ILMU NEGARA SEBAGAI PENGANTAR
MEMAHAMI
TEORI KENEGARAAN
Oleh;Turiman
Fachturahman Nur
Salah satu mata kuliah pengantar difakultas hukum
adalah mata kuliah Ilmu Negara dan untuk memahami mata kuliah ini patut
dipahami dahulu oleh mahasiswa fakultas hukum, bahwa terdapat dua konsep yang
melekat secara terminologi atau istilah yaitu ilmu dan negara, oleh karena itu
perlu dipahami dahulu apa yang dimaksud dengan ilmu atau yang dikatakan ilmiah,
sebab hal ini mendasar bagi mahasiswa semester I fakultas hukum. Pertanyaan
yang perlu diajukan adalah apakah ilmu itu ? dan apakah syarat syarat ketika
sesuatu disebut ilmu pengetahuan ? Lebih lanjut apakah yang dimaksud dengan
ilmu negara ?
1.
Pengertian Ilmu
Apakah
ilmu itu? Moh. Nazir, Ph.D (1983:9) mengemukakan bahwa ilmu tidak lain dari
suatu pengetahuan, baik natura atau pun sosial, yang sudah terorganisir serta
tersusun secara sistematik menurut kaidah umum. Sedangkan Ahmad Tafsir
(1992:15) memberikan batasan ilmu sebagai pengetahuan logis dan mempunyai bukti
empiris. Sementara itu, Sikun Pribadi (1972:1-2) merumuskan pengertian ilmu
secara lebih rinci (ia menyebutnya ilmu pengetahuan), bahwa:
“Obyek ilmu pengetahuan ialah dunia fenomenal, dan
metode pendekatannya berdasarkan pengalaman (experience) dengan menggunakan
berbagai cara seperti observasi, eksperimen, survey, studi kasus, dan
sebagainya. Pengalaman-pengalaman itu diolah oleh fikiran atas dasar hukum
logika yang tertib. Data yang dikumpulkan diolah dengan cara analitis,
induktif, kemudian ditentukan relasi antara data-data, diantaranya relasi
kausalitas. Konsepsi-konsepsi dan relasi-relasi disusun menurut suatu sistem
tertentu yang merupakan suatu keseluruhan yang terintegratif. Keseluruhan
integratif itu kita sebut ilmu pengetahuan.”
Di lain pihak, Lorens Bagus (1996:307-308)
mengemukakan bahwa ilmu menandakan seluruh kesatuan ide yang mengacu ke obyek
(atau alam obyek) yang sama dan saling keterkaitan secara logis.
Dari beberapa pengertian ilmu di atas dapat diperoleh
gambaran bahwa pada prinsipnya ilmu merupakan suatu usaha untuk
mengorganisasikan dan mensistematisasikan pengetahuan atau fakta yang berasal
dari pengalaman dan pengamatan dalam kehidupan sehari-hari, dan dilanjutkan
dengan pemikiran secara cermat dan teliti dengan menggunakan berbagai metode
yang biasa dilakukan dalam penelitian ilmiah (observasi, eksperimen, survai,
studi kasus dan lain-lain)
2.
Syarat-Syarat Ilmu :
Suatu pengetahuan dapat dikatakan sebagai ilmu apabila
dapat memenuhi persyaratan-persyaratan, sebagai berikut
1.
ilmu mensyaratkan adanya obyek yang diteliti, baik
yang berhubungan dengan alam (kosmologi) maupun tentang manusia
(Biopsikososial). Ilmu mensyaratkan adanya obyek yang diteliti. Lorens Bagus
(1996) menjelaskan bahwa dalam teori skolastik terdapat pembedaan antara obyek
material dan obyek formal. Obyek formal merupakan obyek konkret yang disimak
ilmu. Sedang obyek formal merupakan aspek khusus atau sudut pandang terhadap
ilmu. Yang mencirikan setiap ilmu adalah obyek formalnya. Sementara obyek
material yang sama dapat dikaji oleh banyak ilmu lain.
2.
ilmu mensyaratkan adanya metode tertentu, yang di
dalamnya berisi pendekatan dan teknik tertentu. Metode ini dikenal dengan
istilah metode ilmiah. Dalam hal ini, Moh. Nazir, (1983:43) mengungkapkan bahwa
metode ilmiah boleh dikatakan merupakan suatu pengejaran terhadap kebenaran
yang diatur oleh pertimbangan-pertimbangan logis. Karena ideal dari ilmu adalah
untuk memperoleh interrelasi yang sistematis dari fakta-fakta, maka metode
ilimiah berkehendak untuk mencari jawaban tentang fakta-fakta dengan
menggunakan pendekatan kesangsian sistematis. Almack (1939)
mengatakan bahwa metode ilmiah adalah cara menerapkan prinsip-prinsip logis
terhadap penemuan, pengesahan dan penjelasan kebenaran. Sedangkan Ostle (1975)
berpendapat bahwa metode ilmiah adalah pengejaran terhadap sesuatu untuk
memperoleh sesutu interrelasi.Selanjutnya pada bagian lain
Moh. Nazir mengemukakan beberapa kriteria metode ilmiah dalam perspektif
penelitian kuantitatif, diantaranya: (a) berdasarkan fakta, (b) bebas dari
prasangka, (c) menggunakan prinsip-prinsip analisa, (d) menggunakan hipotesa,
(e) menggunakan ukuran obyektif dan menggunakan teknik kuantifikasi. Belakangan ini berkembang pula metode ilmiah dengan pendekatan
kualitatif. Nasution (1996:9-12) mengemukakan ciri-ciri metode ilimiah dalam
penelitian kualitatif, diantaranya : (a) sumber data ialah situasi yang wajar
atau natural setting, (b) peneliti sebagai instrumen
penelitian, (c) sangat deskriptif, (d) mementingkan proses maupun produk, (e)
mencari makna, (f) mengutamakan data langsung, (g) triangulasi, (h) menonjolkan
rincian kontekstual, (h) subyek yang diteliti dipandang berkedudukan sama
dengan peneliti, (i) mengutama- kan perspektif emic, (j) verifikasi, (k)
sampling yang purposif, (l) menggunakan audit trail, (m)partisipatipatif tanpa mengganggu, (n) mengadakan analisis
sejak awal penelitian, (o) disain penelitian tampil dalam proses penelitian.
3.
Pokok permasalahan(subject matter atau focus
of interest). ilmu mensyaratkan adanya pokok permasalahan yang akan dikaji.
Mengenai focus of interest ini Husein Al-Kaff dalam Kuliah
Filsafat Islam di Yayasan Pendidikan Islam Al-Jawad menjelaskan bahwa ketika
masalah-masalah itu diangkat dan dibedah dengan pisau ilmu maka masalah masalah
yang sederhana tidak menjadi sederhana lagi. Masalah-masalah itu akan berubah
dari sesuatu yang mudah menjadi sesuatu yang sulit, dari sesuatu yang sederhana
menjadi sesuatu yang rumit (complicated). Oleh karena masalah-masalah
itu dibawa ke dalam pembedahan ilmu, maka ia menjadi sesuatu yang
diperselisihkan dan diperdebatkan. Perselisihan tentangnya menyebabkan
perbedaan dalam cara memandang dunia (world view), sehingga
pada gilirannya muncul perbedaan ideologi (Husein Al-Kaff, Filsafat
Ilmu,)
3. Karakteristik Ilmu
Di samping memiliki syarat-syarat tertentu, ilmu
memiliki pula karakteristik atau sifat yang menjadi ciri hakiki ilmu. Randall
dan Buchler mengemukakan beberapa ciri umum ilmu, yaitu : (1) hasil ilmu
bersifat akumulatif dan merupakan milik bersama, (2) Hasil ilmu kebenarannya
tidak mutlak dan bisa terjadi kekeliruan, dan (3) obyektif tidak bergantung
pada pemahaman secara pribadi. Pendapat senada diajukan oleh Ralph Ross dan
Enerst Van den Haag bahwa ilmu memiliki sifat-sifat rasional, empiris, umum,
dan akumulatif (Uyoh Sadulloh,1994:44).
Sementara, dari apa yang dikemukakan oleh Lorens Bagus
(1996:307-308) tentang pengertian ilmu dapat didentifikasi bahwa salah satu
sifat ilmu adalah koheren yakni tidak kontradiksi dengan kenyataan. Sedangkan
berkenaan dengan metode pengembangan ilmu, ilmu memiliki ciri-ciri dan
sifat-sifat yang reliable, valid, dan akurat. Artinya, usaha untuk memperoleh
dan mengembangkan ilmu dilakukan melalui pengukuran dengan menggunakan alat
ukur yang memiliki keterandalan dan keabsahan yang tinggi, serta penarikan
kesimpulan yang memiliki akurasi dengan tingkat siginifikansi yang tinggi pula.
Bahkan dapat memberikan daya prediksi atas kemungkinan-kemungkinan suatu hal
Sementara
itu, Ismaun (2001) mengetengahkan sifat atau ciri-ciri ilmu sebagai berikut :
(1)obyektif; ilmu berdasarkan hal-hal yang obyektif, dapat diamati dan
tidak berdasarkan pada emosional subyektif, (2) koheren;
pernyataan/susunan ilmu tidak kontradiksi dengan kenyataan; (3) reliable;
produk dan cara-cara memperoleh ilmu dilakukan melalui alat ukur dengan tingkat
keterandalan (reabilitas) tinggi, (4) valid; produk dan cara-cara
memperoleh ilmu dilakukan melalui alat ukur dengan tingkat keabsahan
(validitas) yang tinggi, baik secara internal maupun eksternal, (5) memiliki
generalisasi; suatu kesimpulan dalam ilmu dapat berlaku umum, (6)akurat;
penarikan kesimpulan memiliki keakuratan (akurasi) yang tinggi, dan (7) dapat
melakukan prediksi;
ilmu
dapat memberikan daya prediksi atas kemungkinan-kemungkinan suatu hal.
3.Ilmu negara
Kelahiran dan keberadaan Ilmu
Negara tidak dapat lepas dari jasa George Jellinek, seorang pakar hukum dari
Jerman yang kemudian dikenal sebagai bapak Ilmu Negara, pada tahun 1882 ia
telah menerbitkan buku dengan judul Allgemeine Staatslehre (Ilmu Negara Umum),
buku ini kemudian menjadi cikal bakal lahirnya Ilmu Negara. Istilah Ilmu Negara
dikenal dengan beberapa istilah, antara lain:
- di
Belanda dikenal dengan istilah Staatsleer,
- di
Jerman dikenal dengan istilah Staatslehre,
- di
Perancis dikenal dengan istilah Theorie d’ etat, sedangkan
- di
Inggris dikenal dengan istilah Theory of State, The General Theory of
State, Political Science, atau Politics.
Dalam menyusun bukunya Allgeimeine
Staaslehre George Jellinek menggunakan methode van systematesering (metode
sistematika), dengan cara mengumpulkan semua bahan tentang ilmu negara yang ada
mulai zaman kebudayaan Yunani sampai pada masanya sendiri (sesudah akhir abad
ke-19 atau awal abad ke-20 dan bahan-bahan itu kemudian disusunnya dalam suatu
sistem.
Berkaitan dengan perbedaan penyelidikan objek antara Ilmu Negara dengan
Ilmu Lain yang pembahasan sama, yaitu Negara, bahwa Hukum Tata Negara RI dan
Ilmu Politik Kenegaraan memandang objeknya, yaitu negara dari sifatnya atau
pengertiannya yang konkret, artinya objeknya itu sudah terikat pada tempat,
keadaan dan waktu, jadi telah mempunyai objek yang pasti, misalnya negara
Republik Indonesia, negara Inggris, negara Jepang dan seterusnya. Kemudian,
dari negara dalam pengertiannya yang konkret itu diselidiki atau dibicarakan
lebih lanjut susunannya, alat-alat perlengkapannya. Wewenang serta kewajiban
daripada alat-alat perlengkapan tersebut dan seterusnya.
Sedangkan Ilmu Negara memandang
objeknya itu, yaitu Negara, dari sifat atau pengertiannya yang abstrak, artinya
objeknya itu dalam keadaan terlepas dari tempat, keadaan dan waktu, belum
mempunyai ajektif tertentu, bersifat abstrak-umum-universal.
1.Pengertian Negara dan Unsur-unsurnya
Istilah negara sudah dikenal sejak zaman
Renaissance, yaitu pada abad ke-15. Pada masa itu telah mulai digunakan istilah
Lo Stato yang berasal dari bahasa Italia, yang kemudian menjelma menjadi
L’etat’ dalam bahasa Perancis, The State dalam bahasa Inggris atau Deer Staat
dalam bahasa Jerman dan De Staat dalam bahasa Belanda.
Ada beberapa pendapat mengenai pengertian
negara seperti dikemukakan oleh Aristoteles, Agustinus, Machiavelli dan
Rousseau.
Sifat khusus daripada suatu negara ada
tiga, yaitu sebagai berikut.
1
|
Memaksa
|
Sifat
memaksa perlu dimiliki oleh suatu negara, supaya peraturan perundang-undangan
ditaati sehingga penertiban dalam masyarakat dapat dicapai, serta timbulnya
anarkhi bisa dicegah. Sarana yang digunakan untuk itu adalah polisi, tentara.
Unsur paksa ini dapat dilihat pada ketentuan tentang pajak, di mana setiap
warga negara harus membayar pajak dan bagi yang melanggarnya atau tidak
melakukan kewajiban tersebut dapat dikenakan denda atau disita miliknya.
|
|
2
|
Monopoli
|
Negara
mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Negara
berhak melarang suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu hidup
dan disebarluaskan karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
|
|
3
|
Mencakup
semua
|
Semua
peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa, kecuali untuk
mendukung usaha negara dalam mencapai masyarakat yang dicita-citakan.
Misalnya, keharusan membayar pajak.
|
Hal yang dimaksud unsur-unsur negara
adalah bagian-bagian yang menjadikan negara itu ada. Unsur-unsur negara terdiri
dari:
- Wilayah, yaitu batas wilayah di mana kekuasan itu
berlaku. Adapun wilayah terbagi menjadi tiga, yaitu darat, laut, dan
udara.
- Rakyat, adalah semua orang yang berada di wilayah
negara itu dan yang tunduk pada kekuasaan negara tersebut.
- Pemerintah, adalah alat negara dalam
menyelenggarakan segala kepentingan rakyatnya dan merupakan alat dalam
mencapai tujuan.
- Pengakuan dari negara lain. Unsur ini tidak
merupakan syarat mutlak adanya suatu negara karena unsur tersebut tidak
merupakan unsur pembentuk bagi badan negara melainkan hanya bersifat
menerangkan saja tentang adanya negara. Jadi, hanya bersifat deklaratif
bukan konstitutif. Pengakuan dari negara lain dapat dibedakan dua macam,
yaitu pengakuan secara de facto dan pengakuan secara de jure.
2.Teori Tujuan Negara dan Teori
Asal Mula Negara
Setiap negara mempunyai tujuan
yang berbeda-beda. Tujuan negara merupakan masalah yang penting sebab tujuan
inilah yang bakal menjadi pedoman negara disusun dan dikendalikan sesuai dengan
tujuan itu. Mengenai tujuan negara itu ada beberapa teori, yaitu menurut Lord
Shang, Nicollo Machiavelli, Dante, Immanuel Kant, menurut kaum sosialis dan
menurut kaum kapitalis.
Ada beberapa paham tentang teori
tujuan negara, yaitu teori fasisme, individualisme, sosialisme dan teori
integralistik.
Kemudian, mengenai teori asal mula
terjadinya negara selain dapat dilihat berdasarkan pendekatan teoretis, juga
dapat dilihat berdasarkan proses pertumbuhannya.
Asal mula terjadinya negara dilihat
berdasarkan pendekatan teoretis ada beberapa macam, yaitu sebagai berikut.
1
|
Teori
Ketuhanan
|
Menurut
teori ini negara terbentuk atas kehendak Tuhan.
|
|
2
|
Teori
Perjanjian
|
Teori ini
berpendapat, bahwa negara terbentuk karena antara sekelompok manusia yang
tadinya masing-masing hidup sendiri-sendiri, diadakan suatu perjanjian untuk
mengadakan suatu organisasi yang dapat menyelenggarakan kehidupan bersama.
|
|
3
|
Teori
Kekuasaan
|
Kekuasaan
adalah ciptaan mereka-mereka yang paling kuat dan berkuasa
|
|
4
|
Teori
Kedaulatan
|
Setelah
asal usul negara itu jelas maka orang-orang tertentu didaulat menjadi
penguasa (pemerintah). Teori kedaulatan ini meliputi:
|
a
|
Teori
Kedaulatan Tuhan
|
Menurut
teori ini kekuasaan tertinggi dalam negara itu adalah berasal dari Tuhan.
|
|
b
|
Teori
Kedaulatan Hukum
|
Menurut
teori ini bahwa hukum adalah pernyataan penilaian yang terbit dari kesadaran
hukum manusia dan bahwa hukum merupakan sumber kedaulatan.
|
|
c
|
Teori
Kedaulatan Rakyat
|
Teori ini
berpendapat bahwa rakyatlah yang berdaulat dan mewakili kekuasaannya kepada
suatu badan, yaitu pemerintah.
|
|
d
|
Teori
Kedaulatan negara
|
Teori ini
berpendapat bahwa negara merupakan sumber kedaulatan dalam negara. Kemudian,
teori asal mula terjadinya negara, juga dapat dilihat berdasarkan proses
pertumbuhannya yang dibedakan menjadi dua, yaitu terjadinya negara secara
primer dan teori terjadinya negara secara sekunder.
|
3.Fungsi Negara dan Tipe-tipe
Negara
Hal yang dimaksud fungsi
negara adalah tugas daripada organisasi negara untuk di mana negara itu
diadakan. Mengenai fungsi negara ini ada bermacam-macam pendapat, seperti
Montesquieu, Van Vallenhoven, dan Goodnow. Negara terlepas dari ideologinya itu
menyelenggarakan beberapa minimum fungsi yang mutlak perlu, yaitu sebagai
berikut.
1
|
Melaksanakan
penertiban
|
Negara
dalam mencapai tujuan bersama dan untuk mencegah bentrokan-bentrokan dalam
masyarakat harus melaksanakan penertiban. Jadi, dalam hal ini negara
bertindak sebagai stabilitator.
|
|
2
|
Mengusahakan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
|
Setiap
negara selalu berusaha untuk mempertinggi kehidupan rakyatnya dan
mengusahakan supaya kemakmuran dapat dinikmati oleh masyarakatnya secara adil
dan merata.
|
|
3
|
Pertahanan
|
Pertahanan
negara merupakan soal yang sangat penting bagi kelangsungan hidup suatu
negara. Untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar diperlukan pertahanan
maka dari itu negara perlu dilengkapi dengan alat-alat pertahanan.
|
|
4
|
Menegakkan
keadilan
|
Keadilan
bukanlah suatu status melainkan merupakan suatu proses. Keadilan dilaksanakan
melalui badan-badan pengadilan.
|
Tipe negara dibagi menjadi dua golongan,
yaitu tipe negara menurut sejarahnya dan tipe negara ditinjau dari sisi hukum.
Tipe negara menurut sejarahnya, dibagi menjadi berikut ini.
1. Tipe negara Timur Purba.
2. Tipe negara Yunani Kuno/Purba.
3. Tipe negara Romawi Kuno/Purba.
4. Tipe negara abad pertengahan.
5. Tipe negara modern.
1. Tipe negara Timur Purba.
2. Tipe negara Yunani Kuno/Purba.
3. Tipe negara Romawi Kuno/Purba.
4. Tipe negara abad pertengahan.
5. Tipe negara modern.
Sedangkan tipe negara ditinjau dari sisi
hukum dibedakan menjadi berikut ini.
1. Tipe negara Polisi (Polizei Staat)
2. Tipe negara hukum, yang dibagi 3 macam, yaitu sebagai berikut.
a. Tipe negara hukum liberal.
b. Tipe negara hukum formil.
c. Tipe negara hukum materiel.
a. Tipe negara hukum liberal.
b. Tipe negara hukum formil.
c. Tipe negara hukum materiel.
3. Tipe negara Kemakmuran
Konsep Negara
Konsep merupakan kemponen
terpenting untuk tercapainya suatu teori. Konsep lahir dalam pikiran (mind)
manusia sehingga bersifat abstak.
Berikut ini akan diuraikan sejumlah konsep
negara dari para ilmuan, filosof, dan teolog tempo dulu.
1. Organisasi kebiasaan bersama (public
good)
Socrates (469-399 S.M.)
Socrates menjedi kiblat pemikiran karena
sering di sebut olah plato dalam karya-karyanya. Ada pun pemikiran socrates
tentang negara adalah bahwa negara bukanlah organisasi yang dapat dibuat oleh
manusia untuk kepentingan dirinya sendiri, tetapi merupakan jalan susunan
objektif berdasarkan pada hakikat manusia sehingga bertugas menjalankan
peraturan-peraturan yang objektif mengandung keadilan dan kebaikan umum, tidak
hanya melayani kebutuhan penguasa yang berganti-ganti orangnya.
Plato (429-347 S.M.)
Plato adalah murid setia socrates yng
banyak memperoleh tradisi keilmuan filsafat gurunya. Sebagai pemikir reputasi
plato barangkali melebihi reputasi gurunya.
Reputasi pemikiran Plato dapat diketahui
dari hasil karyanya yaitu :
-
Politeia ( Negara)
-
Politicos ( ahli Negara)
-
Nomea (undang-undang)
Menurut Plato Negara itu adalah merupakan
lembaga atau organisasi yang mementingkan kebajikan (pengetahuan) umum atau kebaikan
bersama.
Aristoteles (384-322 S M)
Walaupun Aristoteles merupakan murid dari
Plato tapi dalam pemikirannya mengenai Negara sangatlah berbeda. Aristoteles
membahas konsep-konsep dasar ilmu politik, melalui asal mula Negara, Negara
ideal, warga Negara ideal, pembagian kekuasaan politik, keadilan dan
kedaulatan, dan lain sebagainya. Aristoteles mengatakn bahwa Negara adalah
lembaga politik yang paling berdaulat meskipun bukan berarti Negara tidak
memiliki batas kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan tertinggi hanya karena ia
merupakan lembaga politik yang memiliki tujuan yang paling tinggi dan mulia.
Tujuan dibentuknya Negara adalah yejahtrakan seluruh warga Negara, atau hamper
sama dengan tujuan hidup manusia. Ini artinya, Negara merupalan organisasi politik
yang bertujuan menggapai kebahagiaan bersama, berbentuk kebahagiaan dengan
jumlah yang besar dengan itu kebahagiaan individu akan tercapai dengan
tersendirinya.
2. Organisasi teokrasi
Santo Agustinus
Pemikiran Agustinus tentang Negara,
pertama Negara terdiri dari dua bentuk yaitu : Negara Tuhan dan Negara
Iblis atau Negara keduniawian.
Dalam Negara tuhan (the city of Good daalm
bhs inggris) terdapat kejujuran, keadilan, keluhuran, dan kesejatraan.
Sedangkan Negara Iblis (civitas terena (yunani) ) diliputi nafsu, penghianatan,
kemaksiatan, kejahatan, dan kebobrokan. Dalam Negara Tuhan tidak dikenal
kekuasaan politik, yang ada hanyalah kepatuhan terhadap Tuhan sebagai
implpomentasi langsung dari kedaulatan Tuhan. Keadilan adalah nilai fundamental
dalam Negara Tuhan.
Negara Tuhan ditandain oleh Imam,
ketaatan, dan kasih Tuhan, menjunjung tinggi nilai moralitas terpuji seperti :
kejujuran, keadialan, keluhuran budi, keindahan dan lain-lain. Negara tuhan
diciptakan sebelum adanya manusia, bahkan telah ada sebelum semesta diciptakan.
Ibn Abu Rabi
Berdasarkn interprensi terhadap pemikiran
dan gagasan Ibn Abu Rabi mengenai proses terbentuknya Negara, cara pemilihan
kepala Negara, dan pemberhentian kepala Negara. Disini dijelaskan bahwa manusia
adalah jenis mahluk yang saling memerlukan satu sama lainnya untuk mencapai
segala kebutuhannya. Keinginan mencukupi kebutuhan agar bertahan hidup, dan
untuk memperolehnya diperlukan kerjasama, mendorong mereka berkumpul disuatu
tempat, agar mereka bisa saling menolong dan memberi. Proses inilah yang
menyebabkan terbentuknya kota-kota dan ahirnya menjadi Negara.
Untuk mendirikan Negara diperlukan 5 unsur
dan dandi yaitu :
1. wilayah yang terdiri
dari sumberdaya alam seperti air bersih, tanah yang subur, tempat mata
pencarian, terhindar dari serangan musuh, jalan-jalan raya, tempat shalat
ditengah kota, pagar yang menelilingi kota dan pasar-pasar.
2. Raja atau penguasa
sebagai pengeloela Negara yang akan menyelenggarakan urusan Negara dan rakyat.
Penguasa bertugas melindungi rakyatnya dari tindakan aniaya dan kejahatan yang
tibul dari mereka sendiri dan dari luar.
3. Rakyat, dibagi dalam
tujuh kelompok yaitu :
1. Orang-orang zuhud,
yaitu kelompok rakyat atau masyarakat yang lebih mementingkan ibadah,
2. hukama 9 golongan
candikiawan), yaitu mereka yang mengambil profesi sebagai ilmuan di bidang ilmu
pengetahuan umum,
3. ulama, yaitu mereka
yang berpengetahuan agama,
4. keluarga raja,
5. mil;iter sebagai
pengawal Negara,
6. para pedagang,
7. penduduk desa.
4. keadilan, merupakan
unsur yang penting dari suatu Negara. Keadilan merupakan hukum Allah di muka
bumi dan mencakup pelaksanaan kewajiban-kewajiban yang diperintahkan oleh Allah
dan Rasul-Nya.
5. pengelolaan Negara,
penjelmaan dan perwujudan hubungan kuat antara raja dan massa rakyat, raja
tidak mungkin mampu sendirian mengelola urusan kerajaan. Ia membutuhkan
orang-orang untuk membantunya, seperti menteri yang berkemampuan dan
berpengalamamn, sekretaris yang arif bijaksana, qadi yang warak, hakim yang
adil, pegawai yang professional, harta yang banyak, militer yang kuat, dan
candikiawan yang berpengalaman.
Al-Ghazali (1058-1111 M.)
Menurut Al-Ghazali manusia adalah mahluk
sosial. Manusia diciptakan oleh Allah tidak bisa hidup sendiri, ia butuh
berkumpul bersama yang lain dengan mahluk sejenisnya. Ada dua factor yang
membuat manusia tidak bisa hiidup sendiri yaitu:
1. Faktor kebutuhan akan
keturunan demi kelangsungan hidup manusia. Hal itu hanya mungkin melalui
pergaulan antara laki-laki dan perempuan serta keluarga.
2. Faktor saling
membantu dalam penyediaan bahan makanan, pakian, dan pendidikan anak.
Bagi Al-Ghazali dunia adalah ladang untuk mengumpulkan perbekalan bagi
kehidupan di ahirat nanti, dunia ialah wahana untuk mencari rida Tuhan bagi
mereka yang menganggap sebagai wahana serta jabatan, dan bukan tempat tinggal
tetap dan terakhir. Sedangkan pemanfaatan dunia untuk tujuan ukarawi itu hanya
mungkin kalau terdapat ketertiban, keamanan, dan kesejahtraan yang merata
didunia. Kewajiban mengangkat seorang kepala Negara atau pemimpin Negara tidak
berdasarkan rasio, tetapi berdasarkan keharusan agama. Hal ini disebabkan
persiapan untuk kesejahtraan ukhrawi harus dilakukan melalui pengalaman dan penghayatan
ajaran agama secara benar. Hal itu baru nyata dalam suatu dunia yang tertib,
aman, dan tentram. Untuk itu, diperlukan pemimpin atau kepala Negara yang
ditaati. Dalam hal ini Al-Ghazali menganalogikan agama dan raja sebagai dua
anak kembar. Agama adalah suatu pendasi, sedangkan raja adalah penjaganya.
Sesuatu tanpa pondasi akan mudah runtuh dan suatu pondasi tanpa penjaga akan
hilang. Keberadaan
Dalam memenuhi berbagai
kehidupan rakyat, seperti keamanan, ketertiban, dan kesejahtraan, Negara
memerlukan sejumlah unsur yang menjamin tegaknya Negara, yaitu pertanian,
untuk menghasilkan bahan makanan; pengembalaan, untuk menghasilkan
binatang ternak, perburuan dan pertambangan, untuk
menghasilkan binatang buruan dan barabg tambang yang tersimpan di dalam perut
bumi, pemintalan untuk menghasilkan pakaian; pembangunan, untuk
menghasilkan tempat tinggal, politik yang berkaitan dengan
pengelolaan Negara, pengaturan kerja sama antar warga Negara untuk menjamin
kepentingan bersama.
Dalam bidang politik Negara memerlukan
pertama ahli pengukur tanah, untuk mengetahui ukutan tanah milik rakyat dan
pembagian secara adil, kedua, militer untuk memelihara keamanan dan pertahanan
Negara; ketiga, kehakiman untuk menyelesaikan perselisihan dan pertikaian
antara warga Negara; keempat, hukum, yakni undang-undang yang memelihara moral
yang harus mereka patuhi agar tidak terjadi perselisihan dan pelanggaran hak.
Kekuasaan kepala Negara sultan
atau raja tidak datang atau berasal dari rakyat, tetapi dari Allah, yang
diberikan hanya kepada sejumlah kecil hamba pilihan oleh karena itu kekuasaaan
kepada Negara adalah suci (muqaddas), juga sebagai bayangan dari Allah di muka
bumi.
Syarat untuk menjadi kepala Negara adalah
:
1. Dewasa
atau aqil balik
2. Otak yang
sehat
3. Merdeka
dan bukan budak
4. Laki-laki
5. Keturunan
quraisy
6.
Pendengaran dan pengelihatah yang sehat
7. Kekuasaan
yang nyata
8. Hidayah
9. Ilmu
pengetahuan
10. wara (kehiidupan yang bersih
degan kemampuan mengendalikan diri, tidak berbuat hal-hal yang bterlarang dan
tercela.
3. Organisasi Kekuasaan
Niccolo Machiavelli (1469-1527 M)
Pemikiran Machiavelli mengenai hubungan
Negara sebagai organisasi kekuasaan yaitu :
1. kekuasaan dan Negara
hendaknya dipisahkan dari moralitas dan Tuhan
2. kekuasaan sebagai
tujuan, bukan instrunen untuk mempertahankan nilai-nilai moralitas dan agama
3. penguasan yang baik
harus mengejar kejayaan dan kekayaan karena keduanya merupakan nasib mujur yang
dimiliki oleh penguasa
4. kekuasaan merupakan raison
d,entre Negara. Negara merupakan simbolis kekuasaan politik tertinggi
yang bersipat mencakup bersama.
5. dalam mempertahankan
kekuasaan setelah merebutnya dibagi menjadi dua yaitu :
-
memusnahkan, membumianguskan seluruh Negara, dan membunuh seluruh
keluarga penguasa lama.
-
Melakukan kolonisasi dan menjalin baik dengan Negara tetangga dekat
6. kekuasaan yang
didapat secara keji dan jahat bukan merupakan nasib baik. Jika ia melakukan
kekejamann hendaknya mengiringinya dengan tindakan simpati, kasi sayang kepada
rakyat, dan menciptakan kebergantungan rakyat kepadanya untuk menghindari
pembrontakan.
7. seorang penguasa
perlu mempelajari sifat yang terpuji maupun yang tidak terpuji. Ia harus berani
melakukan tindakan yang kejam, bengis, kikir, dan khianat asalkan baik bagi
Negara dan kekuasaan. Untuk mencapai tujuan, cara apapun dapat dilakukan.
Penguasa tidak perlu takut untuk dicintai asalkan ia tidak di bencu rakyat.
8. penguasa Negara dapat
menggunakan cara binatang dalam menghadapi lawan-lawan politiknya. Seorang
penguasa dapat mencontoh peringai singa yang menggretak di suatu saat dan
perangai ruba yang tidak bisa dijebak di saat lain.
9. sseorng penguasa yang
mempunyai sikap yang jelas apakah sembagai musuh atau kawan akan lebih dihargai
daripada bersikap netral.
Thomas Hobbes 91588-1645 M.)
Hobbes mengibaratkan Negara sebagai leviathan,
yaitu sejenis moster yang ganas, menakutkan dan bengis yang terdapat dalam
kisah perjanjian lama. Pertama asumsi Hobbes adalah :
1. manusia cendrung
mempunyai insting hewani yang kuat;
2. untuk mencapai
tujuannya, manusia cendrung menggunakan instinghewaninya
(leviathan);
3. manusia akan menjadi
serigala bagi manusia lainnya (homo homini lupus);
4. semua manusia akan
berperang melawan semua (bellum omnium contra omnes); dalam keadaan alamiah
manusia sering membunuh, sesuatu yang sebenarnya tidak dikehendaki oleh manusia;
5. nalar manusia untuk
berdamai.
Kedua Kontrak Sosial,
Bahwa terbentuknya suatu Negara atau kedaulatan pada hakekatnya
merupakan sebuah kontrak atau perjanjian sosial. Hanya saja perjanjian itu
bukan antara individu atau antara manusia dengan Negara, melainkan
antarindividu saja. Oleh karena itu, Negara berdiri bebas dan tidak terikat
oleh perjanjian. Negara berada diatas individu. Negara bebas melakukan apa saja
yang dikehendakinya, terlepas apakan sesuai atau tidak dengan kehendak
individu.
Ketiga asumsi Negara dan kekuasaan.
Negara perlu kekuatan mutlak untuk
mengatur individu atau manusia. Oleh karena itu, bentuk Negara yang monarki
absolut adalah yang terbaik dan niscaya. Untuk menjunjung kekuasaannya, seorang
penguasa monarki memiliki hak-hak istimewa. Di antaranya, hak menetapakan
seorang pengganti, kelak jika sang penguasa beralangan atau meninggal dunia.
Penguasa boleh menunjuk seseorang untuk menjadi penguasa yang berasal dari
kalangan mana pun termasuk anggota keluarganya sendiri, yang penting adalah
apakah penguasa penggantinyaitu melakukan kewajibannya sebagai penguasa atau
tidak.
4.Organisasi Hukum
Thomas Aquineas (1226-1274 M.)
Kekuasaan dan Negara menurut Thomas tidak
terlepas dari huum kodrat atau hukum alam. Hukum abadi adalah kebijaksanaan dan
akal budi abadi Tuhan. Bertitik tolak dari hukum kodrat tersebut, Thomas
berpendapat bahwa eksitensi Negara bersumber dari sifat alamiah manusia. Salah
satu sifat alamiah manusia adalah wataknya yang bersifat sosial dan
politis.hukum kodrat ialah yang mendasari prilaku dan aspirasi manusia
membentuk Negara. Beberapa argument mengapa manusia membutuhkan Negara :
1. manusia adalah bagian
integral dari alami. Karena itu manusia tidak hanya bergantung dan membutuhkan
manusia lain, melainkan berbagai subtansi alam-hewan, tumbuhan, mineral,
lautan, udara, dan lain-lain.yang berada diatas bumu ini.
2. sisi lain watak
alamiah manusia adalah manusia bertindak sesuai dengan intelegensinya karena
manusia adalah mahluk yang berpikir.
3. seorang manusia
sederajat dengan manusia lainnya. Posisi derajat itu diterima manusia sejak
pertama kalinya manusia dilahirkan ke dunia.
John Locke (1632-1704 M.)
John Locke percaya bahwa akal
senantiasa membuat manusia berperilaku rasional dan tidak merugikan orang lain.
Ini karena akal budi merupakan hukum yang memiliki sifai-sifat sebagai “suara
Tuhan”.
Prinsip pemikiran Locke yaitu :
1.manusia memiliki kemampuan yang sama
untuk mengetahui hukum moral
2. percaya dalam kompetisi kebajikan
merupakan gagasan yang radikal.
Dua macam perjanjian tentang penegakan HAM
dan kekuasaan hukum masyarakat yaitu : pactum unions dan pactum
subjektionis. Pada tahap pertama diadakan pactum unions yaitu
prjanjin antarindinidu untuk membentuk bodypolitik yaitu
Negara. Kemudian, pada bagian keduan para individu yang membentuk body
politik bersama-sama menyerahkan hak untuk mempertahankan kehidupan
dan hak untuk menghukum yang bersumber dari hukum alam.
Jhon Locke membagi kekuasaan menjadi tiga
bentuk yaitu :
1. kekuasaan
pembuat undang-undang atau kekuasaan legislatif (legislative power)
2. kekuasaan
pelaksanaan undang-undang atau kekuasaan eksekutif (executive power)
3. kekuasaan
federatif (federative power)
Montesquieu (1688-1755 M.)
Montesquieu terkenal dengan
karya-karyanya, salah satunay adalah menjadi penyebab kehanycuran bangsa, yaitu
1) kebijakan konstutisional pokok pemerintahan yang silih berganti, dan 2)
semamngat rakyat untuk melakukan perubahan.
Karyanya yang paling menonjol juga adalah
semangat hukum. Dalam bukunya ini banyak memberikan barbagai alternatif politik
yang masuk akal. Seperti halnya buku teori tentang politik, teori buku ini
mempunyai tiga tujuan, antara lain filosofis, histories, dan polemik. Tujuan
filosofis buku ini adalah pemikiran Montesquieu dalam karya ini adalah :
1. Hukum dan bentuk
pemerintahan yang ditentukan oleh banyaknya orang yang berkuasa dan prinsip
nilai yang digunakan. Pemerintah dibagi menjadi tiga yaitu : republik, monarki,
dan despotis.republik biasanya berupa demokrasi, atau aristokrasi.
2. kondisi diatas
mempengaruhi gagasan tentang trias politica yang memisakkan
kekuasaan Negara dalam tiga bentuk kekuasaan (eksekutif, legislatif, dan
yudikatif). Ide ini muncul karena demi terjaminnya kebebasan politik rakyat,
perlu diadakan pemisahan kekuasaan Negara. Ini bertujuan membatasi kekuasaan
raja dan menghindari kekuasaan mutlak yang sewenang-wenang.
3. Dua factor utama yang
membentuk watak masyarakat, yaitu secara geografis yang mengkibatkan munculnya
mental tertentu. Factor moral juga berpengaruh penting terhadap agama, hukum,
kebiasaan,
4. Masalah undang-undang
ekonomi, yang ia khususkan pada perniagaan, memperbaiki sekaligus merusak tata
karma dan nilai moral. Selain itu, ada hubungan antara perdagangan dan
pemerintah. Bahkan kemiskinan diklasifikasikan dalam dua hal ; karena kekejaman
pemerintah dan karena diri sendiri yang menganggap bahwa kemiskinan merupakan
bagian kebebasan mereka.
5. Organisasi Kedaulatan
Rakyat
Al-mawardi (975-1059 M.)
Manusia menurut mawardi adalah mahluk lemah dan paling banyak
kebutuhannya. Untuk itu manusia memerlukan kerja sama. Allah menciptakan
manusia dengan keadaan lemah dan paling banyak kebutuhan, menurut mawardi,
bertujuan membuat mereka sadar bahwa Dia adalah pencipta dan pemberi rezeki.
Dan yang terpenting dari semua itu adalah agar manusia tidak sombong dan
tekabur. Namun begitu Allah tidak pernah membiarkan manusia menjadfi lemah Dia
membimbing manusia untuk mendaapat kebahagiaan dunia dan akhirat. Kelemahan
manusia yang tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi kebuthan hidupnya sendiri,
dan adanya keragaman dan perbedaan bakat, pembawaan, serta kemampuan, semua itu
mendorong manusia untuk bersatu dan saling membantu, dan akhirnya sepakat untuk
mendirikan Negara.
Menurut mawardi, dari segi politik, Negara
itu memerlukan enam sandi utama, yaitu :
1. Agama
yang dihayati,
2. Penguasa
yang berwibawa,
3. Keadilan
yang menyeluruh,
4. Keamanan
yang merata,
5. Kesuburan
tanah yang berkesinambungan,
6. Harapan
keberlangsungan hidup.
Mawardi berpandangan bahwa kepala Negara
dibentuk untuk menggantikan fungsi kenabian guna memelihara agama dan memgatur
dunia. Ini artinya seorng kepala Negara adalah pemimpin agama di satu pihak dan
pemimpin politik di pihak lain.
Untuk mengangkat kepala Negara terdapat
beberapa cara. Salah satunya adalah cara pemilihan oleh mereka yang berwenang
mengikat dan melepas, yaitu para ulama, candikiawan, dan pemunka masyarakat.
Tugas terpenting anggota lembaga pemilih adalah mengadakan penilaian lebih
dahulu terhadap kandidat kepala Negara apakah dia memenuhi persyaratan. Jika
memenuhu persyaratan, si kandidat diminta kesediaannya lalu ditetapkan sebagai
kepala Negara dengan ijtihad atas dasar rida dan pemilihan yang diikuti dengan
pembaitan.
Dalam pembaitan tidak ada paksaan. Rakyat
yang telah membait harus menaatinya. Namun bila ada diantara pemilih yang tidak
stuju kepada kepala Negara terpilih, karena pengangkatannya atas dasar
persetujuan dan tujuan pemilihan, jabatan kepala Negara harus diserahkan
kepada orang yang dipandang lebih berhak memegang jabatan terhormat itu.
Pengangkatan kepala Negara merupakan persetujuan kedua belah pihak, antara
pemilih dan yang dipilihsebagai suatu hubungan dua pihak dalam mengadakan
perjanjian atas dasar
sukarela. Kesekwensinya, kedua belah pihak
mempunyai kewajiban dan hak secara timbale balik.
J.J Rousseau (1712-1778 M.)
Negara adalah sebuah produk perjanjian
sosial. Individu-individu dalam masyarakat sepakat untuk menyerahkan sebnagian
hak, kebebasan, dan kekuasaan yang dimilikinya kepada suatu kekuasaan bersama.
Negara berdaulat karena karena adanya
mandat dari rakyat. Negara diberi mandat oleh rakyat untuk mengatur, mengayomi,
dan menjaga keamanan maupun harta benda mereka. Kedaulatan negara akan tetap
absah selama negara tetap menjalankan fungsi-fungsinya sesuai dengan kehendak
rakyat. Negara harus selalu berusaha mewujudkan kehendak umum dari segi ini,
konsep negara berdasarkan kontrak sosial merupakan antitensi terhadap hak-hak
ketuhanan, raja dan kekuasaan negara.
6. Organisasi Integralistik
George F. Hegel (1770-1831 M.)
Hegel berpendapat bahwa negara bersifat
unik karena ia memiliki logika, nalar, sistem berpikir, dan berperilaku
tersendiri yang berbeda dengan organ politik apa pun. Karena itu bisa saja
umpamanya negara menegasi kebebasan atau kemerdekaan individu dengan asumsi
bahwa individu tidak memiliki makna dalam totalitas negara. Ia harus labur
dalam kesatuan negara. Dalam persefektip semacam ini, individu tidak mungkin
bisa menjadi kekuatan oposisi berhadapan dengan negara.
Negara juga bertujuan untuk memberikan
kebebasan yang sempurna kepada manusia. Manusia sebagai individu,
terkatung-katung dan diperbudak oleh nalirinya. Dengan dmikian, maka hidup akan
tercipta jika individu menyerahkan diri kpada negara.
Prof. Soepomo
Negara integralistik didasarkan pada
premis bahwa kwhidupan kebengsaan dan kenegaraan terpatri dalam suatu
totalitas. Negara tidak boleh berpihak pada kelompok tertentu atau mayoritas
dan menindas kolompok yang lemah dan minoritas, apalagi hanya membela
kepentingan segelinir orang. Tidak ada diskriminasi sedikit pun dala bentuk apa
pun dalam kehidupan bernegara.
Dua model negaran integralistik yaitu :
Negara Dai Noippon ( jepang), dan Negara Nazi Jerman. Keduanya dinilai
memiliki corak ketimiran yng cocok dengan kondisi Indonesia.
Konsep negara dapat ditarik dalam empat
persepetif atau sudut pandang utama yaitu :
1. Sudut pandang politis.
Titik tolak pandangan ini adalah kekuasaan. Artinya, negara dilihat sebagai
organisasi kekuasaan. Operasional konsep kekuasaan adalah kemungkinan untuk
melaksanakan kehendak sendiri dalam kerangkan suatu hubungan sosial.
2. Sudut pandang sosiologi.
Titik tolak pandangan ini adalah masyarakat. Negara dipahami sebagai organisasi
tertinggi yang dipengruhi kuat oleh keberadaan masyarakat. Operasional konsep
masyarakat adalah sejumlah manusia dalam arti seluas-luasnya dan terikat oleh
suatu kebudayaan yang mereka anggap sama.
3. sudut pandang yuridis.
Titik tolak pandangan ini adalah hukum. negara diartikan sebagai bagian dari
tata hukum dan organisasi besar yang harus tunduk pada hukum. Oprasional konsep
hukum adalah segala peraturan yang dibuat untuk mengatur tatatertib kehidupan
bersama.
4. Sudut pandang religi.
Titik tolak pandangan ini adalah agama atau Tuhan. Artinya negara dinyatakan
sebagai fasilitas atau tempat bersemayam Tuhan di bumi. Dalam konsep
operasional agama dimaksudkan sebagai sesuatu kepercayaan yang dianut olae umat
manusia untuk menemukan hakikat hidup dan hubungan denagn Tuhan
KONSEP NEGARA DALAM EMPAT PERSEPEKTIF
UTAMA
No.
|
Perspektif
|
Titik
tolak
|
Oprasional
konsep
|
1.
|
Politis
|
Kekuasaan:
Negara sebagai organisasi kekuasaan
|
Kemungkinan
untuk melaksanakan kehendak sendiori dalam kerangka suatu hubungan sosial
|
2.
|
Sosiologis
|
Masyarakat:
Negara sebagai kenyataan masyarakat
|
Sejarah
manusia dalam arti selua-luasnya dan terikat oleh suatu kebudayaan yang
mereka anggap sama.
|
3.
|
Yuridis
|
Hukum:
negara sebagai organisasi hukum
|
Segala
peraturan yang di buat untuk mengatur tata tertib kehidupan manusia.
|
4.
|
Religis
|
Tuhan:
Negara sebagai implementasi kedaulatan Tuhan di bumi.
|
Suatu
kepercayaan yang dianut oleh umat manusia untuk menemukan hakekat hidup dan
hubungannya dengan Tuhan.
|
Daftar Pustaka
Achmad
Sanusi,.(1998 ), Filsafah Ilmu, Teori Keilmuan, dan Metode Penelitian :
Memungut dan Meramu Mutiara-Mutiara yang Tercecer, Makalah, Bandung
:PPS-IKIP Bandung.
Achmad
Sanusi, (1999), Titik Balik Paradigma Wacana Ilmu : Implikasinya Bagi
Pendidikan,Makalah, Jakarta : MajelisPendidikan Tinggi Muhammadiyah.
Agraha
Suhandi, Drs., SHm.,(1992), Filsafat Sebagai Seni untuk Bertanya,
(Diktat Kuliah), Bandung : Fakultas Sastra Unpad Bandung.
Filsafat_Ilmu,
members.tripod.com/aljawad/artikel/filsafat_ilmu.htm.
Ismaun,
(2001), Filsafat Ilmu, (Diktat Kuliah), Bandung : UPI Bandung.
Jujun
S. Suriasumantri, (1982), Filsafah Ilmu : Sebuah Pengantar Populer,
Jakarta : Sinar Harapan.
Mantiq, media.isnet.org./islam/etc/mantiq.htm.
Moh.
Nazir, (1983), Metode Penelitian, Jakarta : Ghalia Indonesia
Muhammad
Imaduddin Abdulrahim, (1988 ), Kuliah Tawhid, Bandung :
Yayasan Pembina Sari Insa
28 komentar:
Nama : Wahyu Ade Saputri
NIM : A1011151116
Kelas : C
Semester : 1
Jadi dari yang sudah saya baca diatas dapat disimpulkan ilmu negara adalah ilmu yang mempelajari atau mencakup pengertian pengertian pokok serta persoalan persoalan negara secara umum/general. dan dari bacaan diatas saya dapat mengetahui tentang kenegaraan dari sisi hukum beserta teori-teori yg bersangkutan dengan negara.
Belum ada analisisnya coba berikan analisis untuk membiasakan analisis tidak hanya komentar
NAMA : AYU TERAFENUR PRATIWI
NIM : A1011161128
MATA KULIAH : ILMU NEGARA
Kelas : C (REG A)
Semester : 1
Fakultas : Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura
Sebelum saya menulis komenter di dalam blog bapak saya sangat berterimakasih karena bapak sudah menulis artikel tentang "ILMU NEGARA SEBAGAI PENGANTAR MEMAHAMI TEORI KENEGARAAN"
Mengenai artikel yang bapak lampirkan tersebut saya ingin sedikit berpendapat mengenai salah satu teori tipe negara dari pemikirin Aristoteles
Aristoteles mengatakn bahwa Negara adalah lembaga politik yang paling berdaulat meskipun bukan berarti Negara tidak memiliki batas kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan tertinggi hanya karena ia merupakan lembaga politik yang memiliki tujuan yang paling tinggi dan mulia. Tujuan dibentuknya Negara adalah menyejahterakan seluruh warga Negara, atau hampir sama dengan tujuan hidup manusia. Ini artinya, Negara merupakan organisasi politik yang bertujuan menggapai kebahagiaan bersama, berbentuk kebahagiaan dengan jumlah yang besar dengan itu kebahagiaan individu akan tercapai dengan tersendirinya.
Saya setujuh Negara merupakan organisasi politik yang bertujuan menggapai kebahagiaan bersama, berbentuk kebahagiaan dengan jumlah yang besar dengan itu kebahagiaan individu akan tercapai dengan tersendirinya. Karena jika Negara tidak memiliki tujuan yang sama dengan rakyat nya Negara itu tidak akan bisa berkembang, saya juga setuju Negara adalah lembaga politik yang berdaulat Karena system pemerintah di pegang langsung oleh rakyat itu bisa membuat rakyat ikut berpatisi / berkomentar , memilih pemimpin negaranya
Nama : Fatwa Nanda Wahyuni
Nim : A1011171163
Mata Kuliah : Ilmu Negara
Kelas : C (Reg A)
Semester : 1
Fakultas : Hukum Universitas Tanjungpura
Assalamualaikum w.b
Suatu manfaat besar bagi saya setelah saya membaca artikel yang tertulis dan setelah saya baca secara rinci saya menemukan perbedaan yang jauh didalam konsep negara antara organisasi tak rasi, dimana didalam konsep negara yang dikemukakan oleh beberapa filsuf yunani kuno yang termasuk dalam organisasi kebiasaan bersama yaitu Soeratos, Ploto, dan Aristosteles yang pada dasarnya konsep negara mempunyai tujuan yang mengandung keadilan, kebaikan, pengetahuan dan kebahagiaan yang sifatnya untuk jumlah yang besar dan bersama namun berbeda dengan organisasi tak rasi atau yang menganut paham teori teokrasi, teori yang erat dalam perkembangan agama atau ajaran tentang keTuhana yang berdasarkan asas unit holoqi atau dikenal dengan teori kedaulatan Tuhan yang menyatakan kebiasaan tertinggi yang memikiki adalah Tuhan sedangkan menurut pemikiran saya organisasi kebiasaan bersama dalam konsep negara yang temokrasi.
Sekian analisis dari saya pak ...
Wasallamualaikum w.b
Nama:Muhammad fahrurrozi ramanda januardi
Nim :A1011171162
Mata kuliah :ilmu negara
Kelas:C [REG A]
Semester :1
Fakultas Hukum universitas Tanjungpura
Assalamualaikum w b
setelah saya membaca artikel yang bapak buat saya dapat menambah wawasan saya dan ilmu pengetahuan saya tentang ilmu hukum secara rinci dan setelah saya membaca artikel tersebut saya dapat mengetahui bahwa ilmu memiliki berbagai definisi menurut para ahli dan dari artikel bapak saya dapat mengetahui jasa dari george jellinek merupakan bapak ilmu negara yang berasal dari jerman serta negara terbentuk karena adanya pendekatan teoritis dan setiap negara memiliki fungsi yang harus dimiliki, di artikel ini saya dapat mengetahui bahwa konsep negara lahir dalam pikiran manusia yang bersifat abstrak dan konsep negara kita adalah negara hukum.Ilmu dari semua pendapat dari para ahli menekankan bahwa ilmu itu ialah sebuah pengetahuan. pengetahuan yang dimaksud ialah informasi yang kita keahui ataupun yang kita ketahui. Dari beberapa pendapat para ahli, pendapat dari Lorens Bagus yang paling menarik menurut saya. Loens Bagus mengatakan bahwa ilmu itu menandakan seluruh kesatuan ide yang mengacu ke objek yang sama dan saling berkaitan secara logis. Menurut saya, maksud yang di berikan oleh Lorenz Bagus ialah kemampuan seorang dalam sudut pandangan pikirannya dalam menafsirkan segala sesuatu yang ada di sekitarnya. Setiap manusia sudah dibekali yang Maha Kuasa ilmu, tinggal kita sendiri menggunakan ilmu itu apakah berguna bagi orang lain atau tidak. Ilmu Negara yang dijelaskan oleh para ahli ialah ilmu yang berkaitan dengan sistem negara, sifat negara, dan ketataan negara yang objeknya bersifat terikat pada tempat, keadaan, dan waktu yang telah memiliki objeknya yang pasti, seperti negara itu sendiri, sifat negara, tata kelola pemerintahan, dan sistem hukum negara itu sendiri. Negara biasa diebut dengan organisasi sebuah bangsa. Setiap negara memiliki sifat dan unsur yang memiliki suatu tujuan. Tujuan negara merupakan masalah yang penting sebab tujuan inilah yang bakal menjadi pedoman negara disusun dan dikendalikan sesuai dengan tujuan itu . tujuan negara antara lain; 1) melaksanakan ketertiban sesuai dengan peraturan yang berlaku. 2) mensejahterakan rakyat dengan menjalankan sistem ketatanegaran yang benar. 3) pertahan negara baik itu dari segi politik,ekonimi dan lain-lain agar keutuhan suatu negara menjadi baik. 4) menegakkan keadilan bagi seluruh rakyatnya.
sekian analisis dari saya pak.....
walaikumsalam warahmatunglahi wabarokatu
NAMA: HENRICHO SINAGA
NIM : A1011171165
MATA KULIAH: ILMU NEGARA
KELAS : C (REG A)
SEMESTER : 1
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS TANJUNG PURA
Selamat Malam, pertama –tama saya ucapkan terima kasih kepada bapak Turiman sebagai Dosen Pengampu mata kuliah Ilmu Negara.
setelah saya membaca artikel dari yang, bapak tulis dan saya membacanya secara rinci, dalam hal ini artikel bapak sangat lah menambah wawasan saya tentang bagaimana ilmu negara itu sendiri.
dalam hal ini saya dapat mengetahui ilmu negara secara mendalam. Bagaimana yang tertera di artikel ini bahwa sejarah keberadaan ilmu negara itu sendiri yang di cetus oleh seorang George Jelinek,
ilmu negara yang di kemukakan oleh George Jelinek ini bahwa ilmu hukum itu sendiri memandang objek, yaitu negara sifat atau pengertian yag abstrak,umum dan universal. dalam kata lain menurut saya bahwa negara yang dalam pengertian abstrak adalah negara yang belum nampak artinya negara tersebut masih belum jelas dan belum dapat terdefinisi negara itu sendiri. Bagaimana dengan negara dalam pengertian umum, menurut saya, umum disini yaitu dapat digunakan oleh siapa saja dan tidak berpihak. dan yang terakhir yaitu adalah universal dalam hal ini universal adalah berlaku secara menyeluruh dan tanpa kecuali.
dalam hal ini negara memiliki sifat khusus yaitu memaksa, monopoli dan mencakup semuanya. negara harus memiliki sifat ini dan dapat menerapkannya kepada rakyat. Serta paling penting ialah sifat "memaksa" dalam hal memaksa ini bukan kita ingin memaksa kehendak rakyat tetapi bagaimana rakyat itu dapat mentaati peraturan yang berlaku di negara tersebut sehingga tercapainya ketertiban.
Selanjutnya yang tertera disini, saya mengetahui bahwa konsep negara yang dikemukakan oleh Prof, Soepomo memiliki persektif yang utama yaitu politis, sosiologi, religi dan yuridis.
ke empat hal ini dapat disimpulan bahwa negara itu harus memiliki kekuasaan Negara, yang memungkinkan untuk melaksanakan sesuatu hubungan sosial dan harus memiliki masayarakat negara yang terikat oleh suatu kebudayaan yang meraka anggap sama, dan harus memiliki negara hukum yang mengatuir segala ketertiban kehidupan manusia, dan yang terakhir yaitu negara sebagai implementasi kedaulatan Tuhan di bumi dalam hal ini umat manusia harus menemukan hakekat hidup dan hubungannya dengan tuhan.
sekaliam analisis dari saya pak...
selamat malam
Nama : Henida Putri Rachmadanty
NIM/Angkatan : A1011171120/2017
Mata Kuliah : Ilmu Negara
Kelas : C ( Reg A )
Semester : 1
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
Assalamualaikum.
Saya berterimakasih kepada Bapak yang telah membuat artikel ini. Setelah membaca artikel ini ini saya dapat mengetahui ilmu negara itu seperti apa. Akan tetapi, ada satu hal yang ingin saya analisa mengenai konsep negara menurut George F. Hegel (1770-1831 M).
Menurutnya konsep negara itu adalah organisasi integralistik. Ia berpendapat bahwa negara itu bersifat unik karena memiliki logika, nalar dan sistem berpikir yang tidak sama dengan yang lain. Dan manusia sebagai individu terkatung-katung dan diperbudak oleh nalurinya. Artinya disini bahwa ia menganggap manusia itu mempunyai kesadaran diri untuk menaati apa yang diberlakukan oleh pemerintah di dalam negaranya. Individu tersebut harus mengabdi dan melebur dengan negaranya bukan sebaliknya. Hegel pun berpendapat bahwa tujuan negara adalah untuk memberikan kebebasan yang sempurna untuk manusia. Menurut saya, kebebasan disini diartikan sebagai kebebasan yang tidak berlebihan,yaitu kebebasan juga tetap harus dibatasi. Karena seperti yang telah kita ketahui bahwa telah menjadi sifat manusia untuk mengikuti kemauannya sendiri. Jika tidak dibatasi, manusia akan seenaknya bertingkah laku. Dengan kata lain, manusia tetap diberikan kebebasan tetapi sesuai kontrol negara.
Sekian analisa dari saya,
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Nama:Muhammad Adhihtyas Prasetyo
Nim :A1011171153
Mata kuliah :ilmu negara
Kelas:C [REG A]
Semester :1
Fakultas Hukum universitas Tanjungpura
Assalamualaikum Wr.Wb
Negara, sebuah organisasi besar yang dibuat oleh sekelompok manusia atas kehendak Tuhan. lalu apakah ada tujuan dari pembentukan Negara itu sendiri ? jawabannya ada, karna segala sesuatu yang dibuat/diciptakan pasti ada tujuannya. untuk memahami tujuan itu, kita perlu belajar tentang ilmu negera. Ilmu negara adalah ilmu yang mempelajari tentang pengertian, struktur, tujuan, dan juga objek negara. Beberapa para ahli mengatakan bahwa negara memiliki tujuan yang sama, yaitu bertujuan untuk membina manusia-manusia yang awalnya mahluk yang pasif akan sosialisasi menjadi aktif bersosialisasi yang tentunya dalam bersosialisasi itu perlu adanya tujuan yang jelas. Tapi apakah negara yang mempunyai masyarakat yang jarang bahkan tidak pernah bersosialisasi dan juga tidak memiliki hukum bisa disebut sebagai negara ? tergantung kondisinya. Dalam standar pergaulan internasional ada 2 bentuk pengakuan negara yaitu, de facto dan de jure. Menurut pandangan de facto, jika negara itu memiliki wilayah, masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat maka negara akan dikatakan sebagai negara meskipun masyarakatnya tidak bersosialisasi. Tapi, bagi de jure suatu negara dikatakan sebagai negara adalah sesuai kaidah hukum yang berlaku, yaitu negara itu dapat dijadikan sebagi tempat yang aman dan tentram untuk ditempati dan terdapat hukum yang mengatur. Seperti yang dikatakan oleh Aristoteles, "Negara merupalan organisasi politik yang bertujuan menggapai kebahagiaan bersama". Maka dari itu negara dapat dikatakan sebagai negara yaitu dengan adanya hubungan sosial antar masyarakat guna mencapai tujuan hidup bersama dan dari hubungan tercipta sebuah hukum bersama.
Sekian..
Waalaikumsalam Wr.Wb
Nama : Ridho Hafiz Wicaksana
Nim : A1011171139
Mata kuliah : Ilmu Negara
Kelas : C (Reg A)
Semester : 1
Fakultas hukum Universitas Tanjungpura
Assalamualaikum wr.wb
Setelah saya membaca artikel ini saya ingin berterima kasih kepada bapak Turiman yang telah menulis artikel ini yang membuat saya jadi lebih tahu tentang ilmu negara. Dalam artikel ini saya dapat mempelajari lebih banyak tentang ilmu negara yang dibuat oleh george jellinek yang mengatakan bahwa Ilmu Negara memandang objeknya itu, yaitu Negara, dari sifat atau pengertiannya yang abstrak, artinya objeknya itu dalam keadaan terlepas dari tempat, keadaan dan waktu, belum mempunyai ajektif tertentu, bersifat abstrak-umum-universal. menurut saya abstrak adalah negara yang masih tidak terlepas ketidaktahuan atau masih belum jelas atau masih belum ada pandangan ataupun masih kosong pandangannya. selain itu syarat berdirinya negara adalah Wilayah, Rakyat, Pemerintah, dan Pengakuan dari negara lain. ini adalah syarat penting yang membuat negara bisa berdiri karena jika tidak ada keempat itu tidak mungkin negara bisa berdiri, contoh jika tidak ada rakyat apa yang ingin diatur dan siapa yang da bermacam-macam pendapat, harus mengaturnya. dalam ilmu negara terdapat beberapa fungsi negara dan tipe-tipe negara fungsi negara ada bermacam-macam pendapat, seperti Montesquieu, Van Vallenhoven, dan Goodnow. dan fungsi negara yang mutlak adalah 1) Melaksanakan penertiban 2) mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat 3) pertahanan 4) menegakkan keadilan. dari keempat fungsi negara tersebut jika tidak berjalan dengan baik maka negara tersebut akan selalu mendapat masalah.
Sekian analisi dari saya
Waalaikumsalam wr.wb
Nama : Agustinus Wahyu Hery Wijayanto
NIM : A1011171152
Mata Kuliah : Ilmu Negara
Kelas : C (Reg A)
Semester : 1
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
Salam sejahtera bagi kita semua
Setelah saya membaca artikel ini saya mengucapkan terima kasih kepada bapak Turiman yang telah membantu saya untuk dapat menambah pengetahuan saya melalui artikel ini. Dalam artikel ini saya dapat belajar tentang ilmu negara.
Dalam artikel ini saya dapat mengetahui konsep negara.
contoh saja, dari artikel ini saya dapat mengetahui bahwa santo Agustinus pun memiliki pemikiran tentang negara dimana isi nya adalah pertama Negara terdiri dari dua bentuk yaitu : Negara Tuhan dan Negara Iblis atau Negara keduniawian.
Dalam Negara tuhan (the city of Good daalm bhs inggris) terdapat kejujuran, keadilan, keluhuran, dan kesejatraan. Sedangkan Negara Iblis (civitas terena (yunani) ) diliputi nafsu, penghianatan, kemaksiatan, kejahatan, dan kebobrokan. Dalam Negara Tuhan tidak dikenal kekuasaan politik, yang ada hanyalah kepatuhan terhadap Tuhan sebagai implpomentasi langsung dari kedaulatan Tuhan. Keadilan adalah nilai fundamental dalam Negara Tuhan.
Negara Tuhan ditandain oleh Imam, ketaatan, dan kasih Tuhan, menjunjung tinggi nilai moralitas terpuji seperti : kejujuran, keadialan, keluhuran budi, keindahan dan lain-lain. Negara tuhan diciptakan sebelum adanya manusia, bahkan telah ada sebelum semesta diciptakan.
Sekian pemahaman saya mengenai artikel ini
TERIMAKASIH
Nama : Jovinka Dwi Saraswati
NIM : A1011171123
Mata Kuliah : Ilmu Negara
Kelas : C (Reg A)
Semester : 1
Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
Assalamualaikum, selamat malam. Pertama saya ingin mengucapkan terimakasih kepada Bapak Turiman sebagai dosen mata kuliah ilmu negara karena sudah membuat artikel yang sangat bermanfaat untuk menunjang pelajaran tentang mata kuliah ilmu negara , selain itu juga berguna bagi orang umum yang membaca artikel ini agar wawasannya bisa bertambah tentang ilmu negara. Saya sendiri merasa sangat terbantu dengan adanya artikel ini karena selain pelajaran di kelas yang disampaikan langsung oleh bapak, artikel ini bisa menjadi perwakilan jika saya membutuhkan referensi tentang ilmu negara di luar kelas.
Setelah saya membaca artikel ini, ada beberapa hal yang ingin saya sampaikan berkaitan dengan gaya bahasa penulisan, dan beberapa aspek yang saya rasa perlu dibahas.
Yang pertama menurut saya, artikel yang bapak tulis ini termasuk kedalam artikel ilmiah diamana artikel ilmiah tersebut merupakan tulisan yang ilmiah, berbentuk artikel ulasan maupun artikel artikel penelitian yang ditulis kembali untuk dipublikasikan dalam jurnal ilmiah bereputasi. Artikel ini pun sebagai salah satu jenis karya tulis ilmiah, ditulis dengan dengan menggunkan ragam bahas ilmiah. Misalnya kata ilimiah yang bapak gunakan adalah “integralistik” yang berarti bersifat integral dan merupakan satu kesatuan. Dan selebihnya seperti gaya bahasa, dapat saya katakana sudah sangat pas karena untuk ukuran mahasiswa seperti saya artikel yang bapak tulis masih bisa saya tangkap materi dan penjelasannya.
Yang kedua yang akan saya bahas adalah tentang fungsi negara yang tertulis di 3. Fungsi Negara dan Tipe-Tipe Negara. Di sini di jelaskan bahwa negara mempunyai fungsi yaitu, melaksanakan penertiban. Negara dalam mencapai tujuan bersama dan untuk mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat harus melaksanakan penertiban. Penertiban yang dimaksud di sini menurut saya adalah sebagai pemegang kendali keadaan di dalam lingkup negara tersebut. Bila terjadi suatu kejadian dalam masyarakatnya maka negara harus menjadi penengah dalam masalah tersebut. Memang di setiap msyarakat tidak dapat dihindari bentrokan-bentrokan yang bisa membuat masalah ketertiban, menurut saya ini terjadi karena setiap individu dalam msayrakat itu pasti mempunyai pemikiran dan presepsi tentang sesuatu berbeda-beda, jika sudah terjadi kekacauan dalam negara, ini saatnya tugas negara untuk menengahi dan menyelesaikan masalah tersebut agar negara bisa berjalan seperti semula tanpa ada gangguan. Maka dari itu, dalam hal ini negara bertindak sebagai stabilitator. Jika ada yang bertanya adakah suatu negara yang tidak memiliki fungsi sebagai negara, jawabannya adalah tidak ada. Menurut saya tidak ada negara yang dibentuk tidak memiliki fungsi apapun, jika suatu negara sudah di bentuk maka otomatis kita sudah punya tujuan untuk apa negara itu di bentuk. Tujuan ini lah yang membuat fungsi-fungsi dari negara itu berjalan.
Saya rasa hanya itu yang bisa saya tulis dan analisi. Terimakasih, Wassalamualaikum.
Nama: Ari Chairi Afiat
NIM: A1011171128
Mata Kuliah: Ilmu Negara
Kelas: C (Pagi/Reguler)
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Adil ka'talino bacuramin ka'saruga basengat ka'Jubata, Aruss!
Saya doakan, semoga bapak Turiman selaku dosen Ilmu Negara yang mengajar saya diberikan kesehatan dan kemudahan untuk mencerdaskan generasi bangsa di era milenial ini. Saya berterimakasih juga kepada bapak, dengan tugas ini lebih membantu saya untuk lebih rajin membaca, dan menambah pengetahuan dasar saya mengenai Ilmu Negara dan tata cara menulis dengan sistematis yang sesuai kaidah penulisan. Sebagai mahasiswa baru, saya juga sangat berkeinginan melatih analisis saya dengan banyak membaca, salah satunya yang membantu saya adalah tugas-tugas seperti ini.
Adapun yang saya dapat dari membaca artikel ini adalah, saya mengetahui berbagai pengertian mengenai apa itu Ilmu dan berbagai karakteristiknya. Pengertian yang saya kutip adalah dari seorang tokoh bernama Sikun Pribadi yang menyatakan "Obtek ilmu pengetahuan ialah dunia fnomenal, dan metode pendekatannya berdasarkan pengalaman dengan menggunakan berbagai cara seperti observasi, eksperimen, survey, studi kasis, dan sebagainya. Pengalaman itu diolah oleh pikiran atas dasar hukum logika yang tertib. Data yang dikumpulkan diolah dengan cara analitis, induktif, kemudian ditentukan relasi antara data-data, diantaranya relasi kausalitas. Konsepsi dan relasi nya disusun menurut suatu sistem tertentu yang merupakan suatu keseluruhan yang integratif. Keseluruhan itulah yang disebut Ilmu pengetahuan.
Kemudian, Karakteristik Ilmu.
Ikmu memiliki karakteristik atau sifat yabg menjadi ciri hakiki ilmu. Adapun beberapa ciri umum Ilmu menurut Randall dan Buchler ialah:
1. Hasil ilmu bersifat akumulatif dan merupakan milik bersama.
2. Hasil ilmu kebenarannya tidak mutlak dan bisa terjadi kekeliruan.
3. Obyektif tidak bergantung pada pemahaman secara pribadi.
Terimaksih atas ilmu yang sudah bapak bagikan, semoga ini dapat menjadi landasab bagi saya untuk setiap tulisan yang ingin saya buat nantinya.
Akhir kata, Wabillahi taufik wal hidayah, wassalamu'alaikum warahmatullahi wa barakatuh.
Nama : Alma Annisa Imanda
NIM : A1011171133
Mata Kuliah : Ilmu Negara
Kelas : C
Semester : 1
Regular : A
Dosen : Turiman SH,MH
Fakultas : Hukum Universitas Tanjungpura
Assalamualaikum Wr,Wb
Saya mengucapkan terimakasih kepada bapak Turiman yang telah memberikan artikel yang berjudul Ilmu Negara Sebagai Pengantar Memahami Teori Kenegaraan di blog ini, sehingga sangat bermanfaat dan menambah wawasan ilmu pengetahuan saya setelah saya membaca dan mencermatinya.
Saya setuju dan juga tertarik dengan apa yang bapak jelaskan pada artikel ini berkenaan tentang teori Pengertian Ilmu Dan Negara. Dikatakan bahwa ada dua konsep yang melekat secara istilah yaitu ilmu dan negara, oleh sebab itu kita harus memahami kedua istilah tersebut. Dari pengertian ilmu menurut para ahli pada artikel diatas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa pada prinsipnya ilmu adalah usaha untuk mengorganisasikan dan mensistematisasikan pengetahuan dari pengalaman kehidupan sehari-hari.
Konsep negara lahir dari pikiran manusia sehingga bersifat abstrak.Sejumlah konsep negara yang diuraikan oleh ilmuwan,filosofi dan teolog tempo dulu yaitu: 1)Organisasi kebiasaan bersama(public good)
a. Socrates, ia menjadi kiblat pemikiran karena sering disebut oleh Plato dalam karya-karyanya.
b. Plato, ia murid setia Socrates yang banyak memperoleh tradisi keilmuan filsafat gurunya. Hasil karya Plato, seperti Politeia(negara),Politicos(ahli negara) dan nomea(UU)
c. Aristoteles,Murid dari Plato,tetapi pemikirannya tentang negara sangatlah berbeda. Aristoteles lebih membahas konsep-konsep dasar ilmu politik.
d. Ibn Abu Rabi,Interprensi terhadap pemikiran dan gagasan Ibn Abu Rabi mengenai proses terbentuknya negara,cara pemilihan kepala negara,dan pemberhentian kepala negara.
e. Al Ghazali, manusia adalah makhluk sosial ada dua faktor yang membuat manusia tidak bisa hidup sendiri,yaitu:
1. Faktor kebutuhan akan keturunan demi kelangsungan hidup manusia.
2. Faktor saling membantu.
2)Organisasi Teokrasi Santo Agustinus
Pemikirannya tentang negara yaitu negara terdiri dari dua bentuk yaitu negara tuhan melambangkan kejujuran dan negara iblis atau negara keduniawian melambangkan pengkhianatan.
3)Organisasi Kekuasaan
a. Niccolo Machiavelli,kekuasaan dan negara hendaknya dipisahkan dari moralitas dan tuhan. Kekuasaan sebagai tujuan. Syarat terbentuknya suatu negara ialah kontrak sosial dan konsumsi negara dan kekuasaannya.
b. Thomas Hobbes, mengibaratkan negara sebagai leviathan yaitu sejenis monster yang ganas dalam kisah perjanjian lama.
c. John Locke, percaya bahwa akal senantiasa membuat manusia berperilaku nasional dan tidak merugikan orang lain. Prinsip pemikiran Locke,yaitu:
1. Manusia memiliki kemampuan yang sama untuk mengetahui hukum moral
2. Percaya dalam kompetisi kebajikan merupakan gagasan yang radikal.
4)Organisasi Hukum
a. Thomas Aquineas, kekuasaan dan negara tidak terlepas dari hukum kodrat atau hukum alam
b. Montesquieu, terkenal dengan karya-karyanya,salah satunya penyebab kehancuran bangsa yaitu kebijakan konstitusional pokok pemerintahan yang silih berganti dan semangat rakyat untuk melakukan perubahan.
c. Al-Mawardi, manusia adalah makhluk lemah dan paling banyak kebutuhannya.
d. J.J Rousseau, negara adalah sebuah produk perjanjian sosial.
5)Organisasi Integralistik
a. George F.Hegel, Berpendapat bahwa negara bersifat uni, karena ia memiliki logika dan nalar
b. Prof. Soepomo, negara integralistik didasarkan pada premis bahwa kehidupan kebangsaan dan kenegaraan terpatri dalam suatu totalitas.
Konsep negara dalam empat perspektif utama yaitu politis,sosiologis,yuridis dan religis. Demikian tanggapan yang dapat saya sampaikan,mohon maaf apabila ada kata-kata yang kurang berkenan di hati bapak. Terimakasih dan Wassalamualaikum Wr,Wb.
Salam Sejahtera,
Nama : Joi Androni Manalu
NIM : A1011171112
Mata Kuliah : ILMU NEGARA
Reg / Kelas : A/KELAS C
Angkatan : 2017/2018
Semester : 1
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
Mohon maaf sebelumnya, komentar yang saya hapus sebelumnya dihapus dikarenakan adanya sedikit kesalahan pengetikan sehingga harus di revisi.
Sebelumnya saya berterima kasih kepada bapak Turiman,SH,M.Hum yang mana sudah mengajar saya tentang ilmu negara. dalam materi diatas saya sangat setuju sekali dengan pendapat/pandangan tentang Montesquieu dalam teori bukunya yang banyak memberikan alternatif politik yang masuk akal dengan tujuan buku tersebut adalah
1.Hukum dan bentuk pemerintahan yang ditentukan oleh banyaknya orang yang berkuasa dan prinsip nilai yang digunakan dalam materi ini dapat kita tinjau dari negara indonesia yang mana memilih seorang pemimpin dengan demokrasi
2.memisahkan kekuasaan negara dengan tiga bentuk yaitu yudikatif,eksekutif,dan legislatif yang seperti kita tahu sudah berjalan dalam sistem pemerintahan di Indonesia
Dalam karya Montesquieu dapat saya simpulkan bahwa karya Montesquieu sudah banyak digunakan dalam sistem pemerintahan Indonesia yang sudah berjalan sampai saat ini serta saya berterimakasih kepada bapak Turiman, SH,M.HUM yang sudah membuat blog ini sebagai bahan pembelajaran saya. Sekali lagi saya ucapkan terimakasih.
Salam Sejahtera,
Nama : Sri Hartati Jelita Sinaga
NIM : A1011171116
Mata Kuliah : ILMU NEGARA
Reg / Kelas : A/KELAS C
Angkatan : 2017/2018
Semester : 1
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
Salam sejahtera serta ucapan terimakasih saya ucapkan kepada Bapak Turiman, SH,M.Hum yang dimana sudah membimbing saya dalam perkuliahan Ilmu Negara di fakultas hukum Universitas Tanjungpura. Dalam hal ini tentang fungsi negara, menurut pandangan saya, dalam suatu Negara memiliki fungsi sebagai berikut:
1. Melaksanakan penertiban
Dalam hal ini suatu Negara pastinya memiliki hak dan kewajiban, namun sering kita lihat terkadang sering bertentangan. Dalam hal ini dapat kita lihat bahwa disitulah fungsi suatu Negara untuk menertibkan suatu masalah tersebut.
2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya
Dalam hal ini misi terpenting dalam suatu Negara adalah untuk mensejahterakan rakyatnya.
3. Pertahanan
Hal ini adalah hal yang sangat penting dalam suatu Negara, dikarenakan untuk menjaga ancaman dari luar.
4. Menegakkan keadilan
fungsi Negara sebagai menegakkan keadilan adalah untuk menjamin hak-hak seluruh warga negaranya.
Dapat saya simpulkan, bahwa fungsi dasar Negara adalah mengatur tata kehidupan bernegara agar tujuan negara tercapai.
Serta saya mengucapkan terimakasih kepada bapak Turiman, SH,M.Hum karena telah memudahkan saya sebagai mahasiswa dengan mendapat materi perkuliahan didalam blog ini. Sekali lagi saya ucapkan terimakasih.
Nama : Yakin Dapot Simanjuntak
NIM : A1011171127
Mata Kuliah : Ilmu Negara
Kelas : C
Regular : A (Pagi)
Semester : 1
Dosen : Turiman, SH., M.Hum.
Fakultas : Hukum Universitas Tanjungpura
Salam Sejahtera,
Pertama-tama saya ingin berterimakasih kepada Bapak Turiman SH., M.Hum. yang telah membagikan artikel berjudul “ILMU NEGARA SEBAGAI PENGANTAR MEMAHAMI TEORI KENEGARAAN” yang bagi saya sangat bermanfaat untuk menambah wawasan dalam memahami materi Ilmu Negara.
Dari penjelasan artikel diatas, yang saya dapat tangkap adalah Ilmu Negara memandang objeknya yaitu negara dalam arti umum yang maksudnya tidak terbatas oleh waktu, tempat, dan ruang. Adapun sifat khusus daripada suatu negara yaitu :
1. Memaksa
Supaya peraturan perundang-undangan ditaati sehingga penertiban dalam masyarakat dapat dicapai.
2. Monopoli
Negara berhak melarang suatu aliran kepercayaan atau politik tertentu hidup karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
3. Mencakup Semua
Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali.
Saya tertarik dengan pendapat Thomas Hobbes (1588-1645 M.) yang mengibaratkan Negara sebagai leviathan, yaitu sejenis moster yang ganas, menakutkan dan bengis yang terdapat dalam kisah perjanjian lama. Asumsi pertama Hobbes adalah :
1. Manusia cendrung mempunyai insting hewani yang kuat;
2. Untuk mencapai tujuannya, manusia cendrung menggunakan insting hewaninya (leviathan);
3. Manusia akan menjadi serigala bagi manusia lainnya (homo homini lupus);
4. Manusia akan berperang melawan semua (bellum omnium contra omnes);
5. Nalar manusia untuk berdamai.
Asumsi kedua Hoobes :
Bahwa terbentuknya suatu Negara atau kedaulatan pada hakekatnya merupakan sebuah kontrak atau perjanjian sosial.
Asumsi ketiga Hobbes :
Negara perlu kekuatan mutlak untuk mengatur individu atau manusia. Oleh karena itu, bentuk Negara yang monarki absolut adalah yang terbaik dan niscaya.
Saya berpendapat bahwa Thomas Hobbes melihat negara dari sudut yang tidak biasa yang mengibaratkan seperti monster yang ganas dan sebagainya. Dalam hal ini saya setuju dengan asumsi Thomas Hobbes bahwa manusia itu sendiri secara alamiah akan cenderung mempertahankan hidupnya serta mementingkan dirinya sendiri terlebih dahulu seperti yang tertuang dalam asumsi Thomas Hobbes yang pertama.
Untuk asumsi yang kedua saya melihat bahwa pada suatu negara, rakyat dan pemerintah merupakan satu sistem yang tidak dapat dipisahkan, maksudnya ialah, nagara membutuhkan rakyat untuk menjalankan segala kebijakannya serta sebaliknya. Dalam keterkaitan itu bisa disebut juga Negara pada hakekatnya merupakan kontrak atau perjanjian sosial.
Untuk asumsi terakhir, saya melihat bahwa adalah benar adanya jika negara memerlukan kekuatan mutlak untuk mengatur individu atau manusia, dimana kekuatan ini diperlukan hukum agar kekuatan itu tidak semena-mena atau pun seperti pada negara komunis, dimana pemegang kekuasaan tertinggi adalah seorang pemimpin ‘tangan besi’ yang dapat melakukan segala kebijakannya tanpa dapat diganggu-gugat, terlepas itu baik ataupun buruk dan sebaiknya negara yang baik merupakan negara yang berbentuk Monarki Absolut.
Sekian yang dapat saya analisis dari artikel Bapak Turiman, SH., M.Hum., kiranya bapak beserta keluarga selalu diberikan kesehatan oleh Tuhan Yang Maha Esa agar terus bermanfaat bagi sesama dalam mencerdaskan bangsa.
Nama : Nulfi Hafids Prakarsa
NIM : A1011171137
Mata Kuliah : Ilmu Negara
Kelas : C (Reg A)
Semester : 1
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
Assalamualaikum Wr,Wb
Saya mengucapkan terimakasih kepada bapak Turiman yang telah memberikan artikel yang berjudul Ilmu Negara Sebagai Pengantar Memahami Teori Kenegaraan ini, karena artikel ini menambah wawasan saya mengenai ilmu sebagai pengantar memahami teori kenegaraan ini dan memperdalam wawasan saya terhadap ilmu Negara yang saya pelajari di semester 1 ini.
Melalui artikel bapak ini,. Saya bisa mengetahui bahwa George Jellinek juga menerbitkan sebuah buku yang berjudul Allgemeine Staatslehre (Ilmu Negara Umum). Didalam buku tersebut Jellinek membagi ilmu kenegaraan (secara luas) menjadi dua bagian, yaitu:
1. Staatswissenschaft (dalam arti sempit), maksudnya adalah staatswissenschaft dalam arti luas yang dikurangi oleh Sehingga staatswissenschaft dalam arti sempit dimaksudkan sebagai suatu ilmu pengetahuan mengenai negara yang penyelidikannya menekankan pada negara sebagai objeknya.
2. Rechtswissenschaft, maksudnya adalah ilmu pengetahuan mengenai negara dimana penyelidikannya ditekankan pada segi recht atau yuridis dari suatu negara. Cabang disiplin ilmu yang menjadi bagian dari rechswissenschaft adalah:
• Hukum Tata Negara
• Hukum Tata Usaha Negara
• Hukum Publik Internasional
• Hukum Administrasi Negara
• Hukum Antara Negara
• Ilmu Politik
Dari artikel yang saya baca, saya dapat menangkap bahwa Ilmu Negara memiliki hubungan erat dengan berbagai disiplin ilmu lainnya, yakni diantaranya Hukum Tata Negara, Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Publik Internasional, Hukum Administrasi Negara, Hukum Antara Negara dan Ilmu Politik. Adapun objek dari keempat disiplin ilmu tersebut adalah Negara. Namun perbedaannya adalah bahwa dalam HTN dan HTUN, negara diartikan dan dipahami sebagai objek yang “kongkrit”, sedangkan dalam Ilmu Negara, negara diartikan sebagai objek “abstrak”, yaitu negara dalam keadaan terlepas dari tempat, keadaan dan waktu tertentu, belum mempunyai ajektif tertentu, serta bersifat abstrak, umum dan universal.
Demikian tanggapan yang dapat saya sampaikan,mohon maaf apabila ada kata-kata yang kurang berkenan di hati bapak. Terimakasih dan Wassalamualaikum Wr.Wb
Nama : Nimita Lifianka
Nim : A1011171117
Kelas : C (Reg A)
Ruang : 6
Semester : 1
Fakultas : Hukum Universitas Tanjungpura
Assalamualaikum Warahmatullahi wabarakatu, sebelumnya saya berterimakasih kepada Bapak Turiman yang telah membuat artikel ini. Karena artikel ini sangat bermanfaat untuk saya dan juga telah menambah sedikit ilmu yang belum saya ketahui.
Menurut dari pengamatan saya terhadap artikel ini adalah, bahwa Ilmu memiliki banyak arti dan perbedaan pendapat dari setiap para ahli. Saya mengutip pengertian ilmu menurut Lorens Bagus (1996:307-308) mengemukakan bahwa, “ilmu menandakan seluruh kesatuan ide yang mengacu ke obyek (atau alam obyek) yang sama dan saling keterkaitan secara logis.” Sedangkan ilmu menurut saya adalah suatu gagasan yang bisa didapatkan dari obyek manapun, yang memiliki sistem pendekatan dan analisis yang logis. Seperti contoh ilmu yang didapatkan dari alam, bahwa jika kita tidak dekat dan tidak mengenali alam, maka alam juga tak akan menerima kita sebagai kesatuan dari mereka. Sesungguhnya ilmu yang bisa kita dapatkan dari alam, yaitu alam mengajarkan kepada kita (manusia) untuk tidak serakah dan selalu menjaga keseimbangan ekosistem.
Selanjutnya arti dari ilmu negara yang saya amati, yaitu negara sebagai objeknya, dari sifat atau pengertiannya yang abstrak, artinya objeknya itu dalam keadaan terlepas dari tempat, keadaan dan waktu, belum mempunyai ajektif tertentu, bersifat abstrak-umum-universal. Fungsi negara adalah melaksanakan penertiban, mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya, pertahanan, serta menegakkan keadilan. Saya mengutip apa itu negara menurut J.J Rousseau (1712-1778 M.) “Negara adalah sebuah produk perjanjian sosial. Individu-individu dalam masyarakat sepakat untuk menyerahkan sebnagian hak, kebebasan, dan kekuasaan yang dimilikinya kepada suatu kekuasaan bersama.”
Saya mengutip sedikit dari pendapat Al-Ghazali apa arti dari manusia itu sendiri “Menurut Al-Ghazali manusia adalah makhluk sosial. Manusia diciptakan oleh Allah tidak bisa hidup sendiri, ia butuh berkumpul bersama yang lain dengan mahluk sejenisnya. Ada dua factor yang membuat manusia tidak bisa hiidup sendiri yaitu:
1. Faktor kebutuhan akan keturunan demi kelangsungan hidup manusia. Hal itu hanya mungkin melalui pergaulan antara laki-laki dan perempuan serta keluarga.
2. Faktor saling membantu dalam penyediaan bahan makanan, pakian, dan pendidikan anak.”
Dari kutipan di atas dapat disimpulkan bahwa, negara jika tidak ada manusia (masyarakat) juga tidak akan ada yang diatur dan dibentuk. Begitu pula dengan masyarakat tanpa negara, maka tidak akan ada tempat untuk mengutarakan pendapat, serta hal-hal yang apabila manusia melakukannya sendiri pun, belum tentu bisa menjalankannya. Oleh sebab itu, sebaiknya di dalam negara itu sendiri disusun dengan baik dimana terdapat peraturan dan sanksi yang adil bagi warga negaranya. Seperti gagasan tentang trias politica yang memisahkan kekuasaan negara dalam tiga bentuk kekuasaan (eksekutif, legislatif, dan yudikatif). Ide ini muncul karena demi terjaminnya kebebasan politik rakyat, perlu diadakan pemisahan kekuasaan Negara. Ini bertujuan membatasi kekuasaan raja dan menghindari kekuasaan mutlak yang sewenang-wenang.
Maka daripada itu, hal yang paling penting juga terdapat pada pemimpin dan masyarakat itu sendiri. Apabila pemimpinnya tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik, kemudian masyarakat pun mulai tidak mau mengikuti aturan yang di buatnya, maka akan mulai timbul perpecahan di negara tersebut dan membuat negara tersebut menjadi tidak terkendali dan hancur.
Demikian analisis dari saya. Terimakasih, Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatu.
Nama : Fatwa Nanda Wahyuni
Nim : A1011171163
Mata Kuliah : Ilmu Negara
Kelas : C (Reg A)
Semester : 1
Fakultas : Hukum Universitas Tanjungpura
Assalamualaikum w.b
Suatu manfaat besar bagi saya setelah saya membaca artikel yang tertulis dan setelah saya saya membaca artikel bapak, saya menemukan perbedaan pendapat antara Socrates, Plato, dan Aristoteles tentang negara, dimana Socrates berpendapat tentang negara, dimana ia berpendapat bahwa negara bukanlah organisasi yang dapat dibuat oleh manusia untuk kepentingan dirinya sendiri, tetapi merupakan jalan susunan objektif berdasarkan pada hakikat manusia sehingga bertugas menjalankan peraturan-peraturan yang objektif mengandung keadilan dan kebaikan umum, tidak hanya melayani kebutuhan penguasa yang berganti-ganti orangnya. Dan Menurut Plato Negara itu adalah merupakan lembaga atau organisasi yang mementingkan kebajikan (pengetahuan) umum atau kebaikan bersama, dan yg terakhir pendapat menurut Aristoteles pemikirannya mengenai Negara sangatlah berbeda. Aristoteles membahas konsep-konsep dasar ilmu politik, melalui asal mula Negara, Negara ideal, warga Negara ideal, pembagian kekuasaan politik, keadilan dan kedaulatan,dan lain sebagainya. Aristoteles mengatakn bahwa Negara adalah lembaga politik yang paling berdaulat meskipun bukan berarti Negara tidak memiliki batas kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan tertinggi hanya karena ia merupakan lembaga politik yang memiliki tujuan yang paling tinggi dan mulia. Tujuan dibentuknya Negara adalah yejahtrakan seluruh warga Negara, atau hamper sama dengan tujuan hidup manusia. Ini artinya, Negara merupalan organisasi politik yang bertujuan menggapai kebahagiaan bersama, berbentuk kebahagiaan dengan jumlah yang besar dengan itu kebahagiaan individu akan tercapai dengan tersendirinya.
Setelah saya simpulkan bahwa pada Intinya ke 3 nya berpendapat bahwa negara itu sebuah lembaga bagi masyarakat yang mempunyai tujuan untuk kebahagian dan keadilan walaupun dalam penamaan atau anggapan mereka berbeda untuk arti sebuah negara itu sendiri tapi pada hakikatnya sama.
Sekian analisis dari saya pak, Serta saya mengucapkan terimakasih kepada bapak Turiman, SH,M.Hum karena telah memudahkan saya sebagai mahasiswa dengan mendapat materi perkuliahan didalam blog ini. Sekali lagi saya ucapkan terimakasih
Wabillahi taufik wal hidayah, wassalamu'alaikum warahmatullahi wa barakatuh.
Nama : Diva Luthfiyah
NIM : A1011171164
Kelas : C
Reg : A
Semester : 1
Mata Kuliah : Ilmu Negara
Fakultas : Hukum
Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh
Dengan komen ini saya ingin menyampaikan terimakasih kepada bapak karena telah mengangkat artikel berjudul “Ilmu Negara Sebagai Pengantar Memahami Teori Kenegaraan” bagi saya artikel ini sangat bermanfaat untuk menambah wawasan tentang Ilmu Negara.
Dari penjelasan artikel diatas yang dapat saya simpulkan adalah kelahiran Ilmu Negara tidak lepas dari peran George Jellineck yang dimana ia dikenal sebagai bapak Ilmu Negara. Ia menerbitkan buku yang berjudul Allgemeine Staatslehre (Ilmu Negara Umum) pada saat menyusun bukunya ia menggunakan metode van systematesering (metode sistematika) yaitu mengumpulkan semua bahan tentang ilmu negara dari mulai zaman kebudayaan Yunani sampai dengan masanya sendiri. Ilmu Negara memandang objeknya, yaitu negara dalam keadaan terlepas dari tempat, keadaan dan waktu , belum mempunyai ajektif tertentu, bersifat abstrak – umum – universal.
Sifat Khusus dari suatu negara ada tiga, yaitu :
1. Memaksa, sifat ini perlu dimiliki oleh suatu negara agar peraturan perundang – undagan ditaati sehingga ketertiban dalam masyarakat dapat dicapai.
2. Monopoli, negara mempunyai dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3. Mencakup semua, semua peraturan perundang – undangan berlaku untuk semua orang tanpa pengecualian untuk mendukung usaha negara akan apa yang dicita – citakan.
Unsur – unsur Negara terdiri dari :
1. Wilayah, batas wilayah di mana kekuasaan berlaku.
2. Rakyat, semua orang yang ada di wilayah itu dan tunduk pada kekuasaan yang ada.
3. Pemerintah, alat negara dalam melaksanakan segala kepentingan rakyat dan alat mencapai tujuan.
4. Pengakuan dari negara lain, bukan merupakan syarat mutlak tetapi hanya bersifat menerangkan tentang adanya negara.
Hobbes salah satu filsuf mengibaratkan negara sebagai leviathan , yaitu sejenis monster ganas, menakutkan dan bengis yang terdapat dalam perjanjian lama. Dan, asumsi pertama Hobbes adalah manusia cenderung mempunyai insting hewani yang kuat; untuk mencapat tujuannya, manusia cenderung menggunakan insting hewaninya; manusia akan menjadi serigala bagi serigala yang lainnya; semua manusia akan berperang melawan manusia yang lain; dan nalar manusia untuk berdamai. Asumsi kedua, bahwa terbentuknya suatu Negara atau kedaulatan pada hakikatnya merupakan sebuah kontrak atau perjanjian sosial. Asumsi ketiga¸ negara perlu kekuatan mutlak untuk mengatur individu atau manusia. Oleh karena itu, bentuk Negara yang monarki absolut adalah yang terbaik dan niscaya.
Sekian dari saya terimakasih.
Wassalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh.
Nama : Annisa Afrizah
Nim : A1012171027
Tahun ajaran : 2017/2018
Kelas : A/PPAPK
Mata kuliah : Pendidikan Pancasila
Fakultas/Prodi : Hukum/Ilmu hukum
Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh. . .
Terimakasih untuk informasi artikel kepada Bapak Turiman, S.H, M.Hum yang telah membuat artikel tentang "ILMU NEGARA sebagai pengantari memahami teori kenegaraan"
Ilmu negara adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari ilmu yang objeknya negara.
Bukan belajar negara tanpa negara,harus adanya berkaitan dengan negara lain.
Syarat untuk menjadi sebuah negara yaitu
1.Adanya rakyat
2.Adanya wilayah
3.Adanya kekuasaan tertinggi
4.Serta adanya pengakuan dari negara lain.
Dulu masyarakat saling membunuh karna adanya perjanjian masyarakat,maka timbullah perjanjian masyrakat,ada perbedaan sebelum dan juga sesudah perjanjian masyarakat.
Menurut Thomas Hobbes
Adanya pertentangan antara Raja dan kekuasaan.Kekuasaan raja itu mutlak,membagi kehidupan sebelum dan sesudah adanya negara.Jalan terakhir di adakan nya perjanjian ,setelah ada negara barulah HAK manusia itu ada.
Sekian dan terimakasih.
Nama : Michael Adam louw
NIM : A1012191011
Prodi : Ilmu Hukum
Kelas : A
REG : B(Malam)
Saya ingin bertanya apa itu arti otomatis ?
Sekian terima kasih
Kabar baik Allah yang Maha Kuasa telah begitu setia kepada saya dan seluruh keluarga saya untuk menggunakan perusahaan pinjaman ibu Emily untuk mengubah situasi keuangan hidup saya untuk kehidupan yang lebih baik dan lebih stabil sehingga sekarang saya memiliki bisnis sendiri di kotaNama saya Nur Khomariyah dari kota Sidoarjo, saya ingin mengucapkan terima kasih kepada ibu. Emily karena membantu saya dengan pinjaman yang baik setelah saya menderita di tangan pemberi pinjaman palsu yang menipu saya karena uang saya tanpa menawarkan saya pinjaman, saya memerlukan pinjaman selama 2 tahun terakhir untuk memulai bisnis saya sendiri di kota Sidoarjo tempat saya tinggal dan saya jatuh ke tangan perusahaan palsu di India yang telah menipu saya dan tidak menawarkan pinjaman kepada saya dan saya sangat frustrasi karena saya kehilangan semua uang saya ke perusahaan palsu di India, karena saya berutang kepada bank dan teman-teman saya dan saya tidak punya orang untuk dituju, sampai suatu hari teman setia saya menelepon Slamet Raharjo setelah membaca kesaksiannya tentang bagaimana dia mendapat pinjaman dari ibu perusahaan pinjaman Emily, jadi saya harus menghubungi Slamet Raharjo dan dia mengatakan kepada saya dan meyakinkan saya untuk menghubungi ibu emily bahwa dia adalah ibu yang baik dan saya harus memanggil keberanian dan saya menghubungi ibu emily perusahaan dan secara mengejutkan, pinjaman saya diproses dan disetujui dan dalam waktu 2 jam pinjaman saya dipindahkan ke akun saya dan saya sangat terkejut bahwa ini adalah keajaiban dan saya harus bersaksi tentang ibu pekerjaan yang baik Emilyjadi saya akan menyarankan semua orang yang membutuhkan pinjaman untuk menghubungi ibu perusahaan pinjaman Emily melalui email: emilygregloancompany@gmail.com. atau whatsapp +447860370916 dan saya meyakinkan Anda bahwa Anda akan bersaksi seperti yang telah saya lakukan dan Anda juga dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut tentang Mother Emily melalui saya email: nurkhomariyah1989@gmail.com dan Anda masih dapat menghubungi teman saya Nur Syarah yang memperkenalkan saya kepada Ms. Margaret melalui email: slametraharjo211989@gmail.comsemoga Tuhan terus memberkati dan mendukung ibu Emily yang telah mengubah kehidupan finansial saya.
Assalamualaikum izin bertanya, kenapa ilmu negara mempelajari teori negara?
Posting Komentar