Senin, 20 Juni 2011

MEMAHAMI KONSEP PARADIGMA THOMAS KHUN


MEMAHAMI  KONSEP PARADIGMA THOMAS KHUN DAN PENERAPANNYA  DALAM KAJIAN ILMU HUKUM

Oleh : Turiman Fachturahman Nur

Prolog:
Tulisan ini dipaparkan, karena banyak mahasiswa yang menanyakan, apakah sebenarnya pengertian paradigma itu dan bagaimana konsepnya serta korelasinya jika diterapkan dalam kajian ilmu hukum, untuk memberikan paparan yang jelas dipaparkan secara jelas asal muasal konsep paradigma Thomas Khun, karena beliau yang pertama kali memperkenalkan dalam kajian keilmuan secara konsepsional, hanya masalahnya mahasiswa sering gamang bagaimana menerapkannya dalam kajian ilmu hukum, penulis mencoba untuk mengeksplorasi secara sistimatika dengan menelusuri jejak konsep paradigma yang dimaksudkan Thomas Khun dan paparan ini semoga bermanfaat bagi para penstudi hukum.

A.Pengertian Paradigma dan Menelusuri Jejak Konsep Paradigma Thomas Kuhn
 Paradigma dalam bahasa Inggris disebut paradigm dan bahasa Perancis paradigme, ia berasal dari bahasa Latin ”para” dan deigma”. Para berarti disisi, disamping dan deigma berarti contoh, pola, model. Sedangkan deigma dalam bentuk kata kerja deiknynai berarti menunjukkan atau mempertunjukkan sesuatu. Dengan begitu, secara epistimologis, paradigma berarti disisi model, disamping pola atau disisi contoh. Paradigma berarti pula sesuatu yang menampakkan pola, model atau contoh. Paradigma juga sinonim dengan guiding principle, basic point of view atau dasar perspektif ilmu, gugusan pikir, model, pola, kadang ada pula yang menyebutnya konteks. Secara terminologi, paradigma berarti jalinan ide dasar beserta asumsi dengan variabel-variabel idenya.[1]
Paradigma sebagai Konsep Keilmuan sesungguhnya sudah muncul dan berkembang secara simultan dengan pemikiran filosofis dan keilmiahan. Simultan berarti dapat muncul dan dikembangkan bersamaan, berbarengan, tersurat, tersirat, dan berkohesif dengan model pembentukan dan pengembangan asumsi, postulat, asas, konsep, teori, dalil, dan logika yang dihasilkan oleh pemikiran filosofis dan keilmiahan.
Malahan untuk lebih memperkuat bangunan sebuah kerangka pemikiran rasional kerapkali diinterplaykan dengan ajaran-ajaran keagamaan yang berasal dari wahyu illahi sebagaimana terdapat di dalam kitab-kitab suci keagamaan. Ini merupakan langkah nyata dari upaya manusia untuk mencerdaskan dan mengakhlaqkan dirinya guna menemukan jejak-jejak kebenaran otentik secara makro maupun mikro dengan mencermati eksistensi alam semesta beserta segala isinya. Juga menunjukkan, bahwa daya tangkap indrawi, perasaan dan pikiran manusia untuk mengungkap sebuah kebenaran otentik amatlah terbatas. Apalagi mengungkapkan misteri-misteri ketuhanan, kealaman dan kemanusiaan yang serba transendental. Oleh karena itu, pemikiran dan penalaran akal budi manusia perlu dinterplaykan, dikoherensikan dan dikorespondensikan dengan jejak-jejak kebenaran trasendental otentik yang telah diwahyukan oleh Allah SWT di dalam kitab-kita suci.[2]
Sungguhpun demikian, patut juga dipahami bahwa sebagai makhluk berakal di muka bumi yang kongkrit dan positif ini, manusia cukup dibekali oleh Sang Pencipta-Nya dengan berbagai kemampuan manusiawi, perasaan, kecerdasan dan kemampuan fisik yang seolah-olah tanpa batas. Mereka mampu menciptakan perangkat-perangkat kehidupan manusiawi melalui Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang dikembangkannya. Berdasarkan IPTEK-nya itu, manusia seolah-olah dewa dari akal budinya sendiri ketika memahami, mengartikulasi dan mengaktualisasikan ekspresi-ekspresi semionika kealaman dan kemanusiaan, melalui proses belajar-mengajar yang menghasilkan berbagai hasil cipta, rasa dan karsanya, bahwa memang ada kebenaran, kebaikan, dan keadilan yang dapat dijelaskan, diprediksi dan dipecahkan berdasarkan ragam teori dan paradigma yang diciptakannya.[3]
 Untuk memahami konsep paradigma, maka perlu dipahami dasar-dasar dan konsep paradigma terlebih dahulu, sebagaimana diketahui, bahwa konsep paradigma untuk pertama kalinya dintroduksi pada tahun 40-an oleh Thomas S. Kuhn. Pada awal mulanya Kuhn adalah seorang mahasiswa fisika teoretis. Ketertarikannya terhadap filsafat sains, dan kemudian ia mendapatkan kedudukan dan tempat yang terhormat, dimulainya ketika ia mengikuti kuliah eksperimental pada mata kuliah yang ditekuninya. Kuliah itu benar-benar merupakan pengalaman baru baginya, yang kemudian diakuinya sebagai tonggak yang telah mengubah seluruh persepsinya tentang sains.[4]     
Perkenalannya dengan teori dan praktik ilmiah yang usang itu telah secara radikal merobohkan sebagian konsepsi dasarnya tentang sains dan juga merupakan awal keberhasilannya yang istimewa. Pengalaman itu kemudian digabungkan dengan minatnya terhadap filsafat sains yang telah lama menyita hatinya. Ketika ia memperhatikan bidang sejarah, ia tertarik pada kegagalan-kegagalan bidang itu dalam menyusun kebenaran pada bidangnya. Dalam pandangannya, kegagalan itu merupakan sesuatu yang harus diteliti.
 Akibatnya, Kuhn telah melangkah pada suatu bidang baru yang kemudian disadarinya sebagai sebab pengalihan karirnya, dari bidang fisika ke bidang sejarah sains. Banyak artikel mengalir dari tangannya tentang masalah-masalah sains yang terlepas dari perhatian orang dan kemudian ia telah menjadi orang penting di Society of  Fellows pada Harvard University. Selama tiga tahun berada di sana, sebagian besar waktunya ia curahkan untuk mendalami filsafat sains dan menyusun gagasan-gagasan sains yang kemudian oleh dunia sains dikenal dengan sebutan ”konsep paradigma”
Selama usaha penyusunan gagasan-gagasannya, ia mendapat dukungan dari banyak rekannya. Banyak di antara mereka menganjurkan hal-hal penting dalam kaitan dengan penyusunan konsep paradigma Kuhn. Antara lain anjuran kepadanya untuk membaca makalah-makalah dari psikologi Gestalt; kemudian ”spekulasi-B L. Whorf”, tentang pengaruh bahasa terhadap pandangan dunia; masalah perbedaan sintetik-analitik dari WHO Quine; kemudian ia sendiri merasa beruntung menemukan monografi Ludwik Fleck, ”Entsthung und Ent wicklung einer wissenschaftlichen Tatsache”, yang kemudian banyak mengantisipasi banyak gagasannya. Menurut Kuhn, gagasan Fleck sangat penting bagi masyarakat komunitas ilmiah.
Pada tahun terakhir kehadirannya di Society of Fellows, ia mendapat undangan memberikan ceramah di Lowell Institute, Boston, yang baginya merupakan pertama pengujian terhadap gagasan-gagasannya tentang sains. Pada tahun 1951, sebagai rangkaian dari ceramahnya itu, ia terlibat dalam delapan kali rangkaian ceramahnya tentang ”Pencarian Teori Fisika”.
Tahap akhir penyempurnaan gagasan-gagasannya adalah melalui hadirnya undangan dari ”Center for Advanced Studies in the Behavioral Science”, tahun 1958-1959. Selama kurun waktu itu ia sepenuhnya berada dikalangan ilmuwan-ilmuwan sosial yang sarat akan perbedaan pandangan yang mencengangkan. Itulah saat pertama Kuhn menyatakan kekaguman dan ketercengangannya akan besarnya tingkat perbedaan pendapat tentang metode ilmiah, sesuatu yang belum pernah ia jumpai pada kalangan ilmuwan alamiah, yang sekaligus membuatnya ragu akan perhatian ilmuwan-ilmuwan alamiah terhadap masalah itu.
Upaya untuk mendapatkan jawaban atas perbedaan-perbedaan itulah yang mendorong Kuhn untuk meneliti tentang peran riset ilmiah yang kemudian ia sebut dengan nama ”paradigma”. Melalui proses itulah Kuhn menemukan rangkaian proses pertumbuhan sains yang sangat kompleks.
  Proses pertumbuhan sains merupakan proses yang tidak dapat dihindari. Bermula dari adanya anomali, keraguan terhadap kebenaran suatu paradigma, yang kemudian dilanjutkan oleh proses berikutnya, yaitu krisis sebagai akibat dari meningkatnya pertentangan antara mereka yang berpegang pada paradigma lama dengan mereka yang menghendaki pertentangan itu, suatu paradigma baru dapat lahir dari kemenangan pihak yang menghendaki perubahan itu.
 Kelahiran paradigma baru ini oleh Kuhn dipandang sebagai proses revolusioner, yaitu lahirnya paradigma baru yang menggantikan paradigma lama. Pada gilirannya proses ini dapat terus berlangsung seperti halnya awal proses revolusi sains ini dimulai. Konsep ini kemudian dikenal dengan nama Teori Revolusi Sains yang oleh Kuhn dituliskan dalam bukunya yang diberi judul, The Structure of Scientific Revolution.
Sentral revolusi sains adalah paradigma. Untuk menguraikan masalah ini Thomas Kuhn telah mendasarkan gagasan-gagasannya pada peranan sejarah yang sangat luas. Menurut Kuhn, sejarah bukanlah sekedar disiplin yang bersifat murni deskriptif atau sekadar bersifat normatif, melainkan lebih dari bersifat murni deskriptif atau sekadar bersifat normatif, melainkan lebih dari itu. Sejarah merupakan dasar transformasi teori atau fakta yang dapat menghasilkan bentuk-bentuk transformasi konseptual yang luar biasa.
 Bagi Thomas Kuhn, sejarah merupakan dasar yang dapat digunakan untuk menentukan ajeg atau tidak ajegnya suatu paradigma. Kuhn bahkan telah membuktikan bagaimana sejarah dapat dijadikan dasar untuk membangun gagasan-gagasan yang universal. Pandangan yang menyatakan sejarah sekadar sebagai disiplin yang sekadar normatif atau deskriptif adalah pandangan keliru yang umumnya didasarkan pada tesis-tesis dangkal yang kadang hanya bersifat normatif dan impertatif.
Thomas Kuhn telah menggunakan sejarah sebagai dasar untuk menyusun gagasan paradigmanya. Sejarah telah membantunya untuk menemukan konstelasi fakta, teori, dan metode-metode yang tersimpan di dalam buku-buku teks sains. Dengan jalan begitu, Kuhn menemukan suatu proses perkembangan teori yang kemudian disebutnya sebagai proses perkembangan paradigma yang bersifat revolusioner. Menurut Kuhn, ilmu pengetahuan telah berkembang secara revolusioner yang dia rumuskan dalam rangkaian proses secara demikian :[5]

            P1 – Ns – A – C – R – P2

P1 = adalah suatu simbol dari suatu paradigma yang telah ada dalam suatu masyarakat sains. Paradigma ini sedemikian eksisnya dalam kehidupan suatu masyarakat sains, sehingga ia menjadi suatu paradigma yang membatasi kepercayaan dan usaha-usaha untuk mencari dan menemukan alternatif-alternatif baru yang dapat menggantinya. Salah satu sebabnya adalah karena kapasitas paradigma itu untuk mengantisipasi masalah-masalah yang dihadapi masyarakat itu.

Ns = merupakan simbol dari pengertian ”Normal Science” atau sains yang normal. Sains yang normal adalah periode akumulasi ilmu pengetahuan, di mana ilmuwan-ilmuwan berorientasi dan memegang teguh paradigma pendahulunya itu (P1). Sains yang normal adalah riset yang memegang teguh pencapaian-pencapaian ilmiah yang mendahuluinya, yaitu pencapaian yang oleh suatu masyarakat ilmiah dipandang sebagai dasar fundamental bagi pengembangan riset selanjutnya. Sains yang normal dapat menjelaskan arti paradigma. Dalam konteks ini, paradigma adalah model atau pola yang diterima oleh suatu masyarakat sains tertentu. Sains yang normal merupakan usaha untuk mewujudkan janji melalui perluasan pengetahuan dan fakta-fakta, dengan menaikkan tingkat kecocokan antara fakta-fakta yang diperoleh dengan prakiraan yang terkandung di dalam paradigma pengetahuannya (P1). Operasi sains yang normal merupakan kerja untuk menyelesaikan karya-karya yang tertinggal dan belum tuntas. Sehingga sains yang normal ditunjukkan untuk artikulasi gejala-gejala dan teori-teori yang telah disajikan oleh paradigma pendahulunya itu. Maka sains atau riset yang normal adalah riset yang didasarkan pada paradigma yang telah ada. Sains yang normal, sering menekan hal-hal baru yang fundamental, karena hal-hal baru yang fundamental itu akan meruntuhkan paradigma pendahulunya (P1). Paradigma sesungguhnya merupakan komitmen-komitmen mendasar yang dipegang teguh oleh suatu masyarakat sains.
                       
Keadaan ini tidak akan dapat bertahan secara terus-menerus. Gejala-gejala baru yang tumbuh dan berkembang sebagai gejala alamiah, senantiasa akan menjadi sebab yang menantang untuk meruntuhkan paradigma itu. Gejala-gejala itu merupakan sebab dibutuhkannya penjelajahan-penjelajahan baru yang dapat menanggapi gejala-gejala itu. Jika telah sampai pada periode ini, maka suatu proses perkembangan sains segera berada pada periode anomali.

A= merupakan simbol dari pengertian anomali. Anomali adalah periode pertentangan antara kelompok ilmuwan yang memegang teguh pencapaian-pencapaian lama (P2) dengan ilmuwan-ilmuwan yang menanggapi kehadiran gejala-gejala baru itu, dan karenanya mereka menghendaki perubahan-perubahan dan perkembangan komitmen-komitmen baru, yang dapat digunakan untuk menjawab tantangan-tantangan baru dari gejala itu. Sebab utama kehadiran periode ini adalah gagalnya paradigma lama (P1) untuk memecahkan masalah-masalah baru yang hadir bersama gejala-gejala baru. Jika pertentangan ini memuncak, maka proses perkembangan sains segera memasuki periode terbarunya, yaitu periode krisis.

C= merupakan simbol dari pengertian krisis, yaitu suatu periode perkembangan sains yang menunjuk pada kondisi pertentangan antara penganut paradigma lama (P1) dengan kelompok yang menghendaki perubahan terhadap paradigma lama. Pada periode ini biasanya muncul gagasan-gagasan baru yang mengguncangkan eksistensi paradigma lama yang pada gilirannya akan menjadi sebab semakin memuncaknya pertentangan itu. Meningkatnya pertentangan ini hanya mungkin jika dipenuhi suatu kondisi, yaitu adaptifnya gagasan-gagasan baru terhadap gejala-gejala yang berkembang. Krisis ini akan diakhiri oleh munculnya teori baru yang ditandai oleh suatu proses penggantian kedudukan yang radikal, yaitu revolusi sains.

R = merupakan simbol dari pengertian revolusi sains, yaitu periode munculnya teori baru yang secara radikal menggantikan teori lama. Revolusi sains dibuka oleh kesadaran yang semakin tumbuh yang ditandai oleh pandangan subdivisi masyarakat sains yang cenderung bersifat sempit, yaitu tidak difungsinya lagi paradigma lama. Karenanya paradigma lama harus digantikan oleh paradigma baru. Bertolak dari dasar proses ini maka lahirlah paradigma baru (P2).

P2 = merupakan simbol dari pengertian Paradigma baru, yaitu paradigma hasil revolusi sains yang menggantikan kedudukan paradigma lama (P1). Berdasarkan karakter proses ini maka ciri untuk menentukan standar revolusi sains adalah ada atau tidaknya penerobosan terhadap suatu komitmen sains yang normal. Ciri lainnya adalah ada tidaknya anomali, krisis dan akhirnya pergantian kedudukan terhadap suatu teori lama. Menurut Kuhn, revolusi sains tidak selalu merupakan gejala eksplisit yang tegas. Sering ia merupakan suatu proses implisit dari perubahan unsur-unsur penting dari suatu formula. Karenanya hanya buku-buku sainslah yang menjelaskan revolusi itu, yaitu dengan melihat formulasi paradigma sebelum perubahan, dan buku-buku yang mengandung uraian tentang itu pada pasca revolusi.
Dalam waktu singkat gagasan paradigma Kuhn telah diterima secara meluas pada tahun 50-an. Gagasan ini tiba-tiba telah menjadi dasar eksplanasi teori pada berbagai bidang ilmu, politik, sosiologi, administrasi negara, dan lainnya. Akibatnya adalah, istilah itu sangat populer pada bidang-bidang ilmu itu, demikian juga dengan pengembangan pengertiannya.
Istilah paradigma berasal dari istilah latin yaitu paradeigma yang berarti pola. Pada tahun 40-an istilah ini diintroduksi kembali oleh Kuhn dalam konteks filsafat sains. Oleh Kuhn, istilah ini dipergunakan untuk menunjuk dua pengertian utama, pertama, sebagai totalitas konstelasi pemikiran, keyakinan, nilai, persepsi, dan teknik yang dianut oleh akademisi maupun praktisi disiplin ilmu tertentu yang mempengaruhi cara pandang realitas mereka. Kedua, sebagai upaya manusia untuk memecahkan rahasia ilmu pengetahuan yang mampu menjugkirbalikan semua asumsi maupun aturan yang ada.
     Scott mengartikan paradigma Kuhn sebagai :[6]
a.   an achievement, a new, accepted way of solving a problem which then is used as a model of future work;
b.   a set of  shared values, the methods, standard and generalizations shared by those trained to carry on the scientific work modeled on that paradigm.
Pengertian yang dintroduksi oleh Scott ini mengandung beberapa aspek penekanan yaitu bahwa paradigma merupakan, pertama, sebagai pencapaian yang baru, yang kemudian diterima sebagai cara untuk memecahkan masalah, dan pola pemecahan masalah masa depan. Hal menarik dari pengertian ini adalah bahwa paradigma adalah cara pemecahan masalah yang seharusnya memiliki daya prediksi masa depan. Kedua, sebagai kesatuan nilai, metode, ukuran dan pandangan umum yang oleh kalangan ilmuwan tertentu digunakan sebagai cara kerja ilmiah pada paradigma itu.
Mastermann mengemukakan tiga tipe pengertian paradigma Kuhn, yang menurutnya mengandung 21 pengertian. Pertama, Paradigma metafisik, kedua, paradigma sosiologi, ketiga, paradigma konstrak[7]. Paradigma metafisik memerankan tiga fungsi, yaitu yang menunjuk pada suatu komunitas ilmuwan tertentu yang :
  1. memusatkan perhatian pada sesuatu yang ada dan yang tidak ada;
  2. memusatkan perhatian pada usaha penemuan tema sentral dari sesuatu yang ada;
  3. berharap menemukan sesuatu yang sungguh-sungguh ada.
Paradigma ini merupakan konsensus terluas dalam suatu bidang ilmu tertentu. Paradigma sosiologi, oleh Mastermann dipandang memiliki konsep yang sama dengan Thomas Kuhn, yaitu bertolak dari kebiasaan nyata, keputusan gagasan yang diterima, hasil nyata perkembangan ilmu pengetahuan, serta hasil perkembangan ilmu pengetahuan yang diterima secara umum.
Sedangkan Paradigma Konstrak, yaitu konsep paradigma yang paling sempit dan nyata, dibanding ketiga konsep di atas. Misalnya, peranan paradigma dalam pembangunan reaktor nuklir. Pandangan-pandangan diatas tampak belum mampu menjelaskan konsep paradigma. Robert Friedrichs mencoba mengatasi masalah ini dengan mengajukan rumusan pengertian sebagai berikut :[8]
            Paradigma adalah pandangan mendasar dari suatu disiplin ilmu     tentang apa yang menjadi pokok persoalan (subject matter) yang semestinya    dipelajarinya (a fundamental image a dicipline has of its subject matter).
Dengan maksud lebih memperjelas lagi, George Ritzer mencoba mensistesiskan pengertian yang dikemukakan oleh Kuhn, Mastermann dan Friedrich, dengan pengertian paradigma sebagai berikut :[9]
            Pandangan yang mendasar dari ilmuwan tentang apa yang menjadi pokok persoalan yang semestinya oleh suatu cabang ilmu pengetahuan (diciplin)
.           Bertolak dari berbagai pengertian yang telah dikemukakan di atas, pengertian paradigma oleh mereka tampaknya diberatkan pada beberapa unsur, yaitu :
1.   Sebagai pandangan mendasar sekelompok ilmuwan, tentang ;
2.   objek ilmu pengetahuan yang seharusnya dipelajari oleh suatu displin; dan tentang ;
3.   metode kerja ilmiah yang digunakan untuk mempelajari objek itu
Pengembangan ini tampaknya akan membawa persoalan tersendiri bagi pengertian paradigma. Usaha-usaha pemberian pengertian dengan dasar kepentingan individual dari masing-masing disiplin dapat mengakibatkan timbulnya satu dampak yang bersifat ganda, yaitu pertama, menjadi jelasnya makna paradigma bagi kepentingan masing-masing disiplin yang menjelaskannya. Kedua, mengaburnya makna esensial paradigma, dari hakikat dasar pengertiannya sebagaimana pada mulanya diintroduksi oleh Kuhn.
Untuk memulihkan kekaburan yang mungkin timbul dari pengertian-pengertian itu, maka berikut diangkat suatu suatu sintesis dari beberapa pengguna istilah paradigma yang digunakan oleh Kuhn dalam introduksi gagasannya. Pertama, dalam The Structure of Scientific Revolution, pada prinsipnya Kuh membahas masalah perkembangan ilmu pengetahuan yang menurutnya bersifat revolusioner. Kedua, apa yang menjadi pusat penyelidikannya dalam usaha membuktikan tesisnya tentang perkembangan itu adalah paradigma. Ketiga, paradigma yang dimaksud oleh suatu kesatuan gagasan yang diterima secara komitmen oleh suatu kesatuan masyarakat ilmuwan, dalam suatu kurun waktu tertentu. Keempat, oleh akibat munculnya gejala-gejala baru, paradigma lama ini akan jatuh kedalam beberapa tahapan proses perkembangan, yaitu anomali, krisis, menjatuhkan (revolusi), dan akhirnya munculnya gagasan baru yang menggantikan kedudukan paradigma lama.

B. Penerapan Konsep Paradigma dalam Kajian Ilmu Hukum
Berdasarkan rekonstruksi ini, maka yang dimaksud dengan paradigma hakikatnya adalah suatu gagasan tertentu yang diakui dan dipegang teguh oleh suatu masyarakat dan pengakuan itu berlangsung dalam kurun waktu tertentu. Dengan demikian konsep paradigma dapat dieksplorasi  menurut penulis diartikan sebagai berikut :
            Kesatuan gagasan dari suatu masyarakat sains tertentu, dalam kurun waktu tertentu yang dipegang teguh secara komitmen oleh masyarakatnya.contohnya dari paradigma hukum alam bergeser ke paradigma positivisme hukum kemudian bergeser keparadigma pospositivisme kemudian bergeser lagi ke paradigma hukum kritis atau dikenal Socio Legal Critism dan kemudian bergeser lagi ke paradigma hukum konstruktivism, hanya patut diperhatikan oleh para penstudi hukum, bahwa dalam ilmu hukum terdapat perkembangan yang khas artinya walapun terjadi pergeseran paradigma dalam melihat kajian hukum tetapi salah satu bentuk khas dari pergeseran paradigmanya adalah bahwa kehadiaran suatu paradigma baru, dihadapan paradigma lama tidak selalu menjadi sebab tergeser atau jatuhnya paradigma lama. Hal ini apa artinya, bahwa faktor khusus yang juga menciptakan kekhususan dalam revolusi sains dalam bidang ilmu hukum adalah terdapatnya gejala-gejala kontemporer yang ada bersamaan dengan gejala-gejala konstan masyarakat hukum, sehingga pada saat munculnya kebutuhan terhadap paradigma baru, bersamaan dengan itu tetap pula berlaku paradigma lainnya. Hanya saja paradigma yang lebih muda sering selalu berlaku dominan dibandingkan dengan paradigma pendahulunya. Jadi bisa saja sebuah kajian pada topik tertentu menggunakan paradigma positivisme hukum tetapi pada kajian lainnya dalam topik yang sama didalamnya menggunakan paradigma legal studi critism, bahkan dikorelasikan keduanya hanya pada fokus kajian tetap konsisten dengan paradigma yang dipilihnya sebagai pendekatan kajian hukum. Pada tataran ini, maka paradigma diartikan sebagai pandangan yang mendasar dari ilmuwan tentang apa yang menjadi pokok persoalan yang semestinya oleh suatu cabang ilmu pengetahuan (diciplin), karena setiap kajian hukum tidak bisa dipaksakan hanya dengan pendekatan satu paradigma saja, mengapa demikian? Hal ini disebabkan setiap proposisi yang dibangun oleh pengkaji bisa dikaji dengan berbagai dalil-dalil dengan lintas paradigma hukum.[10]
            Argumentasi penulis yang memperkuat paparan di atas, bahwa ilmu hukum sebagai disiplin ilmu pengetahuan, memiliki ontologi, epistemologi dan aksiologi yang otonom. Ontologi Ilmu Hukum, adalah norma hukum yang mengatur kehidupan masyarakat manusia dalam yuridiksi nasional maupun internasional; dikonstruksi oleh institusi sosial, kenegaraan dan atau masyarakat (lembaga) internasional. Berikut perrangkat-perangkat serta sistem penegakannya. Singkat ilmu hukum mempelajari seluk beluk hukum: norma, asas, konsep, teori, sistem, subtansi, mekanisme, kepentingan individu, sosial, negara, msyarakat bangsa-bangsa, perkembangan, kedudukan dan keterkaiatannya dengan disiplin ilmu lainnya[11]
            Epistemologi ilmu hukum; berbasiskan pada aliran pemikiran (filsafat) Hukum Alam, Positiovisme Hukum (Legal Positivistic) dan Aliran Sosiologis. Menerapkan metode : Filsafat, Yuridis (dogmatik, interprestasi, sistematisasi, konstruksi, histtoris, perbandingan), dan sosiologis (interdisipliner), terekspresikan (rangkuman) kedalam Metode Penelitian Hukum Normatif, Metode Penelitian Hukum Sosiologis, dan Jurimetri.
           Aksiologi Ilmu Hukum: memiliki kegunaan yang ”par excellence”, yakni mutu baku ilmiah bagi pengembangan cita (politik) hukum ke masa depan/yang dicitakan (ius constitutum) maupun pemecahan masalah hukum kontemporer/positif (iuscontituendum)
           Dengan paparan diatas memberikan pemahaman, bahwa beberapa sebab yang justru dapat menjatuhkan makna paradigma ke dalam kekaburan dari sisi konsepsional oleh para penstudi hukum sendiri adalah dibaurkannya makna dasar paradigma (ontologinya), dengan aspek aksiologi dan perkembangan dari paradigma itu (epistemologinya). Karenanya amatlah penting untuk terlebih dahulu memegang hakikat dasar dari pengertian paradigma itu, untuk kemudian barulah dilihat perkembangan pemaknaannya pada setiap disiplin ilmu, termasuk didalamnya ilmu hukum.
          Mengapa demikian ? karena dari sisi pengkajian ilmu hukum, bangunan hukum modern bukanlah semata-mata “realitas yuridis”, tetapi juga “realitas sosiologis” yang saling mempengaruhi dan tidak mensterilkan. Kenyataan tersebut, memparadugmakan bahwa bangunan hukum modern memiliki struktur sosial yang sahih pada ‘tatanan masyarakat normatif modern”. Kesahihan ini mengedepankan manakala para penstudi hukum mempersoalkan asal usul lahirnya norma hukum. Norma hukum tidaklah bebas dari pengaruh nilai “etik”, “moral”, “agama” dan “nilai-nilai” sosekbud lainnya melainkan pada batas-batas tertentu memang terikat pada nilai-nilai tersebut yang hidup dalam masyarakat. Sehingga dalam mempelajari filsafat hukum, fokus perhatian para penstudi hukum akan menjelajahi arena pemikiran hukum yang luas, pada masa lalu, kini dan kedepan secara holistik, determenistik maupun fungsional.
              Dengan demikian dalam perspektif yang utuh dan menyeluruh, ilmu hukum melakukan pembahasan terhadap hukum dari berbagai pendekatan: filsafati, Sosiologis, Historis, Teknis, Teoretis, dan Perbandingan.
             Kajian filsafati terhadap hukum menjadi garapan Filsafat hukum, untuk menghasilkan pengetahuan yang mendalam tentang hakekat hukum. Kajian empiris terhadap hukum menjadi garapan sosiologi Hukum, Sociological Jurisprudence, Antropologi Hukum, Psikoogi Hukum dan Politik Hukum, untuk menghasilkan pengetahauan yang berkorespondensi dengan tata kehidupan masyarakat (fenomena sosial) dan kenegaraan. Kajian historis terhadap hukum masuk bidang garapan Sejarah Hukum untuk menghasilkan pengetahuan tentang perkembangan hukum dari masa ke masa. Kajian teknis terhadap hukum dilakukan oleh ilmu perundang-undangan, untuk menghasilkan pengetahuan tentang pembentukan, pelaksanaan dan penerapan peraturan perundang-undangan. Kajian teoretis terhadap hukum menjadi obyek garapan Teori Hukum untuk menghasilkan pengetahuan konseptual tentang hukum sehingga fenomena-fenomena hukum dapat dipahami, diorganisasi, dijelaskan, direkayasa, dan diprediksi sebaik-baiknya. Kajian perbandingan masuk ke wilayah ilmu perbandingan hukum untuk menghasilkan pengetahuan tentang persamaan dan perbedaan antara sistem hukum yang satu dengan sistem hukum lainnya.[12]
           


[1] Zumri Bestado Sjamsuar, 2009. Paradigma Manusia Surya, Membongkar Mitos Parokhialitas Sumber Daya Manusia. Halaman 12.
[2] Marcus Lukman , 2009. Hukum Tata Pemerintahan Daerah , PIMH Press, halaman 36
[3] Marcus Lukman, Ibid . halaman 37
[4] Lili Rasjidi & I.B Wyasa Putra, Sebagai Sistem,PT Remaja Rosda Karya . Bandung, 1993.halaman 63
[5] Lili Rasjidi & I.B.Wyasa Putra, Hukum Sebagai Sistem, PT Remaja Rosdakarya, Bandung, 1993, halaman 68-69.
[6] Sofian Effendi, Paradigma Pembangunan dan Aministrasi Pembangunan, dalam LAN RI, Laporan Temu Kaji dan Peran Ilmu Administrasi Dan Manajemen Dalam Pembangunan, 1988, halaman 188.
[7] George Ritzer, Sosiologi Ilmu Pengetahuan Berparadugma Ganda, 1980, halaman 5-7.
[8] George Rizter, ibid halaman 7.
[9] Ibid, halaman 9
[10] Menurut Guru Besar Herman Soewandi, dalil berisi :”opini tentang apa saja yang menyangkut keilmuan dirumuskan dalam bentuk proposisi, yang menunjukan kepedulian promovendus untuk mengetahui segala macam ciptaan Tuhan, dan berfungsi sebagai jembatan interaksi tatap muka antara promovendus dengan guru besar dari berbagai disiplin  keilmuan ketika ujian disertasi, mungkin salah atau benar, tetapi dapat menarik perhatian khalayak ramai, bahwa di dunia ini ada suatu nilai heuristic untuk diungkapkan lenih jauh” dalam Marcus Lukman, op cit halaman 33.
[11] Satjiptpo Rahardjo, Ilmu Hukum, P T, Citra Aditya Bakti, Bandung, Cetakan ke V, 2000, halaman 3-4.
[12]Satjipto Rahardjo, ibid, halaman 6-12.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

TERANG SUDAH APA ITU PARADIGMA

Posting Komentar