Rabu, 09 September 2015

MEMAHAMI PARADIGMA UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014

MEMAHAMI  PARADIGMA UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014

Oleh; Turiman Fachturahman Nur
                                                     HP 081310651414
                                               Email; qitriaincenter@yahoo.co.id

           Artikel ini dipaparkan setelah penulis melakukan pemetaan konstruksi hukum  terhadap materi muatan yang ada di dalam UU Nomor 23 tahun 2014 dengan harapan para birokrat di daerah sebagai penyelenggara pemerintah daerah dan para anggota DPRD paham bahwa Paradigma UU No 23 Tahun 2014 menggunakan prinsip asimetris ketika melihat hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah pada tataran implementasi Bhinneka Tunggal Ika yakni keragaman dalam persatuan dan persatuan dalam keragaman, bukan berbeda-beda tapi satu jua sebagaimana dipahami selama ini atau unus el ubrum yang nota bene makna lambang negara Amerika Serikat. Istilah Bhinneka Tunggal Ika diperjelas dengan meminjam istilah Bung Karno Bhina Ika, Tunggal Ika dalam pidato kenegaraannya 22 juli 1958 ketika menjelaskan Lambang Negara Garuda Pancasila dengan semboyan bhinneka Tunggal Ika.
             Jika kita memahami subtansi UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Pemerintah daerah secara komprehensif, maka konsep hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah Hubungan Pemerintah Pusat dengan Daerah dapat dirunut dari alinea ketiga dan keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
             Pernyataan pada alinea ketiga memuat pernyataan, bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia. Sedangkan alinea keempat memuat pernyataan bahwa setelah menyatakan kemerdekaan, yang pertama kali dibentuk adalah Pemerintah Negara Indonesia yaitu Pemerintah Nasional yang bertanggung jawab mengatur dan mengurus bangsa Indonesia.
             Lebih lanjut pernyataan pada alinea keempat dinyatakan bahwa tugas Pemerintah Negara Indonesia adalah melindungi seluruh bangsa dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut memelihara ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
        Selanjutnya Pasal 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Konsekuensi logis sebagai Negara kesatuan adalah dibentuknya pemerintah Negara Indonesia sebagai pemerintah nasional untuk pertama kalinya dan kemudian pemerintah nasional tersebutlah yang kemudian membentuk Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
              Kemudian Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Pemerintahan Daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan menurut Asas Otonomi dan Tugas Pembantuan dan diberikan otonomi yang seluas-luasnya.
              Untuk apa pemberian otonomi daerah  kepada daerah otonom ? Secara konsepsional pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Di samping itu melalui otonomi luas, dalam lingkungan strategis globalisasi, Daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman Daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
             Apa yang menjadi prinsip pemberian otonomi yang seluas-seluasnya kepada Daerah? Otonomi Daerah dalam konteks hukum kenegaraan sebenarnya dilaksanakan berdasarkan prinsip negara kesatuan. Dalam negara kesatuan kedaulatan hanya ada pada pemerintahan negara atau pemerintahan nasional dan tidak ada kedaulatan pada Daerah. Oleh karena itu, seluas apa pun otonomi yang diberikan kepada Daerah, tanggung jawab akhir penyelenggaraan Pemerintahan Daerah akan tetap ada ditangan Pemerintah Pusat.
             Untuk itu Pemerintahan Daerah pada negara kesatuan merupakan satu kesatuan dengan Pemerintahan Nasional. Sejalan dengan itu, kebijakan yang dibuat dan dilaksanakan oleh Daerah merupakan bagian integral dari kebijakan nasional.
            Pertanyaan dimana letak pembedanya ?  Pembedanya adalah terletak pada bagaimana memanfaatkan kearifan, potensi, inovasi, daya saing, dan kreativitas Daerah untuk mencapai tujuan nasional tersebut di tingkat lokal yang pada gilirannya akan mendukung pencapaian tujuan nasional secara keseluruhan.
            Konsekuensi Daerah sebagai satu kesatuan masyarakat hukum tentunya mempunyai otonomi, yakni berwenang mengatur dan mengurus Daerahnya sesuai aspirasi dan kepentingan masyarakatnya sepanjang tidak bertentangan dengan tatanan hukum nasional dan kepentingan umum.
            Apakah Pemerintah pusat  memberikan ruang gerak bagi daerah ketika menerapkan otonomi daerah? Dalam rangka memberikan ruang yang lebih luas kepada Daerah untuk mengatur dan mengurus kehidupan warganya maka Pemerintah Pusat dalam membentuk kebijakan harus memperhatikan kearifan lokal dan sebaliknya Daerah ketika membentuk kebijakan Daerah baik dalam bentuk Perda maupun kebijakan lainnya hendaknya juga memperhatikan kepentingan nasional.
             Dengan demikian akan tercipta keseimbangan antara kepentingan nasional yang sinergis dan tetap memperhatikan kondisi, kekhasan, dan kearifan lokal dalam penyelenggaraan pemerintahan secara keseluruhan.
           Siapakah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan otonomi daerah ? Pada hakikatnya Otonomi Daerah diberikan kepada rakyat sebagai satu kesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Daerah dan dalam pelaksanaannya dilakukan oleh kepala daerah dan DPRD dengan dibantu oleh Perangkat Daerah.
           Urusan Pemerintahan yang diserahkan ke Daerah berasal dari kekuasaan pemerintahan yang ada ditangan Presiden. Konsekuensi dari negara kesatuan adalah tanggung jawab akhir pemerintahan ada ditangan Presiden. Agar pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang diserahkan ke Daerah berjalan sesuai dengan kebijakan nasional maka Presiden berkewajiban untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
       Kemudian siapa yang membina dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerinatahan daerah? Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dibantu oleh menteri negara dan setiap menteri bertanggung atas Urusan Pemerintahan tertentu dalam pemerintahan. Sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi tanggung jawab menteri tersebut yang sesungguhnya diotonomikan ke Daerah. Konsekuensi menteri sebagai pembantu Presiden adalah kewajiban menteri atas nama Presiden untuk melakukan pembinaan dan pengawasan agar penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
            Bagaimana caranya agar tercapai sinergi Penyelenggaraan Pemerintahan daerah antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah ? Agar tercipta sinergi antara Pemerintah Pusat dan Daerah, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian berkewajiban membuat norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) untuk dijadikan pedoman bagi Daerah dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang diserahkan ke Daerah dan menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian untuk melakukan pembinaan dan pengawasan.
            Apakah Presiden dapat melimpahkam kewenangan kepada menteri pembinaan penyelenggaraan dan pembinaan perintahan daerah ?  Presiden melimpahkan kewenangan kepada Menteri sebagai koordinator pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Artinya  Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian melakukan pembinaan dan pengawasan yang bersifat teknis, sedangkan Kementerian melaksanakan pembinaan dan pengawasan yang bersifat umum. Mekanisme tersebut diharapkan mampu menciptakan harmonisasi antar kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dalam melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara keseluruhan.
      Apa perbedaan struktur antara Penyelenggaran Pemerintah Pusat dengan Penyelenggaraan Pemerintah daerah ? Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbeda dengan penyelenggaraan pemerintahan di pusat yang terdiri atas lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilaksanakan oleh DPRD dan kepala daerah. Pemahaman ini memberikan cara pandang, bahwa DPRD dan kepala daerah berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang diberi mandat rakyat untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah. Dengan demikian maka DPRD dan kepala daerah berkedudukan sebagai mitra sejajar yang mempunyai fungsi yang berbeda. DPRD mempunyai fungsi pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan, sedangkan kepala daerah melaksanakan fungsi pelaksanaan atas Perda dan kebijakan Daerah.
                Konsekuensi hukum sebagai mitra sejajar, maka dalam mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah tersebut, DPRD dan kepala daerah dibantu oleh Perangkat Daerah. Sebagai konsekuensi posisi DPRD sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah maka susunan, kedudukan, peran, hak, kewajiban, tugas, wewenang, dan fungsi DPRD tidak diatur dalam beberapa undang-undang namun cukup diatur dalam Undang-Undang ini secara keseluruhan guna memudahkan pengaturannya secara terintegrasi.
               Konstruksi hukum terhadap Urusan Pemerintahan Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dipetakan sebagai berikut ada  Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat yang  dikenal dengan istilah urusan pemerintahan absolut dan ada urusan pemerintahan konkuren. Urusan pemerintahan konkuren terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan yang dibagi antara Pemerintah Pusat, Daerah provinsi, dan Daerah kabupaten/kota.
             Bagaimana model pembagianya di dalam UU No 23 tahun 2014 ?  Urusan Pemerintahan Wajib dibagi dalam Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak terkait Pelayanan Dasar. Untuk Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar ditentukan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk menjamin hakhak konstitusional masyarakat. Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Daerah provinsi dengan Daerah kabupaten/kota walaupun Urusan Pemerintahan sama, perbedaannya akan nampak dari skala atau ruang lingkup Urusan Pemerintahan tersebut. Walaupun Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota mempunyai Urusan Pemerintahan masing-masing yang sifatnya tidak hierarki, namun tetap akan terdapat hubungan antara Pemerintah Pusat, Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaannya dengan mengacu pada NSPK yang dibuat oleh Pemerintah Pusat. Di samping urusan pemerintahan absolut dan urusan pemerintahan konkuren, dalam UndangUndang ini dikenal adanya urusan pemerintahan umum.
            Mengapa Urusan pemerintahan umum menjadi kewenangan Presiden ? karena Presiden  sebagai kepala pemerintahan yang terkait pemeliharaan ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, menjamin hubungan yang serasi berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan sebagai pilar kehidupan berbangsa dan bernegara serta memfasilitasi kehidupan demokratis. Presiden dalam pelaksanaan urusan pemerintahan umum di Daerah melimpahkan kepada gubernur sebagai kepala pemerintahan provinsi dan kepada bupati/wali kota sebagai kepala pemerintahan kabupaten/kota.
                Kemudian bagaimana Peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah ? Mengingat kondisi geografis yang sangat luas, maka untuk efektifitas dan efisiensi pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota, Presiden sebagai penanggung jawab akhir pemerintahan secara keseluruhan melimpahkan kewenangannya kepada gubernur untuk bertindak atas nama Pemerintah Pusat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Daerah kabupaten/kota agar melaksanakan otonominya dalam koridor NSPK yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Untuk efektifitas pelaksanaan tugasnya selaku wakil Pemerintah Pusat, gubernur dibantu oleh perangkat gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Karena perannya sebagai Wakil Pemerintah Pusat maka hubungan gubernur dengan Pemerintah Daerah kabupaten/kota bersifat hierarkis.
             Bagaimana konsep Penataan Daerah berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 ? Salah satu aspek dalam Penataan Daerah adalah pembentukan Daerah baru. Pembentukan Daerah pada dasarnya dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat disamping sebagai sarana pendidikan politik di tingkat lokal. Untuk itu maka Pembentukan Daerah harus mempertimbangkan berbagai faktor seperti kemampuan ekonomi, potensi Daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, serta pertimbangan dan syarat lain yang memungkinkan Daerah itu dapat menyelenggarakan dan mewujudkan tujuan dibentuknya Daerah. Pembentukan Daerah didahului dengan masa persiapan selama 3 (tiga) tahun dengan tujuan untuk penyiapan Daerah tersebut menjadi Daerah.
            Apakah ada rentang waktu dalam pembentukan daerah otonom baru ? Apabila setelah tiga tahun hasil evaluasi menunjukkan Daerah Persiapan tersebut tidak memenuhi syarat untuk menjadi Daerah, statusnya dikembalikan ke Daerah induknya. Apabila Daerah Persiapan setelah melalui masa pembinaan selama tiga tahun memenuhi syarat untuk menjadi Daerah, maka Daerah Persiapan tersebut dibentuk melalui undang-undang menjadi Daerah.
              Bagaimana karakteristik Perangkat Daerah Setiap Daerah apakah sama ?  Sesuai karakter Daerahnya akan mempunyai prioritas yang berbeda antara satu Daerah dengan Daerah lainnya dalam upaya menyejahterakan masyarakat. Ini merupakan pendekatan yang bersifat asimetris artinya walaupun Daerah sama-sama diberikan otonomi yang seluas-luasnya, namun prioritas Urusan Pemerintahan yang dikerjakan akan berbeda satu Daerah dengan Daerah lainnya. Konsekuensi logis dari pendekatan asimetris tersebut maka Daerah akan mempunyai prioritas Urusan Pemerintahan dan kelembagaan yang berbeda satu dengan lainnya sesuai dengan karakter Daerah dan kebutuhan masyarakatnya. Oleh karena itu kebutuhan Perangkat Daerah harus juga diselaraskan dengan visi dan misi Kepala Daerah terpilih hasil PILKADA.
              Bagaimana indikator ketika membentuk Besaran organisasi Perangkat Daerah? sebaiknya untuk mengakomodasikan Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan paling sedikit mempertimbangkan faktor jumlah penduduk, luasan wilayah, beban kerja, dan kemampuan keuangan Daerah. Untuk mengakomodasi variasi beban kerja setiap Urusan Pemerintahan yang berbeda-beda pada setiap Daerah, maka besaran organisasi Perangkat Daerah juga tidak sama antara satu Daerah dengan Daerah lainnya.
             Berdasarkan  argumen tersebut dibentuk tipelogi dinas atau badan Daerah sesuai dengan besarannya agar terbentuk Perangkat Daerah yang efektif dan efisien. Untuk menciptakan sinergi dalam pengembangan potensi unggulan antara organisasi Perangkat Daerah dengan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian di pusat, diperlukan adanya pemetaan dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian di pusat untuk mengetahui Daerah-Daerah yang mempunyai potensi unggulan atau prioritas sesuai dengan bidang tugas kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang kewenangannya didesentralisasikan ke Daerah.
             Manfaat apa dengan membentuk perangkat daerah yang selaras dengan paradigma urusan yang dianut UU No 23 tahun 2014 dan selaras dengan visi dan misi Kepala Daerah terpilih ? Dari hasil pemetaan tersebut kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian akan mengetahui Daerah-Daerah mana saja yang mempunyai potensi unggulan yang sesuai dengan bidang tugas kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian yang bersangkutan. Daerah tersebut yang kemudian akan menjadi stakeholder utama dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
             Bagaimana konsep penyerahan sumber Keuangan Daerah didalam UU No 23 Tahun 2014  ?  Penyerahan sumber keuangan Daerah baik berupa pajak daerah dan retribusi daerah maupun berupa dana perimbangan merupakan konsekuensi dari adanya penyerahan Urusan Pemerintahan kepada Daerah yang diselenggarakan berdasarkan Asas Otonomi. Untuk menjalankan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangannya, Daerah harus mempunyai sumber keuangan agar Daerah tersebut mampu memberikan pelayanan dan kesejahteraan kepada rakyat di Daerahnya.
              Pemberian sumber keuangan kepada Daerah harus seimbang dengan beban atau Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah. Keseimbangan sumber keuangan ini merupakan jaminan terselenggaranya Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah. Ketika Daerah mempunyai kemampuan keuangan yang kurang mencukupi untuk membiayai Urusan Pemerintahan dan khususnya Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar, Pemerintah Pusat dapat menggunakan instrumen DAK untuk membantu Daerah sesuai dengan prioritas nasional yang ingin dicapai.
              Bagaimana karakteristik Perda Dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah ? kepala daerah dan DPRD selaku penyelenggara Pemerintahan Daerah membuat Perda sebagai dasar hukum bagi Daerah dalam menyelenggarakan Otonomi Daerah sesuai dengan kondisi dan aspirasi masyarakat serta kekhasan dari Daerah tersebut. Perda yang dibuat oleh Daerah hanya berlaku dalam batas-batas yurisdiksi Daerah yang bersangkutan. Walaupun demikian Perda yang ditetapkan oleh Daerah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan. Disamping itu Perda sebagai bagian dari sistem peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam kaidah penyusunan Perda.
              Siapa yang berwenang membatalkan  PERDA ? sebagai konsikuensi logis bahwa Daerah melaksanakan Otonomi Daerah yang berasal dari kewenangan Presiden yang memegang kekuasaan pemerintahan. Mengingat tanggung jawab akhir penyelenggaraan pemerintahan ada di tangan Presiden, maka konsekuensi logisnya kewenangan untuk membatalkan Perda ada ditangan Presiden. Adalah tidak efisien apabila Presiden yang langsung membatalkan Perda. Presiden melimpahkan kewenangan pembatalan Perda Provinsi kepada Menteri sebagai pembantu Presiden yang bertanggungjawab atas Otonomi Daerah. Sedangkan untuk pembatalan Perda Kabupaten/Kota, Presiden melimpahkan kewenangannya kepada gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah. Untuk menghindari terjadinya kesewenang-wenangan dalam pembatalan Perda, maka Pemerintah Daerah provinsi dapat mengajukan keberatan pembatalan Perda Provinsi yang dilakukan oleh Menteri kepada Presiden.
              Apakah  Pemerintah Daerah dapat memgajukan keberatan atas pembatalan Perda tersebut ? Sedangkan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat mengajukan keberatan pembatalan Perda Kabupaten/Kota yang dilakukan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada Menteri. Dari sisi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, keputusan yang diambil oleh Presiden dan Menteri bersifat final. Dalam rangka menciptakan tertib administrasi pelaporan Perda, setiap Perda yang akan diundangkan harus mendapatkan nomor register terlebih dahulu. Perda Provinsi harus mendapatkan nomor register dari Kementerian, sedangkan Perda Kabupaten/Kota mendapatkan nomor register dari gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.  Dengan adanya pemberian nomor register tersebut akan terhimpun informasi mengenai keseluruhan Perda yang dibentuk oleh Daerah dan sekaligus juga informasi Perda secara nasional.
            Apa kata kunci dari paradigma dan keberhasilan penerapan UU No 23 tahun 2014 ? Inovasi Daerah Majunya suatu bangsa sangat ditentukan oleh inovasi yang dilakukan bangsa tersebut. Untuk itu maka diperlukan adanya perlindungan terhadap kegiatan yang bersifat inovatif yang dilakukan oleh aparatur sipil negara di Daerah dalam memajukan Daerahnya. Perlu adanya upaya memacu kreativitas Daerah untuk meningkatkan daya saing Daerah. Untuk itu perlu adanya kriteria yang obyektif yang dapat dijadikan pegangan bagi pejabat Daerah untuk melakukan kegiatan yang bersifat inovatif.
            Artinya dengan cara tersebut inovasi akan terpacu dan berkembang tanpa ada kekhawatiran menjadi obyek pelanggaran hukum. Pada dasarnya perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ditujukan untuk mendorong lebih terciptanya daya guna dan hasil guna penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam menyejahterakan masyarakat, baik melalui peningkatan pelayanan publik maupun melalui peningkatan daya saing Daerah. Perubahan ini bertujuan untuk memacu sinergi dalam berbagai aspek dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dengan Pemerintah Pusat.
            Melalui Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 bagaimana model pembagian urusan pemerintahan yang akan menjadi prioritas bagi daerah ? dilakukan pengaturan yang bersifat afirmatif yang dimulai dari pemetaan Urusan Pemerintahan yang akan menjadi prioritas Daerah dalam pelaksanaan otonomi yang seluas-luasnya. Melalui pemetaan tersebut akan tercipta sinergi kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang Urusan Pemerintahannya di desentralisasikan ke Daerah.
            Sinergi Urusan Pemerintahan akan melahirkan sinergi kelembagaan antara Pemerintah Pusat dan Daerah karena setiap kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian akan tahu siapa pemangku kepentingan (stakeholder) dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian tersebut di tingkat provinsi dan kabupaten/kota secara nasional.
            Sinergi Urusan Pemerintahan dan kelembagaan tersebut akan menciptakan sinergi dalam perencanaan pembangunan antara kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dengan Daerah untuk mencapai target nasional. Manfaat lanjutannya adalah akan tercipta penyaluran bantuan yang terarah dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terhadap Daerah-Daerah yang menjadi stakeholder utamanya untuk akselerasi realisasi target nasional tersebut.
              Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah akan sulit tercapai tanpa adanya dukungan personel yang memadai baik dalam jumlah maupun standar kompetensi yang diperlukan untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Dengan cara tersebut Pemerintah Daerah akan mempunyai birokrasi karir yang kuat dan memadai dalam aspek jumlah dan kompetensinya.
               Bagaimana efektifitas pelayan publik yang disediakan oleh pemerintah daerah berdasarkan UUNo 23 tahun  2014 ? Harus sinergi dengan peraturan perundang-undangan tentang pelayanan publik dan keterbukaan informasi, artinya harus ada langkah pemerintah daerah berikutnya terhadap jaminan pelayanan publik yang disediakan Pemerintah Daerah kepada masyarakat. Untuk itu setiap Pemerintah Daerah wajib membuat maklumat pelayanan publik sehingga masyarakat di Daerah tersebut tahu jenis pelayanan publik yang disediakan, bagaimana mendapatkan aksesnya serta kejelasan dalam prosedur dan biaya untuk memperoleh pelayanan publik tersebut serta adanya saluran keluhan manakala pelayanan publik yang didapat tidak sesuai dengan standar yang telah ditentukan.
          Upaya apa untuk memperkuat otonomi daerah ?  Upaya akhir untuk memperkuat Otonomi Daerah adalah adanya mekanisme pembinaan, pengawasan, pemberdayaan, serta sanksi yang jelas dan tegas.
        Artinya adanya pembinaan dan pengawasan serta sanksi yang tegas dan jelas tersebut memerlukan adanya kejelasan tugas pembinaan, pengawasan dari Kementerian yang melakukan pembinaan dan pengawasan umum serta kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan pembinaan teknis.
             Sinergi antara pembinaan dan pengawasan umum dengan pembinaan dan pengawasan teknis akan memberdayakan Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Untuk pembinaan dan pengawasan terhadap Daerah kabupaten/kota memerlukan peran dan kewenangan yang jelas dan tegas dari gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap Daerah kabupaten/kota. 

26 komentar:

Unknown mengatakan...

Nama : Rangga Yandhika S.P

NIM : A11110214 ( Reg. B )

KELAS : B

MATA KULIAH : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Dosen : Prof .DR.H.Garuda Wiko, SH.M.SI / Turiman, SH.M.SI

Assalamu’alaikum…saya telah membaca sekilas tentang artikel bapak mengenai pemahaman paradigma UU No.23 Th.2014 ini. Dan saya juga pernah membaca sebuah artikel di harian Tempo. Disitu dikatakan bahwa tahun 2014 kemarin pemerintahan SBY akan mensahkan 20 daerah otonom baru, 2 diantara nya dari Kalimantan barat ( Kabupaten Sekayam Raya, pemekaran dari Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten Banua Banjak, pemekaran dari Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat ).
Nah, yang ingin saya tanyakan ialah mengapa wacana pengesahan pemekaran untuk daerah otonom tersebut sampai sekarang belum teralisasikan?.
Kemudian bagaimana nasib daerah yang dahulu diberikan otonomi daerah sebagai contoh kab. Pontianak – mempawah ditarik dan dialihkan ke kabupaten kubu raya?. Karena dulu mempawah yang saya kenal merupakan kota kecil yang bersih dari sampah dan sebagian dari otonomi tersebut di distribusikan dengan baik mengenai penanganan sampah. Semenjak dialihkan nya otonomi daerah keadaan di mempawah menjadi berubah.
Saya rasa sekian pertanyaan dari saya selaku mahasiswa bapak…
Wassalamu’alaikum…

Unknown mengatakan...

NAMA : SITI JULEHA
NIM : A1011141192
MAKUL : ILMU PERUNDANG-UNDANGAN
KELAS : B
REGULAR : A
DOSEN : TURIMAN SH.MH

Assalamualaikum
sebelumnya saya mengucapkan terima kasih atas Materi yang diberikan oleh bapak. tentang MEMAHAMI  PARADIGMA UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014
Blog ini juga berisi informasi yg sangat bagus, edukatif dan bermanfaat karena mudah dicerna Materi yang di berikan cukup membantu dalam memahami materi tentang undang-undang nomor 23 tahun 2014.

Jika kita memahami subtansi UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Pemerintah daerah secara komprehensif, maka konsep hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah Hubungan Pemerintah Pusat dengan Daerah dapat dirunut dari alinea ketiga dan keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
pada alinea ketiga memuat pernyataan, bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia. Sedangkan alinea keempat memuat pernyataan bahwa setelah menyatakan kemerdekaan, yang pertama kali dibentuk adalah Pemerintah Negara Indonesia yaitu Pemerintah Nasional yang bertanggung jawab mengatur dan mengurus bangsa Indonesia. Lebih lanjut pernyataan pada alinea keempat dinyatakan bahwa tugas Pemerintah Negara Indonesia adalah melindungi seluruh bangsa dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut memelihara ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.s

Sekian dari saya. Mohon maaf jika ada kekeliruan.
Wassalamualaikum

Dwi Putri Melisiyani mengatakan...

NAMA : DWI PUTRI MELISIYANI
NIM : A1011141209
MATA KULIAH : ILMU PERUNDANG-UNDANGAN
KELAS : B
REGULAR : A
DOSEN : TURIMAN SH.MH

Assalamualaikum
Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih atas Materi yang diberikan oleh bapak. tentang MEMAHAMI PARADIGMA UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014
Blog ini juga berisi informasi yg sangat bagus, edukatif dan bermanfaat karena mudah dicerna Materi yang di berikan cukup membantu dalam memahami materi tentang undang-undang nomor 23 tahun 2014.
Melalui Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 model pembagian urusan pemerintahan yang akan menjadi prioritas bagi daerah dilakukan pengaturan yang bersifat afirmatif yang dimulai dari pemetaan Urusan Pemerintahan yang akan menjadi prioritas Daerah dalam pelaksanaan otonomi yang seluas-luasnya. Melalui pemetaan tersebut akan tercipta sinergi kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang Urusan Pemerintahannya di desentralisasikan ke Daerah.
Sinergi Urusan Pemerintahan akan melahirkan sinergi kelembagaan antara Pemerintah Pusat dan Daerah karena setiap kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian akan tahu siapa pemangku kepentingan (stakeholder) dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian tersebut di tingkat provinsi dan kabupaten/kota secara nasional.
Sinergi Urusan Pemerintahan dan kelembagaan tersebut akan menciptakan sinergi dalam perencanaan pembangunan antara kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dengan Daerah untuk mencapai target nasional. Manfaat lanjutannya adalah akan tercipta penyaluran bantuan yang terarah dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terhadap Daerah-Daerah yang menjadi stakeholder utamanya untuk akselerasi realisasi target nasional tersebut.
Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah akan sulit tercapai tanpa adanya dukungan personel yang memadai baik dalam jumlah maupun standar kompetensi yang diperlukan untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Dengan cara tersebut Pemerintah Daerah akan mempunyai birokrasi karir yang kuat dan memadai dalam aspek jumlah dan kompetensinya.
Sekian dari saya. Mohon maaf jika ada kesalahan.
Wassalamualaikum

Unknown mengatakan...

NAMA : SITI JULEHA
NIM : A1011141192
MAKUL : HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
KELAS : A
REGULAR : A
DOSEN : TURIMAN SH.MH

Assalamualaikum
sebelumnya saya mengucapkan terima kasih atas Materi yang diberikan oleh bapak. tentang MEMAHAMI  PARADIGMA UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014
Yang sayɑ dapat dari beгita ini sunggսh bermanfaat bagi saya. Karena mudah dalam memahami materi tentang paradigma undang-undang nomor 23 tahun 2014. saʏa yakin pada berita selanjutnya pasti lebih menarik lagi.

Sehubungan dengan berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2014 maka daerah harus segera melakukan penyesuai atas perubahan-perubahan yang telah ditetapkan pada UU Nomor 23 Tahun 2014.
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada prinsipnya mengubah system penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pelayanan, pemberdayaan dan peran masyarakat

Wassalamualikum

Unknown mengatakan...

NAMA : muhammad rifqi fazlurrahman
NIM : A10111412120
MATA KULIAH : HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
KELAS : A (REGULER A )
SEMESTER : III

menurut saya undang-undang no 23 tahun 2014 yang baru berlaku pada tahun kemarin ini sangat bermanfaat bagi kemajuan suatu daerah dalam mewujudkan masyarakat yang sejahtera sebagaimana yang saya baca di atas, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ditujukan untuk mendorong lebih terciptanya daya guna dan hasil guna penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam menyejahterakan masyarakat, baik melalui peningkatan pelayanan publik maupun melalui peningkatan daya saing Daerah. Perubahan ini bertujuan untuk memacu sinergi dalam berbagai aspek dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dengan Pemerintah Pusat.

Unknown mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Unknown mengatakan...

NAMA : HARI SETIAWAN
NIM : A1011141149
MATA KULIAH : HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
KELAS : A (REGULER A )
SEMESTER : III

Assalamualaikum Wr WB .
Setelah membaca atikel ini banyak sekali manfaat tentang "MEMAHAMI PARADIGMA UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014"
sedikit ingin berkomentar artikel ini
bahwa dengan adanya UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 maka akan menjamin kesejatraan masyarakat karena pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan bekerja sama meskipun dalam pembagian urusan pemerintah akan tampak dari skala atau ruang lingkup urusan pemerintahan. Tapi meski demikian dengan adanya pembagian-pembagian dalam UU NO 23 TH 2014 , pelayanan-pelayanan untuk masyarakat lebih efesien dan masyrakat akan merasa puas. Dengan adanya otonomi daerah pun untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat.
Terimakasih atas kesempatanya untuk berkomentar , artikelnya bayak manfaatnya.

Wassalamualaikum wr wb


RifkyAditya mengatakan...

NAMA : RIFKY ADITYA
NIM : A1011141272
MATA KULIAH : HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
KELAS : A (REGULER A )

Assalamualaikum Wr WB .
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ditetapkan untuk mengganti UU 32 Tahun 2004 yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Muatan UU Pemerintahan Daerah tersebut membawa banyak perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Salah satunya adalah pembagian urusan pemerintahan daerah.
Berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 klasifikasi urusan pemerintahan terdiri dari 3 urusan yakni urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. Urusan pemerintahan absolut adalah Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Urusan pemerintahan konkuren adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota. Urusan pemerintahan umum adalah Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan.
Untuk urusan konkuren atau urusan pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota dibagi menjadi urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Urusan Pemerintahan Wajib adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah. Sedangkan Urusan Pemerintahan Pilihan adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah.
Terimakasih Wassalamualaikum wr wb

Unknown mengatakan...

NAMA : SHERLY MONICA
NIM : A1012141184
MATA KULIAH : HUKUM ILMU PERUNDANG UNDANGAN
KELAS : B ( Reg B)
SEMESTER : 3
DOSEN : TURIMAN SH,MH
FAKULTAS : HUKUM UNTAN

Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih atas materi "Memahami Paradigma Undang Undang No 23 Tahun 2014" yang diberikan oleh bapak pada postingan kali ini.

Sangat jelas dituliskan bahwa jika kita memahami substansi Undang Undang No 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah secara komprehensif, maka konsep hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah Hubungan Pemerintah Pusat dengan Daerah dapat dirunut dari alinea ketiga dan keempat pembujaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Saya cukup memahami isi materi tentang paradigma Undang Undang No 23 tahun 2014 ini. Dan penjelasan penjelasan mengenai otonomi daerah sangatlah jelas bapak tuliskan.
Semoga dapat bermanfaat bagi saya dan kita semua yang membacanya.
Sekiranya hanya ini yang dapat saya komentari semoga dapat berkenan dihati bapak.
Terima kasih.

Unknown mengatakan...

NAMA : DEDI BARYANSAH
NIM : A1011141131
MATA KULIAH : HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
KELAS : A (REGULER A)
DOSEN : Turiman Fachturahman S.H,M.Hum


Di penghujung masa jabatannya, ada warisan presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang disahkan oleh DPR yaitu Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang No.23 tahun 2014 ini merupakan pengganti dari UU No.32 tahun 2004 tentang Sistem Pemerintahan Daerah. Melihat produk peraturan yang sangat panjang ini (terdiri dari 27 Bab dan 411 pasal), tidak dapat ditolak kesan bahwa undang-undang ini merupakan hasil kompilasi dari berbagai macam persoalan hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, lebih khusus lagi tentang pembagian urusan yang seolah-olah menjadi sangat rumit.
Saya melihat bahwa undang-undang ini sebagian besar sekadar memasukkan PP No.38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan.
Apakah peraturan ini akan menjadi rujukan yang baik bagi mekanisme kerja yang efektif, efisien dan responsif seperti dijanjikan oleh pemerintahan baru di bawah Presiden Joko Widodo?
Masih banyak yang harus dibuktikan karena kebijakan publik memang tidak hanya dapat ditemukan dalam bentuk peraturan formal tetapi juga bisa berbentuk berbagai instrumen lain. Yang pasti, dengan adanya peraturan baru tentunya ada harapan bahwa aspek-aspek tata-pemerintahan yang masih lemah selama ini dapat diatasi dan ditemukan solusinya.
UU No. 23 tahun 2014 merupakan makanan pokok bagi praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri yang nantinya akan dijadikan acuan dalam bertugas di pemerintah daerah. Secara keseluruhan undang-undang tersebut memiliki kesamaan dengan UU No. 32 tahun 2004 namun ada beberapa pasal yang mengalami perubahan.

Unknown mengatakan...

Nama: Yuniarti
Nim: F1221151016
Prodi: PPKn
Mata kuliah: Hukum Tata Pemerintahan
Semester: 4 reg A
alhamdulillah setelah membaca blog ini sedikit banyaknya saya pribadi bisa mengetahui tentang PARADIGMA UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014. Bagaimana model pembagianya di dalam UU No 23 tahun 2014 ? Urusan Pemerintahan Wajib dibagi dalam Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak terkait Pelayanan Dasar. Untuk Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar ditentukan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk menjamin hakhak konstitusional masyarakat. Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Daerah provinsi dengan Daerah kabupaten/kota walaupun Urusan Pemerintahan sama, perbedaannya akan nampak dari skala atau ruang lingkup Urusan Pemerintahan tersebut. Walaupun Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota mempunyai Urusan Pemerintahan masing-masing yang sifatnya tidak hierarki, namun tetap akan terdapat hubungan antara Pemerintah Pusat, Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaannya dengan mengacu pada NSPK yang dibuat oleh Pemerintah Pusat. Di samping urusan pemerintahan absolut dan urusan pemerintahan konkuren, dalam UndangUndang ini dikenal adanya urusan pemerintahan umum. Bagaimana konsep Penataan Daerah berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 ? Salah satu aspek dalam Penataan Daerah adalah pembentukan Daerah baru. Pembentukan Daerah pada dasarnya dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat disamping sebagai sarana pendidikan politik di tingkat lokal. Untuk itu maka Pembentukan Daerah harus mempertimbangkan berbagai faktor seperti kemampuan ekonomi, potensi Daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, serta pertimbangan dan syarat lain yang memungkinkan Daerah itu dapat menyelenggarakan dan mewujudkan tujuan dibentuknya Daerah. Pembentukan Daerah didahului dengan masa persiapan selama 3 (tiga) tahun dengan tujuan untuk penyiapan Daerah tersebut menjadi Daerah. Bagaimana efektifitas pelayan publik yang disediakan oleh pemerintah daerah berdasarkan UUNo 23 tahun 2014 ? Harus sinergi dengan peraturan perundang-undangan tentang pelayanan publik dan keterbukaan informasi, artinya harus ada langkah pemerintah daerah berikutnya terhadap jaminan pelayanan publik yang disediakan Pemerintah Daerah kepada masyarakat. Untuk itu setiap Pemerintah Daerah wajib membuat maklumat pelayanan publik sehingga masyarakat di Daerah tersebut tahu jenis pelayanan publik yang disediakan, bagaimana mendapatkan aksesnya serta kejelasan dalam prosedur dan biaya untuk memperoleh pelayanan publik tersebut serta adanya saluran keluhan manakala pelayanan publik yang didapat tidak sesuai dengan standar yang telah ditentukan. sekian dan terima kasih wassalamualaikum wr.wb

GreyHead mengatakan...

DANAQQ.COM SITUS BANDARQ DOMINO QQ BANDARQ ONLINE DOMINO 99 DOMINOQQ DOMINO99 ONLINE INDONESIA
RAJAPOKER88 SITUS AGEN JUDI POKER BANDAR DOMINO QQ ONLINE TERPERCAYA
Turnamen Poker Online 2017
PokerOfAsian.com | Situs Poker Online Resmi | Bandar Ceme | BandarQ | DominoQQ
Bandar Poker
Bandar Poker Online
Bandar Poker Online Terpercaya
Bandar Poker Online Paling Terpercaya Dan Resmi
Situs Poker Online Resmi Dan Terpercaya
Situs Poker Online Resmi
Situs Poker Online
Situs Poker
Poker Online
Bandar Ceme
Bandar Ceme Online
Bandar DominoQQ
Bandar DominoQQ Online
Bandar Capsa Susun
Bandar Capsa Susun Online

Unknown mengatakan...

Nama saya irvan arif rifai bukan mahasiswa anda, tapi saya terkesan sekali dengan tulisan anda, keren!!

Andiyanto mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Andiyanto mengatakan...

Nama : andiyanto
Nim : A1012181085
Makul: Hukum Pemerintah Daerah
Semester : 4
Reg : B

Assalamualaikum Wr WB .
Setelah membaca atikel ini banyak sekali manfaat tentang "MEMAHAMI PARADIGMA UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014"
sedikit ingin berkomentar artikel ini
bahwa dengan adanya UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 maka akan menjamin kesejatraan masyarakat karena pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan bekerja sama meskipun dalam pembagian urusan pemerintah akan tampak dari skala atau ruang lingkup urusan pemerintahan. Tapi meski demikian dengan adanya pembagian-pembagian dalam UU NO 23 TH 2014 , pelayanan-pelayanan untuk masyarakat lebih efesien dan masyrakat akan merasa puas. Dengan adanya otonomi daerah pun untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat.
Terimakasih atas kesempatanya untuk berkomentar , artikelnya bayak manfaatnya.

Wassalamualaikum wr wb

Unknown mengatakan...

NAMA : Vindi Hiu Nardi
NIM : A1012181264
MATA KULIAH : Hukum Pemerintah Daerah
KELAS : C (ppapk)
REGULAR : B
DOSEN : TURIMAN SH.Hum
Fakultas Hukum UNTAN


Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 Perubahan tersebut pada dasarnya dilakukan untuk memperbaiki sejumlah kelemahan di UU Nomor 32. Diantaranya memperjelas pengaturan dalam berbagai aspek penyelenggaraan pemerintah daerah.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 juga memuat pengaturan baru sesuai dengan dinamika masyarakat dan tuntutan pelaksanaan desentralisasi. Diantaranya pengaturan hak warga untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, serta adanya jaminan terselenggaranya pelayanan publik dan inovasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
"Prinsipnya adalah efisiensi, efektivitas, perbaikan kualitas pelayanan, tidak ada konflik kepentingan, berorientasi pada kepentingan umum, dilakukan secara terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan hasilnya"
Sekian dan Terimakasih.

Unknown mengatakan...

NAMA : Jimmi Novrian
NIM : A1012181092
MATA KULIAH : HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
KELAS : C (PPAPK)
REGULAR : B
DOSEN : Turiman Fachturahman S.H,M.Hum

Setelah membaca artikel tentang "Memahami Paradigma Undang-undang nomor 23 tahun 2014, menurut pendapat saya undang-undang nomor 23 tahun 2014 berdasarkan artikel tersebut membahas tentang hubungan didalam hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang dimana dalam keragam dalam persatuan dengan menggunakan tataran implementasi Bhinneka Tunggal Ika dimana perbedaan tersebut disatukan tanpa memandang perbedaan sesuai dengan Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat tentang kemerdekaan bangsa Indonesia dan pembentukan Pemerintah Negara Indonesia yaitu pemerintah nasional yang bertanggung jawab mengatur dan mengurus bangsa Indonesia, dan pada pasal 1 Undang-undang Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang menyatakan tentang negara Indonesia yang berbentuk Republik dengan pemerintah nasional yang kemudian membentuk daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan beserta Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Pemerintahan Daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan menurut Asas Otonomi dan Tugas Pembantuan dan diberikan otonomi yang seluas-luasnya.

-Dalam hal ini pemberian otonomi seluas-luasnya sangat baik dalam penerapan di negara Republik Indonesia dimanba dalam kondisi daerah yang beragam dan sesuai kondisi geografis Indonesia yang luas dan terbagi menjadi pulau-pulau peraturan perundang-undangan undang-undang nomor 23 tahun 2014 dapat memberikan pengaturan dalam otonomi daerah sehingga seluas apa pun otonomi yang diberikan kepada Daerah tetap ada hukum yang mengatur diatasnya, tetapi meskipun memiliki hak otonomi yang seluas-luasnya dalam tanggung jawab akhir penyelenggaraan Pemerintahan Daerah akan tetap ada ditangan Pemerintah Pusat. Dimana dalam hal ini pemerintahan pusat dapat berperan dalam mengawasi pemerintahan daerah sebagai contoh dalam membatalkan perda. Sehingga dalam hal ini keberhasilan setiap daerah yang sudah diberikan kewenangan yang seluas-luasnya untuk otonomi daerah dapat mengembangkan daerah nya dengan inovatif dan kreativitas masing-masing pemerintahan daerah sehingga adanya persaingan dalam pemerintahan daerah dalam peningkatan pelayanan publik, peningkatan daya saing daerah, serta sarana dan prasana umum dalam setiap daerah yang memiliki keragaman, Dan berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 diperlukan sinergi yang tepat dalam hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah guna untuk mengatasi perbedaan struktur antara penyelenggaraan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah yang memiliki perbedaan dalam pembagian tugas pemerintah daerah meningkatkan potensi daerah nya sendiri dengan pengawasan dari pemerintah pusat yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Dan terakhir yang dapat saya sampaikan Upaya untuk memperkuat Otonomi Daerah adalah adanya suatu mekanisme pembinaan yang tepat, pengawasan yang ketat serta pemberdayaan sumber daya alam dan manusia yang sesuai dengan kearifan setiap daerah, dan hukum yang tegas guna untuk mengawasi otonomi daerah yang dijalankan setiap daerah
Artinya:
Sinergi antara pembinaan dan pengawasan umum dengan pembinaan dan pengawasan teknis akan memberdayakan Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Untuk pembinaan dan pengawasan terhadap Daerah kabupaten/kota memerlukan peran dan kewenangan yang jelas dan tegas dari gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap Daerah kabupaten/kota.
Sekian yang dapat saya sampaikan, Terima Kasih.

Nama aunurmala mengatakan...

Nama : Aunurmala
Nim :A1012181221
Kelas : C PPAPK
Makul : Hukum Pemerintah Daerah
Dosen : Turiman, S.H.,Hum

Assalamualaikum wr.wb

Sebelumnya saya mengucapkan terimakasih ya g sebesar besarnya kepada bapak Turiman S.H.,Hum selaku dosen fakultas hukum UNTAN yang telah memaparkan materi MEMAHAMI PARADIGMA UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 atas perubahan dari Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 karena sangat bermanfaat untuk memperluaskan pemahaman mahasiswa/i dari fakultas hukum.

Paradigma uu no 23 tahun 2014 Jika kita memahami subtansi UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Pemerintah daerah secara komprehensifmaka konsep hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah Hubungan Pemerintah Pusat dengan Daerah dapat dirunut dari alinea ketiga dan keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Seperti yanh terdapat dalam pasal Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Pemerintahan Daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan menurut Asas Otonomi dan Tugas Pembantuan dan diberikan otonomi yang seluas-luasnya.

Jadi maksud nya setiap daerah mempunyai hak untuk mengurus rumah tangga nya sendiri tanpa harus di atur oleh pusat karena untuk nempermudah dalam peraturan untuk memajukan otonomi daerah dari masing masing daerah tersebut.

Untuk itu Pemerintahan Daerah pada negara kesatuan merupakan satu kesatuan dengan Pemerintahan Nasional. Sejalan dengan itu, kebijakan yang dibuat dan dilaksanakan oleh Daerah merupakan bagian integral dari kebijakan nasional.

Manfaat dengan membentuk perangkat daerah yang selaras dengan paradigma urusan yang dianut UU No 23 tahun 2014 dan selaras dengan visi dan misi Kepala Daerah terpilih kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian akan mengetahui Daerah-Daerah mana saja yang mempunyai potensi unggulan yang sesuai dengan bidang tugas kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian yang bersangkutan. Daerah tersebut yang kemudian akan menjadi stakeholder utama dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait.

Untuk itu maka diperlukan adanya perlindungan terhadap kegiatan yang bersifat inovatif yang dilakukan oleh aparatur sipil negara di Daerah dalam memajukan Daerahnya. Perlu adanya upaya memacu kreativitas Daerah untuk meningkatkan daya saing Daerah. Untuk itu perlu adanya kriteria yang obyektif yang dapat dijadikan pegangan bagi pejabat Daerah untuk melakukan kegiatan yang bersifat inovatif.
Artinya dengan cara tersebut inovasi akan terpacu dan berkembang tanpa ada kekhawatiran menjadi obyek pelanggaran hukum. Pada dasarnya perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ditujukan untuk mendorong lebih terciptanya daya guna dan hasil guna penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam menyejahterakan masyarakat, baik melalui peningkatan pelayanan publik maupun melalui peningkatan daya saing Daerah. Perubahan ini bertujuan untuk memacu sinergi dalam berbagai aspek dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dengan Pemerintah Pusat.

Dendi mengatakan...

Nama : Milgenius Adendy Putra Wianekow
Nim : A1012181256
Makul : Hukum Pemerintah Daerah
Semester : 4
Kelas : C (Reg B)
DOSEN : Turiman Fachturahman S.H,M.Hum


Sebelumnya saya mengucapkan banyak terimakasih atas ulasan materi yang bapak uraikan di atas tentang Paradigma Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014.
Dengan di berlakukannya Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 maka daerah harus segera menyesuaikan dengan pembagian kewenangan yang sudah di atur dalam undang-undang Nomor 23 tahun 2014 hal tersebut akan mencipkatan Urusan Pemerintahan dan kelembagaan tersebut akan menciptakan sinergi dalam perencanaan pembangunan antara kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dengan Daerah untuk mencapai target nasional. Manfaat lanjutannya adalah akan tercipta penyaluran bantuan yang terarah dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terhadap Daerah-Daerah yang menjadi stakeholder utamanya untuk akselerasi realisasi target nasional tersebut. Salah satu aspek dalam Penataan Daerah adalah pembentukan Daerah baru. Pembentukan Daerah pada dasarnya dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat disamping sebagai sarana pendidikan politik di tingkat lokal. Untuk itu maka Pembentukan Daerah harus mempertimbangkan berbagai faktor seperti kemampuan ekonomi, potensi Daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, serta pertimbangan dan syarat lain yang memungkinkan Daerah itu dapat menyelenggarakan dan mewujudkan tujuan dibentuknya Daerah. Pembentukan Daerah didahului dengan masa persiapan selama 3 (tiga) tahun dengan tujuan untuk penyiapan Daerah tersebut menjadi Daerah. Harapan saya dengan di berlakukannya undang-undasng Nomor 23 tahuan 2014 ini semakin memaksimalkan pembangunan di Pusat maupun di daerah dengan pembagian wewenang setiap lembaga dalam pemerintahan daerah maupun pusat.
Atas perhatian saya ucapkan terima kasih

Mardonius Forte mengatakan...

NAMA: MARDONIUS FORTE
NIM: A1012181004
MATA KULIAH: HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
KELAS: C (PPAPK)
DOSEN: TURIMAN, SH.,M.Hum

Saya ucapkan terima kasih kepada bapak atas materi yang telah diberikan tentang Memahami Paradigma Undang-Undang No.23 Tahun 2014. Sehubungan dengan berlakunya UU No.23 Tahun 2014, konsep dalam hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah sebagai satu kesatuan masyarakat yang memiliki suatu otonomi yang wajib dilaksanakan. Di dalam Pemerintahan Daerah sangat erat kaitannya dengan sebuah pengaturan terhadap kehidupan didaerahnya sesuai dengan aspirasi dan kepentingan masyarakat nya sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan umum. Kepala Daerah memiliki tanggungjawab atas segala sesuatu yang nantinya akan tetap berada tanggung Pemerintah Pusat. Suatu perbedaan terletak pada potensi daya saing didalam suatu daerah untuk mencapai suatu tujuan nasional. Pada suatu daerah yang memiliki karakter masyarakat yang berbeda, setiap daerah harus dapat saling bekerja sama dalam memberikan adukasi kepada masyarakatnya agar tidak terjadinya kesalahpahaman dalam menanggapi suatu kebijakan. Disisi lain, otonomi daerah merupakan salah satu hal yang harus sangat diperhatikan oleh Pemerintah Daerah karena otonomi daerah sangat menunjang kehidupan suatu daerah dan mampu memberikan pelayanan serta kesejahteraan kepada masyarakat di daerahnya.
Terima kasih atas perhatiannya.

Darma Yogi Anggara mengatakan...

NAMA : DARMA YOGI ANGGARA
NIM : A1012181252
MATA KULIAH : HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
KELAS : C PPAPK
DOSEN : TURIMAN FACHTURAHMAN S.H,M.HUM

Terimakasih kepada bapak yang telah menulis artikel mengenai paradigma uu no 23 tahun 2014 terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menurut saya terdapat beberapa hal yang perlu dibenahi oleh pemerintah pusat maupun daerah mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang cukup mengkhawatirkan
ialah mengenai inovasi dan kreatifitas warga masyarakat didaerah. Dan pada kali ini saya lebih memfokuskan diri pada bidang pariwisata yang saya pikir perlu
untuk kita kaji ulang permasalahannya dan saya harapkan dengan adanya buah pikiran yang saya sampaikan ini, daerah-daerah bisa menjadi lebih proaktif
dan juga pemerintah bisa melihat beberapa kesalahan-kesalahan dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah khususnya dibidang pariwisata.

Inovasi dan kreatifitas tidak bisa datang begitu saja semacam hadiah yang jatuh dari langit tanpa proses yang benar dan tepat, inovasi dan kreatifitas masyarakat
daerah haruslah ditunjang dengan pendidikan yang baik, khususnya pendidikan dibidang seni dan budaya serta sejarah masing-masing daerah maupun dunia.
Karena dengan adanya mixing of knowledges dan transfer of knowledges antara masyarakat daerah-daerah setempat dan juga masyarakat diluar daerah seperti
diluar negeri contohnya, maka inovasi baru akan datang, dan dengan cara itu pula kita dapat membantu masyarakat mengembangkan cara berpikir kritisnya dan
juga kreatifnya dalam rangka untuk membangun daerahnya masing-masing. Selain itu, pemerintah harus membuat lembaga khusus didaerah untuk menampung
pemikiran-pemikiran masyarakat yang mempunyai ide-ide kreatif dan pemerintah harus memberikan dukungan yang cukup agar tercapainya ide-ide yang berpotensi
untuk meningkatkan kualitas dari pariwisata didaerah tersebut, yang saya maksudkan bukanlah DPR tetapi suatu Lembaga yang bergerak baik secara offline maupun
online, mengingat kemajuan teknologi merupakan suatu alat yang lebih cepat untuk menampung pemikiran-pemikiran yang begitu banyak sehingga penyaringan ide
ide yang kreatif dan inovatif dapat dilakukan dengan efektif dan efisien.

Darma Yogi Anggara mengatakan...

Kemudian, mengenai pengawasan dan bantuan dari pemerintah pusat. Tidak semua daerah bisa langsung menyelenggarakan otonominya dengan baik, terutama bagi daerah-daerah
yang memang sulit dalam hal akses keberbagai tempat dan fasilitas yang seharusnya menjadi hak mereka, contoh : di kota sintang terdapat sebuah bukit terbesar di dunia
yaitu bukit kelam, kenapa bukit seperti ayer rock di australia lebih dikenal diseluruh dunia oleh para wisatawan dibandingkan dengan bukit kelam? Karena memang pemerin
tah tidak memperhatikan potensi pariwisata bukit tersebut, bahkan beberapa tahun yang lalu saya sempat pergi kesana untuk sekedar melihat-lihat, banyak sekali fasilitas
fasilitas yang terbengkalai dan tidak diurusi, bahkan sampah berserakan dibeberapa tempat disekitar air terjun disana, selain itu akses untuk mendaki bukit sangatlah
minim dan bisa dibilang gk memenuhi "STANDARD SAFETY FOR HIKING", yang memang untuk orang yang berkunjung kesana pasti akan kecewa. Sehingga sekarang pengunjung yang
berdatangan pun makin sedikit karena memang kurangnya perhatian dari pemerintah pusat.

Dan yang terakhir, yaitu mengenai pendidikan. Pemerintah pusat harus memberikan kebebasan yang sebesar-besarnya kepada daerah untuk menyelenggarakan pendidikan yang
sesuai dengan corak dan budaya dari daerah itu sendiri, pendidikan harus lebih bebas dan fleksibel sehingga dapat mengikuti perkembangan zaman. Ini bukan berarti
menghilangkan prinsip pengawasan dari pemerintah pusat, pengawasan tetap perlu diadakan namun dengan batas-batas tertentu. Sehingga diharapkan nantinya, kreatifitas
dan inovasi tiap-tiap daerah dapat berkembang dengan pendidikan yang juga turut berkembang, dengan adanya hal ini maka SDM" terbarukan dan yang muda-muda akan mampu
bertanding secara global dan membawa indonesia menjadi salah negara seperti yang cerdas, sejahtera, makmur dan adil.

Cukup sampai disini saja komentar yang saya tulis, diharapkan bisa menjadi salah satu referensi yang cukup dalam mempertimbangkan penyelenggaraan pemerintahan
daerah yang lebih baik, Terimakasih Dan Selamat Malam :)

Alvin Yudha Perkasa mengatakan...

NAMA : Alvin Yudha Perkasa
NIM : A1012181080
MATA KULIAH : HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
KELAS : C (PPAPK)
REGULAR : B
DOSEN : Turiman Fachturahman S.H,M.Hum

Setelah membaca artikel tentang "Memahami Paradigma Undang-undang nomor 23 tahun 2014, menurut pendapat saya undang-undang nomor 23 tahun 2014 berdasarkan artikel tersebut membahas tentang hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang dimana dalam keragam dalam persatuan dengan menggunakan tataran implementasi Bhinneka Tunggal Ika dimana perbedaan tersebut disatukan tanpa memandang perbedaan sesuai dengan Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat tentang kemerdekaan bangsa Indonesia dan pembentukan Pemerintah Negara Indonesia yaitu pemerintah nasional yang bertanggung jawab mengatur dan mengurus bangsa Indonesia, dan pada pasal 1 Undang-undang Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang menyatakan tentang negara Indonesia yang berbentuk Republik dengan pemerintah nasional yang kemudian membentuk daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan beserta Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Pemerintahan Daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan menurut Asas Otonomi dan Tugas Pembantuan dan diberikan otonomi yang seluas-luasnya.
Selain itu juga didalam artikel ini diberikan subs-subs pertanyaan yang membuat yang menjadikan point penting terhadap otoonomi daerah. Mulai dari untuk apa pemberian otonomi daerah, hingga upaya apa saja yang dapat dilakukan untuk memperkuat otonomi daerah.
Pemerintah pusat memberikan kewenangan otonomi pada suatu daerah agar daerah tersebut dapat mandiri dalam mengembangkan daerahnya sendiri, karena yang mengetahui kelebihan, kekurangan, yang dibutuhkan dan sangat dibutuhkan hanya kepala daerah beserta jajaran dibawahnya. Agar terciptanya sinergi baik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah maka dibutuhkan dukungan personel yang memadai baik dalam jumlah maupun standar kompetensi yang diperlukan untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Dengan cara tersebut Pemerintah Daerah akan mempunyai birokrasi karir yang kuat dan memadai dalam aspek jumlah dan kompetensinya.
Juga diperlukan upaya memperkuat otonomi daerah adalah adanya mekanisme pembinaan, pengawasan, pemberdayaan, serta sanksi yang jelas dan tegas.
Mekanisme pembinaan, pengawasan serta sanksi yang jelas dari kementrian yang melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan, turut juga kementrian/Lembaga pemerintah non kementrian sebagai pelaksana tugas teknis. Dibutuhkan sinergi kerja yang baik antara Pembina dan pengawas umum dengan Pembina dan pengawas teknis untuk menciptakan penyelenggaraan pemerintah daerah yang semakin baik kedepannya. Dan dapat mewujudkan tujuan negara yaitu mensejahterakan masyarakat Indonesia melalui system otonomi daerah.


Mohon Maaf jika ada kesalahan kata
sekian dan terima kasih

Muhammad Jabar mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Muhammad Jabar mengatakan...

NAMA : MUHAMMAD JABAR
NIM : A1012181090
MATA KULIAH : HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
KELAS : C (PPAPK) 
REGULAR : B 
DOSEN : Turiman Fachturahman S.H,M.Hum

Assalamualaikum
Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih atas Materi yang diberikan oleh bapak. tentang MEMAHAMI PARADIGMA UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014
Blog ini juga berisi informasi yg sangat bagus, edukatif dan bermanfaat karena mudah dicerna Materi yang di berikan cukup membantu dalam memahami materi tentang undang-undang nomor 23 tahun 2014.memahami tentang Desentralisasi yang mana pemerintah pusat ke daerah lebih memperhatikan walau dengan skala luas dan terpencil dapat menyalurkan dari pusat kedaerah secara efisiensi baik berupa kesehatan, pendidikan dan pembangunan daerah serta memberikan pengawalan dan pengawasan setiap sesuatu kebijakan dari pusat baik otonomi yang mana nantinya dipetakan agar tercipta sinergi dan stakholder yang baik untuk memajukan negara republik indonesia dan sesuai dengan PANCASILA setiap butir - butir dan membawa ke indonesia yang memiliki integritas tinggi agar terciptanya seperti yang ada dipancasila keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia dan merata memberikan sanksi tegas bagi yang menyelewengkan kewenangan agar terciptanya kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

fatimah tki di singapur mengatakan...

Salam Kenal Semua....!!!
Lewat internet ini saya mengutarakan
ucapan terima kasih saya kepada KH FATULLOH HARUN
yang telah membantu kehidupan keluarga saya
dulunya saya Cuma seorang buruh kasar yang
bekerja di salah satu kebun kelapa sawit
milik : tuan H. BADRUN
di daerah singapur penghasilan saya
perhari Cuma 55ribu rupiah,hanya pas pasan
untuk mengecukupi kehidupan keluarga saya
Alhamdulillah sekarang Sejak saya bergabung
jadi member_KH FATULLOH HARUN_
dan ini. Kemenangan saya yg Ke 3X
Kemarin Di kasih lagi.4D togel singapura benar-benar tembus...
impian saya selama ini sudah jadi kenyataan.
Alhamdulillah Kehidupan keluarga saya pun
jauh lebih baik dari pada sebelumnya.
Buat saudara bapak/ibu yang ingin mendapatkan
REJEKI melalui jalan TOGEL..atau yg sdh bosan dgn kemiskinan

Hub: KH FATULLOH Di:( 082 353 295 783 )

di jamin anda akan bahagia dengan keluarga
yang punya rumah salam jackpot & damai selalu



Bpk. Indra Nasution Dari medan

SALAM KENAL SEMUA...!!!

"Inilah kisah nyata kami. tampa rekayasa"
Terlebih dahulu saya sekeluarga mengucapkan banyak Trimakasih Kepada Bapak KH.FatullOh Harun
Yang tlah membantu kami sekeluarga. Syukur "ALHAMDULILLAH" Hal yg tidak pernah terbayangkan
dan tidak pernah terpikirkan kalau saya bisa seperti sekarang ini.
Munkin dulu akulah orang paling terpuruk masalah ekonomi, karna tidak punya pekerjaan tetap
dan kebutuhan keluarga selalu kekurangan.
Dan suatu saat saya mau pinjam uang kepada tetangga kami yang lebih mampu.
dan tetangga saya menyarankan untuk minta bantuan kepada "Bpk. haji"
katanya dia dulu juga dibantu sama beliau melalui (PESUGIHAN ISLAM TAMPA TUMBAL)
Dan alhamdulillah bisa seperti sekarang.orang paling sukses dikampung kami
Saya pun minta nomor telpon pak KH.FatullOh Harun dan pulang kerumah untuk menghubunginya
menceritakan penderitaan kami sekeluarga dan Alhamdulillah beliau bersedia membantu kami
Dengan -PESUGIHAN ISLAM TAMPA TUMBAL- Inilah pertama kalinya Saya melihat uang sebanyak ini
kami sudah bisa bayar hutang-hutang kami dan sudah bisa buka usaha dan Alhamdulillah sampai sekarang
kami bisa menjadi orang sukses berkat bantuan Bpk. KH.FatullOh Harun
inilah kisah nyata kami Tampa REKAYASA.
Mudah-mudahan kisah hidup kami. bisa membantu saudara/saudari semua:

----------KH.FatullOh Harun....AHLI SPIRITUAL---------------
Bisa membantu permasalahan anda sebagai berikut dibawah ini:

1. PESUGIHAN ISLAM TAMPA TUMBAL
2. TRANSPER JANIN / ABORSI AMAN TAMPA DI SENTUH
3. PINJAMAN DANA GAIB
4. PELET PEMIKAT LAWAN JENIS

Atau lebih jelasnya Hubungi:
KH.Fatullah Harun no.Hp: 0823 5329 5783 whatsApp: 0823 5329 5783

kunjungi WEB resmi beliau di bawah ini:
Klik=> AHLI SPIRITUAL TERPERCAYA






terimakasih yg punya room

Posting Komentar