar seperti yang dijelaskan dalam artikel ini. Dalam artikel ini pula, saya belajar tentang proses penegakan hukum terkait dengan makar ini. Selain itu, saya juga membaca beberapa hal tentang terorisme dalam artikel ini, yang ternyata sangat pelik, baik tentang definisi perbuatan teroris itu sendiri maupun penafsiran tentang tindak pidana terorisme. Namun berkat artikel ini, sedikit jelasnya saya menemukan jawaban serta gambaran secara umum tentang terorisme dan perbuatan makar.


Sekian dari saya, kiranya ada kesalahan dalam penafsiran saya maupun tutur kata dan bahasa, saya mohon maaf. Sekali lagi terimakasih.

Yoga mengatakan...

Nama : Yoga
Nim : A1012171015
Makul : Pendidikan Pancasila
Angkatan/ semester : 2017/ 1 (satu)
Kelas : A /PPAPK


Selamat Siang dan salam sejahtera, terima kasih sebelumnya kepada bapak Turiman SH, M.Hum yang telah memposting artikel ini.
Menurut saya , Perbuatan makar merupakan perbuatan jahat atau persengkokolan jahat dengan maksud hendak membunuh, perlawanan terhadap presiden dan wakil presiden, menjatuhkan pemerintah yang sah dengan maksud menyerang atau menjatuhkan dan melakukan perlawanan serta membuat barisan baru. Makar bisa dilakukan dengan melibatkan banyak orang untuk mencapai suatu tujuan terhadap negara tersebut. Biasa nya yang melakukan makar mengatas namakan dirinya adalah suatu bentuk pembaharuan sistem yang menggantikan sistem atau kebijakan lama yang di anggapnya tidak relevan untuk di teruskan lagi sebagai landasan utama yang ada di antara landasan lain yang menyokong akan keberlangsungan sistem kenegaraan.

Makar bisa dilakukan dengan berbagai macam cara salah satunya mempengaruhi masyarakat ramai dengan janji-janji yang dapat membantu memenuhi masyarakat tersebut. Dalam hal ini oknum atau kelompok yang mempunyai tujuan untuk menggulingkan pemerintah haruslah dihukum sesuai hukum yang berlaku di negara ini. Makar adalah salah satu tindak kejahatan yang mengambil hak-hak pribadi manusia yang hidup di dunia ini. Akibat dari makar sangat berpengaruh besar bagi negara itu sendiri hingga kehidupan ekonomi, politik dan budaya juga ikut hancur karena tindak makar ini.

Bentuk makar dalam KUHP dapat digolongkan dalam 3 bentuk yaitu :
1. Makar Terhadap Kepala Negara (Pasal 104 KUHP)
2. Makar Untuk Memasukkan Indonesia Dalam Penguasaan Asing
3. Makar Untuk Menggulingkan Pemerintahan
4. Pemberontakan
5. Pemufakatan

Dalam hal ini sebaiknya masyarakat tidak mudah dipengaruhi oleh sekelompok orang-orang yang ingin menghancurkan suatu negara. Pemerintah harus menghimbau masyarakatnya agar tetap memegang teguh nilai-nilai Pancasila yang sudah dianut.

Makar dalam rumusan delik ini adalah penggantian pemerintahan dengan cara yang tidak sah yang tidak berdasarkan saluran yang ditetapkan dalam ndang-undang. Oleh Karena itu, tindak pidana makar baru dapat dikenakan apabila memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 87 KUHP. Pasal 87 KUHPmenegaskan bahwa tindak pidana makar baru dianggap terjadi apabila telah dimulainya perbuatan-perbuatan pelaksanaan dari si pembuat makar.
Jika merujuk pada berita-berita media beberapa waktu lalu, tindakan orang yang “dianggap makar” barulah sebatas rencana untuk mengadakan demonstrasi-demonstrasi. Untuk itu, rumusan dan syarat delik ini tidak dapat terpenuhi.

Maka menurut saya yang saat ini gempar tentang makar itu belum termasuk dalam delik makar sesuai dengan apa yang bapak utarakan diatas,oleh karena itu apa yang bapak sampaikan tentang makar yang ada di atas sngat lah efektif dan bermanfaat bagi masyarakat karena banyak masyarakat tidak mengetahui apa itu makar dan bagaimana bentuk makar itu. Sehingga delik pada makar haruslah terpenuhi apabila tidak terpenuhi maka dari itu aparat penegak hukum harus independen dan tidak ada intervensi dari pihak manapun untuk menagkap seseorang dan menuduh orang lain melakukan tindak pidana.
Saya harap komentar saya bermanfaat untuk teman-teman yang membaca, Dan apabila ada salah kata atau pengucapan saya mohon maaf, terimakasih atas perhatian bapak dan teman-teman yang telah membaca komentar saya ini.

Unknown mengatakan...

Nama: Martha Vina Ekananda Panjaitan
NIM:A1011171149
Reg:A
Angkatan:2017
Semester:1
Makul: Ilmu Negara
Kelas:C
Sebelumnya saya ucapkan terimakasih kepada bapak yang telah memberikan sedikit informasi dan pembelajaran tentang Makar ini sehingga membantu para pembaca untuk memahami apa itu Makar. Dari materi bapak yang saya baca diatas, Makar merupakan suatu tindakan yang merugikan untuk sebuah negara terutama bagi Presiden dan Wakil Presiden. Seperti yang tertera pada Pasal Pasal KUHP ( Pasal 104 dan Pasal 107 ) yang memberikan para pelakunya hukuman yang sangat berat dikarena Presiden dan Wakil Presiden merupakan lambang negara sehingga keamanan, nama baik, dan martabat ny harus dijaga sangat ketat. Oleh karena itu, bagi siapa pun pelaku yang melakukan Makar akan menerima hukuman yang sesuai dengan hukum yang sudah berlaku.
Dari segi keagamaan Makar merupakan suatu tindakan yang tercela, karena inginnya merebut sebuah kekuasaan membuat pelaku yang melakukan Makar bertindak tidak sesuai dengan kaidah agama. Apabila ada salah kata atau pengucapan saya mohon maaf, terimakasih atas perhatian bapak.

Tulisan Tanpa Arti mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Tulisan Tanpa Arti mengatakan...

NAMA : HENRICHO SINAGA
NIM: A1011171165
KELAS: C (REG A)
SEMSTER: 1
MATA KULIAH:ILMU NEGARA
FAKULTAS HUKUM

Selamat siang,Disini saya berterima kasih kepada bapak yang telah membuat artikel yang berjudul “ MEMAHAMI KONSTRUKSI HUKUM TENTANG MAKAR & SEJARAH HUKUM MENGENAI KEAMANAN NEGARA” menurut saya artikel ini sangat bagus. Didalam artikel ini menjelaskan arti maker itu sendiri secara konstruksi hukum. Pengertian Makar adalah suatu rencana tersembunyi yang teguh untuk melakukan apa yang dikehendaki oleh pembuat makar kepada sasarannya dengan cara yang tidak disangka - sangka. Dalam arti ini rencana yang dibuat secara rahasia dan tidak di ketahui oleh siapa pun. Dan dalam khasanah hukum pidana , maker ini lebih menjurus kepada masalah kemanan Negara.
Mengacu pada pemaparan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa makar adalah:
1. Melakukan tipu daya secara sembunyi-sembunyi
2. Memalingkan orang lain lain dari tujuannya dengan suatu bentuk tipu daya
3. Menimpakan hal yang dibenci kepada orang lain dengan sembunyi-sembunyi
4. Rencana yang tersembunyi untuk menyampaikan orang yang ditipunya kepada sesuatu yang tidak disangka-sangka.
Dan ditegaskan pada Pasal 107 KUHP yang menjelaskan tentang maker itu sendiri dan penjara paling lama lime belas tahun dan para pembuat makan akan di kasih sanksi penjara seumur hidup dan paling lama dua puluh tahun tahun. Dan pada Pasal 104 KUHP menjelaskan untuk tujuan menghilangkan nyawa atau kemederkaan presiden dan wakil presiden Indonesia dan didalam pasal ini tindak pidana adalah maker yang di buat untuk membunuh presiden dan wakil presiden, yang kedua maker di lakukan unutk merampas kemederkaan presiden atau wakil presiden, yang ketiga maker di lakukan untuk menjadikan presiden dan wakil presiden tidak dapat menjalankan pemerintahan. Dan kudeta adalah kata kerja yang berarti perebutan kekuasaan (pemerintahan) dengan paksa. Sementara dalam dijelaskan bahwa kudeta adalah sebuah tindakan pembalikan kekuasaan terhadap seseorang yang berwenang dengan cara illegal dan sering kali bersifat brutal, inkonstitusional berupa "penggambilalihan kekuasaan", "penggulingan kekuasaan" sebuah pemerintahan negara dengan menyerang (strategis, taktis, politis) legitimasi pemerintahan kemudian bermaksud untuk menerima penyerahan kekuasaan dari pemerintahan yang digulingkan. Pada dasarnya kudeta adalah sebuah perbuatan pidana namun perbuatan pidana akan lenyap apabila kudeta sukses karena adanya legitimasi politik dari rakyat dan militer.
Demikian komentar dari saya jika ada kesalahan atau salah kata saya mohon maaf, terima kasih atas perhatian bapak

Unknown mengatakan...

NAMA : Iswi Ellen Sulistiance
KELAS : A reg A
NIM : A1011171047
SEMESTER : 1
MAKUL : Pendidikan Pancasila

Assalamualaikum Wr. Wb
Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Turiman Fachturahmkan Nur, SH Mhum atas penyampaian materi dalam artikel ini. Karena berkat artikel dari bapak saya dapat lebih mengetahui apa itu makar.
Bentuk tindak pidana yang tepat dalam konteks kudeta adalah makar yang bertujuan untuk menggulingkan pemerintahan seperti yang diatur dalam Pasal 107 KUHP yang berbunyi :

“(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.”

Makar dalam rumusan delik ini adalah penggantian pemerintahan dengan cara yang tidak sah yang tidak berdasarkan saluran yang ditetapkan dalam ndang-undang.
Dalam artikel ini pula, saya belajar tentang proses penegakan hukum terkait dengan makar ini. Selain itu, saya juga membaca beberapa hal tentang terorisme dalam artikel ini, yang ternyata sangat pelik, baik tentang definisi perbuatan teroris itu sendiri maupun penafsiran tentang tindak pidana terorisme.

Sekian dari saya, atas tulisan bapak yang sangat memeberi wawasan ini saya ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb

Unknown mengatakan...

NAMA : Iswi Ellen Sulistiance
KELAS : A reg A
NIM : A1011171047
SEMESTER : 1
MAKUL : Pendidikan Pancasila

Assalamualaikum Wr. Wb
Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Turiman Fachturahmkan Nur, SH Mhum atas penyampaian materi dalam artikel ini. Karena berkat artikel dari bapak saya dapat lebih mengetahui apa itu makar.
Bentuk tindak pidana yang tepat dalam konteks kudeta adalah makar yang bertujuan untuk menggulingkan pemerintahan seperti yang diatur dalam Pasal 107 KUHP yang berbunyi :

“(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.”

Makar dalam rumusan delik ini adalah penggantian pemerintahan dengan cara yang tidak sah yang tidak berdasarkan saluran yang ditetapkan dalam ndang-undang.
Dalam artikel ini pula, saya belajar tentang proses penegakan hukum terkait dengan makar ini. Selain itu, saya juga membaca beberapa hal tentang terorisme dalam artikel ini, yang ternyata sangat pelik, baik tentang definisi perbuatan teroris itu sendiri maupun penafsiran tentang tindak pidana terorisme.

Sekian dari saya, atas tulisan bapak yang sangat memeberi wawasan ini saya ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb

Unknown mengatakan...

Nama : Dieke Oktalia Wati
Nim : A1011171053
Kelas : A (Reg.A)
Mata Kuliah : Pendidikan Pancasila
Angkatan : 2017/2018

Assalamualaikum wr.wb
Menurut saya, Makar dalam hukum positif memiliki unsur makar meliputi perlawanan terhadap pemerintahan yang sah dengan maksud untuk menjatuhkan pemerintahan atau menentang kebijaksanaan yang sudah menjadi ketetapan dengan melawan hukum, baik melalui dengan kekuatan senjata maupun dengan kekuatan lainnya atau dengan cara lain. Dari pasal 53 KUHP jelas menyatakan bahwa terjadinya kejahatan tidak lain adalah sebuah proses, yang dimulai dengan terbentuknya kehendak atau niat, kehendak dilaksanakan dengan mewujudkan bermacam-macam tingkah laku yang terdiri dari persiapan dan pelaksanaan. Juga Kejahatan yang masuk dalam kategori makar yang mengancam kepentingan hukum atas keamanan dan keselamatan negara sebagaimana dimuat dalam Bab I Buku II KUHP, terdiri dari 3 bentuk, yaitu Menyerang Keamanan Presiden atau Wakilnya, Menyerang Keamanan dan Keutuhan Wilayah Negara, dan Menyerang Kepentingan Hukum Tegaknya Pemerintahan Negara. Dan kesimpulannya yaitu, makar digolongkan sebagai tindakan kejahatan karena didalamnya telah terwujud tingkah laku kehendak atau niat, persiapan atau perencanaan, dan pelaksanaan kejahatan. Maka dari itu Makar dapat dikenai hukum pidana yang berlaku.
Demikian komentar saya tentang artikel bapak, saya ucapkan terima kasih.

Unknown mengatakan...

Nama : Deya Nathasya Rahmadany
NIM : A1011171036
Prodi : Ilmu Hukum
Kelas : A (Reguler A)
Semester : I
Mata Kuliah : Pendidikan Pancasila
TA : 2017/2018

Assalamu’alaikum wr,wb.,
Saya selaku mahasiswi ingin menyampaikan ucapan terimakasih saya kepada Bapak Turiman Fachturrahman Nur atas ilmu yang telah bapak sampaikan didalam blog ini, yang mana tulisan ini sangatlah menambah pengetahuan saya secara pribadi dan tentu saja bagi khalayak ramai.
Dari uraian yang bapak sampaikan diatas ada beberapa hal yang dapat saya pelajari, yaitu :
1. Bahwa makar merupakan salah satu sifat tercela antar sesama manusia yang mana makar ini sendiri tentunya memiliki dampak negatif yang amat besar terhadap orang-orang yang menjadi objek sasarannya.
2. Sebagai umat muslim yang senantiasa mempelajari apa saja syariat-syariat islam tentunya kita menghindari perbuatan-perbuatan tercela. Selain tercela dan dilarang dalam agama ternyata makar ini juga dilarang keras dalam negara mengingat segala macam kerugian yang dapat ditimbulkan dari makar itu sendiri sebagaimana diatur dalam (a) pasal 107 KUHP : (1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, (2) Para Pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Demikian kesimpulan yang dapat saya ambil. Mohon maaf jika terdapat kesalahan dalam penulisan kata. Wassalamu’alaikum wr,wb.

Story Of My Life mengatakan...

Nama : Try mahyandi
Nim : A1011171011
Kelas : A(REG A)
semester : 1
Mata kuliah : pendidikan pancasila
TA : 2017/2018


menurut saya kegiatan makar ini sangat berbahaya karena dapat memecah persatuan yang telah dibangun oleh para pendahulu kita. Tetapi makar ini tidak bisa diproses sebelum melakukan. Mulai saat ini lah kita sebagai penerus bangsa harus tegas menolak makar. Makar sama dengan pengkhianat. Saya akan mengutip kata-kata bung karno "perjuanganku lebih mudah karena harus melawan penjajah, tapi perjuanganmu akan lebih sulit karena melawan bangsamu sendiri". Ini sudah terjadi contohnya yaitu makar. Pengkhianat. Semoga kita selalu diberi kekuatan oleh Allah swt.dalam memperjuangkan bangsa dan menegakkan persatuan di negara ini. Terima kasih

Story Of My Life mengatakan...

Nama : Try mahyandi
Nim : A1011171011
Kelas : A(REG A)
semester : 1
Mata kuliah : pendidikan pancasila
TA : 2017/2018


menurut saya kegiatan makar ini sangat berbahaya karena dapat memecah persatuan yang telah dibangun oleh para pendahulu kita. Tetapi makar ini tidak bisa diproses sebelum melakukan. Mulai saat ini lah kita sebagai penerus bangsa harus tegas menolak makar. Makar sama dengan pengkhianat. Saya akan mengutip kata-kata bung karno "perjuanganku lebih mudah karena harus melawan penjajah, tapi perjuanganmu akan lebih sulit karena melawan bangsamu sendiri". Ini sudah terjadi contohnya yaitu makar. Pengkhianat. Semoga kita selalu diberi kekuatan oleh Allah swt.dalam memperjuangkan bangsa dan menegakkan persatuan di negara ini. Terima kasih

yang terucap akan lenyap, yang tercatat akan teringat mengatakan...

NAMA : ANANDA REYNARDI
KELAS : A reg A
NIM : A1011171020
SEMESTER : 1
MAKUL : Pendidikan Pancasila

Menurut saya, Makar dalam hukum positif memiliki unsur makar meliputi perlawanan terhadap pemerintahan yang sah dengan maksud untuk menjatuhkan pemerintahan atau menentang kebijaksanaan yang sudah menjadi ketetapan dengan melawan hukum, baik melalui dengan kekuatan senjata maupun dengan kekuatan lainnya atau dengan cara lain. Dari pasal 53 KUHP jelas menyatakan bahwa terjadinya kejahatan tidak lain adalah sebuah proses, yang dimulai dengan terbentuknya kehendak atau niat, kehendak dilaksanakan dengan mewujudkan bermacam-macam tingkah laku yang terdiri dari persiapan dan pelaksanaan. Juga Kejahatan yang masuk dalam kategori makar yang mengancam kepentingan hukum atas keamanan dan keselamatan negara sebagaimana dimuat dalam Bab I Buku II KUHP, terdiri dari 3 bentuk, yaitu Menyerang Keamanan Presiden atau Wakilnya, Menyerang Keamanan dan Keutuhan Wilayah Negara, dan Menyerang Kepentingan Hukum Tegaknya Pemerintahan Negara. Dan kesimpulannya yaitu, makar digolongkan sebagai tindakan kejahatan karena didalamnya telah terwujud tingkah laku kehendak atau niat, persiapan atau perencanaan, dan pelaksanaan kejahatan. Maka dari itu Makar dapat dikenai hukum pidana yang berlaku.
Demikian komentar saya tentang artikel bapak, saya ucapkan terima kasih.

jhlaw.id mengatakan...

NAMA : Jeffry Hermansyah
KELAS : A reg A
NIM : A1011171043
SEMESTER : 1
MAKUL : Pendidikan Pancasila

sebelumnya saya mengucapkan terima kasih kepada bapak turiman, karena dengan adanya postingan mengenai "MEMAHAMI KONSTRUKSI HUKUM TENTANG MAKAR & SEJARAH HUKUM MENGENAI KEAMANAN NEGARA" saya dapat memahami makar dan menganalisis kasus makar. karena seperti yang kita ketahui makar adalah musuh kita bersama yang saat ini sering terjadi di Indonesia.

Tindak pidana makar masuk ke dalam rumpun kejahatan terhadap keamanan Negara. Secara teoritis, makar yang dikenal oleh umum adalah makar yang ditujukan ke dalam negeri yang dapat dibagi menjadi tiga bagian yaitu makar terhadap keselamatan Presiden dan Wakil Presiden, terhadap wilayah Negara, dan terhadap pemerintahan. Ketiga perbuatan ini diatur dalam Pasal 104, Pasal 106, dan Pasal 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
Bentuk tindak pidana yang tepat dalam konteks kudeta adalah makar untuk menggulingkan pemerintahan seperti yang diatur dalam Pasal 107 KUHP yang berbunyi : “(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.”

wenny catur widiyanti mengatakan...

Nama: Wenny Catur Widiyanti
NIM:A101117103Semester:1
Makul: Pendidikan Pancasila
Kelas:A (Reg A)
Saya mengucapkan terima kasih kepada bapak Turiman Fachturahman Nur , S.H , M.Hum yang telah memposting artikel ini, artikel ini sangat berguna karena banyak sekali masyarakat yang bertanya-tanya apakah itu makar sebenarnya, yang pada saat ini masih hangat-hangatnya diberitakan dimedia masa .Makar merupakan perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintahan yang sah. Dalam Kitab Bunyi pasal 104: Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.Bunyi pasal 107:
(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.(2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.Pasal 108(1) Barang siapa bersalah karena pemberontakan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun:1. orang yang melawan pemerintah Indonesia dengan senjata;2. orang yang dengan maksud melawan Pemerintah Indonesia menyerbu bersama-sama atau menggabungkan diri pada gerombolan yang melawan Pemerintah dengan senjata.(2) Para pemimpin dan para pengatur pemberontakan diancam dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), persoalan makar tertuang dalam Pasal 104-107.
Jika mengulas sejarah Indonesia Makar sudah lama terjadi di Indonesia dan hingga saat ini masih tetap ada , contohnya pemberontakan PKI di Madiun , PKI Pada Tahun 1965 Makar Oleh Pemberontakan Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) Makar Oleh Daniel Maukar , Tindakan Dugaan Makar Oleh GAM (Gerakan Aceh Merdeka) , Makar Oleh Republik Maluku Selatan (RMS) Tindakan Dugaan Makar Oleh Organisasi Papua Merdeka (OPM) . Hingga saat ini masa kepemimpinan presiden Jokowidodo tidak terlepas dari kasus tersebut yang mencuat kembali kasus makar Era presiden sebelumnya tidak pernah muncul tuduhan makar reformasi Indonesia saat ini sedang mengalami problem, terutama pada kebebasan berkumpul dan berpendapat yang saat ini sedang terancam dengan adanya tuduhan makar seperti ini. Berkaitan dengan statement “tindakan orang dianggap makar barulah rencana mengadakan demonstrati , untuk itu rumusan dan syarat tidak dapat dipenuhi” faktanya Menjelang aksi demonstrasi umat Islam 31 Maret (313) polisi menangkap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forum Umat Islam (FUI) KH M Al Khaththath bersama sejumlah aktivis

wenny catur widiyanti mengatakan...

Nama: Wenny Catur Widiyanti
NIM:A101117103Semester:1
Makul: Pendidikan Pancasila
Kelas:A (Reg A)
Mereka ditangkap dengan tuduhan makar. Sebelumnya polisi juga menangkap sejumlah aktivis dengan tuduhan yang sama. Beberapa di antaranya adalah, Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, Jamran, Rizal, Ratna Sarumpaet dan musisi Ahmad Dhani. Hal tersebut di ambil langkah oleh kepolisian agar makar tidak terjadi di Indonesia yang dapat memecahbelahkan persatuan dan kesatuan bangsa . Mereka yang berbuat makar karena berbagai faktor : 1.adanya ketidakpuasan terhadap pemerintah
2.memiliki akses secara politik maupun militer untuk melakukan makar
3.pemerintah yg sah kehilangan kepercayaan masyarakat
Langkah kebijakan yang ditempuh dalam upaya pencegahan dan penanggulangan separatisme adalah sebagai berikut:
1. pemulihan kondisi keamanan dan ketertiban serta menindak secara tegas para pelaku separatisme bersenjata yang melanggar hak-hak masyarakat sipil;
2. peningkatan kualitas pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi serta demokratisasi;
3. peningkatan deteksi dini dan pencegahan awal potensi konflik dan separatisme;
4. peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah rawan konflik atau separatisme, melalui perbaikan akses masyarakat lokal terhadap sumber daya ekonomi dan emerataan pembangunan antardaerah;
5. pelaksanaan pendidikan politik secara formal, informal, dialogis, serta melalui media massa dalam rangka menciptakanrasa saling percaya.
6. penerapan konsep penyelesaian konflik secara damai, menyeluruh, dan bermartabat.
7. Kebijakan militer sebagai langkah terakhir dan hanya akan diambil apabila permasalahan tidak dapat diselesaikan melalui dialog. Kebijakan pemekaran wilayah yang didasarkan atas pertimbangan dan kepentingan pembangunan masyarakat di daerah akan tetap mendapatkan prioritas apabila hal itu dapat membantu masyarakat di daerah tersebut untuk mendapatkan keadilan dan kesejahteraan sehingga dapat mencegah muncul dan berkembangnya embrio separatisme.
Marilah kita sebagai masyarakat yang taat hukum upaya makar merupakan sesuatu yang merugikan bangsa , seharusnya tidak terjadi di negeri kita Indonesia yang koadratnya sebagai negara hukum . Jika pemerintah kurang maksimal dalam berbagai bidang , marilah kita menyelesaikan bersama bukan malah menjatuhkan pemerintahan .

Unknown mengatakan...

NAMA : ANNAS DWI WAHYU KURNIAWAN
NIM : A1011171040
FAKULTAS : HUKUM
MATA KULIAH : PENDIDIKAN PANCASILA
KELAS : A (PAGI)
SEMESTER : 1

ASSALAMU'ALAIKUM WR. WB.

Alhamdulillah, setelah saya membaca artikel bapak yang berjudul "MEMAHAMI KONSTRUKSI HUKUM TENTANG MAKAR & SEJARAH HUKUM MENGENAI KEAMANAN NEGARA" ini dapat menjadi tambahan ilmu bagi saya terutama mahasiswa fakultas hukum. Pada saat ini banyak sekali isu kasus makar yang dilakukan oleh beberapa oknum yang tersebar dimedia masa, maka dari itu setelah membaca artikel ini saya dapat mengetahui apa itu sebenarnya makar, dan mengetahui bahwa kasus yang baru-baru ini terjadi termasuk makar atau bukan. Mungkin hanya ini tanggapan atau komentar yang dappat saya berikan.

WASSALAMU'ALAIKUM WR. WB.

Unknown mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
SYF ALIFIA ALQADRIE mengatakan...

NAMA : SYF ALIFIA ALQADRIE
NIM : A1011161179
KELAS : B REG (A)
SEMESTER : 3
FAKULTAS HUKUM UNTAN

ASSALAMMUALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATUH

Materi yang telah bapak publikasikan sangat bermanfaat. Untuk saya sendiri materi ini menambah ilmu saya. Saya lebih memahami apa itu makar secara luas dan terperinci. Dan saya juga lebih bisa berfikir secara logis tentang kasus yang akhir-akhir ini terjadi. Terimakasih

Wassalammualaikum warahmatullahi wabarakatuh

SYF ALIFIA ALQADRIE mengatakan...

NAMA : SYF ALIFIA ALQADRIE
NIM : A1011161179
KELAS : B REG (A)
SEMESTER : 3
FAKULTAS HUKUM UNTAN

ASSALAMMUALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATUH

Materi yang telah bapak publikasikan sangat bermanfaat. Untuk saya sendiri materi ini menambah ilmu saya. Saya lebih memahami apa itu makar secara luas dan terperinci. Dan saya juga lebih bisa berfikir secara logis tentang kasus yang akhir-akhir ini terjadi. Terimakasih

Wassalammualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Putri Novita S. Siagian mengatakan...

Nama : Putri novita sari
Nim : a1011161019
Mata kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
Reguler : A , 2016


Assalamualaikum wr.wb.
Selamat serta salam saya panjatkan kepada Allah SWT yang maha kuasa, ucapan terimakasih saya haturkan kepada yth bpk Turiman. SH.MH. atas kesempatannya telah mengizinkan saya untuk menulis pendapat saya dikolom komentar ini pada hari ini. Menurut saya, makar adalah perbuatan yang sangat tidak terpuji, tidak menghargai kepala negara dan kebanyakan makar dilakukan oleh orang2 yang tidak mengerti akar permasalahan, tapi langsung menyebarkan hal2 berbau makar yang mana itu mengancam keamanan pemimimpin negara. Hal itu disebabkan lemahnya dan kurangnya ilmu serta informasi tentang pemerintah sehingga kelompok2 inilah yang mudah untuk di provokasi oleh pihak2 yang bertentangan dengan pemerintah.
Saya bersyukur kpd Allah swt, karna dapat mengambil kelas bapak dan diizinkan untuk membaca juga menambahkan komentar saya di kolom ini, sungguh saya kagum dengan penjelasan bapak, sangat jelas dan menjawab semua tanda tanya dan teka teki di qalbu saya mengenai makar yang tengah marak di masyarakat. Sekarang saya telah mengerti tentang konsepnya juga hukum2 nya.
Terimakasih pak, atas penjelasan dan pemaparan nya yang luar Biasa. Saya sampai tidak bisa berkata banyak, tapi artikel artikel bapak sangat membantu saya untuk menambah ilmu dan mendongkrak studi saya.
Assalamualaikum wr.wb.

Unknown mengatakan...

Nama : Dwi Rahma Dini
Nim : A1011161166
Semester : 3
Reguler : A (pagi)
Mata Kuliah : Pendidikan pancasila & kewarganegaraan


Assalamualaikum Wr. Wb
Sebelumnya saya berterimakasih kepada bapak yang telah memberikan informasi yang sangat berguna tentang makar ini sehingga orang dapat mengetahui apa itu makar dengan membaca blog ini. Dapat kita ketahui bahwa makar adalah suatu tipu daya yang dilakukan oleh orang- orang yang tidak bertanggungjawab atau kelompok untuk menghancurkan kebenaran dan tipu daya ini bisa dilakukan dengan cara menyebarkan isu- isu fitnah dan dapat menyebabkan kekacauan. Dan ada peraturan yang mengatur tentang tindak pidana makar dalam KUHP ada 2 pasal yang memberikan konsep tentang perbuatan makar yaitu :
Pasal 107 KUHP
1. Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
2. Para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1 diancam dengan pidana penjara semuru hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun

Pasal 104 KUHP
makar yang dilakukan dengan tujuan akan menghilangkan nyawa atau kemerdekaan presiden atau wakil presiden republik indonesia. Atau dengan tujuan akan menjadikan mereka tidak dapat menjalankan pemerintahan sebagaimana mestinya ( totregeren ongeschiktmaken). Hukumannya adalah hukum penjara selama-lamanya dua puluh tahun hukuman. Mana oleh penetapan presiden nomor 5 tahun 1959 dinaikkan menjadi hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama dua puluh tahun.
Demikian komentar saya tentang artikel bapak ini dan sekali lagi saya berterima kasih atas artikel ini sehingga saya menjadi tahu apa itu makar serta peraturan- peraturannya, dan sejarah tentang makar dsb. Semoga juga bermanfaat bagi orang- orang yang membaca artikel ini.

Unknown mengatakan...

Nama : Arif Nurhakim
NIM : A1011161062
Fakultas : Hukum
Prodi : Ilmu Hukum
Mata Kuliah : Ilmu Perundang-Undangan
Kelas : B (Reg A)
Semester : 3 / 2016

Assallamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

Pertama-tama saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Bapak Tengku Mulia Dilaga Turiman Faturachman Nur SH, M.Hum yang telah menulis artikel yang berjudul " MEMAHAMI KONSTRUKSI HUKUM TENTANG MAKAR & SEJARAH HUKUM MENGENAI KEAMANAN NEGARA.


Setelah saya baca artikel ini sangat membantu dalam bahan pembelanjaran dalam perkuliahan dan wawasan pengetahuan saya, serta sangat bermanfaat bagi saya karena saya dapat mengetahui apa itu makar serta peraturan-peraturannya dan sejarah tentang makar.

Dalam blog ini juga dapat diketahui bahwa ada peraturan yang mengatur tentang tindak pidana makar dalam KUHP ada 2 pasal yang memberikan konsep tentang perbuatan makar yaitu :
Pasal 107 KUHP
1. Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
2. Para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1 diancam dengan pidana penjara semuru hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun

Pasal 104 KUHP
makar yang dilakukan dengan tujuan akan menghilangkan nyawa atau kemerdekaan presiden atau wakil presiden republik indonesia. Atau dengan tujuan akan menjadikan mereka tidak dapat menjalankan pemerintahan sebagaimana mestinya ( totregeren ongeschiktmaken). Hukumannya adalah hukum penjara selama-lamanya dua puluh tahun hukuman. Mana oleh penetapan presiden nomor 5 tahun 1959 dinaikkan menjadi hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama dua puluh tahun.

Demikian komentar saya tentang artikel bapak ini. semoga juga dapat bermanfaat bagi orang-orang yang membaca artikel ini.

Wassalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

Nur Khomariyah mengatakan...

Kabar baik
Allah yang Maha Kuasa telah begitu setia kepada saya dan seluruh keluarga saya untuk menggunakan perusahaan pinjaman ibu Emily untuk mengubah situasi keuangan hidup saya untuk kehidupan yang lebih baik dan lebih stabil sehingga sekarang saya memiliki bisnis sendiri di kota
Nama saya Nur Khomariyah dari kota Sidoarjo, saya ingin mengucapkan terima kasih kepada ibu. Emily karena membantu saya dengan pinjaman yang baik setelah saya menderita di tangan pemberi pinjaman palsu yang menipu saya karena uang saya tanpa menawarkan saya pinjaman, saya memerlukan pinjaman selama 2 tahun terakhir untuk memulai bisnis saya sendiri di kota Sidoarjo tempat saya tinggal dan saya jatuh ke tangan perusahaan palsu di India yang telah menipu saya dan tidak menawarkan pinjaman kepada saya dan saya sangat frustrasi karena saya kehilangan semua uang saya ke perusahaan palsu di India, karena saya berutang kepada bank dan teman-teman saya dan saya tidak punya orang untuk dituju, sampai suatu hari teman setia saya menelepon Slamet Raharjo setelah membaca kesaksiannya tentang bagaimana dia mendapat pinjaman dari ibu perusahaan pinjaman Emily, jadi saya harus menghubungi Slamet Raharjo dan dia mengatakan kepada saya dan meyakinkan saya untuk menghubungi ibu emily bahwa dia adalah ibu yang baik dan saya harus memanggil keberanian dan saya menghubungi ibu emily perusahaan dan secara mengejutkan, pinjaman saya diproses dan disetujui dan dalam waktu 2 jam pinjaman saya dipindahkan ke akun saya dan saya sangat terkejut bahwa ini adalah keajaiban dan saya harus bersaksi tentang ibu pekerjaan yang baik Emily
jadi saya akan menyarankan semua orang yang membutuhkan pinjaman untuk menghubungi ibu perusahaan pinjaman Emily melalui email: emilygregloancompany@gmail.com. atau whatsapp +1 (669) 4002627 dan saya meyakinkan Anda bahwa Anda akan bersaksi seperti yang telah saya lakukan dan Anda juga dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut tentang Mother Emily melalui saya email: nurkhomariyah1989@gmail.com
dan Anda masih dapat menghubungi teman saya Nur Syarah yang memperkenalkan saya kepada Ms. Margaret melalui email: slametraharjo211989@gmail.com
semoga Tuhan terus memberkati dan mendukung ibu Emily yang telah mengubah kehidupan finansial saya.

Nur Khomariyah mengatakan...

Kabar baik
Allah yang Maha Kuasa telah begitu setia kepada saya dan seluruh keluarga saya untuk menggunakan perusahaan pinjaman ibu Emily untuk mengubah situasi keuangan hidup saya untuk kehidupan yang lebih baik dan lebih stabil sehingga sekarang saya memiliki bisnis sendiri di kota
Nama saya Nur Khomariyah dari kota Sidoarjo, saya ingin mengucapkan terima kasih kepada ibu. Emily karena membantu saya dengan pinjaman yang baik setelah saya menderita di tangan pemberi pinjaman palsu yang menipu saya karena uang saya tanpa menawarkan saya pinjaman, saya memerlukan pinjaman selama 2 tahun terakhir untuk memulai bisnis saya sendiri di kota Sidoarjo tempat saya tinggal dan saya jatuh ke tangan perusahaan palsu di India yang telah menipu saya dan tidak menawarkan pinjaman kepada saya dan saya sangat frustrasi karena saya kehilangan semua uang saya ke perusahaan palsu di India, karena saya berutang kepada bank dan teman-teman saya dan saya tidak punya orang untuk dituju, sampai suatu hari teman setia saya menelepon Slamet Raharjo setelah membaca kesaksiannya tentang bagaimana dia mendapat pinjaman dari ibu perusahaan pinjaman Emily, jadi saya harus menghubungi Slamet Raharjo dan dia mengatakan kepada saya dan meyakinkan saya untuk menghubungi ibu emily bahwa dia adalah ibu yang baik dan saya harus memanggil keberanian dan saya menghubungi ibu emily perusahaan dan secara mengejutkan, pinjaman saya diproses dan disetujui dan dalam waktu 2 jam pinjaman saya dipindahkan ke akun saya dan saya sangat terkejut bahwa ini adalah keajaiban dan saya harus bersaksi tentang ibu pekerjaan yang baik Emily
jadi saya akan menyarankan semua orang yang membutuhkan pinjaman untuk menghubungi ibu perusahaan pinjaman Emily melalui email: emilygregloancompany@gmail.com. atau whatsapp +1 (669) 4002627 dan saya meyakinkan Anda bahwa Anda akan bersaksi seperti yang telah saya lakukan dan Anda juga dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut tentang Mother Emily melalui saya email: nurkhomariyah1989@gmail.com
dan Anda masih dapat menghubungi teman saya Nur Syarah yang memperkenalkan saya kepada Ms. Margaret melalui email: slametraharjo211989@gmail.com
semoga Tuhan terus memberkati dan mendukung ibu Emily yang telah mengubah kehidupan finansial saya.

Widya Okta mengatakan...

Saya Widya Okta, saya ingin bersaksi tentang pekerjaan baik Tuhan dalam hidup saya kepada orang-orang saya yang mencari pinjaman di Asia dan bagian lain dari kata itu, karena ekonomi yang buruk di beberapa negara. Apakah mereka mencari pinjaman di antara Anda? Maka Anda harus sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman palsu di sini di internet, tetapi mereka masih asli sekali di perusahaan pinjaman palsu.

Saya telah menjadi korban penipuan pinjaman 6-kredit, saya kehilangan begitu banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka. Saya hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang dari hutang saya sendiri, sebelum saya dibebaskan dari penjara dan seorang teman saya yang saya jelaskan situasinya kemudian memperkenalkan saya ke perusahaan pinjaman yang dapat diandalkan yaitu SANDRAOVIALOANFIRM.

Saya mendapatkan pinjaman saya sebesar Rp900.000.000 dari SANDRAOVIALOANFIRM sangat mudah dalam 24 jam yang saya lamar, Jadi saya memutuskan untuk membagikan karya baik Tuhan melalui SANDRAOVIALOANFIRM dalam kehidupan keluarga saya. Saya meminta saran Anda jika Anda membutuhkan pinjaman, Anda sebaiknya menghubungi SANDRAOVIALOANFIRM.

Email: sandraovialoanfirm@gmail.com
Nomor kontak dewan direksi: +12512278012
Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (widyaokta750@gmail.com) jika Anda merasa kesulitan atau menginginkan prosedur untuk mendapatkan pinjaman.

GRACE ALEXANDER LOAN COMPANY mengatakan...

PERUSAHAAN PINJAMAN ALEXANDER GRACE
ANDA SELAMAT DATANG DI GRACEALEXLOANCOMPANY (GALC)
Good Day Sir / Madam: Apakah Anda memerlukan pinjaman mendesak untuk membiayai bisnis Anda atau tujuan apa pun? Kami adalah pemberi pinjaman bersertifikat, legal dan internasional, kami menawarkan pinjaman kepada perusahaan-perusahaan Bisnis. Perorangan, perusahaan perusahaan, badan hukum dengan tingkat bunga yang terjangkau 2%. Ini bisa berupa pinjaman jangka pendek atau jangka panjang atau bahkan jika Anda memiliki kredit macet. Kami akan memproses pinjaman Anda segera setelah kami menerima aplikasi Anda. Kami adalah lembaga keuangan independen. Kami telah membangun reputasi yang sangat baik selama bertahun-tahun dalam menyediakan berbagai jenis pinjaman kepada ribuan pelanggan kami. Kami menawarkan pinjaman Pendidikan, pinjaman Bisnis, pinjaman rumah, pinjaman pertanian, pinjaman pribadi, pinjaman mobil dengan riwayat kredit baik atau buruk. Jika Anda tertarik dengan penawaran pinjaman kami di atas, Anda disarankan untuk mengisi informasi di bawah ini dan kembali kepada kami untuk lebih jelasnya. Anda dapat menghubungi kami melalui email ini gracealexanderloancompany@gmail.com kami akan merespons Anda segera setelah kami menerima rincian aplikasi pinjaman Anda di bawah ini.

1) Nama lengkap:
2) Tanggal lahir:
3) Jenis Kelamin:
4) Status perkawinan:
5) Jumlah Pinjaman yang Dibutuhkan:
6) Durasi Pinjaman:
7) Negara:
8) Negara:
9) Alamat:
10) Telepon:
11) Penghasilan bulanan:
12) Pekerjaan:
13) Agama:
14) Nama Facebook:
15) Sudahkah Anda mengajukan pinjaman sebelumnya? Jika ya sebutkan nama perusahaan
Kontak
gracealexanderloancompany@gmail.com untuk perhatian segera.
Buka 24 jam dalam 7 hari seminggu ..

aditya.aulia139@gmail.com mengatakan...

Nama saya Aditya Aulia saya mengalami trauma keuangan karena saya ditipu dan ditipu oleh banyak perusahaan pinjaman online dan saya pikir tidak ada yang baik bisa keluar dari transaksi online tapi semua keraguan saya segera dibawa untuk beristirahat saat teman saya mengenalkan saya. untuk Ibu pada awalnya saya pikir itu masih akan menjadi permainan bore yang sama saya harus memaksa diri untuk mengikuti semua proses karena mereka sampai pada kejutan terbesar saya setelah memenuhi semua persyaratan karena permintaan oleh proses saya bisa mendapatkan pinjaman sebesar 350jt di rekening Bank Central Asia (BCA) saya saat saya waspada di telepon saya, saya tidak pernah mempercayainya, agaknya saya bergegas ke Bank untuk memastikan bahwa memang benar ibu kontak sekarang mengalami terobosan pemanasan jantung dalam kehidupan finansial Anda melalui apakah itu BBM INVITE-nya: {D8980E0B} atau apakah kamu ingin mengkonfirmasi dari saya? Anda bisa menghubungi saya melalui surat saya: {aditya.aulia139@gmail.com} dan juga Anda bisa menghubungi perusahaan ISKANDAR LESTARI LOAN COMPANY (ISKANDAR LENDERS) via: {mail:iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com}

e_mail:::[aditya.aulia139@gmail.com]
[iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com]
WhatsApp:::[+44] 7480 729811[Chats Only]
Telephone Number☎[+44] 7480 729811[Calls Only]
BBM INVITE:::[D8980E0B]

OKTA MIRA mengatakan...

Saya memiliki skor kredit yang sangat rendah sehingga upaya saya untuk meminjam dari Bank ditolak. Saya merasa bangkrut sampai-sampai saya tidak mampu membeli tiga kali sehari dan juga saya benar-benar bangkrut karena nama saya identik dengan kemiskinan. saya berhutang baik dari teman-teman saya dan juga dari rentenir hidup saya di bawah ancaman saya harus melarikan diri dari rumah dan saya membawa anak-anak saya untuk bertemu ibu mertua saya karena sifat ancaman yang saya terima dari orang-orang yang meminjamkan saya uang Jadi saya harus mencari cara cepat dan mendesak untuk membayar kembali uang itu dan juga memulai bisnis baru usaha pertama saya sangat mengerikan karena saya ditipu sebesar Rp5.390.020,00 saya harus pindah juga dua minggu kemudian saya kehilangan Rp350.000,00 kepada pemberi pinjaman yang curang jadi saya turun secara finansial dan emosional karena ini adalah yang paling tidak saya harapkan sehingga seorang teman saya memberi tahu saya untuk menghubungi email ini: :( iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com) bahwa saya harus meminta jumlah berapa pun berharap agar Bunda Iskandar selalu menjadi kembali untuk memberikan bantuan keuangan kepada siapa pun yang membutuhkan sehingga saya meminta untuk jumlah Rp850.000.000,00 dalam waktu 24 jam cerita saya berubah untuk selamanya saya membayar semua hutang saya dan saya juga memiliki cukup uang untuk membiayai sendiri bisnis semua terima kasih kepada teman saya yang memperkenalkan saya kepada ibu khususnya dan juga kepada Ibu Iskandar pada umumnya untuk mengubah rasa malu saya menjadi terkenal
Atas perkenan: ISKANDAR LESTARI LOAN COMPANY
Email: (iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com)

Sandra Ovia Loan Firm mengatakan...

Halo, saya Ny. Sandra Ovia, pemberi pinjaman pribadi uang, apakah Anda berutang? Anda membutuhkan dorongan keuangan? pinjaman untuk membangun bisnis baru, untuk memenuhi tagihan Anda, memperluas bisnis Anda di tahun ini, renovasi rumah Anda dan kami juga memberikan pinjaman BITCOIN dengan suku bunga sangat rendah 2%. Anda dapat menghubungi kami melalui Email: (sandraovialoanfirm@gmail.com)

Anda dipersilakan ke perusahaan pinjaman kami dan kami akan memberikan yang terbaik dari layanan kami.

Amisha mengatakan...

Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

josephine jumawan caballo mengatakan...

Halo semuanya
Nama saya Josephine jumawan caballo, saya tinggal di orion bataan, phillipine. Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada ibu yang baik karina roland untuk membantu saya mendapatkan pinjaman yang baik setelah saya mengalami pinjaman pinjaman online palsu yang menipu saya untuk mendapatkan uang tanpa memberikan pinjaman, saya membutuhkan pinjaman selama 2 tahun yang lalu untuk memulai bisnis saya sendiri di kota orion bataan tempat saya tinggal dan saya jatuh ke tangan perusahaan palsu di dubai yang menipu saya dan tidak menawarkan saya pinjaman. dan saya sangat Frustrasted karena saya kehilangan semua uang saya ke perusahaan palsu di dubai, karena saya berutang bank saya dan teman-teman saya dan saya tidak punya apa-apa untuk dijalankan, pada hari yang sangat setia teman saya memanggil susan Ramirez setelah membaca kesaksiannya tentang bagaimana dia mendapat pinjaman dari Ny. karina roland, jadi saya terpaksa menghubungi Susan Ramirez dan dia mengatakan kepada saya dan meyakinkan saya untuk menghubungi Ny. karina dan saya terkejut dengan pinjaman saya yang diproses dan diteruskan dan dalam waktu 6 jam pinjaman saya ditransfer ke akun saya dan saya sangat terkejut bahwa ini adalah keajaiban dan saya harus memberikan informasi tentang kerja yang baik dari ibu karina roland jadi saya menyarankan semua orang yang membutuhkan pinjaman untuk menghubungi email Mrs. karina roland: (karinarolandloancompany@gmail.com) atau whatsapp hanya +15857083478 dan saya jamin Anda akan memberikan informasi seperti yang telah saya lakukan dan Anda juga dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut tentang Mrs.karina Rola dan email saya: (josephinejumawancaballo@gmail.com) semoga Tuhan terus memberkati dan mencintai ibu karina roland 'untuk mengubah kehidupan finansial saya.

belinda christopher mengatakan...

HARI BAIK UNTUK ANDA SEMUA
Apakah Anda mengalami kesulitan keuangan untuk mendapatkan pinjaman atau Anda membutuhkan pinjaman untuk memulai bisnis, membayar hutang, atau untuk mengembangkan bisnis Anda
Apakah Anda membutuhkan pinjaman yang mendesak untuk memenuhi kebutuhan keuangan Anda atau karena berbagai alasan, atau Anda kesulitan mendapatkan pinjaman dari bank karena tingkat pengembalian pinjaman yang lebih tinggi.
Kami menyediakan semua jenis pinjaman, kami dapat diandalkan, efisien, cepat dan dinamis, dengan jaminan pinjaman 100% juga memberikan (euro, pound, dolar, peso dan Rp dll.) dan juga memberikan pinjaman dalam semua jenis mata uang suku bunga kami berlaku untuk semua pinjaman adalah (2%) jika Anda tertarik kembali kepada kami melalui (belindachristopherloancompany@gmail.com) untuk Layanan yang disediakan meliputi:
Pinjaman darurat.
Perbaikan rumah.
Penemu Pinjaman.
Pinjaman Konsolidasi Hutang.
Pinjaman Bisnis.
Pinjaman pribadi.
pinjaman gaji.
pinjaman medis.
pinjaman liburan.
pinjaman properti.
Pinjaman Islam. pelamar yang tertarik harus menghubungi kami hari ini melalui
belindachristopherloancompany@gmail.com atau Whats-app +1 (347) 797-0786 untuk kebebasan finansial Anda.

Posting Komentar