ADAT ISTIADAT DAN HUKUM ADAT SERTA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
DESA UNTUK MEMPERKUAT OTONOMI DESA
Oleh; Turiman Fachturahman Nur
HP 08125695414
Blogs di Google: RAJAWALI GARUDA
PANCASILA
1.
Apa pengertian
adat istiadat
? Jawaban atas pertanyaan ini menjadi penting, karena untuk menyatukan
kesepahaman. Jika kita mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52
Tahun 2007, Pasal 1 angka 5 memberikan batasan sebagai berikut: Adat istiadat adalah serangkaian
tingkah laku yang terlembaga dan mentradisi
dalam masyarakat yang berfungsi
mewujudkan nilai sosial budaya ke dalam kehidupan sehari-hari.
2.
Berdasarkan
teks norma hukum dalam PERMENDAGRI nomor 52 tahun 2007 pada pasal 1 angka 5 di
atas, maka ada tiga kata kunci, yakni (1) terlembaga, (2) mentradisi (3)
berfungsi mewujudkan nilai sosial budaya ke dalam kehidupan sehari- hari. Ketiga kata kunci
tersebut berkaitan dengan nilai sosial budaya dan adanya pranata.
3.
PERMENDAGRI
Nomor 52 Tahun 2007 memberikan batasan tentang kedua konsep yaitu nilai sosial
dan pranata, yaitu Nilai Sosial Budaya adalah konsepsi idealis tentang baik buruk dan benar alah mengenai
hakikat hidup manusia dalam lingkup hubungan manusia dengan pencipta, sesama
manusia, alam, dimensi ruang dan waktu dan dalam memaknai hasil karya mereka. Pranata adalah aturan-aturan yang dibakukan oleh masyarakat atau suatu
lembaga sehingga mengikat bagi masyarakat dan anggotanya. (Pasal 1 angka
6 dan 7)
4.
Nilai
Sosial Budaya dan Pranata itulah yang perlu dilestarikan dan dikembangkan,
berkaitan dengan ini PERMENDAGRI Nomor 52 Tahun 2007 memberikan batasan
terhadap apa yang dimaksud dengan pelestarian dan pengembangan, yakni Pelestarian adalah upaya untuk menjaga dan memelihara adat istiadat dan nilai
sosial budaya masyarakat yang
bersangkutan, terutama nilai-nilai etika, moral, dan adab yang merupakan inti
dari adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan dalam masyarakat, dan lembaga adat agar keberadaannya tetap
terjaga dan berlanjut.
Sedangkan Pengembangan adalah upaya yang terencana,
terpadu, dan terarah agar adat istiadat
dan nilai sosial budaya masyarakat dapat berkembng mengikuti perubahan sosial,
budaya dan ekonomi yang sedang berlangsung.
5.
Pertanyaannya
adalah apa dan maksud tujuan pemerintah untuk melestarikan dan pengembangan
adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat ? Pasal 2
ayat (1) Pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan
nilai sosial budaya masyarakat dimaksudkan untuk memperkokoh jati diri individu dan masyarakat dalam
mendukung kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan. Ayat (2) Pelestarian
dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mendukung pengembangan budaya nasional dalam
mencapai peningkatan kualitas ketahanan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
6.
Pada
konteks Pasal 2 PERMENDAGRI No 52 Tahun 2007 inilah adanya korelasi antara
pelestarian adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat dengan negara,
dalam hal ini mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
7.
Jika
demikian maksud dari Pemerintah, tentunya dibutuhkan sebuah konsep pemberdayaan
masyarakat, namun perlu dipahami bersama, PERMENDAGRI Nomor 52 Tahun 2007
memberikan batasan apa yang dimaksud dengan pemberdayaan masyarakat, yaitu : Pemberdayaan Masyarakat adalah suatu strategi yang digunakan dalam
pembangunan masyarakat sebagai upaya untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. (pasal 1 angka
9)
8.
Pertanyaan
berikutnya adalah bagaimana konsep pelestarian dan pengembangan adat istiadat
dan nilai sosial budaya persepsi pemerintah ? Pasal
3
PERMENDAGRI Nomor 52 Tahun 2007 menyatakan, bahwa Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat
dilakukan dengan :
a. konsep dasar; program
dasar; dan
strategi pelaksanaan.
9.
Apa
yang dimaksud dengan konsep dasar Pelestarian
dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya ? Pasal 4
PERMENDAGRI
Nomor 52 Tahun 2007 menyatakan , bahwa konsep
dasar meliputi :
a. pengakomodasian keanekaragaman lokal untuk
memperkokoh kebudayaan nasional; b. penciptaan
stabilitas nasional, di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, agama
maupun pertahanan dan keamanan nasional; c. menjaga,
melindungi dan membina adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat; d. penumbuhkembangan semangat kebersamaan dan kegotongroyongan; e. partisipasi, kreatifitas, dan kemandirian masyarakat; f. media menumbuhkembangkan modal sosial; dan g terbentuknya komitmen dan kepedulian masyarakat yang menjunjung tinggi
nilai sosial budaya.
10.
Untuk
melaksanakan konsep dasar tersebut, maka dilaksanakan dengan program dasar, dimaksud meliputi : a. penguatan
kelembagaan;
b peningkatan sumber daya manusia; dan pemantapan ketatalaksanaan. (Pasal 5 PERMENGRI Nomor 52 Tahun 2007
11.
Berkaitan
dengan penguatan kelembagaan, hal-hal apa yang dilakukan ? Penguatan
kelembagaan meliputi: a. perencanaan;, b. pengorganisasian; c administrasi dan
operasional; dan d pengawasan. (pasal 5 ayat (2)
12.
Berkaitan
dengan peningkatan sumber daya manusia hal-hal apa yang harus dilakukan ? Pasal
5 ayat (3) PERMENGRI Nomor 52 Tahun 2007 menyatakan. Bahwa Peningkatan Sumber Daya Manusia dilaksanakan melalui : a. fasilitasi secara berjenjang kepada aparatur di daerah; b. pengembangan kapasitas aparatur pusat dan daerah dalam penyusunan
program dan kebijakan berbasis budaya masyarakat; c. sosialiasi program dan kebijakan pelestarian dan pengembangan adat
istiadat dan nilai-nilai sosial budaya masyarakat kepada aparat pemerintah
pusat dan daerah; dan
d. internalisasi program dan kebijakan berbasis budaya masyarakat kepada aparat
pemerintah pusat dan daerah.
13.
Kemudian hal
apa yang berkaitan dengan program dasar pemantapan
ketatalaksanaan ? Pasal
5 ayat (4) menyatakan yakni Pemantapan ketatalaksanaan dilaksanakan melalui
pengembangan : a. metode peningkatan
kapasitas kelembagaan, sumber daya manusia dan tatalaksana pelestarian dan
pengembangan adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat; b prosedur
dalam pelaksanaan pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan nilai sosial
budaya masyarakat; dan c. mekanisme koordinasi dalam pelaksanaan pelestarian
dan pengembangan adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat
14.
Bagaimana
strategi pelaksanaan dalam pelestarian adat istiadat dan nilai sosial budaya?
meliputi:
a.
identifikasi
nilai-nilai budaya yang masih hidup dan potensial untuk dilestarikan dan
dikembangkan;
b.
penyusunan
langkah-langkah prioritas;
c.
pengkajian
pranata sosial yang masih ada, diakui dan diterima oleh masyarakat;
d.
pelembagaan
forum-forum aktualisasi adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat dalam
even-even strategis daerah dan masyarakat;
e.
pengembangan/pembentukan
jaringan lintas pelaku melalui penguatan kerjasama antar kelembagaan adat
istiadat dimasing-masing kabupaten/kota maupun lintas daerah dan pengembangan
jaringan kerjasama lintas pelaku;
f.
pengembangan
model koordinasi antara pemerintah daerah dengan kelembagaan adat istiadat yang
bersifat berkelanjutan;
g.
pengembngan,
penyebarluasan dan pemanfaatan nilai sosial budaya masyarakat;
h.
pemeliharaan
norma, nilai dan sistem sosial yang positif didalam masyarakat; dan
i.
internalisasi
nilai sosial budaya esensial yang ada dan mentransformasikan menjadi nilai
sosial budaya kekinian menuju terciptanya masyarakat madani
15.
Bagaimana cara pemberdayaan masyarakat desa
terhadap adat istiadat dan nilai budaya ? Didalam PERMENDAGRI Nomor 52 Tahun
2007 diberikan cara, yakni dalam Pasal 7 ayat(1) Dalam rangka fasilitasi
dan pembinaan pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan nilai sosial
budaya masyarakat dapat dibentuk Kelompok Kerja di Pusat, Provinsi, dan
Kabupaten/Kota. (2) Untuk pelaksanaan pelestarian dan pengembangan adat
istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat, dapat dibentuk Satuan Tugas
(Satgas) di Kecamatan dan Desa/Kelurahan.
16.
Bagaimana caranya satuan tugas Satuan Tugas (Satgas) di
Kecamatan dan Desa/Kelurahan pelaksanaan pelestarian dan pengembangan adat
istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat, yaitu dengan memberdayakan
masyarakat dilaksanakan secara koordinatif dan terpadu dengan program pemberdayaan masyarakat yang ada
dengan prinsip transparansi, partisipatif, dan akuntabilitas serta mencerminkan
nilai-nilai budaya lokal yang ada dan berkembang di masyarakat. (pasal 8
Pemendagri No 52 Tahun 2007).
17.
Bagaimana dengan pendanaan program dasar untuk
pelaksanaan pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan nilai sosial budaya
masyarakat ? Pasal 12 menyatakan, bahwa Pendanaan pelestarian dan pengembangan
adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat bersumber dari:
a.
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara;
b.
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
c.
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa;
d.
Swadaya
masyarakat; dan
e.
Sumber
lain yang sah dan tidak mengikat.
18.
Bagaimana
program dasar pelestarian adat istiadat dan nilai budaya sosial memperkuat
Otonomi Desa ? Otonomi desa adalah ide yang ditempelkan pada fakta
bahwa desa merupakan sebuah entitas masyarakat otonom. Pertanyaan dasarnya
adalah, manakah yang lebih dulu ada: masyarakat otonom ataukah otonomi desa?
Guna menjawab pertanyaan sederhana ini, penting kemudian penemuan makna dasar
dari kedua kata yang digunakan secara bergantian untuk konteks yang seringkali
berbeda satu sama lain. Otonomi adalah
kata benda yang berasal dari kata bahasa Yunani autonomia (αὐτονομία).
Kata autonomia dibentuk dari kata sifat autonomos (αὐτονόμος). Kata
autonomos dibentuk dari dua kata yaitu auto (αὐτο) yang berarti sendiri,
dan nomos (νόμος) yang berarti hukum atau aturan. Dengan demikian, maka autonomos
atau otonom memiliki makna berhukum sendiri atau mempunyai aturan sendiri.
Otonom berarti suatu kondisi dimana kemerdekaan dan kebebasan hadir sebagai
identitas.
19.
Bagaimana konsep
pemberdayaan masyarakat desa? Ada beberapa definisi mengenai konsep
pemberdayaan. Menurut Ife (dalam Martono, 2011) mendefinisikan konsep
pemberdayaan masyarakat sebagai proses menyiapkan masyarakat dengan berbagai
sumber daya, kesempatan, pengetahuan, dan keahlian untuk meningkatkan kapasitas
diri masyarakat di dalam menentukan masa depan mereka, serta berpartisipasi dan
memengaruhi kehidupan dalam komunitas masyarakat itu sendiri.
20. Kartasasmita
(1995), mengemukakan bahwa pemberdayaan masyarakat adalah upaya untuk
meningkatkan harkat dan martabat lapisan masyarakat untuk melepaskan diri dari
perangkap kemiskinan dan keterbelakangan. Intinya bahwa pemberdayaan masyarakat
bertujuan untuk melahirkan masyarakat yang mandiri dengan menciptakan kondisi
yang memungkinkan potensi masyarakat dapat berkembang. Setiap daerah memiliki
potensi yang apabila dimanfaatkan dengan baik akan membantu meningkatkan
kualitas hidup mereka dan melepaskan diri dari keterbelakangan dan
ketergantungan. Masyarakat memiliki peranan penting dalam upaya pemberdayaan
masyarakat tersebut, karena masyarakat merupakan subyek dari pemberdayaan. Jadi
pemberdayaan masyarakat tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah.
21. Proses pemberdayaan tersebut bisa dilakukan
melalui tiga fase, yaitu:
a. Fase
Inisiasi, bahwa semua proses pemberdayaan berasal dari pemerintah dan
masyarakat hanya melaksanakan apa yang direncanakan dan diinginkan oleh
pemerintah dan tetap tergantung oleh pemerintah.
b. Fase
Partisipatoris, bahwa proses pemberdayaan berasal dari pemerintah bersama
masyarakat, oleh pemerintah dan masyarakat, dan diperuntukkan bagi rakyat.
c. Fase
Emansipatoris, proses pemberdayaan berasal dari rakyat dan untuk rakyat
dengan didukung oleh pemerintah bersama masyarakat (Pranaka dan Prijono, 1996).
22. Pemberdayaan masyarakat merupakan tanggung
jawab bersama antara masyarakat dan pemerintah. Tetapi yang menjadi subyek dari
pemberdayaan adalah masyarakat. Sehingga masyarakat yang harus berperan aktif,
dan mengeluarkan aspirasinya demi kelancaran proses pemberdayaan. Usaha
pemberdayaan ditujukan untuk menciptakan masyarakat yang mandiri, tidak
ketergantungan, dan mampu meningkatkan kualitas hidupnya. Pemerintah sebagai
fasilitator berkewajiban untuk memberikan pembelajaran dan pengetahuan bagi
masyarakat untuk membangun tingkat kemandirian (Wijaya, 2010). Diharapkan
masyarakat memiliki pengetahuan tentang konsep pemberdayaan dan memiliki
pemikiran yang matang untuk mengembangkan usaha, serta memiliki daya saing
23.
Pemberdayaan masyarakat berpusat pada
masyarakat, oleh sebab itu masyarakatlah yang memiliki peranan aktif dalam
upaya pemberdayaan tersebut. Masyarakat memiliki wewenang dan hak untuk
menentukan usaha apa yang akan dikembangkan, karena masyarakat lokal lebih
mengetahui kondisi dan potensi daerah mereka. Pemerintah sebagai fasilitator berkewajiban untuk memberikan dukungan,
pengetahuan, pengajaran, dan penyuluhan kepada masyarakat demi kesuksesan
program pemberdayaan masyarakat.
24.
Pemerintah harus selalu memberikan
pendampingan kepada masyarakat agar sumber daya alam dan sumber daya manusianya
dapat dikembangkan dengan maksimal. Sumber daya alam di Indonesia banyak yang
belum dimanfaatkan dengan baik, untuk itu masyarakat yang dibantu oleh
pemerintah harus mampu menggali dan mengoptimalkan potensi yang ada.
25.
Pengetahuan tentang konsep pemberdayaan
juga harus dipahami dengan benar oleh masyarakat, agar masyarakat mampu
mengembangkan usaha sesuai dengan potensi yang ada didaerahnya dan memiliki
daya saing untuk menghadapi pangsa pasar. Pemberdayaan masyarakat yang baik
akan menghasilkan masyarakat yang mandiri, bebas dari ketergantungan dan
keterbelakangan. Dan mampu menjadi kekuatan ekonomi nasional.
26.
Bagaimanan memperkuat peranan adat
istiadat melalui pemberdayaan masyarakat? Pemberdayaan merujuk pada
pengertian perluasan kebebasan memilih dan bertindak. Bagi masyarakat
miskin, kebebasan ini sangat terbatas karena ketidakmampuan bersuara (voicelessness)
dan ketidak berdayaan (powerlessness) dalam hubungannya dengan negara
dan pasar. Karena kemiskinan adalah multi dimensi, masyarakat miskin membutuhkan
kemampuan pada tingkat individu (seperti kesehatan, pendidikan dan perumahan)
dan pada tingkat kolektif (seperti bertindak bersama untuk mengatasi masalah).
Memberdayakan masyarakat miskin dan terbelakang menuntut upaya menghilangkan
penyebab ketidakmampuan mereka meningkatkan kualitas hidupnya.
Unsur-unsur
pemberdayaan masyarakat pada umumnya adalah: (1) inklusi dan partisipasi; (2)
akses pada informasi; (3) kapasitas
organisasi lokal; dan (4) profesionalitas pelaku pemberdaya. Keempat elemen
ini terkait satu sama lain dan saling mendukung.
Inklusi berfokus pada pertanyaan siapa yang diberdayakan, sedangkan partisipasi
berfokus pada bagaimana mereka
diberdayakan dan peran apa yang mereka mainkan setelah mereka menjadi bagian
dari kelompok yang diberdayakan. Menyediakan ruang partisipasi bagi
masyarakat, khususnya masyarakat miskin, dalam pembangunan adalah memberi
mereka otoritas dan kontrol atas keputusan mengenai sumber-sumber pembangunan.
Partisipasi masyarakat miskin dalam menetapkan prioritas pembangunan pada
tingkat nasional maupun daerah diperlukan guna menjamin bahwa sumber daya
pembangunan (dana, prasarana/sarana, tenaga ahli, dll) yang terbatas secara nasional maupun pada
tingkat daerah dialokasikan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas masyarakat
miskin tersebut.
Partisipasi yang keliru adalah melibatkan
masyarakat dalam pembangunan hanya untuk didengar suaranya tanpa betul-betul
memberi peluang bagi mereka untuk ikut mengambil keputusan. Pengambilan
keputusan yang partisipatif tidak selalu harmonis dan seringkali ada banyak
prioritas yang harus dipilih, oleh sebab itu mekanisme resolusi konflik
kepentingan harus dikuasai oleh pemerintah guna mengelola ketidak-sepakatan.
Ada berbagai bentuk partisipasi, yaitu:
o
secara langsung,
o
dengan
perwakilan (yaitu memilih wakil dari kelompok-kelompok masyarakat),
o
secara
politis (yaitu melalui pemilihan terhadap mereka yang mencalonkan diri untuk
mewakili mereka),
o
berbasis
informasi (yaitu dengan data yang diolah dan dilaporkan kepada pengambil
keputusan),
o
berbasis
mekanisme pasar yang kompetitif (misalnya dengan pembayaran terhadap jasa yang
diterima).
27
Kaitannya
dengan Otonomi Desa dapat dicermati,
bahwa didalam Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
menempatkan Lembaga Adat Desa sebagai lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari
susunan asli desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat desa. Keberadaan Lembaga Adat di desa dalam hal
ini tidak otomatis menyebabkan desa berubah status menjadi
desa adat. Ketentuan khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Desa
menjelaskan bahwa Desa Adat harus memenuhi persyaratan sebagai kesatuan
masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya yang secara nyata masih hidup
dengan ikatan teritorial atau genealogis maupun fungsional. Sebagai kesatuan
masyarakat hukum adat, desa adat memenuhi unsur: (i) wilayah/ulayat adat, (ii)
kelompok warga masyarakat dengan ikatan perasaan bersama, (iii) memiliki
pranata pemerintahan adat, (iv) memiliki kekayaan dan atau benda adat, (v)
perangkat norma hukum adat beserta hak tradisionalnya masih berkembang dan
sesuai dengan prinsip NKRI.
28
Berbeda dengan Desa Adat, Lembaga Adat
Desa merupakan organisasi yang
berkedudukan sebagai lembaga kemasyarakatan yang menjadi mitra Pemerintah Desa
dalam memberdayakan, melestarikan dan
mengembangkan adat istiadat lokal yang menunjang penyelenggaraan pemerintahan,
kemasyarakatan dan pembangunan. Keberadaan Lembaga Adat Desa juga
berfungsi mengayomi dan melestarikan nilai, sistem sosial maupun benda material dari kebudayaan lokal.
29
Pemberdayaan dimaksudkan untuk
memperkokoh fungsi dan peran Lembaga Adat Desa sebagai wadah sekaligus
fasilitator pengelolaan pembangunan desa dengan acuan nilai, norma, tradisi,
budaya dan kearifan lokal. Masalahnya
adalah bagaimana masyarakat lokal mampu menemukenali potensi kearifan budaya
lokal itu, baik berupa sumber daya alam, modal sosial, tata-nilai dan kelembagaan lokal,
maupun sumber-sumber lain yang mereka miliki, agar dapat didagayunakan secara
adil demi mewujudkan kesejahteraan dan kemandiriannya melalui mekanisme
pengelolaan pembangunan
30
Pelestarian dimaksudkan untuk menjaga agar nilai, adat-istiadat
dan kebiasaan yang telah tumbuh, hidup dan berkembang dalam praksis kultural,
tetap lestari dan tidak hilang. Nilai, tradisi, adat istiadat, budaya yang
tumbuh pada suatu masyarakat pada dasarnya juga menjadi asset atau modal sosial
yang penting dalam rangka memberdayakan [empowering] masyarakat demi
mewujudkan kualitas hidup dan kesejahteraan. Disamping itu, pelestarian tradisi
penting dilakukan untuk mengeliminir ekses modernisasi yang menghancurkan
ikatan nilai tradisi seperti kekeluargaan, kegotong-royongan, nilai-nilai
keagamaan, adat-kebiasaan lokal, maupun pranata budaya yang sebenarnya telah
berurat dan berakar dalam formasi kehidupan sosial.Sedangkan pengembangan
diarahkan guna merevitalisasi nilai,
norma, tradisi, budaya dan kearifan lokal agar sejalan dengan perubahan zaman
sekaligus kepentingan praktis bagi peningkatan kemajuan, kesejahteraan, dan
kemandirian masyarakat desa.
31
Pengaturan
eksistensi desa melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mesti diakui memberi
peluang bagi tumbuhnya otonomi desa. Sejumlah tekanan dalam beberapa pasal
memberi diskresi yang memungkinkan otonomi desa tumbuh disertai beberapa syarat
yang mesti diperhatikan oleh pemerintah desa, masyarakat desa, pemerintah
daerah dan pemerintah pusat.
32
Syarat tersebut penting menjadi perhatian utama jika tidak ingin melihat
kondisi desa bertambah malang nasibnya. Dari aspek kewenangan, terdapat
tambahan kewenangan desa selain kewenangan yang didasarkan pada hak asal usul
sebagaimana diakui dan dihormati negara. Tampak
bahwa asas subsidiaritas yang melandasi undang-undang desa memberikan
keleluasaan dalam penetapan kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan
secara lokal untuk kepentingan masyarakat desa.
33
Kewenangan lokal berskala desa adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat desa yang
telah dijalankan oleh desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh desa, atau
yang muncul karena perkembangan desa dan prakasa masyarakat desa, antara
lain tambatan perahu, pasar desa, tempat pemandian umum, saluran irigasi, sanitasi lingkungan, pos
pelayanan terpadu, sanggar seni dan belajar, serta perpustakaan desa, rembung desa dan
jalan desa.
34
Konsekuensi
dari pertambahan kewenangan tersebut memungkinkan desa dapat mengembangkan
otonomi yang dimiliki bagi kepentingan masyarakat setempat. Implikasinya desa dapat menggunakan sumber
keuangan yang berasal dari negara dan pemerintah daerah untuk mengembangkan
semua kewenangan yang telah ada, yang baru muncul, dan sejumlah kewenangan lain
yang mungkin merupakan penugasan dari supradesa. Untuk mendukung
pelaksanaan sejumlah kewenangan tersebut, desa dan kepala desa memiliki kewenangan yang luas guna mengembangkan otonomi asli melalui sumber keuangan yang
tersedia. Sterilisasi
desa dari perangkat desa yang berasal dari pegawai negeri sipil menjadi
momentum bagi pemerintah desa untuk mengembangkan otonominya sesuai perencanaan
yang diinginkan tanpa perlu takut di sensor ketat oleh sekretaris desa.
35
Selain
kewenangan berdasarkan hak asal-usul yang telah ada dan kewenangan berskala
lokal desa, semua kewenangan tambahan yang ditugaskan oleh pemerintah daerah maupun pusat hanya mungkin dilaksanakan jika disertai
oleh pembiayaan yang jelas. Terkait dengan itu, undang-undang desa
menentukan bahwa sumber keuangan desa secara umum berasal dari APBN, APBD, PAD dan sumber lain yang sah.
36
Dengan
sumber keuangan yang relatif cukup dibanding kuantitas urusan yang akan
dilaksanakan, desa sebetulnya dapat lebih fokus dalam mengintenfisikasi
pelayanan publik serta pembangunan dalam skala yang lebih kecil. Kenyataan
tersebut setidaknya mendorong otonomi yang dimiliki untuk menjadikan semua
urusan yang telah diakui dan dihormati negara, ditambah urusan skala lokal
bukan sekedar pajangan, tetapi akumulasi
dari seluruh aset yang memungkinkan desa bertambah kaya dengan modal yang
dimilikinya.
37
Sumber asli
yang berasal dari desa dapat digunakan untuk meningkatkan pelayanan publik agar
masyarakat dapat lebih efisien dan efektif dilayani oleh pemerintah desa.
Penyelenggaraan pemerintahan desa selama ini menggambarkan rendahnya dukungan
sarana dan prasarana sehingga pelayanan di desa tak maksimal. Kantor desa
bahkan secara umum tak berfungsi kecuali pada waktu-waktu tertentu.
38
Dalam banyak
hal desa harus diakui tertinggal dari berbagai aspek disebabkan rendahnya
dukungan pemerintah daerah sekalipun dalam semangat otonomi. Sementara sumber
keuangan yang berasal dari APBN dapat diarahkan bagi kepentingan
pembangunan desa. Tentu saja selain
alokasi pembangunan yang berasal dari pemerintah, desa dapat mempercepat
pembangunan infrastruktur dalam jangka panjang sehingga terjadi pembangunan
desa yang berkelanjutan.
39
Sumber keuangan negara setidaknya berpeluang mendorong laju pertumbuhan
ekonomi desa sehingga tak jauh ketinggalan dibanding kota. Sekalipun demikian,
alokasi APBN tidaklah merupakan wujud dari pendekatan local state government
semata, tetapi lebih merupakan tanggungjawab negara yang diamanahkan konstitusi.
Demikian pula alokasi APBD bukanlah merupakan manifestasi dari pendekatan local
self government semata, namun perintah undang-undang pemerintahan daerah.
Jadi, sekalipun desa dalam undang-undang ini bersifat self governing
community, namun negara dan
pemerintah daerah tetap bertanggungjawab untuk mengakui, menghormati dan
memelihara keberlangsungan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan
masyarakat di desa.
40
Bentuk
pengakuan negara terhadap desa dapat dilihat dari pengakuan atas realitas
keberagaman desa di berbagai daerah (asas rekognisi). Sedangkan
konkritisasi dari penghormatan negara terhadap desa adalah terbukanya kran
alokasi negara secara langsung yang akan dikelola desa (asas subsidiaritas).
Penggunaan kedua asas tersebut sekalipun didahului oleh pengakuan konstitusi
atas keragaman dan batasan desa dalam pengertian umum (desa, desa adat dan atau
nama lain), setidaknya menjadi pijakan konkrit dalam pengaturan desa lebih
lanjut di tingkat daerah masing-masing.
41
Berkaitan
dengan pelestarian hukum adat, maka
perlu dipahami, bahwa Pengertian Hukum Adat Menurut Para Ahli , bahwa hukum adat adalah seperangkat norma dan
aturan adat atau kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah. Istilah “kebiasaan”
adalah terjemahan dari bahasa Belanda “gewoonte”, sedangkan istilah “adat”
berasal dari istilah Arab yaitu ”adah” yang berarti juga kebiasaan. Jadi
istilah kebiasaan dan istilah adat mempunyai arti yang sama yaitu kebiasaan.
42
Menurut ilmu hukum, kebiasaan dan adat itu dapat dibedakan pengertiannya.
Perbedaan itu dapat dilihat dari segi pemakaiannya sebagai perilaku atau
tingkah laku manusia atau dilihat dari segi sejarah pemakaian istilahnya dalam
hukum di Indonesia.
43
Sebagai perilaku manusia istilah biasa berarti apa yang selalu terjadi atau
apa yang lazim terjadi, sehingga kebiasaan berarti kelaziman. Adat juga bisa
diartikan sebagai kebiasaan pribadi yang diterima dan dilakukan oleh
masyarakat.
44
Sejarah perundang-undangan di Indonesia membedakan pemakaian istilah
kebiasaan dan adat, yaitu adat kebiasaan di luar perundangan dan adat kebiasaan
yang diakui oleh perundangan. Sehingga menyebabkan munculnya istilah hukum
kebiasaan / adat yang merupakan hukum tidak tertulis dan hukum yang tertulis.
Di Negara Belanda tidak membedakan istilah kebiasaan dan adat. Jika
kedua-duanya bersifat hukum, maka disebut hukum kebiasaan (gewoonterecht) yang berhadapan dengan hukum perundangan (wettenrecht).
45
Istilah hukum adat sendiri berasal dari istilah Arab “Huk’m” dan “Adah”.
Kata huk’m (jama’: ahakam) mengandung arti perintah atau suruhan, sedangkan
kata adah berarti kebiasaan. Jadi hukum adat adalah aturan kebiasaan.Di
Indonesia hukum adat diartikan sebagai hukum Indonesia asli yang tidak tertulis
dalam bentuk perundang-undangan Republik Indonesia yang di sana-sini mengandung
unsur agama.
46
Terminologi “Adat” dan “Hukum Adat” seringkali dicampur aduk dalam
memberikan suatu pengertian padahal sesungguhnya keduanya adalah dua
lembaga yang berlainan.Adat sering dipandang sebagai sebuah tradisi sehingga
terkesan sangat lokal, ketinggalan jaman, tidak sesuai dengan ajaran agama dan
lain-lainnya. Hal ini dapat dimaklumi karena “adat” adalah suatu aturan tanpa
adanya sanksi riil (hukuman) di masyarakat kecuali menyangkut soal dosa adat
yang erat berkaitan dengan soal-soal pantangan untuk dilakukan (tabu dan
kualat). Terlebih lagi muncul istilah-istilah adat budaya, adat istiadat, dll.
47
Hukum Adat adalah wujud
gagasan kebudayaan yang terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan
aturan-aturan yang satu dengan lainnya berkaitan menjadi suatu sistem dan
memiliki sanksi riil yang sangat kuat. Contohnya sejak jaman dulu, Suku Sasak
di Pulau Lombok dikenal dengan konsep Gumi Paer atau Paer. Paer adalah satu kesatuan
sistem teritorial hukum, politik, ekonomi, sosial budaya, kemanan dan
kepemilikan yang melekat kuat dalam masyarakat .
48
Istilah-istilah dalam pemahaman adat didasarkan atas level-level
antara lain :
a. Adat adalah hukum dan aturan yang berlaku di masyarakat dibuat atas dasar kesepakatan.
a. Adat adalah hukum dan aturan yang berlaku di masyarakat dibuat atas dasar kesepakatan.
b. Adat yang
diadatkan yaitu komunitas yang mempunyai ketentuan-ketentuan hukum telah
ditetapkan.
c. Adat yang
teradat yaitu jika produk hukum itu sudah menjadi adat kebiasaan masih tetap
diberlakukan di tengah masyarakatnya
d. Adat
Istiadat yaitu kebiasaan-kebiasaan secara turun temurun yang didasarkan pada
kebiasaan-kebiasaan leluhur (lebih pada ketentuan-ketentuan tata cara ritual)
yang kini perlu mengalami perubahan untuk disesuaikan (transformasi) pada era
masa kini.
49
Dalam perkembangannya, hukum adat mengandung dua arti yaitu :
a. Hukum
kebiasaan yang bersifat tradisional disebut juga hukum adat. Yaitu hukum yang dipertahankan dan berlaku di lingkungan
masyarakat hukum adat tertentu. Contoh : hukum adat Batak, hukum adat
Jawa, dll.
b. Hukum
kebiasaan. Yaitu hukum yang berlaku dalam kehidupan masyarakat, dalam
hubungan pergaulan antara yang satu dan yang lain, dalam lembaga-lembaga
masyarakat dan dalam lembaga-lembaga kenegaraan, kesemuanya yang tidak tertulis
dalam bentuk perundangan.
c. Ciri-ciri
hukum adat adalah :
1. Tidak tertulis
dalam bentuk perundangan dan tidak dikodifikasi.
2. Tidak tersusun secara sistematis.
2. Tidak tersusun secara sistematis.
3. Tidak dihimpun
dalam bentuk kitab perundangan.
4. Tidak tertatur.
5. Keputusannya tidak
memakai konsideran (pertimbangan).
6. Pasal-pasal
aturannya tidak sistematis dan tidak mempunyai
penjelasan.
51 Tiga dimensi hukum adat yang mengatur gerak
hidup manusia dimuka bumi ini yaitu :
1. Dimensi Adat Tapsila (Akhlakul Qarimah),yaitu
dimensi yang mengatur norma-norma dan etika hubungannya dengan lingkungan
sosial budaya, pergaulan alam dan keamanan lahir batin.
2. Dimensi Adat Krama ,yaitu dimensi yang
mengatur hukum dalam hubungan perluasan keluarga (perkawinan) yang sarat dengan
aturan-aturan hukum adat yang berlaku di masyarakat.
3. Dimensi Adat Pati / Gama, yaitu dimensi
yang mengatur tata cara dan pelaksanaan upacara ritual kematian dan keagamaan
sehingga dimensi adat Pati kerap disebut sebagai dimensi adat Gama (disesuaikan
dengan ajaran agama masing-masing).
52. Semua suku bangsa dan etnis di Indonesia
memiliki dan terikat secara kultural maupun sosial ekonomi atas aturan dan
tatanan nilai tradisional yang mengacu kepada adat dan hukum adat dengan
penselarasan hukum-hukum agama atau kepercayaan.
53. Melihat dalam perspektif keberadaan
kelembagaan adat dan hukum adat dalam kesehariannya merupakan bentuk keaslian
dari masyarakat setempat yang memiliki asas gotong royong (partisipasi), karena
didasarkan atas kebutuhan bersama. Nilai-nilai gotong royong dan semangat
kebersamaan ini sesungguhnya merupakan padanan dari cita-cita masyarakat desa
yaitu demokrasi, partisipasi, transparansi, beradat dan saling menghormati
perbedaan (keberagaman).
54. Tanpa disadari bahwa nilai luhur dari semua
aspek kehidupan telah diatur dengan norma-norma hukum adat yang teradat.
Masyarakat adat memiliki tatanan dan
lembaga adat dengan berbagai perangkat hukum yang dimiliki dan memiliki
eksistensi yang kuat hingga saat ini. Lembaga adat terbukti sebagai lembaga
yang menyelesaikan konflik-konflik yang tidak mampu ditangani oleh struktur
lembaga formal.
55. Masyarakat Adat
didefinisikan sebagai : Kelompok masyarakat yang memiliki asal-usul leluhur
(secara turun-temurun) di wilayah geografis tertentu, serta memiliki sistem
nilai, ideologi, ekonomi, politik, budaya, sosial dan wilayah sendiri. Artinya
suatu kelompok termasuk dalam masyarakat adat jika dia mempunyai sistem
tersendiri dalam menjalankan penghidupan (liveli-hood)
mereka, yang terbentuk karena interaksi yang terus menerus di dalam kelompok
tersebut dan mempunyai wilayah teritori sendiri, dimana sistem-sistem nilai
yang mereka yakini masih diterapkan dan berlaku bagi kelompok tersebut.
56
Secara historis adanya UU No. 5 Tahun.
1979 tentang Pemerintahan di Desa membuat sistem pemerintahan adat tergusur dan
kehilangan fungsinya. Karena UU tersebut menseragamkan struktur kepemimpinan di
desa dengan menempatkan Kepala Desa sebagai pemimpin tertinggi. Padahal Kepala
Desa diangkat oleh pemerintah, ketimbang
Kepala Adat yang dipilih oleh rakyatnya. Sejak itu lambat laun sistem
pemerintahan masyarakat adat kehilangan fungsinya, dimana sekarang sekedar
menjadi simbol tanpa kekuasaan yang berarti. Dewasa ini, adat hanya terbatas
kepada ritual budaya yang dipertahankan, salah satunya untuk nilai komersil,
utamanya untuk mendongkrak sektor pariwisata.
57. Jauh sebelum Negara
Kesatuan Republik Indonesia ini berdiri, harus diakui telah hidup masyarakat
dengan wujud kesatuan sosial dengan cirinya masing-masing yang terus-menerus
melembaga, sehingga menjadi suatu kebudayaan lengkap dengan tatanan aturan
tingkah lakunya. Interaksi yang terus menerus di antara mereka membuat mereka
mempunyai sistem politik, sistem ekonomi dan sistem pemerintahan sendiri
58. Sistem Kebudayaan
yang beraneka itu, ternyata belumlah tuntas dibahas dan dipahami. Sedang pada
tatanan lain, adanya kemajemukan sistem budaya di Indonesia ini telah diakui
dari semboyan Negara yaitu "BHINNEKA TUNGGAL IKA" yang artinya
walaupun beraneka ragam budayanya, tetapi kita adalah satu kesatuan dalam
Negara Republik Indonesia.
59. Namun pada kenyataannya yang terjadi di
lapangan berkata lain. Banyak cerita pedih seputar keberadaan masyarakat adat
terutama jika berbicara hak dan akses mereka terhadap sumber daya alam. Cerita
penggusuran rakyat pribumi dari sumber-sumber kehidupannya menghiasi sejarah
pembangunan di negeri ini. Contohnya saja Suku Amungme dan Komoro di Irian
akibat eksploitasi pertambangan di tanah mereka, Suku Sakai di Riau karena
adanya eksploitasi perminyakan, dan orang-orang Dayak di Kalimantan akibat
eksploitasi di sektor kehutanan dan pertambangan.
60. Sebaiknya
sebelum semua menjadi terlambat, perhatian khusus dan penghargaan yang layak
bagi masyarakat adat harus segera dimulai, untuk menghindari kisah sedih bangsa
Indian di Amerika Utara dan suku Aborigin di Australia tidak terjadi di negeri
yang menjunjung tinggi falsafah Pancasila ini. Adat merupakan pencerminan daripada kepribadian sesuatu bangsa, merupakan
salah satu penjelmaan daripada jiwa bangsa yang bersangkutan dari abad ke abad. Oleh
karena itu, maka tidap bangsa didunia ini memiliki adat kebiasaan
sendiri-sendiri yang satu dengan yang lainnya tidak sama. Justru oleh karena
ketidak samaan itu kita dapat mengatakan bahwa adat itu merupakan unsur
yang terpenting yang memberikan identitas kepada bangsa yang bersangkutan.
Tingkatan peradaban, maupun cara penghidupan yang modern, ternyata tidak mampu
menghilangkan adat kebiasaan yang hidup dalam masyarakat; paling-paling yang
terlihat dalam proses kemajuan zaman itu adalah, bahwa adat tersebut menyesuaikan diri dengan keadaan dan kehendak zaman,
sehingga adat itu menjadi kekal serta tetap segar.
61. Ditegaskan bahwa Adat merupakan endapan
kesusilaan dalam masyarakat, yaitu bahwa: kaidah-kaidah adat itu berupa
kaidah-kaidah kesusilaan yang kebenarannya telah mendapat pengakuan umum dalam
masyarakat itu. Meskipun ada perbedaan sifat atau perbedaan corak antara
kaidah-kaidah kesusilaan dan kaidah –kaidah hukum, namun bentuk-bentuk
perbuatan yang menurut hukum di larang atau disuruh itu adalah menurut kesusilaan
bentuk-bentuk yang dibela atau dianjurkan juga, sehingga pada hakikinya dalam
patokan lapangan itu juga hukum itu
berurat pada kesusilaan. Apa yang tidak dapat terpelihara lagi hanya oleh
kaidah kesusilaan, diihtiyarkan pemeliharaannya dengan kaidah hukum.
62. Melacak asal muasal hukum adat adalah
dengan cara memahami akar dimana kaidah-kaidah kesusilaan itu diakui dan
diyakini mempunyai daya mengikat dan memaksa bagi masyarakat adat. Dengan demikian kaidah-kaidah kesusilaan
atau norma yang mereka yakini tersebut menjadi baku dan kokoh sehingga menjadi
hukum adat. Norma dan hukum mempunyai hubungan dengan kesusilaan, langsung
atau tidak langsung. Dengan demikian maka dalam sistem hukum yang sempurna
tidak ada tempat bagi sesuatu yang tidak selaras atau yang bertentangan dengan
kesusilaan. Demikian juga dengan hukum Adat; teristimewa disini dijumpai
perhubungan dan persesuaian yang langsung antara hukum dan kesusilaan; pada
akhirnya hubunghan antra Hukum dan Adat yaitu sedemikian langsungnya sehingga
istilah buat yang di sebut “Hukum Adat” itu tidak dibutuhkan oleh rakyat biasa
yang memahamkan menurut halnya sebutan “Adat” itu, atau dalam artinya
sebagai (Adat) sopan-santun atau dalam artinya sebagai hukum.
63. Hukum adat pada umumnya belum/tidak tertulis dalam
lembaran-lembaran hukum. Oleh karena itu para ahli hukum mengatakan “memang
hukum keseluruhannya di Indonesia ini tidak teratur, tidak sempurna, tidak
tegas. Oleh orang asing hukum adat dianggap sebagai peraturan-peraturan
“ajaib” yang sebagian simpang siur. Karena sulit dimengerti. Dan oleh
karena ketidak tahuan itu mereka menyebutnya demikian.
64. Apabila mau mencermati urat akar hukum adat
secara sungguh-sungguh dengan penuh perasaan, maka sebenarnya banyak hal yang
mengagumkan, yaitu adat-istiadat dahulu dan sekarang, adat-istiadat yang hidup,
yang berkembang serta yang berirama. Memang tidak semua
kebiasaan-kebiasaan, tradisi, atau adat itu merupakan hukum. Ada perbedaan
antara adat-istiadat/tradisi dengan hukum adat. Menurut Van Vollen Hoven
ahli hukum adat Barat mengatakan hanya adat yang bersaksi mempunyai sifat hukum
serta merupakan hukum adat. Sanksinya adalah berupa reaksi dari masyarakt hukum
yang bersangkutan.
65. Reaksi adat
masyarakat hukum yang bersangkutan ini dalam
pelaksanaannya sudah barang tentu dilakukan oleh penguasa masyarakat hukum
dimaksud. Penguasa masyarakat hukum yang bersangkutan menjatuhkan sanksinya
terhadap si pelanggar peraturan adat, menjatuhkan keputusan hukum. Hukum adat
disebut hukum jika ada dua unsur didalamnya.pertama, Unsur kenyataan, bahwa adat itu dalam keadaan yang sama
selalu diindahkan oleh rakya. Kedua,
Unsur psikologis bahwa terdapat adanya keyakinan pada rakyat, bahwa adat dimaksud
mempunyai kekuatan hukum dan punya sanksi yang mengikat. Dengan dua unsur
diatas ini lah yang menimbulkan kewajiban hukum (opinio yuris neccessitatis)
66 Corak-Corak Hukum Adat Indonesia Hukum adat kita mempunyai corak-corak tertentu
adapun corak-corak yang terpenting adalah :
a.
Bercorak Relegiues- Magis : Menurut
kepercayaan tradisionil Indonesia, tiap-tiap masyarakat diliputi oleh kekuatan
gaib yang harus dipelihara agar masyarakat itu tetap aman tentram bahagia dan
lain-lain. Tidak ada pembatasan antara dunia lahir dan dunia gaib serta tidak
ada pemisahan antara berbagai macam lapangan kehidupan, seperti kehidupan
manusia, alam, arwah-arwah nenek moyang dan kehidupan makluk-makluk lainnya.
b.
Adanya pemujaan-pemujaan khususnya terhadap arwah-arwah daripada nenek
moyang sebagai pelindung adat-istiadat yang diperlukan bagi kebahagiaan
masyarakat. Setiap kegiatan atau perbuatan-perbuatan bersama seperti membuka
tanah, membangun rumah, menanam dan peristiwa-pristiwa penting lainnya selalu diadakan
upacara-upacara relegieus yang bertujuan agar maksud dan tujuan mendapat berkah
serta tidak ada halangan dan selalu berhasil dengan baik.
c.
Arti Relegieus Magis adalah :
· Bersifat kesatuan batin
·
Ada kesatuan dunia lahir dan dunia gaib
·
Ada hubungan dengan arwah-arwah nenek moyang dan
makluk-makluk halus lainnya.
·
Percaya adanya kekuatan gaib
·
Pemujaan terhadap arwah-arwah nenek moyang
·
Setiap kegiatan selalu diadakan upacara-upacara
relegieus
·
Percaya adanya roh-roh halus, hatu-hantu yang
menempati alam semesta seperti terjadi gejala-gejala alam, tumbuh-tumbuhan,
binatang, batu dan lain sebagainya.
·
Percaya adanya kekuatan sakti
·
Adanya beberapa pantangan-pantangan.
d.
Bercorak
Komunal atau Kemasyarakatan,artinya bahwa
kehidupan manusia selalu dilihat dalam wujud kelompok, sebagai satu kesatuan
yang utuh. Individu satu dengan yang lainnya tidak dapat hidup sendiri, manusia
adalah makluk sosial, manusia selalu hidup bermasyarakatan, kepentingan bersama
lebih diutamakan dari pada kepentingan perseorangan..Secara singkat arti dari
Komunal adalah :
§ Manusia
terikat pada kemasyarakatan tidak bebas dari segala perbuatannya.
§ Setiap warga mempunyai hak dan kewajiban sesuai
dengan kedudukannya.
§ Hak subyektif berfungsi sosial
§ Kepentingan bersama lebih diutamakan
§ Bersifat gotong royong
§ Sopan santun dan sabar
§ Sangka baik
§ Saling hormat menghormati
e.
Bercorak
Demokrasi Bahwa segala sesuatu selalu diselesaikan dengan rasa kebersamaan,
kepentingan bersama lebih diutamakan dari pada kepentingan-kepentingan pribadi
sesuai dengan asas permusyawaratan dan perwakilan sebagai system
pemerintahan.Adanya musyawarah di Balai Desa, setiap tindakan pamong desa
berdasarkan hasil musyawarah dan lain sebagainya.
f.
Bercorak Kontan : Pemindahan
atau peralihan hak dan kewajiban harus dilakukan pada saat yang bersamaan yaitu
peristiwa penyerahan dan penerimaan harus dilakukan secara serentak, ini
dimaksudkan agar menjaga keseimbangan didalam pergaulan bermasyarakat.
g.
Bercorak Konkrit Artinya
adanya tanda yang kelihatan yaitu tiap-tiap perbuatan atau keinginan dalam
setiap hubungan-hubungan hukum tertentu harus dinyatakan dengan benda-benda
yang berwujud. Tidak ada janji yang dibayar dengan janji, semuanya harus
disertai tindakan nyata, tidak ada saling mencurigai satu dengan yang lainnya.
h.
Dengan demikian antara adat istiadat dengan lembaga adat berbeda dalam Tararan
UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Adapun yang dimaksud dengan adat
istiadat adalah seperangkat nilai atau
norma, kaidah dan keyakinan sosial yang tumbuh dan berkembang bersamaan dengan
pertumbuhan dan perkembangan masyarakat desa dan atau satuan masyarakat lainnya
serta nilai atau norma lainnya yang masih dihayati dan dipelihara masyarakat
sebagaimana terwujud dalam berbagai pola kelakuan yang merupakan
kebiasaan-kebiasaan dalam kehidupan masyarakat setempat, sedangkan Lembaga Adat adalah organisasi
kemasyarakatan, baik yang secara sengaja dibentuk maupun yang secara wajar
telah tumbuh dan berkembang di dalam sejarah masyarakat yang bersangkutan atau
dalam suatu masyarakat hukum adat tertentu dengan wilayah hukum dan hak atas
harta kekayaan di dalam wilayah hukum adat tersebut, seta berhak dan berwenang
untuk mengatur, mengurus dan menyelesaikan bagi permasalahan kehidupan yang
berkaitan dan mengacu pada adat istiadat
dan hukum adat yang berlaku.
67. Kunci Pelesetarian Adat Istiadat dan nilai budaya
sosial masyarakat desa dalam rangka memperkuat ontonomi desa dalam UU Nomor 6 Tahun
2014 adalah ditangan Kepala Desa UU No 6 Tahun 2014
pada Pasal 26 ayat (1) Kepala Desa
bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa,
pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan
masyarakat Desa.
68. Pertanyaaan selanjutnya kewenangan
apa yang dimiliki oleh Kepala Desa dalam menyelenggaraka keempat hal tersebut diatas ? Pasal 26
ayat (2) menyatakan, bahwa Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Kepala Desa berwenang:
a. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
c. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
d. menetapkan Peraturan Desa;
e. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
f. membina kehidupan masyarakat Desa;
g. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
h.membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta
mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk
sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
i. mengembangkan sumber
pendapatan Desa;
j. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna
meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
k. mengembangkan kehidupan
sosial budaya masyarakat Desa;
l. memanfaatkan
teknologi tepat guna;
m. mengoordinasikan
Pembangunan Desa secara partisipatif;
n. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa
hukum untuk mewakilinya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
o. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
68. Berdasarkan kewenangan
yang dimiliki oleh kepala desa, maka secara hukum memiliki tanggung jawab yang
besar, oleh karena itu untuk efektif harus ada pendelegasian kewenangan kepada
para pembantunya atau memberikan mandat. Oleh karena itu dalam melaksanakan
kewenangan Kepala Desa diberikan sebagaimana ditegaskan pada pasal 26 ayat (3)
UU No 6 Tahun 2014, yaitu : Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Kepala Desa berhak:
a. mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja
Pemerintah Desa;
b. mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan
Desa;
c. menerima penghasilan tetap setiap bulan,
tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;
d. mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang
dilaksanakan; dan
e. memberikan
mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.
69 Patut disadari, bahwa disamping kewenangan dan
hak yang dimiliki Kepala Desa memilki kewajiban yang ditegaskan dalam UU No 6
Tahun 2014 pada pasal 26 ayat (4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban:
a.memegang teguh dan mengamalkan Pancasila,
melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta
mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
Bhinneka Tunggal Ika;
b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
c. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat
Desa;
d. menaati dan
menegakkan peraturan perundang-undangan;
e. melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan
gender;
f.melaksanakan
prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif
dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
g. menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh
pemangku kepentingan di Desa;
h. menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa
yang baik;
i. mengelola Keuangan dan Aset Desa;
j.
melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
k. menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
l. mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
m. membina dan
melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
n. memberdayakan
masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;
o. mengembangkan potensi sumber daya alam dan
melestarikan lingkungan hidup; dan
p. memberikan
informasi kepada masyarakat Desa.
DAFTAR PUSTAKA
Kartasasmita, Ginanjar. 1995. Pemberdayaan Masyarakat.
Kumpulan Materi Community Development: Pustaka Pribadi Alizar Isna.Msi.
Martono, Nanang. 2011. Sosiologi Perubahan Sosial :
Perspektif Klasik, Modern, Posmodern, dan Poskolonial. Jakarta: Rajawali
Press.
Pranaka,
A.M.W., dan Onny S. Prijono, (eds.). 1996. Pemberdayaan:
Konsep, Kebijakan dan Implementasi. Jakarta: CSIS.
Tjokrowinoto, Moeljarto. 1996. Pembangunan: Dilema dan
Tantangan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Wijaya, Mahendra. 2010. Kemiskinan dan Pemberdayaan
Masyarakat Desa. Journal of Rural and Development FISIP Universitas Sebelas
Maret diakses pada tanggal 27 Oktober 2012.
21 komentar:
Nama : Yayu Muliani
Nim : A01112229
Reg : A
Kelas/Semester : B/VII
Fakultas : Hukum (Universitas Tanjungpura Pontianak)
Dosen : Prof .DR.H.Garuda Wiko, SH.M.SI / Turiman, SH.M.SI
Mata kuliah : Pendidikan kewarganegaraan
Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih terhadap Bapak Turiman, SH.M.SI selaku dosen Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang memberikan saya kesempatan untuk mengomentari pada artikel yang berjudul
"adat istiadat dan hukum adat serta pemberdayaan masyarakat desa untuk memperkuat otonomi desa"
Adat istiadat adalah serangkaian tingkah laku yang terlembaga dan mentradisi dalam masyarakat yang berfungsi mewujudkan nilai sosial budaya ke dalam kehidupan sehari-hari, sedangkan Hukum adat merupakan nilai-nilai yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat suatu daerah dan Nilai Sosial Budaya adalah konsepsi idealis tentang baik buruk dan benar mengenai hakikat hidup manusia dalam lingkup hubungan manusia dengan pencipta, sesama manusia, alam, dimensi ruang dan waktu dan dalam memaknai hasil karya mereka. karena Adat adalah hukum dan aturan yang berlaku di masyarakat dibuat atas dasar kesepakatan. maka perlunya pelestarian dan pengembangan karena adat istiadat telah menjadi bagian dari susunan asli desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat desa.
Sekian komentar dari saya, terimakasih.
Wassalamualikum, wr,wb.
NAMA : REINHARD HALOMOAN SAGALA
NIM : A11112049
REGULER : B
SEMESTER : 7 (VII)
KELAS : B
MATA KULIAH : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Dosen : Prof .DR.H.Garuda Wiko, SH.M.SI / Turiman, SH.M.SI
Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih terhadap Bapak Turiman, SH.M.SI selaku dosen Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang memberikan saya kesempatan untuk mengomentari pada artikel yang berjudul
"adat istiadat dan hukum adat serta pemberdayaan masyarakat desa untuk memperkuat otonomi desa"
Adat Istiadat adalah aneka kelaziman dalam suatu negeri yang mengikuti pasang naik dan pasang surut situasi masyarakat. Kelaziman ini pada umumnya menyangkut pengejawatahan unjuk rasa seni budaya masyarakat, seperti acara-acara keramaian anak negeri, seperti pertunjukan randai, saluang, rabab, tari-tarian dan aneka kesenian yang dihubungkan dengan upacara perhelatan perkawinan, pengangkatan penghulu maupun untuk menghormati kedatangan tamu agung. Adat istiadat semacam ini sangat tergantung pada situasi sosial ekonomi masyarakat. Bila sedang panen baik biasanya megah meriah, begitu pula bila keadaan sebaliknya.
Adat adalah gagasan kebudayaan yang terdiri dari nilai-nilai kebudayaan, norma, kebiasaan, kelembagaan, dan hukum adat yang lazim dilakukan di suatu daerah.
Sekian komentar dari saya, terimakasih.
NAMA ; ARIN ISROMIANTI
NIM : A11111151
MATA KULIAH : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
REGULER : B
DOSEN : Turiman, SH.M.SI
KELAS : B
Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih terhadap Bapak Turiman, SH.M.SI selaku dosen Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang memberikan saya kesempatan untuk mengomentari pada artikel yang berjudul
"adat istiadat dan hukum adat serta pemberdayaan masyarakat desa untuk memperkuat otonomi desa"
adat istiadat adalah : suatu kebiasaan atau aturan yang bersifat turun menurun pada masyarakat tersebut. sehingga merupakan kebiasaan yang tidak bersifat hukum yang sah. Karena ini merupakan suatu kebiasaan / tingkah laku yang biasa di lakukan oleh masyarakat. walau tidak bersifat hukum yang sah, ada sanksi yang mengikat yang tidak jauh dengan sanksi hukum yang sah.
Sekian komentar dari saya, terimakasih.....
NAMA : INDRA ALFATHUL APRILIU
NIM : A11112249
REGULER : B
SEMESTER : 7 (VII)
KELAS : B
MATA KULIAH : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Dosen : Prof .DR.H.Garuda Wiko, SH.M.SI / Turiman, SH.M.SI
Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih terhadap Bapak Turiman, SH.M.SI selaku dosen Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang memberikan saya kesempatan untuk mengomentari pada artikel yang berjudul
"adat istiadat dan hukum adat serta pemberdayaan masyarakat desa untuk memperkuat otonomi desa"
Adat istiadat adalah : Adat yang Diadatkan ialah semua ketentuan yang berlaku di dalam masyarakat. Ketentuan-ketentuan ini dikodifikasikan oleh Datuk Nan Duo berdasarkan sifat benda-benda di alam. Gunanya untuk mengatur kehidupan bermasyarakat dalam hal ketertiban, perekonomian, dan sosial budaya.
Adat-Istiadat merupakan kebiasaan atau kesukaan masyarakat setempat ketika melaksanakan pesta, berkesenian, hiburan, berpakaian, olah raga, dsb.
Nama : Stevano andreas polo
NIM : A01112243
Reguler : A
Mata Kuliah : Hukum Administrasi Negara
Dosen : Prof.Dr.H.Kamarullah,SH.M.Hum dan Turiman,SH.M.Hum
Kelas : A
Syalom, Salam Damai Sejahtera
Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih terhadap Bapak Turiman, SH.M.SI selaku dosen Mata Kuliah Hukum Administrasi Negara yang memberikan saya kesempatan untuk mengomentari pada artikel yang berjudul
"adat istiadat dan hukum adat serta pemberdayaan masyarakat desa untuk memperkuat otonomi desa"
Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 sebagai hasil amandemen kedua pada tahun 2000 yang berbunyi:
“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”
TAP MPR No XVII/MPR/1998, Hak Asasi Manusia (Lamp. II Piagam Hak Asasi Manusia), Pasal 41, Identitas budaya masyarakat tradisional, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan dengan perkembangan zaman.
Masih perlu Pengakuan dan Perlindungan untuk Hak Masyarakat Adat, harapannya harus benar-benar mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat adat dan merekonstruksi masyarakat hukum adat sebagai subjek hukum yang bersifat khusus dan istimewa.
Nama : Saifullah
Nim : A11112062
Reguler B
Matakuliah pendidikan kewarganegaraan
semeser VII
Assalammualikum Wr. Wb
dalam artikel yang berjudul "ADAT ISTIADAT DAN HUKUM ADAT SERTA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA UNTUK MEPERKUAT OTONOMI DESA" bahwa banyak permasalahan-permasalahan yang sebenarnya harus terselesikan untuk memperdayakan masyarakat desa dalam memperkuat otonomi desa. dalam penjelasan artikel ini sangat bermanfaat dan menambah ilmu serta wawasan para mahasisa yang dimana artikel ini mahasiswa lebih tahu tentang pengertian adat istiadat, hukum adat dan konsep tentang cara memprdayakan masyarakat desa seta perbedaan desa adatdengan lembaga adat desa yang di bedah satu persatu dan tidak lupa juga dengan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan di pertegas dengan peraturan menteri dalam negeri moner 52 tahun 2007.
Alangkah lebih baik lagi jika artikel ini di terjemahkan atau dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang sebenarnya telah diamanatka oleh konstitusi, kelemahan bangsa ini adalah hanya bisa membuat dan mengatur dalam sebuh undang-undang dan peraturan-peraturan serta konsep-konsep tetapi tidak bisa melaksanakan apa yang telah diatur atau pun yang telah di undangkan dikarenakan lemahnya pengawasan dan koordinasi serta selalu egosektoral. pada hal jika undang-undang atau aturan-aturan ini di llaksanakan dengan serius maka tidak akan adal lagi pertimpangan sosial antara masyarakat desa dengan masyarakat kota serta dapat membendung urbanisasi dimana masyarakat desa ke kota, maka kemandirian masyarakat desa pasti tercapai dan dapat mepertahankan adat istiadat dan hukum adat serta pontensi alam yang meraka miliki dari ancaman arus globalisasi dunia luar.
dalam hal untuk pemberdayaan masyarakat desa untuk memperkuat otonomi desa unruk mencapai kemandirian harus ada keseimbangan antara adat istiadat dan hukum adat dengan hukum positif agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penegakan hukum serta pontensi alam dimana lahan yang bisa untuk para investor asing mau itu perkebunaan atau pertambangan dengan tetap menjaga keaslian alam adat ulayat masyarakat desa dan tempat-tempat yang dimana dianggap keramat bagi masyarakat desa, jika keseimbangan ini bisa di jaga dan adanya komitmen yang kuat antara masyarakat desa dengan pemerintah pastilah untuk mencapai kemandiriaan dan pemberdayaan masyarakat desa tercapai dalam tujuan yang satu yaitu pemberdayaan masyarakr desa dengan adat istiada dan humum adat untuk memperkuat otonomi desa.
sebelu saya mengakhiri komentar ini ada saran saya bagi mahasiswa daerah kabupaten yang menuntut ilim di perguruan tinggi, artikel ini bisa menjadi bahan reprensi bagi merak untuk membangun daerahnya dengan semangat bertujuan melestarikan adat istiadat dan hukum adat serta alam untuk mensejahterakan masyarakt desa.
sekian dan terima kasih
wassalam mualaikum wr. wb
NAMA : JAKARIANSYAH
NIM : A11112023
REGULER : B
SEMESTER : 7 (VII)
KELAS : B
MATA KULIAH : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Dosen : Prof .DR.H.Garuda Wiko, SH.M.SI / Turiman, SH.M.SI
Adat Istiadat adalah sebuah ungkapan yang artinya Segala aturan, ketentuan, tindakan, dsb yang menjadi kebiasaan secara turun temurun. Segala aturan, ketentuan, tindakan, dsb yang menjadi kebiasaan secara turun temurun diistilahkan sebagai Adat Istiadat. Jadi arti Adat Istiadat adalah Segala aturan, ketentuan, tindakan, dsb yang menjadi kebiasaan secara turun temurun. Kata Istilah Adat Istiadat merupakan ungkapan resmi dalam Bahasa Indonesia. Di dalam masyarakat juga terdapat adat istiadat. Apa itu adat istiadat? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, adat didefinisikan sebagai aturan (perbuatan) yang lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu kala. Adat adalah wujud gagasan kebudayaan yang terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan-aturan yang satu dengan yang lainnya berkaitan menjadi satu sistem atau kesatuan. Sementara istiadat didefinisikan sebagai adat kebiasaan. Dengan demikian, adat istiadat adalah himpunan kaidah-kaidah sosial yang sejak lama ada dan telah menjadi kebiasaan (tradisi) dalam masyarakat.Norma Adalah sebuah pedoman hidup yang digunakan sebagai acuan atau patokan dalam kehidupan bermasyarakat. Norma secara tidak sengaja adalah buatan dari manusia itu sendiri sebagai makhluk sosial. Masing-masing orang harus mentaati dan tidak boleh melanggar norma yang berlaku dalam masyarakat, sehingga akan tercipta situasi dan kondisi yang kondusif dalam kehidupan bermasyarakat untuk Memperkuat Otonomi Dessa..
Adat Istiadat.
Tata kelakuan yang kekal secara turun
temurun dari generasi kegenerasi lain sebagai warisan
sehingga kuat integrasinya dengan pola-pola prilaku
masyarakat.
- Adat aturan (perbuatan dsb) yang lazim diturut
dan dilakukan sejak dahulu kala
- Kebiasaan(kelakuan dsb)yang sudah menjadi
kebiasaan.
- Wujud gagasan kebudayaan yang terdiri atas
nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan-aturan
yang satu dengan yang lainnya berkaitan menjadi satu
system.
NAMA : SALAMAN
NIM : A11112030
REGULER : B
SEMESTER : 7 (VII)
KELAS : B
MATA KULIAH : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Dosen : Prof .DR.H.Garuda Wiko, SH.M.SI / Turiman, SH.M.SI
Di dalam masyarakat juga terdapat adat istiadat. Apa itu adat istiadat? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, adat didefinisikan sebagai aturan (perbuatan) yang lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu kala. Adat adalah wujud gagasan kebudayaan yang terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan-aturan yang satu dengan yang lainnya berkaitan menjadi satu sistem atau kesatuan. Sementara istiadat didefinisikan sebagai adat kebiasaan. Dengan demikian, adat istiadat adalah himpunan kaidah-kaidah sosial yang sejak lama ada dan telah menjadi kebiasaan (tradisi) dalam masyarakat.
Segala aturan, ketentuan, tindakan, dsb yang menjadi kebiasaan secara turun temurun diistilahkan sebagai Adat Istiadat. Jadi arti Adat Istiadat adalah Segala aturan, ketentuan, tindakan, dsb yang menjadi kebiasaan secara turun temurun. Kata Istilah Adat Istiadat merupakan ungkapan resmi dalam Bahasa Indonesia.
Nama : Muhammad Rizqi
NIM : A 1111 2011
Reguler : B
Semester : 7 ( VII )
Kelas : B
Mata Kuliah : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Dosen : Prof.DR.H.Garuda Wiko,SH.M.Si / Turiman, SH,M,Si
Didalam suatu kehidupan masyarakat yang individu maupun berkelompok dikota maupun di pedalaman,tetap ada suatu Adat Istiadat. Dimana adat tersebut biasa atau lazimnya disebut sebagai aturan atau juga perbuatan yang ada di masyarakat tersebut. Didalam adat tersebut sudah terkandung Budaya,norma,hukum serta aturan-aturan yang berkaitan satu sama lainnya.
Adapun Istiadat,terdapat kaidah-kaidah sosial,kebiasaan dan juga tradisi yang sudah lama dianut atau diikuti oleh masyarakat tersebut dan menjadi turun temurun.
Aturan di dalam Adat Istiadat tersebut terkadang sudah menjadi suatu kelakuan atau kebiasaan di dalam masyarakat tersebut.
Kamus Besar bahasa INDONESIA menyebutnya ADAT ISTIADAT.
Nama : yusri.d.a
Nim : A11112201
Kelas/Reg : B/B
Semester : VII
M.kul : pendidikan kewarganegaraan
Assalamualaikum wr.wb
Pemberdayaan masyarakat merupakan prasyarat utama dalammengimplementasikan desentralisasi dan otonomi daerah dimanapembangunan mulai tahap perencanaan hingga pengawasanmelibatkan partisipasi masyarakat. Partisipasi masyarakatmendorong proses demokratisasi berjalan dengan lancar denganprinsip dasar partisipasi, kontrol, transparansi dan akuntabilitas.Pemberdayaan masyarakat dalam deskripsi Arbi Sanit dimaksudkansebagai upaya untuk mentransformasikan segenap potensi per-tumbuhan masyarakat menjadi kekuatan nyata masyarakat, untukmelindungi dan memperjuangkan nilai-nilai dan kepentingan di dalamarena segenap aspek kehidupan. Sebagai basis dari kehidupanmasyarakat, maka penguatan ekonomi rakyat, di samping pe-matangan budaya dan pemantapan agama, adalah langkahmendasar untuk memberdayakan masyarakat. Pengembanganekonomi dan nilai itu berguna bagi kemandirian serta penguatan posisi
bargain
masyarakat untuk berhadapan dengan kekuatannegara (Sanit, 1998).Secara fungsional, pemberdayaan masyarakat dimaksudkanpula sebagai upaya melegitimasi dan memperkokoh segala bentukgerakan masyarakat yang ada, mulai dari gerakan kesejahteraanmandiri masyarakat dengan ujung tombak LSM; berlanjut kepadagerakan protes masyarakat terhadap dominasi dan intervensibirokrasi negara, kesewenangan dunia industri, dan serba men-cakupnya globalisasi; dan sampai kepada gerakan moral yangbemaksud memberikan baju moral kepada kekuatan (
force
) telanjangyang menjadi andalan hubungan sosial dalam tiga dekade terakhir(Sanit, 1998). Demikian juga dengan berbagai gerakan mahasiswayang relatif konsisten dalam mengangkat isu-isu sentral dalam politikdan kerakyatan; militerisme, pelanggaran hak-hak sipil, dan dominasi kekuasaan oleh elit.
Nama : Mardiana
NIM : A11112058
Reguler : B
Kelas : B
Semester : 7 ( VII )
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen : Prof.Dr.H.Garuda Wiko SH, MSI &
Turiman , SH,MSI
Assalammua'laikum wrwb
Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih untuk diberi kesempatan mengomentari artikel diatas.
Menurut saya pemerintah sangat berperan penting dalam hal ini, karena pemerintah tidak hanya sebagai fasilitator akan tetapi berkewajiban untuk memberikan dukungan, pengetahuan, pengajaran dan penyuluhan kepada masyarakat. Demi kesuksesan program pemberdayaan masyarakat Desa untuk memperkuat Otonomi Desa.
Nama : Mardiana
NIM : A11112058
Reguler : B
Kelas : B
Semester : 7 ( VII )
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen : Prof.Dr.H.Garuda Wiko SH, MSI &
Turiman , SH,MSI
Assalammua'laikum wrwb
Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih untuk diberi kesempatan mengomentari artikel diatas.
Menurut saya pemerintah sangat berperan penting dalam hal ini, karena pemerintah tidak hanya sebagai fasilitator akan tetapi berkewajiban untuk memberikan dukungan, pengetahuan, pengajaran dan penyuluhan kepada masyarakat. Demi kesuksesan program pemberdayaan masyarakat Desa untuk memperkuat Otonomi Desa.
NAMA : BARBARA FEBRIYENI
NIM : A11112129
REGULER : B / KELAS : B
SEMESTER : VII
MATA KULIAH : KEWARGANEGARAAN
DOSEN : Prof. Dr. H. Garuda Wiko SH, M.Si / Turiman SH, M.Si
Saya berterimakasih atas materi yang telah diberikan seperti yang tertulis di atas bahwa pemberdayaan merujuk pada pengertian perluasan kebebasan memilih dan bertindak.Adanya otonomi daerah ini, memberikan kesempatan yang lebih besar kepada daerah untuk mengambil keputusan dan memenuhi kebutuhan daerahnya. Seperti halnya dengan tujuan reformasi dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia salah satunya adalah untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. Begitu pula dengan implementasi dari otonomi daerah adalah sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah.Penerapan kebijakan otonomi daerah adalah sebagai upaya untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan publik merupakan tugas pokok dari pemerintah guna memenuhi kebutuhan masyarakat, agar pelayanan publik tersebut dapat berjalan secara efektif dan efisien, maka peran dari pemerintahan desa juga diperlukan. Mengingat pemerintahan desa paling dekat dengan masyarakat dan lebih mengetahui apa yang menjadi kebutuhan dari masyarakatnya masing-masing. Pemberdayaan masyarakat berpusat pada masyarakat, oleh sebab itu masyarakatlah yang memiliki peranan aktif dalam upaya pemberdayaan tersebut. Masyarakat memiliki wewenang dan hak untuk menentukan usaha apa yang akan dikembangkan, karena masyarakat lokal lebih mengetahui kondisi dan potensi daerah mereka.
Saya menyukai artikel ini karena Indonesia harusnya berbangga atas beragamnya adat dan budaya di Indonesia, bahkan adat dan budaya menjadi salah satu identitas Bangsa, sistem kebudayaan yang beraneka itu, ternyata belumlah tuntas dibahas dan dipahami. Sedang pada tatanan lain, adanya kemajemukan sistem budaya di Indonesia ini telah diakui dari semboyan Negara yaitu "BHINNEKA TUNGGAL IKA" yang artinya walaupun beraneka ragam budayanya, tetapi kita adalah satu kesatuan dalam Negara Republik Indonesia. Adat dan budaya yang di anggap untuk masyarakat lokal pun ternyata berperan penting bagi kelangsungan hidup masyarakat Indonesia.
Walaupun adat istiadat dan hukum adat menimbulkan banyak persoalan hukum, tapi bagi pemberdayaan masyarakat desa untuk memperkuat Otonomi desa sangat diperlukan dukungan dari masyarakat adat.
Sekian komentar dari saya, mohon maaf jika terdapat kata-kata yang salah.
Nama: Susanti
NIM : A01112311
Mata Kuliah/Kelas: Pendidikan Kewarganegaraan/ B
Angkatan/Semester: 2012/VII
Hukum adat adalah hukum asli masyarakat indonesia jauh sebelum hukum kolonial dan hukum barat diberlakukan sebagai hukum nasional positif Indonesia yang didalamnya termuat aturan dari adopsian hukum barat. Budaya masyarakat merupakan salah satu faktor penegakan hukum. Menurut pendapat Prof. Soejono Soekanto selain faktor produk hukum aparat penegakan hukum fasilitas dan reaksi masyarakat terhadap hukum bahwa dengan adanya pernyataan hukum adat akan memperkuat otonomi desa. Pernyataan tersebut mempunyai korelasi yang sangat kuat mengingat bahwa hukum adat merupakan hukum yang masih dipegang teguh pada kalangan masyarakat desa atau ulayat Atau kalangan kerajaan atau daerah yang mempunyai atonomi khusus. Dengan dipegangnya hukum adat oleh masyarakat desa disamping hukum nasional akan memperkuat otonomi desa sekaligus akan berdampak secara luas terciptanya good governance NKRI.
NAMA: ISMI WAHDANIAH
NIM: 1142210007
JUR/SMS: MUAMALAH/III
FAKULTAS: SYARI'AH DAN EKONOMI ISLAM IAIN PONTIANAK
Assalamu'alaikum wr.wb
terimakasih karena diberikan kesempatan untuk masuk dan berkomentar di dalam blog ini.
saya sudah mengerti apa itu adat istiadat, yang mana adat istiadat itu merupakan serangkaian tingkah laku yang terlembaga dan mentradisi dalam masyarakat. adat istiadat itu seperti kebiasaan masyarakat yang telah lama dibuat dan disepakati bersama di dalam lembaga dan diikuti sehingga kebiasaan tersebut mentradisi secara turun temurun.
sekian terimakasih.
wassalam.
NAMA:YULIA YARDA EMI
NIM:A1011151051
MATA KULIAH:HUKUM TATA NEGARA
SEMESTER:DUA(20
Adat Istiadat Dan Hukum Adat serta Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk Memperkuat Otonomi Desa
Disini saya hanya bisa berkomentar tentang tulisan yg bapak Turiman SH.M.SI selaku Dosen HUKUM TATA NEGARA, saya hanya bisa berkomentar seadanya karena dalam tulisan bapak sudah sangat jelas bahawa dalam pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 sebagai hasil amandemen kedua pada tahun 2000 yang berbunyi:
“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara kesatuan Republik indonesia yang diatur dalam undang-undang”
Disini kita seharusnya dapat berpikir secara kritis bahwa dalam negara indonesia bermacam-macam suku dan budaya yg ada seharusnya kita saling menghormati dan melindungi antar budaya dan suku di Indonesia termasuk adat yg sudah ada sejak jaman dulu kala, akan tetapi seiring perkembangan jaman yg semakin modern kita manusia seakan lupa akan adat yang sudah melekat dalam diri kita masing-masing yang seakan sengaja kita lupakan, saya hanya prihatin akan keadaan indonesia yang sekarang yang menghilangkan hak tradisionalnnya yang tidak sesuai dalam peraturan mentri dalam Negri Nomor 53 tahun 2007, pasal 1 angka 5 yang memberikan batasaan sebagai berikut:
Adat istiadat adalah serangkaian tingkah laku yang terlembaga dan menetradisi dalam masyarakat yang berpungsi mewujudkan nilai sosial budaya kedalam kehidupan sehari-hari. Padahal yang perlu dilestarikan adalah nilai sosial Budaya dan pranata yang berkaitan dengan PERMENDANGRI No 52 tahun 2007 yang memberikan batasan terhadap apa yang dimaksud dengan pelestarian dan perkembangan yakni pelestarian dalam upaya untuk menjaga dan memelihara adat nilai sosial budaya masyarakat yang bersabgjutan dengan nilai-nilai, etika, moral dan adat yang merupakan inti dari adat istiadat.
Demikian komentar yang bisa saya berikan atas perhatian dan partisipasi nya saya ucapkan banyak terimakasih, mohon maaf jika tulisan yang saya berikan ada yang menyinggung.
NAMA : NELY ROHANA
NIM : F1221151037
PRODI : PPKN
REGULER : A
SEMESTER : 4 (IV)
KELAS : 4 B
MATA KULIAH : HUKUM TATA PEMERINTAHAN
Dosen :Turiman, SH.M.SI
Sebelumnya saya mengucapkan terimakasih terhadap Bapak Turiman, SH.M.SI selaku dosen Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang memberikansayakesempatanuntukmengomentaripadaartikel yang berjudul
Lembaga kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk masyarakat dengan prinsip-prinsip kesukarelaan, kemandirian dankeragaman.Karakteristiknyaterdiridarilembagakemasyarakatan yang berbasis: kewilayahan, keagamaan, profesi, kebudayaan (termasukadatistiadat), kepemudaan, gender, dan interest group/kepentingan. Sementara Lembaga adat menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa. Lembaga kemasyarakatan dan Lembaga Adat erat kaitannya dengan modal sosial, untuk terciptanya tata kelola desa demokratis, transparan, partisipatif dan efektif. Modal sosial yang kuat juga menjadi prasyarat bagi tercapainya Desa mandiri.
"adat istiadat dan hukum adat serta pemberdayaan masyarakat desa untuk memperkuat otonomi desa"
Kelahiran era reformasi yang didasari tuntutan reformasi di berbagai bidang telah melahirkan tiga undang-undang yang mengatur tentang desa.Pertama, Undang-UndangNomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah yang lahir pada masa transisi sebelum adanya perubahan UUD 1945.Kedua,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah yang lahir setelah perubahan UUD 1945. Ketiga, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang lahir jauh setelah perubahan UUD 1945.Pengaturan desa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 menjadi penting untuk dikaji selain karena undang-undang tersebut merupakan kebijakan yang sedang diimplementasikan di Indonesia, juga karena undang-undang tersebut merupakan tumpuan bagi pembaharuan desa di Indonesia setelah sekian banyak kebijakan terdahulu mengenai desa yang mengurangi otonomi desa serta menghilangkan kesatuan masyarakat hukum adat di Indonesia.
Sekian komentar darisaya, terimakasih.
NAMA: RIMA MAWAR
NIM : F1221151032
PRODI: PPKN
SEMESTER: 4
REGULER: A
MATA KULIAH : HUKUM TATA PEMERINTAHAN
Dosen : Turiman, SH.M.SI
ASSALAMMUALAIKUM WR.WB
Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih terhadap Bapak Turiman, SH.M.SI selaku dosen Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang memberikan saya kesempatan untuk mengomentari pada artikel yang berjudul
Lembaga kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk masyarakat dengan prinsip-prinsip kesukarelaan, kemandirian dan keragaman.
Mengenai eksistensi masyarakat adat, RUU ini lebih banyak menekankan tata kelola pemerintahan, sedang perjuangan masyarakat adat lebih kompleks dari itu. “Yakni, memperjuangkan pengembalian hak-hak masyarakat adat sebagimana tertuang dalam konstitusi negara dan berbagai konvensi dan deklarasi pengakuan hak-hak masyarakat adat.”
Meski demikian, keberadaan RUU Desa ini bisa dimaknai sebagai peluang masyarakat adat lebih mengkonsolidasikan diri dalam mendapatan pengakuan. Saat ini, terpecah-pecah karena UU Desa yang lama. Peluang lain, ada pijakan hukum bagi pemerintah untuk mengakomodir perencanaan pembangunan di wilayah adat sesuai kesepakatan masyarakat adat.
Sardi berharap, RUU ini akan menguatkan proses-proses penyusunan peraturan-peraturan daerah yang saat ini digodok, misal Perda Kajang di Bulukumba. Ia juga akan memberi legitimasi lebih kuat bagi implementasi Perda/SK Bupati yang sudah ada, misal, SK No 222/2005 tentang Pengukuhan Masyarakat Adat Toraja. Perda Masyarakat Adat di seko Luwu Utara dan Perda tentang Lembang di Toraja,Masalah pertama, terkait keberagaman dan kekhasan lokalitas. Negeri ini memiliki keberagaman, pada masa Orde Baru diberangus lewat peraturan yang menyeragamkan pluralitas budaya dan istiadat.
“Dengan masyarakat adat atau komunitas lokal yang memilki hukum adat, tata nilai, kearifan yang hetrogen, akan kontra dengan RUU Desa ini, jika regulasi ini memiliki semangat menyeragamkan pola pemerintahan dan pengelolaan desa dalam satu instrumen dengan sebutan desa.”
sekian komentar dari saya, terimakasih
WASSALAMMUALAIKUM WR.WB.
KELAS: 4 B
Posting Komentar