KONSTRUKSI HUKUM TERHADAP “PERSELISIHAN INTERNAL PERTANGGUNJAWABAN
KEUANGAN PARTAI POLITIK” DPD PAN KOTA PONTIANAK“
SECARA PROGRESIF BERDASARKAN
HUKUM TATA NEGARA DAN ATAU HUKUM
ADMINISTRASI NEGARA
Oleh:
Saksi Ahli
Tengku Mulia
Dilaga Turiman Fachturahman Nur,SH,MH
Web: Rajawali
Garuda Pancasila
HP 081310651414
A.Peristiwa Hukum
1. Fokus
Peristiwa hukum
yang dimohonkan kepada saya sebagai
saksi ahli adalah permasalahan
Pertanggungjawaban Keuangan Partai Politik dalam hal ini perselisihan
internal PAN Kota Pontianak berkaitan sumber keuangan partai Politik, yakni
berdasarkan Pasal 34 UU No 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik menyatakan
1)
Keuangan Partai Politik bersumber dari:
a.
iuran anggota;
b.
sumbangan yang sah menurut hukum; dan
c.
bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
2)
Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, dapat berupa uang,
barang, dan/atau jasa.
3)
Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang
mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang
penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.
2.Dalam peristiwa hukum ini sumber keuangan
partai politik yang didapatkan salah satunya adalah sumbernya dari iuran anggota bahwa berdasarkan Surat
Ketua DPD PAN Kota Pontianak Nomor PAN/17.01/A/K-S/121 2010 tanggal 28
Januari 2010 berkaitan dengan keunagan partaipolitik yang berasal iuran anggota, konstruksi hukumnya atau das
seinnya, bahwa manakala pemotongan iuran anggota yang berasal dari gaji dan
tunjangan anggota DPRD Kota Pontianak dengan mekanisme pemotongan dilakukan
oleh Bendahara DPRD Kota Pontianak
dan setelah uang iuran anggota tersebut mekanisme selanjutnya disetorkan kepada
Bendahara Partai untuk selanjutnya disetorkan ke Rekening DPD PAN Kota
Pontianak di Bank Kal-Bar, namun fakta
hukumnya pada bulan Juni 2013 sampai dengan bulan Agustus 2013 diambil oleh
Ketua DPD PAN Kota Pontianak (Mujiono,Spd,MM) saat ini dalam kedudukan anggota
DPRD kota Pontianak dengan cara memerintahkan seseorang untuk mengambil uang
iuran anggota langsung dari Bendahara
DPRD kota Pontianak melalui seseorang (saksi Herman), kemudian menerima uang
iuran tersebut kepada Ketua DPD PAN kota
Pontianak dan tidak disetorkan ke
Bendahara Partai dan tidak dimasukan ke rekening DPD PAN kota Pontianak di bank
Kal-Bar, akan tetapi ke rekening
pribadi sehingga patut diduga tidak melaksanakan mekanisme
pengelolaan keuangan Partai Politik tersebut.
3. Peristiwa hukum tersebut di atas
dipertanyakan kepada saya selaku saksi
ahli yang ditunjuk untuk memberikan keterangan sebagai
Ahli Hukum Tata Negara sehubungan dengan Surat dari Kapolresta Pontianak Kota
nomor : R / 250 / XII / 2014 / Resta-Ptk, tanggal 31 Desember 2014 perihal :
Bantuan pemeriksaan ahli hukum pidana dan ahli
hukum tata negara dan Surat Tugas dari Dekan Fakultas Hukum Universitas
Tanjungpura Pontianak nomor : .106/ UN22.1 / 2015, tanggal
7 Januari 2015. Atas
dasar itu saya dimintakan keterangan ahli terhadap peristiwa hukum tersebut dari sisi hukum tata negara.
4. Selaku
yang berkompeten memberikan keterangan ahli sesuai dengan keahlian saya pada
kajian hukum tata negara khususnya
pemangku mata kuliah studi kasus Hukum Tata Negara pada fakultas hukum
Universitas Tanjungpura, maka saya memberikan keterangan ahli, oleh karena itu
ketika di pertanyaan kepada “Coba Ahli jelaskan
riwayat Pendidikan dan kerja serta jabatan Ahli saat ini, Jelaskan? Perlu saya jelaskan bahwa Saya sebagai ahli Hukum Tata Negara dan
menjadi beberapa nara sumber masalah-masalah hukum tata pemerintahan daerah
jabatan saya saat ini adalah dosen di fakultas hukum tata
negara. (Keterangan Ahli butir point 3)
5. Berdasarkan butir 4 di atas, maka
keterangan saya selaku saksi ahli dimulai dengan pertanyaan oleh penyidik
kepada saya. Coba Ahli
jelaskan, Apakah yang di maksud dengan : Hukum Tata Negara? dan
oleh saya selaku saksi ahli memberikan keterangan, bahwa Hukum Tata
Negara adalah seperangkat
peraturan perundang-undangan tertulis maupun tidak tertulis yang berkaitan
dengan kenegaraan baik ditingkat supra struktur kenegaraan maupun ditingkat
infra struktur kemasya-rakatan, baik secara vertikal maupun horisontal dan sinergisitas keduanya yang
mengatur tentang kelembagaan negara dari sisi struktur, fungsi, wewenang dan
tugas, serta hubungan antar kelembagaan negara baik secara vertikal dan atau
horisontal serta struktur kelembagaan pemerintahan daerah, demikian juga
peraturan perundang-undaangan yang mengatur hubungan warga negara sebagai
rakyat dengan negara sebagai institusi kenegaraan dan atau dengan kelembagaan
pemerintahan daerah dan jaminan perlindungan atas hak-hak warga negara (HAM). (Butir Keterangan ahli
Nomor 5 a), demikian juga ketika dipertanyakan kepada saya tentang Undang-undang
partai Politik dan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga partai politik serta Peraturan Organisasi partai politik.
6. Berkaian dengan point 5 di atas saya selaku saksi
ahli menerangkan, bahwa Undang-undang
partai politik adalah Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan Partai Politik adalah setiap
organisasi yang dibentuk oleh warga negara Republik Indonesia secara sukarela
atas dasar persamaan kehendak untuk memperjuangkan baik kepentingan anggotanya
maupun bangsa dan negara melalui pemilihan umum dan didalamnya berkaitan dengan
Kedaulatan Partai Politik berada ditangan anggotanya, kedudukan, fungsi, hak,
dan kewajiban partai politik dan status Partai Politik yang bersifat mandiri
dalam mengatur rumah tangga organisasinya. Dengan demikian hubungan hukum tata negara dengan UU Partai
Politik adalah bagian dari perangkat hukum tata negara yang merupakan salah
satu peraturan perundang-undangan
yang mengatur salah satu unsur Infra struktur kenegaraan dalam hal ini Partai Politik,
karena substansi pengertian Partai Politik adalah organisasi yang
bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara
sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan
membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta
memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga partai politik serta Peraturan Organisasi partai politik adalah Anggaran Dasar Partai Politik, selanjutnya
disingkat AD, adalah peraturan dasar Partai Politik.
Anggaran Rumah Tangga Partai Politik, selanjutnya disingkat ART, adalah peraturan yang dibentuk sebagai penjabaran
AD. Dengan demikian
secara konstruksi hukum tata negara, bahwa peraturan organisasi sebagai
peraturan dasar dari Partai Politik. Dan Partai Politik sebagai
salah satu bagian infra struktur kenegaraan, maka semua peraturan yang
dikeluarkan oleh partai politik secara hukum terikat atau berpedoman kepada peraturan perundang-undangan agar supaya partai
politik memiliki legitimasi hukum, atau terdaftar secara resmi di kementerian hukum dan HAM. Dengan demikian substansi atau isi AD harus juga
memenuhi yang dipersyaratkan oleh Pasal 2 ayat 4 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2011
TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PARTAI POLITIK
yang menurut pasal 2 ayat (4) isinya adalah AD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat
paling sedikit:
a. asas dan ciri Partai Politik;
b. visi dan misi Partai Politik;
c. nama, lambang, dan tanda gambar Partai
Politik;
d. tujuan dan fungsi Partai Politik;
e. organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan
keputusan;
f. kepengurusan Partai Politik;
g. mekanisme rekrutmen keanggotaan Partai
Politik dan jabatan politik;
h. sistem kaderisasi;
i. mekanisme pemberhentian anggota Partai
Politik;
j.
peraturan dan keputusan Partai Politik;
k. pendidikan politik;
l. keuangan Partai Politik; dan
m.
mekanisme penyelesaian perselisihan internal
Partai Politik.
(butir point 5 c, d)
7.
Selanjutnya dipertanyakan kepada saksi ahli beberapa pertanyaan, yani Hubungan antara hukum tata negara dengan undang-undang
partai politik ? Hubungan antara hukum tata negara dengan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga partai politik serta Peraturan Organisasi partai politik,Jelaskan ? (butir
5 huruf d,e,f) kemudian saya jawab selaku saksi, ahli, bahwa hubungan antara
hukum tata negara dengan undang-undang partai politik adalah Undang-Undang Partai Politik adalah
merupakan salah satu peraturan perundang-undangan hukum tata negara yang
mengatur salah satu infra strukur politik yakni partai politik.
Dan Hubungan antara hukum tata negara dengan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga partai politik serta Peraturan Organisasi partai
politik adalah bahwa hukum tata negara pada tataran infra struktur politik merupakan salah satu unsur dari
sistem kenegaraan, yakni partai politik Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh
sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak
dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota,
masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Kemudian dalam hubungan dengan AD dan ART Partai Politik secara subtansi adalah sebagai
konstitusi
partai yang perumusan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan kedudukan sebagai
peraturan organisasi yang
merupakan kajian hukum tata negara. (butir 5
Pemeriksaan Ahli)
8. Selanjutnya dipertanyakan kepada saya
selaku saksi ahli Apakah yang menjadi dasar hukum
dari jawaban Ahli pada point (5) , jelaskan ?
Selaku
saksi ahli saya memberikan keterangan “Dapat
saya jelaskan bahwa dasar hukum jawaban saya sesuai point (5) adalah Bahwa dalam
berkaitan dengan AD salah satu subtansi yang paling penting dan sangat mendasar
adalah masalah keuangan partai politik, disamping partai politik mendapatkan
sumber keuangan juga memiliki kewajiban
Pasal (34A)
yang menyatakan :Partai Politik wajib menyampaikan laporan
pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran yang bersumber dari dana bantuan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf c kepada Badan Pemeriksa
Keuangan secara berkala 1 (satu) tahun sekali untuk diaudit paling lambat 1
(satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
1) Audit laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 3 (tiga) bulan
setelah tahun anggaran berakhir.
2)
Hasil
audit atas laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Partai Politik paling lambat 1 (satu)
bulan setelah diaudit. Secara logika hukum, karena partai
politik wajib pertanggungjawaban keuangan, jika demikian apabila ada
penyimpangan keuangan adalah menjadi tanggung jawab pengurus partai politik.
9. Selanjutnya
dipertanyakan kepada saya selaku saksi ahli Coba Ahli jelaskan struktur
atau tatanan perundang-undangan di tinjau dari sudut pandang hukum tata negara
dan jika dihubungkan dengan undang-undang partai politik dan AD/ART partai
politik serta Peraturan Organisasi partai politik, dimanakah letak atau
termasuk dalam golongan apakah UU partai politik dan AD/ART partai politik
serta peraturan organisasi dalam struktur atau tatanan perundang-undangan
tersebut, jelaskan?(butir 9 Berita Pemeriksaan Ahli)
Kemudian selaku saksi ahli menjawab, bahwa secara normatif PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN Pasal 7 UU No
12 Tahun 2011.
1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan
terdiri atas:
a.
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c.
Undang-Undang/Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d.
Peraturan
Pemerintah;
e.
Peraturan
Presiden;
f.
Peraturan
Daerah Provinsi; dan
g.
Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota.
Kekuatan hukum
Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) penjelasan Ayat (2) Dalam
ketentuan ini yang dimaksud dengan “hierarki” adalah penjenjangan setiap jenis
Peraturan Perundang-undangan yang didasarkan pada asas bahwa Peraturan
Perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan
Perundang-undangan yang lebih tinggi.
10.Apakah dasar hukum jawaban Ahli pada point (9)
tersebut diatas ? Dasar hukum jawaban saya pada point (9) tersebut
diatas adalah Pasal
8 ayat (1)Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial,
Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang
dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat. Ayat
(2)Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya
dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan
Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. Partai Politik dibentuk oleh masyarakat dan
dilegitimasi oleh pemerintah atau negara melalui kementerian hukum dan HAM dan
peraturan partai politik dibentuk mengacu pada peraturan perundang-undangan.
11.Kemudian dipertanyakan kepada saya
selaku saksi ahli dengan prolog berikut
ini: Sehubungan dengan kasus yang ditangani oleh Penyidik Sat
Reskrim Polresta Kota tentang adanya suatu peristiwa dimana seorang anggota
Partai PAN yang bertugas selaku anggota DPRD Kota Pontianak dari Partai PAN
Kota Pontianak an. Sy. ALWI ALMUTAHAR, S.Sos, M.Si melaporkan sdr. MUJIONO,
S.Pd, SMn selaku Ketua DPD PAN Kota Pontianak yang tidak menyetorkan uang Kontribusi milik sdr. Sy. ALWI ALMUTAHAR, S.Sos,
M.Si dan 3 (Tiga) orang anggota DPRD Kota Pontianak dari fraksi PAN Kota
Pontianak kepada Kas DPD PAN Kota Pontianak dari bulan Juni 2013, Juli 2013 dan
Agustus 2013 sebesar Rp. 21.500.000,-
(Dua Puluh Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan uang tersebut disimpan oleh
sdr MUJIONO, S.Pd, SMn di rekening pribadi miliknya, akibatnya partai mengalami kerugian sebesar Rp.
21.500.000,- (Dua Puluh Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan uang kontribusi tersebut seharusnya di pergunakan untuk membayar gaji
pengurus partai PAN Kota Pontianak yang ada di DPC-DPC Kota Pontianak maupun
DPRt-DPRt Kota Pontianak, pada bulan Juni 2014 uang tersebut dilaporkan oleh
sdr MUJIONO untuk Kampanye Pilpres tahun 2014, pertanyaannya adalah bagaimana menurut Ahli tentang peristiwa tersebut
jika di tinjau dari sudut pandang hukum tata negara maupun pidana ? (butir 11 Berita Pemeriksaan Ahli)
Kemudian saya
terangkan, bahwa menurut saya peristiwa tersebut
adalah Sebagaimana dinyatakan dalam pasal 16 ayat (1) UU No 2 Tahun 2011
bahwa salah satu sumber keuangan dapat berasal dari kontribusi anggota Partai
Politik dalam hal ini anggota partai politik
yang menjadi anggota DPRD. Menurut saya peristiwa tersebut adalah peristiwa hukum secara pidana yang patut
diduga tindak pidana penggelapan, tetapi secara
hukum tata negara adalah tindakan merugikan Partai Politik yang diawali dengan
penyimpangan administrasi keuangan Partai Politik. Termasuk tindakan yang
melanggar hukum.
12 Kemudian ketika dipertanyakan Apakah untuk menjadi
pelapor dalam perkara ini sdr Sy. ALWI ALMUTAHAR,S.Sos, M.Si harus menggunakan mekanisme yang ada di
partai mengingat kejadian ini adalah suatu peristiwa Pidana sebagaimana jawaban ahli pada poin (14) tersebut
diatas ? Menurut saya memang pada tahap pertama adalah mekanis
penyelesaian administrasi keuangan partai politik sebagai organisasi partai
politik, tetapi jika didalam administrasi tersebut diindikasikan ada perbuatan
pidana atau tindak pidana, maka hal tersebut sudah masuk ke ranah peristiwa
pidana atau masuk ranah hukum pidana, maka siapapun berhak melaporkan peristiwa
pidana tersebut. (butir Point 17 Bukti Pemeriksaan saksi ahli)
B. Analisis Hukum Tata Negara dan Hukum
Administrasi Negara.
13. Berdasarkan keterangan saya selaku
saksi ahli jelaslah, bahwa saksi ahli menggunakan konstruksi hukum yang mengacu
kepada peraturan perundangan-undangan dalam hal ini UU Nomor 2 Tahun 2011 Tentang perubahan UU Nomor 2 Tahun 2008
Tentang Partai Politik, mengapa demikian ? karena fokus masalah adalah
berkaitan dengan pertanggungjawaban
keuangan Partai Politik, yang menurut UU Nomor 2 Tahun 2011 mekanisme
penyelesaiannya ada di AD (anggaran dasar) sebagai “konstitusi tertinggi Partai
Politik” atau peraturan dasar Partai Politik, karena isi
AD (anggaran dasar) harus juga memenuhi yang dipersyaratkan oleh
Pasal 2 ayat 4 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2
TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG
PARTAI POLITIK yang menurut pasal 2 ayat (4) isinya adalah AD (anggaran dasar)
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat paling sedikit:
a. asas dan ciri Partai Politik;
b. visi dan misi Partai Politik;
c. nama, lambang, dan tanda gambar Partai
Politik;
d. tujuan dan fungsi Partai Politik;
e. organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan
keputusan;
f. kepengurusan Partai Politik;
g. mekanisme rekrutmen keanggotaan Partai
Politik dan jabatan politik;
h. sistem kaderisasi;
i.
mekanisme
pemberhentian anggota Partai Politik;
j.
peraturan dan keputusan Partai Politik;
k. pendidikan politik;
l.
keuangan Partai Politik; dan
m. mekanisme
penyelesaian perselisihan internal Partai Politik.
14. Jelaslah,
bahwa di dalam materi muatan AD (anggaran dasar) partai Politik minimal memuat peraturan dasar
yang minimal dipersyaratakan pada huruf a s/d huruf m Pasal 2 ayat (4) UU Nomor
2 Tahun 2011, ketika dihubungkan dengan konstruksi hukum atau peristiwa hukum di DPD
PAN Kota Pontianak sebagai das sein, maka harus melihat bagaimana
pengaturan pertanggungjawaban keuangan Partai Politik (lihat huruf l Pasal 2
ayat (4) UU No 2 Tahun 2011) tentang isi AD Partai Politik) dan mekanisme
penyelesaian perselisihan internal Partai Politik (lihat huruf m Pasal 2 ayat(4),
Pasal 32, 33 UU No 2 Tahun 2011) yang dijabarkan dalamm peratuyran dasar di Partai PAN.
Dengan analisis konstruksi
hukum di atas, maka fokus konstruksi
hukumnya atau peristiwa hukum yang terjadi di DPD PAN Kota Pontianak, bisa diajukan
pertanyaan dengan pendekatan Yuridis Normatif dengan model konstruksi hukum, yaitu: apakah fokus awal masalahnya berkaitan dengan keuangan partai politik
atau masalah mekanisme penyelesaian perselisihan internal Partai Politik atau masalah peraturan dan keputusan Partai Politik ?
dan bagaimana tahapan mekanisme penyelesaian perselisihan internal Partai Politik ?
Apakah perselisihan
internal Partai Politik adalah masalah awalnya penyalahgunaan
wewenang atau pertanggung jawaban keuangan partai politik?
15 Untuk memberikan keterangan terhadap
pertanyaan konstruksi hukum di atas, bahwa selaku saksi ahli, menerangkan dalam
persidangan ini menerangkan, bahwa jika kita cermat dan cerdas membaca UU Nomor
2 Tahun 2011, dapat lihat konstruksi hukumnya atau das seinnya, yakni sesuai
dengan proposisi saya pada keterangan ahli butir 17 yang menyatakan, bahwa “Menurut saya memang pada tahap pertama adalah mekanis
penyelesaian administrasi keuangan partai politik sebagai organisasi partai
politik, tetapi jika didalam administrasi tersebut diindikasikan ada perbuatan
pidana atau tindak pidana, maka hal tersebut sudah masuk ke ranah peristiwa
pidana atau masuk ranah hukum pidana, maka siapapun berhak melaporkan peristiwa
pidana tersebut.”
Berdasarkan penyataan atau proposisi
keterangan ahli pada berkas pemeriksaan tersebut diatas, jika menggunakan
peraturan perundang-undangan dengan analisis secara hukum tata negara dimana
Partai Politik dalam sistem kenegaraan
adalah salah satu bagian infra struktur
politik kenegaraan yang tunduk dengan peraturan perundang-undangan, yakni
UU Nomor 2 Tahun 2011, maka secara subtansi ada dua mekanisme penyelesaian jika terjadi perselisihan didalam Partai
Politik, yakni:
Pertama
Penyelesaian tahap Pertama, mengacu Pada Pasal 32 ayat (1), (2):
Ayat (1)
Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik
sebagaimana diatur di dalam AD dan ART
Ayat
(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan
lain yang dibentuk oleh Partai Politik.
Mengacu pada pasal 32 ayat (1) UU No
2 tahun 2011 ada klasul “sebagaimana
diatur di dalam AD dan ART“ Jika melihat kembali materi muatan yang diatur
dalam AD berdasarkan Pasal 2 ayat (4) UU No 2 Tahu 2011 salah satu muatan yang
diatur dalam AD adalah pada huruf l keuangan Partai Politik; dan huruf m mekanisme
penyelesaian perselisihan internal Partai Politik
Jika kita analisis lebih jelas lagi
apa yang dimaksud dengan perselisihan partai politik pada Penjelasan Pasal 32 ayat (1) menyatakan,, bahwa yang dimaksud
dengan“ perselisihan Partai Politik”
meliputi antara lain :
1.
Perselisihan
yang berkenaan dengan Kepengurusan,
2.
Pelanggaran
terhadap hak anggota Partai politik;
3.
Pemecatan
tanpa alasan yang jelas;
4.
Penyalahgunaan
Kewenangan;
5.
Pertanggungjawaban
keuangan,
dan atau;
6.
Keberatan
terhadap Keputusan Partai Politik.
16. Konstruksi Hukumnya, yakni ketika
Ketua DPD PAN Kota Pontianak mengeluarkan Surat Ketua DPD PAN Kota Pontianak
Nomor Pan /17.01/A/K-S/121/1/2010 Tanggal 28 Januari 2010 yang mengatur tentang
adanya konstribusi uang atau bahasa hukum UU No 2 Tahun 2011 adalah iuran
anggota sebagai salah satu sumber keuangan partai Politik (Pasal 34 ayat (1) UU No 2 Tahun 2011), maka secara hukum
Administrasi Negara aturan tersebut
atau peraturan
yang ditetapkan oleh Ketua DPD PAN kota Pontianak tersebut, maka diakui keberadaannya
dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh
Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan, dengan analisis:
a. Jika dengan kewenangan yang melekat pada
dirinya menimbulkan perselisihan dipartai politik, maka dapat dikategorikan tindak penyalah gunaan kewenangan. (Pasal 32 ayat (1) dan
penjelasannya huruf l)
b. Tetapi jika berkaitan dengan perselisihan
partai politik yang berkaitan dengan pertanggungjawaban keuangan Partai
Politik, maka dapat dikategorikan sebagai tindak
pertangungjawaban keuangan. (Pasal 32 ayat (1) dan penjelasannya huruf m)
Kedua, Penyelesaian tahap Kedua mengacu Pada
Pasal 33. Konstruksi hukumnya
adalah jika penyelesaian baik huruf a dan b point nomor 15 di atas tidak
selesai diinternal Partai Politik yang dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai
atau sebutan lain yang dibentuk Partai politik sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat
(2) UU No 2 Tahun 2011, maka penyelesaiannya memasuki tahap kedua, sebagaimana dimaksud 33 ayat (1), (2), (3) UU
No 2 Tahun 2011 yang menyatakan:
Ayat (1) Dalam hal penyelesaian perselisihan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadian negeri.
Ayat
(2) Putusan pengadiln negeri adalah putusan tingkat pertama dan
terakhir, dan hanya dapat diajukan kasasi kepada Mahkmah Agung.
Ayat (3) Perkara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diselesaikan oleh pengadilan negeri paling lama 60 (enam
puluh hari) hari sejak gugatan perkara
didaftarkan kepaniteraan pengadilan negeri dan oleh Mahkamah Agung paling lama
30 (tiga puluh hari) sejak memori kasasi terdaftar di kepanitraan Mahkah Agung.
Berdasarkan perkembangan yang saya ikuti
sebagai saksi ahli ternyata penyelesaian sudah memasuki tahap kedua sesuai
konteks Pasal 33 UU No 2 Tahun 2011, yakni dengan dikeluarkan PUTUSAN SELA
Nomor 469/Pid.b/2015/PN.Ptk) yang menarik adalah petimbangan hukum dan
kesimpulan majelis hakim, membuat proposisi “menurut penilaian Majelis Hakim, hal ini harus dianggap sebagai
perbuatan atau tindakan penyalahgunaan kewenangan, dan bukan kategori perbuatan
pidana” kemudian pada pendapat, penilaian dan pertimbangan hukum yang diuraikan
di atas Majelis Hakim berkesimpulan berhubung perkara aquo ternyata pokok
permasalahannya berawal atau menyakut atau berhubungan dengan persoalan
internal Partai, maka Pengadilan Negeri Pontianak belum berwenang memeriksa dan
perkara aquo, maka dengan mempedomani SMA No 04 Tahun 2003, Majelis Hakim
berpendapat bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum Haruslah dinyatakan tidak dapat
diterima” (putusan Sela halaman 12)
Terlepas dari Putusan Sela Majelis Hakim di atas, hanya patut dipertanyakan
demi kapastian hukum, keadilan dan asas kemanfaatan apakah yang dimaksud persoalan internal Partai ? menurut
saya sebagai saksi ahli, bahwa konstruksi hukumnya harus diperjelas mekanisme penyelesaian persoalan internal
Partai pada Partai Politik, dalam hal ini peristiwa hukum pada DPD PAN Kota
Pontianak berdasarkan hukum tata negara dan hukum administrasi negara atau
secara peraturan perundang-undangan lebih dahulu tetang proposisi majeis hakim
“pada pendapat, penilaian dan
pertimbangan hukum yang diuraikan di atas Majelis Hakim berkesimpulan berhubung
perkara aquo ternyata pokok permasalahannya berawal atau menyakut atau
berhubungan dengan persoalan internal
Partai” sebagaimana paparan berikut ini.
C. Konstruksi Hukum Penyelesaian Peristiwa
Hukum Pada DPD PAN Kota Pontianak
17. Berdasarkan dua tahapan tersebut diatas,
yakni Tahap Pertama mengacu pada Pasal
32 dan tahap kedua mengacu pada pasal 33
UU Nomor 2 tahun 2011, maka menurut saya selaku saksi ahli, bahwa kedua belah
pihak yang berselisih menempuh penyelesaian baik tahap pertama lebih dahulu,
tetapi jika tidak tercapai penyelesaian tahap pertama, maka salah satu pihak
yang berselisih didalam partai politik berhak menyelesaikan mekanisme tahap
kedua. Secara kontekstual sebenarnya saat
ini sudah sampai pada tahap kedua, karena Pasal 33 UU Nomor 2 Tahun 2011
sudah digunakan dengan adanya Putusan Sela PUTUSAN SELA Nomor
469/Pid.b/2015/PN.Ptk, tetapi semua itu dikembalikan pada interen cara pandang
anggota Partai Politik itu sendiri dalam melihat konteks perselisihan partai
politik saat ini, namun jika didalam mekanisme hukum administrasi negara dengan
menggunakan aturan hukum yang tersedia peraturan perundang-undangan dalam hal
ini Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011,
maka menurut para pihak yang berselisih, bahwa
jika didalam administrasi tersebut diindikasikan ada perbuatan pidana
atau tindak pidana, maka hal tersebut sudah masuk ke ranah peristiwa pidana
atau masuk ranah hukum pidana, maka siapapun berhak melaporkan peristiwa pidana
tersebut. Maka dibuktikan perbuatan pidananya berdasarkan laporan pihak
yang dirugikan pada persidangan ini, namun jika ada penyelesaian hukum secara
progresif oleh para pihak, maka penyelesaian menjadi elegan dan bermartabat,
mengapa demikian ?
Sebagai
tambahan karena ini menyangkut delik
aduan dan juga perkembangan terakhir sudah ada ada penyelesaian secara
internal partai Politik (saksi Muhammad,Ssi,SH,MM), maka menurut saya selaku
saksi ahli, bahwa Surat Rekomendasi DPC
PAN sekota Pontianak 15 juli 2014 kekuatan hukumnya untuk diselesaikan secara interen oleh Partai Politik, artinya apabila
ada intruksi dari Partai Politik tersebut untuk pencabutan laporan, maka
persoalan hukum ini selesai, tetapi jika salah satu pihak berpendapat tahap
penyelesaian tahap pertama berdasarkan pasal 32 ayat 1,2 UU Nomor 2 Tahun 2011 tidak tercapai, maka
penyelesaian melalui pengadilan negeri untuk
mendapatkan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan berdasarkan Pasal 33
UU No 2 Tahun 2011 dipersilahkan untuk ditempuh, yakni apabila
penyelesaian secara internal partai gagal dan direkomendasikan
diselesaikan secara hukum melalui jalur pengadilan. Hal ini saksi ahli selaras
dengan pertimbangan majeklis hakim yang menyatakan : “ bahwa oleh karena
eksepsi Panasehat Hukum terdakwa dinyatakan dikabulkan atau diterima, maka
pemeriksaan aquo haruslah dinyatakan dihentikan atau tidak perlu dilanjutkan, kecuali nantinya penyelesaian secara
internal partai gagal dan direkomendasikan diselesaikan secara hukum mellalui
jalur Pengadilan” (Putusan Sela halaman
13) Namun sebenarnya saksi ahli penyelesaian interen Partai PAN yang
seharusnya ditempuh sesuai Pasal 32 ayat (1), (2) UU No 22 Tahun 2011, karena
lebih elegan sebagai tujuan hukum, yaksi
asas kemanfaatan, yakni dengan Musyawarah DPD PAN Kota Pontianak salah satu
agendanya adalah pertanggungjawaban
keuangan Partai Politik sesuai AD (Anggaran dasar) sebagai peraturan dasar
Partai Politik.
18. Apabila asas
kemanfaatan lebih besar dalam arti menyangkut “marwah Partai Politik” karena
kedaulatan ada ditangan anggota Partai Politik yang bersangkutan, hal ini
sesuai hakekat Partai Politik, yakni bahwa Partai Politik adalah setiap
organisasi yang dibentuk oleh warga negara Republik Indonesia secara sukarela
atas dasar persamaan kehendak untuk memperjuangkan baik kepentingan anggotanya
maupun bangsa dan negara melalui pemilihan umum dan didalamnya berkaitan dengan Kedaulatan Partai
Politik berada ditangan anggotanya, kedudukan, fungsi, hak, dan kewajiban
partai politik dan status Partai Politik yang bersifat mandiri dalam mengatur
rumah tangga organisasinya, maka menurut
saya peristiwa hukum ini adalah salah satu pendidikan politik dan sekaligus
pemahaman penegakan hukum berdasarkan hukum tata negara dan hukum administarsi
negar, berpikir benar secara hukum itu baik dan akan lebih baik berpikir tepat
secara hukum, tetapi akan lebih baik berpikir benar dan tepat secara hukum,
karena berpikir benar dan tepat secara hukum berpikir dengan mata hati,
sesungguhnya hukum itu tidak bisa hanya dipahami secara tekstual, tetapi secara
konstektual dan yang lebih penting adalah konstektualisasinya diselaraskan
dengan tujuan hukum itu sendiri sebagaimana klasul Putusan Demi Keadilan
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa itulah hakekat penegakan hukum di dalam
paradigma negara hukum Indonesia yang berdasarkan Pancasila, keseimbangan antara
kepastian hukum, keadialan dan kemanfaatan perlu untuk dipertimbangkan.
Pontianak, Kamis 05 November 2015
Saksi Ahli
Tengku Mulia Dilaga Turiman
Fachturahman Nur,SH,MH
0 komentar:
Posting Komentar