Kamis, 24 Maret 2011

Mengapa Tak Ada Menteri Perbatasan ?

MENCARI FORMAT MENTERI NEGARA PERCEPATAN KAWASAN PERBATASAN & DAERAH TERTINGGAL " YANG HILANG"

Oleh Turiman Fachturahman Nur

Statemen Presiden RI dan Kebijakan tentang Kawasan Perbatasan

Mengapa perlu Menteri Negara Percepatan Kawasan Perbatasan, mari kita analisis notulen Rapat Terbatas Menteri Terkait Tentang Kawasan Perbatasan, pada rapat terbatas menteri terkait, tanggal 13 Juni 2009 berkaitan dengan kawasan perbatasan Presiden menyatakan: Keamanan negara merupakan bagian dari tanggung jawab seluruh elemen masyarakat, dimana pemerintah menjadi titik central dalam mengendalikannya. Saya sangat mengkhawatirkan kondisi pembangunan di wilayah perbatasan terutama di wilayah perbatasan Kalimantan. Pemerintah sudah saatnya memusatkan perhatian pada daerah perbatasan ini. Penempatan dan pembangunan pangkalan militer di wilayah perbatasan sudah saatnya dipertimbangkan. Peranan KODAM (Komando Daerah Militer) sudah saatnya kembali diefektifkan tentunya dengan format baru di era reformasi. Dimana lebih mengutamakan penegakan hukum internasional di wilayah perbatasan”.

Mengacu pada pernyataan Presiden di atas yang menyatakan: ”Saya sangat mengkhawatirkan kondisi pembangunan di wilayah perbatasan terutama di wilayah perbatasan Kalimantan, Pemerintah sudah saatnya memusatkan perhatian pada daerah perbatasan ini.” Statemen di atas menyiratkan, bahwa kawasan perbatasan Kalimantan menjadi prioritas nasional dan hal itu dibuktikan ada 55 item kebijakan kawasan perbatasan yang tersebar di berbagai departemen dengan sumber dana dekonstransi dan medebewind, tetapi sayang lagi-lagi koordinasi belum berjalan secara sinergis, karena memang tidak ada menteri negara khusus yang menangani khusus kawasan perbatasan.

Jika kita memetakan berbagai dokumen perencanaan sejak tahun 2000 s.d 2008, yaitu : Propenas 2000-2004 : “meningkatkan pembangunan di seluruh daerah, terutama di kawasan timur Indonesia, daerah perbatasan dan wilayah tertinggal lainnya dengan berlandaskan pada prinsip desentralisasi dan otonomi daerah”, RPJM Nasional 2004-2009: “arah kebijakan mengembangkan wilayah-wilayah perbatasan dengan mengubah arah kebijakan pembangunan yang selama ini cenderung berorientasi inward looking menjadi outward looking, sehingga kawasan tersebut dapat dimanfaatkan sebagai pintu gerbang aktivitas ekonomi dan perdagangan dengan negara tetangga.” Kebijakan Pemerintah yang disampaikan pada Pidato Presiden RI pada sidang DPD tanggal 23 Agustus 2006: a percepatan pembangunan di daerah perbatasan bukan saja didasarkan atas kenyataan bahwa daerah itu memang tertinggal, namun juga mempunyai arti sangat penting dalam menjaga keutuhan NKRI.Kita ingin mengurangi perbedaan yang mencolok antara daerah perbatasan dengan negara tetangga. b. institusi pemerintah daerah di daerah perbatasan perlu kita perkuat agar memberikan pelayanan yang optimal. Demikian pula segi-segi ketertiban dan keamanannya. Pemerintah kini sedang menyusun Rencana Tata Ruang pada 10 kawasan perbatasan, yang nantinya akan dituangkan dalam bentuk Perpres. RKP Tahun 2006 : berbagai kebijakan pusat terdiri : a Penyusunan Penataan Ruang Kawasan Perbatasan Kalimantan dan Rencana Induk Pengelolaan Perbatasan Antaranegara. b. Penyusunan RUU tentang batas wilayah kedaulatan NKRI.c. Pembukaan dan Peningkatan pelayanan imigrasi, bea cukai, dan karantina di perbatasan.d pembangunan tugu batas, dermaga suar, dan sarana komunikasi di pulau kecil terluar. e . Inisiasi penyusunan kebijakan insentif dana untuk pengembangan wilayah perbatasan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) serta mensosialisasikannya kepada seluruh sektor terkait. f. Penetapan Rencana Tata Ruang Perbatasan Kalimantan Sabah (KASABA). g . Inisiasi Penetapan Rencana Induk Pengembangan Wilayah Perbatasan. h. inisiasi penyusunan kelembagaan perbatasan. i. identifikasi kabupaten tertinggal yang ada di daerah perbatasan yang memiliki produk unggulan dengan permasalahan yang dihadapi dalam pengembangan dan peningkatan daya saingnya. RKP Tahun 2007. a Penguatan pemerintah daerah mempercepat peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui; 1) peningkatan pembangunan sarana dan prasarana social dan ekonomi. 2) peningkatan kapasitas SDM; 3) pemberdayaan kapasitas aparatur pemerintah dan kelembagaan, 4) peningkatan mobilisasi pendanaan pembangunan. b. Peningkatan keberpihakan pemerintah dalam pembiayaan pembangunan, terutama untuk pembangunan sarana dan prasarana ekomomi melalui penerapan berbagai skema pembiayaan seperti pemberian prioritas dana alokasi khusus (DAK), public service obligation (PSO) dan keperintisan untuk transportasi, penerapan universal service obligation (USO) untuk telekomunikasi, program listrik masuk desa. c. Percepatan pendeklarasian dan penetapan garis perbatasan antar negara dengan tanda-tanda batas yang jelas serta dilindungi oleh hukum internasional. d. Peningkatan kerja sama masyarakat dalam memelihara lingkungan (hutan) dan mencegah penyeludupan barang, termasuk hasil hutan (llegal loging) dan perdagangan manusia (human trafficking). Namun demikian perlu pula diupayakan kemudahan pergerakan barang dan orang secara sah, melalui peningkatan penyediaan fasilitas kepabeanan, keimgrisian, karantina, serta keamanan dan pertahanan. e . Peningkatan kemampuan kerja sama kegiatan ekonomi antar kawasan perbatasan dengan kawasan negara tetangga dalam rangka mewujudkan wilayah perbatasan sebagai pintu gerbang lintas negara, Selain dari pada itu, perlu dilakukan pengembangan wilayah perbatasan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi berbasis sumber daya alam lokal melalui pengembangan sektor-sektor unggulan. f . Peningkatan wawasan kebangsaan masyarakat, dan penegakan supremasi hukum serta aturan perundang-undangan terhadap setiap pelanggaran yang terjadi di wilayah perbatasan. RKP Tahun 2008 Kebijakan Kawasan Perbatasan difokuskan pada lima fokus ; a. Penegasan dan Penataan batas negara di darat dan dilaut termasuk di sekitar pulau-pulau kecil terdepan. b . Peningkatan kerjasama bilateral dibidang politik, hukum dan keamanan dengan negara tetangga. c. Penataan Ruang dan Pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup wilayah perbatasan dan pulau-pulau kecil terdepan. d. Pemihakan kebijakan pembangunan untuk percepatan pembangunan wilayah terisolir.e. Pengembangan sarana dan prasarana ekonomi di daerah terisolir. Peningkatan sarana dan prasarana pelayanan sosial dasar didaerah terisolir.

Selanjutnya berkaitan dengan Kebijakan Daerah kawasan perbatasan berdasarkan dokumen BAPPEDA Kalimantan Barat, 2006 s/d 2008: a. Menjadikan Kawasan Perbatasan sebagai beranda atau halaman depan negara. b. Menjaga kutuhan wilayah NKRI. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal. c. Memperkuat struktur ekonomi kawasan perbatasan dengan cara meningkatkan produksi disektor hulu dan mengembangkan komoditi unggulan. d. Membangun infrastruktur dasar (transportasi, listrik, air bersih, telekomunikasi) dengan mengikutsertakan peran swasta dan masyarakat. e. membangun pusat-pusat pertumbuhan (border development center BDC) di 5 lokasi.f . Meningkatkan sarana/prasarana kesehatan dan pendidikan serta pusat pelatihan ketengakerjaan. g. Meningkatkan kualitas SDM masyarakat perbatasan dan aparat pemerintahan di perbatasan. h. Melindungi kelestarian hutan secara berkelanjutan. i. Menetapkan batas wilayah secara tegas dan jelas melalui penetapan kembali patok-patok batas., j meningkatan kesadaran hukum dan melakukan pengawasan dan keamanan. k Pembangunan jalan Paralel sepanjang perbatasan (Temajok, Aruk, Jagoi Babang-Entikong, Balai Karangan- Senaning, Nanga Badau-Putusibau sepanjang 748 Km. l. Pembangunan Ekonomi melalui pengembangan produk unggulan dari sektor pertanian, kehutanan,perkebunan, perikanan, pertenakan, pariwisata, pertambangan diwilayah perbatasan. k. Mempercepat ”payung hukum” sebagai dasar hukum pengelolaan kawasan perbatasan sebagai kawasan khusus.

Special treatment dan parameter

Jika membangun kawasan perbatasan dengan menunggu adanya Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan PERDA jelas prosesnya terlalu lama dan membutuhkan birokrasi panjang, maka solusi kebijakan mempercepat pembangunan kawasan perbatasan adalah pemerintah pusat memberikan melalui berbagai kebijakan dalam bentuk special treatment (kebijakan khusus perbidang pembangunan di kawasan perbatasan) dan kebijakan khsusus ini akan memberikan multiplayer efek pada bidang pertahanan dan keamanan dan sosial ekonomi serta dapat mengakomodasi harapan masyarakat perbatasan saat ini

Special Treatment yang dimaksudkan adalah : Pertama, mengingat berbagai kebijakan perbatasan tersebar diberbagai Departemen, maka perlu adanya Menteri Negara Kawasan Perbatasan dan Daerah Percepatan Daerah Tertinggal yang menangani dari anak bangsa dari Kalimantan Barat. Kedua, Kebijakan yang memberikan kemudahan bagi masyarakat di kawasan perbatasan untuk melakukan percepatan pertumbuhan ekonomi, dengan meninjau kembali kebijakan lalu lintas perdagangan di kawasan perbatasan, ketiga mempercepat Pos Lintas Batas, khusus Kal-Bar adalah Aruk Kabupaten Sambas.

Special Treatment selanjutnya adalah menyatukan program-program kebijakan kawasan perbatasan yang tersebar di berbagai departemen dalam satu institusi kementerian negara kawasan perbatasan, tetapi untuk ini dibutuhkan seorang menteri yang memiliki kreteria parameter sebagai berikut yaitu: minimal parameternya adalah (1) anak bangsa yang paham permasalahan mendasar kawasan perbatasan di Kalimantan dan diluar Kalimantan (2) pernah terlibat dalam berbagai program kebijakan perbatasan yang didasarkan pada pemetaan yang mengacu hasil penelitian tentang kawasan perbatasan (3) pernah melakukan terobosan kebijakan kawasan perbatasan khususnya pelibatan masyarakat perbatasan. (4) memahami kebutuhan dasar dari sisi sosial ekonomi masyarakat kawasan perbatasan (5) mampu melakukan pemetaan sumber-sumber dana yang bersumber dari dana dekonsentrasi dan medebewind melalui jejaring pemerintah pusat (6) didukung oleh stakeholder di daerah, (7) integritas personality yang tidak diragukan kapabilitasnya, memiliki solusi alternatif terhadap permasalahan dasar kawasan perbatasan dari sisi pendekatan keamanan dan sosial ekonomi terkonsep yang selaras dengan agenda perencanaan daerah dan nasional, (8) dan memiliki komitmen serta pola kebijakan terobosan pembangunan bagi daerah-daerah tertinggal luar Jawa, (9) tentu juga tokoh yang diperhitungkan pada tataran nasional dan daerah, bisa berasal dari perguruan tinggi ataupun teknokrat pemerintahan.

1.

1 komentar:

blogger mengatakan...

PAULINUS ANEN
NIM:A11108114
Kalau memang demikian mengapa SPECIAL TREATMENT dari dulu tidak direalisasikan,apa benar pemerintah pusat serius ingin membangun daerah perbatasan yang katanya beranda negara atau datang berkunjung hanya untuk kepentingan pribadi dan politik bahkan mungkin sekedar untuk refreshing saja.Oleh karena itu marilah kita dukung program PEMDA yang telah berjalan selama ini,mudah-mudahan kedepannya akan lebih baik lagi.

Posting Komentar