Minggu, 05 Juni 2011

Memahami Ilmu Hukum dari Perspektif Pelaksanaan Pancasila

Memahami Ilmu Hukum dari Perspektif Pelaksanaan Pancasila

Oleh: Turiman Fachturahman Nur

Abstrak

Ilmu Hukum Indonesia saat ini sedang mencari “jatidiri” ditengah-tegah era globalisasi dan era penegakan HAM, sedangkan pada sisi lain bangsa ini ingin mewujudkan dasar negara atau ideologi bangsa Pancasila kedalam materi muatan peraturan perundangan-undangan agar nilai-nilai yang ada didalamnya tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, tetapi bagaimanakah penjabarannya, jika saja ilmu hukum Indonesia masih terbelenggu dengan paham positivisme hukum dengan mengeleminasi unsur-unsur non hukum, tentunya harus ada sebuah terobosan pendidikan Pancasila kembali di perguruan tinggi. Jika bangsa ini masih berkomitmen bahwa Pancasila adalah pilihan untuk bernegara hukum sekaligus sebagai cita hukum bagi pengembangan ilmu hukum yang selaras dengan jiwa bangsa Indonesia, mengapa kita harus memaksakan teori-teori “barat” yang sebenarnya di negara asalnya sudah masuk kotak atau masuk musium teori oleh para penstudi hukum di negara asalnya, mereka bahkan saat ini mulai menggali apa yang dimiliki oleh bangsa Indonesia, yaitu Pancasila, tetapi mengapa kita menjadi “terbelenggu” oleh konsep-konsep yang telah usang pada abad 19, sedangkan kita saat ini hidup di abad 21 atau abad globalisasi dan era penegakan HAM, adakah “benang merah antara Globalisasi, HAM dan Pancasila, tulisan memberikan paparan awal yang perlu diperdalam lebih lanjut para penstudi ilmu hukum di Indonesia.

A. Membuka “belenggu” Kajian Ilmu Hukum

Saat ini kajian hukum tidak bisa hanya dipahami sebagai kajian yuridis normatif semata, tetapi perlu pengkajian yang multidisiplin, mengapa demikian, karena tidak dapat dipungkiri, bahwa hukum itu pada dasarnya tidak begitu saja jatuh dari langit, tetapi ia dibuat oleh manusia dan selalu berada dalam lingkusp sosial tertentu. Itu artinya, hukum itu tidak hadir dan bergerak diruang hampa dan berhadapan dengan hal-hal yang abstrak, melainkan selalu berada dalam sebuah tatanan sosial tertentu dalam lingkup manusia-manusia hidup. Pemahaman yang demikian itulah yang menggugah sebagian pemikir dan penstudi hukum untuk melihat hukum tidak dalam sebuah tatanan norma an sich. Para penganut perspektif ini berpendirian, bahwa hanya dengan cara itulah kita dapat melihat “wajah” hukum secara sempurna. Demikian pernyataan Esmi Warassih salah satu penggiat hukum dari Universitas Diponegoro, dalam catatan pengantar buku Pranata Hukum sebuah telaah Sosiologis.

Menarik untuk disimak, bahwa problematika hukum saat ini bukan hanya problematika normatif semata, artinya dalam konteks pemahaman artinya tidak cukup kalau hukum itu hanya dipahami secara yuridis normatif, yakni sebagai tertib logis dari tatanan peraturan yang berlaku. Pada tataran inilah menurut penulis hukum juga diberi ruang untuk masuknya kajian-kajian dengan mempergunakan pendekatan ilmu-ilmu sosial, seperti sejarah, psikologi, semiotika dan hermenuetika tanpa mengenyampingkan kajian yang yuridis normatif, bahkan dengan pendekatan seperti demikian sebenarnya memperkaya ilmu hukum itu sendiri.

Jika dipertanyakan mengapa demikian ? karena campur tangan hukum saat ini sudah masuk keruang publik atau kedalam segala bidang kehidupan masyarakat, konsekuensi logis dari ini kompleksitas hubungan hukum dengan dimensi lain non hukum tak dapat dielakan, pada tataran ini dibutuhkan teori-teori sosial untuk memperluas wawasan para penstudi hukum ketika mengeksplorasi paradigma hukum yang begitu dominan terhadap para penstudi hukumyaitu paradigma positivisme hukum yang sebenarnya telaah abad 19, sedangkan saat ini kita hidup di abad 21 yang serba digital dan multi wajah hukum.

Arus informasi tak bisa dibendung memasuki keranah privasi seseorang sehingga para penstudi hukum memasuki sebuah ranah yang disebut globalisasi dan era penegakan HAM, tetapi apa sebenarnya yang disebut Globalisasi dan HAM itu sendiri ? sebuah jawaban yang perlu jelas secara konsepsional dan adakah “benang merah: antara keduanya dengan Pancasila?.

Perlu dianalisis dua konsep terlebih dahulu, yaitu HAM dan Globalisasi. Istilah Hak Azasi Manusia merupakan istilah yang relatif baru, khususnya semenjak perang dunia ke II dan melakukan perjalanan panjang dan menarik rangkuman yang disampaikan Prof Paulus Hadisuprapto[1], bahwa secara singkat dapat dinyatakan: (1) Konsep HAM berkembang melalui jalan panjang hingga terbentuknya konsep HAM sekarang ini; (2) Konsep HAM bermula dari "Natural rights". Hak-hal alam yang bersumber dari hukum alam, (3) Konsep HAM berkembang mulai dari konsep-konsep yang berlandaskan hukum alam, dengan segala aspek pemahaman dan penjabarannya menuju konsep-konsep yang lebih kongkrit berdasarkan hukum buatan manusia.(4) Konsep HAM pada alhirnya mengkristal menjadi berbagai dokumen HAM –Bill of Right – Universal Declaration of Human Right. (5) Konsep HAM yang sudah mengkristal itu ternyata dalam penerapannya masih harus menghadapi dua kutup pandang teori universalisme dan teori relatifvisme budaya.

Menarik dipaparkan pada butir kelima rangkuman tersebut, beliau menyimpulkan bahwa salah satu perbantahan sekitar universalisme versus cultular relalitifvisme merupakan kenyataan yang tak dapat dibantah. Hal terpenting yang dapat dilakukan sehubungan dengan hal ini ialah, bagaimana upaya merekonsialisasi perbedaan-perbedaan antara universalisme dan relativisme budaya[2]

Pada sisi lain Globalisasi lebih dekat ke arah universalisme, tetapi apa sebenarnya Globalisasi, jika kita terjemahkan dengan konsep Indonesia, mungkin yang paling mendekati adalah diartikan "mendunia" dan bila dicermati, maka globalisasi ternyata memiliki karakteristik yang secara tidak langsung dapat dijadikan para meter kapan telah terjadi globalisasi. Adapun ciri-ciri atau karakterstik globalisasi adalah: [3]

a. Perubahan konsep ruang dan waktu- internet komunikasi global super cepat.

b. Pasar dan Produk ekonomi saling bergantung akibat pertumbuhan perdagangan internasional, peningkatan pengaruh perusahaan multinasional & dominasi World Trade Organization (WTO).

c. Peningkatan interaksi kultural, perkembangan media massa (berkat teknologi komunikasi) melintas ragam budaya (Fashion, literatus, kuliner)

d. Peningkatan masalah bersama, lingkungan hidup (Global warming), krisis multi nasional (krisis keuangan Amerika dampaknya kemana-mana), Peter Duker menyatakan " Globalisasi adalah jaman transformasi sosial"

Kemudian dalam rangkuman Prof Paulus menyatakan beberapa pokok pikiran: (1) Globalisasi merupakan fakta sekaligus proses, (2) Fakta karena orang penghuni bumi dan bangsa-bangsa di bumi merasa saling ketergantungan satu sama lain dibandingkan era-era sebelumnya, (3) Proses, karena diera Globalisasi terjadi proses teknologi dan kemanusiaan, (4) Teknologi, sistem informasi global dan komunikasi global membentuk dan menghubungkan agen-agen globalisasi, (5) Kemansian, globalisasi ditarik oleh kehendak konsumen dan didorong oleh kehendak manager untuk melayanani pelanggannya dan memperoleh kekuasaan (6) Globalisasi memberikan janji-janji efisiensi dalam penyebarluasan barang-barang kebutuhan hidup bagi mereka yang dulunya sulit menjangkaunya. (7) Penghayatan dan pengamalan nilai-nilai etika global perlu karena pada hakekatnya globalisasi memiliki dua wajah sekaligus "convergence" and "integration" namun juga "conflik and integration".

B. Menemukan "Paradigma" Ilmu Hukum yang selaras dengan Globalisasi.

Pertanyaan akademisnya adalah apa dampaknya HAM dan Globalisasi bagi perkembangan studi Ilmu Hukum, inilah yang penulis maksudkan menemukan benang merah antara HAM,. Globalisasi dan Pembaharuan Hukum Indonesia, menurut penulis pembaharuan hukum di Indonesia tidak terlepas dari pergeseran "paradigma ilmu hukum secara global" tetapi apakah para penstudi hukum di Indonesia telah bersepakat tentang paradigma ilmu hukum yang selalas dengan Recht Ide Pancasila, analisis berikut ini memaparkan.

Menjelang tahun 2000, para ilmuwan hukum di Indonesia semakin terdorong dan bersikap pro aktif mengkonstelasikan pendapat-pendapat, asas-asas, konsep, dan teori hukum ke bentuk metateoretis ilmu hukum yang disebut "paradigma". Apakah "Hukum" dan "Hukum" itu memang memiliki "Paradigma"?[4]

Jawaban terhadap persoalan tersebut memang belum tuntas (berkembang terus menerus), bahkan sampai kini di kalangan ilmuwan hukum dan para pakar ilmu pengetahuan lainnya masih banyak yang meragukan tentang ada tidaknya teori-teori di dalam ilmu hukum. Apalagi yang menyangkut eksistensi paradigma ilmu hukum. Kondisi yang demikian itu, tentunya mendorong para ilmuwan hukum, khususnya di Indonesia untuk berfikir pro aktif mendalami ulang filsafat-filsafat, asas-asas, konsep-konsep, pendapat-pendapat-pendapat para ahli hukum termuka, dan berbagai indikator lainnya yang diasumsikan berfungsi sebagai teori hukum, seraya menghubungkannya juga dengan pemahaman-pemahaman mengenai teori dan paradigma yang berkembang di bidang ilmu-ilmu pengetahuan lainnya.

Sikap pro aktif ilmuwan hukum Indonesia tersebut yang diekspresikan dan diaktualisasikan melalui berbagai seminar, kajian dan penelitian ilmiah ternyata cukup berdampak positif untuk membuat terang dan jelas tentang keberadaan teori dan paradigma di dalam khasanah ilmu hukum. Hasil-hasil yang sudah dicapai dari kajian ilmiah ilmu hukum itu, tentunya dapat dipertajam dan dikembangkan terus oleh para aktor dan ilmuwan hukum lainnya yang menggeluti disiplin ilmu hukum, baik berposisi sebagai akademis, praktisi, pembentuk, maupun pelaksana hukum. Terlebih khusus lagi, bila dikaitkan dengan kondisi kehidupan hukum Indonesia masa kini yang tampaknya semakin ruwet dan memunculkan tantangan-tantangan baru ke depan untuk membangkitkan kembali citra negara Hukum Indonesia yang diharapkan semakin par excellent.

Para ilmuwan hukum Indonesia, tampaknya sudah sampai kepada suatu kesimpulan mendasar, bahwa bukan hanya ilmu-ilmu kealaman dan ilmu-ilmu sosial di luar hukum saja yang layak memiliki kekayaan teori dan paradigma, tetapi ilmu hukum pun sesungguhnya memiliki kekayaan teori dan paradigma yang tidak kalah par excellent-nya dengan teori-teori dan paradigma-paradigma dari disiplin ilmu pengetahuan lainnya. Hanya saja, disadari ataupun tidak selama era pemerintahan orde baru para ilmuan hukum Indonesia seakan-akan terkungkung oleh "Paradigma Ideologis Pancasila" yang distigma sedemikian rupa ke arah komando monoloyalitas, pendekatan keamanan dan upaya mempertahankan "status quo", sehingga dirasakan menghambat upaya mentematikkan teori-teori dan paradigma ilmu hukum secara dinamis dan obyektif sebagaimana layaknya yang telah dikembangkan oleh para pakar ilmu-ilmu kealaman dan ilmu-ilmu sosial lainnya.

Jika ditelusuri semionikanya, paradigma bersumber dari akar kata bahasa Yunani "Para" "Deigma". Para artinya "di samping" atau "berdampingan" dan deigma bermakna "Contoh", "Model" atau "Pola" (Thomas Kuhn, 1970). Kombinasi kedua akar kata tersebut dapat diartikan sebagai "model yang mendampingi" atau"pola yang dapat digunakan untuk melakukan kegiatan aktivitas fisik dan pemikiran tertentu". Pengertian yang demikian itu, belumlah mencerminkan pengertian konsep keilmuan, melainkan sekadar indikasi awal menemukan akar katanya.[5]

Paradigma sebagai konsep keilmuan sesungguhnya sudah muncul dan berkembang secara simultan dengan pemikiran filosofis dan keilmiahan. Simultan berarti dapat muncul dan dikembangkan bersamaan, berbarengan, tersurat, tersirat, dan berkohesif dengan model pembentukan dan pengembangan asumsi, postulat, asas, konsep, teori, dalil, dan logika yang dihasilkan oleh pemikiran filosofis dan keilmiahan. Malahan untuk lebih memperkuat bangunan sebuah kerangka pemikiran rasional kerapkali diinterplaykan dengan ajaran-ajaran keagamaan yang berasal dari wahyu illahi sebagaimana terdapat di dalam kitab-kitab suci keagamaan. Ini merupakan langkah nyata dari upaya manusia untuk mencerdaskan dan mengakhlaqkan dirinya guna menemukan jejak-jejak kebenaran otentik secara makro maupun mikro dengan mencermati eksistensi alam semesta beserta segala isinya. Juga menunjukkan, bahwa daya tangkap indrawi, perasaan dan pikiran manusia untuk mengungkap sebuah kebenaran otentik amatlah terbatas. Apalagi mengungkapkan misteri-misteri ketuhanan, kealaman dan kemanusiaan yang serta transendental. Oleh karena itu, pemikiran dan penalaran akal budi manusia perlu diinterplaykan, dikoherensikan dan dikorespondensikan dengan jejak-jejak kebenaran trasendental otentik yang telah diwahyukan oleh Allah SWT di dalam kitab-kitab suci.

Kegiatan pengamatan dan studi dimaksud tentunya memerlukan metode tertentu yang diawali dengan asumsi-asumsi, postulat, hipotesis, konsep, dan teori oleh para aktor pemikirnya. Disusun berdasarkan hasil pengamatan indrawi atau hasil studi berkelanjutan, maka berkembanglah aneka proposisi paradigma dari bentuknya yang paling sederhana sampai kerumusannya yang lebih rumit dan kompleks. Kerapkali berubah menurut kurun waktu tertentu, dari paradigma lama menuju ke paradigma baru saling melengkapi dan menyempurnakan. Sebagai buktinya, di bidang ilmu fisika sampai kini terus dikembangkan berbagai macam paradigma antara lain paradigma "Mekanika" Newton, "Eletrodinamika" Maxwell, "Four Dimentional Space Time" Einstein, "Determinisme" David Bohm & Ruger Penrose, "Probabilisme" Stephen Hawking, dan "Elementary Particles" Fritjof Capra [6]

Dibidang ilmu-ilmu sosial, terutama ilmu sosiologi, antropologi dan politik juga berkembang bermacam-macam paradigma. Dalam bukunya "The Structure of Scientific Revolution" 1970, Thomas Kuhn sebenarnya sudah memperingatkan agar pembentukan dan pengembangan paradigma disiplin ilmu-ilmu sosial hendaknya berhati-hati dan tidak gegabah menyontek begitu saja paradigma yang sudah eksis di lingkungan disiplin ilmu alam. Sebab, apabila suatu disiplin ilmu sosial memang tidak cukup valid memiliki paradigmatikanya, maka pembentukan dan pengembangan paradigma di bidang ilmu-ilmu sosial justru dapat menimbulkan kerancuan ilmiah yang amat mendasar.

Menurut Thomas Kuhn, paradigma adalah: "...university recognized scientific achievement that for a time provide model problems and solution to a community of practitioners" (1970:VII). Berfungsi sebagai "pemandu bagi para ilmuwan ketika melakukan kegiatan penelitian ilmiah" (reseach guidance) melalui "pola konstruksi masalah dan perancangan solusinya". Atau merupakan "the central coqnitif resource for scientist activity" [7].

Dipengaruhi oleh ilmu sosiologi, antropologi, psikologi, sejarah dan politik, ternyata ilmu hukum sebagai salah satu disiplin ilmu pengetahuan (humaniora) menjadi ikut terpengaruh oleh paradigma yang berkembang di lingkungan kelima disiplin ilmu sosial dimaksud. Terutama terhadap cabang ilmu hukum yang bernuansa positivisme seperti "Sosiologi Hukum, Antropologi Hukum, Sejarah Hukum, Perbandingan Hukum, dan Psikologi Hukum", Kelima bidang disiplin ilmu hukum tersebut memang sarat dengan intervensi konsep-konsep nilai ilmu sosial di luar bidang ilmu hukum yang diyakini oleh penganut aliran positivisme hukum memang saling berpengaruh dengan nilai-nilai norma hukum.

Satjipto Rahardjo[8], mahaguru sosiologi hukum di Indonesia mengkonstruksikan masyarakat merupakan "tatanan normatif" yang tercipta dari proses interaksi sosial dan menciptakan berbagai "kearifan nilai sosial". Kearifan nilai sosial itu ada yang bersifat rasional dan irasional yang "ditransformasikan" membentuk "tatanan masyarakat normatif" melalui "proses normativisasi hukum" sehingga menjadi publik dan positif.

Konstruksi sosial positivistik seperti itu, menempatkan "kearifan" sebagai "konstituen dasar" dari "tatanan masyarakat normatif" yang dinamis. Kearifan, dimaknakan "wawasan", "visi" atau "cara pandang" tentang "hakikat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan dan makhluk sosial yang memiliki hubungan vertikal dengan Tuhannya dan interaksi sosial horisontal antar individu dan kelompok sesamanya". Berlangsung dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pada lingkungan strategis lokal, nasional, regional ataupun global. Dari sini lahir berbagai landasan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, etik, moral, dan hukum yang didalamnya mengandung asas, konsep, teori, serta norma-norma kemasyarakatan tertentu untuk kemudian dikonstruksikan menjadi "paradigma". Oleh karena itu, paradigma menurut disiplin ilmu sosial dan konsep perubahan sosial memiliki pengertian yang lebih luas daripada sekadar sebuah asas, konsep, teori, dan norma tertentu, bahkan diposisikan sebagai "metateoretis". Mansour Fakih menjelaskan, bahwa paradigma ialah "konstelasi teori, pertanyaan, pendekataan serta prosedur yang dipergunakan oleh suatu nilai dan pemikiran tertentu" (1995, CSIS, Tahun XXIV, No.6:441), ia juga mengutip pendapat Herbermas, yang membedakan tiga macam aliran paradigma, yaitu "instrumental knowledge", "hermeneutic knowledge" dan "emancipatory knowledge", sebagaimana disitir Markus Lukman[9]

Aliran instrumental berbasis pada filsafat positivisme yang mengikuti cara pandang, metode, teknik, atau model ilmu alam. Tema sentralnya memahami realitas sosial secara universal dan mengeneralisasi melalui mekanisme deterministik, obyektif, rasional serta empirikal positif. Berdasarkan tema sentralnya itu, penelitian ilmu sosial diposisikan harus bebas nilai yang mensyaratkan pemisahan fakta dengan nilai (values) menuju pemahaman realitas sosial yang obyektif rasional.

Aliran hermeneutic atau interpretative, berbasis pada filsafat "phenomenology" berusaha memahami realitas sosial sebagai obyek pengamatan studi yang bersifat fenomenologis dan berubah-ubah sesuai faktanya. Jadi fakta sosial berbicara untuk dirinya sendiri menurut fenomenanya masing-masing pada ruang, tempat dan kurun waktu tertentu. Ilmu Etnography dan Antropologi merupakan contoh nyata dua buah disiplin ilmu sosial yang menganut aliran paradigma hermenuetic.

Aliran emancipatory (critical emancipatory) menggunakan pendekatan holistik. Menurut aliran ini, tidak mungkin ilmu pengetahuan melepaskan diri sepenuhnya dari pengaruh nilai-nilai etika dan moral. Fakta tidaklah bersifat netral, melainkan menyatu dengan suatu nilai. Konsekuensinya, harus ada paradigma nilai berupa etik, moral atau ideologi tertentu yang diyakini kebenarannya sebagai sarana penguji universal terhadap epistimologi dan aksiologi ilmu pengetahuan sosial.

Epistemologinya berbasis pada filsafat hukum sebagai salah satu cabang dari filsafat moral (moral philosophy) yang mengkaji persoalan hukum secara menyeluruh, radikal, spekulatif, dan rasional sejauh apa yang mungkin dipikirkan oleh manusia tentang eksistensi hukum. Pada dasarnya, terdapat dua aliran (mazhab) utama di bidang filsafat hukum, yakni aliran Hukum Alam (rasional-rasional) dan Positivisme Hukum (rasional). Aliran hukum alam, menggunakan pola pikir deduktif ke induktif, sebaliknya aliran positivisme hukum dari induktif ke deduktif dan/atau kombinasi antar keduanya. Kedua pola pikir ini, langsung maupun tidak langsung mempengaruhi keberadaan metode-metode penelitian hukum konservatif seperti : metode historis, metode dogmatig, metode pembandingan, metode interpretasi, metode sistematisasi, metode konstruksi, dan metode sosiologis, yang kemudian dimodernisasi (rangkuman) menjadi, Metode Penelitian Hukum Normatif, Metode Penelitian Hukum Sosiologis dan Jurimetri.

Tentang aksiologi ilmu hukum, jelas memiliki kegunaan yang "par excellent", yakni mutu baku ilmiah terapan bagi kebutuhan pemecahan masalah hukum masa kini (ius constitutum) maupun mutu baku ilmiah murni bagi pengembangan cita hukum ke masa depan (iuscontituendum). Persoalan pokoknya, tinggal bagaimana mengembangkan paradigma-paradigma ilmu hukum yang sudah ada dan menemukan paradigma-paradigma hukum baru melalui penelitian hukum berdasarkan metode penelitian hukum normatif dan metode penelitian hukum sosiologis. Disinilah para aktor dan ilmuwan hukum dituntut agar mampu berkreasi menciptakan paradigma-paradigma hukum baru di lingkungannya masing-masing, baik sebagai akademisi, praktisi, legislator, maupun yudikator hukum.

Para aktor dan ilmuwan hukum diharuskan mampu memahami bangunan hukum modern secara komprehensif integral. Bangunan hukum modern bukanlah semata-mata "realitas yuridis" tetapi juga "realitas sosiologis" yang saling mempengaruhi dan tidak mensterilkan. Kenyataan tersebut, memparadigmakan bahwa bangunan hukum modern memiliki struktur sosial yang sahih dalam "tatanan masyarakat normatif modern". Kesahihan ini mengedepankan manakalah para aktor dan ilmuwan hukum mempersoalkan tentang asal usul lahirnya norma hukum. Norma hukum tidaklah bebas dari nilai "etik" dan "moral" sebagaimana didoktrinkan oleh Hans Kelsen dengan teori murni tentang hukum (reine rechtsiehre), melainkan pada batas-batas tertentu memang harus terikat kepada nilai etik dan moral, sebab norma hukum pada hakikatnya memang dibangun berdasarkan nilai etik dan moral.

Bagi bangsa Indonesia, Pancasila menjadi "Paradigma Ideologis" tata hukum Indonesia untuk masa kini maupun masa ke depan. Berfungsi sebagai "cita hukum" dan "norma fundamental" Negara. Sebagai cita hukum, Pancasila memberikan arahan ideologis nilai etik dan moral terhadap cita hukum Indonesia ke masa depan. Cita hukum berarti berada pada ruang filsafati, yaitu harapan dan pemikiran ideal yang bersifat abstrak, terbaik, terbenar dan teradil. Upaya mewujudkan cita hukum yang terbaik, terbenar dan teradil tidak dapat diukur secara kuantitatif, melainkan sepenuhnya menjelma ideal kualitatif sejauh yang dapat dirasakan kebenarannya oleh hati nurani manusia dan dipikir oleh otak manusia.

Sungguhpun demikian, cita hukum bukanlah khayalan (utopia) belaka tanpa dasar nilai yang konkret, malahan memang terbangun dari nilai-nilai kehidupan konkret faktual. Faktualitasnya adalah "tatanan kehidupan masyarakat" yang terus menerus berproses menghasilkan "nilai-nilai kearifan sosial dan budaya" berkadar "holistik", "deterministik" dan "pragmatik". Kombinasi dari ketiga kadar nilai kearifan sosial itu, mengkristal menjadi "satu kesatuan sistem nilai puncak" yang utuh menyeluruh dan diyakini kebenarannya sepanjang masa.

Satu kesatuan nilai puncak inilah yang menjadi nilai cita, tujuan dan harapan tertinggi ke depan bagi kemaslahatan hidup komunalitas masyarakat manusia yang beradab – individu maupun kelompok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Maka bagi bangsa Indonesia, Pancasila merupakan satu kesatuan sistem nilai puncak (tertinggi) yang dihasilkan oleh kearifan masyarakat Indonesia dan difungsikan sebagai cita hukum dan norma fundamental negaranya.

Pancasila sebagai cita hukum konstantifnya memang berada pada dunia cita, tetapi sebagai norma fundamental negara, nilai-nilai yang dikandungnya sudah berada pada alam pikiran nyata. Ia berfungsi memberikan pedoman umum kepada otoritas publik untuk mewujudkan cita hukum melalui proses pembentukan hukum (regulate) dan pengujian kelayakan berlakunya hukum (justification) sehingga menjadi publik dan positif.

Apabila sudah berlaku publik dan positif, maka hukum berfungsi sebagai sarana pemenuhan kebutuhan hidup bermasyarakat di bidang ketertiban, ketentraman, kebenaran, keadilan dan kepastian hukum yang berproses terus menerus dari waktu ke waktu (pantarei). Proses yang demikian itu, mengakibatkan peranan hukum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap rasa aman, tertib, kebenaran, keadilan dan kepastian hukum tidak selamanya langgeng. Ini merupakan konsekuensi logis dari nilai-nilai hukum yang berkohesif dengan nilai-nilai kehidupan sosial dan selalu berkontraksi dengan nilai-nilai sosial budaya lainnya, baik pada tataran lokal, nasional, regional, maupun global.

Bilamana eksistensi dan ekspresi nilai-nilai sosial lainnya terhadap norma hukum hukum semakin menguat, maka norma hukum yang sedang berlaku cenderung akan akomodatif sampai kepada titik tertentu di mana hukum positif yang berlaku itu dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat yang diaturnya. Di sinilah akan terjadi tuntutan ke arah pembaharuan hukum dari penggunan paradigma lama kepada paradigma baru. Dari paradigma "ideologis holistik" ke paradigma deterministik dan pragmatik, atau sebaliknya sesuai dengan tantangan zaman.

Satjipto Rahardjo[10] yang mengutip konsepsi Robert Merton mengemukakan, tujuan diciptakannya paradigma tiada lain adalah untuk memberikan "a provisional guide for adequate and fruitful functional analysis". Berarti paradigma itu harus berisi: "...the minimum sets of concepts.... as a guide for critical study of existing analysis; "...to lead directly to postulates and assumtions underlaying functional analysis"; dan juga "...seeks to sensitize not only to narraowly scientific implications of various types of functional analysis but also their political and sometimes ideological implications".

Suatu paradigma hukum, tercermin pula pada spiritualisme cita hukum yang berbasis pada perpaduan unsur nilai irrasional dan rasional kearifan sosial. Jika peraturan perundang-undangan dibedah sampai kepada akarnya yang terdalam, akan tampak wujud norma hukum dalam rumusan pasalnya yang mengandung nilai hakiki ataupun temporalistik sosiologis. Dari nilai yang dikandung norma tersebut, para aktor dan ilmuwan hukum dapat menarik kesimpulan timbal balik induktif maupun deduktif tentang konstelasi nilai irasional dan rasional berupa etik, moral, asas, konsep, dan teori empirik yang mendudukungnya. Lebih lanjut berkreasi menciptakan paradigma hukum bersifat emancipatory intrumental dan hermenuetic.

Paradigma hukum bersifat emancipatory, intrumental dan hermeneutic dapat dibentuk melalui kombinasi timbal balik pemikiran rasional deduktif dan induktif maupun semionik. Pemikiran rasional deduktif merupakan penalaran berkoherensi dari satu pernyataan yang mengandung kebenaran umum (universal) kepada pernyataan yang mengandung kebenaran konkret. Sebaliknya pemikiran induktif merupakan penalaran berkorespondensi antara suatu pernyataan dengan materi pengetahuan yang dikandungnya (obyek yang dituju) oleh pernyataan tersebut. Untuk menciptakan peraturan hukum yang memiliki dayaguna pragmatis. Selanjutnya pola pemikiran semionik dapat diwujudkan dengan memahami, mengartikulasi dan mengaktualisasikan tanda-tanda, jejak, rambu, atau fenomena-fenomena kebenaran dan keadilan dari yang bersifat makro sampai kepada yang berkarakteristik mikro.

Perkembangan Ilmu Hukum saat ini permasalahannya agar tidak sekuler, maka bagaimana menginterpretasi dan mensistematisasikan suatu tanda kealaman dengan perilaku manusia antara fakta empirik dengan nilai kearifan sosial kemanusiaan sehingga dapat dipahami pola ikon, indeks, simbol, kualitas, kausalitas, asas, konsep, dan teorinya di bidang ilmu hukum, berdasarkan kombinasi timbal balik pemikiran deduktif dan induktif sampai ditemukannya paradigma-paradigma hukum yang berkadar holistik, determinitsik dan pragmatik.

Inilah yang menjadi tantangan ilmuwan hukum ke masa depan, khususnya bagi ilmuwan hukum Indonesia untuk menciptakan paradigma ilmu hukum Indonesia yang sejati. Bahkan J.E. Sahetapy[11] sampai kini masih meragukan tentang keberadaan ilmu hukum Indonesia, mengingat sampai kini belum ditemukan pembentukan dan pengembangan paradigma hukum Indonesia yang berbasis murni dari paradigma ideologis Pancasila.

Memang dapat dipahami, sebagaimana juga di negara-negara lain bekas jajahan Barat, hukum nasional negara-negara Asia, Afrika dan Amerika Latin amat sarat dengan warisan paradigma hukum Barat. Tegasnya sejak awal tidak dibangun dari nilai dalam negeri sendiri ("development from within"), tetapi merupakan hasil alkulturasi dengan nilai hukum asing ("acculturasion with outside") atau malahan ditanamkan dari luar ("imposed fron outside"). Namun patut juga dipahami fakta tetaplah fakta dan nilai tetaplah nilai. Meskipun menurut faktanya ilmu hukum Indonesia banyak dipengaruhi oleh paradigma asing, tetapi secara umum nilai holistiknya tetap terpelihara dalam konteks tatanan nilai paradigmatik ideologis Pancasila.

Atas dasar pandangan yang demikian, pemahaman konsep Pancasila dalam bernegara hukum tentunya difungsikan sebagai Paradigma Reformasi Pelaksanaan Hukum tentunya harus didasarkan pada suatu nilai sebagai landasan operasionalnya, Landasan aksiologis (sumber nilai) bagi bangsa Indonesia bagi sistem kenegaraan adalah sebagaimana terkandung dalam Deklarasi Bangsa Indonesia, yaitu Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang berbunyi : "......maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang berbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang Berkedaulatan Rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusian yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang Dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia."

Rumusan pada pembukaan itulah kemudian dipahami sebagai konteks tatanan nilai paradigmatik ideologis Pancasila yang penulis tawarkan dengan konsep "Thawaf"[12] bukan hirarkis piramida seperti pandangan Hans Kelsen yang banyak diacu oleh para penstudi hukum di Indonesia, konsep ini dipertegas dalam penjabaran nilai-nilai Pancasila dalam peraturan perundang-undangan, bahwa Pancasila merupakan sumber dari sumber hukum negara, Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum adalah sesuai dengan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara sehingga setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.[13]

Ada tiga konsep Pertama, Pancasila sebagai dasar negara, kedua, Pancasila sebagai ideologi negara, Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa dan negara. Terhadap ketiga konsep Pancasila ini diharapkan materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. teks hukum kenegaraan diatas masih terpengaruh pada pola pikir positivisme, masih perlu merekonstruksi kembali agar membumi.

C. Analisis Pelaksanaan Pancasila Dalam Kehidupan Bernegara

Mengapa dalam wacana publik sejarang ini, orang leluasa untuk memaknai kembali Pancasila dengan sudut pandangnya masing-masing tetapi kemudian berhenti ketika sampai pada bagaimana Pancasila itu dilaksanakan? Ternyata sebagai suatu konsep teoritik, Pancasila seakan tiada habis untuk dibicarakan, namun selanjutnya dalam tataran praktis, publik sulit untuk melanjutkan. Akhirnya timbul kesan bahwa Pancasila memang hanya untuk disuarakan, bergema sebatas dalam wacana saja yang ujung-ujungnya menjadi retorika ulangan.

Menanggapi hal ini, Saafroedin Bahar[14] mengakui bahwa tidaklah mudah menjabarkan serta menindaklanjuti Pancasila. Menurutnya ada tiga hal yang menyebabkan kesukaran penjabaran Pancasila itu. Pertama, oleh karena selama ini elaborasi tentang Pancasila itu bukan saja cenderung dibawa ke hulu, yaitu ke tataran filsafat, bahkan ke tataran metafisika dan agama yang lumayan abstrak dan sukar dicarikan titik temunya. Kedua, oleh karena terdapat kesimpangsiuran serta kebingungan tentang apa sesungguhnya core value dari lima sila Pancasila itu. Ketiga, justru oleh karena memang tidak demikian banyak perhatian diberikan kepada bagaimana cara melaksanakan Pancasila sebagai Dasar Negara tersebut secara fungsional ke arah yaitu ke dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sebab pertama dapat kita telusuri pada pengalaman Orde Baru dalam memaknai Pancasila. Telah terjadi proses ideologisasi terhadap Pancasila selama masa Orde baru. Pancasila yang pada mulanya adalah sebuah kesepakatan politik atau platform demokratis bagi semua golongan di Indonesia berubah menjadi ideologi yang benar-benar komprehensif integral yang khas yang berbeda dengan ideologi lain[15]. Dalam masa Orde Baru terjadi mistifikasi Pancasila [16] atau Pancasila dipahami sebagai sebuah mitos.[17]

Sebab kedua, adalah dengan dijadikannya Pancasila sebagai wacana publik maka pemaknaan Pancasila itu sendiri menjadi amat terbuka lengkap dengan argumentasi akademiknya masing- masing. Pancasila bagi para ahli filsafat misalnya Notonagoro, Abdulkadir Besar, dan Driyakarya dikatakan sebagai konsepsi filsafatnya bangsa Indonesia. Pemaknaan ini yang digunakan selama masa Orde Baru. Pancasila telah dilepaskan dari sejarah kelahirannya serta keterikatannya dengan bangunan kenegaraaan Indonesia.

Sebab ketiga adalah benar adanya bahwa banyak sekali wacana publik terutama akademik yang berbicara tentang Pancasila akhir-akhir ini, namun sayang sekali pembicaraan mereka tidak banyak memberi perhatian tentang bagaimana cara melaksanakan Pancasila itu. Pembicaraan hanya berkutat pada masalah isi makna Pancasila, keprihatinan akan Pancasila, atau perlunya Pancasila dalam kehidupan bernegara.

Sebab pertama dan kedua saling bertautan. Dengan menjadikan Pancasila sebagai konsep filsafat sesungguhnya telah membawa Pancasila pada tataran filsafati, metafisika, teologis bahkan tataran mitos yang semakin abstrak dan tidak ada titik temu. Pancasila semakin terpisah dari bangun negara Indonesia dan sulit dicarikan core value sesungguhnya dalam konteks bernegara. Akibatnya muncul sebab yang ketiga yaitu orang menikmati saja perdebatan dalam makna Pancasila yang berbeda-beda itu dan segan untuk membicarakan cara pelaksanaannya karena hal yang abstrak itu memang sulit untuk diturunkan. Oleh karena itu Saafroedin Bahar[18] menyarankan bahwa upaya menemukan konsepsi dasar dari Pancasila dan penjabarannya tidak dapat dan tidak boleh dilepaskan dari keterkaitannya dengan keseluruhan substansi dan proses perumusan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, serta pasal-pasal yang tercantum dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian lima sila Pancasila tetap terkait langsung dengan konteks kehidupan bernegara Indonesia. Berdasar hal itu maka pemaknaan Pancasila tidak bisa lepas dari pemaknaan sejarah (interpretasi historis) yaitu pada kata “proses perumusan” dan pemaknaan secara yuridis (interpretasi yuridis) merujuk pada kata “pasal-pasal yang tercantum”.

Dari sisi historis, Pancasila berisikan gagasan atau ide untuk menjawab sejumlah persoalan dasar sebuah bangsa yang hendak merdeka.Sekaligus pula gagasan yang berhasil dirumuskan ini menjadi gagasan bersama dalam arti diterima sebagai bentuk kesepakatan di atas gagasan-gagasan lain tentang kehidupan berbangsa. Dalam kaitan ini oleh sebagian kalangan, Pancasila merupakan suatu common platform atau platform bersama bagi berbagai ideologi politik yang berkembang saat itu di Indonesia atau titik temu seluruh segmen masyarakat Indonesia untuk saling bertemu dan bekerjasama, Ismail 1999. Pancasila merupakan kontrak sosial[19].Pancasila merupakan konsepsi politik[20]

Isi dari gagasan atau ide mengenai Pancasila sesungguhnya merupakan jawaban prinsipal atas persoalan dasar kebangsaan Indonesia kala itu sebagai berikut:

1. Masalah pertama apa negara itu?. Masalah ini dijawab dengan prinsip kebangsaan Indonesia

2. Masakah kedua, bagaimana hubungan antar bangsa – antar negara ? Masalah ini dijawab dengan prinsip perikemanusiaan

3. Masalah ketiga siapakah sumber dan pemegang kekuasaan negara ? Masalah ini dijawab dengan prinsip demokrasi.

4. Masalah keempat, apa tujuan negara ? Masalah ini dijawab dengan prinsip negara kesejahteraan.

5. Masalah kelima, bagaimana hubungan antar agama dan negara ? Masalah ini dijawab dengan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa.[21]

Pancasila dalam interpretasi yuridis merupakan norma-norma dasar bernegara. Dalam ilmu hukum disebut Grundnorm atau Staatfundamentalnorm. Dan selalu dihubungkan dengan teori jenjang norma (stufentheorie) dari Hans Nawiasky, norma-norma dasar tentang kehidupan bernegara itu dijabarkan secara konsisten dan koheren ke dalam konstitusi, ditindaklanjuti dalam undang-undang , peraturan pelaksanaan serta kebijakan pemerintahan lainnya. Dengan demikian penjabaran Pancasila dan upaya menjabarkan gagasan dasar Pancasila secara yuridis adalah kedalam konstitusi negara dalam hal ini pasal-pasal dalam UUD 1945. Pasal-pasal itu selanjutnya dijabarkan ke dalam pelbagai undang-undang. Jadi norma dasar Pancasila dijabarkan ke dalam norma hukum negara yaitu UUD 1945.

Mengacu pada konsep negara hukum Indonesia telah disepakati bahwa Pancasila adalah cita hukum (rechtsidee) Indonesia dan secara konstitusional telah diformulasikan oleh para pendiri negara ini pada alinea ke empat Pembukaan UUD 1945 kemudian telah dijabarkan lanjut kedalam peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang No 10 Tahun 2004 pada Pasal 2 menyatakan : "Pancasila merupakan sumber dari sumber hukum negara dan Penjelasan Pasal 2: Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum adalah sesuai dengan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara sehingga setiap MATERI MUATAN Peraturan Perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam PANCASILA.

Permasalahannya adalah bagaimana mewujudkan Pancasila sebagai rechts idee tersebut ke dalam konsep bernegara hukum yang khas Indonesia, tentunya secara teoritis paparannya pada satu sisi tentunya kita memasuki sebuah konsep tentang pembaharuan hukum yang merupakan bagian dari politik hukum nasional, pada sisi lain dalam hal ini pada sisi kenegaraan tentunya perlu ada kesamaan komitmen, visi dan misi, yaitu menjadikan negara hukum Indonesia sebagai “rumah yang nyaman dan membahagiakan bagi segenap komponen bangsa.“

Permasalahan-permasalahan yang ada di depan mata dan masih terus mengganggu kenyamanan kita bernegara hukum, antara lain:

Pertama, sejak proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia telah lahir, sampai dengan diakui kedaulatan negara Republik Indonesia 27 Desember 1949 oleh Belanda. Sejak kelahirannya itu telah diumumkan mengenai bentuk negara adalah kesatuan dan bentuk pemerintahannya yaitu republik. Di samping itu secara konstitusional dengan tegas diumumkan pula bahwa Indonesia adalah Negara Hukum (Pasal 1 ayat (3) amandemen UUD 1945. Jadi secara formal Indonesia adalah Negara Hukum. Akan tetapi, bernegara hukum tidak cukup pada tataran formal saja, melainkan harus diikuti dengan upaya-upaya mengisi negara hukum tersebut dengan berbagai perangkat dan perilaku agar benar-benar menjadi negara hukum materiil atau substansial. Pada tataran ini, masih terdapat perbedaan-perbedaan tajam mengenai pemikiran negara hukum yang berimbas pada konsep/model pembaharuan hukum nasional; sebagian ingin berkiblat ke Barat baik ke Eropah Kontinental (Civil law) dan Anglo Saxon atau kombinasi keduanya dan ada juga mengacu ke sistem hukum Islam, dan sebagian lain ingin membumi pada nilai-nilai kultural Indonesia asli. Paparan ini merupakan bagian dari analisis ke arah menjadikan negara hukum substansial itu kedalam tataran konsep. Dapatkah di antara perbedaan pemikiran tersebut diperoleh titik temu sehingga memudahkan model pembaharuan pembentukan hukum nasional?

Kedua, rechtstaat sebenarnya merupakan konsep negara modern yang khas Eropa. Konsep modern ini dibawa masuk ke Indonesia oleh Belanda melalui penjajahan. Belanda sendiri mengalami kesulitan untuk memberlakukannya secara konsisten. Tindakan maksimal yang dapat dilakukan sekedar pencangkokan (transplantasi) hukum modern ke dalam sistem hukum adat yang telah berlaku mapan bagi golongan pribumi. hukum modern tersebut diberlakukan bagi golongan Eropa dan Timur Asing, sementara itu bagi golongan pribumi tetap berlaku hukum adatnya masing-masing. Sebenarnya sekarang kita masih berada dalam masa pencarian, konsep negara hukum seperti apa yang cocok untuk Indonesia itu. Dengan kata lain, konsep Negara hukum itu masih belum jelas, karena masih berada dalam proses pencarian. Kiranya wajar saja apabila kondisi sistem hukum saat ini masih tergolong buruk, bahkan lebih tepat kita belum memiliki blue print sistem hukum. Apakah kita ingin mengoper-alih konsep rechtstaat, memodifikasi atau sekedar mempelajari sebagai perbandingan untuk mendapatkan konsep Negara Hukum[22] khas Indonesia ?

Ketiga, secara ideologis kita sepakat untuk membangun Negara hukum versi Indonesia yaitu Negara hukum berdasarkan Pancasila. Pancasila kita jadikan sebagai sumber dari sumber hukum negara[23]. Nilai-nilai Pancasila harus mewarnai secara dominan setiap produk hukum, baik pada tataran pembentukan, pelaksanaan maupun penegakannya. Apabila Negara hukum Pancasila nanti telah terbentuk, tidaklah menjadi persoalan ketika ternyata Negara hukum tersebut berbeda dengan rechtstaat di Eropa atau Amerika. Hal terpenting adalah konsep Negara hukum Pancasila itu harus mampu menjadi sarana dan tempat yang nyaman bagi kehidupan bangsa Indonesia. Bagaimana supaya posisi dan peran Pancasila dalam bernegara hukum yang kini meredup dapat disegarkan kembali, inilah yang penulis sebut pembaharuan makna Pancasila dalam pembaharuan hukum nasional, yaitu penjabaran nilai-nilai Pancasila kedalam perancangan materi muatan peraturan perundang-undangan?

Keempat, penyegaran Pancasila dalam tataran bernegara hukum yang khas Indonesia sesungguhnya berbanding lurus dengan pembaharuan hukum dalam memberikan makna Pancasila pada penjabarannya sebagai recht ide pada struktur peraturan perundang-undangan baik pada materi muatan yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan atau dpahami sebagai peraturan perundang-undangan organik ataupun karena kebutuhan untuk menyesuaikan kepentingan global serta mengakomodasi kearifan lokal sebagai apresiasi keaneka ragaman daerah sebagai implementasi otonomi daerah atau dipahami sebagai peraturan perundang-undangan non organik.

Kelima, mengapa tidak mengganti Piramida dengan sesuatu yang lebih cair? Seperti lingkaran, sebuah piramida adalah kaku dan membatasi sebuah lingkaran dipenuhi dengan berbagai kemungkinan (Ricardo Semler; Maverick)[24] oleh karena itu secara analisis pendekatan semiologi dalam hal ini semiotika hukum Pancasila dalam Lambang Negara Rajawali-Garuda Pancasila, terinspirasi hal tersebut, maka penulis dalam menawarkan sebuah teori[25] lingkaran dimaksud yang kemudian dinamakan Teori Thawaf-Gilir Balik yang digagas oleh Sultan Hamid II dan termaknakan secara semiotika hukum pada Lambang Negara Rajawali Garuda Pancasila beserta aplikasinya dalam penjabaran nilai-nilai Pancasila dalam struktur dan keselarasan asas peraturan perundang-undangan dengan menggunakan konsep ber”thawaf” simbolisasi ideologi Pancasila dalam lambang negara di negara hukum Republik Indonesia yang kemudian menjadi amandemen kedua UUD 1945, Pasal 36 A Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika[26] dengan pendekatan utama semiotika hukum dalam ranah ilmu hukum tata negara.

Dari pemaknaan reaktualisasi pembacaan Panacsila berdasarkan lambang negara tersebut, menurut hemat penulis lebih sesuai dengan konsep Indonesia, ketimbang pemaknaan secara historis yang lebih banyak mengundang tafsir luas dan beragam jika dibanding penafsiran yuridis kenegaraan berdasarkan korelasi lambang negara dengan Pancasila. Dikarenakan konteks jaman yang berubah, maka kelima gagasan-gagasan dasar tersebut bisa mengembang pemaknaannya dikaitkan dengan persoalaan kebangsaan dewasa ini yang semakin kompleks. Orang bisa dengan leluasa menginterpresikan lima gagasan sesuai dengan konteks jaman bahkan kepentingannya sebagaimana pernah berlaku pada orde-orde pemerintahan sebelumnya. Namun jika kita merujuk pada sejarah, gagasan dasar itu dipandang tetap kontekstual dan mampu memberi jawaban atas persoalan kebangsaan.

Jadi gagasan tentang kebangsaan, perikemanusiaan, demokrasi, kesejahteraan dan prinsip Ketuhanan atau sekarang sesuai dengan urutan sila sila Pancasila yaitu Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan adalah core values –nya bangsa dan menjadi sumber inspirasi dan solusi manakala kelima masalah kebangsaan itu muncul kembali. Prinsip prinsip Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan ini penting untuk diketahui, dimengerti dan dipahami oleh segenap elemen bangsa. Pada konteks inilah kita berbicara bagaimana nilai-nilai dasar Pancasila dapat diterima dan disosialisasikan kepada semua warganegara baik warganegara biasa (rakyat) dan terlebih lagi warganegara yang sedang menjalankan pemerintahan (pejabat negara). Nilai dasar yang dihayati warganegara ini nantinya bisa menjadi norma etik bernegara yang dapat dijadikan acuan bagi penyelesaian masalah kebangsaan dan kenegaraan.

Dalam pemaknaan yuridis, nilai dasar Pancasila yang terimplementasikan ke dalam hukum dasar negara maupun perundang – undangan negara bisa mengarahkan hukum Indonesia agar sesuai dengan cita hukum Indonesia. Menurut pendapat S Attamimi[27], Pancasila pada konteks hukum adalah sebagai cita hukum yang memiliki dua fungsi yaitu; a) fungsi regulatif artinya cita hukum menguji apakah hukum yang dibuat adil atau tidak adil bagi masyarakat b) fungsi konstitutif artinya fungsi yang menentukan bahwa tanpa dasar cita hukum maka hukum yang dibuat akan kehilangan maknanya sebagai hukum Norma –norma hukum yang meliputi pelbagai peraturan perundangundangan negara Indonesia yang berpuncak pada UUD 1945 inilah yang mengatur tertib penyelenggaraan bernegara termasuk kehidupan warganegara. Berkaitan dengan hal ini maka yang diperlukan adalah kesadaran hukum warganegara baik rakyat negara ataupun penyelenggara negara untuk terlibat yang meliputi; mentaati peraturan perundangan yang berlaku, memberi masukan bagi proses penyusunan hukum dan mengawasi termasuk memberi penilaian terhadap hukum yang berlaku. Agar kesadaraan hukum ini menguat maka diperlukan sosialisasi yang luas pula pada segenap elemen bangsa.

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan Pancasila termasuk penjabarannya dalam konteks kehidupan bernegara Indonesia mencakup dua hal. Pertama, menjabarkannya nilai dasar Pancasila itu kedalam norma etik bernegara yang berisikan seperangkat lima gagasan dasar yang bisa menjadi sumber inspirasi dan solusi bagi masalah kebangsaan Indonesia. Kedua, menjabarkan lima nilai dasar Pancasila itu kedalam norma hukum bernegara yaitu aturan perundangan-undangan negara dimana isi materinya tidak bertentangan dengan Pancasila itu sendiri. Untuk berjalannya kedua itu dibutuhkan pemahaman yang luas pada segenap warganegara baik rakyat maupun penyelenggara negara melalui proses sosialisasi termasuk proses pendidikan Pancasila kembali tetapi bukan model P 4 dimasa lalu yang terkesan indotrinisasi.

D.Pemaknaan Kembali Pancasila dengan Model Pancasila ber "Thawaf/Melingkar

Pertanyaannya secara akademis adalah nilai-nilai apa yang terkandung dalam Pancasila ber'Thawaf ? dan kedua, bagaimana menjabarkan teori Pancasila "thawaf " dalam Perisai Pancasila pada Lambang Negara Rajawali Garuda Pancasila rancangan Sultan Hamid II sebagaimana telah dipertegas Pasal 48 ayat (2) dalam UU No 24 Tahun 2009?

Untuk menjawab pertanyaan diatas, digunakan Paradigma Konstruktif[28] ,dengan indikator, yaitu teori-teori yang dikembangkan harus lebih membumi (Grounded Theory) dan untuk memberikan analisis aksioma keilmuan yang dikembangkan (baik ontologi, epistemologi maupun metodologi) maka akan bertolak belakang secara frontal dengan paradigma positivisme.

Pada sisi ontologi, paradigma konstruktif ini menyatakan, bahwa realitas bersifat sosial dan karenanya akan menumbuhkan bangunan teori atas realitas majemuk di dalam masyarakat, Pernyataan ini didasarkan pada pemikiran bahwa tidak ada suatu realitas yang dapat dijelaskan secara tuntas oleh suatu ilmu pengetahuan. Atas dasar ini paradigma konstruktif secara ontologi penulis analisis dengan paradigma alternatif, yang dimaksudkan adalah pandangan dan pengetahuan yang menolak pemikiran, bahwa hanya ada satu epistemologi atau pendekatan keilmuan yang dapat menangkap realitas sebagai suatu kebenaran. Ini artinya penafsiran konsep Pancasila baik sebagai dasar negara, sebagai ideologi negara, dan Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa dan negara tidak hanya dengan pendekatan teori hirarkis yang disusun secara piramida sebagaimana pemahaman pradigma positivisme selama ini atau sebagaimana dijelaskan oleh pandangan Prof Dr Notonagoro, Prof Dr A. Hamid S Attamimi, Sunoto dan Prof Mr Roeslan Saleh yang mengacu pada pandangan Hans Kelsen maupun Nawiasky sebagai aliran positivisme.

Model alternatif yang ditawarkan adalah Model Thawaf yaitu memahami konsep Pancasila dengan pendekatan semiotika pada simbolisasi Pancasila pada perisai Pancasila dalam Lambang Negara rancangan Sultan Hamid II yang telah dipertegas pada Pasal 48 ayat (2) UUNo 24 Tahun 2009, sehingga pemahaman konsep Pancasila memunculkan pluralisme pandangan, artinya tidak hanya pandangan positivisme sebagai yang kita pahami selama ini atau konsep hirarkis piramida.

Pada sisi metodologi, Paradigma Konstruktivisme secara jelas menyatakan bahwa penelitian harus dilakukan diluar laboratorium, yaitu di alam bebas, secara wajar guna menangkap fenomena apa adanya dari alam dan secara menyeluruh tanpa campur tangan dan manipulasi dari pengamat atau periset. Dengan setting yang alamiah metode yang paling tepat digunakan adalah metode kualitatif. Artinya teori muncul berdasarkan data yang ada, bukan dibuat sebelumnya sebagaimana yang terdapat pada penelitian kuantitatif dalam bentuk hipotesis. Sedangkan metode pengumpulan data dilakukan melalui proses hermeunistik dan dialektis yang difokuskan pada rekontruksi suatu konsep. Dalam hal ini peneliti akan menggunakan proposisi ilahiah tentang konsep “Thawaf”.

Implikasi aksiologisnya adalah pertama, konsep “thawaf” pada Pancasila jelas akan berbeda dengan konsep Pancasila yang tersusun secara hirarkis piramida. Kedua, Penafsiran Pancasila tidak hanya dianalisis dari paradigma positivisme tetapi Penafsiran Pancasila tetapi bisa memilih pandangannya spiritualisme, agar tidak berkesan sekuler. Kedua implikasi tersebut bermanfaat dalam menyusun konsep bernegara hukum kebangsaan Indonesia yang bermoral, atau penulis singkat konsep negara hukum bermoral.

Berdasarkan paparan di atas, berikut ini kita kutip transkrip Sultan Hamid II ketika menjelaskan Perisai Pancasila dalam lambang negara, Rajawali –Garuda Pancasila, menyatakan: [29]

Ada tiga konsep lambang sekaligus, jakni pertama, burung Radjawali-Garuda Pantja-Sila jang menurut perasaan bangsa Indonesia berdekatan dengan burung garuda dalam mitologi, kedua perisai idee Pantja-Sila ber"thawaf", dan ketiga, seloka Bhinneka Tunggal Ika jang tertulis dalam pita warna putih

Kemudian pada bagian lain Sultan Hamid II menyatakan: [30]

"... patut diketahui arah simbolisasi ide Pantja-Sila itu saja mengikuti gerak arah ketika orang "berthawaf"/ berlawanan arah djarum djam/"gilirbalik" kata bahasa Kalimantan dari simbol sila ke satu ke simbol sila kedua dan seterusnja, karena seharusnja seperti itulah sebagai bangsa menelusuri/ menampak tilas kembali akar sedjarahnja dan mau kemana arah bangsa Indonesia ini dibawa kedepan agar tidak kehilangan makna semangat dan "djatidiri"-nja ketika mendjabarkan nilai-nilai Pantja-Sila jang berkaitan segala bidang kehidupan berbangsanja, seperti berbagai pesan pidato Paduka Jang Mulia disetiap kesempatan. Itulah kemudian saja membuat gambar simbolisasi Pantja-Sila dengan konsep berputar-gerak "thawaf"/gilir balik kata bahasa Kalimantan sebagai simbolisasi arah prediksi konsep membangun kedepan perdjalanan bangsa Indonesia yang kita tjintai ini.

Selanjutnya pada bagian lain Sultan Hamid menjelaskan tentang konsep thawaf pada perisai Pancasila :[31]

" ... Falsafah "thawaf" mengandung pesan, bahwa idee Pantja-Sila itu bisa didjabarkan bersama dalam membangun negara, karena ber"thawaf" atau gilir balik menurut bahasa Kalimantannja, artinja membuat kembali-membangun/vermogen jang ada tudjuannja pada sasaran jang djelas, jakni masjarakat adil dan makmur jang berdampingan dengan rukun dan damai, begitulah menurut Paduka Jang Mulia Presiden Soerkarno, arah falsafahnja dimaksud pada udjungnja, jakni membangun negara jang bermoral tetapi tetap mendjunjung tinggi nilai-nilai religius masing-masing agama jang ada pada sanubari rakjat bangsa di belahan wilajah negara RIS serta tetap memiliki karakter asli bangsanja sesuai dengan "djatidiri" bangsa/adanja pembangunan "nation character building" demikian pendjelasan Paduka Jang Mulia Presiden Soekarno kepada saja.

Berdasarkan tiga penjelasan Sultan Hamid II tentang konsep thawaf dalam perisai Pancasila dalam lambang negara di atas, maka secara tersirat dan tersurat, bahwa dari lima Sila pada konsep Pancasila menurut Sultan Hamid II berdasarkan pesan Presiden Soekarno, yaitu :[32]

"....Adanja dua lambang perisai besar diluar dan perisai jang ketjil ditengah, karena menurut pendjelasan Mr. Mohammad Hatta jang terlibat dalam panitia sembilan perumusan Pantja-Sila 1945 ketika pertukaran fikiran dalam Panitia Sembilan pada pertengahan Juni 1945, dari lima sila Pantja Sila jang terpenting sebagai pertahanan bangsa ini menurut beliau adalah sila pertama Ketoehanan Yang Maha Esa, barulah bangsa ini bisa bertahan madju kedepan untuk membangun generasi penerus/kader-kader pedjuang bangsa jang bermartabat/ berprikemanusiaan jang disimbolkan dengan sila kedua kemanusian jang adil dan beradab, setelah itu membangun persatuan Indonesia sila ketiga, karena hanja dengan bersatulah dan perpaduan antar negara dalam RIS inilah bangsa Indonesia mendjadi kuat, pada langkah berikutnja baru membangun parlemen negara RIS jang demokratis dalam permusyawaratan/perwakilan, karena dengan djalan itulah bisa bersama-sama mewudjudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, jakni dari rakjat, untuk rakjat oleh rakjat karena berbakti kepada bangsa dan Tuhan Jang Maha Esa. Atas pendjelasan Perdana Menteri RIS itu, kemudian perisai ketjil ditengah saja masukan simbol sila kesatu berbentuk Nur Tjahaya bintang bersudut segilima"

Mengacu pada penjelasan Sultan Hamid II diatas, jika kita hubungkan dengan simbolisasi Pancasila pada sila-sila dalam Perisai Pancasila pada lambang negara Rajawali –Garuda Pancasila baik pada ciptaan pertama 8 Februari 1950 maupun ciptaan kedua 11 Februari 1950 dengan perbaikannya yang disposisi Presiden Soekarno dan kemudian dilukis kembali oleh Dullah, 20 Maret 1950 sampai dengan konsep lambang negara terakhir akhir Maret 1950 sebagaimana menjadi lampiran resmi PP No 66 Tahun 1951 dan sekarang menjadi lampiran resmi UU No 24 Tahun 2009[33], terlihat, bahwa perumusan simbolisasi sila-sila Pancasila menggunakan arah thawaf itulah penulis sebut sebagai Paradigma[34] Pancasila ber"Thawaf" sebagai paradigma alternatif penafsiran Pancasila sebagai cita hukum. Pertanyaannya aadalah apakah ada hubungan antara Lambang Negara dengan Pancasila, maka simaklah Pada tanggal 22 Juli 1958 Presiden Soekarno memberikan pidato yang berkaitan dengan lambang negara di Istana Negara yang intinya antara lain kegagahan Burung Rajawali Garuda Pancasila, dan kaitannya lambang negara dengan dasar negara Pancasila. Adapun isi selengkapnya pidato tersebut sebagai berikut:[35]

“Saudara-saudara, lihatlah Lambang Negara kita di belakang ini, alangkah megahnya, alangkah hebat dan cantiknya.

Burung Elang Rajawali, garuda yang sayap kanan dan sayap kirinya berelar 17 buah, dengan ekor yang berelar 8 buah, tanggal 17 bulan 8, dan yang berkalungkan perisai yang di atas perisai itu tergambar Pancasila. Yang di bawahnya tertulis seloka buatan Empu Tantular "Bhinneka Tunggal Ika", Bhina Ika Tunggal Ika, Berjenis-­jenis tetapi tunggal.

Pancasila yang tergambar di pusat bintang cermelang atas dasar hitam, sinar cermerlang abadi dari pada Ketuhanan Yang Maha Esa, pohon beringin lambang kebangsaan. Rantai yang terdiri dari pada gelang-gelangan dan persegi dan bundar yang bersambung satu sama lain dalam sambungan yang tiada putusnya, peri kemanusiaan.

Banteng Indonesia lambang kedaulatan rakyat. Kapas dan padi lambang kecukupan sandang-pangan, keadilan sosial.

Lihatlah sekali lagi, aku berkata indahnya Lambang Negara ini, yang menurut pendapat saya Lambang Negara Republik Indonesia ini adalah yang terindah dan terhebat dari pada seluruh lambang-lambang Negara di muka bumi ini. Saya telah melihat dan mempelajari lambang-lambang negara yang lain-lain. Tapi tidak ada satu yang sehebat, seharmonis seperti Lambang Negara Republik Indonesia. Lambang yang telah dicintai oleh rakyat kita sehingga jikalau kita masuk ke desa-desa sampai kepelosok-pelosok yang paling jauh dari dunian ramai, lambang ini sering dicoretkan orang di gardu-gardu, di tembok-tembok, di gerbang-gerbang, yang orang dirikan dikalau hendak menyatakan suatu ucapan selamat datang kepada seorang tamu.

Lambang yang demikian telah terpaku di dalamnya kalbu Rakyat Indonesia, sehingga lambang ini telah menjadi darah daging rakyat Indonesia dalam kecintaannya kepada Republik, sehingga bencana batin akan amat besarlah jikalau dasar negara kita itu dirobah, jikalau Dasar Negara itu tidak ditetapkan dan dilangengkan: Pancasila. Sebab lambang negara sekarang yang telah dicintai oleh Rakyat Indonesia sampai ke pelosok-pelosok desa itu adalah lambang yang bersendikan kepada Pancasila. Sesuatu perobahan dari Dasar Negara membawa perobahan dari pada lambang negara.

Saya mengetahui bahwa jikalau lambang negara ini dirobah, sebagian terbesar dari pada Rakyat Indonesia akan menolaknya. Cinta rakyat Indonesia kepada lambang ini telah terpaku sedalam-dalamnya di dalam jiwanya, berarti cinta sebagian terbesar dari pada Rakyat Indonesia kepada Pancasila. Lihatlah sekali lagi kepada Lambang Negara kita Pancasila, yang dilukiskan diatas burung garuda.”

E. Reformasi Pendidikan Pancasila dengan Pengembangan Pendidikan Pembelajaran (Psyco-Paedagogic Development)

Berdasarkan Pidato Soekarno diatas memberikan makna filosofis bahwa antara lambang negara dengan Pancasila ada korelasi keduanya secara konsepsional, maka menurut penulis saat ini pendidikan Pancasila di perguruan tinggi perlu dimasukan kembali dan perlu ada terobosan baru yaitu dengan pembenahan Psyco paedagogic development yaitu sebuah pendekatan yang berasumsikan bahwa pengembangan nilai akan berhasil apabila nilai tersebut diinternalisasikan , ditanamkan atau dididikkan pada diri peserta didik.

Sosialisasi nilai tersebut berlangsung dalam proses yang disengaja, direncanakan, dan sistematis. Pendekatan ini umumnya dilakukan pada lingkup dan jalur pendidikan formal seperti sekolah, madrasah dan perguruan tinggi. Namun demikian keberhasilan sosialisasi melalui pendekatan ini masih tergantung pada faktor-faktor lain seperti materi, metode pembelajarannya dan kualitas pemberi dan penerima sosialisasi.

a. Filsafat pendidikan yang melandasi

Terkait dengan materi dan metode pembelajaran nilai-nilai Pancasila ini maka perlu dikaitkan pula dengan filsafat pendidikan yang dianut. Sebab penggunaan filsafat pendidikan yang relevan tentu saja amat berpengaruh bagi keberhasilan dalam memaknai nilai Pancasila dan metode pembelajarannya. Filsafat pendidikan adalah filsafat yang digunakan dalam studi mengenai masalah-masalah pendidikan yang bila dihubungkan dengan kajian ini adalah masalah nilai Pancasila dan metode pembelajarannya. Beberapa aliran filsafat pendidikan adalah filsafat pendidikan progresivisme yang didukung oleh filsafat pragmatisme; filsafat pendidikan perenialisme yang didukung oleh idealisme; filsafat pendidikan esensialisme yang didukung oleh idealisme dan realisme; dan aliran rekonstruksionisme.[36]

1). Progressivisme

Progressivisme merupakan aliran filsafat yang lahir di Amerika Serikat sekitar abad ke-20. Filsafat progressivisme bermuara pada aliran filsafat pragmatisme yang di perkenalkan oleh William James (1842-1910) dan John Dewey (1885 1952), yang menitikberatkan pada segi manfaat bagi hidup praktis. Progressivisme didasari oleh ide-ide dasar filsafat pragmatisme dengan azas utama yaitu manusia dalam hidupnya untuk terus survive (mempertahankan hidupnya) terhadap semua tantangan, dan memandang sesuatu dari segi manfaatnya. Oleh karena itu filsafat progresivisme tidak mengakui kemutlakan kehidupan, menolak absolutisme dan otoriterisme dalam segala bentuknya. Nilai-nilai yang dianut bersifat dinamis dan selalu mengalami perubahan. Dalam bidang pendidikan filsafat ini meletakkandasar-dasar kemerdekaan dan kebebasan kepada anak didik. Anak didik diberikan kebebasan baik secara fisik maupun cara berpikir, guna mengembangkan bakat dan kemampuan yang terpendam dalam dirinya, tanpa terhambat oleh rintangan yang dibuat oleh orang lain. Oleh karena itu filsafat progressivisme tidak menyetujui pendidikan yang otoriter.

Kebudayaan dipandang sebagai hasil budi manusia, dikenal sepanjang sejarah sebagai milik manusia yang tidak beku, melainkan selalu berkembang dan berubah. Nilai-nilai yang dianut dipandang bersifat dinamis dan selalu mengalami perubahan. Maka pendidikan sebagai usaha manusia yang merupakan refleksi dari kebudayaan itu haruslah sejiwa dengan kebudayaan itu. Untuk itu pendidikan sebagai alat untukmemproses dan merekonstruksi kebudayaan baru haruslah d apat menciptakan situasi yang edukatif yang pada akhimya akan dapat memberikan warna dan corak dari output (keluaran) yang berupa manusia-manusia yang berkualitas unggul, berkompetitif, insiatif, adaptif dan kreatif sanggup menjawab tantangan zamannya.

2). Perenialisme

Filsafat perenialisme terkenal dengan bahasa latinnya Philosophia Perenis. Pendiri utama dari aliran filsafat ini adalah Plato, Aristoteles, kemudian dilanjutkan oleh St. Thomas Aquinas dalam abad ke-13.

Perenialisme berasal dari kata perennial yang berarti abadi, kekal atau selalu. Perenialisme lahir sebagai suatu reaksi terhadap pendidikan progresif. Perenialisme menentang pandangan progresivisme yang menekankan perubahan dan sesuatu yang baru. Dalam pendidikan, kaum perenialis berpandangan bahwa dalam dunia yang tidak menentu dan penuh kekacauan serta mambahayakan tidak ada satu pun yang lebih bermanfaat daripada kepastian tujuan pendidikan, serta kestabilan dalam perilaku pendidik. Untuk mengembalikan keadaan krisis ini, maka perenialisme memberikan jalan keluar yaitu kembali kepada kebudayaan masa lampau yang dianggap cukup ideal dan teruji ketangguhannya. Perenialisme berpandangan bahwa persoalan nilai adalah persoalan spiritual, sebab hakikat manusia adalah pada jiwanya. Sedangkan perbuatan manusia merupakan pancaran isi jiwanya yang berasal dari dan dipimpin oleh Tuhan.

Secara teologis, manusia perlu mencapai kebaikan tertinggi, yaitu nilai yang merupakan suatu kesatuan dengan Tuhan. Untuk dapat sampai kesana manusia harus berusaha dengan bantuan akal rationya yang berarti mengandung nilai kepraktisan.Menurut Aristoteles, kebajikan dapat dibedakan: yaitu yang moral dan yang intelektual. Kebajikan moral adalah kebajikan yang merupakan pembentukan kebiasaan, yang merupakan dasar dari kebajikan intelektual. Jadi, kebajikan intelektual dibentuk oleh pendidikan dan pengajaran. Kebajikan intelektual didasari oleh pertimbangan dan pengawasan akal. Menurut Plato, manusia secara kodrat memiliki tiga potensi yaitu nafsu, kemauan dan pikiran. Pendidikan hendaknya berorientasi pada potensi itu agar supaya kebutuhan yang ada pada setiap lapisan masyarakat bisa terpenuhi. Dengan memperhatikan hal ini, maka pendidikan yang berorientasi pada potensi dan masyarakat akan dapat terpenuhi. Ide-ide Plato ini kemudian dikembangkan oleh Aristoteles dengan lebih mendekatkan kepada dunia kenyataan, Bagi Aristoteles tujuan pendidikan adalah "kehahagiaan". Untuk mencapai pendidikan itu, maka aspek jasmani, emosi dan intelek harus di kembangkan secara seimbang.

Tujuan pendidikan adalah mengembangkan akal budi supaya anak didik dapat hidup penuh kebijaksanaan demi kebaikan hidup itu sendiri. Oleh karenanya tujuan pendidikan di sekolah perlu sejalan dengan pandangan dasar di atas, mempertinggi kemampuan anak untuk memiliki akal sehat.

3). Esensialisme

Esensialisme adalah filsafat pendidikan yang di dasarkan kepada nilainilai kebudayaan yang telah ada sejak awal peradaban umat manusia. Esensialisme didukung oleh idealisme obyektif yang berpendapat hahwa alam semesta itu pada hakikatnya adalah jiwa/spirit dan segala sesuatu yang ada ini nyata ada dalam arti spiritual. Esensialisme juga didukung realisme yang berpendapat bahwa kualitas nilai tergantung pada apa dan bagaimana keadaannya, apabila dihayati oleh subjek tertentu, dan selanjutnya tergantung pula pada subjek tersebut. Idealisme modern yang menjadi salah satu eksponen essensialisme, pandangan-pandangannya bersifat spiritual sedangkan realisme modern, sebagai eksponen yang lain, titik berat tinjauannya adalah mengenai alam dan dunia fisik. Alam adalah yang pertama-tama memiliki kenyataan pada diri sendiri, dan dijadikan pangkal berfilsafat. Maka anggapan mengenai adanya kenyataan bukan hanya dari subyek atau obyek semata-mata, melainkan pertemuan keduanya. Bahwa nilai itu tidak dapat ditandai dengan suatu konsep tunggal, karena minat, perhatian dan pengalaman seseorang menentukan adanya kualitas tertentu.

Walaupun idealisme menjunjung asas otoriter atau nilai-nilai, namun juga tetap mengakui bahwa pribadi secara aktif bersifat menentukan nilai-nilai itu atas dirinya sendiri (memilih, melaksanakan). Esensialisme berpendapat bahwa pendidikan haruslah bertumpu pada nilai- nilai yang telah teruji keteguhan-ketangguhan, dan kekuatannya sepanjang masa.

4). Rekonstruksionisme

Dalam konteks filsafat pendidikan, aliran rekonstruksionisme adalah suatu aliran yang berusaha merombak tata susunan lama dan membangun tata susunan hidup kebudayaan yang bercorak modern. Kata rekonstruksionisme dalam bahasa Inggeris rekonstruct yang berarti menyusun kembali. Aliran rekonstruksionisme, pada prinsipnya, sepaham dengan aliran perenialisme, yaitu hendak menyatakan adanya krisis kebudayaan modern. Keduanya memandang bahwa keadaan sekarang merupakan zaman yang mempunyai kebudayaan yang terganggu oleh kehancuran, kebingungan dan kesimpangsiuran.

Jika perenialisme berupayadengan jalan kembali pada kebudayaan lama, maka aliran rekonstruksionisme menempuhnya dengan jalan berupaya membina suatu konsensus yang paling luas dan mengenai tujuan pokok dan tertinggi dalam kehidupan umat manusia. Untuk mencapai tujuan tersebut, rekonstruksionisme berupaya mencari kesepakatan antar sesama manusia atau orang, yakni agar dapat mengatur tata kehidupan manusia dalam suatu tatanan dan seluruh lingkungannya. Maka, proses dan lembaga pendidikan perlu merombak tata susunan lama dan membangun tata susunan hidup kebudayaan yang baru, dan untuk mencapai tujuan utama tersebut memerlukan kerjasama antar ummat manusia. Dalam proses pendidikan, pembinaan kembali daya intelektual dan spiritual yang sehat akan membina kembali manusia melalui pendidikan yang tepat atas nilai dan norma yang benar pula demi generasi sekarang dan generasi yang akan datang, sehingga terbentuk dunia baru dalam pengawasan umat manusia.

Sosialisasi nilai dasar Pancasila dan proses pembelajarannya akan memiliki keberhasilan bermakna manakala berpijak pada filsafat pendidikan yang tepat digunakan. Dalam hal ini aliran progresivisme bisa dianggap menciptakan kegagalan pendidikan Pancasila. Progresivisme memandang suatu nilai itu baik jika itu bersifat pragmatis, berguna langsung dalam kehidupan terlebih pada kehidupan material seperti sekarang ini. Padahal nilai-nilai Pancasila bukanlah nilai nilai material, nilai-nilai Pancasila tidak bisa untuk mencari kerja, atau mendapatkan ketrampilan. Jadi dari sisi pragmatisme tidak menguntungkan. Karena itulah mengapa anak muda sekarang ini segan atau malas belajar Pancasila karena dianggap tidak berguna untuk mencukupi kebutuhan materialnya. Paham yang berkembang sekarang ini adalah progresivisme yang didukung oleh pragmatisme. Aliran rekonstruktivisme juga tidak tepat , oleh karena sesungguhnya aliran ini sebagai kelanjutan dari progresivisme. Nilai-nilai dasar Pancasila sampai saat sekarang ini adalah kesepakatan bersama bangsa sebagaimana dalam Ketetapan MPR No XVIII/MPR/1998. Ada konsensus nasional yang di era reformasi ini tidak akan dilakukan perubahan yaitu : Pancasila, Pembukaan UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika. Jika kita merekonstruksi kesepakatan akan nilai Pancasila berarti kita memulai lagi kehidupan bernegara. Dalam pendidikan, tidak harus semua warisan kebudayaan ditata ulang karena ada krisis kebudayaan sebab ada hal-hal baik yang masih bisa diteruskan.

Filsafat perenialisme tidak sepenuhnya bisa digunakan dalam memandang pendidikan Pancasila. Nilai atau gagasan dasar Pancasila bukanlah nilai-nilai abadi, bukan nilai spiritual manusia Indonesia sebagai pancaran dari Tuhan. Gagasan dasar Pancasila adalah hasil sejarah dan pergulatan pemikiran bangsa ketika menghadapi persaoalan kebangsaan kala itu. Persoalan kebangsaan berkembang dan semakin komplek dan gagasan dasar sebagai jawabannya harus terus dikembangkan sehingga mampu menjawab tantangan itu. Karena itu kita berbicara bahwa nilai dasar Pancasila bersifat terbuka yang menurut Franz Magnis Suseno (2001) memiliki tiga ciri yaitu (1) bahwa nilai-nilai tidak berasal dari luar dari moral , budaya masyarakat itu sendiri (2) dasarnya bukan keyakinan ideologis sekelompok orang melainkan hasil musyawarah dari konsensus masyarakat tersebut dan (3) nilai-nilai itu sifatnya dasar, secara garis besar saja sehingga tidak langsung operasional. Namun demikian Pancasila tetap dipandang sebagai hasil budaya bangsa yang tinggi nilai dan keberadaannya bagi kelangsungan hidup bernegara. Pendidikan nilai Pancasila merupakan pendidikan tentang karya luhur para pendahulu bangsa yang tetap kontekstual untuk permasalahan dewasa ini. Oleh karena nilai dasar Pancasila perlu kita kontekstualisasikan dengan persoalan kebangsaan yang senantiasa berubah maka, pendidikan Pancasila harus pula mampu melihat persoalan itu sebagai realitas dan menjadi isi pembelajarannya. Anak didik diperkenalkan dengan realitasrealitas yang ada secara obyektif yang kemudian dianalisis dengan ide-ide dasar Pancasila. Kenyataan (realitas) dipertemukan dengan gagasan (idealisme) untuk mendapatkan penyelesaian.

Dengan demikian pendidikan Pancasila tidak murni berisikan hal-hal yang ideal tetapi juga realistis karena bersinggungan dengan kenyataan yang dihadapi. Pandangan antara idealisme dan realisme merupakan komponen dalam filsafat pendidikan esensialisme yang berpandangan bahwa gagasan-gagasan dasar ideal akan semakin menemukan kebenarannya dan diyakini jika teruji melalui kenyataan-kenyataan yang dihadapi. Pendidikan Pancasila lebih tepat jika dilandasai oleh filsafat pendidikan esensialisme.

b. Penataan metode pembelajarannya

Selanjutnya metode atau strategi pembelajaran yang mana yang tepat dalam sosialisasi nilai-nilai Pancasila tergantung pada asumsi yang melandasinya, jenis materi pembelajaran, dan filsafat dan teori pembelajaran yang dianut. Pengalaman pendidikan Pancasila era Orde Baru memberi pelajaran kepada kita bahwa kegegalan semata-mata karena materi, tetapi terutama pada asumsi dan teori pembelejaran yang dianut. Pancasila bagi Orde Baru dipandang sebagai nilai kebenaran yang pasti yang mana warga diposisikan sebagai obyek pembelajaran yang siap untuk menerima Pancasila. Oleh karena itu yang berlaku adalah proses indoktrinasi dan pengajaran Pancasila nilai bukan proses pembelajaran. Selain itu pengajaran Pancasila hanya sekedar menyampaikan sejumlah pengetahuan (ranah kognitif) sedangkan ranah afektif dan psikomotorik masih kurang diperhatikan. Ini berakibat pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan cenderung menjenuhkan siswa.

Mengenai materi atau isi pembelajaran Pancasila perlu dibuat pemetaan yang disesuaikan dengan tingkat perkembangan siswa. Pemaknaan baru atas Pancasila memberi penjelasan bahwa konsep teoritik Pancasila bisa dipecah sebagai konsepsi filosofis, historis, politik, dan yuridis. Dari sisi filosofis Pancasila adalah lima nilai dasar yang karena sifatnya abstrak perlu dijabarkan atau diturunkan lagi kedalam nilai-nilai instrumental kehidupan (norma etik dan sosial). Misal nilai Ketuhanan diturunkan menjadi toleransi dan kerjasama antar umat beragama. Nilai kemanusiaan berisi kejujuran dan menghormati orang lain. Nilai persatuan menjadi nilai kebersamaan dan tanggungjawab sosial. Nilai kerakyatan menjadi menghargai pendapat orang lain dan bermusyawarah. Nilai keadilan menjadi tolong –menolong dan berlaku adil. Materi yang bersifat nilai (afektif) ini tepat diberikan kepada tingkat dasar (SD) sebab anak usia SD lebih bersifat emosional, lebih mudah menerima dalam hal penanaman nilai dan sikap. Sekaligus pula materi nilai ini melandasi karakter anak untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan di atasnya.

Dari sisi historis dan politis, Pancasila merupakan salah satu karya luhur bangsa yang bisa mempersatukan kelompok-kelompok masyarakat Indonesia. Aspek historis Pancasila tepat disajikan pada siswa SMP dan yang sederajat. Anak sudah mampu merekam proses yang terjadi di masa lalu dan belajar menghayati bahwa Pancasila merupakan nilai yang tepat untuk Indonesia yang majemuk ini. Rasa kebangsaaan dan patriotisme bisa ditumbuhkan melalui belajar sisi historis Pancasila. Aspek yuridis Pancasila berisi norma dasar Pancasila yang terjabar kedalam norma hukum yang tertuang dalam pelbagai peraturan perundangan negara. Tujuan yang diinginkan adalah tumbuhnya kesadaran hukum warganegara untuk senantiasa taat tetapi juga kritis terhadap berlakunya hukum di Indonesia.

Materi ini tepat untuk siswa SMA ataupun mahasiswa. Mereka bersifat rasional, mampu berfikir kritis dan bersikap terhadap hukum yang berlaku. Dengan pemetaan dan penataan materi seperti di atas , pembelajaran Pancasila dimungkinkan tidak terjadi pengulangan materi mulai dari SD, SMP , SMA dan perguruan tinggi. Belajar Pancasila diharapkan tidak menjenuhkan atau membosankan siswa sebagaimana berlaku pada masa lalu yang sering dicemooh belajar Pancasila tetap itu-itu saja, tidak berubah.

Berkaitan dengan metode pembelajarannya, aliran idealisme dan aliran realisme sebagai komponen filsafat esensialisme berpadu dalam suatu sintesa dengan mengatakan bahwa nilai itu tidak dapat ditandai dengan suatu konsep tunggal, karena minat, perhatian dan pengalaman seseorang turut menentukan adanya kualitas tertentu. Walaupun idealisme menjunjung asas otoriter atas nilai-nilai, namun juga tetap mengakui bahwa pribadi secara aktif bersifat menentukan nilai-nilai itu atas dirinya sendiri (memilih, melaksanakan). Jadi nilai Pancasila kita pandang sebagai kebaikan bersama yang dituju tetapi proses internalisasinya tetaplah menghargai anak untuk aktif memilih, memilah dan melaksanakan nilai itu. Dengan demikian metode pembelajaran berpusat pada siswa untuk aktif terlibat dengan nilai tetapi guru/ pendidik memiliki referensi nilai yaitu Pancasila itu sendiri sebagai rujukan dan tujuan dari proses internalisasi.

Mengenai metode pembelajaran nilai ini, dikenal adanya 5 model pendekatan yaitu: (1) Pendekatan penanaman nilai (inculcation approach), (2) Pendekatan perkembangan moral kognitif (cognitive moral development approach), (3) Pendekatan analisis nilai (values analysis approach), (4) Pendekatan klarifikasi nilai (values clarification approach), dan (5) Pendekatan pembelajaran berbuat (action learning approach).[37]

Masing-masing pendekatan memiliki ciri dan penerapan yang berbeda. Kelima pendekatan ini juga memiliki kelebihan dan kekurangannya masingmasing. Perlu ditentukan pendekatan mana yang tepat untuk pembelajaran Pancasila disesuaikan dengan filsafat pendidikan yang melandasinya.

Pendekatan penanaman nilai tidak sepenuhnya digunakan sebab pendekatan ini lebih berpusat pada guru yang aktif untuk menanamkan nilai yang dianggap sudah baku. Sedangkan posisi siswa dipandang sebagai obyek yang siap untuk diberi atau ditanamkan nilai-nilai tersebut.

Pendekatan ini dipandang indoktrinatif, tidak sesuai dengan perkembangan kehidupan demokrasi karena dinilai mengabaikan hak anak untuk memilih nilainya sendiri secara bebas.

Pendekatan perkembangan moral kognitif juga kurang tepat untuk pembelajaran nilai Pancasila. Pendekatan ini berpijak dari teorinya John Dewey, Jean Piaget dan L Kolhberg yang lebih menekankan pada proses penalaran moral dalam mengatasi suatu dilema moral. Moralitas dipandang bukan hasil tetapi proses. Penekanan kepada proses semata dan mengabaikan isi atau hasil, tidak akan mencapai sepenuhnya apa yang diharapkan. Disamping itu pendekatan ini memberi kebebasan penuh pada anak akan suatu nilai yang diyakini baik. Pendekatan ini bias filsafat Barat dan menekankan pada nilai-nilai sekuler.

Pendekatan analisis nilai dan klarifikasi nilai memberi kekebasan anak menggunakan rasionya dalam hal menganalisis, memilih dan menentukan nilai-nilai yang dianggapnya baik. Nilai dalam hal ini bersifat relatif dan subyektif bagi orang itu tidak bergantung pengaruh luar seperti budaya dan agama. Sama dengan pendekatan kognitif, pendekatan ini bias budaya Barat yang memberi kebebasan anak untuk memilih dan melaksanakan nilai. Proses dianggap lebih penting daripada hasil.

Pendekatan pembelajaran berbuat (action learning approach) memberi penekanan pada usaha memberikan kesempatan kepada siswa untuk melakukan perbuatan-perbuatan moral, baik secara perseorangan maupun secara bersama-sama dalam suatu kelompok. Pendekatan ini langsung pada praktek pelaksanaan nilai dengan suatu kegiatan. Metode pembelajarannya meliputi bermaian peran, sosio drama, kerja kelompok, dan proyek. Pendekatan ini bisa menghasilkan anak yang lebih aktif dan partisipatif untuk menjalankan nilai. Dari berbagai pendekatan di atas, sebenarnya tidak ada suatu pendekatan yang bisa dikatakan tepat untuk sebuah pembelajaran nilai dengan konteks yang berbeda-beda oleh karena masing-masing memiliki kekurangan.

Berpijak pada filsafat pendidikan dianut maka pembelajaran Pancasila lebih baik menekankan pendekatan penanaman nilai sebagai tujuannya sedangkan proses pembelajarannya bisa menggunakan variasi pendekatan yang lain. Nilai etik sosial, nilai kebangsaan maupun norma hukum yang merupakan cerminan dari Pancasila hendaknya tetap kita pandang sebagai nilai ideal sebagai titik tolak sekaligus hasil dari proses pembelajaran Pancasila. Sedangkan proses penemuan nilai dilakukan melalui variasi pendekatan moral kognitif, analisis nilai, klarifkasi nilai dan pembelajaran berbuat dimana proses-proses tersebut lebih banyak berpusat pada siswa daripada guru. Dengan demikian dalam pembelajaran pendidik memfasilitasi tetapi juga pada akhirnya memverifikasi nilai-nilai yang ditemukan siswa apakah sesuai atau tidak dengan nilai dasar Pancasila.

2. Pengembangan Sosial Budaya (Socio-Cultural Development)

Socio-Cultural Development adalah pendekatan yang berpandangan bahwa sosialisasi nilai akan berhasil bila didukung oleh lingkungan sosial budaya yang ada di sekitarnya. Oleh karena itu perlu diciptakan lingkungan sosial budaya yang kondusif bagi sosialisasi nilai-nilai Pancasila di masyarakat. Penciptaan lingkungan sosial budaya tersebut mencakup penciptaan pola interaksi, kelembagaan maupun wadah sosial budaya di masyarakat. Dukungan yang ada di lingkungan tersebut amat berpengaruh bagi keberhasilan sosialisasi nilai-nilai Pancasila. Dengan demikian sosialisasi Pancasila tidak semata-mata melalui pendekatan pendidikan (psyco paedagogic development) tetapi juga harus ditunjang socio-cultural development.

Pengalaman Orde Baru menunjukkan bahwa sosialisasi nilai-nilai Pancasila ini misalnya melalui praktek simulasi P4 oleh lembaga-lembaga sosial, penciptaan slogan seperti desa pelopor P4, keluarga Pancasila, ekonomi Pancasila, pemuda Pancasila, masyarakat Pancasila bahkan ada pula yang disebut kesebelasan Pancasila. Praktek Orde Baru mengadakan ideologisasi Pancasila hampir pada semua segmen kehidupan warganya.

Sosialisasi lewat jalur sosial budaya ini pada akhirnya dianggap berlebihan dan tidak lebih dari indoktrinasi ideologi Pancasila dalam pemaknaan Orde Baru itu sendiri. Kegagalan bukan karena tidak berhasilnya internalisasi tetapi ternyata rezim itu sendiri yang membohongi rakyat dengan penyimpangan-penyimpangannya atas Pancasila. Oleh karena itu rakyat menjadi jenuh bahkan muak yang berakibat Pancasila ikut menanggung kesalahan.

a. Pendekatan sosiologis terhadap masyarakat Indonesia

Berdasar ini, maka jalur socio-cultural development perlu ditata ulang dengan mempertanyakan terlebih dahulu bagaimana menempatkan kembali Pancasila di mata masyarakat agar kesan Orde Baru tidak muncul. Penempatan ini penting dilakukan sebab kondisi sosial budaya (socio cultural) yang mendukung tidak mungkin bisa dikembangkan sebelum ada kesediaan masyarakat untuk menerima Pancasila. Penerimaan ini bergantung pada pandangan akan penting tidaknya nilai Pancasila bagi masyarakat Indonesia dalam konteks sosial.

Dari sisi politik, Pancasila merupakan kesepakatan politik yang menjadi titik temu dari berbagai kelompok masyarakat Indonesia sehingga bersedia bersatu atau berintegrasi. Pada titik pembicaraan ini, ada dua pendekatan dalam teori sosiologi tentang bagaimana masyarakat bisa bersatu. Pendekatan itu adalah pendekatan fungsional struktural atau fungsionalisme-struktural dan pendekatan konflik. Kedua pendekatan ini memiliki pandangan sekaligus gambaran tentang bagaimana struktur masyarakat itu berjalan dan bersatu melalui sudut pandang yang berbeda. Perspektif fungsionalisme struktural melihat masyarakat dengan menganalogikannya sebagai organisme biologis[38] Masyarakat dilihat sebagai sistem organis yang memiliki struktur dan fungsi yang masing-masing saling mempengaruhi dan melengkapi membentuk ketertiban dan harmoni sosial. Meskipun masyarakat mengalami ketegangan, disfungsi, disharmoni , disintegrasi dan penyimpangan lainnya namun dapat teratasi melalui penyesuaian dan proses institusioanalisasi.

Faktor yang paling penting dalam mengintegrasikan masyarakat adalah konsensus diantara anggota masyarakat itu mengenai nilai-nilai kemasyarakatan tertentu. Interaksi sosial bisa diatur karena commitment mereka terhadap norma norma sosial bersama yang menghasilkan daya untuk mengatasi perbedaan pendapat dan kepentingan anggota masyarakat itu. Beberapa ilmuwan yang berjasa dalam mengembangkan teori ini adalah August Comte (1798- 1857), Herbert Spencer (1820-1930), Emile Durkheim (1858-1917), dan Talcott Parson (1902 – 1979). Yang terakhir ini dianggap amat berarti dalam pengembangan teori struktural fungsional sehingga diasosiasikan teori Parsonian[39] Pendekatan konflik muncul sebagai reaksi atas fungsionalisme struktural. Pandangan teori konflik berdasar pada anggapan bahwa masyarakat senantiasa berubah yang tidak pernah berakhir, mengandung konflik sebagai gejala yang melekat, setiap unsurnya menyumbang bagi terjadinya disintegrasi dan integrasi terjadi diatas penguasaan sejumlah orang atas orang lain[40]. Sebab timbulnya konflik adalah adanya dikotomi dalam masyarakat antara kelompok ordinat dan subsordinat. Jika menurut Karl Marx (1818-1883) perbedaan ini karena perbedaan kepemilikan faktor produksi maka menurut Ralf Dahrendorf terjadi karena perbedaan kepemilikan kekuasaan. Kekuasaan sebagai sumber daya yang terbatas di masyarakat akan senantiasa diperebutkan.

Dengan pengertian seperti ini dalam setiap masyarakat apapun akan selalu terjadi konflik. Misalnya konflik dosen- mahasiswa, konflik pastor –jamaah, pemimpin politik dan pengikutnya[41]. Dalam hal terjadinya konflik maka yang dibutuhkan adalah pengendalian konflik dalam bentuk konsiliasi, mediasi, dan arbitrasi[42].

Berdasarkan dua pendekatan di atas, perlu kita menempatkan Pancasila dalam konteks masyarakat Indonesia yang plural ini. Menurut pendekatan fungsional struktural, masyarakat akan senantiasa terintegrasi diatas tumbuhnya konsensus akan nilai nilai sosial kemasyarakatan yang bersifat fundamental. Pancasila merupakan nilai nilai konsensus bangsa. Jadi

Pancasila bisa menjadi nilai sosial bersama (common values) diantara masyarakat Indonesia sehingga bisa mempersatukan. Namun demikian nilai sosial bersama tidak menjamin secara penuh bahwa integrasi masyarakat Indonesia terjaga Masyarakat Indonesia yang plural dengan berbagai ragam kepentingan akan selalu rawan terjadi konflik. Teori konflik menyatakan bahwa integrasi dapat terjadi diatas suatu paksaan (coercion) dari kelompok dominan atas kelompok lain, dan terdapatnya saling ketergantungan diantara kelompok-kelompok masyarakat itu. Pendekatan konflik juga menyarankan perlunya ketrampilan pengendalian konflik yang meliputi konsiliasi, mediasi, dan arbitrasi. Dengan demikian jika suatu saat konflik memuncak dapat dilakukan pengendalian dalam bentuk koersif oleh negara namun dengan tidak berlebihan. Pengendalian ini bisa dibenarkan karena negara memiliki hak monopoli atas kekuasaan politik. Di sisi lain masyarakat perlu trampil didalam cara-cara mengelola dan mengendalikan konflik. Nilai-nilai bersama Pancasila bisa dijadikan masyarakat sebagai acuan dalam rangka penyelesaian konflik ini. Misalnya penyelesaian konflik tidak bertentangan dengan nilai Ketuhanan, menghargai derajat kemanusiaan, menuju persatuan masyarakat itu, dilakukan secara demokratis dan menghasilkan rasa keadilan antar pihak.

b. Penciptaan kondisi sosial budaya yang mendukung Pancasila

Berdasar pemaknaan Pancasila dalam kaitannya dengan masyarakat Indonesia sebagaimana di atas, maka Pancasila yang dihadirkan ke masyarakat adalah Pancasila sebagai etik sosial (social ethic) bersama. Pancasila dari sisi sosial politis bukan dari sisi filosofis, karena pemaknaan Pancasila sebagai konsep filsafat dipandang tidak penting jika dilihat dari kepentingan mengintegrasikan masyarakat Indonesia. Sebagai norma sosial yang fundamental Pancasila di masyarakat Indonesia berfungsi dua, pertama sebagai nilai konsensus yang bisa mempersatukan dan sekaligus sebagai cita-cita bersama dan kedua sebagai acuan bagi penyelesaian konflik.

Norma sosial Pancasila sebagai nilai dan cita-cita bersama bisa diturunkan lagi kedalam norma sosial yang lebih konkrit. Misal nilai kemanusiaan dijabarkan menjadi perlunya kejujuran. Konsep kejujuran inilah yang dikembangkan secara sosial budaya menjadi lingkungan yang mendukung. Penciptaan lingkungan sosial budaya yang jujur, misalnya melalui keteladanan para pemimpin masyarakat, slogan-slogan kejujuran, iklan untuk bertindak jujur dan lembaga lain yang berkiprah untuk meningkatkan kejujuran. Contohnya adalah “Kantin Kejujuran” di kota Bekasi yang baru barui ini diresmikan.( Sinar Harapan, 28 Oktober 2008). “Kantin Kejujuran” dapat dikatakan sebagai lingkungan sosial budaya yang mendukung bagi implementasi nilai-nilai Pancasila terutama sila kedua.

Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dapat dijadikan contoh lembaga sosial masyarakat yang mendukung implementasi nilai nilai Pancasila sila pertama. Komunitas Anti Kekerasan dapat dijadikan contoh lembaga sosial masyarakat yang mendukung implementasi nilai nilai Pancasila sila keempat. Penciptaan pekan olah raga nasional, duta wisata, kontes budaya nusantara merupakan lingkungan sosial budaya yang baik baik sosialisasi nilai nilai Pancasila sila ketiga.

Dengan demikian lembaga sosial budaya yang dibentuk masyarakat tidak perlu mencerminkan secara langsung Pancasila misalnya dengan sebutan “Masyarakat Pancasila“ tetapi cukup mewakili salah satu norma sosial yang ada. Cara seperti ini memungkin tidak terjadinya lagi ideologisasi Pancasila atau serba Pancasila dalam masyarakat Indonesia yang bisa menimbulkan kejenuhan dan penolakan. Cara-cara seperti ini secara tidak langsung telah memberikan kondisi sosial budaya yang amat kondusif bagi sosialisasi nilai-nilai Pancasila di masyarakat.

3. Pengaruh Sosial Politik dari Kekuasaan (Socio- Political Intervention)

Socio- Political Intervention berasumsi bahwa sosialisasi nilai-nilai Pancasila dalam batas- batas tertentu membutuhkan peran negara untuk mempengaruhi upaya tersebut. Dalam batas tertentu mengandung maksud bahwa di era demokrasi sekarang ini peran negara diupayakan minimal sedang peran masyarakat yang diperbesar. Dalam negara demokrasi, perlu dihindari keterlibatan negara secara penuh dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Jadi peran negara demokrasi adalah memfasilitasi, menyediakan sarana, kebijakan, program dan anggaran bagi sosialisasi nilai-nilai Pancasila untuk selanjutnya menawarkan kerjasama dengan masyarakat untuk menjalankan sosialisasi tersebut.

Berkaca pada pengalaman Orde Baru, negara tidak perlu berperan besar dalam mensosialisasi nilai-nilai Pancasila di masyarakat, tetapi negara /pemerintah memfasilitasi secara luas dengan cara bekerjasama dengan masyarakat agar masyarakat secara berangsur-angsur dengan kesadaran sendiri melaksanakan nilai-nilai Pancasila. Di negara demokrasi, peran negara dapat ditunjukkan misalnya dengan membentuk komisi-komisi yang bersifat independen tetapi dengan fasilitas dari negara untuk berperan dalam pemecahan persoalan-persoalan kebangsaan. Sekarang ini, di Indonesia telah terbentuk banyak komisi, misal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Nasional HAM (Komnas HAM), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Nasional dan Keselamatan Transportasi (KNKT) dan lain-lain. Komisi-komisi yang bersifat indepeneden yang difasilitasi negara ini berbeda dengan lembaga sosial masyarakat misalnya Komisi Untuk Orang Hilang dan Anti Kekerasan (Kontras) yang mana merupakan lembaga yang betul – betul hasil swadaya masyarakat sendiri. Jika demikian, negarapun dapat membentuk suatu komisi independen yang secara khusus berperan dalam hal sosialisasi nilainilai Pancasila , termasuk konsensus tentang NKRI, Pembukaan UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika, misalkan dengan nama Komisi Kebangsaan Indonesia (KKI). Komisi ini dengan fasilitas dan anggaran negara dapat berperan besar mensosialisasikan konsensus-konsensus bangsa pada masyarakat, bekerjasama dengan masyarakat, bertindak secara independen dan negara berpengaruh secara minimal.

Di sisi lain peran pemerintah dalam hal sosialisasi nilai-nilai Pancasila adalah tetap melaksanakan pendidikan Pancasila kepada pejabat negara – nya. Jika penataran P4 Orde Baru berkesan untuk warganegara biasa / rakyat, tetapi justru dalam era reformasi ini perlu diadakan lagi bentuk pendidikan Pancasila tetapi khusus untuk para penyelenggara negara.

Negara berkepentingan agar para penyelenggara negara memiliki nilai-nilai konsensus nasional bangsa termasuk Pancasila sebab dengan memiliki nilai dan gagasan dasar tersebut integrasi dan kelangsungan hidup bangsa Indonesia dipelihara oleh penyelenggara negara itu sendiri. Penyelenggara negara juga diharapkan tidak menyimpang dalam pelaksanaan tugasnya.

Kepentingan lain adalah perilaku para penyelenggara negara ini akan menjadi contoh nyata bagi warganegara biasa. Gagasan ini misalnya diwujudkan dalam bentuk suatu departemen mengadakan penataran wawasan kebangsaan untuk para pegawainya.

Pengaruh negara terhadap sosialisasi nilai-nilai Pancasila juga perlu dilakukan untuk mendukung pendekatan psyco-paedagogic development, dan socio-cultural development. Terhadap psyco-paedagogic development, misalnya dilakukan dengan menyusun standar nasional pendidikan, standar isi pembelajaran, program-program tertentu yang nantinya dilakukan sendiri oleh sekolah. Terhadap socio-cultural development, negara dapat berperan misalnya dengan cara menyediakan dana kompetetif untuk lembaga sosial kemasyarakatan.

E. Penutup

Dalam bagian penutup ini, berdasar uraian di atas akan penulis simpulkan hal-hal sebagai berikut:

1. "Benang merah antara HAM, Globalisasi dan Pancasila, dari sisi nilai (value) sebenarnya nilai-nilai Pancasila adalah universal, hanya dalam penjabaran di Indonesia ketika difungsikan sebagai Recht Ide masih "terbelenggu": dengan paradima positivisme, karena pemaknaan Pancasila masih menggunakan konsep Hirarkis piramida, sedangkan semiotika Pancasila sudah menggunakan konsep melingkar sebagaimana semiotika hukumnya dalam Lambang Negara.

2. Akibat pemberlakuan Orde Baru yang melakukan mistifikasi dan ideologisasi Pancasila pada semua ranah kehidupan, Pancasila di era reformasi menjadi terdeskreditkan atau mendapat kesan buruk dan salah sehingga patut untuk ditinggalkan. Namun sebagai suatu gagasan besar kebangsaan dan konsensus nasional, Pancasila tetap ingin ditempatkan kembali dalam bangunan kehidupan bernegara Pancasila baik oleh warga bangsa maupun penyelenggara negara

3. Upaya menempatkan kembali Pancasila dalam sistem bernegara tidak sekedar memposisikan Pancasila secara layak dan benar sesuai dengan pemaknaan baru tetapi juga menuntut perlunya Pancasila dilaksanakan atau dijalankan secara konsisten dalam kehidupan bernegara termasuk didalamnya mensosialisasikan nilai-nilai dasarnya

4. Melaksanakan dan mensosialisasikan Pancasila dalam kehidupan bernegara dapat dilakukan melalui tiga pendekatan yaitu pendekatan pengembangan pendidikan pembelajaran (psyco-paedagogic development), pengembangan sosial budaya (socio-cultural development) dan pengembangan yang dipengaruhi oleh kekuasaan (socio- political intervention).

5. Jalur psyco-paedagogic development adalah dengan melakukan pembelajaran Pancasila melalui pendidikan formal dengan cara menata kembali isi materi dan metode pembelajarannya. Materi Pancasila yang meliputi konsep filosofis, historis, politis dan yuridis dibedakan dan dipetakan disesuaikan dengan tingkat perkembangan peserta didik.

Metode pembelajarannya berpusat pada peserta diri dalam proses menemukan nilai sedangkan pendidik berfungsi memfasilitasi sekaligus menverifikasi hasil berdasar nilai-nilai Pancasila. Pembelajaran Pancasila lebih tepat didasarkan pada filsafat pendidikan esensialisme, menggunakan pendekatan penanaman nilai yang dipadukan dengan pendekatan lain secara sinergis dan melengkapi.

6. Jalur socio-cultural development adalah dengan menempatkan Pancasila sebagai etik sosial bersama di masyarakat. Penyebarluasan dan internalisasi nilai nilai etik dilakukan melalui pembentukan kelembagaan sosial, wadah dan pola-pola interaksi yang bisa mendukung implementasi nilai tersebut dan sekaligus berfungsi sebagai upaya pencegahan dan penyelesaian masalah –masalah kebangsaan.

7. Jalur socio- political intervention adalah keikutsertaan negara untuk memfasilitasi, membantu, dan mendukung usaha-usaha sosialisasi Pancasila. Peran negara dapat dilakukan dengan cara pembentukan komisi independen yang berperan dalam sosialisasi nilai-nilai kebangsaan, pendidikan nilai-nilai Pancasila dan kebangsaan kepada penyelenggara negara sendiri dan memberikan kebijakan atau program yang mendukung jalur psyco-paedagogic development dan jalur socio-cultural development.

Daftar Pustaka

A.G Pringgodigdo, Sekitar Pancasila, Jakarta, Departemen Pertahanan Keamanan Pusat Sejarah ABRI, 1978.

Aulis Arnio, Paradigm in Legal Science , Dalam Theory of Legal Science Dorrecht, 1984

Adnan Buyung Nasution. 1993. Aspirasi Pemerintahan Konstitusional di Indonesia : Studi Sosio Legal atas Konstituante 1956-1959. Jakarta; Pustaka

Utama Grafiti

Anthon F Susanto, "Menggugat Fondasi Filsafat Ilmu Hukum Indonesia" dalam Butir-Butir Pemikiran Dalam Hukum, Refika Aditama, 2008.

Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum, (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis) CV Candra Pratama, Makasar, 2009.

A. Hamid S Attamimi, Pancasila Sebagai Cita Hukum Dalam Kehidupan Hukum Bangsa Indonesia, dalam Pancasila sebagai Ideologi Dalam berbagai bidang kehdupan, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, BP 7 Pusat 1993.

Bung Hatta Menjawab, (Wawancara Muhammad Hatta dengan .Z.Yasni) Cetakan Ketiga Gunung Agung, Jakarta, 1978.

Duance.R.Monete.J.Sulivan,Cornell.R. Dejong, Applied Social Research, New York, Chicago,San Fransisco: Holt Rinehart and Winston,1986,

Darji Darmodihardjo dan Sidharta, Pokok-Pokok Filsafat Hukum: Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, Gramedia, Jakarta, 2004.

Esmi Warasih, Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, PT Suryandaru Utama, 2005,

Faisal Ismail. 1999. Ideologi, Hegemoni dan Otoritas Agama. Jakarta. Tiara Wacana

Franz Magnis Suseno. 2001. Etika Politik, Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern. Jakrta : Gramedia

George Ritzer & Douglas J Goodman. 2005. Teori Sosial Modern. Edisi -6 Cetakan III. Jakarta: Prenada Media

Goerge Ritzer, Sosiologi Ilmu Pengetahuan Berparadigma Ganda, 1980

Gumilar Rusliwa Somantri. 2006. Pancasila dalam Perubahan Sosial Politik Indonesia Modern. Makalah dalam Simposium Nasional Restorasi Pancasila : Mendamaikan Politik Identitas dan Modernitas . Jakarta : FISIP UI

Hamid S Attamimi.1991. Pancasila sebagai cita Hukum dalam Oetojo Usman dan Alfian. (Peny) 1991. Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa dalam Berbagai Bidang Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Berbegara, Jakarta : BP-7 Pusat

H Agus Salim Ms, Teori & Paradigma Penelitian Sosial, sebuah buku sumber untuk penelitian kualitatif, edisi kedua, Tiara Wacana, 2003

Irfan Nasution dan Ronny Agustinus (Peny). 2006. Restorasi Pancasila : Mendamaikan Politik Identitas dan Modernitas . Jakarta : FISIP UI.

H Agus Salim Ms, Teori & Paradigma Penelitian Sosial, sebuah buku sumber untuk penelitian kualitatif, edisi kedua, Tiara Wacana, 2003

J.E .Sahetapy, Paradigma Ilmu Hukum Di Indonesia Dalam Perspektif Kritis, Makalah, Pada Simposium Nasional Ilmu Hukum Program Doktor, UNDIP, Semarang, 1998

Joseph Raz. The Consept of a Legal System, An Introduction to Theory Of Legal System.London: Oxford University Press, 1973.

Irfan Nasution dan Ronny Agustinus (Peny). 2006. Restorasi Pancasila : Mendamaikan Politik Identitas dan Modernitas . Jakarta : FISIP UI.

Koento Wibisono. 2004. Pancasila dan Identitas Nasional Indonesia . Makalah disajikan dalam Pelatihan Nasional Dosen Pancasila di Denpasar, 2 – 4 Agustus 2004

Kaelan, "Pancasila Sebagai Dasar Orientasi Pengembangan Ilmu Hukum", Seminar Nasional tentang nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar Pengembangan Ilmu Hukum Indonesia, UGM-Universitas Pancasila, Jakarta 7 Desember, 2006

------------Pendidikan Pancasila Yuridis Kenegaraan, Paradigma, Yogyakarta, edisi ketiga, 1999

Lili Rasjidi , Ib Wyasa Putra, Hukum sebagai suatu Sistem, Penerbit PT Remaja Rosdarkrya, Bandung, 1993.

Liek Wilardjo, Peran Paradigma Dalam Perkembangan Ilmu, Makalah, Pada Simposium Nasional Ilmu Hukum Program Doktor, UNDIP , Semarang, 1998

Listiyono Santoso & Heri Santoso . 2003. (De) Konstruksi Indoeologi Negara : Upaya Membaca Ulang Pancasila. Yogyakarta : Penerbit Ning-Rat Press

Markus Lukman, Penerapan Metode Statistik Non Parametrik Dalam Penelitian Hukum, PMIH UNTAN Press, Januari 2007

Notonagoro, Pancasila Dasar Filsafat Negara Republik Indonesia, 1962

Nanang Hidayat, Mencari Telur Garuda, Nalar, Jakarta, 2000

Nasikun. 2006. Sistem Sosial Indonesia. Jakarta: Rajawali.

Ratna Megawangi. 1999. Membiarkan Berbeda, Sudut Pandang Baru tentang Relasi Gender. Jakarta: Misan

Robert Sibarani, Hakekat Bahasa (Bandung: PT Adtya Bakti, 1992Syahrial Syarbaini. 2003. Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi. Jakarta; Ghalia Indonesia

Syahrial Syarbaini. 2003. Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi. Jakarta; Ghalia Indonesia

Sunoto, Mengenal Filsafat Pancasila Pendekatan melalui Metafisika, Logika dan Etika, edisi 3, PT. Hanindita Graha Widya, Yogyakarta, 2000

Suwaji Bastomi, Seni dan Budaya Jawa, Semarang: IKIP Press, 1992

Satjipto Rahardjo, Pendidikan Hukum sebagai Pendidikan Manusia, Kaitannya dengan Profesi Hukum dan Pembangunan Hukum Nasional, Genta Publising. Cet I, 2009

-----------------, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing, Cet I , Juli 2002

-----------------,Negara Hukum yang membahagiakan Rakyatnya, Genta Publising, cet II, 2009

-----------------, Paradigma Hukum Indonesia Perspektif Sejarah, Genta Publishing, Cet I , Juli 2009 dan Makalah disampaikan pada simposium Nasional Ilmu Hukum Program Doktor, UNDIP, Semarang, 1998

Sekretrariat Jenderal MPR-RI, 2007, Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Transkrip Sultan Hamid II dari penjelasan Sultan Hamid II kepada Wartawan Berita Buana Jakarta, Solichim Salam , 15 April 1967 yang disalin kembali oleh sekretaris pribadi Sultan Hamid II (Max Yusud Alkadrie) yang juga dikirim kepada Moh Hatta oleh oleh Solichim Salam , 22 Juni 1967

Udin S Winataputra. 2001. Jatidiri Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Wahana Sistematis Pendidikan Demokrasi. Bandung: Disertasi Program Pascasarjana UPI

Umberto Eco, A Theory Of Semiotic, USA: Indian University Press,1979

W.J.S Poerwardaminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, diolah kembali oleh Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, 1990



[1] Paulus Hadisuprapto, "Hak Azasi Manusia, Pembaharuan Hukum dan Era Globalisasi". 2010, hlm 10.

[2] Ibid, hal 10.

[3] Paulus Hadisuprapto, "Globalisasi Nilai-Nilai dan Etikanya", 2010, hlm 12.

[4] Marcus Lukman, Penerapan Metode Stastitik Non Parametrik Dalam Penelitian Hukum, PIMH UNTAN Press, Januari 2007, halaman 3

[5] Thomas Khun, Peran Paradigma dalam Revolusi Sains, Remaja Karya, Bandung, 1989, dalam Marcus Lukman, Penerapan Metode Stastitik Non Parametrik Dalam Penelitian Hukum, PIMH UNTAN Press, Janurai 2007, halaman 2

[6] Liek Wilardjo, Peran Paradigma Dalam Perkembangan Ilmu, Makalah, Pada Simposium Nasional Ilmu Hukum Program Doktor, UNDIP , Semarang, 1998 , halaman 1-2

[7] Aulis Arnio, Paradigm in Legal Science , Dalam Theory of Legal Science Dorrecht, 1984, halaman 26

[8] Satjipto Rahardjo, Paradigma Hukum Indonesia Perspektif Sejarah, Makalah disampaikan pada simposium Nasional Ilmu Hukum Program Doktor, UNDIP, Semarang, 1998, halaman 1-2.

[9] Markus Lukman, Penerapan Metode Statistik Non Parametrik Dalam Penelitian Hukum, PMIH UNTAN Press, 2007, halaman 6.

[10] Satjipto Rahardjo, ibid, halaman 6

[11] J.E .Sahetapy, Paradigma Ilmu Hukum Di Indonesia Dalam Perspektif Kritis, Makalah, Pada Simposium Nasional Ilmu Hukum Program Doktor, UNDIP, Semarang, 1998, halaman 1.

[12]UU No 24 Tahun 2009 Pasal 48 ayat (2) dan Simbolisasi Pancasila dalam Lambang Negara Republik Indonesia, menggunakan konsep thawaf, seperti Rancangan Sultan Hamid II, 1950

[13] Pasal 2 UU No 10 Tahun 2004 dan Penjelasannya.

[14] Saafroedin Bahar . 2007. "Bagaimana Melaksanakan Pancasila Sebagai Dasar Negara Melalui Paradigma Fungsional". www.setwapres.go.id diunduh 1 Juni 2010.

[15] Adnan Buyung Nasution. 1993. Aspirasi Pemerintahan Konstitusional di Indonesia : Studi Sosio Legal atas Konstituante 1956-1959. Jakarta; Pustaka Utama Grafiti

[16] Gumilar Rusliwa Somantri. 2006. Pancasila dalam Perubahan Sosial Politik Indonesia Modern. Makalah dalam Simposium Nasional Restorasi Pancasila : Mendamaikan Politik Identitas dan Modernitas . Jakarta : FISIP UI

[17] Listiyono Santoso & Heri Santoso . 2003. (De) Konstruksi Indoeologi Negara : Upaya Membaca Ulang Pancasila. Yogyakarta : Penerbit Ning-Rat Press.

[18] Saafroedin Bahar . 2007. Bagaimana Melaksanakan Pancasila Sebagai Dasar Negara Melalui Paradigma Fungsional. www.setwapres.go.id

[19] Onghokham, Kompas. 6 Desember 2001: Pancasila sebagai Kontrak Sosial.

[20] Agus Wahyudi . Ideologi Pancasila: Doktrin yang Komprehensif atau Konsepsi Politis? dalam http://filsafat.ugm.ac.id/aw

[21] Syahrial Syarbaini. 2003. Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi. Jakarta; Ghalia Indonesia

[22] Dalam Naskah Akademik Amandemen UUD 1945 kedua menyatakan: "Meskipun tidak sepenuhnya menganut paham negara hukum dari Eropah Kontinental, karena warisan hukum Belanda. Indonesia menerima dan melembagakan adanya peradilan tata usaha negara didalam sistem peradilannya. Sementera itu penggunaan istilah rechsstaat dihapus dari Undang-Undang Dasar negara kita sejalan dengan peniadaan unsur "penjelasan" setelah Undang-Undang dasar negara itu dilakukan empat kali perubahan. Istilah resmi yang dipakai sekarang seperti yang dimuat dalam Pasal 1 ayat (3) adalah "negara hukum" yang bisa menyerap subtansi rechtsstaat dan the rule of law sekaligus. Unsur konsepsi negara hukum yang berasal dari Anglo Saxon (the rule of law) didalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 terlihat dari bunyi Pasal 27 ayat (1) yang menegaskan bahwa " Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya"….Paham negara hukum tercantum dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3) terkait erat erat dengan negara kesejahteraan (welfare state) atau paham negara hukum mareiil sesuai bunyi alinea keempat Pembukaan dan ketentuan pasak 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Pelaksanaan paham negara hukum materiil akan mendukung dan mempercepat terwujudnya negara kesejahteraan di Indonesia. Sekretariat Jenderal MPR-RI , 2007, hal 47.

[23] Pasal 1 ayat (1) dan Penjelasan UU No 10 Tahun 2004 yang menyatakan : "Pancasila merupakan sumber dari sumber hukum negara .Penjelasan Pasal 2: Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum adalah sesuai dengan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara sehingga setiap MATERI MUATAN Peraturan Perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam PANCASILA.

[24] Anthon F Susanto, "Menggugat Fondasi Filsafat Ilmu Hukum Indonesia" dalam Butir-Butir Pemikiran Dalam Hukum, Refika Aditama, 2008, halaman

[25] Yang dimaksudkan Teori disini adalah serangkaian proposisi atau kerangan yang saling berhubungan dan tersusun dalam sistem deduksi, yang mengemukakan penjenlasan atau suatu gejala, sedikitnya terdapat tiga unsur dalam suatu teorim pertama penjelasan tentang hubungan antara berbagai unsur dalam suatu teori.Kedua teori menganut sistem deduktif, yaitu bertolak dari suatu yang umum dan abstrak menuju suatu ysng khusus dan nyata.Aspek kunci yang ketiga adalah bahwa teori memberikan penjelasan atas gejala yang dikemukakannya. Fungsi dari suatu penelitian adalah untuk memberikan pengarahan kepada penelitian yang akan dilakukan, Duance.R.Monete.J.Sulivan,Cornell.R. Dejong, Applied Social Research, New York, Chicago,San Fransisco: Holt Rinehart and Winston,1986, p 27 et seg. Lihat Juga Soejono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI Press, 1986. halaman 121-130.

[26] Masuknya ketentuan menngenai lambang negara ….kedalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang melengkapi pengaturan mengenai bendera negara dan bahasa negara yang telah ada sebelum merupakan ikhtiar untuk memperkukuh kedudukan dan makna atribut kenegaraan ditengah kehidupan global dan hubungan internasional yang terus berubah. Dengan Kata lain, kendatipun atribut itu tampaknya simbolis, hal tersebut tetap penting karena menunjukkan identitas dan kedaulatan suatu negara dalam pergaulan internasional. Atribut kenegaraan itu menjadi simbol pemersatu seluruh bangsa Indonesia ditengah perubahan dunia yang tidak jarang berpotensi mengancam keutuhan dan kebersamaan sebuah negara dan bangsa, tak terkecuali bangsa dan negara Indonesia, Sekretrariat Jenderal MPR-RI, 2007, Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, halaman 128-129.

[27] Hamid S Attamimi.1991. Pancasila sebagai cita Hukum dalam Oetojo Usman dan Alfian. (Peny) 1991. Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa dalam Berbagai Bidang Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Berbegara, Jakarta : BP-7 Pusat

[28] Paradigma Konstruktif, secara ontologis, menyatakan, bahwa realitas itu ada dalam beragram bentuk konstruksi mental yang didasarkan pada pengalaman sosial, bersifat lokal dan spesifik, serta tergantung pada pihak yang melakukannya, Karena itu realitas yang diamati seseorang tidak bisa digeneralisasikan kepada semua orang sebagaimana yang biasa dilakukan dikalangan positivisme atau post positivis ini. Atas dasar filosofis ini, Paradigma Konstruktif menyatakan, bahwa hubungan epistemologi antara pengamat dan obyek merupakan satu kesatuan yang subyektif dan merupakan hasil perpaduan interaksi, diantara keduanya, Agus Salim, Teori & Paradigma Penelitian Sosial, Buku sumber untuk penelitian Kualitatif, Tiara Kecena, Edisi Kedua, 2006, halaman 71.

[29] Transkrip Sultan Hamid II yang dijelaskan kepada Solichim Salam, 15 April 1967 sebagaimana disalin oleh sekrataris peribadi Sultan Hamid II: Max Yusuf Al- Kadrie. Halaman 5-6

[30] Transkrip Sultan Hamid II, 15 April 1967, ibid halaman 7

[31] Transkrip Sultan Hamid II, 15 April 1967, ibid, halaman 8

[32] Transkrip Sultan Hamid II, 15 April 1967, ibid, halaman 7

[33] Pasal 50 UU No 24 Tahun 2009: "Bentuk, warna, dan perbandingan ukuran Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 sampai dengan Pasal 49 tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini".

[34] Apa sebenarnya pengertian paradigma ? Paradigma adalah pandangan mendasar dari suatu disiplin ilmu tentang apa yang menjadi pokok persoalan (subyek mater) yang semestinya dipelajarinya (a fundamental image a disipline has of its subject matter. Dengan maksud lebih memperjelas lagi George Ritzer mencoba mensintesiskan pengertian yang dikemukakan oleh Thomas Khun, Mastermann dan Friedrich, dengan mengartikan paradigma sebagai: Pandangan yang mendasar dari ilmuwan tentang apa yang menjadi pokok persoalan yang semestinya dipelajari oleh suatu cabang ilmu pengetahuan, (diciplin)Bertolak dari berbagai pengertian yang telah dikemukakan di atas, pengertian paradigma oleh mereka tampaknya diberatkan pada beberapa unsur, yaitu: (1). sebagai pandangan mendasar sekelompok ilmuwan, tentang; (2). objek ilmu pengetahuan yang seharusnya didpelajari oleh disiplin; dan tentang; (3). metode kerja ilmiah yang digunakan untuk mempelajari objek itu. Dengan demikian, paradigma diartikan sebagai: Kesatuan gagasan dari suatu masyarakat sains tertentu, dalam kurun waktu tertentu yang dipegang teguh secara komitmen oleh masyarakatnya. Jadi Paradigma hukum adalah sejumlah gagasan tentang hukum yang telah eksis dalam suatu rangkaian pertumbuhan sains yang menyerupai gagasan Khun. Bermula dari gagasan hukum alam yang mendapat tantangan dari bagian alirannya yang lebih muda (aliran hukum rasional), ilmu hukum kemudian berkembang dalam suatu bentuk revolusi sains yang khas. Salah satu bentuk khas dari revolusi sains dalam bidang ilmu ini adalah bahwa kehadiran suatu paradigma baru dihadapan paradigma lama tidak selalu menjadi sebab tergeser atau jatuhnya paradigma itu, Goerge Ritzer, Sosiologi Ilmun Pengetahuan Berparadigma Ganda, 1980, halaman 7dan halaman 9 atau lihat juga Lili Rasjidi , Ib Wyasa Putra, Hukum sebagai suatu Sistem, Penerbit PT Remaja Rosdarkrya, Bandung, 1993, halaman 70

[35] Pidato Presiden Soekarno 22 Juli 1958 , Arsip Nasional, 1999,

[36] Fadliyanur: Aliran aliran dalam Filsafat Pendidikan dalam http://fadliyanur.blogspot.com, diunduh 1 Juni 2009

[37] Teuku Ramli Zakaria. 2001. Pendekatan-Pendekatan Pendidikan Nilai Dan Implementasi Dalam Pendidikan Budi Pekerti dalam http: //www.pdk.go.id/ Balitbang/Publikasi/ Jurnal/No_026/ Pendekatan_ Pendidikan_Teuku_Ramli.htm

[38] Nasikun. 2006. Sistem Sosial Indonesia. Jakarta: Rajawali, hlm 7.

[39] Ratna Megawangi. 1999. Membiarkan Berbeda, Sudut Pandang Baru tentang Relasi Gender. Jakarta: Misan, hlm 8.

[40] Op cit, hlm 8

[41] Ibid hal 8

[42] Op cit, hal 8

10 komentar:

Unknown mengatakan...

Nama : Daniel Feri William
NIM : A01112169
Kelas/reguler : E/A

Hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum. Ilmu hukum mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum. Ilmu hukum objeknya hukum itu sendiri. Demikian luasnya masalah yang dicakup oleh ilmu ini, sehingga sempat memancing pendapat orang untuk mengatakan bahwa “batas-batasnya tidak bisa ditentukan” (Curzon, 1979 : v).

Selanjutnya menurut J.B. Daliyo Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang objeknya hukum. Dengan demikian maka ilmu hukum akan mempelajari semua seluk beluk mengenai hukum, misalnya mengenai asal mula, wujud, asas-asas, sistem, macam pembagian, sumber-sumber, perkembangan, fungsi dan kedudukan hukum di dalam masyarakat. Ilmu hukum sebagai ilmu yang mempunyai objek hukum menelaah hukum sebagai suatu gejala atau fenomena kehidupan manusia dimanapun didunia ini dari masa kapanpun. Seorang yang berkeinginan mengetahui hukum secara mendalam sangat perlu mempelajari hukum itu dari lahir, tumbuh dan berkembangnya dari masa ke masa sehingga sejarah hukum besar perannya dalam hal tersebut.
Sejarah hukum, yaitu suatu disiplin hukum yang mempelajari asal usul terbentuknya dan perkembangan suatu sistem hukum dalam suatu masyarakat tertentu dan memperbanding antara hukum yang berbeda karena dibatasi oleh perbedaan waktu.
Sosiologi hukum, yaitu suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara empiris dan analitis mempelajari hubungan timbal balik antara hukum sebagai gejala sosial dengan gejala sosial lain (Soerjono Soekanto)
Antropologi hukum, yakni suatu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari pola-pola sengketa dan penyelesaiannya pada masyarakat sederhana, maupun masyarakat yang sedang mengalami proses perkembangan dan pembangunan/proses modernisasi (Charles Winick).
Perbandingan hukum, yakni suatu metode studi hukum yang mempelajari perbedaan sistem hukum antara negara yang satu dengan yang lain. Atau membanding-bandingkan sistem hukum positif dari bangsa yang satu dengan bangsa yang lain.
Psikologi hukum, yakni suatu cabang pengetahuan yang mempelajari hukum sebagai suatu perwujudan perkembangan jiwa manusia.
Hubungan antara manusia, masyarakat dan kaidah sosial
Manusia sebagai makhluk monodualistik :
Artinya adalah manusia selain sbg makhluk individu (perseorangan) mempunyai kehidupan jiwa yg menyendiri namun manusia juga sebagai makhluk sosial tidak dapat dipisahkan dari masyarakat. Manusia lahir, hidup dan berkembang dan meninggal dunia di dalam masyarakat.
manusia itu adalah ZOON POLITICON artinya bahwa manusia itu sbg makhluk pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia lainnya, jadi makhluk yg suka bermasyarakat. Dan oleh karena sifatnya suka bergaul satu sama lain, maka manusia disebut makhluk sosial.
Terjadilah hubungan satu sama lain yang didasari adanya kepentingan, dimana kepentingan tsb satu sama lain saling berhadapan atau berlawanan dan ini tidak menutup kemungkinan timbul kericuhan. Kepentingan adalah suatu tuntutan perorangan atau kelompok yang diharapkan untuk dipenuhi. Disinilah peran hukum mengatur kepetingan2 tersebut agar kepentingan masing-masing terlindungi, sehingga masing-masing mengetahui hak dan kewajiban. Pada akhirnya dengan adanya hukum masyarakat akan hidup aman, tentram, damai, adil dan makmur.
Kesimpulan : dimana ada masyarakat disitu ada hukum (ubi societes ibi ius). Hukum ada sejak masyarakat ada. Dapat dipahami disini bahwa hukum itu sesungguhnya adalah produk otent
ik dari masyarakat itu sendiri yang merupakan kristalisasi dari naluri, perasaan, kesadaran, sikap, perilaku, kebiasaan, adat, nilai, atau budaya yang hidup di masyarakat

Unknown mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Unknown mengatakan...

NAMA: Rona Uly Manurung
Nim: A1011131041
Kelas: D
Matkul: Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Menurut Gradbruch dalam recht philosophie adalah ilmu hukum merupakan ilmu yang berlaku di suatu negara atau masyarakat tertentu pada saat tertentu atau disebut sebagai ius costitutum.
Pancasila merupakan nilai dasar yang menjadi rambu-rambu bagi politik hukum nasional. Pancasila memegang peranan dalam perwujudan sebuah sistem etika yang baik di negara ini. Meskipun pancasila mempunyai nilai universal tetapi tidak begitu saja dengan mudah diterima oleh semua bangsa. Pancasila dapat menjadi suatu asas yang kuat. Nilai norma adalah konsep konsep yang paling berkaitan dalam hubungannya dengan pancasila.

Unknown mengatakan...

NIM : A1011151027
MATA KULIAH : PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
KELAS : B
REG : A
ANGKATAN : 2015
Assalamualaikum Wr Wb
Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Turiman, SH., MH. Yang telah mengupload artikel ini yang berjudul “Memahami Ilmu Hukum dari Perspektif Pelaksanaan Pancasila” semoga dengan adanya artikel yang bapak upload ini dapat mempermudah masyarakat Indonesia khususnya generasi muda dalam hal ini mahasisiwa Hukum untuk mengetahui ilmu hukum dari segi pelaksaan pancasila.
Saya selaku Mahasiswa Hukum sangat tertarik dengan arikel bapak karena selain memuat meteri hukum saja tetapi berkenaan juga dengan pancasila. Menjadi sesuatu yang menarik untuk dipelajari lebih dalam.
Saya ingin sedikit mengomentari postingan bapak yang menyatakan “bahwa hukum itu pada dasarnya tidak begitu saja jatuh dari langit, tetapi ia dibuat oleh manusia dan selalu berada dalam lingkusp sosial tertentu”. Menurut saya hukum yang ada didalam wilayah khususunya indonesia yang telah dibuat dan disepakatih oleh pihak pihak yang terlibat haruslah menyesuaikan hukum dengan keadaan dilingkungan sosial tersebut terutama unsur pancasila. Jangan sampai hukum yang telah di buat dan di sepakati tidak dilaksanakan hanya karena hal sepele seperti karena beda wilayah dan kebudayaan. Hukum yang ada dan dibuat oleh masyarakat khususnya indonesia jangan berlawanan dengan unsur pancasila dan jati diri bangsa indonesia itu sendiri.
Harapan saya sudah selayaknya kita warga negara indonesia secara tertib sopan dan menjunjung tinggi hukum yang telah dibuat dan disepakati negara indonesia dan untuk generasi muda teruslah belajar dan buat perubahan yang bagus serta positif untuk indonesia yang lebih baik.
Sekian dari saya jika ada salah kata dalam penulisan saya mohon maaf sekian terima kasih
Wassalamualaikum Wr Wb

Unknown mengatakan...

nama : indri widianti
nim : A1012141092
kelas /reg :B / B
matakuliah : pendidikan panasila dan kewarganegaraan

asalamu'alikum wr.wb
sebelumnya saya mengucapkan terimakasih kepada bapak karena telah menulis artikel yang sangat bagus yang berjudul tentang memahami ilmu hukum dari perspektif pelaksanaan pancasila yang dimana tulisan tersebut akan menambah wawasan saya dalam berfikir dan mengutarakan pendapat kedepannya .
pertama-tama saya akan membahas tentang ilmu hukum indonesia yang saat ini sedang mencari jati dirinya ditengah -tengah era globalisasi dan era penegakan .
menurut saya ilmu hukum di indoneisa pada saat ini meemang sangat sulit untuk dimengerti pasalnya ilmu hukum yang ada di indonesia ini sangat bertentangan dengan nilai norma pancasila dan undang-undang dasar maka dari itu maarilah kita bersama-sama generasi muda bangsa menciptakan nilai hukum yang ada di indonesia seperti apa yang kita inginkan , pemeritah saat ini tidak bisa ambil andil sendiri dalam menegakan nilai hukum tersebut haruslah ada masyarakat dan generasi muda seperti kita untuk membangun ilmu hukum yang seperti kita inginkan .
globalisasi ham adalah proses pelebaran pada elemen-elemen baru baik gaya hidup , pemikiran teknologi maupun informasi dengan tanpa adanya batasan negara atau menduniai manusia saat ini sangatlah ketergantungan dengan globalisasi .
dalam perspektif perbandingan sistem hukum benar adanya bahwa indonesia merupakan laboraturium hukum yang paling execelen di dunia karena memang tidak bisa di ingkari , bahwa sebagian besar sistem hukum di indonesia .
paradigmaa hukum menurut saya adalah nilai sehingga hukum dapat dilihat sebagai sosok nilai saya
hukum sebagai perwujudan nilai-nilai mengandung arti bahwa kehadirannya adalah untuk melindungi dan memajukan nilai-nilai yang di junjung oleh masyarakatnya .
analisisnya : pelaksanaa panasila dalam kehidupan benegara panasila sebagai pandangan hidup bangsa berfungsi sebagai pedoman dan petunjuk arah bagi bangsa indonesia dalam semua kegiatan dan aktifitas serta kehidupan disegala bidang .
mungkin hanya itu yang dapat saya sampaikan kepada bapak .
jika ada salah kata saya mohon maaf yang sebesar-besarnya
terimakasih
wassalam'mualaikum wr.wb.

Agustin mengatakan...

NAMA : SUPRIADI
NIM :A1012141063
MATA KULIAH : PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
KELAS : B
REG : B
ANGKATAN : 2014
Assalamualaikum Wr Wb
Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Turiman, SH., MH. Yang telah membuat artikel ini dengan berjudul “Memahami Ilmu Hukum dari Perspektif Pelaksanaan Pancasila” dengan adanya artikel ini saya dapat memahami sedikit demisedikit tentang pendidikan pancasila.dan mahasisiwa Hukum untuk mengetahui ilmu hukum dari segi pelaksaan pancasila.
Saya selaku Mahasiswa Hukum semester 7 sangat apresiasi sekali dengan arikel bapak karena selain memuat meteri hukum dan menimbulkan norma norma yang tepat dengan pancasila. Menjadi sangat enak untuk dipelajari lebih dalam.
Saya sedikit saja mengomentari postingan bapak yang menyatakan “nilai nilai Pancasila sila keempat. Penciptaan pekan olah raga nasional, duta wisata, kontes budaya nusantara merupakan lingkungan sosial budaya yang baik baik sosialisasi nilai nilai Pancasila sila ketiga” menurut saya pancasila harus menjadi budaya dan bukan sekedar ideologi negara. Akan tetapi kesak tian pancasila saat ini menghadapi ujian dan ancaman, baik dari paham radikalisasi, trorisme dan intoleran yang kini marak tersebar melaluli berbagai saluran termasuk media komenikasi digital. Oleh karena itu kita harus menjujung tinggi pancasila yang suda ada dan harus pertahankan nilai nilai dari pancasila itu dari generasi muda yang kita meneruskan untuk indonesia yang lebih baik.
Sekian dari saya jika ada salah kata dalam penulisan saya mohon maaf sekian terima kasih
Wassalamualaikum Wr Wb

Unknown mengatakan...

NAMA : SUPRIADI
NIM :A1012141063
MATA KULIAH : PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
KELAS : B
REG : B
ANGKATAN : 2014
Assalamualaikum Wr Wb
Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Turiman, SH., MH. Yang telah membuat artikel ini dengan berjudul “Memahami Ilmu Hukum dari Perspektif Pelaksanaan Pancasila” dengan adanya artikel ini saya dapat memahami sedikit demisedikit tentang pendidikan pancasila.dan mahasisiwa Hukum untuk mengetahui ilmu hukum dari segi pelaksaan pancasila.
Saya selaku Mahasiswa Hukum semester 7 sangat apresiasi sekali dengan arikel bapak karena selain memuat meteri hukum dan menimbulkan norma norma yang tepat dengan pancasila. Menjadi sangat enak untuk dipelajari lebih dalam.
Saya sedikit saja mengomentari postingan bapak yang menyatakan “nilai nilai Pancasila sila keempat. Penciptaan pekan olah raga nasional, duta wisata, kontes budaya nusantara merupakan lingkungan sosial budaya yang baik baik sosialisasi nilai nilai Pancasila sila ketiga” menurut saya pancasila harus menjadi budaya dan bukan sekedar ideologi negara. Akan tetapi kesak tian pancasila saat ini menghadapi ujian dan ancaman, baik dari paham radikalisasi, trorisme dan intoleran yang kini marak tersebar melaluli berbagai saluran termasuk media komenikasi digital. Oleh karena itu kita harus menjujung tinggi pancasila yang suda ada dan harus pertahankan nilai nilai dari pancasila itu dari generasi muda yang kita meneruskan untuk indonesia yang lebih baik.
Sekian dari saya jika ada salah kata dalam penulisan saya mohon maaf sekian terima kasih
Wassalamualaikum Wr Wb

Unknown mengatakan...

NAMA : DESSY ARIESKA
NIM : A1012141083
MATA KULIAH : PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
KELAS : B
REG : B
SEMESTER 3


Assalamuaikum wr. wb
Pertama tama saya mengucapkan terima kasih kepada bapak telah membuat artikel yang sangat luar biasa ini saya ingin menambahkan tentang memahami ilmu hukum dari perspektif pelaksanaan pancasila. Pertama tama disini dimana saya yang kita ketahui saat ini tentang ilmu hukum adalah mengatur ketertiban hidup bermasyarakat dengan memberikan paeraturan yang jelas mengenai apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan. Sedangkan dimana yang kita ketahui saat ini bahwa hukum di Indonesia saat ini bahwa malah sebaliknya tidak sesuai dengan pelaksanaan pancasila masyarakat masih saja tidak patuh akan peraturan hukum yang berlaku. Dan paradigma hukum menurut saya adalah nilai atau pedoman atau model hukum untuk berfikir secara ilmiah atauun logis yang menjadi pedoman hidup manusia. Analisis pelaksanaan Pancasila dalam kehidupan bernegara Pancasila sebagai dasar negara hal ini menurut catatan sejarah adalah suatu ajaran yang harus kita patuhi maka dari itu kita harus menjunjung tinggi nilai nilai pancasila.pelaksanaan Pancasila termasuk penjabarannya dalam konteks kehidupan bernegara Indonesia mencakup dua hal. Pertama, menjabarkannya nilai dasar Pancasila itu kedalam norma etik bernegara yang berisikan seperangkat lima gagasan dasar yang bisa menjadi sumber inspirasi dan solusi bagi masalah kebangsaan Indonesia. Kedua, menjabarkan lima nilai dasar Pancasila itu kedalam norma hukum bernegara yaitu aturan perundangan-undangan negara dimana isi materinya tidak bertentangan dengan Pancasila itu sendiri.
Sekian dari saya jika ada salah kata saya mohon maaf sebesar besarnya kepada bapak
Terima kasih
Wassalamualaikum Wr.Wb

lidyaa octavia mengatakan...

NIM : A1011171123
Mata Kuliah : Ilmu Negara
Kelas : C (Reg A)
Semester : 1
Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
Assalamualaikum, selamat malam. Pertama saya ingin mengucapkan terimakasih kepada Bapak Turiman sebagai dosen mata kuliah ilmu negara karena sudah membuat artikel yang sangat bermanfaat untuk menunjang pelajaran. Setelah saya membaca artikel ini, ada beberapa hal yang ingin saya sampaikan berkaitan dengan beberapa aspek yang saya rasa perlu dibahas.
Pancasila adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum Indonesia yang pada hakikatnya adalah merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta watak dari bangsa Indonesia.
Mengaktualisasi nilai-nilai Pancasila dalam pendidikan hukum, harus dipahami arti dan makna Pancasila baik segi konotasi maupun denotasinya sehinggga epistemologi dapat dihindari, (Prof Dr Koento Wibisono Siswomihardjo).
Terbentuknya hukum Pancasila sebagai sandingan bagi hukum positif yang tercermin dalam perundang-udangan di Indonesia diperlukan niat dan tekad serta optimisme disertai percaya diri, betapapun besarnya kendala yang dihadapi. Karena, pengamalan pancasila selama ini terjebak pada tujuan-tujuan subjektif yang justru bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila itu sendiri, maka dari itu pancasila harus direvitalisasi.
Pancasila harus diposisisikan kembali dalam keutuhannya dengan pokok-pokok pikiran dalam pembukaan UUD 45, kemudian diaktualisasikan dalam hukun melalui dimensi-dimensi yang melekat padanya.
Terimakasih
Wassalamualaikum Wr.Wb

Nimita Lifianka mengatakan...

Nama : Nimita Lifianka
NIM : A1011171117
Mata kuliah : Ilmu Negara
Semester : 1 (satu)
Kelas : C (Reg A)
Ruang : 6
Prodi : Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, sebelumnya saya berterimakasih kepada bapak yang telah menulis artikel ini. Karena artikel ini menambah pengetahuan saya yang masih sangat kurang, dan memberi manfaat untuk yang membacanya. Dari artikel yang saya baca ini, bahwa pelaksanaan pancasila dalam kehidupan bernegara harus lah tetap diterapkan. Karena masih banyak warga negara Indonesia yang masih belum tahu apa itu pancasila. Penyebab yang lain karena sebagian masyarakat masih memandang sebelah mata tentang asrti penting dari nilai-nilai yang terdapat di dalam pancasila tersebut. Saya ingin mengutip sedikit isi dari astikel ini yang kutipannya ialah, “Mengacu pada konsep negara hukum Indonesia telah disepakati bahwa Pancasila adalah cita hukum (rechtsidee) Indonesia dan secara konstitusional telah diformulasikan oleh para pendiri negara ini pada alinea ke empat Pembukaan UUD 1945 kemudian telah dijabarkan lanjut kedalam peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang No 10 Tahun 2004 pada Pasal 2 menyatakan : Pancasila merupakan sumber dari sumber hukum negara dan Penjelasan Pasal 2: Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum adalah sesuai dengan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara sehingga setiap MATERI MUATAN Peraturan Perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam PANCASILA.” Dari kutipan yang saya ambil dapat kita ketahui bahwa pancasila sudah mempunyai kedudukannya sebagai dasar dan ideologi negara, serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara. Maka dari itu, di negara Indonesia pendidikan pancasila sudah di berikan dari kita masih ditingkat taman kanak-kanak hingga jenjang perguruan tinggi. Jadi ada baiknya kita bisa melaksanakan nilai-nilai pancasila tersebut dengan memulainya dari kehidupan sehari-hari hingga kedalam kehidupan bernegara. Sampai saat ini isi kelima pancasila masih tetap utuh dan belum ada perubahan, karena pancasila sifatnya fleksibel dan dapat mengikuti perkembangan zaman. Tugas kita sebagai warga negara Indonesia harus bisa menjaga, serta melaksanakan isi dari pancasila.
Demikian analisis dari saya. Terimakasih, Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatu.

Posting Komentar