Selasa, 07 Oktober 2014

KERANGKA KONSEP PENGUATAN DPD RI PASCA PUTUSAN MK BERDASARKAN ANALISIS KONSTRUKSI HUKUM TATA NEGARA


KERANGKA KONSEP
PENGUATAN DPD RI PASCA PUTUSAN MK BERDASARKAN ANALISIS KONSTRUKSI HUKUM TATA NEGARA

Oleh Turiman Fachturahman Nur
(Expert Hukum Tata Negara UNTAN)
Blok di Google Rajawali Garuda Pancasila
HP 08125695414


Prolog
ü  Menjelang satu dasar warsa perubaan UUD, DPD RI berpendapat, bahwa perlu adanya penataan kembali sistem ketatanegaraan meliputi semua cabang kekuasaan secara komprehensif dan tidak parsial dan ada 10 isu strategis yang tersisa pasca empat tahap perubahan UUD. Sepuluh isu strategis itu adalah memperkuat sistem presidensiil, memperkuat lembaga perwakilan, dibuka ruang bagi calon presiden perorangan, pemilahan pemilu nasional dan lokal, forum previllegeatum, optimalisasi peran Makamah Konstitusi, penambahan padsal HAM, penambahan bab komisi negara, penajaman bab tentang pendidikan dan perekonomian.
ü  Terhadap 10 isu strategis tersebut, yang terpenting dalam konstruksi hukum tata negara adalah Memperkuat Lembaga Perwakilan, karena esensi terpenting dari perubahan secara Sistem Ketatanegaraan Indonesia pada formatnya seharusnya harus mampu menjabarkan prinsip Bhinneka Tunggal Ika dalam negara persatuan Indonesia.Pertanyaan yang perlu diajukan adalah apakah Negara Indonesia berkehendak menganut dua kamar dalam lembaga perwakilan, jika jawaban ia, maka pertanyaan hukum tata negara selanjutnya adalah sistem bikameral yang bagaimanakah yang dianut dalam perubahan UUD 1945 ? Jika sudah sepaham permasalahan ini, maka perubahan kelima UUD Negara 1945 menjadi sesuatu yang urgen.
ü  Untuk membedah ini, maka perlu diajukan apa sebenarnya hakekat perwakilan yang ingin dianut dalam sistem ketatanegaraan Indonesia kedepan dalam konteks ketatanegaraan yang khas Indonesia?
ü  Fakta sejarah telah memaparkan kepada publik, bahwa perubahan ketiga UUD 1945 ternyata gagasan pembentukan DPD RI dalam rangka restrukturasi parlemen Indonesia menjadi dua kamar telah diadopsi. Fakta yuridis konstitusional dapat dilacak secara implisit namun tidak tegas  pada BAB II dengan judul BAB Majelis Permusyawaratan Rakyat, pada Pasal 2 ayat (1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwkilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
ü  Jika Urgensi Perubahan UUD Neg 1945 kelima bertujuan untuk memperkuat lembaga perwakilan, yaitu ditujukan untuk meningkatkan kualitas kebijakan dari segi derajat keterwakilan dalam setiap pembentukan peraturan perundang-undangan, maka diperlukan mekanisme check and balance antar kamar dalam fungsi lembaga perwakilan. Menurut penulis Pasal 2 ayat (1) harus direkonstruksi lebih dahulu.
ü  Rekonstruksi yang dimaksudkan adalah kita harus sepakat secara hukum tata negara apakah MPR  sebagaimana konstruksi hukum pasal 2 ayat (1) saat ini disepakati semata-mata sebagai forum belaka, sebagaimana subtansi pada pasal-pasal usulan perubahan kelima UUD 1945 yang diusulkan oleh DPD RI, karena menurut penulis belum ada rumusan teks hukum yang diusulkan oleh DPD RI terhadap rumusan pasal 2 ayat (1) UUD 1945, maka menurut penulis Pasal 2 ayat 1 UUD 1945 harus ditegaskan lebih dahulu dengan rumusan :” Pasal 2 ayat (1) Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah Forum bersama yang terdiri Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah “.
ü  Konstruksi hukum terhadap rumusan ini dimaksudkan kita ingin menegaskan, bahwa parlemen Indonesia menjadi dua Kamar dan secara eksplisit saat ini dapat terlacak dari teks hukum negara Pasal 20 UUD 1945 mengatur DPR dan Pasal 22 C dan Pasal 22D mengatur DPD. Perbedaan keduanya terletak pada hakekat kepentingan yang diwakili masing-masing. Dewan Perwakilan Rakyat dimaksudkan untuk mewakili rakyat, siapa yang dimaksudkan rakyat disini adalah Rakyat Indonesia oleh karena itu yang diwakili rakyat yang hidup didaerah-daerah yang sudah mengikuti pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang terpilih untuk menduduki kursi di DPR, dalam prinsip “Bhinneka Tunggal Ika” DPR adalah mewakili prinsip Tunggal, yaitu satu kepentingan, yaitu kerakyatan yang dipimpim oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan sebagaimana sila keempat. Tetapi Dewan Perwakilan Daerah hakekatnya mewakili Daerah Otonom yang masing masing memiliki karakteristik yang beraneka ragam, oleh karena itu DPD itu mewakili prinsip Bhinneka atau mewakili persatuan Indonesia pada sila ketiga Pancasila. 


1.Konstruksi Hukum Tata Negara DPD RI Pasca Keputusan MK.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27 TAHUN 2009
TENTANG
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a.   bahwa untuk melaksanakan kedaulatan rakyat atas dasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, perlu mewujudkan lembaga permusyawaratan rakyat, lembaga perwakilan rakyat, dan lembaga perwakilan daerah yang mampu mengejawantahkan nilai-nilai demokrasi serta menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah sesuai dengan tuntutan perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara;

Konstruksi Hukum Putusan MK  terhadap UU No MD3
Ø  Putusan MK dengan tegas menyatakan bahwa Pasal 102 ayat (1) huruf a, d, e, h dan Pasal 147 UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, artinya setiap RUU yang diajukan oleh DPD tidak lagi melalui proses di Badan Legislasi melainkan diperlakukan setara dengan RUU yang diajukan oleh Presiden, dan akan tetap dianggap sebagai RUU yang diajukan oleh DPD. Putusan ini jelas mengembalikan jati diri DPD sebagai lembaga negara yang kedudukannya setara dengan DPR dan Presiden.
Ø  Satu nafas dengan putusan ini, Pasal 18 huruf (g), Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), dan Pasal 43 ayat (1) UU P3 dinyatakan dianggap berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang ditambahkan frasaDPD”, yang artinya mengakui keberadaan DPD sebagai lembaga negara yang memiliki hak dan kedudukan yang sama dengan lembaga negara lainnya yaitu DPR dan Presiden untuk mengajukan RUU.
Ø  Pasal 143 ayat (5) UU MD3 juga dianggap dinyatakan berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang ditambahkan frasa, “... kepada pimpinan DPD untuk RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.”
Ø  Hal yang sama berlaku pula terhadap Pasal 144 UU MD3 dimana pasal ini dianggap berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang ditambahkan frasa, “... dan kepada pimpinan DPD untuk RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.”
Ø  Dalam amar putusannya pula, MK menyebutkan bahwa Pasal 150 ayat (3) UU MD3 berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknaiDPD mengajukan Daftar Isian Masalah (DIM) atas RUU yang berasal dari Presiden atau DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.”
Ø  Dengan amar ini dapat disimpulkan bahwa DPD berwenang untuk terlibat dan membahas RUU mulai dari tahap pengantar musyawarah, tahap pengajuan dan pembahasan DIM, dan tahap pendapat mini.

UU NO 12 TAHUN 2011 PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum, negara berkewajiban melaksanakan pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional yang menjamin pelindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
                           b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik, perlu dibuat peraturan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan;

Konstruksi Hukum

Pasal 1 angka 2 Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat    norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.

                          Pasal angka 3. Undang-Undang adalah Peraturan Perundangundangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.

BAB III
JENIS, HIERARKI, DAN MATERI MUATAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Pasal 7
(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 8
(1) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat(1)
mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.
(2)Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

2.Analisis terhadap Kewenangan DPD RI dalam klasul “ikut membahas dan mengajukan RUU”

1.      Kekuatan Hukum berdasarkan hukum tata negara atau  legalitas kedudukan dan fungsi DPD RI  Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 92/PUU-X/2012 yang diketok pada 27 Maret 2013. Keputusan MK ini sifatnya final dan mengikat maka harus dilaksanakan hasil judicial review mengenai kedudukan, wewenang dan fungsi DPD RI. Keputusan MK nomor 92/PUU-X/2012 hendaknya dilihat secara positif oleh semua pihak sehingga memiliki komitmen bersama untuk melaksanakannya. 
2.      Untuk memahami harus dikembalikan kepada PAHAM KONSTITUSIONAL yang dianut negara Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (2) yang menyatakan: “Kedaulatan berada ditangan Rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”
3.      Konstruksi semiotika hukum berdasarkan analisis hermenuetika hukum tata negara terhadap konstruksi normatif “dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”,maka secara hukum tata negara Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 92/PUU-X/2012 yang diketok pada 27 Maret 2013 harus dilaksana menurut Undang-Undang Dasar, mengapa demikian, karena putusan MK tersebut telah memberikan tafsir resmi terhadap UU MD3, artinya DPR harus tunduk dengan PAHAM KONSTITUSIONAL.
4.      DPR dan DPD adalah juga pelaksana kedaulatan rakyat menurut Unang-Undang Dadsar, karena secara hukum tata negara baik UU No 27 Tahun 2009 (MD3) dan UU No 12 Tahun 2011(P3) sebagaimana secara tegas dinyatakan sbb:
Pasal 1 angka 3 UU No 27 Tahujn 2009. Dewan Perwakilan Daerah, selanjutnya disingkat DPD, adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945
Pasal 1 angka 15 UU No 12 Tahun 2011. Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkaT DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.      Secara hukum tata negara DPR sebagai perumus UU No 27 Tahun 2009 dan UU No 12 Tahun 2011 secara konstruksi HTN mengakui secara tegas, bahwa DPD adalah yang dimaksudkan adalah DPD dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Artinya jika saja lembaga negara diakui secara peraturan perundang-undangan oleh DPR, mengapa kewenangannya direduksi?
6.      Secara Konstruksi Hukum Tata Negara hanya ada satu tafsir, bahwa DPR wajib melaksananakan Keputusan MK nomor 92/PUU-X/2012. Pertanyaan dimana dasar kewajibannya secara peraturan perundang-undangan ?
Dasar hukumnya ada didalam UU No 27 Tahun 2009 sendiri, yakni yang berkaitan dengan mengajukan RUU dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan wewenang DPD RI sebagaimana dimaksud pada bagian Tugas dan Wewenang DPR
Pasal 71
DPR mempunyai tugas dan wewenang:
 a. membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama;
 b. memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang diajukan oleh Presiden untuk menjadi undang-undang;
c. menerima rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPD berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah;
d. membahas rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam huruf c bersama Presiden dan DPD sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan Presiden;
e. membahas rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden atau DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, dengan mengikutsertakan DPD sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan Presiden;
i. membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama;
      7.  Berdasarkan klasul pasal 67 UU No 27 Tahun 2009, maka secara hukum tata negara semakin mengikat DPR dengan  Keputusan MK nomor 92/PUU-X/2012.Karena secara konstruksi hukum tata negara pasal 67 selaras dengan putusan MK tersebut jika ada anggota DPR yang tidak melaksanakan putusan MK dan Pasal 67 dan UUD Neg RI 1945, makan anggota DPR akan bertentangan dengan UU No 27 Tahun 2009 sendiri, yakni Paragraf 2 Kewajiban Anggota Pasal 79 Anggota DPR mempunyai kewajiban:
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
b. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan    menaati peraturan perundangundangan;
       8.  Jika pasal 102 Putusan MK dengan tegas menyatakan bahwa Pasal 102 ayat (1) huruf a, d, e, h dan Pasal 147 UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, kemudian pasal ini masih dipertahankan oleh DPR maka anggota DPR tidak melaksanakan Pasal 79.
       9.  Persoalannya sebenarnya apakah Putusan MK nomor 92/PUU-X/2012 termasuk regulasi atau mencakup peraturan yang disamakan dengan jenis peraturan perundang-undangan, jika kita analisis UU No 12 Tahun 2011 pada Pasal 8:
            (1) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat(1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan “Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat. (2)Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
     10. Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) dan (2) secara hukum taa negara memberikan konstruksin hukum, bahwa Keputusan MK dipahami sebagai mencakup peraturan yang ditetapkan oleh lembaga negara salah satunya MK, bagaimana kekuatan hukum mengikatnya ? Pasal 8 ayat (2) yang menyatakan :” diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan”.
     11. Bukankan MK ketika mengeluarkan Putusan MK berdasarkan kewenangannya sebagaimana dimaksud pasal 24 c ayat (1) UUD Neg RI 1945 yang menyatakan “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji  undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar,..”
     12. Berdasarkan konstruksi analisis di atas, maka Putusan MK sebenarnya tidak harus menunggu amandemen UU No 27 Tahun 2009 dan Revisi UU No 12 Tahun 2011karena putusan MK adalah mencakup sebagai peraturan yang ditetapkan dan kekuatan hukum mengikatnya dibentuk berdasarkan kewenangan MK dan diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dari UU MD3 dan UUP3 adalah UUD Neg RI 1945, termasuk didalamnya Pasal 22 D yang berkaitan dengan kewenangan DPD RI.
      13. Dengan demikian Secara legalitas kedudukan dan fungsi DPD RI semakin kuat berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 92/PUU-X/2012 yang diketok pada 27 Maret 2013 lalu. Keputusan MK ini sifatnya final dan mengikat maka harus dilaksanakan hasil judicial review mengenai kedudukan, wewenang dan fungsi DPD RI. Keputusan MK nomor 92/PUU-X/2012 hendaknya dilihat secara positif oleh semua pihak sehingga memiliki komitmen bersama untuk melaksanakannya. 
      14. Keputusan MK itu memberikan ruang buat DPD RI berfungsi dalam proses legislasi bersama DPR RI dalam proses pembahasan yang terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) menyangkut atau terkait dengan kepentingan daerah pada pembahasan tingkat pertama. Keputusan Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa DPD RI berhak untuk turut serta dalam mengajukan dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) di DPR bersama Pemerintah. Artinya, dengan adanya Keputusan MK tersebut maka semua undang-undang terkait kedaerahan yang dalam pembahasannya tidak melibatkan DPD RI dapat dinilai cacat hukum atau inkonstitusional.
      15.Keputusan MK nomor 92/PUU-X/2012 juga memberikan legalisasi bahwa sebagai lembaga negara, DPD RI berhak menyusun program legislasi  nasional bersama DPR dan Pemerintah. Keputusan MK nomor 92/PUU-X/2012 harus disosialisasikan sehingga rakyat mengetahuinya dan dapat menilai hasil kerja yang dilakukan DPD RI untuk kepentingan daerah yang diwakilinya.
      16.Di samping itu, anggota DPD RI harus lebih aktif untuk menginventaris masukan dari berbagai lapisan masyarakat, rakyat yang diwakilinya, menerima masukan dari kalangan akademisi, para ahli dan praktisi yang ada di daerah. Hal-hal yang menyangkut masalah daerah dan undang-undang tentang kemajuan daerah termasuk rencana amandemen kelima UUD 1945. Keputusan MK dari permohonan judicial review yang diajukan DPD RI terkait dengan tugas, wewenang dan fungsi DPD RI memberikan dampak signifikan dalam mengubah ketatanegaraan di Indonesia.
     17. Untuk selanjutnya, DPD RI akan terlibat dalam program legislasi nasional (Prolegnas) yang berhubungan dengan otonomi daerah dan semua kebijakan yang terkait dengan daerah. Adanya keputusan MK yang memberikan kewenangan yang sama kepada DPD RI dengan DPR RI dalam hal penyusunan prolegnas akan dapat mengubah sistem ketatanegaraan Indonesia. Menariknya, kedudukan DPD RI dan DPR RI serta Presiden akan menjadi bersifat tripartit dalam hal pembahasan RUU, bukan seperti yang ada selama ini.
       18.Terhadap fungsi dan kedudukan legislasi DPD RI pasca keputusan MK satu hal yang baik. Namun, keputusan MK itu harus diiringi dengan fungsi pengawasan dan fungsi anggaran sehingga terjadi keseimbangan di parlemen. Bila tidak dibarengi dengan fungsi pengawasan dan anggaran dikhawatirkan akan terjadi bikameralisme (sistem dua kamar di parlemen).
      19. Pemahaman fungsi dan kedudukan DPD RI semakin penting dan perlu disosialisasikan agar jelas dan tegas sehingga pandangan skeptis terhadap lembaga negara termasuk DPD RI dapat dihilangkan dan mengakui lembaga DPD RI sebagai daerah perwakilan yang diwakilinya. Kedudukan, wewenang dan fungsi DPD RI harus dipahami, rakyat secara luas agar bisa melihat kinerja DPD RI lebih terukur sebab pasca Keputusan MK akan membuat DPD RI lebih berfungsi untuk memperjuangkan kepentingan daerah. 
      20. DPD RI harus lebih banyak melakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar dapat mengetahui, memahami wewenang, kedudukan dan fungsi anggota DPD RI dalam melakukan fungsi representatif bagi rakyat, masyarakat pada daerah pemilihan anggota DPD RI. Peran, fungsi dan aktualisasi DPD RI di Senayan yang jumlahnya sedikit dibanding DPR RI harus dipahami masyarakat secara baik. Hal itu karena jika masyarakat, dapat memahami secara baik tugas, fungsi dan wewenang DPD RI maka akan menghasilkan kerja yang baik bagi para anggota DPD RI.
      21. DPD RI harus dapat menjadi penyeimbang dari penerapan desentralisasi meskipun keputusan masih di tangan pemerintah pusat. DPD RI dengan tugas dan wewenangnya yang diputuskan MK itu akan lebih mudah mengimplementasikan keinginan masyarakat dari daerah yang diwakilinya. Artinya kepentingan daerah akan terpenuhi karena sekarang ini DPD RI diperkenankan mengajukan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah. Hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi akan lebih tepat sasaran karena DPD RI lebih mengetahui karakteristik daerah yang diwakilinya.
      22. Keputusan MK nomor 92/PUU-X/2012 diputuskan pada 27 Maret 2013 dinyatakan, bahwa DPD RI dapat mengajukan RUU dan ikut membahas RUU yang diajukan itu dalam sidang dengan DPR RI dan Presiden RI. Kedudukan, wewenang dan fungsi DPD RI yang telah direvitalisasi dan diputuskan dalam keputusan MK mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat. Kondisi ini menjadikan peluang DPD RI ikut serta dalam pembangunan bangsa dan negara semakin besar.
      23. Menurut UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD ada tiga substansi fungsi legislasi Pertama, kewenangan pengajuan RUU yang berkaitan dengan bidang kerja masing-masing. Kedua, kewenangan pembahasan RUU bersama DPR dan Pemerintah. Ketiga hak DPD RI untuk memberikan pertimbangan kepada DPR RI dalam pembahasan RUU APBN, pajak, pendidikan dan agama.
       24.Memperjuangkan Kepentingan Daerah  dalam kaitan ini DPD RI mempunyai catatan tersendiri dalam memperjuangkan kepentingan rakyat di daerah seperti pada prolegnas. DPD RI memiliki parameter penentuan prioritas agar prolegnas mempunyai tujuan yang jelas dan bermanfaat bagi masyarakat di daerah. DPD RI mendorong adanya proses perencanaan partisipatif yang melibatkan masyarakat agar legislasi yang diproses sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
       25.Keikutsertaan DPD RI dalam pembahasan Prolegnas merupakan kehendak dari UU Nomor 27 Tahun 2009, yang dalam ketentuan Pasal 224 ayat (1) huruf (i) menyebutkan tugas dan wewenang DPD RI adalah ikut serta dalam penyusunan Prolegnas yang berkaitan dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah dalam pembentukan dan pemekaran daerah serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Maksud DPD RI “ikut serta” adalah memberikan masukan secara aktif dengan mengajukan daftar RUU yang kemudian membahasnya dengan Baleg DPR RI.
      26. DPD RI memandang bahwa perkembangan ketatanegaraan sekarang ini telah terjadi tumpang tindih dan tidak konsisten secara vertikal maupun horizontal dalam memperjuangkan kepentingan daerah, sehingga diperlukan langkah-langkah strategis di antara lembaga pembentuk undang-undang yang melibatkan DPD RI. 
      27. Kewenangan DPD RI harus dimulai dari kebutuhan akan ketatanegaraan Republik Indonesia berdasarkan UUD 1945 yang sama sekali tidak menginginkan Indonesia menjadi negara sentralistik. Hal itu karena Indonesia dibangun berdasarkan keragaman suku bangsa sehingga sistem ketatanegaraan menerapkan politik desentralistik yang berpedoman kepada kondisi kedaerahan. Menyuarakan aspirasi daerah memiliki makna menyuarakan keanekaragaman daerah-daerah.
      28. Keputusan MK nomor 92/PUU-X/2012 akan membuat fungsi penyerapan aspirasi masyarakat oleh DPD RI semakin kuat. Penyerapan aspirasi rakyat dilakukan dalam dua bentuk yakni langsung dan tidak langsung. Penyerapan secara langsung dilakukan dalam berbagai kegiatan di daerah masing-masing melalui dialog tatap muka, seminar atau lokakarya. Aspirasi yang diserap ini kemudian dipilah dalam skala prioritas persoalan mulai dari persoalan yang harus segera ditindakianjuti melalui mekanisme konstitusional sampai hal-hal yang kurang urgen.
       29.Penyerapan aspirasi secara tidak langsung dilakukan melalui konsultasi dengan lembaga pemerintahan lokal, menampung aspirasi yang disalurkan kepada DPRD atau pemerintah setempat. Penyerapan tidak langsung lebih efisien dan bisa menguatkan kemitraan di daerah. Anggota DPD RI harus mampu memperjuangkan kepentingan daerah ke pemerintah pusat. Anggota DPD RI harus menjadi penghubung antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah provinsi dan masyarakat lokal.
      30. Revitalisasi kedudukan dan fungsi DPD RI dalam keputusan MK nomor 92/PUU-X/2012 sangat mendukung kinerja DPD RI. Pelaksanaan tugas dan wewenang DPD RI sekarang semakin besar dan pada masa datang masyarakat dapat memahami peran dan posisi DPD RI dalam peraturan perundang-undangan, peningkatan peran DPD RI dalam menjembatani hubungan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang konstruktif dan sinergis


                                                                                                                        Pontianak, 18-12-2013





2 komentar:

Unknown mengatakan...

Tugas Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
Nama : Arafat
NIM : A01111211
Semester : 7
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
Mahasiswa Reguler A FH UNTAN

Kedaulatan rakyat dalam sebuah negara bukanlah pelaksanaan pemerintahan dan penentuan kebijakan berdasarkan suara mayoritas saja, akan tetapi perlu juga mendengarkan aspirasi dari golongan-golongan yang menjadikan negara itu besar. Untuk itu dalam sebuah parlemen yang merepresentasikan rakyat, perwakilan rakyat melalui mekanisme Partai politik toidaklah cukup, perwakilan territorial juga diperlukan.. Kedaulatan rakyat Indonesia secara politik digambarkan oleh perwakilannya di DPR, maka DPD adalah representasi rakyat perspektif kedaerahan. Tidaklah adil jika kewenangan yang dimiliki rakyat secara umum jika DPD sebagai wakil daerah tidak mempunyai fungsi yang relatif sama dengan DPR, kan kedua lembaga tersebut sama-sama wakil rakyat.
Ada dua tujuan yang paling urgen mengapa desentarilsasi dengan otonomi daerah mesti diterapkan di Indonesia,Pertama, untuk pemantapan demokrasi politik. Demokrasi tanpa ada penguatan politik di tingkat lokal akan menjadi sangat rapuh, karena tidak mungkin demokrasi dibangun dengan haya memperkuat elite politik nasional. Hal ini dimaksudkan agar ada kalangan atau elite daerah berjibaku di kancah politik nasional, pintu masuk utamanya adalah melalui DPD.
Kedua, terjadinya keadilan dalam pemanfaatan sumber daya alam. Sumber daya yang terdapat di sebuah daerah sudah seharusnya dipelihara, dijaga dan dinikmati oleh masyarakat daerah itu sendiri. Mana mungkin masyarakat daerah akan menikmati sumber kekayaan alamnya jika produk legislasi nasional yang menyangkut sumber daya alama sama sekali tidak memihak kepada mereka, yang ada semua keayaan yang dimiliki daerah diangkut ke pusat, akibatnya daerah hanya gigit jari tanpa berbuat apa-apa. Hal yang perlu diharapkan untuk memperjuangkan itu adalah para senator yang ada di senayan, namun karena tidak punya fungsi legislasi yang kuat maka hal itu tidak memberikan jawaban yang baik kepada rakyat di daerah
Perlunya penguatan kelembagaan DPD adalah suatu kebutuhan demi kelangsungan otonomi daerah, sekaligus kelangsungan Negara kesatan Republik Indonesia. DPD perlu diberikan fungsi legislasi yang relatif sama dengan DPR, khususnya menyangkut kebijakan otonomi daerah, keuangan negara, perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta persoalan-persoalan dalam negeri lainnya. Perluasan fungsi legislasi ini dimaksudkan ialah memberikan kewenangan kepada DPD untuk merancang, membahas sampai pada pengesahan produk hukum yang menyangkut persoalan-persoalan di atas. Hal ini diperlukan karena DPD sebagai wakil wilayah mutlak harus memperjuangkan daerah yang diwakilinya.
Sebagai lembaga yang mewakili daerah dan bertanggung jawab kepada daerah, pemberian kewenangan legislasi kepada DPD, jika dilihat dari pelaksanaan otonomi daerah, yang relatif setara dengan DPR akan mempunyai manfaat ganda. Manfaat pertama ialah sebagai pendidikan politik bagi masyarakat daerah di kancah perpolitikan nasional, selain itu juga komunikasi dan sosialisasi politik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan berjalan dengan baik melalui wakil-wakil daerah yang ada di DPD. Manfaat kedua yaitu bisa meredam gejolak yang timbul akibat ketidak adilan pemanfaatan hasil alam, sebab pemerintah pusat tidak bisa disalahkan lagi karena wakil-wakil daerah telah mempunyai kewenangan yang sepadan dalam memperjuangkan nasip daerahnya, yang terjadi hanya pertarungan politik di parlemen yang dilakukan oleh para senator. Dengan begitu konflik yang mengarah pada disintegrasi bangsa tidak perlu terjadi.

Unknown mengatakan...

Nama : Alma Annisa Imanda
NIM : A1011171133
Mata Kuliah : Hukum Tata Negara
Kelas : E
Semester : 2
Regular : A
Dosen : Turiman SH,MH
Fakultas : Hukum Universitas Tanjungpura

Assalamualaikum Wr,Wb
Sebelumnya saya mengucapkan terimakasih kepada bapak Turiman yang telah memberikan artikel yang berjudul Kerangka Konsep Penguatan DPD RI Pasca Putusan MK Berdasarkan Analisis Konstruksi Hukum Tata Negara “ sebagai Pengantar Ketatanegaraan DPD di Indonesia pada blog ini, sehingga sangat bermanfaat dan menambah wawasan ilmu pengetahuan saya setelah saya membaca dan mencermatinya.
Saya menjadi lebih tahu bahwa terdapat 10 isu strategis, tetapi yang terpenting dalam konstruksi hukum tata negara adalah Memperkuat Lembaga Perwakilan, karena esensi terpenting dari perubahan secara Sistem Ketatanegaraan Indonesia pada formatnya seharusnya harus mampu menjabarkan prinsip Bhinneka Tunggal Ika dalam negara persatuan Indonesia.
Melalui Pasal 18 huruf (g), Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), dan Pasal 43 ayat (1) UU P3, Pasal 143 ayat (5) UU MD3, serta Pasal 150 ayat (3) UU MD3 dapat disimpulkan bahwa DPD berwenang untuk terlibat dan membahas RUU mulai dari tahap pengantar musyawarah, tahap pengajuan dan pembahasan DIM, serta tahap pendapat mini. Putusan ini jelas mengembalikan jati diri DPD sebagai lembaga negara yang kedudukannya setara dengan DPR dan Presiden.
Hal ini tentunya memiliki arti mengakui keberadaan DPD sebagai lembaga negara yang memiliki hak dan kedudukan yang sama dengan lembaga negara lainnya untuk mengajukan RUU. Penjabaran dan penjelasan yang ringkas ialah bahwa DPD mengajukan Daftar Isian Masalah (DIM) atas RUU yang berasal dari Presiden atau DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta pertimbangan keuangan pusat dan daerah.
Fungsi DPD RI terpenting adalah harus lebih aktif untuk menginventaris masukan dari berbagai lapisan masyarakat, rakyat yang diwakilinya, menerima masukan dari kalangan akademisi, para ahli dan praktisi yang ada di daerah. Hal-hal yang menyangkut masalah daerah dan undang-undang tentang kemajuan daerah termasuk rencana amandemen kelima UUD 1945. Keputusan MK dari permohonan judicial review yang diajukan DPD RI terkait dengan tugas, wewenang dan fungsi DPD RI memberikan dampak signifikan dalam mengubah ketatanegaraan di Indonesia.
Dapat disimpulkan bahwa perlunya kejujuran dan penguatan kelembagaan DPD, demi terwujudnya suatu sistem otonomi daerah yang lancar. Serta pemberian hak dan fungsi dari legislasi yang sama dengan DPR RI. Fungsi tersebut memiliki beberapa manfaat yaitu pendidikan politik bagi masyarakat daerah di kancah perpolitikan nasional, komunikasi dan sosialisasi politik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan berjalan dengan baik melalui wakil-wakil daerah yang ada di DPD serta bisa meredam gejolak yang timbul akibat ketidak adilan pemanfaatan hasil alam. Hal inilah yang menjadi suatu harapan besar bagi kemajuan daerah-daerah.
Demikian komentar yang dapat saya sampaikan, atas perhatian bapak saya mengucapkan terimakasih.

Posting Komentar