Minggu, 23 Juni 2013

PANCASILA SEBAGAI SUMBER SEGALA SUMBER HUKUM NEGARA DAN HIRARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011


PANCASILA SEBAGAI SUMBER SEGALA SUMBER HUKUM NEGARA DAN  HIRARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011

Oleh: Turiman Fachturahman Nur

            Untuk memberikan kesepahaman tentang Pancasila sebagai sumber hukum negara, maka kita menggunakan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, terpaparkan dengan jelas pada pasal 2 yang menyatakan Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum Negara.
            Kemudian penjelasan pasal 2 tersebut menyatakan, bahwa penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara sehingga setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
          Berdasarkan pernyataan di atas yang perlu dipahami adalah apakah yang dimaksud dengan materi muatan peraturan perundang-undangan ? Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan adalah materi yang dimuat dalam Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan jenis, fungsi, dan hierarki Peraturan Perundang-undangan.(Pasal 1 angka 13 UU Nomor 12 Tahun 2011). Dari jawaban atas pertanyaan di atas, maka perlu dipahami bersama apa yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan?
          Berdasarkan Pasal 4  UU No 12 Tahun 2011 Peraturan Perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang ini meliputi Undang-Undang dan Peraturan Perundang-undangan di bawahnya. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.  (Pasal 1 angka 2 UU No 12 Tahun 2011)
          Mengacu pada Pasal 4 di atas dibedakan antara undang-undang dan peraturan perundang-undangan. Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden (pasal 1 angka 3 UU Nomor 12 Tahun 2011. Walaupun dibedakan keduanya namun secara bentuk dan materi muatan, maka undang-undang termasuk jenis peraturan perundang-undangan.
          Hal ini juga sejalan dengan pengertian peraturan perundangan-undangan berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, peraturan perundang-undangan adalah semua peraturan yang bersifat mengikat secara umum yang dikeluarkab oleh  Badan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah, baik di tingkat pusat maupun ditingkat daerah, serta semua semua keputusan badan atau pejabat tata usaha negara, baik ditingkat pusat maupun daerah, yang juga mengikat secara umum.
            Untuk memahami pernyataan, bahwa “sehingga setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila”. Berikut ini pula dipahami, bahwa nilai nilai Pancasila secara normatif haruslah dihubungkan antara asas-asas materi muatan peraturan perundang-undangan dengan sila-sila dari Pancasila.
            Dengan kata lain klasul tersebut bisa dipahami melalui hubungan antara Pancasila dengan asas-asas materi muatan peraturan perundang-undangan atau pertanyaannya adalah apa hubungan antara Pancasila dengan asas-asas materi muatan peraturan perundang-undangan ? Sebagaimana diketahui, bahwa sila-sila Pancasila divisualisasikan secara semiotika hukum didalam lambang negara, yakni pada perisai Pancasila, maka diperlukan satu pemahaman terhadap pembacaan Pancasila sebagai cita hukum atau sebagai sumber segala sumber hukum negara berdasarkan lambang negara dengan pendekatan semiotika hukum.
             Berkaitan dengan ini teks hukum negara pada pasal 48  ayat (2) Undang-Undang Nomo 24 Tahun 2009, yang menyatakan “Pada perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar Pancasila sebagai berikut: a. dasar Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai berbentuk bintang yang bersudut lima; b. dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai; c. dasar Persatuan Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai; d. dasar Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan dilambangkan dengan kepala banteng di bagian kanan atas perisai; dan e. dasar Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas dan padi di bagian kanan bawah perisai.
            Terhadap konsep “berthawaf”  diatas penafsiran Sultan Hamid II  menyatakan : [1]
  ".. lima sila Pantja Sila jang terpenting sebagai pertahanan bangsa ini menurut beliau adalah sila pertama Ketoehanan Yang Maha Esa, barulah bangsa ini bisa bertahan madju kedepan untuk membangun generasi penerus/kader-kader pedjuang bangsa jang bermartabat/ berprikemanusiaan jang disimbolkan dengan sila kedua kemanusian jang adil dan beradab, setelah itu membangun persatuan Indonesia sila ketiga, karena hanja dengan bersatulah dan perpaduan antar negara dalam RIS (baca NKRI) inilah bangsa Indonesia mendjadi kuat, pada langkah berikutnja baru membangun parlemen negara RIS jang demokratis dalam permusyawaratan/perwakilan, karena dengan djalan itulah bisa bersama-sama mewudjudkan keadilan sosial bagi seluruh rakjat Indonesia, jakni dari rakjat, untuk rakjat oleh rakjat karena berbakti kepada bangsa dan Tuhan Jang Maha Esa. Atas pendjelasan Perdana Menteri RIS itu, kemudian perisai ketjil ditengah saja masukan simbol sila kesatu berbentuk Nur Tjahaya bintang bersudut segilima.
    Berdasarkan penjelasan Sultan Hamid II diatas, bahwa Sila Pertama Ketuhanan Yang Maha Esa adalah terpenting sebagai pertahanan bangsa, mengapa karena dengan sila kesatu, bangsa Indonesia bisa bertahan maju kedepan, makna yang tersirat dan tersurat, adalah landasan moral relegius, artinya: Pancasila pada hakekatnya adalah negara kebangsaan yang Berketuhanan Yang Maha Esa. Landasan pokok sebagai pangkal tolak, paham tersebut adalah Tuhan adalah Sang Pencipta segala sesuatu Kodrat alam semesta, keselarasan antara mikro kosmos dan  makro kosmos, keteraturan segala ciptaan Tuhan Yang Maha Esa kesatuan saling ketergantungan antara satu dengan lainnya, atau dengan lain perkataan kesatuan integral. [2]
  Mengapa Sultan Hamid II menggunakan konsep thawaf dalam membaca Pancasila,  Kemudian pada bagian lain Sultan Hamid II menyatakan: [3]
     "... patut diketahui arah simbolisasi ide Pantja-Sila itu saja mengikuti gerak arah ketika orang "berthawaf"/ berlawanan arah djarum djam/"gilirbalik" kata bahasa Kalimantan dari simbol sila ke satu ke simbol sila kedua dan seterusnja, karena seharusnja seperti itulah sebagai bangsa menelusuri/ menampak tilas kembali akar sedjarahnja dan mau kemana arah bangsa Indonesia ini dibawa kedepan agar tidak kehilangan makna semangat dan "djatidiri"-nja ketika mendjabarkan nilai-nilai Pantja-Sila jang berkaitan segala bidang kehidupan berbangsanja, seperti berbagai pesan pidato Paduka Jang Mulia disetiap kesempatan. Itulah kemudian saja membuat gambar simbolisasi Pantja-Sila dengan konsep berputar-gerak "thawaf"/gilir balik kata bahasa Kalimantan sebagai simbolisasi arah prediksi konsep membangun kedepan perdjalanan bangsa Indonesia yang kita tjintai ini.
   Selanjutnya pada bagian lain Sultan Hamid II menjelaskan tentang konsep thawaf pada perisai Pancasila :[4]
      " ... Falsafah "thawaf" mengandung pesan, bahwa idee Pantja-Sila itu bisa didjabarkan bersama dalam membangun negara, karena ber"thawaf" atau gilir balik menurut bahasa Kalimantannja, artinja membuat kembali-membangun/vermogen jang ada tudjuannja pada sasaran jang djelas, jakni masjarakat adil dan makmur jang berdampingan dengan rukun dan damai, begitulah  menurut Paduka Jang Mulia Presiden Soerkarno, arah falsafahnja dimaksud pada udjungnja, jakni  membangun negara jang bermoral tetapi tetap mendjunjung tinggi nilai-nilai religius masing-masing agama jang ada pada sanubari rakjat bangsa di belahan wilajah negara RIS serta tetap memiliki karakter asli bangsanja sesuai dengan "djatidiri" bangsa/adanja pembangunan "nation character building" demikian pendjelasan Paduka Jang Mulia Presiden Soekarno kepada saja”.
   Kemudian menurut Sultan Hamid II dengan bertahan maju kedepan untuk membangun generasi penerus/kader-kader pejuang bangsa yang bermartabat/ berprikemanusiaan yang adil dan beradab disimbolkan dengan sila kedua kemanusian yang adil dan beradab, pada langkah berikutnya jika sila kesatu dan kedua bisa diselaraskan, maka setelah itu membangun persatuan Indonesia, yaitu sila ketiga, mengapa demikian, karena hanya dengan bersatulah dan perpaduan antar negara dalam RIS (baca antar daerah dalam Republik Indonesia) inilah bangsa Indonesia mendjadi kuat dan  pada langkah berikutnya baru membangun parlemen negara RIS (baca DPR, DPRD) jang demokratis dalam permusyawaratan/perwakilan, karena dengan jalan itulah bisa bersama-sama mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yakni dari rakyat, untuk rakyat oleh rakyat karena berbakti kepada bangsa dan Tuhan Yang Maha Esa. Atas penjelasan Perdana Menteri RIS (baca Mohammad Hatta) itu, kemudian perisai kecil ditengah saya masukan simbol sila kesatu berbentuk Nur cahaya bintang bersudut segilima.
   Hal demikian apa artinya? bahwa setiap individu yang hidup dalam suatu bangsa adalah sebagai mahluk Tuhan, maka bangsa dan negara  sebagai totalitas yang integral adalah Berketuhanan, demikian pula setiap warga negara juga Berketuhanan  Yang Maha Esa. Dengan kata lain  negara kebangsaan Indonesia adalah negara yang mengakui Tuhan Yang Maha Esa menurut  dasar  kemanusian yang adil dan beradab, yaitu Negara Kebangsaan yang membangun generasi penerus/kader-kader pejuang bangsa yang bermartabat/ berprikemanusiaan  atau generasi penerus/kader-kader pejuang bangsa yang memelihara budi pekerti kemanusian yang luhur dan  memegang teguh cita-cita rakyat yang luhur, yang berarti bahwa negara menjunjung tinggi manusia sebagai mahluk Tuhan, dengan segala hak dan kewajibannya.
 Jika sudah ada kesadaran akan hak dan kewajibannya menjadi sebuah kesadaran setiap warga negaranya, maka akan mampu membangun persatuan Indonesia, karena hanya dengan bersatulah dan perpaduan antar antar daerah dalam Republik Indonesia,  tentunya mendjadi kuat dan  pada langkah berikutnya baru membangun parlemen DPR, DPRD yang demokratis dalam permusyawaratan/perwakilan, karena dengan jalan itulah bisa bersama-sama mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yakni dari rakyat, untuk rakyat oleh rakyat karena berbakti kepada bangsa dan Tuhan Yang Maha Esa. artinya setiap umat beragama memiliki kebebasan untuk menggali dan meningkatkan kehidupan spiritualnya dalam masing-masing agama, dan para pemimpin negara wajib memelihara budi pekerti yang luhur serta menjadi teladan bagi setiap warga negara berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
            Pada tataran yang demikian itu, berarti Sila Pertama Pancasila sebagai dasar filsafat negara: Ketuhanan Yang Maha Esa, oleh karena itu pada simbolisasi didalam perisai ditempatkan ditengah berupa Nur Cahaya berbentuk bintang yang bersudut lima, maknanya adalah bahwa Sila pertama ini menerangi semua empat sila yang lain atau menurut Mohammad Hatta, bahwa sila Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan dasar yang memimpin cita-cita kenegaraan kita untuk menyelenggarakan yang baik bagi masyarakat dan penyelenggara negara. Dengan dasar sila Ketuhanan Yang Maha Esa ini, maka politik negara mendapat dasar moral yang kuat, sila ini yang menjadi dasar yang memimpin ke arah jalan kebenaran, keadilan, kebaikan, kejujuran dan persaudaraan [5]
            Hakekat Ketuhanan Yang Maha Esa secara ilmiah filosofis mengandung makna terdapat kesesuaian hubungan antara Tuhan, Manusia dengan negara. Hubungan tersebut baik bersifat langsung maupun tidak langsung. Manusia kedudukan kodratnya adalah sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa, oleh karena itu harus mampu membangun tiga hubungan yang sinergis, yaitu antara Manusia dengan Tuhannya, antara manusia dengan manusia dan antara manusia dengan alam semesta sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
Berkaitan  dengan konsep Pancasila dalam penjabaran kedalam peraturan perundang-undangan, maka secara material nilai Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan sumber bahan dan sumber nilai bagi hukum positif Indonesia, dalam pengertian ini  Pembukaan UUD 1945 terdapat nilai-nilai hukum Tuhan (alinea III), hukum kodrat (alinea I), hukum etis III) nilai-nilai hukum itu merupakan inspirasi dalam memformulasikan materi muatan peraturan perundang-undangan.
Pembacaan Pancasila berthawaf atau selaras dengan semiotika hukum pembacaan Pancasila berdasarkan Lambang Negara rancangan Sultan Hamid II. Transformasinya pembacaan Pancasila berhawaf dapat menselaraskan dengan subtansi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, khususnya ketika penerapan asas-asas materi muatan peraturan perundang-undangan (Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011), sebagaimana paparan berikut ini.
             Filsafat Hukum (Pancasila) dengan konsep pembacaan Pancasila "berthawaf" secara ontologi adalah  berdasarkan hukum alam/yang berbasis spiritualis menawarkan cara-cara untuk melengkapi pandangan ilmuwan hukum yang ada sebelumnya yang membaca Pancasila dengan konsep hirarkis piramida, dengan menunjukan cara baru bagaimana  sejarah, semiotika dan filsafat perkembangan pemikiran hukum dapat saling berhubungan secara harmonis. Mendialogkan antara iman dan sains, hukum wahyu dan hukum dunia menjadi penting, sekalipun barangkali pada satu titik tertentu masih belum diperoleh titik temu. Dialog nilai merupakan sumbangan pemikiran yang amat menjanjikan di masa mendatang itulah ilmuwan perlu merekonstruksi konsep-konsep yang ditawarkan dalam tataran keilmuan, termasuk didalamnya ilmu hukum dan sekaligus termasuklah didalamnya adalah ilmu hukum tata negara Indonesia.
              Pada tataran yang demikian itu, maka model pembacaan Pancasila dengan konsep pembacaan melingkar dengan gerak yang berlawanan dengan arah jarum jam  atau gerakan “berthawaf” berdasarkan semiotika pada perisai Pancasila dalam lambang negara Republik Indonesia adalah selaras dengan analisis sejarah hukum dan analisis semiotika hukum yang kemudian disebut sebagai konsep semiotika hukum pembacaan Pancasila berdasarkan lambang negara Republik Indonesia sebagai hasil rancangan yang dibuat oleh Sultan Hamid II  atau selaras dengan pasal 48 UU No 24 Tahun 2009.
            Adapun rumusannya adalah Sila Kesatu Ketuhanan Yang Maha Esa, bahwa merupakan sila yang menjadi basis utama yang menerangi/nur cahaya keempat sila lainnya. Paham ke Tuhanan itu diwujudkan dalam paham kemanusian yang adil dan beradab. Dorongan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa itu menentukan kualitas dan derajad kemanusiaan seseorang diantara sesama manusia, sehingga peri kehidupan bermasyarakat dan bernegara dapat tumbuh sehat dalam struktur kehidupan yang adil, dan dengan demikian kualitas peradaban bangsa dapat berkembang secara terhormat diantara bangsa–bangsa di dunia. Semangat Ketuhanan Yang  Maha Esa itu hendaklah pula meyakinkan segenap bangsa Indonesia untuk bersatu padu dibawah tali Tuhan Yang Maha Esa. Perbedaan-perbedaan diantara sesama warga negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila. 
               Dalam wadah negara, rakyatnya adalah warga negara. Karena itu, dalam rangka dalam kehidupan kenegaraan, berbangsa dan bermasyarakat tidak perlu dipersoalkan mengenai etnisitas, anutan agama,warna kulit, dan bahkan status sosial seseorang, karena setiap warga negara adalah rakyat, dan rakyat itulah yang berdaulat dalam negara Indonesia, dimana kedaulatannya itu diwujudkan melalui mekanisme permusyawaratan dan dilembagakan melalui sistem perwakilan, karena kedaulatan yang berada di tangan rakyat itu dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar dalam bingkai negara hukum dan pada akhirnya ditujukan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Inilah konsep negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha  Esa (pasal 29 ayat (1) UUD Neg RI 1945) yang berkedaulatan rakyat menurut paham konstitusionalisme (Pasal 1 ayat (2) UUD Neg RI 1945)  dalam wadah negara hukum (Pasal 1 ayat (3) UUD Neg RI 1945) berdasarkan Pancasila (Alinea Keempat Pembukaan UUD Neg RI 1945) yang menjunjung tinggi nilai-nilai relegiositas yang berasal dari sifat-sifat Tuhan Yang Maha Esa yang bersifat universal (asmaul husna) yang diupayakan oleh manusia yang beraneka ragam suku bangsa tetapi berasal dari diri yang satu atau satu diri, yaitu berasal dari Tuhan Yang Maha Esa.(Qur’an Al Hujurat (49) ayat (13) dan Surah ke 4 Anisa ayat (1) atau dalam bahasa semiotika lambang negara adalah Bhinneka Tunggal Ika. Bhina Ika, Tunggal Ika, Beranekaragam itu dan satu itu beraneka ragam. Keragaman dalam persatuan dan persatuan dalam keragaman.
              Adapun konsepnya secara epistemologinya adalah sebagai berikut, bahwa nilai Sila ke I dasar Ketuhanan Yang Maha Esa yang dilambangkan dengan cahaya dibagian tengah perisai Pancasila berbentuk bintang yang bersudut lima. Pada tataran kenegaraan atau hukum tata Negara, yaitu ilmu perundang-undangan saat ini realitas semiotika hukumnya adalah diwujudkan/dijabarkan sebagai “asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan” (Penjelasan Pasal 6 Ayat (1) huruf  j Undang-Undang  Nomor 12 Tahun 2011), yaitu, bahwa setiap materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, antara kepentingan individu, masyarakat dan kepentingan bangsa dan negara dan asas ini secara semiotika hukum tetap menjadi basis sentral, oleh karena itu secara semiotika sila ke I diletakan ditengah perisai merah putih dan ditempatkan pada perisai tersendiri berwarna hitam sebagai warna alam dan Sila I yang dilambang dengan cahaya dibagian tengah berbentuk bintang bersudut lima ini menyinari semua nilai-nilai ke empat sila lainnya atau menjadi cahaya, yakni kepada sila II, III, IV dan V atau menjadi “bintang pemandu” bagi keempat sila lainnya.
              Secara teoritik atau konsepsional dapat dijelaskan konstruksi model semiotika hukumnya, yakni sila I menjadi cahaya sila II dasar Kemanusian Yang Adil dan Beradab yang dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persagi dibagian kiri bawah perisai Pancasila.  Maknanya bahwa hukum yang bersifat progresif mencerminkan HAM atau taat pada asas kemanusian (Penjelasan Pasal 6 Ayat (1) huruf b Undang-Undang  Nomor 12 Tahun 2011), artinya bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak-hak asasi manusia serta harkat martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional dan taat pula pada asas Bhinneka Tunggal Ika (Penjelasan Pasal 6 Ayat (1) huruf f  Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011), artinya bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh berisi hal-hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain; agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial serta setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, antara kepentingan individu dan masyarakat dengan kepentingan bangsa dan negara serta taat pula pada asas Kesamaan Kedudukan Dalam Hukum Dan Pemerintahan (Penjelasan Pasal 6 Ayat (1) huruf h  Undang-Undang  Nomor 12 Tahun 2011), artinya setiap materi muatan Peraturan perundang-undangan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah, dan budaya khususnya menyangkut masalah-masalah sensitif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
            Kemudian sila I menjadi cahaya Sila ke III dasar Persatuan Indonesia yang dilambangkan dengan pohon beringin dibagian kiri atas perisai Pancasila, maknanya hukum yang bersifat progresif taat kepada asas Kebangsaan Penjelasan (Pasal 6 Ayat (1) huruf c Undang -Undang Nomor 12 Tahun 2011), artinya  bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang pluralistik (kebhinekaan) dengan tetap menjaga prinsip negara kesatuan Republik Indonesia.
           Kemudian Sila I menjadi cahaya sila IV dasar Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dilambangkan dengan kepala banteng dibagian kanan atas perisai Pancasila, karena produk hukum dalam hal ini peraturan perundang-undangan adalah hasil dari sebuah hikmah kebijaksanaan sebagai perwujudan esensi semnagat demokrasi untuk menterjemahkan suara rakyat tanpa mengenyampingkan suara kepentingan pemerintah (negara), maknanya, bahwa hukum yang bersifat Progresif  haruslah taat kepada asas kekeluargaan (Penjelasan Pasal 6 Ayat (1) huruf d Undang-Undang  Nomor 12 Tahun 2011), artinya bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan dan taat kepada asas Pengayoman (Penjelasan Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang  Nomor 12 Tahun 2011), artinya bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan dalam rangka menciptakan ketentraman masyarakat.
              Kemudian Sila I menjadi  cahaya sila ke V dasar Keadilan Bagi seluruh rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas dan padi dibagian kanan bawah perisai Pancasila. Maknanya bahwa hukum yang bersifat progresif harus mewujudkan rasa keadilan masyarakat, atau taat pada asas Keadilan (Penjelasan Pasal 6 Ayat (1) huruf g Undang-Undang  Nomor  12 Tahun 2011), artinya setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara tanpa kecuali dan taat pula pada asas Kenusantaraan (Penjelasan Pasal 6 Ayat (1) huruf e Undang –Undang  Nomor 12 Tahun 2011), artinya setiap materi muatan peraturan perundang-undangan senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan materi muatan Peraturan Perundang-Undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila serta taat pula pada asas Ketertiban dan Kepastian Hukum (Penjelasan Pasal 6 Ayat (1) huruf i  Undang- Undang  Nomor 12 Tahun 2011), artinya bahwa setiap materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan harus dapat menimbulkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan adanya kepastian hukum..
             Dengan demikian pada tataran perencanaan penyusunan UndangUndang dalam prolegnas sebagai skala prioritas program pembentukan Undang-Undang dalam kerangka sistem hukum nasional[6] berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Artinya Penempatan Pancasila sebagai cita hukum dengan menempatkan Pancasila merupakan sumber segala  sumber hukum negara adalah sesuai dengan pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat dan sekaligus menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara sehingga materi muatan Peraturan perundang-Undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila yang konsep pembacaan selaras dengan semiotika hukum pembacaan Pancasila berdasarkan Lambang Negara Republik Indonesia (Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009), yaitu pembacaan Pancasila dengan logosentrisme berthawaf.
              Konstruksi hukum, bahwa  Pancasila bukan hanya staatfundalmentalnorm (kaidah fundamental negara), sebagai cita hukum (rechtidee) yang dijadikan sumber segala sumber hukum negara yang keberadaannya tidak hanya diluar konstitusi negara (UUD Negara RI) 1945, tetapi menjadi bagian UUD Negara RI, 1945, sehingga Pancasila tidak menjadi mitos, terlalu abstrak dan tidak cair, sebagaimana Pembacaan Pancasila secara hirarkis piramida menurut pandangan Notonagoro dan dianut oleh para penstudi hukum di Indonesia ketika memberikan penafsiran filsafat hukum Pancasila.
               Konsep Pembacaan Pancasila secara hirarkis Piramida secara semiotika hukum harus diselaraskan dengan pembacaan Pancasila berdasarkan Perisai Pancasila dalam Lambang Negara Republik Indonesia (Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009). Sedangkan Penjabaran Pancasila sebagai cita hukum atau Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara, dapat  dijabarkan atau diwujudkan secara semiotika hukum dengan menghubungkan dengan penerapan asas-asas materi muatan peraturan perundang-undangan, sebagaimana dimaksud Pasal 6 dan Penjelasannya dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Artinya antara Pasal 2 jo Pasal 6 dan Penjelasannya dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 selaras dan korelasi yang jelas dengan Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
             Untuk menerapkan konsep Pembacaan Pancasila “berthawaf” berdasarkan Lambang Negara Republik Indonesia kedalam pemetaan suatu undang-undang akan lebih mudah untuk memetakan materi muatannya dengan cara menstruktur pasal-pasal dalam sebuah Undang-Undang sesuai jenis peraturan perundang-undangan yang diperintahkan/imperatif ke dalam bentuk peraturan perundangan dari sisi penjabarannya, misalnya dari Undang-Undang ke bentuk peraturan presiden. Memang kelihatan tidak hirarkis sesuai Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tetapi dengan bantuan model pembacaan Pancasila berthawaf bisa dilacak keberadaannya, karena selama ini dalam hukum tata negara, bahwa undang-undang harus dijabarkan kedalam Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tetapi bisa saja keberadaan Peraturan Presiden untuk menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut perintah dari  undang-undang, atau dari  peraturan pemerintah yang secara tegas maupun tidak tegas diperintahkan pembentukannya (pasal 13 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011). Artinya bisa jadi dalam satu Undang-Undang bisa dipetakan sekian konsep pembacaan dengan struktur pola pembacaan Pancasila  “berthawaf”.
            Kemudian untuk memahami hirarki peraturan perundang-undangan, maka secara teks hukum negara, pertanyaan yang perlu diajukan adalah apa yang dimaksud dengan hirarki ? Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menyatakan pada penjelasan pasal 7 ayat (2) menyatakan, bahwa dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “hierarki” adalah penjenjangan setiap jenis Peraturan Perundang-undangan yang didasarkan pada asas bahwa Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
           Berdasarkan pengertian hirarki diatas, maka dimana pengaturan tentang hirarki peraturan perundang-undangan dirumuskan secara teks hukum negara ?
           Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 mengatur jenis dan hirarki sebagai berikut:
(1)Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c.Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d.Peraturan Pemerintah;
e.Peraturan Presiden;
f.Peraturan Daerah Provinsi; dan
     g.Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2)Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
           Pertanyaan apakah  jenis peraturan perundangan hanya yang terpaparkan dalam hirarki sebagaimana dimaksud pasal 7 Ayat (1) saja ?  UU Nomor 12 Tahun 2011 secara tegas menyatakan pada Pasal 8
 (1)      Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.
(2)        Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
            Pasal  8 ayat (2) di atas  memberikan penegasan tentang kekuatan hukum  terhadap peraturan perundang-undangan yang selain dalam hirarki peraturan perundang-undangan pada Pasal 7 ayat (1), yakni pertama sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
            Pernyataan ini memberikan pemahaman, bahwa apabila didalam peraturan perundang-undangan apakah berbentuk Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah  terdapat pasal yang teks normatifnya terdapat klasul, misalnya “lebih lanjut diatur atau ditetapkan dengan peraturan menteri”, maka keberadaan peraturan menteri tersebut mengikat secara hukum. Artinya keberadaannya diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Apakah yang dimaksud peraturan menteri?, penjelasan Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 menjelaskan, bahwa yang dimaksud dengan “Peraturan Menteri” adalah peraturan yang ditetapkan oleh menteri berdasarkan materi muatan dalam rangka penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan.
          Yang menjadi persoalan dalam tataran pratek selama ini setelah terbitnya UU nomor 12 Tahun 2011 masih ada Ketetapan Menteri tetapi materi muatannya bersifat mengatur, bagaimana kekuatan hukumnya. Pasal 100 UU Nomor 12 menyatakan, bahwa Semua Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, Keputusan Gubernur, Keputusan Bupati/Walikota, atau keputusan pejabat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 yang sifatnya mengatur, yang sudah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku, harus dimaknai sebagai peraturan, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
            Kemudian pada pasal 8 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 kedua menyatakan atau dibentuk berdasarkan kewenangan. Pertanyaannya apa yang dimaksudkan berdasarkan kewenangan ? Penjelasan pasal 8 ayat (2) menyatakan, bahwa yang dimaksud dengan “berdasarkan kewenangan” adalah penyelenggaraan urusan tertentu pemerintahan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan
            Berkaitan penyelenggaraan urusan tertentu pemerintahan sesuai dengan peraturan kewenangan bukan berarti kewenangan yang lepas dari dasar hukumnya, karena didalam doktrin hukum administrasi negara dikenal namanya instrumen pemerintahan dan salah satunya adalah peraturan perundang-undangan. Selain itu adalah ketetapan Tata Usaha Negara, Peraturan Kebijakan. Rencana, Perizinan.
             Yang sering belum terbangun kesepahaman dipublik adalah peraturan kebijakan. Oleh karena itu untuk membangun kesepahaman perlu dipaparkan masalah ini. Mengapa demikian, karena keberadaan peraturan kebijakan secara hukum tidak dapat dilepaskan dengan kewenangan  bebas dari pemerintah yang sering disebut dengan istilah freis ermessen.
             Secara bahasa Frei yang artinya bebas, tidak terikat, dan merdeka. Freis artinya, orang yang bebas, tidak terikat, merdeka. Ermesen artinya mempertimbangkan, menilai, memperkirakan. Pengertian Freis Ermessen, yakni kebebasan yang diberikan kepada alat administrasi, yakni kebebasan yang pada asasnya memperkenankan alat administrasi negara mengutamakan kefektifan tercapainya suatu tujuan dan berpegang teguh pada ketentuan hukum.
           Penggunaan freis Ermessen tidak boleh bertentangan dengan sistem hukum yang berlaku (kaidah hukum positif) dan penggunaan freis Ermesen hanya ditujukan untuk kepentingan umum. Menurut  Indroharto, pembuatan peraturan kebijakan harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:[7]
1.      Ia tidak boleh bertentangan dengan peraturan dasar yang mengandung wewenang diskresioner yang dijabarkan.
2.      Ia tidak boleh nyata-nyata bertentangan dengan nalar yang sehat.
3.      Ia harus dipersiapkan dengan cermat, semua kepentingan, keadaan-keadaan serta alternatif-alternatif yang ada perlu dipertimbangkan.
4.      Isi dari kebijakan harus memberikan kejelasan yang cukup mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari warga yang terkena peraturan tersebut.
5.      Tujuan-tujuan dan dasar-dasar pertimbangan mengenai kebijakan yang akan ditempuh harus jelas.
6.      Ia harus memenuhi syarat kepastian hukum material artinya hak-hak yang diperoleh dari warga masyarakat yang terkena  harus dihormati kemudian juga harapan-harapan warga yang pantas telah ditimbulkan jangan sampai diingkari.
       Berkaitan dengan enam hal diatas, maka sebenarnya diskresi yang berdasarkan konsep freis Emerssen tidak terlepas dari materi muatan peraturan perundangan-undangan yang akan dijadikan sumber wewenangnya.
       Untuk memahami sumber wewenang tersebut, maka perlu dikaitkan dengan materi muatan peraturan peraturan perundang-undangan sesuai dengan masing-masing jenis peraturan perundang-undangan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 yang dijabarkan pada:
Pasal 10
(1)   Materi muatan yang harus diatur dengan Undang-Undang berisi:
a.  pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.  perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang;
c.  pengesahan perjanjian internasional tertentu;
d. tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
e.  pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
Pada penjelasan pasal 10 Huruf c menyatakan: Yang dimaksud dengan “perjanjian internasional tertentu” adalah perjanjian internasional yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau perjanjian tersebut mengharuskan perubahan atau pembentukan Undang-Undang dengan persetujuan DPR
Pada penjelasan Pasal 10 ayat (1)Huruf d, bahwa yang dimaksud dengan ”tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi” terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Materi muatan yang dibuat, terkait dengan ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-Undang yang secara tegas dinyatakan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 11
Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sama dengan materi muatan Undang-Undang.
Pasal 12
Materi muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
Pasal 13
Materi muatan Peraturan Presiden berisi materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang, materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah, atau materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.
Pasal 14
Materi muatan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
           Materi muatan tidak  terlepas dari struktur masing-masing jenis peraturan perundang-undangan, oleh karena asas hierarki maksudnya peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
        Jika kita menstruktur kembali  subtansi Pasal 7 ayat 1 “Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan” terdiri atas:
a.       Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
·         Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan hukum dasar tertulis Negara Republik Indonesia dalam Peraturan Perundang-undangan, memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara. UUD 1945 ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
·         UUD1945 mulai berlaku sejak 18 agustus 1945 sampai 27 desember 1949.
·         Setelah itu terjadi perubahan dasar negara yang mengakibatkan UUD 1945 tidak berlaku, namun melalui dekrit presiden tanggal 5 juli tahun 1959, akhirnya UUD 1945 berlaku kembali sampai dengan sekarang.
b.      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
·         merupakan putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pengemban kedaulatan rakyat yang ditetapkan dalam sidang-sidang MPR atau bentuk putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang berisi hal-hal yang bersifat penetapan (beschikking).
·         Pada masa sebelum perubahan (amandemen) UUD 1945, ketetapan MPR merupakan Peraturan Perundangan yang secara hierarki berada di bawah UUD 1945 dan di atas Undang-Undang. Pada masa awal reformasi, ketetapan MPR tidak lagi termasuk urutan hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia.
·         Contoh : TAP MPR NOMOR III TAHUN 2000 TENTANG SUMBER HUKUM DAN TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR III/MPR/2000
c.     Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
·         yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Perlu diketahui bahwa undang-undang merupakan produk bersama dari presiden dan DPR (produk legislatif), dalam pembentukan undang-undang ini bisa saja presiden yang mengajukan RUU yang akan sah menjadi Undang-undang jika DPR menyetujuinya, dan begitu pula sebaliknya.
·         Undang-Undang memiliki kedudukan sebagai aturan main bagi rakyat untuk konsolidasi posisi politik dan hukum, untuk mengatur kehidupan bersama dalam rangka mewujudkan tujuan dalam bentuk negara
Contoh : UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2010 TENTANG “LARANGAN MEROKOK”
d.      Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa (negara dalam keadaan darurat), dengan ketentuan sebagai berikut:
·         1)      Perpu dibuat oleh presiden saja, tanpa adanya keterlibatan DPR.
·         2)      Perpu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut.
·         3)      DPR dapat menerima atau menolak Perpu dengan tidak mengadakan perubahan.
·         4)      Jika ditolak DPR, Perpu tersebut harus dicabut.
Contoh : bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan tuntutan masyarakat sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru; diganti dengan : UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Contoh: PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
e.       Peraturan Presiden (PP)
Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
f.       Peraturan Daerah Provinsi
·         Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
·         Peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Negara Indonesia adalah Negara yang menganut asas desentralisasi yang berarti wilayah Indonesia dibagi dalam beberapa daerah otonom dan wilayah administrasi. Daerah otonom ini dibagi menjadi daerah tingkat I dan daerah tingkat II. Dalam pelaksanaannya kepala daerah dengan persetujuan DPRD dapat menetapkan peraturan daerah. Peraturan daerah ini tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan diatasnya.
g.      Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten atau Kota dengan persetujuan bersama Bupati atau Walikota.
            Kemudian dengan dikeluarkannya Permendagri Nomor 53 Tahun 2011 produk hukum daerah dapat dikategorikan Pengaturan; dan Penetapan  (pasal 2) dan yang bersifat pengaturan terdiri dari Perda atau nama lainnya, Perkada; dan  Peraturan Bersama  KDH (pasal 3).
          Kemudian biasanya yang menjadi pertanyaan publik adalah bagaimana kedudukan surat edaran ? Dalam buku Pedoman Umum Tata Naskah Dinas cetakan Edisi I Januari 2004 dan Permen Nomor 22 tahun 2008 yang diterbitkan oleh KeMenpan, Pengertian Surat Edaran adalah Naskah Dinas yang memuat PEMBERITAHUAN TENTANG HAL TERTENTU YANG DIANGGAP PENTING DAN MENDESAK.
          Selanjutnya dalam Permendagri  Nomor 55 tahun 2010 pasal 1 butir 43 dijelaskan :
  • Surat Edaran adalah naskah dinas yang berisi pemberitahuan, penjelasan dan/atau petunjuk cara melaksanakan hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak
  • Mengingat isi Surat Edaran hanya berupa pemberitahuan, maka dengan sendirinya materi muatannya tidak merupakan norma hukum sebagaimana norma dari suatu peraturan perundangan-undangan. Oleh karena itu Surat Edaran tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menganulir peraturan Menteri, apalagi Perpres atau PP tetapi semata-mata hanya untuk memperjelas makna dari peraturan yang ingin diberitahukan.
  • Surat Edaran mempunyai derajat lebih tinggi dari surat biasa, karena surat edaran memuat petunjuk atau penjelasan tentang hal-hal yang harus dilakukan berdasarkan peraturan yang ada. Surat Edaran bersifat pemberitahuan, tidak ada sanksi karena bukan norma.
    



[1] Transkrip Sultan Hamid II,  15 April 1967, op cit, halaman 7
[2] Ensiklopedia Pancasila, 1995, halaman 274.
[3] Transkrip Sultan Hamid II, 15 April 1967, ibid halaman 7
[4] Transkrip Sultan Hamid II,  15 April 1967, ibid, halaman 8
[5] Hatta, Panitia Lima, 1980  dalam  Kaelan, Pancasila Yuridis Kenegaraaan, Paradigma, Yogyakarta, edisi ketiga, 1999, halaman 86.
[6] Yang dimaksud dengan “sistem hukum nasional adalah suatu sistem hukum yang berlaku di Indonesia dengan semua elemennya serta saling menunjang satu dengan yang lain dalam rangka mengantisipasi permasalahan yang timbul dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Penjelasan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
[7] Indroharto, Perbuatan Pemerintah Menurut hukum publik dan hukum Perdata, Jakarta, 1992, halaman 45-46.

44 komentar:

Unknown mengatakan...

Nama : Gunawan Hendry Kusuma
NIM : A01110194
Tugas : Praktek Perancangan Perundang-undangan (Membahas Salah Satu Pasal Dalam UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan)
Dosen : Turiman, SH., M.Hum



Pasal 6

Ayat (1)

Huruf a
Yang dimaksud dengan “asas pengayoman” adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus berfungsi memberikan pelindungan untuk menciptakan ketentraman masyarakat.

Huruf b
Yang dimaksud dengan “asas kemanusiaan” adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan pelindungan dan penghormatan hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional.

Huruf c
Yang dimaksud dengan “asas kebangsaan” adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang majemuk dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Huruf d
Yang dimaksud dengan “asas kekeluargaan” adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.

Huruf e
Yang dimaksud dengan “asas kenusantaraan” adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Huruf f
Yang dimaksud dengan “asas bhinneka tunggal ika” adalah bahwa Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah serta budaya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Huruf g
Yang dimaksud dengan “asas keadilan” adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara.

Huruf h
Yang dimaksud dengan “asas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan” adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh memuat hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain, agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial.

Huruf i
Yang dimaksud dengan “asas ketertiban dan kepastian hukum” adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum.

Huruf j
Yang dimaksud dengan “asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan” adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, antara kepentingan individu, masyarakat dan kepentingan bangsa dan negara.


Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “asas lain sesuai dengan bidang hukum Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan”, antara lain:
a. dalam Hukum Pidana, misalnya, asas legalitas, asas tiada hukuman tanpa kesalahan, asas pembinaan narapidana, dan asas praduga tak bersalah;
b. dalam Hukum Perdata, misalnya, dalam hukum perjanjian, antara lain, asas kesepakatan, kebebasan berkontrak, dan itikad baik.

Unknown mengatakan...

Nama : AGUS HASANUDIN
Nim : A01110032
MAPEL: PRAKTEK PERANCANGAN PER-UUAN
KELAS : B

Pasal 7

(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan
terdiri atas:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan
sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
Komentar:
Kekeliruan mengeluarkan Tap MPR dari jenis dan tata susunan peraturan perundang-undangan sejak diundangkannya UU No 10 Tahun 2004 itu akhirnya disadari pembentuk UU. Hal ini ditandai dengan di undangkannya UU No 12 Tahun 2011 yang diundangkan tanggal 12 Agustus 2011 lalu yang memaksukannya kembali Tap MPR sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan. Meskipun UU No 12 Tahun 2011 dalam pertimbangannya menyebutkan dalam konsideran adanya kekurangan pada UU No 10 Tahun 2004, namun sebenarnya lebih tepat kalau disebut adanya kekeliruan dalam menyusun dan membentuk UU No 10 Tahun 2004, khususnya berkaitan dengan dikeluarkannya Tap MPR sebagai salah satu jenis dan dari susunan peraturan perundang-undangan.






Dalam hubungan ini UU No 12 Tahun 2011 menyebutkan tata urutan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

1. UUD 1945
2. Ketetapan MPR
3. UU/peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
4. Peraturan Pemerintah
5. Peraturan Presiden
6. Peraturan daerah Propinsi
7. Peraturan Daerah Kabupaten /Kota.

Dalam UU No 12 Tahun 2011 tersebut ditegaskan pula, bahwa kekuatan hukum peraturan perundangundangan sesuai dengan hierarkinya. Artinya ketentuan ini memulihkan kembali keberadaan Tap MPR sebagai peraturan perundang-undangan yang kekuatan hukumnya lebih kuat dari UU. Tetapi disisi lain, dengan dipecahnya kedudukan Peraturan Daerah yang tadinya dalam Tap MPR No III/MPR/2000 hanya disebut Peraturan Daerah (Perda) saja tanpa membedakannya Perda Propinsi dengan Perda Kabupaten/Kota. Dengan dipercahnya Perda menjadi Perda Propinsi dan di bawahnya Perda kabupaten Kota, maka tentu keberadaan Perda Kabupaten/Kota lebih rendak kedudukannya dari Perda Propinsi dan sekaligus mengandung makna Perda kabupaten/Kota tidak boleh bertentangan dengan Perda Propinsi.

Unknown mengatakan...

sambungan punya agus...

Sebelumnnya dalam UU No 1o Tahun 2004 dan sejalan dengan Tap MPR No III/MPR/200 kedudukan Perda Propinsi maupun Perda Kabupaten Kota berda dalam satu kotak dan tidak hirarkhis. Ini bahkan terlihat jelas dalam ketentuan Pasal 7 ayat (5) UU No.10 Tahun 2004. Akan tetapi dengan dipecahnya Perda menjadi Perda Propinsi dan Perda kabupaten Kota, scara hierarkhi, maka secara tidak lansung terkait dengan persoalan regulasi dalam implementasi otonomi daerah. Memahami UU No 12 Tahun 2011 sebagai pengganti UU No.10 tahun 2004, maka setidaknya beberapa persoalan yang terjadi dalam teknis pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia dibawah UU No 10 Tahu 2004 -- khususnya terhadap pengeluaran Tap MPR dari jenis dan susunan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia dapat diatasi dan dikembalikan pada posisi yang benar dan konsistensi terhadap tertip hukum kembali ditegakkan.
Dan hal ini sejalan dengan apa yang disebutkan dalam penjelasan UU No 12 Tahun 2011, bahwa materi UU No.10Tahun 2004 banyak menimbulkan kerancuan dan multi tafsir sehingga tidak memberikan suatu kepastian hukum. Tetapi sekali lagi UU No 12 Tahun 2011 dalam menjelaskan dalam penjelasannya terdapat materi baru yang diatur, dan materi baru itu disebutkan menambahkan Tap MPR sebagai salah satu jenis Peraturan Perundang-Undangan dan hierarkhinya ditempatkan dibawah UUD. Dan hal ini sebenarnya bukan materi baru, melainkan adanya kelalaian dan kealfaan dalam membentuk dan menyusun UU No 10 Tahun 2004. Sebab sudah terang adanya dalam TAP MPR No III/MPR/2000 sudah ditetapkan Tap MPR sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan yang kedudukannya setingkat dibawah UUD 1945.
Jadi dimasukannya kembali Tap MPR sebagai salah satu jenis Peraturan perundang-undangan dalam UU No 12 Tahun 2011 sesungguhnya bukanlah penambahan materi baru, melainkan memperbaiki kesalahan pembentuk UU dalam menyusun dan membentuk UU sebelumnya yang digantikan UU No 12 tahun 2011.

Unknown mengatakan...

NAMA : ALI YUSTO
NIM : A01110033
KELAS : B
MATA KULIAH : PRAKTEK PERANCANGAN PERUNDANG-UNDANGAN

Analisis Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang menganai pembentukan peraturan perundang-undangan pertama kali dipositifkan dalam Undang-Undang Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (selanjutnya disebut sebagai ”UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 2004”). UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 2004 setidak-tidaknya mengatur mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan.
Namun sayangnya, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat mengenai aturan pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sehingga perlu diganti. Kemudian, pergantian tersebut ditandai dengan adanya undang-undang terbaru mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembetukan Peraturan Perundang-undangan (selanjutnya disebut sebagai ”UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 2011”. UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan 2011 secara umum memuat materi-materi pokok yang disusun secara sistematis sebagai berikut: asas pembentukan Peraturan Perundang-undangan; jenis, hierarki, dan materi muatan, Peraturan Perundang-undangan; perencanaan Peraturan Perundangundangan; penyusunan Peraturan Perundang-undangan; teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan; pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang; pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Rancangan Peraturan Daerah.
Sebagai penyempurnaan terhadap UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 2004, UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 2011 memuat materi muatan baru yang ditambahkan, yaitu antara lain:
a.penambahan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan dan hierarkinya ditempatkan setelah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.perluasan cakupan perencanaan Peraturan Perundang-undangan yang tidak hanya untuk Prolegnas dan Prolegda melainkan juga perencanaan Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Perundang-undangan lainnya;
c.pengaturan mekanisme pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d.pengaturan Naskah Akademik sebagai suatu persyaratan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
e.pengaturan mengenai keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, peneliti, dan tenaga ahli dalam tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan
f.penambahan teknik penyusunan Naskah Akademik dalam Lampiran I Undang-Undang ini.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1994 sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan meyebutkan :
”Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan.”

Unknown mengatakan...

sambungan punya Aliyusto....

Definisi ”Undang-Undang” sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan:

”Undang-Undang adalah Peraturan Perundangundangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. ”
Definisi ”Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang” diatur dalam Pasal 1 angka 4 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan:
”Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.”
Definisi ”Peraturan Pemerintah” diatur dalam Pasal 1 angka 5 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan:
”Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundangundangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.”

Definisi ”Peraturan Presiden” diatur dalam Pasal 1 angka 6 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan:
”Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundangundangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundangundangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.”
Definisi ”Peraturan Daerah Provinsi” diatur dalam Pasal 1 angka 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan:
” Peraturan Daerah Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.”
Definisi ”Peraturan Daerah Kabupaten/Kota” diatur dalam Pasal 1 angka 8 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan:
”Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.”
Dengan demikian, secara sederhana terdapat tambahan yang serta perubahan dari UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 2004 kepada UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 2011 yaitu :
1.Ketetapan Majelis Pemusyawaratan Rakyat menjadi norma yang mengacu dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan sekaligus menjadi acuan dari Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
2.Peraturan Daerah Provinsi (sebelumnya Peraturan Daerah) menjadi norma yang mengacu pada Peraturan Presiden, dan sekaligus menjadi acuan dari Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
3.Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (sebelumnya Peraturan Daerah) menjadi norma yang mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi.

Unknown mengatakan...

NAMA : RERY AGASI PUTRA
NIM : A01110060
MATA KULIAH : PRAKTEK PERANCANGAN PERUNDANG
UNDANGAN
KELAS : B
DOSEN : 1. TURIMAN SH, M.Hum.
2. SUBIYATNO SH.

UNDANG UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN .


Pasal 3
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.

Analisisnya :

Pancasila Sebagai Sumber Dari Segala Sumber Hukum
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, perlu dipahami konsep, prinsip, dan nilai yang terkandung di dalam Pancasila supaya bisa diimplementasikan dengan tepat. Namun, sebaliknya perlu diyakini terlebih dahulu bahwa Pancasila memenuhi syarat sebagai dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang beragam suku, agama, ras, dan golongannya.

Pancasila memenuhi syarat sebagai dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang beragam suku, agama, ras, dan golongannya.
Dalam kedudukan sebagai dasar negara, Pancasila menjadi sumber hukumnya yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, segala peraturan perundang-undang harus yang berlaku di Indonesia. Dengan demikianm segala peraturan perundang-undangan harus merupakan peraturan perundang-undangan yang tidak kompatibel dan/atau tidak mengacu pada Pancasila dapat dinyatakan batal demi hukum.

Pancasila sebagai dasar negara ditransformasikan menjadi norma hukum yang bersifat memaksa, mengikat, dan mengandung sanksi. Oleh sebab itu, perlu diupayakan law enforcement terhadap segala hukum yang merupakan penjabaran dan dasar negara Pancasila. Keududukan Pancasila sebagai dasar negara sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 dan Ketetapan MPR No. III/MPR/2003 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan dapat dilihat pada bagan berikut ini.


Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, berarti segala bentuk hukum di Indonesia harus diukur menurut nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, dan didalam aturan hukum itu harus tercermin kesadaran dan rasa keadilan yang sesuai dengan kepribadian dan falsafah hidup bangsa. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hokum juga berarti segala aturan hukum yang berlaku di negara kita tidak boleh bertentangan dan harus bersumber pada Pancasila.
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum karena Pancasila merupakan hukum tertinggi di Indonesia sebagaimana dijelaskan pada fungsi Pancasila sebagai : Norma dasar, Staats fundamental norm / Norma fundamental Negara, Pokok kaidah negara yang fundamental, dan Cita hukum. Pada hakikatnya hukum tertinggi di Indonesia adalah berasal dari norma – norma yang terkandung dalam Pancasila sebagai norma bangsa dalam kehidupan bangsa Indonesia.
Pancasila yang dimiliki bangsa Indonesia merupakan pijakan fundamental yang harus dijadikan landasan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sebagaimana tercermin dalam Mukaddimah Konstitusi 1945, khususnya alinea ke-4. Pembukaan Konstitusi yang memuat butir-butir sila dalam Pancasila, menjadi pedoman yang jelas kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber Hukum atau sumber tertib hukum bagi Negara Republik Indonesia. Sumber tertib hukum Republik Indonesia adalah pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan serta watak Bangsa Indonesia. Cita-cita itu meliputi cita-cita mengenai kemerdekaan Individu, kemerdekaan Bangsa, perikemanusiaan, keadilan sosial dan perdamaian Nasional. Cita-cita politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan negara. Cita-cita moral mengenai kehidupan kemasyarakatan dan keagamaan.

Unknown mengatakan...

sambungan punya Rery.....

Pancasila dalam kedudukannya ini sering disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara (Philosofische Gronslag) dari Negara, ideologi Negara atau (Staatsidee). Dalam pengertian ini pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan Negara atau dengan kata lain perkataan. Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan Negara. Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai pancasila. Maka pancasila merupakan Sumber dari segala sumber hukum , pancasila merupakan sumber kaidah hukum Negara yang secara konstitusional mengatur Negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat wilatah, beserta pemerintah Negara
Sebagai dasar Negara, Pancasila merupakan suatu asas kerokhanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum Negara, dan menguasai hukum dasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar maupun yang tidak tertulis atau Dalam kedudukannya sebagai dasar Negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
Sebagai sumber dari segala hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka Setiap produk hukum harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan atau dijabarkan dari UUD1945, serta hukum positif lainnya.
Pancasila sebagai dasar filsafat negara, pandangan hidup bangsa serta idiologi bangsa dan negara, bukanlah hanya untuk sebuah rangkaian kata- kata yang indah namun semua itu harus kita wujudkan dan di aktualisasikan di dalam berbagai bidang dalam kehidupan bermasarakat, berbangsa dan bernegara.
Pancasila sebagai dasar negara menunjukkan bahwa Pancasila itu sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari seluruh tertib hukum yang ada di Negara RI.
Berarti semua sumber hukum atau peraturan2, mulai dari UUD`45, Tap MPR, Undang-Undang, Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang2), PP (Peraturan Pemerintah), Keppres (Keputusan Presiden), dan seluruh peraturan pelaksanaan yang lainnya, harus berpijak pada Pancasila sebagai landasan hukumnya.
Semua produk hukum harus sesuai dengan Pancasila dan tidak boleh bertentangan dengannya.
Oleh sebab itu, bila Pancasila diubah, maka seluruh produk hukum yang ada di Negara RI sejak tahun 1945 sampai sekarang, secara otomatis produk hukum itu tidak berlaku lagi. Atau dengan kata lain, semua produk hukum sejak awal sampai akhir, semuanya, ‘Batal Demi Hukum’. Karena sumber dari segala sumber hukum yaitu Pancasila, telah dianulir. Oleh sebab itu Pancasila tidak bisa diubah dan tidak boleh diubah
Contohnya : Pelaksanaan Pancasila pada masa reformasi cenderung meredup dan tidak adanya istilah penggunaan Pancasila sebagai propoganda praktik penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini terjadi lebih dikarenakan oleh adanya globalisasi yang melanda Indonesia dewasa ini. Masyarakat terbius akan kenikmatan hedonisme yang dibawa oleh paham baru yang masuk sehingga lupa dari mana, di mana, dan untuk siapa sebenarnya mereka hidup. Seakan-akan mereka melupakan bangsanya sendiri yang dibangun dengan semangat juang yang gigih dan tanpa memandang perbedaan. Dalam perkembangan masyarakat yang secara kultur, masyarakat lebih cenderung menggunakan Pancasila sebagai dasar pembentukan dan penggunakan setiap kegiatan yang mereka lakukan.

Unknown mengatakan...

sambungan punya Rery....

Peran Pancasila dalam hal ini sebenarnya adalah untuk menciptakan masyarakat “kerakyatan”, artinya masyarakat Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat mempunyai kedudukan dan hak yang sama. Dalam menggunakan hak-haknya selalu memperhatikan dan mempertimbangkan kepentingan negara dan masyarakat. Karena mempunyai kedudukan, hak serta kewajiban harus seimbang dan tidak memihak ataupun memaksakan kehendak kepada orang lain.
Dalam pokok-pokok kerakyatan, masyarakat dituntut untuk saling menghargai dan hidup bersama dalam lingkungan yang saling membaur dan bisa membentuk sebuah kepercayaan (trust) sebagai modal untuk membangun bangsa yang berjiwa besar dan bermoral sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila.
Trus (kepercayaan) sangat diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat, hal ini dikarenakan kepercayaan bersifat fundamental. Bahkan dapat dikatakan kualitas relasi sosial terletak pada sejauh mana nilai fundamental itu mendapat perhatian. Ketika sebuah nilai kepercayaan itu hilang maka yang timbul adalah perpecahan yang sifatnya mendarah daging. Sangat jelas bahwa kepercayaan menyentuh sendi kehidupan yang paling mendasar dari sisi kemanusiaan baik sebagai makhluk individu maupun sebagai makhluk sosial.
Sebagai bahan analisis yang menjadikan kepercayaan itu merupakan sebuah faktor utama dari pelaksanaan Pancasila, sebut saja 4 (empat) pilar kehidupan berbangsa. Antara lain Pancasila, UUD NRI 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhineka Tunggal Ika. Empat pilar tersebut ibaratkan sebuah kepercayaan untuk mewujudkan kehidupan berbangsa yang rukun dan tanpa adanya sebuah keganjalan seperti konflik dan sebagainya. Namun sebuah fenomena dan kelangsungan dari perjalanan reformasi memberikan ruang bagi para masyarakat yang tidak mengerti akan hal tersebut, sehingga disini rawan terjadinya konflik di dalam masyarakat itu sendiri.

Unknown mengatakan...

NAMA : ANDREAS PURBA
NIM : A01110011
KELAS : B
MATA KULIAH : PRAKTEK PERANCANGAN PERUNDANG-UNDANGAN

Analisis Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang menganai pembentukan peraturan perundang-undangan pertama kali dipositifkan dalam Undang-Undang Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (selanjutnya disebut sebagai ”UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 2004”). UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 2004 setidak-tidaknya mengatur mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan.
Namun sayangnya, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat mengenai aturan pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sehingga perlu diganti. Kemudian, pergantian tersebut ditandai dengan adanya undang-undang terbaru mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembetukan Peraturan Perundang-undangan (selanjutnya disebut sebagai ”UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 2011”. UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan 2011 secara umum memuat materi-materi pokok yang disusun secara sistematis sebagai berikut: asas pembentukan Peraturan Perundang-undangan; jenis, hierarki, dan materi muatan, Peraturan Perundang-undangan; perencanaan Peraturan Perundangundangan; penyusunan Peraturan Perundang-undangan; teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan; pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang; pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Rancangan Peraturan Daerah.
Sebagai penyempurnaan terhadap UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 2004, UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 2011 memuat materi muatan baru yang ditambahkan, yaitu antara lain:
a.penambahan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan dan hierarkinya ditempatkan setelah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.perluasan cakupan perencanaan Peraturan Perundang-undangan yang tidak hanya untuk Prolegnas dan Prolegda melainkan juga perencanaan Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Perundang-undangan lainnya;
c.pengaturan mekanisme pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d.pengaturan Naskah Akademik sebagai suatu persyaratan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
e.pengaturan mengenai keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, peneliti, dan tenaga ahli dalam tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan
f.penambahan teknik penyusunan Naskah Akademik dalam Lampiran I Undang-Undang ini.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1994 sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan meyebutkan :
”Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan.”

Unknown mengatakan...

Nama : Muhammad Adi Suryo
NIM : A01110129
Tugas : Praktek Perancangan Perundang-undangan (Membahas Salah Satu Pasal Dalam UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan)
Dosen : Turiman, SH., M.Hum

Analisa tentang Pasal 7 dan pasal 8 UU no 12 tahun 2011

Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011 mengatur bahwa TAP MPR memiliki hierarki satu tingkat di bawah Undang-Undang Dasar dan di atas peraturan perundang-undangan lainnya, dengan susunan lengkapnya sebagai berikut:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu);
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi;
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Eksistensi (Kembali) TAP MPR

Penghapusan TAP MPR dalam UU 10/2004, seperti diungkapkan oleh Prof. Sri Soemantri, merupakan konsekuensi dari hilangnya kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara pasca Amandemen UUD 1945 yang menyebabkan tidak ada lagi produk hukum Ketetapan MPR. Namun, jika melihat bahwa MPR masih memiliki eksistensi sebagai lembaga tinggi negara, maka sudah sewajarnya TAP MPR merupakan salah satu peraturan perundangan yang diakui di Indonesia.

Permasalahannya adalah, seperti apakah materi muatan yang dapat diatur oleh TAP MPR. Menurut Prof. Maria Farida, MPR tidak lagi memiliki kewenangan untuk membuat peraturan yang bersifat mengatur, tetapi sebatas yang bersifat beschikking. Jika disandingkan dengan kewenangan MPR sesuai dengan pasal 3 UUD 1945, maka TAP MPR yang dapat timbul ke depannya adalah yang mengatur tentang pelantikan presiden dan wakil presiden serta perubahan dan penetapan UUD 1945. MPR tidak lagi berwenang untuk menetapkan Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Batasan yang diberikan oleh UUD 12/2011 tentang TAP MPR terdapat dalam penjelasan Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011. TAP MPR yang dimaksud dalam UU 12/2011 adalah TAP MPR yang masih berlaku sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 4 TAP MPR I/MPR/2003 yang mengatur tentang TAP MPR mana saja yang tetap berlaku.

Secara hierarkis, TAP MPR berada diatas Undang-Undang (UU). Namun, UU 12/2011 tidak mengatur mengenai pengujian UU yang bertentangan dengan TAP MPR. Pasal 9 UU 12/2011 hanya mengatur pengujian UU terhadap UUD (constitutional review) dan pengujian peraturan perundangan di bawah UU terhadap UU (judicial review). Sehingga, jika terdapat materi muatan UU yang bertentangan dengan TAP MPR, maka belum ada mekanisme yang dapat ditembuh. Kewenangan MPR dalam UUD 1945 telah dibatasi secara tegas, sehingga kewenangan pengujian tersebut tidak dapat diberikan kepada MPR. Dengan kata lain, permasalahan pengujian ini masih menjadi polemik dan belum terjawab oleh UU 12/2011.

Beberapa Perubahan Lain dalam UU 12/2011

Selain pencantuman kembali TAP MPR dalam hierarki perundangan di Indonesia, terdapat beberapa poin penting lain yang perlu dicatat dari UU 12/2011. Seperti catatan Boy Yendra Tamin, Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, terdapat pemisahan antara Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dalam Pasal 7 Ayat (1) UU 12/2011, dimana sebelumnya dalam UU 10/2004 keduanya hanya disebutkan sebagai peraturan daerah saja. Implikasinya adalah, secara hierarkis Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Daerah Provinsi. Hal tersebut akan berdampak terhadap proses pembentukan peraturan daerah dalam rangka otonomi daerah, yang akan terkait dengan letak titik berat otonomi sesuai dengan UU Pemerintahan Daerah yang ada.

Unknown mengatakan...

Sambungan Punya Muhammad Adi Suryo

Lalu, terdapat Pasal 8 UU 12/2011 yang mencantumkan eksistensi peraturan-peraturan lain selain yang dicantumkan dalam Pasal 7 ayat (1). Peraturan-peraturan tersebut yaitu peraturan yang dikeluarkan oleh MPR, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat. Peraturan Perundang-undangan tersebut diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. Selain itu, beberapa materi muatan baru yang ditambahkan dalam UU 12/2011 terkait dengan perencanaan undang-undang dan penyusunan naskah akademik.

Ekspektasi yang Masih Belum Terpenuhi

Dari berbagai perubahan tersebut, terdapat beberapa ekspektasi yang masih belum terpenuhi terkait perundang-undangan di Indonesia. Harapan dari Dr. Ni’matul Huda misalnya, yang mengharapkan adanya penjelasan lebih mendalam tentang materi muatan, khususnya untuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, tidak terpenuhi dalam UU 12/2011 ini. Padahal, pasca UU 10/2004 telah terdapat beberapa kali kontroversi terkait penerbitan Perppu yang dianggap dapat membuat sistem pemerintahan Indonesia menjadi executive heavy ketika pemerintah juga memiliki fungsi membuat undang-undang seperti halnya lembaga legislatif. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa yang terlihat jelas dari UU 12/2011 ini adalah wajah baru hierarki peraturan perundangan di Indonesia.

Charlie mengatakan...

Nama : Metta Chrestella gunardi

Nim: A01110140

Mata kuliah : Praktek Perancangan Undang-undang

Kelas : B

DOSEN : 1. TURIMAN SH, M.Hum. 2. SUBIYATNO SH

UNDANG UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN .


analisis Pasal 2 yaitu Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.

Analisisnya :

Pancasila dalam kedudukannya ini sering disebut sebagai Filsafat negara atau Dasar Negara , ideologi Negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia. nilai-nilai pancasila pada hakekatnya adalah pandangan hidup, kesadaran , dan cita hukum serta watak bangsa Indonesia yang dimurnikan dan di padatkan oleh panitia persiapan kemerdakaan Indonesia ( PPKI ) menjadi dasar negara republik indonesia . Pancasila sebagai sumber dari segala sumber Hukum. atau sumber tertib hukum bagi Negara Republik Indonesia. adalah pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan serta watak Bangsa Indonesia. Cita-cita itu meliputi cita-cita mengenai kemerdekaan Individu, kemerdekaan Bangsa, perikemanusiaan, keadilan sosial dan perdamaian Nasional. Cita-cita politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan negara. Cita-cita moral mengenai kehidupan kemasyarakatan dan keagamaan. Nilai yang ada dalam Pancasila memiliki serangkaian nilai, yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.Kelima nilai tersebut merupakan satu kesatuan yang utuh dimana mengacu dalam tujuan yang satu. Nilai-nilai dasar Pancasila seperti ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan yang bersifat universal, objektif, artinya nilai-nilai tersebut dapat dipakai dan diakui oleh negara-negara lain, walaupun tidak diberi nama Pancasila.Pancasila bersifat subjektif, artinya bahwa nilai-nilai pancasila itu melekat pada pembawa dan pendukung nilai pancasila itu sendiri, yaitu masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.

Charlie mengatakan...

sambungan punya metta ..

Nilai-nilai Pancasila juga merupakan suatu pandangan hidup bangsa Indonesia. Pancasila juga merupakan nilai-nilai yang sesuai dengan hati nurani bangsa Indonesia, karena bersumber pada kepribadian bangsa.Nilai-nilai Pancasila ini menjadi landasan dasar, serta motivasi atas segala perbuatan baik dalam kehidupan sehari-hari dan dalam kenegaraan.Dalam kehidupan kenegaraan, perwujudan nilai Pancasila harus tampak dalam suatu peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.Karena dengan tampaknya Pancasila dalam suatu peraturan dapat menuntun seluruh masyarakat dalam atau luar kampus untuk bersikap sesuai dengan peraturan perundangan yang disesuaikan dengan Pancasila.
Ciri hukum yang didasari nilai-nilai Pancasila membedakan Indonesia dengan hukum yang ada di negara lain..Berikut ini adalah nilai-nilai dalam tiap –tiap butir Pancasila :

a. Ketuhanan Yang Maha Esa
Nilai-nilai yang terkandung dalam sila pertama ini adalah dimana kita sebagai manusia yang diciptakan wajib menjalankan perintahnya dan menjauhi larangannya. Kita sebagai masyarakat berhak untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing dan wajib menjalankan apa yang diperintahkan dalam agama masing-masing dan menjauhi apa yang dilarang.

b. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Sila kedua ini menjelaskan bahwa kita sesama manusia mempunyai derajat , harkat dan martabat yang sama di hadapan hukum.

c. Persatuan Indonesia
Maknanya adalah satu, yang artinya satu kesatuan .

d. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

Dalam sila ini menjelaskan tentang demokrasi, adanya kebersamaan dalam mengambil keputusan dan solusinya yang dijunjung dengan sikap penuh mufakat sebagai hasil kebikjasanaan .

e. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Dalam sila ini menjelaskan tentang demokrasi, adanya kebersamaan dalam mengambil keputusan dan solusinya yang dijunjung dengan sikap penuh mufakat sebagai hasil kebikjasanaan .

e. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Makna dalam sila ini adalah adanya kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat, seluruhnya untuk kebahagiaan bersama, dan melindungi yang lemah.

Charlie mengatakan...

sambungan punya metta ..

Dengan proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 agustus 1945 maka jiwa pancasila yang mengandung nilai-nilai filsafat bangsa Indonesia yang bersumber pada kehidupan masyarakat Indonesia, dituangkan dalam undang-undang dasas 1945.

Nilai-nilai pancasila terdapat dalam alenia ke 4 pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, oleh karena itu pancasila juga merupakan pokok kaidah negara yang fundamental. Pancasila merupakan norma dasar bagi negara dan bangsa Indonesia. Hal ini berarti bahwa pancasila merupakan peraturan, hukum atau kaidah yang sangat fundamental.

Tujuan mencantumkan pancasila dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah untuk dipergunakan sebagai dasar negara Rebublik Indonesia, yaitu landasan dalam mengatur jalannya pemerintahan di Indonesia. Pancasila merupakan jiwa dan kepribadian bangsa, karena unsur-unsurnya telah berabad-abad lamanya terdapat dalam kehidupan bangsa Indonesia.Oleh karena itu, pancasila adalah pandangan hidup atau falsafah hidup bangsa yang sekaligus merupakan tujuan hidup bangsa Indonesia.

Dari pernyataan di atas dapat dikatakan bahwa pancasila mempunyai kedudukan sebagai dasar negara republik Indonesia. Dalam pancasila terdapat nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang kemudian tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 negara republik Indonesia dan secara tegas dinyatakan sebagai dasar ideologi bangsa Indonesia artinya pancasila dipakai sebagai dasar untuk mengatur dan menyelenggarakan tata pemerintahan negara Indonesia. Karena itu , penerapan nilai – nilai pancasila dalam pembangunan , bidang hukum dan kehidupan sosial masyarakat sangat dibutuhkan untuk perbaikan tingkat hidup yang berkeadilan sosial , yang menjadi tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia .



Unknown mengatakan...

NAMA : EVA PURWANTI
NIM : A1012131105
KELAS : Reg B kelas C

Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan perlu berpedoman pada asas-asas pembentukan peraturan yang baik dan ideal. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari kesalahan dan kecacatan dalam pembentukan norma. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, mengingatkan kepada pembentuk undang-undang agar selalu memperhatikan asas pembentukan peraturan perundangundangan yang baik dan asas materi muatan.
Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik.Hans Nawiasky dalam bukunya “Allgemeine Rechtslehre” mengemukakan bahwa sesuai dengan teori Hans Kelsen, suatu norma hukum negara selalu berlapis-lapis dan berjenjang yakni norma yang di bawah berlaku, berdasar, dan bersumber pada norma yang lebih tinggi dan begitu seterusnya sampai pada suatu norma yang tertinggi yang disebut norma dasar. Dari teori tersebut, Hans Nawiasky menambahkan bahwa selain norma itu berlapis-lapis dan berjenjang, norma hukum juga berkelompok-kelompok.Di Indonesia, norma fundamental negara adalah Pancasila dan norma ini harus dijadikan bintang pemandu bagi perancang dalam membentuk peraturan perundang-undangan. Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara sehingga setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

Unknown mengatakan...

Nama : Werry Hikmatiar
NIM : A11112169
Kelas : B Reg. B
Dosen : Turiman Fachturachman, SH.M.Hum / Dr. Rommy Patra, SH.MH

Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia merupakan intisari dari peradaban dan budaya leluhur bangsa Indonesia yang selama beratus-ratus tahun telah diwariskan dari generasi kegenerasi, sebagai identitas bangsa sejak dulu. Falsafah hidup bangsa tersebut oleh Sukarno diintisarikan menjadi lima hal yang merefleksikan kehidupan bangsa, dan ditetapkan sebagai dasar pondasi negara Indonesia.
Pancasila adalah seseuatu yang’keramat’ dalam kehidupan bangsa Indonesia, karena ditetapkan sebagai dasar pondasi negara, atau dalam teori hirarki norma hukum yang dikemukakan oleh Hans Nawiansky disebut sebagai ‘Staatsfundamentallnorm’, maka semua produk perundang-undangan yang berlaku di Indonesia haruslah berkiblat pada pancasila. Walau ada semacam kontra yang terjadi mengenai kedudukan pancasila sebagai staatsfundamentallnorm, karena ada semacam perdebatan dilain pihak yang berargumen bahwa yang lebih pantas disebut sebagai staatsfundamentallnorm adalah pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Namun, terlepas dari pro-kontra teori yang bersifat meta-fisik tersebut, nyatanya setiap produk perundang-undangan baik yang dikeluarkan oleh badan legislatif maupun eksekutif mulai dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 hingga Peraturan Daerah, semuanya hendak berkiblat pada pancasila sebagai pondasi dasar negara.

GUNTUR mengatakan...

Nama : Guntur
Nim : A01112133
Kelas : B pagi
Angkatan : 2012
Mata kuliah : Ilmu perundang-undangan

UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, terpaparkan dengan jelas pada pasal 2 yang menyatakan Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum Negara.
Kemudian penjelasan pasal 2 tersebut menyatakan, bahwa penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara sehingga setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Pengaturan lambang pada ruang perisai adalah sebagai berikut :

Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan adalah materi yang dimuat dalam Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan jenis, fungsi, dan hierarki Peraturan Perundang-undangan.(Pasal 1 angka 13 UU Nomor 12 Tahun 2011).
Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 mengatur jenis dan hirarki sebagai berikut:
(1)Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c.Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d.Peraturan Pemerintah;
e.Peraturan Presiden;
f.Peraturan Daerah Provinsi; dan
g.Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Sumber hukum ialah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan,baik berupa sumber hukum tertulis maupun tidak tertulis.
Proklamasi kemerdekaan merupakan norma yang pertama sebagai penjelmaan pertama dari sumber dari segala sumber hukum yaitu pembukaan UUD 1945.Pada tanggal 18 Agustus 1945 sumber dari segala sumber hukum negara Indonesia itu dijelmakan dalam pembukaan UUD 1945 dan pembukaan , merupakan penjelmaan sumber dari segala sumber hukum sekaligus juga merupakan pokok kaidah negara yang fundamental . Dengan demikian dapat dikatakan bahwa proklamasi kemerdekaan merupakan penjelmaan pertama dari dari segala sumber hukum yaitu UUD 1945 memberi tujuan dasar dan perangkat untuk mencapai tujuan itu. Karena pembukaan UUD 1945 merupakan staatsfundamentalnorms,yang mengandung 4 pokok pikiran yang tidak lain adalah pembukaan UUD 1945, merupakan sumber dari segala sumber hukum.

Unknown mengatakan...

Nama : Muhammad Yogi Supiran
Nim : A11112160
Kelas : B / Reg B
Angkatan : 2012

Pancasila merupakan dasar negara serta falsafah bangsa dan negara Republik Indonesia yang terdiri atas lima sila dan mempunyai arti yaitu panca yang berarti “lima” dan sila yang berarti “dasar”. Dengan demikian pancasila artinya lima dasar.
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum indonesia, yang berwujud di dalam tertib hukumnya. Yang dimaksud dengan tertib hukum, ialah keseluruhan dari pada peraturan-peraturan hukum, yang memenuhi syarat-syarat:
a. Kesatuan subyek yang mengadakan peraturan-peraturan hukum tersebut, yang untuk Indonesia ialah Pemerintahan Republik Indonesia.
b. Kesatuan asas kerohanian yang meliputi keseluruhan peraturan-peraturan hukum itu, yang untuk indonesia ialah Pancasila.
c. Kesatuan waktu yang menetapkan saat berlaku peraturan-peraturan tersebut, yang untuk indonesia ialah sejak tanggal 18 Agustus 1945.
d. Kesatuan daerah, sebagai batas wilayah berlaku bagi peraturan-peraturan tersebut, yang untuk Indonesia ialah seluruh wilayah bekas daerah Hindia Belanda, mulai dari Sabang sampai Merauke.
Sebagai sumber hukum disini maksudnya ialah Pancasila sebagai asal, tempat setiap pembentuk hukum di Indonesia mengambil atau menimba unsur-unsur dasar yang diperlukan untuk tugasnya itu, dan merupakan tempat untuk menemukan ketentuan-ketentuan yang akan menjadi sisi dari peraturan hukum yang akan di buat, serta sebagai dasar-ukuran (maatstaf), untuk menguji apakah isi suatu peraturan hukum yang berlaku sungguh-sungguh merupakan suatu hukum yang mengarah kepada tujuan hukum negara Republik Indonesia.
Karena pertumbuhan kesadaran dan pengertian manusia Indonesia terhadap kedudukan Pancasila bagi kehidupan bernegara dan bermasyarakat serta pengalaman-pengalaman selama ini, maka dirasa perlu suatu pemantapan dan penertiban dalam masalah tertib hukum indonesia. Untuk maksud tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-royong (DPRGR), telah menyampaikan sebuah memorandum mengenai Sumber Tertib Hukum Indonesia pada tanggal 9 Juni 1996, kepada Majelis Permusyawaratan Sementara. Adapun menurut isi maksud dari memorandum tersebut dinyatakan bahwa Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum bagi Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945.
2. Dekrit 5 Juli 1959.
3. Undang-undang Dasar Proklamasi.
4. Surat perintah 11 Maret 1966.
Pancasila dalam kedudukannya sebagai sumber dari segala sumber hukum sering disebut sebagai dasar filsafat atau ideologi Negara. Dalam pengertiannya ini pancasila merupakan suatu dasar niala serta norma untuk mengatur pemerintahan Negara. Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelengaraan Negara. Konsekuensinya selurh pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara terutama segala peraturan perundang=undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini dijabarkan dari nilai-nilai Pancasila. Maka Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, Pancasila merupakan kaidah hukum Negara yang secara konstitusional mengatur Negara beserta seluruh unsur-unsurnya.
Sebagai dasar Negara, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum Negara, dan menguasai hukum dasar baik tertulis atau UUD maupun tidak tertulis atau dalam kedudukannya sebagai dasar Negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
Sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum Indonesia maka setiap produk hukum harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, serta hukum positif lainnya.
Secara yuridis-konstitusional, pancasila adalah dasar Negara yang di gunakan sebagai dasar mengatur atau menyelenggrakan pemerintahan Negara.

Unknown mengatakan...

NAMA:ABDUL YASIN
NIM :A11112022
MATA KULIAH: ILMU PERUNDANG UNDANGAN
REG' B, KLS B

Ketidakharmonisan peraturan perundang-undangna terjadi karna kurangnya kordinasi antar pejabat pembuat undang-undang, baik pemerintah, menteri, presiden dan DPR-RI selalu menjadi alasan timpang tindihnya peraturan perundang-undangan yang ada di indonesia. Perlu adanya pembenahan di sektor para pihak pembuat undang-undang dalam menanangani permasalahan ini. Bukan hanya sekedar berkomitmen tanpa ada tindakan nyata dari para pejabat pembuat undang-undang tersebut. Apalagi negara indonesia mempunyai 3 sistem hukum yang dimana apabila tidak ada terciptanya harmonisasi peraturan perundang-undanga, tentunya antar sistem hukum yang ada akan terus saling bertentangan satu dengan yang lain karna perbedaan ideologi pemikiran masing-masing sistem hukum. Harus ditemukan teknik baru dalam penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan demi mencapai tujuan dengan nilai Pancasila. Selain harus mengharmonisasi tiap-tiap peraturan perundang-undangan dengan peraturan perundang-undangan, perlu diperhatikan juga secara jelas bagaimana peraturan perundang-undangan tersebut dapat sinkron dengan warga masyarakat agar dalam praktek berjalannya peraturan perundang-undangan tersebut tidak menimbulkan hal-hal yang memberatkan masyarakat bahkan penolakan terhadap suatu peraturan perundang-undangan. Jadi pengharmonisasian peraturan perundang-undangan harus dijelaskan pada tahap apa dilakukan sehingga pada saat peraturan perundang-undangan tersebut telah fix tidak ada lagi kasus mengenai tumpang tindihnya peraturan perundang-undangan karna tidak harmonisnya antara peraturan perundang-undangan yang satu dengan yang lainnya

Seperti kita lihat Sebelum berlakunya UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”), Peraturan Desa merupakan salah satu kategori Peraturan Daerah yang termasuk jenis peraturan perundangan-undangan yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2)
huruf c UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 10/2004”).
Kemudian, setelah berlakunya UU 12/2011 Peraturan Desa tidak lagi disebutkan secara
eksplisit sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan.
Dalam UU No. 12 Tahun 2011 Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU No. 12/2011”)apabila dilihat, tidak ada peraturan yang mengatur mengenai peraturan desa yang dikeluarkan oleh kepala desa. Hal ini seakan membuat UU ini sama sekali tidak mengatur mengenai peraturan desa. Menjadi sesuatu hal yang perlu digali lagi melalui UU No.
12 tahun 2011 mengenai hal tersebut. hal ini banyak membuat penafsiran mengenai undang-undang ini menjadi undang-undang yang mempunyai unsur ketidaklengkapan dan ketidakharmonisan terhadap UU sebelumnya. Padahal, seperti yang disebutkan juga, sebelumnya peraturan desa atau peraturan yang dikeluarkan oleh kepala desa atau yang setingkat diatur secara spesifik dalam UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU No. 10/2004”) yang telah dicabut keberlakuannya oleh UU No. 12/2011.
Walaupun Berdasarkan Pasal 101 UU 12/2011, semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UU 10/2004, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Jadi, dengan berlakunya UU 12/2011 status Peraturan Desa tetap berlaku sebagai peraturan perundang-undangan

Unknown mengatakan...

NAMA : EDI JUNAIDI
NIM : A1012131127
PRODI : ILMU HUKUM
KELAS : B / REG B
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum juga diatur dalam pasal 2 UU No.10 tahun 2004 tentang pembentukan perundang-undangan yang menyatakan “Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara”. Dilihat dari materinya,Pancasila digali dari pandangan hidup bangsa Indonesia yang merupakan jiwa dan kepribadian bangsaIndonsia sendiri.Dasar Pancasila terbuat dari materi atau bahan dalam negeri yang merupakan asli murni dan menjadi kebanggaan bangsa.Dasar negara Republik Indonesia tidak diimpor dari luar,meskipun mungkin sajamendapat pengaruh dari luar.
Dalam ilmu pengetahuan hukum,pengertian sumber dari segala sumber hukum dapat diartikan sebagai sumber pengenal ( kenbron van het recht ) dan diartikan sebagai sumber asal,sumber nilai-nilai yang menjadi penyebab timbulnya aturan hukum ( welbron van recht ).Maka pengertian Pancasila sebagai sumber bukanlah dalam pengertian sumber hukum kenbron sumber tempat ditemukannya,tempat melihat dan mengetahui norma hukum positif,akan tetapi dalam arti welbron sebagai asal-usul nilai,sumber nilai yang menjadi sumber dari hukum positif.Jadi,Pancasila merupakan sumber nilai dan nilai-nilai yang terkandung didalamnya dibentuklah norma-norma hukum oleh negara

Unknown mengatakan...

Nama : Tagor Paido Tambunan
Nim : A1012131110
Kelas : B / Reg. B
Jurusan : Ilmu Hukum
Ruang : XV

Pancasila merupakan dasar negara serta falsafah bangsa dan negara Republik Indonesia yang terdiri atas lima sila dan mempunyai arti yaitu panca yang berarti “lima” dan sila yang berarti “dasar”. Dengan demikian pancasila artinya lima dasar.
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum indonesia, yang berwujud di dalam tertib hukumnya. Yang dimaksud dengan tertib hukum, ialah keseluruhan dari pada peraturan-peraturan hukum, yang memenuhi syarat-syarat:
a. Kesatuan subyek yang mengadakan peraturan-peraturan hukum tersebut, yang untuk Indonesia ialah Pemerintahan Republik Indonesia.
b. Kesatuan asas kerohanian yang meliputi keseluruhan peraturan-peraturan hukum itu, yang untuk indonesia ialah Pancasila.
c. Kesatuan waktu yang menetapkan saat berlaku peraturan-peraturan tersebut, yang untuk indonesia ialah sejak tanggal 18 Agustus 1945.
d. Kesatuan daerah, sebagai batas wilayah berlaku bagi peraturan-peraturan tersebut, yang untuk Indonesia ialah seluruh wilayah bekas daerah Hindia Belanda, mulai dari Sabang sampai Merauke.

Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia merupakan intisari dari peradaban dan budaya leluhur bangsa Indonesia yang selama beratus-ratus tahun telah diwariskan dari generasi kegenerasi, sebagai identitas bangsa sejak dulu. Falsafah hidup bangsa tersebut oleh Sukarno diintisarikan menjadi lima hal yang merefleksikan kehidupan bangsa, dan ditetapkan sebagai dasar pondasi negara Indonesia.
Pancasila adalah seseuatu yang’keramat’ dalam kehidupan bangsa Indonesia, karena ditetapkan sebagai dasar pondasi negara, atau dalam teori hirarki norma hukum yang dikemukakan oleh Hans Nawiansky disebut sebagai ‘Staatsfundamentallnorm’, maka semua produk perundang-undangan yang berlaku di Indonesia haruslah berkiblat pada pancasila.

Unknown mengatakan...

Nama;OKTAVIANI TARIANI
Nim;A1011131252
Mata kuliah;Pendidikan pancasila kewarganegaraan
kelas;B


pancasila negara indonesia adalah suatu negara yang mempunyai arti, dan tujuan tersendiri.dan berlambangkan dengan burung elang rajawali atau biasa disebut garuda pancasila.panca yang berarti lima dan sila adalah satu.pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara yang terdapat di uu no 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang terpapar jelas dpasal 2. sumber segala sumber hukum negara. yang mempunyai arti penting yaitu memiliki tujuan yang sangat intelektual bagi bangsa indosia yang berdasarkan kepada ketuhanan yang maha esa,kemanusiaan yang adil dan beradap,persatuan indonesia,kkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksana dalam permusyawaratan/perwakilan,keadilan sosial bagi seluruh bangsa indonesia.ini sudah jelas bahwa inonesia miliki bangsa yang berdaulat untuk masyarakat.

Unknown mengatakan...

Nama : Orbi Hildianto
NIM : A1012131108
Mata Kuliah : P.P.K.N
Kelas : B regular B semester 3
Tugas : P.P.K.N semester 3 .
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum menurut peraturan perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang No.12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang terpapar jelas dalam pasal 2 yang mengatakan bahwa Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum Negara yang sesuai dengan pembukaan UUD NKRI 1945, hal ini berarti bahwa segala peraturan yang dibentuk tidak boleh bertentangan dengan Pancasila yang merupakan sumber dari segala sumber hukum, namun pada kenyataan masih banyak sekali peraturan-peraturan yang bertentangan tumpah tindih satu sama lain,contoh real undang-undang yang saling bertentangan adalah undang-undang Migas yang bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945,kemudian UU Kehutanan yang bertentangan dengan UU pertambangan, hal ini menimbulkan perspektif bahwa lembaga yang berwenang membuat undang-undang tersebut tidak menjadikan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum sebagai pedoman dalam membuat undang-undang tersebut , atau mungkin Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum hanya merupakan sebuah teoritis dalam Undang-Undang yang tidak di perhatikan karena tergusur oleh kepentingan oknum-oknum tertentu yang hanya ingin menguntungkan kelompok pribadi sehingga megenyampingkan kepenting bangsa ini, atau mungkin lembaga yang berwenang yang kurang pengetahuan tentang Pancasila sebagai sumber dari segala hukum sehingga perlu di ingatkan kembali.

Unknown mengatakan...

Nama : Juanda Riki
NIM : A1012131126
Kelas : C (Regular B)
Mata kuliah : P.P.K.N Semester 3

MENURUT SAYA Pancasila itu adalah suatu pandangan hidup seseorang yang menggacu pada suatu sistem yang ingin menjadi suatu bangsa yang maju, damai, sejahtera, untuk menjadi bangsa yang kuat harus di dasari unsur-unsur pancasila dan tidak boleh terlepas dari itu semua, oleh sebab itu kita harus menjunjung tinggi pancasila agar menjadi bangsa yang kuat dan masyarakat pun hidup saling menghormati, menghargai satu dengan yang lain nya.

Unknown mengatakan...

assalamualaikum wr.wb
Nama : Adrito
Nim : A01110071
Mata Kuliah : Ilmu Negara
Kelas : C (2014/2015)

ANALISIS “PANCASILA SEBAGAI SUMBER SEGALA SUMBER HUKUM NEGARA DAN HIRARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011”

Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan merupakan pelaksanaan dari perintah Pasal 22A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakanbahwa “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan undangundang diatur lebih lanjut dengan undang-undang.”
Namun, ruang lingkup materi muatan Undang-Undang ini diperluas tidak saja Undang-Undang tetapi mencakup pula Peraturan Perundang-undangan lainnya, selain Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan didasarkan pada pemikiran bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus berdasarkan atas hukum yang sesuai dengan system hukum nasional.
Sistem hukum nasional merupakan hukum yang berlaku di Indonesia dengan semua elemennya yang saling menunjang satu dengan yang lain dalam rangka mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang ini merupakan penyempurnaan terhadap kelemahan-kelemahan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004,
Misalnya :
- materi dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 banyak yang menimbulkan kerancuan atau multitafsir sehingga tidak memberikan suatu kepastian hukum.
- penambahan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan dan hierarkinya ditempatkan setelah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- perluasan cakupan perencanaan Peraturan Perundang-undangan yang tidak hanya untuk Prolegnas dan Prolegda melainkan juga perencanaan Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.


Sekian yang dapat saya sampaikan, wassalamualaikum wr.wb

Unknown mengatakan...

NAMA : VIVIAN CANCER
NIM : A1011131100
MATA KULIAH : PKN
KELAS : B / REG A
SEMESTER : 3

Saya berpendapat bahwa Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan Negara. Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang ini dijabarkan dari nilai-nilai Pancasila. Maka pancasila merupakan Sumber dari segala sumber hukum , Pancasila merupakan sumber kaidah hukum Negara yang secara konstitusional mengatur Negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, beserta pemerintah Negara
Sebagai dasar Negara, Pancasila merupakan suatu asas yang meliputi cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum Negara, dan menguasai hukum dasar baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis atau Dalam kedudukannya sebagai dasar Negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
Sebagai sumber dari segala hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka Setiap hukum harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi UUD, serta hukum positif lainnya.

sekian yang dapat saya sampaikan. Terima kasih

Unknown mengatakan...

NAMA : livinoella eriani
NIM : A1011131080
MATA KULIAH : ilmu perundang undangan
KELAS : REG A
SEMESTER : 3

ANALISIS “PANCASILA SEBAGAI SUMBER SEGALA SUMBER HUKUM NEGARA DAN HIRARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011”

berbicara tentang pancasila berati juga berbicara tentang dasar negara yaitu UUD karena poin poin pada pancasila terdapat juga pada undang undang dasar alinea ke IV.Pancasila itu sendiri digali dari pandangan hidup bangsa Indonesia yang merupakan jiwa dan kepribadian bangsa Indonsia yang tidak akan bisa di gantikan dengan apapun.
bukan hanya dari pandangan hidup bangsa tetapi pancasila sangat menuntut bangsa indonesia untuk hidup sesuai dengan poin poin yang ada di pancasila.
segala peraturan hukum yang ada di indonesia merupakan hasil reformasi dari pada pancasila.
oleh karena itu UUD dan pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat terpisakhan karena apa ang di atur dalam UUD yang menjadi cita cita bangsa indonesia itu juga yang di harapkan dan di ingini oleh undang undang. segala sumber hukum yang ada di indonesia haruslah tertib tidah bertentangan dengan pancasila demi mewujudkan indonesia yang merdeka bukan hanya dari lambang tapi juga rakyatnya.

sekian dari saya terimakasih.

Anonim mengatakan...

Nama : ALWI HARYADI
Nim : A1012141185
Kelas : B
Dosen : TurimanSH, M.Hum & SubiyatnoSH
Mata kuliah : Ilmu perundang-undangan
Angkatan : 2014

Materi dari Dosen Pak. TURIMAN SH.M.Hum tersebut sangat bermanfaat sehingga penting diketahui oleh mahasiswa hukum juga mahasiswa fakultas lainnya agar memahami dengan baik tentang peraturan perundang-undangan sehingga dapat mensosialisasikan ilmu dari materi tersebut kepada orang-orang yang belum mengetahui.
Per-uu-an di indonesia telah adanya kodifikasi peraturan per-uu-an yang salah satunya adalah UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan telah di modifikasi yaitu dari :
1. Tap MPRS NO. XX/MPRS/1996 tentang Memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum Republik Indonesia dan tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia
2. Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Undang-Undang.
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Sampai dengan
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. yang berlaku sebagai hukum positif sehingga kita harus mentaatinya untuk tercapainya tujuan hukum yang pasti, bermanfaat, dan adil.

Dalam uu.no 12 tahun 2011 saya memahi asas bahwa Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
artinya Peraturan Perundang-undangan yg lebih rendah itu ukurannya merupakan perluasan dari Peraturan Perundang-undangan yg lebih tinggi. sehingga tidak boleh bertentangan dengan pancasila.
menurut saya : selain itu peraturan perundang-undangan juga tidak boleh bertentangan dengan hukum adat yang meskipun dalam hirarki menurut uu.no.12 thn 2012 tidak sebutkan posisi hukum adat namun hukum adat juga merupkan hukum yang diakui berlaku positif di negara indonesia sehingga peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan hukum adat meskipun itu sebatas secara tidak langsung dikarenakan hukum adat yang bersifat tidak tertulis.

Kita sebagai generasi penerus bangsa sudah seharusnya tahu dan memahami akan pentingnya ilmu pengetahuan yang disini mengenai ilmu per-uu-an sehingga dapat menjadi motivasi berusaha lebih lanjut untuk mempelajari semua hal yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan yg dapat dijadikan pedoman dalam mengatasi setiap masalah sebagai warga negara.

Syahril mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Unknown mengatakan...

NAMA :Iqbal Putra Pratama
NIM : A1012141122
SEMESTER : 3 (regular B)
KELAS : B
MATA KULIAH :Ilmu Perundang-undangan
Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih terhadap Bapak Turiman, SH.M.SI
Setelah membeca artikel diatas saya dapat mengetauhi dalam penjelasan pasal 2 tersebut menyatakan, bahwa penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara sehingga setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Ini dapat di pahami bahwa Pancasila merupakan dasar dari lahirnya peraturan peraturan yang ada di Indonesia dan peraturan yang di buat harus sesuai dengan nilai-nilai di dalam Pancasila

Unknown mengatakan...

NAMA :Iqbal Putra Pratama
NIM : A1012141122
SEMESTER : 3 (regular B)
KELAS : B
MATA KULIAH : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih terhadap Bapak Turiman, SH.M.SI
Setelah membeca artikel diatas saya dapat mengetauhi dan memperluas wawasan tentang Berkaitan dengan ini teks hukum negara pada pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomo 24 Tahun 2009, yang menyatakan “Pada perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar Pancasila sebagai berikut: a. dasar Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai berbentuk bintang yang bersudut lima; b. dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai; c. dasar Persatuan Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai; d. dasar Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan dilambangkan dengan kepala banteng di bagian kanan atas perisai; dan e. dasar Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas dan padi di bagian kanan bawah perisai.
Bahwa lambang-lambang yang di buat didalam Pancasila memiliki arti dan filosofi masing-masing.

Unknown mengatakan...

Nama : Urai Lona
Nim : F1221151034
Prodi : PPKn
Mata Kuliah : Hukum Tata Pemerintahan
Semester : 4 (Reg A)
Assalamualaikum wr. wb terima kasih atas postingan bapak tentang “PANCASILA SEBAGAI SUMBER SEGALA SUMBER HUKUM NEGARA DAN HIRARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011”. dari pembahasan tersebut bisa menambah wawasan saya tentang Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara yang mana di dalam pasal 2 tersebut menyatakan bahwa penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara sehingga setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. serta memperoleh pengetahuan tentang pancasila yang mana ke lima sila terebut sangat penting sebagai pertahanan bangsa ini adalah sila pertama Ketoehanan Yang Maha Esa, barulah bangsa ini bisa bertahan madju kedepan untuk membangun generasi penerus/kader-kader pedjuang bangsa jang bermartabat/ berprikemanusiaan jang disimbolkan dengan sila kedua kemanusian jang adil dan beradab, setelah itu membangun persatuan Indonesia sila ketiga, karena hanja dengan bersatulah dan perpaduan antar negara dalam RIS (baca NKRI) inilah bangsa Indonesia mendjadi kuat, pada langkah berikutnja baru membangun parlemen negara RIS jang demokratis dalam permusyawaratan/perwakilan, karena dengan djalan itulah bisa bersama-sama mewudjudkan keadilan sosial bagi seluruh rakjat Indonesia, jakni dari rakjat, untuk rakjat oleh rakjat karena berbakti kepada bangsa dan Tuhan Jang Maha Esa. Atas pendjelasan Perdana Menteri RIS itu, kemudian perisai ketjil ditengah saja masukan simbol sila kesatu berbentuk Nur Tjahaya bintang bersudut segilima.
Terimakasih wassalamualikum wr. wb

BOUQET BOENGA mengatakan...

Nama : wahyuni
Nim : F1221151031
Prodi : PPKn, angkatan 2015
Fakultas : KIP Universitas Tanjungura
Assalamualaikum wr wb
Alhamdulilah… setelah mambaca blog ini sedikit banyaknya saya pribadi bisa mengetahui tentang Terhadap konsep “berthawaf” diatas penafsiran Sultan Hamid II menyatakan :
" lima sila Pantja Sila jang terpenting sebagai pertahanan bangsa ini menurut beliau adalah sila pertama Ketoehanan Yang Maha Esa, barulah bangsa ini bisa bertahan madju kedepan untuk membangun generasi penerus/kader-kader pedjuang bangsa jang bermartabat/ berprikemanusiaan jang disimbolkan dengan sila kedua kemanusian jang adil dan beradab, setelah itu membangun persatuan Indonesia sila ketiga, karena hanja dengan bersatulah dan perpaduan antar negara dalam RIS (baca NKRI) inilah bangsa Indonesia mendjadi kuat, pada langkah berikutnja baru membangun parlemen negara RIS jang demokratis dalam permusyawaratan/perwakilan, karena dengan djalan itulah bisa bersama-sama mewudjudkan keadilan sosial bagi seluruh rakjat Indonesia, jakni dari rakjat, untuk rakjat oleh rakjat karena berbakti kepada bangsa dan Tuhan Jang Maha Esa. Atas pendjelasan Perdana Menteri RIS itu, kemudian perisai ketjil ditengah saja masukan simbol sila kesatu berbentuk Nur Tjahaya bintang bersudut segilima.
Berdasarkan penjelasan Sultan Hamid II diatas, bahwa Sila Pertama Ketuhanan Yang Maha Esa adalah terpenting sebagai pertahanan bangsa, mengapa karena dengan sila kesatu, bangsa Indonesia bisa bertahan maju kedepan, makna yang tersirat dan tersurat, adalah landasan moral relegius, artinya: Pancasila pada hakekatnya adalah negara kebangsaan yang Berketuhanan Yang Maha Esa. Landasan pokok sebagai pangkal tolak, paham tersebut adalah Tuhan adalah Sang Pencipta segala sesuatu Kodrat alam semesta, keselarasan antara mikro kosmos dan makro kosmos, keteraturan segala ciptaan Tuhan Yang Maha Esa kesatuan saling ketergantungan antara satu dengan lainnya, atau dengan lain perkataan kesatuan integral.
Mengapa Sultan Hamid II menggunakan konsep thawaf dalam membaca Pancasila, Kemudian pada bagian lain Sultan Hamid II menyatakan:
"... patut diketahui arah simbolisasi ide Pantja-Sila itu saja mengikuti gerak arah ketika orang "berthawaf"/ berlawanan arah djarum djam/"gilirbalik" kata bahasa Kalimantan dari simbol sila ke satu ke simbol sila kedua dan seterusnja, karena seharusnja seperti itulah sebagai bangsa menelusuri/ menampak tilas kembali akar sedjarahnja dan mau kemana arah bangsa Indonesia ini dibawa kedepan agar tidak kehilangan makna semangat dan "djatidiri"-nja ketika mendjabarkan nilai-nilai Pantja-Sila jang berkaitan segala bidang kehidupan berbangsanja, seperti berbagai pesan pidato Paduka Jang Mulia disetiap kesempatan. Itulah kemudian saja membuat gambar simbolisasi Pantja-Sila dengan konsep berputar-gerak "thawaf"/gilir balik kata bahasa Kalimantan sebagai simbolisasi arah prediksi konsep membangun kedepan perdjalanan bangsa Indonesia yang kita tjintai ini.
Selanjutnya pada bagian lain Sultan Hamid II menjelaskan tentang konsep thawaf pada perisai Pancasila : [4]
" ... Falsafah "thawaf" mengandung pesan, bahwa idee Pantja-Sila itu bisa didjabarkan bersama dalam membangun negara, karena ber"thawaf" atau gilir balik menurut bahasa Kalimantannja, artinja membuat kembali-membangun/vermogen jang ada tudjuannja pada sasaran jang djelas, jakni masjarakat adil dan makmur jang berdampingan dengan rukun dan damai, begitulah menurut Paduka Jang Mulia Presiden Soerkarno, arah falsafahnja dimaksud pada udjungnja, jakni membangun negara jang bermoral tetapi tetap mendjunjung tinggi nilai-nilai religius masing-masing agama jang ada pada sanubari rakjat bangsa di belahan wilajah negara RIS serta tetap memiliki karakter asli bangsanja sesuai dengan "djatidiri" bangsa/adanja pembangunan "nation character building" demikian pendjelasan Paduka Jang Mulia Presiden Soekarno kepada saja”.
Sekian dan terima kasih.
Wassalamualaikum wr wb.

Unknown mengatakan...

Nama : Roman
Nim : A1011171009
Kelas : A ( Reguler A )
Prodi : Ilmu Hukum
Fakultas : Hukum
Mata kuliah : Pendidikan Pancasila
Semester : 1

Assalamualaikum Wr. Wb.
Terimakasih atas pemaparan Bapak Turiman F.N, SH,.M.Hum di postingan yang sangat bermanfaat ini, karena dengan membaca artikel ini saya dapat mengetahui dan memperluas wawasan saya tentang kedudukan Pancasila sebagai sumber hukum di Indonesia.
sebagaimana yang telah diatur dalam UU No.12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang telah dijelaskan dalam pasal 2 yang menyatakan bahwa Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum Negara.
Pancasila merupakan dasar Negara Indonesia yang tercantum dalam pembukaan Undang Undang Dasar 1945. Sebagai dasar Negara Indonesia Pancasila juga sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Artinya bahwa posisi Pancasila diletakkan pada posisi tertinggi dalam hukum di Indonesia, meskipun sejak Indonesia merdeka masih menggunakan hukum peninggalan Belanda, posisi Pancasila dalam hal ini menjadikan pedoman dan arah bagi setiap bangsa Indonesia dalam menyusun dan memperbaiki kondisi hukum di Indonesia. Mengingat bahwa hukum terus berubah dan mengikuti perkembangan masyarakat, maka setiap perubahan yang terjadi akan selalu disesuaikan dengan cita-cita bangsa Indonesia yang mengacu pada Pancasila. Dalam rangka menuju masyarakat adil dan makmur yang menjadi tujuan bangsa dan rakyat Indonesia, Pancasila menjadi landasannya, untuk itulah perlu adanya tatanan dan tertip hukum dalam mengatur masyarakat dan Negara untuk mencapai tujuan tersebut. Arah dan acuan tersebut tentunya harus berpijak pada Pancasila. Namun demikian dalam perjalanan Pancasila sebagai dasar Negara sekaligus sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia tentunya banyak mengalami pasang surut hal ini disebabkan bahwa di era globalisasi saat sekarang ini banyaknya permasalahan baru yang muncul ditanah air misalnya masalah korupsi, terorisme, dan masuknya budaya dari luar yang berdampak pada perubahan budaya dalam masyarakat. perubahan tersebut akan berdampak pada kehidupan baru masyarakat yang tentu saja membawa konsekensi baru dari segi hukum di Indonesia. untuk itu diperlukan suatu peraturan atau perundang-undangan yang mengatur masalah-masalah tersebut yang tentunya tidak bertentangan dengan Pancasila.
Pancasila sebagai landasan hukum dan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia tentunya nilai-nilai Pancasila harus terus hidup didalam masyarakat. selain itu, Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia. Maka rakyat Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan kenegaraan. Oleh karena itu, perwujudan nilai-nilai Pancasila harus dimulai dari kesadaran seluruh masyarakat Indonesia ini.

Unknown mengatakan...

lanjutan komentar Roman ( A1011171009 )

sebagaimana penafsiran Sultan Hamid II menyatakan bahwa ".. lima sila Pantja Sila jang terpenting sebagai pertahanan bangsa ini menurut beliau adalah sila pertama Ketoehanan Yang Maha Esa, barulah bangsa ini bisa bertahan madju kedepan untuk membangun generasi penerus/kader-kader pedjuang bangsa jang bermartabat/ berprikemanusiaan jang disimbolkan dengan sila kedua kemanusian jang adil dan beradab, setelah itu membangun persatuan Indonesia sila ketiga, karena hanja dengan bersatulah dan perpaduan antar negara dalam RIS (baca NKRI) inilah bangsa Indonesia mendjadi kuat, pada langkah berikutnja baru membangun parlemen negara RIS jang demokratis dalam permusyawaratan/perwakilan, karena dengan djalan itulah bisa bersama-sama mewudjudkan keadilan sosial bagi seluruh rakjat Indonesia, jakni dari rakjat, untuk rakjat oleh rakjat karena berbakti kepada bangsa dan Tuhan Jang Maha Esa. Atas pendjelasan Perdana Menteri RIS itu, kemudian perisai ketjil ditengah saja masukan simbol sila kesatu berbentuk Nur Tjahaya bintang bersudut segilima."
berdasarkan hal tersebut, Pengakuan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kehidupan beragama bangsa Indonesia tidak bisa dipisahkan dengan sila-sila yang lain. Oleh karena itu kehidupan beragama harus dapat membawa persatuan dan kesatuan bangsa, harus dapat mewujudkan nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, harus dapat menyehatkan pertumbuhan demokrasi, sehingga membawa seluruh rakyat Indonesia menuju terwujudnya keadilan dan kemakmuran lahir dan batin. Dalam hal ini berarti sila pertama memberi pancaran keagamaan, memberi bimbingan pada pelaksanaan sila-sila yang lain.
Dalam dasar Ketuhanan Yang Maha Esa terkandung prinsip, bahwa Bangsa Indonesia adalah bangsa yang ber-Tuhan dan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing serta untuk menjalankan ibadah menurut agamanya itu. Negara Republik Indonesia adalah negara yang ber-Tuhan dimana umat beragama saling menghormati, sesuai dengan ajaran agama (toleransi agama). Sebagai negara yang ber-Tuhan maka di dalam Republik Indonesia segala hukum yang berlaku haruslah dilaksanakan atas rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
Perwujudan sila Ketuhanan Yang Maha Esa sila Pancasila dalam praktik nyata, pada kenyataannya banyak masyarakat yang ber-Tuhan tetapi segala aktivitasnya tidak berprinsip Ketuhanan. Jadi belum sepenuhnya mengamalkan sila pertama Pancasila tersebut. Apabila manusia sudah benar mengamalkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa secara nyata, tidak mungkin banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan yang tidak berprisip Pancasila atau tidak berkemanusiaan. Namun, kenyataannya masih banyak manusia yang belum sadar dan belum mengamalkan sepenuhnya. Padahal sila Ketuhanan Yang Maha Esa itu merupakan pembimbing dan pedoman pada pelaksanaan sila-sila Pancasila yang lain. sehingga dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara tidak akan menyimpang dari ketentuan yang telah berlaku dan nilai luhur Pancasila itu sendiri.
Sekian dan terima kasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb.

Unknown mengatakan...

Nama: agus rubiansyah
NIM : A1011171031
KELAS: A
semester: 1
fakultas : hukum
mata kuliah : pendidikan pancasila
assalamualaikum wr wb
sebelumnya saya mengucapkan terima kasih kepada pengarang bapak TURIMAN F.N, S.H.,M.HUM yang telah membuat blog ini karena dengan blog ini saya pribadi khusus nya dan rekan-rekan yang lain pada umum nya bisa mengerti tentang dasar negara yang selama ini di jadikan sebagai sumber dari segala sumber hukum negara kita. Dari apa yang di paparkan diatas terbesit satu kutipan yang menarik bagi saya yaitu pada pernyataan "Kemudian menurut Sultan Hamid II dengan bertahan maju kedepan untuk membangun generasi penerus/kader-kader pejuang bangsa yang bermartabat/ berprikemanusiaan yang adil dan beradab disimbolkan dengan sila kedua kemanusian yang adil dan beradab, pada langkah berikutnya jika sila kesatu dan kedua bisa diselaraskan, maka setelah itu membangun persatuan Indonesia, yaitu sila ketiga, mengapa demikian, karena hanya dengan bersatulah dan perpaduan antar negara dalam RIS (baca antar daerah dalam Republik Indonesia) inilah bangsa Indonesia mendjadi kuat dan pada langkah berikutnya baru membangun parlemen negara RIS (baca DPR, DPRD) jang demokratis dalam permusyawaratan/perwakilan, karena dengan jalan itulah bisa bersama-sama mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yakni dari rakyat, untuk rakyat oleh rakyat karena berbakti kepada bangsa dan Tuhan Yang Maha Esa. Atas penjelasan Perdana Menteri RIS (baca Mohammad Hatta) itu, kemudian perisai kecil ditengah saya masukan simbol sila kesatu berbentuk Nur cahaya bintang bersudut segilima.
Hal demikian apa artinya? bahwa setiap individu yang hidup dalam suatu bangsa adalah sebagai mahluk Tuhan, maka bangsa dan negara sebagai totalitas yang integral adalah Berketuhanan, demikian pula setiap warga negara juga Berketuhanan Yang Maha Esa. Dengan kata lain negara kebangsaan Indonesia adalah negara yang mengakui Tuhan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusian yang adil dan beradab, yaitu Negara Kebangsaan yang membangun generasi penerus/kader-kader pejuang bangsa yang bermartabat/ berprikemanusiaan atau generasi penerus/kader-kader pejuang bangsa yang memelihara budi pekerti kemanusian yang luhur dan memegang teguh cita-cita rakyat yang luhur, yang berarti bahwa negara menjunjung tinggi manusia sebagai mahluk Tuhan, dengan segala hak dan kewajibannya". Dan seandainya ideologi diatas dijalankan sesuai porsi pancasila maka negara kita akan jadi negara panutan bahkan tidak menutup kemungkinan akan negara terbaik didunia. namun pada kenyataan nya negara kita masih belum mampu mewujudkan nya karena masih banyak dari pemuda-pemuda yang belum bisa merubah pola pikirmereka yang hanya mengedepankan egonya masing-masing tanpa memikirkan nasib negara nya sendiri sebagai contoh adalah para pemuda acuh tak acuh dalam hal nasionalisme dan kalau pun mereka mampu itu hanya sebatas omongan belaka tanpa ada aksi nyata. nah hal ini menunjukkan bahwa para pemuda masih belum bisa berkontribusi dalam hal nasionalisme. dan diharapkan para pemuda sebagai generasi penerus bisa merubah pola pikir yang hanya diam saja menjadi pemuda yang mampu mengguncang dunia ini dengan ide-ide yg luar biasa dan di sertai dengan aksi nyata dari para pemuda itu sendiri yang berdasarkan pancasila sebagai dasar dan pandangan hidup bangsa ini
sekian yang dapat saya sampaikan mohon maaf apabila ada kata-kata yang salah atau menyinggung. wassalamualaikum wr wb

Unknown mengatakan...

NAMA : RANI APRILIASARI IRENNNAWATI
NIM : A1011171007
KELAS : A/PAGI
SEMESTER : 1
MATA KULIAH : PENDIDIKAN PANCASILA
NAMA DOSEN : TURIMAN, S.H, M.Hum

Assalamualaikum Wr.Wb,
Salam sejahtera untuk kita semua. Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Turiman, S.H, M.Hum yang telah membuat artikel tentang “Pancasila sebagai Sumber segala Sumber Hukum Negara dan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011”.

Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: Panca berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan perundang-undangan juga menyebutkan adanya jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan sebagai berikut :
1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
3. Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu)
4. Peraturan pemerintah
5. Peraturan presiden
6. Peraturan Daerah Provinsi
7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota Pasal 2
Undang-undang No. 12 Tahun 2011 menyatakan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Hal ini sesuai dengan kedudukannya sebagai dasar (filosofis) negara sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 Alinea IV. Sila – Sila dalam Pancasila yaitu :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Unknown mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Unknown mengatakan...

Lanjutan....
Sedangkan hierarki peraturan Perundang-undangan, terdiri atas :
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar tertulis Negara Republik Indonesia dalam Peraturan Perundang-undangan, memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara. UUD 1945 ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. UUD1945 mulai berlaku sejak 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949. Setelah itu terjadi perubahan dasar negara yang mengakibatkan UUD 1945 tidak berlaku, namun melalui Dekrit Presiden tanggal 5 Juli tahun 1959, akhirnya UUD 1945 berlaku kembali sampai dengan sekarang.
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat merupakan putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pengembang kedaulatan rakyat yang ditetapkan dalam sidang-sidang MPR atau bentuk putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang berisi hal-hal yang bersifat penetapan (beschikking). Contoh : TAP MPR NOMOR III TAHUN 2000 TENTANG SUMBER HUKUM DAN TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR III/MPR/2000.
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yaitu yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Undang-Undang memiliki kedudukan sebagai aturan main bagi rakyat untuk konsolidasi posisi politik dan hukum, untuk mengatur kehidupan bersama dalam rangka mewujudkan tujuan dalam bentuk negara. Contoh : UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2010 TENTANG “LARANGAN MEROKOK”.
d. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yaitu peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa (negara dalam keadaan darurat), dengan ketentuan sebagai berikut:
• Perpu dibuat oleh presiden saja, tanpa adanya keterlibatan DPR.
• Perpu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut.
• DPR dapat menerima atau menolak Perpu dengan tidak mengadakan perubahan.
• Jika ditolak DPR, Perpu tersebut harus dicabut.
e. Peraturan Presiden (PP)
Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
f. Peraturan Daerah Provinsi yaitu peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur. Peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Negara Indonesia adalah Negara yang menganut asas desentralisasi yang berarti wilayah Indonesia dibagi dalam beberapa daerah otonom dan wilayah administrasi.
Sekian dari saya, maaf jika ada kekurangan.

Terima kasih,
Wassalamualaikum Wr.Wb

Unknown mengatakan...

Nama : Eka Eskawati
Nim : A101117030
Kelas : A ( Reguler A )
Prodi : Ilmu Hukum
Fakultas : Hukum
Mata kuliah : Pendidikan Pancasila
Semester : 1

Assalamualaikum Wr.Wb.

Terimakasih atas pemaparan Bapak Turiman F.N, SH,.M.Hum di postingan yang sangat bermanfaat ini, karena dengan membaca artikel ini saya selaku mahasiswa dan tentunya selaku pembaca dapat mengetahui dan memperluas wawasan saya tentang kedudukan Pancasila sebagai sumber hukum di Indonesia. Pertama-tama saya akan menjelaskan terlebih dahulu apa itu Pancasila? Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata Sansekerta yaitu PANCA dan SILA. Panca yang berarti LIMA dan Sila yang berarti PRINSIP atau ASAS. Dari arti diatas dapat disampaikan bahwa Pancasila memiliki tujuan yang sangat intelektual bagi bangsa Indonesia yang berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksana dalam Permusyawaratan/Perwakilan,Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Seperti yang dijelaskan pada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Yang dapat disampaikan secara garis besarnya bahwa Peraturan adalah dasar dari negara hukum. Negara yang pemerintahannya tunduk pada hukum, khususnya undang-undang. Karena pentingnya undang-undang dalam suatu negara, maka perlu dibuat dan diatur dalam suatu peraturan untuk membentuk perundang-undangan yang baik.
Didalam UU Nomor 12 tahun 2011 pasal 7 ayat 1 juga ada menjelaskan tentang jenis dan hairarki peraturan perundang-undangan terdiri atas :
1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
3) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang
4) Peraturan Pemerintah
5) Peraturan Presiden
6) Peraturan Daerah Provinsi
7) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Sekian dan terimakasih
Wassalamualaikum Wr. Wb.

Dwi Arniza mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Dwi Arniza mengatakan...

assalamualaikum wr. wb
nama : Dwi Arniza
NIM : A1011171027
Semester : 1
kelas : A (REG A)
fakultas : Hukum
mata kuliah : pendidikan pancasila
sebelum saya mennyampaikan komentar/tanggapan saya. saya mengucapkan terimakasih kepada bapak Turiman. F.N, SH. M. HUM. karena dengan adanya blog ini membuat para pembaca mengetahui tentang dasar-dasar tentang pancasila.
Pembentukan hukum di Indonesia telah diatur jenis, hierarkinya oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Negara di dunia yang menganut paham teokrasi menganggap sumber dari segala sumber hukum adalah ajaran-ajaran Tuhan yang berwujud wahyu, yang terhimpun dalam kitab-kitab suci atau yang serupa dengan itu. Kemudian untuk Negara yang menganut paham negara kekuasaan yang dianggap sebagai sumber dari segala sumber hukum adalah kekuasaan. Lain halnya dengan negara yang menganut paham kedaulatan rakyat yang dianggap sebagai sumber dari sumber hukum adalah kedaulatan rakyat.

Bagi Negara Republik Indonesia yang menjadi sumber dari sumber hukum adalah Pancasila yang dijumpai dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pancasila sebagai dasar falsafah, pandangan hidup, dasar negara, dan sumber tertib hukum Indonesia yang menjiwai serta menjadi mercusuar hukum Indonesia. Pancasila inilah yang menjadi landasan pembenar bagi pembangunan ilmu hukum Indonesia berdasarkan epistemology rasio-empiris-intuisi-wahyu. Masuknya intuisi-religi sebagai metode dalam ilmu hukum Indonesia diharapkan mampu menjadikan lengkap ilmu hukum dan memberi semangat serta jiwa pembangunan hukum Indonesia.

Keterkaitan hukum dan manusia tidak dapat dipisahkan. Oleh karenanya pembangunan hukum Indonesia harus melalui pemahaman hakekat manusia. Notonagoro menunjukkan hakekat manusia secara integral. Hakekat dasar manusia dalam Negara Republik Indonesia yang ber-Pancasila sebagai makhluk yang monopluralis (majemuk-tunggal). Manusia sebagai makhluk monopluralis oleh Notonagoro diartikan sebagai makhluk yang sekaligus memiliki tiga hakekat kodrat sebagai berikut :
Susunan kodrat monodualis, yaitu manusia sebagai makhluk yang tersusun dari raga dan jiwa.
Sifat kodrat monodualis, yaitu manusia sebagai makhluk individu dan makhluk social.
Kedudukan kodrat monodualis, yaitu manusia sebagai makhluk yang berdiri sendiri dan makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
Melalui pemahanan bahwa manusia bersifat monopluralis ini memberikan landasan bahwa paradigm hukum Indonesia adalah Pancasila. Diuraikan oleh Notonagoro bahwa landasan ontology manusia yang monopluralis adalah landasan bagi Pancasila menjadi sebuah system filsafat.
sekian dari saya
terimakasih, assalamualaikum. wr.wb

Unknown mengatakan...

anjing

Nur Khomariyah mengatakan...

Kabar baik Allah yang Maha Kuasa telah begitu setia kepada saya dan seluruh keluarga saya untuk menggunakan perusahaan pinjaman ibu Emily untuk mengubah situasi keuangan hidup saya untuk kehidupan yang lebih baik dan lebih stabil sehingga sekarang saya memiliki bisnis sendiri di kotaNama saya Nur Khomariyah dari kota Sidoarjo, saya ingin mengucapkan terima kasih kepada ibu. Emily karena membantu saya dengan pinjaman yang baik setelah saya menderita di tangan pemberi pinjaman palsu yang menipu saya karena uang saya tanpa menawarkan saya pinjaman, saya memerlukan pinjaman selama 2 tahun terakhir untuk memulai bisnis saya sendiri di kota Sidoarjo tempat saya tinggal dan saya jatuh ke tangan perusahaan palsu di India yang telah menipu saya dan tidak menawarkan pinjaman kepada saya dan saya sangat frustrasi karena saya kehilangan semua uang saya ke perusahaan palsu di India, karena saya berutang kepada bank dan teman-teman saya dan saya tidak punya orang untuk dituju, sampai suatu hari teman setia saya menelepon Slamet Raharjo setelah membaca kesaksiannya tentang bagaimana dia mendapat pinjaman dari ibu perusahaan pinjaman Emily, jadi saya harus menghubungi Slamet Raharjo dan dia mengatakan kepada saya dan meyakinkan saya untuk menghubungi ibu emily bahwa dia adalah ibu yang baik dan saya harus memanggil keberanian dan saya menghubungi ibu emily perusahaan dan secara mengejutkan, pinjaman saya diproses dan disetujui dan dalam waktu 2 jam pinjaman saya dipindahkan ke akun saya dan saya sangat terkejut bahwa ini adalah keajaiban dan saya harus bersaksi tentang ibu pekerjaan yang baik Emilyjadi saya akan menyarankan semua orang yang membutuhkan pinjaman untuk menghubungi ibu perusahaan pinjaman Emily melalui email: emilygregloancompany@gmail.com. atau whatsapp +447860370916  dan saya meyakinkan Anda bahwa Anda akan bersaksi seperti yang telah saya lakukan dan Anda juga dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut tentang Mother Emily melalui saya email: nurkhomariyah1989@gmail.com dan Anda masih dapat menghubungi teman saya Nur Syarah yang memperkenalkan saya kepada Ms. Margaret melalui email: slametraharjo211989@gmail.comsemoga Tuhan terus memberkati dan mendukung ibu Emily yang telah mengubah kehidupan finansial saya.

Posting Komentar