APAKAH
SILUET GARUDA MERAH MELANGGAR HUKUM ?
Oleh:
Turiman Fachturahman Nur
Email: qitriaincenter@yahoo.co.id
HP
08125695414
Apakah Siluet Garuda Merah Prabowo Melanggar
UU Nomor 24 Tahun 2009 ?
Persoalannya Apakah Garuda Merah yang
dipakai sebagai siluet oleh tim sukses Parbowo-Hatta itu sama dengan Garuda
Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ? Mari kita analisis dengan
semiotika berbasis hermenuetika hukum
jika kita gunakan UU Nomor 24 Tahun 2009 menyatakan, bahwa lambang negara
Indonesia merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa
yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara sebagaimana diamanatkan
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan lambang
negara Indonesia merupakan manifestasi
kebudayaan yang berakar pada sejarah perjuangan bangsa, kesatuan dalam
keragaman budaya, dan kesamaan dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia, Lambang Negara Garuda Pancasila, merupakan jati
diri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Simbol
tersebut menjadi cerminan kedaulatan negara di dalam tata pergaulan dengan
negara-negara lain dan menjadi cerminan kemandirian dan eksistensi negara
Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Dengan demikian, lambang
negara Indonesia bukan hanya sekadar merupakan pengakuan atas Indonesia sebagai
bangsa dan negara, melainkan menjadi simbol atau lambang negara yang dihormati
dan dibanggakan warga negara Indonesia.
Pertanyaannya
apa nama Lambang Negara Indonesia, Jika kita gunakan rumusan UUD Negara RI 1945 Pasal 36 A
menyatakan Lambang Negara ialah Garuda
Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Kemudian dalam Pasal 46 UU
Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara serta Lagu
Kebangsaan menyatakan: “Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh
lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai
pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang
dicengkeram oleh Garuda.
Berdasarkan
rumusan Pasal 36A UUD Neg RI 1945 dan rumusan Pasal 46 UU Nomor 24 Tahun 2009
diatas, maka jelas Garuda Merah tidak sama dengan Garuda Pancasila yang dipakai
sebagai lambang negara Indonesia
Mengapa
Garuda Merah tidak sama dengan Garuda Pancasila mari kita analisis pada
pasal-pasal dalam UU Nomor 24 Tahun 2009
Pasal 47 ayat (1) Garuda dengan perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 memiliki paruh, sayap, ekor,
dan cakar yang mewujudkan lambang tenaga pembangunan. (2) Garuda sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memiliki sayap yang masing-masing berbulu 17, ekor
berbulu 8, pangkal ekor berbulu 19, dan leher berbulu 45.
Pasal
48 (1) Di tengah-tengah perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan
katulistiwa. (2) Pada perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar Pancasila
sebagai berikut: a. dasar Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan cahaya di
bagian tengah perisai berbentuk bintang yang bersudut lima; b. dasar
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata
bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai; c. dasar Persatuan Indonesia
dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai; d. dasar
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan dilambangkan dengan kepala banteng di bagian kanan
atas perisai; dan e. dasar Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
dilambangkan dengan kapas dan padi di bagian kanan bawah perisai.
Pasal
49 Lambang Negara menggunakan warna pokok yang terdiri atas: a. warna merah di
bagian kanan atas dan kiri bawah perisai; b. warna putih di bagian kiri atas
dan kanan bawah perisai; c. warna kuning emas untuk seluruh burung Garuda; d.
warna hitam di tengah-tengah perisai yang berbentuk jantung; dan e. warna alam
untuk seluruh gambar lambang. Pasal 50 Bentuk, warna, dan perbandingan ukuran
Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
46 sampai dengan Pasal 49
tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Berdasarkan rumusan pasal 46
sampai dengan Pasal 50 jelas, dapat disimpulkan, bahwa yang dimaksud dengan
Garuda Pancasila memiliki karakteristik sebagai berikut secara semiotika
berbasiskan hermenuetika hukum, yaitu:
Pertama, Yang
dimaksud lukisan Garuda Pancasila berdasarkan pasal 46 adalah Burung Garuda yang menyerupai Elang Rajawali (penjelasan Pasal 46) menoleh ke sebelah
kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda,
dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh
Garuda.
Kedua, Garuda
dengan perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal
46 memiliki paruh, sayap, ekor, dan cakar yang mewujudkan lambang tenaga
pembangunan. (2) Garuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki sayap yang
masing-masing berbulu 17, ekor berbulu 8, pangkal ekor berbulu 19, dan leher
berbulu 45.
Ketiga, Garuda
Pancasila memiliki perisai Pancasila, yaitu yaitu di tengah-tengah perisai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan katulistiwa. (2) Pada perisai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar Pancasila
Keempat,
Warna Garuda Pancasila secara jelas dirumuskan pada Pasal 49 yang
menyatakan, bahwa Lambang Negara menggunakan warna pokok yang terdiri atas: a.
warna merah di bagian kanan atas dan kiri bawah perisai; b. warna putih di
bagian kiri atas dan kanan bawah perisai; c. warna kuning emas untuk seluruh
burung Garuda; d. warna hitam di tengah-tengah perisai yang berbentuk jantung;
dan e. warna alam untuk seluruh gambar lambang.
Kelima, Lukisan Garuda Pancasila sebagaimana
dijelaskan pada pasal 50 yang menyatakan, bahwa Bentuk, warna, dan perbandingan
ukuran Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 sampai dengan Pasal 49 tercantum dalam lampiran yang tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Jika kita membaca secara cermat “Garuda Merah”jelas tidak sama dengan
lukisan Garuda Pancasila sebagaimana dimaksud Pasal 46 sd pasal 50 UU Nomor 24
Tahun 2009, karena garuda merah tidak memiliki atau tidak digantungi Perisai
Pancasila dan tidak ada semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang ditulis di atas pita
yang dicengkeram oleh Garuda. Kemudian garuda merah tidak memiliki garis hitam tebal
yang melukiskan katulistiwa. Dan Garuda
Merah tidak ada simbol-simbol Pancasila yang
terdapat lima buah ruang pada perisai yang mewujudkan dasar Pancasila.
Kemudian dari sisi warna jelas tidak sama antara garuda merah dengan garuda
Pancasila, karena garuda merah warnanya merah semua, sedangkan garuda Pancasila
sebagaimana dirumuskan pasal 49 jelas menyatakan, bahwa Lambang Negara
menggunakan warna pokok yang terdiri atas: a. warna merah di bagian kanan atas dan kiri bawah perisai; b. warna putih di bagian kiri atas dan
kanan bawah perisai; c. warna kuning
emas untuk seluruh burung Garuda; d. warna
hitam di tengah-tengah perisai yang berbentuk jantung; dan e. warna alam untuk seluruh gambar
lambang.
Kemudian mari kita bandingkan
antara garuda merah dan garuda Pancasila jelas berbeda secara semiotika
berbasiskan hermenuetika hukum, yakni analisis semiotika dengan menggunakan
rumusan Pasal 46 s/d pasl 50 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
Pertanyaannya Apakah penggunaan
Garuda Merah melanggar Larangan yang dimaksudkan UU Nomor 24 Tahun 2009 ?
Dalam Undang-Undang itu tak ada pelarangan dalam
mengenakan lambang Garuda Pancasila bagi masyarakat. Hanya saja, lambang garuda
yang dikenakan harus benar-benar memenuhi kriteria yang diatur undang-undang,
artinya gambar Garuda Pancasila sebagaimana yang dimaksud adalah struktur gambarnya
dan bentuk serta tata warnanya sama dan menyerupai sebagaimana yang dimaksudkan
dalam rumusan Pasal 49 s/d 50 UU Nomor 24 Tahun 2009.
Pertanyaannya apakah Garuda Merah
menyerupai Lambang Negara ? mari kita cermat membaca rumusan Pasal 57 huruf c
UU Nomor 24 Tahun 2009 yang berbunyi: "Setiap orang dilarang membuat
lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau
perusahaan yang sama atau menyerupai
lambang negara," demikian
bunyi Pasal 57 Huruf c UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan
Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Klasul “yang sama atau menyerupai Lambang
Negara” perlu dibaca secara hati-hati, artinya jika kita ajukan
pertanyaan, apakah Garuda Merah itu sama dan menyerupai Lambang Negara? Jelas jawaban tidak sama dan tidak menyerupai
lambang negara. Coba baca kembali rumusan Pasal 46 s/d 49 atau samakah garuda
merah dengan Bentuk, warna, dan perbandingan ukuran Lambang Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 46 sampai
dengan Pasal 49 atau sebagaimana gambarnya tercantum dalam lampiran yang tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini. (Pasal 50 UU Nomor 24 Tahun 2009).
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa
gambar siluet Garuda Merah tidak sama dan tidak menyerupai Lambang Negara
Indonesia, artinya tidak melanggar pasal 57 huruf c UU Nomor 24 Tahun 2009.
Patut diperhatikan bahwa saat ini
tidak ada larangan orang menggunakan lambang negara Garuda Pancasila selama
bentuk dan warna dan struktur gambarnya sama dengan Lambang Negara, Mengapa,
karena pasal 57 huruf d UU Nomor 24 Tahunn 2009 pada tahun 2011 telah
dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan tidak ada kekuatan hukum lagi.
Pasal ini
pernah digugat bersama Pasal 57 Huruf d pada tahun 2011 lalu oleh Tim Koalisi
Gerakan Bebaskan Garuda Pancasila. Kedua pasal itu dinilai diskriminasi dan
menciderai kebebasan masyarakat untuk mengekspresikan rasa nasionalismenya.
Berikut isi
Pasal 57 Huruf d UU nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang
Negara serta Lagu Kebangsaan: "Setiap orang dilarang menggunakan
lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-undang ini." Namun akhirnya Mahkamah Konstitusi
(MK) yang dipimpin Mahfud MD saat itu -- kini menjadi ketua tim pemenangan
Prabowo-Hatta -- memutuskan untuk mengabulkan gugatan terhadap Pasal 57 Huruf D
yang dianggap inkonstitusional. Sementara Pasal 57 Huruf c dinyatakan tidak
bertentangan dengan konstitusi.
Hal ini
tertuang dalam putusan MK Nomor 4/PUU-X/2012. "Pasal 57 Huruf D tentang
Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Repulik
Indonesia Nomor 5035) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat."
Atas putusan
MK itu, siapapun yang membuat lambang yang sama atau menyerupai Garuda
Pancasila maka dianggap telah melanggar Undang-Undang dan terancam pidana 1
tahun penjara atau denda maksimal Rp 100 juta. Sementara, lambang Garuda
Pancasila sendiri dibolehkan untuk digunakan untuk keperluan apapun. "Lambang negara merupakan
keagungan negara, sehingga ditetapkan menjadi simbol, atribut, dan representasi
negara."
Pertanyaan hukumnya apakah gambar siluet Garuda Merah itu sama dan
menyerupai Lambang Negara ? Jelas jawabannya tidak sama dan tidak menyerupai
lambang negara, berarti tidak melanggar pasal 57 huruf c.
Kemudian pertanyaannya apa yang dilarang dan terancam sanksi pidana
dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 ? mari kita analisis dengan cermat pasal berikut
ini:
Pasal 68 menyatakan Setiap orang yang mencoret, menulisi,
menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina,
atau merendahkan kehormatan Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah).
Apakah siluet garuda merah dianggap membuat
rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan
kehormatan Lambang Negara. Hal inipun perlu dipertanyakan apakah garuda merah
itu sama atau menyerupai lambang negara?
Pasal 69 Dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah), setiap orang yang:
a. dengan
sengaja menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk,
warna, dan perbandingan ukuran;
b. membuat lambang untuk perseorangan,
partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara;
atau
c. dengan
sengaja menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam
Undang-Undang ini.
Ketika
Pasal 57 huruf d dan pasal 69 huruf c diajukan ke MK, maka menurut ketua MK
(Mahfud MD) “MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Pasal 57
huruf d dan Pasal 69 huruf c UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan
Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” demikian pandangan Ketua MK Mahfud MD
saat membacakan putusan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Selasa, 15 Januari
2013.
Tetapi
bagaimana dengan Pasal 57 huruf a jo
Pasal 68 UU Nmomor 24 Tahun 2009 di atas apakah siluet garuda merah melanggar pasal
tersebut ? Jawaban tentu harus dipertanyakan lagi apakah garuda merah itu sama
dan menyerupai lambang negara? Jika kita menggunakan rumusan pasal 49 s/d 50 UU
Nomor 24 Tahun 2009 maka garuda merah tidak sama dan menyerupai lambang negara,
karena tidak ada perisai pancasila, dan tulisan bhinneka tunggal ika, kecuali
lambang negara sebagaimana dimaksud pasal 50 semua dirusak dengan cara mengecat
warna merah, baru dapat dinyatakan dengan
maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara.
Menurut
Mahkamah, Undang-undang tersebut hanya menentukan beberapa penggunaan yang
bersifat wajib dan bersifat keizinan. Padahal secara faktual lambang negara
lazim dipergunakan dalam berbagai aktivitas kemasyarakatan, seperti disematkan di
penutup kepala, sebagai bentuk monumen atau tugu, digambarkan di baju, dan
seragam siswa sekolah.
"Hal
itu tidak termasuk penggunaan yang wajib maupun yang diizinkan seperti dimaksud
Pasal 57 huruf d UU a quo," ujar Mahfud Karena itu, larangan
penggunaan lambang negara dalam Pasal 57 huruf d UU a quo tidak tepat
karena tidak memuat rumusan yang jelas. Apalagi, larangan itu diikuti dengan
ancaman pidana, yang seharusnya perbuatan yang diancam pidana seharusnya
memenuhi rumusan yang bersifat jelas dan tegas (lex certa), tertulis (lex
scripta), dan ketat (lex stricta).
Mahkamah
berpendapat pembatasan penggunaan lambang negara oleh masyarakat bentuk
pengekangan ekspresi identitasnya sebagai warga negara. Pengekangan itu dapat
mengurangi rasa memiliki dan mengurangi kadar nasionalisme. Terlebih, lambang
Garuda Pancasila, mutlak menjadi milik kebudayaan bersama seluruh masyarakat.
“Apalagi jika mengingat Pancasila sebagai sistem nilai adalah terlahir atau merupakan kristalisasi dari nilai-nilai budaya bangsa Indonesia,” papar Ahmad Fadlil Sumadi saat membacakan pertimbangan hukum putusan.
“Apalagi jika mengingat Pancasila sebagai sistem nilai adalah terlahir atau merupakan kristalisasi dari nilai-nilai budaya bangsa Indonesia,” papar Ahmad Fadlil Sumadi saat membacakan pertimbangan hukum putusan.
Dengan
dihapuskannya Pasal 57 huruf d dalam UU Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara,
serta Lagu Kebangsaan, secara otomatis berlakunya Pasal 69 huruf c dalam UU
yang sama, juga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat (hapus). Sebab, Pasal 57
huruf d UU a quo adalah larangan yang diikuti ancaman pidana yang terdapat
dalam Pasal 69 huruf c UU yang sama.
“Terdapat
hubungan yang erat antara kedua pasal itu sebagai suatu ketentuan hukum yang
berlaku. Maka pertimbangan hukum Mahkamah terhadap Pasal 57 huruf d tersebut
berlaku secara mutatis mutandis (otomatis, red) terhadap Pasal 69
huruf c,” tutur Fadlil.
Permohonan ini diajukan oleh
sejumlah warga yang mengatasnamakan Koalisi Gerakan Bebaskan Garuda Pancasila
memohon pengujian pasal 57 huruf c dan huruf d yang mengatur larangan
penggunaan lambang negara. Mereka adalah Forum Kajian Hukum dan Konstitusi,
Ryan Muhammad (mahasiswa), Bervilia Sari (pemerhati hukum), Erwin Agustian, dan
Eko Santoso (pernah divonis 3 bulan karena menggunakan lambang Garuda untuk
stempel organisasi).
Para
pemohon menganggap penggunaan lambang ini justru bentuk ekspresi kecintaan dan
kebanggaan masyarakat terhadap tanah air (nasionalisme), sehingga larangan
penggunaan lambang Garuda seperti diatur pasal 57 huruf c dan huruf d itu
bentuk pengekangan terhadap rakyat.
Menurutnya,
pasal 57 huruf c dan huruf d bersifat represif karena lebih berpotensi
menghukum masyarakat daripada melindungi masyarakat. Pasal itu sama saja telah
menjauhkan rakyat dari Garuda Pancasila yang menjadi kebanggaannya. Lambang
Garuda Pancasila milik semua elemen masyarakat Indonesia, bukan hanya milik
pemerintah atau pejabat negara.
Pertanyaannya adalah apakah Tim Sukses Prabowo
membuat lambang yang sama atau menyerupai lambang negara ? Jawaban ada bahwa
garuda merah tidak sama dengan lambang negara, coba baca lagi semiotika hukum
lambang negara yang dimaksudkan pasal 46 sd pasal 50 apakah masuk kreteria
dalam rumusan hukum pasal 49 s/d 50? Jelas tidak baca kembali analisis peneliti
di atas.
Mengapa
demikian? Karena dalam
putusan itu disebutkan, lambang negara RI berbentuk Garuda Pancasila yang
kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung
dengan rantai pada leher garuda dan semboyan Bhineka Tunggal Ika ditulis
di atas pita yang dicengkeram oleh garuda. Garuda dengan perisai memiliki
paruh, sayap, ekor, dan cakar."Garuda memiliki sayap yang masing-masing
berbulu 17, ekor berbulu 8, pangkal ekor berbulu 19, dan leher berbulu 45
sebagai lambang tanggal 17 Agustus 1945 yang merupakan waktu pengumandangan
proklamasi."
"Pada
perisai terdapat 5 buah ruang yang mewujudkan dasar pancasila." Apakah
Garuda merah sama dan menyerupai Lambang Negara ? secara tegas tidak sama dan
tidak menyerupai lambang negara. Kecuali tim sukses Prabowo membeli lambang
negara sebagaimana dimaksud bentuk, struktur dan tata warna pasal 50 UU Nmor 24
Tahun 2009, kemudian dicat warna merah,
maka tindakan itu adalah tindakan yang melanggar Pasal 68 menyatakan Setiap orang yang mencoret, menulisi,
menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina,
atau merendahkan kehormatan Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah (Penulis adalah peneliti sejarah hukum dan
semiotika hukum Lambang Negara Republik Indonesia, HP 08125695414)
8 komentar:
Nama : Harnum Anisa
Nim : A11112186 Reguler B
Mata Kuliah : Ilmu Perundang-undangan
Saya setuju dengan hasil kajian yang bapak tulis, karena jika hal ini berlangsung dengan pendapat yang keliru tanpa adanya suatu kajian sebelumnya, hal yang di takutkan adalah masyarakat awam akan terprovokasi akan pemberitaan miring ini dan akibatnya akan menimbulkan konflik yang berkepanjangan antara sesama. Dan sebagai warga Negara yang baik , jika bangga dengan identitas Lambang Garuda Pancasila dan mensosialisasikan lambang tersebut dalam berbagai kegiatan adalah bagian dari cinta tanah air dan menunjukkan bukti nasionalisme yang diaplikasikan melalui kreativitas sebagai penghargaan dan pengakuan untuk selalu menerapkan identitas bangsa. Siluet Lambang Negara Garuda Merah tidak bermaksud mengubah essensi makna yang terkandung didalamnya. Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika tak akan pernah terganti sampai kapanpun. Tujuan dari siluet Garuda Merah adalah hanya sebagai simbol yang mewakili bahwa Prabowo Subianto – Hatta Rajasa ingin sepenuhnya mengedepankan ciri khas dan identitas bangsa yang semangat juang Bhineka Tunggal Ika sesuai Lambang Negara yang sebenarnya. Jadi hal ini lebih kepada rasa kebanggaan, rasa memiliki dan rasa mencintai bangsanya yang terwakili dengan siluet Garuda Merah.
NAMA: SURYA FERNANADO SAGALA
NIM: A11112182
Mata Kuliah: Ilmu Perundang-undangan
saya setuju dengan hasil pengkajian yang Bapak bahwa Prabowo Subianto – Hatta Rajasa ingin sepenuhnya mengedepankan ciri khas dan identitas bangsa yang semangat juang Bhineka Tunggal Ika sesuai Lambang Negara yang sebenarnya.
thks..
nama : winda fatmawati
nim : A11112177 (reg B)
kelas : B
mata kul : ilmu perundang-undangan
saya setuju dgn kajian yg dituls bpk.. Lambang Garuda sebagai Lambang Negara Indonesia, menurut saya adalah suatu kebanggaan yang menunjukkan identitas penggunanya. Bahwa si pengguna merasa bangga dan punya nasionalis tinggi dengan menampilkan Garuda dalam atributnya. Kalaupun disiluetkan menjadi warna merah, itu karena untuk membedakan mana yang lambang negara dan mana yang merupakan logo hanya sebagai simbol kebanggaan dan perasaan merasa memiliki terhadap identitas Bangsa Indonesia. Jadi ini adalah sebagai bagian dari Nasionalisme.
dengan identitas Lambang Garuda Pancasila dan mensosialisasikan lambang tersebut dalam berbagai kegiatan adalah bagian dari cinta tanah air dan menunjukkan bukti nasionalisme yang diaplikasikan melalui kreativitas sebagai penghargaan dan pengakuan untuk selalu menerapkan identitas bangsa. Siluet Lambang Negara Garuda Merah tidak bermaksud mengubah essensi makna yang terkandung didalamnya. Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika tak akan pernah terganti sampai kapanpun. Tujuan dari siluet Garuda Merah adalah hanya sebagai simbol yang mewakili bahwa Prabowo Subianto – Hatta Rajasa ingin sepenuhnya mengedepankan ciri khas dan identitas bangsa yang semangat juang Bhineka Tunggal Ika sesuai Lambang Negara yang sebenarnya. Jadi hal ini lebih kepada rasa kebanggaan, rasa memiliki dan rasa mencintai bangsanya yang terwakili dengan siluet Garuda Merah.
Kesimpulannya, penggunaan Lambang Negara yang disiluetkan dengan Garuda Merah pada Logo kampanye Prabowo – Hatta adalah diperbolehkan oleh Hukum sebagai bagian dari ekspresi, apresiasi dan juga kebanggaan warga negara atas gambar burung Garuda Pancasila.
Nama : Tommy Pratama
NIM : A11112140
Mata Kuliah : Ilmu PerUndang-Undangan
Kelas : B
Reguler B
Garuda Merah yang dipakai sebagai siluet oleh tim sukses Parbowo-Hatta memang tidak sesuai dengan ketetapan yang berlaku pada Pasal 46 sd pasal 50 UU Nomor 24 Tahun 2009. Namun sayang pasal tersebut sudah tidak memiliki kekuatan hukum lagi. Dalam Pasal 46 sd pasal 50 UU Nomor 24 Tahun 2009 terdapat posisi positive dan negative.
Positive dari pasal ini ialah untuk mencegah orang-orang yang tidak bertanggung jawab menggunakan pancasila ideologi bangsa kita dengan sembarangan, apa lagi dengan maksud menghina atau merendahkannya.
Posisi negative dari pasal ini seperti yang di gugat oleh Tim Koalisi Gerakan Bebaskan Garuda Pancasila. Pasal ini membuat kebebasan masyarakat untuk mengekspresikan rasa nasionalismenya terhalangi.
Dalam kasus ini tim sukses Parbowo-Hatta menggunakan garuda merah sebagai siluetnya sebenarnya harus terkena sanksi pidana, dan sebagai capres cawapres mereka seharusnya mengetahui kalau tidak boleh menggunakan hal yang menyerupai pancasila walau pasal yang mengaturnya sudah tidak mempunyai kekuatan hukum lagi. Sebagai capres dan cawapres seharusnya mereka memberi contoh yang baik dan menjunjung tinggi rasa nasionalisme.
Nama : Desmond Piures
NIM : A11112138
Mata Kuliah : Ilmu PerUndang-Undangan
Kelas : B
Reguler B
Saya tidak setuju dengan pengubahan warna garuda yang di lakukan oleh capres dan cawapres prabowo hatta, sebab menurut saya lambang negara tidak mungkin seenaknya di ubah walaupun hanya warna ataupun mengubahnya dengan inisiatif bai, saya mengerti itu merupakan ekspresi atau kreativitas dari warga negara, namun menurut saya kreativitas atau ekspresi itu pada ruang lingkup yang salah, bisa anda bayangkan jka semua warga negara meng ekspresikan pada lambang negara kita? lambang negara yang suci yang kita hormati menjadi luntur dan tak ada "kepastian" maupun suatu ketepatan , yang jelas dalam hal ini undang-undang juga sudah mengatur larangan akan hal tersebut, walaupun kekuatan hukumnya sudah tidak ada, tetapi seharusnya seorang capres harus menjunjung tinggi kesucian lambang negara kita, bukan dengan cara mengubah warna untuk menunjukkan suatu nasionalisne, cukup dengan menjaga lambang negara kita saja itu sudah jauh lebih nasionalis daripada mengubahnya
Nama : Rendy Gunawan
NIM : A11112141
Mata Kuliah : Ilmu PerUndang-Undangan
Kelas : B
Reguler B
Saya sependapat dengan pengkajian yang bapak lakukan.Jika kita bertanya apakah Garuda Merah itu sama dan menyerupai Lambang Negara? Jelas jawaban tidak sama dan tidak menyerupai lambang negara. Coba baca kembali rumusan Pasal 46 s/d 49 atau samakah garuda merah dengan Bentuk, warna, dan perbandingan ukuran Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 sampai dengan Pasal 49 atau sebagaimana gambarnya tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. (Pasal 50 UU Nomor 24 Tahun 2009).Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa gambar siluet Garuda Merah tidak sama dan tidak menyerupai Lambang Negara Indonesia, artinya melanggar pasal 57 huruf c UU Nomor 24 Tahun 2009. Sudah dikatakan dengan jelas dan tegas juga jika kita menggunakan rumusan pasal 49 s/d 50 UU Nomor 24 Tahun 2009 maka garuda merah tidak sama dan tidak menyerupai lambang negara, karena tidak ada perisai pancasila, dan tulisan bhinneka tunggal ika, kecuali lambang negara sebagaimana dimaksud pasal 50 semua dirusak dengan cara mengecat warna merah, baru dapat dinyatakan dengan maksud menghina , menodai lambang negara.
Posting Komentar