DASAR-DASAR PENELITIAN KUALITATIF BAGI ILMU HUKUM
Oleh: Turiman Fachturahman Nur
Abstrak
Selama ini ada kegamangan para penstudi hukum pada program strata 2 dan 3, bahwa penelitian sosial, termasuk penelitian ilmu hukum yang mensinergikan antara teori-teori hukum dengan teori-teori ilmu sosial selalu dikhotomiskan atau saling dipertentangkan padahal bisa saling menyapa diantara keduanya, patut disadari, bahwa penelitian kualitatif lebih menghasilkan hasil yang komprehensif dan holistik, mengapa demikian karena merupakan proses pencarian pengetahuan yang diharapkan bermanfaat dalam mengembangkan teori baru ilmu hukum dan menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan isu hukum dan penegakan hukum serta pembaharuan hukum. Konsekuensinya, penelitian kualitatif bagi ilmu hukum tidak dapat dibuat dengan serampangan tanpa memperhatikan kaidah keilmuan. Penelitian harus dilakukan berdasarkan prinsip berpikir logis dan dilakukan secara berulang mengingat penelitian tidak pernah berhenti pada satu titik waktu tertentu (Lincoln dan Guba 1986). Dalam berpikir logis, seorang peneliti harus mampu menggabungkan teori/ide yang ada dengan fakta di lapangan dan dilakukan secara sistematis, minimal “mampu memperjelas benang merah” antara das sollen dengan das sein. Jadi, dapat dikatakan bahwa penelitian merupakan proses yang dilakukan secara sistematis untuk menghasilkan pengetahuan (knowledge), yang ditandai dengan dua proses yaitu; (1) proses pencarian yang tidak pernah berhenti, dan (2) proses yang sifatnya subyektif karena topik penelitian, model penelitian, obyek penelitian dan alat analisnya sangat tergantung pada faktor subyektifitas si peneliti (Lincoln dan Guba 1986). Dan perlu diingat, bahwa intinya penelitian kualitatif bagi ilmu hukum merupakan kegiatan yang tidak bebas nilai.
Selama ini, penelitian di bidang kajian ilmu hukum lebih banyak dilakukan dalam perspektif positivisme dengan menggunakan model analisis normative saja atau terbatas yuridis normative, sedangkan dibalik teks norma itu ada dogma yang melatar belakangi dari penyusunan norma atau paham yang tersirat dan tersurat. Namun demikian, banyak yang tidak mengetahui bahwa pada dasarnya penelitian yang dilakukan tidak semata‐mata terfokus pada alat dalam hal ini peraturan perundang-undangan sebagai satu-satunya alat analisis yang digunakan dalam penelitian hukum tetapi tergantung pada landasan filsafat/paradigma yang dipilih peneliti yang melatar belakangi penelitian yang dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan, mengapa demikian karena dibalik perumusan peraturan perundang-undangan itu tersirat dan tersurat sebuah kepentingan dan cara pandang atau pola pikir yang melatar belakangi norma itu ketika diformulasikan. Dalam perspektif filsafat ilmu, validitas pengetahuan yang dihasilkan melalui penelitian kualitatif sangat tergantung pada koherensi antara ontology, epistemology dan methodology serta aksiologi yang digunakan oleh peneliti. Oleh karena itu seorang peneliti hukum yang baik adalah peneliti yang paham betul landasan filsafat yang digunakan dalam proses penelitian demikian juga dalam penelitian ilmu hukum dengan tipe kualitatif diperlukan pemahaman dasar-dasar penelitian kualitatif, tulisan ini berupaya memaparkan secara mendetail dasar-dasar penilitian kualitatif.
Kata Kunci: Penelitian Kualitatif, Ontologi, Epistemologi dan Aksiologi Ilmu Hukum
1. Landasan Filosofis
Burrell dan Morgan (1979:1) berpendapat bahwa ilmu sosial dapat dikonseptualisasikan dengan empat asumsi yang berhubungan dengan ontologi, epistemologi, sifat manusia (human nature), dan metodologi.
Ontologi. Ontologi adalah asumsi yang penting tentang inti dari fenomena dalam penelitian. Pertanyaan dasar tentang ontologi menekankan pada apakah “realita” yang diteliti objektif ataukah “realita” adalah produk kognitif individu. Debat tentang ontologi oleh karena itu dibedakan antara realisme (yang menganggap bahwa dunia sosial ada secara idependen dari apresiasi individu) dan nominalisme (yang menganggap bahwa dunia sosial yang berada di luar kognitif individu berasal dari sekedar nama, konsep dan label yang digunakan untuk menyusun realita). Contoh mengapa Pasal 33 UUD 1945 dirumuskan dikuasai oleh Negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jelas ada konsep dibalik rumusan ini. Ketika peneliti membongkar atau mengeksplorasi lebih dalam maka akan terjawablah ontologinya,
Pertanyaannya apa ontologi ilmu hukum ? Ontologi Ilmu Hukum, adalah norma hukum yang mengatur kehidupan masyarakat manusia dalam yuridiksi nasional maupun internasional; dikonstruksi oleh institusi sosial, kenegaraan dan atau masyarakat (lembaga) internasional. Berikut perrangkat-perangkat serta sistem penegakannya. Singkat ilmu hukum mempelajari seluk beluk hukum: norma, asas, konsep, teori, sistem, subtansi, mekanisme, kepentingan individu, sosial, negara, msyarakat bangsa-bangsa, perkembangan, kedudukan dan keterkaiatannya dengan disiplin ilmu lainnyab (Marcus Lukman, 2010 : 63)
Epistemologi. Epistemologi adalah asumsi tentang landasan ilmu pengetahuan (grounds of knowledge) tentang bagaimana seseorang memulai memahami dunia dan mengkomunikasikannya sebagai pengetahuan kepada orang lain. Bentuk pengetahuan apa yang bisa diperoleh? Bagaimana seseorang dapat membedakan apa yang disebut “benar” dan apa yang disebut “salah”? Apakah sifat ilmu pengetahuan? Pertanyaan dasar tentang epistemologi menekankan pada apakah mungkin untuk mengidentifikasikan dan mengkomunikasikan pengetahuan sebagai sesuatu yang keras, nyata dan berwujud (sehingga pengetahuan dapat dicapai) atau apakah pengetahuan itu lebih lunak, lebih subjektif, berdasarkan pengalaman dan wawasan dari sifat seseorang yang unik dan penting (sehingga pengetahuan adalah sesuatu yang harus dialami secara pribadi). Disini peneliti menggunakan kerangka pemikiran yang memandu peneliti, pada tataran ini paradigma yang dipilihpun menjadi penting.misalnya apakah akan distressing hukum sebagai kebijakan atau hukum sebagai kaedah prilaku menjadi penting secara konsepsional.
Pertanyaan apa epistemologi dan aksiologi Ilmu Hukum? Epistemologi ilmu hukum; berbasiskan pada aliran pemikiran (filsafat) Hukum Alam, Positivisme Hukum (Legal Positivistic) dan Aliran Sosiologis. Menerapkan metode : Filsafat, Yuridis (dogmatik, interprestasi, sistematisasi, konstruksi, historis, perbandingan), dan sosiologis (interdisipliner), terekspresikan (rangkuman) kedalam Metode Penelitian Hukum Normatif, Metode Penelitian Hukum Sosiologis, dan Jurimetri. Sedangkan Aksiologi Ilmu Hukum: memiliki kegunaan yang ”par excellence”, yakni mutu baku ilmiah bagi pengembangan cita (politik) hukum ke masa depan/yang dicitakan (ius constitutum) maupun pemecahan masalah hukum kontemporer/positif (iuscontituendum)
Dimensi Subjektif‐Objektif Dalam Ilmu Sosial, Debat tentang epistemologi oleh karena itu dibedakan antara positivisme (yang berusaha untuk menjelaskan dan memprediksi apa yang akan terjadi pada dunia sosial dengan mencari kebiasaan dan hubungan kausal antara elemen‐elemen pokoknya) dan antipositivisme (yang menentang pencarian hukum atau kebiasaan pokok dalam urusan dunia sosial yang berpendapat bahwa dunia sosial hanya dapat dipahami dari sudut pandang individu yang secara langsung terlibat dalam aktifitas yang diteliti).
Sifat manusia (human nature), adalah asumsi‐asumsi tentang hubungan antar manusia dan lingkungannya. Pertanyaan dasar tentang sifat manusia menekankan kepada apakah manusia dan pengalamannya adalah produk dari lingkungan mereka, secara mekanis/determinis responsive terhadap situasi yang ditemui di dunia eksternal mereka, atau apakah manusia dapat dipandang sebagai pencipta dari lingkungan mereka.
Perdebatan tentang sifat manusia oleh karena itu dibedakan antara determinisme (yang menganggap bahwa manusia dan aktivitas mereka ditentukan oleh situasi atau lingkungan dimana mereka menetap) dan voluntarisme (yang menganggap bahwa manusia autonomous dan freewilled).
Metodologi, adalah asumsi‐asumsi tentang bagaimana seseorang berusaha untuk menyelidiki dan mendapat “pengetahuan” tentang dunia sosial. Pertanyaan dasar tentang metodologi menekankan kepada apakah dunia sosial itu keras, nyata, kenyataan objektif‐berada di luar individu ataukah lebih lunak, kenyataan personal‐berada di dalam individu. Selanjutnya ilmuwan mencobaberkonsentrasi pada pencarian penjelasan dan pemahaman tentang apa yang unik/khusus dari seseorang dibandingkan dengan yang umum atau universal yaitu cara dimana seseorang menciptakan, memodifikasi, dan menginterpretasikan dunia dengan cara yang mereka temukan sendiri.
Debat tentang metodologi oleh karena itu dibagi menjadi dua antara prinsip nomotetik (yang mendasarkan penelitian pada teknik dan prosedur yang sistematis, menggunakan metode dan pendekatan yang terdapat dalam ilmu pengetahuan alam atau natural sciences yang berfokus pada proses pengujian hipotesis yang sesuai dengan norma kekakuan ilmiah atau scientific rigour) dan prinsip ideografis (yang mendasarkan penelitian pada pandangan bahwa seseorang hanya dapat memahami dunia sosial dengan mendapat pengetahuan langsung dari subjek yang diteliti, memperbolehkan subjektivitas seseorang berkembang dalam sifat dasar dan karakteristik selama proses penelitian). Interaksi antara sudut pandang ontologi, epistemologi, sifat manusia, dan metodologi memunculkan dua perspektif yang luas dan saling bertentangan yaitu pendekatan subjektif dan objektif dalam ilmu sosial. Ilmu hukum walaupun peneliti meminjam teori-teori social untuk membedahnya tetapi tetap norma dalam peraturan perundang-undangan tak dapat ditinggalkan, karena bagaimana ilmu hukum itu tidak bisa lepas dari penafsiran secara hermenuetika hukum, seperti hubungan antara hukum yang tertulis (kauliyah) dan hukum yang tak tertulis (kauniyah), karena kedua tak terpisahkan walaupun terbedakan.
Pemilihan Desain Penelitian, Pemilihan desain penelitian melibatkan beberapa langkah (Crotty, 1998; Sarantakos, 1998; Denzin dan Lincoln, 1994). Denzin dan Lincoln (1994) menyarankan pemilihan desain penelitian yang meliputi lima langkah yang berurutan yang dimulai dari menempatkan bidang penelitian (field of inquiry) dengan menggunakan pendekatan kualitatif/interpretatif atau kuantitatif/ verifikasional.
Langkah ini diikuti dengan pemilihan paradigma teoretis penelitian yang dapat memberitahukan dan memandu proses penelitian. Langkah ketiga adalah menghubungkan paradigma penelitian yang dipilih dengan dunia empiris lewat metodologi. Langkah keempat dan kelima melibatkan proses pemilihan metode pengumpulan data dan pemilihan metode analisis data.
Sebagai perbandingan, Crotty (1998) menyarankan pemilihan metodologi penelitian melibatkan empat langkah yang berurutan dengan setiap langkah berhubungan dengan satu solusi dari empat pertanyaan yaitu :
• Metode apa yang akan digunakan?
• Metodologi apa yang menentukan pilihan dan penggunaan metode?
• Perspektif teoretis apa yang berada dibalik metode yang dipakai?
• Epistemologi apa yang mendukung perspektif teoretis tersebut?
Dalam model yang disarankan Crotty, seorang peneliti dapat memulai mendesain penelitian dengan memilih epistemologi yang tepat. Menurut Crotty, pemilihan epistemologi dibutuhkan untuk menunjukkan pemilihan perspektif teoretis yang tepat (Crotty, 1998:3). Langkah ketiga dalam model Crotty melibatkan pemilihan metodologi. Yang keempat dan merupakan langkah terakhir adalah pemilihan metode‐metode untuk mengumpulkan dan menganalisis data. Dalam model Crotty, ontologi tidak disebutkan. Crotty menjelaskan hal tersebut dengan berpendapat bahwa tidak mungkin untuk memisahkan ontologi dari epistemologi secara konseptual. Crotty menyarankan bahwa dalam proses pemilihan desain penelitian “isu‐isu ontologi dan epistemologi cenderung muncul bersamaan”, sebagai contoh, “untuk membahas konsep makna adalah juga untuk membahas konsep realita yang bermakna” (Crotty, 1998:10). Dari perspektif ini, Crotty berpendapat bahwa masih cukup mungkin untuk mengikuti pemilihan desain penelitian dengan mengikuti modelnya dan tidak mencantumkan ontologi (Crotty, 1998:12) ke dalam skema.
Selain itu, Sarantakos (1998) menyarankan alternatif untuk proses pemilihan desain penelitian dengan melibatkan tiga langkah. Model yang diajukan Sarantakos (1998), mengikuti model Crotty pada dua langkah terakhir yaitu pemilihan “metodologi” dan “metode”. Perbedaannya model Sarantakos dan Crotty adalah pada pemilihan epistemologi dan perspektif teoretis. Sarantakosmemandang tahap pemilihan bidang penelitian dan perspektif teoretis sebagai sesuatu yangberhubungan sehingga hal itu seharusnya dipandang sebagai satu langkah. Proses tersebut disebutdengan pemilihan “paradigma” yang tepat (Sarantakos, 1998:31).
2.Paradigma Dalam Penelitian
Paradigma merupakan perspektif riset yang digunakan peneliti yang berisi bagaimana peneliti melihat realita (world views), bagaimana mempelajari fenomena, cara‐cara yan digunakan dalampenelitian dan cara‐cara yang digunakan dalam menginterpretasikan temuan. Dalam konteks desain penelitian, pemilihan paradigma penelitian menggambarkan pilihan suatu kepercayaan yang akan mendasari dan memberi pedoman seluruh proses penelitian (Guba, 1990). Paradigma penelitian menentukan masalah apa yang dituju dan tipe penjelasan apa yang dapat diterimanya (Kuhn, 1970).
Sarantakos (1998) mengatakan bahwa ada beberapa pandangan dalam ilmu sosial tentang beberapa paradigma yang ada. Namun demikian, Lather (1992) berpendapat hanya ada dua paradigma, yaitu positivis dan pospositivis. Sebagai perbandingan, Lincoln dan Guba (1994) mengidentifikasi empat paradigma utama, yaitu positivisme, pospositivisme, konstruksionisme dan kritik teori. Sarantakos (1998) berpendapat ada tiga paradigma utama dalam ilmu sosial, yaitu positivistik, interpretif, dan critical. Pemilihan paradigma memiliki implikasi terhadap pemilihan metodologi dan metode pengumpulan dan analisis data. Dibawah ini adalah ringkasan tiga paradigma menurut Sarantakos (1998).
Paradigma positivis. Secara ringkas, positivisme adalah pendekatan yang diadopsi dari ilmu alam yang menekankan pada kombinasi antara angka dan logika deduktif dan penggunaan alat‐alat kuantitatif dalam menginterpretasikan suatu fenomena secara “objektif”. Pendekatan ini berangkat dari keyakinan bahwa legitimasi sebuah ilmu dan penelitian berasal dari penggunaan data‐data yang terukur secara tepat, yang diperoleh melalui survai/kuisioner dan dikombinasikan dengan statistic dan pengujian hipotesis yang bebas nilai/objektif (Neuman 2003). Dengan cara itu, suatu fenomena dapat dianalisis untuk kemudian ditemukan hubungan di antara variabel‐variabel yang terlibat di dalamnya. Hubungan tersebut adalah hubungan korelasi atau hubungan sebab akibat.
Bagi positivisme, ilmu sosial dan ilmu alam menggunakan suatu dasar logika ilmu yang sama, sehingga seluruh aktivitas ilmiah pada kedua bidang ilmu tersebut harus menggunakan metode yang sama dalam mempelajari dan mencari jawaban serta mengembangkan teori. Dunia nyata berisi halhal yang bersifat berulang‐ulang dalam aturan maupun urutan tertentu sehingga dapat dicari hukum sebab akibatnya. Dengan demikian, teori dalam pemahaman ini terbentuk dari seperangkat hukum universal yang berlaku. Sedangkan tujuan penelitian adalah untuk menemukan hukum‐hukum tersebut. Dalam pendekatan ini, seorang peneliti memulai dengan sebuah hubungan sebab akibat umum yang diperoleh dari teori umum. Kemudian, menggunakan idenya untuk memperbaiki penjelasan tentang hubungan tersebut dalam konteks yang lebih khusus.
Paradigma interpretatif. Pendekatan interpretatif berasal dari filsafat Jerman yang menitikberatkan pada peranan bahasa, interpretasi dan pemahaman di dalam ilmu sosial. Pendekatan ini memfokuskan pada sifat subjektif dari social world dan berusaha memahaminya dari kerangka berpikir objek yang sedang dipelajarinya. Jadi fokusnya pada arti individu dan persepsimanusia pada realitas bukan pada realitas independen yang berada di luar mereka (Ghozali dan Chariri, 2007). Manusia secara terus menerus menciptakan realitas sosial mereka dalam rangka berinteraksi dengan yang lain (Schutz, 1967 dalam Ghozali dan Chariri, 2007). Tujuan pendekatan interpretatif tidak lain adalah menganalisis realita sosial semacam ini dan bagaimana realita sosial itu terbentuk (Ghozali dan Chariri, 2007).
Untuk memahami sebuah lingkungan sosial yang spesifik, peneliti harus menyelami pengalaman subjektif para pelakunya. Penelitian interpretatif tidak menempatkan objektivitas sebagai hal terpenting, melainkan mengakui bahwa demi memperoleh pemahaman mendalam, maka subjektivitas para pelaku harus digali sedalam mungkin hal ini memungkinkan terjadinya trade‐offantara objektivitas dan kedalaman temuan penelitian (Efferin et al., 2004).
Paradigma critical. Menurut Neuman (2003), pendekatan critical lebih bertujuan untuk memperjuangkan ide peneliti agar membawa perubahan substansial pada masyarakat. Penelitian bukan lagi menghasilkan karya tulis ilmiah yang netral/tidak memihak dan bersifat apolitis, namun lebih bersifat alat untuk mengubah institusi sosial, cara berpikir, dan perilaku masyarakat ke arahyang diyakini lebih baik. Karena itu, dalam pendekatan ini pemahaman yang mendalam tentang suatu fenomena berdasarkan fakta lapangan perlu dilengkapi dengan analisis dan pendapat yang berdasarkan keadaan pribadi peneliti, asalkan didukung argumentasi yang memadai. Secara ringkas, pendekatan critical didefinisikan sebagai proses pencarian jawaban yang melampaui penampakan di permukaan saja yang seringkali didominasi oleh ilusi, dalam rangka menolong masyarakat untuk mengubah kondisi mereka dan membangun dunianya agar lebih baik (Neuman, 2003:81).
Perbedaan pandangan tersebut akan mempengaruhi cara‐cara yang digunakan dalam penelitian guna membangun suatu teori. Gioia dan Pitre (1990) mengatakan bahwa perbedaan paradigma akan mempengaruhi tujuan penelitian, aspek teoritis yang digunakan dan pendekatan
Paradigma Positif
Paradigma positif sering dinamakan paradigma functionalist. Paradigma ini berusaha menguji keajegan (reguralities) dan hubungan variabel sosial yang diharapkan dapat menghasilkan generalisasi dan prinsip‐prinsip yang bersifat universal. Paradigma ini beriorentasi pada upaya untuk mempertahankan status quo dari isu penelitian yang ada. Artinya, penelitian dilakukan dengan asumsi bahwa isu sosial sudah ada di luar sana (given) tinggal diteliti/dikonfirmasi sehingga tidak ada usaha untuk mengubah isu yang ada.
Paradigma ini mencoba mengembangkan teori berdasarkan pendekatan deduktif dengan diawali dengan review atas literature dan mengoperasionalkannya dalam penelitian. Hipotesis kemudian dikembangkan dan diuji dengan menggunakan data yang ada berdasarkan pada analisis statistik. Oleh karena itu, pendekatan ini cenderung mengkonfirmasi, atau merevisi atau memperluasteori (refinement) melalui analisis hubungan sebab akibat (causal analysis). Dalam penelitian hukum adalah penelitian hkum normatif murni dengan basis teori-teori hukum, sedangkan teori-teori sosial hanya menjadi pelengkap untuk menjelaskan subtansi norma hukum.
Paradigma Interpretive
Paradigma interpretive didasarkan pada keyakinan bahwa individu (manusia) merupakan mahluk yang secara sosial dan simbolik membentuk dan mempertahankan realita mereka sendiri. (Berger dan Luckmann 1967; Morgan dan Smircich 1980). Oleh karena itu, tujuan dari pengembangan teori dalam paradigma ini adalah untuk menghasilkan deskripsi, pandangan-pandangan dan penjelasan tentang peristiwa sosial tertentu sehingga peneliti mampu mengungkap sistem interpretasi dan pemahaman (makna) yang ada dalam lingkungan sosial. Misalnya dalam kasus korupsi tugas peneliti ada menggali tentang bagaimana pelaku korupsi memandang korupsi, dan bagaimana mereka melakukan korupsi. Hasil penelitian sangat tergantung pada kemampuan\ individu untuk menggambarkan dan menjelaskan bagaimana pelaku korupsi tersebut membentuk realita mereka sendiri sehingga terbiasa dengan korupsi. Dalam konteks ini, tugas peneliti adalah mencari data dan menganalisisnya dari sudut pandang pelaku sehingga akan terlihat bagaimana dinamika sosial membentuk pemahaman mereka tentang korupsi. Dengan demikian, peneliti\ mencoba meninterpretasikan temuan berdasarkan cara pandang yang digunakan oleh pelaku korupsi. Intinya paradigma ini berusaha mengungkap bagaimana (how) realitas sosial dibentuk dandipertahankan oleh individu tertentu dan bagaimana mereka memaknainya. Dalam ilmu hukum biasa penelitinya cenderung mengunakan pendekatan hermenuetika hukum.
Paradigma Radical Humanist
Paradigma ini hampir serupa dengan interpretative namun lebih bersikap kritikal dan evaluatif. Tujuan dari paradigma ini adalah untuk membebaskan individu dari berbagai sumber eksploitasi, dominasi, dan tekanan yang muncul dari tatanan sosial yang ada dengan tujuan untuk mengubah tatanan tersebut tidak sekedar memahami dan menjelaskannya. Pandangan ini sering dinamakan Critical Theory. Critical theory berusaha untuk mengubah struktur yang melekat pada kondisi status quo yang berpengaruh pada perilaku individu dan mencoba mengubahnya dengan menunjukkan pada individu bahwa struktur tersebut merugikan pihak lain karena adanya unsur dominasi, tekanan dan eksploitasi.
Dalam konteks paradigma ini, pengembangan teori didasarkan pada agenda yang bersifat politis Hal ini disebabkan tujuan dari teori adalah untuk menguji legitimasi tentang konsensus social tentang makna (meaning) dan untuk mengungkap adanya distorsi komunikasi dan mendidik individu untuk memahami cara‐cara yang menyebabkan munculnya distorsi tersebut (Forester 1983 dan Sartre 1943). Intinya, paradigma ini berusaha mengkritisi dan menjelaskan mengapa (why) realitas sosial dibentuk dan menanyakan alasan atau kepentingan apa yang melatar belakangi pembentukan realitas sosial tersebut. Misalnya dalam penelitian ilmu hukum, mengapa terjadi penolakan terhadap suatu peraturan peraundang-undangan atau hukum negara pada masyarakat adat atau sosial tertentu, jadi biasanya dalam penelitian hukum cenderung menggunakan pendekatan sosio legal studi, jadi berangkat dari fenomena sosial kemudian baru mengkritik norma hukum yang diberlakukan kepada struktur sosial tersebut.
Paradigma Radical Structuralist
Paradigma radical structuralist merupakan paradigma yang didasarkan pada ideologi yang berusaha melakukan perubahan secara radical terhadap realita yang terstruktur. Paradigma ini mirip dengan radical humanist namun structuralist lebih bersifat makro yaitu pada kelas‐kelas (kelompok) yang ada dalam masyarakat atau struktur sosial masyarakat dalam sebuah negara. Kelas‐kelas tersebut menimbulkan dominasi satu kelompok tertentu (yang lebih tinggi, seperti pengusaha) terhadap kelompok lainnya (yang lebih rendah, misalnya buruh), antara elit politik dengan masyarakat konstituennya. Bagi radical sttructuralist, kondisi masyarakat atau organisasi pada dasarnya terbentuk melalui proses historis. Kondisi tersebut ditandai dengan kekuatan sosial yang muncul karena hubungan sosial yang tidak berfungsi dengan baik sehingga memunculkan konflik.
Konflik inilah yang dicoba dijelaskan dan diubah oleh radical structuralis melalui proses tranformasi untuk menunjukkan nilai‐nilai dan sebab musabab terjadinya konflik tersebut. Perumusan teori dalam paradigma ini didasarkan pada model pencarian pengetahuan (mode of inquiry) yang bersifiat kritikal, dialektikal dan historis. Tujuan teori adalah untuk memahami, menjelaskan, mengkritik dan bertindak atas dasar mekanisme struktural yang terdapat dalam dunia sosial atau organisasi dengan tujuan utama melakukan transformasi melalui collective resistence dan perubahan radical (Heydebrand 1983). Proses perubahan dilakukan melalui observasi terhadap kondisi sosial atau organisasi dan pengembangan teori melibatkan proses berpikir ulang (rethinking) atas dasar data yang ada dan dianalisis dengan menggunakan perspektif yang berbeda (Gioia danPitre 1993). Bagi structuralist, proses pengembangan teori dilakukan melalui argumentasi dengan menyoroti bukti historis bahwa ada dominasi tertentu yang harus diubah dalam struktur masyarakat atau organisasi. Dalam Ilmu Hukum peneliti cenderung menggunakan paradigma konstruktivisme, dengan jalan melakukan dekontruksi lebih dahulu melalui menggunakan pendekatan semiotik/penelusuran jejak melalui penelusuran sejarah hukum atau merekonstruksi sebuah konstruksi hukum yang basis teoretiknya secara akademis sudah tidak lagi relevan dengan kondisi sosial atau kemasyarakatan. Dan hasil penelitian memunculkan sebuah model atau teori baru untuk melengkapi teori lama atau menggantikan teori lama, disinilah pentingnya bangunan hukum yang didasarkan proposisi baru.
2. Apa itu Penelitian Kualitatif ?
Penelitian kualitatif adalah penelitian yang dilakukan dalam setting tertentu yang ada dalam kehidupan riil (alamiah) dengan maksud menginvestigasi dan memahami fenomena: apa yang terjadi, mengapa terjadi dan bagaimana terjadinya?. Jadi riset kualitatif adalah berbasis pada konsep “going exploring” yang melibatkan in‐depth and case‐oriented study atas sejumlah kasus atau kasus tunggal (Finlay 2006). Tujuan utama penelitian kualitatif adalah membuat fakta mudah dipahami (understandable) dan kalau memungkinan (sesuai modelnya) dapat menghasilkan hipotesis baru atau minimal asumsi baru.
Penelitian kualitatif memiliki beberapa ciri. Ciri tersebut dapat dikaitkan dengan peranan peneliti, hubungan yang dibangun, proses yang dilakukan, peran makna dan interpretasi serta hasil temuan. Ciri tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut (Finlay 2006)
a. Peranan Peneliti dalam membentuk pengetahuan
Dalam proses pembentukan/konstruksi pengetahuan, peneliti merupakan figur utama yang mempengaruhi dan membentuk pengetahuan. Peran ini dilakukan melalui proses pengumpulan, pemilihan dan interpretasi data. Jadi, sangatlah tidak mungkin untuk melakukan penelitian, jika\penelitian tidak terjun langsung pada obyek yang diteliti. Konsekuensinya, peneliti harus terlibat secara langsung dalam setiap tahap kegiatan penelitian dan harus berada langsung dalam setting penelitian yang dipilih.
b. Arti penting hubungan peneliti dengan pihak lain
Penelitian kualitatif merupakan proses yang melibatkan peserta (yang diteliti), peneliti dan pembaca serta relationship yang mereka bangun. Jadi, peneliti dipengaruhi oleh lingkungan sosial, historis dan kultural dimana riset dilakukan. Konsekuensinya, ketika melakukan penelitian, peneliti harus mampu membangun hubungan yang baik dengan obyek penelitian dan mampu menyajikan hasil penelitian sehingga pembaca dapat mengikuti dengan jelas alur pemikiran peneliti dalam membangun suatu pengetahuan.
c. Penelitian bersifat inductive, exploratory dan Hypothesis‐Generating
Penelitian kualitatif selalu didasarkan pada fenomena yang menarik dan dimulai dengan pertanyaan terbuka (open question); bukan dimulai dengan hipotesis yang akan diuji kebenarannya. Jadi, penelitian bertujuan menginvestigasi dan memahami social world bukannya memprediksi perilaku. Penelitian dilakukan secara induktif dan exsploratif dengan melihat apa yang terjadi, mengapa terjadi, dan bagaimana terjadinya sehingga diharapkan dapat menghasilkan hipotesis baru, minimal asumsi baru.
d. Peranan Makna (Meaning) dan Interpretasi
Penelitian kualitatif difokuskan pada bagaimana individu memahami dunianya dan bagaimana mereka mengalami peristiwa tertentu. Jadi, penelitian ini berusaha menginterpretasikan fenomena dari kacamata pelaku berdasarkan pada interpretasi mereka terhadap fenomena tersebut, disinilah dalam ilmu hukum peranan hermenuetika hukum menjadi penting.
e. Temuan sangat kompleks, rinci, dan komprehensif
Penelitian kualitatif didasarkan pada deskripsi yang jelas dan detail, karena menjawab pertanyaan apa, mengapa dan bagaimana. Oleh karena itu, penyajian atas temuan sangatlah kompleks, rinci dan komprehensif sesuai dangan fenomena yang terjadi pada setting penelitian.
3. Mengapa Perlu Penelitian Kualitatif
Ada beberapa alasan yang mendorong mengapa dalam pranata hukum ekonomi, manajemen dan akuntansi memerlukan pendekatan kualitatif. Yang pertama, bidang kajian tersebut bukan disiplin yang “bebas nilai”.
Artinya, kegiatan penegakan hukum, bisnis dan manajemen sangat tergantung pada nilai‐nilai, norma, budaya, dan perilaku tertantu yang terjadi di suatu lingkungan bisnis. Jika lingkungannya berbeda, maka gaya dan pendekatan yang digunakan dapat berbeda. Hal ini disebabkan manajemen/bisnis merupakan realitas yang terbentu secara sosial melalui interaksi individu dan lingkungannya (socially Constructed Reality); merupakan praktik yang diciptakan manusia (human creation); merupakan wacana simbolik yang dibentuk oleh individunya (symbolic discourse) dan hasil dari kreatifitas manusia (human creativity).
Yang kedua, tidak semua nilai, perilaku, dan interaksi antara social actors dengan lingkungannya dapat dikuantifikasi. Hal ini disebabkan persepsi seseorang atas sesuatu sangat tergantung pada nilai‐nilai, budaya, pengalaman dan lain‐lain yang dibawa individu tersebut. Demikian pula dalam ilmu hukum perlu dipahami, bahwa hukum itu pada dasarnya tidak begitu jatuh dari langit, tetapi hukum itu dibuat oleh manusia dan selalu berada dalam lingkup sosial tertentu. Itu artinya hukum tidak hadir diruang dan bergerak diruang hampa dan berhadapan dengan hal-hal yang abstrak, melainkan selalu berada dalam sebuah tatanan sosial tertentu, apakah masyarakat atau kehidupan kenegaraan sebuah bangsa, artinya hidup dalam lingkup manusia-manusia hidup. Pemahaman yang demikian itulah yang menggunakan sebagian pemikir dan penstudi hukum atau para peneliti hukum untuk melihat hukum tidak dalam sebuah tatanan norma as sich, tetapi menyelami sesuatu dibalik norma tersebut dan juga struktur sosial yang diberlakukan oleh norma hukum tersebut, seberapa jauh menerima atau menolak kehadiran norma hukum tersebut dan dalam perumusan apakah telah selaras dengan nilai-nilai atau cita hukum yang telah disepakati bersama oleh bangsa yang bersangkutan, jika belum mengapa terjadi demikian tentunya dapat dipastikan didalamnya ada faktor-faktor non hukum mempengaruhi daya laku norma hukum tersebut.
4.Tipe dan Proses Penelitian Kualitatif
Penelitian kualitatif memiliki berbagai model tidak hanya hanya studi kasus. Pemilihan model penelitian kualitatif sangat tergantung pada sudut pandang yang digunakan peneliti dan tujuan penelitian. Beberapa penelitian kualitatif dapat dilakukan dalam perspektif Symbolic Interactionism, semiotics, existential phenomenology, constructivism dan critical. (Searcy and Mentzer 2003).
a.Masalah Penelitian
Tahapan terberat dalam melakukan penelitian adalah memulainya: apa yang mau diteliti? dan darimana mulainya? Penelitian kualitatif dilakukan berdasarkan pada fenomena yang terjadi. Fenomena dapat berasal dari dunia nyata (praktik) maupun kesenjangan teori dan research gap. Fenomena tersebut kemudian digunakan sebagai dasar dalam merumuskan masalah penelitian
b. Literature Review
Literature review merupakan hal yang penting dalam penelitian kualitatitf. Kegiatan ini berkaitan dengan telaah atas teori yang dapat digunakan untuk menjelaskan fenomena dan telaah penelitian sebelumnya untuk menunjukkan keterkaitan antara penelitian yang sedang dilakukan dengan yang telah dilakukan.
Dalam Penelitian kualitatif, teori berfungsi sebagai “cermin” (lens) untuk memahami fenomena. Sehingga dengan menggunakan teori tersebut, fenomena yang semula sulit untuk dipahami menjadi lebih mudah dipahami dan bermakna. Oleh karena itu, untuk memahami fenomena peneliti harus mampu memilih teori yang relevan dengan aspek ontology atas isu penelitian yang digunakan dan sesuai dengan masalah penelitian. Teori tidak sekedar “dijahit” dalam penelitian tapi harus dijelaskan mengapa relevan dan harus dikaitkan langsung dengan masalah penelitian. Perlu juga dipahami teori harus dipilih karena relevansinya dengan penelitian bukan karena popularitas dari teori tersebut.
Ada beberapa alasan mengapa literatur review perlu diperhatikan dalam penelitian kualitatif. Alasan tersebut adalah (Neumen 2003):
1. Menunjukkan pemahaman tentang body of knowledge dan kredibilitas peneliti Literatur review menceritakan apa yang telah diketahui peneliti di bidang pengetahuan yang sedang diteliti. Oleh karena itu, literatur review berfungsi untuk menunjukkan apakah kompetensi, kemampuan dan background peneliti tercermin pada apa yang ditulis.
2. Menunjukkan pola penelitian sebelumnya dan kaitannya dengan riset yang sedang dilakukan
Literatur review dapat mengarahkan peneliti pada pertanyaan penelitian dan menunjukkan perkembangan knowledge. Review yang baik dapat menunjukkan apakah riset yang dilakukan relevan dengan body of knowledge yang ada.
3. Menciptakan koherensi dan meringkas “what is known in an area” Literatur review memungkinkan peneliti untuk mengelompokkan dan mensintesiskan hasil‐hasil penelitian yang berbeda. Jadi review yang baik dapat menggambarkan apakah literatur review yang dilakukan dapat menunjukkan apa yang sudah dilakukan dan apa yang belum dilakukan.
4. Belajar dari orang lain dan mendorong munculnya ide baru Literatur review membatu peneliti untu menceritakan apa yang telah ditemukan sehingga peneliti memperoleh manfaat dari yang telah dikerjakan orang lain
c.Pengumpulan Data
Dalam penelitian kualitatif, kualitas riset sangat tergantung pada kualitas dan kelengkapan data yang dihasilkan. Pertanyaan yang selalu diperhatikan dalam pengumpulan data adalah apa, siapa, dimana, kapan, dan bagaimana. Penelitian kualitatif bertumpu pada triangulation data yang dihasilkan dari tiga metode: interview, participant observation, dan telaah catatan organisasi (document records)
1. Interview
Interview bertujuan mencatat opini, perasaan, emosi, dan hal lain berkaitan dengan individu yang ada dalam organisasi. Dengan melakukan interview, peneliti dapat memperoleh data yang lebih banyak sehingga peneliti dapat memahami budaya melalui bahasa dan ekspresi pihak yang diinterview; dan dapat melakukan klarifikasi atas hal‐hal yang tidak diketahui. Pertanyaan pertama yang perlu diperhatikan dalam interview adalah Siapa yang harus diinterview? Untuk memperoleh data yang kredibel maka interview harus dilakukan dengan Knowledgeable Respondent yang mampu menceritakan dengan akurat fenomena yang diteliti.
Isu yang kedua adalah Bagaimana membuat responden mau bekerja sama? Untuk merangsang pihak lain mau meluangkan waktu untuk diinterview, maka perilaku pewawancara dan responden harus selaras sesuai dengan perilaku yang diterima secara sosial sehingga ada kesan saling menghormati. Selain itu, interview harus dilakukan dalam waktu dan tempat yang sesuai sehingga dapat menciptalan rasa senang, santai dan bersahabat. Kemudian, peneliti harus berbuat jujur dan mampu meyakinkan bahwa identitas responden tidak akan pernah diketahui pihak lain kecuali peneliti dan responden itu sendiri.
Data yang diperoleh dari wawancara umumnya berbentuk pernyataan yang menggambarkan pengalaman, pengetahuan, opini dan perasaan pribadi. Untuk memperoleh data ini peneliti dapat menggunakan metode wawancara standar yang terskedul (Schedule Standardised Interview), interview standar tak terskedul (Non‐Schedule Standardised Interview) atau interview informal (Non Standardised Interview). Ketiga pendekatan tersebut dapat dilakukan dengan teknik sebagai berikut:
a) Sebelum wawancara dimulai, perkenalkan diri dengan sopan untuk menciptakan hubungan baik
b) Tunjukkan bahwa responden memiliki kesan bahwa dia orang yang “penting”
c) Peroleh data sebanyak mungkin
d) Jangan mengarahkan jawaban
e) Ulangi pertanyaan jika perlu
f) Klarifikasi jawaban
g) Catat interview
2. Participant observation
Participant observation dilakukan dengan cara mengamati secara langsung perilaku individu dan interaksi mereka dalam setting penelitian. Oleh karena itu, Peneliti harus terlibat langsung dalam kehidupan sehari‐hari subyek yang dipelajari. Dengan cara ini peneliti dapat memperoleh data khusus di luar struktur dan prosedur formal organisasi. Masalahnya, apa yang harus dilakukan?. Dalam participant observation, peneliti melakukan kegiatan sebagai berikut
a. Melibatkan diri dalam aktivitas sehari‐hariMencatat kejadian, perilaku dan setting social secara sistematik (apa yang terjadi, kapan, dimana, siapa, bagaimana). Adapun data yangdikumpulkan selama observasi adalah:deskripsi program, perilaku, perasaan, dan pengetahuan;
b. wujud data adalah catatan (field note): Apa yang terjadi, bagaimana terjadinya, siapa yang ada di sana
c. Catatan semua kejadian atau perilaku yang dianggap penting oleh peneliti (Bisa berupa checklist atau deskripsi rinci tentang peristiwa atau perilaku tertentu)
3. Telaah Organisational Record
Arsip dan catatan organisasi merupakan bukti unik dalam studi kasus, yang tidak ditemui dalam interview dan observasi. Sumber ini merupakan sumber data yang dapat digunakan untuk mendukung data dari observasi dan interview. Selain itu, telaah terhadap catatan organisasi dapatmemberikan data tentang konteks historis setting organisasi yang diteliti. Sumber datanya dapat berupa catatan adminsitrasi, surat‐menyurat, memo, agenda dan dokumen lain yang relevan.
5.Validitas dan realitas
Dalam penelitian kualitatif, validitas dan reliabilitas sering dinamakan Kredibilitas. Penelitian kualitatif memiliki dua kelemahan utama: (a) Peneliti tidak dapat 100% independen dan netral dari research setting; (b) Penelitian kualitatif sangat tidak terstruktur (messy) dan sangat interpretive.
Pertanyaannya adalah bagaimana meningkatkan kredibilitas case study? Creswell dan Miller (2000) menawarkan 9 prosedur untuk meningkatkan kredibilitas penelitian kualitatif: triangulation, disconfirming evidence, research reflexivity, member checking, prolonged engagement in the field, collaboration, the audit trail, thick and rich description dan peer debriefing.
1). Triangulation
Triangulation artinya menggunakan berbagai pendekatan dalam melakukan penelitian. Artinya, dalam penelitian kualitatif, peneliti dapat menggunakan berbagai sumber data, teori, metode dan investigator agar informasi yang disajikan konsisten. Oleh karena itu, untuk memahami dan mencari jawaban atas pertanyaan penelitian, peneliti dapat mengunakan lebih dari satu teori, lebih dari satu metode (inteview, observasi dan analisis dokumen). Di samping itu, peneliti dalam melakukan interview dari bawahan sampai atasan dan menginterpretasikan temuan dengan pihak lain.
2). Disconfirming Evidence
Prosedur ini dilakukan dengan cara mencari tema dan kategori yang konsisten danmenerapkan proses tertentu untuk membuktikan ketidakbenaran (disconfirm) temuan tersebut. Langkah yang dilakukan adalan mengidentifikasi tema riset, dan jika sudah teridentifikasi, cari bukti negative.
3). Research Reflexivity
Dalam research reflexity, peneliti menjelaskan aspek ontology, epistemology, dan asumsi tipe manusia yang digunakan dalam penelitian. Cara ini dilakukan untuk menunjukkan kepada pembaca mengapa teori tertentu dan metode penelitian tertentu diadopsi. Aspek ini perlu diungkapkan, karena persepsi peneliti dibentuk oleh sistem nilai dan keyakinan.
4). Member Checking
Member checking dilakukan dengan cara kembali ke research setting untuk memverifikasi kredibilitas informasi. Langkah yang dilakukan adalah prosedur ini adalah:
a) Setiap temuan harus didiskusikan dan dicek validitasnya dengan orang dalam organisasi yang mengetahui fenomena yang diteliti
b) Apakah data/temuan tersebut benar dan diinterpretasikan sama baik oleh peneliti maupunorang lain
5). Prolonged Engagement In The Field
Untuk meningkatkan kredibilitas hasil penelitian, peneliti dapat mengalokasikan waktu yang cukup lama di setting penelitian (biasanya lebih dari 3 bulan, tergantung tujuan penelitian). Langkah ini dapat mengurangi kemungkinan munculnya:
a) Observer‐caused effect (kondisi yang muncul dilapangan karena keberadaan observer)
b) Observer bias (misinterpretation karena keterbatasan data dan pengetahuan)
c) Kesulitan dalam memperoleh akses atas data yang diperlukan
6) . Collaboration
Atas dasar prosedur ini, peneliti dapat menunjuk seorang participant untuk diangkat sebagai co‐researcher dalam proses penelitian. Partisipan tersebut berperang seperti “mata‐mata” yang bertugas membantu mencari data, dan menginterpretasikan temuan. Agar credible, participant tersebut harus memiliki pengetahuan tentang fenomena yang diteliti dan memiliki akses terhadapsumber data
7). The Audit Trail
Audit trail dapat dilakukan dengan cara peneliti mengkonsultasikan hasil temuan penelitian dengan pihak eksternal untuk menilai kredibilitas metode pengumpulan data, temuan dan interpretasi yang dibuat. Pihak eksternal yang dipilih adalah orang yang memahami fenomena dan independent
8). Thick and Rich Description
Kredibilitas hasil penelitian kualitatif dapat dipertahankan dengan cara menggambarkan secara rinci dan jelas temuan penelitian. Oleh karena itu peneliti harus mampu menggambarkan dengan detail tentang research setting, participant, tema penelitian, proses pencarian data, proses interpretasi, dll
9). Peer Debriefing
Kredibilitas hasil penelitian dapat juga ditingkatkan dengan cara melakukan review atas data dan kegiatan penelitian berdasarkan pada familiarity peneliti atas fenomena yang diteliti Perlu diingat bahwa kesembilan prosedur tersebut tidak harus diterapkan semuanya. Penelitian dapat memilih beberapa prosedur sesuai dengan kondisi di lapangan dan fokus penelitian
6. Riset Lapangan dan Analisis Data
Riset lapangan dan analisis data merupakan proses yang tidak dapat dipisahkan dalam penelitian kualitatif. Artinya, analisis data dilakukan bersamaan dengan pengumpulan data. Untuk memudahkan penelitian lapangan, langkah berikut ini dapat diikuti (Neumen 2003):
1. Mulai Dengan Benar
Untuk memulau penelitian dengan benar, seorang peneliti dapat melakukan tahapan sebagai berikut:
a) Lihat fenomena yang ada, lengkapi dengan penelitian yang sudah ada (Bacalah semua literatur yang relevan!)
b) Defocusing dengan cara mengkosongkan konsep yang selama ini ada dipikiran:
c) Lakukan “penerawangan” secara terbuka untuk menyaksikan berbagi jenis situasi, perilaku, dan setting sebelum menentukan mana yang penting dan tidak penting dengan cara mengabaikan peran “kita” sebagai peneliti, oleh karena itu biasa para peneliti tipe kualitatif melakukan “bongkar pasang” analisis berkali-kali, karena data yang didapatkan merubah sudut pandang awal peneliti, oleh karena “subyektifitas” tak terelakan.
2. Menentukan Research Setting
Research setting memainkan peranan dalam menghasilkan riset yag berkualitas. Oleh karena itu, seorang peneliti dapat melakukan langkah berikut:
a. Pilihlah setting penelitian yang unik, sesuai dengan fenomena yang diteliti
b. Setting yang dipilih meliputi berbagai aktivitas, hubungan sosial, dan kejadian lain yang dapat memberikan banyak data menarik
c. Poin penting:
–Mengapa setting tersebut dipilih?
–Bagaimana memperoleh akses?
3. Memasuki Research Site
Ketika masuk ke dalam research site, peneliti dapat melakukan langkah berikut ini agar riset berjalan lancar:
a. Lakukan perencanaan yang matang
b. Lakukan negosiasi
c. Jelaskan kepada orang yang terlibat di setting penelitian tentang diri peneliti dan scope\ penelitian yang dilakukan Oleh karena peneliti merupakan instrumen utama dalam penelitian, maka peneliti harus mampu membangun hubungan yang baik dengan semua pihak. Dalam proses ini biasanya ada semacam tekanan atas apa yangg terjadi dan adanya konsekuensi pribadi yang ditanggung peneliti ketika membentuk hubungan tersebut (relationship & personal feeling). Yang perlu diperhatikan peneliti harus menyadari dirinya sebagai orang asing dalam setting tersebut. Berupaya menelusuri dibalik pemikiran responden dan sesuatu yang tersurat dan tersirat dibalik data yang didapatkan dan berikan penguatan dengan analisis literatur atau hasil penelitian yang telah ada sehhingga data tersebut “berbicara” atau “termaknakan” bukan sekedar pelengkap penelitian atau upayakan “benang merahnya” terungkapkan antara das sollen dan das sein.
4. Ketika di Research Site
Pada waktu berada di setting penelitian, peneliti harus mampu mengembangkan hubungan sosial dengan anggota organisasi sehingga muncul kepercayaan diri dan mampu mengembangkan sikap berteman (trust and friendly feeling). Untuk mewujudkan kondisi ini, peneliti dapat melakukan langkah beriktu ini:
a. Perhatikan anggota yang tidak kooperatif dan atasi dengan sabar
b. Pahami perilaku dengan mempelajari “bagaimana berpikir dan bertindak dalam perspektif anggota organisasi”
c. Identifikasi bagaimana mengatasi personal stress dan masalah lain sedini mungkin (what if questions)
Berupaya bertindak seperti wartawan yang sedang melakukan investigasi sebuah pokok berita yang sedang menjadi opini publik di media
5. Observasi dan Pengumpulan Data
Agar peneliti dapat mengumpulkan data yang berkualitas dan cukup, peneliti harus jeli melakukan observasi di lapangan untuk melihat berbagai kejadian yang relevan dengan fenomena penelitian. Untuk itu peneliti harus mampu mengembangkan sikap berikut ini:
a. Melihat dan Mendengar
1) Perhatikan, lihat dan dengar dengan hati‐hati (research as instrument)
2) Fokuskan perhatian pada detail kejadian/peristiwa, perilaku, kondisi fisik, percakapan, gesture, dan lain lain
3) Fokuskan pada apa yang terjadi, dimana, siapa yang terlibat, kapan terjadinya dan bagaimana kejadiannya.
b. Taking Notes
Ketika ada kejadian menarik, peneliti harus segera mencatat apa yang dilihat sehinggamampu menggambarkan kondisi yang sebenarnya dari fenomena yang terjadi.
4. Fokus pada Setting Khusus
Satu hal yang perlu diperhatikan, ketika peneliti berada dilapangan dan melakukan pengamatan, maka peneliti harus mampu memfokuskan perhatiannya pada setting khusus. Jadi peneliti sebaiknya melihat hal‐hal secara umum, kemudian fokuskan pada isu khusus. Ada tiga kejadian yang dapat ditemukan di lapangan:
a. Routine events (peristiwa yang terjadi setiap hari. Peristiwa ini bukannya tidak penting, namun bukan menjadi fokus utama pengamatan, hanya perlu diketahui)
b. Special events (peristiwa yang diumumkan dan direncankan sebelumnya. Peristiwa ini perlu diperhatikan karena tidak terjadi setiap hari, sehingga dipandang cukup penting dalam penelitian)
c. Unanticipated events (peritiwa yang terjadi bergitu saja, tidak bersifat rutin dan tidak pernah direncanakan sebelumnya. Peristiwa semacam ini yang sering menimbulkan kejutan sehingga mampu menggambarkan kejadian menarik dari obyek yang sedang diteliti)
6. Field Interviews
Field interview bisanya dilakukan informal, karena cara ini lebih mudah untuk membentuk hubungan sosial dan menggali informasi sedalam dalamnya. Isu utama dalam tahap ini adalah apa yang harus ditanyatakan? Ada tiga kelompok pertanyaan yang dapat didesain untuk mengumpulkan informasi melalui interview:
a. Descriptive questions (explore setting dan mempelajari individu: apa, siapa, dimana, kapan, bagimana)
b. Structural questions (pertanyaan klasifikasi‐misal: apa indicator penegakan hukum?)
c. Contrast questions (untuk mengembangkan analisis dgn fokus persamaan dan perbedaanmisal: apa yang membedakan hukum negara dengan hukum yang hidup dalam masyarakat adat?
7. Analisis Data
Dalam penelitian kualitatif, tidak ada pendekatan tunggal dalam analisis data. Pemilihan metode sangat tergantung pada research questions (Baxter and Chua 1998); research strategies dan theoretical framework (Glaser and Strauss 1967). Untuk melakukan analisis, peneliti perlu menangkap, mencatat, menginterpretasikan dan menyajikan informasi. Satu hal yang perlu diperhatikan oleh peneliti adalah dalam penelitian kualitatif, analisis data tidak dapat dipisahkan dari data collection. Oleh karena itu, ketika data mulai terkumpul dari interviews, observation dan archival sources, analisis data harus segera dilakukan untuk menentukan pengumpulan data berikutnya. Adapun langkah analisis dapat dilakukan sebagai berikut:
A.Data Reduction
Data reduction intinya mengurangi data yang tidak penting sehingga data yang terpilih dapat diproses ke langkah selanjutnya. Dalam penelitian kualitatif, data yang diperoleh dapat berupa simbol, statement, kejadian, dan lainnya. Oleh karena itu timbul masalah karena data masih mentah, jumlahnya sangat banyak dan bersifat non‐kuantitatif (sangat deskriptif) sehingga tidak dapat digunakan secara langsung untuk analisis. Oleh karena itu, data perlu diorganisir kedalam format yang memungkinkan untuk dianalisis. Data reduction yang mencakup kegiatan berikut ini:
a) Organisasi Data, –Menentukan Kategori, Konsep, Tema dan Pola (Pattern)
Data dari interview ditulis lengkap dan dikelompokkan menurut format tertentu (missal menurut jabatan struktural, diberi warna, dll). Responden dapat ditandai dengan inisial (misalnya Si A, Manajer A, dll). Dengan cara ini, peneliti dapat mengidentifikasi informasi sesuai pemberi informasi dengan misalnya jabatan responden. Transkrip hasil interview kemudian dapat dianalisis dan key points dapat ditandai untuk memudahkan coding dan pengklasifikasian .
Data dari observasi dan arsip biasanya berupa catatan (field note). Prosesnya tidak berbeda jauh dengan data hasil wawancara. Field note selama observasi dapat diorganisir ke dalam form dengan judul tertentu, misalnya: tanggal, jam, peristiwa, partisipan, deskripsi peristiwa, dimana terjadinya, bagaimana terjadi, apa yang dikatakan, serta opini dan perasaan peneliti. Sementara
itu, data dari analisis catatan organisasi (arsip) dapat diorganisir ke dalam format tertentu untukmendukung data dari observasi dan interview Narasi (deskripsi) yang telah diorganisir dapat dikelompokkan kedalam tema tertentu, dengan menggunakan code. Pengelompokan tema tersebut harus koheren dengan tujuanpenelitian dan keyakinan yang dibuat oleh peneliti sesuai dengan fenomena penelitian.
b) Coding Data
Data yang diperoleh dari langkah di atas, kemudian dikelompokkan ke dalam tema tertentu dan diberi kode untuk melihat kesamaan pola temuan. Jadi, Coding harus dilakukan sesuai dengan kerangka teoritis yang dikembangkan sebelumnya. Dengan cara ini, Coding memungkinkan peneliti untuk mengkaitkan data dengan masalah penelitian
• Open Coding
– Merupakan langkah pertama pemberian kode
– Peneliti menganalisis dan menentukan berbagai kategori tema
• Axial Coding
– Peneliti menganalisis keterkaitan satu tema dengan tema lainnya: cause & consequence, condition & interactions, strategy & process dan membuat “cluster”
• Selective Coding
– Scanning data dan coding yang dilakukan sebelumnya setelah semua data lengkap
– Tema utama muncul dan memudahkan peneliti untuk melakukan interpretasi dan analisis Open coding axial coding selective coding
B. Pemahaman (understanding) dan Mengujinya
Atas dasar coding, peneliti dapat memulai memahami data secara detail dan rinci. Proses ini dapat berupa “pemotongan” data hasil interview dan dimasukkan ke dalam folder khusus sesuaidengan tema/pattern yang ada. Hasil observasi dan analisis dokumen dapat dimasukkan ke dalam folder yang sama untuk mendukung pemahaman atas data hasil interview. Data kemudian dicoba dicari maknanya/diinterpretasi. Dalam melakukan interpretasi, peneliti harus berpegangpada koherensi antara temuan interview, observasi dan analisis dokumen.
C. Interpretasi
Hasil interpretasi kemudian dikaitkan dengan teori yang ada sehingga interpretrasi tidak bersifat bias tetapi dapat dijelaskan oleh teori tersebut. Perlu diingat bahwa dalam melakukan interpretasi, peneliti tidak boleh lepas dari kejadian yang ada pada setting penelitian. Di samping itu, peneliti harus mampu mengkaitkan temuan penelitian dengan berbagai teori karena penelitian\ kualitatif berpegang pada konsep triangulation.
Untuk memudahkan analisis, peneliti dapat menggunakan strategi di bawah ini (Neumen 2003):
1) Narrative (ceritakan secara detail kejadian dalam setting)
2) Ideal types (Bandingkan data kualitatif dengan model kehidupan sosial yang ideal)
3) Success approximation (Kaitkan data dengan teori secara berulang‐ulang, sampai perbedaannya hilang)
4) Illustrative method (Isi “kotak kosong” dalam teori dengan data kualitatif)
5) Path Dependency and Contingency (Mulai dengan hasil kemudian lacak balik urutan kejadian untuk melihat jalur yang menjelaskan kejadian tersebut)
6) Domain analysis (masukkan istilah‐istilah asli yang menunjukkan ciri khas obyek yang diteliti)
7) Analytical Comparison (identifikasi berbagai karakter dan temuan kunci diperoleh, bandingkan\persamaan dan perbedaan karakter tersebut untuk menentukan mana yang sesuai dengantemuan kunci.
8. Menulis Laporan
Menulis laporan penelitian dalam kerangka Qualitative Research , kelihatan “lebih sulit” dilakukan dan cenderung lebih panjang dibanding quantitative research. Hal ini disebabkan (Yin 2003):
(a) data kualitatif lebih sulit untuk diringkas karena berbentuk kata, simbol, gambar, kalimat, narasi dan kutipan,
(b) perlunya deskripsi detail atas setting dan kejadian yang membawa pembaca ke sudut pandang subyektif tentang makna social setting
(c) Teknik pengumpulan & analisis data tidak begitu baku
(d) Menggunakan style dan tone tulisan yang lebih variatif sehingga cenderung lebih panjang Namun demikian, secara umum isi laporan penelitian (thesis) model kualitatif tidak berbeda jauh dengan model kuantitatif. Elemen laporan penelitian umumnya berisi Latar Belakang, Literature Review, Metode Penelitian, Gambaran Kasus/Setting, Pembahasan (bisa lebih dari 1 bab), dan Kesimpulan.
Laporan yang dibuat harus menggambarkan dengan jelas dan rinci fenomena yang diteliti. Selain itu, apa yang ditulis dalam laporan penelitian (thesis)/disertasi, harus mampu menunjukkan adanya koherensi antara aspek ontology, permasalahan yang diteliti dan kerangka teoritis yang digunakan. Untuk meningkatkan kualitas data yang disajikan, kutipan langsung yang menujukkan ciri khas (bahasa, istilah, dan lain‐lain) dapat digunakan dan cantumkan dalam laporan penelitian untuk menunjukkan emosi, perasaan, pandangan dan interpretasi responden atas isu atau peristiwa tertentu.
Laporan penelitian pada dasarnya merupakan dokumen tertulis yang digunakan untuk mengkomunikasikan isu, metode dan temuan penelitian kepada audience. Jadi, laporan penelitian bukan summary of findings, tetapi “catatan tentang proses penelitian” yang berkaitan dengan alaspenelitian, deskripsi tahapan penelitian, penyajian data, diskusi/pembahasan tentang bagaimana data tersebut menjelaskan pertanyaan penelitian. Menulis laporan penelitian umumnya melibatkan tahapan berikut ini (Neumen 2003):
1) Prewriting
Pada tahap ini, peneliti perlu mengatur catatan/literature, membuat daftar ide, outlining, melengkapi kutipan & mengorganisasi komentar pada data analisis.
2) Composing
Pada tahapan ini, peneliti dapat menuangkan idenya dalam kertas sebagai draft pertama. Dalam draft ini harus diperhatikan kutipan, disiapkan data untuk penyajian, dan dibuat pengantar dan konklusi.
3) Rewriting
Dalam rewriting, peneliti melakukan evaluasi dan “memoles” laporan dengan cara memperbaiki koherensi, proof reading atas salah tulis, mengecek kutipan, mengkaji kembali style dan tone tulisan pakah berbentuk deskritif,paparan atau argumentatif
Atas dasar hal tersebut, laporan penelitian harus ditulis dengan logis, argumentatif, terstruktur, kohesif dan mudah dipahami.
Referensi:
Baxter, J. A. and W. F. Chua (1998). "Doing Field Research: Practice and Meta‐Theory in Counterpoints." Journal of Management Accounting Research 10: 69‐87
Burrell, G dan G. Morgan, 1979, Sociological Paradigms and Organisational Analysis : Elements of The Sociology of Corporate Life. Heinemann Educational Books, LondonCrotty,
M. J. (1998). Foundations of Social Research: Meaning and Perspective in the Research Process. SAGE Publications.
Creswell, J. W. and D. L. Miller, 2000, "Determining Validity in Qualitative Inquiry", Theory Into Practice, 39, 3, pp.124‐130
Efferin, et al., 2004, Metode Penelitian Untuk Akuntansi, Bayumedia Publishing, Malang
Finlay, L. 2006, “Going Exploring’: The Nature of Qualitative Research”, Qualitative Research for Allied Health Professionals: Challenging Choices. Edited by Linda Finlay and Claire Ballinger. New York: John Wiley & Sons Ltd.
Glaser, B. and A. Strauss (1967). The Discovery of Grounded Theory: Strategies for Qualitative Research. Chicago, Aldine Press.
Gioia, D.A and E. Pitre. 1990. “Multiparadigm Perspectives on Theory Building”, The Academy of Managemen Review, October, 14, 4; pp. 584‐602
Heydebrand, W. V., 1983. “Organizations and Praxis”. Dalam G. Morgan (Ed.)., Beyond Method: Strategies for Social Research, Beverly Hills: Sage., pp. 306‐320.
Lather, P. 1992.Post‐critical pedagogies: a feminist reading. In C. Luke & J. Gore (Eds.), Feminisms and critical pedagogy (pp. 120‐137). New York: Routledge
Lincoln, Y. S. and E. G. Guba. 1986. Naturalistic Inquiry. California: Sage Neumen, W. L., 2003, Social Research Method: Qualitative and Quantitative Approaches, Boston, MA: Allyn and Bacon Sarantakos, S 1998, Social research, 2nd Ed., South Melbourne: Macmillan Education Australia.
Searcy, D.L. and J.T. Mentzer. 2003. “A Framework for Conducting and Evaluating Research”, Journal of Accounting Literature, 22, pp. 130‐167.
Yin, R. K. 2003. Case Study Research: Design and Methods. 3 ed. Thousand Oaks, CA: Sage Publication
0 komentar:
Posting Komentar